USULAN PENDIRIAN MAN 6 AGAM
Nama Madrasah | USULAN PENDIRIAN MAN 6 AGAM |
---|---|
Jenjang | MAN |
Alamat | JORONG TANTAMAN NAGARI TIGO KOTO SILUNGKANG KECAMATAN. PELEMBAYAN KABUPATEN AGAM SUMATERA BARAT 26164 |
Kabupaten/Kota | Agam |
Provinsi | SUMATERA BARAT |
Kategori | Madrasah Pendirian Baru |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
LATAR BELAKANG
Kecamatan Palembayan sebuah kecamatan yg berada di Kabupaten Agam yang berpenduduk cukup rame kni 346,81 km dan Jumlah penduduk lebih kurang 28.910 jiwa.
Daerah yang tedekat di Kecamatan Palembayan adalah Kecamatan Matur dan Kecamatan ampek nagari Nagari yang kedua kacamatan itu berbatasan dengan Kecmatan Palembayan sebelah timur berbatas dengan Kecamatan Matur, sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Ampek Nagari, Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Palupuh dan Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Tanjung Raya, dan terdiri dari 9 nagari yaitu :
1.Nagari Ampek Koto kec. Palembayan
2.Nagari baringin
3.Nagari Salareh Aia
4. Nagari Salareh Aia barat
5. Nagari Salareh Aia Timur
6. Nagari Salareh Aia Utara
7. Nagari Tigo Koto Silungkang
8. Nagari Sipinang
9. Sungai Pua
Dengan 9 Nagari yang ada kami di Kecamatan Palembayan ingin Meningkat kan Sumbar Daya Masyarakat dengan cara Mendirikan Sekolah Tingkat Atas yang Bernama Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 6 Agam di Kecamatan Palembayan agar anak didik bisa menjangkau Pendidikan yang berbasis Agama Islam yang selama ini sekolah MAN tedekat adalah kira-kira 40 km dari daerah Kecamatan Palembayan yaitu MAN I Bukitinggi , MAN 1 Agam Maninjau dan MAN 5 Agam Lubuk Basung
Keinginan Masyarakat untuk mendirikan MAN 6 Agam juga di tambah lagi belum ada nya MAN di Kecamatan Matur dan Kematan Ampek Nagari Batukambing dan Kecamatan Palupuh. Yang mana sekolah tingkat lanjutan di Kecamatan Palembayan yaitu 11 (sebelas) SLTP, di kecamatn Matur ada 6 (enam) SLTP dan di kecamatan Ampek nagari batu Kambin ada 7 (tujuh) SLTP dan 6 (enam) SLTP . jika di Jumlah semua 30 (tiga puluh) SLTP yang di harapkan kan bisa anak didik nya di saring sebanyak 150 siswa (Sembilan puluh) orang menjadi siswa MAN 6 Kabupaten Agam karena lokasi kecamatan tersebut lebih dekat ke lokasi MAN 6 Kabupaten Agam yang di rencanakan yaitu di nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan.
Maka dari itu Kecamatan Palembayan dengan berkeinginan dan memprakasai pendirian MAN 6 Agam di atas Tanah yang telah di hibah kan keluarga yang Bernama almarhum H. Asrai angku Dt Palimo melalui anak beliau yang Bernama Irna Yusra dan Sertifikat tersebut telah terbit Hak Pakai dengan Luas tanah 5.247 M2 dengan sertifikat No. 00008/Nagari Tigo Koto Silungkang atas Nama Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Agama RI, yang mana sertifikat nya sekarang sudah di Pegang oleh Kemenag RI Kabipaten Agam.
Dalam keinginan Kecamatan Palembayan untuk mendirikan MAN 6 Agam juga di dukung dengan keinginan untuk mengembangkan kemapuan anak didik untuk maju ke depan, jika di didik siswa MAN 6 Agam dengan berprestasi bisa di salurkan ke universitas-universitas negeri maupun Swasta yang nantinya mendapatkan Beasiswa, sehingga terciptalah sumber daya masyarakat yang berkwalitas, cerdas , berakhlak dan berbudi pekerti karena didik dengan ilmu yang berbasis kan agama islam.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
BENTUK DAN NAMA MADRASAH
Kementrian Agama Kabupaten Agam ingin mewujudkan keinginan Masyarakat Kecamatan Palembayan dengan menghadirkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), maka di lakukan Pengajuan usulan Madrasah Aliyah Negeri, Nama Madrasah yang diusulkan adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 6 Agam.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
GAMBARAN DAN TATA RUANG MADRASAH
Madrasah Aliyah 6 Agam sangat menjamin keamanan warga sekolah yaitu Guru tenaga pengajar, tata usaha, karyawan dan siswa sangat lah terjamin dari marabahaya, keributan, kebisingan dilokasi lahan Gedung MAN 6 Agam
Lokasi MAN 6 Agam di tinjau dari segi topografi bahwa lokasi sangat lah jauh daribencana alam maupun bencana sosial, lokasi madrasah sangatlah strategi di pandang dari faktor Pendidikan sangat lah cocok utk aktifitas belajar dan mengajar lokasi yang tenang membuat siswa tenang belajar dan hasilnya mutu Pendidikan lebih baik dan bermutu.
Lokasi lahan untuk Gedung MAN 6 Agam yang tanah nya stabil karena sebelum nya lahan tanah tersebut di gunakan untuk menanam tanaman yang menghasilkan yang dapat di konsumsi. Setelah di hibahkan utk lokasi Pembangunan Gedung MAN 6 Agam, maka lahan tersebut tidak di tanami lagi.
Lokasi tanah untuk rencana bangunan Gedung MAN 6 Agam berbatas sebagai berikut :
Batas Utara : Tanah gurun Adat
Batas Selatan : Tanah Sawah Adat
Batas Timur : Tanah Gurun Adat
Batas Barat : Tanah Gurun Adat
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Mendeskripsikan letak madrasah di kondisi geografis wilayah, batas batas wilayah, kepadatan penduduk, budaya dan adat penduduk, letak madrasah yang aman dari potensi potensi bencana alam besar maupun kecil, potensi keamanan dari wilayah sekitar yang menyebabkan bencana/kecelakaan
Gambaran Analisis SWOT[edit]
GAMBARAN ANALISIS SWOT
Permasalahan Sumberdaya Manusia
Masalah kwalitas sumber daya manusia yang berkwalitas dan berakhlak, berbudi pekerti dengan moral yang bagus adalah tujuan utama, dimana masih rendah nya kwualitas SDM yg dimiliki oleh Masyarakat di kecamatan Palembayan adalah kendala bagi Pemerintah Kecamatan untuk memajukan Masyarakat di tambah lagi kurang nya generasi muda yang punya Pendidikan tingkat atas negeri yang berbasis kan agama Islam, Dengan Pendidikan sekolah Negeri inilah yang bisa menjadikan generasi yang mempunyai sumberdaya manusia yang berkwalitas dan berakhlak, berbudi pekerti dengan moral yang bagus berkwalitas. Yang bisa menghambat terlaksananya Sumberdaya manusia yang berkwalitas ini antara lain :
1.Kurang nya Motivasi orang tua dan Anak bersekolah yang berbasis kan Agama
Islam. Hal ini di sebabkan jauhnya sekolah tingkat Madrasah Aliyah Negeri dari
tempat mereka yaitu kira-kira 40 km, sehingga mereka tidak bisa bersekolah di
sekolah Negeri yg berbasis agama Islam.
2.Kurang nya mutu tenaga Pengajar yang berbasis agama islam dan kurang nya
waktu untuk mendapat ilmu yang berkesinambung dengan sekolah yang berbasis
agama islam.
3.Terbatas nya Sarana dan Prasarana Belajary g bisa menghasilkan SDM yang baik,
Kekuranagan sarana dan prasarana merupakan yang sulit di carikan solusinya,
banyak sekolah-sekolah yang tidak di dukung oleh peralatan yang memadai Seperti
buku- buku panduan Pelajaran baik untuk siswa maupun tenaga Pengajar.
Kekuatan dan Peluang
-. Lahan untuk Pembangunan Madrasah Aliya Negeri (MAN) 6 Agam ini berlokasi
di Nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan Kabupayen Agam di hibahkan oleh
salah satu Pendiri Yayasan Pendidikan Islam (YPIA) Tantaman Yaitu almarhum Bapak
H.Asrai Angku DT. Palimo melalui anak nya yang Bernama Sdri Irna Yusra dengan Sertifikat
Hak Pakai Nomor 00008/Tigo Koto Silungkang luas tanah 5.247 m2 telah atas nama
Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Agama RI, Sehingga di atas tanah tersebut
sudah bisa di bangun Gedung Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 6 Agam.
-. Terdapat nya Tenaga Pengajar yg berpendidikan sarjana di Kecamatan Palembayan bisa
di Karyakan ke MAN 6 Agam dalam Pengelolaan Pendidikan dalam
Pengembangan sekolah sehingga bisa di tingkatkan mutu pendidikan di sekolah Madrasah
tersebut.
-. Sekolah Pendukung yang bisa ikut meramaikan penerimaan siswa di sekolah MAN 6
Agam yaitu 26 Sekolah tingkat SLTP dari 30 Sekolah Tingkat Pertama negeri
dan MTS dari 4 (empat) kecamatan yaitu, kecamatan Pelembayan, Kecamatan Matur,
Kecamatan Ampek Nagari Batu Kambing dan Kecamatan Palupuh.Semua SLTP tersebut
sebagai berikut :
SLTP di Kecamatan Palembayan,
- SMP Negeri 01 Kecamatan Palembayan
Jl. Padang Datar Pasar Palembayan
- SMP Negeri 02 Kecamatan Palembayan
Gumarang, Tigo Koto Silungkang
- SMP Negeri 03 Kecamatan Palembaya
Koto Alam Salareh Aia
- SMP Negeri 04 Kecamatan Palembayan
Jl. Marambung Baringin
- SMP negeri 06 Kecamatan Palembayan
Jl. Guguak Nawa Tapian Kandis, Salareh Aia
- SMP Negeri Satu Atap 5 Palembayan
Data Munti Baringin
- Mts S Tantaman
Jl. Mesjid raya Tantaman, Tigo Koto Silungkang
- Mts S Muhammadiyah
Kampung Tanangah, Salareh Aia
- Mts S Gumarang
Gumarang II
- Mts S Muhammadiyah Baringin
Jl. Matur Palembayan, baringin
- Mts S TI Selaras Air
Kampung Tangah, Salareh Aia.
SLTP Kecamatan Matur.
- SMP Negeri 01 Matur
Jl. Guguak Endah Matur, matur Hilia
- SMP Negeri 02 Matur
Gelanggang Matur Mudiak
- SMP Negeri 03 Matur
Matur Tigo balai
- Mts Negeri 12 Agam
Jl. Labung XX No. 96 Matur
- Mts S Adat dan Syarak ,
Matur Mudia
- Mts S Muhammadiyah Lawang
Tigo Balai Jl. Lawang Palembayan
SLTP Kecamatan Ampek Nagari Batu Kambing
- SMP Negeri 01 Ampek nagari
Jl. Raya Batu Kambing, kelurahan batukambing
- SMP Negeri 02 Ampek nagari
Jl. Lintas Manggopoh Pasaman, Bawan
- SMP Nageri 03 Ampek Nagari Bawan
Kelurahan Bawan
- SMP Negeri 04 Ampek nagari
Durian Tinggalang, Bawan
- Mts Negeri 13 Agam, Batu Kambing
Kelurahan Batu Kambing
- Mts S Bawan
Jl. Lintas Bawan Pasaman Kecamatan Ampek Nagari, Bawan
- Mts S Plus Miftahul Jhannah
Lubuk Aro
SLTP Kecamatan Palupuh
- SMP Negeri 1 Palupuh
Jl.Bukittinggi – Medan Km 27 Palupuh
- SMP Negeri 2 Palupuh
- SMP Negeri 3 Palupuh
- SMP 4 Palupuh
Kota Rantang
- Mts di Kec. Palupuh
- Mts S Pasia Laweh
Desa Pasia Laweh.
-. Penduduk di Wilayah Kecamatan Palembayan umum nya dan khusus nya di Kabupaten
Agam adalah sebagian besar memeluk agama 100% islam, maka menjadi kan hal tersebut
sebagai dukungan positif masyarakat untuk Pendirian Madrasah Negeri 6 Agam
di Kecamatan Palembayan.
-. Keunggulan Madrasah Negeri (MAN) 6 Agam akan menerapkan system
Pembelajaran guna menghasilkan siswa unggul dan tambahan kurikulum Hafiz Al Qur’a’n.
Pembelajaran menyangkut beberapa hal yaitu ;
- Sesuai dengan aturan dan rumusan tujuan Pembelajaran
- Rasional dan ilmiah
- Beroriantasi kepada peserta didik dengan ilmu umum dan berbasis agama islam dan tamabahan hafalan Al Qur’án
- Realistis
- Kondusif
Ciri-ciri model pembelajaran tersebut akan melahirkan pengajar dan anak didik yang inovatif bagi tenaga pengajar dan anak- anak didik nya.
Hakekat nya pembelajaran memberikan dan menumbuhkan motivasi peserta didik agar memiliki keinginan memahami dan mengembangkan pelajaraan yang sesuai dg kurikulum sesuai yaitu
-. Unggul dalam mata Pelajaran umum setara dengan sekolah tingkat Lanjutan Atas,
dengan tenaga pengajar yg berorientasi anak-anak berprestasi
-. Unggul dalam mata Pelajaran keagamaan
Unggul dalam pelajaran agama itu lah keunggulan dari MAN yaitu rumpun mata Pelajaran Pendidikan agama islam yang di ajarkan yakni kurikulum Fiqih, Al Qur’an dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Aqidah Akhlak, Bahasa arab dan Hafiz Al Qur’an.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
GAMBARAN EKOLOGIS MADRASAH
Madrasah Aliyah Negeri yang akan dikembangkan untyk mencapai keberhasilan Pendidikan Nasional pada jenjang Tingkat Atas diperlukan input dan intake proses Pendidikan serta sarana penunjang di arahkan untuk tercapainya tujuan tersebut. Adapun dimensi Madrasah meliputi hal-hal berikut :
- Input dan intake berupa siswa di berikan kuwalifikasiberdasarkan atas kapabilitas
(kemampuan), minat dan bakat yang tentu nya Secara eksplisit melalui kriteria tertentu serta prosedur yang dapat di pertanggung jawabkan.
- Sarana dan prasarana yang menunjang kebutuhan belajar siswa dan penyaluran minat, bakat serta kemampuan, baik kegiatan kurikulum maupun ekstrakurikuler.
- Untukmencapai tujuan Pendidikan Secara optimal, maka tenaga pendidik yang akan menangani nya akan dipilih Berdasarkan ke profesionalannya serta kuwalitas sesuai ilmu sehingga berkualifikasi ke uanggulannya. Dengan demikiankemampuan siswa untuk dapat mengembangkan kreatifitas nya dapat lebih terbina dan berkembang.
- Kurikulum nasional yang standardi perkaya dan di kembangkan dan berinprovisasi Berdasarkan daerah dan lingkungan serta motivasi dan perbandingandarikurikulum di luar daerah.
- Rentang waktu belajar yang di Madrasah lebih panjang atau lama di banding sekolah lain dan perlu di sedia kan sarana eskul, muatan local ataupun kurikulum tambahan hafiz Al Qur’an dan memperdalam computer dan lain-lain di anggap di perlukan.
- Proses belajar dan mengajar yang berkwalitas dan hasilnya bisa di pertanggungjawabkan yang bermanfaat untuk siswa, Lembaga maupun Masyarakat.
Program pengajaraaan tambahan atau ekstrakulikuler yang di harapkan dapat menambh pemahaman dan kemampun siswa dalam menunjang hasil dari pembelajaran Pendidikan di Madrasah dengan sistem pendidikan nasional dan kurikulum tambahan yang di gunakan sebagai kosekwensi madrasah mengikuti pertauran dan dan undang -undang yang ada.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
GAMBARAN PROSPEK POTENSI SISWA
Madrasah Aliyah Negeri 6 Agam yang akan didirikan terletak diantara 4 Kecamatan dan 30 sekolah Tingkat SLTP yang kelulusan setiap tahun nya rata 600 siswa yang nantinya bisa di harapkan di serap oleh Madrasah sebanyak 15 % yaitu 90 orang siswa, pertimbangan ini di lihat ada beberapa buah juga sekolah SMA di kecamatan yang ada, sementara di 4 kecamatan yang terdekat belum ada sama sekali Madrasah Aliyah Negeri. Untuk Prediksi tersebut tidak lah terlalu berlebihan karena nanti nya 1(satu) nya MAN di Kecamatan Palembayan dan kecamatan terdekat nya.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
GAMBARAN KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN LULUSAN
Madrasah merupakan Lembaga yang di pandanglayak dan ideal sebagai tempat Pendidikan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), karena mempunyai nilai lebih yakni mendidikdengan ilmu-ilmu umum dan kelebihan yang lain dari sikap. Prilaku sopan santun, Akhlak dan attitude siswa dan alumni nya baik, Ketika terjun di Masyarakat, maupun dunia kerja, ataupun bagi alumni bisa melanjutkan Pendidikan yang lebih Tinggi ke tingkat Universitas baik universitas Negeri maupun universitas Swasta, dan bagi siswa yang masa belajar di MAN 6 Agam rajin dan berprestasi bisa jadi Mahasiswa Undangan berprestasi dan dapat beasiswa.
Penutup (dan harapan)[edit]
Demikian uraian ini kami buat dengan harapan bahwa gagasan mulia untuk menampung keinginan dan harapan kami masyarakat Kecamatan Palembayan terwujud yaitu mewujudkan “ Madrasah Aliyah Negeri 6 Agam “ dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara yang beriman dan berakhlak serta bertakwa , Semoga Allah SWT dapat meridhoi dan mengabulkan serta mendapatkan jalan yang terbaik untuk mengembang Amanah ummat.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
DATA PELAKSANAAN KURIKULUM
1. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur Kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada Satuan Pendidikan, dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur Kurikulum MAN 6 Agam meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Rumpuh Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Akidah Akhlaq, Kebudayaan Islam (SKI), Al Quran-Hadist dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, sedangkan mata pelajaran umum/guru kelas sesuai dengan Kemendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
a. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada MAN 6 Agam. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
b. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.
c. Kelas (Rombongan Belajar)
- Waktu pada Kelas (Rombongan Belajar) untuk Kelas X
- Pemetaan dan pendataan Kelas X (Rombongan Belajar) dilaksanakan pada saat pendaftaran péserta didik baru melalui PPDB siswa baru, dengan memperhatikan nilai perkembangan anak pada MTs/SMP sederajat.
- Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 38 orang.
- Pelaksanaan Kelas X (Rombongan Belajar) mulai di semester 1 pada tahun pelajaran setiap tahunnya.
- Jumlah Rombel masing-masing Kelas
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan dan sarana- prasarana yang tersedia di MAN 6 Agam, diharapkan rombongan belajar minimal 2 (dua) rombel untuk Peminatan MIPA, IPS dan Keagamaan.
d. Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama MAN 6 Agam juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
- Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu _belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MAN 6 Agam untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D).
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan MAN 6 Agam dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MAN 6 Agam adalah memenuhi standar nilai Kriteria Ketuntasan Minimal.
2. Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MAN 6 Agam mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitumemperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian madrasah/sekolah pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MAN 6 Agam adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan. Untuk menentukan KKM per KD, MAN 6 Agam. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran masing-masing.
e. Penilaian Hasil belajar
- Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Adapun prinsip - prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan :
- Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
2. Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
3. Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
- Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
- Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
- Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik.
- Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memanta kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian asil Belajar oleh Pendidik meliputi:
- Formatif (Penilaian Harian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau.
- Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah :
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan dan masa studi satuan pendidikan.
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
- Memetakan mutu satuan pendidikan.
2. PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
Pendidikan yang berbasis karakter dan budaya bangsa adalah pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip dan metodologi ke arah pembentukan karakter anak bangsa pada peserta didiknya melalui kurikulum terintegrasi yang dikembangkan di madrasah.
Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011- 2012, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
- Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
- Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.
- Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
- Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
- Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
- Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
- Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
- Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
- Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
- Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
- Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
- Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
- Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
- Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
- Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
- Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
- Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
- Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
3. PROGRAM UNGGULAN
MAN 6 Agam adalah usulan pendirian Madrasah baru. Pada point ini belum dapat dipaparkan program unggulan yang dilaksanakan di Madrasah.
Jumlah Peserta Didik[edit]
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Jumlah guru laki laki dan perempuan,
Belum memiliki rincian data guru karena MAN 6 Agam merupakan usulan pendirian madrasah baru
- Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan
Belum memiliki status kepegawaian, sertifikasi, TPG, inpasing, kamad, guru dan tenaga kependidikan Karena MAN 6 Agam merupakan usulan pendirian madrasah baru.
- Surat pernyataan masing-masing GTK bahwa tidak menuntut otomatis diangkat jadi PNS.
Tidak memiliki surat pernyataan guru dan tenaga kependidikan karena MAN 6 Agam merupakan usulan pendirian madrasah baru.
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Data Sapras
- PENGISIAN DATA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENEGERIAN/PENDIRIAN NEGERI FILIAL.
No |
Kualifikasi |
Pada PMA 14 th 2014 |
Pada Madrasah |
Gambar/Foto |
|
Luas Tanah/Lahan |
|
5247 m² |
|
|
|
|||
|
Jumlah ruang kelas |
6 unit |
|
|
|
Jumlah ruang perpustakaan |
1 unit |
… unit |
|
|
Jumlah ruang laboratorium |
1 unit |
… unit |
|
|
Jumlah ruang kepala madrasah |
1 unit |
… unit |
|
|
Jumlah ruang guru |
1 unit |
… unit |
|
|
Jumlah ruang Tata Usaha |
1 unit |
|
|
|
Jumlah tempat beribadah |
1 unit |
|
|
|
Jumlah toilet GTK dan Siswa |
3 unit |
|
|
|
Jumlah sarana olahraga |
|
|
|
|
Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar |
|||
|
Buku Bahan Ajar |
1set / siswa |
|
|
|
Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi |
100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi |
|
|
|
Jumlah Peralatan Belajar/Lab |
1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium. |
…. set peraga atau … set laboratorium |
|
- STRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pembangunan gedung madrasah dan ruang kelas baru merupakan salah satu rencana operasional. Pembangunan gedung madrasah dilakukan atas dasarkebutuhan tersedianya gedung madrasah baru di suatu wilayah. Sedangkan pembangunan ruang kelas baru dimulai dengan adanya kebutuhan gedung madrasah dan ruang kelas baru dimulai dengan adanya kebutuhan gedung madrasah dan ruang kelas baru ataupun rehabilitas ruang kelas.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembangunan gedung madrasah dan ruang kelas baru adalah perencanaan lokasi pembangunan. Lokasi merupakan tempat yang dapat dikenali dan dibatasi dimana suatu kegiatan berlansung atau dapat juga merupakan suatu letak suatu obyek. Salah satu contoh lokasi adalah lokasi gedung madrasah, gedung madrasah ini merupakan tempat yang cukup vital karena merupakan tempat berlansungnya kegiatan belajar mengajar.
Penentuan lokasi sebuah madrasah diutamakan untuk memperhatikan faktor-faktor berikut: faktor aksesibilitas; faktor pola distribusi; faktor kondisi lingkungan; lahan madrasah dan peta pendidikan. Aksesibilitas (kemudahan jarak tempuh) akan mempengaruhi kestrategisan suatu lokasi, karena menyangkut kemudahan untuk menuju lokasi tersebut dari berbagai lokasi yang di sekitarnya atau wilayah lainnya.
Dengan luas lokasi yang memadai , maka rencana pengembangan sarana dan prasarana Pendirian Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 6 Agam kedepan sangat memungkinkan dengan bantuan dari pemerintah . adapun rencana pengembangannya adalah sebagai berikut :
No |
URAIAN |
Kebutuhan |
Keterangan |
|
Pembangunan Ruang Kegiatan Belajar |
6 Kelas |
Lengkap Mobiler |
|
Pembangunan Kantor dan Tata Usaha |
1 buah |
Lengkap Mobiler |
|
Pembangunan Ruang Guru |
1 buah |
Lengkap Mobiler |
|
Pembangunan Perpustakaan |
1 buah |
Lengkap mobiler |
|
Pengadaan Buku Perpustakaan |
|
Lengkap Buku Paket dan Penunjang |
|
Pembangunan Laboratorium Komputer |
1 buah |
Lengkap |
|
Pembangunan Mushalla |
1 buah |
Lengkap |
|
Pembangunan Lapangan Olahraga |
1 paket |
Lengkap |
|
Pengadaan Perlengkapan Olahraga |
1 paket |
Lengkap |
|
Pengadaan Instalasi Listrik |
1 paket |
Lengkap |
|
Pengadaan Jaringan Internet |
1 paket |
Lengkap |
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
DATA PROSES PEMBELAJARAN
1. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum MAN 6 Agam meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Kompetensi Inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Rumpun Pendidikan Agama Islam (Figih, Agidah akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Al-Qur’an Hadits), Bahasa Arab, dan Guru Kelas MI pada Madrasah (KI dan KD terlampir). Sedangkan mata pelajaran umum sesuai dengan Permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada MAN 6 Agam. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
- Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu
Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 sebagai berikut:
- Struktur Kurikulum MA Peminatan MIPA, meliputi:
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Perpekan |
|||
Kelompok A (UMUM) |
X |
XI |
XII |
|
1. |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
a. Al-Qur'an Hadits |
2 |
2 |
2 |
|
b. Akidah Akhlak |
2 |
2 |
2 |
|
c. Fikih |
2 |
2 |
2 |
|
d. Sejarah Kebudayaan Islam |
2 |
2 |
2 |
|
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
2 |
2 |
2 |
3. |
Bahasa Indonesia |
4 |
4 |
4 |
4. |
Bahasa Arab |
4 |
2 |
2 |
5. |
Matematika |
4 |
4 |
4 |
6. |
Sejarah Indonesia |
2 |
2 |
2 |
7. |
Bahasa Inggris |
3 |
3 |
3 |
KELOMPOK B (UMUM) |
|
|
|
|
1. |
Seni Budaya |
2 |
2 |
2 |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
2 |
2 |
2 |
3. |
Pra Karya dan Kewirausahaan |
2 |
2 |
2 |
4. |
Muatan Lokal |
- |
- |
- |
KELOMPOK C (PEMINATAN) |
|
|
|
|
Peminatan Akademik |
|
|
|
|
1 |
Matematika |
3 |
4 |
4 |
2 |
Biologi |
3 |
4 |
4 |
3 |
Fisika |
3 |
4 |
4 |
4 |
Kimia |
3 |
4 |
4 |
Mata Pelajaran Pilihan : |
|
|
|
|
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan / atau Pedalaman Minat / atau Informatika |
6 |
4 |
4 |
|
Jumlah |
51 |
51 |
51 |
- Strukrur Kurikulum MA Peminatan IPS, meliputi:
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Perpekan |
|||
Kelompok A (UMUM) |
X |
XI |
XII |
|
1. |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
a. Al-Qur'an Hadits |
2 |
2 |
2 |
|
b. Akidah Akhlak |
2 |
2 |
2 |
|
c. Fikih |
2 |
2 |
2 |
|
d. Sejarah Kebudayaan Islam |
2 |
2 |
2 |
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
2 |
2 |
2 |
3. |
Bahasa Indonesia |
4 |
4 |
4 |
4. |
Bahasa Arab |
4 |
2 |
2 |
5. |
Matematika |
4 |
4 |
4 |
6. |
Sejarah Indonesia |
2 |
2 |
2 |
7. |
Bahasa Inggris |
3 |
3 |
3 |
KELOMPOK B (UMUM) |
|
|
|
|
1. |
Seni Budaya |
2 |
2 |
2 |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
2 |
2 |
2 |
3. |
Pra Karya dan Kewirausahaan |
2 |
2 |
2 |
4. |
Muatan Lokal |
- |
- |
- |
KELOMPOK C (PEMINATAN) |
|
|
|
|
Peminatan Akademik |
|
|
|
|
1. |
Geografi |
3 |
4 |
4 |
2. |
Sejarah |
3 |
4 |
4 |
3. |
Sosiologi |
3 |
4 |
4 |
4. |
Ekonomi |
3 |
4 |
4 |
Mata Pelajaran Pilihan : |
|
|
|
|
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan / atau Pedalaman Minat / atau Informatika |
6 |
4 |
4 |
|
Jumlah |
51 |
51 |
51 |
- Strukrur Kurikulum MA Peminatan Keagamaan, meliputi:
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Perpekan |
||||
Kelompok A (UMUM) |
|
|
|
||
|
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
a. Al-Qur'an Hadits |
4 |
4 |
4 |
|
|
b. Akidah Akhlak |
4 |
4 |
4 |
|
|
c. Fikih |
2 |
2 |
2 |
|
|
d. Sejarah Kebudayaan Islam |
2 |
2 |
2 |
|
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
2 |
2 |
2 |
|
3 |
Bahasa Indonesia |
4 |
4 |
4 |
|
4 |
Bahasa Arab |
4 |
2 |
2 |
|
5 |
Matematika |
4 |
4 |
4 |
|
6 |
Sejarah Indonesia |
2 |
2 |
2 |
|
7 |
Bahasa Inggris |
3 |
3 |
3 |
|
KELOMPOK B (UMUM) |
|
|
|
||
|
Seni Budaya |
2 |
2 |
2 |
|
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
2 |
2 |
2 |
|
|
Pra Karya dan Kewirausahaan |
2 |
2 |
2 |
|
|
Muatan Lokal |
- |
- |
- |
|
KELOMPOK C (PEMINATAN) |
|
|
|
||
Peminatan Akademik |
|
|
|
||
1. |
Ilmu Tafsir |
2 |
2 |
2 |
|
2. |
Ilmu Hadits |
2 |
3 |
3 |
|
3. |
Ushul Fikih |
2 |
3 |
3 |
|
4. |
Bahasa Arab |
2 |
3 |
3 |
|
Mata Pelajaran Pilihan : |
|
|
|
||
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan / atau Pedalaman Minat / atau Informatika |
6 |
4 |
4 |
||
Jumlah |
51 |
51 |
51 |
||
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.
3. Waktu dan Kelas
a. Waktu untuk Kelas X
- Pemetaan dan pendataan Kelas X dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui PPDB peserta didik, dengan memperhatikan nilai MTs/SMP sederajat semester akhir.
- Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 38 orang.
- Pelaksanaan Pembelajaran Kelas X di mulai di semester 1 (satu).
b. Jumlah Rombel/Kelas
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana yang tersedia di MAN 6 Agam, diharapkan rombongan belajar minimal 2 (dua) rombel untuk Peminatan MIPA, IPS dan Keagamaan.
4. Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama MAN 6 Agam juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
a. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MAN 6 Agam untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang(D). Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai O (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru di MAN 6 Agam dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MAN 6 Agam adalah memenuhi standard nilai Kriteria Ketuntasan Minimal
b. Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MAN 6 Agam mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MAN 6 Agam adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan. Untuk menentukan KKM per KD, MAN 3 Polewali Mandar. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran masing-masing.
2. KALENDER PENDIDIKAN: PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER, LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun efektif, efektif fakultatif dan hari libur.
Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran.
Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:
A. Permulaan Tahun Pelajaran
Untuk kelas X hari-hari pertama masuk Madrasah, langsung melaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran dengan mengacu pada juknis PPDB.
B. Waktu Belajar, Pekan Efektif Belajar, dan Waktu Pembelajaran Efektif
Waktu belajar menggunakan sistem semester dengan membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap dengan waktu pembelajaran sebagaimana diatur dalam kalender pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
C. Libur Madrasah
Hari libur madrasah adalah hari yang ditetapkan oleh madrasah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk tidak diadakan proses pembelajaran di madrasah. Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.
- Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari libur serentak untuk setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
3. PENGEMBANGAN DIRI (Keterampilan, Ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, Partisipasi Lomba)
A. Ekstra Kurikuler
MAN 6 Agam menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari usaha pengembangan potensi, bakat, minat dan karakter peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
B. Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter
Prinsip-Prinsip Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter
- Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik.
- Penanaman nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
- Implementasi penanaman nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan serta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.
C. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk MAN 6 Agam memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau non formal.
Pendidikan yang berorientasi pada kecakapan hidup dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik memperoleh bekal ketarampilan dan keahlian yang dapat dijadikan sebagai sumber penghidupannya. Pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup dirancang dengan mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta mengimplementasikannya ke dalam program pendidikan di madrasah. Kurikulum yang merefleksikan kebutuhan masyarakat dan pembelajaran yang khas dan terukur sehingga kompetensi lulusannya dapat memenuhi standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
D. Pendidikan Berbasis Kompetensi Karakteristik Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi infromasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kegiatan di MAN 6 Agam yang merupakan bentuk implementasi dari pendidikan ini, melalui pembelajaran pembiasaan yakni bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Arab. Proses pembelajaran pembiasaan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan menggunakan bahasa inggris dan bahasa Arab sebagai komunikasi secara bertahap.
Adapun tahapan penggunaan Bahasa Arab sebagai pengantar dalam proses pembelajaran adalah (1) tahun pertama, 25 % Bahasa Arab, 75 % Bahasa Indonesia: (2) tahun kedua, 30 % Bahasa Arab, 70 % Bahasa Indonesia, (3) tahun Ketiga , 50 % Bahasa Arab, 50 % Bahasa Indonesia.
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
SISTEM EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PROGRAM
1. KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik.Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama MAN 6 Agam juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
a. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktubelajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MAN 6 Agam untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang(D). Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B).
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai O (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan MAN 6 Agam dengan mengacu pada perkembangan kompetensi pesertadidik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MAN 6 Agam adalah memenuhi standar nilai Kriteria Ketuntasan Minimal.
b. Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MAN 6 Agam mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan. Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MAN 6 Agam adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan. Untuk menentukan KKM per KD, MAN 6 Agam menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata masing-masing.
1. Penilaian Hasil Belajar
a. Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian adalah:
1. Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
2. Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
3. Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
7. Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
8. Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10. Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
b. Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
- Formatif (Penilaian Harian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya, dan
- Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan-keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah :
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
- Memetakan mutu satuan pendidikan.
c. Ruang Lingkup Penilaian
- Penilaian Proses
- Penilaian Hasil Belajar
2. Pelaporan Hasil belajar
MAN 6 Agam menyampaikan laporan hasil belajar peserta didik sebagai berikut:
- Hasil Penilaian Harian kepada peserta didik, paling lambat sebelum penilaian harian berikutnya dilaksanakan.
- Hasil PTS (Penilaian Tengah Semester) di berikan kepada peserta didik.
- Penilaian Akhir Semester (PAS) berupa buku Laporan Capaian Hasil belajar kepada peserta didik melalui orang tua/wali peserta didik.
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) berupabuku Laporan Capaian Hasil belajar kepada peserta didik melalui orang tua/wali peserta didik.
Organisasi dan manajemen[edit]
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Belum tersedia |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |