MTS Lueng Daneun (diusulkan menjadi MTsN 12 Bireun)
Nama Madrasah | MTS Lueng Daneun (diusulkan menjadi MTsN 12 Bireun) |
---|---|
Jenjang | MTSN |
Alamat | Jl. Tgk Chiek Awe Geutah Km.6 Desa Lueng Daneun, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Bireuen |
Kabupaten/Kota | Bireuen |
Provinsi | ACEH |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas | 3. penguatan pemahaman Pluralisme dan Bhineka Tunggal Ika pada madrasah 4. wilayah yang populasi penduduk usia belajar besar sehingga memerlukan akses madrasah negeri yang mencukupi 5. wilayah yang animo masyarakat cenderung memilih madrasah negeri. 6. sudah menyertakan surat penyerahan aset ke Negara, tidak menuntut PNS bagi GTK, 7. wilayah yang membutuhkan madrasah negeri sebagai wujud afirmasi pemerintah pusat. 8. Sarana dan Prasarana Belajar sudah layak dan lengkap |
Latar Belakang[edit]
- MTsS Lueng Daneun semula merupakan PGA 4 tahun satu atap di wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Sekolah ini mulai didirikan pada tahun 1967 dengan alasan pertama sekolah tingkat Dasar /MI sudah berdiri 7 sekolah, alasan kedua sekolah tingkat menengah berjauhan Kira kira 7 km ke Ibu Kota Kec. Peusangan, alasan ketiga melanjutkan kesekolah tingkat menengah terhalang oleh Krueng Peusangan yg sangat luas dengan penyeberangan memakai perahu sehingga banyak dari mereka yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Masyarakat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sangat berharap agar Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun cepat di negerikan dikarenakan di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng belum ada satupun Madrasah Negeri tingkat menengah.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
- Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun yang selanjutnya disingkat MTsS Lueng Daneun yang didirikan oleh masyarakat.
- Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun berlokasi di Desa Lueng Daneun Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
- Pada prinsipnya Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun didirikan sejak tahun 1967 dan telah beroperasi sampai sekarang ini selama 36 tahun serta telah mencetak / meluluskan seribuan lebih peserta didik yang melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
MTs Lueng Daneun terletak pada kondisi georafis pedesaan dan satu-satunya Madrasah Tsanawiyah yang ada dikecamatan tersebut. Keamanan Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun dilihat dari struktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana. Desain ruangan madrasah memudahkan untuk mengevakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ke tempat yang lebih aman (pintu cukup, mudah dibuka, jalan darurat).
Lingkungan Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun sangat bersih dengan menyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang dijaga petugas kebersihan Madrasah. Selain itu disediakan juga sistem sumur resapan air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi genangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan Madrasah, atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jentik-jentik nyamuk.
Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun mempunyai lingkungan yang bersih, sehat serta indah dengan dihiasi tanaman-tanaman hias, dan pohon-pohon rindang yang menyejukkan. Adapun kriteria Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun sebagai berikut :
- Kepadatan ruang kelas yang nyaman dan memberi ruang gerak yang cukup bagi siswa, kondisi kelas yang tidak padat sehingga memudahkan prosedur evakuasi saat keadaan darurat.
- Tingkat kebisingan di lingkungan sekolah 45 desibel (setara dengan suara orang mengobrol dengan suara normal)
- Memiliki halaman parkir.
- Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
- Memiliki sumber air bersih yang memadai.
- Memiliki ventilasi kelas yang memadai.
- Pencahayaan kelas yang memadai (harus cukup terang).
- Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan.
- Memiliki toilet dan kamar mandi bersih.
- Menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun sangat strategis dipandang dari salah satu faktor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota, kurang lebih 7 km dari pusat kota tepatnya lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun berada di pusat kecamatan yaitu di Desa Lueng Daneun Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun di bangun di atas struktur tanah yang kuat sehingga aman dari terjadinya longsor dan terhindar dari datangnya banjir, karena terletah di dataran tinggi yang hijau dari pohon-pohon rindang dan tidak datar antara lokasi Madrasah Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun dan lokasi disekitarnya sehingga tidak memungkinkan air bertumpuk di satu lokasi.
Dalam sejarahnya lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun belum pernah mengalami terjadi bencana alam lainnya seperti gempa bumi, angin puting peliung, letusan gunung merapi, dan kebakaran hutan, karena itu lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun sangat representatif dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar bagi masyarakat sekitarnya.
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun jauh dari kebisingan kota begitupun pola hidup masyarakat sekitarnya tidak seperti pola hidup masyarakat kota. Pola hidup masyarakat di lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun sangat kurang dalam menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi. Mereka menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang tidak banyak.
Lingkungan sekitar lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun sangat ramah lingkungan dilihat dari aktifitas penduduknya yang jauh dari kesibukan penggunaan transportasi bermotor, sehingga udara di sekitar Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun 90% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan.
Penggunaan energi di sekitar lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun hanya dalam sektor transportasi dan rumah tangga. Energi yang digunakan dalam rumah tangga masih rendah dilihat dari peralatan rumah tangga yang tidak banyak menggunakan energi elektronik yang butuh listrik, gas dan batu bara. Dapat digambarkan kehidupan penduduk sekitar sekitar lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun 70% berjalan secara alami dengan maksud menjalani kehidupan mereka dengan cara yang konsisten dengan keberlanjutan, keseimbangan alam dan menghargai hubungan simbiosis antara manusia dengan ekologi dan siklus alam.
Tanah lokasi Sebelum di bangun gedung Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun digunakan untuk kebun masyarakat. Kemudian dibangun Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun yang terletak di antara area pemukiman penduduk, dapat di gambarkan batas-batas lokasi sebagai berikut:
- Sebelah utara di batasi dengan pemukiman penduduk
- Sebelah timur di batasi jalan desa dan yang bersebelahan dengan tali air desa.
- Sebelah selatan di batasi pemukiman penduduk
- Sebelah barat di batasi pemukiman penduduk
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan di MTsS Lueng Daneun
a). Analisis Faktor Internal
b). Analisis Faktor Eksternal
Dari data analisis faktor internal dan analisis faktor eksternal di atas, maka peroleh data sebagai berikut:
- Selisih antara Kekuatan dan Kelemahan (sebagai sumbu X dalam kuadran strategi) = S – W = 2 - 0,85 = 1,15 = 1,2
- Selisih antara Peluang dan Tantangan (sebagai sumbu Y dalam kuadran strategi) = O – T = 1,5 - 1,2 = 0,3
Dari grafik tersebut dapat kita lihat posisinya berada di kuadran I (positif, positif). Artinya posisi ini menandakan bahwa MTsS Lueng Daneun yang masih kuat dan berpeluang. Rekomendasi strategi yang diberikan adalah Progresif, artinya sekolah dalam kondisi prima dan mantap sehingga sangat dimungkinkan untuk terus melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan dan meraih kemajuan secara maksimal.
- Strategi Dari Hasil Analisis SWOT
Matrik Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan
|
KEKUATAN
|
KELEMAHAN
|
PELUANG
|
STRATEGI SO
|
STRATEGY WO
|
TANTANGAN
|
STRATEGI ST
|
STRATEGI WT
|
Dari analisi SWOT, kita lihat posisi kuadran MTsS Lueng Daneun berada di kuadran I (positif, positif). Artinya posisi ini menandakan bahwa MTsS Lueng Daneun yang masih kuat dan berpeluang. Rekomendasi strategi yang diberikan adalah Progresif, artinya sekolah dalam kondisi prima dan mantap sehingga sangat dimungkinkan untuk terus melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan dan meraih kemajuan secara maksimal.
Setelah melakukan analisis SWOT diharapakan dapat menentukan perumusan strategi yang tepat, visi, misi dan tujuan. Sehingga dapat diharapkan dapat meningkatkan mutu atau kualitas madrasah yang sesuai dengan perencanaan yang dilakukan.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun di bangun dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mempengaruhi demi kebaikan satu sama lain. Pendirian Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun tidak menjadi gangguan fungsi satu atau beberapa unsur dalam sistem yang akan memberi dampak negatif terhadap fungsi sub sistem yang lain. Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun dan alam sekitar sebagai suatu sistem yang membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun tidak mengabaikan peran makhluk lainnya, juga tidak memandang Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun berada di luar sistem, tetapi bagian dari suatu ekosistem. Keserasian hubungan antara Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.
Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun yang letak geografisnya di dataran rendah dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan serta kehutanan saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk. Pembangunan Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, Ilmu Agama dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan Islami demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.
Berdirinya Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen linkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun terletak diantara 3 Kemukiman yang terdiri dari 21 desa. Jumlah penduduk Dari 3 kemukiman tersebut berjumlah 8.495 jiwa, terdiri dari 21 desa. Jika diperinci berdasar jenis kelamin adalah laki 4.095 dan perempuan 4.400 jiwa.
Yang mana ke 3 kemukiman tersebut tidak mempunyai lembaga pendidikan Islam formal yang di naungi oleh Kementerian Agama kecuali Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk di 3 kemukiman desa tersebut serta para kepala Desa sangat berharap dan sangat mendukung dilakukannya penegerian Madrasah karena satu-satunya Madrasah yang ada dikecamatan.
Adapun Sumber siswa MTs Lueng Daneun adalah siswa lulusan dari :
No |
Nama Sekolah |
Lulusan |
1. |
SD N 1 Peusangan Siblah Krueng |
25 Siswa |
2. |
SD N 5 Peusangan Siblah Krueng |
20 Siswa |
3. |
SD N 4 Peusangan Siblah Krueng |
20 Siswa |
4. |
MIN 10 Bireuen |
25 Siswa |
5. |
MIN 38 Bireuen |
20 Siswa |
6. |
MIN 39 Bireuen |
25 Siswa |
7. |
SD N 11 Makmur |
25 Siswa |
8. |
SD N 12 Makmur |
20 Siswa |
9. |
SD N 13 Makmur |
25 Siswa |
Dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan mendaftar masuk ke Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun sangat mencukupi. Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun akan menjadi tempat belajar bagi lulusan Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar dibawahnya yang seatap dengan Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar lain. Jumlah semua siswa yang akan di tampung di Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun 225 siswa. Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun berdiri di bawah naungan Kementerian Agama dan Lembaga Pendidikan Islam Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat desa dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat desa akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat(1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap dinegerikannya Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun . Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:
- Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah.
- Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
- Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
- Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
- Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.
Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun diantaranya adalah Kepala Desa, orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun berada di dalam masyarakat, maka Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya penegerian Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang Penegerian lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun (MTsS) adalah letaknya yang strategis yaitu berada di pusat kecamatan yang diapit oleh 12 Desa dari 21 Desa di Kecamatan. maka sangat dimungkinkan untuk dinegerikan dikarenakan di kecamatan Peusangan Siblah krueng belum ada satupun Madrasah Tsanawiyah Negeri Yang setingkatnya dan keberadaannya mampu menjadi sebuah Madrasah yang notabenenya benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan MIN dan SD atau yang sederajat dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa-siswi yang berimtaq dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain.
Dengan demikian, Masyarakat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sangat berharap Kepada Bapak / ibu untuk dapat mengabulkan Penegerian Madrasah Kami menjadi sebuah Madrasah Negeri yang satu-satunya ada dikecamatan kami. Terima Kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang sangat kami harapkan demi kelancaran dan tercapainya rencana yang dimaksud. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
- STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum MTsS Lueng Daneun masih menggunakan struktur kurikulum 2013 dan akan menggunakan kurikulum merdeka. substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 (tiga) tahun mulai kelas VII sampai dengan kelas IX, struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI), serta Kompetensi Dasar (KD) yang sesuai untuk semua mata pelajaran.
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Muatan pembelajaran di MTsS Lueng Daneun yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin Biologi, Fisika, dan Kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari Sejarah, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi. Kedua mata pelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.
- Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam mata pelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di lingkungannya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual yang mengarah kensep pembelajarn inkuiri.
- Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antarruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di MTsS Lueng Daneun dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 30 menit.
- Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Jumlah Peserta Didik[edit]
- Jumlah siswa 3 tahun terakhir
TAHUN AJARAN
|
KELAS |
JUMLAH |
TOTAL |
||||||
VII |
VIII |
XI |
|||||||
LK |
PR |
LK |
PR |
LK |
PR |
LK |
PR |
||
2019 / 2020 |
22 |
18 |
28 |
23 |
28 |
24 |
78 |
65 |
143 |
2020 / 2021 |
25 |
26 |
25 |
19 |
25 |
22 |
75 |
67 |
142 |
2021 / 2022 |
19 |
23 |
25 |
26 |
22 |
18 |
66 |
67 |
133 |
- Jumlah siswa laki laki dan perempuan
TAHUN AJARAN
|
KELAS |
JUMLAH |
TOTAL |
||||||
VII |
VIII |
XI |
|||||||
LK |
PR |
LK |
PR |
LK |
PR |
LK |
PR |
||
2022 / 2023 |
13 |
21 |
19 |
23 |
25 |
27 |
57 |
71 |
128 |
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
DAFTAR GURU PADA MTsS LUENG DANEUN | ||||||||||||||
NO | NAMA | NIP | NUPTK | TEMPAT LAHIR | TGL LAHIR | JK (L/P) | TMT MENGAJAR | TMT CPNS | PNS | PENDIDIKAN TERAKHIR JURUSAN | PENDIDIKAN TERAKHIR SLTA/PT | PENDIDIKAN TERAKHIR TAHUN | PENDIDIKA TERAKHIR AKTA | MAPEL YANG DIAMPU |
1 | Drs. Syahrir | 196212311994031023 | 3563740641201133 | Dayah Meusejid | 31/12/1962 | L | 01/03/1994 | 01/03/1994 | 08/01/1995 | TIA | S1 | 1988 | IV | Biologi |
2 | Dra. Roslina | 196810011999052001 | 8333746648300103 | Banda Aceh | 01/10/1968 | P | 01/05/1999 | 01/05/1999 | 12/01/2000 | TIA | S1 | 1993 | IV | Matematika |
3 | Khairiah, S.Ag | 196705252005012003 | 0857745647300052 | Lueng Daneun | 25/05/1967 | P | 01/01/2005 | 01/01/2005 | 01/07/2006 | IPS | S1 | 1995 | IV | IPS |
4 | Nur Asiah,S.Ag | 196912132007012019 | 8545747650300063 | Lueng Daneun | 13/12/1969 | P | 01/01/2007 | 01/01/2007 | 01/09/2009 | Tarbiyah PAI | S1 | 1997 | IV | PAI |
5 | Nuriah, S.Pd | 197212142007102001 | 9546750652210083 | Lhok Bugeng | 14/12/1972 | P | 01/10/2004 | 01/10/2007 | 01/11/2010 | Matematika | S1 | 2004 | IV | Matematika |
6 | Raudhah, S.Pd | 197607022007102001 | 4034754655210073 | Awe Geutah | 02/07/1976 | P | 01/10/2004 | 01/10/2007 | 01/06/2010 | PKN | S1 | 2001 | IV | PKN |
7 | Darmiati ,S.Pd | Non PNS | 9560754656300022 | Kubu | 28/02/1976 | P | 01/01/2005 | Biologi | S1 | 2005 | IV | IPA, Prakarya | ||
8 | Darlinawati, S.PdI | Non PNS | 5737759659300012 | Rambong Payong | 05/04/1981 | P | 01/01/2005 | PAI | S1 | 2004 | IV | Fiqih, Akidah Akhlak | ||
9 | Mutiawati, S.Pd | Non PNS | 0037759660300143 | Kubu | 05/07/81 | P | 01/01/2005 | Biologi | S1 | 2005 | IV | Biologi | ||
10 | Nazariah, S.Pd | Non PNS | 2142760661300103 | Lueng Daneun | 10/08/1982 | P | 01/01/2005 | Matematika | S1 | 2005 | IV | Matematika | ||
11 | Safrianti, S.Pd | Non PNS | 4933758660300102 | Rambong Payong | 01/06/1980 | P | 01/01/2005 | Matematika | S1 | 2006 | IV | Matematika | ||
12 | Zulfa, A.M.a | 198410122009011009 | 2344762664300093 | Lueng Daneun | 12/10/1984 | L | 01/01/2009 | 01/01/2009 | 01/03/2011 | PGMI | D II | 2005 | II | Porkes |
13 | Saryati, S.Pd | Non PNS | 6457755657300023 | Kubu | 25/11/1977 | P | 01/01/2003 | Ekonomi Koperasi | S1 | 2010 | IV | IPS | ||
14 | Faizah, S.Pd | Non PNS | 6239755658300013 | Cot Aneuk Batee | 07/09/1977 | P | 01/01/2005 | B.Inggris | S1 | 2005 | IV | B.Inggris | ||
15 | Nurlaili, S.Pd | Non PNS | 9541761663300083 | Pante Baro Kumbang | 09/12/1983 | P | 01/01/2009 | Biologi | S1 | 2008 | IV | Bahasa Indonesia, IPA | ||
16 | Julinar, S.Pd | Non PNS | ID10107021185001'- | Parang Sikureng | 25/05/1985 | P | 01/01/2010 | IPA | S1 | 2010 | IV | Bahasa Indonesia, IPA | ||
17 | Furqan, S.Pd | Non PNS | 4240764665110033 | Kubu | 09/08/1986 | L | 01/01/2010 | B.Inggris | S1 | 2009 | IV | B.Inggris ( Operator ) | ||
18 | Miratul Uli,S. Pd. I | Non PNS | ID10107021192001 | Lueng Daneun | 01/10/1992 | P | 01/08/2014 | PAI | S1 | 2015 | IV | PAI | ||
19 | Khairatunnisak, S.P.d.I | Non PNS | ID 1010702191001 | Sekerak Kanan | 21/03/1991 | P | 11/07/2016 | B.Arab | S1 | 2013 | IV | B.Arab | ||
20 | Taufiq Zamzami, S. Pd | Non PNS | ID 10107021191002 | Alue Kuta | 20/10/1991 | P | 01/03/2016 | B.Arab | S1 | 2015 | IV | B.Arab, Mulok | ||
21 | Haslindawati,S .Pd | Non PNS | ID 10107021187001 | Pulo Pineung Meunasah Dua | 16/12/1987 | P | 01/07/2015 | PAI | S1 | 2013 | IV | PKN | ||
22 | Evitayani, S. Pd | Non PNS | ID 10107021188001 | Pante Baro BK.Panyang | 02/08/1988 | P | 01/01/2018 | Geografi | S1 | 2012 | IV | Seni Bdaya | ||
23 | Ihsan, S.Pd | Non PNS | ID 10107021190002 | Lueng Daneun | 10/01/1990 | L | 01/01/2018 | Geografi | S1 | 2017 | IV | Porkes | ||
24 | Octa Saharmita,S.Pd | Non PNS | Lhokseumawe | 04/10/1997 | P | 01/01/2021 | Bahasa Arab | S1 | 2020 | IV | Bahasa Arab | |||
DAFTAR TENAGA KEPENDIDIKAN PADA MTsS LUENG DANEUN | ||||||||||||||
NO | NAMA | NIP | NUPTK | TEMPAT LAHIR | TGL LAHIR | JK (L/P) | TMT | TMT CPNS | PNS | PENDIDIKAN TERAKHIR JURUSAN | PENDIDIKAN TERAKHIR SLTA/PT | PENDIDIKAN TERAKHIR TAHUN | PENDIDIKA TERAKHIR AKTA | MAPEL YANG DIAMPU |
1 | Darmawan | Non PNS | ID10107021185001 | Lueng Daneun | 28/08/1984 | L | 01/01/2005 | - | - | IPA | SMA | 2004 | ||
2 | Ihsan,S. Kom | Non PNS | ID10107021190001 | Rambong Payong | 15/08/1990 | L | 01/08/2015 | - | - | Teknik Komputer | S1 | 2014 | IV | |
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
DATA SARANA DAN PRASARANA MADRASAH
NO |
NAMA RUANGAN |
JUMLAH |
KETERANGAN |
1. |
Ruang Kelas |
9 Ruang |
|
2. |
Ruang Kepala Madrasah |
1 Ruang |
|
3. |
Ruang Guru |
1 Ruang |
|
4. |
Ruang TU |
1 Ruang |
|
5. |
Ruang Sanitasi |
3 Ruang |
|
6. |
Bidang Gedung |
15 Bidang Gedung |
|
7. |
Jenis Gedung |
15 Gedung permanen |
Bangunan Pendidikan |
8. |
Jumlah Lantai |
1 Lantai |
|
PERLENGKAPAN ADMINISTRASI KANTOR
Komputer TU | Printer TU | Scaner | Server | Meja TU | Kursi TU | Meja Guru | Kuris Guru |
3 | 2 | 2 | 2 | 3 | 3 | 24 | 24 |
PERLENGKAPAN KBM / LAB. KOMPUTER
Komputer/Laktop | Printer | LCD | Lemari | TV/Audio | Meja Siswa | Kursi Siswa |
20 | 2 | 20 | 5 | 2 | 200 | 200 |
LISTRIK DAN SANITASI
Nomor | Keterangan | Jumlah |
1 | Sumber Listrik PLN | S2 / 5500 VA |
2 | Sumber Air Bersih | SUMUR |
3 | Mempunyai Tempat Cuci Tangan | 3 |
BUKU PENUNJANG PERPUSTAKAAN
NOMOR | NAMA BUKU | JUMLAH |
1 | BUKU FIKSI | 300 |
2 | BUKU PENUNJANG | 342 |
3 | BUKU REFERENSI GURU / SISWA | 2456 |
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Saat ini, sumber dana pendidikan untuk Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun bersumber dari dana BOS yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana BOS ini merupakan Dana Operasional Madrasah sebagaimana rinciannya telah dituangkan dalam Rencana Kerja Madrasah (RKAM) dan Dana Swadaya Masyarakat Lingkungan Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun.
BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya bertujuan sebagai penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana program wajib belajar yang meliputi: biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll.
Proses pembelajaran[edit]
PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Beban belajar menggunakan sistem paket dengan beban belajar maksimal 46 jam pelajaran perminggu, untuk kelas VII, VIII, IX. Satu Jam Pelajaran selama 40 menit sebagaimana rincian berikut:
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran, dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. MTsS Lueng Daneun.
- Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak berstruktur adalah 50 % dari kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan, dimana pemanfaatan alokasi waktu harus memperhitungkan dan mempertimbangkan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Jadi penugasan atau PR harus diperhitungkan waktu pengerjaannya yaitu ½ Kali jam pelajaran dimadrasah.
- Alokasi waktu untuk praktek adalah 2 jam pelajaran praktik di luar kelas setara dengan 1 jam tatap muka dikelas. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada struktur kurikulum MTsS Lueng Daneun.
KALENDER PENDIDIKAN : PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN
Permulaan tahun pelajaran di MTsS Lueng Daneun dimulai pada bulan Juli sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pendidikan Nasional / kementerian Agama , Tim Penyusun Program di madrasah menyusun Kalender Pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar dimadrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/ pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun Kalender Pendidikan sebagai berikut:
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangandiri.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur Madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten /Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
- Bagi madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- Hari Libur umum / Nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota.
Kegiatan Semester
- Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semesteran selama 1 tahun pelajaran sebagaimana tertuang dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang mengacu pada Kalender Pendidikan Nasional dan tiap 1 tahun akademik dibagi menjadi 2 semester yaitu semester 1(Ganjil) dan semester 2 (Genap) dengan waktu pembelajaran sebagai berikut :
HARI |
WAKTU |
Senin |
07.30 – 13.10 |
Selasa |
07.30 – 13.10 |
Rabu |
07.30 – 13.10 |
Kamis |
07.30 – 13.10 |
Jumat |
07.30 – 11.30 |
Sabtu |
07.30 – 13.10 |
Berdasarkan pengaturan kalender akademik maka pembagian tersebut adalah :
- Semester ganjil ada 18 minggu efektif dengan 106 hari efektif.
- Semester genap ada 18 minggu efektif dengan 103 hari efektif.
PENGEMBANGAN DIRI (keterampilan, ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, pasrtisipasi lomba)
Kegiatan Pengembangan diri
Pengembangan diri bukan mata pelajaran yang harus diasuh oleh tenaga pendidik. Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik yang disesuaikan dengan kondisi madrasah.
Khusus di MTs S Lueng Daneun, pengembangan diri meliputi 2 kegiatan yaitu :
- Pembentukan karakter Peserta didik
Pembentukan karakter peserta didik melalui pembiasaan dan lingkungan guna mengembangkan nilai-nilai karakter bangsa yang dilakukan melalui kegiatan rutin, kegiatan spontan, kegiatan terprogram, dan kegiatan keteladanan. MTsS Lueng Daneun telah memulai kegiatan pembentukan karakter ini dengan pembiasaan membaca surat/Ayat Al Qur’an pada jam pertama setiap harinya dan pembacaan yasin setiap pagi jum’at
- Pengembangan potensi dan pengekspresian diri
Pengembangan potensi dan pengekspresian diri di MTsS Lueng Daneun melalui bidang seni, Olah Raga, Keterampilan, Kelompok Pencinta Mata Pelajaran dan karyatulis, Budaya literasi, dan Kepramukaan.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling (dalam tanggungan wali kelas) dan kegiatan ekstrakurikuler.
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
KRITERIA KETUNTASAN
Dalam penetapan ketuntasan belajar, MTsS Lueng Daneun menetapkan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan tingkat kemampuan awal peserta didik (intake) dalam penyelenggaraan pembelajaran. Madrasah secara bertahap dan berkelanjutan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai ketuntasan ideal.
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 70. Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B. Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda. Oleh karena itu, maka ditetapkan KKM sebagai berikut ini.
Penilaian dan Kriteria Kenaikan Kelas / Kelulusan
- Evaluasi
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan evaluasi adalah untuk :
- Mengetahui tingkat kemampuan peserta didik
- Mengukur pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
- Mendiagnostis kesulitan belajar peserta didik
- Mengetahui hasil pengajaran
- Mengetahui hasil belajar
- Mengetahui pencapaian kurikulum
- Mendorong guru untuk memperbaiki metode mengajar yang telah dilaksanakan.
MTsS Lueng Daneun menyusun program evaluasi yang disesuaikan dengan tujuan diadakannya evaluasi, indikator yang diharapkan, serta benchmarking. Pelaksanaan evaluasi dibagi dalam beberapa tahapan evaluasi antara lain:
- Ulangan Harian
Ulangan harian diselenggarakan setiap selesai proses pembelajaran dalam satuan bahasan atau kompetensi tertentu. Pelaksanaan ulangan harian sesuai dengan KD dan diserahkan kepada masing-masing guru mata pelajaran.
- Ulangan Tengah Semester
Ulangan Tengah Semester dilaksanakan untuk mengetahui standar kompetensi yang telah dikuasai oleh siswa. Pelaksanaan ulangan Tengah Semester diserahkan pada masing-masing guru mata pelajaran dan disesuaikan dengan standar kompetensi yang harus dicapai siswa.
- Ulangan Semester / Ujian Kenaikan Kelas
Ulangan semester dilaksanakan untuk mengevaluasi penguasaan kompetensi siswa setelah mengikuti proses belajar semester ganjil/genap. Bahan ulangan semester ganjil/genap diambil dari materi-materi semester ganjil/genap. Pelaksanaan ulangan semester dilasanakan pada akhir semester ganjil / genap. Diselenggarakan sesuai dengan kalender pendidikan.
- Tindak Lanjut Perbaikan dan Pengayaan
Ada dua tindakan bagi para siswa setelah mereka telah menyelesaikan proses belajar dan evaluasi yaitu perbaikan dan pengayaan.
- Perbaikan diberikan kepada siswa yangm emperoleh hasil belajar dibawah Kriteria Ketuntasan Minimal belajar baik KKM tiap-tiap Kompetensi Dasar (KD) dan atau KKM tiap-tiap mata pelajaran. Pelaksanaan perbaikan bagi siswa yang memiliki hasil belajar di bawah KKM tiap-tiap KD diberikan setelah mereka melaksanakan Ulangan Harian/Blok dan bagi siswa yang memperoleh hasil belajar di bawah KKM mata pelajaran diberikan setelah mereka memperoleh hasil belajar akhir semester untuk semester ganjil serta untuk semester genap sebelum penetapan kenaikankelas.
- Sedangkan bagi para siswa yang memperoleh hasil belajar di atas KKM tiap-tiap Kompetensi Dasar, maka mereka diberikan program pengayaan untuk lebih mendalami materi dan esensi tiap-tiap Kompetensi Dasar masing-masing matapelajaran.
Pelaksanaan remedial dan pengayaan tersusun dalam program belajar mengajar oleh guru masing-masing mata pelajaran, berbentuk penugasan dan atau pengulangan/tambahan materi pelajaran.
Penilaian dan Asesmen hasil pembelajaran
Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 23 tahun 2016 Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional (AKM)
- Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
- Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
- Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
- Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan ataupenugasan.
- Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
- Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Ujian Nasional (AKM) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas untuk siswa MTsS Lueng Daneun diatur sebagai berikut:
- Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
- Tidak terdapat nilai dibawah KKM lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran pada semester yang diikuti;
- Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerapian;
- Jumlah ketidakhadiran (absen) maksimal 5% dari jumlah hari efektif.
- Mendapat persetujuan Dewan Guru dalam rapat pleno kenaikan kelas.
- Peserta didik dinyatakan mengulang dijenjang kelas yang sama apabila:
- Memiliki nilai dibawah KKM lebih dari 3 mata pelajaran;
- Kepribadian dan pengembangan diri kurang dari cukup;
- Karena alasan yang kuat, misalnya gangguan kesehatan fisik,emosi, dan mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan;
- Ketidakhadiran tanpa ijin lebih dari 5% dari jumlah hadir efektif.
- Ketentuan yang lebih terperinci ada dalam Peraturan Akademik MTsS Lueng Daneun
Kelulusan Siswa
Untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat Dewan Pendidik sesuai dengan kriteria:
- Menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran;
- Mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
- Lulus ujian akhir madrasah / madrasah; dan Lulus Ujian Nasional.
Organisasi dan manajemen[edit]
- Organisasi dan Manajemen Madrasah
Organisasi Madrasah adalah sistem yang bergerak dan berperan dalam merumuskan tujuan pendewasaan manusia sebagai mahluk sosial agar mampu berinteraksi dengan lingkungan. Dengan begitu disana kita bisa belajar bagaimana cara menyikapi diri kita ketika berhadapan dengan suatu masalah sehingga kita bisa menyelesaikannya. Dengan pendewasaan maka kita dapat menyikapi masalah kita dengan baik dan kita juga mampu berinteraksi sebagaimana peran kita didalam suatu lingkungan.
- Struktur Organisasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun
Struktur organisasi Madrasah adalah struktur yang mendasari keputusan para Pembina atau Pendiri Madrasah untuk mengawali suatu proses perencanaan Madrasah yang strategis. Berikut bagan struktur organisasi Madrasah.
- Struktur Organisasi Komite Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun
Berikut ini adalah pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi Madrasah:
1 . Kepala Madrasah
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain :
- Menjaga terlaksananya dan ketercapaian program kerja Madrasah.
- Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum/Program.
- Mengembangkan SDM
- Melakuk an pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
- Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar.
- Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan.
- Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.
- Menetapkan Program Kerja Madrasah.
- Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi.
- Melegalisasi dokumen organisasi.
- Memutuskan mutasi siswa.
- Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan Madrasah.
- Memberi pembinaan warga Madrasah.
- Memberi penghargaan dan sanksi.
- Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Komite Madrasah
Wewenang dan tangung jawab, antara lain:
- Memberikan masukan terhadap kebijakan mutu pendidikan.
- Mengawasi kebijakan Madrasah.
3. Kepala Tata usaha
Wewenang dan tanggung jawab tata usaha, antara lain :
- Menyusun dan melaksanakan program tata usaha Madrasah.
- Menyusun dan melaksanakan kegiatan keuangan se kolah.
- Mengurus administrasi kepegawaian.
- Mengurus administrasi kesiswaan.
- Menyusun administrasi perlengkapan Madrasah.
- Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
- Menyusun administrasi lainnya.
- Melaporkan semua tugas dan tanggung jawabnya kepada kepala Madrasah secara berkala.
4. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
- Menyusun program kerja bidang Kurikulum/Program.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum/Program.
- Memantau pelaksanaan Pembelajaran.
- Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum.
- Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
- Menyusun kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran.
- Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran.
- Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru.
- Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru.
- Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.
- Memeriksa m enyetujui rencana pembelajaran tiap program Pembelajaran.
- Memverifikasi Kurikulum.
- Merencanakan dan melaksanakan bimbingan belajar dan try out kelas 3.
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
- Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru ).
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS).
- Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIM.
- Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K (ketertiban, kedisiplinan, keamanan, dan kekeluargaan).
- Membina program kegiatan OSIM.
- Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus OSIS.
- Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba.
- Mengkoordinasikan ekstrakurikuler.
- Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar.
6. Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasrana.
- Menyusun laporan pelaksanaan bidang sarana dan prasarana secara berkala.
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasrana.
- Menyusun laporan pelaksanaan bidang sarana dan prasarana secara berkala.
7. Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
wewenang dan tanggung jawab, antara lain :
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Madrasah dengan orang tua / wali siswa.
- Membina hubungan Madrasah dengan Komite Madrasah.
- Membina pengembangan hubungan antar Madrasah dengan lembaga-lembaga pemerintah, dunia usaha - dunia industri, dan lembaga sosial lainnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Madrasah dengan orang tua /wali siswa.
- Membina hubungan Madrasah dengan Komite Madrasah.
- Membina pengembangan hubungan antar Madrasah dengan lembaga pemerintah dan lembaga sosial lainnya serta dunia usaha - dunia industry.
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
8 . Koordinator B K
Peran Guru Pembimbing menurut PP No. 74 Tahun 2008 Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling /konselor terkait deng an pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di Madrasah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik d alam m emahami d an menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan Madrasah/madrasah secara mandiri
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
9. Guru
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
- Mengetahui tugas pokoknya sendiri yaitu memberikan pelajaran sesuai dengan bidang studi
- Mengevaluasi hasil pekerjaannya.
- Mewakili kepala Madrasah dan orang tua siswa di kelas.
- Mengetahui tugas-tugas yang diberikan kepada siswa dan memeriksa hasil tugas itu untuk dinilai.
- Memperhatikan kelakuan dan kerajinan siswa sebagai bahan laporan kepada kepala Madrasah, wali kelas, dan guru BP.
- Memecahkan masalah-masalah pelajaran yang dihadapi siswa untuk memberikan bimbingan pelajaran kepada siswa yang cerdas, siswa yang kurang cerdas, dan siswa yang membandel.
- Memperhatikan hasil ulangan UAN, dan mengisi daftar nilai siswa.
- Melaporkan kepada kepala Madrasah tentang hasil kerjanya.
10. Siswa
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
a. Menuntut ilmu sebaik-baiknya
b. Mempertanggung jawabkan hasil pembelajarannya
c. Mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan oleh pihak Madrasah
Manajemen Madrasah
Dalam melaksanakan kegiatannya, Madrasah memiliki berbagai garapan. Oleh karena itu, diperlukan keteraturan dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan tersebut. Hal tersebut tentu tidak lepas dari peran manajemen. Manajemen Madrasah memiliki garapan sebagai berikut.
1. Manajemen kurikulum
Kegiatan dalam Manajemen pengajaran/kurikulum diantaranya meliputi :
- Pengadaan buku kurikulum termasuk pedoman-pedomannya.
- Penjabaran tujuan-tujuan Pendidikan, tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan kurikuler dan tujuan-tujuan khusus
- Penyusunan program-program kurikuler dan kegiatan-kegiatan tambahannya, termasuk dalam hal ini program tahunan.
- Pengembangan alat-alat pelajaran.
- Penyusunan jadwal dan pembagian tugas mengajar.
- Pengembangan sistem evaluasi belajar.
- Pengawasan terhadap proses belajar mengajar.
- Penyusunan norma kenaikan kelas.
Masalah-masalah yang cukup sukar yang dihadapi Pimpinan Madrasah dalam bidang kurikuler ini antara lain : pembagian tugas yang sesuai dengan kemampuan dan minat, pengembangan/pembinaan kemampuan guru dalam mengajar serta meningkatkan mutu pengajaran. Manajemen yang berhubungan dengan pengajaran/pembinaan kurikulum antara lain:
- Buku pedoman kerja tahunan.
- Statistik kemajuan belajar.
- Jadwal tahunan/kalender pendidikan.
- Jadwal pelajaran.
- Daftar buku siswa.
- Daftar buku pegangan guru.
- Buku observasi kelas, dsb.
2. Manajemen kesiswaan
Manajemen yang berhubungan dengan kesiswaan antara lain :
- Statistik presensi siswa
- Buku laporan keadaan siswa
- Buku induk
- Klapper
- B uk u daftar kelas
- Buku laporan pendidikan (raport) catatan pribadi
- Daftar presensi, dsb.
3. Manajemen personil/ anggota
Manajemen Sumberdaya Manusia Pendidikan mencoba untuk memelajari bagaimana peran bagian kepegawaian atau departemen personalia dalam pengelolaan sumberdaya manusia sehubungan dengan telah berkembangnya profesi kependidikan yang didukung oleh UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Manajemen personil/anggota diMadrasah yang menjadi tanggung jawab kepala Madrasah menuntut kemampuan dalam manajemen personil/ anggota. Bidang garapan manajemen personil, antara lain sebagai berikut.
- Memeroleh dan memilih anggota yang cakap.
- Membantu anggota menyesuaikan diri pada tugas barunya.
- Menggunakan anggota dengan lebih efektif.
4. Manajemen sarana dan prasarana.
Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala peralatan/ material bagi terselenggaranya proses pendidikan di Madrasah. Sarana dan prasarana pendidikan adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, baik secara langsung mmaupun tidak langsung.
Manajemen keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan data, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan yang direncanakan. Tujuan manajemen keuangan adalah untuk mewujudkan tertibnya administrasi keuangan sehingga penggunaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Manajemen hubungan Madrasah dan masyarakat
Program Madrasah hanya dapat berjalan lancar apabila mendapat dukungan masyarakat. Oleh karena itu Pimpinan Madrasah perlu terus menerus membina hubungan yang baik antara Madrasah dan masyarakat. Untuk membina komunikasi Madrasah dan masyarakat pimpinan Madrasah dapat menggunakan media rapat-rapat, surat, buletin, radio dsb. Ada beberapa hal yang dapat merusak hubungan Madrasah dan masyarakat itu antara lain sikap guru maupun pimpinan Madrasah yang kurang baik di dalam masyarakat serta mutu Madrasah yang rendah. Manajemen yang berhubungan dengan humas antara lain seperti, buku catatan kunjungan orang tua siswa/buku tamu, buku agenda, daftar orang tua siswa
7. Manajemen layanan khusus
Manajemen layanan khusus dilakukan untuk mendukung keberhasilan proses belajar mengajar. Keberhasilan belajar tersebut diantaranya harus ditunjang dengan pusat sumber belajar, pusat kesehatan Madrasah, bimbingan konseling, dan kantin Madrasah.
2. VISI – MISI
Visi MTsS Lueng Daneun :
- MEWUJUDKAN MADRASAH BERGENERASI ISLAMI, DISIPLIN DAN BERPRESTASI”
Misi MTs Lueng Daneun
- Menumbuh kembangkan lingkungan dan perilaku religius dengan mengamalkan dan menghayati nilai-nilai Ajaran Agama Islam secara nyata;
- Menumbuh kembangkan perilaku terpuji dan menjadi teladan bagi teman dan masyarakat;
- Meningkatkan hubungan kerjasama antara warga madrasah dengan lingkungan masyarakat melalui berbagai kegiatan positif.
- Meningkatkan sikap disiplin untuk semua warga madrasah;
- Melaksakan tata tertib yang berlaku untuk semua warga madrasah
- Membimbing dan mengembangkan minat serta bakat peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler secara efektif;
- Meningkatkan efektivitas pembelajaran dan bimbingan secara optimal;
- Meningkatkan profesioanalisme dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan;
- Meningkatkan pelayanan yang optimal bagi seluruh warga madrasah, baik sarana maupun prasarana pendidikan;
- Memotivasi dan menghasilkan siswa yang berprestasi;
- Menumbuhkan semangat keuggulan warga madrasah dalam berkarya dan berdedikasi
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |