MAS Lamno (diusulkan menjadi MAN 2 Aceh Jaya)

Nama Madrasah MAS Lamno (diusulkan menjadi MAN 2 Aceh Jaya)
Jenjang MAN
Alamat Jl. Banda Aceh Calang Km.78 Desa Leupe, Kec. Jaya, Aceh Jaya
Kabupaten/Kota Aceh Jaya
Provinsi ACEH
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas 3. penguatan pemahaman Pluralisme dan Bhineka Tunggal Ika pada madrasah 5. wilayah yang animo masyarakat cenderung memilih madrasah negeri. 6. sudah menyertakan surat penyerahan aset ke Negara, tidak menuntut PNS bagi GTK, 7. wilayah yang membutuhkan madrasah negeri sebagai wujud afirmasi pemerintah pusat. 8. Sarana dan Prasarana Belajar sudah layak dan lengkap

Latar Belakang[edit]

Salah satu penyebab merosotnya kwalitas masyarakat Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan, yang dalam hal ini dapat diartikan sebagai kurang efektifitasnya proses pembelajaran yang dikembangkan di sebuah lembaga. Penyebabnya adalah berasal dari masyarakat itu sendiri, metode yang diterapkan, lingkungan belajar dan factor lainnya. Minat motifasi siswa yang rendah kemudian keterbatasan sarana dan prasarana akan menyebabkan proses pembelajaran kurang efektif dan efisien yang endingnya akan memberikan dampat negative bagi output lembaga yang bersangkutan. Berangkat dari permasalahan ini.

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

  1. Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya yang selanjutnya disingkat MAS Lamno
  2. Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya Beralamat di Jalan Banda Aceh – Calang KM 78 Lamno Kabupaten Aceh Jaya
  3. Pada Prinsipnya Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya didirikan pada tahun 2004, telah memiliki banyak alumni, secara procedural memiliki izin Operasional dan terakreditasi A.

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

 

Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya sangat menjamin keamanan warga Madrasah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya meliputi lingkungan Madrasah yang kondusif ( Gedung Madrasah, Kelas, Peralatan dan Halaman ), serta warga sekitar yang harmonis. Warga Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya sebisa mungkin selalu berusaha menciptakan keamana dan menjaga Madrasah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada fisik maupun psikis warga Madrasah dengan walaupun tidak terbenduk tim keamanan madrasah.

Keamanan Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya dilihat dari stuktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik didalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik dan mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan sekitarnya dari bahaya bencana. Desain ruang madrasah memudahkan untuk mengefakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ketempat yang lebih aman.

Lingkungan Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya sangat bersih dengan meyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang di jaga petugas kebersihan madrasah. Selain itu disediakan juga system saluran air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi menangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan madrasah, atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jintik-jintik nyamuk.

 

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

 

Madrasah Aliayah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya terletak jalan Banda Aceh Calang Km 78 Lamno Kecamatan Jaya KAbupaten Aceh JayaPada Umumnya masyarakat di kecamatan Jaya mata pencaharian sebagai petani, Nelayan yang merupakan pencaharian utama karena keadaan geografisnya berapa tepat daratan rendah. Dalam pengelolaan hasil bumi dan laut daerah tersebut lebih banyak terdistribusi ke pasar.

 

Melihat dari data diatas, Madrasah Aliyah Swasta Lamno KAbupaten Aceh Jaya cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembalajaran, karena jauh dari keramaian, tranportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. dengan dekat dari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerja sama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.

 

Gambaran Analisis SWOT[edit]

Lokasi Madrasah Aliyah Swasta Lamno sangat stategis dipandang dari salah satu factor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota, kurang lebih 50 Km dari ibu kota Kabupaten tepatnya lokasi madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya berada di Desa Leupe Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh.

Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya dibangun diatas truktur tanah yang kuat sehingga aman dari terjadinya longsor dan terhindar dari gunung merapi, karena terletak di daratan rendah yang hijau dari pohon-pohon rindang dan datar antara lokasi Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya dan lokasi sekitarnya sehingga sertasepanjang tanah berdirinya Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya merupakan tanah berstruktur rata yang tidak memungkinkan untuk terjadinya banjir dan tanah longsor dan tersedia saluran air sehingga tidak memungkinkan air bertumpuk di satu lokasi.

Dalam sejarahnya lokasi Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kanbupaten Aceh Jaya belum pernah mengalami terjadi bencana alam lainnya seperti gempa bumi, angin putting beliung, letusan gunung merapi, dan kebakaran hutan, karena itu lokasi Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya sangat representative dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar masyarakat sekitarnya.

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya yang letak geografisnya di daratan dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan secara kehutanan saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk.

Pembangunan Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yangbisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.

Berdirinya Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya  tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bangian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Pertanian

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kecamatan Jaya Dan Indra Jaya dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita  proklamasi yang dituangkan didalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat 1 menyatakan : “ setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu “. Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah.dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap dinegerikannya Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringan kan biaya putra-putrinya  dan tidak kesulitan untuk pergi kesekolah negeri lain. Adapun bentuk apresiasi masyarakat sebagai berikut :

  1. Masyarakat menghadiri pertemuan undangan  dari  Madrasah
  2. Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidikan
  3. Menjalin komunikasi yang interaktif antara Masyarakat dan Madrasah.

 

Unsur – unsur Masyarakat yang menjalin kerja sama dengan Madrasah Aliyah Swasta Lamno Diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. oleh karena Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya penegerian Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya.

Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfunfsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi control, penberi masukan, pemberi dukungan, serta mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan. 

Penutup (dan harapan)[edit]

Dengan kami ambil kesimpulan dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang dinegerikan Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jaya ini maka sangat di mungkinkan keberadaatnya menjadi sebuah lembaga pendidikan yang benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan MTs dan SMP atau sederajad dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa siswi yang berimtaq dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain.

 

Dengan pengajuan proposal Penegerian Madrasah Aliyah Swasta Lamno Kabupaten Aceh Jayakecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, dengan dukungan dan partisipasi semua pihak sangat kami harapkan.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   LATAR BELAKANG

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Dengan dasar Undang-undang dan PP di atas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, MAS Lamno mengembangkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini disusun dengan mengacu pada Stándar Isi (SI) dan Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang selanjutnya disebut Kurikulum MAS Lamno ini disusun untuk mewujudkan visi Madrasah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All) yang mengacu pada visi dan misi Kementerian Agama Kabupaten Lamno. Pendidikan sebagai upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang berlandaskan iman, taqwa, dan akhlak mulia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab dengan tetap mengkhususkan karakteristik dan budaya masyarakat Aceh yang Islami.

Kurikulum MAS Lamno pada Tahun Ajaran 2021/2022 menerapkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum 2013. Adapun pengembangannya berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada kurikulum 2013 peserta didik diharapkan mempunyai ketrampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan Creativity and Innovation). Penguasaan ketrampilan 4C ini sangat penting khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis. Untuk mewujudkan ketrampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya Integrasi PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta Gerakan Literasi Madrasah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan menulis melainkan mencakup ketrampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan pelatihan yang melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta didik dapat bersaing dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi MAS Lamno.

MAS Lamno memiliki peluang berkembang cukup besar karena letak geografisnya yang strategis. Lokasi Madrasah berada di kawasan yang mudah dijangkau dan keadaan lingkungan yang tenang dan nyaman. Serta peserta didik MAS Lamno tinggal di asrama MAS Lamno. Dibalik nuansa keagamaan yang bersumber dari MAS Lamno, ada semacam ancaman bagi peserta didik MAS Lamno bersumber dari pergeseran nilai budaya yakni adanya kecenderungan sikap hidup metropolis yang mulai melanda kehidupan peserta didik, menirukan perilaku masyarakat yang tidak jelas latar belakangnya, ini disebabkan karena MAS Lamno berada di perbatasan Kabupaten atau pinggiran Kabupaten antara Lamno dan Aceh Besar. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan ahlakul karimah sangat dioptimalkan melalui kegiatan pengembangan diri. Selain itu MAS Lamno juga melakukan upaya nyata berupa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin kerja sama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.

Disamping itu mengingat Aceh adalah serambi mekkah Indonesia, dan MAS Lamno berada dalam naungan Yayasan yang bekerjasama dengan Qatar, maka dalam hal upaya penguatan karakter religius maka ditetapkan mata pelajaran muatan lokal yang agamis yaitu Tahfidz Al-Aqur’an, muatan mata pelajaran lintas minat Bahasa Arab.

 

  1. LANDASAN YURIDIS
    1. Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  1. Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan direvisi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Standar KI KD mata Pelajaran Kurikulum 2013
  7. Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
  8. Permendikbud No.61 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
  11. Permendikbud No.79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
  12. Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan Dasar dan Menengah
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Madrasah bagi Siswa Baru.
  17. Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
  19. Surat Edaran Kemdikbud nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa darurat Penyebaran Corona Virus Covid 19.
  20. Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

 

BAB II

TUJUAN

A. Tujuan Pengembangan KTSP

Kurikulum disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di MAS Lamno.Tujuan pengembangan kurikulum di MAS Lamno adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi Madrasah dalam jangka waktu tertentu dapat diukur, dan terjangkau. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
  2. Madrasah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di Madrasah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  3. mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di Madrasah dan masyarakat;
  4. memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  5. kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  6. kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

Adapun prinsip pengembangan Kurikulum MAS Lamno ini dikembangkan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah. MAS Lamno menggunakan Kurikulum 2013 yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi.

Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.

  1. Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.

  1. Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi

Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.

 

  1. Visi MAS Lamno

“Terwujudnya lembaga pendidikan yang berprestasi Kompetitif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan. Berwawasan IPTEK dan Berlandaskan IMTAQ”.

 

  1. Misi Akademis

Misi Akademis:

  1. Meningkatkan semangat belajar untuk membangun IPTEK yang berlandaskan

IMTAQ.

  1. Menumbuh kembangkan semangat penelitian untuk mendapatkan ide-ide baru yang berorientasi masa depan.
  1. Misi Non Akademis

1. Menumbuhkan semangat wirausaha yang kompetitif.

2. Meningkatkan keterampilan melalui pengembangan kreatifitas dalam kegiatan

intra dan ekstra kurikuler.

 

BAB III

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

  1. Struktur Kurikulum (Kompetensi Inti)

Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di Madrasah dan masyarakat;
  2. Menempatkan Madrasah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di Madrasah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  3. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  4. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  5. Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
  6. Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

Mengacu pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum berpusat pada usaha mewujudkan kompetensi inti yang diwujudkan dengan menempatkan Madrasah sebagai bagian dari sistem masyarakat.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

 

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMA/MA dapat dilihat pada Tabel berikut

Tabel 1: Kompetensi Inti SMA/MA

KOMPETENSI INTI

KELAS X

KOMPETENSI INTI

KELAS XI

KOMPETENSI INTI

KELAS XII

1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

2. Menghayati dan mengamalkan perilaku: jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

2. Menghayati dan mengamalkan perilaku: jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

2. Menghayati dan mengamalkan perilaku: jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasar pada rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural dan metakognitif berdasar pada rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, procedural dan metakognitif berdasar pada rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di Madrasah secara mandiri dan mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.

4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di Madrasah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif dan mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.

4. Mengolah, menalar, menyaji dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di Madrasah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif dan mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.

 

B. Muatan Kurikulum (Mata Pelajaran)

Struktur kurikulum SMA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 (tiga) tahun mulai kelas X sampai dengan XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sesuai untuk semua mata pelajaran.

Tahun Ajaran 2021/2022 MAS Lamno memiliki struktur kurikulum mengikuti pola dan ketentuan Kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI No. 36 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum SMA/MA. Adapun struktur kurikulum meliputi Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan Wajib B, Kelompok Peminatan, dan Lintas Minat.

Jumlah mata pelajaran di kelas X adalah yaitu 16 mata pelajaran yang terdiri atas: 6 mata pelajaran wajib A, 4 mata pelajaran wajib B, 4 mata pelajaran peminatan, dan 2 mata pelajaran lintas minat. Adapun jumlah mata pelajaran di kelas XI dan XII adalah sama, yaitu 15 mata pelajaran yang terdiri atas: 6 mata pelajaran wajib A, 4 mata pelajaran wajib B, 4 mata pelajaran peminatan, dan 1 mata pelajaran lintas minat.

 

 

Struktur Kurikulum MAS Lamno

 Kelas X Peminatan MIPA

 No.

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu per Pekan

Smt I

Smt II

Kelompok A (Wajib)

2.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2

2

3.

Bahasa Indonesia

4

4

4.

Matematika

4

4

5.

Sejarah Indonesia

2

2

6.

Bahasa Inggris

2

2

Kelompok B (Wajib)

7.

Seni Budaya

2

2

8.

Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga

2

2

9.

Prakarya dan Kewirausahaan

2

2

10.

Mulok: Tahfidz Al Qur’an

2

2

11.

Fiqih

3

3

12.

SKI

3

3

13.

Quran Hadits

3

3

14.

Aqidah Akhlak

3

3

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan

34

34

Kelompok C (Peminatan)

15.

Matematika

3

3

16.

Biologi

3

3

17.

Fisika

3

3

18.

Kimia

3

3

Mata Pelajaran Peminatan Akademik

12

12

Kelompok Lintas Minat

19.

Bahasa dan Sastra Arab

3

3

20.

Ekonomi

3

3

Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat

6

6

Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan

53

53

 

 

 

  

 

Kelas XI Peminatan MIPA

 No.

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu per Pekan

Smt I

Smt II

Kelompok A (Wajib)

2.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2

2

3.

Bahasa Indonesia

4

4

4.

Matematika

4

4

5.

Sejarah Indonesia

2

2

6.

Bahasa Inggris

2

2

Kelompok B (Wajib)

7.

Seni Budaya

2

2

8.

Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga

2

2

9.

Prakarya dan Kewirausahaan

2

2

10.

Mulok: Tahfidz Al Qur’an

2

2

11.

Fiqih

3

3

12.

SKI

3

3

13.

Quran Hadits

3

3

14.

Aqidah Akhlak

3

3

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan

34

34

Kelompok C (Peminatan)

15.

Matematika

4

4

16.

Biologi

4

4

17.

Fisika

3

3

18.

Kimia

3

3

Mata Pelajaran Peminatan Akademik

14

14

Kelompok Lintas Minat

19.

Bahasa dan Sastra Arab

3

3

20.

Ekonomi

3

3

Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat

6

6

Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan

55

55

 

 

 

 Kelas XII Peminatan MIPA

 No.

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu per Pekan

Smt I

Smt II

Kelompok A (Wajib)

2.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2

2

3.

Bahasa Indonesia

4

4

4.

Matematika

4

4

5.

Sejarah Indonesia

2

2

6.

Bahasa Inggris

2

2

Kelompok B (Wajib)

7.

Seni Budaya

2

2

8.

Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olah Raga

2

2

9.

Prakarya dan Kewirausahaan

2

2

10.

Mulok: Tahfidz Al Qur’an

2

2

11.

Fiqih

3

3

12.

SKI

3

3

13.

Quran Hadits

3

3

14.

Aqidah Akhlak

3

3

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Pekan

34

34

Kelompok C (Peminatan)

15.

Matematika

4

4

16.

Biologi

4

4

17.

Fisika

3

3

18.

Kimia

3

3

Mata Pelajaran Peminatan Akademik

14

14

Kelompok Lintas Minat

19.

Bahasa dan Sastra Arab

3

3

20.

Ekonomi

3

3

Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat

6

6

Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Pekan

55

55

 

 

Keterangan:

  • Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  • Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal (mulok) yang berdiri sendiri.
  • Muatan lokal (mulok) berupa Tahfidz Al Qur’an.
  • Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.
  • Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  • Pada Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  • Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), Tekwondo, Panahan, Tenis Meja dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi Madrasah.

 

Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

 

 

 

Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu maupun kelompok agar berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, dan karir, melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai kesempumaan perkembangan diri.

 

Tujuan pengembangan diri adalah membantu memandirikan peserta didik dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mmengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala Madrasah. Pola Pelaksanaan pengembangan diri dalam kegiatan pembiasaan:

  • Spontan: Kerja bakti, Bakti sosial, takziah, membiasakan 5 S 1P (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Peduli lingkungan), membuang sampah pada tempatnya, antri, dan mengatasi silang pendapat
  • Rutin: Membaca do'a awal dan akhir belajar, murojoah surat pendek juz amma (5 surah setiap harinya), ibadah khusus keagamaan bersama, SKJ, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, sholat dhuhur berjama'ah dan upacara bendera
  • Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain, disiplin, datang tepat waktu.
  • Terprogram
    • Peringatan hari besar Nasional dan agama
    • Latihan dasar kepemimpinan
    • Kegiatan ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling (BK)
    • Jum’at sehat dan bersih

 

  1. Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan Ekstrakurikuler atau Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi Madrasah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, dan kelompok tim olahraga.

 

Ekstrakurikuler di MAS Lamno terdiri atas:

  1. Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan

oleh MAS Lamno dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.

2. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh MAS Lamno dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

 

Jadwal ekstrakulikuler sebagai berikut:

No

Jenis kegiatan

Hari Pelaksanaan

Waktu

Peserta

Sifat

1

Pramuka

Minggu

09:00 – 12:00

Kelas X, XI, XII

Wajib

2

Paskibra

Sabtu

16:00 – 17:00

Kelas X, XI, XII

Pilihan

3

Bola Kaki

Sabtu

16:00 – 17:30

Kelas X, XI, XII

Pilihan

4

Bola Volly

Selasa

10:00 – 12:00

Kelas X, XI, XII

Pilihan

5

Futsall

Rabu

14:00 – 17:30

Kelas X, XI, XII

Pilihan

6

Bulu Tangkis

Kamis

10:00 – 12:00

Kelas X, XI, XII

Pilihan

7

Tenis Meja

Selasa

14:00 – 15:30

Kelas X, XI, XII

Pilihan

8

Cerdas cermat

Kamis

14:00 – 16:00

Kelas X, XI, XII

Pilihan

9

Puisi

Senin

15:00 – 16:00

Kelas X, XI, XII

Pilihan

10

Tarian Ratoh Jaro

Selasa

10:00 – 12:00

Kelas X, XI, XII

Pilihan

11

Kaligrafi

Sabtu

10:00 – 12:00

Kelas X, XI, XII

Pilihan

 

  1. Bimbingan Konseling

Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam: Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu: (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.

Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.

Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.

 

  1. Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan Madrasah / madrasah dan belajar secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalammemahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

 

  1. Tujuan layanan Bimbingan Konseling

Tujuan layanan bimbingan konseling di Madrasah secara umum adalah:

  1. Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan yang dimaksud agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangandiri lebih lanjut.
  2. Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan, dimaksud agar peserta didik mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun lingkungan fisik dan menerima berbagai lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.
  1. Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.

          Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling di Madrasah secara khusus adalah:

           ” Tercapainya perkembangan dasar peserta didik yang dimiliki dengan mengembangkan potens sesuai tugas perkembangan.”

  1. Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling
  1. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
  2. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
  3. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
  4. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
  1. Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling
  1. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
  2. Asas-asas konseling meliputi asas (1) kerahasiaan, (2) Kesukarelaan, (3) keterbukaan, (4) kekinian, (5) kemandirian, (6) kegiatan, (7) kedinamisan, (8) keterpaduan, (9) kenormatifan, (10) keahlian, (11) alih tangan dan (12) tut wuri handayani.
  1. Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
  1. Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantupeserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
  2. Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
  4. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di Madrasah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
  5. Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
  6. Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  7. Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  9. Layanan Mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  10. Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantupeserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter- cerdas yang terpuji.

 

  1. Format Layanan Bimbingan dan Konseling
  1. Individual, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
  2. Kelompok, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
  3. Klasikal, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
  4. Lapangan, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
  5. Pendekatan Khusus / Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
  6. Jarak jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui media dan/atau saluran jarak jauh, seperti surat adan sarana elektronik.

 

  1. Jadwal Kegiatan

Jadwal Kegiatan Pelaksanaan program Layanan Bimbingan dan Konseling di MAS Lamno dilaksanakan melalui:

  1. Kontak langsung/tatap muka dengan peserta didik

Secara terjadwal satu jam secara klasikal untuk menyelenggarakan layanan orientasi layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan penguasaan konten, dan instrumentasi.

  1. Di luar jam pembelajaran

Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas

  1. Tidak kontak langsung/non tatap muka melalui Himpunan data kunjungan rumah, konferensi kasus, kolaborasi, konsultasi

 

  1. Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
    1. Strategi Pembelajaran

Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui:

  • Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
  • Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
  • Penilaian jangka panjang, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan pendukung Bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.

Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

 

  1. Pengaturan beban belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Satu jam pelajaran dialokasikan selama 45 menit.

  1. Beban belajar di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
  2. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah minimal 42 jam pelajaran.
  3. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah minimal 44 jam pelajaran.
  4. Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
  5. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu.
  6. Beban belajar di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu.

 

Cara menetapkan beban belajar dengan sistem satuan semester untuk MAS Lamno meliputi meliputi 45 menit tatap muka, 60% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupuan kegiatan mandiri seperti terlihat pada tabel di bawah ini.

 

Kegiatan

Sistem Paket

 

 

 

 

Tatap muka

45 menit

 

 

 

 

Penugasan terstruktur

60% x 45 menit = 27

 

 

18 menit

 

Kegiatan mandiri

 

 

 

 

Jumlah

45 menit

 

 

 

 

 

 

Pengaturan minggu efektif dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

 

NO

KEGIATAN

ALOKASI WAKTU

KETERANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Minggu efektif belajar

Minimal 18

Digunakan untuk kegiatan

 

 

 

reguler setiap tahun

Minggu

pembelajaran efektif pada setiap

 

 

 

(Kelas X-XI, dan XII)

 

satuan pendidikan

 

 

2.

Minggu efektif semester

Minimal 18

 

 

 

 

Ganjil tahun terakhir setiap

minggu

 

 

 

 

satuan pendidikan (Kelas

 

 

 

 

 

X, XI, dan XII)

 

 

 

 

3.

Minggu efektif semester

Minimal 14

 

 

 

 

genap tahun terakhir setiap

minggu

 

 

 

 

satuan pendidikan (Kelas

 

 

 

 

 

 XII)

 

 

 

 

4.

Jeda tengah semester

Maksimal 2

Satu minggu setiap semester

 

 

 

 

minggu

 

 

 

5.

Jeda antarsemester

Maksimal 2

Antara semester I dan II

 

 

 

 

minggu

 

 

 

6.

Libur akhir tahun ajaran

Maksimal 3

Digunakan untuk penyiapan

 

 

 

 

minggu

kegiatan dan administrasi akhir

 

 

 

 

 

dan awal tahun ajaran

 

 

7.

Hari libur keagamaan

Maksimal 4

Daerah khusus yang memerlukan

 

 

 

 

Minggu

 

 

libur keagamaan lebih panjang

 

 

 

 

 

dapat mengaturnya sendiri tanpa

 

 

 

 

mengurangi jumlah minggu efektif

 

 

 

 

belajar dan waktu pembelajaran

 

 

 

 

Efektif

 

8.

Hari libur umum/nasional

Maksimal 2

Disesuaikan dengan Peraturan

 

 

 

minggu

Pemerintah

 

9.

Hari libur khusus

Maksimal 1

Untuk satuan pendidikan sesuai

 

 

 

minggu

dengan ciri kekhususan masing-

 

 

 

 

Masing

 

10.

Kegiatan khusus satuan

Maksimal 3

Digunakan untuk kegiatan yang

 

 

Pendidikan

minggu

diprogramkan secara khusus oleh

 

 

 

 

satuan pendidikan tanpa

 

 

 

 

mengurangi jumlah minggu efektif

 

 

 

 

belajar dan waktu pembelajaran

 

 

 

 

Efektif

 

 

Pengaturan minggu efektif selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan Kalender Pendidikan. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di Madrasah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.

  1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
  2. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
  3. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimal empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum standar isi.
  4. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di Madrasah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada struktur kurikulum MAS Lamno.

 

  1. Penilaian Hasil Belajar
  1. Pengertian penilaian

Penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.

  1. Tujuan Penilaian:
    1. Untuk mengumpulkan informasi.
    2. Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program.
    3. Untuk mengetahui kelemahan belajar peserta didik.
    4. Untuk Pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.
    5. Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan datang.

 

  1. Jenis Penilaian ada 2:
    1. Ujian
      1. Ujian dilaksanakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.
      2. Ujian dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan (semester genap kelas IX)
    2.  Penilaian
      1. Penilaian Harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KD.
      2. Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan pada setiap tri wulan.
      3. Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan pada setiap akhir semester.
      4. Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Ajaran.
  2. Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta didik.

                           

 

Penilaian Kurikulum 2013

 

 

Jenis

Teknik Penilaian

 

 

 

 

 

-

Penilaian Sikap

Utama:

 

 

 

  • Observasi guru mata pelajaran selama 1 semester dan

 

 

 

  • observasi oleh wali kelas dan guru BK selama 1 semester

 

 

 

Penunjang

 

 

 

  • Penilaian antar teman dan penilaian diri

 

-

Penilaian

  • Tes tulis

 

  • Tes lisan

 

 

Pengetahuan

 

 

  • Penugasan

 

 

 

 

-

Penilaian

Praktek

 

 

Keterampilan

  • Produk

 

 

 

  • Proyek

 

 

 

  • Portofolio

 

 

  1. Pelaksana Penilaian

Pelaksana penilaian dilaksanakan oleh:

  1. Pemerintah
  2. Satuan Pendidikan
  3. Pendidik

Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui:

  1. TLS = Tes Tulis
  2. LSN = Tes Lisan
  3. TT = Tugas Terstruktur
  4. TM = Tugas Mandiri
  5. PRK = Praktik
  6. PDK = Produk
  7. PRO = Proyek
  8. PF = Portofolio
  9. SKP = Sikap

HPH =

3Rata-rata (TLS+LSN) +2Rata-rata (TT+TM )

 

5

 

 

 

        Nilai Pengetahuan= 2HPH+HPTS+HPAS

                                                                   4

 

        Nilai ketrampilan = Rata-rata (PRK +PDK+PRO)

 

a). Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan

Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.

  1. Remedial
    • Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.
    • Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:
      • Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
      • Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
      • Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
      • Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
      • Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
      • Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedikan.

Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

  1. Pengayaan
    • Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM.

Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.

  • Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
  • Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran Madrasah atau di luar jam pelajaran Madrasah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
  • Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.

 

  1. Kriteria Ketuntasan Minimal

Ketuntasan belajar di MAS Lamno menetapkan setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas / tingkat kesukaran mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut ini tabel nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) di MAS Lamno yang akan diberlakukan mulai Tahun Ajaran 2021/2022.

 

PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

MAS LAMNO

TAHUN AJARAN 2021/2022

MATA PELAJARAN

KKM

VII

VIII

IX

KELOMPOK A

 

 

 

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

73

73

73

3

Bahasa Indonesia

73

73

73

4

Matematika

73

73

73

5

Sejarah Indonesia

73

73

73

6

Bahasa Inggris

73

73

73

KELOMPOK B

 

 

 

1

Fiqih

75

75

75

2

SKI

75

75

75

3

Quran Hadits

75

75

75

4

Aqidah Akhlak

75

75

75

5

Seni Budaya

73

73

73

6

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

73

73

73

7

Prakarya/Kewirausahaan

73

73

73

8

Muatan Lokal: Tahfidz Al Qur’an

75

75

75

KELOMPOK PEMINATAN

 

 

 

1

Matematika

74

74

74

2

Biologi

74

74

74

3

Fisika

74

74

74

4

Kimia

74

74

74

5

Ekonomi

74

74

74

6

Bahasa dan Sastra Arab

74

74

74

 

Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang sama. Dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pendidik bisa lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM.

 

Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara ini dapat menentukan KKM Indikator - KKM Kompetensi Dasar (KD) - KKM Kompetensi Inti (KI) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini langkah-langkah penghitungannya:

 

  1. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expert judgement guru mata pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat Madrasah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat

 

  1. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi: 1) kompetensi pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam 1 kelas, 3) predikat akreditasi Madrasah, 4) kelayakan sarana prasarana Madrasah. Madrasah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.

 

  1. Intake

Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake bisa didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik baru dan nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Dimana untuk kelas VII berdasarkan pada rata-rata nilai rapor SD, nilai Ujian Nasional SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.

 

Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

     Aspek yang

Kriteria dan Skala Penilaian

 

dianalisis

 

 

 

 

 

Kompleksitas

Tinggi

Sedang

Rendah

 

<65>

65-79

80-100

 

 

 

Daya Dukung

Tinggi

Sedang

Rendah

 

80-100

65-79

<65>

 

 

 

Intake peserta

Tinggi

Sedang

Rendah

 

didik

80-100

65-79

<65>

 

 

 

 

 

 

             jumlah total setiap aspek

KKM per KKD =

                                               jumlah total aspek

                                                                jumlah total KKM per KD

               KKM mata pelajaran =

                                                           jumlah total KD

 

Upaya Madrasah dalam Meningkatkan KKM

  1. Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop/ pelatihan/ MGMP tingkat Kabupaten/ MGMPS
  2. Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
  3. Mengadakan bimbingan belajar kelas X, XI, dan XII.

 

  1. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.

Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMA/MA dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada Tahun Ajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
  5. Kehadiran selama satu Tahun Ajaran minimal 85 % dari hari efektif belajar

Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas dibicarakan dalam rapat dewan pendidik pada akhir Tahun Ajaran.

  1. Dalam kondisi tertentu Madrasah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam menentukan kenaikan kelas.

 

 

b. Kelulusan

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Futuhiyah Mranggen setelah memenuhi syarat berikut.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
  3. Lulus Ujian Madrasah, yang diperoleh dari Nilai Madrasah;
  4. Nilai Madrasah sebagaimana dimaksud pada nomor c diperoleh dari:

1.1). Gabungan antara nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Madrasah danpembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.

  NS = 0,40 US + 0,60 Rata-Rata Nilai Rapor

1.2).  Prosentase kehadiran Peserta didik 85 %

  1. Nilai setiap mata pelajaran minimal 70
  2. Pembulatan Nilai Madrasah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.

 

Penerapan Pendidikkan Kecakapan Hidup (Life Skill)

  1. Kecakapan hidup personal meliputi:
    • Terampil membaca dan menulis Al-Qur'an,
    • Terampil menjadi penghafal Al-Qur’an
    • Rajin beribadah
    • Jujur
    • Disiplin
    • Kerja keras

Kecakapan personal ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

  1. Kecakapan Sosial meliputi
    • Terampil memecahkan masalah di lingkungannya
  • Memiliki sikap sportif
  • Membiasakan hidup sehat
  • Sanggup bekerjasama
  • Sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis

Kecakapan sosial ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

  1. Kecakapan Akademik meliputi
    • Terampil dalam penelitian ilmiah (merencanakan dan melakukan penelitiandengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variabel)
    • Terampil menerapkan teknologi sederhana
    • Kecakapan berpikir rasional

Kecakapan Akademik diintegrasikan dengan Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam

  1. Kecakapan vokasional
    • Terampil berbahasa Arab dan Inggris
    • Terampil mengoperasikan komputer

Kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran Sastra dan Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Informatika

 

Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal

Keunggulan lokal yang dikembangkan di MAS Lamno adalah mata pelajaran muatan lokal, yaitu:

  1. TAHFIDZ

Pelaksanaannya adalah terintegrasi dengan mata pelajaran muatan local Tahfidz

Upaya Madrasah dalam menuju pendidikan berwawasan global

Upaya Madrasah dalam mengembangkan Keunggulan global antara lain dalam bentuk:

  • Kemampuan berbahasa inggris.
  • Mengoperasikan komputer hingga pemanfaatan internet.

Keunggulan global tersebut sejalan karena diera globalisasi seperti saat ini diperlukan kemampuan peserta didik untuk menguasai bahasa inggris dan penggunaan TIK agar dapat mengikuti perkembangan IPTEK dewasa ini. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain yang bermanfaat untuk pengembangan kompetensi peserta didik.

 

BAB IV

KURIKULUM DARURAT

Secara umum tujuan diterapkan Kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong Madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.

Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:

  1. Menyamakan persepsi kepala Madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite Madrasah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemic covid 19;
  2. Sebagai acuan tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi covid 19 di Madrasah. Dengan harapan agar pembelajaran di MAS Lamno ini dapat terlaksana dengan baik dan efektif;
  3. Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia;
  4. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif Madrasah dalam mengembangkan kurikulum.
  5. Memberdayakan sumber daya yang tersedia.
  6. Meningkatkan kepedulian warga Madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan Madrasah.
  7. Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, pesertadidik dan orang tua.

 

KERANGKA DASAR KURIKULUM DARURAT

  1. KONSEP KURIKULUM DARURAT
  1. Kurikulum Darurat disusun dan dilaksanakan hanya pada masa darurat covid 19.
  2. Penyusunan kurikulum darurat dilakukan dengan cara memodifikasi dan melakukan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya sesuai dengan kondisi Madrasah.
  3. Pada masa darurat covid 19, seluruh peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari Madrasah.
  4. Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat covid 19 dan dilakukan apabila Madrasah mampu memenuhi persyaratan protocol kesehatan yang ditetapkan pemerintah setempat yang meliputi sarana yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas yang memenuhi physical distanching, bilik untuk penyemprotan disinfektan, alat pengukur suhu badan, masker cadangan, pengoptimalan fungsi UKS dll. Bila kondisi sudah normal maka kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya

 

  1. KONSEP PEMBELAJARAN MASA DARURAT
  1. Kegiatan pembelajaran pada masa darurat dilakukan dengan berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2021/2022 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  2. Kegiatan pembelajaran masa darurat dilakukan tidak hanya untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum, namun lebih menititik beratkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan social lainnya.
  3. Kegiatan pembelajaran masa darurat covid 19 melibatkan guru, orang tua, peserta didik dan lingkungan sekitar.
  4. Kegiatan pembelajaran dilakukan setelah Madrasah melakukan:

Pemetaan/skrining zona desa/kelurahan tempat tinggal peserta didik, guru serta tenaga kependidikan yang ada di Madrasah sebagai bahan penentuan pelaksanaan metode pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh Madrasah, selain itu untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19 (zona hijau) atau termasuk lingkungan yang tidak aman (zona merah), dalam hal ini dapat diketahui antara lain melalui gugus tugas penanganan covid 19, melalui aplikasi pemantauan covid 19 atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan atau kecamatan, selain itu pemetaan/ skrining kesehatan bagi pesertad idik, guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19 hal tersebut dapat ditunjukkan melalui surat keterangan sehat dari puskesmas sebagai bentuk pemenuhan kelengkapan apabila proses pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka atau kelas nyata.

  1. Kegiatan pembelajaran masa darurat dilaksanakan dengan mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat baik pada aspek fisik maupun psikologi, untuk pembelajaran tatap muka atau kelas nyata hal tersebut ditunjukkan dengan surat rekomendasi dari pemerintah setempat melalui Kementerian Agama dan surat persetujuan dari orang tua.
  2. PRINSIP PEMBELAJARAN MASA DARURAT
  3. Pembelajaran dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan) kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  4. Pembelajaran berlangsung di Madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
  5. Pembelajaran dikembangkan secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif peserta didik.
  6. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.
  7. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
  8. Pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah peserta didik di tengah keluarga;
  9. Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah
  10. Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan peserta didik dan orang tua/wali
  11. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif

 

  1. MATERI, METODE DAN MEDIA PEMBELAJARAN MASA DARURAT
  • Pengembangan Materi Ajar.
  • Guru memilih materi pelajaran esensi untuk dijadikan prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari peserta didik secara mandiri. Materi pembelajaran diambilkan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:
  • Buku-buku sumber seperti buku peserta didik, buku pedoman guru, maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang sesuai dan benar.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar peserta didik.
  • Model dan Metode Pembelajaran.

Desain pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik berbentuk model-model pembelajaran, seperti model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning) model Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning), Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), dan model pembelajaran lainnya yang memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif.

  • Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.
  • Guru secara kreatif mengembangkan metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema dan karaktersituasi yang dihadapi madrasah pada kondisi darurat.
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dilaksanakan bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbang kankesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah.
  • Pemberian tugas pembelajaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka beban tugas yang diberikan kepada peserta didik dipastikan dapat diselesaikan tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cuku pnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas peserta didik
  • Media dan Sumber Belajar.

Guru menggunakan media yang ada di sekitar lingkungan, dapat berupa benda-benda yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang diajarkan dan tagihan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan. Selain itu guru dan peserta didik dapat menggunakan media dan sumber belajar antara lain: buku Madrasah elektronik ( https://bse.kmendikbud.go.id), sumber bahan ajar peserta didik, aplikasi e - learning Madrasah (https://elearning.smpfutuhiyyah.sch.id/), web Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud (https://belajar.kemdikbud.go.id), TVRI, TV edukasi Kemendikbud (https:tve.kemendikbud.go.id/live/), Kemendikbud (http://rumahbelajar.id), Guru berbagi ( http://guruberbagi.kemdikbud.go), Video pembelajaran ( Video pembelajaran).

 

  1. LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN PEMBELAJARAN MASA DARURAT
  • Langkah- Langkah Penyiapan sarana pendukung pembelajaran kurikulum darurat yang dilakukan oleh Madrasah:
  1. Melakukan pemetaan/ skrining zona tempat tinggal peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menentukan model pengelolaan pembelajaran dan mengajukan rekomendasi apabila termasuk pada zona hijau
  2. Menetapkan model pengelolaan pembelajaran selama masa darurat
  3. Memastikan system pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik
  4. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu melalui materi pengasuhan pada laman https://sahabatkeluarga. kemdikbud.go.id/laman/.
  5. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di Madrasah terdiri dari unsur guru, tenaga kependidikan, komite Madrasah, dan memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggungjawab kepada tim, berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan / gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
  6. Memberikan laporan secara berkala kepada Kantor Kementerian Agama melalui pengawas Madrasah tentang kondisi kesehatan warga Madrasah, metode pembelajaran yang digunakan (kelas nyata, daring/luring atau kombinasi), kendala pelaksanaan dan praktik pelaksanaannya serta capaian hasil belajar peserta didik

 

  • Langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran kurikulum darurat yang dilakukan oleh guru:
  1. Menyiapkan Perencanakan Pembelajaran
  1. Sebelum melakukan aktifitas pembelajaran, guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun secara simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja namun tetap berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 dan permendikbud Nomor 37 tahun 2018.
  2. Dalam menyusun RPP, guru merujuk pada SKL, KI-KD dari materi esensi dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD.
  3. Guru membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.
  4. Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
  5. Dimensi sikap mencakup nilai-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab, peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.
  6. Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.
  7. Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
  8. Setelah penyusunan RPP selesai dan disahkan oleh kepala Madrasah, RPP tersebut dapat juga dibagikan kepada orang tua peserta didik agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat.
  1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran

Dalam kondisi darurat adanya pandemi Covid-19 siswa belajar dirumah (BDR) dan pembelajarannya dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan dengan daring dan luring.

  1. Pengelolaan Kelas

Demak adalah daerah zona merah, maka Madrasah melakukan pengelolaan kelas di masa darurat seperti berikut ini:

  • Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau kelas virtual Dalam Jaringan (Daring) yaitu bagi peserta didik yang terpenuhi fasilitasnya berupa laptop, Hp android maupun jaringan internet, Madrasah dan guru menggunakan aplikasi pembelajaran digital dengan menyediakan menu/pengaturan kelas virtual antara lain Elearning Madrasah, Google classroom, dan/atau aplikasi lain yang sejenis. Pada proses pembelajaran Daring tatap muka virtual juga dilakukan melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media social atau aplikasi pesan lainnya seperti google meet dilakukan untuk memastikan adanya interaksi/ komunikasi dua arah antara guru dengan peserta didik.
  • Untuk pembelajaran jarak jauh Luar Jaringan (Luring) dilaksanakan bagi peserta didik yang belum terpenuhi fasilitasnya berupa laptop, Hp android maupun jaringan internet, guru dan peserta didik menggunakan vasilitas melalui media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkungan sekitar. Selain itu, para peserta didik juga dapat menggunakan media televisi dan radio atau pengiriman bahan ajar menggunakan kurir. Selain itu Madrasah juga mengusahakan tatap muka secara berkala dengan mendatangkan siswa yang sudah ada di pondok dan siswa yang domisili sekitar Madrasah dengan mengunakan penerapan protocol covid yang ketat.
  • Dalam pelaksanaan Kegiatan pembelajaran jarak jauh baik Daring maupun Luring, jadwal kelas diatur secara proporsional, yaitu dalam sehari hanya dimulai dari pukul 08.00 – 12.00 wib, hal tersebut dilakukan agar peserta didik tidak berada di depan komputer/laptop/HP seharian penuh. Disamping itu juga untuk menghemat penggunaan paket data internet.

Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, maka MAS Lamno memutuskan untuk melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Adapun KI KD untuk setiap mata pelajaran ada dalam lampiran

 

BAB V

KALENDER PENDIDIKAN

  1. PENGERTIAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Setiap permulaan awal Tahun Ajaran, Madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Pengaturan waku belajar mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik Madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:

  1. Pengaturan Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Ajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan Tahun Ajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli (12 Juli 2021) setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Jumlah Minggu Efektif Belajar Selama Satu Tahun Ajaran

SEMESTER GASAL

  1. Jumlah Minggu dalam Satu Semester

No

Nama Bulan

Jumlah Minggu

Minggu

Keterangan

Tidak Efektif

Efektif

1

Juli 2021

5

3

2

-

2

Agustus 2021

4

0

4

-

3

September 2021

5

0

5

-

4

Oktober 2021

4

0

4

-

5

November 2021

4

0

4

-

6

Desember 2021

5

2

3

-

Jumlah

27

5

22

 

                        2. Jumlah Minggu Efektif

Jmlh Minggu Efektif = Jumlah minggu dalam semester – jumlah minggu tidak

 efektif

Jumlah Minggu Efektif = 27 minggu – 5 minggu

Jumlah Minggu Efektif = 22 minggu

SEMESTER GENAP

A. PERHITUNGAN ALOKASI WAKTU

1. Jumlah Minggu dalam Satu Semester

No

Nama Bulan

Jumlah Minggu

Minggu

Keterangan

Tidak Efektif

Efektif

1

Januari 2022

4

0

4

-

2

Pebruari 2022

4

0

4

-

3

Maret 2022

5

1

4

-

4

April 2022

4

4

0

-

5

Mei 2022

4

2

2

-

6

Juni 2022

5

3

2

-

Jumlah

26

10

16

-

                        2. Jumlah Minggu Efektif

Jmlh Minggu Efektif = Jumlah minggu dalam semester – jumlah minggu tidak efektif

Jumlah Minggu Efektif = 26 minggu – 10 minggu

Jumlah Minggu Efektif = 16 minggu

3. URAIAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH

Nomor

Tanggal

Uraian Kegiatan

1

  12 Juli 2021

Hari pertama masuk Madrasah

2

  12 s/d 14 Juli 2021

Pelaksanaan PLS (MOPD)

3

  13 Juli 2021

Rapat awal TAHUN AJARAN

4

  19 s/d 14 Juli 2021

Libur Hari Raya Idul Adha 1443 H

5

  02 s/d 14 Agustus 2021

Supervisi Adm Sem.Ganjil

6

  10 Agustus 2021

Tahun Baru Hijriah 1443 H

7

  17 Agustus 2021

Peringatan HUT RI

8

  16 Agustus s/d 28 September 2021

Supervisi Kelas Sem.Ganjil

9

  02 September 2021

Hari Pendidikan Daerah

10

  06 s/d 08 September 2021

Perkiraaan ANBK SMA

11

  11 s/d 16 Oktober 2021

Ujian Tengah Semester Ganjil (UTS)

12

  19 Oktober 2021

Maulid Rasulullah SAW 1443 H

13

  25 November 2021

Peringatan Hari Guru Nasional 2021

14

  06 s/d 11 Desember 2021

Ujian Semester ganjil

15

  18 Desember 2021

Pembagian Rapor Semester ganjil

16

  20 Desember 2021 s/d 02 Januari 2022

Libur Semester Ganjil

17

  24 Desember 2021

Cuti Bersama dan Lbur Natal

18

  25 Desember 2021

Libur Natal

19

  01 Januari 2022

Tahun Baru 2022 M

20

  03 Januari 2022

Hari pertama masuk Madrasah genap

21

  10 s/d 22 Januari 2022

Supervisi Adm Sem.Genap

22

  24 Januari s/d 05 Februari 2022

Supervisi Kelas Sem.Genap

23

  01 Februari 2022

Tahun Baru Imlek                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

24

  1 Maret 2022

Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

25

  3 Maret 2022

Hari Raya Nyepi

26

  07 s/d 12 Maret 2022

Ujian Tengah Semester Ganjil (UTS)

27

  07 s/d 12 Maret 2022

Ujian Praktek SMA Tahun 2022

28

  14 s/d 16 Maret 2022

Perkiraan ANBK Tahun 2022

29

  21 s/d 29 Maret 2022

Ujian Akhir Madrasah SMA

30

  02 s/d 09 April 2022

Libur Awal Ramadhan 1443 H

31

  11 s/d 23 April 2022

Kegiatan Dinul Islam / Dakira

32

  21 Mei 2022

Wafat Isa Almasih

33

  25 s/d 30 April 2022

Libur Akhir Ramadhan 1443 H

34

  01 Mei 2022

Hari Buruh

35

  02 Mei 2022

Hari Pendidikan Nasional

36

  02 s/d 03 Mei 2022

Hari Raya Idul Fitri 1443 H

37

  04 s/d 07 Mei 2022

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H

38

  16 Mei 2022

Hari Raya Waisak

39

  26 Mei 2022

Kenaikan Isa Almasih

40

  01 Juni 2022

Hari Lahir Pancasila

41

  05 s/d 11 Juni 2022

Ujian Semester Genap / Kenaikan Kelas

42

  16 Juni 2022

Rapat Kenaikan Kelas

43

  18 Juni 2022

Pembagian Rapor Semester Genap

44

  20 Juni s/d 12 Juli 2022

Libur Semester Genap

45

  13 Juli 2022

Hari pertama masuk Madrasah

46

  9 Juli 2022

Libur Hari Raya Idul Adha 1443 H

 

BAB VI

PENUTUP

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga kami dapat menyusun Dokumen 1 Kurikulum 2013 MAS Lamno Tahun Ajaran 2021/2022, yang substansinya merupakan keinginan dan komitmen bersama baik dalam perancangan maupun pelaksanaannya. Oleh karena itu terealisasi atau tidaknya Kurikulum MAS Lamno ini merupakan tanggung jawab seluruh stake holder Madrasah di bawah monitoring dan pengendalian Kepala Madrasah.

 

Oleh karena Kurikulum MAS Lamno ini bersifat flaksibel dan dinamis, maka hal-hal lain yang merupakan ide dan gagasan seluruh stakeholder selama pelaksanaan Kurikulum MAS Lamno akan tetap diperhatikan, untuk kedepan dijadikan sebagai bahan masukan demi penyempurnaan dan perbaikan Kurikulum MAS Lamno khususnya dan pelaksanaan pendidikan di MAS Lamno pada umumnya, baik dari segi input, proses maupun outputnya.

Jumlah Peserta Didik[edit]

Data siswa

  1. Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa
  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah Siswa

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah Siswa laki laki

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah Siswa Perempuan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
 

 

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Data Guru dan Tenaga Kependidikan

  1. Jumlah guru laki laki dan perempuan,
  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK laki laki

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK Perempuan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
 

 

  1. Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan

NO

Nama

Mata pelajaran/Penugasan

Kualifikasi Pendidikan

Status kepegawaian

 

  -

1

Drs. M. Nasir Adam

  Kamad

Prodi PAI

    PNS

   -

  1.  

Drs. Hamdani Sulaiman

 Ekonomi

Pend. Ekonomi

PNS

  -

  1.  

Umi Kalsum, S. Pd

 Matematika

Pend. Matematika

PNS/ Waka Kesiswaan

  -

  1.  

Maya Kartika, S.Pd

 Fisika

Pend. Fisika

Waka.Kurikulum/Non PNS

  -

  1.  

Yusmardi, S. Pd

Staf TU

Pend. PGSD

Bendahara/Non PNS

  -

  1.  

Ataillah, S.Fill I

 SKI

Akta IV PPAI

Non PNS

  -

  1.  

Hadi Aswadi, SPd

B. Indonesia

Pend. Bahasa Indonesia

Non PNS

   -

  1.  

Yuli Mariska

Staf TU

 SMA

Non PNS

  -

  1.  

Ibnu Athailah, S.Pd

Matematika

Pend. Matematika

Non PNS

 -

  1.  

Salmiati, S.Pd I

Matematika

Pend. Matematika

Non PNS

  -

  1.  

Sulaiman, S. Pd

Penjaskesrek

Pend. Penjaskes

Non PNS

  -

  1.  

Mawarni, S. Pd

Geografi

Pend. Geografi

Non PNS

  -

  1.  

Mawardi, S. Pd

  Biologi

Pend. Biologi

Pemb. OSIM Non PNS

  -

  1.  

Zaitun Fazilah, S. Pd I

Kimia

Pend. Kimia

Non PNS

  -

  1.  

Rifka Handayani, S. Ip

Staf Pustakawan

Perpustakaan

Non PNS

  •  
  1.  

Lizriah, S.Pd

Biologi

Pend. Biologi

Non PNS

  -

  1.  

Yusnidar, S. Pd

Biologi

Pend. Biologi

Non PNS

  -

  1.  

Muhammad Shaifan Ammar, S.Pd

Biologi

Pend. Biologi

Non PNS

  -

 

  1.  

Junaidi, S. Pd I

Aqidah Akhlak

Pend. Agama Islam

Non PNS

  -

  1.  

Cut Ratna Dewi, S.Pd

Biologi

Pend. Biologi

Non PNS

  -

  1.  

Siti Hajar, S. Pd

B. Indonesia

Pend. Bahasa Indonesia

Non PNS

  -

  1.  

Alvi Syahri, S. Pd

Kimia

Pend. Kimia

Non PNS

  -

  1.  

Edy Syahputra, S.Pd

 Penjaskesrek

Pend. Penjaskes

Non PNS

  -

  1.  

Eka Maulidar, S. Pd

B. Inggris

Pend. B. Sastra Ing

Non PNS

 -

  1.  

Julia Lisandi, S. Pd

Geografi

Pend. Geografi

Non PNS

  -

  1.  

Tgk. Sulaiman Juned

Pramu Kantror

 SMA

Non PNS

  -

  1.  

Muzammil, S. Pd

Alqur'an Hadist

Pend .Agama Islam

Non PNS

  •  
  1.  

Muhammad Arif, S. Pd

B. Inggris

Pend. B. Sastra Inggris

Non PNS

  -

  1.  

Satta Khairi, S. Pd

B. Arab

Pend. B. Arab

Non PNS

  -

  1.  

Vina Agustina, S. Pd

 Biologi

Pend. Biologi

Non PNS

  -

  1.  

Uswatun Hasanah,S. Pd

Matematika

Pend. Matematika

Non PNS

  -

  1.  

Kurniati, S. Pd

Fisika

Pend. Fisika

Non PNS

   -

  1.  

Rena Junita, S. Pd

B. Indonesia

Pendidikan B. Sartra Indo

Non PNS

  -

  1.  

Mutia Hatikah, S. Pd

B. Arab

Pend. B. Arab

Non PNS

  -

  1.  

Syafriati, S.Sos

 Bimbingan Konseling

Pend. BK

Non PNS

  -

  1.  

Desi Wahyuni S. Pd

B. Arab

Pend. B. Arab

Non PNS

  -

  1.  

Rahmat, S. Pd

B. Inggris

Pend. B. Sastra Inggris

Non PNS

 -

  1.  

Cut Lia Andini, S. Sos

 Sosiologi

Pend. Sosiologi

Non PNS

  -

  1.  

Amrina, S. Sn

Seni Budaya

Pend. Seni Kriya

Non PNS

  -

  1.  

Dammyasi, A. Md. T

 TIK

Prodi. Teknik Komputer

Non PNS

 -

  1.  

Elfiani, S. Pd

PPKN

Pend. PPKN

Non PNS

  -

 

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

NO

Kualifikasi

Pada PMA 14 th 2014

Pada Madrasah

1

Luas Tanah/Lahan

2270m2 , 3300m2 , 4500m2

8.656 m2

2

Jumlah ruang kelas

6 unit

9 unit

3

Jumlah ruang perpustakaan

1 unit

1 unit

4

Jumlah ruang laboratorium

1 unit

1 unit

5.

Jumlah ruang kepala madrasah

1 unit

1 unit

6.

Jumlah ruang guru

1 unit

1 unit

7.

Jumlah ruang Tata Usaha

1 unit

1 unit

8.

Jumlah tempat beribadah

1 unit

1 unit

9

Jumlah toilet GTK dan Siswa

3 unit

8 unit

10

Jumlah sarana olahraga

400m2 , 500m2

1200 m2

11

Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi

100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi

400 Dan 40 judul

12

Jumlah Peralatan Belajar/Lab

1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium.

6 set peraga IPA atau 6 set laboratorium

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH (RKAM) KEGIATAN T.A. 2023      
                   
Madrasah/PPS : MAS LAMNO              
Kecamatan : Jaya                
Kabupaten / Kota : Aceh Jaya              
Provinsi : Aceh                
                   
No Kode Sumber Dana Uraian Koefisien Harga Pajak Jumlah Tahap I Tahap II
1   APBN - BOS Tahap 1              
2 2.1   1. Penyusunan Perangkat Pembelajaran       22.300.000 22.300.000 0
3 2.1.10   A.Penyusunan Program Kesiswaan        1.675.000 1.675.000 0
4     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan
>> Fotocopy 
500 lembar 350 0 175.000 175.000 0
5     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan
>> Cetak brosur  
100 lembar 5.000 0 500.000 500.000 0
6     > Honor dan Upah/Honor
>> Honor Narasumber 
4 orang 250.000 0 1.000.000 1.000.000 0
7 2.1.11   A.Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pembelajaran       625.000 625.000 0
8     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Makanan
>> Nasi Kotak + minum gelas 
25 kotak 25.000 0 625.000 625.000 0
9 2.1.6   A.Penyusunan Program Perpustakaan        20.000.000 20.000.000 0
10     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Lemari
>> Lemari 
4 unit 5.000.000 0 20.000.000 20.000.000 0
11 2.2   2. Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur       1.820.000 1.820.000 0
12 2.2.12   B.Pengembangan RPP        1.820.000 1.820.000 0
13     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan
>> Fotocopy 
5200 lembar 350 0 1.820.000 1.820.000 0
14 3.1   3. Sekolah merencanakan proses pembelajaran sesuai kebutuhan       6.210.000 6.210.000 0
15 3.1.1    C.Penyediaan Perangkat pembelajaran (Prota, Prosem, RPP, Silabus, Media, dsb.)       6.210.000 6.210.000 0
16     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan
>> Fotocopy 
5000 lembar 350 0 1.750.000 1.750.000 0
17     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Alas Meja
>> Biaya -Alas Meja Lainnya 
22 buah 180.000 0 3.960.000 3.960.000 0
18     > Elektronik/Video Player
>> Video Player 
1 buah 500.000 0 500.000 500.000 0
19 3.2   4. Proses Pembelajaran dilaksnakan dengan tepat       91.096.000 91.096.000 0
20 3.2.1   D.Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar       75.996.000 75.996.000 0
21     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya 
30 guru 200.000 0 6.000.000 6.000.000 0
22     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya 
5833 jam 12.000 0 69.996.000 69.996.000 0
23 3.2.11   D.Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler       15.100.000 15.100.000 0
24     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Piala dan Medali
>> Biaya -Piala dan Medali Lainnya 
30 siswa 200.000 0 6.000.000 6.000.000 0
25     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Peraga Sekolah/Olah Raga
>> Biaya -Olah Raga Lainnya 
30 buah 150.000 0 4.500.000 4.500.000 0
26     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Minuman
>> Air mineral 
10 kotak 20.000 0 200.000 200.000 0
27     > Honor dan Upah/Honor
>> Honor Narasumber 
6 orang 400.000 0 2.400.000 2.400.000 0
28     > Honor dan Upah/Honor
>> Honor Narasumber 
4 orang 500.000 0 2.000.000 2.000.000 0
29 4.5   5. Penialain dilakukan sesuai prosedur       5.000.000 5.000.000 0
30 4.5.5   E.Pelaksanaan Ujian Madrasah       5.000.000 5.000.000 0
31     > Honor dan Upah/Honor
>> Honor Narasumber 
10 orang 500.000 0 5.000.000 5.000.000 0
32 5.2   6. Penyediaan dan Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah       1.000.000 1.000.000 0
33 5.2.1   F.Penguatan Kapasitas Bagi Guru       1.000.000 1.000.000 0
34     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Minuman
>> Air mineral 
50 kotak 20.000 0 1.000.000 1.000.000 0
35 5.3   7. Penyediaan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Administrasi       45.000.000 45.000.000 0
36 5.3.2   G.Penguatan Kapasitas Bagi Tenaga Administrasi       45.000.000 45.000.000 0
37     > Honor dan Upah/Honor
>> Gaji/Honor Rutin PTK/Operator 
6 bulan 7.500.000 0 45.000.000 45.000.000 0
38 6.1   8. Penyediaan Sarana dan Prasarana Untuk Menambah Daya Tampung Madrasah       9.000.000 9.000.000 0
39 6.1.3   H.Penambahan perabot / meubelair       9.000.000 9.000.000 0
40     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Meja
>> Meja 
15 unit 600.000 0 9.000.000 9.000.000 0
41 6.2   9. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Yang Lengkap dan Layak       10.314.000 10.314.000 0
42 6.2.56   I.Penyediaan Media Pendidikan       10.314.000 10.314.000 0
43     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Anti kembung dan Maag 
10 dos 10.000 0 100.000 100.000 0
44     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Vitamin  
10 dos 18.000 0 180.000 180.000 0
45     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Obat tetes mata 
5 botol 13.000 0 65.000 65.000 0
46     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Minyak Kayu Putih 
13 botol 30.000 0 390.000 390.000 0
47     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Obat Batuk 
2 botol 35.000 0 70.000 70.000 0
48     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat Serangga
>> Pembasmi Serangga/Nyamuk 
2 botol 38.000 0 76.000 76.000 0
49     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Antalgin (Metampiron)  
20 dos 8.000 0 160.000 160.000 0
50     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Spidol
>> Spidol Board Marker 
400 batang 8.500 0 3.400.000 3.400.000 0
51     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Stapler & Staples
>> Isi Staples 
1 pak 25.000 0 25.000 25.000 0
52     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah Lainnya
>> Isi Ulang Pengharum Ruangan 
6 buah 28.000 0 168.000 168.000 0
53     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah Lainnya
>> Pembersih Closet 
6 botol 35.000 0 210.000 210.000 0
54     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Gunting
>> Gunting 
13 buah 15.000 0 195.000 195.000 0
55     > Elektronik/Printer & Scanner/Tinta & Cartridge
>> Tinta Refill Printer 
12 botol 65.000 0 780.000 780.000 0
56     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah/Pel
>> Alat Pel Lantai 
4 buah 30.000 0 120.000 120.000 0
57     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah/Sapu
>> Sapu 
12 buah 25.000 0 300.000 300.000 0
58     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Lem
>> Lem Kertas Putih 
10 botol 10.000 0 100.000 100.000 0
59     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
10 rim 60.000 0 600.000 600.000 0
60     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Obat tetes mata 
4 botol 13.000 0 52.000 52.000 0
61     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Asam Mefanamat 
10 sachet 8.000 0 80.000 80.000 0
62     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Alkohol  
1 dos 11.000 0 11.000 11.000 0
63     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Pembalut Wanita 
30 buah 10.000 0 300.000 300.000 0
64     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Salep Obat gatal 
3 botol 18.000 0 54.000 54.000 0
65     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Obat Diare 
10 dos 9.000 0 90.000 90.000 0
66     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Salep luka bakar 
5 botol 45.000 0 225.000 225.000 0
67     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Stapler & Staples
>> Staples  
10 buah 15.000 0 150.000 150.000 0
68     > Kebutuhan Sekolah/Papan & Perlengkapan Presentasi/Penghapus White/Black Board
>> Penghapus White Board 
24 buah 8.000 0 192.000 192.000 0
69     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
10 rim 52.000 0 520.000 520.000 0
70     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Ballpoint
>> Ball Point 
2 kotak 20.000 0 40.000 40.000 0
71     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas Buram 
10 rim 22.000 0 220.000 220.000 0
72     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Lem
>> Lem Kertas/Lakban 
10 buah 12.000 0 120.000 120.000 0
73     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Amplop Kertas
>> Amplop Coklat  
2 pak 85.000 0 170.000 170.000 0
74     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Keselamatan Sekolah (Alat K3)/Tabung Oksigen
>> Biaya -Tabung Oksigen Lainnya 
1 botol 300.000 0 300.000 300.000 0
75     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah/Sapu
>> Sapu 
12 buah 25.000 0 300.000 300.000 0
76     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Tissue
>> Kertas Tissue  
10 pak 11.000 0 110.000 110.000 0
77     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Spidol
>> Tinta spidol whiteboard 
20 box 12.000 0 240.000 240.000 0
78     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah/Alat Kebersihan Sekolah Lainnya
>> Cairan pembersih 
4 botol 35.000 0 140.000 140.000 0
79     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Alat Tulis Kantor Lainnya
>> Plastik Bening 
1 pak 61.000 0 61.000 61.000 0
80 6.3   10. Penyedianaan Sarana dan Prasarana Pendukung Yang Lengkap dan Layak       27.280.000 27.280.000 0
81 6.3.17   J.Rehab Sedang taman, lapangan dan fasilitas olahraga       21.200.000 21.200.000 0
82     > Honor dan Upah/Upah
>> Upah Tukang/Jasa Service 
20 hari 450.000 0 9.000.000 9.000.000 0
83     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Paku
>> Paku  
8 kg 25.000 0 200.000 200.000 0
84     > Kebutuhan Sekolah/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah/Pasir
>> Pasir 
48 kubik 250.000 0 12.000.000 12.000.000 0
85 6.3.2   J.Pembuatan taman/lapangan/fasilitas olahraga        2.480.000 2.480.000 0
86     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Peraga Sekolah/Olah Raga
>> Net Badminton 
1 set 150.000 0 150.000 150.000 0
87     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Peraga Sekolah/Olah Raga
>> Shuttlecock 
1 pak 250.000 0 250.000 250.000 0
88     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Peraga Sekolah/Olah Raga
>> Bola Kaki  
1 buah 280.000 0 280.000 280.000 0
89     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Peraga Sekolah/Olah Raga
>> Raket badminton  
10 buah 180.000 0 1.800.000 1.800.000 0
90 6.3.40   J.Penambahan daya internet        3.600.000 3.600.000 0
91     > Daya & Jasa/Langganan Internet/Internet Pascabayar
>> Biaya -Internet Pascabayar Lainnya 
6 bulan 600.000 0 3.600.000 3.600.000 0
92 7.2   11. Pelaksanaan Pengelolaan Madrasah       275.000 275.000 0
93 7.2.3   K.Penyusunan Laporan Administrasi Perkantoran       275.000 275.000 0
94     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Alat Tulis Kantor Lainnya
>> Materai  
25 lembar 11.000 0 275.000 275.000 0
95 8.2   12. Penyediaan Beban Operasional Madrasah       900.000 900.000 0
96 8.2.1   L.Penyediaan Beban Operasional Madrasah (ATK, listrik, telp, air, keamanan, kebersihan, dll)       900.000 900.000 0
97     > Daya & Jasa/Pulsa/Pulsa Pascabayar
>> Biaya -Pulsa Pascabayar Lainnya | Pembayaran Listrik
6 bulan 150.000 0 900.000 900.000 0
98 8.3   13. Pengelolaan Dana Operasional Madrasah       380.000 380.000 0
99 8.3.5   M.Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dan Keuangan Madrasah       380.000 380.000 0
100     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Alat Tulis Kantor Lainnya
>> Materai  
25 lembar 11.000 0 275.000 275.000 0
101     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan
>> Fotocopy 
300 lembar 350 0 105.000 105.000 0
    Sub Total         220.575.000 220.575.000 0
1   APBN - BOS Tahap 2              
2 3.2   1. Proses Pembelajaran dilaksnakan dengan tepat       119.310.000 0 119.310.000
3 3.2.2   A.Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Digital Madrasah       108.000.000 0 108.000.000
4     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya 
9000 jam 12.000 0 108.000.000 0 108.000.000
5 3.2.7   A.Bimbingan Pelajaran oleh Guru       800.000 0 800.000
6     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Minuman
>> Air mineral 
40 kotak 20.000 0 800.000 0 800.000
7 3.2.8   A.Pemanfaatan Perpustakaan untuk pembelajaran       10.510.000 0 10.510.000
8     > Buku Teks Utama/Guru/MA/Kelas XI
>> Buku Sejarah Kebudayaan Islam 
20 buah 36.000 0 720.000 0 720.000
9     > Buku Pendamping/Guru/Wajib/MA/Kelas XI
>> Aqidah Akhlak 
20 buah 43.750 0 875.000 0 875.000
10     > Buku Pendamping/Siswa/Wajib/MA/Kelas XI
>> Buku Bahasa Arab 
20 buah 24.000 0 480.000 0 480.000
11     > Buku Pendamping/Siswa/Wajib/MA/Kelas XII
>> Buku Fiqih 
20 buah 45.000 0 900.000 0 900.000
12     > Buku Pendamping/Siswa/Peminatan/MA/Kelas X
>> Buku Fiqih 
20 buah 39.250 0 785.000 0 785.000
13     > Buku Pendamping/Guru/Wajib/MA/Kelas X
>> Al-Quran Hadits 
20 buah 34.500 0 690.000 0 690.000
14     > Buku Pendamping/Siswa/Peminatan/MA/Kelas XI
>> Buku Al-Quran Hadits 
20 buah 43.500 0 870.000 0 870.000
15     > Buku Pendamping/Guru/Wajib/MA/Kelas XII
>> Bahasa Arab 
20 buah 21.500 0 430.000 0 430.000
16     > Buku Pendamping/Siswa/Wajib/MA/Kelas XI
>> Buku Fiqih 
20 buah 39.250 0 785.000 0 785.000
17     > Buku Pendamping/Guru/Wajib/MA/Kelas XI
>> Bahasa Arab 
20 buah 26.000 0 520.000 0 520.000
18     > Buku Pendamping/Guru/Wajib/MA/Kelas X
>> Sejarah Kebudayaan Islam 
20 buah 25.750 0 515.000 0 515.000
19     > Buku Pendamping/Guru/Wajib/MA/Kelas X
>> Aqidah Akhlak 
20 buah 38.500 0 770.000 0 770.000
20     > Buku Pendamping/Guru/Wajib/MA/Kelas XII
>> Aqidah Akhlak 
20 buah 42.000 0 840.000 0 840.000
21     > Buku Pendamping/Guru/Wajib/MA/Kelas XI
>> Sejarah Kebudayaan Islam 
20 buah 31.000 0 620.000 0 620.000
22     > Buku Pendamping/Siswa/Wajib/MA/Kelas XII
>> Al Quran Hadits 
20 buah 35.500 0 710.000 0 710.000
23 4.5   2. Penialain dilakukan sesuai prosedur       5.000.000 0 5.000.000
24 4.5.6   B.Pelaksanaan Asesmen Nasional atau Sejenisnya       5.000.000 0 5.000.000
25     > Honor dan Upah/Honor
>> Honor Narasumber 
6 hari 450.000 0 2.700.000 0 2.700.000
26     > Komputer dan Aksesoris/Aksesoris Laptop & Komputer/Aksesoris Networking
>> Biaya -Aksesoris Networking Lainnya 
1 % 2.000.000 0 2.000.000 0 2.000.000
27     > Komputer dan Aksesoris/Aksesoris Laptop & Komputer/Tas Laptop
>> Biaya -Tas Laptop Lainnya 
1 buah 300.000 0 300.000 0 300.000
28 5.6   3. Penyediaan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan Lainnya       39.000.000 0 39.000.000
29 5.6.2   C.Penguatan Kapasitas Bagi Tenaga Kependidikan Lainnya       39.000.000 0 39.000.000
30     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya 
6 bulan 6.500.000 0 39.000.000 0 39.000.000
31 6.2   4. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Yang Lengkap dan Layak       22.090.000 0 22.090.000
32 6.2.17   D.Pemeliharaan perabot / meubelair       5.500.000 0 5.500.000
33     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Kursi
>> Biaya -Kursi Lainnya 
110 buah 50.000 0 5.500.000 0 5.500.000
34 6.2.58   D.Penyediaan Media dan sumber pembelajaran       16.590.000 0 16.590.000
35     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Buku Lainnya
>> Buku folio 
10 buah 20.000 0 200.000 0 200.000
36     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Cover
>> Kertas Cover 
5 buah 35.000 0 175.000 0 175.000
37     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Amplop Kertas
>> Amplop Coklat  
2 buah 85.000 0 170.000 0 170.000
38     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Gunting
>> Gunting 
6 buah 25.000 0 150.000 0 150.000
39     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Lem
>> Lem kertas jumbo botol 
10 buah 12.000 0 120.000 0 120.000
40     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Obat Batuk 
6 tablet 5.000 0 30.000 0 30.000
41     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Alkohol  
5 botol 10.000 0 50.000 0 50.000
42     > Elektronik/Printer & Scanner/Tinta & Cartridge
>> Tinta Refill Printer 
5 botol 60.000 0 300.000 0 300.000
43     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Anti kembung dan Maag 
7 tablet 5.000 0 35.000 0 35.000
44     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Amoxicillin  
7 tablet 10.000 0 70.000 0 70.000
45     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Obat Luka Luar 
7 botol 8.000 0 56.000 0 56.000
46     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan
>> Biaya -Cetak dan Penggandaan Lainnya 
110 buah 55.000 0 6.050.000 0 6.050.000
47     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Spidol
>> Tinta spidol whiteboard 
4 lusin 175.000 0 700.000 0 700.000
48     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Spidol
>> Spidol Board Marker 
45 lusin 100.000 0 4.500.000 0 4.500.000
49     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Gelas
>> Biaya -Gelas Lainnya 
1 lusin 142.000 0 142.000 0 142.000
50     > Kebutuhan Sekolah/Amplop & Map/Box File
>> Biaya -Box File Lainnya 
43 buah 30.000 0 1.290.000 0 1.290.000
51     > Kebutuhan Sekolah/Amplop & Map/Box File
>> Biaya -Box File Lainnya 
21 buah 20.000 0 420.000 0 420.000
52     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Alat Tulis Kantor Lainnya
>> Materai  
12 lembar 12.000 0 144.000 0 144.000
53     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat-Obatan
>> Minyak Kayu Putih 
7 botol 9.000 0 63.000 0 63.000
54     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
35 rim 55.000 0 1.925.000 0 1.925.000
55 6.3   5. Penyedianaan Sarana dan Prasarana Pendukung Yang Lengkap dan Layak       38.580.000 0 38.580.000
56 6.3.16   E.Rehab Ringan taman, lapangan dan fasilitas olahraga       33.500.000 0 33.500.000
57     > Kebutuhan Sekolah/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah/Pasir
>> Pasir 
60 kubik 250.000 0 15.000.000 0 15.000.000
58     > Honor dan Upah/Upah
>> Upah Tukang/Jasa Service 
40 orang 200.000 0 8.000.000 0 8.000.000
59     > Kebutuhan Sekolah/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah/Perlengkapan Lainnya
>> Semen 
150 zak 70.000 0 10.500.000 0 10.500.000
60 6.3.2   E.Pembuatan taman/lapangan/fasilitas olahraga        280.000 0 280.000
61     > Perlengkapan dan Alat Peraga Sekolah/Alat Peraga Sekolah/Olah Raga
>> Bola Kaki  
1 buah 280.000 0 280.000 0 280.000
62 6.3.36   E.Pemasangan Jaringan Internet baru        3.600.000 0 3.600.000
63     > Daya & Jasa/Langganan Internet/Internet Pascabayar
>> Biaya -Internet Pascabayar Lainnya 
6 bulan 600.000 0 3.600.000 0 3.600.000
64 6.3.38   E.Penambahan daya listrik        1.200.000 0 1.200.000
65     > Daya & Jasa/Listrik/Listrik Pascabayar
>> Biaya -Listrik Pascabayar Lainnya 
6 bulan 200.000 0 1.200.000 0 1.200.000
66 7.1   6. Perencanaan pengelolaan Madrasah       1.680.000 0 1.680.000
67 7.1.4   F.Pengembangan Madrasah Hijau, Madrasah Sehat, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata       1.680.000 0 1.680.000
68     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Obat Serangga
>> Pembasmi Serangga/Nyamuk 
12 buah 140.000 0 1.680.000 0 1.680.000
69 7.2   7. Pelaksanaan Pengelolaan Madrasah       105.000 0 105.000
70 7.2.3   G.Penyusunan Laporan Administrasi Perkantoran       105.000 0 105.000
71     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Sekolah Lainnya/Cetak dan Penggandaan
>> Fotocopy 
300 lembar 350 0 105.000 0 105.000
    Sub Total         225.765.000 0 225.765.000

Proses pembelajaran[edit]

KEPUTUSANKEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

NOMOR  : 001 TAHUN 2022

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

 

Menimbang  

:

Bahwa dalam Rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar diMadrasah Aliyah Swasta (MAS ) Lamno perlu menetapkan pembagian Tugas Guru

 

 

Mengingat 

:

1.

Undang – Undang Nomor.2 Tahun 1989

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Tahun Nomor. 29 Tahun 1990

 

 

3.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 84 / 1993

 

 

4.

Surat keputusan  Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepagaian Negara nomor. 0433 /P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993

 

 

5.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 Tanggal 8 Maret 1995

Memperhatikan

 

6.

Hasil rapat dewan guru dan Pegawai MA Swasta Lamno tanggal 15 juli 2022

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Pertama

:

Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Kedua

:

menugaskan guru untuk melaksanakan tugas seperti tersebut pada lampiran keputusan ini

Ketiga

:

Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berskala kepada kepala madrasah

Keempat

:

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Kelima

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya

Keenam

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

 

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

No

Nama / Nip

Gol / Ruang

Jabatan Guru

Jenis guru

Bidang Tugas

Jam Mengajar

tatap muka

Ketr

I

II

III

JLH

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1.

Drs. Nasir Adam

Nip.19650510 199905 1 002

IV/a

Guru

Madya

GMP

-

-

-

-

-

Kepala Madrasah

2.

Umi kalsum

NIP. 19690101 199905 200 1

III/d

Guru Muda

GMP

 

Matematika

 

-

 

-

16

 

16

 

Waka Kesiswaan

3.

Drs. Hamdani Sulaiman

Nip. 19630217 200212 1 003

III/d

Guru

Muda

GMP

 

Ekonomi

 

 

6

 

 

8

 

 

4

 

18

 

4.

Maya Kartika, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Fisika

Seni Budaya

4

-

-

6

8

-

18

Waka Kurikulum

5.

Ibnu Athailah, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Matematika

-

4

4

8

-

6.

Ataillah, S. Fil I

Nip.

 

 

-

 

 

-

 

GMP

Ski

6

6

4

16

 

 

7.

Sulaiman, S. Pd

Nip.

 

-

 

-

 

GMP

penjas

6

 

-

-

6

 

8.

 Mawardi, S. Pd

Nip.

-

-

GMP

A.Ahklak

 

6

 

6

6

 

18

Pengurus

Osim

9.

 Zaitun Fazilah, S. Pd I

NIP.

-

-

GMP

Kimia

 

4

 

4

-

8

 

10.

 Junaidi, S.Pd I

Nip.

-

-

GMP

Q.Hadist

-

 

-

 

6

 

 

6

 

11.

 Juliali Sandi,S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Sejarah Indonesia

Pkn

Geografi

6

  6

6

-

-

-

-

-

-

18

Wali kelas

X C

12.

M. Shaifan Ammar, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Biologi

Sejarah Umum

 

-

6

-

8

 

8

4

 

26

Wali kelas

XII IPS

13.

Lizriah, S. Pd I

Nip.

-

-

GMP

Biologi

Pkn

6

-

-

6

-

-

12

 

14.

 Hadi Aswadi, S. Pd

Nip.

-

-

GMP

B.Indonesia

Fiqih

  -

-

 

4

6

 

-

6

16

 

15.

Uswatun Hasanah S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Matematika

 

4

 

12

 

-

 

16

Wali kelas

XI IPS 1

16.

Eka Maulidar, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

B.Inggris

Prakarya/Seni

2

2

6

-

-

6

16

Wali kelas

X A

17.

Salmiati, S.Pd I

Nip.

-

-

GMP

Matematika

 

4

 

4

 

-

8

 

18.

Cut Ratna Dewi, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Biologi

Pkn

 

-

-

4

-

 

-

6

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

19.

Yusnidar, S. Pd

Nip.

-

-

GMP

Sosiologi

-

8

-

8

 

20.

 Mawarni, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Geografi

 

-

 

8

 

4

 

12

 

21.

Muzammil,S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Fiqih

Q.Qur’an

 

-

-

 

6

6

 

-

-

 

12

-

22.

Satta Khairi, S.Pd

Nip.

 

-

 

-

GMP

Q.Qur’an

 

6

 

-

 

-

 

6

 

 

23.

Muhammad Arif  S.Pd

Nip.

 

-

 

-

GMP

B.Inggris

Sastra Indonesia

B.Indonesia

 

-

6

-

 

 

-

-

4

 

 

6

-

-

 

16

 

24.

Vina Agustina S.Pd

Nip.

 

-

 

-

GMP

Prakarya/Seni

 

4

 

 

-

 

6

 

10

 

25.

Rena Juwita S.Pd

Nip.

-

-

GMP

B.Indonesia

 

-

 

 

-

 

 

8

 

8

 

26.

Siti Hajar, S.Pd

Nip.

 

 

-

 

 

-

GMP

B.Indonesia

8

8

-

16

 

27.

Kurniati S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Fisika

Q.Quran

Tik

 

2

-

6

 

4

-

-

 

-

6

-

 

18

Wali kelas

XI IPA1

28.

Alfi Syahri S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Kimia

 

2

 

8

 

-

 

10

 

Wali kelas XII IPA 2

29.

Mutia Hatikah S.Pd

Nip.

-

-

GMP

B.Arab

Q.Hadist

 

-

6

 

6

-

 

6

-

 

18

Wali kelas XII IPA 1

30.

Syafriati,S.Pd

Nip.

-

-

GMP

BK

Sejarah Indonesia

-

-

-

-

-

6

6

 

31.

Desi Wahyuni, S.Pd

Nip.

 

-

 

-

GMP

B.Arab

6

-

-

6

 

32.

Rahmat, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Penjas

B.Inggris

-

4

6

-

6

-

16

Wali kelas

XI IPS 2

33.

Cut Lia Andini, S.Pd

Nip.

 

-

 

 

-

GMP

Sosiologi

Sejarah Indonesia

6

-

-

6

4

 

16

 

34.

Rahmat Hidayat,S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Q.Hadist

-

6

-

6

 

35.

Rifka Handayani

 

Nip.

-

-

staf

-

-

-

-

-

Kepala Pustaka

36.

Yusmardi

Nip.

-

-

Staf

TU

-

-

-

-

-

Bendahara /Operator

37.

Yuli Mariska

Nip.

 

-

 

-

Staf

TU

-

-

-

-

-

 

Kepala TU

38.

Sulaiman

Nip.

-

-

Pramu

kantor

 

 

 

 

 

 

                         

 

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

NOMOR  : 002 TAHUN 2022

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS GURU WALI KELAS

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

 

Menimbang  

:

Bahwa dalam Rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS ) Lamno perlu menetapkan pembagian Tugas Guru

 

 

Mengingat 

:

1.

Undang – Undang Nomor.2 Tahun 1989

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Tahun Nomor. 29 Tahun 1990

 

 

3.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 84 / 1993

 

 

4.

Surat keputusan  Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepagaian Negara nomor. 0433 /P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993

 

 

5.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 Tanggal 8 Maret 1995

Memperhatikan

 

6.

Hasil rapat dewan guru dan Pegawai MA Swasta Lamno tanggal 15 Juli 2022

 

 

 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU WALI KELAS TAHUN PELAJARAN 2022/2023.

Pertama

:

Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling tahun pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran  surat keputusan ini

Kedua

:

menugaskan guru untuk melaksanakan tugas seperti tersebut pada lampiran keputusan ini

Ketiga

:

Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berskala kepada kepala madrasah

Keempat

:

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Kelima

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya

Keenam

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

LAMPIRAN               : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

NOMOR                     : 002 TAHUN 2022

 

PEMBAGIAN TUGAS GURU WALI KELAS

SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

  1.  

 

JABATAN DALAM KEDINASAN

WALI KELAS

 

  1.  

 

 

  1.  

Drs. Nasir Adam

Nip.19650510 199905 1 002

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah

  •  
  1.  

Eka Maulidar,S.Pd

  1.  

Guru Tidak Tetap

X A

 

  1.  

Umikalsum,S.Pd

Nip.196901011999052001

  1.  

X B

 

  1.  

Juliali Sandi,S.Pd

Nip.

Guru Tidak Tetap

X C

 

  1.  

Kurniati, S.Pd

Guru Tidak Tetap

XI IPA

 

  1.  

Uswatun Hasanah S.Pd

NIP.

Guru Tidak Tetap

XI IPS 1

 

  1.  

Rahmad, S.Pd

  1.  

Guru  Tetap

XI IPS 2

 

  1.  

Mutia Hatikah S.Pd

Nip.

Guru Tidak Tetap

XII IPS 1

 

  1.  

Alfi Syahri S.Pd

Nip.

Guru Tidak Tetap

XII IPA2

 

  1.  

M. Shaifan Ammar, S.Pd

 

Guru Tidak Tetap

XII IPS

 

 

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

NOMOR  : 003 TAHUN 2022

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS GURU PIKET

SEMESTER GANJIL  TAHUN PELAJARAN 2022/2023

KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

 

Menimbang  

:

Bahwa dalam Rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS ) Lamno perlu menetapkan pembagian Tugas Guru

 

 

Mengingat 

:

1.

Undang – Undang Nomor.2 Tahun 1989

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Tahun Nomor. 29 Tahun 1990

 

 

3.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 84 / 1993

 

 

4.

Surat keputusan  Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepagaian Negara nomor. 0433 /P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993

 

 

5.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 Tanggal 8 Maret 1995

Memperhatikan

 

6.

Hasil rapat dewan guru dan Pegawai MA Swasta Lamno tanggal 15 Juli 2022

 

 

 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU PIKET SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Pertama

:

Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran  surat keputusan ini

Kedua

:

menugaskan guru untuk melaksanakan tugas seperti tersebut pada lampiran keputusan ini

Ketiga

:

Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berskala kepada kepala madrasah

Keempat

:

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Kelima

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya

Keenam

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

KEPUTUSANKEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

NOMOR  : 001 TAHUN 2022

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

 

Menimbang  

:

Bahwa dalam Rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar diMadrasah Aliyah Swasta (MAS ) Lamno perlu menetapkan pembagian Tugas Guru

 

 

Mengingat 

:

1.

Undang – Undang Nomor.2 Tahun 1989

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Tahun Nomor. 29 Tahun 1990

 

 

3.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 84 / 1993

 

 

4.

Surat keputusan  Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepagaian Negara nomor. 0433 /P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993

 

 

5.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 Tanggal 8 Maret 1995

Memperhatikan

 

6.

Hasil rapat dewan guru dan Pegawai MA Swasta Lamno tanggal 15 juli 2022

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Pertama

:

Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Kedua

:

menugaskan guru untuk melaksanakan tugas seperti tersebut pada lampiran keputusan ini

Ketiga

:

Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berskala kepada kepala madrasah

Keempat

:

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Kelima

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya

Keenam

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

                   

LAMPIRAN               : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA ( MAS ) LAMNO

NOMOR                     : 001 TAHUN 2022

 

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

No

Nama / Nip

Gol / Ruang

Jabatan Guru

Jenis guru

Bidang Tugas

Jam Mengajar

tatap muka

Ketr

I

II

III

JLH

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1.

Drs. Nasir Adam

Nip.19650510 199905 1 002

IV/a

Guru

Madya

GMP

-

-

-

-

-

Kepala Madrasah

2.

Umi kalsum

NIP. 19690101 199905 200 1

III/d

Guru Muda

GMP

 

Matematika

 

-

 

-

16

 

16

 

Waka Kesiswaan

3.

Drs. Hamdani Sulaiman

Nip. 19630217 200212 1 003

III/d

Guru

Muda

GMP

 

Ekonomi

 

 

6

 

 

8

 

 

4

 

18

 

4.

Maya Kartika, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Fisika

Seni Budaya

4

-

-

6

8

-

18

Waka Kurikulum

5.

Ibnu Athailah, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Matematika

-

4

4

8

-

6.

Ataillah, S. Fil I

Nip.

 

 

-

 

 

-

 

GMP

Ski

6

6

4

16

 

 

7.

Sulaiman, S. Pd

Nip.

 

-

 

-

 

GMP

penjas

6

 

-

-

6

 

8.

 Mawardi, S. Pd

Nip.

-

-

GMP

A.Ahklak

 

6

 

6

6

 

18

Pengurus

Osim

9.

 Zaitun Fazilah, S. Pd I

NIP.

-

-

GMP

Kimia

 

4

 

4

-

8

 

10.

 Junaidi, S.Pd I

Nip.

-

-

GMP

Q.Hadist

-

 

-

 

6

 

 

6

 

11.

 Juliali Sandi,S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Sejarah Indonesia

Pkn

Geografi

6

  6

6

-

-

-

-

-

-

18

Wali kelas

X C

12.

M. Shaifan Ammar, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Biologi

Sejarah Umum

 

-

6

-

8

 

8

4

 

26

Wali kelas

XII IPS

13.

Lizriah, S. Pd I

Nip.

-

-

GMP

Biologi

Pkn

6

-

-

6

-

-

12

 

14.

 Hadi Aswadi, S. Pd

Nip.

-

-

GMP

B.Indonesia

Fiqih

  -

-

 

4

6

 

-

6

16

 

15.

Uswatun Hasanah S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Matematika

 

4

 

12

 

-

 

16

Wali kelas

XI IPS 1

16.

Eka Maulidar, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

B.Inggris

Prakarya/Seni

2

2

6

-

-

6

16

Wali kelas

X A

17.

Salmiati, S.Pd I

Nip.

-

-

GMP

Matematika

 

4

 

4

 

-

8

 

18.

Cut Ratna Dewi, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Biologi

Pkn

 

-

-

4

-

 

-

6

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

19.

Yusnidar, S. Pd

Nip.

-

-

GMP

Sosiologi

-

8

-

8

 

20.

 Mawarni, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Geografi

 

-

 

8

 

4

 

12

 

21.

Muzammil,S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Fiqih

Q.Qur’an

 

-

-

 

6

6

 

-

-

 

12

-

22.

Satta Khairi, S.Pd

Nip.

 

-

 

-

GMP

Q.Qur’an

 

6

 

-

 

-

 

6

 

 

23.

Muhammad Arif  S.Pd

Nip.

 

-

 

-

GMP

B.Inggris

Sastra Indonesia

B.Indonesia

 

-

6

-

 

 

-

-

4

 

 

6

-

-

 

16

 

24.

Vina Agustina S.Pd

Nip.

 

-

 

-

GMP

Prakarya/Seni

 

4

 

 

-

 

6

 

10

 

25.

Rena Juwita S.Pd

Nip.

-

-

GMP

B.Indonesia

 

-

 

 

-

 

 

8

 

8

 

26.

Siti Hajar, S.Pd

Nip.

 

 

-

 

 

-

GMP

B.Indonesia

8

8

-

16

 

27.

Kurniati S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Fisika

Q.Quran

Tik

 

2

-

6

 

4

-

-

 

-

6

-

 

18

Wali kelas

XI IPA1

28.

Alfi Syahri S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Kimia

 

2

 

8

 

-

 

10

 

Wali kelas XII IPA 2

29.

Mutia Hatikah S.Pd

Nip.

-

-

GMP

B.Arab

Q.Hadist

 

-

6

 

6

-

 

6

-

 

18

Wali kelas XII IPA 1

30.

Syafriati,S.Pd

Nip.

-

-

GMP

BK

Sejarah Indonesia

-

-

-

-

-

6

6

 

31.

Desi Wahyuni, S.Pd

Nip.

 

-

 

-

GMP

B.Arab

6

-

-

6

 

32.

Rahmat, S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Penjas

B.Inggris

-

4

6

-

6

-

16

Wali kelas

XI IPS 2

33.

Cut Lia Andini, S.Pd

Nip.

 

-

 

 

-

GMP

Sosiologi

Sejarah Indonesia

6

-

-

6

4

 

16

 

34.

Rahmat Hidayat,S.Pd

Nip.

-

-

GMP

Q.Hadist

-

6

-

6

 

35.

Rifka Handayani

 

Nip.

-

-

staf

-

-

-

-

-

Kepala Pustaka

36.

Yusmardi

Nip.

-

-

Staf

TU

-

-

-

-

-

Bendahara /Operator

37.

Yuli Mariska

Nip.

 

-

 

-

Staf

TU

-

-

-

-

-

 

Kepala TU

38.

Sulaiman

Nip.

-

-

Pramu

kantor

 

 

 

 

 

 

                         

 

 

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran

  1. Strategi Pembelajaran

Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui:

  • Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
  • Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
  • Penilaian jangka panjang, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan pendukung Bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.

Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

 

  1. Pengaturan beban belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Satu jam pelajaran dialokasikan selama 45 menit.

  1. Beban belajar di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
  2. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah minimal 42 jam pelajaran.
  3. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah minimal 44 jam pelajaran.
  4. Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
  5. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu.
  6. Beban belajar di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu.

 

Cara menetapkan beban belajar dengan sistem satuan semester untuk MAS Lamno meliputi meliputi 45 menit tatap muka, 60% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupuan kegiatan mandiri seperti terlihat pada tabel di bawah ini.

 

Kegiatan

Sistem Paket

 

 

 

 

Tatap muka

45 menit

 

 

 

 

Penugasan terstruktur

60% x 45 menit = 27

 

 

18 menit

 

Kegiatan mandiri

 

 

 

 

Jumlah

45 menit

 

 

 

 

 

 

Pengaturan minggu efektif dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

 

NO

KEGIATAN

ALOKASI WAKTU

KETERANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Minggu efektif belajar

Minimal 18

Digunakan untuk kegiatan

 

 

 

reguler setiap tahun

Minggu

pembelajaran efektif pada setiap

 

 

 

(Kelas X-XI, dan XII)

 

satuan pendidikan

 

 

2.

Minggu efektif semester

Minimal 18

 

 

 

 

Ganjil tahun terakhir setiap

minggu

 

 

 

 

satuan pendidikan (Kelas

 

 

 

 

 

X, XI, dan XII)

 

 

 

 

3.

Minggu efektif semester

Minimal 14

 

 

 

 

genap tahun terakhir setiap

minggu

 

 

 

 

satuan pendidikan (Kelas

 

 

 

 

 

 XII)

 

 

 

 

4.

Jeda tengah semester

Maksimal 2

Satu minggu setiap semester

 

 

 

 

minggu

 

 

 

5.

Jeda antarsemester

Maksimal 2

Antara semester I dan II

 

 

 

 

minggu

 

 

 

6.

Libur akhir tahun ajaran

Maksimal 3

Digunakan untuk penyiapan

 

 

 

 

minggu

kegiatan dan administrasi akhir

 

 

 

 

 

dan awal tahun ajaran

 

 

7.

Hari libur keagamaan

Maksimal 4

Daerah khusus yang memerlukan

 

 

 

 

Minggu

 

 

libur keagamaan lebih panjang

 

 

 

 

 

dapat mengaturnya sendiri tanpa

 

 

 

 

mengurangi jumlah minggu efektif

 

 

 

 

belajar dan waktu pembelajaran

 

 

 

 

Efektif

 

8.

Hari libur umum/nasional

Maksimal 2

Disesuaikan dengan Peraturan

 

 

 

minggu

Pemerintah

 

9.

Hari libur khusus

Maksimal 1

Untuk satuan pendidikan sesuai

 

 

 

minggu

dengan ciri kekhususan masing-

 

 

 

 

Masing

 

10.

Kegiatan khusus satuan

Maksimal 3

Digunakan untuk kegiatan yang

 

 

Pendidikan

minggu

diprogramkan secara khusus oleh

 

 

 

 

satuan pendidikan tanpa

 

 

 

 

mengurangi jumlah minggu efektif

 

 

 

 

belajar dan waktu pembelajaran

 

 

 

 

Efektif

 

Pengaturan minggu efektif selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan Kalender Pendidikan. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di Madrasah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.

  1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
  2. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
  3. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimal empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum standar isi.
  4. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar Madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di Madrasah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada struktur kurikulum MAS Lamno.

 

  1. Penilaian Hasil Belajar
  1. Pengertian penilaian

Penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.

  1. Tujuan Penilaian:
    1. Untuk mengumpulkan informasi.
    2. Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program.
    3. Untuk mengetahui kelemahan belajar peserta didik.
    4. Untuk Pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.
    5. Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan datang.

 

  1. Jenis Penilaian ada 2:
    1. Ujian
      1. Ujian dilaksanakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.
      2. Ujian dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan (semester genap kelas IX)
    2.  Penilaian
      1. Penilaian Harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KD.
      2. Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan pada setiap tri wulan.
      3. Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan pada setiap akhir semester.
      4. Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Ajaran.
  2. Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta didik.

                          

Penilaian Kurikulum 2013

 

 

Jenis

Teknik Penilaian

 

 

 

 

 

-

Penilaian Sikap

Utama:

 

 

 

  • Observasi guru mata pelajaran selama 1 semester dan

 

 

 

  • observasi oleh wali kelas dan guru BK selama 1 semester

 

 

 

Penunjang

 

 

 

  • Penilaian antar teman dan penilaian diri

 

-

Penilaian

  • Tes tulis

 

  • Tes lisan

 

 

Pengetahuan

 

 

  • Penugasan

 

 

 

 

-

Penilaian

Praktek

 

 

Keterampilan

  • Produk

 

 

 

  • Proyek

 

 

 

  • Portofolio

 

 

  1. Pelaksana Penilaian

Pelaksana penilaian dilaksanakan oleh:

  1. Pemerintah
  2. Satuan Pendidikan
  3. Pendidik

Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui:

  1. TLS = Tes Tulis
  2. LSN = Tes Lisan
  3. TT = Tugas Terstruktur
  4. TM = Tugas Mandiri
  5. PRK = Praktik
  6. PDK = Produk
  7. PRO = Proyek
  8. PF = Portofolio
  9. SKP = Sikap

HPH =

3Rata-rata (TLS+LSN) +2Rata-rata (TT+TM )

 

5

 

 

 

        Nilai Pengetahuan= 2HPH+HPTS+HPAS

                                                                   4

 

        Nilai ketrampilan = Rata-rata (PRK +PDK+PRO)

 

a). Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan

Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.

  1. Remedial
    • Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.
    • Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:
      • Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
      • Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
      • Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
      • Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
      • Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
      • Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedikan.

Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

  1. Pengayaan
    • Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM.

Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.

  • Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
  • Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran Madrasah atau di luar jam pelajaran Madrasah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
  • Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.

 

  1. Kriteria Ketuntasan Minimal

Ketuntasan belajar di MAS Lamno menetapkan setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas / tingkat kesukaran mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut ini tabel nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) di MAS Lamno yang akan diberlakukan mulai Tahun Ajaran 2021/2022.

 

PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

MAS LAMNO

 

TAHUN AJARAN 2021/2022

MATA PELAJARAN

KKM

VII

VIII

IX

KELOMPOK A

 

 

 

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

73

73

73

3

Bahasa Indonesia

73

73

73

4

Matematika

73

73

73

5

Sejarah Indonesia

73

73

73

6

Bahasa Inggris

73

73

73

KELOMPOK B

 

 

 

1

Fiqih

75

75

75

2

SKI

75

75

75

3

Quran Hadits

75

75

75

4

Aqidah Akhlak

75

75

75

5

Seni Budaya

73

73

73

6

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

73

73

73

7

Prakarya/Kewirausahaan

73

73

73

8

Muatan Lokal: Tahfidz Al Qur’an

75

75

75

KELOMPOK PEMINATAN

 

 

 

1

Matematika

74

74

74

2

Biologi

74

74

74

3

Fisika

74

74

74

4

Kimia

74

74

74

5

Ekonomi

74

74

74

6

Bahasa dan Sastra Arab

74

74

74

 

Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang sama. Dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum 2013 pendidik bisa lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM.

Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara ini dapat menentukan KKM Indikator - KKM Kompetensi Dasar (KD) - KKM Kompetensi Inti (KI) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini langkah-langkah penghitungannya:

 

  1. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expert judgement guru mata pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat Madrasah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat

 

  1. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi: 1) kompetensi pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam 1 kelas, 3) predikat akreditasi Madrasah, 4) kelayakan sarana prasarana Madrasah. Madrasah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.

 

  1. Intake

Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake bisa didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik baru dan nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Dimana untuk kelas VII berdasarkan pada rata-rata nilai rapor SD, nilai Ujian Nasional SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.

     

Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

     Aspek yang

Kriteria dan Skala Penilaian

 

dianalisis

 

 

 

 

 

Kompleksitas

Tinggi

Sedang

Rendah

 

<65>

65-79

80-100

 

 

 

Daya Dukung

Tinggi

Sedang

Rendah

 

80-100

65-79

<65>

 

 

 

Intake peserta

Tinggi

Sedang

Rendah

 

didik

80-100

65-79

<65>

 

 

 

 

 

 

             jumlah total setiap aspek

KKM per KKD =

                                               jumlah total aspek

 

                                                                jumlah total KKM per KD

               KKM mata pelajaran =

                                                           jumlah total KD

 

Upaya Madrasah dalam Meningkatkan KKM

  1. Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop/ pelatihan/ MGMP tingkat Kabupaten/ MGMPS
  2. Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
  3. Mengadakan bimbingan belajar kelas X, XI, dan XII.

 

  1. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.

Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMA/MA dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada Tahun Ajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
  5. Kehadiran selama satu Tahun Ajaran minimal 85 % dari hari efektif belajar

Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas dibicarakan dalam rapat dewan pendidik pada akhir Tahun Ajaran.

  1. Dalam kondisi tertentu Madrasah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam menentukan kenaikan kelas.

 

 

b. Kelulusan

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP /MTS setelah memenuhi syarat berikut.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
  3. Lulus Ujian Madrasah, yang diperoleh dari Nilai Madrasah;
  4. Nilai Madrasah sebagaimana dimaksud pada nomor c diperoleh dari:

1.1). Gabungan antara nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Madrasah danpembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.

  NS = 0,40 US + 0,60 Rata-Rata Nilai Rapor

1.2).  Prosentase kehadiran Peserta didik 85 %

  1. Nilai setiap mata pelajaran minimal 70
  2. Pembulatan Nilai Madrasah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.

 

Penerapan Pendidikkan Kecakapan Hidup (Life Skill)

  1. Kecakapan hidup personal meliputi:
    • Terampil membaca dan menulis Al-Qur'an,
    • Terampil menjadi penghafal Al-Qur’an
    • Rajin beribadah
    • Jujur
    • Disiplin
    • Kerja keras

Kecakapan personal ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

  1. Kecakapan Sosial meliputi
    • Terampil memecahkan masalah di lingkungannya
  • Memiliki sikap sportif
  • Membiasakan hidup sehat
  • Sanggup bekerjasama
  • Sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis

Kecakapan sosial ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

  1. Kecakapan Akademik meliputi
    • Terampil dalam penelitian ilmiah (merencanakan dan melakukan penelitiandengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variabel)
    • Terampil menerapkan teknologi sederhana
    • Kecakapan berpikir rasional

Kecakapan Akademik diintegrasikan dengan Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam

  1. Kecakapan vokasional
    • Terampil berbahasa Arab dan Inggris
    • Terampil mengoperasikan komputer

Kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran Sastra dan Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Informatika

 

Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal

Keunggulan lokal yang dikembangkan di MAS Lamno adalah mata pelajaran muatan lokal, yaitu:

  1. TAHFIDZ

Pelaksanaannya adalah terintegrasi dengan mata pelajaran muatan local Tahfidz

Upaya Madrasah dalam menuju pendidikan berwawasan global

Upaya Madrasah dalam mengembangkan Keunggulan global antara lain dalam bentuk:

  • Kemampuan berbahasa inggris.
  • Mengoperasikan komputer hingga pemanfaatan internet.

Keunggulan global tersebut sejalan karena diera globalisasi seperti saat ini diperlukan kemampuan peserta didik untuk menguasai bahasa inggris dan penggunaan TIK agar dapat mengikuti perkembangan IPTEK dewasa ini. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain yang bermanfaat untuk pengembangan kompetensi peserta didik.

Organisasi dan manajemen[edit]

NO    URUT NAMA N I P/NUPTK TEMPAT/TGL. LAHIR PANGKAT JABATAN MASA KERJA LATIHAN JABATAN PENDIDIKAN USIA CATATAN MUTASI KEPEGAWAIAN
GOL / RUANG T.M.T NAMA T.M.T THN BLN NAMA BLN. DAN JLH. NAMA LULUS THN TINGKAT IJAZAH
TAHUN JAM
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
1 Drs. M. Nasir Adam 19650610 199905 1 002 Kareung Puteh, 10 Juni 1965 IV/a 28/01/2010 Kamad/PNS 01/04/1993 28 6 PLPG Des-2008 90 Prodi PAI 1992 S1 56 MTsN 2 Aceh Jaya
2 Drs. Hamdani Sulaiman 19630217 200212 1 001 Lamno, 17 Februari 1963 IV/a 21/01/2021 PNS  01/12/2002 27 7 PLPG Des-2011 90 Pend. Ekonomi 1987 S1 58 SMAN 1 Woyla
3 Umi Kalsum, S. Pd 19690101 199905 2 001 Arongan, Januari 1969 III/d 01/04/2014 PNS/ Waka Kesiswaan 01/05/1999 22 4 DDTK Maret 2011 70  Pend. Matematika 2021 S1 52 MTsN 2 Aceh Jaya
4 Maya Kartika, S.Pd 2884190191016 Lampuuk, 09 Nopember 1988 - - Waka.Kurikulum/Non PNS 01/01/2016 6 8 Pel.  Guru Fisika Juni 2021  - Pend. Fisika 2012 S1 33 -
5 Yusmardi, S. Pd 3442 7636 6511 0063 Teumareum, 10 Nopember 1985 - - Bendahara/Non PNS 02/01 2009 13 0 - - - Pend. PGSD 2021 S1 36 -
6 Ataillah, S.Fill I 8752 7586 6020 0052 Lhuet, 20 April 1980 - - Non PNS 02/01 2009 13 0 - - - Akta IV PPAI 2008 S1 41 -
7 Hadi Aswadi, SPd 7736 7596 5911 0002 Babah Krueng, 04 April 1981 - - Non PNS 02/01 2009 13 0 - - - Pend.  B. Sartra Indo 2012 S1 40 -
8 Tgk. Sulaiman Juned 8040 7466 5211 0003 Leupe. 07 Agustus 1968 -   Non PNS 02/01 2009 13 0 - - - IPA 1989 SMA 53 -
9 Ibnu Athailah, S.Pd 7736 7606 6120 0072 Panton Makmur, 04 April 1982 - - Non PNS 02/01/2010 12 0 - - - Pend. Matematika 2009 S1 39 -
10 Salmiati, S.Pd I 4734 7646 6522 0002 Leupe, 02 April 1986 - - Non PNS 02/01/2010 12 9      - - Pend. Matematika 2009 S1 35 -
11 Sulaiman, S. Pd 3039 7656 6712 0003 Kuala, 07 Juli 1987 - - Non PNS 02/01/2011 11 4 - - - Pend. Penjaskes 2010 S1 34 -
12 Mawarni, S. Pd 0790250359047  AS. Pinang, 05 September 1979 - - Non PNS 02/01/2012 10 4 - - - Pend. Geografi 2010 S1 42 -
13 Mawardi, S. Pd 7881950184025  Meunasah Tutong, 15 April 1988 - - Pemb. OSIM Non PNS 02/01/2015 7 0 - - - Pend. Biologi 2012 S1 33 -
14 Zaitun Fazilah, S. Pd I 10107925192001 Krueng Geukueh, 26 Januari 1992 - - Non PNS 02/01/2015 7 0 - - - Pend.  Kimia 2014 S1 29 -
15 Rifka Handayani, S. Ip 1010507719102 Pante Keutapang, 20  Juni 1991 - - Non PNS 02/01/2015 7 0 - - - Prodi APK  2016 S1 30 -
16 Lizriah, S.Pd 0872670268095  Sigli, 27 Agustus 1987 - - Non PNS 02/01/2016 6 8 - - - Pend. Biologi 2010 S1 34 -
17 Yusnidar, S. Pd 8890530273094 Bak Paoh, 03 Maret 1989 - - Non PNS 02/01/2016 6 8 - - - Pend. Biologi 2014 S1 32 -
18 Muhammad Shaifan Ammar, S.Pd 9861060276050  Bak Paoh, 16 Juni 1986 - - Non PNS 02/01/2016 6 8 - - - Pend. Biologi 2012 S1 35 -
19 Junaidi, S. Pd I 1901960095008 Lam Asan, 16 Mei 1990 - - Non PNS 02/01/2016 6 8 Pel. Guru Q. Hadist Juli 2019 - Pend. Agama Islam 2013 S1 31 -
20 Cut Ratna Dewi, S.Pd  '8912830256098  Jambo Masi, 23 Juni 1991 - - Non PNS 02/01/2016 6 8 - - - Pend. Biologi 2014 S1 30 -
21 Siti Hajar, S. Pd   4843900183034 Krueng Tadu, 30 Maret 1984 - - Non PNS 03/01/2017 5 8 - - - Pend.  B. Sartra Indo 2012 S1 37 -
22 Alvi Syahri, S. Pd 4932670128018 Alue Mie, 27 Agustus 1993 - - Non PNS 27/01/2017 5 8 - - - Pend. Kimia 2015 S1 28 -
23 Edy Syahputra, S.Pd   1942020023061 Babah Krueng, 22 Maret 1994 - - Non PNS 02/01/2017 5 8 - - - Pend. Penjaskes 2016 S1 27 -
24 Eka Maulidar, S. Pd 0941730148020 Gle Putoh, 13 Agustus 1994 - - Non PNS 02/01/2017 5 8 - - - Pend. B. Sastra Ing 2016 S1 27 -
25 Julia Lisandi, S. Pd 3922330145057 Lamdurian, 23 Mei 1992 - - Non PNS 02/01/2017 5 8 - - - Pend. Geografi 2016 S1 29 -
26 Yuli Mariska 10105077193003 Kampong Baru, 28 Juli 1993 - - Non PNS 02/01/2018 4 0 - - - IPA 2011 S1 28 -
27 Muzammil, S. Pd 9964610010057 Lhuet, 1 Oktober 1996 - - Non PNS 02/01/2018 4 0 Pel. Guru Q. Hadist Mei 2021 - Pend .Agama Islam 2018 S1 25 -
28 Muhammad Arif, S. Pd  5925270090021 Bak Paoh, 17 Oktober 1992 - - Non PNS 02/01/2018 4 0 - - - Pend. B. Sastra Inggris 2015 S1 29 -
29 Satta Khairi, S. Pd 10105077194004 Pante Keutapang, 2 Januari 1994 - - Non PNS 02/01/2018 4 0 - - - Pend. B. Arab 2017 S1 27 -
30 Vina Agustina, S. Pd  0891470478004  Pasar Lamno, 17 Agustus 1989 - - Non PNS 02/01/2018 4 0 - - - Pend. Biologi 2013 S1 32 -
31 Uswatun Hasanah, S. Pd 2914830171067 Lamno, 3 November 1991  - - Non PNS 02/01/2018 4 0 - - - Pend. Matematika 2015 S1 30 -
32 Kurniati, S. Pd 0952450206034 Lhuet, 25 Juni 1995 - - Non PNS 02/01/2019 3 0 - - - Pend. Fisika 2018 S1 24 -
33 Rena Junita, S. Pd 10105077186003 Bak Paoh, 3 April 1986 - - Non PNS 02/01/2019 3 0 - - - Pendidikan B. Sartra Indo 2012 S1 35 -
34 Mutia Hatikah, S. Pd  10105077196001 Lamme, 21 Juni 1996 - - Non PNS 02/01/2019 3 0 - - - Pend. B. Arab 2018 S1 25 -
35 Syafriati, S.Sos 10105077194005 Kareung Ateuh, 5 April 1994 - - Non PNS 02/01/2019 3 0 - - - Pend. BK 2019 S1 29 -
36 Desi Wahyuni S. Pd  10105066197001 Lhuet, 01 Desember 1997 - - Non PNS 02/01/2021 1 0 - - - Pend. B. Arab 2020 S1 24 -
37 Rahmat, S. Pd 10105077192003 Lhuet, 9 April 1992 - - Non PNS 02/01/2021 1 0 - - - Pend. B. Sastra Inggris 2020 S1 29 -
38 Cut Lia Andini, S. Sos - Sibolga, 26 Mei 1998 - - Non PNS 11/07/2021 - 6 - - - Pend. Sosiologi 2021 S1 23 -
39 Amrina, S. Sn - Pante Rakyat, 20 Desember 1982 - - Non PNS 11/07/2021 - 6 - - - Pend. Seni Kriya 2006 S1 39 -
40 Dammyasi, A. Md. T - Janguet, 19 Mei 1991 - - Non PNS 11/07/2021 - 6 - - - Prodi. Teknik Komputer 2015 D-III 30 -
41 Elfiani, S. Pd - Desa Mesjid, 31 Desember 1986 - - Non PNS 11/07/2021 - 6 - - - Pend. PPKN  2011 S1 35 -

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat