MTS Al-Khairiyah (diusulkan menjadi MTsN 3 Buleleng)
Nama Madrasah | MTS Al-Khairiyah (diusulkan menjadi MTsN 3 Buleleng) |
---|---|
Jenjang | MTSN |
Alamat | Banjar Dinas Mundukkunci, Desa Tegallinggah, Kec. Sukasada |
Kabupaten/Kota | Buleleng |
Provinsi | Bali |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas | 2. penguatan pemahaman ideologi pada UUD 1945, Pancasila, dan moderasi beragama 3. penguatan pemahaman Pluralisme dan Bhineka Tunggal Ika pada madrasah 4. wilayah yang populasi penduduk usia belajar besar sehingga memerlukan akses madrasah negeri yang mencukupi 7. wilayah yang membutuhkan madrasah negeri sebagai wujud diskresi pemerintah pusat. 8. Sarana dan Prasarana Belajar sudah layak dan lengkap |
Latar Belakang[edit]
Latar Belakang
Salah satu masalah pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu menejemen sekolah.
Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab II pasal 2 dan 3 yaitu dasar, fungsi, dan tujuan dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia dengan akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggungjawab.
Sekolah adalah salah satu lembaga pendidikan formal yang berkewajiban mengembangkan potensi siswa semaksimal mungkin dalam berbagai aspek kepribadian, sehingga menjadi manusia yang mampu berdiri sendiri di dalam dan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu diharapkan pendidikan dapat menunjang pembangunan bangsa dalam arti luas. Pendidikan di sekolah diartikan sebagai proses kegiatan terencana dan terorganisir yang terdiri atas kegiatan belajar, kegiatan ini bertujuan menghasilkan perubahan yang positif pada diri siswa. Menurut status, lembaga pendidikan/sekolah terbagi menjadi dua yaitu sekolah Swasta dan sekolah Negeri.
Sekolah Negeri maupun sekolah Swasta memiliki karakteristik berbeda, sehingga dengan karakteristik masing-masing akan menampilkan perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Jika kita berpikir secara bijak, baik itu sekolah Negeri maupun sekolah Swasta memiliki tujuan yang sama seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cara dan karakteristik masing-masing, sekolah Negeri dan sekolah Swasta tentu telah berupaya untuk mencapai tujuan tersebut.
Terlepas dari usaha tersebut, keberhasilan yang diperoleh dari proses belajar mengajar tidak lepas dari beberapa faktor yaitu faktor guru yang mengajar, siswa yang belajar, metode dan materi pembelajaran, serta sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Dalam hal ini keseluruhan faktor itu harus mendapat perhatian yang terpadu dan saling berkaitan dalam satu aktivitas yaitu proses belajar mengajar. Peralihan status madrasah dari swasta dengan tujuan seperti biaya yang lebih terjangkau, fasilitas yang sudah disediakan pemerintah, kurikulum berstandar nasional, memiliki sistem sekolah yang kredibel, dan prestise tersendiri.
Berdasarkan data yang ada bahwa Wilayah Kabupaten Buleleng yang luasnya 136.588 Ha secara administrasi terbagi dalam 9 Kecamatan dengan 129 desa, 19 kelurahan, 550 dusun/banjar dan 58 lingkungan. 9 (sembilan) kecamatan yaitu 1. Kecamatan Gerokgak, 2. Seririt, 3. Busungbiu, 4. Banjar, 5. Sukasada, 6. Buleleng, 7. Sawan, 8. Kubutambahan dan 9. Tejakula. dari 9 kecamatan tersebut hanya ada 2 (Dua) MTs. Negeri, yaitu MTs. Negeri I Buleleng berada di wilayah Kecamatan Gerokgak dan MTs N 2 Buleleng berada di Kecamatan Seririt, Banyak keluarga bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng, khususnya dikecamatan Sukasada warga sangat antosias adanya penergian MTs.. Al – Khairiyah, karena memang banyak anak usia Pendidikan dasar yang membutuhkan Madrasah Tsanawiyah Negeri untuk meneruskan pendidikan agama.
Di Kecamatan Sukasada belum ada MTs. Negeri. Masyarakat yang minoritas muslim dan anak-anaknya yang telah lulus Sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah sangat membutuhkan keberadaan MTs Negeri untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya.
MTs. Al – Khairiyah berjarak 25 kilometer dengan MTsN 2 Seririt yang bertempat di Desa Rajatama, maka tentunya sangat layak di kecamatn Sukasada dengan adanya MTs.Negeri
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Bentuk dan Nama Madrasah
Sejarah Madrasah
Desa Tegallinggah salah satu desa yang memiliki banyak warga muslim. Berdasarkan demografi wilayah desa Tegalligah jauh ke kota untuk melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi, sehingga banyak anak usia sekolah tidak bisa melanjutkan Pendidikan ke jenjang lebih tinggi keadaan ini mendorong tokoh-tokoh dan pemuka agama di tegallinggah bermusyawarah dan sepakat untuk mendirikan yayasan yang kedepannya menaungi Madrasah Tsanawiyah Al Khairiyah, setelah terbentuk MTs. Al Khairiyah diajukan permohonanan ijin operasional madrasah, hingga terbitlah keputusan Direktur Jendral Bimbingan masyarakat Islam No. Kep /D/68/77 tanggal 19 Maret 1977 atas nama Menteri Agama RI dengan ini kepala kantor wilayah Agama memberikan izin operasional kepada MTs. Al Khairiyah, sehingga madrasah yang bersangkutan diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dan diperbolehkan untuk mengikuti ujian persamaan madrasah negeri
Identitas Madrasah sebagai berikut :
1 Nama Sekolah : MTs. Al-Khairiyah
2 NSM : 121251080003
3 Status : Swasta
4 Akreditasi : B (2017-2022)
5 Alamat Sekolah : Banjar Dinas Mundukkunci
6 Kelurahan/Desa : Tegallinggah
7 Kecamatan : Sukasada
8 Kabupaten : Buleleng
9 Provinsi : Bali
10 Kode Pos : 81161
11 NPWP : 00.416.944.7-902.000
12 Nama Kepala : Abdul Wahab, S.Ag
13 No HP : 081915664253
14 Nama Yayasan : Ihya ‘Ulumuddin
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Gambaran dan Tata ruang Madrasah
MTs. Al Khairiyah memiliki tata ruang yang aman karena terdapat pagar besi dan tembok di tiap sisi bangunannya sehingga keamanan siswa terjamin baik dari pihak luar ataupun dari dalam. Dari segi Kesehatan MTs. Al Khairiyah memiliki kebersihan yang cukup, letak kelas dan pembuangan sampah yang jauh sehingga aman bagi siswa dan MTs. Al Khairiyah memiliki tanaman untuk memperindah madrasah sehingga terlihat bersih dan indah. Dari segi akses sangat dekat karena jarak antara ruang tidak terlalu jsuh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis
MTs. Al Khairiyah beralamat di Banjar Dinas. Munduk Kunci, Desa Tegallinggah, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng, Propinsi Bali, dengan batas-batas
sebelah utara jalan setapak
sebelah timur kebun rambutan (tanah milik)
sebeah selatan rumah penduduk dan sebelah Barat jalan Raya /Jalan Utama.
Desa Tegalliggah memiliki jumlah penduduk 7714 orang dengan luas desa sebesar 936 ha/m2 . Desa ini memiliki kepadatan penduduk sebesar 8,02 jiwa/ km2, dengan ketinggian 475 meter dari permukaan laut dengan batas -batas
Batas |
Desa/Kelurahan |
Kecamatan |
Sebelah utara |
Tukad Mungga |
Buleleng |
Sebelah selatan |
Gobleg |
Banjar |
Sebelah timur |
Panji Anom |
Sukasada |
Sebelah barat |
Selat |
Sukasada |
Desa Tegallinggah jauh dari gunung berapi,, laut dan sungai yang besar. Jadi kondisi ini aman dari potensi potensi bencana alam besar maupun kecil dan aman dari wilayah sekitar yang menyebabkan bencana/ kecelakaan
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Gambaran Analisi SWOT (Strength, Weakness, Opurtunity, Treatness)
Faktor Internal
1. Standar Isi
Kekuatan (strength)
Aspek Ketersediaan Kurikulum
Madrasah memiliki Dokumen kurikulum yang sudah disahkan Kantor Kementerian Agama Kab. Buleleng
Aspek Proses Penyusunan Kurikulum Merdeka
o Adanya komitman MTs. Al Khairiyah untuk melaksanakan Kurikulum 13 berdasarkan standar BSNP
o Adanya Tim pengembang kurikulum yang menyusun Dokumen Kurikulum Merdeka
Aspek Struktur dan Muatan Komponen Kurikulum Merdeka
o Beban belajar peserta didik sudah mengacu kepada standar nasional dan untuk meningkatkan mutu lulusan peserta didik diberi tambahan pengayaan belajar mulai dari kelas VII sampai kelas IX.
o Adanya kegiatan pengembangan diri yang diberikan dalam bentuk Bimbingan Konseling, Bimbingan Prestasi Akademik mata pelajaran, kegiatan pengembangan keterampilan (Keagamaan, Pramuka, dan Olahraga Prestasi)
o Adanya kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sesuai dengan karakteristik madrasah
o Kalender pendidikan MTs. Al-Khairiyah mengacu pada kalender pendidikan secara Nasional dan disesuaikan dengan situasi kondisi lokal dan internal madrasah
Aspek Penyusunan/Pengembangan Silabus
o Penyusunan Silabus dilakukan oleh seluruh pendidik dengan memperhatikan panduan
Kelemahan (weaknesses):
Kerangka dasar kurikulum masih menggunakan standar minimal dari BSNP
o Analisis konteks dalam penyusunan kurikulum Merdeka belum sempurna
o Program muatan lokal dalam rangka peningkatan dan pengembangan pendidikan agama yang menjadi karakteristik madrasah belum sempurna
o Pelayanan Konseling belum dilaksanakan secara optimal kepada seluruh peserta didik
o Kriteria kenaikan kelas, kelulusan dan penjurusan belum tersosialisasi kepada seluruh warga madrasah
o Program pendidikan kecakapan hidup yang terintegrasi pada mata pelajaran belum dilakukan secara sempurna pada setiap mata pelajaran
o Dalam penyusunan silabus unsur adopsi lebih mendominasi dan melihat contoh yang dikembangkan oleh pusat sebagai referensi
Aspek Proses Penyusunan Kurikulum Merdeka
o Adanya komitman MTs. Al Khairiyah untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka berdasarkan standar BSNP
o Adanya Tim pengembang kurikulum yang menyusun Dokumen Kurikulum Merdeka
Aspek Struktur dan Muatan Komponen Kurikulum Merdeka
o Beban belajar peserta didik sudah mengacu kepada standar nasional dan untuk meningkatkan mutu lulusan peserta didik diberi tambahan pengayaan belajar mulai dari kelas VII sampai kelas IX.
o Adanya kegiatan pengembangan diri yang diberikan dalam bentuk Bimbingan Konseling, Bimbingan Prestasi Akademik mata pelajaran, kegiatan pengembangan keterampilan (Keagamaan, Pramuka, dan Olahraga Prestasi)
o Adanya kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sesuai dengan karakteristik madrasah
o Kalender pendidikan MTs. Al-Khairiyah mengacu pada kalender pendidikan secara Nasional dan disesuaikan dengan situasi kondisi lokal dan internal madrasah
Aspek Penyusunan/Pengembangan Silabus
o Penyusunan Silabus dilakukan oleh seluruh pendidik dengan memperhatikan panduan
2. Standar Proses
Kekuatan (strength)
Aspek Penyiapan Perangkat Pembelajaran
o Perangkat Pembelajaran masing-masing mata pelajaran sudah lengkap dan disusun sesuai ketentuan
Aspek Pelaksanaan Proses Pembelajaran
o Pendidik telah mengalokasikan waktu sesuai dengan prosem
Kelemahan (weaknesses):
o Media pembelajaran masih belum lengkap
o Belum semua pendidik menyediakan jadwal konsultasi mata pelajaran
o Bahan ajar berupa modul, LKS belum disusun langsung oleh pendidik
o Belum semua pendidik mampu mengembangkan bahan ajar berbasis TIK
o Belum optimalnya pelaksanaan program pengembangan diri
o Belum optimalnya peran komite dalam pengembangan standar proses pembelajaran
o Pengisian jurnal KBM di kelas belum optimal
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Gambaran Ekologis Madrasah
Sebelah timur MTs. Al Khairiyah masih berupa kebun yang tidak memiliki akses jalan, jadi jika memungkinkan bisa untuk memperluas lahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Gambaran Prospek Potensi Siswa
Jumlah anak-anak dalam usia sekolah tingkat MTs di Desa Tegallinggah sebesar
Usia |
LK |
PR |
jumlah |
13 tahun |
63 Orang |
73 Orang |
136 Orang |
14 tahun |
76 Orang |
72 Orang |
148 Orang |
15 tahun |
73 Orang |
77 Orang |
150 Orang |
16 tahun |
79 Orang |
76 Orang |
155 Orang |
17 tahun |
65 Orang |
68 Orang |
133 Orang |
18 tahun |
67 Orang |
71 Orang |
138 Orang |
Sumber Siswa
Yang berpotensi menjadi sumber siswa bagi Madrasah Tsanawiyah Al Khairiyah ada beberapa sekolah dan Madrasah yaitu
1. MIN 3 Buleleng
2. SDN No. 2 Tegallinggah,
3. SDN No. 1 Panji Anom
4. SDN No. 2 Panji Anom
5. SDN No. 4 Panji Anom
6. SDN No. 1 Pemaron
7. MIT Mardhatillah
8. MI Abul Abbas
9. SD.1 Tegallinggah
10. MI. Hasanuddin Temukus
Bagi siswa yang berasal dari luar desa Tegallinggah dapat tinggal di pondok pesantren Ihya ‘Ulumuddin atau Pondok Pesantren Syamsul Huda. Berdasarkan data yang didapat dari Kantor Desa Tegallinggah, mata pencaharian penduduknya sebagian besar petani, berdagang, berternak dan buruh tukang.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan lulusan
Dengan peralihan status dari swasta menjadi negeri diharapkan dapat :
o meningkatnya kualitas pendidikan yang lebih baik dan menghasilkan siswa yang jujur dan disiplin sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang besar dan baik.
o Siswa dapat mengembangkan potensi yang dimiliki
o Meratanya pendidikan dasar sehingga program pemerintah yaitu menuntaskan pendidikan dasar selama 9 tahun dapat terlaksana. Pendidikan terjangkau di semua lapisan masyarakat dan ada peningkatan kualitas sumber daya manusia
Penutup (dan harapan)[edit]
Penutup
Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Desa Tegallinggah adalah peralihan status Madrasah dari swasta menjadi Negeri. Adanya kebijakan dari negara mengenai biaya pendidikan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dapat mengurangi jumlah penduduk yang tidak mampu mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga dapat meningkatkan sumber daya manusia di Desa Tegallinggah. Perlunya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah. Tidak hanya di kota, bahkan desa atau pedalaman pun yang jaraknya jauh dari pusat pemerintahan membutuhkan pendidikan yang memadai. Dengan kebijakan tersebut, pendidikan dapat tersebar secara merata di Indonesia. Semoga kualitas pendidikan di Indonesia bisa meningkat dan mampu bersaing dengan negara luar, sehingga Indonesia mampu menjadi negara yang maju. Oleh sebab itu, besar harapan kami agar permohonan peralihan status Madrasah Tsanawiyah Al Khariyah bisa diterima menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Buleleng.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
I. Struktur Kurikulum
1. Kurikulum Madrasah
a. Untuk Kelas 7 dan 8 menggunakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)
b. Untuk kelas 9 menggunakan Kurikulu 2013 ( K.13 )
2. Metode pembelajaran menggunakan :
a. metode Inkuiri
b. metode diskusi
c. metode demontrasi
d. metode kooperatif
e. metode problem based learning
f. metode pembelajaran Integratif
II. Pendidikan Nilai Budaya dan karakter bangsa, yaitu : Profil belajar Pancasila dan profil belajar Rahmatan lil 'alamiinyaitu dengan
pembiasaan baca Al-qir'an, sholat dhuha, dah sholat dhuur berjamaah
III. Progam Unggulan
a. Program unik pada MTs. Al-Khairiyah yaitu :
1. Do'a bersama dihalaman sebelum masuk kelas
2. Hafalan surat surat pendek dengan berbaris rapi sebelum masuk kelas
3. Hafalan Surat-surat pendek yang telah ditentukan sebelum menerima raport atau ijazah
b. Ekstra kurikuler unggulan
1. Pramuka
2. Bela diri
3. Panjat tebing
c. Lomba Akademik yang di ikuti
1.KSM
2. OSAM
3. OMIPA
Jumlah Peserta Didik[edit]
Jumlah peserta didik MTs.Al -Khairiyah Tahun Pelajaran 2023 - 2024
I. Kelas 7 A. Lk. 9. Pr. 13 : 22
Kelas 7 B. Lk. 10. Pr. 12 : 22
Jumlah keseluruhan Kelas 7 A-B : 44 siswa
II. Kelas 8 A Lk. 12. Pr. 15 : 27
Keles 8 B Lk. 11. Pr. 15 : 26
Jumlah Keseluruhan Kelas 8 A-B : 53 siswa
III. Kelas IX A. Lk. 14 Pr. 7 : 21
Kelas IX B Lk.11 Pr.9 : 20
Jumlah Keseluruhan Kelas IX : 41 Siswa
IV. Julah Keseluruhan kelas 7,8 dan 9 : 138 siswa
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
JUMLAH DAN KWALIFIKASI GURU MTs. AL-KHAIRIYAH
Jumlah Guru/Tenaga Pendidik :17 orang, diantaranya 2 PNS, 5 Guru bersertifikasi dan 10 Guru Honorer
Jumlah Tenaga kependidkan : 4 orang, diantaranya 1 Ka. TU dan 3 staf
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Sarana dan Prasarana Pendidikan MTs. Al -Khairiyah ada 3 bangunan gedung bertingkat,
6 ruang, kelas 7 dan 8 ab diruang atas dan kelas 9 ab diruang bawah
Ruang kepala 1 ruang
Raung guru 1 ruang
Ruang Lab. 1 ruang
Ruang perpustakaan 1 ruang
Toilet Guru 2 ruang
Toilet Siswa 5 ruang
Mushola 1
Kantin1
Meja Guru di ruang kelas 6 unit
Kursi guru di ruang kelas 6 unit
Meja dan kursi tamu 1 unit
Meja guru di ruang guru 16
Kursi Guru diruang guru 16
Meja Pegawai dan kursi 4 stel
Lemari guru diruang guru 1 unit
Lemari Kamad 1 unit
Lemari arsip 1 unit
Lemari locker 1 unit
Maje siswa 100 dan kursi siswa 120
Papan tulis 6 buah di ruang kelas
Komputer/laptop 18 unit
Lapto 4 unit
LCD Proyektor 3 unit
Televisi 2 unit
Pengeras Suara 3 unit
Kipas angin 3 unit
Mesi printer 5 unit : tipe L 3210: 2 unit, L 360, 1 unit, L 120,1 unit dan L 210, 1 unit
Kotak Obat ( P3K) 1unit
Alat peraga IPA 6
Bola sepak 6
Lapangan olah raga, Futsal, bola volly menjadi satu lokasi
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Rencana Sumber Pendapatan/Pembiayaan Madrasah
1. DIPA
2. BOS
3. KOMITE
Proses pembelajaran[edit]
Proses pembelajaran memuat beberapa komponen antara lain muatan pembelajaran intrakurikuler, proyek penguat profil pelajar pancasila dan ekstrakurikuler
a. beban belajar dalam jam pembelajaran perminngu 48 jp untuk keklas 7 dan 8, dan 46 jp untuk kelas 9
b. pengaturan alokasi waktu perminggu 40 jam pelajaran tatap muka minggu
1 jam tatap muka setara ( ekuivalen ) dengan 40 menit, dan untuk penugasan terstruktur ( PT) atau kegiatan mandiri tidak terstruktur ( KMTT) maksimal 50 % dari waktu tratapmuka sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan
Pemanfaat alokasi waktu tersebut memperhitungkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai potensi, dengan demikian penugasan terstruktur yang biasanya berbentuk pekerjaan rumah diperhitungkan waktu pengerjaannya dengan pertimbangan waktu sama dengan 1/2 dari jumlah jam tatap muka.
A. Pengaturan Beban Belajar
Muatan kurikulum dalam satuan Pendidikan memuat beberapa komponen antara lain muatan pembelajaran intrakurikuler, proyek pengutan Profil Pelajar Pancasila dan ekstrakurikuler. Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di MTs Al Khairiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
2. Beban belajar satu minggu Kelas VII, ( 42 Jam ) VIII, dan IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran
adalah 40 menit.
3. Beban belajar di Kelas VII, dan VIII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
5. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
6. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Pengaturan alokasi waktu perminngu 40 jam pelajaran tatap muka tiap minggu, yaitu:
1. Alokasi waktu untuk melakukan kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan penugasan tidak terstruktur diatur dengan ketentuan bahwa : 1 jam pelajaran tatap muka setara (ekuivalen) dengan 40 menit, dan untuk Penugasan Terstruktur (PT) atau Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) maksimal 50 % dari waktu tatap muka sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut memperhitungkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Dengan demikian penugasan terstruktur yang biasanya dalam bentuk pekerjaan rumah (PR) diperhitungkan waktu pengerjaannya dengan pertimbangan waktu sama dengan ½ dari jumlah jam tatap muka.
Beban belajar yang digunakan adalah system paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum, yaitu:
Kelas |
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka/Menit |
Jumlah jam pembelajaran Per-minggu |
Minggu Efektif Per-tahun Ajaran |
Waktu Pembelajaran/Ja m Per-tahun |
7 |
40 |
42 |
37 |
1554 |
8 |
40 |
46 |
37 |
1.702 |
9 |
40 |
46 |
32 |
1.70 |
Kurikulum di MTs Al Khairiyah Tegallinggah dikembangkan dengan memperhatikan empat ranah yaitu sosial-emosional, intelektual, ketrampilan, dan perilaku dengan kompetensi spiritual sebagai payungnya, yang dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berbasis tema atau integrated curriculum pada mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam-Sosial, dan Bahasa Inggris. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Seni, Matematika dan PJOK dilaksanakan dalam bentuk parsial. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dalam waktu 6 hari masuk sekolah.
Muatan kurikulum dalam satuan Pendidikan memuat beberapa komponen antara lain muatan pembelajaran intrakurikuler, proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan ekstrakurikuler.
B. Kalender Akademik
KALENDER PENDIDIKAN SEMESTER I ( Ganjil ) |
||||||||||||||||
TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 |
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
BULAN |
MG |
SN |
SLS |
RB |
KM |
JM |
SBT |
KETERANGAN |
||||||||
JULI |
I |
|
|
|
|
1 |
2 |
|
||||||||
II |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|
|||||||||
III |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
13-16 Matsama |
|||||||||
IV |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
30 libur tahun baru hijrsh 1444 H |
|||||||||
V |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
|
|||||||||
AGUSTUS |
I |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
||||||||
II |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
|
|||||||||
III |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
17 Hari Kemerdekaan RI ke 77 |
|||||||||
IV |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
|
|||||||||
V |
29 |
30 |
31 |
|
|
|
|
|||||||||
SEPTEMBER |
I |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
|
||||||||
II |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
19-22 Kegiatan Tengah Smst I |
|||||||||
III |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
|
|||||||||
IV |
|
19 |
|
|
20 |
|
|
21 |
|
|
22 |
|
23 |
24 |
|
|
V |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
|
|
|||||||||
OKTOBER |
I |
|
|
|
|
|
1 |
|
||||||||
II |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
8 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW. |
|||||||||
III |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
|
|||||||||
IV |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
22 Libur Saraswati |
|||||||||
V |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
|
|||||||||
VI |
31 |
|
|
|
|
|
|
|||||||||
NOVEMBER |
I |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
||||||||
II |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
|
|||||||||
III |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
28 Nopember - 3 Desembember 2022 |
|||||||||
IV |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
Perkiraan PAS |
|||||||||
V |
28 |
29 |
30 |
|
|
|
|
|||||||||
DESEMBER |
I |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
|
||||||||
II |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|||||||||
III |
12 |
12 |
14 |
15 |
16 |
17 |
17 Desember Pembagian Raport |
|||||||||
IV |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
|
|||||||||
V |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
31 |
|
|||||||||
JUMLAH HES |
|
22 |
22 |
22 |
23 |
23 |
20 |
132 |
||||||||
JUMLAH HEB |
|
18 |
18 |
17 |
19 |
20 |
14 |
106 |
C. Data GTK
Jumlah Guru : 16
Guru Laki-laki : 5
Guru Perempuan : 11
D. Kegiatan Ekstrakurikuler
Macam-macam kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Pramuka
Pramuka Penggalang
2. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
a) Futsal
b) Pencak Silat
c) Bulu Tangkis
d) Tenis Meja
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut:
NO |
HARI |
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMBINA |
1 |
Jum’at |
16.00-17.00 |
Pencak Silat |
Nur Hadi Panji Asmara, S.Pd |
2 |
Sabtu |
16.00-17.00 |
Futsal |
Nur Hadi Panji Asmara, S.Pd |
3 |
Sabtu |
17.00-18.00 |
Tenis Meja |
Nur Hadi Panji Asmara, S.Pd |
4 |
Minggu |
16.00-17.00 |
Bulu Tangkis |
Rochmatus Shoviy, S.Pd |
5 |
Minggu |
17.00-18.00 |
Pramuka |
Syarifudin |
E. Mekanisme dan Prosedur Penentuan KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal merupakan batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek dan indikator penilaian hasil belajar pada setiap mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik. Mekanisme dan Prosedur penentuan KKM mengacu pada pedoman yaitu:
1. Melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata- rata peserta didik (intake), dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah pada setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi untuk tiap mata pelajaran.
2. Dilakukan oleh kelompok guru mata pelajaran berdasarkan hasil analisis (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman) yang ada di sekolah.
3. KKM ideal adalah 100%, dan minimal sebesar 75% , namun karena karakteristik sekolah, maka KKM pada satuan pendidikan boleh dibawah 75% dan secara bertahap sekolah harus menyesuaikan sehingga mencapai kondisi ideal.
4. KKM ditentukan pada awal tahun pelajaran untuk setiap jenjang.
Berdasarkan hasil analisis oleh kelompok guru mata pelajaran, diperoleh Kriteria Ketuntasan Minimal untuk setiap mata pelajaran
F. Program Kegiatan Pengembangan Diri
Macam-macam kegiatan Pengembangan diri yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Pramuka
Pramuka Penggalang
2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
a) Futsal
b) Pencak Silat
c) Bulu Tangis
d) Tenis Meja
3. Bidang Akademik
a) Matematika
b) Bahasa Inggris
c) IPS
4. Bidang keagamaan
a) Sholat Dhuhur
b) Sholat Dzuhur berjama’ah
c) Hafalan surah surah pendek
Adapun waktu pelaksanaan kegiatan pengembangan diri adalah sebagai berikut:
NO |
Kegiatan |
Hari |
Waktu |
Keterangan |
1 |
Shalat Dhuha |
Senin - sabtu |
07.15 – 07.30 |
Sesuai jadwal |
2 |
Sholat Dzuhur berjama;ah |
Senin - sabtu |
07.15 – 07.30 |
Sesuai jadwal |
3 |
Kepramukaan |
Sabtu |
16.00 – 18.00 |
Sesuai jadwal |
4 |
Pencak silat |
Jum’at |
16,00 – 18.00 |
Sesuai jadwal |
5 |
Tennis meja |
Minggu |
16,00 – 18.00 |
Sesuai jadwal |
6 |
Bulu tangkis |
Minggu |
16,00 – 18.00 |
Sesuai jadwal |
7 |
Futsal |
Minggu |
16,00 – 18.00 |
Sesuai jadwal |
8 |
Bahasa Inggris |
Senin |
01.30 - 02.3 |
0 Sesuai jadwal |
9 |
IPS |
selasa |
02.00 – 03.00 |
Sesuai jadwal |
10 |
MTK |
Rabo |
02.00 – 03.00 |
Sesuai jadwal |
11 |
Hafalan surah surah pendek |
|
|
Menyesuaikan |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
A. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan. Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut:
Tabel Kompetensi Sikap
Nilai Ketuntasan Predikat |
|
Sangat Baik |
A |
Baik |
B |
Cukup |
C |
Kurang |
D |
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol)-100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar tersebut dapat ditentukan sendiri oleh guru dan satuan pendidikan dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku, seperti kurikulum nasional dan ketentuan lain nya.
B. Prosedur Penilaian
1. Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Prosedur Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a. Tahap Persiapan
1) Melakukan analisis Silabus dan SKL
2) Melakukan analisis RPP
3) Melakukan analisis Pengembangan materi pembelajaran
4) Menyusun rencana penilaian pembelajran dan kisi-kisi soal
b. Tahap Pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan
c. Tahap Laporan
Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai. Laporan hasil penialian oleh
pendidik disampaikan melalui aplikasi RDM.
2. Prosedur Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian Hasil belajar di MTs Al-Khairiyah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan
1) Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
2) Mengkoordinasikan penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan UM;
3) Menentukan kriteria kenaikan kelas;
4) Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
b. Tahap Pelaksanaan
1) Menyelenggarakan penilaian akhir semester dan penilain akhir tahun;
2) Menyelenggarakan UM.
c. Tahap Analisis/Pengelohan hasil penilaian dan tindak lanjut
1) Melakukan penskoran hasil penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun;
2) Melakukan penskoran hasil UM;
3) Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
4) Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
5) Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah (SHUAM) setiap peserta didik;
6) Menerbitkan ljazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan.
d. Tahap Pelaporan
1) Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku raport;
2) Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan Pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil
Kementerian Agama serta instansi lain yang terkait.
C. Kriteria Ketuntasan Mata Pelajaran
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), karakteristik peserta didik (intake), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
1. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing- masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
2. Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
3. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Hasil Rapat penetapan KKM kelas yaitu sebagai berikut:
1. |
Ranah Sikap Spiritual dan Sosial |
: B (Baik) |
||
2. |
Ranah Pengetahuan dan Keterampilan |
: |
||
a. |
Kelas 7 |
: 60 |
||
b. c. |
Kelas 8 Kelas 9 |
: 63 : 65 |
D. Penentuan Penilaian Akhir Semester
Penentuan Penilaian Akhir Semester sebagai berikut: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester, Mengikuti PAS yang diselenggarakan oleh MTs. Al-Khairiyah dan Menuntaskan seluruh program Hafalan. Pengumuman Penilaian Akhir Semester peserta didik MTs. Al-Khairiyah diperkirakan pada Desember.
Penentuan Penilaian Akhir Semester pada MTs. Al-khairiyah juga merujuk pada kurikulum 2013 yang terdiri dari 4 Ranah yang dinilai yaitu Ranah Sikap Spiritual, Ranah Sikap Sosial, Ranah Pengetahuan, Ranah Keterampilan.
1. Ranah Sikap Spiritual dan Sosial
Proses perekaman nilai sikap spiritual peserta didik dilakukan oleh guru mata pelajaran akidah akhlak, perekaman sikap sosial peserta didik dilakukan oleh guru mata pelajaran PPKn, Kedua aspek tersebut tentunya bekerja sama dengan wali kelas, maupun guru bimbingan dan konseling (B/K) dapat dilakukan melalui observasi yang ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal). Jurnal berisi catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas, dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber. Selain itu, penilaian diri dan penilaian antarteman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian spiritual dan penilaian sikap oleh pendidik.
Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian (mengikuti perkembangan) sikap dan spiritual dengan teknik observasi:
a. Peserta didik yang dicatat dalam jurnal pada dasarnya adalah mereka yang menunjukkan perilaku yang sangat baik atau kurang baik secara alami (peserta didik yang menunjukkan sikap baik tidak harus dicatat dalam jurnal).
b. Apabila peserta didik tertentu PERNAH menunjukkan sikap kurang baik, ketika yang bersangkutan telah (mulai) menunjukkan sikap yang baik (sesuai harapan), sikap yang (mulai) baik tersebut harus dicatat dalam jurnal;
c. Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tersebut tidak terbatas pada butir-butir nilai sikap (perilaku) yang hendak ditanamkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi juga butir-butir nilai sikap lainnya yang ditumbuhkan dalam semester itu selama sikap tersebut ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya secara alami;
d. Guru mencatat (perkembangan) sikap peserta didik segera setelah ia menyaksikan dan/atau memperoleh informasi terpercaya mengenai perilaku peserta didik sangat baik/kurang baik yang ditunjukkan peserta didik secara alami;
e. Pada akhir semester guru meringkas perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial setiap peserta didik dan menyerahkan ringkasan tersebut kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut
2. Ranah Pengetahuan
Berbagai teknik penilaian pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik KD.Teknik yang biasa digunakan antara lain tes tertulis, tes lisan, dan penugasan.
Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (HPH), hasil penilaian tengah semester (HPTS), dan hasil penilaian akhir semester (HPAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian. Penulisan capaian pengetahuan pada raport menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
a. Hasil Penilaian Harian (HPH)
Merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian harian melalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD.
b. Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS)
Yaitu nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester yang terdiri atas beberapa kompetensi dasar.
c. Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS)
Yaitu nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester yang mencakup semua kompetensi dasar dalam satu semester.
d. Hasil Penilaian Akhir (HPA)
Yaitu hasil pengolahan dari HPH, HPTS, dan HPAS dengan memperhitungkan bobot masing-masing yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan. Pada MTs. Al-Khairiyah dalam perhitungan nilai rata-rata penialian akhir dapat diberikan pembobotan untuk nilai PH dan
HPAS, misalnya 60% untuk bobot PH dan 40% untuk HPAS.
3. Ranah Keterampilan
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada raport menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
E. Kriteria Pencapaian Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan lulus pada MTs. Al-Khairiyah setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik MTs. apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas
VII sampai dengan kelas IX dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
3. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh MTs. Al-Khairiyah
4. Menuntaskan seluruh program Hafalan
Penetapan Kelulusan pada MTs. Al-Khairiyah sebagai berikut:
1. Kenaikan Kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan di Madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru MTs. Al-Khairiyah
mengacu pada POS
2. Kepala Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan Pengumuman Kelulusan peserta didik MTs. Al
Khairiyah diperkirakan pada Juni
Organisasi dan manajemen[edit]
Kepala Sekolah : Abdul Wahab, S.Ag
Waka Kurikulum : Marhamah, S.Ag
Waka Sapras : Abu Bakar, S.PdI
Waka Kesiswaan : Suriyati, S.Pd
K.TU : Sumarwanto, S.Pd
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |