MTsS LKMD Sawa
Nama Madrasah | MTsS LKMD Sawa |
---|---|
Jenjang | MTsN |
Alamat | Jalan Insan Cendekia, Desa Sawa Kecamatan Lilaly |
Kabupaten/Kota | Buru |
Provinsi | MALUKU |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
ANALISA KEBUTUHAN MADRASAH
Nama Madrasah : MTsS LKMD Sawa
Alamat Madrasah : Jln.Insan Cendekia,Desa Sawa,Kec.Lilialy Kab.Buru Provinsi Maluku
Yayasan Penyelenggara : Bahrul Ilmi
Alamat Yayasan : Desa Sawa,Kec.Lilialy,Kab.Buru
- LATAR BELAKANG
MTsS LKMD Sawa yang sekarang berada di Desa Sawa,Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru ,yang mulanya nya adalah berada di Kecamatan Namlea kabupaten Buru, yang kemudian karena pengaruh pesatnya perkembangan dan kebutuhan rentang kendali yang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dimekarkan menjadi satu Kecamatan tersendiri yakni Kecamatan LIlialy yang pusat Kecamatannya atau ibu kota Kecamatan Lilialy berada di Desa Sawa yang saat ini menjadi lokasi berdirinya MTs LKMD Sawa.
MTs LKMD Sawa yang berdiri tahu 2006 di latarbelakangi oleh Animo Masyarakat akan kerindu an Pada Madrasah ditambah lagi,Kebutuhan Masyarakat Desa Sawa yang memiliki populasi Penduduk terbanyak saat tahun 2006 diantara beberapa desa di sekitarnya yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) lembaga Pendidikan dasar atau SD yakni SD.Inpres Sawa yang sekarang berubah nama menjadi SD Negeri 3 Lilialy dan SD Al Hilal Sawa,yang tidak ada Lemba ga Pendidikan menengah pertamanya sampai saat ini sebagai penopang kelanjutan pendidik an anak-anak di desa Sawa khususnya dan Kecamatan LilIaly pada umumnya.
Selanjutnya Kecamatan Lilialy yang didalamnya terdapat 5 ( lima ) Desa yakni;
- Desa Ubung
- Desa Jikumarasa
- Desa Waemiting
- Desa sawa
- Desa Waeperang,
Yang 99 % penduduknya Muslim memiliki animo dan kerinduan yang sangat tinggi akan keberadaan Lembaga Pendidikan Madrasah Negeri yang diharapkan dapat meningkatkan kwalitas Peletakan dasar- dasar pemahaman Syariat Islam Kepada Generasi muda di Kecamatan lilialy pada masa-masa yang akan datang.
Selanjutnya kalau kita melihat realita yang lebih jauh dan rasional bahwa di Kecamatan Lilialy sampai saat ini baru memiliki 1 (satu ) Madrasah setingkat Tsanawiyah yang berada Di pesantren Al Anshar ,antara Desa Ubung dan Jikumarasa yang jaraknya dari pusat kecamatan Lilialy,desa Sawa 4 km.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Bentuk dan Nama Madrasah
Kementerian Agama Kabupaten Buru ingin mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat Buru akan hadirnya Madrasah Tsanawiyah Negeri, maka dilakukan pengajuan usulan pendirian Madrasah Negeri jenjang Tsanawiyah. Nama Madrasah yang diusulkan adalah Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Buru.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah
• MTs LKMD sawa yang Insya Allah akan menjadi , satu satu MTs Negeri 1 Buru ini, memiliki tata ruang yang aman karena berada di dekat pemukiman penduduk yang jauh dari pegunungan dan berada di daerah datar serta memiliki akses yang berhadapan langsung dengan jalan raya utama sehingga Insya Allah akan menjadikan salah satu ( MTs Negeri ),yang mudah di akses oleh siapapun khususnya siswa.
• Dari segi kesehatan warga Desa Sawa Kecamatan Lilialy memiliki kesadaran kebersihan yang cukup dan jauh dari tempat pembuangan sampah (TPU) sehingga aman bagi siswa.
• Dari segi keamanan, daerah Desa Sawa Kecamatan lilialy memiliki masyarakat yang harmonis dan jauh dari daerah konflik sehingga memiliki keamanan yang cukup bagi siswa dan guru.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis
MTs LKMD Sawa adalah merupakan satu-satunyacalon Madrasah sanawiyah Negeri yang ada di Kabupaten Buru. yang terletak di Kelurahan Lilialy Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru dan berjarak kurang lebih 500 km dari POLSEK Kecamatan lilialy. Adapun batas-batas wilayah MTS Negeri 1 Buru adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berdekatan serta berbatasan dengan Jln Raya Utama ( Lingkar bandar Udara
Kabupaten Buru ) serta dengan Pemukiman Warga
- Sebelah Timur : Berdekatan serta berbatasan dengan Jln Raya Utama ( Lingkar bandar Udara
Kabupaten Buru ), penghubung antara Kecamatan, - Kabupaten dan Desa –
Desa lainnya
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan pemukiman warga
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Pemukiman Warga,SD Neg3.Lilialy dan SD Alhilaal
Ada 08 SD dan 1 MI Sekolah yang ada di Kecamatan lilialy sebagai sekolah pendukung . Secara Demograpi bahwa jumlah penduduk yang ada di kecamatan Lilialy berjumlah 2.744 Jiwa penduduk dan usia anak sekolah pada Tingkat Dasar yang ada di kecamatan Lilialy juga mendukung :
NO |
NAMA MADRASAH /SEKOLAH |
JUMLAH SISWA KELAS 6 |
1 |
SD Negeri 3 Lilialy ( Desa sawa ) |
49 siswa |
2 |
SD Alhilaal Sawa |
37 siswa |
3 |
SD Alhilaal Waimiting |
51 siswa |
4 |
SD Negeri 2 Lilialy |
44 siswa |
5 |
SD Inpres Jikumerasa |
39 siswa |
6 |
SD Alhilaal Waeperang |
33 Siswa |
7 |
MI LKMD Waeperang |
27 Siswa |
8 |
SD Alhilaal Ubung |
37 Siswa |
9 |
SD N 4 Lilialy |
42 Siswa |
|
Jumlah |
359 |
Untuk di kecamatan Lilialy sudah ada dua (2) lembaga pendidikan formal setingkat SLTP yang kesemuanya itu sekolah menengah pertama umum dan belum ada satupun lembaga pendidikan dari Kementerian Agama setingkat SLTP/MTs Negeri di Kabupaten Buru.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Gambaran Analisa SWOT ( Strength, Weakness, Oportunity, And Treatnes )
Umumnya Lembaga Pendidikan di Provinsi Maluku dan Khususnya Madrasah swasta memiliki karakter yang berbeda - beda sesuai dengan kondisi daerah,lokasi di mana Madrasah berada ,seperti juga halnya MTs LKMD Sawa ,berikut ini kami sampaikan gambaran Analisa Swotnya;
- Strength ( Kekuatan Madrasah).MTs LKMD Sawa sebagai lembaga Pendidkan Menengah yang berciri Khas Agama Islam (Mdrasah Tsanawiyah ) memiliki Potensi atau Kekuatan diantaranya ;
- Jumlah Penduduk Kecamatan Lilialy 99 % muslim dan dipastikan memiliki usia belajar pendidikan setingkat SMP /Madrasah sangat banyak.
- Lokasi MTs LKMD sawa berada di pusat kecamatan Lilialy yakni Desa sawa,dan berada dilingkaran Jalan utama Kecamatan yang terjamin keamanan
- Memliki Jumlah Guru kualifikasi S1 sebanyak 14 orang guru dan 1 Tendi ,yang memiliki pengalaman mengajar dan kerja lebih dari 5 tahun
- Memiliki Perkembangan/ peningkat grafik Jumlah siswa yang masuk di MTs LKMD sawa
- Memiliki Luas Lahan yang cukup = 7.764 m2 dan bersertifikat Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Kab.Buru, tahun 2019.
- Memiliki Ruang belajar yang sudah permanen sebanyak 7 ruang,Gedung Laboratorium ,Mesjid .
- Memiliki Potensi siswa dibidang Sains juara 2 dan 3 untuk Mapel Metematika,tingkat Kab.Buru, dibidang seni Juara I Khat atau Kali Grafi tingkat Provinsi Maluku cabang Khat Kontemprer, dan juara 1 Khat cabang Naski tingkat Madrasah setiap tahun.
- Memiliki Potensi di Bidang Olah raga ,juara 1 sepak Bola Putra tingkat Kab.Buru, dan Juara 1 setiap tahun untuk Futsal tingkat MTs sekabupaten Buru
- Memiki disiplin guru dan siswa yang sudah rata – rata baik,atau rata-rata 95% dalam setiap tahun.
- Seluruh warga Mts di wajibkan baca Al qur`an 5 menit sebelum mulai PBM dan shalat a berjama zuhur sebelum pulang
- Adanya kultum dan Evaluasi akhir PBM setiap akhir PBM ba`da shalat zuhur.
- Adanya program Tahfiz Al Qur`an bagi seluruh siswa yang dievaluasi setiap hari Sabtu
- Weakness ( Kelemahan Madrasah ). Di antaranya ;
- Belum memiliki Jumlah guru sesuai Mapel yang diampu bila di bandingkan dengan jumlah siswa dan kebutuhan guru
- Belum memiki ruang Kamad ,ruang guru dan tata usaha atau operator yang permanen
- Belum memiliki ruang Perputakaan, Peralatan Laboratorium yang permanen.
- Belum memiliki Jaringan Internet yang berjalan 1 x 24 jam
- Belum memiki tenaga Operator Komputer Handal
- Belum memiliki Fasilitas (leb. Komputer )sesuai kebutuhan Madrasah dan siswa
- Belum Memiliki Fasilitas Olah raga yang lengkap.
- Belum memiliki Fasilitas/ Perlengkapan seni sesuai kebutuhan Madrasah
- Belum memiliki Pagar permanen
- Belum memiliki Fasilita tempat wudhu yang permanen sesuai jumlah siswa dan guru
- Oportunity atau Pelung Madrasah. Di antaranya ;
- Desa sawa sebaai penghasil minyak kayu putih terbaik di Kab.Buru,Luas lahan Madrasah yang sudah bersertifikat dapat digunakan sebagian untuk bisnis Penyulingan minyak kayu putih .
- Belum adanya Madrasah Swasta dan negeri di Pusat kecamatan Lilialy khususnya,dan belum adanya Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kab.Buru
- Animo dan Keinginan masyarakat Menyekolahkan anaknya MTs terutama bila MTs sudah Negeri sangat tinggi.
- Banyaknya Potensi siswa yang memiliki skill alami pemain bola kaki dan seni kali Grafi di desa Sawa khusunya dan kecamatan Lilialy umumnya.
- Keinginan yang tinggi dari siswa dan guru menggunakan media elektronik (HP ) jika dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar belajar mandiri siswa .
- Treatness ( Tantangan Negativ bagi Madrasah ) di antaranya ;
- Kecenderungan guru dan siswa yang tinggi terhadap penggunaan media elektronik ( HP ) kalau tidak dimanajemen dengan baik akan menjadi penghambat kemajuan belajar siswa
- Adanya sebagian guru dan sebagian besar siswa yang selalu menunggu komando baru bekerja atau belajar.
- Adanya sebagian kecil siswa yang tampa control orang menggunakan waktu malam bermain game.
- Ada sebagian kecil orang tua siswa yang tidak controlkehadiran anaknya di MTs
- Adanya sebagian siswa yang tidak memiliki kepedulian terhadap PR (work home ).
- Adanya sebahagian siswa yang tidak mengaji dan tidak bias baca Al Qur`an.
- Adanya sebahagian kecil orang tua dan anaknya yang tidak terbuka dengan prilaku negative anak.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Gambaran Ekologis Madrasah
· MTsS LKMD Sawa yang insya Allah akan menjadi MTsN 1 Buru berada di lokasi yang sangat strategis, mengingat keberadaannya tidak mengganggu alam dan lingkungan sekitar. Hal ini dikarenakan MTsS LKMD Sawa ( MTsN 1 Buru ) berada tepat dipinggir jalan utama yang dilalui angkutan umum dari berbagai arah.
· Dengan areal Pengembangan MTs LKMD Sawa ( MTsN 1 Buru ) yang cukup luas dengan dekatnya keterpaduan pendidikan dari berbagai jenjang mulai dari PAUD dan MI sederajat.
· Disamping tempat yang strategis, keamanannya tidak mengganggu daerah sekitarnya malah sebaliknya dengan adanya MTsN 1 Buru memberikan efek positif untuk warga sekitarnya memberikan akses pendidikan yang dekat dan layanan pendidikan yang berkualitas.
· Dari sisi ekonomi, bagi masyarakat sekitar memberikan kesempatan kepada mereka untuk ikut mengais rezeki dengan berjualan dan jasa angkutan umum.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
MTs LKMD Sawa memiliki pendidikan berbasis keunggulan lokal yang substansinya mencangkup aspek bahasa yang sangat bermanfaat bagi pengembangan kompetenti peserta didik. Serta hafalan hafalan suarat surat Pendek dalam Al-Qur’an, Bahasa Inggris, bahasa Arab, dan Kaligrafi menjadi alternative terbaik bagi MTs LKMD Sawa yang dipilih sebagai pendidikan berbasis keunggulan lokal dan sekaligus global. Memang cukup kriteria finansial karena bukan bahasa dan keterampilan masyarakat setempat.Tapi yang kita lihat adalah prospek masa depan siswa terutama ketika melanjutkan kejenjang selanjutnya. Mengapa mesti Bahas Inggris, Bahasa Arab dan kaligrafi? Untuk menjawa siswa yang unggul dan memiliki keterampilan khusus sesuai dengan tuntunan zaman maka salah modal yang harus dimiliki oleh siswa di masa yang akan datang adalah dapat mengerti Bahasa Inggris dan paling tidak mengenal cara mempelajari Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan belajar khat secara baik.
- Program pembelajaran Kaligrafi
Kelas |
Materi |
VII VIII
IX |
Pengenalan dasar cara-cara menulis huruf hijaiyah Menyambung huruf, membuat pola jenis khat: Dekor, hiasan dan Naskih, menentukan kelompok siswa sesuai hoby Membuat jenis kaligrafi sesuai sistem Peraturan Khat Tingkat Daerah, Nasional dan Internasional |
- Program hafalan surat surat pendek dan Hifzil 3 Juz
|
Materi/ Kegiatan |
|
Hafalan surat – surat Pendek bagi kls( VII – VIII ) yang belum lancar dalam membaca Qur’an
Mengikuti Latihan Tilawah remaja , Tartil , dan Hifzil 3Juzbagi yg telah menyelesaikan bacaan Qur’an 30 Juz |
- Program pembelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Arab
|
|
|
Pengenalan diri, dan pengenalan benda-benda sekitar yang sering dijumpai, korelasi KD dan Standar Isi Pengenalan kata kerja dan kata benda, kata sifat dan penguasaan kosa kata, pengenalan percakapan singkat dan pidato singkat tentang pendidikan dan sejarah dengan tetap mengkorelasikan dengan KD, Standar Isi, promosi lomba pidato Penguasaan kosa kata, penyususnan cerita karangan dan pidato terjemahan, reading and writing. |
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan
Madrasah merupakan lembaga yang dipandang layak dan ideal sebagai tempat pendidikan dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) karena mempunyai nilai lebih, yakni mendidik ilmu-ilmu umum. Kelebihan lainnya, dari sikap dan perilaku (attitude) alumninya, baik yang sudah terjun di masyarakat maupun di dunia kerja. Hadirnya MTsN 1 Buru diharapkan mampu memberi dampak positif dalam meningkatkan SDM masyarakat sekitar dan generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, memiliki sikap beretika (sopan santun dan beradab), memiliki penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi, berinisiatif dan bertanggungjawab), memiliki kemampuan berkomunikasi dengan berbagai bahasa diantaranya Indonesia dan Arab, menghasilkan lulusan pendidikan yang memiliki keunggulan di bidang IPTEK dan IPTAK serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Demikian uraian ini kami buat dengan harapan bahwa gagasan mulia untuk menampung keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Buru dapat terwujud yaitu mewujudkan “Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Buru” dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara serta beriman dan bertakwa. Semoga Allah SWT dapat meridhoi dan mengabulkan serta mendapatkan jalan yang terbaik untuk mengemban amanah ummat.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
DATA PELAKSANAAN KURIKULUM
- STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum artinya susunan mata pelajaran yang dipelajari dan diajarkan di MTs LKMD Sawa selama kurun waktu 1 tahun,susunan yang dimaksudkan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan Nomor 19 Tahun 2006 tentang standar isi yang meliputi :
- Kelompok mata pelajaran Agama dan Ahlak mulia
- Kewarganegaraan dan Kepribadian
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Estetika,jasmani,olahraga dan Kesehatan
- Kelompok mta pelajaran Estetika
- Pendidikan Nilai Budaya Bangsa
Pendidikan karakter adalah sebuah usaha untuk mendidik anak-anak agar dapat mengambil keputusan dengan bijak dan mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang positif kepada lingkungannya. Pendidikan karakter adalah sebuah proses transformasi nilai-nilai kehidupan untuk ditumbuhkembangkan dalam kepribadian seseorang sehingga menjadi satu dalam perilaku kehidupan orang itu. Dalam seting sekolah pendidikan karakter sebagai “pembelajaran yang mengarah pada penguasaan dan pengembangan perilaku anak secara utuh yang didasarkan pada suatu nilai tertentu yang dirujuk oleh sekolah.” Pendidikan karakter dalam seting sekolah memiliki tujuan sebagai berikut,
1) Menguatkan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan yang dianggap penting dan perlu,
2) Mengoreksi perilaku peserta didik yang tidakbersesuaian dengan nilai-nilai yang
dikembangkan oleh sekolah.
3) Membangun koneksi yang harmonis dengan keluarga dan masyarakat dalam memerankan
tanggung jawab pendidikan karakter secara bersama-sama.
Peningkatan karakter atau akhlak yang terpuji dapat dilaksanakan melalui hal-hal sebagai berikut:
1). Muhasabah, yaitu selalu menghitung perbuatan yang telah dilakukannya selama ini,
2) Mu’aqobah, memberikan hukuman terhadap berbagai perbuatan dan tindakan yang telah dilakukannya,
3) Mu’ahadah, perjanjian dengan ahti nurani (batin),
4) Mujahadah, berusaha maksimal untuk melakukan perbuatan yang baik. Adapun proses untuk membangun karakter menggunakan 7 tahapan, yakni muatabah, muroqobah, mujahadah, musyahadah, mukasyafah, muhabbah, dan ma’rifah. Dalam penjelasan Pusat Pengkajian Pedagogik Universitas Pendidikan Indonesia (P3 UPI) nilai-nilai yang perlu diperkuat untuk pembangunan bangsa saat ini adalah sebagai berikut:
1. Jujur
2. Disiplin
3. Ikhlas.
4. Tanggung Jawab dan Kerja Keras
Keinginan untuk membangun sifat jujur pada anak didik kami pada MTs LKMD Sawa yakni dilakukan melalui “kantin jujur” dengan harapan tertanam di dalam diri setiap siswa pada MTs LKMD perlaku jujur baik di dalam lingkungan Madrasah sendiri maupun ketika mereka kembali di lingkungan masyarakat.
Penerapan kedisiplinan di lakukan dengan cara mengarahkan guru, staf dan seluruh siswauntuk hadir tepat waktu sesuai dengn aturan pembelajaran yang telah ditetapkan pada madrasah, hal itu dilakukan demi terwujudnya proses pembelajaran yang efisien dan efektif
Penerapan sikap ikhlas ditanamkan kepada guru, staf dan seluruh siswa pada MTs LKMD Sawa melalui pendekatan spiritual yaitu melaksanakan shalat zhuhur sebelum pulang dari Madrasah, membaca dan menghafalal-Qur’an 5-10 menit sebelum proses pembelajaran di pagi hari.
Sikap tanggung jawab dan kerja keras merupakan salah satu sikap yang penting dan harus dimiliki oleh setiap komponen anggota yang terdapat pada MTs LKMD Sawa, yang selama ini diterapkan dengan cara melaksanakan Bakti Sosial setiap satu kali dalam sepekan ( jumat bersih) dan memberikan tugas kepada peserta didik dalam melaksanakan Upaca Bendera setiap hari Senin secara bergilir sebagai bagian dari latihan untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin dan kerja keras.
- PROGRAM UNGGULAN
MTs LKMD Sawa memiliki pendidikan berbasis keunggulan lokal yang substansinya mencangkup aspek bahasa yang sangat bermanfaat bagi pengembangan kompetenti peserta didik. Serta hafalan hafalan suarat surat Pendek dalam Al-Qur’an, Bahasa Inggris, bahasa Arab, dan Kaligrafi menjadi alternative terbaik bagi MTs LKMD Sawa yang dipilih sebagai pendidikan berbasis keunggulan lokal dan sekaligus global. Memang cukup kriteria finansial karena bukan bahasa dan keterampilan masyarakat setempat.Tapi yang kita lihat adalah prospek masa depan siswa terutama ketika melanjutkan kejenjang selanjutnya. Mengapa mesti Bahas Inggris, Bahasa Arab dan kaligrafi? Untuk menjawa siswa yang unggul dan memiliki keterampilan khusus sesuai dengan tuntunan zaman maka salah modal yang harus dimiliki oleh siswa di masa yang akan datang adalah dapat mengerti Bahasa Inggris dan paling tidak mengenal cara mempelajari Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan belajar khat secara baik.
- Program pembelajaran Kaligrafi
Kelas |
Materi |
VII VIII
IX |
Pengenalan dasar cara-cara menulis huruf hijaiyah Menyambung huruf, membuat pola jenis khat: Dekor, hiasan dan Naskih, menentukan kelompok siswa sesuai hoby Membuat jenis kaligrafi sesuai sistem Peraturan Khat Tingkat Daerah, Nasional dan Internasional |
- Program hafalan surat surat pendek dan Hifzil 3 Juz
|
Materi/ Kegiatan |
|
Hafalan surat – surat Pendek bagi kls( VII – VIII ) yang belum lancar dalam membaca Qur’an
Mengikuti Latihan Tilawah remaja , Tartil , dan Hifzil 3Juzbagi yg telah menyelesaikan bacaan Qur’an 30 Juz |
- Program pembelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Arab
|
|
|
Pengenalan diri, dan pengenalan benda-benda sekitar yang sering dijumpai, korelasi KD dan Standar Isi Pengenalan kata kerja dan kata benda, kata sifat dan penguasaan kosa kata, pengenalan percakapan singkat dan pidato singkat tentang pendidikan dan sejarah dengan tetap mengkorelasikan dengan KD, Standar Isi, promosi lomba pidato Penguasaan kosa kata, penyususnan cerita karangan dan pidato terjemahan, reading and writing. |
Jumlah Peserta Didik[edit]
DATA SISWA
- Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa
|
|
|
|
|
||||
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
|
Jumlah Siswa laki laki |
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Siswa Perempuan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa.
|
Jenis Potensi |
|
Dalam radius |
|
Mts Al Anshor Namlea |
|
|
|
SMP N 2 Buru |
|
|
|
SMP N 22 Buru |
|
|
|
SD Negeri 3 Lilialy |
|
|
|
SD Alhilaal Sawa |
|
|
MI LKMD Waeperang |
|
|
|
SD Alhilaal Waeperang |
|
|
|
SD Alhilaal Waimiting |
|
|
|
SD Negeri 1 Lilialy |
|
|
|
SD Negeri 2 Lilialy |
|
|
|
SD Negeri 4 Lilialy |
|
|
|
SD Alhilaal Ubung |
|
|
|
- Jumlah Rombel
|
|
|
|
|
Jumlah Rombel tingkat kelas 7 |
|
|
|
|
Jumlah Rombel tingkat kelas 8 |
|
|
|
|
Jumlah Rombel tingkat kelas 9 |
|
|
|
|
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Data Guru dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah guru laki laki dan perempuan,
|
|
|
|
|
Jumlah GTK |
|
|
|
|
Jumlah GTK laki laki |
|
|
|
|
Jumlah GTK Perempuan |
|
|
|
|
- Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan
|
|
Mata pelajaran/Penugasan |
Kualifikasi Pendidikan |
Status kepegawaian |
|
|
Drs. La Umini |
Kepala Madrasah |
|
|
|
|
Sahala Buton,S.Pd |
Wakasek Kurikulum/ Guru Mapel IPA |
|
|
|
|
Aisyah Mukadar,S.Fil.I |
Guru Mapel Fiqih & Alqur’an Hadist |
|
|
|
Siti Laela Tuhelelu ,S.Pd |
Guru Mapel Matematika |
|
|
|
|
Darwin Sulandra,ST |
Guru Mapel Matematika |
|
Non PNS |
|
|
Norita Umasugi,SP |
Guru Mapel Seni Budaya |
|
Non PNS |
|
|
Eva Bau-Bau |
Guru Mapel IPA / Bahasa Indonesia |
|
Non PNS |
|
|
Umi Malaka,S.Sos.I |
Guru Mapel IPS |
|
Non PNS |
|
|
Ade Hanifa Mukaddar,S.Pd.I |
Guru Mapel SKI |
|
Non PNS |
|
|
Widya Astuty Buton,S.Pd |
Guru Mapel Bahasa Inggris |
|
Non PNS |
|
|
Darmita Umaternate,S.Pd |
Guru Mapel Penjas |
|
Non PNS |
|
|
Siti Rohani Ipa,S.Pd |
Guru Mapel Matematika |
|
Non PNS |
|
|
Nursan Umamiti,SH |
Guru Mapel PKN |
|
|
|
|
Salfa Umasugi,S.Pd |
Guru Mapel Bahasa Inggris |
|
Non PNS |
|
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
- Sarana
|
Jenis Sarana |
|
|
|
|
|
|||
|
Ruang Kepala Madrasah |
|
|
|
|
Ruang Guru |
|
|
|
|
Ruang Perpustakaan |
|
|
|
|
Ruang Belajar |
|
|
|
|
Ruang TU |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lab. Komputer |
|
|
|
|
WC Guru |
|
|
|
|
WC Siswa |
|
|
|
|
Ruang UKS |
|
|
|
|
|
|
|
|
- Mobiler
No |
Jenis Mobiler |
Kondisi |
Jumlah |
|
Baik |
Rusak |
|||
1 |
Meja Siswa |
135 |
15 |
150 |
2 |
Kursi Siswa |
135 |
15 |
150 |
3 |
Meja Guru |
6 |
3 |
9 |
4 |
Kursi Guru |
6 |
3 |
9 |
5 |
Lemari Kantor |
4 |
- |
4 |
6 |
Lemari Kelas |
6 |
- |
6 |
7 |
Lemari Perpus |
2 |
- |
2 |
8 |
Papan Tulis |
6 |
- |
6 |
9 |
Papan Absen |
1 |
- |
1 |
10 |
Papan Alokasi Sekolah |
1 |
- |
1 |
11 |
Papan Pengumuman |
1 |
- |
1 |
12 |
Kursi Biro |
- |
- |
- |
13 |
Meja Biro |
- |
- |
- |
- Pustaka
|
No
|
Jenis Buku |
Kondisi |
Jumlah |
|
|
Baik |
Rusak |
|||
|
1 |
Akidah Akhlak |
115 |
- |
115 |
|
2 |
Fiqih |
148 |
- |
148 |
|
3 |
Al-Qur’an Hadist |
71 |
- |
71 |
|
4 |
SKI |
157 |
- |
157 |
|
5 |
Bahasa Arab |
98 |
- |
98 |
|
6 |
Bahasa Indonesia |
43 |
- |
43 |
|
7 |
Matematika |
84 |
- |
84 |
|
8 |
Bahasa Inggris |
38 |
- |
38 |
|
9 |
IPA |
46 |
- |
46 |
|
10 |
IPS |
46 |
- |
46 |
|
11 |
Penjas |
23 |
- |
23 |
|
12 |
Seni Budaya |
24 |
- |
24 |
|
13 |
TIK |
3 |
- |
3 |
14 |
Prakarya |
5 |
- |
5 |
|
- Media Pembelajaran
NO |
Jenis Media Pembelajaran |
Kondisi |
Jumlah |
|
Baik |
Rusak |
|||
1 |
Laptop |
|
|
|
2 |
Unit Komputer |
|
|
|
3 |
Invocus |
|
|
|
4 |
Tv |
|
|
|
5 |
Printer |
|
|
|
6 |
Mesin Finger Print |
|
|
|
7 |
Torso |
|
|
|
8 |
Globe |
|
|
|
PIALA / PENGHARGAAN PRESTASI
No
|
Uraian Penghargaan |
Asal / Tahun |
Bentuk |
Ket |
1 |
Juara I LPI SMP/MTs Tingkat Kab. Buru |
Bupati Buru Tahun 2014 |
Piala |
- |
2 |
Juara I Seni Hadrat Tingkat Kab. Buru |
Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2014 |
Piala |
- |
3
|
|
|
|
|
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
STRATEGI PENGEMBANGAN MADRASAH MTsN 2 AMBON |
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE |
KELUARAN ( OUTPUT ) KEGIATAN BOS TAHUN ANGGARAN 2022 |
Kementerian Negara :
Unit Eselon I :
Unit Eselon II / Satker :
Program :
Hasil ( Outcome ) :
Kegiatan :
Indikator Kinerja Kegiatan :
Kementerian Agama
Ditjen Pendidikan Islam (025.04.07)
Kanwil Kemenag. Provinsi Maluku (025.21) / MTsN 2 Ambon Kota Ambon Pendidikan Islam
Meningkatnya Pendidikan Islam
Peningkatan Akses, Mutu dan Relevansi Madrasah Terlaksananya BOS Bagi Siswa MTsN 2 Ambon
Jenis Keluaran (Output) : |
01. |
|
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan MATSAMA |
|
02. |
|
Kegiatan Ujian Kenaikan Kelas |
|
03. |
|
Kegiatan Ujian Madrasah Berstrandar Komputer (UMBK) |
|
04. |
|
Kegiatan Ujian Akhir Semester |
|
05. |
|
Penyelenggaraan Administrasi BOS |
|
06. |
|
Pembayaran Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
|
07. |
|
Belanja Meja Kursi siswa |
|
08. |
|
Belanja Alat Multimedia |
|
09. |
|
Pemeliharaan Bangunan dan Halaman |
|
10. |
|
Pengelolaan Madrasah |
|
11. |
|
Kegiatan Pembelajaran/Operasional |
|
12. |
|
Fasilitas Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan |
|
13. |
|
Belanja Laporan Pendidikan |
|
14. |
|
Kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) |
|
15. |
|
Pemasangan WIFI |
Volume Keluaran (Output) : |
|
15 |
Kegiatan |
Satuan Ukur Keluaran (Out : |
|
89 |
Siswa/Org |
A. |
Latar Belakang |
1. |
Dasar Hukum |
|
Landasan hukum dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: |
1. |
Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen I-IV); |
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; |
3. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
4. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; |
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; |
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; |
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; |
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
10. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010; |
11. |
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; |
12. |
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018; |
13. |
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
14. |
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; |
15. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; |
16. |
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; |
17. |
Surat Keputusan Dirjen Pendis No. DJ.I/196/2008 tentang Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk RA, Tarbiyatul Athfal, Busthanul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008; |
18. |
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/375/2009 tentang Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009; |
19. |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010; |
20. |
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
21. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2017; |
22. |
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2017. |
23. |
Juknis BOS Madrasah Tahun 2021/2022 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudatul Atfal dan Bantuan Opearsional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. |
2. |
Gambaran Umum |
Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 6 ayat 1, bahwa : “Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”. Pada pasal 34 ayat 2 mengamanatkan bahwa : “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dan pada ayat 3, bahwa : “Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensinya, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD/MI dan SMP/MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Indikator keberhasilan pelaksanaan amanat tersebut, diukur melalui Angka Partisipasi Kasar (APK).
Untuk itu, upaya pemerintah dalam meningkatkan APK salah satunya melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program BOS pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program Wajar Dikdas 9 Tahun. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana dimaksud. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 Tahun. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah. Sejalan dengan hal tersebut di atas, MTsN 2 Ambon merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang berada dalam binaan dan layanan pendidikan pada lingkup Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, MTsN 2 Ambon merupakan penyelenggara program Wajar Dikdas 9 Tahun. Berdasarkan data EMIS, jumlah siswa MTsN 2 Ambon saat ini sebanyak 89 siswa/orang dan terbagi dalam 4 rombel. Jumlah rata-rata siswa per rombel 33 siswa, dengan pola belajar masuk pagi (1 shiff). .
Oleh karena itu, MTsN 2 Ambon saat ini dihadapkan pada tantangan layanan pendidikan, baik upaya meningkatkan akses, mutu maupun relevansi madrasah. Di satu sisi, perlu meningkatkan akses yang luas kepada masyarakat (Kontribusi APK) sebagai pelaksana program Wajar Dikdas 9 Tahun pada madrasah. Namun, fakta menunjukkan bahwa mulai banyak animo masyarakat/siswa untuk bersekolah pada MTsN 2 Ambon dalam 3 tahun terakhir yang ditunjukkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni; antara 40 - 60 pendaftar. dengan kondisi Madrasah yang baru berkembang selama 3 Tahun dengan bertambahnya siswa yang stabil dari tahun ke tahun maka kualitas Madrasah harus seiring dengan animo masyarakat. Dari sisi ini, perlu meningkatkan mutu dan relevansi madrasah, seiring dengan tuntutan dan dinamika lingkungan strategis baik lokal, nasional maupun global.
Selain terbatasnya prasarana ruang kelas, juga masih terbatasnya sarana pendidikan lainnya berupa kebutuhan media pembelajaran, peralatan lab. IPA, alat pengolah data (penyiapan ujian online - Assesmen Nasional Berbasis Komputer/ANBK) maupun sarana pendukung lainnya, maka secara tidak langsung berpengaruh terhadap kegiatan PBM serta kegiatan ekskul siswa. Pada akhirnya, semua bermuara pada standar kelulusan (SKL) serta evaluasi dan penilaian SPM/SNP (Akreditasi Mutu Madrasah).
Mengingat keberhasilan layanan pendidikan pada MTsN 2 Ambon merupakan wujud peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Pendidikan Islam sebagai pelaksana tugas dan fungsi Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama di Kota Ambon khususnya dan Provinsi Maluku pada umumnya, sekaligus semakin mengokohkan eksistensi dan jati diri madrasah sebagai satuan Pendidikan Islam yang secara integral dari Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk itu, upaya meningkatkan akses, mutu dan relevansi madrasah salah satunya melalui Program Siswa MTs Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka berikut disampaikan usulan kegiatan-kegiatan melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022
B. |
Penerima Manfaat |
1. |
Penerima manfaat Internal dari kegiatan-kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan dilaksanakan adalah : |
|
|
1). |
Tersedianya segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di MTsN 2 Ambon; |
|
2). |
Tersedianya biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa di MTsN 2 Ambon; |
|
3). |
Terbantunya beban biaya operasional sekolah bagi siswa di MTsN 2 Ambon. |
2. |
Penerima manfaat Eksternal dari kegiatan-kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan dilaksanakan adalah |
|
|
1). |
Terbebasnya segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di MTsN 2 Ambon; |
|
2). |
Terbebasnya biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa di MTsN 2 Ambon; |
|
3). |
Teringannya beban biaya operasional sekolah bagi siswa di MTsN 2 Ambon. |
C. |
Strategi Pencapaian Keluaran |
1. |
Metode Pelaksanaan |
Adapun strategi pencapaian keluaran (output) kegiatan, maka pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MTsN 2 Ambon Tahun 2022, akan menggunakan metode Swakelola, yakni kegiatan tersebut akan direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh Tim/Panitia Pelaksana sesuai SK. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengawasan dilakukan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
2. |
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan |
Adapun tahapan dan waktu pelaksanaan dalam pencapaian Output kegiatan peningkatan akses, mutu dan relevansi madrasah melalui 3 (tiga) komponen. Salah satu Komponen yaitu Siswa MTs. penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tahapan pelaksanaan dalam pencapaian Output kegiatan tanpa Suboutput, tetapi dicapai melalui komponen utama dan komponen utama dicapai melalui Sub komponen. Rincian Sub komponen sebagaimana tabel di bawah ini, dan akan dilaksanakan selama 1 (satu)Tahun Anggaran (Januari s.d. Desember 2022), sebagai berikut :
NO |
TAHAPAN PELAKSANAAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
025.04.07 2129
01. 02. 03. 04. 05. 06. 07. 08. 09. 10. 11. 12. 13. 14. 15. |
Program Pendidikan Islam |
1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 THN 1 THN 15 BH 15 BH 1 THN 1 THN 1 THN 1 THN 1 Kali 1 Kegiatan 1 Unit |
94.600.000,-
94.600.000,-
April-Juli Mei s.d. Juni April s.d. Juni Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des Jan s.d. Des |
Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah |
|||
Program : Pendidikan Islam |
|||
Kegiatan : Peningkatan Akses, Mutu dan Relevansi Madrasah |
|||
Output 1 : Siswa MTs penerima BOS [Base Line] |
|||
Subkompunen : |
|||
|
|||
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan MATSAMA |
|||
Kegiatan Ujian Kenaikan Kelas |
|||
Kegiatan Ujian Madrasah Berstrandar Komputer (UMBK) |
|||
Kegiatan Ujian Akhir Semester |
|||
Penyelenggaraan Administrasi BOS |
|||
Pembayaran Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
|||
Belanja Meja Kursi siswa |
|||
Belanja Alat Multimedia (Laptop) |
|||
Pemeliharaan Bangunan dan Halaman |
|||
Pengelolaan Madrasah |
|||
Kegiatan Pembelajaran/Operasional |
|||
Fasilitas Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan |
|||
Belanja Laporan Pendidikan |
|||
Kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) |
|||
Pemasangan WIFI |
D. |
Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Dan Biaya Yang Diperlukan |
|
Kegiatan-kegiatan ini akan dicapai dalam kurun waktu Januari s.d. Desember atau selama 1 (satu) Tahun Anggaran, dengan biaya yang diperlukan sebagaimana tabel berikut : |
NO |
NAMA KEGIATAN |
KURUN WAKTU PENCAPAIAN |
JUMLAH BIAYA |
1 |
2 |
3 |
4 |
025.04.07 |
Program Pendidikan Islam |
|
94.600.000 |
2129 |
Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah |
|
|
|
Program : Pendidikan Islam |
|
|
|
Kegiatan : Peningkatan Akses, Mutu dan Relevansi Madrasah |
|
|
|
Output 1 : Siswa MTs penerima BOS [Base Line] |
|
|
|
Subkompunen : |
|
|
01. |
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan MATSAMA |
April-Juli |
1.960.000 |
02. |
Kegiatan Ujian Kenaikan Kelas |
Mei s.d. Juni |
1.000.000 |
03. |
Kegiatan Ujian Madrasah Berstrandar Komputer (UMBK) |
April s.d. Juni |
1.475.000 |
04. |
Kegiatan Ujian Akhir Semester |
Jan s.d. Des |
1.000.000 |
05. |
Penyelenggaraan Administrasi BOS |
Jan s.d. Des |
1.000.000 |
06. |
Pembayaran Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Jan s.d. Des |
36.000.000 |
07. |
Belanja Meja Kursi Siswa |
Jan s.d. Des |
12.500.000 |
08. |
Belanja Alat Multimedia |
Jan s.d. Des |
6.000.000 |
09. |
Pemeliharaan Bangunan dan Halaman |
Jan s.d. Des |
12.000.000 |
10. |
Pengelolaan Madrasah |
Jan s.d. Des |
4.000.000 |
11. |
Kegiatan Pembelajaran/Operasional |
Jan s.d. Des |
4.815.000 |
12. |
Fasilitas Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan |
Jan s.d. Des |
6.000.000 |
13. |
Belanja Laporan Pendidikan |
Jan s.d. Des |
2.100.000 |
14. |
Kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) |
Jan s.d. Des |
4.000.000 |
15. |
Pemasangan WIFI |
Jan s.d. Des |
750.000 |
E. |
Biaya Yang Diperlukan |
Total anggaran yang diperlukan untuk pencapaian keluaran (output) dari pelaksanaan Output Kegiatan Siswa MTs Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sebesar Rp 94.600.000,-(Sembilan Puluh Empat Juta Enam ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.
Ambon, 28 Desember 2021 |
Kuasa Pengguna Anggaran/ |
Penanggung Jawab; |
Nasit Marasabessy S.Ag. |
NIP. 197401022002121002 |
USULAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA-SATKER) MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 AMBON TAHUN ANGGARAN 2022
A M B O N
2021
STRATEGI PENGEMBANGAN KEBUTUHAN MADRASAH |
DALAM RINCIAN PERENCANAAN ANGGARAN BELANJA (RAB) |
OPERASIONAL DAN PERKANTORAN MTSN 2 AMBON |
TAHUN ANGGARAN 2022 |
Kementerian Negara/Lembaga |
: Kementerian Agama |
Unit Eselon II/Satker |
: Kanwil Kemenag. Provinsi Maluku / MTsN 2 Ambon |
Kegiatan |
: Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas |
Keluaran (Output) |
: Layanan Perkantoran |
Volume |
: 2 (dua) Layanan |
Satuan Ukur |
: PNS |
Alokasi Dana |
: Rp. 120.340.000,- |
KODE |
URAIAN |
JENIS KOMPONEN |
RINCIAN PERHITUNGAN |
JUMLAH BIAYA |
||
OUTPUT / KOMPONEN / SUBKOMPONEN / DETIL |
(UTAMA / PENDUKUNG) |
VOLUME |
HARGA SATUAN ( Rp ) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
025.04.WA |
Program Dukungan Manajemen |
UTAMA |
|
|
|
120.340.000 120.340.000
120.340.000 120.340.000 120.340.000 45.000.000 15.000.000 18.000.000 6.000.000 6.000.000 24.480.000 12.480.000 4.800.000 4.080.000 3.120.000 2.400.000 2.400.000 4.560.000 4.560.000 2.400.000 2.400.000 40.000.000 40.000.000 1.500.000 1.000.000 500.000 |
2135 |
Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas |
|
|
|
||
2135.EAA |
Layanan Perkantoran |
|
|
|
||
2135.EAA.001 |
Gaji dan Tunjangan PNS |
1 |
Layanan |
|
||
001 |
Gaji dan Tunjangan PNS |
|
|
|
||
2135.EAA.002 |
Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran |
|
|
|
||
002 |
Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran |
|
|
|
||
A |
Opearsional dan Pemeliharaan Perkantoran |
|
|
|
||
521111 |
Belanja Keperluan Perkantoran |
|
|
|
||
|
- Biaya Security (1 Org x 12 Bln) |
12 |
OB |
1.250.000 |
||
|
- Biaya Cleaning Service (1 Org x 12 Bln) |
12 |
OB |
1.500.000 |
||
|
- Keperluan Sehari-hari Perkantoran Pegawai |
1 |
THN |
6.000.000 |
||
|
- Keperluan Sehari-hari Bahan Konsumsi Pegawai |
1 |
THN |
6.000.000 |
||
521115 |
Belanja Honor Operasional Satuan Kerja |
|
|
|
||
|
- Honor KPA |
12 |
OB |
1.040.000 |
||
|
- Honor PPSPM |
12 |
OB |
400.000 |
||
|
- Honor Bendahara Pengeluaran |
12 |
OB |
340.000 |
||
|
- Honor Staf Pengelola 1 Org x 12 Bln |
12 |
OB |
260.000 |
||
522111 |
Belanja Langganan Listrik |
|
|
|
||
|
- Belanja Biaya Listrik |
1 |
THN |
2.400.000 |
||
522112 |
Belanja Langganan Internet |
|
|
|
||
|
- Belanja Biaya Internet |
1 |
THN |
4.560.000 |
||
522113 |
Belanja Langganan Air |
|
|
|
||
|
- Belanja Biaya Air |
1 |
THN |
2.400.000 |
||
523111 |
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Halaman |
|
|
|
||
|
- Pemeliharaan Gedung dan halaman Madrasah |
1 |
THN |
40.000.000 |
||
523121 |
Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin |
|
|
|
||
|
- Pemeliharaan Komputer/Laptop |
2 |
Unit |
500.000 |
||
|
- Pemeliharaan Printer |
1 |
Unit |
500.000 |
Ambon, 28 Desember 2021 |
Kuasa Pengguna Anggaran/ |
Penanggung Jawab |
Nasit Marasabessy S.Ag. |
NIP. 197401022002121002 |
STRATEGI PENGEMBANGAN KEBUTUHAN MADRASAH |
RAB - MTs NEGERI 2 AMBON |
PENINGKATAN AKSES MUTU (BOS) |
TAHUN ANGGARAN 2022 |
Kementerian Negara/Lembaga |
: Kementerian Agama |
Unit Eselon II/Satker |
: Kanwil Kemenag. Provinsi Maluku / MTsN 2 Ambon |
Kegiatan |
: Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah |
Keluaran (Output) |
: Siswa MTs Penerima BOS |
Volume |
: 86 |
Satuan Ukur |
: Siswa |
Alokasi Dana |
: Rp.94.600.000,- |
KODE |
URAIAN |
JENIS KOMPONEN |
RINCIAN PERHITUNGAN |
JUMLAH BIAYA |
||
OUTPUT / KOMPONEN / SUBKOMPONEN / DETIL |
(UTAMA / PENDUKUNG) |
VOLUME |
HARGA SATUAN |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
025.04.07 |
Program Pendidikan Islam |
UTAMA |
|
|
|
94.600.000 |
2129 |
Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah |
86 |
Siswa |
1.100.000 |
94.600.000 |
|
2129.047 |
Siswa MTs penerima BOS[Base Line] |
|
|
|
|
|
004 |
Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan |
|
|
|
|
|
A |
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DAN MASA TAARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA) |
|
|
|
94.600.000 |
|
521211 |
Belanja Bahan PPDB |
|
|
|
1.960.000 |
|
|
- Pencetakan/Penggandaan |
1 |
KEG |
500.000 |
500.000 |
|
|
- Snack Peserta (40 Org x 1 Keg) |
40 |
OK |
4.000 |
160.000 |
|
|
- Perlengkapan Peserta (400 Org x 1 Keg) |
40 |
OK |
10.000 |
400.000 |
|
|
- Konsumsi Peserta (400 Org x 1 Keg) |
40 |
OK |
15.000 |
600.000 |
|
|
- Spanduk PPBD |
1 |
BH |
300.000 |
300.000 |
|
B |
KEGIATAN UJIAN KENAIKAN KELAS |
|
|
|
1.000.000 |
|
521211 |
Belanja Bahan Ujian Kenaikan Kelas |
|
|
|
1.000.000 |
|
|
- Pencetakan/Penggandaan |
1 |
KEG |
1.000.000 |
1.000.000 |
|
C |
PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH BERSTANDAR KOMPUTER |
|
|
|
1.475.000 |
|
521211 |
Belanja Bahan Ujian Madrasah Berstandar Komputer |
|
|
|
1.475.000 |
|
|
- Perlengkapan Peserta (35 siswa x 1 hari x 1 Keg) |
35 |
OK |
10.000 |
350.000 |
|
|
- Kertas A4 |
1 |
RIM |
65.000 |
65.000 |
|
|
- Tinta Print Hitam |
1 |
BH |
50.000 |
50.000 |
|
|
- Tinta Print Warna |
1 |
BH |
60.000 |
60.000 |
|
|
- Pencetakan/Penggandaan |
1 |
KEG |
250.000 |
250.000 |
|
|
- Spanduk |
1 |
BH |
300.000 |
300.000 |
|
|
- Konsumsi Proktor dan Teknisi (2 Org x 5 Kali x 1 Hari) |
10 |
OH |
30.000 |
300.000 |
|
|
- Snack Proktor dan Teknisi (2 Org x 5 Kali x 1 Hari) |
10 |
OH |
10.000 |
100.000 |
|
D |
KEGIATAN UJIAN AKHIR SEMESTER |
|
|
|
1.000.000 |
|
521211 |
Belanja Bahan Ujian Akhir Semester |
|
|
|
1.000.000 |
|
|
- Pencetakan/Penggandaan |
1 |
KEG |
1.000.000 |
1.000.000 |
|
E |
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI BOS |
|
|
|
1.000.000 |
|
521211 |
Belanja Bahan |
|
|
|
1.000.000 |
|
|
- Bahan Bahan Laporan dana BOS |
1 |
THN |
1.000.000 |
1.000.000 |
|
F |
PEMBAYARAN HONOR PTK ( Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) |
|
|
|
36.000.000 |
|
521111 |
Belanja Keperluan Perkantoran |
|
|
|
36.000.000 |
|
|
- Honorarium Pendidik (4 Org x 12 Bln) |
48 |
OB |
500.000 |
24.000.000 |
|
|
- Honorarium Tenaga Administrasi (2 Org x 12 Bln) |
24 |
OB |
500.000 |
12.000.000 |
|
G |
BELANJA MEJA KURSI SISWA |
|
|
|
12.500.000 |
|
532111 |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin |
|
|
|
12.500.000 |
|
|
- Belanja 10 set meja kursi siswa |
5 |
SET |
2.500.000 |
12.500.000 |
|
H |
BELANJA ALAT MULTIMEDIA |
|
|
|
6.000.000 |
|
532111 |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin |
|
|
|
6.000.000 |
|
|
- Belanja Laptop ( 1 Unit) |
1 |
Unit |
6.000.000 |
6.000.000 |
|
I |
PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN HALAMAN |
|
|
|
12.000.000 |
|
523111 |
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan |
|
|
|
12.000.000 |
|
|
- Pemeliharaan KM/WC Siswa |
1 |
THN |
5.000.000 |
5.000.000 |
|
|
- Pemeliharaan Ruang Kelas |
1 |
THN |
7.000.000 |
7.000.000 |
|
J |
PENGELOLAAN MADRASAH |
|
|
|
4.000.000 |
|
521211 |
- Belanja Bahan Pengelolaan Madrasah |
1 |
THN |
4.000.000 |
4.000.000 |
|
K |
KEGIATAN PEMBELAJARAN/OPERASIONAL |
|
|
|
4.815.000 |
|
|
|
|
|
|
4.815.000 |
|
521211 |
- Belanja Bahan Kegiatan Pembelajaran |
1 |
THN |
3.000.000 |
3.000.000 |
|
|
- Belanja Bahan Kebersihan |
1 |
THN |
1.815.000 |
1.815.000 |
L |
FASILITAS PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN |
|
|
|
|
6.000.000 |
|
Belanja Modal Peralatan dan Mesin |
|
|
|
6.000.000 |
|
|
- Printer |
1 |
UNIT |
6.000.000 |
6.000.000 |
|
M |
BELANJA LAPORAN PENDIDIKAN |
|
|
|
2.100.000 |
|
521211 |
Belanja bahan |
|
|
|
2.100.000 |
|
|
- Rapot |
35 |
BH |
60.000 |
2.100.000 |
|
N |
KEGIATAN KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) |
1 |
THN |
|
4.000.000 |
|
521211 |
Belanja Bahan KSM |
|
|
|
3.000.000 |
|
|
- Belanja Bahan KSM |
1 |
KEG |
3.000.000 |
3.000.000 |
|
524114 |
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota |
|
|
|
1.000.000 |
|
|
- Transport Peserta |
1 |
KEG |
1.000.000 |
1.000.000 |
|
O |
PEMASANGAN WIFI |
|
|
|
750.000 |
|
521111 |
Belanja Keperluan Perkantoran |
|
|
|
750.000 |
|
|
- Belanja Pemasangan Wifi (1 Unit) |
1 |
Unit |
750.000 |
750.00 |
Ambon, 28 Desember 2021 |
KPA, |
NASIT MARASABESSY S.Ag. |
NIP. 197401022002121002 |
Proses pembelajaran[edit]
Data Proses Pembelajaran
- Pengaturan Beban Belajar
Beban Belajar Dan Tatap Muka MTs LKMD Sawa
Tahun Ajaran 2023-2024
Satuan pendidikan |
Kelas |
Satuan jam Pembelajaran tatap muka ( Menit) |
Jumlah jam pembelajaran/ minggu |
Minggu efektif/Tahun Ajaran |
Jumlah jam Pembelajaran/ Tahun (menit) |
Jumlah jam per tahun/ ( 60 menit) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
Madrasah tsanawiyah LKMD Sawa |
VII |
40 |
VII = 46 jam |
Sem.I = 25 Sem II – 23 Tahun Pelajaran 2021-2022 |
25 x 46 = 1.150 jam x 40 = 46.000 menit + 23 x 46 = 1.058 x 40 m = 42.320 menit Total/thn = 88.320 cm |
Kls VII-IX 88.320 :60 m = 1.472/ thn |
|
VIII - IX |
40 |
VIII - IX = 46 jam |
Ditetapak Di: Sawa
Pada tanggal : 17 Juli 2023
Kepala MTs LKMD sawa ,
Drs. La Umini
NIP. 19681231 199503 1011
Penjelasan:
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai Standar kompetensi, dan waktu penyelesaian penugasaan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
2. Pengembangan Diri
Pengembangan diri MTs LKMD Sawa disajikan secara serempak tiap hari, pada hari Jum’at dan setiap apel pagi,serta usai shalat dzuhur berjama’ah yang terdiri atas :
- Olah raga terdiri atas 2 cabang dan khusus siswa tertentu yang masuk kelompok pengembangan diri terprogram yakni:
- Badminton ( kelas VII – IX )
- Volly ( kelas VII – IX )
- Futsal laki-laki ( VII – IX )
- Privat Mata pelajaran UN ( khusus siswa tertentu ) disajikan sore hari atau malam hari
- Syarhil dan Fahmil Qur’an
- Keteladanan dan Latihan upacara ( LP )
- Keteladanan yang diberikan setiap apel pagi dengan materi sbb :
- Sikap siap,Istirahat atau PBB, ( kls VII – IX )
- Pemeriksaan kebersihan Pakaian,cara berpakaian,Model Rambut,kuku (kelas VII-IX)
- Upacara PHBN dan peringatan hari hari besar Islam
- Gerak Jalan Indah ( dikemas dalam kegiatan Pramuka ) Ekstra
- Latihan setiap sore selama sebulan menjelang HUT Proklamasi 17 Agustus
- Melakukan perkemahan setiap hari Pramuka atau saat Libur Khusus
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
Data Sistem Evaluasi Pembelajaran dan Program
- Kriteria Ketuntasan Belajar
Sesuai dengan standar isi yang dilakukan oleh BSNP bahwa ketentuan minimal setiap Kompetensi dasar adalah 75 % dan maksuimal 100%. Guru diberikan kelonggaran dengan rentang nilai ketuntasan -100 %. Untuk menetapkan kriteria ketuntasan minimal ( KKM ) boleh di bawah 75 % tetapi dengan catatan paling rendah sesuai dengan standar nilai ketuntasan untuk mata pelaja[ran UN/US serta nilai UAMBN yang ditetapkan oleh pemerintah pada akhir tahun pelajaran 2023/2024 di MTs LKMD Sawa.
Berikut ini adalah bagan ketuntasan minimal atau kriteria ketuntasan minimal ( KKM) yang ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran di MTs LKMD Sawa tahun Pelajaran 2023/2024.
STANDAR KETUNTASAN BELAJAR
ATAU KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL ( KKM )
MTs LKMD SAWA SEMESTER I ( SATU )
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
NO |
KOMPONEN |
KETUNTASAN BELAJAR ( KKM ) |
1 |
2 |
3 |
I |
Mata Pelajaran Agama
|
65 60 60 61 56 |
II |
Mata Pelajaran Umum
|
62 62 60 60 61 65 70 63 |
III |
Muatan local
|
68 65 |
IV |
Pengembangan Diri
|
B B B B |
Ditetapkan Di : Sawa
Pada tanggal : 17 Juli 2023
Kepala MTs LKMD Sawa,
Drs. La Umini
NIP. 19681231 199503 1011
- Kenaikan Kelas
Sebagaimana biasa kenaikan kelas di MTs LKMD Sawa dilaksanakan setiap akhirr semester II, pada setiapTahun Pelajaran kenaikan kelas ditetapkan dengan proses sebagai berikut;
- Penentuan kriteria kenaikan kelas
- Nilai raport diambil dari
- Nilai pengamatan oleh masing-masing guru Mata Pelajaran
- Nilai Ulangan harian ( UH1, UH2) yang terdiri
- Nilai Tes Formatif Tertulis
- Nilai Tes Formatif Praktik ( khusus Mata Pelajaran yang memerlukan praktik)
- Nilai tugas ( PR )
4. Nilai UTS
5. Nilai AKhir Semester
Nilai-nilai tersebut dijumlahkan dibagi dengan jumlah indikator nilai itulah nilai siswa untuk setiap mata pelajaran yang selanjutnya disesuaikan dengan standar kriteria ketuntasan belajar pada standar ketuntasan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh masing-masing guru mata pelajaran. Penentuan Kenaikan Kelas ditentukan dengan rapat internal dewan guru dan kepala sekolah dengan pertimbangan nilai akhir SKB (KKM) penilaian budi pekerti prestasi siswa yang bersangkutan.
- Strategi Program siswa yang tinggal kelas
- Sekolah membuat program penanganan khusus siswa yang mengalami kesulitan belajar dengan melibatkan:
1). Wali Kelas
2). Guru mata Pelajaran
3). Tenaga Kependidikan
- Memberikan pengertian kepada orang tua (anaknya) agar membantu tentang kesulitan yang dialami siswa di sekolah dalam bentuk pertemuan khusus dengan wali kelas, dan kunjungan rumah atau panggilan orang tua siswa yang bermasalah.
- Memberikan pengertian secara umum kepada orang tua atau wali murid tentang kelemahan-kelemahan siswa yang diketahui oleh orang tua wali murid agar orang tua bias menyadari mengapa sampaiu anaknya tinggal kelas dan bagaimana mengikuti perkembangan kemajuan belajar anak di rumah.
- Kelulusan
Dalam Peratuan Pemerintah No 19 Tahun 2005 pasal 72 ayat ( 1 ) peserta didik dinyatakan lulus dari satun pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah apabila;
- Telah mempelajari dan menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditetapkan dalam SI dan program tambahan yang dikembangkan oleh sekolah
- Memperoleh nilai minimal baik pada penialain akhir untuk selkuruh mata pelajaran:
- Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok Mata Pelajaran estetika
- Kelompok Mata pelajamran Jasmani, Olah raga, Kesehatan
- Lulus UJian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- Lulus Ujian Sekolah untuk mata pelajaran Ilmu pemgnetahuan dan Teknologi
- Penentuan Kelulusan
Setelah melakukan rapat dewan guru dan staf dewan guru tenaga (kependidikan) untuk menetapkan siswa yang lulus dengan pertimbangan ;
- Memiliki nilai rapor kelas VII – IX, setiap siswa yang dapat dinyatakan lulus apabila memiliki nilai rapor pendidikan dari kelas VII – IX yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditanda tangani wali kelas dan Kepala Sekolah setiap akhir semester.
- Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, termasuk nilai prkatik untuk mata pelajaran yang ada nilai praktik minimal nilai masing-masing mata pelajaran 60,00
- Nilai rapor semester 1,2,3,4 dan 5 kelas VII – IX
- Nilai ujian sekolah ( Ujian Nasional )
- Sikap prilaku dan budi pekerti siswa yang bersangkutan yang sesuai dengan standar tata tertib yang telah ditetapkan dan disepakati bersama Komite, Guru dan orang tua
- Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah, SKHUN, SKHUAMBN dan rapor yang memuat nilai semester 1-5 dari kelas VII-IX.
- Siswa yang tidak lulus tidak akan diberi ijazah dan diberikan kesempatan mengulang kembali pelajaran di kelas IX.
Organisasi dan manajemen[edit]
ORGANISASI MANAJEMEN MADRASAH
- Latar Belakang
Perubahan sistem pendidikan nasional dari pusat kedaerah oleh pemerintah yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 32 tahun 2004 telah memberikan perubahan dalam berbagai aspek. Tidak terkecuali perubahan bidang pendidikan di dalamnya. Melalui otonomi daerah, awal pembagian kewenangan (sharing of power), pembagian pendapatan (distribution income), dan kemandirian administrasi pemerintah daerah (emprowering) telah dibunyikan. Dimensinya mencakup persoalan politis, teknis dan ekonomis. Secara aksiomatis, otonomi daerah mengakibatkan perlunya beberapa penyesuaian yang dilakukan madrasah. Di satu sisi harus menyesuaikan dengan kebijakan pendidikan yang termasuk domain otonomi daerah, namun pada saat yang sama, madrasah juga harus masuk dalam agenda pembangunan keagamaan yang masih terpusat, saat ini merupakan. pelimpahan wewenang dalam pendidikan berdasarkan otonomi sekolah diharapkan dapat menghilangkan sikap perhatian pemerintah terhadap sekolah-sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang selama ini dirasakan adanya diskriminasi antara lembaga pendidikan umum dibawah naungan Kemendikbud dan lembaga pendidikan madrasah di bawah naungan kemenag. Lain dari pada itu juga dalam rangka pemerataan mutu pendidikan di seluruh jenjang lembaga pendidikan formal.
- Tujuan.
MTs LKMD Sawa merupakan bagian integral dari sistim Pendidikan Nasional dan merupakan sala satu bentuk satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar Menengah.Walaupun demikian sebagai lembaga Pendidikan Madrasah, MTs LKMD Sawa memiliki ciri khas dan karakteristik sendiri, sehingga dalam menetapkan tujuan sekolah tidak semata-mata mengadopsi tujuan sekolah dasar dan menegah pada umumnya yang telah di tetapkan pemerintah.
Madrasah Tsanawiyah LKMD Sawa sebagai lembaga pendidikan Islam yang selain mempelajari mata pelajaran umum yang dipelajari oleh lembaga pendidikan dasar dan Menegah pada umumnya, secara spesifik mempelajari 5 mata pelajaran agama Islam yang tidak dipelajari di sekolah-sekolah Menengah pada umumnya, inilah yang nantinya akan menjadi nilai keunggulan tersendiri dibanding dengan lembaga-lembaga pendidikan dasar menengah lainnya.
Dengan demikian tujuan umum Madrasah Tsanawiyah LKMD Sawa adalah meletakan dasar Akidah/Akhlak mulia, kecerdasan, pengetahuan perubahan sikap yang baik serta meletakan dasar keterampilan hidup mandiri untuk mengikuti pendidikan pada jenjang selanjutnya.
- Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Madrasah
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan sehubungan dengan manajemen Berbasis Madrasah antara lain: faktor yang berkaitan dengan kewajiban sekolah, Kebijakan dan perioritas pemerintah, peranan orang tua dan 19 masyarakat, peranan profesionalisme dan manajerial, serta pengembangan profesi.
- Kewajiban Sekolah
Manajemen Berbasis Madrasah yang menawarkan keleluasaan pengelolaan madrasah memiliki profesi yang besar dalam menciptakan kepala madrasah, guru, dan pengelola sistem penndidikan profesional. Sekolah dituntut mampu menampilkan pengelolaan sumber daya secara transparan, demokratis, tanpa monopoli, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan terhadap peserta didik.
- Kebijakan dan Perioritas Pemerintah
Kebijakan dan dukungan pemerintah sangat menentukan efektifitas implementasi MBS terutama bagi sekolah yang kemampuan orang tua/masyarakatnya relatif belum siap memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan. Alokasi dana pemerintah (APBN, APBD) dan pemberian kewenangan dalam pengelolaan sekolah menjadi penentu keberhasilan. Agar prioritas-prioritas pemerintah dilaksanakan oleh madrasah dan semua aktifitas madrasah ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik sehingga dapat belajar dengan baik, pemerintah perlu merumuskan seperangkat pedoman umum tentang pelaksanaan MBM. Pedoman-pedoman tersebut, terutama ditujukan untuk menjamin bahwa hasil pendidikan (student outcomes) terevaluasi dengan baik, kebijakankebijakan pemerintah dilaksanakan secara efektif, madrasah dioperasionalkan dalam kerangka yang disetujui pemerintah, dan anggaran dibelanjakan sesuai dengan tujuan. Jadi madrasah tidak diperbolehkan untuk berjalan sendiri dengan mengabaikan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis.617
- Peranan Orang tua dan Masyarakat
Manajemen Berbasis Madrasah menuntut dukungan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas untuk membangkitkan motivasi kerja yang lebih produktif dan memberdayakan otoritas daerah setempat, serta mengefisienkan sistem dan menghilangkan birokrasi yang tumpang tindih. Untuk keperluan tersebut, diperlukan partisipasi masyarakat, dan hal ini merupakan salah satu aspek penting dalam Manajemen Berbasis Madrasah, sehingga masyarakat dapat lebih memahami, serta mengawasi dan membantu madrasah dalam pengelolaan termasuk kegiatan belajar mengajar. Besarnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan madrasah, mungkin dapat menimbulkan rancunya kepentingan antara madrasah, orang tua, dan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah perlu merumuskan bentuk partisipasi (pembagian tugas) setiap unsur secara jelas dan tegas.
- Peranan Profesionalisme dan Manajerial
Manajemen Berbasis Madrasah menuntut perubahan-perubahan tingkahlaku kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi dalam mengoperasikan madrsah. Pelaksanaan MBM berpotensi meningkatkan gesekan peranan yang bersifat profesional dan manajerial. Mereka harus memiliki pengetahuan yang dalam tentang peserta didik dan prinsip-prinsip pendidikan untuk menjamin bahwa segala keputusan penting yang dibuat oleh madrasah, didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan pendidikan. Kepala madrasah khususnya, perlu mempelajari dengan teliti, baik kebijakan dan prioritas pemerintah maupun prioritas madrasah sendiri. Untuk kepentingan tersebut, kepala madrasah harus:
- memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dengan guru dan masyarakat sekitar madrasah.
- memiliki pemahaman dan wawasan yang luas tentang teori pendidikan dan pembelajaran.
- memiliki kemampuan dan keterampilan untuk menganalisis situasi sekarang berdasarkan apa yang seharusnya serta mampu maemperkirakan kejadian dimasa depan berdasarkan situasi sekarang.
- Aspek Manajemen Berbasis Madrasah
- Pengelolaan Manajemen Berbasis madrasah
Manajemen Berbasis madrasah merupakan model manajemen yang merefleksikan pengelolaan desentralisasi pendidikan yang menempatkan madrasah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan visi, misi, dan tujuan serta sasaran madrasah yang membawa implikasi terhadap pengembangan kurikulum madrasah dan program-program operatif lainnya. 8. E. Mulyasa Manajemen Berbasis
Sekolah, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Opset, 2017), 28. 22 Manajemen Berbasis Madrasah bertujuan untuk mewujudkan madrasah dan lulusan yang bermutu yaitu sekolah yang mengutamakan proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan evaluasi yang baik, didukung oleh manajemen yang memiliki karakter meningkatkan kemampuan kognitif, afektif,dan psikomotorik siswa. Dalam mengimplementasikan manajemen berbasis madrasah, kepala madrasah harus memiliki pengetahuan tentang kepemimpinan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pandangan yang luas tentang madrasah dan pendidikan. Kewibawaan seorang kepala madrasah harus dikembangkan dengan cara meningkatkan keteladanan, sikap kepedulian, semangat belajar, disiplin kerja, sebagai modal perwujudan iklim kerja yang kondusif dan menyenangkan. Selanjutnya kepala madrasah dituntut untuk melakukan funngsinya sebagai manajer madrasah dalam meningkatkan proses pembelajaran.
- Perencanaan dan Evaluasi
Perencanaan adalah suatu proses penentuan tujuan pedoman pelaksanaan, dengan memilih yang terbaik dari alternatif yang ada. Perencanaan pengembangan madrasah perlu dirumuskan dengan jelas, baik jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek. Jangka panjang direalisasikan dalam kurun waktu 5-10 tahun. Jangka menengah dilaksanakan dalam kurun 3-5 tahun. Dan jangka pendek dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun.920 Perencanaan yang baik hendaknya dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di madrasah seperti kepala madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, peserta didik, komite madrasah, pengurus yayasan, dan pengawas madrasah. Madrasah dapat menyusun rencana dan programnya sendiri (school based plan), dan juga melakukan evaluasi internal terhadap programprogram yang dilaksanakan untuk melihat tingkat keberhasilannya
- Pengelolaan Kurikulum dan Program Pembelajaran
Kurikulum sebagai penentu keberhasilan pendidikan termasuk madrasah merupakan ujung tombak pelaksanaan kurikulum, baik kurikulum 9. E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Madrasah, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya Opset, 2017),62. 23 nasional, maupun muatan lokal, yang diwujudkan melalui proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, institusional, kurikuler dan instruksional. Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen program pengajaran. Manajemen pengajaran adalah keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan di bidang pengajaran yang bertujuan agar seluruh kegiatan pengajaran terlaksana secara efektif dan efisien.1021 Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas madrasah, terus digulirkan, begitu pula usaha untuk menuju ke kesatuan sistem pendidikan nasional dalam rangka pembinaan semakin ditingkatkan. Usaha tersebut bukan hanya merupakan tugas dan wewenang Departemen Agama, tetapi merupakan tugas bersama antara masyarakat dan pemerintah. Usaha tersebut mulai terealisasi, terutama dengan dikeluarkannya surat Keputusan bersama (SKB) tiga menteri antara menteri Dalam Negeri, Menteri Agaama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1975, tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah. Adapun pointpoint SKB tiga menteri tersebut adalah: a. Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat. b. Lulusan madrasah dapat berpindah kesekolah umum yang sederajat. c. Siswa madrasah dapat berpindah kesekolah umum yang setingkat. Dengan adanya SKB tiga menteri tersebut, bukan berarti beban yang dipikul madrasah tambah ringan, tetapi justru sebaliknaya, akan semakin berat. Hal ini dikarenakan disatu pihak madrasah dituntut untuk memperbaiki kualitas pendidikan umumnya sehingga setaraf dengan standar yang berlaku disekolah umum, dilain pihak madrasah harus menjaga agar mutu pendidikan agama tetap baik sebagai ciri khasnya.1122Dengan adanya SKB tiga menteri tersebut pendidikan agama menjadi berkurang, karena 10.E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya Opset, 2017), 41.11. Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna,1996),
Madrasah-madrasah berlomba untuk menambah materi pendidikan umum untuk mensejajarkan dengan sekolah umum. Pada periode menteri H. Tarmizi Taher menawarkan konsep pengembangan madrasah dengan istilah sekolah dengan berciri khas agama islam yang diberlakukan sejak kurikulum tahun 1994. Kemudian berlaku istilah kurikulum lembaga pendidikan dasar berciri khas Agama Islam (MI atau SD berciri khas agama Islam, MTs atau SLTP berciri khas Agama Islam) dan kurikulum lembaga pendidikan menengah berciri khas agama islam yaitu MA atau SMU yang berciri khas agama islam. Jika SKB tiga menteri perimbangan muatan kurikulumnya adalah 30% Agama dan 70% umum, maka pada sekolah berciri khas agama islam adalah 10% Agama dan 90% umum tentu saja kekurangan pendidikan Agama menjadi sangat menyolok pada periode ini. Hal ini mengandung makna perlunya penciptaan suasana agamais yang kondusif di madrasah bukan hanya simbolik, namun penanaman nilai-nilai religius keislaman pada setiap mata pelajaran dengan diintegrasikan konsep imtaq dan Iptek, diperlukan buku-buku teks yang bermuara.
agamais dan bermuatan pesan-pesan agamais pada setiap bidang studi atau mata pelajaran yang diprogramkan. Kepala madrasah merupakan seorang manajer di madrasah, ia bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pengajaran di madrasah. Terdapat empat langkah yang harus dilakukan, yaitu menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan murid, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program, serta menilai perubahan program. Untuk menjamin efektivitas pengembangan kurikulum dan program pembelajaran dalam Manajemen Berbasis Madrasah, kepala sekolah sebagai pengelola program pembelajaran bersama dengan pendidik harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional kedalam program tahunan, program semester dan program bulanan. Adapun program mingguan atau program satuan pelajaran, wajib dikembangkan oleh guru sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran.
- Pengelolaan Tenaga Kependdikan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pegawai dalam sudut pandang organisasi merupakan mesin sukses organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Madrasah itu sendiri adalah sebuah organisasi, yang didalamnya terdapat para pegawai atau personalia. Merekalah yang melaksanakan tugas-tugas organisasi, baik tugas pokok maupun tugas administratif. Keberhasilan MBM sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinanya dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di madrsah. Dalam hal ini peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku manusia ditempat kerja melalui aplikasi konsep dan teknik manajemen personalia modern. Hal ini bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan dengan itu fungsi personalia yang harus dilaksanakan pimpinan, adalah menarik, mengembangkan, mengkaji, dan memotivasi personil guna mencapai tujuan sistem, membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karier tenaga kependidikan, serta menyelaras kan tujuan individu dan organisasai. Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup :
- perencanaan pegawai,
- pengadaan pegawai,
- pembinaan dan pengembangan pegawai, promosi dan mutasi,
- pemberhentian pegawai,
- kompensasi, dan
- penilaian pegawai.
Pengelolaan sumber daya manusia seharusnya menjadi perioritas utama dalam organisasi. Manajemen sumber daya manusia meliputi penempatan personil dalam struktur, job descrition ( pembagian tugas), jalur instruksi dan koordinasi, pola instruksi serta komunikasi, mekanisme kenaikan karier, dan pengembangan kompetensi. Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi. Karena itu sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan (job analisis) dan analisis jabatan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan. Informasi ini sangat membantu dalam menentukan jumlah pegawai yang diperlukan, dan juga untuk menghasilkan spesifikasi pekerjaan (job spesification). Spesifikasi jabatan ini memberi gambaran tentang kualitas minimum pegawai yang dapat diterima dan yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Perencanaan pegawai madrasah dilakukan oleh seorang kepala madrasah, kepala kankemenag atau kanwil Kemenag. Bagi madrasah negeri keterlibatan para pejabat yang membawahi madrasah sangat penting. Hal ini karena dalam banyak hal madrasah negeri akan sangat bergantung kepada pejabat yang membawahinya. Akan tetapi sebaliknya dimadrasah swasta, pola perencanaan pegawai baru dapat ditentukan oleh komite madrasah, yang mewakili dari suara hati madrasah, karena biasanya dimadrasah swasta ini segala sesuatunya ditentukan sendiri oleh dewan madrasah atau yayasan sehingga kualifikasi/kompetensi dari pegawai yang dibutuhkan oleh yayasan. Salah satu hal yang terpenting dalam kegiatan perencanaan kepegawaian ini adalah penetapan kebutuhan pegawai madrasah, baik secara kuantitatif maupun kulitatif. Semuanya didasarkan pada karakteristik tugas-tugas madrasah serta tujuan-tujuan yang ingin dicapai, setelah sebelumnya melakukan proses analisis tugas, termasuk analisis beban. Pengadaan Pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga, baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, dilakukan kegiatan rekruitment, yaitu usaha untuk mencari dan mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon terbaik dan tercakap. Untuk kepentingan tersebut perlu dilakukan seleksi, melalui ujian lisan, tulisan, dan praktek. Pemberhentian pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai. Untuk selanjutnya mungkin masing-masing pihak terkait dalam perjanjian dan ketentuan sebagai bekas pegawai dan bekas lembaga tempat kerja. Dalam hal kaitannya dengan tenaga kependidikan di madrasah, khususnya pegawai negeri sipil, sebab-sebab pemberhentian dapat dikelompokkan kedalam tiga jenis (1) pemberhentian atas permohonan diri; (2) pemberhentian oleh dinas atau pemerintah; dan (3) pemberhentian sebab lain. Tugas kepala madrasah dalam kaitannya dengan manajemen tenaga kependidikan bukanlah hal yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan (guru dan pegawai) secara pribadi. Karena itu kepala madrasah dituntut untuk mengerjakan instrumen pengelolaan tenaga kependidikan seperti daftar absensi, daftar urut kepangkatan, daftar riwayat hidup, daftar riwayat pekerjaan, dan kondite pegawai untuk membantu kelancaran Manajemen Berbasis Madrasah di madrasah yang dipimpinnya. Jadi sejak analisis kebutuhan, perencanaan, rekruitmen, pengembangan, hubungan kerja, evaluasi kerja dan pemberian reward atapun sanksi dilakukan oleh madrasah bersama masyarakat. Kecuali penggajian dan pemberian insentif kepada 28 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS dilakukan oleh pemerintah. Birokrasi diatasnya hanya bertindak sebagai fasilitator. Peranan pendidik yang sangat penting tersebut bisa menjadi potensi besar dalam memajukan atau meningkatkan mutu pendidikan, atau bahkan sebaliknya bisa juga menghancurkannya. Ketika pendidik benar-benar berlaku profesional dan dapat mengelola pendidikan dengan baik, tentunya semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya bahkan rela melakukan inovasi pembelajaran untuk kesuksesan pembelajaran peserta didik.
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sarana
pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses pembelajaran seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Adapun prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi tidak dimanfaatkan langsung untuk proses pembelajaran. Sarana dan prasarana pendidikan dalam lembaga pendidikan sebaiknya dikelola dengan sebaik mungkin dan diupayakan semaksimal mungkin agar lembaga pendidikan memiliki daya tarik khas. Dengan demikian diharapkan posisi tawar lembaga tersebut terhadap masyarakat sekitar sangatlah tinggi. Hal ini mungkin terjadi jika sarana dan prasarana ini mendapat perhatian besar dari pengelola pendidikan mulai tahap perencanaan sampai pada perawatan dan pemeliharaan Pengelolaan sarana dan prasarana didasarkan pada kebutuhan, skala perioritas, perawatan, dan gradualitas madrasah dengan ketersediaan anggaran yang terbatas tentu harus cermat dalam melengkapi sarana dan prasarana, apa yang sangat dibutuhkan dan mendesak. Dengan demikian selalu ada skala perioritas yang harus ditetapkan sesuai kondisi lapangan dan tuntutan stakeholder. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan serta penataan. Jadi sejak dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan, dilakukan oleh madrasah, karena madrasah yang paling mengetahui pendanaan untuk pengadaan dapat sharing antara pemerintah dan masyarakat.
- Pengelolaan Biaya pendidikan
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBM, yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses mengalokasikan sumber-sumber daya pada kegiatan-kegiatan atau programprogram dalam pelaksanaan operasional pendidikan atau dalam proses belajar mengajar. Pengelolaan biaya pendidikan dimulai dari kegiatan pengalokasian biaya dan sumber daya pendidikan untuk kegiatan opersional terutama yang berkaitan dengan proses pembelajaran, agar dapat dipergunakan secara efektif dan efisien. Yang bertugas untuk mengelola biaya pendidikan adalah para kepala madrasah. Di madrasah, kepala madrasah adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan biaya pendidikan tersebut. Proses pengelolaan dan pengalokasian biaya pendidikan dimulai dari perecanaan biaya yakni penetapan jenis-jenis kegiatan yang akan dilakukan oleh madrasah, dan perkiraan kisaran besaran biaya setiap kegiatan, kemudian memilih sumber-sumber dana yang memungkinkan untuk digali dan ditetapkan sebagai sumber dana pendidikan. Oleh karena itu penyusunan rencana kegiatan madrasah haruslah realistik dan dapat dijangkau dengan biaya yang dimiliki oleh madrasah. Hal-hal seperti ini merupakan tatangan dan sekaligus menjadi peluang bagi madrasah, untuk 30 mewujudkan kreatifitas dan kredibilitasnya, dan akan menentukan seberapa besar tingkat pengakuan masyarakat terhadap madrasah.
- Pengelolaan Peserta Didik
Pengelolaan peserta didik merupakan salah satu bidang opersional MBM. Manajemen kesiswaan adalah penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai masuk sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu madrasah.Manajemen kesiswaan bukan hanya berbentuk pencatatan data peserta didik, melainkan meliputi aspek yang lebih luas yang secara operasional dapat membantu upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di madrasah. Manajemen kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran dimadrasah dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta mencapai tujuan pendidikan madrasah. Bidang manajemen kesiswaan sedikitnya ada tiga tugas utama yaitu penerimaan murid baru, kegiatan kemajuan belajar, serta bimbingan dan pembinaan disiplin. Tanggung jawab kepala madrasah dalam mengelola bidang kesiswaan antara lain: a. kehadiran murid disekolah, dan masalah-masalah yang berhubungan dengan itu. b. penerimaan, pengenalan lingkungan sekolah, klasifikasi, dan penunjukkan murid kekelas dan program studi. c. evaluasi dan pelaporan kemajuan belajar. d. program supervisi bagi murid yang mempunyai kelainan. e. pengendalian disiplin murid f. program bimbingan dan penyuluhan. g. program kesehatan dan keamanan.
- Pengelolaan Hubungan Madrasah dengan Masyarakat
Hubungan sekolah dan masyarakat pada hakekatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di madrasah. Hubungan ini bertujuan; a) memajukan kualitas pembelajaran, dan pertumbuhan anak, b) memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat, dan c) menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan madrasah. Agar tercipta hubungan dan kerjasama yang baik antara madrasah dengan masyarakat, masyarakat perlu mengetahui dan memiliki gambaran yang jelas tentang madrasah yang bersangkutan. Gambaran dan kondisi madrasah dapat diinformasikan kepada masyarakt melalui laporan kepada orang tua peserta didik, buletin bulanan, penerbitan surat kabar, pameran madrasah, open hause, kunjungan kemadrasah, kunjungan kerumah peserta didik, penjelasan oleh staf sekolah, murid, radio, dan televsi, serta laporan tahunan. Harus disadari bahwa masyarakat memiliki peranan yang sangat penting terhadap keberadaan, keberlangsungan, bahkan kemajuan lembaga pendidikan. Setidaknya salah satu parameter penentu nasib lembaga pendidikan adalah masyarakat. Bila ada lembaga pendidikan maju hampir bisa dipastikan salah satu faktor keberhasilan adalah keterlibatan masyarakat yang maksimal. Begitu pula sebaliknya bila ada lembaga pendidikan yang memperihatinkan, salah satu faktor penyebabnya bisa jadi masyarakat enggan mendukung. Masyarakat memiliki posisi ganda dalam lembaga pendidikan yaitu sebagai objek sekaligus subjek yang keduanya memiliki makna fungsional bagi pengadaan lembaga pendidikan. Ketika lembaga pendidikan sedang melakukan promosi penerimaan siswa baru, maka masyarakat menjadi objek mutlak dibutuhkan. Sementara itu respon terhadap promosi itu menempatkan mereka sebagai subjek yang memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak.
- Pengelolaan Layanan Khusus
Manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan, kesehatan, dan keamanan. Perpustakaan yang lengkap dan dikelola dengan baik memungkinkan pesertadidik untuk lebih mengembangkan dan mendalami pengetahuan yang diperolehnya dikelas melalui belajar mandiri, baik pada waktu-waktu kosong di madrasah maupun dirumah. Disamping itu juga memungkinkan pendidik untuk mengembangkan pengetahuan secara mandiri, dan juga dapat mengajar dengan metode bervariasi, misalnya belajar individual. Manajemen layanan kesehatan dan keamanan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rokhani peserta didik. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang memiliki kesehatan jasmani dan rokhani.1729Untuk kepentingan tersebut dimadrasah-madrasah dikembangkan program pendidikan jasmani dan kesehatan, menyediakan pelayanan kesehatan sekolah melalui usaha kesehatan sekolah (UKS) dan berusaha meningkatkan pelayanan melalui kerjasama dengan unit-unit dinas kesehatan setempat. Disamping itu madrasah juga perlu memberikan pelayanan keaamanan kepada peserta didik dan para pegawai yang ada disekolah agar mereka dapat belajar dan melaksanakan tugas dengan tenang dan nyaman.
- Pengelolaan Iklim Madrasah
Penciptaan dan pemeliharaan iklim madrasah yang kondusif sangatlah penting untuk mewujudkan suatu madrasah yang efektif. Iklim dan budaya madrasah yang kondusif ditandai dengan terciptanya lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan tertib dalam pelaksanaan pembelajarannya, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif. Adapun tujuan penciptaan iklim dan budaya madrasah yang kondusif ini agar pesertadidik merasa senang dan bersikap positif terhadap madrasahnya, pendidik merasa dihargai, dan orangtua pesertadidik juga merasa dilibatkan. Kondisi yang demikian ini dapat tercapai melalui penciptaan norma dan UU.No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab. II Pasal 4 33 pembiasaan yang baik, hubungan dan kerjasama yang harmonis. Iklim dan Budaya madrasah yang kondusif mendorong setiap warga madrsah untuk bertindak dan melakukan sesuatu yang terbaik yang mengarah pada prestasi peserta didik yang lebih tinggi.1830 Lingkungan madrasah yang aman, optimisme dan harapan yang tinggi akan mendukung terciptanya iklim madrasah yang kondusip untuk membangun budaya akademik yang kokoh. Kegiatan akademik yang terpusat pada siswa (student centered activities) dapat membangkitkan semangat siswa dan para guru untuk bekerja optimal. Hubungan yang harmonis antara madrasah dan masyarakat / orang tua peserta didik, akan mendukung terciptanya iklim sekolah yang baik.
STRUKTUR ORGANISASI MADRASAH TSANAWIYAH LKMD SAWA
No. |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
Keterangan |
1 |
Drs. La Umini |
Kepala Madrasah |
Namlea |
|
2 |
Taha Umasugi |
Ketua Komite |
Sawa |
|
3 |
Arfan Umagapi |
Sekretaris Komite |
Sawa |
|
4 |
Sahala Buton,S.Pd |
Kaur Kurikulum |
Sawa |
|
5 |
Aisya Mukadar,S.Fil.I |
Kaur Kesiswaan |
Sawa |
|
6 |
Norita Umasugi,SP. |
Kaur Sarpras |
Sawa |
|
7 |
Siti Laila Tuhulelu,S.Pd |
Kaur Humas |
Sawa |
|
8 |
Siti Laila Tuhulelu,S.Pd |
Wali Kelas IX |
Namlea |
|
9 10 |
Norita Umasugi,SP Ade Hanifa Mukaddar,S.Pd.I |
Wali Kelas VIII-a |
Sawa |
|
11 12 |
Eva Bau - Bau,S.Pd Darmita Umgapi,S.Pd |
Wali Kelas VIII-B |
Sawa |
|
13 14 |
Widya Astuti Buton,S.Pd Rohani Ipa,S.Pd |
Wali Kelas VII-a |
Sawa |
|
15 16 |
Aisya Mukadar,S.Fil.I Tety Hariaty,S.Pd. |
Wali kelas VII-b |
Sawa |
|
17 18 |
Sahala Buton,S.Pd Umi Malaka,S.Sos |
Wali Kelas VII-c |
Sawa |
|
19 |
Darwin Sulandra,ST |
Dewan Guru |
Sawa |
|
20 |
Musafir S.Pd. |
Dewan Guru |
Namlea |
Bendahara BOS |
21 |
Rohani IPA,S.Pd |
Dewan Guru |
Sawa |
Operator |
Sawa,29 November 2022 Kepala Madrasah,
Drs.La Umini
NIP.19681231 1995031011
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH LKMD SAWA
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
Keterangan |
1 |
Taha Umasugi |
Ketua Komite |
Desa Sawa |
|
2 |
Hamid Umaternate |
Wakil Ketua |
Desa Sawa |
|
3 |
Arfan Umagapi |
Sekretaris Komite |
Desa Sawa |
|
4 |
Idrus Tomia |
Bendahara Komite |
Desa Sawa |
|
5 |
Noho Buton |
Anggota |
Desa Sawa |
|
6 |
Zainal Soamole |
Anggota |
Desa Sawa |
|
7 |
Aiman Umasugi |
AnggotA |
Desa Sawa |
|
8 |
Daud Umaternate |
Anggota |
Desa Waemiting |
|
9 |
Arsyad Umamiti |
Anggota |
Desa Sawa |
|
Sawa, 29 November 2022 Kepala Madrasah,
Drs. La Umini
NIP.19681231 1995031011
- TUJUAN.
MTs LKMD Sawa merupakan bagian integral dari sistim Pendidikan Nasional dan merupakan sala satu bentuk satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar Menengah.Walaupun demikian sebagai lembaga Pendidikan Madrasah, MTs LKMD Sawa memiliki ciri khas dan karakteristik sendiri, sehingga dalam menetapkan tujuan sekolah tidak semata-mata mengadopsi tujuan sekolah dasar dan menegah pada umumnya yang telah di tetapkan pemerintah.
Madrasah Tsanawiyah LKMD Sawa sebagai lembaga pendidikan Islam yang selain mempelajari mata pelajaran umum yang dipelajari oleh lembaga pendidikan dasar dan Menegah pada umumnya, secara spesifik mempelajari 5 mata pelajaran agama Islam yang tidak dipelajari di sekolah-sekolah Menengah pada umumnya, inilah yang nantinya akan menjadi nilai keunggulan tersendiri dibanding dengan lembaga-lembaga pendidikan dasar menengah lainnya.
Dengan demikian tujuan umum Madrasah Tsanawiyah LKMD Sawa adalah meletakan dasar Akidah/Akhlak mulia, kecerdasan, pengetahuan perubahan sikap yang baik serta meletakan dasar keterampilan hidup mandiri untuk mengikuti pendidikan pada jenjang selanjutnya.
B.VISI.
“ Berupaya mewujudkan Warga Madrasah yang Disiplin,Agamis, , Cerdas, Trampi dan berakhlak Mulia,
C.MISI.
Bertolak dari rumusan Visi di atas maka MTs LKMD Sawa mempunyai Misi sebagai berikut:
- Membiasakan siswa Madrasah mematuhi tata tertib Madrasah.
- Mendorong, membimbing dan melatih siswa melaksanakan praktek sesuai dengan tuntunan kurikulum ( mata pelajaran Agama dan Umum )
- Membiasakan kehidupan warga Madrasah yang sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam.
- Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang efektif dan efesien
- Mewujudkan warga Madrasah yang,santun,jujur,menghargai guru,orang tua lingkungan sekitar.
- Mewujudkan sarana Prasarana Madrasah yang memadai sesuai standar Nasional Pendidikan.
D.TUJUAN OPERASIONAL MTs LKMD SAWA.
Untuk memudahkan mewujudkan Visi dan Misi di atas maka MTs LKMD Sawa menetapkan
tujuan operasional sebagai berikut :
- Guru dan siswa terbiasa disiplin setiap saat.
- Guru dan siswa terbiasa menyelesaikan tugas dengan baik,lengkap dan tepat waktu.
- Siswa menguasai dan menghafalkan konsep syariat Islam sesuai Kurikulam dan Standar Isi Madrasah.
- Siswa terbiasa dan mampu mengamalkan (mengaplikasikan ) nilai-nilai Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari
- Dapat menuntaskan kompetensi dasar sesuai KKM yang ditetapkan Madrasah.
- Memiliki kecerdasan dasar pengetahuan, perubahan sikap dan prilaku serta,keterampilan pada masing-masin mapel
- Menemukan minat dan bakat siswa pada pengembangan diri,Kegiatan Extra dan mata pelajaran tertentu
- Dapat melakukan percakapan singkat ( Bahasa Inggris dan Bahasa Arab )
- Mengupayakan berbagai bantuan sarana prasarana dari pemerintah daerah dan pusat.
- Siswa lulus 100% Kompeten dan kompetitif pada jenjang pendidikan selanjutnya
- Memiliki lulusan dengan nilai tertinggi tingkat Kecamatan untuk Mapel UN Tahun berikutnya.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |