MTs Nurul Ulum Sukaraya (diusulkan menjadi MTsN 2 Luwu Utara)

Nama Madrasah MTs Nurul Ulum Sukaraya (diusulkan menjadi MTsN 2 Luwu Utara)
Jenjang MTsN
Alamat Jl. Al Jihad Dusun Sumber Jaya Desa Sukaraya
Kabupaten/Kota Luwu Utara
Provinsi Sulawesi Selatan
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas 2. penguatan pemahaman ideologi pada UUD 1945, Pancasila, dan moderasi beragama 4. wilayah yang populasi penduduk usia belajar besar sehingga memerlukan akses madrasah negeri yang mencukupi 5. wilayah yang animo masyarakat cenderung memilih madrasah negeri. 8. Sarana dan Prasarana Belajar sudah layak dan lengkap

Latar Belakang[edit]

Dalam kerangka mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yakni: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan di atas, pada hakekatnya menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan.

Pendidikan dalam arti yang luas termasuk pendidikan di madrasah, memegang peranan sangat strategis dalam setiap masyarakat dan kebudayaan. Suatu keniscayaan bahwa pendidikan Islam menjadi andalan dalam masyarakat modern, karena lembaga-lembaga pendidikan tersebut merupakan pusat pengendali masa depan suatu masyarakat dan bangsa. Lembaga-lembaga pendidikan menjadi arena saling memengaruhi dari kelompok-kelompok masyarakat untuk kepentingan kelompoknya dan juga untuk eksistensi diri di era modern saat ini.

Bila dicermati sejarah lahirnya madrasah, proses tumbuh dan berkembangnya dilakukan atas kepentingan dan prakarsa masyarakat itu sendiri. Keterikatan masyarakat pada madrasah selama ini lebih tampak sebagai ikatan emosional dibandingkan ikatan rasional. Ikatan ini muncul dikarenakan bertemunya dua kepentingan. Pertama, hasrat kuat masyarakat Islam untuk berperan serta dalam pendidikan dimana akan berperan dalam meningkatkan pendidikan anak-anaknya di sekitar tempat tinggalnya. Kedua, motivasi keagamaan yaitu keinginan agar anak-anak mereka selain mendapat pendidikan umum juga mendapat pendidikan agama yang cukup.

Kuatnya ikatan emosional masyarakat tersebut telah menyebabkan madrasah menjadi lebih sistemik/kokoh, massif, populis, dan mencerminkan suatu gerakan masyarakat pada lapisan bawah. Oleh karena itu, madrasah lebih banyak terdapat di pedesaan atau di daerah pelosok dan lebih dimotivasi secara intrinsik bahwa belajar dianggap sebagai suatu kewajiban. Motivasi agama ini didukung pula oleh ajaran wakaf yang memberi dorongan bahwa tanah/sarana yang diwakafkan akan terus mengalir amalnya walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tidak heran jika hampir seluruh tanah madrasah adalah wakaf.

Meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa minat masyarakat  terhadap madrasah masih sangat rendah. Ini dimungkinkan terjadi karena keberadaan Madrasah di pedesaan terutama di Desa Sukaraya Kec. Bone-Bone, Kab. Luwu Utara, belum diiringi dengan peningkatan mutu pendidikan dasar sesuai standar nasional sebagaimana halnya yang dilakukan pada berbagai sekolah umum di bawah binaan Depdiknas. Berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya perbaikan dan peningkatan mutu madrasah selama ini antara lain minimnya fasilitas pembelajaran yang mendukung proses belajar mengajar serta Status Madrasah yang masih berlebel Swasta menjadi kendala utama kurangnya minat orang tua menyekolahkan anaknya di madrasah.

Berbagai fakta dan tantangan yang menunjukkan rendahnya minat masyarakat pada madrasah sebagaimana yang telah diuraikan di atas, menunjukkan bahwa keberadaan madrasah masih belum menjadi pilihan utama masyarakat.

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Bermula dari keprihatinan terhadap kondisi masyarakat menengah kebawah yang tidak bisa menikmati Pendidikan serta banyak anak didik putus sekolah yang tidak sanggup melanjutkan ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi karena jarak tempuh yang terlampau jauh, juga keinginan masyarakat akan adanya Lembaga Pendidikan islam setingkat SMP yang begitu tinggi berdiri di Desa Sukaraya, maka pada tanggal 05 Juli 2009 dibangunlah diatas sebidang tanah berukuran 2.500 M2 yang terletak di belakang MIS Nurul Ulum sebuah sekolah islam setingkat SMP yang merupakan bantuan dari kemitraan pemerintah Indonesia-Australia

Madrasah Tsanawiyah Satu Atap Nurul Ulum Sukaraya initidak serta merta menjadi sebuah institusi, akan tetapi ia adalah sebuah Lembaga Pendidikan yang memiliki sejarah Panjang hingga akhirnya menjadi sekarang ini.

MTs. Sa Nurul Ulum Sukaraya, Pertama-tama berangkat dari sebuah madrasah Ibtidaiyah (MIS) yang terletak di jalan Al-Jihad Desa Suakraya, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Ustadz Asep Nurjaman mengusulkan permohonan bantuan ke pemerintah melalui program Kerjasama Indonesia-Australia yang dikenal BEP. Dan seiring dengan itu beliau mengadakan musyawarah dengan sesepuh dan apparat desa demi membahas lokasi/tempatdiletakkannya bangunan yang diusulkan apabila ditanggapi oleh pemerintah. Alhasil, bantuan yang diharapkan itu benar-benar terwujud, dan mulailah pemerintah desa dan anggota masyarakat membentuk Panitia Pembangunan Sekolah untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

Tahap awal penerimaan siswa baru, Tahun Ahjaran 2009/2010, proses belajar mengajar masih dilaksanakan di siang hari, yaitu bertempat di Gedung Madrasah Ibtidaiyah, hal ini dikarenakan belum selesainya bangunan MTs. Kegiatan belajar siang ini berlangsung hingga akhir tahun. Tepatnya pada awal bulan januari 2010, kegiatan belajar baru dipindahkan ke Gedung MTs yang telah selesai pembangunannya.

  • Berikut profil MTsS SA. Nurul Ulum Sukaraya :
  • Nama Yayasan                       :   MTsS SA. Nurul Ulum Sukaraya 
  • Alamat Yayasan                     :   Jl. Al Jihad Dusun Sumber Jaya Desa Sukaraya
  • NSM/NPSN                            :   121273220034/40320253
  • Jenjang Akreditasi                  :   B / 2018 - 2023
  • Tahun didirikan                       :   2009
  • Tahun Beroperasi                   :   2010
  • NPWP                                    :    02.987.226.4-803.000
  • Nama Kepala Sekolah            :   Syamsiah,S.Pd.I,M.MPd
  • No. Telp / HP                           :   081241398977
  • No. Akta Pendiri Yayasan        :   AHU-0038171.AH.01.04 TAHUN 2016
  • Kepemilikan Tanah (Swasta)   :   Kementrian Agama
  • Status Tanah                            :   Sertifikat Atas Nama  Kementrian Agama
  • Luas Tanah                              :   3.318 M2       
  • Status Bangunan                     :   Milik Sendiri yang di serahkan ke pada kementrian Agama

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

MTs Sa. Nurul Ulum Sukaraya memiliki tata ruang aman karena terdapat pagar besi dan tembok di tiap sisi bangunannya dan menjadikan keamanan siswa terjamin baik dari pihak luar ataupun dari dalam. Dari segi kesehatan MTs. Sa. Nurul Ulum Sukaraya  memiliki kebersihan yang cukup dan letak kelas dan pembuangan sampah jauh sehingga aman bagi siswa dan juga MTs Nurul Ulum Sukaraya memiliki tanaman untuk memperindah madrasah sehingga terlihat bersih dan indah. Dari segi akeses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.

                           

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Madrasah Tsanawiyan Sa. Nurul Ulum Sukaraya terletak di desa sukaraya di kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia. Wilayah desa ini terbagi menjadi 3 dusun, yakni dusun Sidodadi, Sumber Jaya dan Cinta Mulya. Sampai dengan tahun 2017, jumlah penduduk di desa ini mencapai 2.506 jiwa.

1. Geografis

Luas wilayah dari desa Sukaraya adalah 4,95 km2 dan menyumbang prosentase sebesar 3,87% dari total wilayah kecamatan Bone-Bone. Wilayah desa ini merupakan wilayah bukan pantai dan topografi berupa dataran serta memiliki ketinggian kurang lebih 13 meter di atas permukaan laut.

2. Batas Wilayah

Adapun batas administratif dari desa Sukaraya adalah sebagai berikut:

  • Utara : Desa Muktisari
  • Timur : Desa Tamuku
  • Selatan : Desa Sadar
  • Barat : Desa Mulyorejo

3. Penduduk

Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu Utara, pada tahun 2017 jumlah penduduk di desa ini mencapai 2.506 jiwa dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 1.256 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 1.250 jiwa. Kepadatan penduduk di desa ini sebesar 506 jiwa/km2 dengan pertumbuhan penduduk sebesar 0,64% tiap tahunnya.

4. Fasilitas

  • Kesehatan, Di bidang kesehatan, fasilitas dan sarana kesehatan di desa ini masih terbatas. Baru tersedia Polindes/Poskesdes berjumlah 1 unit dan 2 unit Posyandu serta 1 unit praktik Bidan. Pada tahun 2021, jumlah tenaga medis di desa ini adalah 1 orang bidan.
  • Pendidikan, Sarana pendidikan di desa Sukaraya terdiri atas TK sejumlah 1 unit, SD sejumlah 2 unit, serta SMP berjumlah 1 unit.
  1. TK : TK Kihajar Dewantara
  2. SD : SDN 195 Sukaraya dan MIS Nurul Ulum Sukaraya
  3. SMP : MTsS SA Nurul Ulum Sukaraya
  • Agama,  Untuk menunjang kehidupan beragama di desa ini terdapat fasilitas tempat ibadah berupa masjid (1 unit), mushalla (5 unit), gereja protestan (1 unit) dan gereja katolik (1 unit). Letak madrasah Tsanawiyah Sa. Nurul Ulum Sukaraya terdapat dalam lingkungan yang aman dari potensi potensi bencana alam besar maupun kecil, potensi keamanan dari wilayah sekitar yang menyebabkan bencana/kecelakaan karena berada jauh dari jalan poros dan kepadatan kendaraan.

Gambaran Analisis SWOT[edit]

Keberadaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Ulum Sukaraya selama ini sangat membantu orang tua atau wali siswa untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan karena posisinya berada pada daerah yang strategis dimana letaknya berada ditengah-tengah pemukiman penduduk yang cukup padat yang tidak menggunakan biaya transportasi bagi peserta didik yang ingin menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Nurul Ulum.

Keunggulan yang dimiliki oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Ulum Sukaraya selama ini adalah:

  1. Mayoritas masyarakat didaerah ini merasa memiliki persatuan yang cukup tinggi terbukti dengan banyaknya bantuan berupa sumbangan materi yang masuk di MTs Nuru Ulum bita mana ada program fisik yang direncanakan oleh pihak yayasan, komite, dan pemerhati pendidikan untuk dibangun dilokasi MTs Nuru Ulum.
  2. Masyarakat di daerah ini semuahnya beragama islam dengan memiliki nuansa religi yang sangat tinggi sehingga tertarik memasukkan anaknya untuk menimbah ilmu pengetahuan Agama dan ilmu pengetahuan Umum dalam arti pendidikan terpadu.

Rentang atau jarak dengan lembaga pendidikan yang setingkat cukup jauh yaitu di Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara sehingga orang tua dari peserta didik termotivasi melanjutkan pendidikan bagi anaknya.

  • Kelayakan Teknis, Keberadaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nuru Ulum dilihat dari kelayakan teknis cukup memadai Karena Semua sarana dan prasarana yang ada di Madrasah Tsanawiyah Nuru Ulum sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk digunakan dalam pelayanan peserta didik dan Pengakuan dari pemerintah dalam hal ini Badan Akreditasi Sekolah / Madrasah (BAS/M) Provinsi Sulawesi Selatan telah selesai melakukan akreditasi di Madrasah tsanawiyah Nuru Ulum yang berpedoman kepada Delapan standar Nasional pendidikan, dan hasilnya mendapat Akreditasi “B” (Baik). Akreditasi tersebut berlaku selama 5 Tahun mulai tahun 2018 sampai 2023 serta Rasio penerimaan siswa baru dalam setiap tahunnya cukup memadai berada pada kisaran 100 sampai 120 siswa atau daya tampung hingga 3 kelas sehingga jumlah rombongan belajar seluruh tingkatan kelas berjumlah 9 rombongan belajar.

 

  • Kelayakan Ekonomi & Finansial, Keberadaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nuru Ulum ditinjau dari kelayakan ekonomi atau Finansial sangat membantu orang tua peserta didik karena:
  1. Keberadaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nuru Ulum berada dijantung ibu kota Desa Rantebelu sehingga peserta didik yang menempuh pendidikan dilembaga ini tidak perlu mengeluarkan biaya transport yang banyak karena letaknya berada di depan jalan raya umum serta mudah dijangkau oleh siswa dari berbagai arah.
  2. Semua peserta didik tidak lagi dikenakan biaya pendidikan karena di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nuru Ulum sudah sejak lama memberlakukan system pendidikan gratis kepada seluruh peserta didik.
  3. Bagi peserta didik yang tergolong tidak mampu atau miskin disiapkan bantuan beasiswa miskin yang bersumber dari Dana bantuan Operasional sekolah (BOS), dan Pendidikan Gratis atau 8antuan Beasiswa Miskin (BSM) dari Kementerian Agama.
  4. Bagi peserta didik yang berprestasi dalam bidang akademik serta non akademik juga diberikan bantuan beasiswa berprestasi dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nuru Ulum.
  • Kelemahan,  Kelemahan yang dimiliki oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Ulum Sukaraya selama ini adalah:
    1. Sarana dan Prasarana yang belum lengkap, dimana masih ada kekurangan seperti :  Alat-alat olahraga , Peralatan Laboratorium IPA,  Laboratorium Komputer, .
    2. Kondisi bangunan masih ada beberapa yang memerlukan rehab ringan serta penambahan ruang kelas baru.

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Madrasah Tsanawiyah Sa. Nurul Ulum Sukaraya masih memiliki potensi perluasan wilayah yang memadai, dimana masih ada beberapa lahan kosong di sekitar madrasah yang dapat di alih fungsikan sebagai sarana dan prasarana sekolah akan tetapi hal tersebut dapat direalisasikan apabila adanya bantuan dari kementrian Agama selaku naungan dari madrasah kami.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Pertanian

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Salah satu tujuan pendidikan di Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan pendidikan yang berkualitas. Sekian lama dunia pendidikan di Indonesia selalu berbenah diri agar kualitas pendidikan dapat tercapai sesuai harapan bangsa. Namun pada kenyataannya masih ada hambatan serta masalah yang muncul. Untuk dapat melihat kebutuhan dalam pendidikan, di antaranya harus menganalisis terlebih dahulu agar segala kebutuhan pendidikan dapat ditangani dengan baik

Kualitas lulusan dalam suatu madrasah sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat dimana lulusan ini dapat berperan aktif dalam pembangunan SDM masyarakat sekitar.

Penutup (dan harapan)[edit]

Keberadaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Ulum Sukaraya selama ini sangat membantu orang tua atau wali siswa untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan karena posisinya berada pada daerah yang strategis dimana letaknya berada ditengah-tengah pemukiman penduduk yang cukup padat yang tidak menggunakan biaya transportasi bagi peserta didik yang ingin menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Nurul Ulum.

Keunggulan yang dimiliki oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Ulum Sukaraya selama ini adalah:

  1. Mayoritas masyarakat didaerah ini merasa memiliki persatuan yang cukup tinggi terbukti dengan banyaknya bantuan berupa sumbangan materi yang masuk di MTs Nuru Ulum bita mana ada program fisik yang direncanakan oleh pihak yayasan, komite, dan pemerhati pendidikan untuk dibangun dilokasi MTs Nuru Ulum.
  2. Masyarakat di daerah ini semuahnya beragama islam dengan memiliki nuansa religi yang sangat tinggi sehingga tertarik memasukkan anaknya untuk menimbah ilmu pengetahuan Agama dan ilmu pengetahuan Umum dalam arti pendidikan terpadu.
  3. Rentang atau jarak dengan lembaga pendidikan yang setingkat cukup jauh yaitu di Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara sehingga orang tua dari peserta didik termotivasi melanjutkan pendidikan bagi anaknya.

Semoga dengan disetujuinya permohonan penegrian madrasah ini menjadikan madrasah ini semakin maju dan dapat meningkatkan kualitas lulusan yang lebih baik lagi.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

  • Kurikulum yang digunakan di  MTs. Nurul Ulum Sukaraya  adalah kurikulum 2013 untuk kelas 8 dan 9, sedangkan untuk kelas 7 menggunakan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2023/2024.
  • Pelaksaan kurikulum ini berjenjang dimana kurikulum merdeka baru dimulai pada tahun pelajaran 2023/2024.
  • Program pengembangan kurikulum pada MTs. Nurul Ulum Sukaraya  disesuaikan dengan kebutuhan madrasah, misalnya penambahan mata pelajaran mulok dan kegiatan extrakurikuler.
  • File Kurikulum dapat di lihat pada link Berikut : https://drive.google.com/file/d/1NY5D8gvEBUz6muq4QksuRQcb5A1LFHgp/view?usp=sharing

Jumlah Peserta Didik[edit]

DATA SISWA

  1. Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa

Tahun

2019-2020

2020-2021

2021-2022

2022-2023

Terima

PPDB

Terima

PPDB

Terima

PPDB

Terima

PPDB

Jumlah Siswa

79

79

83

83

100

100

107

107

Jumlah Siswa laki laki

36

36

36

36

43

43

57

57

Jumlah Siswa Perempuan

43

43

47

47

57

57

59

59

    2. Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa.

  • UPT SDN 214 Sukaraya
  • UPT SDN 217 Tamuku
  • UPT SDN 218 Tondokurra
  • MIS No 12 DDI Sadar
  • MIS Nurul Ulum Sukaraya

 

Jenis Potensi

Jumlah

Dalam radius

Madrasah jenjang sama

2 Madrasah

1-2 km / kecamatan/

Sekolah jenjang sama

3 Sekolah

1-5 km / kecamatan/

Potensi Siswa

2 madrasah/3 Sekolah

5 km / kecamatan/

3. Jumlah Rombel

  • Jumlah Rombel di MTS Nurul Ulum Sukaraya adalah sebanyak 3 (Tiga) Rombel)

Tahun

2019

2020

2021

2022

Jumlah Rombel tingkat kelas 7 

1 rombel

1 rombel

1 rombel

1 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 8

1 rombel

1 rombel

1 rombel

1 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 9

1 rombel

1 rombel

1 rombel

2 rombel

 

 

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Jumlah guru
  • Jumlah Guru pada tahun Ajaran 2021-2022 di MTs. Sa. Nurul Ulum Sukaraya adalah 12 Orang.
  1. Jumlah guru laki laki dan perempuan
  • Jumlah Guru laki-laki         : 3 Orang
  • Jumlah Guru Perempuan     : 8 Orang
  1. Jumlah guru yang sertifikasi, tpg , inpasing
  • Jumlah Guru yang sertifikasi : 1 Orang
  1. Status kepegawaian kamad, guru, dan tenaga kependidikan

Status Kepegawaian dapat dilihat pada table dibawah ini :

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

DATA SAPRAS

  1. Jumlah ruang kelas
  • Jumlah ruang kelas pada MTs. Sa Nurul Ulum Sukaraya yaitu  sebanyak 6 Ruang kelas Utama
  1. Jumlah ruang kamad
  • Jumlah Ruang Kamad yaitu : 1 (Satu) Ruangan
  1. Ruang guru dan Ruang TU
  • Jumlah Ruang Guru Yaitu : 1 (Satu) Ruangan
  • Jumlah Ruang TU Yaitu : 1 (Satu) Ruangan
  1. Jumlah sanitasi

Jumlah Sanitasi Yaitu : 2 (Dua) Sanitasi

  1. Jumlah bidang Gedung

Jumlah Gedung Sebanyak 5 (Lima) Bidang Gedung

  1. Jenis Gedung dan jumlah lantai

Jenis Gedung yaitu Permanen dengan jumlah lantai sebanyak 1 (satu) lantai

Rincian daftar Sapras Gedung  sebagai berikut :

2. Strategi Pembangunan

Anggaran memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan pengeluaran. Sisi pengeluaran menggambarkan perolehan atau besarnya dana yang diterima oleh lembaga-lembaga dari tiap sumber dana, misalnya dari pemerintah, masyarakat, orang tua peserta didik dan sumber-sumber lainnya. Sedangkan sisi pengeluaran menggambarkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap komponen program. 13 Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja madrasah (APBM) juga merupakan bagian dari perencanaan pendidikan. Hal ini dikarenakan setiap sekolah wajib menyusun RAPBM sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, yaitu rencana kerja tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; RAPBM merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja.

Adapun startegi pembangunan MTS nurul ulum sukaraya memiliki alur sebagai berikut :

  1. Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan.
  2. Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya.
  3. Menentukan program kerja dan rincian program.
  4. Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program.
  5. Menghitung dana yang dibutuhkan, dan
  6. Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
  • Pada tahun 2024 bulan Juli akan menambah Membenahi atau merehab WC untuk Guru dan ISswa , sumber dana dari bantuan pemerintah dan swadaya donator tak terikat, rencana pengerjaan selama 3 bulan. Serta memelihara  t lapangan olahraga yang sudah ada sumber dana dari bantuan pemerintah dan swadaya donator tak terikat, rencana pengerjaan selama 3 bulan.
  • Pada tahun 2024 bulan januari akan melengkapi media pembelajaran (Infokus, Sound system, digital kamera, Komputer untuk laboratorium Komputer), sumber dana dari bantuan pemerintah rencana pengerjaan selama 1 tahun
  • Pada tahun 2024 bulan januari menargetkan madrasah menjadi madrasah unggulan yang mana focus pendidikan ditujukan dalam meningkatkan IMTAQ dan IPTEK, dan  akan dilakukan peningkatan kemampuan guru, fasilitas belajar, kurikulum, metode pembelajaran, program ekstrakurikuler, dan jaringan kerjasama.
  • Pada tahun 2024 bulan Juli madrasah merencanakan menambah mebleuair (Meja dan Kursi) untuk siswa-siswi baru yang akan masuk jika Mts Nurul Ulum menjadi negeri.

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

 Perencanaan keuangan MTs Nurul Ulum Sukaraya mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di madrasah secara keseluruhan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 056/U/2001 disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di madrasah meliputi :

  1. pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik yang bersifat teori ataupun praktik untuk semua mata pelajaran dan penilaian hasil belajar,

  2. pelayanan yang bersifat penunjang pada operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler,

  3. pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan praktik laboratorium dan keterampilan,

  4. pengadaan dan perawatan sarana kegiatan yang menunjang berbagai sarana seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan;

  5. penyediaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, gas dan air,

  6. perjalanan dinas kepala sekolah dan guru,

  7. pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite Sekolah, kegiatan sosial,

  8. penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru,

  9. pelayanan barang habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar,

  10. penyediaan gaji guru dan non-guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yang menunjang pendidikan. 

Dalam penganggaran MTS Nurul Ulum Sukaraya berdasarkan pada 8 SNP yaitu :

  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana Dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidik

Rencana Pembiayaan Pendidikan diambil dari sampel Madrasah Negeri Terdekat yang dapat dilihat pada Link : https://drive.google.com/file/d/12U4-reD09QEStyvG3GTAarTUrP5IH_yE/view?usp=sharing

Proses pembelajaran[edit]

PROSES PEMBELAJARAN

  1. PENGATURAN BEBAN BELAJAR

Beban belajar satuan pendidikan MTs SA Nurul Ulum Sukaraya  di laksanakan Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pelajaran.  Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar Kompetensi Lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar tatap muka perjam pembelajaran berlangsung selama 40 menit. Beban belajar tatap muka per minggu di MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya  adalah 48 jam untuk kelas VII, VIII dan IX.

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi untuk mencapai Standar Kompetensi. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah tiga tahun.

Tabel Pengaturan Beban Belajar

Kelas

Satu jam pemb. tatap muka (menit)

Jml jam pemb.

Per minggu

Jml minggu

Effektif / Tapel

Alokasi waktu

Pemb. Per tahun

VII

40

48

36

1728 JP

VIII

40

48

36

1728 JP

IX

40

48

36

1728 JP

 

 

PENGATURAN WAKTU KBM

  1. Waktu Belajar

Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi tahun pelajaran menjadi dua semester .

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari yaitu:

HARI

JML JAM PELAJARAN

WAKTU BELAJAR

Senin

8

07.30 – 13.40

Selasa

9

07.10 – 13.40

Rabu

9

07.10 – 13.40

Kamis

9

07.10 – 13.40

Jum’at

4

08.20 – 11.00

Sabtu

9

07.10 – 13.40

JUMLAH

48 jam pelajaran

 

  1. Alokasi Waktu Kegiatan Belajar Mengajar

No

Jam Ke

Senin

Jam

 

UP

07.00 – 07.30

Upacara Bendera

1

1

07.30 - 08.10

1

2

2

08.10 - 08.50

2

3

3

08.50 - 09.30

3

4

4

09.30 - 10.10

4

 

Ist

10.10 - 10.30

(20 mnt)

Ist

5

5

10.30 - 11.10

5

6

6

11.10 - 11.50

6

 

Shalat Dzuhur

12.00 – 12.20

 

7

7

12.20 – 13.00

7

8

8

13.00 – 13.40

8

 

No

Jam Ke

Selasa - Kamis

J

1

1

07.10 - 07.50

1

2

2

07.50 - 08.30

2

3

3

08.30 - 09.10

3

4

4

09.10 - 09.50

4

 

Ist

09.50 - 10.10

(20 mnt)

Ist

5

5

10.10 - 10.50

5

6

6

10.50 - 11.30

6

7

7

11.30 – 12.00

7

 

Shalat Dzuhur

12.00 – 12.20

 

8

8

12.20 – 13.00

8

9

9

13.00 – 13.40

9

 

No

Jam Ke

Jum’at

J

 

UP

07.00 – 08.00

Jumat Bersih

1

1

08.20 - 09.00

1

2

2

09.00 – 09.40

2

3

3

09.40 – 10.20

3

4

4

10.20 – 11.00

4

 

No

Jam Ke

Sabtu

J

1

1

07.10 - 07.50

1

2

2

07.50 - 08.30

2

3

3

08.30 - 09.10

3

4

4

09.10 - 09.50

4

 

Ist

09.50 - 10.10

(20 mnt)

Ist

5

5

10.10 - 10.50

5

6

6

10.50 - 11.30

6

7

7

11.30 – 12.00

7

 

Shalat Dzuhur

12.00 – 12.20

 

8

8

12.20 – 13.00

8

9

9

13.00 – 13.40

9

2. KALENDER PENDIDIKAN:  PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran, yang mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Dalam menyusun kalender  pendidikan, MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya menyesuaikan dengan  kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dan berpedoman pada kalender pendidikan yang dikembangkan oleh dinas pendidikan.

  1. Alokasi Waktu

Banyaknya minggu efektif untuk satu tahun pelajaran sekitar 36 minggu efektif. Jumlah minggu efektif ini tidak termasuk pekan-pekan ulangan, yang terdiri dari pekan ulangan tengah semester ganjil dan genap, dan ulangan akhir semester ganjil dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif tatap muka enam hari dalam seminggu, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 07.10 sampai dengan maksimum pukul 13.40 Pelaksanaan program remedial dan pengayaan dilaksanakan sepanjang semester. Kegiatan pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sore hari setelah jam pelajaran.

  1. Penetapan Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya ditetapkan sebagai berikut:

  1. Permulaan tahun Pelajaran

Tahun pelajaran baru dimulai minggu kedua bulan Juli.

  1. Waktu Pelajaran
  2. Kegiatan belajar mengajar dimulai minggu ketiga bulan Juli dan diakhiri minggu terakhir bulan Juni pada tahun berikutnya.
  3. Pada awal minggu kedua bulan Juli diadakan kegitan PLM (Pengenalan Lingkungan Madrasah)  selama 3 hari.
  4. Ulangan Akhir Semester ganjil

Ulangan akhir semester ganjil dilaksanakan sekitar awal minggu kedua bulan Desember dan menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KKM Wilayah 3 Kabupaten Luwu Utara.

  1. Ujian Madrasah (UAMBN) dilaksanakan sekitar minggu kedua bulan Maret menyesuaikan dengan Edaran Kementerian Agama.
  2. Ujian Sekolah (USBN) dilaksanakan sekitar minggu kedua bulan April menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KKM wilayah 3 Kabupaten Luwu Utara
  3. Ulangan Tingkat kenaikan kelas (Penilaian Akhir Semester Genap) dilaksanakan setelah pembelajaran berlangsung selama  lima belas atau enam belas minggu efektif  semester genap atau minggu pertama/kedua bulan Juni,  dan menyesuaikan dengan jadwal Ulangan Kenaikkan Kelas yang disusun oleh  dinas pendidikan.
  4. Libur akhir semester ganjil dan genap dilaksanakan  sekitar dua minggu. Libur hari besar keagamaan dan libur nasional disesuaikan dengan kalender dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sedangkan libur khusus berkaitan dengan kegiatan madrasah disesuaikan dengan kalender kegiatan madrasah
  5. PPDB dilaksanakan mulai minggu pertama bulan Juli. Pembagian buku rapor semester 2 dilaksanakan sekitar minggu ketiga bulan Juni.

Tabel Rencana Penyusunan Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2021/2022

No.

Kegiatan

Alokasi Waktu

Keterangan

1.

Minggu efektif belajar

36 minggu

Digunakan untuk pembelajaran efektif.

2.

Jeda antar semester

2 minggu

Antara semester ganjil dan genap.

3.

Libur akhir tahun pelajaran

2 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.

4.

Efektif fakultatif

3 minggu

Puasa bulan Ramadhan.

5.

Hari libur keagamaan dan Hari Besar Nasional

3 minggu

Hari Raya Idul Adha, Hari Kemerdekaan RI, Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi, Imlek, Isra’ Mi’raj, Nyepi, Wafat Isa Al-Masih, Hari Buruh Nasional, Hari Raya Waisak, Kenaikan Isa Al masih, Hari Raya Idul Fitri,Hari Lahir Pancasila.

3. PENGEMBANGAN DIRI (keterampilan, ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, pasrtisipasi lomba)

  • Pengertian

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembetukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir serta kegiatan ekstra kurikuler.

  • Tujuan

Adapun tujuannya adalah membina dan menumbuhkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemandirian, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir dan kemampuan pemecahan masalah.

  • Bentuk Pelaksanaan

Bentuk pelaksanaannya dan waktunya ada 2 macam yaitu:

  1. Terprogram

Kegiatan ekstrakurikuler

Waktu dan jadwal kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan substansi dan kompetensi yang akan dicapai, serta situasi dan kondisi sekolah

  1. Tidak terprogram
  • Rutin, yakni yang sifatnya pembentukan perilaku
  • Terjadwal yaitu kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan dan rutinitas di lingkungan sekolah, seperti Upacara bendera, bersalaman, sholat berjamaah, imtaq, tadarrus, berdoa sebelum memulai pelajaran, kebersihan dan lain sebagainya
  • Spontan yakni perilaku terpuji dalam kejadian khusus yaitu memberi salam
  • Keteladanan yakni perilaku yang dapat dijadikan contoh oleh orang lain sebagai model

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

SISTEM EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PROGRAM

  1. KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL (KBM)

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM).

KBM  ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan  nasional diharapkan mencapai minimal 68. MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya  menetapkan ketuntasan minimal antara 68 s.d. 80 untuk seluruh mata pelajaran.

Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) ditetapkan oleh Madrasah dengan mempertimbangkan berdasarkan usulan dari Rapat MK2M. Setiap  sebulan sekali Rapat MK2M mengadakan pertemuan di Madrasah untuk mengevaluasi keberhasilan dan kendala pembelajaran yang telah dilaksanakan, mencari solusi pemecahan masalah terhadap kendala pembelajaran, membahas rencana pembelajaran satu bulan mendatang, membahas materi-materi pembelajaran yang akan diajarkan beserta metode pembelajarannya dan  mendiskusikan perkembangan pendidikan terutama yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu. 

Menjelang tahun pelajaran baru MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya menentukan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) setiap mata pelajaran dengan menggunakan KBM Tunggal. Penentuan KBM dilakukan melalui analisis setiap indikator dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata (intake) peserta didik, kompleksitas setiap indikator, dan kemampuan sumber daya pendukung (SDM dan sarana prasarana). Dari KBM indikator diperoleh KBM setiap Kompetensi Dasar,  KBM setiap Standar Kompetensi, dan akhirnya KBM setiap mata pelajaran. KBM setiap mata pelajaran diserahkan kepada urusan kurikulum dan disosialisasikan kepada semua warga madrasah serta orang tua peserta didik. KBM setiap mata pelajaran setiap tingkat kelas disajikan pada tabel yang terdapat pada buku 2 dokumen kurikulum ini.

Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya dan kualitas pendidikan di madrasah khususnya, MTs.SA.Nurul Ulum Sukaraya memprogramkan peningkatan kriteria minimal 1 untuk setiap tahunnya. Peningkatan ini dapat dicapai dengan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta daya dukung lain yang menentukan tingkat pencapaian KBM di MTs.SA.Nurul Ulum Sukaraya.

KBM MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya Tahun Pelajaran 2020-2021

NO

MATA PELAJARAN

KKM KELAS

KET

VII

​VIII

IX

 

 

KELOMPOK A

 

 

 

 

  1.  

Pend Agama Islam

  1. Al Qur’an Hadits
  2. Aqidah Akhlak
  3. Fiqih
  4. SKI

 

68

68

68

68

 

70

70

70

70

 

72

72

72

72

 

  1.  

Pkn

68

70

72

 

  1.  

Bahasa Indonesia

68

70

72

 

  1.  

Bahasa Arab

68

70

72

 

  1.  

Matematika

68

70

72

 

  1.  

IPA

68

70

72

 

  1.  

IPS

68

70

72

 

8.    

Bahasa Inggris

68

70

72

 

 

KELOMPOK B

 

 

 

 

  1.  

Seni Budaya

68

70

72

 

  1.  

Penjas

68

70

72

 

  1.  

Prakarya

68

70

72

 

 

MULOK

  1.  

BTQ

68

70

72

 

 

  1. KENAIKAN KELAS, KELULUSAN DAN MUTASI PENILAIAN

Penilaian yang dilaksanakan di MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya meliputi Penilaian otentik, Penilaian diri, Penilaian berbasis Portofolio, ulangan harian, ulangan akhir semester,  dan ujian sekolah

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

Penilaian Otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran.

Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kreteria yang telah ditetapkan.

Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.

Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. sesuai dengan aturan yang diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

  • Prinsip dan Pendekatan Penilaian

Penilaian Hasil Belajar Peserta didik di MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Obyektif artinya penilaian berbasis pada standard dan tidak dipengaruhi factor subyektifitas penilai
  2. Terpadu artinya penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan
  3. Ekonomis artinya penilaian yang efesien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelapornya
  4. Transparan artinya prosedur penilaian, criteria penilain, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak
  5. Akuntabel artinya penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya
  6. Edukatif artinya mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru
  1. Ruang lingkup, Tekhnik dan Instrumen Penilaian
  1. Ruang Lingkup Penilaian

Penilaian hasil belajar MT. SA. Nurul Ulum Sukaraya mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran.

  1. Tekhink Instrumen Penilaian

Tekhnik dan instrumen penilaian yang digunakan MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya adalah sebagai berikut:

  1. Penilaian Kompetensi sikap

Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi penilaian diri, penilaian teman sejawat oleh peserta didik dan jurnal instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

  1. Penilaian kompetensi pengetahuan

Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tertulis, tes lisan dan penugasan.

  1. Penilaian kompetensi keterampilan

Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui kinerja yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menugaskan tes praktik, projek dan penilaian portofolio. Instrument yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

  1. Instrumen Penilaian

Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Substansi yang mempresentasikan kompetensi yang dinilai
  2. Konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan
  3. Penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik

Pada setiap penilaian, MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya menetapkan aspek yang harus dinilai untuk setiap mata pelajarannya. Adapun penjabaran dari aspek-aspek tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

KELAS VII

No

Mata Pelajaran

Aspek Yang Dinilai

 

KELOMPOK  A

 

1

Pendidikan Agama Islam

  1. Al Qur’an Hadits
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. S K I

Sikap, pengetahuan dan keterampilan

2

Pend. Pancasila & Kewarganegaraan

Sikap, pengetahuan dan keterampilan

3

Bahasa  Indonesia

Sikap, pengetahuan dan keterampilan.

4

Bahasa Arab

Sikap, pengetahuan dan keterampilan.

5

Matematika

Sikap, pengetahuan dan keterampilan

6

Ilmu Pengetahuan Alam

Sikap, pengetahuan dan keterampilan

7

Ilmu Pengetahuan Sosial

Sikap, pengetahuan dan keterampilan

8

Bahasa Inggris

Sikap, pengetahuan dan keterampilan

 

KELOMPOK  B

 

9

Seni Budaya

Sikap, keterampilan dan pengetahuan

10

Pendidikan Jasmani , Olahraga, dan kesehatan

Sikap, keterampilan dan pengetahuan

11

Prakarya

Sikap, keterampilan dan pengetahuan

 

MUATAN LOKAL

12

BTQ

Sikap, keterampilan dan pengetahuan

 

KELAS VIII dan IX

No

Mata Pelajaran

Aspek Yang Dinilai

1

Pendidikan Agama Islam

  1. Al Qur’an Hadits
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. SKI

Kognitif, Penerapan

2

Pendidikan  Pancasila dan Kewarganegaraan

Kognitif, Penerapan

3

Bahasa Indonesia

Mendengarkan, Berbicara, Membaca, Menulis

4

Bahasa Arab

Mendengarkan, Berbicara, Membaca, Menulis

5

Bahasa Inggris

Mendengarkan, Berbicara, Membaca, Menulis

6

Matematika

Pemahaman Konsep, Penalaran dan Komunikasi, Pemecahan Masalah

7

Ilmu Pengetahuan Alam

Kognitif, Eksperimen

8

Ilmu Pengetahuan Sosial

Kognitif, Penerapan

9

Pendidikan Jasmani

Kognitif, Praktik

10

Seni Budaya dan Ketrampilan

Kognitif, Praktik

11

Prakarya

Kognitif, Praktik

12

Muatan Lokal

  1. BTQ

 

Mendengarkan, Berbicara, Membaca, Menulis

Kognitif , praktik

 

3. KRITERIA PENGOLAHAN NILAI

Nilai yang tercantum pada buku raport merupakan rerata nilai dari penilaian harian = NH (yang diperoleh dari rata-rata nilai tugas dan nilai ulangan harian) dan nilai Ulangan Akhir Semester = UAS. Bobot tiap-tiap jenis penilaian harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran, sedangkan bobot antara nilai harian, UTS dan nilai UAS ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai Akhir = 60% Rata-rata NH + 40% UAS

  1. KENAIKAN KELAS

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya diatur sebagai berikut:

  1. Aspek Akademis
  • Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester genap
  • Memiliki nilai lengkap semester ganjil dan genap
  • Tidak terdapat nilai mata pelajaran yang kurang dari KBM
  1. Aspek Non Akademis
  • Jumlah prosentase kehadiran selama satu semester minimal 90%  (jumlah alpa tidak boleh lebih dari 10 % ).
  • Akhlak minimal baik (B)
  • Kepribadian minimal baik( B )
  • Tidak terlibat narkoba / miras

MTs. SA. Nurul Ulum Saukaraya berusaha menggunakan mastery learning (ketuntasan belajar) artinya setiap peserta didik harus mengikuti kegiatan kenaikan kelas bersama – sama, sedangkan untuk yang belum tuntas KBM harus mengikuti pelajaran remidi, dan peserta didik yang sudah mencapai KBM mengikuti kegiatan pengayaan.

  1. Program Remedial ( Perbaikan )
  1. Remidial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KBM dalam setiap kompetensi dasar dan/ atau indikator.
  2. Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
  3. Kegiatan remidial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
  4. Penilaian dalam progam remedial dapat berupa tes maupun nontes
  5. Nilai remedial maksimum sama dengan KBM
  1. Progam Pengayaan
  1. Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KBM dalam setiap Kompetensi Dasar
  2. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
  3. Penilaian dalam progam pengayaan dapat berupa tes maupun nontes
  4. Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan

 

  1. KELULUSAN

Kriteria kelulusan Peserta Didik MTs. SA. Nurul Ulum Sukaraya tahun pelajaran 2021/2022 yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

  1. Aspek Akademis
  • Telah menyelesaikan seluruh progam pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. dengan ketentuan:

Ujian Sekolah memiliki nilai rata – rata 75,0 dan minimal 65,0 untuk semua mata pelajaran.

  1. Non Akademis
  1. Kelakuan minimal dengan  nilai  B (Baik)
  2. Kedisiplinan minimal dengan nilai B (Baik)
  3. Kerapian minimal dengan nilai B (Baik)
  1. MUTASI
  1. Surat permohonan orang tua peserta didik untuk mutasi
  2. Ada surat keterangan kesediaan menerima siswa sesuai pagu yang ada di sekolah
  3. Adanya surat keterangan melepas dari sekolah
  4. Tidak terlibat miras, narkoba, dan trafficking
  5. Adanya persetujuan dari Kantor kementerian agama Kab. Luwu Utara apabila berasal dari luar Kabupaten

Organisasi dan manajemen[edit]

 

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Struktur organisasi madrasah dapat diartikan sebagai sebuah garis yang bertingkat (hierarki), yang berisi komponen-komponen penyusun madrasah. Struktur tersebut akan menggambarkan kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban dari masing-masing posisi yang ada dalam lingkup madrasah secara jelas. Hal ini bertujuan agar setiap komponen dalam madrasah dapat berfungsi secara optimal, dan roda madrasah akan senantiasa bergerak secara efektif dan efisien. Di dalam struktur madrasah, terdapat beberapa personil atau bagian yang tergolong dalam jajaran inti atau yang biasa disebut dengan petinggi madrasah. Yang terdiri dari kepala madrasah, kepala tata usaha, dan wakil kepala madrasah. Kemudian pada susunan dibawahnya terdapat staff dan guru.

2. VISI, MISI, DAN TUJUAN MADRASAH

  1. Visi Madrasah

Dengan menganalisis  potensi yang ada di Madrasah baik dari segi input/ peserta didik baru, kompetensi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, lingkungan sekolah,  peran serta masyarakat, komunikasi dan koordinasi yang intensif antar sekolah dengan  warga sekolah maupun dengan stakeholder, maka tersusunlah visi sekolah sebagai berikut:

  • Mewujudkan Madrasah yang mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang Beriman, Bertaqwa, Cerdas, terampil, mandiri dan Tangguh menghadapi masa depan
  1. Misi Madrasah
  1. Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai ajaran agama Islam.
  2. Mewujudkan Pendidikan yang berkepribadian dinamis, cerdas terampil dan menguasai Pengetahuan, Tehnologi dan Seni.
  3. Mengembangkan kurikulum madrasah melalui pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, efektif dan menyenangkan dengan pendekatan scientific serta mengacu pada tuntutan abad 21 dan 4.0
  4. Meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana Pendidikan
  5. Mewujudkan madrasah yang bersih, sehat disiplin, dan bertanggung jawab.

3. Tujuan Madrasah

Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar tujuan Madrasah ini adalah:

  1. Terlaksananya peningkatan pembinaan nili-nilai moral dan akhlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari
  2. Membiasakan siswa melakukan shalat berjamaah
  3. Membekali siswa dengan kemampuan membaca, menulis, dan menghafal alqur’an
  4. Terlaksananya kepatuhan terhadap aturan dan tata tertib yang berlaku bagi semua warga madrasah
  5. Tercapainya prestasi dalam berbagai kegiatan baik akademis maupun non akademis
  6. Mempersiapkan generasi yang terampil dalam penggunaan tekhnologi

4. Target Madrasah

  1. Perwujudan SDM yang bermutu dan unggul
  2. Pengelolaan organisasi, administrasi dan manajemen yang modern, profesional dan islami
  3. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran yang unggul
  4. Pelaksanaan dakwah islamiyah yang luas
  5. Terciptanya kehidupan religius di lingkungan madrasah dengan bercirikan perilaku rajin beribadah, rajin belajar, ikhlas, mandiri, sederhana, ukhuwah dan kebebasan berkreasi.

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat