MA Baitul Amin (diusulkan Menjadi MAN 1 BINTUNI)

Nama Madrasah MA Baitul Amin (diusulkan Menjadi MAN 1 BINTUNI)
Jenjang MAN
Alamat JALUR VI SP IV BANJAR AUSOY DISTRIK MANIMERI
Kabupaten/Kota TELUK BINTUNI
Provinsi Papua Barat
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas 1. Pencegahan paham paham Radikalisme 2. penguatan pemahaman ideologi pada UUD 1945, Pancasila, dan moderasi beragama 3. penguatan pemahaman Pluralisme dan Bhineka Tunggal Ika pada madrasah 4. wilayah yang populasi penduduk usia belajar besar sehingga memerlukan akses madrasah negeri yang mencukupi 5. wilayah yang animo masyarakat cenderung memilih madrasah negeri. 6. sudah menyertakan surat penyerahan aset ke Negara, tidak menuntut PNS bagi GTK, 7. wilayah yang membutuhkan madrasah negeri sebagai wujud afirmasi dan diskresi pemerintah pusat. 8. Sarana dan Prasarana Belajar sudah layak dan lengkap

Latar Belakang[edit]

Madrasah Aliyah (MA) merupakan lembaga pendidikan tingkat menengah setara   dengan   Sekolah   Menengah   Atas   (SMA).   Tujuan   pendidikan   MA berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  29  tahun  1990  Pasal  3  Ayat  (1)  serta keputusan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  nomor  0489/U/1992  tahun  1992 Pasal 1 Butir 6, salah satunya adalah :

Menyiapkan  peserta  didik  agar  mampu  menjadi  anggota  masyarakat  dalam mengadakan  hubungan  timbal  balik  dengan  lingkungan sosial,  budaya  dan alam sekitar yang dijiwai suasana keagamaannya.

 

Sesuai   dengan   Keputusan   Direktur   Jendral   Pembinaan Kelembagaan Agama  Islam  No.E/248.A/1997  tentang  kurikulum  program  keterampilan  pada Madrasah  Aliyah  dipandang  perlu  adanya  program  tambahan  berupa  program kecakapan  hidup  (life  skill)  dalam  pelaksanaan  kegiatan  belajar  mengajar  sehari-hari. Hal ini didasarkan pada pemikiran-pemikiran bahwa 

  1. dalam  rangka  membekali  peserta  didik  Madrasah  Aliyah  untuk  siap bekerja    dan    menciptakan    usaha    mandiri    dipandang    perlu    untuk melaksanakan program keterampilan di lingkungan Madrasah Aliyah, 
  2. program  keterampilan  pada  8  Madrasah  Aliyah  Negeri,  yaitu  proyek rintisan  UNDP/UNESCO  fase  I  INS/85/036  dan  fase  II INS/1990/31 telah berhasil dan dirasakan besar manfaatnya,
  3. bahwa program keterampilan tersebut pada butir 2 perlu dilaksanakan di seluruh Indonesia,
  4. bahwa  agar  penyelengaraan  program  keterampilan  dapat  dilaksanakan dengan   baik   dan   mencapai   hasil   yang   maksimal,   perlu   ditetapkan Keputusan   Direktur   Jendral   Pembinaan   Kelembagaan   Agama   Islam tentang kurikulum program keterampilan pada Madrasah Aliyah.

Madrasah Aliyah Baitul Amin Teluk Bintuni sebagai institusi pendidikan Islam tingkat menengah sejak awal berdirinya pada tahun 2003 telah memberikan konstribusi dalam pengembangan program pendidikan khususnya di lingkungan kementerian agama. Hal ini dikarenakan MAS Baitul Amin Teluk Bintuni mengemban visi dan misi yang langsung bersentuhan langsung dengan upaya pengembangan proses pembelajaran sebagai suatu yang harus dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Adapun visi MAS Baitul Amin Teluk Bintuni adalah "Mewujudkan Insan yang Beriman, Disiplin, Cerdas, serta Berguna untuk Nusa dan Bangsa". Sedang misi MAS Baitul Amin Teluk Bintuni yaitu: (1) Membina peserta didik dengan pendekatan agama; (2) Menumbuhkan budaya agama sehingga terbangun siswa yang berakhlak mulia; (3) Menciptakan lingkungan dan pembelajaran Madrasah yang BERIMAN (Bersih Indah Nyaman); (4) Meningkatkan pengelolaan Madrasah secara professional; (5) Mewujudkan lulusan yang cerdas, berbudi pekerti luhur dan berguna untuk agama, masyarakat, nusa dan bangsa.

MAS Baitul Amin  Teluk Bintuni merupakan  satu-satunya  Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang terletak di kampung Banjar Ausoy distrik Manimeri kabupaten Teluk Bintuni provinsi Papua Barat, yang memiliki salah satu lembaga pendidikan formal di bawah Yayasan Pendidikan Islam Baitul Amin yang menaungi MA, MTs dan MI Baitul Amin yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk di kampung tersebut.

Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Bintuni dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan agama yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat bintuni akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.  Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Pasal 5 ayat (1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu ”.

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Adapun bentuk jenjang madrasah yang akan didirikan oleh salah satu lembaga pendidikan formal di bawah Yayasan Pendidikan Islam Baitul Amin adalah Madrasah Aliyah. Dan madrasah tersebut akan menggunakan nama “Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Baitul Amin” sebagai salah satu identitas Madrasah. Pengambilan nama MAS Baitul Amin berdasarkan nama dari Yayasan Islam Baitul Amin yang menaungi MA, MTs dan MI Baitul Amin yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk di kampung Banjar Ausoy Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni dan berdiri sejak tahun 2013 silam dengan nomor akte pendirian yayasan : 012/YASIN-BA/II/2013 di atas tanah pemerintah yang luas sebesar 10.000 m2

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Baitul Amin Beralamat di Jlr. 06 SP. IV Kampung Banjar Ausoy Distrik Maimeri Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat. Jarak madrasah dengan ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni  ± 17 Km dan dengan ibu kota provinsi Papua Barat 250 Km.Untuk keamanan MAS Baitul Amin jaraknya 150 m dari Polpos Manimeri  kabupaten Teluk Bintuni dan di dalam yayasan pendidikan islam Baitul Amin sendiri punya pengaman yang dilakukan oleh pengurus yayasan dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Di yayasan islam Baitul Amin sendiri tiap bulannya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin kerja sama dengan pihak pukesmas Manimeri yang jarak 150 M dari sekolah. MAS Baitul Amin letaknya di kampung Banjar Ausoy distrik Manimeri dan jaraknya dari jalan raya Bintuni-Manokwari 100 M sehingga mudah di akses oleh masyarakat yang menggunakan kenderaan pribadi maupun kendaraan angkutan umum.

Madrasah Aliyah Baitul Amin sangat menjamin keamanan warga sekolah dari terjadinya  ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan Madrasah Aliyah Baitul Amin meliputi lingkungan madrasah yang kondusif (gedung sekolah, kelas, perpustakaan, laboratorium, peralatan dan halaman), serta warga sekitar yang harmonis. Warga Madrasah Aliyah Baitul Amin sebisa mungkin selalu berusaha menciptakan keamanan dan menjaga sekolah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada fisik maupun psikis warga madrasah dengan membentuk tim keamanan Madrasah.

Keamanan Madrasah Aliyah Baitul Amin dilihat dari struktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana. Desain ruangan madrasah memudahkan untuk mengevakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ke tempat yang lebih aman (pintu cukup, mudah dibuka, jalan darurat).

 Lingkungan Madrasah Aliyah Baitul Amin sangat bersih dengan menyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang dijaga petugas kebersihan Madrasah.

Madrasah Aliyah Baitul Amin mempunyai lingkungan yang bersih, sehat serta indah dengan dihiasi tanaman-tanaman hias, dan pohon-pohon rindang yang menyejukkan. Adapun kriteria Madrasah Aliyah Baitul Amin sebagai berikut:

  1. Kepadatan ruang kelas yang nyaman dan memberi ruang gerak yang cukup bagi siswa, kondisi kelas yang tidak padat sehingga memudahkan prosedur evakuasi saat keadaan darurat.
  2. Tingkat kebisingan di lingkungan sekolah 45 desibel (setara dengan suara orang mengobrol dengan suara normal)
  3. Memiliki lapangan olah raga.
  4. Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
  5. Memiliki sumber air bersih yang memadai.
  6. Memiliki ventilasi kelas yang memadai.
  7. Pencahayaan kelas yang memadai (harus cukup terang).
  8. Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan.
  9. Memiliki toilet dan kamar mandi bersih.
  10. Menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Gambaran Kondisi Georafis Lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin

  1. Aman Dari Bencana

Lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin sangat strategis dipandang dari salah satu faktor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota, kurang lebih 11 km dari kota kabupaten tepatanya lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin berada di Kampung Banjar Ausoy kecamatan Manimeri kabupatyen Teluk Bintuni.

Madrasah Aliyah Baitul Amin di bangun di atas struktur tanah yang kuat sehingga aman dari terjadinya longsor dan terhindar dari datangnya banjir, karena terletah di dataran tinggi yang hijau dari pohon-pohon rindang dan tidak datar antara lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin dan lokasi disekitarnya sehingga tidak memungkinkan air bertumpuk di satu lokasi.

Dalam sejarahnya lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin belum pernah mengalami terjadi bencana  alam lainnya seperti gempa bumi, angin puting peliung, letusan gunung merapi, dan kebakaran hutan, karena itu lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin sangat representatif dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar bagi masyarakat sekitarnya.

  1. Ramah Lingkungan

Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin jauh dari kebisingan kota begitupun pola hidup masyarakat sekitarnya tidak seperti pola hidup masyarakat kota. Pola hidup masyarakat di lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin sangat kurang dalam menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi. Mereka menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang tidak banyak.

Lingkungan sekitar lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin sangat ramah lingkungan dilihat dari aktifitas penduduknya yang jauh dari kesibukan penggunaan transportasi bermotor, sehingga udara di sekitar Madrasah Aliyah Baitul Amin 90% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan.

Penggunaan energi di sekitar lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin hanya dalam sektor transportasi dan rumah tangga. Energi yang digunakan dalam rumah tangga masih rendah dilihat dari peralatan rumah tangga yang tidak banyak menggunakan energi elektronik yang butuh listrik, gas dan batu bara. Dapat digambarkan kehidupan penduduk sekitar sekitar lokasi Madrasah Aliyah Baitul Amin 80% berjalan secara alami dengan maksud menjalani kehidupan mereka dengan cara yang konsisten dengan keberlanjutan, keseimbangan alam dan menghargai hubungan simbiosis antara manusia dengan ekologi dan siklus alam.

Gambaran Analisis SWOT[edit]

GAMBARAN ANALISIS SWOT (STRENGTH, WEAKNESS, OPORTUNITY, TREATNESS)

  1. Strength

Faktor-faktor kekuatan dalam lembaga pendidikan adalah kompetensi khusus atau keunggulan-keunggulan lain yang berakibat pada nilai plus atau keunggulan komparatif lembaga pendidikan tersebut. Hal ini bisa dilihat jika sebuah lembaga pendidikan harus memiliki skill atau keterampilan yang bisa disalurkan bagi perserta didik, lulusan terbaik atau hasil andalan, maupun kelebihan-kelebihan lain yang dapat membuat sekolah tersebut unggul dari pesaing-pesaingnya serta dapat memuaskan steakholders maupun pelanggan (peserta didik, orang tua, masyarakat dan bangsa). Sebagai contoh dari bidang keunggulan, antara lain kekuatan pada sumber keuangan, citra yang positif, keunggulan kedudukan di masyrakat, loyalitas pengguna dan kepercayaan berbagai pihak yang berkepentingan. Sedangkan keunggulan lembaga pendidikan di era otonomi pendidikan atara lain yaitu sumber daya manusia yang secara kuantitatif besar, hanya saja perlu pembenahan dari kualitas. Selain itu antusiasme pelaksanaan pendidikan yang sangat tinggi, didukung dengan sarana prasarana pendidikan yang cukup memadai. Hal lain dari faktor keunggulan lembaga pendidikan adalah kebutuhan masyarakat terhadap yang bersifat transendental sangat tinggi, dan itu sangat mungkin diharapkan dari proses pendidikan lembaga pendidikan yang agamis. Bagi sebuah lembaga pendidikan untuk mengenali kekuatan dasar lembaga tersebut sebagai langkah awal atau tonggak menuju pendidikan yang berbasis kualitas tinggi merupakan hal yang sangat penting. Mengenali kekuatan dan terus melakukan refleksi adalah sebuah langkah besar untuk menuju kemajuan bagi lembaga pendidikan.

  1. Weakness

Kelemahan adalah hal yang wajar dalam segala sesuatu tetapi yang terpenting adalah bagaimana sebagai penentu kebijakan dalam lembaga pendidikan bisa meminimalisasi kelemahan-kelemahan tersebut atau bahkan kelemahan tersebut menjadi satu sisi kelebihan yang tidak dimiliki oleh lembaga pendidikan lain. Kelemahan ini dapat berupa kelemahan dalam sarana dan prasarana, kualitas atau kemampuan tenaga pendidik, lemahnya kepercayaan masyarakat, tidak sesuainya antara hasil lulusan dengan kebutuhan masyarakat atau dunia usaha dan industri dan lain-lain Ada beberapa faktor kelemahan yang harus segera dibenahi oleh para pengelola pendidikan, antara lain yaitu:

  1. Lemahnya kekurang SDM dalam lembaga pendidikan
  2. Sarana dan prasarana yang masih sebatas pada sarana wajib saja
  3. Lembaga pendidikan swasta yang pada umumya kurang bisa menangkap peluang, sehingga mereka hanya puas dengan keadaan yang dihadapi sekarang ini.
  4. Output pada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya bersaing dengan output lembaga pendidikan yang lain dan sebagainya.
  1. Oportunity

Peluang adalah suatu kondisi lingkungan eksternal yang menguntungkan bahkan menjadi formulasi dalam lembaga pendidikan. Situasi lingkungan tersebut misalnya: 1) Kecenderungan penting yang terjadi dikalangan peserta didik. 2) Identifikasi suatu layanan pendidikan yang belum mendapat perhatian. 3) Perubahan dalam keadaan persaingan. 4) Hubungan dengan pengguna atau pelanggan dan sebagainya.

Peluang pengembangan dalam lembaga pendidikan dapat dilakukan antara lain yaitu:

  1. Di era yang sedang krisis moral dan krisis kejujuran seperti ini diperlukan peran serta pendidikan agama yang lebih dominan.
  2. Pada kehidupan masyarakat kota dan modern yang cenderung konsumtif dan hedonis, membutuhkan petunjuk jiwa, sehingga kajian-kajian agama berdimensi sufistik kian menjamur. Ini menjadi salah satu peluang bagi pengembangan lembaga pendidikan ke depan.
  3. Secara historis dan realitas, mayoritas penduduk kampung Banjar Ausoy adalah muslim, bahkan merupakan komunitas muslim terbesar di distrik Manimeri. Ini adalah peluang yang sangat strategi bagi pentingnya manajemen pengembangan lembaga pendidikan.

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Madrasah Aliyah Baitul Amin di bangun dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mempengaruhi demi kebaikan satu sama lain. Pendirian Madrasah Aliyah Baitul Amin tidak menjadi gangguan fungsi satu atau beberapa unsur dalam sistem yang akan memberi dampak negatif terhadap fungsi sub sistem yang lain. Madrasah Aliyah Baitul Amin dan alam sekitar sebagai suatu sistem yang membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi Madrasah Aliyah Baitul Amin tidak mengabaikan peran makhluk lainnya, juga tidak memandang Madrasah Aliyah Baitul Amin berada di luar sistem, tetapi bagian dari suatu ekosistem. Keserasian hubungan antara Madrasah Aliyah Baitul Amin dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.

Madrasah Aliyah Baitul Amin yang letak giografisnya di dataran rendah dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan serta kehutanan saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk. Pembangunan Madrasah Aliyah Baitul Amin bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.

Berdirinya Madrasah Aliyah Baitul Amin tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen linkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Aliyah Baitul Amin memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Aliyah Baitul Amin berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.

Tanah lokasi Sebelum di bangun gedung Madrasah Aliyah Baitul Amin digunakan untuk pertanian. Kemudian dibangun Madrasah Aliyah Baitul Amin yang terletak di antara area pemukiman penduduk, dapat di gambarkan batas-batas lokasi sebagai berikut:

  1. Sebelah utara di batasi tanah H. Tamrin
  2. Sebelah timur di batasi tanah warga dan pemukiman penduduk
  3. Sebelah selatan di batasi Lapangan Sepak Bola dan jalan raya yang bersebelahan dengan puskesmas Manimeri
  4. Sebelah barat di batasi Jln Jalur 06 dan Asrama madrasah

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

PROSPEK PENDAFTAR MADRASAH ALIYAH BAITUL AMIN

Madrasah Aliyah Baitul Amin terletak di kampung Banjar Ausoy. Yang mana kampung tersebut memiliki salah satu lembaga pendidikan formal di bawah Yayasan Pendidikan Islam Baitul Amin yang menaungi MA, MTs dan MI Baitul Amin yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk di kampung tersebut.

Rata-rata pendidikan masyarakat di kampung tersebut adalah Sekolah Umum (SD, SMP dan SMA). Semua ini tidak lepas dari keadaan ekonomi masyarakat yang tergolong menengah bawah dan kesadaran masyarakat akan pentinyangnya pendidikan agama masih kurang. Jika dipresentasekan sebagai berikut; 80% masyarakat lulusan Sekolah Umum. Sedangkan sisanya dari Madrasah sebesar 20% termasuk lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam.

Dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan mendaftar masuk ke Madrasah Aliyah Baitul Amin sangat mencukupi. Madrasah Aliyah Baitul Amin akan menjadi tempat belajar bagi lulusan Madrasah Tsanawiyah dibawahnya yang satu yayasan dan dari yayasan lain bahkan dari sekolah umum. Jumlah siswa yang akan di tampung di Madrasah Aliyah Baitul Amin 80 siswa. Madrasah Aliyah Baitul Amin berdiri di bawah naungan Yayasan Islam Baitul Amin dengan lembaga lain dibawahnya yaitu MTs, dan MI. Dan siswa dari Sekolah Yayasan lain beserta Sekolah umum juga mendaftar masuk di Madrasah Aliyah Baitul Amin.

Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat bintuni dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan agama yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat bintuni akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.  Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Pasal 5 ayat(1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan agama yang bisa mendidik putra-putrinya yang cerdas, berakhlak mulia, dan berguna untuk agama, masyarakat nusa dan bangsa dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap didirikannya  Madrasah Aliyah Baitul Amin. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:

  1. Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah.
  2. Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
  3. Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
  4. Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
  5. Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.

Unsur-unsur  masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Aliyah Baitul Amin  diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Aliyah Baitul Amin berada di dalam masyarakat, maka Madrasah Aliyah Baitul Amin siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya pendirian Madrasah Aliyah Baitul Amin.

Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Dengan dimasukkannya madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional, maka ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah umum yang setingkat, lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas, dan siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang setingkat, maka madrasah sebetulnya dapat dijadikan sebagai pendidikan alternatif dalam menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia.

Dengan demikian masyakat dapat menilai bahwa lulusan dari madrasah mempunyai kebutuhan kualitas lulusan sama dengan lulusan dari sekolah umum dan memiliki pengetahuan lehib tentang agama. Serta mampu bersaing, unggul, dan kompetitif dilingkup pemerintah daerah dan tempat dimana ia bekerja. Bahkan lulusan madrasah banyak yang dibutuhkan ketika mengikuti tes TNI/polri sangat diutamakan krakter, sikap bagi yang lulusan madrasah.

Penutup (dan harapan)[edit]

PENUTUP

Kiprah pendidikan Islam di kalangan umat Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia untuk mencetak generasi penerus bangsa tidak bisa diabaikan lagi. Perkembangannya begitu pesat mulai dari pendidikan informal hingga menjadi pendidikan formal yang sejajar dengan pendidikan umum. Kedudukannya kuat sebagai bagian dari Sisdiknas, dengan payung hukum UU Sisdiknas yang secara tegas menyiratkan kedudukan madrasah yang sama dengan sekolah umum. Kurikulum yang termuat dalam pendidikan di madrasah adalah 100% umum ditambah ilmu agama. Sepanjang perjalanan, madrasah memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Jumlah madrasah yang tersebar ke seluruh pelosok negeri telah membantu pemerataan pendidikan dan menuntaskan wajib belajar 9 tahun.

MAS Baitul Amin merupakan satu-satunya sekolah agama islam dibawah Kementerian Agama di kabupaten Teluk Bintuni perlu adanya pendidikan agama yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat bintuni akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Madrasah terus berjalan dan memiliki peluang dan tantangan tersendiri. Peluangnya antara lain: semakin maraknya kehidupan umat beragama, semakin kuatnya Kemenag dalam mengelola pendidikan madrasah, animo masyarakat yang semakin baik terhadap penyelenggaraan pendidikan madrasah, serta dukungan masyarakat yang semakin luas. Sementara tantangan pendidikan madrasah adalah: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, birokrasi, teknologi, kemitraan, tuntutan kurikulum, serta pendanaan. Walau bagaimanapun madrasah telah memiliki peran dan kedudukan penting bagi penyelenggaraan pendidikan dalam upaya mencetak generasi bangsa di masa yang akan datang.

HARAPAN

Semoga doa dan harapan-harapan kami diijabah dan diberi kemudahan :

  1. Tercapainya legalitas Penegerian MAN 1 Bntuni
  2. Penambahan ruang dan pembuatan pagar keliling madrasah dan asrama.
  3. Menyelenggarakan sekolah yang berstandar Nasional.
  4. Mengembangkan model pembelajaran berbasis Teknologi Informasi & Digitalisasi.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH ALIYAH

BAITUL AMIN MENGACU PADA

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA

NOMOR 184 TAHUN 2019

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN TELUK BINTUNI

2020

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

            Assalamu 'alaikum Wr Wb Alhamdulillahi Rabbil `Alamin puji syukur kami panjatkan kepada Allah Swt atas terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Maka Madrasah Aliyah Baitul Amin telah merumuskan implementasi berdasarkan Keptusan Tersebut. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pelaknsaan kurikulum tersebut.

 

 

 

 

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 184 TAHUN 2019

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

  1.  

 

 

  1.  

bahwa untuk standardisasi implementasi kurikulum pada madrasah, perlu ditetapkan pedoman implementasi kurikulum pada madrasah;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;

Mengingat

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran   Negara Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah berakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

5.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

 

6.

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

 

7.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);

 

8.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);

 

9.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

 

10.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);

 

11.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);

 

12.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

 

13.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

 

14.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971);

 

15

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH.

KESATU

:

Menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.

KETIGA

:

Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021.

KEEMPAT

:

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Nlenteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2019

 

 

 

 

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

TTD

 

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN 

       

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama terus mendorong dan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.

Pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap spiritual dan social, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Madrasah di Indonesia pada kenyataannya memiliki karakteristik yang beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum di madrasah. Karena itu, madrasah dapat berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas madrasahnya.

Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya. Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).

Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

  1. Maksud dan Tujuan
  • Maksud

 

 

  • Tujuan

:

 

 

:

Implementasi ini dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah.

 

Implementasi Kurikulum ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

 

  1. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:

  1. Struktur kurikulum;
  2. Pengembangan implementasi kurikulum;
  3. Muatan lokal;
  4. Ekstrakurikuler;
  5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  6. Penilaian hasil belajar.

 

  1. Pengertian Umum

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk lain yang sed erajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.

 

BAB II

IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH

 

  1. Implementasi Kurikulum MA

 

Peminatan Matematika dan Ilmu Alam Madrasah Aliyah

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU

BELAJAR PER-MINGGU

X

XI

XII

Kelompok A (Wajib)

 

1.

Pendidikan Agama Islam

 
 

a.

Al-Qur’an Hadis

2

2

2

 

b.

Akidah Akhlak

2

2

2

 

c.

Fiqih

2

2

2

 

d.

Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2.

Pedidikan Pancasila dan Kewarga negaraan

2

2

2

3.

Bahasa Indonesia

2

2

2

4.

Bahasa Arab

2

2

2

5.

Matematika

2

2

2

6.

Sejarah Indonesia

2

2

2

7.

Bahasa Inggris

2

2

2

Kelompok B (Wajib)

 

1.

Seni Budaya

2

2

2

2.

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

3.

Prakarya dan Kewirausahaan

2

2

2

Jumalah Jam Kelompok A dan B Per Minggu

26

26

26

Kelompok C (Peminatan)

 

Peminatan Matematika dan Ilmu Alam

 

1.

Matematika

2

2

2

2.

Biologi

2

2

2

3.

Fisika

2

2

2

4.

Kimia

2

2

2

Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman

 

Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat

2

2

2

Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

36

36

36

Peminatan Ilmu Sosial Madrasah Aliyah

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU

BELAJAR PER-MINGGU

X

XI

XII

Kelompok A (Wajib)

 

1.

Pendidikan Agama Islam

 
 

a.

Al-Qur’an Hadis

2

2

2

 

b.

Akidah Akhlak

2

2

2

 

c.

Fiqih

2

2

2

 

d.

Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2.

Pedidikan Pancasila dan Kewarga negaraan

2

2

2

3.

Bahasa Indonesia

2

2

2

4.

Bahasa Arab

2

2

2

5.

Matematika

2

2

2

6.

Sejarah Indonesia

2

2

2

7.

Bahasa Inggris

2

2

2

Kelompok B (Wajib)

 

1.

Seni Budaya

2

2

2

2.

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

3.

Prakarya dan Kewirausahaan

2

2

2

Jumalah Jam Kelompok A dan B Per Minggu

26

26

26

Kelompok C (Peminatan)

 

Peminatan Ilmu-ilmu Sosial 

 

1.

Geografi

2

2

2

2.

Sejarah

2

2

2

3.

Sosiologi

2

2

2

4.

Ekonomi

2

2

2

Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman

 

Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat

2

2

2

Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

36

36

36

 

  1. METODE  PEMBELAJARAN

Metode pembelajaran yang diterapkan di MAS Baitul Amin adalah metode yang digunakan guru untuk melakukan proses pembelajaran di kelas, terutama dalam konteks transfer of knowledge dan transfer of values. Metode tersebut, membantu guru untuk mengoptimalkan proses pembelajaran sehingga kompetensi yang direncanakan dapat tercapai dengan maksimal. Disamping strategi pembelajaran yang diterapkan dan melakukan kiatkiat mensukseskan ujian nasional, penulis juga menelusuri metode pembelajaran yang diterapkan di madrasah aliyah. Karena melihat hasil yang dicapai dalam ujian nasional yang begitu memuaskan. Ada beberapa metode pembelajaran yang diterapkan di MAS Baitul Amin antara lain:

  1. Ceramah (Lecturing) Rata-rata semua guru madrasah aliyah menggunakan metode ceramah dalam melaksanakan proses pembelajaran23. Baik metode ceramah itu diterapkan sebagai metode pembelajaran, maupun hanya digunakan sebagai penunjang atau pengantar guru dalam memulai proses pembelajaran.
  2. Tanya Jawab Dalam menerapkan metode Tanya jawab ini kadang-kadang guru memberikan pertanyaan pada awal proses pembelajaran, di tengahtengah berlangsungnya proses pembelajaran, bahkan kadang di akhir proses pembelajaran. Guru dalam menerapkan metode Tanya  jawab sangat bervariasi. Tidak hanya diterapkan pada mata pelajaran tertentu, tapi dapat diterapkan untuk semua mata pelajaran. Disesuaikan dengan strategi yang digunakan.
  3. Role Playing (Bermain Peran) Selain metode tanya jawab, metode role playing juga diterapkan di madrasah aliyah. Tujuan utama dari penerapan metode pembelajaran ini adalah untuk mengajarkan peserta didik berempati dengan kasus yang akan dibahas dalam proses pembelajaran di kelas.
  4. Diskusi Metode pembelajaran ini dimaksudkan untuk membangun kerjasama individu dalam kelompok, kecakapan analitis dan kepekaan sosial serta tanggung jawab individu dalam kelompok. Diskusi yang diterapkan di madrasah aliyah kadang-kadang berupa diskusi kelas, diskusi kelompok maupun diskusi panel. Ini disesuaikan dengan strategi pembelajaran yang digunakan.
  1. EKSTRAKURIKULER
  • TIK
  1. Mengokohkan eksistensi ekskul sebagai wadah pembentukan dan pengembangan bakat dan potensi siswa di luar akademik.
  2. Menjadikan Ekskul disamping sebagai wadah bagi perintisan prestasi siswa khususnya, juga sebagai wadah pengembangan kepribadian seperti kepercayaan diri.
  3. Memberikan keterampilan pada siswa yang mempunyai kelebihan minat dan bakat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  4. Mengarahkan siswa dalam penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi
  5. Memberikan kegiatan fositif dan mengarahkan siswa dalam pemanpaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kegiatan Ekstra ini diikuti oleh siswa kelas 7 8 dan 9 dengan jumlah sekitar 30 siswa. Peserta ekstra disarankan membawa laptop sendiri dan bagi yang tidak punya mengguanakan yang komputer leb komputer.

  • BACA TULIS AL-QUR’AN

Pendidikan membaca dan menulis Al-qur’an begitu penting diajarkan sejak dini, dan untuk bisa membaca Al-qur’an dengan tartil diperlukan belajar dan latihan serta kesabaran, karena membaca Al-Qur’an tidak boleh asal baca dan juga asal tulis Salah satu problem pelaksanaan Pendidikan Agama Islam adalah adanya peserta didik yang kurang dan  bahkan belum bisa membaca ataupun menulis Al-qur’an, hal itu menyebabkan adanya kendala dalam kegiatan belajar mengajar Pendidikan Agama Islam di kelas dimana ketika siswa/siswi banyak yang mengalami kendala ketika bertemu dengan materi yang terdapat penggalan ayat-ayat Al- Qur’an dan juga Hadits.

Guna meningkatkan kemampuan siswa dalam membaca dan menuis Al-Qur’an maka di MAS Baitul Amin diadakan kegiatan Ekstrakurikulier baca dan Tulis Al-Qur’an yang di koordinir secara langsung oleh guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan pada setiap minggunya.

  • REBANA (HADRAT)

Diantara berbagai macam kegiatan ekstrakurikuler di Madrasah Aliyah Baitul Amin   salah satunya adalah Ekstakurikuler Rebana (Hadrat). Ekstrakurikuler ini mempunyai tujuan yaitu melatih kedisiplinan dan kekompakan, melatih kerjasama. melatih kesabaran serta meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT.

Kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan mampu menggali potensi dan bakat dari siswa-siswi khususnya dalam bidang seni musik bernafaskan islami (hadrah).

  • QIRO’AH

Ekskul Qiro’ah ini merupakan salah satu ikon ekskul yang berbau religi. Kegiatan ini adalah kegiatan yang mengajarkan kita membaca kitab suci Al-Qur’an dengan baik dan benar serta indah tuk didengar. Karena menurut saya, pada saat ini sudah banyak remaja-remaja tak begitu menyukai seperti lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, lantunan Sholawat-sholawat.

  1. PROGRAM UNIK
  • SHOLAT DHUHA BERJAMAAH

Program pembiasaan shalat dhuha di MAS Baitul Amin dilakukan setiap hari mulai senin sampai sabtu secara terus menerus. Shalat dhuha ini dilaksanakan secara berjamaah dikerjakan dengan 2 rakaat diakhiri dengan 1 kali salam. Apabila ada siswa yang tidak mengikuti shalat berjamaah bersama bapak ibu guru, mereka melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah dengan siswa lain yang terlambat dengan diawasi oleh guru pendamping. Hal ini dilatarbelakangi karena sebelum diterapkannya pembiasaan shalat dhuha, siswa kurang produktif dalam memanfaatkan waktu. Oleh karena itu pembiasaan shalat dhuha ini bertujuan untuk mengembangkan sikap spiritual siswa, selain itu juga melatih siswa dalam memanfaatkan waktu.

  1. LOMBA AKADEMIK DAN FISIK
  • KOMPETISI SAINS MADRASAH

Kompetisi Sains Madrasah atau sering disebut sebagai KSM merupakan sebuah perlombaan akademik dari Kemenag serta diselenggarakan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam RI. Perlombaan sains madrasah sendiri telah ada sejak tahun 2012 hingga sekarang.

Kompetisi Sains Madrasah atau sering disebut sebagai KSM merupakan sebuah perlombaan akademik dari Kemenag serta diselenggarakan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam RI. Perlombaan sains madrasah sendiri telah ada sejak tahun 2012 hingga sekarang.

 

BAB III

PENGEMBANGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM DI MADRASAH

Struktur kurikulum 2013 dari pemerintah yang harus diimplementasikan di madrasah perlu kebijakan khusus dari Kementerian Agama, mengingat madrasah adalah lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam. Dalam hal menguatkan program yang menjadi ciri khas dan keunggulan, madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah dapat dilakukan pada: (1) struktur kurikulum (kelompok B), (2) alokasi waktu, (3) sumber dan bahan pembelajaran, (4) desain pembelajaran (5) muatan lokal, dan (6) ekstrakurikuler. Madrasah dapat menambah beban belajar sebanyakbanyaknya 6 (enam) jam pelajaran berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.

  1. Implementasi Kurikulum MA
  1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan:
  1. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  2. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  3. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
  1. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  1. Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pendidikan Anti Korupsi.
  1. Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik.
  2. Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.

 

 

BAB IV

EKSTRAKURIKULER

 

  1. Madrasah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai suplemen dari usaha pengembangan potensi, bakat, minat dan karakter peserta didik.
  2. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
  3. Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib.
  4. Kegiatan ekstrakurikuler meliputi: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, PRAMUKA, Archery (Panahan), olah raga, seni, pengembangan riset dan teknologi, komunikasi, pembinaan olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan kegiatan lain yang menjadi keunggulan madrasah.
  5. Peserta didik dapat memilih ekstrakurikuler sesuai dengan waktu dan jenis ekstrakurikuler yang tersedia. 

 

BAB V

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Penilaian adalah proses pengumpulan data dan informasi tentang perkembangan belajar peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui capaian standar kompetensi lulusan peserta didik pada aspek sikap spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Penilaian hasil belajar dilakukan secara terencana, obyektif dan berkesinambungan pada saat proses pembelajaran maupun terhadap hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai penilaian hasil belajar pada madrasah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 

 

BAB VI

PENUTUP

Dengan telah selesainya penyusunan dokumen Kurikulum MA Baitul Amin pada awal tahun pelajaran 2020/2021 maka salah satu pedoman dan acuan dalam penyelenggaraam pendidikan di MA Baitul Amin telah tersedia

Sangat besar harapan kami, semoga Dokumen Kurikulum MA Baitul Amin ini dapat digunakan dan mengoptimalkan kegiatan-kegiatan dalam proses penyelenggaraan pendidikan di MAS Baitul Amin. Kami juga sangat mengharap dukungan dari semua pihak, khususnya guru, karyawan, maupun para peserta didik serta masyarakat yang peduli terhadap pendidikan agar dapat bekerja sama mendukung keterlaksanaan kurikulum darurat ini. Banyak bantuan yang sudah diberikan kepada kami dari berbagai pihak, kami mengucapkan banyak terimakasih. Kepada pemerintah khususnya Kepala dan Kasi Pendma Kemenag Kabupaten Teluk Bintuni yang memberi dukungan dan bimbingan kepada kami dalam Menyusun Kurikulum ini.

Semoga Dokumen Kurikulum MA Baitul Amin ini mampu menjadi sarana bagi madrasah untuk ikut mencerdaskan generasi muda harapan bangsa. Aamiin.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur melalui keputusan bersama seluruh pengampu Madrasah Aliyah Baitul Amin.

 

 

 

                                                                                        Bintuni, Oktober 2020

Kepala Madrasah

 

 

                                                                                    Sulaiman Rumwokas, S.Pd.I

                                                                                    NIP : 19780406 200604 1 002

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

Data Siswa

  1. Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa

Tahun

2019-2020

2020-2021

2021-2022

2022-2023

Terima

PPDB

Terima

PPDB

Terima

PPDB

Terima

PPDB

Jumlah Siswa

34

34

101

101

80

80

84

84

Jumlah Siswa laki-laki

20

20

57

57

47

47

50

50

Jumlah Siswa Perempuan

14

14

44

44

33

33

34

34

 

 

  1. Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa
Jenis Potensi Jumlah Dalam Radius
Madrasah jenjang sama 0 Madrasah 0 km/kecamatan/kabupaten
Sekolah jenjang sama 1 sekolah 1 km/kecamatan/kabupaten
Potensi siswa 1 madarsah 6 sekolah 5 km/kecamatan/kabupaten

 

 

  1. Jumlah Rombel
Tahun 2019 2020 2021 2022
Jumlah Rombel tingkat kelas 10 1 rombel 1 rombel 1 rombel 1 rombel
Jumlah Rombel tingkat kelas 11 1 rombel 1 rombel 1 rombel 1 rombel
Jumlah Rombel tingkat kelas 12 1 rombel 1 rombel 1 rombel 1 rombel

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Jumlah GTK dan Profilnya

1. Tenaga Pendidik

No.

Nama

Tgl. Lahir

L/P

Jenjang Lulusan

Jabatan

Guru Kelas/Mata Pelajaran

Sesuai Bidang

1

Sulaiman Rumwokas, S.Pd.I

Kilwou, 06 April 1978

L

S1

Koordinator Madrasah

Fiqih

Sesuai

2

Erna Setyowati, S.Pd

Cilacap, 09 Juli 1987

P

S1

Guru

Sejarah/Sosiologi

Sesuai

3

Zakaria Rumwokas, S.Pd.I

Kilga, 20 Desember 1989

L

S1

Guru

Al-Qur’an Hadist

Sesuai

4

Imran Kelseul, S.Pd.I

Kelaba, 04 Maret 1990

L

S1

Guru

Akidah Akhlak

Sesuai

5

Amir Hamza Kelsaba, S.Pd

Kelaba, 09 September 1988

L

S1

Guru

Matematika

Sesuai

6

Siti Sara Masumbauw, S.Pd.I

Fakfak, 08 Juli 1987

P

S1

Guru

Sejarah Kebudayaan Islam

Sesuai

7

Irma Filayati Syafi’, S.Pd

Banyuwangi, 24 Agustus 1994

P

S1

Guru

Fiqih/ Bahasa Arab

Sesuai

8

Risnawati Ahmad, S.Pd

Ujung Pandang, 06 Januari 1989

P

S1

Guru

Biologi

Sesuai

9

Yolanda C. Rumbekwan, S.Pd

Manokwari, 19 Januari 1995

P

S1

Guru

Kimia/Fisika

Sesuai

10

Aistiyani, M.Pd

Batang, 01 Agustus 1995

P

S2

Guru

Bahasa Inggris

Sesuai

11

Wulan Eka Pratiwi, S.Pd

Sukabumi, 11 Mei 1999

P

S1

Guru

Bahasa Indonesia

Sesuai

12

Musliadi, S.Pd

Kab Barru, 11 Agustus 1987

L

S1

Guru

Bimbingan Konseling/Informatika

Sesuai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Tenaga Kependidikan

No Nama Tenaga Kependidikan NIP/PEG.ID Pangkat Golongan Jenis Kelaman Pendidikan Terakhir Jabatan Status Kepegawaian
1 Sulaiman Rumwokas, S.Pd.I 197804062006041002 III/b L S1 Kepala Madrasah PNS
2 Zakaria Rumwokas, S.Pd.I 60404275189001 - L S1 Tata Usaha Non-PNS
3 Risnawati Ahmad, S.Pd 60404275189004 - P S1 Bendahara Non-PNS
4 Amir Hamza Kelsaba, S.Pd 60404275188001 - L S1 Operator Sekolah Non-PNS

Catatan : MAS Baitul Amin tidak memiliki tenaga kependidikan, guru yang merangkap menangani tenaga kependidikan.

3. Jumlah GTK Laki – Laki dan Perempuan

Jumlah Keseluruhan

L

P

12

5

7

4. Jumlah Guru yang Bersertifikasi

Jumlah Keseluruhan

L

P

1

1

0

 

 

 

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

Data Sapras

  1. PENGISIAN DATA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENEGERIAN/PENDIRIAN NEGERI FILIAL.

 

No

Kualifikasi

Pada PMA 14 th 2014

Pada Madrasah

Gambar/ Foto

  1.  

Luas Tanah/Lahan

2270m, 3300m, 4500m2

15.000 m2

  1.  

Gedung

2a

Jumlah ruang kelas

6 unit

6 unit

2b

Jumlah ruang perpustakaan

1 unit

1 unit

2c

Jumlah ruang laboratorium

1 unit

1 unit

2d

Jumlah ruang kepala madrasah

1 unit

1 unit

2e

Jumlah ruang guru

1 unit

1 unit

2f

Jumlah ruang Tata Usaha

1 unit

1 unit

2g

Jumlah tempat beribadah

1 unit

1 unit

2h

Jumlah toilet GTK dan Siswa

3 unit

4 unit

2i

Jumlah sarana olahraga

400m2 , 500m2

1500 m2

  1.  

Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar

3a

Buku Bahan Ajar

1set / siswa

1 set

3b

Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi

100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi

50 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 210 judul pengayaan dan 20 judul refrensi dan e-book

  1.  

Jumlah Peralatan Belajar/Lab

1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium.

1 set alat peraga 

 

2. STRATEGI PEMBANGUNAN (strategi dan timeline pembangunan, rencana sumber, pendapatan madrasah)

Pengembangan madrasah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu madrasah agar kualitas madrasah semakin meningkat sehingga madrasah dapat berkembang dan diterima oleh segala lapisan masyarakat serta lulusan dari madrasah mampu beradaptasi dan bersosialisasi dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang dikelola oleh Kementerian Agama selama ini masih dipandang rendah kualitasnya bagi sebagian masyarakat. Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam idealnya harus berhasil mengembangkan seluruh aspek kehidupan manusia, yaitu aspek spiritual, akhlak, intelektual, dan keterampilan atau profesionalitasnya.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi, maka upaya-upaya yang ditujukan untuk mengembangkankualitas agar citra madrasah tidak selalu menjadi nomor dua setelah sekolah umum, banyak hal yang bisa dilakukan oleh stakeholder madrasah diantaranya dengan peran sosial secara terbuka. Sebab, organisasi pendidikan merupakan suatu sistem yang terbuka, karenanya madrasah harus selalu mengadakan kontak hubungan dengan lingkungannya yang disebut sebagai suprasistem. Kontak hubungan ini dibutuhkan untuk menjaga agar sistem atau lembaga tidak mudah punah atau mati.

Strategi dan timeline pembangunan Madrasah pada MAS Baitul Amin Bintuni yaitu:

  1. Pembangunan Aula
  2. Pembangunan Laboratorium Terpadu
  3. Pembangunan Asrama Kepala Madrasah dan Guru
  4. Pembuatan pagar Keliling

Rencana Sumber Pendapatan madrasah bersumber dari dana APBD dan  APBN Murni.

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

 

KODE

PROGRAM/ KEGIATAN/ KRO/ RO/ KOMPONEN/ SUBKOMP/ DETIL

PERHITUNGAN TAHUN 2021

SD/ CP

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH BIAYA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

025.04.DF

Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun

 

 

103,600,000

 

 

2129

Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah

 

 

103,600,000

 

 

2129.QEK

Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah[Base Line]

74.0 Orang

 

103,600,000

 

 

 

2129.QEK.007

Lokasi : KAB. MANOKWARI

Siswa MA Penerima BOS

Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan

Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan / Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Belanja Bahan (KPPN.065-Manokwari )

>     Konsumsi

  • Nasi Kotak

Belanja Honor Output Kegiatan (KPPN.065-Manokwari )

  • Honor Penanggung Jawab
  • Honor Ketua
  • Honor Sekretaris
  • Anggota (3 org x 1 keg)
  • Honor Pemateri Internal
  • Honor Pemateri Luar Instansi

Pembayaran Honor Guru Belanja Honor Output Kegiatan (KPPN.065-Manokwari )

  • Honor Guru Non PNS [10 org x 5 bln] Pelaksanaan PAS BA (Genap) T.P. 2020/2021 Belanja Bahan

(KPPN.065-Manokwari )

>     KONSUMSI

  • Snack /Makanan Ringan ( 25 0rang x 6 hari)
  • Makan Prasmanan Belanja Honor Output Kegiatan (KPPN.065-Manokwari )
  • Honor Teknisi 1 ORG x 7 HARI Pelaksanaan Ujian Madrasah BA T.P. 2020/2021 Belanja Bahan

(KPPN.065-Manokwari )

>     KONSUMSI

  • Snack/Makanan Ringan (25 orang x 6 hari)
  • Makan Prasmanan

 

74.0 Orang

 

 

103,600,000

 

 

004

 

 

103,600,000

U

 

A

 

 

9,300,000

 

 

521211

 

 

5,800,000

 

RM

 

 

 

 

5,800,000

 

 

 

145.0 OH

40,000

5,800,000

 

 

521213

 

 

3,500,000

 

RM

 

 

1.0 OK

 

200,000

 

200,000

 

 

 

1.0 OK

150,000

150,000

 

 

 

1.0 OK

150,000

150,000

 

 

 

3.0 OK

100,000

300,000

 

 

 

3.0 OK

500,000

1,500,000

 

 

 

2.0 OK

600,000

1,200,000

 

 

B

 

 

15,000,000

 

 

521213

 

 

15,000,000

 

RM

 

 

50.0 OB

 

300,000

 

15,000,000

 

 

C

 

 

1,650,000

 

 

521211

 

 

1,300,000

 

RM

 

 

 

 

1,300,000

 

 

 

150.0 Paket

5,000

750,000

 

 

 

1.0 Paket

550,000

550,000

 

 

521213

 

 

350,000

 

RM

 

 

7.0 OH

 

50,000

 

350,000

 

 

D

 

 

7,391,000

 

 

521211

 

 

1,401,000

 

RM

 

 

 

 

1,401,000

 

 

 

150.0 Paket

5,000

750,000

 

 

 

1.0 Paket

651,000

651,000

 

 

 

 

KODE

PROGRAM/ KEGIATAN/ KRO/ RO/ KOMPONEN/ SUBKOMP/ DETIL

PERHITUNGAN TAHUN 2021

SD/ CP

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH BIAYA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

521213

Belanja Honor Output Kegiatan (KPPN.065-Manokwari )

  • Honor Penanggung Jawab
  • Honor Ketua
  • Honor Sekretaris
  • Honor Proktor [1 org x 7 hari]
  • Honor Teknisi [1 org x 7 hari]
  • Honor Korektor 31 SISWA x 18 MAPEL
  • Honor Pengawas 2 0RG x 7 HARI
  • Anggota [2 org x 1 keg]

Pelaksanaan PAS BA Ganjil TP 2021/2022

Belanja Bahan (KPPN.065-Manokwari )

>     KONSUMSI

  • Snack / Makanan Ringan (25 Paket x 7 hari)

Belanja Honor Output Kegiatan (KPPN.065-Manokwari )

  • Honor Teknisi 1 ORG x 7 HARI Penyelenggaraan Kegiatan Siswa/Ekstrakurikuler Belanja Bahan

(KPPN.065-Manokwari )

  • Kegiatan KSM dan OSN
  • LDKS
  • Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Belanja Honor Output Kegiatan

(KPPN.065-Manokwari )

  • Honor Pemateri Luar (LDKS)
  • Honor Pemateri Dalam (LDKS) 9 ORG x 1 KEG Penerimaan Peserta Didik Baru dan MATSAMA 2021-2022 Belanja Bahan

(KPPN.065-Manokwari )

>     ATK

  • Kertas HVS A4
  • Spanduk (3m x 1m x 3)
  • Spanduk (3m x 2m)
  • Brosur
  • map
  • Ballpoint
  • Jilid laporan

>> KONSUMSI

  • Snack (90 paket x 3 Hari )
  • Nasi Kotak (5 Orang x 6 Hari)
  • Sampul Raport

 

 

5,990,000

 

RM

 

 

1.0 OK

 

350,000

 

350,000

 

 

1.0 OK

300,000

300,000

 

 

1.0 OK

250,000

250,000

 

 

7.0 OH

50,000

350,000

 

 

7.0 OH

50,000

350,000

 

 

558.0 LBR

5,000

2,790,000

 

 

14.0 OH

100,000

1,400,000

 

 

2.0 OK

100,000

200,000

 

E

 

 

1,220,000

 

521211

 

 

870,000

RM

 

 

 

 

870,000

 

 

174.0 Paket

5,000

870,000

 

521213

 

 

350,000

RM

 

 

7.0 OH

 

50,000

 

350,000

 

G

 

 

11,350,000

 

521211

 

 

10,000,000

RM

 

 

1.0 THN

 

3,000,000

 

3,000,000

 

 

1.0 KEG

2,000,000

2,000,000

 

 

2.0 KEG

2,500,000

5,000,000

 

521213

 

 

1,350,000

RM

 

 

3.0 OK

 

150,000

 

450,000

 

 

9.0 OK

100,000

900,000

 

H

 

 

10,769,000

 

521211

 

 

8,069,000

RM

 

 

 

 

8,069,000

 

 

3.0 Rim

55,000

165,000

 

 

9.0 m2

60,000

540,000

 

 

6.0 m2

60,000

360,000

 

 

150.0 LBR

12,000

1,800,000

 

 

4.0 pack

40,000

160,000

 

 

2.0 pack

32,000

64,000

 

 

2.0 Exp

150,000

300,000

 

 

 

0

4,680,000

 

 

270.0 paket

4,000

1,080,000

 

 

30.0 Kotak

40,000

1,200,000

 

 

60.0 buah

40,000

2,400,000

 

 

 

KODE

PROGRAM/ KEGIATAN/ KRO/ RO/ KOMPONEN/ SUBKOMP/ DETIL

PERHITUNGAN TAHUN 2021

SD/ CP

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH BIAYA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

521213

Belanja Honor Output Kegiatan (KPPN.065-Manokwari )

>     Honor Panitia

  • Penanggung Jawab
  • Ketua Panitia
  • Sekretaris
  • Anggota

>> Honor Pemateri

  • Honor Pemateri Luar 2 ORG x 1 KEG
  • Honor Pemateri dalam 6 ORG x 1 KEG Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Madrasah Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan (KPPN.065-Manokwari )
  • Pemeliharaan Ruang Kelas

Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (KPPN.065-Manokwari )

  • Biaya Perawatan Sarana dan Prasarana Madrasah

Penunjang Proses Belajar Mengajar

Belanja Bahan (KPPN.065-Manokwari )

  • Bahan Kesenian
  • Bahan OSIM
  • Biaya Pembuatan WEB
  • Bahan Ekstrakurikuler Robotik/ Lainnya
  • Bahan Kebersihan
  • Bahan Kesehatan
  • Bahan Praktikum
  • Keperluan Konsumsi Kantor Harian Penyediaan Peralatan Pendidikan Belanja Barang Non Operasional Lainnya (KPPN.065-Manokwari )
  • Alat Olahraga

Pengadaan buku Siswa K13 Mapel Umum Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi (KPPN.065-Manokwari )

  • Buku Siswa
  • Buku Referensi Perpustakaan Simulasi AKM/UNBK TP 2020/2021 Belanja Bahan

(KPPN.065-Manokwari )

>     KONSUMSI

  • Nasi Kotak
  • Paket Data

 

 

2,700,000

 

RM

 

 

 

 

2,700,000

 

 

1.0 OK

300,000

300,000

 

 

1.0 OK

250,000

250,000

 

 

1.0 OK

200,000

200,000

 

 

7.0 OK

150,000

1,050,000

 

 

 

0

900,000

 

 

2.0 OK

150,000

300,000

 

 

6.0 OK

100,000

600,000

 

I

 

 

12,475,000

 

523111

 

 

7,000,000

RM

 

 

1.0 thn

 

7,000,000

 

7,000,000

 

523121

 

 

5,475,000

RM

 

 

1.0 THN

 

5,475,000

 

5,475,000

 

J

 

 

18,600,000

 

521211

 

 

18,600,000

RM

 

 

1.0 thn

 

3,000,000

 

3,000,000

 

 

1.0 thn

500,000

500,000

 

 

1.0 thn

1,000,000

1,000,000

 

 

1.0 thn

2,000,000

2,000,000

 

 

1.0 THN

3,100,000

3,100,000

 

 

1.0 THN

1,500,000

1,500,000

 

 

1.0 THN

1,500,000

1,500,000

 

 

12.0 BLN

500,000

6,000,000

 

K

 

 

2,500,000

 

521219

 

 

2,500,000

RM

 

 

1.0 SET

 

2,500,000

 

2,500,000

 

L

 

 

7,900,000

 

521811

 

 

7,900,000

RM

 

 

98.0 exp

 

50,000

 

4,900,000

 

 

30.0 Exp

100,000

3,000,000

 

M

 

 

610,000

 

521211

 

 

310,000

RM

 

 

 

 

310,000

 

 

4.0 Kotak

40,000

160,000

 

 

1.0 keg

150,000

150,000

 

 

 

KODE

PROGRAM/ KEGIATAN/ KRO/ RO/ KOMPONEN/ SUBKOMP/ DETIL

PERHITUNGAN TAHUN 2021

SD/ CP

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH BIAYA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

521213

Belanja Honor Output Kegiatan (KPPN.065-Manokwari )

  • Honor Teknisi Simulasi 1 ORG x 2 HARI x 1 KEG
  • Honor Proktor Simulasi 1 ORG x 2 HARI x 1 KEG
  • Honor Pengawas Simulasi 1 ORG x 2 HARI x 1 KEG

Pelaksanaan AKM/UNBK TP 2020/2021

Belanja Bahan (KPPN.065-Manokwari )

>     ATK

  • Name Tag
  • Spanduk (3m x 1m)
  • Paket Data

>>   KONSUMSI

  • Snack/Makanan Ringan (25 paket x 3 hari)
  • Makan Prasmanan Belanja Honor Output Kegiatan (KPPN.065-Manokwari )
  • Honor Proktor 1 ORG x 4 HARI x 1 KEG
  • Honor Teknisi 1 ORG x 4HARI x 1 KEG
  • Honor Pengawas [2 org x 4 hari] Belanja Barang Non Operasional Lainnya (KPPN.065-Manokwari )
  • Sewa Genset 4 HARI x 1 KEG Pengembangan Potensi Siswa Belanja Keperluan Perkantoran (KPPN.065-Manokwari )
  • Belanja Bahan

Program Dukungan Manajemen

Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam

Layanan Perkantoran[Base Line]

 

 

300,000

 

RM

 

 

2.0 OH

 

50,000

 

100,000

 

 

 

2.0 OH

50,000

100,000

 

 

 

2.0 OH

50,000

100,000

 

 

N

 

 

3,695,000

 

 

521211

 

 

1,735,000

 

RM

 

 

 

 

1,735,000

 

 

 

40.0 Pcs

7,000

280,000

 

 

 

3.0 m2

60,000

180,000

 

 

 

1.0 keg

300,000

300,000

 

 

 

 

0

975,000

 

 

 

75.0 Paket

5,000

375,000

 

 

 

1.0 paket

600,000

600,000

 

 

521213

 

 

760,000

 

RM

 

 

4.0 OH

 

50,000

 

200,000

 

 

 

4.0 OH

50,000

200,000

 

 

 

8.0 OH

45,000

360,000

 

 

521219

 

 

1,200,000

 

RM

 

 

4.0 HARI

 

300,000

 

1,200,000

 

 

O

 

 

1,140,000

 

 

521111

 

 

1,140,000

 

RM

 

 

1.0 keg

 

1,140,000

 

1,140,000

 

 

025.04.WA

 

 

1,913,405,000

 

 

2135

 

 

1,913,405,000

 

 

2135.EAA

2.0 Layanan

 

1,913,405,000

 

 

 

2135.EAA.001

Lokasi : KAB. MANOKWARI

Gaji dan Tunjangan PNS Gaji dan Tunjangan PNS

Pembayaran gaji dan tunjangan Belanja Gaji Pokok PNS (KPPN.065-Manokwari )

  • Belanja Gaji Pokok PNS
  • Belanja Gaji Pokok PNS (gaji ke 13)
  • Belanja Gaji Pokok PNS (gaji ke 14)

 

1.0 Layanan

 

 

1,285,649,000

 

 

001

 

 

1,285,649,000

U

 

A

 

 

743,606,000

 

 

511111

 

 

438,766,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

365,000,000

 

365,000,000

 

 

 

1.0 BLN

36,883,000

36,883,000

 

 

 

1.0 BLN

36,883,000

36,883,000

 

 

 

 

KODE

PROGRAM/ KEGIATAN/ KRO/ RO/ KOMPONEN/ SUBKOMP/ DETIL

PERHITUNGAN TAHUN 2021

SD/ CP

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH BIAYA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

511119

Belanja Pembulatan Gaji PNS (KPPN.065-Manokwari )

  • Belanja Pembulatan Gaji PNS
  • Belanja Pembulatan Gaji PNS (gaji ke 13)
  • Belanja Pembulatan Gaji PNS (gaji ke 14)

Belanja Tunj. Suami/Istri PNS (KPPN.065-Manokwari )

  • Belanja Tunj. Suami/Istri PNS Belanja Tunj. Anak PNS (KPPN.065-Manokwari )
  • Belanja Tunj.Anak PNS Belanja Tunj. Struktural PNS (KPPN.065-Manokwari )
  • Belanja Tunjangan Struktural PNS Belanja Tunj. Fungsional PNS (KPPN.065-Manokwari )
  • Belanja Tunjangan Fungsional PNS Belanja Tunj. PPh PNS

(KPPN.065-Manokwari )

  • Belanja Tunj. PPh PNS Belanja Tunj. Beras PNS (KPPN.065-Manokwari )
  • Belanja Tunj Beras PNS Belanja Uang Makan PNS (KPPN.065-Manokwari )
  • Belanja Uang Makan

Belanja Tunjangan Khusus Papua PNS (KPPN.065-Manokwari )

  • Belanja Tunjangan Khusus Papua PNS

Tunjangan Kinerja Guru

Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja) (KPPN.065-Manokwari )

  • Tukin Guru (9 org x 12 bln)

Tunjangan Kinerja Struktural

Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja) (KPPN.065-Manokwari )

  • Grade 7 [1 org x 12 bln]

Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Madrasah

Belanja Tunjangan Profesi Guru (KPPN.065-Manokwari )

  • Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Madrasah PNS

9 ORG x 1 THN

Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran

Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran

 

 

11,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

9,000

 

9,000

 

 

 

1.0 BLN

1,000

1,000

 

 

 

1.0 BLN

1,000

1,000

 

 

511121

 

 

38,557,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

38,557,000

 

38,557,000

 

 

511122

 

 

14,539,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

14,539,000

 

14,539,000

 

 

511123

 

 

6,012,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

6,012,000

 

6,012,000

 

 

511124

 

 

48,321,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

48,321,000

 

48,321,000

 

 

511125

 

 

7,927,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

7,927,000

 

7,927,000

 

 

511126

 

 

26,373,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

26,373,000

 

26,373,000

 

 

511129

 

 

107,030,000

 

RM

 

 

1.0 thn

 

107,030,000

 

107,030,000

 

 

511138

 

 

56,070,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

56,070,000

 

56,070,000

 

 

TG

 

 

107,393,000

 

 

512411

 

 

107,393,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

107,393,000

 

107,393,000

 

 

TK

 

 

36,900,000

 

 

512411

 

 

36,900,000

 

RM

 

 

12.0 ob

 

3,075,000

 

36,900,000

 

 

TM

 

 

397,750,000

 

 

511152

 

 

397,750,000

 

RM

 

 

1.0 THN

 

397,750,000

 

397,750,000

 

 

2135.EAA.002

1.0 Layanan

 

627,756,000

 

 

002

 

 

627,756,000

U

 

 

 

KODE

PROGRAM/ KEGIATAN/ KRO/ RO/ KOMPONEN/ SUBKOMP/ DETIL

PERHITUNGAN TAHUN 2021

SD/ CP

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH BIAYA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

A

OPERASIONAL PERKANTORAN

Belanja Keperluan Perkantoran (KPPN.065-Manokwari )

  • Keperluan Pokok Perkantoran
  • Biaya Administrasi atas Transaksi Non Tunai
  • Jamuan Tamu (2 x 1 THN)
  • Penyusunan RKA-KM/RAPBM
  • Penyusunan Laporan Bulanan Madrasah
  • Penyusunan Laoporan Keuangan Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi (KPPN.065-Manokwari )
  • Belanja Barang Persediaan

PEMELIHARAAN PERKANTORAN

Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan (KPPN.065-Manokwari )

  • Perawatan Halaman dan Gedung Pendidikan
  • Perawatan Halaman Pendidikan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (KPPN.065-Manokwari )
  • Biaya Perbaikan dan Perawatan Peralatan Lainnya
  • Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Roda 4 (Papua Barat)

BELANJA LANGGANAN DAYA DAN JASA

Belanja Langganan Listrik (KPPN.065-Manokwari )

  • Listrik

Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya (KPPN.065-Manokwari )

  • Langganan Surat Kabar [1 BH x 24 HARI x 12 BLN x 0

0

  • Jasa Internet Belanja Jasa Pos dan Giro (KPPN.065-Manokwari )
  • Jasa Pos Pengadminitrasi Perkantoran Belanja Keperluan Perkantoran (KPPN.065-Manokwari )
  • Honorarium Satpam dan Pengemudi Papua Barat [2

ORG x 13 BLN]

  • Honorarium Petugas Kebersihan dan Pramubakti Papua Barat [5 ORG x 13 BLN]
  • Honorarium Guru GBPNS [10 org x 8 bln]

Operasional Pimpinan

 

 

44,216,000

 

 

521111

 

 

36,216,000

RM

 

 

1.0 THN

 

16,216,000

 

16,216,000

 

 

12.0 BLN

50,000

600,000

 

 

1.0 THN

15,000,000

15,000,000

 

 

1.0 LAP

1,000,000

1,000,000

 

 

12.0 LAP

200,000

2,400,000

 

 

2.0 LAP

500,000

1,000,000

 

521811

 

 

8,000,000

RM

 

 

1.0 THN

 

8,000,000

 

8,000,000

 

B

 

 

193,000,000

 

523111

 

 

155,000,000

RM

 

 

1500.0 M2

 

100,000

 

150,000,000

 

 

1.0 thn

5,000,000

5,000,000

 

523121

 

 

38,000,000

RM

 

 

1.0 THN

 

20,000,000

 

20,000,000

 

 

1.0 UNIT

18,000,000

18,000,000

 

C

 

 

16,320,000

 

522111

 

 

7,200,000

RM

 

 

12.0 BLN

 

600,000

 

7,200,000

 

522119

 

 

8,880,000

RM

 

 

288.0 BUAH

 

10,000

 

2,880,000

 

 

12.0 BLN

500,000

6,000,000

 

522121

 

 

240,000

RM

 

 

12.0 BLN

 

20,000

 

240,000

 

D

 

 

243,700,000

 

521111

 

 

243,700,000

RM

 

 

26.0 OB

 

2,750,000

 

71,500,000

 

 

65.0 OB

2,280,000

148,200,000

 

 

80.0 ob

300,000

24,000,000

 

E

 

 

32,800,000

 

 

 

KODE

PROGRAM/ KEGIATAN/ KRO/ RO/ KOMPONEN/ SUBKOMP/ DETIL

PERHITUNGAN TAHUN 2021

SD/ CP

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH BIAYA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

524111

Belanja Perjalanan Dinas Biasa (KPPN.065-Manokwari )

  • Konsultasi dan Koordinasi TK Wilayah (Transport ke

Manokwari) [2 org x 10 keg x 1 thn]

  • Uang Harian [2 org x 3 hari x 10 keg x 0 - Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (KPPN.065-Manokwari )
  • Transport Rekon dan Pengantaran SPM, Perjalanan

lainnya [5 org x 12 keg x 1 thn]

  • Uang Harian [5 org x 12 keg x 1 thn]

HONOR PENGELOLA KEUANGAN

Belanja Honor Operasional Satuan Kerja (KPPN.065-Manokwari )

Honorarium Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (pagu

  • dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar) [1 ORG x 12 BLN]
  • Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar) [1 ORG x 12 BLN]

Honorarium Pejabat Penguji Tagihan Penandatangan

  • Spm (pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar) [1 ORG x 12 BLN]
  • Honorarium Bendahara Pengeluaran (pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar) [1 ORG x 12 BLN]
  • Honorarium Staf Pengelola (pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar) [1 ORG x 12 BLN]
  • Honor Pengelola Aplikasi [2 org x 12 bln]
  • Honor Operator BMN [1 org x 12 bln]
  • Honor Operator Saiba [1 org x 12 bln]
  • Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

PENANGANAN WABAH COVID-19

Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID- 19

(KPPN.065-Manokwari )

 

  • Belanja Penanganan Covid-19

Belanja Barang Non Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19

(KPPN.065-Manokwari )

 

  • Belanja Penanganan Covid-19

 

 

13,900,000

 

RM

 

 

20.0 OK

 

125,000

 

2,500,000

 

 

60.0 OH

190,000

11,400,000

 

524113

 

 

18,900,000

RM

 

 

60.0 OK

 

125,000

 

7,500,000

 

 

60.0 OH

190,000

11,400,000

 

F

 

 

77,720,000

 

521115

 

 

77,720,000

RM

 

 

12.0 OB

 

1,970,000

 

23,640,000

 

SBM

 

12.0 OB

1,910,000

22,920,000

SBM

 

 

12.0 OB

770,000

9,240,000

SBM

 

12.0 OB

670,000

8,040,000

SBM

 

12.0 OB

500,000

6,000,000

SBM

 

24.0 OB

150,000

3,600,000

 

 

12.0 OB

150,000

1,800,000

 

 

12.0 OB

150,000

1,800,000

 

 

1.0 PAKET

680,000

680,000

SBM

G

 

 

20,000,000

 

521131

 

 

10,000,000

RM

 

 

1.0 THN

 

10,000,000

 

10,000,000

 

521241

 

 

10,000,000

RM

 

 

1.0 THN

 

10,000,000

 

10,000,000

 

 

 

Catatan : 1. U = Komponen Utama

  1. P = Komponen Penunjang
  2. * = Blokir
 

MANOKWARI, 3 Desember 2021

Proses pembelajaran[edit]

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR

  1. Kriteria Ketuntasan Mata Pelajaran

Kriteria Ketuntasan Minimal disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.

No.

Mata Pelajaran

Kelas X

Kelas XI

Kelas XII

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Al-qur’an Hadist

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Akidah Akhlak

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Fiqih

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Sejarah Kebudayaan Islam

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Bahasa Arab

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Bahasa Indonesia

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Matematika

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Sejarah Indonesia

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Bahasa Inggris

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Seni Budaya

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Prakarya dan Kewirausahaan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Biologi

  1.  

-

  1.  

-

  1.  

-

  1.  

Fisika

  1.  

-

  1.  

-

  1.  

-

  1.  

Kimia

  1.  

-

  1.  

-

  1.  

-

  1.  

Geografi

-

  1.  

-

  1.  

-

  1.  
  1.  

Ekonomi

-

  1.  

-

  1.  

-

  1.  

19.

Sosiologi

-

  1.  

-

  1.  

-

  1.  

 

  1. Penentuan Nilai Raport Mid dan Akhir Semester

Perhitungan nilai rapor berdasarkan masing-masing penilaian.

Bobot Rata-rata nilai ulangan harian, tugas, PR, sikap dan kinerja/ Praktek = 60 %

Bobot nilai Ujian Tengah Semester = 20%

Ujian Akhir Semester 20%

NR = (Rata-rata nilai ulangan harian, tugas, PR, sikap dan kinerja/ Praktek ) 60 % + (Perolehan Nilai Ujian Tengah Semester) 20 % + (Ujian Akhir Semester) 20 % 

Atau

NR = 60% (RU&T)+ 20% (UTS)  + 20% (UAS)

Keterangan :

NR = Nilai Raport

RU&T = Rata-rata Ulangan harian dan tugas, PS, PR, karya 2 atau 3

dimensi, sikap, kinerja

UTS = Ulangan Tengah Semester

UAS = Ulangan Akhir Semester

  1. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
  1. Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati bersama, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap yang belum baik. 

Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada peserta didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orang tua sehingga diharapkan semua peserta didik pada akhirnya dapat naik kelas.

  1. Kriteria Kelulusan

Kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut. 

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan 
  3. Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.

Organisasi dan manajemen[edit]

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat