Apa itu Madrasah ?
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian kelembagaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Penegerian Madrasah adalah kegiatan peralihan status Raudlatul Athfal (RA),Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari status yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi status yang diselenggarakan oleh pemerintah .
Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 14 tahun 2014.
Pendirian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
Total
Penegerian Madrasah
Pendirian Baru Negeri
Filial/Madrasah satu atap
(1) Pendirian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur
negara.
(2) Pendirian Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas
pertimbangan:
(1) Pendirian Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Dalam hal Pendirian Madrasah belum ditetapkan oleh Menteri, Direktur
Jenderal menetapkan status madrasah sebagai filial dari madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai status madrasah filial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur
negara.
(2) Penegerian Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta 10710
madrasah@kemenag.go.id
021 3811789