MAS Al - Ma'rif
Nama Madrasah | MAS Al - Ma'rif |
---|---|
Jenjang | MAN |
Alamat | Jalan Satri Abbas RT.002 RW.001 Kelurahan Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah |
Kabupaten/Kota | Katingan |
Provinsi | KALIMANTAN TENGAH |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Dalam rangka ikut serta meningkatkan kecerdasan bangsa sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, maka dipandang perlu adanya suatu pendidikan formal. Yakni, pendidikan atau pelatihan yang diberikan secara terorganisasi dan berjenjang, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
Pendidikan formal sendiri adalah suatu kegiatan yang sistematis, berstruktur, berjenjang, berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional, serta dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus oleh lembaga pendidikan yang ditempuh melalui jalur institusi yang sudah ditentuhkan dan ditetapkan, serta diatur oleh sekelompok orang yang berwenang yang dalam hal ini adalah Pemerintah atau sebuah yayasan
Dengan tingginya animo masyarakat dalam hal upaya peningkatan status MAS Al - Ma'rif yang berstatus swasta menjadi Madrasah yang berstatus negeri, serta perkembangan siswa dari tahun ketahun mengalami peningkatan serta lokasi geografis madrasah yang berada didaerah paling ujung wilayah Kabupaten Katingan dan tidak ada madrasah aliyah yang berstatus negeri diwilayah tersebut, maka dengan ini yayasan berinisiatif untuk mengajukan permohonan penegerian madrasah dimaksud.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
- Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan
- Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan Beralamat di Jalan Satri Abbas RT.002 RW.001 Kelurahan Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan
- Pada Prinsipnya Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan didirikan pada tahun 2014, telah memiliki banyak alumni, secara procedural memiliki izin Operasional dan terakreditasi B.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan memiliki tata ruang yang aman karena berada didalam lingkungan masyarakat luas. Dari segi kesehatan Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan memiliki kebersihan yang cukup dan letak kelas dan pembuangan sampah yang jauh sehingga aman bagi siswa. Dari segi akses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.
Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan jika dilihat melalui Google Maps :
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan Beralamat di Jalan Satri Abbas RT.002 RW.001 Kelurahan Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan Pada Umumnya masyarakat di kecamatan Jaya mata pencaharian sebagai petani, Nelayan yang merupakan pencaharian utama karena keadaan geografisnya tepat di pesisir Pantai ujung Selatan Kabupaten Katingan. Dalam pengelolaan hasil bumi dan laut daerah tersebut lebih banyak terdistribusi ke pasar.
Jarak MAS Al Ma’rif Pegatan dengan MTsN 2 Katingan dan SMPN-1 Katingan Kuala Sekitar 1 KM sedangkan untuk jarak ke MAN Katingan sangat jauh karena MAS Al Ma’rif Pegatan berada di ujung Selatan Kabupaten Katingan sedangkan MAN Katingan berada di dekat Ibu Kota Kabupaten Katingan yaitu memiliki Jarak Kurang Lebih 260 KM antara MAS Al Ma’rif dan MAN Katingan.
Melihat dari data diatas, Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembalajaran, karena jauh dari keramaian, tranportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan umum, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. dengan dekat dari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerja sama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Berdasarkan data dan fakta di atas, masyarakat Muslim di Kecamatan Katingan Kuala khususnya dan masyarakat Muslim Kabupaten Katingan sangat membutuhkan adanya lembaga pendidikan keagamaan tingkat atas yang berstatus negeri yakni perubahan status dari Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan menjadi Madrasah Aliyah Negeri 2 Katingan.
Keberadaan Madrasah Madrasah Aliyah Negeri 2 Katingan sebagai bentuk pengembangan dari Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan, sangat membantu masyarakat Muslim Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan dalam memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dikarenakan sampai saat ini Madrasah Negeri selalu menjadi rujukan Masyarakat Katingan Kuala sehingga hampir separuh dari lulusan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kecamatan Katingan Kuala melanjutkan keluar daerah untuk mendapatkan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Berdirinya Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan sebagai jawaban dari keinginan Masyarakat untuk jenjang berkelanjutan antara RA, MI, MTs dan MA. Untuk saat ini di wilayah selatan dari Kabupaten Katingan hanya ada MIN dan MTsN. Dengan jarak yang sangat jauh dari perkotaan lebih kurang 280 KM dari Ibu Kota Kabupaten dan 265 KM dari Madrasah Aliyah Negeri yang ada di Kabupaten Katingan. Dan Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bangian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.
Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan yang letak geografisnya di Pesisir Pantai ujung Selatan Kabupaten Katingan memiliki sumber daya alam Laut dan Pertanian secara saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk.
Pembangunan Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’rif Pegatan bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yangbisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Pertanian, Perkebunan
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kecamatan Katingan Kuala dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat(1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap didirikannya Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:
- Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah.
- Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
- Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
- Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
- Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.
Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan berada di dalam masyarakat, maka Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya pendirian MAN 2 Katingan.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Dengan kami ambil kesimpulan dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang dinegerikan Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan ini maka sangat di mungkinkan keberadaatnya menjadi sebuah lembaga pendidikan yang benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan MTs dan SMP atau sederajad dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa siswi yang berimtaq dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain.
Dengan pengajuan proposal Penegerian Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan, dengan dukungan dan partisipasi semua pihak sangat kami harapkan.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
• Kurikulum yang digunakan di Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan adalah kurikulum 2013 untuk kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2023/2024, baik untuk jurusan IPA maupun IPS.
• Program pengembangan kurikulum pada Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah dan siswa, misalnya penambahan mata pelajaran mulok dan kegiatan ekstrakurikuler.
Jumlah Peserta Didik[edit]
Data Jumlah Siswa berdasarkan keadaan di Madrasah Al Ma’rif Pegatan diantaranya :
a. Keadaan Kelas pada tahun pembelajaran 2023/2024
• Kelas X terdiri dari 2 rombel
• Kelas XI terdiri dari 2 rombel
• Kelas XII terdiri dari 2 rombel
• Waktu penyelengara pagi
b. Keadaan Siswa pada tahun pembelajaran 2023/2024
• Kelas X - murid laki-laki dengan jumlah 26 siswa - murid perempuan dengan jumlah 25 siswa
• Kelas XI - murid laki-laki dengan jumlah 23 siswa - murid perempuan dengan jumlah 29 siswa
• Kelas XII - murid laki-laki dengan jumlah 21 siswa - murid perempuan dengan jumlah 27 siswa
• Total Seluruh Siswa = 151 Orang Siswa
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Data Guru dan Tata Usaha di Madrasah Aliyah Al – Ma’rif diantaranya :
a. Data Guru dan Tata Usaha Berdasarkan Ijazah
Nomor |
Jenjang |
Guru |
Tata Usaha |
1 |
S3 |
0 |
0 |
2 |
S2 |
0 |
0 |
3 |
S1 |
11 |
|
4 |
SMA/SMK |
0 |
2 |
Total |
|
11 |
2 |
b. Data Guru Berdasarkan Bidang Studi
Nomor |
Bidang Studi |
Guru |
1 |
Pendidikan Agama Islam |
2 |
2 |
Bahasa Arab |
1 |
3 |
Bahasa Indonesia |
1 |
4 |
Bahasa Inggris |
1 |
5 |
Matematika |
1 |
6 |
IPA |
2 |
7 |
IPS |
2 |
8 |
PJOK |
1 |
c. Data Guru dan Tata Usaha Berdasarkan Status Pegawai
Nomor |
Status Pegawai |
Guru |
Tata Usaha |
1 |
PNS |
0 |
0 |
2 |
Non PNS |
11 |
2 |
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Data Sarana dan Prasarana di Madrasah Al Ma’rif Pegatan diantraranya :
a. Ruangan Madrasah dan Lainnya
Nomor |
Jenis Ruang |
Jumlah |
1 |
Ruang Kelas |
6 |
2 |
Ruang Kepala Sekolah |
0 |
3 |
Ruang Guru |
1 |
4 |
Ruang TU |
1 |
5 |
WC Guru |
1 |
6 |
WC Siswa Laki-Laki |
1 |
7 |
WC Siswa Perempuan |
2 |
8 |
Kantin Sekolah |
1 |
9 |
Gazebo |
2 |
b. Perlengkapan Administrasi
Komputer TU |
Printer TU |
Scaner |
Server |
Meja TU |
Kursi TU |
Meja Guru |
Kursi Guru |
1 |
1 |
1 |
1 |
2 |
2 |
10 |
10 |
c. Perlengkapan kegiatan Belajar mengajar (ruang teori/praktek)
Komputer/Laktop |
Printer |
LCD |
Lemari |
Meja Siswa |
Kursi Siswa |
6 |
1 |
1 |
3 |
155 |
155 |
d. Pemakaian Listrik dan Sanitasi
Nomor |
Keterangan |
Jumlah |
1 |
Sumber Listrik PLN |
1200 Watt |
2 |
Sumber Air Bersih |
1 |
3 |
Mempunyai Tempat Cuci Tangan |
6 |
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Perencanaan keuangan Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di madrasah secara keseluruhan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 056/U/2001 disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di madrasah meliputi
1. Pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik yang bersifat teori ataupun praktik untuk semua mata pelajaran dan penilaian hasil belajar
2. Pelayanan yang bersifat penunjang pada operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler
3. Pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan praktik laboratorium dan keterampilan
4. Pengadaan dan perawatan sarana kegiatan yang menunjang berbagai sarana seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan;
5. Penyediaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, gas dan air,
6. Perjalanan dinas kepala sekolah dan guru,
7. Pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite Sekolah, kegiatan sosial,
8. Penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru,
9. Pelayanan barang habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar,
10. Penyediaan gaji guru dan non-guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yang menunjang pendidikan.
Proses pembelajaran[edit]
- Proses Pembelajarn pada Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan dilaksanakan selama 6 hari kerja. Proses pembelajaran setiap harinya dimulai dari pukul 06.30 - 13.20 WIB.
- Kegiatan diawali dengan membaca Surah Al-Qur’an Seperti Yasin, Waqiah dan Al-Mulk yang dibaca bergantian setiap harinya.
- Kegiatan selanjutnya, sholat dzuhur berjamaah, Setelah selesai seluruh siswa diarahkan untuk kembali ke kelas dan melanjut pelaksanaan pembelajaran sampai dengan selesai.
JAM KE |
WAKTU |
KETERANGAN |
|
06:30 – 06:40 |
PEMBIASAAN |
1 |
06:40 – 07:20 |
KBM |
2 |
07:20 – 08:10 |
KBM |
3 |
08:10 – 08:40 |
KBM |
4 |
08:40 – 09:20 |
KBM |
|
09:20 – 09:40 |
ISTIRAHAT |
5 |
09:40 – 10:20 |
KBM |
6 |
10:20 – 11:00 |
KBM |
|
11:00 – 11:20 |
ISTIRAHAT |
7 |
11:20 – 12:00 |
KBM |
8 |
12:00 – 12:40 |
KBM |
9 |
12:40 – 13:20 |
KBM |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
Sistem evaluasi pembelajaran di Madrasah Aliyah Al Ma’rif Pegatan :
- Penilaian Harian - Penilaian Akhir Semester - Peniklaian Akhir Tahun - Asesmen Madrasah / ANBK - dan Penilaian tugas tugas tambahan lainnya
Organisasi dan manajemen[edit]
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |