MIS Ababil Jannah
Nama Madrasah | MIS Ababil Jannah |
---|---|
Jenjang | MIN |
Alamat | Jl. Panglime Dahman No 1, Payamaram, Kute Siantan, Kab. Kepulauan Anambas |
Kabupaten/Kota | Kepulauan Anambas |
Provinsi | KEPULAUAN RIAU |
Kategori | Madrasah Filial (Pemerintah) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Pada awalnya MIS Ababil Jannah yang berlokasi di Kecamatan Kute Siantan/Palmatak. Pada awal tahun ajaran baru 2015/2015, telah menerima permintaan dari Panitia pendiri MI Ababil Jannah untuk dapat menerima siswa baru dan pada tahun 2015 Izin Oprasional keluar dari Kemeterian Agama Kab. Kepulauan Anambas sampai tahun ini 2024 MIS Ababil Jannah yang sudah di MIN 1 Anambas sebagai MI Filial yang telah mendapat petunjuk dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten Kepulauan Anambas. Berkenaan dengan hal tersebut panitia pendiri telah mengurus, menyerahkan aset tanah dan sarpras lainnya kepada MIS Ababil Jannah dengan secara suka rela.
Untuk itu kami selaku Pimpinan MIS Ababil Jannah telah berupaya sedemikian rupa melaksanakan amanah tersebut, sehingga sampai saat ini telah terealisasi penerimaan siswa baru. Hingga tahun pelajaran 2024/2025 ini telah mencapai kelas VI (enam) bahkan telah mencapai lulusan siswa lima kali selama lebih kurang 10 tahun berdiri. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar kami laksanakan dengan sebaik-baiknya, fasilitas guru yang cukup, namun dari segi prasarana masih belum ideal, karena belum memiliki gedung yang memadai. Panitia pendiri MI Ababil Jannah telah menyerahkan sarana dan prasarana khususnya tanah seluas 10.000 M²; bersertifikat atau masih alasak dan bukan tanah sengketa yang telah di atas namakan kementerian agama Republik Indonesia (sudah dihibahkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia a.n Kankemenag Kabupeten Kepulauan Anambas. Di tanah tersebut juga panitia telah menyiapkan lahan untuk banunan baru. Bangunan tersebut berencana menjadi 4 lokal yang terdiri dari dua lokal lantai bawah dan dua lokal lantai atas. Bangunan tesebut telah memenuhi standar kelayakan karena sesuai dengan gambar rancang bangunan. Untuk itu kami selaku MIS Ababil Jannah Kepulauan Anambas sekaligus atas nama Kementerian Agama Kabupaten Kepualauan Anambas untuk dapat meneruskan ke Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dapat diproses dan disetujui menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kepulauan Anambas Melalui Madrasah Filial (MIS Ababil Jannah Filial MIN Kepualauan Anambas) di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Inilah yang menjadi permasalahan kami, kiranya Kementerian Agama Republik Indonesia serta jajarannya berkenan untuk memproses dan mengabulkan niat kami tersebut. Tujuan kami ke depan adalah menjadikan madrasah filial tersebut menjadi lembaga pendidikan yang meneruskan dan memajukan samasama dengan madrasah induk, representatif berkembang pesat sehingga mampu menciptakan generasi-generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mempunyai integritas yang baik. Demikian juga harapan kami kedepannya madrasah ini setelah dikelola pemerintah akan mempunyai fasilitas sarana dan prasarana yang baik sehingga mendukung madrasah tersebut.
MIS Ababil Jannah adalah salah satu madarash Ibtidaiyah yang berkeinginan bergabung menjadi satu dengan MIN Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Filial dengan pengusulan nama menjadi MI Ababil Jannah Filial MIN Anambas. Adapun Letak MIN Kepulaun Anambas sangat jauh letaknya dengan MIS Ababil Jannah berada di Kecamatan Siantan yang terpisah dengan Pulau, Jaraknya +- 5,5 km Perjalanan Laut, dan ke ibu kota Kabupaten +- 5,5 km dan ke ibukota Kabupaten. MIS Ababil Jannah telah mempunyai tanah sendiri HGB Kementerian Agama Republik Indonesia seluas 10.000 m2 beralashak. Tanah ini mulanya berasal dari hibah Wan Pesah dan Tanah Pemerintah Desa yang dihibahkan untuk pembangunan madrasah ibtidaiyah.
Letaknya sangat strategis, akses sangat mudah terjangkau, diapit dua jalan kabupaten dan dekat dengan layanan kesehatan masyarakat (RSUD PLMATAK ). Untuk kegiatan belajar mengajar sementara ini MIS Ababil Jannah mempunyai gedung bantuan dari hibah desa payamaram, dana hibah kemenag dan bantuan dari Perusahaan Frimer Oil dengan sarana dan prasarana yang sederhana, dan saat ini panitia pendiri MI Ababil Jannah telah memulai menyediakan lahan yang siap bangun seluas 50 m² yang menggunakan dana dari sumbangan warga masyarakar dan donatur. Bahkan Panitia Pendiri MIS Ababil Jannah telah merancang Master Plan dan menyerahkan aset-aset yang ada pada MIS Ababil Jannah Ke Kementerian Agama Kab. Kepulauan Anambas untuk dilanjutkan. Jumlah murid saat ini 153 orang dari kelas 1-6. Sarana prasarana masih terbatas bahkan kurang sehingga mempengaruhi pada animo masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya di madrasah.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
MIS Ababil Jannah berdiri Tahun 2015 yang berstatus swasta, MIS Ababil Jannah berdiri melalui proses cukup panjang, diawali dengan terbentuknya Madrasah Aliyah USB palmatak yang terletak di Desa Payamaram kecamatan Palmatak pada Tahun 2007, selanjutnya Yayasan Ababil Jannah mengembangkan sayapnya dengan mendirikan Madrasah Ibtidaiyah yaitu pada Tahun 2014 dan pada Tahun 2015 keluara Izin Oprasional penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
MIS Ababil Jannah Pada Tahun Pelajaran 2018/2019 Mengalami Kemajuan yang sangat Pesat, Yakni Jumlah siswa yang masuk di MIS Ababil Jannah banyak, sampai pada tahun ini Jumalah siswa pada MIS Ababil Jannah mengalami kemajuaan yang sangat pesat dibandingakan dengan Sekolah sederajat yang berada diwilayah kecamatan. Selanjutnya MIS Ababil Jannah mendapatkan Hibah lahan dari pemerintah dan masyarakat setempat. Pada tahun 2024 ini jumlah keseluruhan siswa MIS Ababil Jannah berjumlah 153 orang dengan jumlah rombel 8. Dengan adanya animo masyarakat memasukan anaknya di Madrasah Ibtidaiyah oleh karena itu MIS Ababil Jannah berkeinginan untuk menegerikan madrasah melalui Filial ke MIN Anambas.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
MIS Ababil Jannah ini terletak sekitar 50 meter dari jalan lintas, tetapi masih tampak apabila dilihat dari jalan lintas. Penataan keamanan bangunan pada bangunan wilayah sekitar sangat baik, dan tidak mengganggu bangunan/wilayah sekitar. Tata lingkungan madrasah sangat memprhatikan amdal dan kebersihan, dimana ada claning service yang selalu membersihkan lingkungan, penyediaan tempat sampah, dan adanya jumat bersih yang dilakukan warga sekolah, dan pada tahun ini MIS Ababil Jannah mengikuti ajang Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional setelah melalui proses dan prestasi Adiwiyata tingkat Kabupaten dan Provinsi. Serta masyarakat yang siap mendukung pembangunan di MIS Ababil Jannah yang nantinya diusulkan menjadi MI Ababil Jannah Filial MIN Anambas. Lokasi MIS Ababil Jannah memenuhi standar :
- Keamanan : Daerah aman, tidak dipinggir jalan, dan ada security(satpam),
- Kebersihan : Lokasi bersih, asri, tempat sampah tersedia banyak
- Kesehatan : ada UKS dan Toilet,
- Keindahan : ada taman, tata ruang rapi dan bersih
- Kemudahan akses : Madrasah dapat ditempuh dengan berjalan kaki, menggunakan motor dan mobil
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Menceritakan letak madrasah di kondisi geografis wilayah, batas batas wilayah, kepadatan penduduk, budaya dan adat penduduk, letak madrasah yang aman dari potensi potensi bencana alam besar maupun kecil, potensi keamanan dari wilayah sekitar yang menyebabkan bencana/kecelakaan
- Kondisi Geografis : Kondisi geografis wilayah Madrasah Ibtidaiyah Ababil Janah yaitu berupa dataran dengan lapangan yang luas dan berbatasan dengan bukit dan rumah warga, serta jalan lintas. Madrasah Ibtidaiyah Ababil Janah terletak pada lokasi yang aman dari bencana (Jauh dari pantai, bukit, dan aman dari banjir), serta ramah lingkungan (masih asri karena di pedesaan dan tidak dipinggir jalan sehingga aman dari debu dan asap kendaraan).
- Topografi : Madrasah Ibtidaiyah Ababil Janah terletak di dataran rendah dan dekat dengan laut/ pantai. Sehingga mata pencaharian sebagian besar penduduk adalah nelayan. Madrasah Ibtidaiyah Ababil Janah ini mendapatkan siswa dari 6 desa 2 kecamatan sekitar yang kepadatan penduduknya cukup padat, masih memegang kebudayaan daerah, tetapi mau menerima masukan yang lebih baik. Letak Madrasah ini sangat aman dari potensi bencana alam besar maupun kecil dan potensi keamanan dari wilayah sekitar yang menyebabkan bencana.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
- Kekuatan (Strenght) yang ada pada madrasah meliputi:
- Konsep madrasah dengan basis pendidikan keagamaan yang menjadikan keunggulan tersendiri sehingga orang tua menyekolahkan anaknya di MIS Ababil Jannah
- Hanya terdapat 1 sekolah tingkat madrasah ibtidaiyah di 2 kecamatan dengan jarak 5 Km
- Guru dan tenaga pendidik yang memiliki SDM yang baik
- Lokasi strategis secara geografis berada di jalur lintas kecamatan
- Jarak dari MIN Anambas ke MIS Ababil Jannah berada di dua Pulau yaitu Pulau Matak dan Pulau Tarempa
- Lahan yang luas yang sangat potensial untuk pengembangan pembangunan madrasah
- Dukungan dan keberpihakan masyarakat yang sangat antusias terhadap pembangunan madrasah
2. Kelemahan (Weakness) yang ada pada sekolah ini meliputi:
- Sarana dan prasarana yang sangat kurang, ruang belajar yang kondisinya perlu perbaikan, 1 mushollah yg belum selesai pembangunannya karena keterbatasan dana
- Kurangnya sarana dan prasarana pendukung dan fasilitas lainnya
3. Peluang (opportunity) yang ada pada sekolah ini meliputi:
- Satu-satunya Madrasah se- kecamatan Kute Siantan
- Hanya terdapat 4 sekolah tingkat dasar pada 5 desa, satu diantaranya adalah SDN 001 Payalaman, SDN 002 Matak, SDN 003 Batu Ampar, dan SDN 004 Teluk Durian.
4. Ancaman (Threat) yang ada pada sekolah ini meliputi:
- Lembaga pendidikan lain yang sejenis.
- Adanya persaingan dari lembaga pendidikan lain yang memiliki program unggulan yang
tidak dimiliki MI ini. - Latar belakang sosial orang tua.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Madrasah MIS Ababil Jannah mendapat hibah lahan dari Masyarakat Desa Payamaram yang telah dibuatkan sertifikat hak pakai MIS Ababil Jannah. Kementerian Agama Republik Indonesia. Lokasi MIS Ababil Jannah tidak berada :
- Di daerah resapan air sehingga aman dari banjir,
- Di hutan lindung Tanah Milik Pemerintah Kecamatan Kute Siantan.
- Pada lokasi yang mengganggu ekologi lingkungan lainnya
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Prospek potensi siswa berasal dari lulusan TK Sederajat yang ada di 5 desa sekitar Madrasah filial MIS Ababil Jannah
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Kebutuhan kualitas lulusan Negeri, kebutuhan pemerintah dan stakeholder wilayah, potensi dukungan moral dan moril.
Penutup (dan harapan)[edit]
Berdasarkan latar belakang dan kondisi sesungguhnya yang ada, maka kami menyimpulkan bahwa pada saat ini kegiatan belajar mengajar di MIS Ababil Jannah mengalami peningkatan animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di madrasah akan tetapi kurang optimal dikarenakan berbagai kekurangan yang ada. Dan untuk mengoptimalkan sarana, prasarana, kualitas Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah, maka sangat dibutuhkan untuk segera dinegerikan melalui madrasah Filial dan menjadi MI Ababil Jannah Filial MIN Anambas.
Demikian analisis kebutuhan masyarakan MIS Ababil Jannah ini kami susun dan kami ajukan dengan harapan dapat dijadikan bahan pertimbangan sehingga permohonan kami dapat dikabulkan mengingat permasalahan ini dalam rangka menunjang mutu pendidikan. Akhirnya semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan kepada kita semua. Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah rasa, dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevan sipendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis madrasah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan efisiensi manajemen pendidikan dan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram setiap tahun mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Namun demikian, perkembangan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan pendidikan yang begitu cepat berubah terutama di masa transisi covid-19 ada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, SK Dirjen Pendis dan lain- lain,maka kegiatan madrasah harus secepatnya untuk disesuaikan. Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan yang ditandai dengan banyaknya temuan-temuan yang mutakhir dan perkembangan ICT (Information Communication Technology) yang begitu cepat harus dikuasai peserta didik saat ini dan yang akan 1ading. Akibatnya, terdapat pergeseran nilai-nilai yang ada di masyarakat yang juga menuntut pada madrasah untuk menyempurnakan nilai-nilai itu. Dengan perkembangan- perkembangan seperti ini maka kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu direview dan direvisi. Memperhatikan kondisi riil Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah yang berada di lingkungan masyarakat Kecamatan Kute Siantan maka pengembangan kurikulum juga harus disesuaikan dengan kondisi tersebut. Pengembangan kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah tahun pelajaran 2023/2024 mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Struktur Kurikulum dan Muatan kurikulum yang merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah harus disesuaikan dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa transisi covid-19
- Beban belajar bagi peserta didik pada Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah yang disesuaikan dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa transisi covid-19
- Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah dikembangkan berdasarkan hasil review kurikulum tahun pelajaran 2023/2024, pemanfaatan hasil analisis kondisi riil madrasah, serta analisis peraturan yang berlaku;
- Kalender pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif untuk tahun pelajaran 2023/2024;
- Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan mengedepankan prinsip pengembangan dan karakteristik kurikulum 2013 dengan penyesuaian terhadap pemanfaatan analisis kondisi riil Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah dan Analisis Kondisi Lingkungan Madrasah.
B. Landasan Hukum
Pengembangan kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah didasarkan pada beberapa regulasi sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No or 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/Kb/2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran di Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
19. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;
20. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implemenatsi Kurikulum Pada Madrasah;
21. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah;
22. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah;
23. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6980 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah;
24. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024;
C. Tujuan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah disusun agar madrasah memiliki pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar madrasah. D. Prinsip dan Acuan Pengembangan Kurikulum Pengembangan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah memperhatikan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga 5ading yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan ekstarkurikuler secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat mengembangkan kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional sangat penting.
4. Menyeluruh dan berkesinambungan Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
5. Belajar Sepanjang Hayat Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang, serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
6. Seimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB II
PROFIL, VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH
A. Tujuan Pendidikan
1. Tujuan Pendidikan Nasional Tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
2. Tujuan Pendidikan Dasar Tujuan pendidikan dasar adalah Memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
B. Profil Madrasah
1. Latar Belakang Lingkungan Madrasah
a. Sejarah Awal mula berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram tidak ubahnya seperti lembaga-lembaga pendidikan pada umumnya. Meski bukan lembaga pendidikan yang dananya selalu disubsidi oleh pemerintah, lambat laun sekolah ini menjadi pilihan favorit masyarakat Kepulauan Anambas dan sekitarnya Pada bulan Juni mayoritas warga Desa Payamaram dan sekitarnya masukkan anaknya yang umur 6 sampai 7 tahun. Akhirnya Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram yang berlokasi di Desa Payamaram yang dulunya hanya Satu kelas (sekitar 15 anak), Alhamdulillah saat ini mencapai 150 siswa, yang dulunya masih menumpang, alhamdulillah saat ini memiliki gedung sendiri. Pada awal berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram jumlah guru sebanyak 5 orang. Di samping itu juga, alhamdulillah saat ini guru Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram sebanyak 14 orang, TU sebanyak 2 orang Kebersihan 3 orang dan yang sudah tersertifikasi sebanyak 1 Orang dengan Jumlah Siswa Setiap tahunnya mengalami Peningkatan.
b. Letak Geografis Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram merupakan Lembaga di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Adapun lokasi Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram terletak pada geografis yang sangat cocok untuk proses belajar mengajar yang terletak di tengah pemukiman penduduk. MI ini dibangun dengan pertimbangan tata letak bangunan yang memberikan kenyamanan untuk belajar. Hal ini dapat di lihat dari tata letak ruang belajar yang agak jauh dari jalan raya sehingga kebisingan dari kendaraan bermotor dan kendaraan umum yang melintasi jalan raya dapat diminimalisir dan siswa tetap belajar dengan nyaman. Adapun batas-batas dari lokasi Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram adalah sebelah utara berbatasan dengan tanah milik warga sekitar, sebelah barat berbatasan dengan ladang sebelah selatan berbatasan dengan pemukiman masyarakat sebelah timur berbatasan dengan pemukiman masyarakat.
c. Identitas Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram
1. Nama Lembaga : MI Ibtidaiyah Ababil Jannah
2. Alamat/desa : Payamaram, RT 007/RW001 Kecamatan : Kute Siantan Kabupaten : Kepulauan Anambas Propinsi : Kepulauan Riau Kode Pos : 29791 No.Telepon : 085357598027
3. Nama Yayasan : Ababil Jannah Payamaram
4. Status Madrasah : Swasta
5. Status Lembaga MI : Akreditasi
6. No SK Kelembagaan : Kw.32.2/5/PP.00.4/739/2015
7. NSM : 111221050002
8. NIS/NPSN : 69941355
9. Tahun didirikan/beroperasi : 2015
10. Status Tanah : Waqof
11. Luas Tanah : 10000 meter2
12. Nama Kepala Madrasah : Iman Nurjaman, S.Sy
13. No.SK Kepala Madrasah : 112/MIS.AJ.P?SK.TMT/2.2015
14. Masa Kerja Kepala Madrasah : 5 Tahun
15. Status akreditasi : Akreditasi B
16. No dan SK akreditasi : 1150/BAN-SM/SK/2021
2. Sarana Dan Prasarana Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan salah satu komponen penting yang harus terpenuhi dalam menunjang pencapaian tujuan pendidikan. Sarana pembelajaran yang terdapat Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram memadai. Di perpustakaan tersedia Al-Qur’an, dan guru PAI juga memberikan Gefa (Gerakan Furudlul Ainiyah) untuk peserta didik.
Berikut ini adalah prasarana yang terdapat di Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram bisa dilihat pada table berikut:
Tabel 2.1 : Tabel Sarpras
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Data pendidik dan Tenaga Kependidikan Daftar Guru Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram tahun 2023/2024 adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Peserta Didik Di Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah pada tahun pelajaran 2023/2024, jumlah siswa secara keseluruhan adalah 150 siswa, yang terdiri dari 71 laki-laki dan 79 perempuan.
Tabel 2.3 : Data Siswa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan : Data Siswa Tahun Pelajaran 2023/2024.
C. Analisis Konteks
1. Kelebihan
a. Madrasah sudah membentuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah.
b. Madrasah menyusun KTSP tahun pelajaran 2021/2022 yang sudah disahkan dengan melibatkan Pengawas, Perwakilan Pengurus Yayasan, Komite, Kepala Madrasah, Guru, dan tenaga kependidikan.
c. Sebanyak 75% guru menyusun perangkat pembelajaran sesuai kurikulum 2013
d. Madrasah meiliki jumlah buku yang sesuai dengan standard minimal 1 anak 1 buku untuk mapel PAI dan tematik.
e. Semua guru sudah berpendidikan S1 atau D4.
f. Siswa perkelas di madrasah tidak melebihi standard maksimal.
g. Madrasah menusun dan melaksanakan program GERAMM
h. Madrasah memiliki program unggulan yaitu Madrasah Literasi
i. Sebanyak 90% guru melaksanakan peniliaian afektif, kognitif, dan psikomotor.
2. Kelemahan
a. Sebanyak 25% tidak menyusun perangkat pembelajaran.
b. Madrasah memiliki alat peraga IPA, IPA, dan Matematika tapi tidak sesuai dengan standar.
c. Hanya 7 % ( 1 dari 15 ) sudah memiliki sertifikat pendidik.
d. Program unggulan madrasah berupa program Madrasah Literasi” sudah terlaksana tetap jumlah buku non paket masih kurang.
e. Masih 60% guru menggunakan media yang sesuai.
f. Masih 50% guru mengajar sesuai langkah-langkah yang ada di RPP.
g. Hanya 40% guru memiliki laptop.
h. Hanya 40% guru bisa menyusun kisi-kisi soal.
i. Sebanyak 40 % guru menggunakan lembar observasi yang sesuai dalam melakukan penilaian afektif.
3. Tantangan dan Hambatan
a. Madrasah Perlu membentuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah.
b. Madrasah Perlumenyusun KTSP tahun pelajaran 2021/2022 yang sudah disahkan dengan melibatkan Pengawas, Perwakilan Pengurus Yayasan, Komite, Kepala Madrasah, Guru, dan tenaga kependidikan.
c. Madrasah Perlu memiliki jumlah buku yang sesuai dengan standard minimal 1 anak 1 bukuuntuk maple PAI dan tematik.
d. Sebanyak 25 % guru Perlu menyusun perangkat pembelajaran sesuai kurikulum 2013
e. Madrasah Perlu memilik ialat peraga IPA, IPA, dan Matematika yang sesuai dengan standar
f. Perlu 50% guru mengajar sesuai langkah-langkah yang ada di RPP.
g. Ada 23 % guru Perlu berpendidikan S1 atau D4.
h. Program unggulan madrasah berupa program Madrasah Literasi” sudah terlaksana tetap jumlah buku non paket masih kurang maka Madrasah Perlu Melengkapi.
i. Sebanyak 80 % Guru Perlu menggunakan media Pembelajaran yang sesuai.
D. Visi Madrasah
“ Menuju Madrasah yang unggul, Mempunyai daya saing yang tinggi,islami, dan berakhlak Mulia Sesuai dengan tuntunan Al-Quran Dan Hadist” Indikator Visi madrasah;
1. Terbentuknya Peserta didik yang memiliki Pondasi iman yang kuat dan kokoh dalam kehidupan sehari-hari,
2. Terbentuknya Peserta didik yang santun dalam bertutur dan berperilaku
3. Terbentuknya Peserta didik yang memiliki prestasi baik bidang agama maupun umum
4. Terbentuknya Peserta didik yang memiliki keterampilan dan kreatif, dan
5 terbentuknya peserta didik yang memiliki perilaku budaya yang baik dan sopan.
Misi Madrasah Secara operasional misi pendidikan Islam di Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram Kecamatan Kute Siantan Kab Kepoulauan Anambas adalah sebagai berikut:
4. Menyelenggarakan Pendidikan Yang bernuaansa islam
5. Mengembangkan dan mewujudkan pembelajaran yang aktif, onovatif, kreatif dan menyenangkan
6. Mengoftimalkan penghayatan terhadap nilai-nilai agama untuk di jadikan sumber kearifan berbuat dan bertindak
7. Mencictakan kader kader da’i dan da’yah cilik yang intelektual dan berintegritas
E. Tujuan Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram
a. Menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif secara akademis dan nonakademis.
b. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi keagamaan dan menjadikan Islam Ahlussunnah Waljama’ah An-Nahdliyyah sebagai sumber spiritual.
c. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas, berkualitas, dan berprestasi dalam bidang akademik, olah raga dan seni.
d. Membekali peserta didik agar memiliki keterampilan teknologi informasi dan komunikasi serta mampu mengembangkan pribadi secara mandiri.
e. Menanamkan kepada peserta didik sikap mandiri, kreatif ulet, gigih, dan sportif dalam berkompetisi.
f. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu bersaing dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
g. Menanamkan kepada peserta didik untuk bersikap dan berperilaku positif terhadap lingkungan.
F. Tujuan Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram/ Khusus
a. Mewujudkan kehidupan berbudaya yang agamis, dengan perilaku yang berakhlakul karimah.
b. Mengoptimalkan proses KBM dengan melalui pembelajaran aktif, Inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan (PAIKEM) dan pendekatan CTL (Contextual Teaching and Learning).
c. Menghasilkan pencapaian standar kelulusan rata-rata 75 untuk semua mata pelajaran termasuk muatan lokal.
d. Peningkatan prestasi akademik dibuktikan dengan kenaikan rata-rata nilai raport + 1.
e. Peningkatan kemampuan dalam kegiatan ekstrakurikuler, ditunjukkan dengan kegiatan kepramukaan secara kontinyu.
f. Peningkatan kemampuan siswa dalam bidang prestasi olahraga dan seni yang berjalan efektif dapat meraih juara tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
g. Terwujudnya lingkungan madrasah yang indah, bersih, asri, nyaman dan kondusif untuk KBM.
G. Program Prioritas/Unggulan Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram
1. Latar Belakang
Peningkatan mutu dan daya saing Pendidikan Islam sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan salah satu pilar penting dari arah kebijakan pembangunan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Islam. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pendma selalu berupaya untuk berinovasi mencari terobosan dan kebijakan efektif untuk mempercepat peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah. Madrasah berupaya mengoptimalkan potensi Madrasah dengan menyusun program Gerakan Ayo Membangun Madrasah (GERAMM) yang meliputi Gerakan literasi madrasah (GELEM), Gerakan Madrasah Sehat (GEMES), Gerakan Furudlul Ainiyah (GEFA), Gerakan Madrasah Inovasi (GEMI).
2. Program GERAMM
Jenis dan strategi pelaksanaan Program GERAMM yang di selenggarakan di Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah adalah sebagai berikut ini.
Tabel 2.4 : Program GERAMM di MI Ababil Jannah
|
|||||||||
3. Program Prioritas Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram
Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram sebagai salah satu lembaga pendidikan formal berciri khas agama Islam senyatanya memiliki keunggulan dalam membangun komitmen keagamaan yang jelas dan memiliki prospek yang sangat baik. Dalam rangka menjaga eksistensi dan kualitas madrasah. Sehingga perlu adanya inovasi yang dilakukan oleh madrasah dengan menentukan program program unggulan sesuai potensi madrasah. Sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi madrasah, maka Prioritas program unggulan yang dijalankan Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram dalam meningkatkan mutu dan daya saing global melalui pengembangan karakter, literasi, kompetensi adalah ingin mewujudkan Madrasah Literasi. Pelaksanaan program ini dimulai dengan upaya membenahi ruang perpustakaan dan ruang kelas serta lingkungan sekolah. Selanjutnya dibentuk tim “GELEM” dalam rangka menyusun program.
a. Konsep Madrasah Literasi (contoh disesuaikan dengan program unggulan Madrasah)
Madrasah Literasi adalah madrasah yang mengembangkan budaya dan dan lingkungan melek teknologi, melek informasi, berpikkir kritis, melek literasi dasar, literasi dan peka terhadap lingkungan. Madrasah mampu membangun kampong-kampung (gazebo) baca di lingkungan madrasah, pojok baca, kantin literasi, budaya orasi ilmiah, budaya tulis, dan budaya publikasi ilmiah. Termasuk tata kelola perpustakaan.
b. Tujuan Madrasah Literasi Madrasah Ibtidaiyah Raudlatus Shibyan (disesuaikan dengan program unggulan)
1) Menumbuh kembangkan budaya literasi di madrasah.
2) Meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan Madrasah literasi.
3) Menjadikan madrasah sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga madrasah mampu mengelola pengetahuan.
4) Menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan menghadirkan beragam buku bacaan dan mewadahi berbagai strategi membaca.
c. Upaya yang ditempuh untuk mewujudkan Madrasah Literasi berupa
1) Pembiasaan membaca peserta didik. Pembiasaan ini dilakukan dengan 15 menit membaca (guru membacakan buku dan warga sekolah membacakan dalam hati, yang disesuaikan dengan konteks madrasah).
2) Jika sudah terbentuk, selanjutnya diarahkan ketahap penembangan dan pembelajaran (dengan tagihan).
3) Untuk tetap terus-menerus dan berkembang maka dibuat jadwal serta dilakukan asesmen agar dampak program ini dirasakan oleh warga sekolah khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya.
Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah sebagai salah satu lembaga pendidikan formal berciri khas agama Islam senyatanya memiliki keunggulan dalam membangun komitmen keagamaan yang jelas dan memiliki prospek yang sanagat baik. Dalam rangka menjaga eksistensi dan kwalitas madrasah. Sehingga perlu adanya inovasi yang dilakukan oleh madrasah dengan menentukan program program unggulan sesuai potensi madrasah. Sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi madrasah, maka Prioritas program unggulan yang dijalankan Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah dalam meningkatkan mutu dan daya saing global melalui pengembangan Kompetensi Karakter dan Berpribadian Islami adalah ingin mewujudkan MADRASAH GEFA (Madrasah Furudul Ainiyah) Pelaksanaan program ini dimulai dengan upaya membenahi Sarana Prasarana Ibadah yang memadai antara lain : Tempat Sholat Berjemaah sekaligus sebagai tempat Praktek Ubudiyah dan Belajar Alqur’an tempat Wudlu’ yang memadai dan Literasi-literasi yang berkaitan dengan Ilmu ilmu Agama. Selanjutnya dibentuk tim “GEFA” dalam rangka menyusun program.
a. Konsep Madrasah Gefa (Gerakan Furudlul Ainiyah)
Madrasah GEFA adalah Merupakan gerakan madrasah untuk pembentukan peserta didik sebagai individu yang berkrakter dan berkepribadian Islam. Sebagai gerakan Madrasah maka dalam implementasinya Gerakan Furudul Ainiyah (GEFA) membutuhkan Koordinasi, integrasi, dan Singkronisasi antara Madrasah, Orang Tua Peserta Didik dan Masyarakat sekitar madrasah. Di madrasah Gerakan Furudul Ainiyah (GEFA) memerlukan kerja sama dan dukungan dari stakeholder madrasah (Yayasan Penyelenggara Madrasah, Pengawas Madrasah, Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Dewan Gurudan Karyawan Madrasah). Dengan Koordinasi, Integrasi, dan Singkronosasi antar Stakeholder, maka gerakan Furudul Ainiyah (GEFA) dapat berjalan dengan baik yang pada gilirannyaakan menghasilkan lulusan yang memenuhi karakteristik PAI di Madrasah..
b. Tujuan Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram GEFA adalah sebagai berikut :
1) Memiliki Kemampuan Baca Tulis Alqur’an - Hadits yang baik dan benar, memahami makna .secara tektual dan Kontektual serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari hari.
2) Memiliki Kemampuan memahami keimanan dan keyakinan Islam sehingga memiliki keyakinan yang kokoh dan mampu mempertahan kan keyakinan / keimanannya serta menghayati dan mengamalkan nilai - nilai Asmaul Husna.
3) Memiliki Kemampuan pada pembiasaan untuk menerapkan dan menghiasi diri akhlaq terpuji (Mahmudah) dan menjahui serta menghindari diri dari akhlaq tercela (Mazmumah) dalam kehidupan sehari hari.
4) Memiliki Pemahaman yang benar mengenai ketentuan Hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari hari.
c. Upaya yang ditempuh untuk mewujudkan Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram GEFA (Gerakan Furudul Ainiyah) berupa: Gerakan Furudul Ainiyah (GEFA) merujuk pada lima nilai utama yang meliputi:
a) Relegius;
b) Wathaniyah;
c) Mandiri;
d) Ta’awun;
e) Integritas.
Adapun Strategi Implementasi GEFA (Gerakan Furudul Ainiyah) di Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram dilakukan melalui kegiatan berikut :
1) Kegiatan Intra kulikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh madrasah secara teratur dan terjadwal. Program intra kulikuler berisi berbagai kegiatan untuk meningkatkan Standar Kompetensi Lulusan.
2) Kegiatan Kokurikuler adalah Kegiatan pembelajaran yang terkait dan menunjang kegiatan intrakurikuler yang dilaksanakan din luar jadwal intrakurikuler dengan maksud agar siswalebih memahami dan memperdalam materi intrakurikuler.
3) Kegiatan Ektrakurikuler adalah Kegiatan Pengembangan Karakter yang dilaksanakan di luar jam pembelajaran (Intrakurikuler). Aktifitas ektrakurikuler berfungsi menyalurkan dan mengembangkan minat dan bakat peserta didik dengan memperhatikan karakteristik peserta didik kearifan lokal, dan daya dukung yang dimiliki.
H. Target Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram berikut menyusun target sebagai berikut:
1. Semua ruang belajar memiliki proyektor secara permanen.
2. Tersedianya bahan ajar yang berbentuk digital untuk semua mata pelajaran.
3. Guru, pegawai dan siswa melaksanakan 3 tertib Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram yaitu tertib masuk, tertib proses dan tertib keluar.
4. Proses pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram bernuansa pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan PAIKEM dan mengacu pada Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
5. Sistem informasi dan administrasi Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram berbasis jaringan.
6. Siswa lulus 100 persen setiap tahun.
7. Siswa lulus seleksi pada jenjang diatasnya 100% dari jumlah lulusan per tahun.
8. Terciptanya sistem penilaian yang valid dan akuntabel dengan berbasis komputer.
9. Terjalinnya hubungan yang harmonis antara Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram dan masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan.
10. Terciptanya prestasi siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah MIS Ababil Jannah Payamaram dalam bidang-bidang kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler untuk tingkat Kabupaten, provinsi, nasional dan internasional.
11. Terciptanya lingkungan yang sehat atau sekolah sehat, sebagai percontohan tingkat provinsi, nasional dan diharapkan tingkat internasional.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas kompetensi inti dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan dirimerupakan bagian integral pada struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam kurikulum 2013 meliputi struktur kompetensi inti yang yang dirancang seiringdengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu melalui kompetensi inti dan integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah meliputi sejumlah matapelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Kompetensi Inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sedangkan mata pelajaran umum sesuai dengan Permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah Pada tahun pelajaran 2023/2024 sesuai dengan keputusan bersama SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa Pandemi Covid- 19 maka menggunakan Ki dan KD esensial sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Balitbang No. 018 tahun 2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. (KI dan KD Terlampir)
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu
Tabel 3.1 Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterangan :
* Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah
** Madrasah dapat menambah beban belajar maksimal 6 jam pelajaran. Penambahan 6 jam pelajaran tersebut sudah termasuk di dalamnya mata pelajaran muatan lokal.
*** Bahasa Daerah Pada struktur kurikulum di atas adalah pengembangan struktur kurikulum minimal Implementasi pelaksanaan Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah pada masa transisi Covid-19 ini adalah 50% dari struktur kurikulum normal sebagaimana tertuang diatas.
2. Muatan Lokal
Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram sebagai pelaksana program madrasah berbasis pesantren yang berada di bawah naungan yayasan Ababil Jannah Payamaram maka muatan lokal yang dikembangkan adalah paham Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) yang dianut oleh Nahdlatul Ulama yang dikembangkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram dalam amaliyah kehidupan sehari-hari. Mata pelajaran Aswaja ini bertujuan:
1) Memiliki kompetensi pemahaman aqidah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
2) Memiliki kemampuan mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Dalam kehidupan sehari-hari.
3) Memiliki kompetensi untuk mempertahankan dan pembelaan terhadap paham Aswaja.
4) Memiliki kepekaan terhadap pengaruh ajaran baru dan budaya asing dengan berprinsip pada mabadi’ khoirul ummah. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah. Khusus di wilayah Kute Siantan muatan lokal diisi dengan mata pelajaran Aswaja.
3. Pengaturan Beban Belajar
Di Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Desa Payamaram beban belajar menggunakan sistem Paket. Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
a. Beban belajar satu minggu adalah 24 jam pembelajaran
b. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit
c. Beban belajar satu semester adalah 20 Minggu
d. Beban belajar dalam satu Tahun 40 minggu.
e. Alokasi waktu untuk PenugasanTerstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri (KM) maksimal 60 % dari waktu kegiatan tatap muka per minggu mata pelajaran yang bersangkutan.
Tabel 3.2.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penilaian Basil Belajar Pada Masa Darurat Penilaian hasil belajar pada masa darurat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian masa transisi.
b. Penilaian hasil belajar mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
c. Penilaian hasil belajar berbentuk antara lain portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, yang diperoleh melalui tes, dan/atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara langsung.
d. Penilaian meliputi penilaian harian(PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).
e. Penilaian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
f. Pemberian tugas kepada peserta didik dan penilaian hasil belajar pada masa Belajar dilaksanakan bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rurnah. Pemberian tugas diberikan secara proporsional atau tidak berlebihan dengan tujuan perlindungan kesehatan, keamanan, dan motivasi peserta didik selama masa transisi tetap terjaga.
g. Hasil belajar peserta didik dikirim ke guru antara lain berupa foto, gambar, video, animasi, karya seni dan bentuk lain tergantung jenis kegiatannya dan yang memungkinkan diwujudkan di masa transisi.
h. Terkait penugasan yang diberikan oleh guru, waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan dengan jadwal yang siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan ketersediaan waktu peserta didik dan orang tua/wali
i. Hasil belajar tersebut, guru melakukan penilaian baik dengan teknik skala capaian perkembangan, maupun hasil karya.
j. Guru melakukan analisis untuk melihat ketercapaian kompetensi dasar yang muncul lalu dilakukan skoring
5. Kenaikan Kelas Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2. Predikat sikap minimal BAIK.
3. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester ganjil dan genap untuk aspek yang sama.
5. Satuan pendidikan dapat menambahkan criteria sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa hal yang harus di perhatikan:
1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
2. Sistem Kenaikan Kelas tidak berlaku pada madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS)
6. Kelulusan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
c) Lulus Ujian Madrasah
7. Ketentuan Mutasi Siswa Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal- hal sebagai berikut :
a. Memenuhi persyaratan yang ditentukan 1) Surat permohonan orang tua yang bersangkutan 2) Memiliki Buku Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari sekolah/Madrasah asal 3) Memiliki surat pindah dari madrasah/sekolah asal yang diketahui oleh Kementerian Agama/Dinas Pendidikan.
b. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah/Madrasah asal sesuai dengan bentuk rapor yang digunakan di Madrasah Ababil Jannah
c. Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun efektif, efektif fakultatif dan hari libur. Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:
A. Permulaan Tahun Pelajaran Untuk kelas I hari pertama masuk Madrasah, langsung melaksanakan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA), yaitu mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023 Di waktu yang sama permulaan tahun pelajaran efektif untuk kelas II sampai kelas VI dimulai pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023.
B. Waktu Belajar, Pekan Efektif Belajar, dan Waktu Pembelajaran Efektif Waktu belajar menggunakan sistem semester dengan membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap dengan waktu pembelajaran sebagaimana tabel berikut:
Penetapan Kalender Pendidikan
- Permulaan tahun ajaran adalah bulan Juli setiap tahunnya dan berakhir pada bulan Juni Tahun berikutnya.
- Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nasional dan/atau menteri agama terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah kabupaten/kota, dan/atauorganisasi penyelenggara pendidikan.
- Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
- Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standarisi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
- Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran adalah 222 (dua ratus dua puluh dua) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Jam pelajaran efektif adalah jam belajar yang digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam pelajaran efektif setiap minggu untuk kelas I sd VI 24 Jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran. Jumlah jam pelajaran efektif selama satu tahun untuk kelas I sd VI 24 Jam adalah 888 jam pelajaran (24 Jam pelajaran/minggu x 37 minggu efektif), 31.080 menit (888 jam pelajaran x 35menit).
Adapun dasar penetapan kalender pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah Payamaram adalah :
- Keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kepulauan Anambas.
- Keputusan kepala kementrian Agama kabupaten Kepulauan Anambas.
- Progam kegiatan Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka kalender pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah diatur sebagai berikut :
E. Panduan Akademik
1. Pengelolaan Pembelajaran Masa Transisi A. Langkah- Langkah Penyiapan sarana pendukung pembelajaran kurikulum darurat Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah
1. Melakukan pemetaan/ skrining zona tempat tinggal peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menentukan model pengelolaan pembelajaran dan mengajukan rekomendasi apabila termasuk pada zona hijau
2. Menetapkan model pengelolaan pembelajaran selama masa transisi
3. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas
4. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu melalui materi pengasuhan pada laman https://sahabatkeluarga. kemdikbud.go.id/laman/.
5. Memberikan laporan secara berkala kepada Kantor Kementerian Agama melalui pengawas madrasah tentang kondisi kesehatan warga madrasah, metode pembelajaran yang digunakan (kelas nyata, daring/luring ataukombinasi), kendala pelaksanaan dan praktik pelaksanaannya serta capaian hasil belajar peserta didik.
B. Langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran kurikulum transisi yang dilakukan oleh guru Madrasah Ibtidaiyah Ababil Jannah:
1. Menyiapkan Perencanakan Pembelajaran
a. Sebelum melakukan aktifitas pembelajaran, guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun secarasimple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal- hal pokok saja namun tetap berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 dan permendikbud Nomor 37 tahun 2018.
b. Dalam menyusun RPP, guru merujuk pada SKL, KI-KD dari materi esensi dan dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD.
c. Guru membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa transisi.
d. Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
e. Dimensi sikap mencakup nilai-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggung jawab, peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.
f. Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.
g. Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
h. Setelah penyusunan RPP selesai dan disahkan oleh kepala madrasah, RPP tersebut dapat juga dibagikan kepada orang tua peserta didik agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa transisi.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran :
a) Kegiatan pembelajaran dilakukan secara Kelas Nyata (tatap muka)
1) Kegiatan Pendahuluan. Guru menyiapkan kondisi pisik dan psikhis peserta didik Mengucapkan salam dan doa bersama sebelum mulai pembelajaran Guru menyapa dengan menanyakan kondisi peserta didik dan keluarganya Guru melakukan Pretest secara lisan. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran Guru menyampaikan lingkup materi pelajaran.
2) Kegiatan Inti. Guru mengorganisir peserta didik dalam pembelajaran. Guru menyampaikan materi pelajaran dan mendiskusikan bersama peserta didik. Peserta didik melakukan kegiatan saintifik yang meliputi: mengamati, menanya, mencari informasi, menalar/ mengasosiasi, dan mengomunikasikan/ menyajikan/ mempresentasikan. Guru menggunakan media atau alat peraga yang sesuai dengan karakteristik materi di masa transisi. Hasil pekerjaan peserta didik dapat berupa video, animasi, portofolio, proyek, produk, gambar, keterampilan, puisi, cerpen dan lain sebagainya yang memungkinkan dilaksanakan peserta didik di masa darurat. Guru member apresiasi terhadap hasil karya peserta didik. Guru melaksanakan penilaian sikap selama aktivitas peserta didik belajar melalui pengamatan dan/atau menanyakan kepada orang tua sisiwa.
3) Kegiatan Penutup. Post test, dapat dilakukan dengan tes dan non tes. Guru dan peserta didik melakukan refleksi dengan mengevaluasi seluruh aktivitas pembelajaran serta menyimpulkan manfaat hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan. Kegiatan penutup diakhiri dengan guru memberikan informasi kepada peserta didik tentang materi/kompetensi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya dan memberikan pesan moral. Penugasan, atau pekerjaan rumah dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dan diberikan secara memadai sehingga tidak menyita banyak waktu, tenaga dan biaya. Doa penutup dan salam
Jumlah Peserta Didik[edit]
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
Organisasi dan manajemen[edit]
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |