MIS NURUL TARBIYAH
Nama Madrasah | MIS NURUL TARBIYAH |
---|---|
Jenjang | MIN |
Alamat | DUSUN LONGORI DESA ROMPU-ROMPU |
Kabupaten/Kota | Bombana |
Provinsi | SULAWESI TENGGARA |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
MIS Nurul Tarbiyah adalah salah satu madrasah swasta yang berdiri sejak tahun1989. Pada awalnya madrasah ini diberi nama MI Darul Ulum, namun seiring berjalannya waktu diganti menjadi MIS Nurul Tarbiyah. sekolah ini didirikan dengan alasan tidak ada Sekolah / Madrasah yang dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. sekolah ini terletak di perbatasan Kecamatan Poleang Utara dan Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana.
Masyarakat Kecamatan Poleang Utara dan Poleang Timur khususnya masyarakat Desa Rompu-Rompu dan masyarakat Desa Mambo sangat berharap agar Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah cepat di negerikan dikarenakan di Kecamatan Poleang Utara dan Poleang Timur belum ada satupun Madrasah Negeri tingkat dasar.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
1. Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah yang selanjutnya disingkat MIS Nurul Tarbiyah.
2. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah berlokasi di Desa Rompu-Rompu Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana.
3. Pada prinsipnya Madrsah Ibtidaiyah Swasta Nurul Trabiyah didirikan sejak tahun 1989 dan telah beroperasi sampai sekarang ini selama 20 tahun serta telah mencetak / meluluskan ratusan lebih peserta didik yang melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Mendeskripsikan tata letak madrasah di tata ruang wilayah sekitar, factor penataan keamanan bangunan pada bangunan/wilayah sekitar, tata lingkungan madrasah memperhatikan amdal dan kebersihan,
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah sangat strategis dipandang dari salah satu faktor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota, kurang lebih 41 km dari pusat kota tepatnya lokasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah berada di pusat kecamatan yaitu di Dusun Longori Desa Rompu-Rompu Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana.
Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah di bangun di atas struktur tanah yang kuat sehingga aman dari terjadinya longsor dan terhindar dari datangnya banjir, karena terletah di dataran tinggi yang hijau dari pohon-pohon rindang dan tidak datar antara lokasi Madrasah
Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah dan lokasi disekitarnya sehingga tidak memungkinkan air bertumpuk di satu lokasi.
Dalam sejarahnya lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun belum pernah mengalami terjadi bencana alam lainnya seperti gempa bumi, angin puting peliung, letusan gunung merapi, dan kebakaran hutan, karena itu lokasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah sangat representatif dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar bagi masyarakat sekitarnya.
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa lokasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah jauh dari kebisingan kota begitupun pola hidup masyarakat sekitarnya tidak seperti pola hidup masyarakat kota. Pola hidup masyarakat di lokasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah sangat kurang dalam menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi. Mereka menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang tidak banyak.
Penggunaan energi di sekitar lokasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah hanya dalam sektor transportasi dan rumah tangga. Energi yang digunakan dalam rumah tangga masih rendah dilihat dari peralatan rumah tangga yang tidak banyak menggunakan energi elektronik yang butuh listrik, gas dan batu bara. Dapat digambarkan kehidupan penduduk sekitar sekitar lokasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah 70% berjalan secara alami dengan maksud menjalani kehidupan mereka dengan cara yang konsisten dengan keberlanjutan, keseimbangan alam dan menghargai hubungan simbiosis antara manusia dengan ekologi dan siklus alam.
Tanah lokasi Sebelum di bangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah digunakan untuk kebun masyarakat. Kemudian dibangun Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah yang terletak di antara area pemukiman penduduk, dapat di gambarkan batas-batas lokasi sebagai berikut:
a. Sebelah utara di batasi dengan perkebunan milik penduduk
b. Sebelah timur di batasi dengan kali/ sungai kecil.
c. Sebelah selatan di batasi jalan raya.
d. Sebelah barat di batasi pemukiman penduduk
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Mendeskripsikan tentang analisis Kekuatan madrasah, Kelemahan madrasah, Peluang madrasah, Tantangan negative bagi madrasah
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah di bangun dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mempengaruhi demi kebaikan satu sama lain. Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah tidak menjadi gangguan fungsi satu atau beberapa unsur dalam sistem yang akan memberi dampak negatif terhadap fungsi sub sistem yang lain. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah dan alam sekitar sebagai suatu sistem yang membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi Madrasah Ibtidaiyah Swasta
Nurul Tarbiyah tidak mengabaikan peran makhluk lainnya, juga tidak memandang Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah berada di luar sistem, tetapi bagian dari suatu ekosistem. Keserasian hubungan antara Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.
Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah yang letak geografisnya di dataran rendah dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan serta kehutanan saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk. Pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, Ilmu Agama dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan Islami demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.
- Berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen linkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Kebutuhan kualitas lulusan Negeri, kebutuhan pemerintah dan stakeholder wilayah, potensi dukungan moral dan moril.
Penutup (dan harapan)[edit]
Kesimpulan dan harapan
Dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang Penegerian lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Tarbiyah adalah letaknya yang strategis yaitu berada di pusat kecamatan yang diapit oleh 2 Desa dari 2 dari 2 Kecamatan. Maka sangat dimungkinkan untuk dinegerikan dikarenakan di Kecamatan Poleang Utara dan Kecamatan Poleang Timur belum ada satupun Madrasah Ibtidaiyah Negeri Yang setingkatnya dan keberadaannya mampu menjadi sebuah Madrasah yang notabenenya benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan TK dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa-siswi yang berimtaq dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain.
Dengan demikian, Masyarakat Kecamatan Poleang Utara sangat berharap Kepada Bapak I ibu untuk dapat mengabulkan Penegerian Madrasah Kami menjadi sebuah Madrasah Negeri yang satu-satunya ada dikecamatan kami. Terima Kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang sangat kami harapkan demi kelancaran dan tercapainya rencana yang dimaksud. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang standar nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada kurikulum 2013 jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar kompetensi lulusan (SKL) dan Standar Isi (S1) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan kurikulum 2013 juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Dengan dasar Undang- undang dan PP diatas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, MIS Nurul Tarbiyah mengembangkan kurikulum 2013 Kurikulum ini disusun dengan mengacu pada standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan.
Kurikulum yang selanjutnya disebut kurikulum MIS Nurul Tarbiyah ini disusun untuk mewujudkan visi Madrasah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan takwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All) yang mengacu pada visi dan misi kementerian agama kabupaten Bombana. Pendidikan sebagai upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang berlandaskan iman, takwa, dan akhlak mulia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab dengan tetap mengkhususkan karakteristik dan budaya masyarakat Bombana yang islami.
Kurikulum MIS Nurul Tarbiyah pada tahun ajaran 2021/2022 menerapkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum 2013. Adapun pengembangannya berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada kurikulum 2013 peserta didik diharapkan mempunyai keterampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan Creativity and innovation). Penguasaan keterampilan 4C ini sangat penting khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis. Untuk mewujudkan keterampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya integrasi PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta gerakan Literasi Madrasah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan menulis melainkan mencakup keterampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan pelatihan yang melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta didik dapat bersaing dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan pesrta didik serta tuntutan lingkungan yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi MIS Nurul Tarbiyah.
MIS Nurul Tarbiyah memiliki peluang berkembang cukup besar karena letak geografisnya yang strategis. Lokasi Madrasah berada di kawasan yang mudah dijangkau dan keadaan lingkungan yang tenang dan nyaman. Dibalik nuansa keagamaan yang bersumber dari MIS Nurul Tarbiyah, ada semacam ancaman bagi peserta didik MIS Nurul Tarbiyah bersumber dari pergeseran nilai budaya yakni adanya kecenderungan sikap hidup metropolis yang mulai melanda kehidupan peserta didik, menirukan perilaku masyarakat yang tidak jelas latar belakangnya, ini disebabkan karena MIS Nurul Tarbiyah berada di perbatasan kecamatan antara poleang utara dan poleang timur. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan ahlakul karimah sangat dioptimalkan melalui kegiatan pengembangan diri. Selain itu MIS Nurul Tarbiyah juga melakukan upaya nyata berupa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin kerjasama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
Disamping itu, mengingat MIS Nurul Tarbiyah berada dalam naungan yayasan hidayatullah, maka dalam hal upaya penguatan karakter religius maka ditetapkan mata pelajaran muatan lokal yang agamis yaitu Baca Tulis Alquran (BTQ), muatan mata pelajaran lintas minat bahasa arab.
- LANDASAN YURIDIS
- Undang – Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan direvisi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar KI KD mata Pelajaran Kurikulum 2013
- Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.
- Permendikbud No 61 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Permendikbud No 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Permendikbud No 111 tahun 2014 tentang bimbingan Konseling pada pendidikan dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil belajar oleh pendidik dan satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Madrasah bagi siswa baru
- Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan Pendidikan Karakter
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
- Surat Edaran Kemdikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari rumah dalam Masa Darurat Penyebaran corona Virus Covid 19
- Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.
BAB II
- Tujuan Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di MIS Nurul Tarbiyah. Tujuan pengembangan kurikulum di MIS Nurul Tarbiyah adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi Madrasah dalam jangka waktu tertentu dapat diukur. Dan terjangkau Kurikulum 2013 dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut :
- Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan social, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
- Madrasah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di Madrasah kemasyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di Madrasah dan Masyarakat;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing element) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar matapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Adapun prinsip pengembangan kurikulum MIS Nurul Tarbiyah ini dikembangkan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah. MIS Nurul Tarbiyah menggunakan kurikulum 2013 yang dkembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi
Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
- Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib belajar 12 Tahun maka Standar kompetensi lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
- Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi
Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan keterampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
- Visi MIS Nurul Tarbiyah
“ Cerdas, Berbudaya dan berakhlatul Karimah”
- Misi Akademis
- Membentuk Generasi Qurani yang Cerdas Secara Sosial dan Emosional intelektual
- Menciptakan Sekolah Yang Bernuansa Religius
- Menunjukkan Sikap Saling Menghargai, Menghormati, dan Bertanggung Jawab
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
- Struktur Kurikulum (Kompetensi Inti)
Struktur kurikulum Madrasah Ibtidayyah (MI) merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap sekolah Madrasah ibtidayah. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut :
- Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di Madrasah dan masyarakat;
- Menempatkan Madrasah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di Madrasah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
- Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Mengacu pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum berpusat pada usaha mewujudkan kompetensi inti yang diwujudkan dengan menempatkan Madrasah sebagai bagian dari sistem masyarakat.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut :
- Kompetensi inti-1 (KI-I) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi inti-3 (KI-3 untuk kompetensi inti pengetahuan,; dan
- Kompetensi inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
- Muatan Kurikulum (Mata Pelajaran)
struktur kurikulum MIS meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 6 (enam) tahun mulai kelas 1-6. Struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sesuai untuk semua mata pelajaran.
Tahun ajaran 2021/2022 MIS Nurul Tarbiyah memiliki struktur kurikulum mengikuti pola dan ketentuan kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI No 36 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud RI No 59 tahun 2014 tentang kurikulum MIS. Jumlah mata pelajaran di kelas 1 yaitu 11 mata pelajaran.
Pengembangan diri
Pengembangan diri adalah merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu maupun kelompok agar berkembang secara optimal dalam kehidupan pribadi, sosial, belajar, dan karir, melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai kesempurnaan perkembangan diri.
Tujuan pengembangan diri adalah membantu memandirikan peserta didik dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepada madrasah. Pola pelaksanaan pengembangan diri dalam kegiatan pembiasaan:
- Spontan: kerja bakti, bakti sosial, takziah, membiasakan 5 S IP (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Peduli Lingkungan), membuang sampah pada tempatnya, antri, dan mengatasi silang pendapat
- Rutin: Membaca Doa awal dan Akhir belajar, murojoah surat pendek juz amma (5 surah Setiap harinya), ibadah khusus keagamaan bersama, SKJ, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, dan upacara bendera
- Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa yang baik,rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain, disiplin, datang tepat waktu.
- Terprogram
- Peringatan hari besar Nasional dan agama
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Jumat sehat dan bersih
- Kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler atau pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi Madrasah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler,seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya dan kelompok tim olahraga.
Ekstrakurikuler di MIS Nurul Tarbiyah terdiri atas:
- Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh MIS Nurul Tarbiyah dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
- Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh MIS Nurul Tarbiyah dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing
|
Jenis Kegiatan |
Hari pelaksanaan |
|
|
|
|
Bola kaki |
|
|
Kelas 1-6 |
|
|
|
|
|
Kelas 1-6 |
|
|
Bulu tangkis |
|
|
Kelas 1-6 |
|
- Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
- Pengaturan beban belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun pembelajaran. Satu jam pelajaran dialokasikan selama 45 menit.
- Beban belajar di MIS dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
- Beban belajar satu minggu kelas 1-3 adalah minimal 26 jam pelajaran
- Beban beajar satu minggu kelas 4-6
- Beban belajar di kelas 1-3 dalam satu semester minimal
- Beban belajar di kelas 4-6 pada semester ganjil minimal
- Beban belajar di kelas 4-6 pada semester genap minimal
Cara menetapkan beban belajar dengan sistem satuan semester untuk MIS Nurul Tarbiyah mengikuti 45 menit tatap muka, 60% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupun kegiatan mandiri seperti terlihat pada table dibawah ini.
|
Sistem Paket |
Tatap muka |
45 menit |
Penugasan terstruktur |
60%x 45 menit =27 |
Kegiatan mandiri |
18 menit |
|
45 menit |
Pengaturan minggu efektif dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
No |
KEGIATAN |
ALOKASI WAKTU |
KETERANGAN |
1. |
Minggu efektif belajar reguler setiap tahun (Kelas 1-6) |
Minimal |
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan |
2. |
Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas 1-6) |
|
|
3. |
Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan (kelas 6) |
|
|
4. |
Jeda tengah semester |
|
Satu minggu setiap semester |
5. |
Jeda antar semester |
|
Antara semester 1 dan II |
6. |
Libur akhir tahun pelajaran |
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran |
7. |
Hari libur keagamaan |
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
8. |
Hari libur umum/nasional |
|
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah |
9. |
Hari libur khusus |
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
|
10. |
Kegiatan khusus satuan pendidikan |
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
Pengaturan minggu efektif selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan kalender pendidikan. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di Madrasah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum
- Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
- Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah maksimal empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat didalam struktur kurikulum standar isi.
- Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di Madrasah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa arab yang berlangsung selama dua jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada struktur kurikulum MIS Nurul Tarbiyah.
3. Penilaian Hasil Belajar
a. pengertian penilaian
penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.
b. Tujuan Penilaian
- Untuk mengumpulkan informasi
- Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program
- Untuk mengetahui kelemahan belajar peserta didik
- Untuk pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.
- Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan datang
c. jenis penilaian ada 2:
- Ujian
- Ujian
- Ujian dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan (semester genap kelas 2)
- Penilaian
- Penilaian harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KD
- Penilaian tengah semester (PTS) dilaksanakan pada setiap tri wulan.
- Penilaian akhir semester (PAS) dilaksanakan pada setiap akhir semester
- Penilaian akhir tahun (PAT) dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
d. teknik penilaian dan bentuk instrumen
penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara- cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta didik.
Penilaian Kurikulum 2013
|
Jenis |
Teknik penilaian |
- |
Penilaian Sikap |
Utama:
Penunjang
|
- |
Penilaian pengetahuan |
|
- |
Penilaian keterampilan |
Praktek
|
e. Pelaksana Penilaian
pelaksana penilaian dilaksanakan oleh:
- pemerintah
- satuan pendidikan
- pendidik
Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses diperoleh melalui:
- TLS= Tes Tulis
- LSN= Tes Lisan
- TT= Tugas Terstruktur
- TM= Tugas Mandiri
- PRK= Praktik
- PRO= Proyek
- PF= Portifolio
- SKP= Sikap
HPH = 3Rata-rata (TLS+LSN)+2 Rata-rata(TT+TM)
5
Nilai pengetahuan=2HPH+HPTS+HPAS
4
Nilai Keterampilan= Rata-rata (PRK+PRO)
Kriteria Ketuntasan Minimal
Ketuntasan belajar di MIS Nurul Tarbiyah menetapkan setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas/tingkat kesukaran mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut ini tabel kriteria ketuntasan minimal (KKM) di MIS Nurul Tarbiyah yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2022/2023.
PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) MIS Nurul Tarbiyah
TAHUN AJARAN 2022/2023
MATA PELAJARAN |
KKM |
||||||
I
|
II |
III
II |
IV
|
V
|
VI
|
||
KELOMPOK A |
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama Islam |
|
|||||
|
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
|
|
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
|
|
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
|
|
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
|
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
3 |
Bahasa Indonesia |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
4 |
Bahasa Arab |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
5 |
Matematika |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
6 |
Seni Budaya |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
7 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
KELOMPOK B |
|||||||
1 |
Seni Budaya dan Prakarya |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
3 |
Muatan Lokal |
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
2 |
|
65 |
65 |
65 |
78 |
78 |
78 |
|
|
|
|
|
|
|
Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran rnemiliki nilai KKM yang sama. Dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum 2013 pendidik bisa lebih leluasa dalarn menentukan nilai KKM.
Langkah awa1 penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pernbelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara ini dapat menentukan KKM Indikator - KKM Kompetensi Dasar (KO) - KKM Kompetensi Inti (KI) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini langkah-langkah penghitungannya:
a. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expert judgement guru mata pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat Madrasah, dengan memperhatikan basil analisis jumlah KO, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat
b. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi: 1) kornpetensi pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam l kelas, 3) predikat akreditasi Madrasah, 4) kelayakan sarana prasarana Madrasah. Madrasah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi
c. Intake
Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik.
Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Aspek yang dianalisis |
Kriteria dan skala penilaian
|
||
Kompleksitas |
Tinggi <65 |
Sedang 65-79 |
Rendah 80-100 |
Daya dukung |
Tinggi 80-100 |
Sedang 65-79 |
Rendah <65 |
Intake peserta didik |
Tinggi 80-100 |
Sedang 65-79 |
Rendah <65 |
KKM per KKD= Jumlah total setiap aspek
Jumlah total aspek
KKM mata pelajaran= jumlah total KKM per KD
Jumlah total KD
Upaya Madrasah dalam Meningkatkan KKM
1) Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop/ pelatihan/ MGMP tingkat Kabupaten/ MGMPS
2) Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik MIS Nurul Tarbiyah dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada Tahun Ajaran yang diikuti
2. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
4. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
5. Kehadiran selama satu Tahun Ajaran minimal 85 % dari hari efektif belajar Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas dibicarakan dalam rapat dewan pendidik pada akhir Tahun Ajaran.
6. Dalam kondisi tertentu Madrasah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui
rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari TK setelah memenuhi syarat berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
3. Lulus Ujian Madrasah, yang diperoleh dari Nilai Madrasah;
4. Nilai Madrasah sebagaimana dimaksud pada nomor c diperoleh dari:
I. I). Gabungan antara nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor semester I, TT, lII, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Madrasah danpembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.
( NS = 0,40 US + 0,60 Rata-Rata Nilai Rapor )
1.2). Presentase kehadiran Peserta didik 85 %
1.3) Nilai setiap mata pelajaran minimal 70
1.4) Pembulatan Nilai Madrasah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian
Madrasah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang O sampai dengan
100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
Penerapan Pendidikkan Kecakapan Hidup (Life Skill)
a. Kecakapan hidup personal meliputi:
• Terampil membaca dan menulis Al-Qur'an,
• Terampil menjadi penghafal AI-Qur'an
• Rajin beribadah
• Jujur
• Disiplin
• Kerj a keras
Kecakapan personal ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
b. Kecakapan Sosial meliputi
• Terampil memecahkan masalah di lingkungannya
• Memiliki sikap sportif
• Membiasakan hidup sehat
• Sanggup bekerjasama
• Sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis
Kecakapan sosial ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan llmu Pengetahuan Alam.
c. Kecakapan Akademik meliputi
• Terampil dalam penelitian ilmiah (merencanakan dan melakukan penelitian dengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variabel)
• Terampil menerapkan teknologi sederhana
• Kecakapan berpikir rasional
Kecakapan Akademik diintegrasikan dengan Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu
Pengetahuan Alam
d. Kecakapan vokasional
• Terampil berbahasa Arab dan Inggris
• Terampil mengoperasikan komputer
Kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran BahasaArab.
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Keunggulan lokaJ yang dikembangkan di MIS Nurul Tarbiah adalah mata pelajaran muatan lokal, yaitu:
a. Baca Tulis Al Quran
Pelaksanaannya adalah terintegrasi dengan mata pelajaran muatan lokal Baca Tulis Al Quran.
Upaya Madrasah dalam menuju pendidikan berwawasan global
Upaya Madrasah dalam mengembangkan Keunggulan global antara lain dalam bentuk:
• Mengoperasikan komputer hingga pemanfaatan internet.
Keunggulan global tersebut sejaJan karena diera globalisasi seperti saat ini diperlukan kemampuan peserta didik untuk menguasai penggunaan TIK agar dapat mengikuti perkembangan IPTEK dewasa ini. Pendidikan berbasis keunggulan lokaJ dan global adalah pendidikan yang rnemanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain yang bermanfaat untuk pengembangan kompetensi peserta didik.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
- PENGERTIAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dari hari libur.
Setiap permulaan awal tahun ajaran madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan waktu belajar mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan dari daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat serta diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut :
- Pengaturan permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada awal bulan Juli (17 Juli 2023) setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Jumlah minggu efektif belajar selama satu tahun ajaran.
SEMESTER GASAL
- Jumlah Minggu dalam Satu Semester
|
Nama Bulan |
Jumlah Minggu |
|
|
|
|
|
|
Tidak Efektif |
|
|
|
Juli 2023 |
|
|
|
|
|
Agustus 2023 |
|
|
|
|
|
September 2023 |
|
|
|
|
|
Oktober 2023 |
|
|
|
|
|
November 2023 |
|
|
|
|
|
Desember 2023 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Jumlah Minggu Efektif
Jumlah Minggu Efektif = jumlah minggu dalam semester – jumlah minggu tidak efektif
Jumlah Minggu Efektif = 22 minggu – 4 minggu
Jumlah Minggu Efektif
- Uraian Kalender Pendidikan
|
|
Uraian Kegiatan |
1. |
17 Juli 2023 |
Hari pertama masuk sekolah |
|
17 sd 22 Juli 2023 |
Pelaksanaan MPLS |
|
23 sd 25 Juli 2023 |
Rapat pembagian tugas dan penyusunan jadwal |
|
26 sd 31 Juli 2023 |
Supervise Adm sem. Ganjil |
|
1 sd 10 Agustus 2023 |
Kegiatan awal proses pembelajaran |
|
17 Agustus 2023 |
Upacara peringatan HUT RI |
|
28 September |
Maulid Rasulullah SAW |
|
2 Oktober 2023 |
Hari batik |
|
2 November 2023 |
Hari ayah |
|
25 November 2023 |
Hari guru |
|
22 Desember 2023 |
Hari ibu |
12. |
25 sd 26 Desember 2023 |
Cuti bersama hari raya natal |
BAB V
PENUTUP
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidahnya, sehingga kami dapat menyusun dokumen 1 kurikulum 2013 MIS Nurul Tarbiyah tahun ajaran 2023/2024 yang subtansinya merupakan keinginan dan komitmen bersama baik dalam peramcangan maupun pelaksanaannya. Oleh karena itu terealisasi atau tidaknya kurikulum MIS Nurul Tarbiysh ini merupakan tanggung jawab seluruh stake holder. Madrasah di bawah monitoring dan pengendalian kepala Madrasah
Oleh karena itu kurikulum MIS Nurul Tarbiyah ini bersifat fleksibel dan dinamis, maka hal-hal lain yang merupakan ide dan gagasan seluruh stakedoholder selama pelaksanaan kurikulum MIS Nurul Tarbiyah akan tetap diperhatikan, untuk kedepan dijadikan sebagai bahan masukan demi penyempurnaan dan perbaikan Kurikulum MIS Nurul Tarbiyah khususnya dan pelaksanaan pendidikan di MIS Nurul Tarbiyah pada umumnya, baik dari segi input, proses maupun contohnya.
Jumlah Peserta Didik[edit]
52
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
10 orang guru
DATA KEPALA MADRASAH
- Nama Lengkap : Rahmat Jono
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Status Kepegawaian : Non PNS
- Nip : -
- Pendidikan Terakhir : S1
- Status Sertifikasi : Belum
- Nomor Telepon/HP : 085330225414
Guru dan Tendik
No |
Guru dan Tendik |
Laki-laki |
perempuan |
jumlah |
1 |
Jumlah Guru PNS |
- |
- |
- |
2 |
Jumlah Guru Non PNS |
2 |
8 |
10 |
3 |
Jumlah Tenaga Kependidikan PNS |
- |
- |
- |
4 |
Jumlah Tenaga Kependidikan Non PNS |
- |
- |
- |
|
Jumlah |
2 |
8 |
10 |
No |
Guru Sertifikasi |
Jabatan |
Bidang Studi |
1 |
Sukmawati S.Pdi |
Guru |
PAI |
2 |
Amiruddin S.Pdi |
Guru |
PAI |
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
BUKTI EKSISTENSI DATA SARPRAS
No |
Nama Sarpras dan jumlah |
Keterangan |
Foto Foto |
1 |
2 Bidang Gedung |
Gedung berisi 6 Ruang/Rombel , dan Gedung berisi 3 Ruang |
|
2 |
1 ruang perpustakaan |
Perpustakaan dengan banyak buku bacaan, pengetahuan dan buku pelajaran |
3 |
1 Ruang Tata Usaha |
Ruang Tata Usaha |
|
4 |
3 Tempat sampah |
3 tempat sampah Beda jenis sampah |
|
5 |
1 Ruang Kepala Madrasah |
Ruang Kepala |
6 |
1 Ruang Guru |
Ruang Guru |
|
7 |
1 kantin sehat |
Kantin Sehat |
|
8 |
1 Toilet |
Toilet |
9 |
1 Tempat Parkir |
Tempat Parkir |
|
10 |
1 Halaman Madrasah |
Halaman Madrasah |
|
11 |
1 Lapangan Volly |
Lapangan Volly |
|
12 |
1 Ruang Dapur Sehat |
Dapur Sehat |
13 |
1 Tempat Penampungan Air |
Penampungan Air |
||
14 |
Taman Bunga |
Taman |
||
15 |
1 Profil Madrasah |
Profil Madrasah |
|
|
16 |
1 Visi Misi Madrasah |
Visi Misi |
||
17 |
1 Gedung Madrasah |
Gedung Madrasah |
|
18 |
3 Gedung Kelas |
Gedung berisi 6 ruang/rombel |
|
19 |
Laboratorium IPA |
Berisi alat peraga ipa |
|
20 |
Tempat ibadah |
1 ruang tempat ibadah |
|
20 |
Buku bahan ajar |
Buku pelajaran |
|
21 |
Buku Pengayaan |
Buku pengayaan berbagai mata pelajaran |
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH (RKAM) TAHUN ANGGARAN 2023
Madrasah/PPS : MIS NURUL TARBIYAH NSM : 111274060003
Kecamatan : - Kabupaten / Kota : Bombana
Provinsi : Sulawesi Tenggara
No |
No Kode |
Sumber Dana |
Uraian |
Koefisien |
Harga |
Pajak |
Jumlah (dalam Rp.) |
Tahap |
|
I |
II |
||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
1 APBN - BOS Tahap 2 |
|||||||||
2 |
2.1 |
|
1. Penyusunan Perangkat Pembelajaran |
240.000 |
0 |
240.000 |
|||
3 2.1.11 A.Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pembelajaran 240.000 0 240.000 |
|||||||||
4 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Makanan >> Nasi Kotak + minum gelas |
8 bulan |
30.000 |
0 |
240.000 |
0 |
240.000 |
5 3.2 2. Proses Pembelajaran dilaksnakan dengan tepat 11.280.000 0 11.280.000 |
|||||||||
6 |
3.2.1 |
|
B.Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar |
11.280.000 |
0 |
11.280.000 |
|||
7 > Honor dan Upah/Honor 48 orang 197.500 0 9.480.000 0 9.480.000 >> Gaji/Honor Rutin PTK/Operator |
|||||||||
8 |
|
|
> Honor dan Upah/Honor >> Gaji/Honor Rutin PTK/Operator |
6 orang |
200.000 |
0 |
1.200.000 |
0 |
1.200.000 |
9 > Honor dan Upah/Honor 6 orang 100.000 0 600.000 0 600.000 >> Biaya -Honor Lainnya | Honor Bendahara |
|||||||||
10 |
4.5 |
|
3. Penialain dilakukan sesuai prosedur |
1.550.000 |
0 |
1.550.000 |
|||
11 4.5.1 C.Pelaksanaan Penilaian/Ulangan Harian 300.000 0 300.000 |
|||||||||
12 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan |
600 lembar |
500 |
0 |
300.000 |
0 |
300.000 |
No |
No Kode |
Sumber Dana |
Uraian |
Koefisien |
Harga |
Pajak |
Jumlah (dalam Rp.) |
Tahap |
|
I |
II |
||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|
|
>> Fotocopy |
|
|
|
|
|
|
13 4.5.3 C.Pelaksanaan Penilaian/Ujian Akhir Semester 450.000 0 450.000 |
|||||||||
14 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan >> Fotocopy |
900 lembar |
500 |
0 |
450.000 |
0 |
450.000 |
15 4.5.6 C.Pelaksanaan Asesmen Nasional atau Sejenisnya 800.000 0 800.000 |
|||||||||
16 |
|
|
> Honor dan Upah/Honor >> Biaya -Honor Lainnya | Honor Proktor & Teknisi |
8 orang |
100.000 |
0 |
800.000 |
0 |
800.000 |
17 6.2 4. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Yang Lengkap dan Layak 3.625.000 0 3.625.000 |
|||||||||
18 |
6.2.10 |
|
D.Rehab Ringan Ruang kelas |
725.000 |
0 |
725.000 |
|||
19 > Kebutuhan Sekolah/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 5 buah 20.000 0 100.000 0 100.000 Sekolah/Kuas >> Kuas |
|||||||||
20 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah/Cat >> Cat tembok |
5 buah |
125.000 |
0 |
625.000 |
0 |
625.000 |
21 6.2.37 D.Pemeliharaan Ruang Kepala madrash/Guru/Tata Usaha/BP/BK 2.500.000 0 2.500.000 |
|||||||||
22 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah/Perlengkapan Lainnya >> Pintu aluminium/kayu |
1 buah |
2.500.000 |
0 |
2.500.000 |
0 |
2.500.000 |
23 6.2.58 D.Penyediaan Media dan sumber pembelajaran 400.000 0 400.000 |
|||||||||
24 |
|
|
> Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Peraga Sekolah/Olah Raga >> Bola Kaki |
1 buah |
400.000 |
0 |
400.000 |
0 |
400.000 |
25 6.3 5. Penyedianaan Sarana dan Prasarana Pendukung Yang Lengkap dan Layak 450.000 0 450.000 |
|||||||||
26 |
6.3.31 |
|
E.Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Elektronik |
300.000 |
0 |
300.000 |
|||
27 > Honor dan Upah/Upah 1 unit 300.000 0 300.000 0 300.000 |
No |
No Kode |
Sumber Dana |
Uraian |
Koefisien |
Harga |
Pajak |
Jumlah (dalam Rp.) |
Tahap |
|
I |
II |
||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
>> Upah Tukang/Jasa Service Peralatan Elektronik dan Mesin |
|||||||||
28 |
6.3.45 |
|
E.Penambahan sarana dan prasarana upacara bendera |
150.000 |
0 |
150.000 |
|||
29 > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Bendera 2 buah 75.000 0 150.000 0 150.000 >> Bendera Merah Putih |
|||||||||
30 |
7.1 |
|
6. Perencanaan pengelolaan Madrasah |
2.570.000 |
0 |
2.570.000 |
|||
31 7.1.7 F.Pembuatan Program Kerja madrasah 2.570.000 0 2.570.000 |
|||||||||
32 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Alat Tulis Kantor Lainnya >> Plastik jilid |
1 rim |
60.000 |
0 |
60.000 |
0 |
60.000 |
33 > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs 15 rim 70.000 0 1.050.000 0 1.050.000 >> Kertas HVS |
|||||||||
34 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Ballpoint >> Ball Point |
2 dos |
25.000 |
0 |
50.000 |
0 |
50.000 |
35 > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Lem 2 botol 15.000 0 30.000 0 30.000 >> Lem kayu |
|||||||||
36 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Spidol >> Tinta spidol whiteboard |
2 botol |
25.000 |
0 |
50.000 |
0 |
50.000 |
37 > Elektronik/Printer & Scanner/Tinta & Cartridge 8 botol 120.000 0 960.000 0 960.000 >> Tinta Infus Refill |
|||||||||
38 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Spidol >> Spidol Board Marker |
2 pak |
110.000 |
0 |
220.000 |
0 |
220.000 |
39 > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Lem 10 buah 15.000 0 150.000 0 150.000 >> Lem Kertas/Lakban |
|||||||||
40 |
7.2 |
|
7. Pelaksanaan Pengelolaan Madrasah |
1.200.000 |
0 |
1.200.000 |
|||
41 7.2.4 G.Pengelolaan Inventaris Barang 1.200.000 0 1.200.000 |
|||||||||
42 |
|
|
> Honor dan Upah/Upah >> Upah Tukang/Jasa Service Peralatan Elektronik dan Mesin |
1 unit |
1.200.000 |
0 |
1.200.000 |
0 |
1.200.000 |
No |
No Kode |
Sumber Dana |
Uraian |
Koefisien |
Harga |
Pajak |
Jumlah (dalam Rp.) |
Tahap |
|
I |
II |
||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
43 8.2 8. Penyediaan Beban Operasional Madrasah 1.380.000 0 1.380.000 |
|||||||||
44 |
8.2.1 |
|
H.Penyediaan Beban Operasional Madrasah (ATK, listrik, telp, air, keamanan, kebersihan, dll) |
1.380.000 |
0 |
1.380.000 |
|||
45 > Daya & Jasa/Pulsa/Pulsa Prabayar 6 bulan 110.000 0 660.000 0 660.000 >> Pulsa Prabayar |
|||||||||
46 |
|
|
> Daya & Jasa/Listrik/Listrik Token >> Listrik Token |
6 bulan |
110.000 |
0 |
660.000 |
0 |
660.000 |
47 > Daya & Jasa/Pembayaran Tagihan/Tagihan Air 6 bulan 10.000 0 60.000 0 60.000 >> Tagihan Air |
|||||||||
48 |
8.3 |
|
9. Pengelolaan Dana Operasional Madrasah |
265.000 |
0 |
265.000 |
|||
49 8.3.5 I.Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dan Keuangan Madrasah 265.000 0 265.000 |
|||||||||
50 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan >> Fotocopy |
3 buah |
35.000 |
0 |
105.000 |
0 |
105.000 |
51 > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan 2 buah 5.000 0 10.000 0 10.000 Penggandaan >> Penjilidan |
|||||||||
52 |
|
|
> Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Alat Tulis Kantor Lainnya >> Materai |
10 lembar |
15.000 |
0 |
150.000 |
0 |
150.000 |
Sub Total 0 22.560.000 |
Proses pembelajaran[edit]
Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
1. Strategi Pembelajaran
Penilaian hasil kegiatan pembelajaran tematik dilakukan melalui:
• Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung kegiatan pembelajaran tematik untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
• Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pembelajaran tematik diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
• Penilaian jangka panjang, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu buJan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan pembelajaran tematik diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pembelajaran tematik terhadap peserta didik. Penilaian proses kegiatan pelayanan pembelajaran tematik dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
2. Pengatura n beban belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Satu jam pelajaran dialokasikan selama 35 menit.
I. Beban belajar Kelas I dalam satu semester minimal 26 jam pelajaran
2. Behan belajar Kelas II dalam satu semester minimal 26 jam pelajaran.
3. Beban belajar Kelas III dalam satu semester minimal 26 jam pelajaran.
4. Beban belajar Kelas IV dalam satu semester minimal 26 minggu.
5. Behan belajar kelas V dalam satu semester minimal 26 minggu.
6. Behan belajar kelas VI dalam satu semester minimal 26 minggu
Cara menetapk.an beban belajar dengan sistem satuan semester untuk MIS Nurul Tarbiah meliputi meliputi 35 menit tatap muka, 60% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupuan kegiatan mandiri seperti terlihat pada tabel di bawah ini.
Kegiatan |
Sistem Paket |
Tatap muka |
35 menit |
Penugasan terstruktur |
60% x 35 menit= 21
|
Kegiatan mandiri |
15 menit |
Jumlah |
45 menit |
Pengaturan minggu efektif dapat dilihat pada tabel di bawah ini,
NO |
KEGIATAN |
ALOKASI WAKTU |
KETERANGAN |
I. |
Minggu efektif belajar reguler setiap tahun (Kelas I-II, dan III) |
Minimal 18
Minggu |
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada seuap satuan pendidikan |
2. |
Minggu efektif semester Ganji I tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas IV, V,) |
Minimal 18 minggu |
|
3. |
Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VI) |
Minimal 14 rninggu |
|
4. |
J eda tengah semester |
Maksimal 2 Minggu |
Satu mmggu seuap semester |
5. |
Jeda antarsemester |
Maksimal 2 minggu |
Antara semester I dan n |
6. |
Libur akhir tahun ajaran |
Maksimal 3 minggu |
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan adrninistrasi akhir dan awal tahun aiaran |
7. |
Hari I ibur keagamaan |
Maksimal 4 |
Daerah khusus yang memerlukan |
|
|
Minggu |
libur keagamaan lebih pan Jang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran Efektif |
8. |
Hari libur umum/nasional |
Maksimal 2 minggu |
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
9. |
Hari I ibur khusus |
Maksimal I minggu |
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing- Masing |
10. |
Kegiatan khusus satuan
Pendidikan |
Maksimal 3 minggu |
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh satuan pendidikan tan pa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran Efektif |
Pengaturan minggu efektif selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan Kalender Pendidikan. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di Madrasah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
1) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
2) Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jurnlah beban be]ajar yang tetap.
3) Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimal empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan Jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat
dalam struktur kurikulum standar isi.
4) Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di Madrasah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa arab yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan I jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada struktur kurikulum MIS Nurul Tarbiah.
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
3. Penilaian Hasil Belajar
a. Pengertian penilaian
Penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program. b. Tujuan Penilaian:
1) Untuk mengumpulkan informasi.
2) Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program.
3) Untuk mengetahui kelemahan belajar peserta didik.
4) Untuk Pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.
5) Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan datang.
c. Jenis Penilaian ada 2:
1) Ujian
i. Ujian dilaksanakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.
11. Ujian dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan (semester genap kelas I)
2) Penilaian
1. Penilaian Harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KO.
ii. Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan pada setiap tri wulan.
111. Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan pada setiap akhir semester.
iv. Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Ajaran. d. Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bennakna dalam pengambila
keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta didik.
Penilaian Kurikulum 2013
|
Jen is |
Teknik Penilaian |
- |
Penilaian Sikap |
Utama: • Observasi guru mata pelajaran selama 1 semester dan • observasi oleh wali kelas dan selama 1 semester Penunjang • Penilaian antar teman dan penilaian diri |
- |
Penilaian Pengetahuan |
• Tes tulis • Tes lisan • Penugasan |
- |
Penilaian Keterampilan |
Praktek • Proyek • Portofolio |
e. Pelaksana Penilaian
Pelaksana penilaian dilaksanakan oleh: I) Pemerintah
2) Satuan Pendidikan
3) Pendidik
Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui:
a. TLS = Tes Tulis b. LSN = Tes Lisan
c. TT= Tugas Terstruktur d. TM= Tugas Mandiri
e. PRK = Praktik
f. PRO=Proyek
h. PF = Portofolio
1. SKP = Sikap
HPH = 3Rata-rata (TLS+LSN) +2Rata-rata (TT+TM)
5
2HPH+HPTS+HPAS
Nilai Pengetahuan= ---------
4
Nilai ketrampilan = Rata-rata (PRK +PDK+PRO)
a). Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.
1) Remedial
• Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KO tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.
• Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:
• Pemberian bimbingan secara individu, Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
• Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
• Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
• Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan.
Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
• Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
• Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedikan
Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membanru peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memak:sakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.
2) Pengayaan
• Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM.
Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kaJi sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
•Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
• Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran Madrasah atau di luar jam pelajaran Madrasah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
• Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar rnengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
Organisasi dan manajemen[edit]
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Belum tersedia |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |