MTSS BAWAN
Nama Madrasah | MTSS BAWAN |
---|---|
Jenjang | MTsN |
Alamat | JORONG PUDUNG NAGARI BAWAN KECAMATAN AMPEK NAGARI KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT 26161 |
Kabupaten/Kota | Agam |
Provinsi | SUMATERA BARAT |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Dalam perkembangannya, era globalisasi membawa dampak ganda. Pada satu sisi, era globalisasi membawa suasana kehidupan dan hubungan antar bangsa yang semakin terbuka untuk bekerja sama, saling mengisi dan menutupi kekurangan untuk kepentingan bersama. Namun, pada sisi lain era globalisasi justru dapat menimbulkan persaingan antar bangsa di mana negara – negara yang kuat akan menguasai negara-negara yang Sumber Daya Manusianya masih rendah serta tidak mempunyai nilai agamis.
Sejalan dengan hal tersebut, peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah diperlukan agar suatu bangsa dan Negara dapat hidup dan berkembang serta mampu berkompetitif dengan bangsa dan Negara lainnya didalam mencerdaskan anak bangsa melalui ilmu pengetahuan melalui pendidikan. Oleh karena itu lembaga pendidikan baik formal maupun informal adalah merupakan satu-satunya institusi yang akan menghasilkan SDM yang berkualitas dan berkompetensi serta mempunyai nilai-nilai akhlakul karimah yang baik.
Tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita Sekolah – Sekolah tinggi yang berstandar internasional yang mana mengacu pada pendidikan liberalisme. karenanya era globalisasi memaksa kita untuk mencetak kader-kader umat yang tangguh, berwawasan luas dan tidak gagap teknologi tentunya, tetapi tetap pada syari`at Islam yang mengacu pada Alqur`an dan Sunnah.
Madrasah yang modern mungkin bisa jadi pilihan untuk melawan liberalisme dengan cara yang sportif menggunakan ilmu dan wawasan tanpa kekerasan. Karena walaupun namanya madrasah, tapi sudah banyak Madrasah Islam di Indonesia yang berstandar internasional, di mana pembelajaran mereka menggunakan teknologi-teknologi canggih dan berbagai metode yang dirancang untuk membuat suasana lebih nyaman bagi siswa yang berada dalam madrasah.
Hal utama yang harus dilakukan untuk menumbuhkan kultur Madrasah menjadi lebih baik yaitu melalui pendekatan agama, selain itu management madarasah hendaknya waspada terhadap penyusupan dari orang-orang yang mepunyai prilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila dan sejenisnya. Di sinilah perlunya pengajar yang baik di madrasah dan para siswa akan mendapat bimbingan yang intensif. Pendidikan dengan model madrasah, mempunyai banyak manfaat bagi siswanya, sebab proses pembelajarannya bisa terkontrol, efektif dan efisien.
Selain itu Madrasah madrasah mempunyai nilai kebersamaan yang tinggi, bahkan dengan system madrasah Madrasah bisa menerapkan rasio pendidikan agama dan pendidikan umum 50 persen berbanding 50 persen. Artinya pendidikan agama 50 persen dan pelajaran umum 50 persen.
Madrasah merupakan system pendidikan yang ideal untuk bangsa ini. Dengan kegiatan yang sedemikian padat tidak heran jika para siswa madrasah menorehkan prestasi yang tinggi. Tidak hanya di bidang akademik tapi juga di bidang olah raga, seni, IPTEK, dan kerampilan lainnya. Mereka juga diajari beretika: etika berbicara, etika menyampaikan pendapat, etika terhadap orangtua
Demi tercapainya tuntutan tersebut diatas, maka MTsS Bawan Ampek Nagari Kab. Agam sebagai satu-satunya Madrasah Tsanawiyah Swasta di Nagari Bawan. Melihat antusiasnya masyarakat akan pendidikan yang bernuansa agamis maka para orang tua siswa yang anaknya masih di bangku SD/MI berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan pada Madrasah agama mulai dari dasar, tepatnya di MTsS Bawan yang letaknya paling strategis dilingkungan masyarakat Nagari Bawan. dan sebagai madrasah kedua setelah MTs Negeri 13 Agam di Nagari Batu Kambing, dengan jarak ±10 Km. Maka sudah sepatutnya MTsS Bawan dijadikan Madrasah Negeri, yang penegeriannya sudah diajukan sejak awal 2010 dan diproses kembali pada tahun 2020, hingga sekarang masih dalam proses Kementrian Agama RI. Dalam hal ini MTsS Bawan haruslah mampu menyiasati dan memanfaatkan seluruh peluang yang ada untuk pengembangan diri dan melengkapi sarana dan prasaranaa Madrasah secara bertahap.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
1. MTsS Bawan - Ampek Nagari merupakan Madrasah Swasta yang didirikan oleh Yayasan yang bernama Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) pada tahun 2001 yang bertempat di Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari
MTsS Bawan langsung didirikan pada tahun yang sama (2001), sebagai wujud keinginan yang kuat dari beberapa tokoh tokoh masyarakat yang dewasa ini menjadi komite Madrasah, untuk membangun madrasah Tsanawiyah di Kenagarian Bawan di Kecamatan Ampek Nagari. Hal ini diwujudkan karena satu-satunya madrasah Tsanawiyah Negeri yang ada di Kecamatan Ampek Nagari hanya ada di Kenagarian Batu Kambing yang + 10 Km jauhnya dari Kenagarian Bawan – Kec. Ampek Nagari.
Sejak berdirinya pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2022 ini animo masyarakat untuk memasukkan anak-anaknya ke Madrasah Tsanawiyah Bawan ini semakin lama semakin meningkat, berawal dari 40 jumlah siswa pertama hingga sekarang ini berjumlah 158 siswa.
Sejak berdirinya MTsS Bawan, Kepala Madrasah yang ditugaskan oleh Kementerian Agama RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat bernama Desmaniar Kadir, S.Pd.I sebagai seorang yang berkeinginan kuat untuk membangun putra-putri bangsa dengan mengedepankan dasar-dasar akhlakul karimah dalam proses pembelajaran di MTsS Bawan. Pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 sudah ada intruksi oleh kemenag tentang madrasah Swasta harus di bawah naungan Yayasan berbadan Hukum. Maka pada tanggal 15 November 2017 Yayasan Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) mendaftarkan permohonan kepada Notaris Dedi Vestrawan, S.H, M.Kn untuk pengesahan Yayasan tersebut berbadan Hukum, dan menjadi Yayasan Penyelenggara Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Bawan atau yang disingkat dengan YPPMTB yang sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Nomor:AHU-0017133.A H.0104 tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Penyelenggara Pendidikan Madrasah. Berdasarkan permohonan Notaris tersebut maka diputuskan, ditetapkan dan dicetak AKTE YPPMTB pada tanggal 19 November 2017 Dengan DAFTAR YAYASAN NOMOR:AHU-0021315.AH.01.12. TAHUN 2017 TANGGAL 19 NOVEMBER 2017.
Pada Tanggal 08 Desember 2017 beliau memasuki masa Purna Bhakti dari Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat namun masih tetap melanjutkan sebagai kepala madrasah yang di SK kan oleh Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Bawan (YPPMTB). Pada awal tahun 2020 beliau mengalami sakit Leukemia dan dirawat secara intensif dirumah sakit M.Djamil Padang. Karena Proses Pembelajaran (PBM) di MTsS Bawan tetap berlanjut maka Yayasan menugaskan kepala madrasah sementara sebagai pelaksana tugas (Plt) dengan menujuk Waka Kurikulum atas nama Nurnajmi, M.Pd selama 2 Semester, dikarenakan kondisi kesehatan beliau tidak memungkinkan beraktifitas seperti biasa, yayasan langsung mengukuhkan dan menetapkan Kepala Plt atas nama Nurnajmi, M.Pd Menjadi kepala Madrasah dengan SK Yayasan Nomor: 001/SK/Ka.YPPMTB/VIII/2021 pada tanggal 13 Agustus 2021.
Dengan suasana madrasah yang demikian diharapkan dapat melahirkan budaya madrasah yang merupakan identitas lembaga pendidikan madrasah. Otonomi lembaga pendidikan madrasah hanya dapat dipertahankan apabila madrasah tetap mempertahankan basisnya sebagai pendidikan yang berbasiskan akhlakul karimah di tengah masyarakat dengan kebutuhan masyarakat Indonesia baru dan demokratis. Ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kenagarian Bawan Kec.Ampek Nagari Kabupaten Agam Sumatera Barat.
2. Profil Madrasah
Nama Madrasah : MTsS Bawan
Nomor Statistik Madrasah : 121213060032
Nomor Pokok Madrasah Nasional : 10311206
Akreditasi Madrasah : B
SK Akreditasi Terakhir : No. 999/BAN-SM/SK/2021
Alamat Lengkap Madrasah : Jorong Pudung Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam – Sumatera Barat
Nama Kepala Madrasah : N
NIP : -
SK PengangkatanNomor : 001/SK/Ka.YPPMTB/VIII/2021
Tanggal : 13 Agustus 2021
TMT : 13 Agustus 2021
Telepon Kepala Madrasah : 082267754321
Kepemilikan Tanah : Pemerintah Republik Indonesia C.q.Kementerian Agama
Status Bangunan : Milik Pemerintah
Luas Bangunan : 4.029 m2
3. Asal usul nama Madrasah
Nama MTsS Bawan berawal dari hasil rapat pemuka masyarakat dan tokoh- tokoh masyarakat. Madrasah merupakan sebuah kata dalam bahasa arab yang artinya sekolah. Asal katanya yaitu “darasa” yang artinya belajar. Di Indonesia, Madrasah dikhususkan sebagai sekolah (umum) yang kurikulumnya terdapat pelajaran pelajaran keislaman, lembaga pendidikan ini yang didirikan dibawah naungan kementerian Agama. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai lanjutkan SD/MI. MTs ini sejak didirikan berstatus swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan perubahan aturan pemerintah menjadi dibawah naungan yayasan berbadan hukum.
MTsS Bawan adalah Madrasah berstatus swasta yang terletak di Nagari Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam. Karena diposisinya terletak di Nagari Bawan maka langsung diberi Nama MTsS Bawan. Letaknya yang stategis ditengah-tengah masyarakat dan satu-satunya Madrasah Tsnawiyah di Nagari Bawan.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Jalan sekolah MTsS Bawan terletak ±250 M dari jalan lintas provinsi Barat Sumatera, disekitarnya terdapat perkantoran, gedung pemerintah, pemukiman masyarakat seperti gedung balai nikah dan manasik haji (KUA), Kantor Camat, Balairong Adat (KAN), kantor wali nagari, kalposek, gedung sekolah TK,SD,SMP,SMA,MA dan SMK, Perumnas, Puskesmas, Klinik Masyarakat, Pasar Tradisional dan pemukiman masyarakat.
Gedung MTsS Bawan adalah bangunan permanen yang dibangun tidak rapat dari pemukiman masyarakat dengan jarak yang ideal sehingga tidak menimbulkan gangguan aktifitas warga sekolah dengan warga setempat. Tata letak dan jarak yang teratur dengan gedung-gedung perkantoran sekitar. Akses berjalan lancar baik dari segi kendaraan, sinyal Internet, air bersih (PDAM) dan Listrik. Lingkungan disekitar MTsS Bawan masih terdapat penghijauan yang menghasilkan Oksigen yang banyak, terhindar dari polusi asap kendaraan karna berjarak dari jalan raya dan jauh dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Lokasi MTsS Bawan terletak di dataran tinggi jauh dari laut diwilayah timur berjarak ± 30 Km sehingga aman dari bencana Tsunami, dari arah barat ± 10 Km jauh dari sungai dan perbukitan, aman dari bencana banjir dan longsor. Pemukiman masyarakat kampung dengan jarak ideal. Tata bangunan perumnas yang berjarak 150 M tertata rapi. siswa-siswi MTsS Bawan aman dari wilayah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Budaya dan adat penduduk sekitar masih kental dengan kebudayaan alam minangkabau yang terbukti bahasa yang dipakai masyarakat adalah bahasa minang, dari segi acara kenagarian yang ditonjolkan adalah tata cara adat minangkabau. Walaupun di Nagari Bawan ada suku lain yang berdomisili namun masih tetap melaksanakan adat minangkabau. Dengan berdirinya gedung Balairong Adat /Kerapatan Adat Nagari (KAN) berjarak ± 200 M arah barat dari gedung MTsS Bawan menunjukkan sebuah simbol adat minangkabau yang diterapkan di Nagari Bawan.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
1. Analisis Standar Nasional Pendidikan (analisis perundang undangan)
a. Analisis Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran.
Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI). Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum. Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.
Sehubungan dengan urian tersebut, dalam proses pembelajaran, banyak guru yang tidak merencanakan pembelajaran dengan baik. Hal terbukti guru tidak menguasai Rencana Proses Pembelajaran dengan baik. Hal ini dikarenakan guru tidak memahami tentang Kompetensi Inti dari empat domain. Bahkan, ketika pembelajaran akan diakhiri dengan penilaian akhir semester masih ada guru yang belum tahu KI yang seharusnya dikuasainya dalam mata pelajaran yang diampunya. Padahal, KI ini yang akan diuraikan menjadi Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi.
Sementara itu, guru di MTs Swasta Bawan masih banyak yang belum memahami standar isi. Hal ini yang menyebabkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tidak mengacu pada Revisi Kurikulum 2013. Akibatnya, Sesuai dengan Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2019 kurang adanya pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Higher Order Thingking Skill (HOTS), Creative, Critical Thinking, Communicative, dan Collaborative (4C) dalam pembelajaran.
No. |
Komponen |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2022/2023 |
1. |
Landasan |
Landasan kurikulum
2013 untuk kelas VII , VIII dan IX |
Landasan kurikulum
2013 untuk kelas VII , VIII dan IX |
2. |
Perundang- Undangan |
• Permendikbud nomor 20 tahun 2016 untuk SKL, standar isi nomor 21 dan 24 tahun
2016, standar proses nomor 22 tahun 2016 dan standar penilaian nomor 23 tahun |
• Permendikbud nomor
36, dan 37 tahun 2020 sebagai penyempurna permendikbud nomor 24 tahun 2016.
• KMA 183 tahun 2019
• KMA 184 tahun 2019
• Surat Keputusan Dirjen
Pendis no 5164 Tahun
2018 tentang |
No. |
Komponen |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2022/2023 |
|
|
2016 untuk mata
pelajaran agama dan struktur kurikulum menggunakan KMA nomor 165 tahun 2014 revisi September 2016 • Permendikbud nomor 36, dan 37 tahun 2020 sebagai penyempurna permendikbud nomor 24 tahun 2016 |
Pengembangan RPP
• Surat Keputusan Dirjen Pendis no 5163 tahun2018 tantang pengembangan Pembelajaran • Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 5162 tentang Penilaian Hasil Belajar |
3. |
Pengembangan
Kurikulum |
Pengembangan dalam implementasi Kurikulum 2013 |
• Pengembangan dalam implementasi Kurikulum 2013 • Kurikulum Darurat
Covid-19 |
4. |
Struktur
Kurikulum |
Kelas VII, VIII dan
IX memakai kurikulum 2013 revisi 2017 |
Struktur Kurikulum
berdasarkan KMA No.
184 tahun 2019 dan KI KD mapel Agama pada PMA No. 183 tahun 2019 |
5. |
Ketuntasan Belajar |
Ketuntasan Belajar
untuk semua mata pelajaran disesuaikan |
Ketuntasan Belajar untuk
semua mata pelajaran disesuaikan dengan |
No. |
Komponen |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2022/2023 |
|
|
dengan tuntutan
Kurikulum 2013 dengan minimal baik untuk semua domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan dan boleh menggunakan KKM yang sama dalam seluruh mata pelajaran |
tuntutan Kurikulum 2013
dengan minimal baik untuk semua domain sikap, berpedoman Juknis Penilaian 5162 Tahun 2018 |
6. |
Penilaian |
Penilaian hasil belajar ada 3 macam yaitu assessment of learning, assessment for learning dan assessment as learning |
Penilaian hasil belajar ada 3 macam yaitu assessment of learning, assessment for learning dan assessment as learning berdasarkan Juknis penilaian SK dirjen Pendis no 5162 tahun 2018 |
7. |
Kenaikan Kelas dan Kelulusan |
Kenaikan kelas disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian |
Kenaikan kelas disesuaikan dengan -Permendikbud Nomor
66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian
-Berdasarkan Juknis penilaian SK Dirjen Pendis No 5162 Tahun 2018 |
8. |
RPP |
Semua RPP disusun berdasarkan |
-Penyusunan RPP
berdasarkan |
No. |
Komponen |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2022/2023 |
|
|
pembelajaran
menggunakan pendekatan saintifik dengan model pembelajaran Discovery learning, Berbasis Problem Solving, Berbasis Proyek dan cooperative learning dan disajikan pengetahuan yang faktual, konseptual, dan prosedural serta metakognitif yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menerapkan penilaian autentik. |
Permendikbud nomor 22
tahun 2016 dan
-Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam juknis 5164 tahun 2018 tentang rencana pelaksanaaan pembelajaran pada madrasah Dan juknis penilaian hasil belajar (5162) Dan Juknis pengembangan pembelajaran pada madrasah Nomor 5163 Tahun 2020 |
9. |
Kalender
Pendidikan |
Kalender Pendidikan
memakai pedoman surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang kalender pendidikan Madrasah Tahun |
Kalender Pendidikan
memakai pedoman surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. |
No. |
Komponen |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2022/2023 |
|
|
Pelajaran 2019/2020.
Nomor 2491 tahun
2021 |
Nomor 3001 tahun 2022 |
2. Analisis Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan standar kompetensi lulusan berdasarkan jenjang pendidikan yang berbeda. SKL tersebut menguraikan rumusan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari jenjang pendidikan yang berbeda.
Dalam dimensi pengetahuan untuk tingkatan madrasah terdapat empat pembagian materi berupa: Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif yang tidak terdapat pada jenjang pendidikan yang di bawahnya. Jika dijelaskan dengan kalimat yang sederhana materi yang disajikan dalam pembelajaran sehrausnya terbagi menjadi empat rumusan. Empat rumusan tersebut adalah:
a. Materi faktual merupakan bentuk materi yang nyata dalam kehidupan seharihari;
b. Materi konseptual merupakan materi konsep. Peserta didik dapat menjelaskan definisi materi tersebut dengan kalimat sendiri;
c. Materi prosedural merupakan urutan cara melakukan sesuatu dengan benar; dan
d. Materi metakognitif merupakan materi yang menjadikan peserta didik dapat menghasilkan suatu produk.
MTs Swasta Bawan masih banyak guru tidak membuat keempat rumusan materi pengetahuan yang diamanatkan oleh peraturan dalam perencanaan dan proses pembelajaran. Hal ini yang mengakibatkan standar kelulusan tidak dapat tercapai dengan baik.
3. Analisis Standar Proses
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan tentang proses pembelajaran. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan yang tidak hanya terpaku pada 5M tetapi bisa menggunakan model yang lain dan pendekatan yang dipakai tetap saintifik.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Perbedaan individual peserta didik,
b) Partisipasi aktif peserta didik,
c) Berpusat pada peserta didik,
d) Pengembangan budaya membaca dan menulis,
e) Program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi, dan
f) Penilaian, dan sumber belajar.
Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dibuat oleh guru di MTs Swasta Bawan masih perlu penyempurnaan. RPP tidak mengadung pembelajaran pendidikan karakter, tidak ada penilaiannya, tidak ada remidi, dan pengayaan. Ada beberapa KD yang tidak tercantum dalam RPP. Apalagi standar proses harus sesuai dengan Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2019 adanya pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Higher Order Thingking Skill (HOTS), Creative, Critical Thinking, Communicative, dan Collaborative (4C) dalam pembelajaran serta menggunakan model pembelajaran yang telah direkomendasikan penggunaannya.
4. Analisis Standar Penilaian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan bentuk dan teknik penilaian pada masing masing domain: sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Di MTs Swasta Bawan banyak guru yang belum menyosialisasikan rancangan penilaian pada peserta didik. Kelemahan yang banyak terjadi pada penilaian sikap adalah guru belum mengoptimalkan dalam menggunakan jurnal observasi, serta belum menganalisis penilaian sikap dan keterampilan.
2. Analisis Kondisi Satuan Pendidikan
Berdasarkan analisis standar tersebut, ditemukan banyak kelemahan dalam satuan pendidikan di MTs Swasta Bawan Temuan tersebut akan digunakan acuan dalam penyusunan Kurikulum MTs Swasta Bawan Tahun pelajaran 2022/2023. Diantaranya belum tertibnya administrasi dan belum maksimalnya pelaksanaan supervisi baik pendidik maupun tenaga kependidikan.
3. Analisis Kondisi Guru dan Peserta Didik Satuan Pendidikan a. Analisis kebutuhan Peserta Didik
Lingkungan MTs Swasta Bawan adalah madrasah menuju madrasah unggul, sehingga diperlukan muatan lokal yang mendukung pengetahuan
tentang lingkungan hidup sesuai dengan misi MTs Swasta Bawan. Demikian juga dengan siap peserta didik yang kurang mencerminkan peserta didik madrasah menuju madrasah unggul hebat dan bermartabat
Guru di MTs Swasta Bawan yang berjumlah 24 telah mengausai pembelajaran dengan baik tetapi masih ada kekuarangan baik segi kualitas maupun kuantitas.
Siswa MTs Swasta Bawan yang berjumlah 125 menginginkan kondisi lingkungan madrasah yang menyenangkan. Padahal area tanah yang dimiliki madrasah seluas 4.029 M2 sehingga satuan pendidikan perlu menyediakan kondisi yang kondosif sesuai dengan kebutuhan.
No. |
Komponen |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2022/2023 |
1. |
Kebutuhan lembaga/satuan pendidikan |
• Pelaksanaan ujian dengan menggunakan Kertas Pensil untuk kegiatan UAMBN dan Ujian Semester. • UNBK tidak dilaksanakan • Ujian Madrasah dengan sistem daring |
Pelaksanan seluruh Ujian Madrasah dengan CBT |
2. |
Kebutuhan
Peserta Didik |
Suasana belajar Peseta Didik sejuk, rindang dan menyenangkan |
• Suasana belajar peserta didik sejuk, rindang dan menyenangkan |
b. Analisis Ketersediaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Secara umum MTs Swasta Bawan masih kekurangan tenaga pendidik, baik tenaga pendidik yang mengampu mata pelajaran agama Islam, Seni Budaya, Sejarah, dan pembina pengembangan diri. Selain tenaga pendidik, tenaga kependidikan masih kurang untuk mengelola keuangan dan administrasi.
No. |
Komponen |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Kurikulum MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2020/2021 |
1. |
Pendidik |
• Pendidik berjumlah 24 • Berijazah S1 berjumlah 23 orang, • S2 berjumlah 1 orang • Yang sudah sertifikasi 6 orang • Yang belum sertifikasi 18 |
• Pendidik berjumlah
24
• Berijazah S1 berjumlah 22 orang, • S2 berjumlah 2 orang
• Yang sudah sertifikasi 6 orang • Yang belum sertifikasi 18 |
2. |
Tenaga
Kependidikan |
Jumlah tenaga kependidikan yang sesuai dengan keahliannya D3 berjumlah 1 orang, SMA/SMK 2 Orang, dan untuk tenaga Kapus dengan ijazah SMA |
Jumlah tenaga kependidikan yang sesuai dengan keahliannya D3 berjumlah 1 orang, SMA/SMK 2 Orang, dan untuk tenaga Kapus dengan ijazah SMA |
|
Daya dukung sarana dan prasarana |
• Jumlah ruang kelas VII, 2 lokal • Jumlah ruang kelas VIII, 2 lokal • Jumlah ruang kelas IX, 2 lokal • Total 6 Ruang
Kelas
• Jumlah ruang
Kamad 1 ruang
• Jumlah ruang
Guru 1 ruang
• Jumlah ruang
Lab 1 ruang
• Jumlah ruang
Perpus 1 ruang
• Jumlah Kamar mandi/Toilet Guru 1 ruang • Jumlah Kamar mandi/Toilet siswa 4 ruang |
• Jumlah ruang kelas
VII, 2 lokal
• Jumlah ruang kelas
VIII, 2 lokal
• Jumlah ruang kelas
IX, 2 lokal
• Total 6 Ruang Kelas
• Jumlah ruang Kamad
1 ruang
• Jumlah ruang Guru 1 ruang • Jumlah ruang Lab 1 ruang • Jumlah ruang Perpus
1 ruang
• Jumlah Kamar mandi/Toilet Guru 1 ruang Jumlah Kamar mandi/Toilet siswa 4 ruang |
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
MTsS Bawan mempunyai potensi lebih pada luasnya lahan ± 4029 M yang telah bersertifikat BPN atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Agama Republik Indonesia, kemudian ada tambahan lahan ± 2000 M disebelah utara, hibah dari keluarga Puji Prawiro. Jika digabungkan dua lahan tersebut manjadi ± 6029 M potensi lahan pada MTsS Bawan
Potensi lahan yang ada dimafaatkan untuk bangunan disebelah selatan 5 ruang kelas dan 4 toilet siswa,disebelah barat dibangun 2 ruang kelas dan disebelah utara dibangun 4 ruang kelas.
Pemanfaatan lahan yang belum dibangun digunakan untuk lapangan upacara bendera, lapangan futsal, sarana olah raga lainnya dan untuk lahan sayur mayur yang isinya meliputi seperti, tanaman kacang tanah, kacang panjang, serai, kunyit, jahe.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kecamatan Ampek Nagari dapat memperoleh pendidikan setinggi- tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi.
Seluruh elemen masyarakat sekitar Madrasah sangat apresiatif terhadap dinegerikannya MTsS Bawan karena mereka sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra putrinya dan tidak sulit untuk pergi ke sekolah. Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat dibuat dalam wadah Komite Madrasah.
Penutup (dan harapan)[edit]
Dapat diambil kesimpulan dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang dinegerikannya MTsS Bawan ini maka sangat dimungkinkan keberadaanya menjadi sebuah lembaga pendidikan yang benar benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak Sumber Daya Manusia yang kompeten, dengan pengajuan proposal penegerian MTsS Bawan mendapatkan dukungan dan partisipasi semua pihak
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
DATA PELAKSANAAN KURIKULUM
- Struktur Kurikulum MTsS Bawan
Nama Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Belajar |
|||
|
||||
|
|
|
||
Kelompok A |
|
|
|
|
|
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahasa Indonesia |
|
|
|
|
Bahasa Arab |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
llmu Pengetahuan Alam |
|
|
|
|
llmu Pengetahuan Sosial |
|
|
|
|
|
|
|
|
Kelompok B |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu |
|
|
|
Keterangan
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
2. Pendidikan Nilai Budaya dan Karakter Bangsa
Menanamkan nilai budaya dan karakter bangsa di MTsS Bawan telah dilakukan berbagai upaya baik melaui teori maupun praktek dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan madrasah dan di luar madrasah Nilai budaya yang dimaksud antara lain berkata jujur,sikap menghargai perbedaan pendapat dan karya, menghormati guru.orang tua,dan masyarakat yang dikenal dan yang belum dikenal, peduli dengan lingkungan menjaga kebersihan dan memelihara fasilitas madrasah. Demikian halnya dengan bersikap terhadap perbedaan agama/keyakinan selalu ditanamkan dalam konsep bahwa islam itu adalah agama yang rahmatan Iii a/amin dimuka bumi ini. Alhamdulillah sudah beberapa alumni yang melanjutkan ke SMA/SMK/MA bahkan sudah selesai kuliah belum pernah berbuat intoleran atau kasus-kasus negative lainnya yang merusak tatanan bangsa.
3. Program Unggulan
Tafiz Qur’an dan Keterampilan lokal.
Jumlah Peserta Didik[edit]
DATA SISWA
- Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa
Tahun |
2021-2022 |
2022-2023 |
2023-2024 |
|||
Jumlah Siswa |
Jumlah Peminat PPDB |
Jumlah Siswa |
Jumlah Peminat PPDB |
Jumlah Siswa |
Jumlah Peminat PPDB |
|
Jumlah Siswa laki laki |
|
|
|
|
|
|
Jumlah Siswa Perempuan |
|
|
|
|
|
|
TOTAL |
|
|
|
|
|
|
- Jumlah Madrasah/Sekolah yang menjadi Potensi Siswa.
Jenis Potensi |
Jumlah |
Dalam radius |
Madrasah jenjang sama |
2 Madrasah |
1-5 km / kecamatan |
Sekolah jenjang sama |
|
1-5 km / kecamatan |
Potensi Siswa |
2 Madrasah 12 Sekolah |
1-5 km / kecamatan |
- Jumlah Rombel
Tahun |
2021 |
2022 |
2023 |
Jumlah Rombel tingkat kelas 7 |
|
|
|
Jumlah Rombel tingkat kelas 8 |
|
|
|
Jumlah Rombel tingkat kelas 9 |
|
|
|
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Data Guru dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah guru laki laki dan perempuan,
Tahun |
2021 |
2022 |
2023 |
Jumlah GTK |
|
|
|
Jumlah GTK laki laki |
|
|
|
Jumlah GTK Perempuan |
|
|
|
- Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan
No |
Nama |
Mata pelajaran/Penugasan |
Kualifikasi Pendidikan |
Status kepegawaian |
Sertifikasi/ TPG/Inpasing |
1 |
Nurnajmi, S.Pd.I, M.Pd |
Kepala Madrasah |
S1 |
Non PNS |
Sertifikasi &Inpasing |
|
Era Syafnita, S.Pd |
Guru Bahasa Inggris |
S1 |
Non PNS |
Sertifikasi &Inpasing |
|
Nurafni, S.Pd.I |
Guru Fiqih |
S1 |
Non PNS |
TJ. Insentif |
|
Ahamad, S.Sos.I |
Guru Akidah Ahlak |
S1 |
|
|
|
Darmiati, S.Pd |
Guru Basa Indonesia |
S1 |
Non PNS |
|
|
Putri Donasari, S.Pd |
Guru Bahasa Indonesia |
S1 |
Non PNS |
TJ. Insentif |
|
Yoni Pinuria, S.Pd |
Guru Bahasa Inggris |
S1 |
Non PNS |
TJ. Insentif |
|
Asmar Sadri Putra, S.Pd.I |
Guru Al-Qur’an Hadis |
S1 |
Non PNS |
TJ. Insentif |
|
Eka Maliana Safitri, S.Pd |
Guru Mattematika |
S1 |
Non PNS |
TJ. Insentif |
|
Eka Saparingga, S.Pd |
Guru IPS |
S1 |
Non PNS |
TJ. Insentif |
|
Yefvi Agustina .T, S.Pd |
Guru IPA |
S1 |
Non PNS |
TJ. Insentif |
|
Nelda Elwinta, S.Pd |
Guru IPS |
S1 |
Non PNS |
TJ. Insentif |
|
Nini Nofria, S.Pd |
Guru Prakarya |
S1 |
Non PNS |
|
|
Rozi Firmansyah, S.Pd |
Guru PJOK |
S1 |
Non PNS |
|
|
Andri Alfian, S.Pd.I |
Guru Bahasa Arab |
S1 |
Non PNS |
|
|
Werno Marta Lino, S.Pt |
Guru PJOK |
S1 |
Non PNS |
|
|
Cici Asrilianti Putri, S.Pd |
Guru Matematika |
S1 |
Non PNS |
|
|
Prio Handoko, S.Pd |
Guru PKn |
S1 |
Non PNS |
|
|
Putri Noviyanti |
Guru Seni Budaya |
SMA |
Non PNS |
|
|
Nico Powerto, S.Pd |
Guru Informatika |
S1 |
Non PNS |
|
|
Nesa Fikratul Ulya |
Guru Seni Budaya |
SMK |
Non PNS |
|
|
KASLAN |
Kaur TU |
SMA |
Non PNS |
|
|
Pongki Siswanto, A.Md |
Operator Madrasah |
DIII |
Non PNS |
|
|
Sri Subandiah |
Pustakawan |
SMA |
Non PNS |
|
|
Latifah Kurnia Lestari |
Penjaga Madrasah |
SMA |
Non PNS |
|
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Data Sapras
- PENGISIAN DATA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENEGERIAN/PENDIRIAN NEGERI FILIAL.
No |
Kualifikasi |
Pada PMA 14 th 2014 |
Pada Madrasah |
Gambar/Foto |
|
Luas Tanah/Lahan |
2270m2 , 3300m2 , 4500m2 |
4.029 m2 518 m2 |
Foto Denah tanah, luasan tanah madrasah, dsb. |
|
Gedung |
|||
Jumlah ruang kelas |
6 unit |
|
Foto barisan ruang kelas |
|
Jumlah ruang perpustakaan |
1 unit |
|
Foto label ruang perpustakaan (ruang sendiri) dan foto meja-kursinya, |
|
Jumlah ruang laboratorium |
1 unit |
|
Foto ruang Lab (ruang sendiri) |
|
Jumlah ruang kepala madrasah |
1 unit |
|
Foto ruang Kamad (ruang sendiri berlabel) |
|
Jumlah ruang guru |
1 unit |
|
Foto Ruang guru (ruang sendiri berlabel) |
|
Jumlah ruang Tata Usaha |
1 unit |
|
Foto Ruang TU |
|
Jumlah tempat beribadah |
1 unit |
|
Foto musala/masjid/ruang ibadah |
|
Jumlah toilet GTK dan Siswa |
3 unit |
|
Foto Toilet keseluruhan |
|
Jumlah sarana olahraga |
|
|
Foto lapangan, (tambahkan tempat parkir). Jelaskan disini jika lapangan berada dilokasi lain yg berizin. |
|
|
Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar |
|||
Buku Bahan Ajar |
1set / siswa |
1set / siswa |
Foto buku atau rak rak perpustakaan yangterlihat buku bahan ajarnya |
|
Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi |
100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi |
100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi |
Foto buku atau rak rak perpustakaan yang lebih terlihat buku2nya |
|
|
Jumlah Peralatan Belajar/Lab |
1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium. |
1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium. |
Foto benda2 peraga atau foto isi lab |
- Strategi Rencana Pengembangann Dan Pembangunan
PROGRAM KERJA KEPALA MADRASAH MTsS BAWAN
KEC. AMPEK NAGARI KABUPATEN AGAM
BAB I
- Latar Belakang
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang meliputi input, proses, output, dan outcome; yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi pendidikan nasional mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yan kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kepala Madrasah sebagai pilar penjamin mutu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan kriteria dan pengukuran. Melaksanakan pengukuran, dan mengevaluasi ketercapaian kinerja madrasah. Standar adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi. Untuk memastikan bahwa seluruh kriteria atau standar terpenuhi memerlukan instrumen pengukuran dan proses pengukuran. Apabila kondisi nyata pencapaian sesuai dengan kriteria atau target yang ditetapkan dalam perencanaan maka hal tersebut kinerja pada posisi efektif. Atas dasar kaidah tersebut, maka penerapan standar nasional pendidikan berimplikasi pada pengembangan model madrasah berbasis kriteria, pengukuran, dan data.
Kebijakan tentang penjaminan dan pelaksanaan pengendalian mutu sebagaimana yang diamanatkan PP 19 tahun 2005, penetapan kriteria dan pengukuran harus madrasah lakukan mengenai isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.
Pemerintah memetakan sekolah dalam tiga kategori; (1) sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan, (2) sekolah yang memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan (3) sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan acuan pada standar pendidikan salah satu negara maju yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan. Dalam hal ini madrasah perlu menetapkan indikator pada setiap komponen yang distandarkan.
Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan pada PP 19. Itu berarti bahwa paling lambat pada tahun 2020 semua sekolah jalur pendidikan formal sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Menindak lanjuti kebijakan tersebut, Kepala Madrasah menetapkan program yang merujuk pada seluruh ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Madrasah perlu menyesuaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk mengembangkan potensinya dalam menerapkan standar nasional pendidikan pada tiap ranah kegiatannya sehingga memungkinkan madrasah melaksanakan kegaitan pembaharuannya secara terencana, bertahap dan berkelanjutan.
Bertolak dari pemikiran di atas, maka perlu disusun rencana kerja Madrasah sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan MTsS Bawan Kec. Ampek Nagari Kabupaten Agam Tahun Pelajaran 2020/2028
- Dasar
Pengembangan Rencana Kerja Madrasah ini disusun berlandaskan berbagai aturan antara lain :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Sd/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi (SI)
C. Tujuan
Rencana Kerja Madrasah (RKM) ini disusun dengan tujuan :
- Sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan di satuan Pendidikan MTsS Bawan Kec. Ampek Nagari Kabupaten Agam tahun 2020
- Sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran di MTsS Bawan Kec. Ampek Nagari Kabupaten Agam tahun 2020
- Sebagai alat evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan proses pembelajaran di MTsS Bawan Kec. Ampek Nagari Kabupaten Agam tahun 2020
BAB II
PROFIL MADRASAH
- Identitas Sekolah
- N S M : 1 2 1 2 1 3 0 6 0 0 3 2
- N P S M : 10311206
- Nama Madrasah : MTsS Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam
- Alamat Madrasah :
- Jalan : Lintas Bawan-Pasaman (Pudung)
- Kenagarian : Bawan
- Kecamatan : Ampek Nagari
- Kabupaten : Agam
- Provinsi : Sumatera Barat
- Kode Pos : 26161
- No. Telepon : 081261380733
- Email : mts.bawan@gmail.com
- Akreditasi Madrasah : Terakreditasi B (Terdaftar)
- SK Akreditasi Terakhir : No. 999/BAN-SM/SK/2021
- Kegiatan belajar mengajar : Pagi
- Status bangunan madrasah : Milik Pemerintah
- Kepemilikan Tanah : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemenag RI
Luas Tanah 4.029m2
- Jumlah tenaga pendidik :
- Tahun Berdiri : 2001
- Jumlah Siswa : 107 Orang
- Visi Madrasah
Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi dan ilmu pengetahuan yang berkelanjutan berlandaskan agama Islam
- Misi
- Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan
- Meningkatkan disiplin Akademik, mutu Pendidikan sesuai perkembangan zaman yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan
- Melengkapi sarana prasarana Pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
- Memberdayakan Komite Madrasah dan menjalin kerjasama dengan stekholder dan lingkungan madrasah
- Tujuan Madrasah
- Menghasilkan lulusan beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, disiplin, inisiatif dan mempunyai etos kerja berkelanjutan hingga ketingkat Pendidikan yang lebih tinggi
- Menghasilkan siswa yang berpotensi dibidang ekstrakurikuler baik ditingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
- Menghasilkan tamatan yang menguasai sistim informasi dan komunikasi
- Menjadikan madrasah sebagai tempat Pendidikan yang menarik dan menyenangkan bagi peserta didik
- Menjadi Lembaga Pendidikan dan pelatihan yang unggul dan menghasilkan lulusan yang teruji, beriman, bertaqwa, beradat dan berkebudayaan serta berakhlak mulia dan mampu bersaing ketingkat Pendidikan yang lebih tinggi.
BAB III
PROGRAM KERJA KEPALA MADRASAH
- Program Jangka Panjang (Program 8 Tahunan)
Tujuan :
I. Standar Isi;
Pada Tahun 2028, madrasah telah menggunakan Kurikulum 2013 secara sempurna
II. Standar Proses;
- Pada tahun 2028, seluruh guru mampu melaksanakan Kegiatan Belajaran Mengajar di depan kelas dengan mengacu pada Multiple Intelegensi dari anak didik dan menggunakan pendekatan yang berlandaskan system pembelajaran PAIKEM
- Menanamkan nilai-nilai disiplin kepada seluruh siswa baik dalam penampilan dan berpakaian, tertib waktu, dan melaksanakan kewajiban sebagai siswa disekolah, melalui Kegiatan Pramuka dan Latihan Baris Berbaris secara rutin, tahfiz al quran, drumband dan Qasidah Rebana bagi seluruh siswa, karena dengan sikap disiplin yang tinggi segala sesuatu yang direncanakan akan tercapai dengan baik dan mudah.
- Standar Kompetensi Lulusan;
- Pada tahun 2028, seluruh lulusan merupakan insan yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta taat melaksanakan ajaran agama Islam
- Pada tahun 2028, Pencapaian Hasil Ujian Akhir tiap mata pelajaran peserta didik minimal 7,50 dengan nilai rata-rata minimal adalah 8,00
- Pada tahun 2028, seluruh lulusan merupakan insan yang cinta dan peduli terhadap Lingkungan Hidup, dan Agama Islam
- Mempertahankan dan meningkatkan kelulusan baik di tingkat ujian madrasah maupun ujian sekolah.
- Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
- Pada tahun 2028, seluruh guru dan Kepala Madrasah menguasai dan senantiasa menggunakan ICT sebagai media pembelajaran, media komunikasi baik antar warga madarasah maupun eksternal madrasah
- Pada Tahun 2028 terciptanya semangat kerja dan semagat belajar para pendidik untuk meningkatkan kemampuan inovasi pembelajaran
- Pada Tahun 2028, terciptanya guru yang profesional melalui kegiatan supervisi secara berkelanjutan
- Standar Sarana Dan Prasarana;
- Pada tahun 2028, seluruh sarana prasarana pendukung dalam kegiatan pembelajaran telah terealisasi secara keselruhan (Pagar, Gerbang, Rehabilitasi Gedung, Mushala, Ruang UKS, Ruang Sekretariat Pramuka dan WC Siswa)
- Pada Tahun 2028, terciptanya madrasah adiwiyata
- Standar Pengelolaan;
- Pada Tahun 2028 telah terciptanya pengelolaan madrasah yang berbasis ICT
- Pada Tahun 2028 meningkatnya pelayanan kepada peserta didik untuk mempersiapkan untuk ujian sekolah/madrasah
- Pada Tahun 2028 menjalin hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dalam rangka mensukseskan ujian sekolah/madrasah
- Standar Pembiayaan;dan
- ada Tahun 2028 terciptanya sumber dana baru yang berasal dari partipasi komite madrasah dan Orangtua/wali Siswa melalui pembukaan lahan untuk dijadikan sumber keuangan
- Standar Penilaian Pendidikan
- da tahun 2028 seluruh penilaian mencakup tiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotor) atau penilaian autentik
- Program Jangka Menengah (Program 4 Tahunan)
- Program Jangka MenengahTahap Pertama (2020 – 2021) Tujuan :
1. Standar Isi;
Pada Tahun 2020, madrasah telah menggunakan Kurikulum 2013 kelas 7, 8, 9
2. Pada Tahun 2020, buku pegangan guru dan siswa telah sesuai dengan rasio kebutuhan siswa
- Standar Proses;
- Pada tahun 2020, seluruh guru mampu melaksanakan Kegiatan Belajaran Mengajar di depan kelas dengan mengacu pada Multiple Intelegensi dari pesertan didik dan menggunakan pendekatan yang berlandaskan system pembelajaran PAIKEM sekitar 50
- Menanamkan nilai-nilai disiplin kepada seluruh peserta didik baik dalam penampilan dan berpakaian, tertib waktu, dan melaksanakan kewajiban sebagai siswa dimadrasah, melalui Kegiatan Pramuka dan Latihan Baris Berbaris secara rutin, tahfiz al quran, drumband dan Seni tari bagi seluruh peserta didik, karena dengan sikap disiplin yang tinggi segala sesuatu yang direncanakan akan tercapai dengan baik dan mudah.
- Pembentukan tim Tangguh Pramuka, Tari dan Tahfiz Al Quran
- Mengadakan Program Ekstra Kurikuler dan Co Kurikuler untuk peningkatan mutu peserta didik di bidang non akademik
- Membina peserta didik dalam kegiatan olah raga khususnya bidang Sepak Bola, Footsal,ndan Bola Volley agar mereka mampu bersaing dibidang olahraga dengan sesama pelajar di Kab. Agam
- Meningkatkan kemampuan peserta didik baik dari segi akademik maupun non akademik melalui perlombaan-perlombaan baik kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional
- Standar Kompetensi Lulusan;
- Pada tahun 2020, seluruh lulusan merupakan insan yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta taat melaksanakan ajaran agama Islam
- Pada tahun 2020, Pencapaian Hasil Ujian Akhir tiap mata pelajaran peserta didik minimal 7,50 dengan nilai rata-rata minimal adalah 7,50
- Pada tahun 2020, sebagian lulusan (sekitar 50 %)merupakan insan yang cinta dan peduli terhadap Lingkungan Hidup, dan Agama Islam
- Mempertahankan dan meningkatkan kelulusan baik di tingkat ujian madrasah maupun ujian sekolah.
- Menciptakan lulusan-lulusan yang mempunyai kompetensi pada setiap bidang terutama bidang keagaaman
- Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
- Pada tahun 2020, Sebagian guru dan kepala Madrasah (sekitar 50 %) menguasai dan senantiasa menggunakan ICT sebagai media pembelajaran, media komunikasi baik antar warga madrasah maupun eksternal madrasah
- Pada Tahun 2020 terciptanya semangat kerja dan semagat belajar sekitar sebagian pendidik (sekitar 50 %) untuk meningkatkan kemampuan inovasi pembelajar
- Pada Tahun 2020, terciptanya guru yang profesional melalui kegiatan supervisi secara berkelanjutan
- Standar Sarana Dan Prasarana;
- Pada tahun 2020, melakukan rehab terhadap gedung belajar, mobiler siswa dan pembangunan Gerbang Madrasah, Ruang Sekretariat Pramuka
- Pada Tahun 2020, melakukan penanaman pohon pelindung, bunga sehingga terciptanya madrasah adiwiyata
- Standar Pengelolaan;
- Pada Tahun 2020 meningkat tertib adaministrasi madrasah
- Pada Tahun 2020 meningkatnya pelayanan kepada peserta didik untuk mempersiapkan untuk ujian sekolah/madrasah
- Pada Tahun 2020 menjalin hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dalam rangka mensukseskan ujian sekolah/madrasah
- Standar Pembiayaan;dan
- ada Tahun 2020 terciptanya sumber dana baru yang berasal dari partipasi komite madrasah dan wali siswa melalui pembukaan lahan untuk dijadikan sumber keuangan dengan jalan membuat kebun dengan menggunakan karung di sekitar madrasah
- Standar Penilaian Pendidikan
- pada tahun 2020 sebagian penilaian (sekitar 50 %) mencakup tiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotor) atau penilaian autentik
- Melakukan program penilaian, perbaikan, pengayaan secara kontiunitas
- Program Jangka Menengah Tahap Kedua (2020 – 2023)n Tujuan :
- Standar Isi;
- Pada Tahun 2023, madrasah telah menggunakan Kurikulum 2013 secara sempurna
- Pada Tahun 2023, buku pegangan guru dan siswa telah sesuai dengan rasio kebutuhan siswa
- Standar Proses;
- Pada tahun 2023, seluruh guru mampu melaksanakan Kegiatan Belajaran Mengajar di depan kelas dengan mengacu pada Multiple Intelegensi dari peserta didik dan menggunakan pendekatan yang berlandaskan system pembelajaran (PAIKEM)
- Menanamkan nilai-nilai disiplin kepada seluruh peserta didik baik dalam penampilan dan berpakaian, tertib waktu, dan melaksanakan kewajiban sebagai siswa disekolah, melalui Kegiatan Pramuka dan Latihan Baris Berbaris secara rutin, tahfiz al quran, drumband dan Qasidah Rebana bagi seluruh siswa, karena dengan sikap disiplin yang tinggi segala sesuatu yang direncanakan akan tercapai dengan baik dan mudah.
- Pembentukan tim Tangguh Pramuka, Seni tari dan Tahfiz Al Quran
- Mengadakan Program Ekstra Kurikuler dan Co Kurikuler untuk peningkatan mutu peserta didik di bidang non akademik
- Membina siswa dalam kegiatan olah raga khususnya bidang Sepak Bola, Footsal, dan Bola Volley agar mereka mampu bersaing dibidang olahraga dengan sesama pelajar di Kab. Agam
- Meningkatkan kemampuan peserta didik baik dari segi akademik maupun non akademik melalui perlombaan-perlombaan baik kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.
- Standar Kompetensi Lulusan;
- Pada tahun 2023, seluruh lulusan merupakan insan yang bertaqwa terhadap
- Pada tahun 2023, Pencapaian Hasil Ujian Akhir tiap mata pelajaran peserta didik minimal 7,50 dengan nilai rata-rata minimal adalah 8,00
- Pada tahun 2023, Seluruh lulusan merupakan insan yang cinta dan peduli terhadap Lingkungan Hidup, dan Agama Islam
- Mempertahankan dan meningkatkan kelulusan baik di tingkat ujian madrasah maupun ujian sekolah.
- Menciptakan lulusan-lulusan yang mempunyai kompetensi pada setiap bidang terutama bidang keagaaman
- Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
- Pada tahun 2023, Seluruh guru dan kepala Madrasah menguasai dan senantiasa menggunakan ICT sebagai media pembelajaran, media komunikasi baik antar warga madrasah maupun eksternal madrasah
- Pada Tahun 2023 terciptanya semangat kerja dan semagat belajar sekitar sebagian seluruh pendidik untuk meningkatkan kemampuan inovasi pembelajar
- Pada Tahun 2023, terciptanya guru yang profesional melalui kegiatan supervisi secara berkelanjutan
- Standar Sarana Dan Prasarana;
- Pada tahun 2023, melakukan rehab terhadap gedung belajar, mobiler siswa dan pembangunan Gerbang Madrasah, WC Siswa, Ruang UKS
- Pada Tahun 2023, melakukan penanaman pohon pelindung, bunga sehingga terciptanya madrasah adiwiyata
- Standar Pengelolaan;
- Pada Tahun 2023 meningkat tertib adaministrasi madrasah
- Pada Tahun 2023 meningkatnya pelayanan kepada peserta didik untuk mempersiapkan untuk ujian sekolah/madrasah
- Pada Tahun 2023 menjalin hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dalam rangka mensukseskan ujian sekolah/madrasah
- Standar Pembiayaan;dan
Pada Tahun 2023 terciptanya sumber dana baru yang berasal dari partipasi komite madrasah dan orangtua/wali siswa melalui pembukaan lahan untuk dijadikan sumber keuangan dengan jalan membuat kebun dengan menggunakan karung di sekitar madrasah
- Standar Penilaian Pendidikan
- pada tahun 2023 seluruh penilaian mencakup tiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotor) atau penilaian autentik
- Melakukan program penilaian, perbaikan, pengayaan secara kontiunitas
- Program Jangka Pendek (Program Tahunan)
Dalam rangka mencapai tujuan Program Jangka Pendek maupun Jangka Panjang tersebut diatas, maka perlu penjabaran tahapan-tahapan kerja yang sistematis dan terukur yang terbagi dalam tahapan-tahapan tahunan (Progam Jangka Pendek) sehingga dapat dilaksankan secara baik dan terencana, adapun penjabaran tahapan kerja tersebut direncanakan sebagai berikut :
- Program Tahun Pertama (2020 – 2024) I. Standar Isi;
Madrasah telah menggunakan Kurikulum 2013 secara kelas 7,8,9 dan buku pegangan guru dan siswa telah sesuai dengan rasio kebutuhan siswa
- Standar Isi
- Standar Proses
- Seluruh guru mampu melaksanakan Kegiatan Belajaran Mengajar di depan kelas dengan mengacu pada Multiple Intelegensi dari anak didik dan menggunakan pendekatan yang berlandaskan system pembelajaran PAIKEM sekitar 30 %
- Menanamkan nilai-nilai disiplin kepada seluruh siswa baik dalam penampilan dan berpakaian, tertib waktu, dan melaksanakan kewajiban sebagai siswa dimadrasah, melalui Kegiatan Pramuka dan Latihan Baris Berbaris secara rutin, tahfiz al quran, drumband dan Seni tari bagi seluruh siswa, karena dengan sikap disiplin yang tinggi segala sesuatu yang direncanakan akan tercapai dengan baik dan mudah.
- Pembentukan tim Tangguh Pramuka, Seni Tari dan Tahfiz Al Quran
- Mengadakan Program Ekstra Kurikuler dan Co Kurikuler untuk peningkatan mutu peserta didik di bidang non akademik
- Membina siswa dalam kegiatan olah raga khususnya bidang Sepak Bola, Footsal, Bola Basket dan Bola Volley agar mereka mampu bersaing dibidang olahraga dengan sesama pelajar di Kab. Agam
- Meningkatkan kemampuan peserta didik baik dari segi akademik maupun non akademik melalui perlombaan-perlombaan baik kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.
- Standar Kompetensi Lulusan;
- seluruh lulusan merupakan insan yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta taat melaksanakan ajaran agama Islam
- Pencapaian Hasil Ujian Akhir tiap mata pelajaran anak didik minimal 7,50 dengan nilai rata-rata minimal adalah 7,50
- Sebagian lulusan (sekitar 30 %)merupakan insan yang cinta dan peduli terhadap Lingkungan Hidup, dan Agama Islam
- Mempertahankan dan meningkatkan kelulusan baik di tingkat ujian madrasah maupun ujian sekolah.
- Menciptakan lulusan-lulusan yang mempunyai kompetensi pada setiap bidang terutama bidang keagaaman
- Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
- Sebagian guru dan kepala Madarasah (sekitar 50 %) menguasai dan senantiasa menggunakan ICT sebagai media pembelajaran, media komunikasi baik antar warga madrasah maupun eksternal madrasah
- Terciptanya semangat kerja dan semagat belajar sekitar sebagian pendidik (sekitar 30 %) untuk meningkatkan kemampuan inovasi pembelajaran
- terciptanya guru yang profesional melalui kegiatan supervisi secara berkelanjutan
- Standar Sarana Dan Prasarana;
- melakukan rehab terhadap gedung belajar, mobiler siswa dan pembangunan Gerbang Madrasah, Ruang Sekretariat Pramuka
- melakukan penanaman pohon pelindung, bunga sehingga terciptanya madrasah adiwiyata
- Standar Pengelolaan;
- Meningkatkan tertib adaministrasi madrasah
- Meningkatnya pelayanan kepada peserta didik untuk mempersiapkan untuk ujian sekolah/madrasah
- Menjalin hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dalam rangka mensukseskan ujian sekolah/madrasah
- Standar Pembiayaan;dan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Sebagian penilaian (sekitar 30 %) mencakup tiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotor) atau penilaian autentik
- Melakukan program penilaian, perbaikan, pengayaan secara kontiunitas
b. Program Tahun Kedua (2021-2022)
I. Standar Isi;
a. madrasah telah menggunakaKurikulum 2013 secara kelas 7,8,9
b. buku pegangan guru dan siswa telah sesuai dengan rasio kebutuhan siswa
II. Standar Proses;
- seluruh guru mampu melaksanakan Kegiatan Belajaran Mengajar di depan kelas dengan mengacu pada Multiple Intelegensi dari anak didik dan menggunakan pendekatan yang berlandaskan system pembelajaran PAIKEM sekitar 40
- menanamkan nilai-nilai disiplin kepada seluruh siswa baik dalam penampilan dan berpakaian, tertib waktu, dan melaksanakan kewajiban sebagai siswa disekolah, melalui Kegiatan Pramuka dan Latihan Baris Berbaris secara rutin, tahfiz al quran, drumband dan Qasidah Rebana bagi seluruh siswa, karena dengan sikap disiplin yang tinggi segala sesuatu yang direncanakan akan tercapai dengan baik dan mudah
- Pembentukan tim Tangguh Pramuka, Seni tari dan Tahfiz Al Quran
- Mengadakan Program Ekstra Kurikuler dan Co Kurikuler untuk peningkatan mutu peserta didik di bidang non akademik
- Membina siswa dalam kegiatan olah raga khususnya bidang Sepak Bola, Footsal, dan Bola Volley agar mereka mampu bersaing dibidang olahraga dengan sesama pelajar di Kab. Agam
- Meningkatkan kemampuan peserta didik baik dari segi akademik maupun non akademik melalui perlombaan-perlombaan baik kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.
III. Standar Kompetensi Lulusan;
- seluruh lulusan merupakan insan yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta taat melaksanakan ajaran agama Islam
- Pencapaian Hasil Ujian Akhir tiap mata pelajaran anak didik minimal 7,50 dengan nilai rata-rata minimal adalah 7,50
- Sebagian lulusan (sekitar 40 %)merupakan insan yang cinta dan peduli terhadap Lingkungan Hidup, dan Agama Islam
- Mempertahankan dan meningkatkan kelulusan baik di tingkat ujian madrasah maupun ujian sekolah.
- Menciptakan lulusan-lulusan yang mempunyai kompetensi pada setiap bidang terutama bidang keagaaman
IV. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
- Sebagian guru dan kepala sekolah (sekitar 40 %) menguasai dan senantiasa menggunakan ICT sebagai media pembelajaran, media komunikasi baik antar warga sekolah maupun eksternal sekolah
- Terciptanya semangat kerja dan semagat belajar sekitar sebagian pendidik (sekitar 40 %) untuk meningkatkan kemampuan inovasi pembelajaran
- terciptanya guru yang profesional melalui kegiatan supervisi secara berkelanjutan
V. Standar Sarana Dan Prasarana;
a. melakukan rehab terhadap gedung belajar, mobiler siswa dan pembangunan Gerbang Madrasah, Ruang Sekretariat Pramuka
b. melakukan penanaman pohon pelindung, bunga sehingga terciptanya madrasah adiwiyata
VI. Standar Pengelolaan;
- Meningkatkan tertib adaministrasi madrasah
- Meningkatnya pelayanan kepada peserta didik untuk mempersiapkan untuk ujian sekolah/madrasah
- Menjalin hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dalam rangka mensukseskan ujian sekolah/madrasah
VII. Standar Pembiayaan;dan
Terciptanya sumber dana baru yang berasal dari partipasi komite madrasah dan wali murid melalui pembukaan lahan untuk dijadikan sumber keuangan dengan jalan membuat kebun dengan menggunakan karung di sekitar madrasah
- Standar Penilaian Pendidikan
- Sebagian penilaian (sekitar 40 %) mencakup tiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotor) atau penilaian autentik
- Melakukan program penilaian, perbaikan, pengayaan secara kontiunitas
c. Program Tahun Ketiga (2020 – 2022) I. Standar Isi;
a. madrasah telah menggunakan Kurikulum 2013 secara kelas 7,8,9
b. buku pegangan guru dan siswa telah sesuai dengan rasio kebutuhan siswa
II. Standar Proses;
- seluruh guru mampu melaksanakan Kegiatan Belajaran Mengajar di depan kelas dengan mengacu pada Multiple Intelegensi dari anak didik dan menggunakan pendekatan yang berlandaskan system pembelajaran PAIKEM sekitar 50 %
- Menanamkan nilai-nilai disiplin kepada seluruh siswa baik dalam penampilan dan berpakaian, tertib waktu, dan melaksanakan kewajiban sebagai siswa disekolah, melalui Kegiatan Pramuka dan Latihan Baris Berbaris secara rutin, tahfiz al quran, drumband dan Qasidah Rebana bagi seluruh siswa, karena dengan sikap disiplin yang tinggi segala sesuatu yang direncanakan akan tercapai dengan baik dan mudah.
- Pembentukan tim Tangguh Pramuka, Qasidah Rebana dan Tahfiz Al Quran
- Mengadakan Program Ekstra Kurikuler dan Co Kurikuler untuk peningkatan mutu peserta didik di bidang non akademik
- Membina siswa dalam kegiatan olah raga khususnya bidang Sepak Bola, Footsal, Bola Basket dan Bola Volley agar mereka mampu bersaing dibidang olahraga dengan sesama pelajar di Kab. Agam
- Meningkatkan kemampuan peserta didik baik dari segi akademik maupun non akademik melalui perlombaan-perlombaan baik kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.
III. Standar Kompetensi Lulusan;
- seluruh lulusan merupakan insan yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta taat melaksanakan ajaran agama nya.
- Pencapaian Hasil Ujian Akhir tiap mata pelajaran anak didik minimal 7,50 dengan nilai rata-rata minimal adalah 7,50
- Sebagian lulusan (sekitar 50 %)merupakan insan yang cinta dan peduli terhadap Lingkungan Hidup, dan Agama
- Mempertahankan dan meningkatkan kelulusan baik di tingkat ujian madrasah maupun ujian sekolah.
- Menciptakan lulusan-lulusan yang mempunyai kompetensi pada setiap bidang terutama bidang keagaaman
IV. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
- Sebagian guru dan kepala sekolah (sekitar 50 %) menguasai dan senantiasa menggunakan ICT sebagai media pembelajaran, media komunikasi baik antar warga sekolah maupun eksternal sekolah
- Terciptanya semangat kerja dan semagat belajar sekitar sebagian pendidik (sekitar 50 %) untuk meningkatkan kemampuan inovasi pembelajaran
- terciptanya guru yang profesional melalui kegiatan supervisi secara berkelanjutan
V. Standar Sarana Dan Prasarana;
a. melakukan rehab terhadap gedung belajar, mobiler siswa dan pembangunan Gerbang Madrasah, Ruang Sekretariat Pramuka
b. melakukan penanaman pohon pelindung, bunga sehingga terciptanya madrasah adiwiyata
VI. Standar Pengelolaan;
- Meningkatkan tertib adaministrasi madrasah
- Meningkatnya pelayanan kepada peserta didik untuk mempersiapkan untuk ujian sekolah/madrasah
- Menjalin hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dalam rangka mensukseskan ujian sekolah/madrasah
VII. Standar Pembiayaan;dan
Terciptanya sumber dana baru yang berasal dari partipasi komite madrasah dan wali murid melalui pembukaan lahan untuk dijadikan sumber keuangan dengan jalan membuat kebun dengan menggunakan karung di sekitar madrasah
- Standar Penilaian Pendidikan
- Sebagian penilaian (sekitar 50 %) mencakup tiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotor) atau penilaian autentik
- Melakukan program penilaian, perbaikan, pengayaan secara kontiunitas
d. Program Tahun Keempat (2021 – 2022)
I. Standar Isi;
a. madrasah telah menggunakan Kurikulum 2013 secara kelas 7,8,9
b. buku pegangan guru dan siswa telah sesuai dengan rasio kebutuhan siswa
II. Standar Proses;
- seluruh guru mampu melaksanakan Kegiatan Belajaran Mengajar di depan kelas dengan mengacu pada Multiple Intelegensi dari anak didik dan menggunakan pendekatan yang berlandaskan system pembelajaran PAIKEM sekitar 50 %
- Menanamkan nilai-nilai disiplin kepada seluruh siswa baik dalam penampilan dan berpakaian, tertib waktu, dan melaksanakan kewajiban sebagai siswa disekolah, melalui Kegiatan Pramuka dan Latihan Baris Berbaris secara rutin, tahfiz al quran, drumband dan Qasidah Rebana bagi seluruh siswa, karena dengan sikap disiplin yang tinggi segala sesuatu yang direncanakan akan tercapai dengan baik dan mudah
- Pembentukan tim Tangguh Pramuka, Seni tari dan Tahfiz Al Quran
- Mengadakan Program Ekstra Kurikuler dan Co Kurikuler untuk peningkatan mutu peserta didik di bidang non akademik
- Membina siswa dalam kegiatan olah raga khususnya bidang Sepak Bola, Footsal, Bola Basket dan Bola Volley agar mereka mampu bersaing dibidang olahraga dengan sesama pelajar di Kab. Agam
- Meningkatkan kemampuan peserta didik baik dari segi akademik maupun non akademik melalui perlombaan-perlombaan baik kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.
III. Standar Kompetensi Lulusan;
- seluruh lulusan merupakan insan yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta taat melaksanakan ajaran agama Islam
- Pencapaian Hasil Ujian Akhir tiap mata pelajaran anak didik minimal 7,50 dengan nilai rata-rata minimal adalah 7,50
- Sebagian lulusan (sekitar 60 %)merupakan insan yang cinta dan peduli terhadap Lingkungan Hidup, dan AgamaIslam
- Mempertahankan dan meningkatkan kelulusan baik di tingkat ujian madrasah maupun ujian sekolah.
- Menciptakan lulusan-lulusan yang mempunyai kompetensi pada setiap bidang terutama bidang keagaaman
IV. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
- Sebagian guru dan kepala sekolah (sekitar 60 %) menguasai dan senantiasa menggunakan ICT sebagai media pembelajaran, media komunikasi baik antar warga sekolah maupun eksternal sekolah
- Terciptanya semangat kerja dan semagat belajar sekitar sebagian pendidik (sekitar 60 %) untuk meningkatkan kemampuan inovasi pembelajaran
- terciptanya guru yang profesional melalui kegiatan supervisi secara berkelanjutan
V. Standar Sarana Dan Prasarana;
a. melakukan rehab terhadap gedung belajar, mobiler siswa dan pembangunan Gerbang Madrasah, Ruang Sekretariat Pramuka
b. melakukan penanaman pohon pelindung, bunga sehingga terciptanya madrasah adiwiyata
VI. Standar Pengelolaan;
- Meningkatkan tertib adaministrasi madrasah
- Meningkatnya pelayanan kepada peserta didik untuk mempersiapkan untuk ujian sekolah/madrasah
- Menjalin hubungan kerjasama dengan orangtua siswa dalam rangka mensukseskan ujian sekolah/madrasah
VII. Standar Pembiayaan;dan
Terciptanya sumber dana baru yang berasal dari partipasi komite madrasah dan wali murid melalui pembukaan lahan untuk dijadikan sumber keuangan dengan jalan membuat kebun dengan menggunakan karung di sekitar madrasah
VIII. Standar Penilaian Pendidikan
- Sebagian penilaian (sekitar 60 %) mencakup tiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotor) atau penilaian autentik
- Melakukan program penilaian, perbaikan, pengayaan secara kontiunitas
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
SOTK
- COPY DIPA MADRASAH NEGERI
Proses pembelajaran[edit]
Data Proses Pembelajaran
- PENGATURAN BEBAN BELAJAR
- ngaturan Beban Belajar
Nama Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Belajar |
|||
|
||||
|
|
|
||
Kelompok A |
|
|
|
|
|
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahasa Indonesia |
|
|
|
|
Bahasa Arab |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
llmu Pengetahuan Alam |
|
|
|
|
llmu Pengetahuan Sosial |
|
|
|
|
|
|
|
|
Kelompok B |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu |
|
|
|
- KALENDER PENDIDIKAN: PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan adalah pengatuan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Satuan pendidikan madrasah dapat menyusun kalender pendidikan berdasarkan Standar isi, SK dirjen pendis tentang Kalender Pendidikan Madrasah, kalender pendidikan kanwil setempat dan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah.
A. Permulaan Tahun Pelajaran
Waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 17
Juni 2023. Berturut-turut selama tiga hari sampai dengan hari Sabtu tanggal 16
Juli 2022 adalah hari pertama Madrasah yang diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan Madrasah bagi peserta didik baru kelas VII (tujuh) dan persiapan untuk belajar bagi siswa kelas VIII sampai kelas IX
Secara rinci kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023, hari- hari pertama masuk Madrasah dan waktu kegiatan Pembelajaran adalah sebagai berikut :
1. Hari pertama masuk Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 bagi peseta didik selama 4 (empat) hari kerja terhitung mulai Rabu tanggal 13 sampai dengan
16 Juli 2022 diisi dengan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) atau masa pengenalan lingkungan Madasah dan Test Diagnotik sesuai dengan ketentuan yang belaku.
2. Pelaksanaan Gotong Royong dipimpin oleh Kepala Madrasah yang diikuti oleh seluruh warga madrasah untuk membersihkan dan merapikan lokal yang akan ditempati peseta didik, mencatat daftar pelajaran, pemilihan perangkat kelas. Kemudian di adakan briefing majelis guru dipimpin oleh Kepala Madrasah dalam rangka persiapan menghadapi Proses Belajar
Mengajar (PBM) Tahun Pelajaran 2022/2023 dan perkenalan dengan siswa baru kelas VII (tujuh).
- Kamis, Jum’at dan Sabtu pada tanggal 14-16 Juli 2022 diisi dengan kegiatan
- Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
- Kegiatan pembelajaran yang dimulai hari Senin tanggal 18 Juli 2022
- Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di MTs Swasta Bawan berjalan berpedoman sepenuhnya kepada Kalender Pendidikan yang telah disusun dan disahkan oleh Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat.
Kelender pendidikan disusun dan disesuaikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah / pemerintah daerah.
B. Waktu Belajar, Pekan Efektif Belajar, Waktu Pembelajaran Efektif
a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu
libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.. Berikut Rinciannya;
Tabel 4.1
Analisa Minggu Efektif Semester I Tp. 2022/223
NO BULAN MINGGU MINGGU MINGGU TERSEDIA EFEKTIF TIDAK EFEKTIF |
1 JULI 2021 5 3 2 |
2 AGUSTUS 2021 5 5 - |
3 SEPTEMBER 2021 5 5 - |
4 OKTOBER 2021 4 4 - |
5 NOVEMBER 2021 5 5 - |
6 DESEMBER 2021 5 1 4 |
JUMLAH 29 23 6 |
Tabel 4.1
Analisa Minggu Efektif Semester II Tp. 2023/224
NO BULAN MINGGU MINGGU MINGGU TERSEDIA EFEKTIF TIDAK EFEKTIF |
1 JANUARI 2023 5 5
- |
2 PEBRUARI 2023 4 4 - |
3 MARET 2023 5 3 2 |
4 APRIL 2023 4 2 2 |
5 MEI 2023 5 5 - |
6 JUNI 202 5 0 5 |
JUMLAH 28 19 9 |
Catatan :
1. Pada Akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang pelaksanaanya akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
2. Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian
Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
3. Penilaian Akhir Semester disesuaikan dengan kalender KANWIL Kemenag SUMBAR
4. Penyerahan rapor semester I disesuaikan dengan edaran kalender KANWIL
Kemenag Sumbar
5. Libur semester I disesuaikan dengan dengan edaran kalender KANWIL Kemenag SUMBAR
Waktu Pembelajaran Efektif
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan. Berikut Rinciannya:
➢ Senin
JAM KE |
WAKTU |
KETERANGAN |
|
07.30 – 08.10 |
Upacara Bendera |
1 |
08.10 – 08.50 |
Belajar Efektif |
2 |
08.50 – 09.30 |
Belajar Efektif |
3 |
09.30 – 10.10 |
Belajar Efektif |
4 |
10.10 – 10.50 |
Belajar Efektif |
|
10.50 – 11.10 |
Istirahat |
5 |
11.10 – 11.50 |
Belajar Efektif |
6 |
11.50 – 12.30 |
Belajar Efektif |
7 |
12.30 – 13.10 |
Belajar Efektif |
8 |
13.10 – 13.50 |
Belajar Efektif |
➢ Selasa, Rabu, Kamis
1 |
07.30 – 08.10 |
Belajar Efektif |
2 |
08.10 – 08.50 |
Belajar Efektif |
3 |
08.50 – 09.30 |
Belajar Efektif |
4 |
09.30 – 10.10 |
Belajar Efektif |
|
10.10 – 10.30 |
Istirahat |
5 |
10.30 – 11.10 |
Belajar Efektif |
6 |
11.10 – 11.50 |
Belajar Efektif |
7 |
11.50 – 12.30 |
Belajar Efektif |
8 |
12.30 – 13.10 |
Belajar Efektif |
9 |
13.10 – 13.50 |
Belajar Efektif |
➢ Jum’at
JAM KE |
WAKTU |
KETERANGAN |
|
07.20 – 08.10 |
Kultum Jum’at |
1 |
08.10 – 08.50 |
Belajar Efektif |
2 |
08.50 – 09.30 |
Belajar Efektif |
|
09.30 – 09.45 |
Istirahat |
3 |
09.45 – 10.25 |
Belajar Efektif |
4 |
10.25 – 11.00 |
Belajar Efektif |
➢ Sabtu
JAM KE |
WAKTU |
KETERANGAN |
|
07.30 – 08.10 |
Senam Pagi |
1 |
08.10 – 08.50 |
Belajar Efektif |
2 |
08.50 – 09.30 |
Belajar Efektif |
3 |
09.30 – 10.10 |
Belajar Efektif |
4 |
10.10 – 10.50 |
Belajar Efektif |
|
10.50 – 11.10 |
Istirahat |
5 |
11.10 – 11.50 |
Belajar Efektif |
6 |
11.50 – 12.30 |
Belajar Efektif |
7 |
12.30 – 13.10 |
Belajar Efektif |
8 |
13.10 – 13.50 |
Belajar Efektif |
C. Libur Madrasah
Waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah.Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Penyerahan Buku Laporan dan Hari-hari Libur :
1. Penyerahan Buku Laporan
a. Penyerahan Buku Laporan penilaian hasil belajar untuk semester I MTs dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022
b. Penyerahan Buku Laporan penilaian hasil belajar untuk semester II MTs dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023
2. Libur Umum Tahun Pelajaran 2022/2023
Libur umum tahun 2022 dan tahun 2023 mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh pemerintah
3. Libur Semester
a. Libur Semester I Dimulai Senin 26 Desember 2022 dan berakhir pada Sabtu tanggal 31 Desember 2022 b. Libur Semester II Dimulai Senin tanggal 19 Juni 2023 dan berakhir Sabtu 8 Juli 20023
4. Libur Ramadhan
a. Libur Ramadhan berlangsung 3 hari sebelum bulan Ramadhan, dan 2 hari sebelum tanggal 1 Syawal
b. Libur Idul Fitri belangsung selama 6 hai sesudah tanggal 1 Syawal c. Selama Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan bersifat keagamaan/pasantren ramadhan dll, jadwalnya dapat menyesuaikan dengan Pemerintahan daerah masing-masing.
Tabel 4.4
Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
NO |
KEGIATAN |
ALOKASI WAKTU |
KETERANGAN |
1. |
Minggu efektif belajar |
Min 34 minggu dan maks 38 minggu |
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan |
2. |
Jeda tengah semester |
Maksimum 2 minggu |
Satu minggu setiap semester |
3. |
Libur akhir tahun pelajaran |
Maksimum 3 minggu |
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran |
4. |
Hari libur keagamaan |
2 – 4 minggu |
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah |
5. |
Hari libur umum/nasional |
Maksimum 2 minggu |
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
6. |
Kegiatan khusus madrasah |
Maksimum 3 minggu |
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan khusus oleh madrasah tanpa |
|
|
|
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran. |
7 |
Hari libur khusus |
Maksimum 1 minggu |
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing madrasah. |
a. Ketentuan Umum
1. Tahun Pelajaran 2022/2023 berlangsung dari tanggal 13 Juli 2022 s/d
17 Juni 2023
2. Pembelajaran Semester satu berlangsung dari tanggal 13 Juli s/d 24
Desember 2022
3. Upacara pembukaan Matsama (Masa Ta’aruf santri Madrasah) tanggal
14 Juli 2022
4. Masa Ta’aruf Santri Madrasah (Matsama) dilaksanakan tanggal 14 s/d
16 Juli 2022
5. Penilaian Akhir Semester (PAS) tanggal 07 Desember s/d 17 Desember
2022
6. Kegiatan Class Meeting dan persiapan penyerahan rapor tanggal 19 s/d
24 Desember 2021
7. Penyerahan Rapor Semester satu tanggal 24 Desember 2022
8. Libur semester satu tanggal 26 s/d 31Desember 2022
9. Semester dua berlangsung tanggal 3 Januari s/d 17 Juni 2023
10. Libur awal Ramadhan berlangsung dari tanggal 1 s/d 2 April 2023
11. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI)
menyesuaikan dengan kebijakan kemendikbud dan kemenag.
12. Pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) menyesuaikan dengan kebijakan kementerian Agama.
13. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) tanggal 29 Mei s/d 10 Juni 2023
14. Kegiatan Class Meeting dan persiapan penyerahan Rapor tanggal 12 s/d 16 Juni 2023
15. Penyerahan Rapor semester dua tanggal 17 Juni 2023
16. Libur Hari Raya Idul Fitri tanggal 24 April s/d 29 Mei 2023
17. Libur semester dua tanggal 19 Juni s/d 08 Juli 2023
18. Hari pertama sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023 tanggal 10 Juli2023.
b. Hari Libur
1. Tanggal 09 Juli 2022 Libur Idul Adha 1443 H
2. Tanggal 30 Juli 2022 tahun Baru Hijriyah/ 1 Muharam 1444H
3. Tanggal 17 Agustus 2022 HUT RI
4. Tanggal 08 Oktober 2022 Maulid Nabi Muhammad SAW
5. Tanggal 25 Desember 2022 cuti bersama hari raya Natal
6. Tanggal 3 Januari 2023 Hari Amal Bakti Kemenag (HAB) ke 76
7. Tanggal 18 Februari 2023 Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi MuhammadSAW
8. Tanggal 22 Maret 2023 Hari Raya Nyepi
9. Tanggal 7 April 2023 Wafat Yesus Kristus
10. Tanggal 21 April s/d 29 Mei 2023 cuti bersama Idul Fitri 1444 H
11. Tanggal 1 Mei 2023 Hari Buruh
12. Tanggal 6 Mei 2023 Hari Raya Waisak
13. Tanggal 18 Mei 2023 Kenaikan Yesus Kristus
14. Tanggal 1 Juni 2023 Hari Lahir Pancasila
15. Hari-hari libur 2022 disesuaikan dengan kalender
- PENGEMBANGAN DIRI (keterampilan, ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, partisipasi lomba)
PENGEMBANGAN DIRI MTsS BAWAN
Kegiatan Ekstrakurikuler atau Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi Madrasah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja. Ekstrakurikuler di MTs. Swasta Bawan terdiri dari:
Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh
MTs. Swasta Bawan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. DRUMBAND
1. Meningkatkan Kemampuan Seni Musik
2. Membuat anak mampu memainkan alat music
3. Membuat anak senang dan familier terhadap suara music
4. Membuat anak bekerja sama memainkan alat musik bersama teman
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh MTsS Swasta Bawan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
Tujuan KegiatanEkstrakurikuler
1. Untuk mengembangkan kemampuan dan keaktifan peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka;
2. Berfungsi untuk mengembangkan kemampuan rasa tanggung jawab sosial peserta didik;
3. Bertujuan untuk mengembangkan suasana rilek, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik
4. Membantu meningkatkan dan mempersiapkan karir peserta didik;
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
KETUNTASAN BELAJAR
- Mekanisme, Prosedur dan Analisis Penetapan KKM/KBM.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Kriteria Ketuntasan Minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan :
- Intake (kemampuan minimal peserta didik)
- Kompleksitas (mengindentifikasi indicator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
- Kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sumber belajar)
Untuk mendapatkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang diharapkan, maka satuan pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Rambu-rambu penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan pada awal tahun pelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan.
Ketuntasan belajar ditetapkan setelah menganalisis indicator, Kompetensi Dasar dan Standar Kompetensi dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik (intake), dinamakan dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM). Penetapan KKM pada masing-masing tingkat dan mata pelajaran.
- Ketuntasan Belajar setiap indicator yang telah ditetapkan dalam suatu Kompetensi Dasar berkisar antara 0-100%..
- Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0-100%.
- Sekalah dapat menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal, dan berusaha meningkatkan untuk mencapai ketuntasan maksimal.
- Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal harus dicantumkan dalam laporan Hasil Belajar Peserta didik.
- Mekanisme Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
- Prinsip Penetapan Kriterian Ketuntasan Minimal.
- Dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar menimal setiap indicator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik.
- KKM Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari KKM indikator yang terdapat dalam kompetensi dasar tersebut.
- Kriteria Ketuntasan Minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata Kriteria Ketuntasan Minimal Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam Kompetensi Dasar (KD).
- Kriteria Ketuntasan Minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua Kriteria Ketuntasan Minimal Standar Kompetensi yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar / rapor peserta didik.
- Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai.
- Langkah-langkah Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal.
- Guru atau kelompok guru menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria yaitu : kompleksitas, daya dukung dan intake peserta didik.
- Hasil penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penelitian.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang ditetapkan, disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua dan dinas pendidikan.
- Kriteria Ketuntasan Minimal dicantumkan dalam laporan hasil belajar pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua / wali peserta didik.
- Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal.
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal didasarkan atas pertimbangan :
- Kompleksitas.
Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap Kompetensi Dasar atau indikator yang harus dicapai oleh peserta didik. Kompleksitas tinggi, apabila dalam mencapai kompetensi diperlukan:
- Guru memahami kompetensi yang harus dicapai peserta didik, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran.
- Waktu yang diperlukan cukup lama karena perlu pengulangan.
- Penalaran dan pencermatan peserta didik yang tinggi.
- Daya dukung.
- Ketersediaan Tenaga.
- Sarana dan Prasarana pendidikan yang diperlukan.
- Biaya operasional pendidikan.
- Manajemen Sekolah.
- Kepedulian Stakeholders sekolah.
- Intake peserta didik.
Intake adalah tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake peserta didik ditetapkan atas dasar:
- Kelas 7 dapat didasarkan pada hasil seleksi masuk penerimaan peserta didik baru (tamatan SD/MI).
- Kelas 8 dan 9 didasarkan pada tingkat pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal peserta didik pada semester atau kelas sebelumnya.
- Daftar KKM/KBM semua mata pelajaran persemester.
Penyusunan Kriteria Ketuntasan Belajar dengan mempertimbangkan Kompleksitas KD, daya dukung dan intake kemampuan rata-rata peserta didik, serta tuntutan orang tua yang mengacu pada persyaratan masuk ke SLTA dengan kriteria sebagai berikut :
Table. Daftar Kriteria Ketuntasan Belajar.
No |
Mata Pelajaran |
Kriterial Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas |
||
7 |
8 |
9 |
||
|
Pendidikan Agama |
70 |
70 |
70 |
1 |
Al-Qur’an Hadits |
70 |
70 |
70 |
2 |
Fiqih |
70 |
70 |
70 |
3 |
Akidah Akhlak |
70 |
70 |
70 |
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
70 |
70 |
70 |
5 |
Bahasa Arab |
70 |
70 |
70 |
6 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
70 |
70 |
70 |
7 |
Bahasa Indonesia |
70 |
70 |
70 |
8 |
Matematika |
70 |
70 |
70 |
9 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
70 |
70 |
70 |
10 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
70 |
70 |
70 |
11 |
Seni Budaya dan Keterampilan |
70 |
70 |
70 |
12 |
Pendidikan Jasmani Olah raga |
70 |
70 |
70 |
13 |
|
|
|
|
14 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Salah satu upaya Madrasah adalah untuk meningkatkan KKM dari tahun ketahun tentunya harus diiringi dengan peningkatan kriteria-kriteria penentuan KKM diantaranya adalah:
- Peningkatan kualitas guru melalui pelatihan KKG, Seminar.
- Meningkatkan sarana dan prasarana.
- Menyediakan pembiayaan untuk pembelajaran.
Upaya Madrasah untuk mencapai KKM/KBM ideal:
- Mengevaluasi hasil ujian /ulangan.
- Mengembangkan Metode Pembelajaran.
- Memenuhi Sarana Praktek Siswa.
- Mengadakan Training untuk Peningkatan Kompetensi Guru.
- Memotivasi siswa untuk berprestasi dalam segala bidang baik akademik maupun non akademik.
Organisasi dan manajemen[edit]
Data Organisasi dan Manajemen
- Data Pendidik Dan Kependidikan
No |
Nama Guru |
Jabawan |
Keterangan |
|
Nurnajmi, S,Pd.I, M.Pd |
Kepala Madrasah |
Non PNS |
|
Nurafni, S.Pd.I, M.Pd |
Waka Kurikulum |
Non PNS |
|
Era Syafnita, S.Pd |
Waka Kesiswaan |
Non PNS |
|
Ahmad, S.Sos.I |
Waka SarPras |
Non PNS |
|
Darmiati, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Putri Donasari, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Yoni Pinuria, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Asmar Sadri Putra, S.Pd.I |
Guru |
Non PNS |
|
Eka Maliana Safitri, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Eka Saparingga, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Yefvi Agustina Tanjung, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Putri Noviyanti |
Guru |
Non PNS |
|
Nelda Elwinta, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Cici Asrilianti Putri, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Prio Handoko, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Nico Powerwanto, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Nesa Fikratul Ulya |
Guru |
Non PNS |
|
Andri Alfian, S.Pd.I |
Guru |
Non PNS |
|
Rozi Firmansyah,S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Werno Marta Lino, S.Pt |
Guru |
Non PNS |
|
Nini Nofria, S.Pd |
Guru |
Non PNS |
|
Pongki Siswanto, A.Md |
Guru |
Non PNS |
|
Kaslan |
Kaur TU |
Non PNS |
|
Sri Subandiah |
Pustakawan |
Non PNS |
|
Srilatifah |
Penjaga Madrasah |
Non PNS |
Data Organisasi dan Manajemen
- Komita Madrasah
Susuanan Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta Bawan
- Ketua : Zainal Bahar
- Wakil Ketua : Sarinan
- Sekretaris : Nurma Yanti
- Bendahara : Yulisna
- Anggota : Ermanto
Sentot Ngadiono
VISI – MISI
- Visi MTs Swasta Bawan
Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi dan ilmu pengetahuan yang berkelanjutan berlandaskan ajaran agama Islam.
- Misi MTs Swasta Bawan
- Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan.
- Meningkatkan disiplin akademik. Mutu pendidikan sesuai perkembangan zaman yang berlandaskan keimanan dak ketaqwaan
- Melengkapi sarana prasarana pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
- Memberdayakan Komite Madrasah dan menjalin kerja sama dengan steekholder dan lingkungan madrasah.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |