MI Ma'arif Bumi Mulya ( Diusulkan Menjadi MIN 5 Way Kanan )
Nama Madrasah | MI Ma'arif Bumi Mulya ( Diusulkan Menjadi MIN 5 Way Kanan ) |
---|---|
Jenjang | MIN |
Alamat | Jalan Masjid Baiturrahim Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan |
Kabupaten/Kota | Way Kanan |
Provinsi | LAMPUNG |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Era baru sistem pendidikan nasional di bawah payung Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU-Sisdiknas 2013) telah meniscayakan seperangkat paradigma baru, yang sekaligus menjadi indikator pembaharuan sistem pendidikan nasional. Dalam perspektif Anwar Arifin (2003:1-9), bahwa visi pembaharuan dan paradigma baru sistem pendidikan nasional telah dengan sangat tegas meniscayakan desentralisiasi pengelolaan pendidikan dan akuntabilitas operasional kendali jaminan mutu secara komprehensif, terbuka dan demokratis. Perspektif demokratisasi dan desentralisiasi pengelolaan pendidikan berintikan bahwa pada reduksi peran sentralistik pemerintah dengan memperbesar partisipasi masyarakat, guna mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan.1 Sementara itu, H.A.R Tilar (2000:53) menuturkan bahwa paradigma baru pendidikan di dalam era reformasi, adalah merupakan suatu konspirasi komitmen kelompok (terutama para pakar) dalam usaha meletakan dasar-dasar yang paling rasional untuk mengubah praksis pendidikan di dalam rangka membangun masyarakat Indonesia baru.2
Pembaharuan sistem pendidikan nasional merupakan sesuatu yang sistemik, dan tentu saja kerangka sistematis operasionalnya bertolak pada tindakan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Termasuk diantaranya berupa sinkronisasinya dengan pelaksanaan otonomi daerah (kebijakan desentralisasi tata kelola pemerintahan negara). Sinkronisasi pembaharuan sistem pendidikan nasional dan pelaksanaan otonomi daerah ini, tentu saja secara otomatis memberikan dampak mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Artinya, operasional sistem pendidikan dengan segala kompleksitasnya telah melahirkan segenap tantangan baru, dan sekaligus menjadi seperangkat peluang baru.
Konstitusi negara (baca: UUD 1945) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31:1), dan sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.... (Pasal 31:3). Untuk ini, maka seluruh komponen bangsa wajib mengemban amanat
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk itu pula pembaharuan sistem pendidikan juga diniscayakan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Dalam konteks itu, legitimasi operasional Madrasah sebagai bagian utuh dalam totalitas (era pembaharuan) sistem pendiddikan nasional telah semakin diperkokoh. Betapa tidak, karena secara legal formal dan normatif, revitalisasi operasional Madrasah sebagai satuan pendidikan formal sungguh memiliki relevansi fundamental dalam menjalankan fungsi pendidikan nasional;
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sekaligus dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional; untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 UU-Sisdiknas 2013). Bersamaan dengan itu, UU-Sisdiknas 2013 telah menggariskan seperangkat prinsip penyelenggaraan pendidikan (Pasal 4) yang sekaligus mendeskripsikan kompleksitas pembaharuan sistem pendidikan nasional, berupa;
- Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Berjalan seiring dengan kebijakan desentralisasi pendidikan maka tantangan baru pendidikan Madrasah adalah menjamin layanan pendidikan bermutu. Pada saat yang bersamaan, operasional pendidikan Madrasah –utamanya pada tingkat pendidikan dasar-- juga memiliki peluang untuk memperkuat daya saing melalui pengembangan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf nasional (Pasal 50:3 UU-Sisdiknas 2013) dan/atau menjadi satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (Pasal 50:5 UU-Sisdiknas 2013). Kualifikasi ini, tentu saja harus tetap menjunjung tinggi prinsip pendidikan berkeadilan, tanpa boleh mengembangkan pendidikan diskriminatif (Pasal 4:1 UU-Sisdiknas 2013).
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena akan berkaitan erat dengan kualitas sumberdaya manusia yang akan dibentuk. Semakin tinggi mutu Pendidikan, maka kualitas sumberdaya manusia akan semakin baik. Peningkatan mutu Pendidikan di daerah terpencil sangat diperlukan guna menggali bakat-bakat yang dimiliki oleh putra daerah agar dapat terasah sehingga mereka dapat ikut serta dalam membangun Negeri ini. Akan tetapi sampai saat ini pembangunan masih terpusat di kota-kota besar. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan hakikat dari pembangunan Nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang dilaksanakan merata di seluruh tanah air. Kesenjangan yang terjadi saat ini masih cukup tinggi baik dalam hal pembangunan infrastruktur, atau pun dalam hal pelayanan dasar seperti Pendidikan, khususnya daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Kondisi Pendidikan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) masih kurang memadai baik dari segi sarana dan prasarana belajar. Sedangkan menurut undang-undang menjelaskan bahwa setiap warga Negara berhak
mendapatkan Pendidikan, hal ini tentunya perlu mendapat perhatian dan perbaikan lagi dari pemerintah agar tujuan pembangunan Nasional dapat terlaksana dengan baik.
Dalam rangka menjawab tuntutan perkembangan zaman, maka dunia Pendidikan selalu berupaya melakukan perubahan dengan berbagai cara yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang memuaskan sesuai dengan
harapan yang tertuang dalam tujuan Pendidikan Nasional. Pendidikan juga dituntut untuk selalu berbenah dalam paradigmanya agar dapat memperoleh kepercayaan masyarakat secara luas. Lembaga madrasah sebagai salah satu lembaga sosial tertua di Indonesia, dalam perkembanganya senantiasa
mengalami |
perubahan |
dalam masyarakat. Perubahan |
ni |
terjadi |
karena |
||
dilatarbelakangi oleh |
penyesuaian |
lembaga |
Pendidikan |
atas kebutuhan |
|||
dengan |
masyarakat |
setempat. |
Sementara |
Secara |
Geografis |
Wilayah |
Kabupaten way kanan merupakan Daerah yang berkembang sehingga diperlukan lembaga pendidikan yang berstatus Negeri karena di kabupaten Eay kanan dengan 15 kecamatan yang ada baru ada 4 madrasah ibtidaiyah Negeri. Berdasarkan keinginan yang kuat dari masyarakat di kabupaten Way Kanan maka untuk menjawab itu semua perlu melakukan penegerian madrasah dari MI Maarif Bumi Mulya menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan . Karna dengan mengembangkan lembaga Pendidikan formal dan Non formal yang efektif dan efisien, merupakan kewajiban kita bersama sesuai dengan cita-cita dan tujuan Pendidikan Nasional yakni pembangunan Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan.
Atas dasar itu, maka penegerian madrasah menjadi sebuah jawaban masyarakat sekitar yang menginginkan memiliki Madrasah Negeri menjadi sangat diperlukan. Madrasah Negeri dimaksud, tidak sekedar menjadi alternatif yang hanya membedakan dengan operasional pendidikan Madrasah reguler, melainkan juga dapat menjadi solusi untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Artinya, operasional pendidikan MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 5 WAY KANAN ini, tidak sekedar berupa perpaduan spirit memberikan kontribusi dalam pencerdasan kehidupan bangsa, melainkan juga berupa perpaduan capaian kompetensi ranah afektif, ranah kognitif, dan ranah psikomotorik sekaligus dalam proses pembelajaran. Ranah afektif proses pembelajaran tercermin pada penguatan kepribadian unggul berbasis kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kompetensi estetis. Sedangkan, ranah kognitif proses pembelajaran tercermin pada penguatan kapasitas keilmuan berbasis daya intelektualitas dan tradisi berpikir kritis dalam menggali, menguasai, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, ranah psikomotorik proses pembelajaran tercermin pada penguatan kapasitas terapan berbasis keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
MIN 5 Way Kanan
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Bumi Mulya Way Kanan ( diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan ) berdiri di atas lahan tanah Milik Kementerian Agama seluas 4085 m2, Adapun tata ruang madrasah di tinjau dari: 1. Keamanan : memiliki tata ruang yang cukup aman dan tidak menimbulkan potensi kejahatan atau menggangu orang lain dengan spesifikasi bahwa madrasah berada di lingkungan masyarakat yang cukup antusias untuk melindungi keberadaan Madrasah, 2. Kualitas struktur Bangunan yang ada mengunakan materialsesuai standar bangunan pada umumnya, dengan menggunakan bahan-bahan yang baik dan sesuai dengan standar (SNI). Keindahan : dari segi estetika tata letak Lokasi Madarasah masih memungkinkan untuk berpotensi, dengan lahan yang luas dan masih cukup asri dan enak di pandang. . Kemudahan akses : akses menuju Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Bumi Mulya Way Kanan ( diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan ) sangat mudah ditempuh sebab berada ditengah permukiman warga
Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Bumi Mulya Way Kanan ( diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan ) berada di Jl. Masjid Baiturohim Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kab. Way Kanan, secara geografis ini sangat strategis sekali karena berada tidak jauh dari jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Negeri Agung , Pakuan Ratu , Negara Batin dan Negeri Besar dan merupakan salah satu ruas jalan menuju jalan tol
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Bumi Mulya Way Kanan ( diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan ) berdiri di atas lahan tanah Milik Kementerian Agama seluas 4085 m2, Adapun tata ruang madrasah di tinjau dari:
Keamanan : memiliki tata ruang yang cukup aman dan tidak menimbulkan potensi kejahatan atau menggangu orang lain dengan spesifikasi bahwa madrasah berada di lingkungan masyarakat yang cukup antusias untuk melindungi keberadaan Madrasah,
Kualitas struktur Bangunan : material yang akan di gunakan yaitu sebagaimana standar bangunan pada umumnya, dengan menggunakan bahan-bahan yang baik dan sesuai dengan standar
Keindahan : dari segi estetika tata letak Lokasi Madarasah masih memungkinkan untuk berpotensi, dengan lahan yang luas dan masih cukup asri dan enak di pandang.
Kemudahan akses : akses menuju Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan sangat mudah ditempuh sebab berada ditengah permukiman warga
Secara Georafis Lokasi Tanah Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Bumi Mulya Way Kanan ( diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan ) , sangat aman dari Banjir dan tanah longsor , Tanah nya datar karena berada di pemukiman penduduk.
Secara Demografis Ada 12 TK/RA di Sekitaran Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Bumi Mulya Way Kanan ( diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan ) dan sekitarnya karena berdekatan dengan kecamatan Negeri Agung .
Secara Demograpi bahwa jumlah penduduk yang ada di sekitaran Kampung Bumi Mulya penduduk dan usia anak PAUD/RA yang ada di sekitaran lokasi juga mendukung :
Untuk di Kecamatan Pakuan Ratu lembaga pendidikan formal MI belum ada yang berstatus Negeri , Masyarakat Kecamatan Pakuan Ratu dan sekitarnya secara umum atau mayoritas penduduk trans migrasi, ada juga Jawa, Sunda ,dan juga Bali, kebanyakan dari penduduk Bumi Mulya bekerja sebagai Petani, Pedagang, Wira Usaha, PNS ,TNI, POLRI.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Saat ini keberadaan madrasah di Kabupaten Way Kanan sangat dibutuhkan karena tren yang terjadi alumni madrasah lebih unggul dari sekolah umum, matapelajaran yang berkolaborasi antara pelajaran umum dan pelajaran agama Islam. Tren ini pun di ikuti seklah umum bernotabenkan agama Islam
tantangan yang dihadapi madrasah swasta terletak pada kualifikasi SDM dan sarana prasarana yang dimilikinya karena keterbatasan yang dimiliki yayasan pengelolanya sehingga itu menjadi tantangan tersendiri bagi madrasah terutama dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan , selain itu peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sangat lamban karena jarang tersentuh dengan pelatihan pelatihan dan pengembangan diri lainya m hal inilah yang dihadapi MI Maarif Bumi Mulya
akan tetapi animo dan dukungan masyarakat yang sangat tinggi bisa menjadi kekuatan tersendiri dalam mengembangkan pendidikan yang ada ' Madrasah Ibtidaiyah Maarif Bumi Mulya diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan juga sangat representatif dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar bagi masyarakat sekitarnya karena jarak MI, dan SD berjauhan.
Letak Madrasah Ibtidaiyah Maarif Bumi Mulya diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan juga tidak jauh dari fasilitas umum dan keagamaan dan sarana pendukung pendidikan lainya
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan berdiri di atas lahan tanah Milik Kementerian Agama seluas 4085 m2, Adapun tata ruang madrasah di tinjau dari:
Keamanan : memiliki tata ruang yang cukup aman dan tidak menimbulkan potensi kejahatan atau menggangu orang lain dengan spesifikasi bahwa madrasah berada di lingkungan masyarakat yang cukup antusias untuk melindungi keberadaan Madrasah,
Kualitas struktur Bangunan : material yang akan di gunakan yaitu sebagaimana standar bangunan pada umumnya, dengan menggunakan bahan-bahan yang baik dan sesuai dengan standar
Keindahan : dari segi estetika tata letak Lokasi Madarasah masih memungkinkan untuk berpotensi, dengan lahan yang luas dan masih cukup asri dan enak di pandang.
Kemudahan akses : akses menuju Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan sangat mudah ditempuh sebab berada ditengah permukiman warga
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Prospek potensi siswa, bahwa MIN 5 Way Kanan berada di lokasi yang
berdekatan dengan kecamatan Negeri Agung memiliki 10 TK/RA. 4 TK di Tanjung Rejo
1 RA. Bumi Mulya, 1 TK Bandar Kasih, 1TK Mulya Agung, 1 TK Mulya Sari, 3 RA Bhakti Negara . Secara Umum Dengan adanya
MIN sehingga akan memicu daya tarik lulusan RA/TK untuk menlanjutkan bersekolah ke MIN 5 Way Kanan.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan didalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat (1) menyatakan : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".
Demi tercapainya hak tersebut, masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dijangkau, aman dan berkualitas. Dengan menyekolahkan/menitipkan anak mereka pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan, maka mereka sudah percayakan sepenuhnya pendidikan anak mereka dengan harapan setelah lulus nanti, bisa menjawab semua keinginan orang tua yang ingin menjadikan anak mereka adalah benar-benar generasi yang berakhlakul kharimah. Hal ini terbukti dengan adanya program-program yang sudah dijalankan oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan ini sesuai dengan program pemerintah yang terlatih untuk menjadi siswa-siswi yang mandiri dan siap menjadi generasi penerus demi menjawab tantangan di masa depan.
Dengan demikian, masyarakat sangat apresiatif terhadap didirikannya Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan. Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan sebagai bagian dari tujuan Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adapun bentuk apresiasi masyarakat sebagai berikut :
1. Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari Madrasah
2. Anggota Madrasah menjadi pembicara diluar Madrasah dengan Masyarakat
3. Masyarakat menjadi pengurus Organisasi Madrasah
4. Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik
5. Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan Madrasah
Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan diantaranya adalah orang tua siswa, warga dan lembaga masyarakat sekitar Madrasah, tokoh masyarakat, lembaga Agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga Madrasah dan Sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya pendirian Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai Stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Kehadiran Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Way Kanan diharapakan menjadi solusi bagi orang tua dan masyarakat secara umum untuk mengakomodir kebutuhan pendidikan anak yang akademis da relegius
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Merdeka Belajar sudah mulai diimplementasikan pemerintah sejak tahun 2022 silam. Kurikulum ini bertujuan untuk menyederhanakan kurikulum sebelumnya yang terkesan rumit dan tidak bisa memenuhi capaian kompetensi peserta didik.
Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di Indonesia pun semakin masif. Hal itu ditandai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang menyebutkan lebih dari 105 ribu sekolah atau satuan pendidikan yang telah mengimplementasikannya.
MI Maarif Bumi Mulya diusulkan menjadi MIN 5 Way Kanan juga akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dalam proses pembelajarannya. Hal ini dilakukan agar pembelajaran lebih optimal sehigga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Sehingganya MIN 5 Way Kanan tetap menjadi madrasah hebat dengan selalu memberikan pembeljaran yang berkualitas.
Jumlah Peserta Didik[edit]
- Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa
Tahun |
2019-2020 |
2020-2021 |
2021-2022 |
2022-2023 |
||||
JUMLAH SISWA |
PPDB |
JUMLAH SISWA |
PPDB |
JUMLAH SISWA |
PPDB |
JUMLAH SISWA |
PPDB |
|
Jumlah Siswa |
130 |
31 |
165 |
35 |
201 |
36 |
219 |
18 |
Jumlah Siswa laki laki |
60 |
13 |
75 |
15 |
87 |
12 |
95 |
8 |
Jumlah Siswa Perempuan |
70 |
18 |
90 |
20 |
114 |
24 |
124 |
10 |
- Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa.
Jenis Potensi |
Jumlah |
Dalam radius |
Madrasah jenjang sama |
1 Madrasah |
0,1-2,4 km |
Sekolah jenjang sama |
1 Sekolah |
0,1-2,4 km |
Potensi Siswa |
12 TK/RA |
0,1-2,4 km |
- Jumlah Rombel
Tahun |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
Jumlah Rombel tingkat kelas 1 |
2 rombel |
2 rombel |
2 rombel |
1 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 2 |
1 rombel |
2 rombel |
2 rombel |
2 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 3 |
1 rombel |
1 rombel |
2 rombel |
2 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 4 |
1 rombel |
1 rombel |
1 rombel |
2 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 5 |
1 rombel |
1 rombel |
1 rombel |
1 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 6 |
1 rombel |
1 rombel |
1 rombel |
1 rombel |
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Data Guru dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah guru laki laki dan perempuan,
|
|
|
|
|
Jumlah GTK laki laki |
|
|
|
|
Jumlah GTK Perempuan |
|
|
|
|
Jumlah GTK |
|
|
|
|
- Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan
|
Mata pelajaran/Penugasan |
Kualifikasi Pendidikan |
Status kepegawaian |
|
Diki Arianto, S.Pd.I |
Kepala Maderasah |
|
|
|
Wakijem, S.Pd.I |
Guru Kelas |
|
|
|
Utari Dwiyanti, S.Pd.SD |
Guru Kelas |
|
|
|
Imah Hidayati Rohmah |
Tahfiz Juz’ama |
|
|
|
Mutiatul Karomah, S.Pd.I |
Guru Agama |
|
|
|
Siti Badriyah, S.Pd.I |
Guru Agama |
|
|
|
Ayu Puspitasari, S.Pd.I |
Guru Kelas |
|
|
|
|
Guru Kelas |
|
|
|
Eko Rudianto, S.Pd |
Guru Mate Matika |
|
|
|
Khairul Mahmuda, S.Pd |
Guru Kelas |
|
|
|
Saiful anwar |
Tahfiz Juz’ama |
|
|
|
Anis Rahmalia, S.S |
Guru Bahasa Inggris |
|
|
|
Lutfi Kurniawan Sidik, S.H |
|
|
|
|
Eka Hartini, S.Sy |
Guru Agama |
|
|
|
Beta Feriyati, S.Pd |
Guru Kelas |
|
|
|
Muhammad Tasdiq Arroziq, S.Kom |
Guru Tik |
|
|
|
Agusjarto, S.Kom |
|
|
|
|
Agus Irfan Rahmadi |
|
|
|
|
Aldi Krisdianto, S.Pd |
|
|
|
|
M. Hanif Abdillah, S.Pd.I |
Guru Agama |
|
|
|
- Surat pernyataan masing2 GTK bahwa tidak menuntut otomatis menjadi PNS
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
DATA SARPRAS
MIS MA’ARIF 1 BUMI MULYA
|
|
Pada PMA 14 th 2014 |
Pada Madrasah |
|
|
Luas Tanah/Lahan |
|
4O85 m2 |
|
|
Gedung |
|||
|
Jumlah ruang kelas |
6 unit |
6 unit |
|
|
Jumlah ruang perpustakaan |
1 unit |
1 unit |
|
|
Jumlah ruang laboratorium |
1 unit |
1 unit |
|
|
Jumlah ruang kepala madrasah |
1 unit |
1 unit |
|
|
Jumlah ruang guru |
1 unit |
1 unit |
|
|
Jumlah ruang Tata Usaha |
1 unit |
1 unit |
|
|
Jumlah tempat beribadah |
1 unit |
1 unit |
|
|
Jumlah toilet GTK dan Siswa |
3 unit |
2 unit |
|
|
Jumlah sarana olahraga |
|
15 m2 |
|
|
Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar
|
|||
|
Buku Bahan Ajar |
1set / siswa |
1 set/siswa |
|
|
Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi |
100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi |
100judul pengayaan Dan 10 judul referensi |
|
|
Jumlah Peralatan Belajar/Lab |
1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium. |
1 set peraga IPA atau … set laboratorium |
|
STRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pembangunan gedung dan ruang kelas merupakan salah satu rencana oprasional Mis Ma’arif Bumi Mulya hal ini dilakukan atas dasar kebutuhan sarana prasarana. Lokasi perencanaan ruang kelas merupakan tempat yang dapat dikenali dan dibatasi dimana suatu kegiatan berlangsung atau dapat juga merupakan suatu letak suatu obyek. Salah satu contoh lokasi adalah lokasi gedung sekolah, gedung sekolah ini merupakan tempat yang cukup vital karena merupakan tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Penentuan lokasi sebuah sekolah diutamakan untuk memperhatikan factor faktor berikut: faktor aksesibilitas, faktor pola distribusi, faktor kondisi lingkungan, lahan sekolah dan peta pendidikan. Aksesibilitas (kemudahan jarak tempuh) akan mempengaruhi kestrategisan suatu lokasi, karena menyangkut kemudahan untuk menuju lokasi tersebut dari berbagai lokasi yang berada di sekitarnya atau wilayah lainnya.
Proses perencanaan pembangunan gedung sekolah dan ruang kelas baru di Mis Ma’arif Bumi Mulya dimulai dengan adanya masyarakat yang melaporkan kebutuhan mereka akan gedung sekolah dan ruang kelas baru, kemudian mengadakan Musyawarah dengan masyarakat, Wali Murid, dan Pamong sekitar meninjau langsung ke lokasi yang ditentukan dan melakukan analisis kebutuhan dari masyarakat setempat. Selanjutnya yayasan mulai membangun dan secara bertahap melengkapi sarana dan prasarana hingga KBM bisa berjalan sampai tahun 2023 ini. Di lingkungan bumi mulya masih banyak yang ingin anaknya bersekolah di sekolahan yang memiliki status Negeri karena menganggap biaya lebih murah dan kualitasnya lebih bagus, maka hal ini menjadi tantangan sekolah Mis Ma’arif Bumi Mulya merubah status dari swasta menjadi sekolah negeri.
Untuk menjadi sekolah negeri hal penting yang perlu diperhatikan adalah pembangunan gedung sekolah dan ruang kelas baru serta perencanaan lokasi pembangunan. Lokasi merupakan tempat yang dapat dikenali dan dibatasi dimana suatu kegiatan berlangsung atau dapat juga merupakan suatu letak suatu obyek. Salah satu contoh lokasi adalah lokasi gedung sekolah, gedung sekolah ini merupakan tempat yang cukup vital karena merupakan tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Lokasi pembangunan gedung baru masih berada di sekitar lingkungan yang tidak jauh dari gedung Mis Ma’arif Bumi Mulya .Gedung Mis ma’arif bumi mulya berdiri berdasarkan donatur dari yayasan, wali murid, dan warga sekitar. Pada tahun 2007 pernah mendapatkan bantuan rehap dari pemerintah yang anggarkan di APBN, termasuk pembangunan fisik seperti pembangunan gedung sekolah dan ruang kelas baru. Anggaran pembangunan ini berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke pemerintah daerah atau instansi yang terkait. Saat ini sekolah sudah mendapatkan bantuan dana BOS untuk kebutuhan Mis Ma’arif Bumi Mulya dan Gaji guru GTY dan PTY. Mis ma’arif bumi mulya siap menyerahkan semua aset untuk proses penegerian sekolah MIN 5 WAY KANAN. Setelah menerima SK penegerian, pemerintah daerah dan pemerintahan desa akan membantu dalam pembuatan dan mengerasan jalan yang menuju lokasi madrasah. Serta akan banyak donator yang membantu dalam percepatan pembangunan madrasah.
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
rencana Pembiayaan Pendidikan dibebankan pada DIPA Kementerian Agama
Proses pembelajaran[edit]
YAYASAN AL-MA’ARIF SATU BUMI MULYA
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) MA’ARIF BUMI MULYA
KECAMATAN PAKUAN RATU KABUPATEN WAY KANAN
Jln. Masjis baiturohim No. 18 Kampung Bumi Mulya Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan Telp. 085267300222
Email : mimaarifbumimulya123@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) MA’ARIF BUMI MULYA
NOMOR : MI-64/M.1/VII/2021
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN
PADA MI MA’ARIF BUMI MULYA KEC.PAKUAN RATU, KAB.WAY KANAN
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Bumi Mulya
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
Memerhatikan |
: |
Hasil Musyawarah Rapat Dewan Guru, Pengurus Yayasan Dan Komite Madrasah Tanggal 26 Juli 2021 |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Pembagian Jam Pengajaran Dan Tugas Tambahan Tahun Pelajaran 2021/2022, Sebagai Mana Tercantum Dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Ini. |
Kedua |
: |
Jadwal Pelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 Sebagai Mana Tercantum Dalam Lampiran 2 Dalam Surat Keputusan Ini. |
Ketiga |
: |
Surat Keputusan Ini Berlaku Sejak Tanggal Di Tetapkan Dengan Ketentuan Apabila Terdapat Kekeliruan Akan Diadakan Perbaikan Sebagaimana Mestinya. |
Di Tetapkan Di : Bumi Mulya
Pada Tanggal :16 Juli 2021
Kepala Mi Ma’arif Bumi Mulya
TTD
DIKI ARIANTO, S.Pd.I
Tembusan disampaikan kepada:
- Yth.kepala kementerian agama ka.way kanan
- Yth.ketua dewan pendidikan kab.way kanan
- Arsip-
Lampiran 1 : surat keputusan kepala MI Ma’arif Bumi Mulya
Nomor : Mi-64/M.1/VII/2021
Tentang : Pembagian Tugas Mengajar Dan Tugas Tambahan Pada Mi Ma’arif Bumi Mulya Kec.Pakuan Ratu, Kab.Way Kanan Tahun Pelajaran 2021/2022
No |
Kode |
Nama Guru |
Mata Pelajaran |
Kelas |
Jumlah Jam |
Keterangan |
01 |
01 |
Diki arianto, S.Pd.I |
Guru Kelas |
5 |
30 |
Kamad |
02 |
02 |
Wakijem, S.Pd.I |
Guru Kelas |
4 |
34 |
Wali Kelas 4 |
03 |
03 |
Utari dwiyanti, S.Pd.SD |
Guru Kelas |
3 |
30 |
Wali Kelas 3 |
04 |
04 |
Eka hartini, S.Sy |
Guru Kelas |
1.B |
26 |
Wali Kelas 1.B |
05 |
05 |
Berta feriati, S.Pd |
Guru Kelas |
6.B |
24 |
Wali Kelas 6.B |
06 |
06 |
Ayu puspita sari, S.Pd.I |
Guru Kelas |
1.A |
24 |
Wali Kelas 1.A |
07 |
07 |
Siti badriyah, S.Pd.I |
Fikih,.A.Aklak. A.Hadist |
1,2,3,4,5,6 |
26 |
Bendahara Guru Mapel Agama |
08 |
08 |
Eni vitrianingsih, S.Pd.I |
Guru Kelas |
2 |
28 |
Wali Kelaas 2 |
09 |
09 |
Khairul Mahmuda, S.Pd |
Guru Kelas |
5 |
24 |
Wali Kelas 5 |
10 |
10 |
Mutiatul Karomah, S.Pd.I |
SKI, Alkuran Hadist |
2 |
24 |
Guru Mapel Agama |
11 |
11 |
Eko Rudianto,S.Pd. |
Guru Kelas |
6.A |
24 |
Guru Kelas 6.A |
12 |
12 |
Anarsih, |
B.Arab, A.Akhlak |
1,2,3,4,5,6 |
21 |
Guru Mapel Agama |
13 |
13 |
Evi Safitri |
Guru Kelas |
2.B |
24 |
Guru Kelas 2.B |
14 |
14 |
Anis Rahmalia, S.S |
Bahasa Inggris Dan Bahasa Lampung |
1,2,3,4,5,6 |
24 |
Guru Mapel Umum |
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023
Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
SISTEM EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PROGRAM
Indikator dan Rentang Nilai Komponen KKBM
No. |
Komponen |
Kategori penilaian |
Rentang kasar |
Rentang halus |
|
|
Tinggi |
1 |
54 – 60 |
1. |
Kompleksitas |
Sedang |
2 |
65 – 80 |
|
|
Rendah |
3 |
81 – 100 |
|
|
Tinggi |
3 |
81 – 100 |
2. |
Daya dukung |
Sedang |
2 |
65 – 80 |
|
|
Rendah |
1 |
54 - 60 |
3. |
Tingkat kemampuan rata-rata siswa (intake) |
Tinggi Sedang Rendah |
3 2 1 |
81 – 100 65 – 80 54 - 60 |
Misalnya dengan menggunakan nilai rentang kasar, untuk pelajaran Matematika kompleksitasnya ”tinggi” berarti nilainya 1, ”daya dukung” untuk melaksanakan pembelajaran matematika ”tinggi”, dan intake dari nilai rata-rata siswa ”sedang”. Jika KD di dalam mata pelajaran memiliki kriteria : kompleksitas rendah, daya dukung tinggi dan intake siswa sedang, nilai KKM matematika adalah: (3 + 3 + 2) : 9 x 100% = 88,9.
Sementara itu apabila menggunakan nilai rentang halus untuk kompleksistas 58, daya dukung 96, dan tingkat kemampuan 76, maka KKM untuk mata pelajaran matematika menjadi: (58 + 96 + 76) : 300 x 100% =
76,6.
Standar ketuntasan minimal ditetapkan setiap awal semester ganjil dan genap oleh kelompok guru dengan mempertimbangkan :
- Kemampuan rata-rata peserta didik
- Tingkat esensial KD
- Tingkat kesulitan KD perwaktu
- Daya dukung dan fasilitas
Tabel 8
Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal
No |
Mata Pelajaran |
KKBM |
Keterangan |
|||||
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
|||
1 |
Pendidikan Agama |
|
|
|||||
a. Al Qur’an Hadits |
65 |
65 |
65 |
70 |
70 |
70 |
||
b. Aqidah Akhlak |
70 |
70 |
70 |
75 |
75 |
75 |
||
c. Fiqih |
65 |
65 |
65 |
70 |
70 |
70 |
||
d. SKI |
- |
- |
70 |
70 |
70 |
70 |
||
2 |
PKN |
63 |
68 |
75 |
70 |
70 |
75 |
|
3 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
- |
70 |
70 |
70 |
|
4 |
Bahasa Indonesia |
62 |
64 |
70 |
70 |
70 |
69 |
|
5 |
Bahasa Arab |
60 |
60 |
60 |
65 |
65 |
65 |
|
6 |
Matematika |
60 |
64 |
67 |
67 |
67 |
67 |
|
7 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
- |
70 |
70 |
69 |
|
8 |
Seni Budaya dan Prakarya |
62 |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
|
9 |
Pendidikan Jasmani dan kesehatan |
75 |
75 |
75 |
75 |
75 |
75 |
|
Muatan Lokal |
|
|||||||
10 |
Bahasa Lampung |
60 |
60 |
65 |
65 |
70 |
70 |
|
11 |
Bahasa Inggris |
60 |
60 |
65 |
65 |
70 |
70 |
- KRITERIA KENAIKAN KELAS
- Kenaikan kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas untuk MIN Lampung Tengah sebagai berikut:
- Kenaikan kelas ditentukan berdasarkan nilai Rapor semester I dan II
- Siswa dinyatakan naik kelas bila, memiliki nilai lengkap semester I & II :
- Tidak memiliki lebih dari 3 mata pelajaran yang belum tuntas sesuai dengan SKMBS.
- Alpa tidak boleh lebih dari 20 kali persemester.
- Kepribadian baik.
B. KRITERIA KELULUSAN
- Standar Kompetensi Kelulusan
Tujuan dari SKL adalah untuk meletakkan dasar-dasar pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan ketentuan PP No 09 Tahun 2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus kelas dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mapel, kelompok mapel agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Lulusan ujian Madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK.
- Lulus ujian Sekolah.
2. Target Lulusan MIN Lampung Tengah
Standar Kompetensi MIN Lampung Tengah:
- Menjalankan ajaran agama Islam sesuai dengan tahap perkembangannya.
- Dapat melakukan Shalat Fardu dan Sunnah dengan rutin baik di sekolah maupun di rumah.
- Dapat membaca Al-Qur’an dengan fasih dan benar.
- Hafal Juz 30 Al-Qur’an.
- Mampu berzikir sesudah shalat fardhu.
3. Target hafalan Juz’ama
Kelas I : 17 Surat, Surat Al Fatihah - Al Zalzalah
Kelas II : |
9 |
Surat, Surat At Takatsur - Al Insyiroh |
Kelas III : |
7 |
Surat, Surat Al Alaq - Al Balad |
Kelas IV : |
5 |
Surat, Surat Asy-syamsy - At Thoriq |
Kelas V : 5 Surat, Surat At Thoriq - Al Infithor Kelas VI : 4 Surat, Surat At Takwir - An Naba
Organisasi dan manajemen[edit]
DATA ORGANISASI DAN MANAJEMEN
- Organisasi dan Manajemen
|
|
|
|
Kornit Akademik |
Kornit Kehumasan |
Korbid. Kesiswaan |
Korlas I-VI |
Korbid. Kurikulum |
Korbid. Humas |
Korbid. Sarpras |
Korbid. TU |
Staf Keuangan |
Kepala Madrasah |
Wali Kelas6 |
Staf Pengamanan |
Wali Kelas 5 |
Staf Keamanan |
Staf Persuratan |
Wali Kelas 4 |
Staf Humas |
Wali Kelas 3 |
Staf Sarpras |
Wali Kelas 2 |
Staf Sarpras |
Staf Kesiswaan |
Kornit PPKAM |
Wali Kelas 1 |
Staf UKS |
Staf Kurikulum |
Staf Lingkungan |
Kornit Keagamaan |
Staf Perpustakaan |
Kornit Ekstrakurikuler |
Komite |
2. VISI – MISI
- Visi MIN 5 WAY KANAN
Visi merupakan impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga Madrasah. Visi Madrasah dijadikan sebagai cita-cita bersama warga Madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang, mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga Madarsah dan segenap pihak yang berkepentingan.
Visi Madrasah dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga Madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan Nasional. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite madrasah, kemudian disosialisasikan kepada warga madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan dan ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. Adapun Visi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) WAY KANAN
Tengah adalah: “Terwujudnya MIN 5 Way Kanan yang KUAT ( Kreatif, Unggul, Aktif,Taqwa) dan Berakhlak Mulia”.
Indikator Visi :
- Menjadikan ajaran-ajaran dan nilai-nilai Islam sebagai pandangan hidup, sikap hidup yang kreatif, aktif dan terampil dalam kehidupan sehari-hari.
- Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
- Memiliki praktek dan budaya pengamalan agama.
- Santun dalam bertutur dan berperilaku.
- Unggul dalam prestasi akademik dan non akademik.
b. Misi MIN 5 WAY KANAN
Misi madrasah merupakan upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga madrasah untuk mewujudkan visi madrasah.Yang mana misi sekolah dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwasannya visi madrasah:
- Memberikan arah dalam mewujudkan visi madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
- Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
- Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
- Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
- Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program madrasah;
- Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan- satuan unit madrasah yang terlibat;
- Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala madrasah;
- Disosialisasikan kepada warga madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Adapun Misi MIN 5 Way Kanan yaitu :
- Menyiapkan generasi yang unggul yang memiliki kemampuan di bidang IMTAQ dan IPTEK.
- Membiasakan beramal soleh, shalat berjamaah dan membaca al-quran dalam kehidupan sehari-hari.
- Menggerakkan pendidikan dan pengajaran yang bermutu baik secara keilmuan, moral dan sosial.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |