MIN 1 Mamuju Provsi Sulawesi Barat
Nama Madrasah | MIN 1 Mamuju Provsi Sulawesi Barat |
---|---|
Jenjang | MIN |
Alamat | di dusun Ako, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu |
Kabupaten/Kota | Mamuju Utara |
Provinsi | SULAWESI BARAT |
Kategori | Madrasah Filial (Pemerintah) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, rencana pembagunan dan pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan Bangsa, diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna. Demikian juga pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Lebih lanjut Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warha masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Pendidikan Nasional bertujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta jasmani dan rohani, keperibadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bekaitan dengan hal tersebut diatas, Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu yang akan didirikan senantiasa berupaya mengambil bagian untuk ikut serta bersama-sama mensukseskan tujuan pendidikan tersebut.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu adalah Madrasah Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru berdasarkan kebutuhan masyarakat akan keberadaan MIN di wilayah Pasangkayu, Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu berada di Jln. Trans Sulawesi Desa Ako, Kec. Pasangkayu. Dengan titik kordinat Lantitude : -1.1744561 Lontitude : 119.3969609, status kepemilikan tanah Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu adalah milik Kementerian Agama yang telah bersertifikat dengan luas 25.486 M2,
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu memiliki tata ruang aman karena terdapat pagar di tiap sisi lokasi pembangunan dan menjadikan keamanan siswa terjamin baik dari pihak luar ataupun dari dalam. Dari segi kesehatan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu memiliki kebersihan yang cukup dan letak kelas dan pembuangan sampah jauh sehingga aman bagi siswa dan juga Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu memiliki tanaman untuk memperindah madrasah sehingga terlihat bersih dan indah. Dari segi akeses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu ini terletak di desa Ako berjarak kurang lebih 4 km dari Pusat Kota. Adapun batas-batas wilayah Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu adalah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara : Berbatasan dengan kebun Masyarakat
2.Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan yang memudahkan siswa pulang pergi ke
Madrasah. Dan berdekatan dengan MTsN 1 Pasangkayu
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan yang memudahkan siswa pulang pergi ke Madrasah
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kebun Masyarakat
Melihat dari data di atas, Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena jauh dari keramaian, transportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. Dengan dekat dari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerja sama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
- Tingginya keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke Madrasah
- Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan Madrasah
- Lokasi Madrasah yang strategis
- Manajemen dan kelembagaan Madrasah yang kuat
- Sarana dan Prasarana yang cukup mendukung
- Dukungan Pemerintah Daerah
- Dukungan Pemerintah Pusat dalm bidang keuangan
- Kelemahan
- Kurangnya inovasi tenaga pendidik dan kependidikan
- Kurangnya tenaga perpustakaan profesional/belum ada pustakawan
- Minat meneliti dikalangan guru belum tumbuh, walaupun meneliti tidak merupakan tugas utama
- Peluang
- Kerjasama internal Pendidik dan tenaga kependidikan dapat terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan
- Kerjasama eksternal antara Madrasah, orang tua siswa, lembaga lainnya dapat ditingkatkan
- Sumberdaya Pendidik dan tenaga Kependidikan yang memadai
- Sumber daya peserta didik dengan latar potensi yang bervariasi antara akademik dan non akademik
- Tantangan
- Persaingan yang ketat atara lembaga sejenis dan setingkat
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Keberadaan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu Dalam perspektif ekologis Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu di bangun dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mempengaruhi demi kebaikan satu sama lain. Pendirian Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu tidak menjadi gangguan fungsi satu atau beberapa unsur dalam sistem yang akan memberi dampak negatif terhadap fungsi sub sistem yang lain. Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu dan alam sekitar sebagai suatu sistem yang membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu tidak mengabaikan peran makhluk lainnya, juga tidak memandang Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu berada di luar sistem, tetapi bagian dari suatu ekosistem. Keserasian hubungan antara Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Angka Partisipasi Kotor (APK) Pendidikan Usia Dini (TK/RA) Jumlah Penduduk Usia 4-5 Tahun di Kecamatan Pasangkayu dapat dilihat pada table berikut:
NO |
Desa/Kelurahan |
Penduduk Tahun |
Usia |
4-5 |
Jumlah TK/RA |
Siswa |
1 |
Ako |
60 |
|
|
58 |
|
2 |
Gunung Sari |
33 |
|
|
33 |
|
3 |
Karya Bersama |
60 |
|
|
58 |
|
4 |
Marta Jaya |
105 |
|
|
105 |
|
5 |
Pakawa |
20 |
|
|
15 |
|
6 |
Pasangkayu |
560 |
|
|
557 |
|
Dari data diatas, diketahui jumlah keseluruhan anak Usia 4-5 Tahun yang seharusnya mengikuti pendidikan TK/RA di kecamatan Pasangkayu sebanyak 826 orang, jumlah penduduk usia TK/RA yang terbanyak di Kelurahan Pasangkayu sebanyak 560 orang dan jumlah siswa terbanyak 557 orang, sedangkan usia penduduk TK/RA yang paling sedikit diantara desa yang ada adalah desa Pakawa sebanyak 20 orang dengan Jumlah siswa sebanyak 15 orang.
Jumlah Madrasah/sekolah yang potensi menjadi sumber siswa dan saingan siswa yang berada di Kecamatan Pasangkayu adalah sebagai berikut:
NO |
MADRASAH / SEKOLAH SUMBER SISWA |
1 |
TK DHARMA WANITA |
2 |
BERBAKTI |
3 |
PAUD FILADELFIA |
4 |
PAUD GANESHA GANGGA MATRA |
5 |
TK ‘AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 01 PASANGKAYU |
6 |
TK ANAK INDONESIA |
7 |
TK BINA PERTIWI |
8 |
TK CITRA LESTARI TERPADU |
9 |
TK ISLAM TERPADU NURUL ILMI PASANGKAYU |
10 |
TK ISLAM TERPADU WALADUN SHOLEH WAHDAH ISLAMIYAH MATRA |
11 |
TK IT DAARUL HUDA |
12 |
TK JAYA MARAMBEAU |
13 |
TK LULU HANDAYANI |
14 |
TK PERMATA |
15 |
TK SINAR PAKAWA |
16 |
TK SITI HARIANTI MERTAJAYA |
17 |
TK TANJUNG SARANA LESTARI |
18 |
TK TUNAS BANGSA |
19 |
TK YAA BUNAYYA |
20 |
ANNISA |
21 |
KB AN NUR |
22 |
PAUD AR-RAHMAN |
23 |
PAUD PRATAMA |
24 |
RA DDI PASANGKAYU |
25 |
RA PERWANIDA II PASANGKAYU |
26 |
RA PERWANIDA 9 SULU |
NO |
MADRASAH / SEKOLAH PESAING |
1 |
SD INPRES AKO |
2 |
SD INPRES GUNUNGSARI |
3 |
SD INPRES SALUMONI |
4 |
SD INPRES TANJUNG BABIA |
5 |
SD NEGERI 02 PASANGKAYU |
6 |
SDN 01 PASANGKAYU |
7 |
SDN BAMBA APU |
8 |
SDN BAMBAMONE |
9 |
SDN MARAMBEAU |
10 |
SDN PETUNGGU |
11 |
SDN SALU BULU |
12 |
SDN SALUNGGADUE |
13 |
SDN SULU |
14 |
SDN TARANJA |
15 |
SD BK BAMBA APU |
16 |
SD ISLAM TERPADU DARUL HUDA |
17 |
SD IT WALADUN SHOLEH |
18 |
SD MUHAMMADIYAH 1 PASANGKAYU |
19 |
SD PT. PASANGKAYU |
20 |
MI DDI PASANGKAYU |
Menyangkut dengan kemampuan ekonomi penduduk, diketahui bahwa ekonomi merupakan indicator penting dalam perkembangan Pendidikan. Dari data yang sudah dipaparkan diatas, Sebagian penduduk yang pada usia tertentu yang putus sekolah juga disebabkan karena factor ekonomi. Namun hal itu bukan merupakan factor yang mendominasi, karena Sebagian besar penduduk dalam usia tertentu dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Kebutuhan kualitas lulusan
Penyelenggaraan Pendidikan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia; mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis; menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; memiliki etos budaya kerja; atau dapat memasuki Pendidikan lebih lanjut. Dengan kata lain, tujuan Pendidikan Madrasah Aliyah Nurul Yaqin adalah memproduk lulusan yang bisa masuk ke sekolah umum dan agama. Berdasarkan kualitas kompetensi lulusan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu, serta melihat kondisi Masyarakat saat ini maka jelas lulusan dari Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu sangat dibutuhkan oleh Masyarakat sebagai alternatif penyeimbang dari kondisi masyarakat yang semakin mengglobal. Dengan benteng iman dan taqwa yang kuat diharapkan para lulusan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu mampu mengatasi dan membatasi kebebasan moral dan kerusakan akhlak yang sekarang ini semakin berkembang di masyarakat.
Penutup (dan harapan)[edit]
Dilihat dari beberapa aspek terebut diatas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dianggap layak untuk didirikan. Karena melihat kondisi lokasi yang strategis, juga sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat. Beberapa hal yang meningkatkan perkembangan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu adalah citra positif masyarakat terhadap Madrasah di masyrakat, peningkatan prestasi madrasah secara akademik maupun non akademik, dan harapan masyarakat terhadap lulusan madrasah.
Upaya Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu kedepannya bisa melahirkan generasi-generasi berkualitas dan berakhlak mulia. oleh sebab itu, Besar harapan kami jika Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu ini bisa didirikan untuk lebih meningkatkan kualitas / mutu Pendidikan kedepan yang tentunya sesuai dengan perkembangan zaman.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
DATA PELAKSANAAN KURIKULUM
1. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur Kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada Satuan Pendidikan, dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur Kurikulum Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan kompetensi ini dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Rumpun Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Akidah Akhlaq, Kebudayaan Islam (SKI), Al Quran-Hadist dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, sedangkan mata pelajaran umum/guru kelas sesuai dengan Kemendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang Kl dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
a.
Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
b.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.
c.
Kelas (Rombongan Belajar)
Waktu pada Kelas (Rombongan Belajar) untuk Kelas 1
1.
Pemetaan dan pendataan Kelas 1 (Rombongan Belajar) dilaksanakan pada saat penda8aran péserta didik baru melalui PPDB siswa baru, dengan memperhatkan nilai perkembangan anak pada RA/TK sederajat.
2.
Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 28 orang.
3.
Pelaksanaan Kelas 1 (Rombongan Belajar) mulai di semester 1 pada tahun pelajaran setiap tahunnya.
Jumlah Rombel masing-masing Kelas
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan dan sarana- prasarana yang tersedia di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu, diharapkan rombongan belajar minimal 1 (satu) rombel untuk masing-masing tingkatan kelas.
d.
Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
1.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu _belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada Madrasah Ibdaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), cukup (C), dan Kurang (D).
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah memenuhi standar nilai Kriteria Ketuntasan Minimal.
2.
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian madrasah/sekolah pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan. Untuk menentukan KKM per KD, MIN 1 Pasangkayu. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran masing-masing.
e. Penilaian Hasil belajar
Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Adapun prinsip prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan
1.
Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
2.
Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
3.
Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
7.
Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
8.
Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.
Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10.
Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik.
Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memanta kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian asil Belajar oleh Pendidik meliputi:
1.
Formatif (Penilaian Harian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau.
2.
Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah
1.
Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
2.
Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan dan masa studi satuan pendidikan.
3.
Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang Iambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
4.
Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
5.
Memetakan mutu satuan pendidikan.
2, PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
Pendidikan yang berbasis karakter dan budaya bangsa adalah pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip dan metodologi ke arah pembentukan karakter anak bangsa pada peserta didiknya melalui kurikulum terintegrasi yang dikembangkan di madrasah.
Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat Oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011-2012, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
1.
Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama Iain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama Iain.
2.
Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.
3.
Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang Iain yang berbeda dari dirinya.
4.
Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6.
Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7.
Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8.
Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9.
Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10.
Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11.
Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12.
Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13.
Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14.
Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15.
Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16.
Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17.
Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang Iain dan masyarakat yang membutuhkan.
18.
Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
3. PROGRAM UNGGULAN
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah usulan pendirian Madrasah baru, pada point ini belum dapat dipaparkan program unggulan yang dilaksanakan di Madrasah.
4.
Berita Acara Pemeriksaan Data Pelaksanaan Kurikulum terlampir
Jumlah Peserta Didik[edit]
RENCANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
KELAS FILIAL MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) 1 MAMUJU
DI KABUPATEN PASANGKAYU
Letak lokasi Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu berada pada posisi yang sangat staregis di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kab. Pasangkayu, yang merupakan terdapat 26 lembaga RA/TK pendukung calon siswa.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka rencana peneriman peserta didik baru Pendirian MIN 1 Pasangkayu akan direkrut dari RA dan TK diwilayah tersebut. Adapun RA dan TK sebagai madrasah / sekolah pendukung adalah sebagai berikut
NO
MADRASAH / SEKOLAH SUMBER SISWA
1
TK DHARMA WANITA
2
BERBAKTI
3
PAUD FILADELFIA
4
PAUD GANESHA GANGGA MATRA
5
TK ‘AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 01 PASANGKAYU
6
TK ANAK INDONESIA
7
TK BINA PERTIWI
8
TK CITRA LESTARI TERPADU
9
TK ISLAM TERPADU NURUL ILMI PASANGKAYU
10
TK ISLAM TERPADU WALADUN SHOLEH WAHDAH ISLAMIYAH MATRA
11
TK IT DAARUL HUDA
12
TK JAYA MARAMBEAU
13
TK LULU HANDAYANI
14
TK PERMATA
15
TK SINAR PAKAWA
16
TK SITI HARIANTI MERTAJAYA
17
TK TANJUNG SARANA LESTARI
18
TK TUNAS BANGSA
19
TK YAA BUNAYYA
20
ANNISA
21
KB AN NUR
22
PAUD AR-RAHMAN
23
PAUD PRATAMA
24
RA DDI PASANGKAYU
25
RA PERWANIDA II PASANGKAYU
26
RA PERWANIDA 9 SULU
Adapun rencana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkunjung ke RA dan TK. Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Pani*a Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentu akan melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat, para Kepala RA dan TK serta para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pendidik dan Tokoh Masyarakat.
Adapun target peserta didik baru Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu adalah 75 orang peserta didik.
Selanjutnya Panita Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan melaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA). Dalam pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) akan diberikan materi tentang pengenalan madrasah, kurikulum madrasah, tata ter*b madrasah, moderasi beragama dan pengembangan diri Iainnya. Materi-materi tersebut akan disampaikan Oleh orang yang berkompoten, baik dari internal madrasah maupuin eksternal madrasah.
Kemudian setelah dilaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) dilanjutkan dengan bina akrab antara peserta didik baru dengan pihak madrasah. Hal ini dimaksudkan agar diantara kedua belah pihak terjalin hubungan dan komunikasi yang baik untuk pengembangan madrasah ke depan.
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Jumlah guru
Belum memiliki data guru karena Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
2.
Jumlah guru laki laki dan perempuan
Belum memiliki rincian data guru karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
3.
Jumlah guru yang sertifikasi, inpassing
Belum memiliki rincian data guru yang sertifikasi, inpassing karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
4.
Status kepegawaian kamad, guru, dan tenaga kependidikan
Belum memiliki rincian data Kamad, Guru dan Tenaga Kependidikan karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
5.
Surat pernyataan masing-masing GT K bahwa tidak menuntut otomatis menjadi PNS.
Tidak memiliki surat pernyataan Guru dan Tenaga Kependidikan karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
-
3
Koleksi Buku Perustakaan/ Ajar
Buku Bahan Buku Ajar
-
-
Jumlah Buku Pengayaan &
referensi
-
-
4
Jumlah
Peralatan
Belajar/ Lab
-
-
2.
SRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
Lokasi Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu sangat strategis, karena berada pada lingkungan yang representatif, aman dan jauh darikeributan dan kebisingan seperti halnya di kota. Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu memiliki luas 7.500 m2. Dengan luas Ĺ‚okasi yang memadai, maka rencana pengembangan sarana dan prasarana Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu dapat terwujud dengan bantuan dari pemerintah.
Adapun rencana pengembangannya adalah sebagai berikut:
No
Uraian
Kebutuhan
Keterangan
1
Pembangunan Ruang Kegiatan
Belajar (RKB)
6 kelas
Lengkap dengan Meubelair
2
Pembangunan Kantor dan Tata Uasaha
1 paket
Lengkap dengan Meubelair
3
Pembangunan Ruangan Guru
1 unit
Lengkap dengan Meubelair
4
Pembangunan Perpustakaan
1 unit
Lengkap dengan Meubelair
5
Pembangunan Laboratorium Komputer
1 unit
Lengkap dengan Meubelair
6
Pembangunan Mushalla
1 unit
Lengkap
7
Pembangunan Lapangan Olah Raga
1 unit
Lengkap
8
Pembangunan Toliet guru & siswa
1 paket
Lengkap
9
Pengadaan air bersih
1 paket
Lengkap
10
Pangadaan Instalasi Listrik
1 paket
Lengkap
11
Pengadaan Jaringan Internet
1 paket
Lengkap
12
Pangadaan alat kebersihan
1 paket
Lengkap
3.
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Rencana pembiayaan dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama
Proses pembelajaran[edit]
PENGATURAN BEBAN BELAJAR
1.
Beban belajar dalam struktur kurikulum Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu termasuk kategori standar.
2.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maskimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan lebih diprioritaskan mata pelajaran. Mulok (muatan local) Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi daerah.
3.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu antara 10 menit s/d 20 menit, dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
4.
Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu untuk MIN 1 Pasangkayu Adalah sebagai berikut
1. Kelas I adalah 34 jam pembelajaran per minggu
KALENDER PENDIDIKAN:
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan luar libur.
1.
Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal khusus, tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur waktu yang ditetapkan utnuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur (data terlempir).
2.
Penetapan Kalender Pendidikan
1.
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir bulan juni tahun berikutnya.
2.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Mendiknas dan atau Menteri Agama adalah hal terkait dengan hari raya keagamaan
3.
Pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan hari libur untuk sekolah.
Kegiatan Semester
• Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semesteran selama 1 tahun pelajaran sebagaimana tertuang dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang mengacu pada Kalender Pendidikan Nasional dan tiap 1 tahun akademik dibagi menjadi 2 semester yaitu semester 1(Ganjil) dan semester 2 (Genap) dengan waktu pembelajaran sebagai berikut :
HARI
WAKTU
Senin
07.30 – 13.10
Selasa
07.30 – 13.10
Rabu
07.30 – 13.10
Kamis
07.30 – 13.10
Jumat
07.30 – 11.45
Sabtu
07.30 – 13.10
PENGEMBANGAN DIRI
1.
Pengebangan diri terprogram ( Ekstrakurikuler )
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru,
Pengembangan diri bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT (imtaq), kebugaran, prestasi dan peningkatan potensi, bakat, minat, dan kemampuan diri peserta didik sesuai kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibiayai dari partisipasi sukarela dari orang tua, perwalian kelas, komite sekolah, masyarakat peduli pendidikan atau DUDI. Dibimbing dan dilatih oleh guru, tenaga kependidikan dan tenaga Profesional/pelatih atas kesepatan dengan komite sekolah yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social.Belajar dan pengembangan karier peserta didik.
2.
Pengembangan diri tidak terprogram (Pembiasaan)
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
KEGIATAN
CONTOH
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal
•
Piket Kelas
•
Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran di kelas
•
Upacara Bendera hari senin dan hari besar nasional
•
Tadarus Al-Qur’an (hafalan surat-surat pendek) sebelum belajar
•
Pelaksanaan Hari Besar Agama Islam
•
Peringatan hari besar Nasional (hari kemerdekaan RI Hardiknas, Hardikda,PGRI dll)
Spontan, adalah kegiatan dalam bentukperilaku seharihari
•
Memberi dan menjawab salam
•
Meminta maaf
•
Berterima kasih
•
Mengunjungi orang yang sakit
•
Membuang sampah pada tempatnya
•
Menolong orang yang sedang dalam kesusahan
•
Melerai pertengkaran
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku seharihari
•
Performa guru
•
Mengambil sampah yang berserakan
•
Cara berbicara yang sopan
•
Mengucapkan terima kasih
•
Meminta maaf
•
Menghargai pendapat orang lain
•
Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang berbeda
•
Mendahulukan kesempatan kepada orang tua
•
Penugasan peserta didik secara bergilir
•
Menanti tata tertib (disiplin, taat waktu, taat ada peraturan)
•
Memberi salam Ketika bertamu
•
Menepati janji
•
Memberikan penghargaan kepada orang yang berprestasi
•
Mengakui kebenaran orang lain
•
Mengakui kesalahan diri sendiri
•
Berani mengambil keputuisan
•
Budaya antri
•
Berani berkata benar
•
Membantu kaum yang fakir
•
Membela kehormatan bangsa
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
Sistem Evaluasi Pembelajaran di MIN 1
1. Tujuan Evaluasi
- Menilai Kemajuan Belajar Siswa: Mengukur pemahaman dan keterampilan siswa terhadap materi yang diajarkan.
- Mengidentifikasi Kebutuhan Siswa: Menentukan area yang membutuhkan peningkatan atau perhatian khusus.
- Memberikan Umpan Balik: Memberikan informasi kepada siswa, guru, dan orang tua tentang kemajuan belajar.
2. Metode Evaluasi
- Penilaian Formatif: Dilakukan selama proses pembelajaran untuk memantau perkembangan siswa dan memberikan umpan balik secara langsung.
- Tes Harian/Kuiz: Dilaksanakan setelah menyelesaikan satu topik atau sub-topik.
- Tugas dan PR: Mengukur pemahaman siswa secara individu melalui pekerjaan rumah atau tugas proyek kecil.
- Observasi: Mengamati siswa selama proses pembelajaran dan aktivitas kelas.
- Penilaian Sumatif: Dilakukan pada akhir periode pembelajaran (semester atau tahun ajaran).
- Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS): Mengukur pemahaman siswa secara menyeluruh terhadap materi yang diajarkan.
- Proyek Akhir: Tugas besar yang mencakup seluruh materi yang telah diajarkan selama periode tertentu.
- Penilaian Alternatif:
- Portofolio: Kumpulan karya siswa yang menunjukkan perkembangan dan pencapaian selama periode tertentu.
- Presentasi: Siswa menyampaikan hasil belajar mereka di depan kelas atau kelompok.
3. Kriteria Penilaian
- Kognitif: Pemahaman konsep, kemampuan berpikir kritis, dan aplikasi pengetahuan.
- Afektif: Sikap, minat, dan nilai-nilai yang ditunjukkan siswa selama pembelajaran.
- Psikomotorik: Keterampilan praktis dan kemampuan motorik yang relevan dengan materi pembelajaran.
4. Proses Pelaporan dan Tindak Lanjut
- Laporan Hasil Belajar: Disampaikan kepada orang tua secara berkala melalui rapor.
- Konsultasi Orang Tua-Guru: Pertemuan rutin untuk mendiskusikan kemajuan belajar siswa dan langkah-langkah perbaikan.
- Remedial dan Pengayaan: Program tambahan untuk siswa yang memerlukan bantuan lebih atau bagi yang telah mencapai standar kompetensi untuk pengayaan materi.
Program Pengembangan di MIN 1
1. Pengembangan Kurikulum
- Integrasi Kurikulum Nasional dan Lokal: Memastikan kurikulum yang diajarkan sesuai dengan standar nasional dan relevan dengan konteks lokal.
- Pengayaan Materi: Penambahan materi yang memperkaya pengetahuan siswa, seperti ilmu pengetahuan alam, teknologi, dan budaya lokal.
2. Peningkatan Kualitas Guru
- Pelatihan dan Workshop: Mengadakan pelatihan berkala untuk guru dalam metode pembelajaran terbaru, penggunaan teknologi pendidikan, dan manajemen kelas.
- Program Sertifikasi: Mendorong guru untuk mengikuti program sertifikasi profesional untuk meningkatkan kompetensi.
3. Pengembangan Siswa
- Ekstrakurikuler: Menyediakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat siswa, seperti olahraga, seni, dan sains.
- Kegiatan Luar Sekolah: Program kunjungan edukatif ke tempat-tempat bersejarah, industri, dan alam untuk memperluas wawasan siswa.
4. Pengembangan Sarana dan Prasarana
- Fasilitas Belajar: Penyediaan ruang kelas yang nyaman, perpustakaan yang lengkap, dan laboratorium yang memadai.
- Teknologi Pendidikan: Mengintegrasikan penggunaan teknologi dalam pembelajaran, seperti komputer, proyektor, dan akses internet.
5. Kerjasama dan Kemitraan
- Kerjasama dengan Orang Tua: Meningkatkan partisipasi orang tua dalam proses pembelajaran melalui komunikasi yang efektif dan program parenting.
- Kemitraan dengan Lembaga Lain: Membangun kemitraan dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dan industri untuk mendukung program pendidikan di madrasah.
Program-program ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan pendidikan di MIN 1 dan memberikan dampak positif bagi perkembangan akademik serta karakter siswa.
Organisasi dan manajemen[edit]
Organisasi dan Manajemen Kelas Filial MIN 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu
1. Struktur Organisasi
a. Kepala Madrasah
- Tugas: Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional dan pengelolaan kelas filial, termasuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan program.
- Fungsi:
- Memimpin dan mengarahkan seluruh kegiatan pendidikan di kelas filial.
- Menjalin kerjasama dengan pihak terkait (orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah).
- Menyusun program kerja tahunan dan laporan kinerja.
b. Wakil Kepala Madrasah
- Tugas: Membantu Kepala Madrasah dalam menjalankan tugas-tugasnya dan mengambil alih tanggung jawab saat Kepala Madrasah tidak ada.
- Fungsi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan administrasi.
- Mengawasi pelaksanaan kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Mengatur jadwal dan distribusi tugas guru.
c. Koordinator Kelas Filial
- Tugas: Bertanggung jawab langsung atas pengelolaan kelas filial di Kabupaten Pasangkayu.
- Fungsi:
- Memastikan kelancaran proses pembelajaran di kelas filial.
- Mengelola administrasi siswa dan guru di kelas filial.
- Menyusun laporan perkembangan kelas filial kepada Kepala Madrasah.
d. Guru Kelas Filial
- Tugas: Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
- Fungsi:
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
- Melaksanakan evaluasi belajar siswa.
- Memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa.
e. Staf Administrasi
- Tugas: Mengelola administrasi dan keuangan kelas filial.
- Fungsi:
- Mengurus dokumen siswa dan guru.
- Mengelola keuangan dan anggaran kelas filial.
- Menyediakan laporan administrasi dan keuangan.
2. Manajemen Kelas Filial
a. Perencanaan
- Analisis Kebutuhan: Mengidentifikasi kebutuhan siswa, guru, dan fasilitas di kelas filial.
- Perencanaan Program: Menyusun program tahunan dan semesteran yang mencakup pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan pengembangan sarana prasarana.
- Anggaran: Menyusun rencana anggaran operasional kelas filial.
b. Pelaksanaan
- Proses Pembelajaran: Mengimplementasikan kurikulum dengan metode yang efektif dan inovatif.
- Kegiatan Ekstrakurikuler: Melaksanakan kegiatan yang mendukung pengembangan minat dan bakat siswa.
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas belajar.
c. Evaluasi
- Penilaian Pembelajaran: Melakukan penilaian formatif dan sumatif untuk mengukur kemajuan belajar siswa.
- Monitoring dan Supervisi: Mengawasi dan mengevaluasi kinerja guru dan staf.
- Laporan dan Umpan Balik: Menyusun laporan hasil evaluasi dan memberikan umpan balik untuk perbaikan.
d. Pengembangan
- Peningkatan Kompetensi Guru: Mengadakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kompetensi profesional guru.
- Pengembangan Kurikulum: Menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
- Kerjasama: Membangun kemitraan dengan pihak luar untuk mendukung program pendidikan di kelas filial.
3. Kebijakan dan Prosedur
a. Kebijakan Pembelajaran
- Standar Kompetensi: Menetapkan standar kompetensi yang harus dicapai oleh siswa.
- Metode Pembelajaran: Mengadopsi metode pembelajaran yang variatif dan sesuai dengan karakteristik siswa.
- Evaluasi Belajar: Melaksanakan evaluasi yang objektif dan transparan.
b. Kebijakan Administrasi
- Pendaftaran dan Penerimaan Siswa: Menetapkan prosedur pendaftaran dan seleksi siswa baru.
- Keuangan: Mengelola keuangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Pelaporan: Menyusun laporan rutin tentang perkembangan kelas filial kepada Kepala Madrasah dan pihak terkait.
c. Kebijakan Pengembangan Profesional
- Pengembangan Guru: Mengadakan program pengembangan profesional untuk guru.
- Penilaian Kinerja: Melakukan penilaian kinerja guru dan staf secara berkala.
- Penghargaan dan Sanksi: Memberikan penghargaan bagi guru dan staf berprestasi serta menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan.
Dengan struktur organisasi dan manajemen yang baik, diharapkan kelas filial MIN 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |