MTsS TANTAMAN

Nama Madrasah MTsS TANTAMAN
Jenjang MTsN
Alamat JL. MASJID RAYA TANTAMAN NAGARI TIGO KOTO SILUNGKANG KECAMATAN PELEMBAYAN KABUPATEN AGAM SUMATERA BARAT 26164
Kabupaten/Kota Agam
Provinsi SUMATERA BARAT
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

LATAR BELAKANG

 

Latar belakang berdirinya Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Tantaman ini dimulai dari rasa prihatin yang mendalam dari keadaaan atau kondisi social dan moralitas, masyarakat sekitar yang pengetahuannya terhadap pendidikan agama.

Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman berada di lingkungan masyarakat yang mayoritas beragama islam, simpati masyarakat yang tinggi terhadap keberadaan Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman sehingga segala aktifitas lembaga pendidikan ini mendapat perhatian serius dan di dukung sepenuhnya oleh masyarakat  sekitar, ini terbukti dengan banyaknya putra putri warga sekitar yang masuk di Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman.

Madrasah tsanawiyah swasta tantaman sejak berdirinya pada tahun 1991 hingga sekarang terus mengalami perkembangan yang signifikan. ini terbukti alumni dari MTs S Tantaman telah kembali ke almamater sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Besarnya keinginan masyarakat sekitar mempercayai pendidikan anak-anak mereka di MTs S Tantaman ini tergeraknya hati seorang tokoh masyarakat yakni Bapak H. Asya’I menghibahkan tanahnya diperuntukan untuk pengembangan madrasah dimasa yang akan dating. Adapun luas  tanah yang dihibahkan tersebut adalah 1,3 Ha.

Selama inimenjadi kendala utama dari pihak penyelenggara adalah pembiayaan operasional madrasah yang makin hari makin meningkat sehingga pengelola menjadi kewalahan menghadapi semua ini. Tenaga pendidik dan kependidikan rata-rata hampir semuanya tenaga honorer yang sumber pendapatan madrasah dari sumbangan para dermawan dan bantuan pemerintah berupa dana BOS sedangkan siswa dibebaskan dari pungutan/ bebaskan uang sekolah atau di istilahkan sekolah gratis. Pembebasan uang sekolah ini dikarenakan pada umumnya orang tua wali murid tergolong keluarga menengah kebawah.

Berdasarkan kondisi inilah pihak pengelola menyerahkan pengelolaan madrasah ini ke pemerintah untuk dirubah statusnya menjadi madrasah negeri dan dapat dikelola secara maksimum untuk tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik dan tenaga pendidik mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan mereka bisa focus dalam menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

BENTUK DAN NAMA MADRASAH

 

Bentuk dari madrasah ini berbentuk sekolah agama yang mana muatan pembelajaran agama seperti fiqih, Al-Qur’an Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Aqidah Akhlak, Tahfiz, Bahasa Arab dan mencakup mata pelajaran umum.

Lembaga pendidikan formal yang di beri nama Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman yang selanjutnya disingkat MTsS Tantaman yang berlokasi di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam AlMuhsinin Jorong Tantaman Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.

Pada prinsipnya MTs S Tantaman beroperasi sejak Tahun 1991 . Nama Madrsah Tsanawiyah Swasta Tantaman diberi nama Tantaman yang berarti kampong / jorong dimana madrasah tersebut didirikan.

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

GAMBARAN DAN TATA RUANG MADRASAH

 

Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman dengan lahan pengembangan  luas tanah 4000 m². adapun tata ruang madrasah di tinjau dari :

Keamanan         : memiliki  ruang cukup aman dan tidak menimbulkan potensi kejahatan atau menganggu orang lain dengan spesifikasi bahwa madrasah berada di lingkungan masyarakat yang cukup antusias untuk melndungi keberadaan madrasah, meskipun lingkaran madrasah tidak dipagar keliling tetapi dengan strategi madrasah yang keberadaannya tidak jauh dari kediaman dan pantauan masyarakat sehingga pemantauan dapat dilakukan . dan dari material yang digunakan Alhamdulillah sejak pembangunan dari Tahun 1991 .kondisi bangunan ini masih layak pakai meskipun ada beberapa kekurangan, tetapi keadaannya masih cukup kuat dan aman untuk kegiatan pembelajaran.

Kesehatan         : letak madrasah jauh dari pencemaran dan polusi udara, sehingga sampai sejauh ini tidak ada ancaman serius dan menganggu dari segi kesehatan.

Keindahan         : dari segi estetika tata letak madrasah masih memungkinkan untuk berpotensi, meskipun lahan yang tidak begitu luas tetapi sejauh ini masih cukup asri dan enak dipandang.

Kemudahan Akses : akses menuju madrasah tidak begitu jauh dari jalan raya, dan akses ke madrasah pun dapat dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda empat dan dapat ditempuh ±500 m dari jalan raya

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

GAMBARAN KONDISI GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS

 

Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman terletak di Kecamatan Palembayan yang berjarak kurang lebih 6 km dari kantor camat Palembayan. Pada umumnya masyarakat di Tantaman mata pencarian sebagai petani, yang merupakan mata pencarian utama karena keadaan geografisnya berada di daerah perkebunan dan persawahan. Dalam pengelolaan hasil bumi, daerah tersebit lebih banyak terdistribusi ke Pasar Palembayan dan ada yang terdistribusi di luar kecamatan , seperti ke kabupaten.

Melihat dari data diatas , Madrash Tsanawiyah Tantaman cukup kondusif untuk mengadakan pembelajaran, karena jauh dari keramaian, transportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui, karena dekat dengan jalan raya , sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru.

Dengan dekat dari permukiman penduduk diharapkan adanya kerjasama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.

Gambaran Analisis SWOT[edit]

Mendeskripsikan tentang analisis Kekuatan madrasah, Kelemahan madrasah, Peluang madrasah, Tantangan negative bagi madrasah

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

GAMBARAN EKOLOGIS MADRASAH

MTs S Tantaman berada pada lingkungan yang cukup memadai untuk keberadaan lembaga pendidikan, kondisi lingkungan masyarakat di dekat madrasah pun tidak begitu padat. Sementara itu keadaan madrasah dari aspek lingkungan tidak menganggu karena keberadaan lingkungan sekitar masih berada dalam batas normal.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

GAMBARAN PROSPEK POTENSI SISWA

 

Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman terletak diantara Desa Lubuk Gadang dan Desa Silungkang. Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman terletak ditengah tengah kedua desa tersebut yang mana desa tersebut jauh menuju sekolah menengah yang ada di wilayah itu begitu pula sebaliknya.

Lembaga Pendiidkan formal Yayasan Pendidikan Islam Al-Muhsinin Tantaman yang akan menaungi Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk desa tersebut. Sebagian besar orang tua siswa meragukan anak-anaknya untuk bersekolah yang letaknya jauh dikarenakan keselamatan anak mereka yang kurang diawasi dan trasnportasi. Di jorong ini juga hanya ada satu satunya madrasah sehingga Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman menjadi pilihan orang tua siswa untuk menyekolahkan anak mereka pada lembaga pendidikan yang islami. Disamping itu selain jarak tempuh yang agak jauh, Mutu sekolah agama (MTs) juga diperhitungkan orang tua siswa.

Dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan mendaftar masuk ke Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman sudah bertambah. Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman akan menjadi tempat belajar bagi anak-anak yang akan melanjutkan ke sekolah MA/SMA .

Jumlah siswa yang akan di tampung di Madrasah Tsaanwiyah Swasta Tantaman ±30 siswa/ tahun.

Di jorong Tantaman terdapat pendiidkan formal yaitu SDN 04 Tantaman yang jumlah keluaran setiap tahunnya ± 20 siswa,dan empat SDN dari jorong tetangga, silungkang ±43 , jorong lambeh 10 dan jorong lubuk gadang ±6 dari segi peluang peserta didik di daerah ini mempunyai peluang yang cukup baik. Dari ananlisis kami bahwa madrasah mampu menampung peserta didik baru dengan kapasitas ±30 siswa untuk tahun ini dengan rasionalisasi. Ruang kelas di Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman ada 3 kelas. Meskipun ada 3 Kelas dengan 1 rombel tetapi masih dapat menampung siswa untuk belajar.

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

GAMBARAN KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN LULUSAN

Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat jorong tantaman dapat memperoleh pendiidkan setinggi-tingginya , perlu adanya pendiidkan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) menyatakan ; “setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putri-putri nya dengan akses yang lebih cepat dan mudah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap didirikannya Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman . masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putri nya dan tidak kesulitan untuk pergi ke sekolah. Adapun bentuk apresiasi masyarakat sebagai berikut ;

  • Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah
  • Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat
  • Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah
  • Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik
  • Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah

Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang. Oleh karena itu Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman berada di dalam masyarakat., maka Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya pendirian Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman

Keterlibatan orang tua sebagi bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan , pemberi dukungan , serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.

Di jorong Tantaman pendidikan formal yaitu SDN 04 Tantaman yang jumlah keluaran setiap tahunnya ±20 siswa, dan 6 SDN dari jorong tetangga, silungkang ±43, jorong Lambeh 10 dan jorong Lubuk gadang ±6 dan jorong gumarang ± 10 dari segi peluang peserta diidk di daerah ini mempunyai peluang yang cukup baik.dari analisis kami bahwa madrasah mampu menampung peserta didik baru dengan kapasitas ±30 siswa untuk tahun ini dengan rasionalisasi :

Ruang kelas di Madrasah Tsanawiyah Tantaman ada 3 kelas.meskipun ada 3 kelas dengan 1 rombel tetapi masih dapat menampung siswa untuk belajar.

Penutup (dan harapan)[edit]

PENUTUP

Dengan kami ambil kesimpulan dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang berdirinya Madrasah Tsanawiyah Swasta Tantaman yang akan dikembangkan menjadi Madrasah Negeri di Agam, ini maka sangat dimungkinkan keberadaannya menjadi sebuah lembaga pendiidkan yang benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan MTs atau yang sederajat dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa-siswi yang berimtaq dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

 STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM DI MTS S TANTAMAN

 

  1. Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. 

Struktur kurikulum MTsS Tantaman terdiri atas 2 kelompok, yakni Mata pelajaran kelompok A dan mata pelajaran kelompok B. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya  dikembangkan oleh  pusat sedangkan mata pelajaran  Kelompok  B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah

Kurikulum Madrasah memuat 14 Mata Pelajaran dan pengembangan diri berdasarkan KMA Nomer 184 tahun 2019 seperti tertera pada Tabel Struktur Kurikulum.

 

Struktur Kurikulum MTsS Tantaman  terdiri atas kelompok A kelompok B sebagai berikut:

 

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Perpekan

VII

VIII

IX

Kelompok A

 

 

 

1.

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

a. Al-Qur`an Hadis

2

2

2

 

b. Akidah Akhlak

2

2

2

 

c. Fikih

2

2

2

 

d. Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2.

Pedidikan Pancasila dan Kewarga negaraan

3

3

3

3.

Bahasa Indonesia

6

6

6

4.

Bahasa Arab

3

3

3

5.

Matematika

5

5

5

6.

Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

7.

Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

8.

Bahasa Inggris

4

4

4

Kelompok B

 

 

 

1.

Seni Budaya

2

2

2

2.

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

3

3

3

3.

Prakarya/TIK

2

2

2

4.

Muatan Lokal Keagamaan

2

2

2

 

Tahfiz

2

2

2

 

 

 

 

 

Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

49

49

49

 

Keterangan:

  1. Mata   pelajaran   Kelompok  A  merupakan  kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata  pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya  dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Untuk  Mata  Pelajaran Prakarya  dan/ atau Mata Pelajaran Informatika, Madrasah memilih mata pelajaran Prakarya/TIK sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman.
  4. Mata pelajaran muatan lokal keagamaan (Penyelenggaraan jenazah, Pidato dakwah, Imam shalat) karena MTsS Tantaman berada dibawah Yayasan Pendidikan Islam Almuhsinin Tantaman mengharapkan tamatan dari MTs.S Tantaman mempunyai bekal/skill dibidang tersebut.
  5.  Pada pelajaran Tahfiz sesuai dengan kesepakatan stake holder madrasah.
  6. Satu  jam  pelajaran   beban  belajar   tatap  muka  adalah   40   (empat puluh)  menit.

 

  1. Muatan Kurikulum

Muatan kurikulum MTsS Tantaman meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Kompetensi Inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah (KI, KD Terlampir). Sedangkan mata pelajaran Umum sesuai dengan Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI/ KD Kurikulum 2013 Jenjang Dikdasmen KI, KD Terlampir).

 

  1. Mata Pelajaran

Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut.

  1. Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
  2. Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  3. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  4. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  5. Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
  6. Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

Mengacu pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum berpusat pada usaha mewujudkan kompetensi inti yang diwujudkan dengan menempatkan sekolah sebagaian bagian dari sistem masyarakat. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

 

KELAS 7

KI 1

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

KI 2

Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

KI 3

Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

KI 4

Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di madrasah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori

KELAS 8

KI 1

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

KI 2

Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

KI 3

Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

KI 4

Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di madrasah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori

 

 

KELAS 9

KI 1

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

 

KI 2

Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

KI 3

Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

KI 4

Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di madrasah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori

 

Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Seluruh mata pelajaran yang diajarkan di MTsS Tantaman berpedoman pada struktur kulrikumlum yang tercantum dalam KMA Nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman dan Implementasi Kurikulum pada madrasah, Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu di MTsS Tantaman untuk kelas VII, VIII, dan IX.

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Perpekan

VII

VIII

IX

Kelompok A

 

 

 

1.

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

a. Al-Qur`an Hadis

2

2

2

 

b. Akidah Akhlak

2

2

2

 

c. Fikih

2

2

2

 

d. Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2.

Pedidikan Pancasila dan Kewarga negaraan

3

3

3

3.

Bahasa Indonesia

6

6

6

4.

Bahasa Arab

3

3

3

5.

Matematika

5

5

5

6.

Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

7.

Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

8.

Bahasa Inggris

4

4

4

Kelompok B

 

 

 

1.

Seni Budaya

2

2

2

2.

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

3

3

3

3.

Prakarya/TIK

2

2

2

4.

Muatan Lokal keagamaan

2

2

2

 

Tahfiz

2

2

2

 

 

 

 

 

Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

49

49

49

 

 

 

2. Muatan Lokal

Melihat kondisi dan budaya mayoritas orang tua siswa dan masyarakat setempat yang tinggal didaerah yang religius maka muatan lokal yang diangkat dalam kurikulum MTs.S Tantaman adalah: Tahfidz dan Muatan Lokal keagamaan

A. Tahfidz

a). Dasar Hukum

 Dasar Hukum dari Muatan lokal ini ( Tahfidz ) yang telah dilaksanakan di  MTsS Tantaman

  1. Permendikbud nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan  Lokal Kurikulum 2013
  2. Peraturan bupati Agam nomor 43 tahun 2014 tentang Standar isi muatan lokal.

b.) Tujuan

1.   Meningkatkan Kompetensi membaca , menulis, menerjemahkan, menghafal, memahami , menghayati

     isi Al-qur’an

2.  Meningkatkan rasa cinta terhadap isi Al-qur’an, baik dengan berkenaan dengan aqidah, ibadah

     maupun  akhlak.

c). Ruang Lingkup

            Ruang lingkup yang di laksanakan di MTs S Tantaman adalah seperti yang di tuangkan dalam     tabel berikut:

 

No

Kelas / Tingkat

Smt

Materi

Strategi

Keterangan

1

VII,VIII

& IX

I

II

Pendidikan Tahfiz

Strategi Pelaksanaan Muatan Lokal (Pendidikan Tahfiz) diampu oleh  2 orang guru

(Jadwal senin-kamis (jam 7.30-8.15)

Perempuan dibimbing oleh Ustazah dan Laki-laki dibimbing oleh Ustad

 

 

Sesuai dgn Peraturan Bupati  Agam  No. 43 tahun 2014

 

 

 

B. Mulok Keagamaan

Mulok Keagamaan meliputi : Tata cara penyelenggaraan Jenazah, Pembinaan Imam Shalat, Pembinaan Khatib dan lain-lain.

 

3. Pengaturan Beban Belajar

Pengaturan beban belajar peserta didik dapat dihitung dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

  1. Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu:

Kelas VII  adalah 49 jam pembelajaran

Kelas VIII adalah 49 jam pembelajaran

Kelas IX   adalah 49 jam pembelajaran.

       Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.  

  1. Beban belajar di Kelas VII dan VIII dalam satu semester  18 minggu
  2. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil  18 minggu

     d.    Beban belajar di kelas IX pada semester genap 14 minggu.

      e.   Beban belajar dalam satu tahun pelajaran  36 minggu.

 

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta  didik yang  dirancang oleh pendidik untuk mencapai Kompetensi Dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktural ditentukan oleh pendidik.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri  tidak terstruktur bagi peserta didik pada Madrasah Tsanawiyah maksimum 50 % dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

 

C. Kegiatan Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler)

Pengembangan diri adalah Kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan kebutuhan bakat, minat, setiap peserta didik ssuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan guru BK atau tenaga kependidikana lainnya yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ektrakurikuler secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, dan karir, melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai kesempumaan perkembangan diri.

Tujuan pengembangan diri adalah membantu memandirikan peserta didik dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala madrasah.

 

Pola Pelaksanaan pengembangan diri dalam kegiatan pembiasaan:

 

  1. Spontan: Kerja bakti, Bakti sosial, takziah, membiasakan 5 S 1P ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Peduli lingkungan ), membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat.
  2. Rutin: Membaca Asmaul Husna dan bersalaman dengan guru sebelum masuk kelas, Mengucapkan Salam dan Membaca do'a, setiap awal dan akhir pelajaran, ibadah khusus keagamaan bersama, Kultum dan tahfiz setiap Hari Jum’at, mengadakan muhadharah 1 kali dalam sebulan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, Sholat Duha, sholat dhuhur berjama'ah dan upacara bendera.
  3. Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain, disiplin, datang tepat waktu.
  4. Terprogram

 

  • Peringatan hari besar Nasional dan agama

 

  • Latihan dasar kepemimpinan

 

  • kegiatan ekstrakurikuler

 

Kegiatan Pengembangan Diri Meliputi :

a. Kegiatan Ekstra kurukuler

b. Bimbingan Komseling

c. Pendidikan Kecakapan Hidup

 

a. Kegiatan Ektrakurikuler

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler harus berpangkal pada kegiatan yang dapat menunjang dan mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemapuan penalaran siswa, keterampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dimaksudkan untuk mengembangkan salah satu bidang pelajaran yang diminati oleh sekelompok siswa, misalnya olahraga, kesenian, dan kepramukaan yang dilaksanakan di luar jam sekolah di luar jam pelajaran. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler antara sekolah satu dengan yang lain bisa saling berbeda.

Dalam mengembangkan kegaiatan Ektrakurikuler Madrasah juga mennyediakan sarana untuk kegiatan tersebut, Sarana untuk kegiatan Pramuka seperti tenda, tongkat tali-temali dan lain sebagainya. sarana  Olah Raga Bola Volly, Bola Futsal, bulu tangkis, meja tenis meja, Sarana  kesenian alat kasidah rebana dan kostum, dan untuk KSM sekolah memberikan pembinaan kepada Guru dan Peserta Didik.

Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja. Ekstrakurikuler di MTsS Tantaman terdiri dari:

  1. Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh MTsS Tantaman dan wajib diikuti oleh seluruh Peserta Didik dari Kelas VII s/d IX (berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)
  2. Ektrakurikuler Pilihan/Peminatan adalah kegiatan Ektrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh Madrasah yang dapat diikuti oleh seluruh Peserta didik  Kelas VII s/d IX sesuai dengan Bakat dan Minat Masing-masing.

 

Kegiatan Ektrakurikuler MTsS Tantaman :

No

Ektrakurikuler

Hari /Waktu

Tujuan

Ket.

1

Pramuka

Sabtu/ 14.00-16.30 wib

  1. Mengembangkan jiwa kepemimpinan pada peserta didik
  2. Melatih siswa untuk terampil dan mandiri
  3. Melatih siswa untuk mempertahankan hidup secara mandiri
  4. Sebagai wahana siswa untuk berlatih berorganisasi
  5. Memiliki sikap kerja sama kelompok
  6. Memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
  7. Dapat menyelesaikan permasalahan dengan tepat

Wajib

(Kelas VII s/d IX)

2.

Olah Raga

1. Futsal/Bola Kaki

2. Volly Ball

3. Bulu  Tangkis

 

Senin dan Selasa/

14.30-16.30

  1. Agar anak dapat berkembang baik fisik maupun mental secara maksimal.
  2. untuk menggali dan menyalurkan minat dan bakat anak di bidang olah raga.
  3. Untuk mengenalkan macam-macam olah raga profesi.
  4. Mempunyai apresiasi yang tinggi terhadap berbagai macam olah raga

Pilihan/Peminatan (Kelas VII s/d IX)

 

 

3

 

Azan, khutbah dan Do’a sesudah Shalat

 

Senin-kamis dan sabtu selesai shalat Dzuhur

Melahirkan Peserta didik yang bisa diandalkan dalam pelaksanaan ibadah.

 

Pilihan/Peminatan (Kelas VII s/d IX)

4

 

MSQ

 

Sabtu

Selesai shalat Dzuhur

 

1. Melahirkan Peserta didik

    yang bisa dihandalkan

    dalam  kompetisi MSQ

Pilihan/Peminatan (Kelas VII s/d IX)

5

Seni Tari

  1. Tari Pasambahan
  2. Tari Galombang
  3. Tari Mareng Tabiang
  4. dll

 

Selasa

13.30-15.00

  1. Peserta didik dapat mengenal tari kas daerah minang kabau
  2. Melatih peserta didik gerakan masing-masing tari
  3. Mampu menampilkan pada kegiatan dan acara dimadrasah

 

Pilihan

(Kelas VII dan VIII)

6

Rebana

Jumat/

13.30-15.00

  1. Mengenal alat-alat rebana
  2. Mampu memainkan alat-alat rebana
  3. Mampu memainkan lagu-lagu keagamaan

 

Pilihan/Peminatan

 (Kelas VII dan VIII)

7

Bimbingan KSM

1. PAI

2. IPA

3. MATEMATIKA

4. IPS

Insidentil

  1. Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti KSM
  2. Melatih Peserta didik berfikiran kritis dan bernalar
  3. Melatih peserta didik trampil dalam mengerjakan soal.

 

 

 

 

b.         Bimbingan Konseling

Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam : Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.

Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.

Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling MTsS Tantaman disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menyatakan bahwa Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseling mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir. Sebagai upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.

Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling

  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah / madrasah dan belajar secara mandiri.

 4) Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam

    memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

 

Prinsip-prinsip Layanan Bimbingan dan Konseling

Layangan Bimbingan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
  2. merupakan proses individuasi;
  3. menekankan pada nilai yang positif;
  4. merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru

   Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;

  1. mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
  2. berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
  3. merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
  4. dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
  5. bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
  6. dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; dan
  7. disusun berdasarkan kebutuhan Konseling

 

Tujuan layanan Bimbingan Konseling

Tujuan layanan bimbingan konseling disekolah secara umum adalah:

  1. Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan yang dimaksud agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut.
  2. Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan, dimaksud agar peserta didik mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun lingkungan fisik dan menerima berbagai lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.
  3. Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.

 

Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling di madrasah secara khusus adalah:”Tercapainya perkembangan peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar yang dimiliki dengan mengembangkan tugas perkembangan.”

 

 

Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling

1).  Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungan nya.

2). Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau

     menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan

     dirinya.

3). Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya

4). Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara

     dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.

5). Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami

     peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.

6). Asas-asas konseling meliputi asas (1) kerahasiaan, (2) Kesukarelaan, (3) keterbukaan,

    (4) kekinian, (5) kemandirian, (6) kegiatan, (7) kedinamisan, (8) keterpaduan,

    (9) kenormatifan, (10) keahlian, (11) alih tangan dan (12) tut wuri handayani.

 

Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling

  1. Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
  2. Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
  4. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
  5. Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
  6. Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  7. Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  9. Layanan Mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  10. Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter cerdas dan terpuji.

 

 

c. Pendidikan Kecakapan Hidup

Kurikulum untuk MTsS Tantaman memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal.

Pendidikan yang berorientasi pada kecakapan hidup dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik memperoleh bekal ketarampilan dan keahlian yang dapat dijadikan sebagai sumber penghidupannya. Pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup dirancang dengan mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta mengimplementasikannya ke dalam program pendidikan di madrasah, kurikulum yang merefleksikan kebutuhan masyarakat dan pembelajaran yang khas dan terukur sehingga kompetensi lulusannya dapat memenuhi standard yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

a. Dalam Mata Pelajaran Matematika

Dari daftar kecakapan hidup di atas guru Matematika dapat merancang RPP dengan memasukkan  aspek kecakapan hidup   personal (tanggung jawab dan berpikir kritis)  dengan menyisipkan pertanyaan-pertanyaan kritis dan profokatif pada soal-soal dan  bahan ajar matematika yang dikembangkan.   Kecakapan hidup sosial  (bekerja sama dan keterbukaan terhadap kritis) diintegrasikan  dengan cara memilih metode pembelajaran  diskusi atau metode kooperatif dalam kegiatan pembelajarannya. Dengan diskusi diharapkan  kemampuan bekerjasamanya berkembang. Dalam proses diskusi diharapkan kemauan menerima kritik juga dilatihkan sehingga siswa lebih terlatih dalam menerima sebuah kritik.

b. Dalam  Mata Pelajaran Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris/Bahasa Arab

Pembentukan aspek kecakapan personal seperti tanggung jawab, kemandirian, kepercayaan diri diintegrasikan  dalam Mata Pelajaran Bahasa Indonesia/ Bahasa Inggris/ Bahasa Arab dengan cara memilih bahan bacaan dan contoh-contoh teks yang menggambarkan pentingnya kemandirian, tanggung jawab,   dan  kepercayaan diri. Mata pelajaran bahasa cukup fleksibel untuk memilih topik-topik  teks/ cerita/ drama  yang berguna untuk membentuk  kemandirian, tanggung jawab, dan kepercayaan diri. Selain itu, kepercayaan diri juga dapat dibentuk melalui pemilihan kegiatan pembelajaran yang memberi kesempatan siswa untuk presentasi di depan teman-temannya (berpidato di depan teman, berwawancara, bermain peran, dan sebagainya). Kecakapan bekerjasama dan  menghargai orang lain,   juga    dapat diintegrasikan dengan memilih kegiatan pembelajaran berupa diskusi kelompok, diskusi berpasangan untuk membelajarkan keterampilan membaca, menulis, berbicara, dan mendengar.

c. Dalam Mata Pelajaran Sains

Keterampilan berpikir kritis dapat dikembangkan dengan memilih model pembelajaran yang bersifat investigasi/ penyelidikan terhadap fenomena-fenomena  di sekitar yang  terkait dengan kompetensi dasar. Tanggung jawab diintegrasikan dengan memilih materi- materi berkaitan dengan tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain. Misalnya, pada waktu membelajarkan KD Zat Aditif  guru memilih peristiwa-peristiwa  menakutkan yang berkaitan dengan dampak  zat-zat kimia pada makanan atau obat-obatan terhadap jiwa manusia, peristiwa yang menggambarkan dampak penggunaan zat kimia terhadap lingkungan, peristiwa-peristiwa dampak rokok/ narkoba terhadap remaja.    Dengan pemilihan materi-materi yang kontekstual tersebut diharapkan secara tidak langsung menyadarkan siswa untuk memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dirinya dan orang lain. Keterampilan bekerja sama  dan kemampuan berpikir logis diintegrasikan guru pada kegiatan pembelajaran yang berupa tugas melakukan percobaan secara berkelompok.

d. Dalam Mata Pelajaran IPS

Kemampuan personal untuk dapat berempati dan menghargai orang lain dapat diintegrasikan dengan pemilihan metode pembelajaran  bermain peran atau langsung mengamati/ berwawancara dengan orang-orang yang berkaitan dengan pembahasan pada kompetensi dasar. Misalnya, pada pembahasan ekonomi yang bermoral siswa dapat ditugasi untuk mewawancarai  penjual sayur, tukang sol sepatu, pengemis, dan sebagainya. Tanggung jawab terhadap keselamatan diri dan orang lain juga dapat dintegrasikan  dengan cara memilih metode pembelajaran simulasi untuk menyelamatkan diri dari berbagai bencana yang sering terjadi di daerahnya. Misalnya, guru IPS di Jogya  dan Bengkulu memperdalam materi tentang gempa  dan  memilih berbagai metode simulasi untuk menyelamatkan diri dari gempa;  guru IPS di Aceh, Banyuwangi, NTT memperdalam materi tentang tsunami dan menggunakan  metode simulasi mempraktikkan cara menyelamatkan diri dari bencana tsunami.

 

d. Pendidikan Berbasis Kompetensi Karakteristik Lokal dan Global

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi infromasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.

Jumlah Peserta Didik[edit]

JUMLAH SISWA MADRASAH

 

Nama Madrasah                 : MTs S Tantaman

NSM                                  : 121213060030

Alamat Madrasah                : Jl. Masjid Raya Tantaman

 

Memiliki jumlah siswa/I sebagai berikut :

 

Tahun

Jenjang Kelas

TOTAL

7

 

 

8

 

 

9

 

 

Rombel

Lk

Pr

Rombel

Lk

Pr

Rombel

Lk

Pr

Rombel

Lk

Pr

Lk+Pr

Tahun 2019/2020

1

20

10

1

18

12

1

16

19

3

54

41

95

Tahun 2020/2021

1

18

14

1

20

12

1

11

27

3

53

102

102

Tahun 2021/2022

1

20

19

1

18

15

1

21

12

3

59

46

105

 

                                                                                                                                                          

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

 

Data Sapras

  1. PENGISIAN DATA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENEGERIAN/PENDIRIAN NEGERI FILIAL.

 

  •  
  •  

Pada PMA 14 th 2014

Pada Madrasah

  •  
  1.  

Luas Tanah/Lahan

  1.  
  1. m2

Description: Screenshot_2023-10-24-12-21-08-19

  1.  
  •  
  1.  

Jumlah ruang kelas

6 unit

  1. unit

  1.  

Jumlah ruang perpustakaan

1 unit

  1. unit

Description: IMG20231024120520

  1.  

Jumlah ruang laboratorium

1 unit

… unit

Foto ruang Lab (ruang sendiri)

  1.  

Jumlah ruang kepala madrasah

1 unit

  1. unit

  1.  

Jumlah ruang guru

1 unit

  1. unit

  1.  

Jumlah ruang Tata Usaha

1 unit

  1. unit

  1.  

Jumlah tempat beribadah

1 unit

  1. unit

  1.  

Jumlah toilet GTK dan Siswa

3 unit

  1. unit

Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\IMG_20211206_112916.jpg

  1.  

Jumlah sarana olahraga

  1.  
  1. m2

  1.  

Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar

  1.  

Buku Bahan Ajar

1set / siswa

  1. set

Description: IMG20231024120036

  1.  

Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi

100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi

  1. Judul Pengayaan Dan 12 judul Refrensi

Description: IMG20231024120433

  1.  

Jumlah Peralatan Belajar/Lab

1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium.

…. set peraga atau … set laboratorium

Foto benda2 peraga atau foto isi lab

 

  1. STRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN 

Pembangunan gedung madrasah dan ruang kelas baru merupakan salah satu rencana operasional. Pembangunan gedung madrasah dilakukan atas dasarkebutuhan tersedianya gedung madrasah baru di suatu wilayah. Sedangkan pembangunan ruang kelas baru dimulai dengan adanya kebutuhan gedung madrasah dan ruang kelas baru dimulai dengan adanya kebutuhan gedung madrasah dan ruang kelas baru ataupun rehabilitas ruang kelas.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembangunan gedung madrasah dan ruang kelas baru adalah perencanaan lokasi pembangunan. Lokasi merupakan tempat yang dapat dikenali dan dibatasi dimana suatu kegiatan berlansung atau dapat juga merupakan suatu letak suatu obyek. Salah satu contoh lokasi adalah lokasi gedung madrasah, gedung madrasah ini merupakan tempat yang cukup vital karena merupakan tempat berlansungnya kegiatan belajar mengajar.

Penentuan lokasi sebuah madrasah diutamakan untuk memperhatikan faktor-faktor berikut: faktor aksesibilitas; faktor pola distribusi; faktor kondisi lingkungan; lahan madrasah dan peta pendidikan. Aksesibilitas (kemudahan jarak tempuh) akan mempengaruhi kestrategisan suatu lokasi, karena menyangkut kemudahan untuk menuju lokasi tersebut dari berbagai lokasi yang di sekitarnya atau wilayah lainnya.

Pembiayaan madrasah saat ini diperoleh dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite. Selain itu, madrasah juga memperoleh bantuan dari berbagai pihak. Dengan adanya berbagai sumber dana tersebut operasional madrasah dapat berjalan dengan baik.

 

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

Proses pembelajaran[edit]

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

 KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR DI MTsS TANTAMAN

A. Pengertian

Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan indikator yang telah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasad Tsanawiyah menyatakan bahwa Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada did peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau

Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan. Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut :

 

Tabel Kompetensi Sikap

Nilai Ketuntasan

Predikat

Sangat Baik

A

Baik

B

Cukup

C

Kurang

D

 

 

 

B. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, Intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.

1. Aspek kompleksitas materi/kompetensi : yaitu    memperhatikan kompleksitas KD dengan   mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan  berdasarkan data empiris  dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.

2. Aspek daya dukung : antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.

3Aspek Intake : yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.

Secara teknis prosedur penentuan KKM sebagai berikut.

1)  Menetapkan KKM per KD

2)  Menetapkan KKM mata pelajaran

3)  Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan

Untuk memudahkan menentukan KKM, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Berikut disajikan skala penilaian pilihan pertama.

Dalam menetapkan nilai KKM permata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua.

1). Menentukan KKM setiap KD dengan rumus sebagai berikut:

2). Menentukan KKM Setiap Mata Pelajaran dengan rumus:

3). Menentukan KKM Setiap Tingkatan Kelas dengan rumus:

              Selanjutnya kepala madrasah MTsS Tantaman menetapkan KKM dalam surat keputusan dan dicantumkan dalam Dokumen I kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai berikut :

 

No

Mata Pelajaran

KKM  /Kelas

VII

VIII

IX

1

Pendidikan Agama Islam

70

73

75

a.  Qur’an Hadis

70

73

75

b.  Aqidah Akhlaq

70

73

75

c.  Fiqih

70

73

75

d.  SKI

70

73

75

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

70

73

75

3

Bahasa Indonesia

70

73

75

4

Bahasa Arab

70

73

75

5

Matematika

70

73

75

6

IPA

70

73

75

7

IPS

70

73

75

8

Bahasa Inggris

70

73

75

9

Seni Budaya 

70

73

75

10

Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan

70

73

75

11

Prakarya

70

73

75

10

Muatan Lokal

 

 

 

  1. Tahfidz

70

73

75

 

 

 

 

Rata-rata/KKM Kelas

70

73

75

 

4). Menentukan Interval Predikat

                 Setelah menentukan KKM di MTsS Tantaman kemudian membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas madrasah. Kategori kualitas madrasah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan meningkatkan kategorinya sesuai dengan peningkatan mutu satuan pendidikan. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat seperti contoh pada tabel berikut. Misalnya nilai KKM = N (besar nilai N adalah bilangan asli < 100).

Satuan pendidikan dapat menentukan KKM untuk semua mata pelajaran. Namun demikian disarankan memiliki KKM yang sama untuk satu tingkatan kelas pada satuan pendidikan, sehingga model interval nilai dan predikat menggunakan satu ukuran. Sebagai contoh MTsS Tantaman pada kelas VII memiliki satu KKM yaitu 70, kelas VIII yaitu 73 dan kelas IX yaitu 75, maka interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.

                                                Rumus :

Interval Nilai  =  Nilai Maksimal KKM

                                                                                    3

                                                Kelas VII :

Misal nya KKM 70, Maka intervalnya = 100-70 = 10

                                                                                                                         3

Untuk interval Nilai 10           

           

Interval predikat untuk KKM 70

Interval Predikat

Predikat

90 – 100

A

80 – 90

B

70 – 80

C

< 70

D

C. Remedial dan Pengayaan

MTsS Tantaman berusaha menggunakan prinsip mastery learning (ketuntasan belajar) walaupun sistem paket. Artinya setiap peserta didik harus mengikuti kegiatan kenaikan kelas bersama-sama, sedangkan untuk yang belum tuntas KBM harus mengikuti pembelajaran remidial (perbaikan), dan peserta didik yang sudah mencapai KBM mengikuti kegiatan pengayaan.

 

 

a. Program Remedial (Perbaikan)

  1. Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KBM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator.
  2. Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
  3. Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
  4. Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
  5. Kesempatan mengikuti kegiatan remedial dibatasi maksimal 2 kali.
  6. Nilai remedial maksimum sama dengan nilai KKM.

b. Program Pengayaan

  1. Pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
  2. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
  3. Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
  4. Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan

 

D. Penilaian Hasil Belajar

Penilaian hasil belajar di MTsS Tantaman adalah

  1. Penilaian Harian (PH)

merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 pekan kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian tengah semester pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing guru mata pelajaran.

 

  1. Penilaian Tengah Semester (PTS)

Penilaian Tengah Semester (PTS) penilaian yang dilakukan pada tengah semester (PTS) melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD dalam tengah semester.

  1. Penilaian Akhir Semester (PAS)

Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan nilai yang dilakukan pada  akhir semester melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD dalam satu semester yang telah ditentukan jadwalnya.

  1. Penilaian Akhir Tahun (PAT)

Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan Penilaian yang dilakukan pada  akhir Tahun Pembelajaran  melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD dalam satu semester.

Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis

Penilaian Hasil Belajar bahwa penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah pada madrasah dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:

  1. Penilaian Oleh Pendidik

          Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan setelah peserta didik menyelesaikan satu KD yang dilakukan oleh pendidik secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MTsS Tantaman dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester.

 

          Penilaian harian (PH) dapat berupa ulangan harian, pengamatan, penugasan dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk:

  1. Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
  2. Menetapkan program remedial dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
  3. Memperbaiki proses pembelajaran; dan
  4. Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.

          Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 pekan kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian tengah semester pelaksanaannya dilakukan oleh masi nm ng-masing guru mata pelajaran.

            Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100), predikat (A, B, C, atau D), dan deskripsi

Penilaian Sikap

            Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik.

          Pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KM. Dengan demikian, aspek sikap untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan PPKn dibelajarkan secara langsung (direct teaching) maupun tidak Iangsung (indirect teaching) yang memiliki dampak instruksional (instructional effect) dan memiliki dampak pengiring (nurturant effect).  Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD pada  KI-1 dan KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan PPKn tidak dibelajarkan secara langsung dan memiliki dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Meskipun demikian penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru mata pelajaran dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap merupakan bagian dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang menjadi tugas dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, dapat dilakukan penilaian diri  (self assessment) dan penilaian antar teman (peer assessment)  dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat balk, balk, cukup, atau kurang serta deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik.

Penilaian sikap dilakukan oleh semua guru mata pelajaran dan wall kelas. Teknik penilaian sikap dijelaskan pada skema berikut:

 

Langkah-

 

langkah menyusun rekapitulasi penilaian sikap untuk satu semester.

  1. Semua guru mata pelajaran dan wali kelas memberi informasi berdasarkan jurnal yang dibuat mengenai sikap/perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik dari peserta didik.
  2. Guru BK memberikan pertimbangan kepada wali kelas terkait sikap/perilaku peserta didik, sepanjang tidak mencederai azas kerahasiaan.
  3. Wali kelas merangkum dan menyimpulkan (memberi predikat dan merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik. Predikat terdiri atas sangat balk (A), baik  (B),  cukup (C), atau kurang (D), dan deskripsi sikap ditulis dengan kalimat positif.
  4. Wali kelas menyampaikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dalam forum rapat dewan guru.
  5. Deskripsi yang ditulis pada sikap spiritual dan sikap sosial adalah perilaku yang sangat balk, sedangkan sikap spiritual dan sikap sosial yang kurang baik dideskripsikan sebagai perilaku yang perlu pembimbingan.
  6. Rekapitulasi hasil penilaian sikap spritual dan sikap sosial yang dibuat oleh wali kelas berupa predikat dan deskripsi diisikan dalam rapor.

a. Penilaian Pengetahuan

Pendidik menilai kompetensi pengetahuan dengan memilih salah satu atau lebih jenis tes yang cocok untuk KD tersebut melalui tes tulis, tes lisan, dan/atau penugasan. Skema pengetahuan dapat di lihat pada gambar berikut:

 

Pengolahan Nilai Pengetahuan

1.  Hasil Penilaian Harian  (HPH)

Hasil Penilaian Harlan (HPH) merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian harian melalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD. Penilaian harian dapat dilakukan Iebih dari satu kali untuk KD yang "gemuk" (cakupan materi yang luas) sehingga PH tidak perlu menunggu selesainya pembelajaran KD tersebut. Materi dalam suatu PH untuk KD "gemuk" mencakup sebagian dari keseluruhan materi yang dicakup oleh KD tersebut. Bagi KD dengan cakupan materi sedikit, PH dapat dilakukan setelah pembelajaran lebih dari satu KD.

Contoh Tabel:

Keterangan: KD 3.1, KD 3.2, KD 3.3, ..., KD 3.8 hanya merupakan contoh. Tanda *) merupakan contoh PH untuk KD "kurus." Untuk kasus ini, contoh PH-1, meliputi KD 3.1 dan KD 3.2. Pada hasil PH-1 guru harus memberikan dua nilai, yaitu nilai untuk KD 3.1 dan KD 3.2 sehingga dapat dilacak perolehan nilai untuk setiap KD yang terdapat pada PH tersebut.

 

 

2. Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS)

     Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester (PTS) melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD dalam tengah semester. Jumlah butir soal yang diujikan dari setiap KD ditentukan secara proporsional, bergantung tingkat "kegemukan" KD pada tengah semester tersebut.

3. Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS)

     Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester (PAS) melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD dalam satu semester. Jumlah butir soal yang diujikan dari setiap KD ditentukan secara proporsional, bergantung tingkat "kegemukan" KD dalam satu semester tersebut.

4. Hasil Penilaian Akhir (HPA)

Hasil Penilaian Akhir (HPA) merupakan hasil pengolahan dari HPH, HPTS, dan HPAS dengan menggunakan formulasi dengan atau tanpa pembobotan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Berikut ini diberikan contoh pengolahan nilai untuk memperoleh  HPA. contoh penghitungan HPA dengan menggunakan pembobotan HPA = (60% HPH)+(40%((HPTS+HPAS)/2)) dengan menggunakan pembobotan tersebut disajikan pada tabel di bawah ini.

 

Contoh Pengolahan Hasil Penilaian Akhir :

 

Contoh Nilai Ahmad :

HPA= (73.19X0.6)+((90+80/2)X0.4)

HPA = 43.91 +34=77.91 digenapkan menjadi 78

b. Penilaian Keterampilan

Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, proyek, dan penilaian portofolio. Pendidik dapat memilih salah satu atau lebih penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik KD. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian  (rating scale)  yang dilengkapi rubrik. Skema Penilaian Keterampilan dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:

Pengolahan Nilai Keterampilan

Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/ praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan.

 

Keterangan:

  1. Praktik pada KD 4.1 sebanyak 1 kali dan KD 4.2 sebanyak 2 kali. KD 4.3 dan KD 4.4 dinilai melalui satu proyek. Selain itu KD 4.4 juga dinilai melalui satu kali produk.
  2. Pada KD 4.1, 4.2, dan 4.3 Nilai Akhir KD diperoleh berdasarkan nilai optimum, karena materi dan teknik penilaian yang digunakan sama serta dilakukan beberapa kali. Sedangkan untuk 4.4 diperoleh berdasarkan rata-rata karena menggunakan proyek dan produk.
  3. Nilai akhir semester (Rapor) didapat dengan cara merata-ratakan nilai akhir setiap KD padaKl-4.
  4. Nilai rapor keterampilan dihitung berdasarkan rerata dari seluruh nilai KD dalam satu semester dengan perhitungan sebagai berikut. =

  1. Nilai keterampilan = 83 kemudian diberikan predikat (D, C, B, atau A) sesuai dengan interval predikat yang ditetapkan satuan pendidikan.
  2. Nilai rapor keterampilan dilengkapi deskripsi singkat kompetensi yang sangat balk dan kurang baik (di bawah KKM) berdasarkan pencapaian KD pada KI-4 selama satu semester.
  3. Deskripsi nilai keterampilan berdasarkan nilai KD yang menonjol. Pada tabel tersebut yang tertinggi adalah KD 4.3, sehingga deskripsi singkatnya sebagai berikut: "Sangat terampil meragakan ragam gerak tad tradisional sesuai dengan iringan"

E. Kenaikan Kelas

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah. MTsS Tantaman menentukan kriteria kenaikan kelas sebagai berikut:

Peserta Didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh MTsS Tantaman
  3. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh MTsS Tantaman 
  4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester ganjil dan genap untuk aspek yang sama.
  5. Kehadiran minimal 75 % dari kehadiran keseluruhan pada tiap semester.

 

F. Pelaporan Hasil Belajar

Laporan hasil belajar peserta didik hendaknya berbentuk profil yang mencakup kompetensi atau ranah kognitif, afektif, dan perilaku. Informasi yang mengandung ranah afektif dan perilaku dapat diperoleh melalui teknik penilaian tertentu yang berbeda dari ranah kognitif sesuai dengan tuntutan kompetensi dasar. Pengamatan terhadap perilaku merupakan cara yang efektif dalam menilai aspek Laporan hasil belajar peserta didik hendaknya berbentuk profil yang mencakup kompetensi atau ranah kognitif, afektif, dan perilaku. Informasi yang mengandung ranah afektif dan perilaku dapat diperoleh melalui teknik penilaian tertentu yang berbeda dari ranah kognitif sesuai dengan tuntutan kompetensi dasar. Pengamatan terhadap perilaku merupakan cara yang efektif dalam menilai aspek.

a. Satuan Pendidikan membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua  kelompok  mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.

b.  Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing‐masing mata pelajaran.

c. Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi

    seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai

    hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4)

    program pengembangan  diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7)

    catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik. 4. Nilai laporan hasil

    belajar per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar

    kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti

    pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian,

    ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk

semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum

Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses

pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery

learning) dan penilaian berkelanjutan.

d. Pengisian LHB melalui komputerisasi dengan Aplikasi RDM.

e. LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir

    semester

G. Kelulusan 

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
  3. Lulus ujian madrasah (UM) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Nasional  (USBN)
  4. Telah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)

Sedangkan untuk kriteria kelulusan peserta didik MTsS Tantaman ditentukan sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di MTsS Tantaman. Bagi peserta didik pindahan memiliki rapor dari sekolah/madrasah sebelumnya yang menunjukkan peserta didik telah mengikuti program pembelajaran di kelas sebelum melakukan pindah.
  2. Memiliki nilai raport yang lengkap dari kelas VII hingga kelas IX atau Nilai Raport Semester 1 s/d Semester 5 dan semester 6 jika ada.
  3. Memiliki nilai ujian untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan baik secara tulis  maupun praktik.
  4. Lulus Ujian Madrasah setiap mata pelajaran
  5. Nilai rata-rata kepribadian (kelakuan, kerajinan, dan kerapian)  pada semester genap kelas IX minimal B (baik).
  6. Kehadiran peserta didik di Madrasah pada semester gasal dan semester genap kelas IX minimal 75 % dari jumlah hari efektif
  7. Proses penentuan kriteria kelulusan dan/atau kelulusan berdasarkan hasil rapat bersama antara Kepala Madrasah, dewan guru, guru mata pelajaran/muatan lokal, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling.
  8. Nilai Madrasah diperoleh dari gabungan:
  1. Rata-rata nilai rapor semester I-V dengan bobot 60%
  2. Nilai Ujian Madrasah dengan bobot 40% (Opsional)
  3. Nilai Akhir Madrasah diperoleh dari Nilai Raport semester 1-5 dan semester 6 jika ada.

(Kriteria kelulusan  ini sewaktu-waktu berubah sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku pada Tahun Pelajaran berjalan)

 

Organisasi dan manajemen[edit]

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat