MIN 1 Mamuju Provsi Sulawesi Barat

Nama Madrasah MIN 1 Mamuju Provsi Sulawesi Barat
Jenjang MIN
Alamat di dusun Ako, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu
Kabupaten/Kota Mamuju Utara
Provinsi SULAWESI BARAT
Kategori Madrasah Filial (Pemerintah)
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, rencana pembagunan dan pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri  (MIN) 1 Pasangkayu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan Bangsa, diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna. Demikian juga pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Lebih lanjut Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warha masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan  dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Pendidikan Nasional bertujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta jasmani dan rohani, keperibadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bekaitan dengan hal tersebut diatas, Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu yang akan didirikan senantiasa berupaya mengambil bagian untuk ikut serta bersama-sama mensukseskan tujuan pendidikan tersebut.

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu adalah Madrasah Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru berdasarkan kebutuhan masyarakat akan keberadaan MIN di wilayah Pasangkayu, Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu berada di Jln. Trans Sulawesi Desa Ako, Kec. Pasangkayu. Dengan titik kordinat Lantitude : -1.1744561 Lontitude : 119.3969609, status kepemilikan tanah Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  adalah milik Kementerian Agama yang telah bersertifikat dengan luas 25.486 M2, 

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  memiliki  tata  ruang  aman  karena  terdapat  pagar   di  tiap  sisi lokasi pembangunan  dan  menjadikan  keamanan  siswa  terjamin  baik  dari  pihak  luar  ataupun  dari dalam.  Dari  segi  kesehatan  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  memiliki  kebersihan  yang  cukup  dan  letak kelas dan pembuangan sampah jauh sehingga  aman bagi siswa dan  juga Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu memiliki  tanaman  untuk  memperindah  madrasah  sehingga  terlihat  bersih  dan  indah.  Dari   segi akeses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  ini terletak di desa Ako berjarak kurang lebih 4 km dari Pusat Kota. Adapun batas-batas wilayah Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu adalah sebagai berikut: 

1. Sebelah Utara : Berbatasan dengan kebun Masyarakat  

2.Sebelah  Timur  :  Berbatasan  dengan  jalan  yang  memudahkan  siswa  pulang  pergi  ke

Madrasah. Dan berdekatan dengan MTsN 1 Pasangkayu 

  1. Sebelah  Selatan  :  Berbatasan  dengan  jalan  yang  memudahkan  siswa  pulang  pergi  ke Madrasah  
  2. Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kebun Masyarakat  

 

Melihat  dari  data  di  atas,  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  cukup  kondusif  untuk  mengadakan  kegiatan pembelajaran,  karena  jauh  dari  keramaian,  transportasi  yang  menghubungkan  madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih  mudah  dijangkau  oleh  semua  siswa  dari  segala  penjuru.  Dengan  dekat  dari pemukiman  penduduk  diharapkan  adanya  kerja  sama  yang  baik  dan  dapat  memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.

Gambaran Analisis SWOT[edit]

 

  • Tingginya keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke Madrasah
  • Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan Madrasah
  • Lokasi Madrasah yang strategis
  • Manajemen dan kelembagaan Madrasah yang kuat
  • Sarana dan Prasarana yang cukup mendukung
  • Dukungan Pemerintah Daerah
  • Dukungan Pemerintah Pusat dalm bidang keuangan
  • Kelemahan
  • Kurangnya inovasi tenaga pendidik dan kependidikan
  • Kurangnya tenaga perpustakaan profesional/belum ada pustakawan
  • Minat meneliti dikalangan guru belum tumbuh, walaupun meneliti tidak merupakan tugas utama
  • Peluang
  • Kerjasama internal Pendidik dan tenaga kependidikan dapat terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan
  • Kerjasama eksternal antara Madrasah, orang tua siswa, lembaga lainnya dapat ditingkatkan
  • Sumberdaya Pendidik dan tenaga Kependidikan yang memadai
  • Sumber daya peserta didik dengan latar potensi yang bervariasi antara akademik dan non akademik
  • Tantangan
  • Persaingan yang ketat atara lembaga sejenis dan setingkat

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. 

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Keberadaan  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu    Dalam  perspektif  ekologis  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu    di bangun  dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi  konstruktif  dan  saling  mempengaruhi  demi  kebaikan  satu  sama  lain.  Pendirian Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu tidak  menjadi  gangguan  fungsi  satu  atau  beberapa  unsur dalam  sistem  yang  akan  memberi  dampak  negatif  terhadap  fungsi  sub  sistem  yang  lain. Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu dan  alam  sekitar  sebagai  suatu  sistem  yang  membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu   tidak mengabaikan peran makhluk  lainnya,  juga  tidak  memandang  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu berada  di  luar sistem,  tetapi  bagian  dari  suatu  ekosistem.  Keserasian  hubungan  antara  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu   dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Angka Partisipasi Kotor (APK) Pendidikan Usia Dini (TK/RA) Jumlah Penduduk Usia 4-5  Tahun di Kecamatan Pasangkayu dapat dilihat pada table berikut:

NO

Desa/Kelurahan

Penduduk Tahun

Usia

4-5

Jumlah TK/RA

Siswa

1

Ako

60

 

 

58

 

2

Gunung Sari

33

 

 

33

 

3

Karya Bersama

60

 

 

58

 

4

Marta Jaya

105

 

 

105

 

5

Pakawa

20

 

 

15

 

6

Pasangkayu

560

 

 

557

 

 

Dari  data  diatas,  diketahui  jumlah  keseluruhan  anak  Usia  4-5  Tahun  yang  seharusnya mengikuti  pendidikan  TK/RA  di  kecamatan  Pasangkayu  sebanyak  826  orang,  jumlah penduduk  usia  TK/RA yang  terbanyak  di  Kelurahan Pasangkayu  sebanyak  560  orang  dan  jumlah siswa terbanyak 557 orang,  sedangkan usia  penduduk  TK/RA yang  paling sedikit  diantara desa  yang  ada  adalah  desa  Pakawa  sebanyak  20  orang  dengan  Jumlah  siswa  sebanyak 15 orang.

Jumlah Madrasah/sekolah yang potensi menjadi sumber siswa dan saingan siswa yang berada di Kecamatan Pasangkayu adalah sebagai berikut:

 

NO

MADRASAH / SEKOLAH SUMBER SISWA

1

TK DHARMA WANITA

2

BERBAKTI

3

PAUD FILADELFIA

4

PAUD GANESHA GANGGA MATRA

5

TK ‘AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 01 PASANGKAYU

6

TK ANAK INDONESIA

7

TK BINA PERTIWI

8

TK CITRA LESTARI TERPADU

9

TK ISLAM TERPADU NURUL ILMI PASANGKAYU

10

TK ISLAM TERPADU WALADUN SHOLEH WAHDAH ISLAMIYAH MATRA

11

TK IT DAARUL HUDA

12

TK JAYA MARAMBEAU

13

TK LULU HANDAYANI

14

TK PERMATA

15

TK SINAR PAKAWA

16

TK SITI HARIANTI MERTAJAYA

17

TK TANJUNG SARANA LESTARI

18

TK TUNAS BANGSA

19

TK YAA BUNAYYA

20

ANNISA

21

KB AN NUR

22

PAUD AR-RAHMAN

23

PAUD PRATAMA

24

RA DDI PASANGKAYU

25

RA PERWANIDA II PASANGKAYU

26

RA PERWANIDA 9 SULU

 

NO

MADRASAH / SEKOLAH PESAING

1

SD INPRES AKO

2

SD INPRES GUNUNGSARI

3

SD INPRES SALUMONI

4

SD INPRES TANJUNG BABIA

5

SD NEGERI 02 PASANGKAYU

6

SDN 01 PASANGKAYU

7

SDN BAMBA APU

8

SDN BAMBAMONE

9

SDN MARAMBEAU

10

SDN PETUNGGU

11

SDN SALU BULU

12

SDN SALUNGGADUE

13

SDN SULU

14

SDN TARANJA

15

SD BK BAMBA APU

16

SD ISLAM TERPADU DARUL HUDA

17

SD IT WALADUN SHOLEH

18

SD MUHAMMADIYAH 1 PASANGKAYU

19

SD PT. PASANGKAYU

20

MI DDI PASANGKAYU

 

 

Menyangkut  dengan  kemampuan  ekonomi  penduduk,  diketahui  bahwa  ekonomi merupakan  indicator  penting  dalam  perkembangan  Pendidikan.  Dari  data  yang  sudah dipaparkan  diatas,  Sebagian  penduduk  yang  pada  usia  tertentu  yang  putus  sekolah  juga disebabkan  karena  factor  ekonomi.  Namun  hal  itu  bukan  merupakan  factor  yang mendominasi,  karena  Sebagian  besar  penduduk  dalam  usia  tertentu  dapat  melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Kebutuhan kualitas lulusan 

Penyelenggaraan  Pendidikan  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  bertujuan  untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia;  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar  menjadi  anggota  masyarakat  yang bertanggung jawab dan demokratis; menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; memiliki  etos  budaya  kerja;  atau  dapat  memasuki Pendidikan lebih lanjut. Dengan kata lain, tujuan Pendidikan Madrasah Aliyah  Nurul Yaqin adalah  memproduk  lulusan  yang  bisa  masuk  ke  sekolah  umum  dan  agama. Berdasarkan  kualitas  kompetensi  lulusan  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu,  serta  melihat  kondisi Masyarakat  saat  ini  maka  jelas  lulusan  dari  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  sangat dibutuhkan  oleh  Masyarakat  sebagai alternatif penyeimbang dari  kondisi  masyarakat  yang   semakin  mengglobal.  Dengan benteng iman  dan  taqwa  yang kuat  diharapkan  para lulusan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  mampu  mengatasi  dan  membatasi  kebebasan  moral  dan kerusakan akhlak yang sekarang ini semakin berkembang di masyarakat.

Penutup (dan harapan)[edit]

Dilihat  dari  beberapa  aspek  terebut  diatas,  Madrasah  Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dianggap  layak  untuk  didirikan.  Karena  melihat  kondisi  lokasi  yang  strategis, juga sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat. Beberapa hal yang meningkatkan perkembangan  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  adalah  citra  positif  masyarakat  terhadap Madrasah  di  masyrakat,  peningkatan  prestasi  madrasah  secara  akademik  maupun  non akademik, dan harapan masyarakat terhadap lulusan madrasah. 

Upaya Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu kedepannya bisa melahirkan generasi-generasi berkualitas dan berakhlak mulia.  oleh  sebab  itu,  Besar harapan  kami  jika  Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu  ini  bisa  didirikan untuk lebih meningkatkan kualitas / mutu Pendidikan kedepan yang tentunya sesuai dengan perkembangan zaman.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

DATA PELAKSANAAN KURIKULUM
1. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur Kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada Satuan Pendidikan, dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur Kurikulum Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan kompetensi ini dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Rumpun Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Akidah Akhlaq, Kebudayaan Islam (SKI), Al Quran-Hadist dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, sedangkan mata pelajaran umum/guru kelas sesuai dengan Kemendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang Kl dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
a.
Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
b.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.
c.
Kelas (Rombongan Belajar)
Waktu pada Kelas (Rombongan Belajar) untuk Kelas 1
1.
Pemetaan dan pendataan Kelas 1 (Rombongan Belajar) dilaksanakan pada saat penda8aran péserta didik baru melalui PPDB siswa baru, dengan memperhatkan nilai perkembangan anak pada RA/TK sederajat.
2.
Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 28 orang.
3.
Pelaksanaan Kelas 1 (Rombongan Belajar) mulai di semester 1 pada tahun pelajaran setiap tahunnya.
Jumlah Rombel masing-masing Kelas
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan dan sarana- prasarana yang tersedia di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu, diharapkan rombongan belajar minimal 1 (satu) rombel untuk masing-masing tingkatan kelas.
d.
Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
1.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu _belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada Madrasah Ibdaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), cukup (C), dan Kurang (D).
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah memenuhi standar nilai Kriteria Ketuntasan Minimal.
2.
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian madrasah/sekolah pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan. Untuk menentukan KKM per KD, MIN 1 Pasangkayu. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran masing-masing.
e. Penilaian Hasil belajar
Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Adapun prinsip prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan
1.
Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
2.
Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
3.
Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
7.
Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
8.
Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.
Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10.
Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik.
Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memanta kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian asil Belajar oleh Pendidik meliputi:
1.
Formatif (Penilaian Harian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau.
2.
Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah
1.
Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
2.
Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan dan masa studi satuan pendidikan.
3.
Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang Iambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
4.
Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
5.
Memetakan mutu satuan pendidikan.
2, PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
Pendidikan yang berbasis karakter dan budaya bangsa adalah pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip dan metodologi ke arah pembentukan karakter anak bangsa pada peserta didiknya melalui kurikulum terintegrasi yang dikembangkan di madrasah.
Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat Oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011-2012, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
1.
Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama Iain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama Iain.
2.
Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.
3.
Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang Iain yang berbeda dari dirinya.
4.
Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6.
Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7.
Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8.
Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9.
Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10.
Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11.
Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12.
Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13.
Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14.
Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15.
Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16.
Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17.
Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang Iain dan masyarakat yang membutuhkan.
18.
Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
3. PROGRAM UNGGULAN
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah usulan pendirian Madrasah baru, pada point ini belum dapat dipaparkan program unggulan yang dilaksanakan di Madrasah.
4.
Berita Acara Pemeriksaan Data Pelaksanaan Kurikulum terlampir

Jumlah Peserta Didik[edit]

RENCANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
KELAS FILIAL MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) 1 MAMUJU
DI KABUPATEN PASANGKAYU
Letak lokasi Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu berada pada posisi yang sangat staregis di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kab. Pasangkayu, yang merupakan terdapat 26 lembaga RA/TK pendukung calon siswa.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka rencana peneriman peserta didik baru Pendirian MIN 1 Pasangkayu akan direkrut dari RA dan TK diwilayah tersebut. Adapun RA dan TK sebagai madrasah / sekolah pendukung adalah sebagai berikut
NO
MADRASAH / SEKOLAH SUMBER SISWA
1
TK DHARMA WANITA
2
BERBAKTI
3
PAUD FILADELFIA
4
PAUD GANESHA GANGGA MATRA
5
TK ‘AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 01 PASANGKAYU
6
TK ANAK INDONESIA
7
TK BINA PERTIWI
8
TK CITRA LESTARI TERPADU
9
TK ISLAM TERPADU NURUL ILMI PASANGKAYU
10
TK ISLAM TERPADU WALADUN SHOLEH WAHDAH ISLAMIYAH MATRA
11
TK IT DAARUL HUDA
12
TK JAYA MARAMBEAU
13
TK LULU HANDAYANI
14
TK PERMATA
15
TK SINAR PAKAWA
16
TK SITI HARIANTI MERTAJAYA
17
TK TANJUNG SARANA LESTARI
18
TK TUNAS BANGSA
19
TK YAA BUNAYYA
20
ANNISA
21
KB AN NUR
22
PAUD AR-RAHMAN
23
PAUD PRATAMA
24
RA DDI PASANGKAYU
25
RA PERWANIDA II PASANGKAYU
26
RA PERWANIDA 9 SULU
Adapun rencana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkunjung ke RA dan TK. Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Pani*a Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentu akan melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat, para Kepala RA dan TK serta para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pendidik dan Tokoh Masyarakat.
Adapun target peserta didik baru Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu adalah 75 orang peserta didik.
Selanjutnya Panita Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan melaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA). Dalam pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) akan diberikan materi tentang pengenalan madrasah, kurikulum madrasah, tata ter*b madrasah, moderasi beragama dan pengembangan diri Iainnya. Materi-materi tersebut akan disampaikan Oleh orang yang berkompoten, baik dari internal madrasah maupuin eksternal madrasah.
Kemudian setelah dilaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) dilanjutkan dengan bina akrab antara peserta didik baru dengan pihak madrasah. Hal ini dimaksudkan agar diantara kedua belah pihak terjalin hubungan dan komunikasi yang baik untuk pengembangan madrasah ke depan.

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Jumlah guru
Belum memiliki data guru karena Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
2.
Jumlah guru laki laki dan perempuan
Belum memiliki rincian data guru karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
3.
Jumlah guru yang sertifikasi, inpassing
Belum memiliki rincian data guru yang sertifikasi, inpassing karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
4.
Status kepegawaian kamad, guru, dan tenaga kependidikan
Belum memiliki rincian data Kamad, Guru dan Tenaga Kependidikan karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.
5.
Surat pernyataan masing-masing GT K bahwa tidak menuntut otomatis menjadi PNS.
Tidak memiliki surat pernyataan Guru dan Tenaga Kependidikan karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu baru.

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

-
3
Koleksi Buku Perustakaan/ Ajar
Buku Bahan Buku Ajar
-
-
Jumlah Buku Pengayaan &
referensi
-
-
4
Jumlah
Peralatan
Belajar/ Lab
-
-
2.
SRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
Lokasi Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu sangat strategis, karena berada pada lingkungan yang representatif, aman dan jauh darikeributan dan kebisingan seperti halnya di kota. Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu memiliki luas 7.500 m2. Dengan luas Ĺ‚okasi yang memadai, maka rencana pengembangan sarana dan prasarana Kelas Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu dapat terwujud dengan bantuan dari pemerintah.
Adapun rencana pengembangannya adalah sebagai berikut:
No
Uraian
Kebutuhan
Keterangan
1
Pembangunan Ruang Kegiatan
Belajar (RKB)
6 kelas
Lengkap dengan Meubelair
2
Pembangunan Kantor dan Tata Uasaha
1 paket
Lengkap dengan Meubelair
3
Pembangunan Ruangan Guru
1 unit
Lengkap dengan Meubelair
4
Pembangunan Perpustakaan
1 unit
Lengkap dengan Meubelair
5
Pembangunan Laboratorium Komputer
1 unit
Lengkap dengan Meubelair
6
Pembangunan Mushalla
1 unit
Lengkap
7
Pembangunan Lapangan Olah Raga
1 unit
Lengkap
8
Pembangunan Toliet guru & siswa
1 paket
Lengkap
9
Pengadaan air bersih
1 paket
Lengkap
10
Pangadaan Instalasi Listrik
1 paket
Lengkap
11
Pengadaan Jaringan Internet
1 paket
Lengkap
12
Pangadaan alat kebersihan
1 paket
Lengkap
3.
 

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

Rencana pembiayaan dibebankan pada DIPA  Kantor Kementerian Agama

Proses pembelajaran[edit]

PENGATURAN BEBAN BELAJAR
1.
Beban belajar dalam struktur kurikulum Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu termasuk kategori standar.
2.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maskimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan lebih diprioritaskan mata pelajaran. Mulok (muatan local) Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi daerah.
3.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk Filial Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu antara 10 menit s/d 20 menit, dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
4.
Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu untuk MIN 1 Pasangkayu Adalah sebagai berikut
1. Kelas I adalah 34 jam pembelajaran per minggu
KALENDER PENDIDIKAN:
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan luar libur.
1.
Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal khusus, tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur waktu yang ditetapkan utnuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur (data terlempir).
2.
Penetapan Kalender Pendidikan
1.
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir bulan juni tahun berikutnya.
2.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Mendiknas dan atau Menteri Agama adalah hal terkait dengan hari raya keagamaan
3.
Pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan hari libur untuk sekolah.
Kegiatan Semester
• Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semesteran selama 1 tahun pelajaran sebagaimana tertuang dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang mengacu pada Kalender Pendidikan Nasional dan tiap 1 tahun akademik dibagi menjadi 2 semester yaitu semester 1(Ganjil) dan semester 2 (Genap) dengan waktu pembelajaran sebagai berikut :
HARI
WAKTU
Senin
07.30 – 13.10
Selasa
07.30 – 13.10
Rabu
07.30 – 13.10
Kamis
07.30 – 13.10
Jumat
07.30 – 11.45
Sabtu
07.30 – 13.10
PENGEMBANGAN DIRI
1.
Pengebangan diri terprogram ( Ekstrakurikuler )
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru,
Pengembangan diri bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT (imtaq), kebugaran, prestasi dan peningkatan potensi, bakat, minat, dan kemampuan diri peserta didik sesuai kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibiayai dari partisipasi sukarela dari orang tua, perwalian kelas, komite sekolah, masyarakat peduli pendidikan atau DUDI. Dibimbing dan dilatih oleh guru, tenaga kependidikan dan tenaga Profesional/pelatih atas kesepatan dengan komite sekolah yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social.Belajar dan pengembangan karier peserta didik.
2.
Pengembangan diri tidak terprogram (Pembiasaan)
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
KEGIATAN
CONTOH
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal

Piket Kelas

Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran di kelas

Upacara Bendera hari senin dan hari besar nasional

Tadarus Al-Qur’an (hafalan surat-surat pendek) sebelum belajar

Pelaksanaan Hari Besar Agama Islam

Peringatan hari besar Nasional (hari kemerdekaan RI Hardiknas, Hardikda,PGRI dll)
Spontan, adalah kegiatan dalam bentukperilaku seharihari

Memberi dan menjawab salam

Meminta maaf

Berterima kasih

Mengunjungi orang yang sakit

Membuang sampah pada tempatnya

Menolong orang yang sedang dalam kesusahan

Melerai pertengkaran
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku seharihari

Performa guru

Mengambil sampah yang berserakan

Cara berbicara yang sopan

Mengucapkan terima kasih

Meminta maaf

Menghargai pendapat orang lain

Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang berbeda

Mendahulukan kesempatan kepada orang tua

Penugasan peserta didik secara bergilir

Menanti tata tertib (disiplin, taat waktu, taat ada peraturan)

Memberi salam Ketika bertamu

Menepati janji

Memberikan penghargaan kepada orang yang berprestasi

Mengakui kebenaran orang lain

Mengakui kesalahan diri sendiri

Berani mengambil keputuisan

Budaya antri

Berani berkata benar

Membantu kaum yang fakir

Membela kehormatan bangsa

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

Sistem Evaluasi Pembelajaran di MIN 1

1. Tujuan Evaluasi

  • Menilai Kemajuan Belajar Siswa: Mengukur pemahaman dan keterampilan siswa terhadap materi yang diajarkan.
  • Mengidentifikasi Kebutuhan Siswa: Menentukan area yang membutuhkan peningkatan atau perhatian khusus.
  • Memberikan Umpan Balik: Memberikan informasi kepada siswa, guru, dan orang tua tentang kemajuan belajar.

2. Metode Evaluasi

  • Penilaian Formatif: Dilakukan selama proses pembelajaran untuk memantau perkembangan siswa dan memberikan umpan balik secara langsung.
    • Tes Harian/Kuiz: Dilaksanakan setelah menyelesaikan satu topik atau sub-topik.
    • Tugas dan PR: Mengukur pemahaman siswa secara individu melalui pekerjaan rumah atau tugas proyek kecil.
    • Observasi: Mengamati siswa selama proses pembelajaran dan aktivitas kelas.
  • Penilaian Sumatif: Dilakukan pada akhir periode pembelajaran (semester atau tahun ajaran).
    • Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS): Mengukur pemahaman siswa secara menyeluruh terhadap materi yang diajarkan.
    • Proyek Akhir: Tugas besar yang mencakup seluruh materi yang telah diajarkan selama periode tertentu.
  • Penilaian Alternatif:
    • Portofolio: Kumpulan karya siswa yang menunjukkan perkembangan dan pencapaian selama periode tertentu.
    • Presentasi: Siswa menyampaikan hasil belajar mereka di depan kelas atau kelompok.

3. Kriteria Penilaian

  • Kognitif: Pemahaman konsep, kemampuan berpikir kritis, dan aplikasi pengetahuan.
  • Afektif: Sikap, minat, dan nilai-nilai yang ditunjukkan siswa selama pembelajaran.
  • Psikomotorik: Keterampilan praktis dan kemampuan motorik yang relevan dengan materi pembelajaran.

4. Proses Pelaporan dan Tindak Lanjut

  • Laporan Hasil Belajar: Disampaikan kepada orang tua secara berkala melalui rapor.
  • Konsultasi Orang Tua-Guru: Pertemuan rutin untuk mendiskusikan kemajuan belajar siswa dan langkah-langkah perbaikan.
  • Remedial dan Pengayaan: Program tambahan untuk siswa yang memerlukan bantuan lebih atau bagi yang telah mencapai standar kompetensi untuk pengayaan materi.

Program Pengembangan di MIN 1

1. Pengembangan Kurikulum

  • Integrasi Kurikulum Nasional dan Lokal: Memastikan kurikulum yang diajarkan sesuai dengan standar nasional dan relevan dengan konteks lokal.
  • Pengayaan Materi: Penambahan materi yang memperkaya pengetahuan siswa, seperti ilmu pengetahuan alam, teknologi, dan budaya lokal.

2. Peningkatan Kualitas Guru

  • Pelatihan dan Workshop: Mengadakan pelatihan berkala untuk guru dalam metode pembelajaran terbaru, penggunaan teknologi pendidikan, dan manajemen kelas.
  • Program Sertifikasi: Mendorong guru untuk mengikuti program sertifikasi profesional untuk meningkatkan kompetensi.

3. Pengembangan Siswa

  • Ekstrakurikuler: Menyediakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat siswa, seperti olahraga, seni, dan sains.
  • Kegiatan Luar Sekolah: Program kunjungan edukatif ke tempat-tempat bersejarah, industri, dan alam untuk memperluas wawasan siswa.

4. Pengembangan Sarana dan Prasarana

  • Fasilitas Belajar: Penyediaan ruang kelas yang nyaman, perpustakaan yang lengkap, dan laboratorium yang memadai.
  • Teknologi Pendidikan: Mengintegrasikan penggunaan teknologi dalam pembelajaran, seperti komputer, proyektor, dan akses internet.

5. Kerjasama dan Kemitraan

  • Kerjasama dengan Orang Tua: Meningkatkan partisipasi orang tua dalam proses pembelajaran melalui komunikasi yang efektif dan program parenting.
  • Kemitraan dengan Lembaga Lain: Membangun kemitraan dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dan industri untuk mendukung program pendidikan di madrasah.

Program-program ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan pendidikan di MIN 1 dan memberikan dampak positif bagi perkembangan akademik serta karakter siswa.

Organisasi dan manajemen[edit]

Organisasi dan Manajemen Kelas Filial MIN 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu

1. Struktur Organisasi

a. Kepala Madrasah

  • Tugas: Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional dan pengelolaan kelas filial, termasuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan program.
  • Fungsi:
    • Memimpin dan mengarahkan seluruh kegiatan pendidikan di kelas filial.
    • Menjalin kerjasama dengan pihak terkait (orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah).
    • Menyusun program kerja tahunan dan laporan kinerja.

b. Wakil Kepala Madrasah

  • Tugas: Membantu Kepala Madrasah dalam menjalankan tugas-tugasnya dan mengambil alih tanggung jawab saat Kepala Madrasah tidak ada.
  • Fungsi:
    • Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan administrasi.
    • Mengawasi pelaksanaan kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
    • Mengatur jadwal dan distribusi tugas guru.

c. Koordinator Kelas Filial

  • Tugas: Bertanggung jawab langsung atas pengelolaan kelas filial di Kabupaten Pasangkayu.
  • Fungsi:
    • Memastikan kelancaran proses pembelajaran di kelas filial.
    • Mengelola administrasi siswa dan guru di kelas filial.
    • Menyusun laporan perkembangan kelas filial kepada Kepala Madrasah.

d. Guru Kelas Filial

  • Tugas: Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
  • Fungsi:
    • Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
    • Melaksanakan evaluasi belajar siswa.
    • Memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa.

e. Staf Administrasi

  • Tugas: Mengelola administrasi dan keuangan kelas filial.
  • Fungsi:
    • Mengurus dokumen siswa dan guru.
    • Mengelola keuangan dan anggaran kelas filial.
    • Menyediakan laporan administrasi dan keuangan.

2. Manajemen Kelas Filial

a. Perencanaan

  • Analisis Kebutuhan: Mengidentifikasi kebutuhan siswa, guru, dan fasilitas di kelas filial.
  • Perencanaan Program: Menyusun program tahunan dan semesteran yang mencakup pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan pengembangan sarana prasarana.
  • Anggaran: Menyusun rencana anggaran operasional kelas filial.

b. Pelaksanaan

  • Proses Pembelajaran: Mengimplementasikan kurikulum dengan metode yang efektif dan inovatif.
  • Kegiatan Ekstrakurikuler: Melaksanakan kegiatan yang mendukung pengembangan minat dan bakat siswa.
  • Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas belajar.

c. Evaluasi

  • Penilaian Pembelajaran: Melakukan penilaian formatif dan sumatif untuk mengukur kemajuan belajar siswa.
  • Monitoring dan Supervisi: Mengawasi dan mengevaluasi kinerja guru dan staf.
  • Laporan dan Umpan Balik: Menyusun laporan hasil evaluasi dan memberikan umpan balik untuk perbaikan.

d. Pengembangan

  • Peningkatan Kompetensi Guru: Mengadakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kompetensi profesional guru.
  • Pengembangan Kurikulum: Menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
  • Kerjasama: Membangun kemitraan dengan pihak luar untuk mendukung program pendidikan di kelas filial.

3. Kebijakan dan Prosedur

a. Kebijakan Pembelajaran

  • Standar Kompetensi: Menetapkan standar kompetensi yang harus dicapai oleh siswa.
  • Metode Pembelajaran: Mengadopsi metode pembelajaran yang variatif dan sesuai dengan karakteristik siswa.
  • Evaluasi Belajar: Melaksanakan evaluasi yang objektif dan transparan.

b. Kebijakan Administrasi

  • Pendaftaran dan Penerimaan Siswa: Menetapkan prosedur pendaftaran dan seleksi siswa baru.
  • Keuangan: Mengelola keuangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Pelaporan: Menyusun laporan rutin tentang perkembangan kelas filial kepada Kepala Madrasah dan pihak terkait.

c. Kebijakan Pengembangan Profesional

  • Pengembangan Guru: Mengadakan program pengembangan profesional untuk guru.
  • Penilaian Kinerja: Melakukan penilaian kinerja guru dan staf secara berkala.
  • Penghargaan dan Sanksi: Memberikan penghargaan bagi guru dan staf berprestasi serta menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan.

Dengan struktur organisasi dan manajemen yang baik, diharapkan kelas filial MIN 1 Mamuju di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

 

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat