MIS BALOHAN IE MEULEE
Nama Madrasah | MIS BALOHAN IE MEULEE |
---|---|
Jenjang | MIN |
Alamat | Jl. Jenderal Achmad Yani Gampong Kuta Ateuh, Kota Sabang |
Kabupaten/Kota | Kota Sabang |
Provinsi | ACEH |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas | 3. penguatan pemahaman Pluralisme dan Bhineka Tunggal Ika pada madrasah 4. wilayah yang populasi penduduk usia belajar besar sehingga memerlukan akses madrasah negeri yang mencukupi 5. wilayah yang animo masyarakat cenderung memilih madrasah negeri. 6. sudah menyertakan surat penyerahan aset ke Negara, tidak menuntut PNS bagi GTK, 7. wilayah yang membutuhkan madrasah negeri sebagai wujud afirmasi pemerintah pusat. 8. Sarana dan Prasarana Belajar sudah layak dan lengkap |
Latar Belakang[edit]
- Latar Belakang
Madrasah sebagai organisasi akan menghadapi tantangan-tantangan perubahan tanpa perubahan yang memadai suatu organisasi tidak akan bertahan lama. Lembaga pendidkan seperti Madrasah, Program-program pelatihan, dituntut untuk melakukan suatu perubahan. Lembaga pendidikan tersebut khususnya Madrasah perlu melakukan perubahan seperti perubahan status Madrasah dari status swasta ke negeri, dengan adanya perubahan status akan ada perumusan visi dan misinya kembali agar dapat memberi sumbangan di dalam proses pendidikan. Keberadaan Madrasah telah mengangkat kuat di masyarakat dan berkembang bersamaan dengan dinamika perjalanan bangsa. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 yang secara tegas mengakui eksistensi pendidikan madrasah sebagai bagian yang takterpisahkan dari sistem pendidikan nasional, telah membuka peluang lebar bagi upaya pengembangan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang kompetitif, kapabel dan meiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan sekolah. Tentu sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan yang sama bagi upaya apapun yang mengarah kepada tercapainya pengembangan mutu pendidikan di madrasah.
Termasuk upaya strategisyang dinilai masih perlu dilakukan adalah program penegerian atau perubahan status madrasah. Menurut peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014 tentang pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan madrasah, pemerintah dapat mendirikan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau menegerikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dari uraian diatas maka kami merasa sangat perlu mengusulkan penegerian MI Salafiyah Madugowngjati.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
- Bentuk Dan Nama Madrasah
- Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru yang selanjutnya disingkat MIS No.04/E.72 Koto Baru
- Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru Kota Sungai Penuh di JL. Hamparan Besar Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh
- Pada Prinsipnya Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru didirikan pada tahun 1975, telah memiliki banyak alumni, secara procedural memiliki izin Operasional dan terakreditasi B.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
- Gambaran dan Tata Ruang Lokasi Madrasah
Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru sangat menjamin keamanan warga sekolah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru meliputi lingkungan Madrasah yang kondusif ( Gedung Madrasah, Kelas, Peralatan Dan Halaman ), serta warga sekitar yang harmonis. Warga Madrasah Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru sebisa mungkin selalu berusaha menciptakan keamana dan menjaga Madrasah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada fisik maupun psikis warga Madrasah dengan walaupun tidak terbenduk tim keamanan madrasah.
Keamanan Madrasah Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru dilihat dari stuktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik didalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik dan mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan sekitarnya dari bahaya bencana. Desein ruang madrasah memudahkan untuk mengefakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ketempat yang lebih aman.
Lingkungan Madrasah Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru sangat bersih dengan meyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang di jaga petugas kebersihan madrasah. Selain itu disediakan juga system saluran air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi menangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan madrasah, atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jintik-jintik nyamuk.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
- Gambaran Kondisi Geografis Madrasah
Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru terletak di JL.Hamparan Besar Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh. Madrasah ini terletak di pusat kota dan berdekatan dengan Mesjid Nurul Hilal, juga terletak di depan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Koto Baru.
Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru terletak di dataran tinggi yang sangat aman dan kondusif dekat dengan jalan raya, sebagai jalan protokol di Kota Sungai Penuh, dan juga berada di kawasan perkantoran sehingga sangat mudah untuk menyelesaikan berbagai masalah dan kepentingan kedinasan untuk menuju kemajuan madrasah yang lebih bermartabat.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
- GAMBARAN ANALISIS SWOT (STRENGTH, WEAKNESS, OPORTUNITY, TREATNESS)
Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan di MIS Balohan Ie Meulee. Analisis Faktor Internal
Elemen SWOT |
Bobot |
Skor |
Total (Bobot x Skor) |
Comment |
Kekuatan (strength) |
||||
Ruang pembelajaran cukup Lengkap |
0.10 |
4 |
0.4 |
lab IPA, perpustakaan, dll. |
Komunikasi lancar dan efektif |
0.1 |
3 |
0.3 |
sound system central, akses internet wifi |
Kualitas Guru dan karyawan Beragam |
0.1 |
3 |
0.3 |
Pendidikan S1 |
Budaya Sekolah |
0.1 |
2 |
0.2 |
Azaz kekeluargaan dan gotong-royong |
Prestasi akademik dan non akademik sampai tingkat nasional |
0.15 |
4 |
0.6 |
Aktif dalam setiap perlombaan |
Total strength |
0.55 |
1.8 |
||
Kelemahan (weakness) |
||||
Minimnya area penghijauan |
0.05 |
4 |
0.2 |
Halaman madrasah tidak memadai untuk menanam pohon |
Disiplin guru dan karyawan kurang |
0.0 |
4 |
0 |
Masuk ke kelas tidak ontime dan tidak seragamnya kostum dalam mengajar |
Penggunaan sarana dan prasarana belum maksimal |
0.1 |
2 |
0.2 |
Kurangnya pengetahuan dalam pemakaian alat dan media Pembelajaran |
Tenaga kebersihan kurang |
0.1 |
2 |
0.2 |
Masih banyaknya sampah yang Berserakan |
Total weakness |
0.25 |
0.6 |
||
Total faktor internal |
0.8 |
2.4 |
- Analisis Faktor Eksternal
Elemen SWOT |
Bobot |
Skor |
Total (bobot x skor) |
Comment |
Peluang (opportunity) |
||||
Dukungan orang tua siswa tinggi |
0.20 |
4 |
0.8 |
Para orang tua atau wali memberikan support yang tinggi dalam kegiatan pembelajaran |
Lokasi madrasah yang strategis |
0.20 |
4 |
0.8 |
4 Km dari pusat kota, mudah dijangkau dan ditemukan |
Kerjasama dengan pihak luar |
0.2 |
2 |
0.4 |
Melibatkan sekolah, lembaga, dan perusahaan dalam KBM |
Dukungan Kemenag dan Kemendikbud |
0.10 |
3 |
0.3 |
Melibatkan instansi kemenag dan kemendikbud dalam setiap kegiatan berlangsung |
Total opportunity |
0.7 |
2.3 |
||
Ancaman (threat) |
||||
Tuntutan masyarakat terhadap output yang dihasilkan madrasah |
0.05 |
3 |
0.15 |
Lulusan madrasah dapat menguasai bidang agama dan IPTEKS |
Persaingan ketat |
0.15 |
3 |
0.45 |
Bersaing dengan madrasah unggulan yang setingkat |
Tuntutan nilai UN dan UAMBN |
0.1 |
3 |
0.3 |
Adanya jam tambahan pada kelas VI |
Tuntutan kurikulum |
0.1 |
1 |
0.1 |
Menerapkan sistem pembelajaran yang berkarakter |
Total threat |
0.4 |
1 |
||
Total faktor eksternal |
1.1 |
5 |
Dari data analisis faktor internal dan analisis faktor eksternal di atas, maka peroleh data sebagai berikut:
- Selisih antara Kekuatan dan Kelemahan (sebagai sumbu X dalam kuadran strategi) = S – W = 1,8 - 0,6 = 1,2
- Selisih antara Peluang dan Tantangan (sebagai sumbu Y dalam kuadran strategi) = O – T = 2,3 - 1 = 1,3
Grafiknya dapat digambarkan sebagai berikut:
Dengan memperhatikan grafik diatas dapat kita lihat posisinya berada di kuadran I (positif). Artinya menandakan bahwa MIS Balohan Ie Meulee yang masih sangat mampu dan berpeluang. Rekomendasi strategi yang diberikan adalah Progresif, artinya sekolah dalam kondisi prima sehingga sangat dimungkinkan untuk terus melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan dan meraih kemajuan secara baik.
A. Strategi Dari Hasil Analisis SWOT
Matrik Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan
INTERNAL FACTOR
EKSTERNAL FACTOR |
KEKUATAN
akademik sampai tingkat nasional |
KELEMAHAN
|
PELUANG
|
STRATEGI SO
|
STRATEGY WO 1.Meminta bantuan orang tua dalam rangka pembuatan taman-taman penghijauan |
strategis
|
berbasis internet.
Kemenag dan Kemendikbud |
|
TANTANGAN
|
STRATEGI ST
kurikulum yang ada |
STRATEGI WT
|
Setelah melakukan analisis SWOT diharapakan dapat menentukan perumusan strategi yang tepat, visi, misi dan tujuan. Sehingga dapat diharapkan dapat meningkatkan mutu atau kualitas madrasah yang sesuai dengan perencanaan yang dilakukan.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
- Gambaran Ekologi Madrasah
Madrasah Ibtidaiyah Swasta MI No.04/72 Koto Baru yang terletak Geografisnya di Daratan dan ditengah perkotaan memiliki sumber daya perikanan dan pada saat mendata menjadi tumpuan penduduk.
Pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta MI No.04/72 Koto Baru bertujuan memberikan Kontribusi pembangunan budaya, skill dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
- Gambaran Prospek Potensi Siswa
Â
Adapun Sumber siswa MIS Balohan Ie Meulee adalah pendaftar dari :
 NO |
Nama Madrasah |
Jumlah Output Siswa |
  KETERANGAN |
|
RA. Al-Qur’an |
85 Siswa |
 |
|
Tk Pertiwi Sabang |
60 Siswa |
 |
|
Tk Malahayati Sabang |
50 Siswa |
 |
|
Tk Al-Fath Kota Sabang |
45 Siswa |
 |
Â
Lembaga Pendidikan Formal MIS Balohan Ie Meulee Kota Sabang yang menaungi Madrasah Ibtidaiyah Swasta Balohan Ie Meulee Kota Sabang yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk Kecamatan Sukakarya. dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan mendaftar masuk ke MIS Balohan Ie Meulee Kota Sabang sudah mencukupi. MIS Balohan Ie Meulee akan menjadi tempat belajar bagi anak-anak yang akan melanjutkan ke sekolah madrasah Ibtidaiyah. Jumlah Siswa yang akan ditampung 198 di MIS Balohan Ie Meulee.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
- Gambaran Kebutuhan Masyarakat Akan Lulusan
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kecamatan Koto Baru dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan deminian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan didalam pembukaan UUD 1945 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat 1 menyatakan : “ setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu “. Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah.dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap di Negerikannya Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringan kan biaya putra-putrinyadan tidak kesulitan untuk pergi kesekolah negeri lain. Adapun bentuk apresiasi masyarakat sebagai berikut :
- Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari Madrasah
- Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidikan
- Menjalin komunikasi yang interaktif antara Masyarakat dan Madrasah.
Unsur – unsur Masyarakat yang menjalin kerja sama dengan Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru Diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya Penegerian Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfunfsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi control, penberi masukan, pemberi dukungan, serta mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
- Penutup
Dengan kami ambil kesimpulan dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang dinegerikan Madrasah Ibtidaiyah No.04/E.72 Koto Baru ini maka sangat di mungkinkan keberadaatnya menjadi sebuah lembaga pendidikan yang benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan RA dan TK atau sederajat dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa siswi yang berimtaq dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain.
Dengan pengajuan proposalPenegerian Madrasah Ibtidaiyah Swasta No.04/E.72 Koto Baru Kecamatan Koto Baru, dengan dukungan dan partisipasi semua pihak sangat kami harapkan.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
- STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum pada MIS Balohan Ie Meulee Kota Sabang Tahun 2013 meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas 1 samapai dengan kelas VI. Kurikulum ini memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Serta mengimplementasikan Kurikulum 2013 untuk Kelas I dan Kelas IV dengan pendekatan Tematik Terpadu.
Struktur kurikulum MIS Balohan Ie Meulee Kota Sabang memuat kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
- Kelompok Mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut diimplementasikan dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan demikian cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata pelajaran yang relevan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MIS BALOHAN IE MEULEE Kota Sabang sebagai berikut :
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
|
|
ALOKASI WAKTU |
|||||
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
KELOMPOK A |
|
|
|
|
|
|
|
|
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
|
|
|
|
|
|
|
A. QUR’AN HADIST |
|
|
|
|
|
|
|
B. AQIDAH AKHLAK |
|
|
|
|
|
|
|
C. FIQIH |
|
|
|
|
|
|
|
D. BAHASA ARAB |
|
|
|
|
|
|
|
E. SKI |
|
|
|
|
|
|
|
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN |
|
|
|
|
|
|
|
BAHASA INDONESIA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ILMU PENGETAHUAN ALAM |
|
|
|
|
|
|
|
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL |
|
|
|
|
|
|
KELOMPOK B |
|
|
|
|
|
|
|
|
SENI BUDAYA DAN PRAKARYA (SBDP) |
|
|
|
|
|
|
|
PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN (PJOK) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A. BAHASA INGGRIS |
|
|
|
|
|
|
JUMLAH |
|
|
|
|
|
|
Note :
- Mata Pelajaran PJOK Kelas 1,2 dan 3, dari 4 jam menjadi 2 Jam Karena 2 Jam ditambah kepelajaran Matematika ( Kearifan sekolah MIS Balohan Ie Meulee sebagai penguatan Mutu Kompetensi Sain Madrasah /KSM).
- Mata Pelajaran PJOK Kelas 4,5 dan 6 dari 4 Jam menjadi 2 Jam ditambah kepelajaran Matematika ( Kearifan sekolah MIS Balohan Ie Meulee sebagai penguatan Mutu Kompetensi Sain Madrasah /KSM).
Jumlah Peserta Didik[edit]
JUMLAH PESERTA DIDIK 3 TAHUN TERAKHIR
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
DAFTAR GURU PADA MIS BALOHAN IE MEULEE
DAFTAR TENAGA KEPENDIDIKAN PADA MIS BALOHAN IE MEULEE
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
DATA SARANA DAN PRASARANA MIS BALOHAN IE MEULEE
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Pada Saat ini, sumber dana pendidikan untuk Madrasah Ibtidaioyah Swasta Balohan Ie Meulee bersumber dari dana BOS yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana BOS ini merupakan Dana Operasional Madrasah Ibtidaiyah Swasta Balohan Ie Meulee.
BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya bertujuan sebagai penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana program wajib belajar yang meliputi: biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, transportasi, konsumsi, pajak, dll.
Proses pembelajaran[edit]
Pengaturan Beban Belajar
- Beban belajar dalam struktur kurikulum MIS Balohan Ie Meulee Sabang termasuk kategori standar.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan  pendidikan dimungkinkan menambah maskimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan lebih diprioritaskan mata pelajaran. Mulok (muatan local) Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi daerah.
- Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk Madrasah ibtidaiyah swasta balohan ie meulee Kota Sabang antara 10 menit s/d 20 menit, dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
- Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu untuk Mis balohan ie meulee adalah :
- Kelas I adalah 34 jam pembelajaran per minggu
- Kelas II adalah  36  jam pembelajaran per minggu
- Kelas III adalah 40 jam pembelajaran per minggu
- Kelas IV s/d VI adalah 43 jam pembelajaran
KALENDER PENDIDIKAN :
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan luar libur.
- Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal khusu, tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur waktu yang ditetapkan utnuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester libur akhir tahun pelbelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur ( data terlempir)
- Penetapan Kalender Pendidikan
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir bulan juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Mendiknas dan atau Menteri Agama adalah hal terkait dengan hari raya keagamaan
- Pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan hari libur untuk sekolah.
- Kalender Pendidikan ini disusun oleh Dinas Pendidikan Kota Sabang
Kegiatan Semester
- Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semesteran selama 1 tahun pelajaran sebagaimana tertuang dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang mengacu pada Kalender Pendidikan Nasional dan tiap 1 tahun akademik dibagi menjadi 2 semester yaitu semester 1(Ganjil) dan semester 2 (Genap) dengan waktu pembelajaran sebagai berikut :
HARI |
WAKTU |
Senin |
07.30 – 13.10 |
Selasa |
07.30 – 13.10 |
Rabu |
07.30 – 13.10 |
Kamis |
07.30 – 13.10 |
Jumat |
07.30 – 11.25 |
Sabtu |
07.30 – 12.00 |
Berdasarkan pengaturan kalender akademik maka pembagian tersebut adalah :
- Semester ganjil ada 19 minggu efektif dengan 113 hari efektif.
- Semester genap ada 18Â Â minggu efektif dengan 108Â hari efektif.
Â
PENGEMBANGAN DIRI
- Pengebangan diri terprogram ( Ekstrakurikuler )
Pengembangan dribukkan erupakan mata pelajaran yang ahrus diasuh oleh guru, Pengembangan diri bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT (imtaq), kebugaran, prestasi dan peningkatan potensi, bakat, minat, dan kemampuan diri peserta didik sesuai kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibiayai dari partisipasi sukarela dari orang tua, perwalian kelas, komite sekolah, masyarakat peduli pendidikan atau DUDI. Dibimbing dan dilatih oleh guru, tyenaga kependidikan dan tenaga Profesional/pelatih luat atas kesepatan dengan komite sekolah yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social.Belajar dan pengembangan karier peserta didik.
- Kegiatan Ekstrakurikuler, Latihan Drum Band Setiap hari Jumat Siang Pukul 15.00 s/d 18.00 WIB.
- Pengembangan diri tidak terprogram (Pembiasaan)
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
KEGIATAN |
                CONTOH  |
 Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal |
 |
Spontan, adalah kegiatan dalam bentukperilaku sehari-hari |
|
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari |
|
Â
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
- Strategi Pembelajaran
Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui :
- Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
- Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu ( 1 minggu – 1 bulan ) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
- Penilaian jangka panjang, yaitu penilaian dalam waktu tertentu ( 1 bulan – 1 semester ) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan atau kegiatan pendukung tersebut terhadap peserta didik.
Penilaian proses kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui analisis analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL ( Rencana Pelaksanaan Layanan ) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
Â
- Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Satu jam pelajaran dialokasikan selama 35 menit.
- Beban belajar di MI/SD dinyatakan dalam jam pelajaran perminggu.
- Beban belajar satu minggu kelas 1 adalah minimal 34 jam pelajaran.
- Beban belajar satu minggu kelas 2 adalah minimal 36 jam pelajaran.
- Beban belajar satu minggu kelas 3 adalah minimal 40 jam pelajaran.
- Beban belajar satu minggu kelas 4, 5, dan 6 adalah minimal 43 jam pelajaran.
- Beban belajar di kelas 1 dalam satu semester minimal
- Beban belajar di kelas 4, 5, dan 6 dalam satu semester minimal 20 minggu.
Cara menetapkan beban belajar dengan system satuan semester untuk MIS Balohan Ie Meulee meliputi 35 menit tatap muka, 60% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupun kegiatan mandiri seperti terlihat pada table di bawah ini.
Kegiatan |
Sistem Paket |
Tatap muka |
35 menit |
Penugasan terstruktur |
60% x 35 menit = 21 14 menit |
Kegiatan mandiri |
|
Jumlah |
35 menit |
Â
Pengaturan minggu efektif dapat di lihat pada table di bawah ini.
NO |
KEGIATAN |
ALOKASI WAKTU |
KETERANGAN |
1 |
Minggu efektif belajar regular setiap tahun (Kelas 1 – 3 ) |
Minimal 16 minggu |
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan |
2 |
Minggu efektif semester Ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas 1-6) |
Minimal 18 minggu |
|
3 |
Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas 4-6) |
Minimal 20 minggu |
|
4 |
Jeda tengah semester |
Maximal 2 minggu |
Satu minggu tiap semester |
5 |
Jeda antar semester |
Maximal 2 minggu |
Antara semester 1 dan 2 |
6 |
Libur akhir tahun ajaran |
Maximal 3 minggu |
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran |
7 |
Hari libur keagamaan |
Maximal 4 minggu |
Daerah khusus yang memerlukanlibur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
8 |
Hari libur umum/Nasional |
Maximal 2 minggu |
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah |
9 |
Hari libur khusus |
Maximal 1 minggu |
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing |
10 |
Kegiatan khusus satuan pendidikan |
Maximal 3 minggu |
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
Â
Pengaturan minggu efektif selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan Kalender Pendidikan. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan system pengelolaan program pendidikan yang berlaku di Madrasah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan system paket. Adapun pengaturan beban belajar pada system tersebut sebagai berikut.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada system paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
- Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
- Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maximal empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum standar isi.
- Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Seperti di Madrasah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada struktur kurikulum MIS Balohan Ie Meulee.
Â
- Penilaian Hasil Belajar
- Pengertian penilaian
Penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.
- Tujuan penilaian :
- Untuk mengumpulkan informasi.
- Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program.
- Untuk mengetahui kelemahan peserta didik.
- Untuk pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.
- Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan dating
- Jenis penilaian ada dua :
- Ujian
- Ujian dilaksanakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.
- Ujian dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan (semester genap kelas 6).
- Penilaian
- Penilaian Harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KD.
- Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan setiap tri wulan.
- Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan pada setiap akhir semester.
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran
- Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang di tempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang di hasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta didik.
Â
Penilaian Kurikulum 2013
          Â
 |
Jenis |
Teknik Penilaian |
|
Penilaian Sikap |
Utama :
Penunjang :
|
|
Penilaian Pengetahuan |
|
|
Penilaian Keterampilan |
|
Â
- Pelaksanaan Penilaian
Pelaksana penilaian dilaksanakan oleh :
- Pemerintah
- Satuan Pendidikan
- Pendidik
Â
Melaksanakan dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui :
- TLS = Tes Tulis
- LSN = Tes Lisan
- TT = Tugas Terstruktur
- TM = Tugas Mandiri
- PRK = Praktik
- PDK = Produk
- PRO = Proyek
- PF = Portofolio
- SKP = Sikap
Â
Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.
Â
- Remedial
- Remedial merupakan program pembelajaran yang di peruntukan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.
- Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara :
- Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
- Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
- Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
- Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
- Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
- Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedialkan.
Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.
Â
- Pengayaan
- Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada poeserta didik yang telah melampaui KKM. Focus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan pada umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
- Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui :
- Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan. Membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran Madrasah atau di luar jam pelajaran. Selain itu secara kelompok peserta didik juga dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau tugas ilmiah.
- Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah yang diminati.
Â
- Kriteria Ketuntasan Minimal
Ketuntasan belajar di MIS Balohan Ie Meulee menetapkan setiap indicator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu KD berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan KKM mempertimbangkan tingkat kemampuan maple serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut tabel nilai KKM di MIS Balohan Ie Meulee .
No |
Mata Pelajaran |
Standar Kriteria Ketuntasan Minimal |
Kkm Bidang Studi |
|||||||
I-A |
I-B |
II |
III |
IV |
V |
VI-A |
VI-B |
|||
A. |
Pendidikan Agama Islam |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
1 |
Al-Qur’an Hadist |
70 |
70 |
72 |
73 |
73 |
75 |
75 |
75 |
 |
2 |
Fiqih |
72 |
70 |
73 |
74 |
75 |
75 |
75 |
75 |
 |
3 |
Aqidah |
72 |
72 |
73 |
74 |
75 |
75 |
75 |
75 |
 |
4 |
SKI |
- |
- |
- |
73 |
75 |
75 |
75 |
75 |
 |
5 |
Bahasa Arab |
70 |
70 |
72 |
72 |
73 |
73 |
73 |
73 |
 |
6 |
PKN |
72 |
70 |
72 |
73 |
73 |
74 |
75 |
75 |
 |
7 |
Bahasa Indonesia |
72 |
70 |
72 |
73 |
75 |
73 |
76 |
75 |
 |
8 |
MTK |
71 |
70 |
70 |
73 |
74 |
75 |
75 |
75 |
 |
9 |
IPA |
- |
- |
- |
- |
72 |
74 |
76 |
76 |
 |
10 |
IPS |
- |
- |
- |
- |
70 |
75 |
75 |
75 |
 |
11 |
SBK/SBDP |
74 |
70 |
72 |
75 |
75 |
75 |
75 |
75 |
 |
12 |
Penjas/PJOK |
74 |
70 |
72 |
75 |
73 |
75 |
77 |
76 |
 |
B. |
Mulok |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
13 |
Bahasa Inggris |
- |
- |
- |
- |
72 |
73 |
74 |
74 |
 |
Â
Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
         Salah satu langkah awal guru sebelum memberikan pembelajaran adalah menentukan KKM. Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek, dengan Kurikulum 2013 pendidik bisa lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM.
Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi KKM didasarkan pada hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan berdasarkan nilai KKM yang di capai pada kelas sebelumnya. Berikut ini langkah-langkah dalam menghitung KKM :
Â
- Â Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada indicator, kompetensi dasar maupun standar kompetensi dari masing-masing pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui forum musyawarah guru maple (MGMP) tingkat Madrasah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
Â
- Â Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi :
- Kompetensi pendidik (nilai UKG).
- Jumlah peserta didik dalam 1 kelas.
- Predikat akreditasi Madrasah.
- Kelayakan sarana prasarana Madrasah.
          Madrasah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.
- Intake
Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik baru dan nilai yang di capai oleh peserta didikj pada kelas sebelumnya (estimasi)
Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada table dibawah ini :
Upaya Madrasah dalam Meningkatkan KKM
- Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop / pelatihan/ MGMP tingkat kabupaten/MGMPS.
- Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
- Mengadakan bimbingan belajar kelas 4, 5, dan 6.
Â
- Â Â Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester dalam tahun ajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler kepramukaan minimal baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki nilai di bawah nilai KKM untuk nilai pengetahuan dan keterampilan pada dua mata pelajaran.
- Kehadiran selama 1 Tahun Ajaran minimal 85% dari hari efektif belajar.
Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas dibicarakan dalam rapat dewan pendidik pada akhir Tahun Ajaran.
- Dalam kondisi tertentu Madrasah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam menentukan kenaikan kelas.
Â
b. Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik di tetapkan melalui rapat dewan guru.
Peserta didik dinyatakan lulus dari MI/SD setelah memenuhi syarat berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Lulus ujian Madrasah, yang diperoleh dari nilai Madrasah
- Nilai Madrasah sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari :
- Gabungan antara nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor dari kelas  4-6 semester 1 dan 2 dengan pembobotan 30% untuk Ujian Madrasah dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
NS = 0,30 US + 0,70 Rata-rata Nilai Rapor |
- Presentasi kehadiran peserta didik 85%
- Nilai setiap mata pelajaran minimal 70
- Pembulatan Nilai Madrasah yang merupakan gabungan dari nilai ujian Madrasah dan rata-rata nilai rapor dalam rentang 0-100.
Organisasi dan manajemen[edit]
Organisasi dan Managemen Madrasah
Struktur organisasi madrasah dapat diartikan sebagai sebuah garis yang bertingkat , yang berisi komponen-komponen penyusun madrasah. Struktur tersebut akan menggambarkan kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban dari masing-masing posisi yang ada dalam lingkup madrasah secara jelas.
- Bagan Struktur Organisasi MIS Balohan Ie Meulee
- Struktur Organisasi Komite MIS Balohan Ie Meulee
Berikut ini adalah pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi Madrasah:
1 . Kepala Madrasah
, antara lain :
- Mengelola atau mengkoordinir berbagai kegiatan atau program kerja yang harus dilaksanakan oleh berbagai bagian yang ada di bawahnya
- Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum
- Menyusun penilaian atau PKG dan SKP guru dan pegawai
- Menyusun RAPBM (Rencana Anggaran Pendapaan dan Belanja Madrasah)
- Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
- Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar.
- Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan.
- Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.
- Menetapkan Program Kerja Madrasah.
- Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi.
- Melegalisasi dokumen organisasi.
- Menerima, memindahkan, serta mengeluarkan siswa.
- Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Memberi pembinaan warga Madrasah.
- Memberi penghargaan dan sanksi.
- Menandatangani berbagai surat yang dibutuhkan dalam urusan eksternal maupun internal sekolahan
2. Komite Madrasah
Wewenang dan tangung jawab, antara lain:
- Memberikan masukan terhadap kebijakan mutu pendidikan.
- Mengawasi kebijakan Madrasah.
3. Staf Tata Usaha
Wewenang dan Tanggung jawab, antara lain :
- Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
- Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
- Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dan Masyarakat
- Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
- Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
- Pelaksana Urusan Administrasi Layanan Khusus
4. Guru
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain :
- Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
5. Siswa
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain :
- Mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan oleh pihak Madrasah
- Mengikuti jam pelajaran di dalam kelas sesuai jadwal
- menuntut ilmu tidak akan meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran
- Memakai baju seragam Sekolah
- Menghormati guru
MANAJEMEN MADRASAH
Dalam melaksanakan kegiatannya, Madrasah memiliki berbagai garapan. Oleh karena itu, diperlukan keteraturan dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan tersebut. Hal tersebut tentu tidak lepas dari peran manajemen. Manajemen Madrasah memiliki garapan sebagai berikut.
1. Manajemen kurikulum
Kegiatan dalam Manajemen pengajaran/kurikulum diantaranya meliputi :
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pelaksanaan
- Evaluasi Kurikulum
2. Manajemen kesiswaan
Manajemen yang berhubungan dengan kesiswaan antara lain :
- Penerimaan Murid Baru
- Pencatatan Murid dalam buku Induk Murid
- Buku Klaper (Membantu Buku Induk dalam memuat Buku murid yang penting-penting)
- Tata Tertib Murid
3. Manajemen Personal
Manajemen yang berhubungan dengan personal antara lain :
a. Daftar Personal dan Identitas Personal
b. Daftar Hadir Guru dan Karyawan
c. Daftar Penilaian terhadap pegawai yang dibuat Pimpinan atau atasannya
4. Manajemen Sarana dan Prasarana
Manajemen yang berhubungan dengan Sarana dan Prasarana antara lain :
a. Alat Pelajaran
b. Alat Peraga
c. Media Pembelajaran
5. Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan berhubungan langsung dengan Anggaran Sekolah
6. Manajemen Hubungan Madrasah dengan Masyarakat serta pihak lain
Program Madrasah hanya dapat berjalan lancar apabila mendapat dukungan masyarakat. Oleh karena itu Pimpinan Madrasah perlu terus menerus membina hubungan yang baik antara Madrasah dan masyarakat. Untuk membina komunikasi Madrasah dan masyarakat pimpinan Madrasah dapat menggunakan media rapat-rapat, surat, buletin, radio dsb.
VISI DAN MISI MIS BALOHAN IE MEULEE
VISI : Terwujudnya sekolah yang nyaman, berprestasi di bidang IPTEK dan IMTAQ serta dipercaya oleh masyarakat
MISI :
- Menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, bersih dan nyaman.
- Mengembangkan pengetahuan di bidang IPTEK, IMTAQ, olahraga dan seni.
- Menanamkan prilaku jujur, sopan santun serta mandiri dalam kehidupan sehari-hari.
- Menjalin kerjasama yang harmonis antar warga sekolah, instansi terkait, komite dan masyarakat.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |