Pendirian dan Penegerian Madrasah

Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah

Apa itu Madrasah ?

Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

Pendirian Madrasah Negeri

Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian kelembagaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Penegerian Madrasah

Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Penegerian Madrasah adalah kegiatan peralihan status Raudlatul Athfal (RA),Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari status yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi status yang diselenggarakan oleh pemerintah .

Pendirian dan Penegerian Madrasah

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 14 tahun 2014.

Pendirian Madrasah Negeri

Pendirian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.

Penegerian Madrasah

Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.

Rekap Pengajuan Pendirian dan Penegerian Madrasah Tahun 2022

Total

Penegerian Madrasah

Pendirian Baru Negeri

Filial/Madrasah satu atap

PENDIRIAN MADRASAH
Pasal 2

(1) Pendirian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pendirian Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan:

  1. kebutuhan masyarakat;
  2. kebutuhan pembangunan daerah;
  3. kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara. terluar. terpencil. dan terisolasi; dan
  4. percepatan pemerataan mutu pendidikan madrasah.

Pasal 3

(1) Pendirian Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. analisis kebutuhan masyarakat;
  2. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; dan
  3. rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah.
(2) Persyaratan Pendirian Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
(3) Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup antara lain pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.
(4)Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Pendirian Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Dalam hal Pendirian Madrasah belum ditetapkan oleh Menteri, Direktur Jenderal menetapkan status madrasah sebagai filial dari madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai status madrasah filial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

PENEGERIAN MADRASAH
Pasal 5

(1) Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
(2) Penegerian Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. kebutuhan masyarakat;
  2. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi;
  3. rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
  4. rincian persyaratan teknis meliputi kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.

(3) Rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
(4) Penegerian Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
(5) Direktur Jenderal melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat' (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Dalam hal Penegerian Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum ditetapkan olch Menteri, Direktur Jenderal dapat menetapkan status madrasah lilial dari madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
(2) Penetapan madrasah lilial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan:
  1. kelayakan pemenuhan persyaratan teknis penegerian madrasah; dan/atau
  2. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi;
  3. keberadaan madrasah di atas tanah milik pemerintah.
Pasal 7
(1) Penyelenggara madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan madrasah nya kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang akan diserahkan penyelenggaraannya kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontak

Alamat :

Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta 10710

Telepon:

021 3811789

Loading
Your message has been sent. Thank you!
<