MTsS Meurah Dua
![]() |
---|
Nama Madrasah | MTsS Meurah Dua |
---|---|
Jenjang | MTsN |
Alamat | Jl. Simpang Empat Kota Meuredu Gampong Dayah Kruet Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya |
Kabupaten/Kota | Pidie Jaya |
Provinsi | ACEH |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Latar Belakang
Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Meurah Dua adalah salah satu madrasah swasta yang terletak di kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya. Lembaga pendidikan ini didirikan pada bulan Juli tahun 2004 berdasarkan kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Meurah Dua yang dipelopori oleh Bapak Drs. Muzakir Ishaq. Untuk berjalannya penyelenggaraan pendidikan tersebut maka beliau ditunjuk oleh masyarakat sebagai pejabat kepala sekolah pertama. Pada awal pendiriannya status madrasah masih menumpang belajar di Mesjid Munawarah Jalan Banda Aceh-Medan Simpang 4 Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Pada tahun 2005 MTsS Meurah Dua pindah lokasi sehubungan ada bantuan wakaf tanah seluas 3,297,49 m2 dan bantuan bangunan sekolah dari stasiun Televisi Swasta Indosiar yang terletak di jalan simpang 4 kota Meureudu Desa Dayah Kruet atau berjarak sekitar 1 km dari pusat kota Kabupaten Pidie Jaya atau berjarak 50 m dari jalan Iskandar Muda ( jalan Kabupaten )
Hingga saat ini, Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua sudah mengalami banyak kemajuan dan perkembangan baik dari segi sarana dan prasarana. Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Meurah Dua yang berdiri sejak Tahun 2004, sudah pernah dipimpin oleh beberapa Kepala Madrasah, diantaranya:
- Drs. Anwar
- Muzakkir T, S.Pd
- Drs. Shalahuddin
- Erianti, S.Ag
- Ridwan, S.Pd ( Periode Sekarang)
Selama kepemimpinan Bapak Ridwan, S.Pd, proses belajar mengajar telah berjalan dengan baik. Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung pada pagi hari yang mulai pada jam 07.30 WIB pagi hari hingga jam 13.30 WIB, yang di tambah dengan pelaksanaan shalat dhuhur bersama guru dan siswa dimusalla, pengajian Al-Qur’an dan pengajian yasin bersama.
Mayoritas siswa yang belajar di MTsS Meurah Dua adalah penduduk sekitar madrasah,yang punya jarak tempuh kira-kira 1 km dari madrasah. Siswa yang berlajar di madrasah ini mayoritas siswa yang ekonominya menengah kebawah,sehingga harus diberikan banyak motivasi untuk meningkatkan gairah belajar mereka. Kebutuhan yang pas-pasan dirasakan oleh kebanyakan siswa madrasah ini,sehingga mereka harus bekerja setengah hari untuk membantu perekonomian keluarga mereka yang sangat minim. Namun faktor diatas tidak membuat tenaga pendidik menyerah begitu saja,siswa selalu didorong untuk terus belajar hingga mereka dapat menamatkan pendidikan dimadrasah ini serta meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan serta upaya pemenuhan terhadap standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan didaerah.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan peningkatan kualitas akreditasi madrasah,apalagi keinginan dan tuntutan masyarakat,mereka mengharapakan MTsS Meurah Dua untuk segera di Negerikan. Selama ini mereka menilai kalau kegiatan PBM di MTsS Meurah Dua sudah berjalan dengan baik dan optimal didukung adanya sarana dan prasarana sehingga sudah layak untuk dinegerikan. Berdasarkan kondisi ini pihak madrasah mengundang komite madrasah, tokoh masyarakat dan wali murid, dewan guru serta tokoh-tokoh pendidikan melakukan pertemuan bersama dan mengalami satu kesepakatan bahwa untuk meningkatkan kualitas akreditasi dan peningkatan status madrasah ini maka diusulkan MTsS Meurah Dua untuk dapat segera dinegerikan sebagaimana madrasah - madrasah lainnya yang ada di Kabupaten Pidie Jaya.
Syarat utama sebuah madrasah untuk dinegerikan adalah harus memiliki gedung yang layak sesuai dengan standar minimal sebuah lembaga pendidikan,hal tersebut sudah menjadi realita.Karena MTsS Meurah Dua kini telah memiliki ruang kelas yang permanen didukung oleh fasilitas sederhana lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang optimal.Ruang kelas permanen yang telah berdiri diatas tanah madrasah ini adalah dana Otsus Kabupaten Pidie Jaya.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Bentuk dan Nama Madrasah
- Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya yang selanjutnya disingkat MTsS Meurah Dua.
- Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua,Beralamat di Jalan Banda Aceh – Medan Sp.4 Desa Dayah Kruet,Kecamatan Meurah Dua,Kabupaten Pidie Jaya.
- Pada Prinsipnya Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya didirikan pada tahun 2004, telah memiliki banyak alumni, secara procedural memiliki izin Operasional dan terakreditasi C.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah
Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya sangat menjamin keamanan warga Madrasah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya meliputi lingkungan Madrasah yang kondusif ( Gedung Madrasah, Kelas, Peralatan dan Halaman ), serta warga sekitar yang harmonis. Warga Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Jaya sebisa mungkin selalu berusaha menciptakan keamana dan menjaga Madrasah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada fisik maupun psikis warga Madrasah dengan walaupun tidak terbentuk tim keamanan madrasah.
Keamanan Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya dilihat dari stuktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik didalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik dan mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan sekitarnya dari bahaya bencana. Desain ruang madrasah memudahkan untuk mengevakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ketempat yang lebih aman.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis
Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua,beralamat di Jalan Banda Aceh – Medan Sp.4 Desa Dayah Kruet,Kecamatan Meurah Dua,Kabupaten Pidie Jaya,Pada Umumnya masyarakat di kecamatan Jaya mata pencaharian sebagai petani, Nelayan yang merupakan pencaharian utama karena keadaan geografisnya berada tepat di daratan rendah. Dalam pengelolaan hasil bumi dan laut daerah tersebut lebih banyak terdistribusi ke pasar.
Melihat dari data diatas, Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena jauh dari keramaian, tranportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. dengan dekat dari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerja sama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Gambaran Analisis SWOT
Gambaran Analisi SWOT (Strength, Weakness, Opurtunity, Treatness)
Faktor Internal
1. Standar Isi
Kekuatan (strength)
Aspek Ketersediaan Kurikulum
madrasah memiliki Dokumen kurikulum yang sudah disahkan Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie Jaya
Aspek Proses Penyusunan Kurikulum Merdeka
- Adanya komitman MTsS Meurah Dua untuk melaksanakan Kurikulum 13 berdasarkan standar BSNP
- Adanya Tim pengembang kurikulum yang menyusun Dokumen Kurikulum Merdeka
Aspek Struktur dan Muatan Komponen Kurikulum Merdeka
1. Beban belajar peserta didik sudah mengacu kepada standar nasional dan untuk meningkatkan mutu lulusan peserta didik diberi tambahan pengayaan belajar mulai dari kelas VII sampai kelas IX.
2. Adanya kegiatan pengembangan diri yang diberikan dalam bentuk Bimbingan Konseling, Bimbingan Prestasi Akademik mata pelajaran, kegiatan pengembangan keterampilan (Keagamaan dan Olahraga Prestasi)
3.Adanya kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sesuai dengan karakteristik madrasah
4. Kalender pendidikan MTsS Meurah Dua mengacu pada kalender pendidikan secara Nasional dan disesuaikan dengan situasi kondisi lokal dan internal madrasah
Aspek Penyusunan/Pengembangan Silabus
1. Penyusunan Silabus dilakukan oleh seluruh pendidik dengan memperhatikan panduan
Kelemahan (weaknesses):
Kerangka dasar kurikulum masih menggunakan standar minimal dari BSNP
- Analisis konteks dalam penyusunan kurikulum Merdeka belum sempurna
- Program muatan lokal dalam rangka peningkatan dan pengembangan pendidikan agama yang menjadi karakteristik madrasah belum sempurna
- Pelayanan Konseling belum dilaksanakan secara optimal kepada seluruh peserta didik
- Kriteria kenaikan kelas, kelulusan dan penjurusan belum tersosialisasi kepada seluruh warga madrasah
- Program pendidikan kecakapan hidup yang terintegrasi pada mata pelajaran belum dilakukan secara sempurna pada setiap mata pelajaran
- Dalam penyusunan silabus unsur adopsi lebih mendominasi dan melihat contoh yang dikembangkan oleh pusat sebagai referensi
Aspek Proses Penyusunan Kurikulum Merdeka
- Adanya komitman MTsS Meurah Dua untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka berdasarkan standar BSNP
- Adanya Tim pengembang kurikulum yang menyusun Dokumen Kurikulum Merdeka
Aspek Struktur dan Muatan Komponen Kurikulum Merdeka
- Beban belajar peserta didik sudah mengacu kepada standar nasional dan untuk meningkatkan mutu lulusan peserta didik diberi tambahan pengayaan belajar mulai dari kelas VII sampai kelas IX.
- Adanya kegiatan pengembangan diri yang diberikan dalam bentuk Bimbingan Konseling, Bimbingan Prestasi Akademik mata pelajaran, kegiatan pengembangan keterampilan (Keagamaan dan Olahraga Prestasi)
- Adanya kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sesuai dengan karakteristik madrasah
- Kalender pendidikan MTsS Meurah Dua mengacu pada kalender pendidikan secara Nasional dan disesuaikan dengan situasi kondisi lokal dan internal madrasah
Aspek Penyusunan/Pengembangan Silabus
1. Penyusunan Silabus dilakukan oleh seluruh pendidik dengan memperhatikan panduan
2. Standar Proses
Kekuatan (strength)
Aspek Penyiapan Perangkat Pembelajaran
- Perangkat Pembelajaran masing-masing mata pelajaran sudah lengkap dan disusun sesuai ketentuan
Aspek Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Pendidik telah mengalokasikan waktu sesuai dengan prosem
Kelemahan (weaknesses):
1. pembelajaran masih belum lengkap
2. Belum semua pendidik menyediakan jadwal konsultasi mata pelajaran
3. Bahan ajar berupa modul, LKS belum disusun langsung oleh pendidik
4. Belum semua pendidik mampu mengembangkan bahan ajar berbasis TIK
5. Belum optimalnya pelaksanaan program pengembangan diri
6. Belum optimalnya peran komite dalam pengembangan standar proses pembelajaran
7. Pengisian jurnal KBM di kelas belum optimal
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Gambaran Ekologis Madrasah
Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya yang letak geografisnya di pedesaaan dan pesisir memiliki sumber daya alam pertanian dan nelayan saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk.
Pembangunan Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.
Berdirinya Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Gambaran Prospek Potensi Siswa
Sumber Siswa
Yang berpotensi menjadi sumber siswa bagi Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua ada beberapa sekolah dan Madrasah yaitu
1. MIN 4 Pidie Jaya
2. MIN 2 Pidie Jaya
3. SDN 2 Meurah Dua
4. SDN 5 Meurah Dua
5. SDN 3 Meureudu
6. SD MUHAMMADIYAH Meureudu
Berdasarkan data yang didapat dari Kartu Keluarga siswa, mata pencaharian penduduknya sebagian besar Nelayan dan Petani.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kecamatan Meurah Dua Dan Meureudu dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang Menengah Atas dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan didalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat 1 menyatakan : “ setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu “. Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah.dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap dinegerikannya Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi kesekolah negeri lain. Adapun bentuk apresiasi masyarakat sebagai berikut :
- Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari Madrasah
- Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidikan
- Menjalin komunikasi yang interaktif antara Masyarakat dan Madrasah.
Unsur – unsur Masyarakat yang menjalin kerja sama dengan Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. oleh karena itu Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya penegerian Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi control, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Penutup (dan harapan)
Dengan kami ambil kesimpulan dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang dinegerikan Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya ini maka sangat di mungkinkan keberadaatnya menjadi sebuah lembaga pendidikan yang benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan MIN dan SD atau sederajad dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa siswi yang berimtaq dan beriptek .
Dengan pengajuan proposal Penegerian Madrasah Tsnanawiyah Swasta Meurah Dua kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya, dengan dukungan dan partisipasi semua pihak sangat kami harapkan.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
STRUKTUR KURIKULUM
MTsS MEURAH DUA TP. 2023/2024
MATA PELAJARAN |
KELAS DAN ALOKASI WAKTU |
|||
|
|
Kurikulu m Merdeka |
Kurikulum 2013 |
Kurikulum 2013 |
|
|
VII |
VIII |
IX |
Kelompok A |
|
|
|
|
1. |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
a. Al Qur’an Hadits |
2 |
2 |
2 |
|
b. Akidah Akhlak |
2 |
2 |
2 |
|
c. Fiqih |
2 |
2 |
2 |
|
d. Sejarah Kebudayaan Islam |
2 |
2 |
2 |
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
2 |
3 |
3 |
3. |
Bahasa Indonesia |
5 |
6 |
6 |
4. |
Bahasa Arab |
3 |
3 |
3 |
5. |
Bahasa Inggris |
3 |
4 |
4 |
6. |
Matematika |
4 |
5 |
5 |
7. |
Ilmu Pengetahuan Alam |
4 |
5 |
5 |
8. |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
3 |
4 |
4 |
Kelompok B |
|
|
|
|
1. |
Seni Budaya |
2 |
3 |
3 |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan |
2 |
3 |
3 |
3 |
Prakarya |
2 |
2 |
2 |
4 |
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) |
2 |
- |
- |
5 |
Muatan Lokal (Tahfid ) |
2 |
2 |
2 |
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU |
42 |
48 |
48 |
Keterangan:
Madrasah melaksanakan pembelajaran untuk kelas VII per minggu 40 jam pelajaran secara sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi sesuai struktur kurikulum di atas, selanjutnya perlu juga ditegaskan, bahwa :
1) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit
- Kurikulum Merdeka memuat mata pelajaran Intrakurikuler, Proyek pelajar pancasila (kookurikuler) dengan Ekstrakurikuler.
3) Ekstrakurikuler dilakukan pada hari Kamis, Sabtu dan Minggu sore
- Waktu belajar di Madrasah dimulai dari pukul 07.30 pagi hingga pukul 13.30 selama 6 hari dari hari Senin hingga Sabtu.
5) Khusus hari jumat pelajaran selesai pada pukul 11.30 .
Alokasi waktu mata pelajaran MTsS Meurah Dua kelas VII
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler PerTahun (Minggu) |
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila PerTahun |
Total JP PerTahun |
Pendidikan Agama Islam : |
|
|
|
a. Al-Qur'an Hadits |
72 (2) |
36 |
108 |
b. Akidah Akhlak |
72 (2) |
36 |
108 |
c. Fikih |
72 (2) |
36 |
72 |
d. Sejarah Kebudayaan Islam |
72 (2) |
36 |
72 |
Bahasa Arab |
108 (3) |
|
108 |
Pendidikan Pancasila |
72 (2) |
|
72 |
Bahasa Indonesia |
180 (5) |
36 |
216 |
Matematika |
144 (4) |
36 |
180 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
144 (4) |
36 |
180 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
108 (3) |
36 |
144 |
Bahasa Inggris |
108 (3) |
|
108 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
72 (2) |
|
72 |
Informatika |
72 (2) |
|
72 |
.Seni Budaya |
72 (2) |
|
72 |
Prakarya |
72 ( 2 ) |
|
72 |
Muatan Lokal: Bahasa Daerah |
72 (2) |
|
72 |
Total |
1512 ( 42 ) |
216 |
1.728 |
Metode belajar
Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan Guru untuk mengimplementasikan rencana pembelajaran yang telah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Umumnya metode yang digunakan dalam proses belajar megajar antara lain ceramah, tanyajawab, pemberian tugas dan juga metode demonstrasi (praktek) dll. Untuk bias menerapkan metode pembelajaran yang tepat, seorang guru perlu memahami
Kemampuan dasar dan karakteristik murid - murid. Materi yang diajarkan menentukan bagaimana metode pembelajaran yang sesuai. Sumber daya yang tersedia juga perlu dipikirkan. Penilaian penting disesuaikan dengan materi dan metode yang digunakan, ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan metode pembelajaran dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa di sekolah, peningkatan prestasi atau hasil belajar siswa menjadi tujuan utama dalam proses pembelajaran di sekolah, Adapun Metode pembelajaran yang digunakan antara lain:
1. Metode Ceramah (Lecturing Method)
Metode ceramah adalah metode pembelajaran yang paling sering digunakan, dimana guru memberikan materi kepada peserta didik secara lisan. Karena tidak menggunakan media, metode pembelajaran ini bersifat praktis dan ekonomis. Meskipun begitu, guru perlu memikirkan agar penyampaian materi bisa diterima dengan baik oleh siswa, karena penggunaan metode ceramah secara terus-menerus dapat menimbulkan kebosanan dan dikhawatirkan siswa tidak bisa menerima pembelajaran dengan maksimal.
2. Metode Diskusi (Discussion)
Metode diskusi adalah kegiatan yang melibatkan peserta didik untuk aktif menyampaikan pendapat atau gagasan yang ada untuk bisa memecahkan sebuah permasalahan. Penerapannya biasanya membagi siswa ke beberapa kelompok untuk memecahkan sebuah persoalan secara bersama-sama. Tujuannya, selain mampu memecahkan permasalahan, siswa juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait masalah yang dibahas, berani mengeluarkan pendapat, serta mengambil keputusan.
3. Metode Proyek (Project Based)
Jenis metode pembelajaran kurikulum selanjutnya tidak lain adalah metode perencanaan atau dalam bahasa inggris biasa disebut project based learning. Pengertian dari project based adalah model pembelajaran yang menggunakan kegiatan berbasis proyek. Dilaksanakan dalam jangka waktu dan tujuan tertentu sesuai dengan kesepakatan antara siswa dan guru. Melalui metode mengajar yang satu ini bisa memembentuk karakter siswa menjadi lebih aktif, dilain sisi suasana kelas menjadi interaktif, meningkatkan critical thinking, dan lain sebagainya. mengapa bisa demikian? Karena project based learning sejatinya adalah metode pembelajaran berbasis siswa (student centered). Model pembelajaran seperti ini sangat sesuai terapkan pada kurikulum 2013 yang notabennya menuntut pendidikan karakter didalamnya.
4. Metode demonstrasi
Metode demonstrasi adalah metode pembelajaran yang menggunakan kegiatan peragaan atau demonstrasi untuk memperjelas suatu teori, kejadian, atau cara kerja suatu alat. Jika pada kegiatan praktikum siswa dapat berpartisipasi dan secara langsung mencoba, pada metode demonstrasi hanya diperagakan oleh guru di hadapan peserta didik.
5. Metode eksperimen
Metode eksperimen adalah kegiatan pembelajaran dengan melibatkan peserta didik untuk mencoba atau mempraktikkan materi pembelajaran yang sedang disampaikan.
Kegiatan praktikum ini umumnya dilakukan di laboratorium, sehingga setiap eksperimen yang dilakukan dapat berjalan dengan aman. Biasanya diterapkan pada mata pelajaran yang berhubungan dengan sains (ilmu alam).
6. Metode debat
Metode debat adalah metode pembelajaran yang sering digunakan di mata pelajaran sosial atau humaniora (sastra). Debat atau adu argumentasi dilakukan antara dua kelompok atau lebih, bisa secara perorangan atau kelompok, untuk mengemukakan pendapat atas sikap yang diambil oleh kelompok tersebut. Biasanya, kelompok dibagi
menjadi pro dan kontrak terhadap sebuah permasalahan. Tujuannya, peserta didik diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bicara (public speaking) dan mengemukakan pendapat.
7. Metode Kolaborasi (Collaborative)
Salah satu metode yang sering dianggap sebagai strategi mengajar dan teknik pembelajaran adalah collaborative learning. Padahal jika dilihat dari sudut pandang guru, kolaborasi termasuk dalam metode mengajar agar bagaimana siswa bisa aktif saling menyampaikan opini. Nah, setelah mendapatkan konsep kolabirasi diperlukan adanya strategi pembelajaran agar tujuan bisa tercapai. Strategi tersebut akhirnya melibatkan tehnik mengajar bagaimana pembawaan guru dalam melaksanakan kolaborasi.
Metode kolaborasi pun bisa dibagi menjadi beberapa model pembelajaran berdasarkan strategi yang diambil. Misalnya saja strategi “fishbowl discussion” dimana siswa dibagi menjadi 2 tingkatan grup (luar dan dalam). Pada tingkatan dalam, perwakilan siswa saling melakukan diskusi secara bersama membahas materi. Sementara itu, siswa yang ada pada tingkatan luar akan mendengarkan dan mencatat poin penting hasil diskusi. Selanjutnya guru bisa melakukan rolling agar semua siswa memiliki kesempatan yang sama menjadi pembicara maupun pendengar.
8. Metode Proyek (Project Based)
Jenis metode pembelajaran kurikulum selanjutnya tidak lain adalah metode perencanaan atau dalam bahasa inggris biasa disebut project based learning. Pengertian dari project based adalah model pembelajaran yang menggunakan kegiatan berbasis proyek. Dilaksanakan dalam jangka waktu dan tujuan tertentu sesuai dengan kesepakatan antara siswa dan guru. Melalui metode mengajar yang satu ini bisa memembentuk karakter siswa menjadi lebih aktif, dilain sisi suasana kelas menjadi interaktif, meningkatkan critical thinking, dan lain.
9. Metode Pelatihan (Drilling Method)
Salah satu metode pembelajaran yang bisa meningkatkan kemampuan motorik siswa adalah drilling method. Metode mengajar yang satu ini lebih berfokus pada
kegiatan praktek dimana kegiatan bertujuan mengasah keterampilan siswa. pelatihan tersebut bisa didapatkan melalui secara indoor maupun outdoor tergantung pada kebutuhan kelas dan materi yang ingin disampaikan.bisa memberikan project pada siswa sebagai bentuk penugasan berjangka. Siswa diminta menanam 2 jenis kacang tanah dengan treatment yang berbeda. Selang waktu yang ditentukan mereka harus mengamati perbedaan dan membuat hipotesis kenapa hal perbedaan tersebut bisa terjadi.
10. Methode tanya jawab (inkuiri )
Methode Tanya jawabadalah suatu metode di mana guru menggunakan/memberi pernyataan kepada murid dan murid menjawab, atau sebaliknya murid bertanya pada guru dan guru menjawab pertanyaan murid itu
11. Metode Diskusi
Metode diskusi merupakan metode pengajaran yang erat hubungannya dengan belajar pemecahan masalah. Metode ini juga biasa dilakukan secara berkelompok atau diskusi kelompok.
Metode Diskusi berbentuk tukar menukar informasi, pendapat dan unsur-unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapat pengertian yang sama, lebih jelas dan lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan keputusan bersama.
PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER MTsS MEURAH DUA
TAHUN AJARAN 2023/2024
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
PENANGGUNG JAWAB |
KET |
1 |
Membaca Al-Qur’an |
07.15 – 07.30 |
Ridwan, S.Pd |
Setiap Hari |
2 |
Do’a dan Hafalan Surah Pendek |
07.30 – 07.45 |
Semua Guru |
Setiap Hari |
3 |
Shalat Dhuhur Berjamaah |
13.15 – 13.30 |
Wali Kelas |
Setiap Hari |
4 |
Maulid Nabi |
29 Oktober 2020 |
Semua Guru |
1 tahun sekali |
5 |
Upacara Bendera |
07.00 – 07.30 |
Seluruh Warga Sekolah |
Setiap Hari Senin |
6 |
Kerja Bakti |
07.00 – 10.00 |
Seluruh Warga Sekolah |
1 Bulan Sekali |
Meurah Dua, 23 Oktober 2023
Ridwan, S.Pd
NIP.196711031999051001
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
(MTsS) MEURAH DUA
KABUPATEN PIDIE JAYA
PROGRAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. PENDAHULUAN
Guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik, khususnya peserta didik MTsS Meurah Dua, maka perlu diadakannya suatu kegiatan di luar jam pelajaran yang mengarahkan pada minat dan bakat peserta didik tersebut. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler ini selain merupakan kegiatan rutinitas sekolah diluar jam pelajaran, juga merupakan ajang penggemblengan peserta didik didik sesuai minat dan bakat peserta didik masing-masing tanpa tekanan, namun bersifat sukarela. Sekolah memiliki misi yang seimbang antrara akademik dan non akademik. Bidang akademik mengharapkan ketuntasan pembelajaran sementara non akademik sekolah mempunyai target berkembangnya bakat pribadi peserta didik serta mampu bersaing dalam lomba-lomba non akademik antar Madrasah Tsanawiyah/SMP minimal sampai tingkat Kabupaten.
Dari uraian diatas maka MTsS Meurah Dua memiliki program kegiatan ekstrakurikuler yang disesuaikan dengan minat dan bakat peserta didik serta sesuai dengan agenda kegiatan lomba non Akademik khususnya pada Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah sekabupaten Pidie Jaya.
B. DASAR
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler di MTsS Meurah Dua adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
- Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan No.62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstra kurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan No.63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Agama RI No 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
- Visi Misi MTsS Meurah Dua
- Keputusan bersama Kepala Madrasah dan Guru MTsS Meurah Dua
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan ekstrakurikuler di MTsS Meurah Dua adalah sebagai berikut :
1. Menyaring dan menggembangkan minat dan bakat peserta didik
- Berpartisipasi aktif dalam program pendidikan Nasional dalam pengembangan diri peserta didik
3. Mempersiapkan peserta didik siap bersaing dalam ajang perlombaan non akademik
D. JENIS KEGIATAN
Macam-macam kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
a) Tenis meja
b) Bulu Tangkis
c) Volly Ball
E. PELAKSANA DAN PEMBINA
1. Pelaksana
Yang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler adalah guru bidang studi atas perintah dan pengawasan serta dibawah pertanggung jawaban Kepala Madrasah
2. Pembina
Kegiatan ekstrakurikuler dibina langsung oleh guru bidang studi yang berkepentingan sesuai tugas/jabatan membina dari Kepala Sekolah.
(Daftar Pembina terlampir)
F. SASARAN
Masing-masing Cabang Kegiatan Ekstrakurikuler difokuskan pada :
1. Peserta didik yang berminat
2. Peserta didik yang berbakat
3. Peserta didik yang ditunjuk secara khusus
G. ANGGARAN PEMBIAYAAN
Kegiatan Ekstrakurikuler dibiayai dari :
1. RAPBS/M/BOS
H. WAKTU PELAKSANAAN
Terdapat pada lampiran
I. PENUTUP
Demikian program kegiatan ekstrakurikuler ini dibuat, guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik secara terarah dan terencana. Semoga seluruh program yang tercantum benar-benar dapat tepat sasaran serta membuahkan hasil yang maksimal.
Penyusun sadar adanya kekurangan dalam penysunan program ini, oleh karena itu penyusun berharap kritik dan saran untuk kelengkapan dan kesempurnaan program selanjutnya.
Akhirnya semoga buku program ini dapat berguna khususnya dikalangan sendiri dan umumnya didunia pendidikan yang sederajat. Amin.
Meurah Dua, 23 Oktober 2023
Ridwan, S.Pd
NIP.196711031999051001
JADWAL KEGIATAN EKSTRA KURIKULER MTsS MEURAH DUA
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2023 / 2024
NO |
HARI |
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMBINA |
1 |
Kamis |
15.00-16.00 |
Tenis Meja |
Hasballah, S.Pd |
2 |
Minggu |
15.00-16.00 |
Bulu Tangkis |
Hasballah, S.Pd |
3 |
Sabtu |
15.00-16.00 |
Volly Ball |
Hasballah, S.Pd |
Meurah Dua, 07 Oktober 2023
Ridwan, S.Pd
NIP.196711031999051001
TATA TERTIB
PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Pembimbing dan Pembina
- Pembina kegiatan adalah guru pembimbing yang mendapat tugas langsung dari kepala sekolah yang dibuktikan dengan bukti tertulis berupa SK Pembimbingan kegiatan ekstrakurikuler
- Guru Pembina dapat meminta bantuan guru lain dalam melaksanakan pembinaan/ pembimbingan setelah mendapatkan ijin dari kepala sekolah
- Waktu pelaksanaan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah ditentukan
- Pembina dapat melaksanakan kegiatan di luar waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ada kegiatan lomba dan sejenisnya yang dipandang perlu adanya persiapan lebih lanjut
- Kegiatan banyak diminati peserta didik sehingga membutuhkan waktu pelaksanaan kegiatan dalam beberapa pertemuan
- Tidak mengganggu kegiatan wajib lainnya terutama kegiatan belajar-mengajar utama
- Pembina wajib mencatat segala perkembangan dan hal-hal yang terjadi selama pelaksanaanpembimbingan dan mengisi daftar hadir.
- Hasil pelaksanaan pembimbingan harus dilaporkan secara periodik kepada kepala sekolah(minimal satu bulan sekali)
- Peserta
- Peserta didik yang berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah peserta didik yang :
- Berminat dengan memperhatikan kesesuaian jenis kegiatan dengan golongan usia atautingkat
- Dipilih berdasarkan seleksi
- Peserta didik yang telah dinyatakan wajib mengikuti harus hadir pada kegiatan sesuai jadwalyang berlaku
- Peserta didik yang paling berprestasi disetiap cabang kegiatan ekstra berhak mengikuti pembinaan lebih lanjut baik untuk mengikuti lomba maupun pembinaan tingkat lanjutan.
- Peserta didik harus mengisi daftar hadir selama mengikuti kegiatan
- Peserta didik yang berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah peserta didik yang :
- Umum
- Sekolah akan memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kemampuan sekolah
- Kegiatan ekstrakurikuler dibiayai sesuai dengan pasal anggaran yang berlaku ( dana BOS )
- Sekolah akan memberikan penghargaan kepada Pembina maupun peserta yang berprestasi serendah-rendahnya dapat juara III tingkat kecamatan untuk cabang kegiatan yang dilombakan dan setidaknya ada perkembangan yang signifikan untuk cabang yang tidak dilombakan.
- Sanksi
Pembina dan peserta yang melakukan pelangaran terhadap tata tertib yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan dan atau sesuai kebijakan kepala sekolah
Meurah Dua, 05 Oktober 2023
Ridwan, S.Pd
NIP.196711031999051001
HASIL PEROLEHAN NILAI OLIMPIADE MATEMATIKA DAN IPA (OMIPA)
MTSS MEURAH DUA
TP. 2022 – 2023
No |
Nama Peserta |
Sekolah |
Mata
Pelajaran |
Nilai/Hasil |
1. |
Syahril |
MTsS Meurah Dua |
Matematika |
Juara II |
2. |
Zahrul |
MTsS Meurah Dua |
Matematika |
Juara III |
Program Unik dan Kreatif Pendidikan Karakter di MTsS Meurah Dua
1. Sasis (Sambut Salam Siswa)
Cara menerapkan Sasis adalah dengan membagi guru dan karyawan sekolah sebagai petugas yang menyambut kedatangan siswa setiap pagi. Sambil menyambut siswa, petugas juga mengecek atribut kelengkapan seragamnya.
Jika dilakukan secara konsisten, program ini akan mampu membiasakan siswa menerapkan norma etika dan sopan santun baik kepada guru dan orang tua. Selain itu juga untuk menjaga sikap disiplin siswa dalam mematuhi peraturan sekolah.
2. Pagi Mengaji
Gerakan pagi mengaji dilakukan setelah siswa masuk kelas tiap pagi. Program ini bisa dilakukan dengan beragam teknik. Pengawasan bisa dilakukan guru yang mengajar di kelas tersebut, atau menunjuk beberapa siswa secara bergantian yang bertugas sebagai koordinator di tiap-tiap kelas.
3. Naba (Nasehat Kebaikan)
Naba ini dilaksanakan dengan cara menunjuk siswa secara acak untuk memberikan nasehat- nasehat kebaikan kepada teman di dalam kelas. Nasehat itu dapat bersumber dari al-Quran, hadis, atau kitab para ulama. Siswa yang bertugas harus bergantian agar semua mendapat kesempatan untuk memberikan nasehat kebaikan kepada teman-temannya.
4. Lisa (Lihat Sampah Ambil)
Atau bisa juga kita buat Alisa, Ayo Lihat Sampah Ambil. Jargon ini adalah upaya menanamkan kesadaran akan kebersihan lingkungan yang ditujukan bagi siswa, guru, dan seluruh warga sekolah.
5. Samba (Salam Bahasa)
Cara menerapkan Samba adalah siswa mengucapkan salam kepada guru (saat akan memulai pelajaran) dengan menggunakan berbagai bahasa. Bahasa yang digunakan meliputi bahasa yang dipelajari di sekolah (muatan lokal) serta bahasa-bahasa daerah.
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
DATA SISWA
NOMOR: /MTs.01.20.9/PP.00.5/11/2023
Pada hari ini, senin tanggal sembilan belas bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah mengadakan pemeriksaan verifikasi lapangan berkas permohonan Penegerian MTsS Meurah Dua berdasarkan Surat Permohonan Nomor : Tanggal 18 Februari 2019 yang diajukan oleh :
NSM Madrasah : 121211180006
Nama Madrasah : MTsS Meurah Dua
Alamat Penyelenggara : Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Krue Kecamatan
Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Adapun hasil Pemeriksaan dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
NO |
Persyaratan yang diverifikasi |
Indikator/Keterangan |
1 |
Struktur Kurikulum |
Terdapat bukti dokumen asli |
2 |
Pendidikan Nilai Budaya dan karakter Bangsa |
Terdapat bukti dokumen asli |
3 |
Program Unggulan |
Terdapat bukti dokumen asli |
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tim Verifikator Lapangan,
Kasi Pendis Pidie Jaya Pengawas Madrasah
Darwin, S.Ag Ainal Mardliah
NIP.197608261998031010 NIP. 196905121999052001
Mengetahui:
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pidie Jaya
Mulyadi, M.Pd
NIP. 1976123009011008
Jumlah Peserta Didik[edit]
DATA SISWA MTsS MEURAH DUA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
(MTsS) MEURAH DUA
KABUPATEN PIDIE JAYA
2023
DATA SISWA
1. Jumlah siswa 3 tahun terakhir Siswa
Tahun |
2019-2020 |
2020-2021 |
2021-2022 |
2022-2023 |
Jumlah Siswa |
95 |
79 |
82 |
82 |
Jumlah Siswa laki laki |
51 |
42 |
51 |
47 |
Jumlah Siswa Perempuan |
44 |
37 |
31 |
35 |
2. Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa.
Jenis Potensi |
Jumlah |
Dalam radius |
Madrasah jenjang sama |
6 Madrasah |
5 km / Kecamatan Meurah Dua |
Sekolah jenjang sama |
2 Sekolah |
5 km / Kecamatan Meurah Dua |
Potensi Siswa |
2 Madrasah/2 Sekolah |
5 km / Kecamatan Meureudu |
3. Jumlah Rombel
Tahun |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
Jumlah Rombel tingkat kelas 7 |
1 rombel |
1 rombel |
1 rombel |
1 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 8 |
2 rombel |
2 rombel |
2 rombel |
1 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 9 |
2 rombel |
2 rombel |
2 rombel |
2 rombel |
4. Berita Acara pemeriksaan Data Siswa , TTD KANKEMENAG
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
DATA SISWA
NOMOR: / MTs.01.20.9/PP.00.5 / 12 /2023
Pada hari ini, senin tanggal sembilan belas bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah mengadakan pemeriksaan verifikasi lapangan berkas permohonan Penegerian MTsS Meurah Dua berdasarkan Surat Permohonan Nomor : Tanggal 18 Februari 2019 yang diajukan oleh :
NSM Madrasah : 121211180006
Nama Madrasah : MTsS Meurah Dua
Alamat Penyelenggara : Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Krue Kecamatan
Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Adapun hasil Pemeriksaan dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
NO |
Persyaratan yang diverifikasi |
Indikator/Keterangan |
1 |
Jumlah Siswa 4 Tahun terakhir |
Terdapat bukti dokumen asli |
2 |
Jumlah Madrasah/Sekolah yang menjadi potensi siswa |
Terdapat bukti dokumen asli |
3 |
Jumlah Rombel |
Terdapat bukti dokumen asli |
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tim Verifikator Lapangan,
Kasi Pendis Pidie Jaya Pengawas Madrasah
Darwin, S.Ag Ainal Mardhiah
NIP.197608261998031010 NIP. 196905121999052001
Mengetahui:
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pidie Jaya
Mulyadi, M.Pd
NIP. 1976123009011008
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
DAFTAR NAMA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MTsS MEURAH DUA
Jumlah Guru 25
Guru Laki – Laki 7
Guru Perempuan 18
Status Kepegawaian Kamad, Guru, dan Tenaga Kependidikan
NO |
NAMA |
JABATAN |
PENDIDIKAN |
STATUS KEPEGAWAIAN |
||
TERAKHIR |
PNS |
SERTIVIKASI |
INPASING |
|||
1 |
Ridwan S.Pd |
Kepala Madrasah |
S1 FKIP UNSYIAH |
√ |
√ |
- |
2 |
Drs.Anwar |
Waka Mad |
S1 FKIP UNSYIAH |
√ |
√ |
- |
3 |
Hasballah, S.Pd |
Guru Tetap |
S1 FKIP UNIGHA |
√ |
√ |
- |
4 |
Tisafiah, S.Ag |
Guru Tetap |
S1 Tarbiyah Al-Hilal |
√ |
√ |
- |
5 |
Nuraini, S.Pd |
Guru Tetap |
S1 FKIP UNIGHA |
√ |
√ |
- |
6 |
Kastoni, S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 FKIP UNIGHA |
- |
- |
√ |
7 |
Kasmawati, S.Hum |
Guru Tidak Tetap |
S1 ADAB/Akta IV IAIN |
- |
- |
- |
8 |
Nurlina,S.Pd.I |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah AL-Hilal |
- |
- |
- |
9 |
Tihajar, S.Pd.I |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah |
- |
- |
- |
10 |
Yusniar, S.Pd.I |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah AL-Hilal |
- |
- |
- |
11 |
Bakhtiar, S.Pd.I |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah AL-Hilal |
- |
- |
- |
12 |
Marzuki, S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 FKIP UNIGHA |
- |
- |
- |
13 |
Nurul Husna, S.Pd.I |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah AL-Hilal |
- |
- |
- |
14 |
Suryani, S.Pd.I |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah B. Inggris |
- |
- |
- |
15 |
Nasriati, S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah B. Inggris |
- |
- |
- |
16 |
Khairul Ikhsan, S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 FKIP UNIGHA |
- |
- |
- |
17 |
Amimi, S.Pd.I |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah AL-Hilal |
- |
- |
- |
18 |
Muhsinah, S.Pd.I |
Guru Tidak Tetap |
S1 Tarbiyah AL-Hilal |
- |
- |
- |
19 |
Nuti Sarah, S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 FKIP Serambi |
- |
- |
- |
20 |
Rahmi, S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 FKIP UNIGHA |
- |
- |
- |
21 |
Nurazimah, S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 FKIP UNIGHA |
- |
- |
- |
22 |
Yurnita,S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 FKIP UNSYIAH |
- |
- |
- |
23 |
Nur Azizah,S.Pd |
Guru Tidak Tetap |
S1 FKIP UNIGHA |
- |
- |
- |
24 |
Asmaul Husna |
Guru Tidak Tetap |
S1 PAI |
- |
- |
- |
25 |
Mulyadi, S.Kom |
ka. TU |
S1 Infomatika UUI |
- |
- |
- |
Meurah Dua, 23 Oktober 2023
Ridwan, S.Pd
NIP.196711031999051001
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
BERITA ACARA PEMERIKSAAN DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MTsS MEURAH DUA
Pada hari ini Jum’at, tanggal lima bulan Agustus Tahun dua ribu dua puluh dua telah memeriksa data siswa yang terdiri dari :
1. Jumlah guru
2. Jumlah guru laki-laki dan perempuan
3. Jumlah guru yang sertifikasi, tpg dan inpsing
4. Status kepegawaian kamad, guru,dan tenaga kependididkan
5. Surat pernyataan masing- masing GTK bahwa tidak menuntut menjadi PNS
Demikian berita acara ini di buat dengan sebenar benarnya untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.
Meurah Dua, 05 Agustus 2022
Ketua Yayasan Kepala Madrasah
Irfan Mustafa SH Ridwan, S.Pd
NIP. - NIP. 196711031999051001
Mengetahui,
Kankemenag Pidie Jaya
Mulyadi, M.Pd
NIP. 197612302009011008
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: NASRIATI, S.Pd |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723188003 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Meureudu, 21 Agustus 1988 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Mesjid Tringgadeng Kec. Tringgadeng |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 20 Juni 2023
Yang menyatakan,
Nasriati, S.Pd
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: TIHAJAR, S.Pd.I |
2. NUPTK/Peg Id |
: 9038755656300073 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Desa Garot, 6 Juli 1977 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Desa Garot Keamatan Peudada Kab. Bireuen |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 16 Maret 2021
Yang menyatakan,
Tihajar,S.Pd.I
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: KASMAWATI, S.Hum |
2. NUPTK/Peg Id |
: 3238753655300033 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Meureudu, 09 Juni 1975 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Meunasah Mancang Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 16 Maret 2021
Yang menyatakan,
Kasmawati, S.Hum
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: KASTONI, S.Pd |
2. NUPTK/Peg Id |
: 2551751651200002 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Meureudu, 19 Februari 1973 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Meunasah Mancang Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 19 Juni 2023
Yang menyatakan,
Kastoni,S.Pd
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: YURNITA, S.Pd |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723192003 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Beuringen , 3 Oktober 1992 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Beuringen Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 19 Juni 2023
Yang menyatakan,
Yurnita, S.Pd
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: Bakhtiar, S.Pd.I |
2. NUPTK/Peg Id |
: 4846753655200032 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Buangan, 14 Mei 1975 |
4. Jenis Kelamin |
: Laki-laki |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Buangan Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 18 Maret 2021
Yang menyatakan,
Bakhtiar, S.Pd.I
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: MUHSINAH, S.Pd.I |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723192001 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Manyang Lancok, 15 Juli 1992 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Manyang Lancok Kecamatan Meureudu |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 19 Juni 2023
Yang menyatakan,
Muhsinah, S.Pd.I
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: RAHMI, S.Pd |
2. NUPTK/Peg Id |
: 1010723193001 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Mns. Mancang, 23 Juni 1993 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Mns. Mancang Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 20 Juni 2023
Yang menyatakan,
Rahmi, S.Pd
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: AMIMI, S.Pd.I |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723188001 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Gp. Meunasah Kulam, 29 April 1988 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Meunasah Kulam Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 17 Juni 2023
Yang menyatakan,
Amimi, S.Pd.I
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: KHAIRUL IKHSAN, S.Pd |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723191001 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Geunteng, 1 Januari 1991 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Geunteng Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 20 Juni 2023
Yang menyatakan,
Khairul Ikhsan, S.Pd
NIK 1107290101910001
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: LISMAIDASARI, S.Pd.I |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723187001 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Meureudu, 22 Mei 1987 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: Pegawai Bakti |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Reng Blang Kecamatan Meureudu |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 18 Maret 2021
Yang menyatakan,
Lismaidasari, S.Pd.I
NIK 1118016205870001
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: MARZUKI, S.Pd |
2. NUPTK/Peg Id |
: 2044752653200033 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Dayah Kruet,12 Juli 1974 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Dayah Kruet Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 20 Juni 2023
Yang menyatakan,
Marzuki, S.Pd
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: MULYADI, S.Kom |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723188002 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Dayah Kruet, 22 September 1988 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: Pegawai Bakti |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Dayah Kruet Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 16 Juni 2023
Yang menyatakan,
Mulyadi, S.Kom
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: NURUL HUSNA, S.Pd.I |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723178001 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Samalanga, 7 Agustus 1978 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Dayah Kruet Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 19 Juni 2023
Yang menyatakan,
Nurul Husna, S.Pd.I
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: NUTI SARAH, S.Pd |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100723191002 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Dayah Kruet, 20 Agustus 1991 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Dayah Kruet Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 20 Juni 2023
Yang menyatakan,
Nuti Sarah, S.Pd
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama |
: SURYANI, S.Pd |
2. NUPTK/Peg Id |
: 10100712187002 |
3. Tempat/Tanggal Lahir |
: Mns. Beuringen, 6 Januari 1987 |
4. Jenis Kelamin |
: Perempuan |
5. Status |
: GBPNS |
6. Alamat Rumah |
: Gp. Mns. Beuringen Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 18 Maret 2021
Yang menyatakan,
Suryani, S.Pd
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MENUNTUT DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama |
: YUSNIAR, S.Pd.I |
NUPTK/Peg Id |
: 7344760661300063 |
Tempat/Tanggal Lahir |
: Dayah Kruet, 12 Oktober 1982 |
Jenis Kelamin |
: Perempuan |
Status |
: GBPNS/Ka. TU |
Alamat Rumah |
: Gp. Dayah Kruet Kecamatan Meurah Dua |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia apabila Madrasah Tsanawiyah Swasta Meurah Dua dinegerikan dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Meureudu, 20 Juni 2023
Yang menyatakan,
Yusniar, S.Pd.I
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
BERITA ACARA
PEMERIKSAAN DATA GURU DAN PERNYATAAN
TIDAK OTOMATIS DIANGKAT PNS
NOMOR :
Pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah mengadakan pemeriksaan verifikasi lapangan berkas Permohonan Penegerian MTsS Meurah Dua berdasarkan Surat Permohonan Nomor; Tanggal 18 Februari 2019 yang diajukan oleh :
NSM Madrasah : 121211180006
Nama Madrasah : MTsS Meurah Dua
Alamat Penyelenggara : Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah kruet Kecamatan
Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya
Adapun hasil Pemeriksaan dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
N |
Persyaratan yang diverifikasi |
Indikator/Keterangan |
1 |
Jumlah GTK dan Profinya |
Terdapat bukti dokumen asli |
2 |
Jumlah GTK Laki-laki dan Perempuan |
Terdapat bukti dokumen asli |
3 |
Surat Penyataan tidak otomatis diangkat PNS dari masing-masing GTK |
Terdapat bukti dokumen asli |
Demikian berita acara ini di buat dengan sebenar benarnya untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.
Kasi Pendis Pegawas Madrasah
Darwin, S.Ag Dra. Ainol Mardliah
NIP. 197608261998031010 NIP 196912311999052001
NIP. - NIP.
Mengetahui,
Kankemenag Pidie Jaya
Mulyadi, M.Pd
NIP. 197612302009011008
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
DATA SARPRAS DAN SURAT
(BERITA ACARA) PENYERAHAN ASET PADA NEGARA
MTsS MEURAH DUA
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
(MTsS) MEURAH DUA
KABUPATEN PIDIE JAYA
2023
DATA SARPRAS
1. PENGISIAN DATA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENEGERIAN/PENDIRIAN NEGERI FILIAL.
No. |
Kualifikasi |
Pada PMA 18 th 2005 |
Pada Madrasah |
Gambar/Foto |
1. |
Luas Tanah/Lahan |
4.286 m2 |
1200 m2 |
|
2. |
Gedung |
|||
2a |
Jumlah ruang kelas |
6 unit |
6 unit |
|
2b |
Jumlah ruang perpustakaan |
1 unit |
1 unit |
|
2c |
Jumlah ruang laboratorium |
1 unit |
1 unit |
|
2d |
Jumlah ruang kepala madrasah |
1 unit |
1 unit |
|
2e |
Jumlah ruang guru |
1 unit |
1 unit |
|
2f |
Jumlah ruang Tata Usaha |
1 unit |
1 unit |
|
2g |
Jumlah tempat beribadah |
1 unit |
1 unit |
|
2h |
Jumlah toilet GTK dan Siswa |
1 unit |
3 unit |
|
2i |
Jumlah sarana olahraga |
162m2 |
162 m2 |
|
3. |
Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar |
|||
3a |
Buku Bahan Ajar |
1set / siswa |
1set / siswa |
|
3b |
Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi |
85 judul pengayaan dan 8 judul refrensi, 180 judul pengayaan dan 17 judul refrensi |
100 judul pengayaan dan 27 judul refrensi, 190 judul pengayaan dan 23 judul refrensi |
|
4. |
Jumlah Peralatan Belajar/Lab |
1 set peraga IPA. |
1 set peraga
|
|
Pada prinsipnya penegerian madrasah ini menjadi permohonan masyarakat yang berada di desa karena harapannya siswa yang muslim yang berada dilingkungan desa Dayah Kruet dan sekitarnya baik yang lulusan MI dan SD setiap tahunnya meningkat sehingga perlu adanya lembaga,dalam hal ini madrasah negeri untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapat pelayanan lebih bagus dengan pembiayaan yang lebih efektif dan efesien. dengan adanaya Madrasah MTs yang berjalan dengan dukungan penuh dari masyarakat menjadi dasar,menjadi contoh yang baik, bagaimana anak-anak dipedesaan mendapat fasilitas yang maksimal, sehingga masyarakat berharap dengan penegerian madrasah nanti kedepannya juga memfasilitasi anak-anak MTs untuk lebih maksimal mendapat perhatian dan pelayanan baik dari pemerintah secara khusus
secara khusus seluruh jajaran yayasan dan stakeholder didalamnya mendukung penuh penegerian ini bahkan hampir 10 tahun lebih yayasan mendorong penegerian dengan harapan pemerintah bisa mengintrufisi kebijakan untuk peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan didesa. Pemerintah desa serta aparatur desa juga sangat mendukung, bagaimana supaya MTsS Meurah Dua bisa negeri, sehingga bisa menambah fusi kelayakan mutu kelulusan berkapasitas pendidikan yang lebih baik didesa.
- Untuk memaksimalkan sarana prasarana tahun pertama berpusat pada penataan pagar, batas batas dan juga penataan halaman yang nantinya sebagai sarana habis pakai yang akan mendukung pelayanan pembelajaran yang sudah ada,termasuk juga penyiapan dukungan fasilitas irigasi dan listrik yang memadai sehingga sehinga pelayanan dapat dioptimalkan untuk kepentingan pelayanan teknis. untuk sarana awal ini tentunya sumber dananya akan didukung oleh masyarakat yang bisa kita bersama-sama kembangkan untuk keperluan dilingkungan kelas atau diluar kelas semuanya menjadi kerja gotong royong komite dan masyarakat yang ada di desa yang berkaitan dengan sarana - sarana habis pakai.
- Kemudian pada tahun kedua dan ketiga tentunya kita akan membangun sarana dan prasarana, ifentarisasi yang bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan dan harapannya nanti sumber dana bisa didukung dari pemerintah dan partisipasi masyarakat samapai kebutuhan sarana dan prasarana kebutuhan tahun kedua dan ketiga ini bisa memenuhi standar sarana yang memang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang nantinya perencanaannya dikelola bersama oleh pihak sekolah dan komite serta pemerintah desa dan harapannya se[perti pembangunan kantin, kamar mandi, kantor dan sarana-sarana pendukung yang dapat dimaksimalkan pada tahun kedua dan ketiga.
- Tahun keempat tentunya bisa memaksimalkan sarana lainnya yaitu nanti bisa dengan penambahan lahan,yang juga harapannya meningkatkan gedung gedung yang memang belum tersedia seperti, penguatan gedung laboratorium, aula, taman, halamanatau lapangan olah raga dan kebun madrasah yang nanti bisa kolaborasi pembiayaan dari pemerintah dan masyarakat tentunya sesuai dengan kemampuan masyarakat yang dilibatkan secara langsung atau tidak langsung.dalam rangka peningkatan saranadan prasarana,peningkatan mutu, yang pada akhirnya peningkatan pelayanan mutu pendidikan pada umumnya.
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
SURAT PERNYATAAN
PENYERAHAN ASET MADRASAH PADA NEGARA/KEMENTERIAN AGAMA RI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ridwan, S.Pd
Umur : 55 Tahun
Jabatan : Kepala Madrasah MTsS Meurah Dua
Alamat : Desa Mesjid Ulim Teunong Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
- Bersedia menyerahkan Penyelanggara dan Pengelolaan Madrasah kepada Negara/Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Bersedia menyerahkan Seluruh Aset Madrasah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Kepada Negara/Kementerian Agama Republik Indonesia.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar benarnya untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
Meurah Dua, 19 Juni 2023
Ketua Yayasan Kepala Madrasah
Irfan Mustafa SH Ridwan, S.Pd
NIP. - NIP. 196711031999051001
Mengetahui,
Kankemenag Pidie Jaya
Mulyadi, M.Pd
NIP. 197612302009011008
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
A. STRATEGI PEMBANGUNAN :
1. Penggunaan BOS
2. Melibatkan Yayasan dan Masyarakat
B. TIME LINE
1. 2023 |
: Pengembangan Lahan |
2. 2024 |
: Usulan SBSN |
3. 2025 |
: Usulan PUPR |
C. RENCANA SUMBER PENDAPATAN MADRASAH
1. BOS
2. KOMITE/YAYASAN
Meurah Dua, 19 Juni 2023 Kepala
RIDWAN,S.Pd
NIP. 196711031999051001
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR
MTsS MEURAH DUA
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada did peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
- Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan. Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Tabel Kompetensi Sikap
Nilai Ketuntasan |
Predikat |
Sangat Baik |
A |
Baik |
B |
Cukup |
C |
Kurang |
D |
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar tersebut dapat ditentukan sendiri oleh guru dan satuan pendidikan dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku, seperti kurikulum nasional dan ketentuan lain nya.
- Prosedur Penilaian
- Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Prosedur Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
- Tahap Persiapan
- Melakukan analisis Silabus dan SKL
- Melakukan analisis RPP
- Melakukan analisis Pengembangan materi pembelajaran
- Menyusun rencana penilaian pembelajran dan kisi-kisi soal
- Tahap Pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan
- Tahap Laporan
Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan
oleh pendidik berbentuk nilai. Laporan hasil penialian oleh pendidik disampaikan melalui aplikasi RDM
- Prosedur Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian Hasil belajar di MTs Al-Khairiyah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
- Tahap Persiapan
- Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
- Mengkoordinasikan penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan UM;
- Menentukan kriteria kenaikan kelas;
- Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Tahap Pelaksanaan
- Menyelenggarakan penilaian akhir semester dan penilain akhir tahun;
- Menyelenggarakan UM.
- Tahap Analisis/Pengelohan hasil penilaian dan tindak lanjut
- Melakukan penskoran hasil penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun;
- Melakukan penskoran hasil UM;
- Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
- Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
- Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah (SHUAM) setiap peserta
didik;
- Menerbitkan ljazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;
- Tahap Pelaporan
- Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku raport;
- Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan Pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama serta instansi lain yang terkait.
- Kriteria Ketuntasan Mata Pelajaran
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), karakteristik peserta didik (intake), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
- Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing- masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
- Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
- Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Hasil Rapat penetapan KKM kelas yaitu sebagai berikut:
- Ranah Sikap Spiritual dan Sosial : B (Baik)
- Ranah Pengetahuan dan Keterampilan :
- Kelas 7 : 65
- Kelas 8 : 70
- Kelas 9 : 80
- Penentuan Penilaian Akhir Semester
Penentuan Penilaian Akhir Semester sebagai berikut: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester, Mengikuti PAS yang diselenggarakan oleh MTsS Meurah Dua dan Menuntaskan seluruh program Hafalan. Pengumuman Penilaian Akhir Semester peserta didik MTsS Meurah Dua diperkirakan pada Desember.
Penentuan Penilaian Akhir Semester pada MTsS Meurah Dua juga merujuk pada kurikulum 2013 yang terdiri dari 4 Ranah yang dinilai yaitu Ranah Sikap Spiritual, Ranah Sikap Sosial, Ranah Pengetahuan, Ranah Keterampilan.
- Ranah Sikap Spiritual dan Sosial,
Proses perekaman nilai sikap spiritual peserta didik dilakukan oleh guru mata pelajaran akidah akhlak, perekaman sikap sosial peserta didik dilakukan oleh guru mata pelajaran PPKn, Kedua aspek tersebut tentunya bekerja sama dengan wali kelas, maupun guru bimbingan dan konseling (B/K) dapat dilakukan melalui observasi yang ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal). Jurnal berisi catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas, dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber. Selain itu, penilaian diri dan penilaian antarteman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian spiritual dan penilaian sikap oleh pendidik.
Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian (mengikuti perkembangan) sikap dan spiritual dengan teknik observasi:
- Peserta didik yang dicatat dalam jurnal pada dasarnya adalah mereka yang menunjukkan perilaku yang sangat baik atau kurang baik secara alami (peserta didik yang menunjukkan sikap baik tidak harus dicatat dalam jurnal);
- Apabila peserta didik tertentu PERNAH menunjukkan sikap kurang baik, ketika yang bersangkutan telah (mulai) menunjukkan sikap yang baik (sesuai harapan), sikap yang (mulai) baik tersebut harus dicatat dalam jurnal;
- Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tersebut tidak terbatas pada butir-butir nilai sikap (perilaku) yang hendak ditanamkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi juga butir-butir nilai sikap lainnya yang ditumbuhkan dalam semester. itu selama sikap tersebut ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya secara alami;
- Guru mencatat (perkembangan) sikap peserta didik segera setelah ia menyaksikan dan/atau memperoleh informasi terpercaya mengenai perilaku peserta didik sangat baik/kurang baik yang ditunjukkan peserta didik secara alami;
- Pada akhir semester guru meringkas perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial setiap peserta didik dan menyerahkan ringkasan tersebut kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut
- Ranah Pengetahuan
Berbagai teknik penilaian pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik KD. Teknik yang biasa digunakan antara lain tes tertulis, tes lisan, dan penugasan.
Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (HPH), hasil penilaian tengah semester (HPTS), dan hasil penilaian akhir semester (HPAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian. Penulisan capaian pengetahuan pada raport menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
1. Hasil Penilaian Harian (HPH)
Merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian harian melalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD.
2. Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS)
Yaitu nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester yang terdiri atas beberapa kompetensi dasar.
3. Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS)
Yaitu nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester yang mencakup semua kompetensi dasar dalam satu semester.
4. Hasil Penilaian Akhir (HPA)
Yaitu hasil pengolahan dari HPH, HPTS, dan HPAS dengan memperhitungkan bobot masing-masing yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Pada MTs. Al-Khairiyah dalam perhitungan nilai rata-rata penialian akhir dapat diberikan pembobotan untuk nilai PH dan HPAS, misalnya 60% untuk bobot PH dan 40% untuk HPAS.
- Ranah Keterampilan.
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada raport menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
- Kriteria Pencapaian Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:
- Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.
- Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal satu aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.
Berikut kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib Pendidikan kepramukaan minimal Baik
- Mengikuti PAT yang diselenggarakan oleh MTsS Meurah Dua
- Menuntaskan seluruh program Hafalan
Penetapan Kenaikan Kelas ditetapkan melalui rapat dewan guru MTsS Meurah Dua
Pengumuman Kenaikan Kelas peserta didik MTsS Meurah Dua diperkirakan pada Juni
- Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan
Peserta didik dinyatakan lulus pada MTsS Meurah Dua setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik MTs apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
- Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh MTsS Meurah Dua
- Menuntaskan seluruh program Hafalan
Penetapan Kelulusan pada MTsS Meurah Dua sebagai berikut:
- Kenaikan Kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan di Madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru MTsS Meurah Dua mengacu pada POS
- Kepala Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan Pengumuman Kelulusan peserta didik MTsS Meurah Dua diperkirakan pada Juni
Mengetahui, Kepala Madrasah
RIDWAN, S.Pd
NIP.196711031999021001
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
DATA SISWA
NOMOR: /MTs.01.20.9/PP.00.5/11/2023
Pada hari ini, senin tanggal sembilan belas bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah mengadakan pemeriksaan verifikasi lapangan berkas permohonan Penegerian MTsS Meurah Dua berdasarkan Surat Permohonan Nomor : Tanggal 18 Februari 2019 yang diajukan oleh :
NSM Madrasah : 121211180006
Nama Madrasah : MTsS Meurah Dua
Alamat Penyelenggara : Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Krue Kecamatan
Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Adapun hasil Pemeriksaan dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
NO |
Persyaratan yang diverifikasi |
Indikator/Keterangan |
1 |
Kriteria Ketuntasan Belajar |
Terdapat bukti dokumen asli |
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tim Verifikator Lapangan,
Kasi Pendis Pidie Jaya Pengawas Madrasah
Darwin, S.Ag Ainal Mardhiah
NIP. 196708261998031010 NIP.196905121999052001
Mengetahui:
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pidie Jaya
Mulyadi, M.Pd
NIP. 1976123009011008
Organisasi dan manajemen[edit]
VISI DAN MISI MTsS MEURAH DUA
VISI
“ Terwujudnya peserta didik yang beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah serta berprestasi “
MISI
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha Esa
2. Menciptakan nilai-nilai akhlakul karimah baik dilingkungan madrasah maupun masyarakat
3. Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar untuk meraih prestasi
4. Menciptakan budaya hidup bersih, rapi, asri, dan indah dilingkungan madrasah.
WAKIL KETUA
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
( MTsS ) MEURAH DUA
Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Kruet kec. Meurah Dua – Pidie Jaya
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
DATA SISWA
NOMOR: /MTs.01.20.9/PP.00.5/11/2023
Pada hari ini, senin tanggal sembilan belas bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah mengadakan pemeriksaan verifikasi lapangan berkas permohonan Penegerian MTsS Meurah Dua berdasarkan Surat Permohonan Nomor : Tanggal 18 Februari 2019 yang diajukan oleh :
NSM Madrasah : 121211180006
Nama Madrasah : MTsS Meurah Dua
Alamat Penyelenggara : Jln. Sp.4 Kota Meureudu Gampong Dayah Krue Kecamatan
Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Adapun hasil Pemeriksaan dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
NO |
Persyaratan yang diverifikasi |
Indikator/Keterangan |
1 |
Organisasi Manajemen |
Terdapat bukti dokumen asli |
2 |
Visi-Misi |
Terdapat bukti dokumen asli |
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tim Verifikator Lapangan,
Kasi Pendis Pidie Jaya Pengawas Madrasah
Darwin, S.Ag Ainal Mardhiah
NIP.196708261998031010 NIP.196905121999052001
Mengetahui:
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pidie Jaya
Mulyadi, M.Pd
NIP. 1976123009011008
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Belum tersedia |
Pemda Kab/Kota | Belum tersedia |
Kemenag Provinsi | Belum tersedia |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Belum tersedia |
Jumlah Peserta Didik | Belum tersedia |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Belum tersedia |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Belum tersedia |
Rencana pembiayaan pendidikan | Belum tersedia |
Proses pembelajaran | Belum tersedia |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Belum tersedia |
Organisasi dan manajemen | Belum tersedia |
Data Tanah
Data Tanah | Belum tersedia |