MIS Padangsidimpuan Batunadua (diusulkan menjadi MIN 3 Padang Sidempuan)

Nama Madrasah MIS Padangsidimpuan Batunadua (diusulkan menjadi MIN 3 Padang Sidempuan)
Jenjang MIN
Alamat Jl. Jend. Besar A.H. Nasution Desa Ujung Gurap Kota Padangsidimpuan
Kabupaten/Kota Kota Padangsidimpuan
Provinsi Sumatera Utara
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas 1. Pencegahan paham paham Radikalisme 2. penguatan pemahaman ideologi pada UUD 1945, Pancasila, dan moderasi beragama 3. penguatan pemahaman Pluralisme dan Bhineka Tunggal Ika pada madrasah 4. wilayah yang populasi penduduk usia belajar besar sehingga memerlukan akses madrasah negeri yang mencukupi 5. wilayah yang animo masyarakat cenderung memilih madrasah negeri. 6. sudah menyertakan surat penyerahan aset ke Negara, tidak menuntut PNS bagi GTK, 7. wilayah yang membutuhkan madrasah negeri sebagai wujud afirmasi dan diskresi pemerintah pusat.

Latar Belakang[edit]

            Bahwa Madrasah merupakan tempat dan pembentukan karakter bagi siswa yang sangat mempengaruhi perkembangan kognitif, afektif dan psikomotorik siswa.

            Madrasah juga merupakan tempat kedua bagi siswa setelah rumah dimana siswa akan lebih banyak menghabiskan waktu efektifnya di madrasah, sudah semestinya menyediakan selain kenyamanan fisik juga kenyamanan psikologis serta wadah bagi siswa untuk memperoleh pendidikan demi terbentuknya insan cita yang bernafaskan Islam yang memiliki Iman dan Taqwa (IMTAQ)

             Bahwa Lokasi MIS Padangsidimpuan Batunadua yang strategis dipinggir jalan dan sangat mudah diakses kenderaan.

          Bahwa MIS Padangsidimpuan Batunadua memiliki demografi usia sekolah (RA dan TK) yang berlimpah menjadikan madrasah ini sebagai madrasah destinasi orang tua menyekolahkan anaknya ke madrasah ini

           Bahwa 65 % Guru / Tenaga Pendidik di MIS Padangsidimpuan Batunadua adalah berstatus PNS yang akan mengurangi beban Negara dalam penggajian dan pemenuhan tenaga pendidik berstatus PNS bila telah negerikan. Sisanya 35 % lagi adalah guru Non PNS yang telah mengabdi dengan setia dan tidak menuntut diangkat jadi PNS bila kelak di negerikan

          Bahwa Guru di MIS Padangsidimpuan Batunadua memiliki kualifikasi pendidikan Strata 1 dan Strata 2 dan memiliki skill dan profesional dibidangnya masing-masing

             Bahwa di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua belum ada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).

           Bahwa Masyarakatnya yang mayoritas muslim dan anak-anaknya yang berusia Raudhatul Athfal (RA) dan Taman kanak-kanak (TK) membutuhkan keberadaan MI Negeri untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya

            Bahwa Kota Padang Sidempuan yang terdiri dari Enam (6) Kecamatan hanya ada 2 (Dua) MIN.

           Bahwa warga Kota Padangsidimpuan Mayoritas Muslim dengan persentase 90%. Banyak keluarga bertempat tinggal di Kota Padang Sidempuan sebagai daerah yang berkembang, sehingga banyak anak usia Raudhatul Athfal (RA) dan Taman kanak-kanak (TK) yang membutuhkan Madrasah Ibtidaiyah Negeri untuk melanjutkan pendidikan mereka.

            Bahwa MIN 1 Padangsidimpuan (Kec. Padangsidimpuan Utara) berjarak 12 kilometer dari MIS Padangsidimpuan Batunadua dan MIN 2 Padangsidimpuan (Kec. Padangsidimpuan Tenggara) berjarak 10 kilometer dari MIS Padangsidimpuan Batunadua, sementara animo masyarakat sangat tinggi, banyak peminat dan keinginan untuk melanjutkan ke MIS Padangsidimpuan Batunadua namun terhalang jarak yang jauh dan tidak ada Madrasah Negeri karena di daerah Kec. Padangsidimpuan Batunadua belum ada 1 pun baik MAN, MTsN dan MIN sehingga kehadiran MIN 3 Padang Sidempuan sangat ditunggu-tunggu oleh wali murid khususnya dan warga Kota Padangsidimpuan pada umumnya sementara daerahnya padat penduduk.

          Bahwa Telah terpenuhinya 8 Standar Nasional Pendidikan dengan sebenarnya dan telah terselenggaranya pendidikan di MIS Padangsidimpuan Batunadua dengan lancar dan baik yang bisa dibuktikan dengan nilai akreditasi B pada tahun 2019 yang akan akreditasi ulang tahun 2024.

            Bahwa Jumlah penduduk di Kota Padang Sidempuan yang padat kurang lebih 280.000 jiwa penduduk (2021). Sementara banyak anak-anak yang akan bersekolah dan usia sekolah (lulusan RA sebanyak 3.794 siswa dan lulusan TK sebanyak 1.922 siswa), disamping tingginya Animo masyarakat untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah negeri khususnya Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

             Bahwa bangunan fisik dari MIS Padangsidimpuan Batunadua adalah permanen dan nyaman buat proses belajar mengajar

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

  • Nama Madrasah : MIS. Padangsidimpuan Batunadua (Usul Negeri Sebagai MIN 3 Padang Sidempuan)
  • Alamat Madrasah : Jl. Jend. Besar Abdul Haris Nasution Desa Ujung Gurap Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Prov. Sumatera Utara
  • Izin Operasional : Keputusan Kanwil Kemenag Sumut No. 1050 Tahun 2017 Tanggal 24 Oktober 2017
  • Nama Organisasi Penyelenggara : Yayasan Al Maarif Padangsidimpuan
  • Alamat Organisasi Penyelenggara : Jl. Jend. Besar Abdul Haris Nasution Desa Ujung Gurap Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Prov. Sumatera Utara
  • Akte Notaris Organisasi Penyelenggara : Akta Nomor 98 Tahun 2017 Tanggal 28 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Misbahuddin, SH, berkedudukan di Kota Padangsidimpuan
  • Pengesahan Akte Notaris Organisasi Penyelenggara : Keputusan Kemenkumham Republik Indonesia, Nomor : AHU-0012016.AH.01.04.Tahun 2017 Tgl.07 Agustus 2017
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) : 69726676
  • Nomor Statistik Madrasah (NSM) : 111212770007
  • Peringkat Akreditasi : B , 2019 s/d 2024

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

  • Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua terletak di daerah yang aman, bersih dan sehat. terletak di lokasi yang dekat dengan jalan besar yang lengang sehingga suasana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak terganggu dengan kebisingan kenderaan bermotor.
  • Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman yang menambah asri dan indah suasana lingkungan madrasah.
  • Lokasi Madrasah ini juga mudah di akses kenderaan dengan berbagai macam transportasi karena didukung dekat jalan besar yang mudah dilalui oleh kenderaan.
  • Bangunan sarana di Madrasah ini adalah bangunan permanen dan aman bagi kesehatan warga madrasah. Memiliki ruang kelas yang nyaman dan memberi ruang gerak yang cukup bagi siswa. Ventilasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup terang.
  • Lingkungan sekitar madrasah ini bila dilihat dari segi analisa dampak lingkungan berada di lingkungan aman dari bencana alam.
  • Tidak berada disekitar tempat pembuangan limbah. • Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan.
  • Memiliki toilet dan kamar mandi yang mencukupi buat siswa dan guru.
  • Memiliki Sumber air bersih dan sejuk yang melimpah, berada dekat lingkungan perumahan, perkantoran dan sekolah

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

  • Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua berbatasan dengan SMP Negeri 9 dan Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan. Dapat dipastikan bahwa lokasi MIS Padangsidimpuan Batunadua tidak akan mengganggu ekologi. juga dikelilingi pepohonan dan tumbuhan hijau menjadikan madrasah Padangsidimpuan Batunadua menjadi madrasah yang ramah lingkungan
  • Madrasah terletak di lokasi yang aman dari bencana, seperti longsor, banjir ataupun bencana lainnya. karena terletak di daerah yang agak tinggi.
  • Dari aspek ekologis Madrasah Ibtidaiyah Batunadua terletak di daerah yang tidak akan merusak lingkungan, karena terletak di dataran yang agak tinggi sehingga lokasinya bukanlah daerah resapan air

Gambaran Analisis SWOT[edit]

Kekuatan ( Strenght ) :

  • Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua memiliki lokasi yang cukup dalam fasilitas jalur transportasi yang mudah diakses
  • Fasilitas madrasah yang cukup untuk beroperasi menunjang PBM dan perlu peremajaan dan Sarana dan prasarana adalah milik sendiri (telah menjadi milik Kementerian Agama)
  • Madrasah ini memiliki kekuatan potensi siswa yang besar dalam penerimaan peserta didik baru dibanding sekolah negeri dan swasta sederajat dan terbukti selalu membuang siswa PPDB 50% dari yang dibutuhkan karena banyaknya pendaftar
  • Prestasi akademik dan non akademik siswa yang patut dibanggakan.
  • Komunikasi eksternal Yayasan dengan Kementerian Agama yang lancar dan baik serta komunikasi internal yang baik dan mendukung.
  • Bahwa 65 % Guru / Tenaga Pendidik di MIS Padangsidimpuan Batunadua adalah berstatus PNS yang akan mengurangi beban Negara dalam penggajian dan pemenuhan tenaga pendidik berstatus PNS bila kelak negerikan. Sisanya 35 % lagi adalah guru Non PNS profesional yang telah mengabdi dengan setia dan tidak menuntut diangkat jadi PNS bila kelak di negerikan
  • Madrasah ini memiliki peluang yang besar menjadi sebuah Madrasah yang berkembang dilihat dari aspek lokasi, tenaga pendidik serta lingkungan yang kondusif.

Kelemahan (Weakness ) :

  • Status Madrasah yang masih swasta
  • Kelemahan dari sumber pembiayaan
  • Fasilitas madrasah / Sarana dan prasarana yang mungkin perlu peremajaan.

Peluang ( Oportunity ) :

  • Tingginya animo dan minat masyarakat menyekolahkan anaknya ke Madrasah untuk mendapatkan pendiidkan agama yang lebih baik khususnya MIS Padangsidimpuan Batunadua
  • Masyarakatnya yang sangat religious dam mayoritas muslim
  • Satu-satunya cikal bakal Madrasah Negeri di Kec. Padangsidimpuan Batunadua
  • Dukungan orang tua siswa ( Komite madrasah) sangat tinggi buat Penegerian ini
  • Lokasi madrasah yang strategis dan mudah dijangkau
  • Didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dan Juga Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Utara.

Ancaman ( Threatment ) :

  • Tuntutan masyarakat yang tinggi terhadap output/lulusan yang dihasilkan madrasah yang tidak sepenuhnya sesuai harapan orang tua
  • Prestasi madrasah yang bersaing ketat dengan Sekolah Lain yang setingkat (SD Negeri)
  • Tuntutan kurikulum (Menerapkan sistem pembelajaran yang berkarakter)

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua berbatasan dengan perkebunan masyarakat desa, lingkungan sekitar Madrasah dikelilingi pepohonan dan tumbuhan hijau menjadikan madrasah Padangsidimpuan Batunadua menjadi madrasah yang pantas menjadi wadah teryaman untuk proses belajar mengajar serta Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua mempunyai tenaga edukasi yang mumpuni dan berkompeten dibuktikan dengan banyaknya guru yg telah bersertifikasi.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

  • Potensi siswa Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua sangat besar. Dibuktikan dengan membludaknya/banyaknya pendaftar siswa PPDB setiap tahunnya yg ditandai dengan membuang siswa dikarenakan ruang kelas yang masih terbatas sementara tanahnya sangat luas. Hal ini terjadi karena banyaknya siswa pendaftar yang bukan hanya sekitar lokasi madrasah, namun dari luar Kecamatan juga berdatangan. Sementara banyak anak-anak yang akan bersekolah dan usia sekolah (lulusan RA sebanyak 3.794 siswa dan lulusan TK sebanyak 1.923 siswa). Itu masih status Swasta, bagaimana pula jikalau statusnya sudah negeri, maka akan lebih banyak lagi siswa yang akan kita terima.
  • Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua dalam radius 6 Km terdapat beberapa Sekolah Dasar Negeri dan 2 Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan jumlah anak usia sekolah di lokasi penegerian madrasah dalam radius tersebut masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan. Disamping itu dalam radius 1 km tidak terdapat lembaga pendidikan Setingkat yang berpotensi menjadi saingan bagi Madrasah .
  • Masyarakat sekitar Madrasah juga rata rata memiliki penghasilan menengah kebawah maka masyarakat yang radius 1 km masih memilih Madrasah yang terdekat. disamping itu Madrasah dipilih dikarenakan oleh tingkat kecintaan terhadap Agama Islam yang tinggi

No

Wilayah

RA

TK

 

 

Jml

L

P

Jml

L

P

1

Kec. Padang Sidimpuan Utara

1247

602

646

888

444

444

2

Kec. Padang Sidimpuan Selatan

628

333

295

618

316

302

3

Kec. Padang Sidimpuan Tenggara

372

203

169

229

130

99

4

Kec. Hutaimbaru

517

253

264

119

67

52

5

Kec. Batu Nadua

959

479

480

68

43

25

6

Kec. Angkola Julu

71

43

28

0

0

0

Total

Total

3794

1913

1882

1922

1000

922

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Dari aspek sosial budaya keberadaan Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua apabila dinegerikan dipastikan tidak akan menimbulkan resistensi dari masyarakat sekitar, hal ini dapat dipastikan karena tanah yang dihibahkan sudah memiliki sertifikat dengan atas nama Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dan dalam sertifikat tersebut di cantumkan penggunaan tanah untuk tempat Madrasah Ibtidaiyah.

Bahwa Jumlah penduduk di Kota Padang Sidempuan yang padat kurang lebih 280.000 jiwa penduduk (2021). Sementara banyak anak-anak yang akan bersekolah dan usia sekolah, disamping tingginya Animo masyarakat untuk menyekolahkan anak mereka di Madrasah Negeri. • Masyarakat merasakan manfaat dari madrasah ini baik secara langsung dan tidak langsung. Orang tua merasa terbantu dalam mendidik anak-anak dalam hal pendidikan Agama Islam.

Tingkat kenakalan remaja yang rendah dan hampir tidak ditemukan siswa madrasah yang berkeliaran dan tertangkap dalam operasi sayang / penertiban siswa dibandingkan sekolah lainnya

Lulusan MIS Padangsidimpuan Batunadua mampu bersaing dengan lulusan sekolah lain untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi diatasnya.

Bahwa ilmu Agama dan Umum yang didapatkan siswa di madrasah umunya dan MIS Padangsidimpuan Khususnya cukup menjadi sedikit bekal dalam aktivitas keagamaan mereka setelah dewasa

Penutup (dan harapan)[edit]

  • Tidak bisa dipungkiri bahwa lembaga pendidikan keagamaan atau lebih tepatnya madrasah merupakan sebuah pendidikan yang memberikan pondasi kegamaan bagi anak didiknya. Sebab di madrasah pendidikan agama memiliki porsi cukup banyak dari pendidikan lainnya. Kendati pendidikan umum yang diajarkan oleh madrasah juga tidak bisa dipandang sebelah mata, banyak lulusan madrasah yang ternyata mampu bersaing dengan lulusan pendidikan umum.
  • Ketika kita memperdalam ilmu agama ilmu yang lain secara sadar atau tidak akan mengikutinya. Artinya memperdalam ilmu agama ansich menjaga agama, akan merangsang seseorang cinta terhadap semua ilmu Allah termasuk ilmu alam dan kemasyarakatan.
  • Namun di saat dunia semakin modern dan akses teknologi kian mudah dimiliki semua lapisan masyarakat, nampaknya pendidikan keagamaan lambat laun kian terdegradasi. Pola pikir masyarakat sekarang atau tepatnya masyarakat zaman now justru terbalik, dengan membawa putra-putrinya di sekolahkan ke pendidikan umum tanpa dibarengi literasi pondasi keagamaan yang kuat.
  • Tentu alasan utamanya adalah supaya anaknya cepat mendapatkan pekerjaan, atau alasan lainnya jika di sekolahkan ke pendidikan keagamaan paling banter mungkin jadi Moden, atau Bilal atau Imam sholat, sementara hidup butuh biaya, dan untuk mendapatkan biaya tentu butuh pekerjaan.
  • Narasi narasi seperti inilah yang meski kita luruskan, bahwa apa yang menjadi pola pikir masyarakat zaman now tidak semuanya benar, banyak lulusan-lulusan madrasah yang menjadi orang hebat di negeri ini. Justru malah yang terjadi akan membawa dampak yang membahayakan bagi penerus generasi Islam jika pondasi keagamaan dimarjinalkan.
  • Harapannya semoga Madrasah Ibtidaiyah Padangsidimpuan Batunadua secepatnya menjadi Madrasah yang berstatus negeri sebagai MIN 3 Padang Sidempuan

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

Struktur kurikulum di MIS Padangsidimpuan Batunadua merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi dimaksud terdiri atas untuk semua mata pelajaran umum untuk kelas I sampai dengan kelas VI menggunakan Kurikulum 2013 dengan kompetensi yang dikembangkan Permen dikbud No 37 Tahnu 2018. Untuk rumpun Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia dan Bahasa Arab(kelas I,II,III, V & VI) kompetensi dikembangkan dari Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan KMA 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Madrasah serta KMA 184 2019 tentang implementasi Kurikulum Madrasah. .

Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikuklum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.struktur kurikulum terdiri dari tiga komponen, yaitu mata pelajaran, muaan lokal, dan pengembangan diri.kelompok mata pelajaran menurut peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005,menyatakan bahwa kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. Kelompok mata pelajaran dan ilmu pengetahuan teknologi;
  4. Kelompok mata pelajaran dan estetika;
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

A.STRUKTUR KURIKULUM

Struktur kurikulum MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Struktur Kurikulum Kelas I sampai dengan kelas VI

Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 sebagai berikut

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Perpekan

Kelompok A

I

II

III

IV

V

VI

1.

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

 

 

 

a. Al-Qur’an Hadis

2

2

2

2

2

2

 

b. Akidah Akhlak

2

2

2

2

2

2

 

c. Fikih

2

2

2

2

2

2

 

d. Sejarah Kebudayaan Islam

-

-

2

2

2

2

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

5

5

6

4

4

4

3

Bahasa Indonesia

8

9

10

7

7

7

4

Bahasa Arab

2

2

2

2

2

2

5

Matematika

5

6

6

6

6

6

6

Ilmu Pengetahuan Alam

-

-

-

3

3

3

7

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

-

-

3

3

3

Kelompok B

 

 

 

 

 

 

1

Seni Budaya dan

Prakarya*

4

4

4

5

5

5

2

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

4

4

4

4

4

4

3

Muatan Lokal*

 

 

 

 

 

 

 

a. Baca Tulis Qur’an

2

2

2

2

2

2

 

b. …………………………….

 

 

 

 

 

 

 

c. …………………………….

 

 

 

 

 

 

Jumlah

36

38

42

44

44

44

Keterangan :

* Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah

** Madrasah dapat menambah beban belajar maksimal 6 jam pelajaran.   Penambahan 6 jam pelajaran tersebut sudah termasuk di dalamnya mata pelajaran muatan lokal.

Struktur kurikulum MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan. Struktur kurikulum MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) disusun berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, sebagai berikut:

  1. Kurikulum MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) untuk Kelas I sampai dengan kelas VI memuat tematk dan mata pelajaran lainnya;
  2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA Terpadu” dan ”IPS Terpadu”;
  3. Pembelajaran pada kelas I - VI dilaksanakan melalui pendekatan tematik.
  4. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
  5. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36-40 minggu.

A.MUATAN KURIKULUM

Muatan K13 REVISI 2017 meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

Hal-hal yang harus dimasukkan tim pengembang kurikulum madrasah dalam dokumen K13 REVISI 2017 dokumen 1 sebagai berikut:

1.Muatan Nasional

Muatan nasional mencakup mata pelajaran dan alokasi waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) atau peraturan lain yang berlaku. Mata pelajaran adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di madrasah dengan tetap berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Sedangkan alokasi waktu adalah waktu yang tersedia dalam setiap mata pelajaran. Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) merupakan ”IPA Terpadu” dan ”IPS Terpadu”.
  2. Pembelajaran pada Kelas I sampai dengan Kelas VI dilaksanakan melalui pendekatan tematik terpadu dengan menggunakan kurikulum 2013. tdak ada muatan Mapel IPS dan IPA untuk kelas I – III karena sudah diintegrasikan pada mapel Bahasa Indonesia. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI juga menggunakan pendekatan tematik yang terdiri atas mapel umum yaitu Bahasa Indonesia,   IPA, IPS, SBDP, dan PKN. sedangkan untuk mata pelajaran Matematika dan PJOK masihmenggunakan pendekatan Mapel. Muatan Lokal, Penjaskes,dan Seni Budaya menggunanakan pendekatan Mata Pelajaran. Pembelajaran pada Kelas I s.d. VI dilaksanakan untuk mata pelajaran Pendidikan Agana Islam, Bahasa Arab, Muatan Lokal, Penjaskes, dan Seni Budaya melalui pendekatan mata pelajaran, sehingga guru kelas 1 sampai dengan Kelas VI adalah guru kelas. Untuk mata pelajaran agama Islam, matematika dan Penjaskes (khusus kelas IV-VI) muatan lokal, seni budaya, dan penjaskes adalah guru mata pelajaran
  1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
  2. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
  3. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran 2021-2022(satu semester) adalah 18- 20 minggu.

 

Disamping itu madrasah dapat merelokasi jam pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lain sebanyak-banyaknya 6 JTM untuk keseluruhan relokasi dengan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, dan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Merelokasi jam pelajaran bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru.

2.Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa, termasuk keunggulan madrasah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.

Baca Tulis Qur’an (BTQ) sebagai upaya meningkatkan kemampuan siswa khusunya mempelajari Al Qur’an.

3.Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat. Kegiatan pengembangan diri dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Pengembangan diri terdiri atas 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu terprogram dan tidak terprogram atau pembiasaan.

a. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut ini.:

Kegiatan

Pelaksanaan

Layanan dan kegiatan pendukung konseling

  • Individual
  • Kelompok: tatap muka guru BP masuk ke kelas

Ekstrakurikuler

  • Kepramukaan ( ekstra wajib)
  • Tahfidz Juz Amma
  • Tartilul Qur’an

b. Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut ini :

Kegiatan

Pelaksanaan

Rutin

  • Baris dan Baca Ayat sebelum masuk kelas
  • Baca       Doa       sebelum               memulai pembelajaran

Spontan/pembiasaan

  • Salam, Senyum, Sapa
  • Cium tangan guru
  • Membuang sampah pada tempatnya
  • Besuk teman dan guru yang sakit

c. Jenis dan strategi pelaksanaan Pengembangan Diri yang diselenggarakan MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) adalah sebagai berikut ini.

Jenis Pengembangan Diri

Nilai-nilai yang ditanamkan

Strategi

A. Bimbingan Konseling (BK)

  • Kemandirian
  • Percaya diri
  • Kerja sama
  • Demokratis
  • Peduli sosial
  • Komunikatif
  • Jujur
  • Pembentukan karakter atau kepribadian
  • Pemberian motivasi
  • Bimbingan karier

B. Kegiatan Ekstrakurikuler:

1. Kepramukaan

  • Demokratis
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Rasa Kebangsaan
  • Toleransi
  • Peduli sosial dan lingkungan
  • Cinta damai
  • Kerja keras
  • Latihan terprogram (kepemimpinan, berorganisasi)

2. Seni Hadrah

  • Disiplin
  • Jujur
  • Rajin mengaji
  • Peduli sosial
  • Terjadwal

 

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

JUMLAH SISWA MIS PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA

 

 

No

 

TAHUN AJARAN

Kelas I

Kelas II

Kelas III

Kelas IV

Kelas V

Kelas VI

JUMLAH

 

JUMLAH ROMBEL

 

JLH ROMBEL

 

Lk

 

Pr

 

JLH

 

Lk

 

Pr

 

JLH

 

Lk

 

Pr

 

JLH

 

Lk

 

Pr

 

JLH

 

Lk

 

Pr

 

JLH

 

Lk

 

Pr

 

JLH

 

Lk

 

Pr

Jumlah Kelas I,II,III,IV,V,

dan VI

 

Jumlah Lk + Pr

 

I

 

II

 

III

 

IV

 

V

 

VI

1

2018-2019

22

26

48

19

20

39

21

21

42

33

23

56

15

11

26

21

19

40

131

120

251

251

2

2

2

2

1

2

11

2

2019-2020

25

26

51

22

26

48

19

20

39

21

23

44

33

23

56

15

11

26

135

129

264

264

2

3

2

2

2

1

12

3

2020-2021

21

23

44

25

28

53

22

22

44

15

23

38

21

21

42

33

23

56

137

140

277

277

2

2

2

1

2

2

11

JUMLAH

68

75

143

66

74

140

62

63

125

69

69

138

69

55

124

69

53

122

403

389

792

792

6

7

6

5

5

5

34

 

JUMLAH SISWA 3 TAHUN TERAKHIR DAN GENDER SISWA

  1.  
  1. -2020
  1. -2021
  1. -2022
  1. -2023

TERIMA

PPDB

TERIMA

PPDB

TERIMA

PPDB

TERIMA

PPDB

Jumlah Siswa

251

326

264

343

277

360

282

366

Jumlah Siswa laki laki

131

170

135

175

137

178

138

179

Jumlah Siswa Perempuan

120

156

129

168

140

182

144

187

 

JUMLAH MADRASAH/SEKOLAH YANG MENJADI POTENSI SISWA

JENIS POTENSI

  1.  

DALAM RADIUS

Madrasah jenjang sama

4 Madrasah

10 km

Sekolah jenjang sama

10 Sekolah

10 km

Potensi Siswa

51 Madrasah 45 Sekolah

15 km

JUMLAH ROMBEL

  1.  
  1. -2020
  1. -2021
  1. -2022
  1. -2023

Jumlah Rombel tingkat kelas 1

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 2

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 3

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 4

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 5

1 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 6

2 rombel

1 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

JUMLAH GURU LAKI LAKI DAN PEREMPUAN

  1.      
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK Laki laki

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK Perempuan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN 

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah Tenaga Kependidikan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

STATUS KEPEGAWAIAN SERTIFIKASI, TPG , INPASING, KAMAD, GURU, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2022

 

NO

 

PEG_ID

 

NUPTK

 

NIP

 

STATUS

 

NAMA

 

ALIFIK

 

R_BELA

 

MAPEL_KELAS

 

MAPEL_SERTIFIKASI

1

91000081143716

3743759660200002

198104172014121002

PNS

MULIA NASUTION, M.Pd

S2

S.PdI

Sejarah Kebudayaan Islam

IPS

2

10212270180001

2659758659220002

198003272009012005

PNS

Leli Novita Hasibuan

S1

S.Pd

Sejarah Kebudayaan Islam

 

3

91000063110679

9048741642300063

196307161997032001

PNS

Erlina Nasution

S2

MM

Guru Kelas MI

Guru Kelas MI

4

91000065153227

9139743644300023

196508072000032001

PNS

Hj. Tiwardinah Nasution

S1

S.Ag

Guru Kelas MI

Guru Kelas MI

5

91000071139611

6058749651300063

197107262005012005

PNS

Hj. Rostini Harahap

S1

S.Ag

Guru Kelas MI

Guru Kelas MI

6

91000072133463

4544750652300123

197212122005012004

PNS

Murni Hayati

S1

S.Ag

Guru Kelas MI

Guru Kelas MI

7

91000075141839

7137753656300003

197508051999032002

PNS

Rosannah Nasution

S1

S.Pd.I

Guru Kelas MI

Guru Kelas MI

8

91000080172002

4657758659300002

198003252014122004

PNS

UMMI KALSUM SIREGAR, S.Pd

S1

S.Pd

Penjaskes

Penjaskes

9

91000082140857

5149760660210023

150341660

PNS

Linda Erawati Siregar

S1

S.Pd.I

Guru Kelas MI

Guru Kelas MI

10

91000086152732

2133764665300003

198608012005012002

PNS

Rosida Siregar

S1

S.Pd

Guru Kelas MI

Guru Kelas MI

11

10212270189004

 

1277016204890007

NON PNS

Lina Suci Rahmadiani

S1

S.Pd

Guru Kelas MI

 

12

10266732184001

 

1277011112840002

NON PNS

BANGUN SANJAYA NASUTION

S1

S.Pd

Sejarah Kebudayaan Islam

 

13

10266732193001

 

1277035208930003

NON PNS

TIMASARI DALIMUNTHE

S1

S.Pd

Penjaskes

 

14

10266732196002

 

1277044206960006

NON PNS

Linna Wari Harahap

S1

 

Fikih

 

15

10266732197002

 

1220037011970002

NON PNS

Siti Kholila Sari Harahap

S1

S.Pd

Al-Quran Hadis

 

16

10266732197003

 

1277034608970003

NON PNS

Siti Urlan Agustina

S1

S.Pd

Bahasa Arab

 

 

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

Luas Tanah

Luas tanah seluruhnya = 3.162 M2

Luas Tanah Menurut Sumber Pengadaan

Sumber Tanah Milik

Luas (m2)

Bersertifikat

Tidak

Bersertifikat

1. Pemerintah

 

 

2. Mandiri / Beli Sendiri

 

 

3. Wakaf/Sumbangan/Hibah

3.162

 

4. Pinjam / Sewa

 

 

JUMLAH

3.162

 

3.162

Luas Tanah Berdasar Kegunaan Lahan

Penggunaan Lahan

Luas (m2)

1. Bangunan

400

2. Lapangan Olahraga

500

3. Kebun

 

4. Dipakai Lainnya

 

5. Belum Digunakan

2.262

Total

3.162

Jumlah Bangunan Gedung / Ruangan

Ruangan

Jumlah Ruangan

1. Ruang Kelas

8

2. Ruang Kep. Madrasah

1

3. Ruang Guru

1

4. Ruang Tata Usaha

1

5. Lab. IPA

 

6. Lab. Komputer

 

7. Lab. Bahasa

 

8. Perpustakaan

1

9. Ruang Keterampilan

 

10. Ruang Kesenian

 

11. Ruang BK

 

12. Ruang UKS

 

13. Koperasi

 

14. Aula

 

15. Mushalla / Masjid

1

16. Rumah Dinas

 

17. Kantin

1

18. WC Guru

1

19. WC Murid

2

Sarana Ruang Kelas

Sarana

Jumlah Total

1. Meja Siswa

128

2. Kursi Siswa

252

3. Papan Tulis

10

4. Meja Pengajar

10

5. Kursi Pengajar

10

6. Lemari Pengajar

10

7. Tempat Sampah

10

Koleksi Buku Perpustakaan / Bahan Ajar

Buku

Jumlah

1. Bahan Ajar Pegangan Guru

70

2. Buku Pengayaan

50

3. Referensi

50

Media Pembelajaran

Sarana

Jumlah

Alat Peraga IPA dan bahannya (MI)*

1. Model Kerangka Manusia

1

2. Model Tubuh Manusia

1

3. Bola Dunia/Globe

1

4. Contoh Peralatan Optik

1

5. Kit eksperimen dasar IPA

1

6. Poster/carta IPA

1

Alat Laboratorium Multimedia

1. Komputer Multimedia

1

2. Proyektor LCD

1

3. CD/DVD Pembelajaran

1

Peralatan Penunjang Administrasi

Ruangan

Jumlah

1. Mesin Ketik

 

2. Komputer

2

3. Pengeras Suara

1

4. Mesin Stensil

 

5. Foto Copy

 

6. Faksimili

 

7. Kursi dan Meja

5

8. Printer

2

 

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

Sumber dana pendidikan untuk MIS Padangsidimpuan Batunadua bersumber dari dana BOS yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana BOS ini merupakan Dana Operasional Madrasah sebagaimana rinciannya telah dituangkan dalam Rencana Kerja Madrasah (RKAM), dana dari yayasan sampai keluarnya SK penegerian dan dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat.

Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya bertujuan sebagai penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana program wajib belajar yang meliputi: biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll

Proses pembelajaran[edit]

Beban Belajar Peserta Didik dan Beban Mengajar Guru

Beban Belajar Peserta Didik dan Beban Mengajar Guru pada MIS Padangsidimpuan Batunadua adalah sebagai berikut :

  1. Pengaturan Beban Belajar dan alokasi waktu belajar

Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur ( PT ) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur ( KMTT ) maksimal 60% dan waktu kegiatan tatap muka perminggu pada setiap mata pelajaran.

Beban belajar peserta didik mengacu pada struktur kurikulum bersadarkan KMA No. 184 tahun 2019 tentang implementasi kurikulum Madrasah.

  1. Pengaturan waktu belajar

Pengaturan waktu belajar MI Padangsidimpuan selama Pandemi Corona (Covid 19) dilakukan dengan proses pembelajaran daring. Adapun pengaturan waktu belajar selama daring di MI Padangsidimpuan Batunadua sebagai berikut

Kelas

Hari

Pukul

Jam Ke

Mapel

 

 

 

 

 

 

I-A

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

Selasa

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Penjas

Rabu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

Kamis

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

B.Arab

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Q.Hadist

 

 

 

 

 

 

I-B

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Penjas

Selasa

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

Rabu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

B.Arab

Kamis

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Q.Hadist

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

Kelas

Hari

Pukul

Jam Ke

Mapel

 

 

 

 

 

 

II-A

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Q.Hadist

Selasa

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

Rabu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Penjas

Kamis

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

B.Arab

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

II-B

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Penjas

 

 

Selasa

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

Rabu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

B.Arab

Kamis

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Q.Hadist

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

Kelas

Hari

Pukul

Jam Ke

Mapel

 

 

 

 

 

 

III-A

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

Selasa

08.00 - 09.00

1

SKI

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

Rabu

08.00 - 09.00

1

Fiqih

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

Kamis

08.00 - 09.00

1

Q.Hadist

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Penjas

 

 

 

 

 

 

III-B

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

Selasa

08.00 - 09.00

1

Penjas

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

Rabu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

SKI

Kamis

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

Jumat

08.00 - 09.00

1

B.Arab

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Q.Hadist

 

 

 

 

 

 

IV

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

MM

 

11.00 - 12.00

3

B.Arab

Selasa

08.00 - 09.00

1

MM

 

09.30 - 10.30

2

Q.Hadist

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Rabu

08.00 - 09.00

1

A.Akhlak

 

09.30 - 10.30

2

MM

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Kamis

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

 

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Penjas

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

SKI

Kelas

Hari

Pukul

Jam Ke

Mapel

 

 

 

 

 

 

 

 

 

V-A

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Selasa

08.00 - 09.00

1

MM

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

 

11.00 - 12.00

3

B.Arab

Rabu

08.00 - 09.00

1

SKI

 

09.30 - 10.30

2

MM

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Kamis

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Penjas

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Q.Hadist

 

 

 

 

 

 

 

 

 

V-B

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

MM

 

11.00 - 12.00

3

Penjas

Selasa

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Rabu

08.00 - 09.00

1

SKI

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

 

11.00 - 12.00

3

B.Arab

Kamis

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Q.Hadist

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

MM

Kelas

Hari

Pukul

Jam Ke

Mapel

 

 

VI-A

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

MM

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Selasa

08.00 - 09.00

1

MM

 

 

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

 

11.00 - 12.00

3

Penjas

Rabu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

A.Akhlak

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Kamis

08.00 - 09.00

1

SKI

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

B.Arab

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VI-B

Senin

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

MM

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Selasa

08.00 - 09.00

1

MM

 

09.30 - 10.30

2

Penjas

 

11.00 - 12.00

3

Tematik

Rabu

08.00 - 09.00

1

A.Akhlak

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

 

11.00 - 12.00

3

Q.Hadist

Kamis

08.00 - 09.00

1

SKI

 

09.30 - 10.30

2

Tematik

Jumat

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

B.Arab

Sabtu

08.00 - 09.00

1

Tematik

 

09.30 - 10.30

2

Fiqih

 

  1. Beban Mengajar Guru

Berdasarkan PP No 15 tahun 2018 pasal 3 kegiatan pokok yang harus di kerjakan guru selama 37,5 jam kerja efektif itu adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Pelaksanaan pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru paling sedikit   24 jam dan paling banyak 40 jam tatap muka perminggu sebagai syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi. Pemenuhan 24 jam seminggu yang biasanya bisa dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain tanpa batasan jam , namun saat ini guru harus

mengajar minimal 12 jam di sekolah induk (satminkal) dan hanya boleh menambah di luar sekolah induk sebanyak 6 jam pelajaran saja.   Kekurangan dari 24 jam dipenuhi dengan tugas tambahan dari sekolah induk.

KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum pada satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjangdiselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Untuk Tahun Pelajaran 2021-2022, Pembelajaran dimulai bulan Juli 2020 dan berakhir pada bulan Juni 2021 sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam No 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022.

A.Permulaan Waktu Pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan pada Tahun 2021 dimulai pada setiap awal tahun pelajaran yaitu tanggal 12 Juli 2021.

 

B.Pengaturan Waktu Belajar Efektif

  1. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  2. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

 

C.Pengaturan Waktu Libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada bagan sebagai berikut;

Tabel 5.1: Pekan Efektif Belajar

 

No

 

KEGIATAN

 

ALOKASI WAKTU

 

KETERANGAN

 

1.

Minggu efektif belajar

Minimum 18 minggu

dan    maksimum     20 minggu /semester

Digunakan    untuk    kegiatan

pembelajaran    efektif                         pada setiap satuan pendidikan

 

2.

Jeda tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester

 

3.

Libur               akhir pelajaran

tahun

Maksimum 2 minggu

/semester

Digunakan untuk penyiapan kegiatan     dan     administrasi akhir dan awal tahun Pelajaran

 

4.

Hari libur keagamaan

2 minggu

Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa

mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu

 

5.

Hari umum/nasional

libur

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan Peraturan Pemerintah

dengan

 

6.

Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk     satuan     pendidikan

sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing

 

7.

Kegiatan madrasah

khusus

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu

efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

8.

Dst.

 

 

 

Perhitungan Pekan Efektif Tahun Pelajaran 2021-2022

Tabel 5.2 : Perhitungan Pekan Efektif Semester 1

No

Bulan

Jumlah Pekan

Jml. Pekan Tidak Efktif

Jml. Pekan Efektif

1

Juli

5

2

3

2

Agustus

5

2

3

3

September

4

0

4

4

Oktober

4

1

3

5

Nopember

5

0

5

6

Desember

5

3

2

Jumlah

30

4

20

 

Tabel 5.3 : Perhitungan Pekan Efektif Semester 2

No

Bulan

Jumlah Pekan

Jml. Pekan Tidak Efktif

Jml. Pekan Efektif

1

Januari

5

1

4

2

Pebruari

4

-

4

3

Maret

4

-

4

4

April

4

2

2

5

Mei

4

2

2

6

Juni

4

2

2

Jumlah

25

7

20

Catatan:: *) diisi dengan jumlah jam mata pelajaran / minggu.

KEGIATAN SEMESTER DAN MINGGU EFEKTIF SERTA LIBUR SEKOLAH

DI LINGKUNGAN MI PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA (PERSIAPAN MIN 3 PADANGSIDIMPUAN)

TAHUN PELAJARAN 2021-2022

 

 

SEMESTER I

 

BULAN

JUMLAH

JML MINGGU

EFEKTIF

JENIS LIBUR

HS

HEF

KTS

LU

LHB

LS

LPP

LHR

JML

JULI 2021

17

0

 

1

1

0

0

-

-

1

AGUSTUS 2021

24

0

 

4

2

1

-

-

-

5

SEPTEMBER 2021

26

-

 

4

0

1

-

-

-

1

OKTOBER 2021

25

-

6

3

5

1

-

-

-

6

NOPEMBER 2021

26

-

 

5

4

0

-

-

-

4

DESEMBER 2021

15

-

 

3

4

2

10

-

-

16

JANUARI 2021

0

-

 

0

1

1

0

-

-

2

JUMLAH SEMESTER I

133

0

6

20

23

6

10

0

0

38

 

 

SEMESTER II

 

BULAN

JUMLAH

JML

MINGGU EFEKTIF

JENIS LIBUR

HS

HEF

KTS

LU

LHB

LS

LPP

LHR

JML

JANUARI 2022

25

 

 

4

5

1

-

-

-

5

PEBRUARI 2022

22

 

 

4

4

1

-

-

-

5

MARET 2022

16

6

 

3

4

1

-

-

-

5

APRIL 2022

25

 

6

3

5

-

-

-

-

5

MEI 2022

22

 

 

5

4

3

-

-

-

7

JUNI 2022

15

3

 

1

4

-

16

3

-

23

JULI 2022

0

 

 

0

3

2

2

-

10

17

JUMLAH SEMESTER II

125

9

6

20

29

7

18

3

10

67

JUMLAH SELURUHNYA

 

234

9

12

40

52

13

27

3

10

KETERANGAN :                                                                                     Padangsidimpuan,          Juli 202 HS   : Hari Efektif Sekolah

HEF                 : Hari Efektif Fakultatif

KTS                  : Kegitan Tengah Semester

LU                    : Libur Umum

LHB                 : Libur Hari Besar

LS                     : Libur Semester

LPP                  : Libur Permulaan Puasa

LHR                 : Libur Hari Raya

 

 

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

Ketuntasan Belajar

  1. Pengertian

Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan   substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan   peserta   didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun pelajaran dan tingkat satuan pendidikan. Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun pelajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C) dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut.

Nilai Ketuntasan Sikap

Predikat

Sangat Baik

A

Baik

B

Cukup

C

Kurang

D

Ketuntasan belajar untuk aspek sikap ditetapkan dengan predikat   minimal   Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus).

  1. Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )

Kriteria Ketuntasan Minimal ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan.

Kriteria Penetapan KKM tiap Mapel

  • KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran. KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.

  • KKM ditetapkan oleh Musyawarah guru mata pelajaran Madrasah Ibtidiyah Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan)

  • KKM yang sudah ditetapkan akan disosialisasikan ke semua guru, siswa dan orang tua pada awal tahun pelajaran

  • Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100

  • Nilai KKM dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) dengan mengunakan ARD

 

Kriteria Penetapan KKM

Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.

  1. Menetapkan KKM per-KD

  1. Menetapkan KKM matapelajaran

  2. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan

Untuk memudahkan menentukan KKM,perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Dalam menetapkan nilai KKM mata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan. Contoh :

Aspek yang dianalisis

Kriteria dan Skala Penilaian

Kompleksitas

Tinggi 1

Sedang 2

Rendah 3

Guru dan daya dukung

Tinggi 3

Sedang 2

Rendah 1

Intake peserta didik

Tinggi 3

Sedang 2

Rendah 1

Diharapkan semakin tinggi tingkatan kelas, maka makin tinggi pula KKMnya, terutama aspek intake karena telah mendapatkan perlakuan di kelas bawahnya. Misalnya KKM kelas VI lebih tinggi dari kelas V, KKM kelas V lebih tinggi dari kelas IV dan seterusnya.

Interval Predikat

Setelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas capaian hasil belajar peserta didik. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat (D,C,B dan A). Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100.

Untuk penetapan Kriteria ketuntasan minimal terdapat dalam tabel berikut :

 

No

 

Komponen

KKM / kelas

Kls

1

Kls

2

Kls

3

Kls

4

Kls

5

Kls

6

A

Matapelajaran

 

 

 

 

 

 

1

Pendidikan agama Islam

 

 

 

 

 

 

 

1. Alqur'an Hadist

70

70

70

75

75

75

 

2. Akidah Akhlak

70

70

70

75

75

75

 

3. Fiqih

70

70

70

75

75

75

 

4. Sejarah Kebudayaan Islam

 

-

65

67

67

70

2

Pendidikan Kewarganegaraan

65

65

72

73

74

75

3

Bahasa Indonesia

65

70

70

72

74

74

4

Bahasa Arab

65

65

65

70

70

70

5

Matematika

65

65

65

67

70

70

6

Ilmu Pengetahuan Alam

-

-

70

70

70

70

7

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

-

69

70

70

70

8

Seni Budaya dan ketrampilan

65

67

70

70

72

73

9

Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

65

65

70

70

70

70

B

Muatan Lokal

 

 

 

 

 

 

 

1. Baca Tulis Qur’an

65

65

65

67

67

67

 

2. …………………………...

63

63

64

65

65

65

 

3. …………………………...

 

 

 

 

 

 

C

Pengembangan diri

Minimal Baik

Kriteria Penetapan KKM Satuan Pendidikan

  1. Kriteria Penetapan KKM Kelas 1

MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) memiliki KKM mata pelajaran pada kelas I terendah = 65 dan tertinggi = 70. Jika ditentukan reratanya maka diperoleh 68. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) dapat menentukan satu KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran pada kelas I berdasarkan rata-rata yaitu 68

Interval Nilai dan Predikat kelas MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan)

Interval Predikat

Predikat

89 – 100

          A

78- 88

           B

67 – 77

           C

< 67

 

Keterangan: A: Sangat Baik, B: Baik, C: Cukup, D: Kurang

  1. Kriteria Penetapan KKM Kelas 2

  2. Kriteria Penetapan KKM Kelas 3

  3. Kriteria Penetapan KKM Kelas 4

  4. Kriteria Penetapan KKM Kelas 5

  5. Kriteria Penetapan KKM Kelas 6

MI Padangsidimpuan Batunadua (Persiapan MIN 3 Padangsidimpuan) memiliki KKM mata pelajaran pada kelas 6 terendah = 67 dan tertinggi = 75.

interval yang digunakan adalah 10, maka interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.

Interval Predikat

Predikat

91 – 100

A

82- 90

B

72 – 81

C

< 72

D

Keterangan: A: Sangat Baik, B: Baik, C: Cukup, D: Kurang

Bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan yang telah ditetapkan maka siswa mendapatkan program pengajaran remedial dan tes remedial yang dilaksanakan diluar jam tatap muka. (sepulang sekolah). Bagi siswa yang mencapai lebih dari ketuntasan yang ditetapkan maka mendapatkan pengayaan yang dilaksanakan dengan bimbingan khusus.

2.     Kenaikan Kelas

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, BSNP Model penilaian kelas dan SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI.

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Kendati demikian, ada rambu-rambu yang dapat digunakan untuk merancang penentuan kenaikan kelas, Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada tahun berjalan;

  2. Nilai sikap/perilaku minimal baik;

  3. Mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan maksimal 2 mata pelajaran;

  4. Madrasah dapat menetapkan kriteria lain sesuai dengan kebijakan madrasah.

  5. Penetapan kenaikan kelas dihitung berdasarkan pencapaian hasil belajar semester ganjil dan genap pada satu tahun ajaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  6. Jika capaian belajar pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas;

  7. Jika capaian hasil belajar pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tidak tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas;

  8. Jika nilai rata-rata capaian semester ganjil dan genap mata pelajaran sama   atau lebih besar dari rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan   tuntas dan sebaliknya apabila dinyatakan tidak tuntas.

3.     Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada madrasah ibtidaiyah setelah:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;

  3. Lulus Ujian Madrasah.

4.     Pengayaan dan Remedi

  1. Program Remedial

Program remedial adalah program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM KD muatan pelajaran. Program remedial dilakukan untuk memfasilitasi peserta didik dalam mencapai hasil belajar yang optimal. Remedial hanya dilakukan setelah pendidik melaksanakan penilaian harian. Metode yang digunakan dalam pembelajaran remedial bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang permasalahan pembelajaran yang dialami peserta didik. Setelah peserta didik mengikuti program remedial dilakukan penilaian kembali untuk mengetahui ketercapaian KD.

  1. Pelaksanaan Program Remedial

Pelaksanaan program remedial dapat dilakukan dengan cara: Pemberian bimbingan secara perorangan bila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan secara kelompok bila terdapat beberapa peserta didik mengalami kesulitan yang sama. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda bila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pemberian bimbingan dapat diberikan melalui tugas-tugas latihan secara khusus dengan memanfaatkan tutor sebaya baik secara individu maupun kelompok. Apabila tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik memerlukan bimbingan khusus, bimbingan harus dilakukan oleh pendidik secara individual maupun kelompok.

  1. Prinsip-prinsip program remedial

    1. Adaptif. Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan daya tangkap, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing.

    2. Interaktif . Pembelajaran remedial hendaknya melibatkan keaktifan pendidik untuk secara intensif berinteraksi dengan peserta didik dan selalu memberikan monitoring dan pengawasan agar mengetahui kemajuan belajar peserta didik.

    3. Berbagai metode pembelajaran dan penilaian Pembelajaran remedial perlu menggunakan berbagai metode pembelajaran dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.

    4. Pemberian umpan balik sesegera mungkin Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin agar dapat menghindari kesalahan belajar yang berlarut-larut dan mendeteksi sedini mungkin kesulitan belajar.

    5. Berkesinambungan Pembelajaran remedial dilakukan berkesinambungan dengan proses pembelajaran dan pendidik harus selalu menyediakan program remedial sesuai dengan kebutuhan

  1. Langkah-langkah program remedial

Langkah-langkah program remedial sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi permasalahan zembelajaran berdasarkan hasil analisis terhadap Penilaian Harian (PH)

  2. Menyusun perencanaan berdasarkan permasalahan pembelajaran

  3. Melaksanakan program remedial.

  4. Melaksanakan penilaian untuk mengetahui keberhasilan peserta didik.

  5. Menetapkan nilai yang diperoleh peserta didik setelah program remedial sebagai nilai akhir capaian KD muatan pelajaran.

B.     Program Pengayaan

Program pengayaan adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM KD muatan pelajaran tertentu. Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:

  1. Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan tema/sub tema yang dipelajari pada jam-jam pelajaran sekolah;

  2. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan.

Program pengayaan memberi kesempatan peserta didik untuk memperkaya dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan tingkatan kelas. Misal Arif murid kelas III diberi kesempatan memperdalam materi pembelajaran pada subtema atau membaca buku cerita kesukaannya di kelas setelah tuntas penilaian harian KD tertentu. Naila murid kelas II diberi kesempatan memperdalam materi pada subtema atau mewarna di kelasnya karena telah mencapai KKM pada penilaian harian KD tertentu.

Organisasi dan manajemen[edit]

STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN

Pembina Yayasan : Lontung

Pengawas Yayasan : Erwin Kelana Nasution

Ketua Yayasan : Iswardin

Sekretaris Yayasan : Mara Hamdan Aritonang

Bendahara Yayasan : Wasliah Lubis

 

STRUKTUR KOMITE MADRASAH

Ketua Komite : Mukmin Harahap

Sekretaris Komite : Muslim Harahap

Bendahara Komite : Tukar Dalimunthe

 

STRUKTUR ORGANISASI MADRASAH

Kepala Madrasah : Mulia Nasution, M.Pd

Wakil Bid. Kurikulum : Linda Erawati Srg, S.Pd.I

Wakil Bid. Kesiswaan : Rosida Siregar, S.Pd

Wakil Bid. Humas : Nursaidah Siregar .S.Pd

Wakil Bid. Sapras : Rosanna Nasution.S.Pd.i

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat