Diusulkan Menjadi MIN 5 Madiun (Filial MIN 2 Madiun)

Nama Madrasah Diusulkan Menjadi MIN 5 Madiun (Filial MIN 2 Madiun)
Jenjang MIN
Alamat Jalan Panglima Sudirman No. 5 Caruban Kecamatan Mejayan
Kabupaten/Kota Madiun
Provinsi Jawa Timur
Kategori Madrasah Filial (Pemerintah)
Alasan Urgensitas 1. sudah mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah 2. bangunan sarpras sudah SBSN 3. peningkatan mutu kualitas madrasah dengan status negeri dan kepala madrasah baru 4. sudah terbangun tata kelola dan manajerial 5. sudah menyerahkan surat pernyataan dengan materai tidak menuntut di angkat menjadi PNS ketika madrasahnya sudah di negeri kan. 6. Peminat pada madrasah fililal terus meningkat dari tahun ke tahun 7. setelah di negerikan, GTK yang bukan PNS tetap direkrut dengan mekanisme belanja jasa lainnya.

Latar Belakang[edit]

Sejak terbitnya PP No.52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, menjadikan wilayah Mejayan semakin maju dalam segala bidang. Kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya pun semakin pesat berkembang. Keberadaan wilayah Mejayan yang berada di jalur utama Provinsi Jawa Timur menjadikan wilayah ini sebagai wilayah strategis yang menghubungkan wilayah antar kota maupun provinsi. Apalagi ditunjang keberadaan salah satu jalan pintu keluar tol Surabaya – Solo yang melalui wilayah ini semakin memantapkan / menjadikannya sebagai pusat ibukota kabupaten Madiun.

Begitu pula halnya perkembangan pendidikan khususnya pendidikan dasar  berbasis agama. Tatanan masyarakat yang berubah secara cepat karena keberadaan wilayah ini yang sangat strategis mau tidak mau menjadikan pendidikan dasar berbasis agama  seakan menjadi primadona tersendiri bagi masyarakat Mejayan. Pendidikan dasar berbasis agama akan menjadi tumpuan awal yang kokoh bagi masyarakat untuk menempatkan dasar karakter insani bagi putra putrinya untuk menyongsong masa depan. Selama ini di wilayah Mejayan baru hanya ada satu lembaga madrasah swasta yang berdiri dan berusaha melayani kebutuhan pendidikan dasar yang agamis. Tentu hal ini tidak sebanding dengan besar minat masyarakat akan kebutuhan pendidikan dasar berbasis  agama.

Melihat besarnya animo masyarakat ini maka pada Tahun Pelajaran   2014/2015  para pemikir dari kalangan pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun dan tokoh tokoh masyarakat wilayah Mejayan berinisiatip untuk menghadirkan satu lembaga pendidikan dasar lagi yang berbasis agama Islam guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk melaksanakan hal itu maka ditunjuklah MIN 2 Madiun (MIN Bancong)  yang beralamat di jalan Kenanga No 2 Desa Bancong Kec. Wonoasri Kabupaten Madiun untuk mengembangkan pendidikan  madrasah dengan sebutan di MIN 2 Madiun (Kampus Mejayan) yang bertempat  di JI. Panglima Sudirnan No.5 Mejayan Kec. Mejayan  Kab.   Madiun    yang  menempati  tanah   Kantor  Kementerian  Agama Kabupaten  Madiun yang dalam perkembangannya diususlkam menjadi MIN 5 Madiun. Tempatnya yang sangat strategis yakni di persimpangan  jalan provinsi dan jalur wilayah  kecamatan yang sangat mendukung perkembangannya di masa yang akan datang. 

 

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Bentuk madrasah yang akan didirikan adalah Madrasah Ibtidaiyah .Dan Madrasah tersebut akan menggunakan nama “MIN 5  Madiun”. Pengambilan nama tersebut  beradasarkan  urutan nama MIN yang ada di Kabupaten Madiun. Penamaan MIN yang terakhir di Kabupaten Madiun adalah MIN 4 Madiun sehingga MIN yang akan didirikan bernama MIN 5 Madiun

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

MIN 5 Madiun terletak di Jalan provinsi sehinggan sangat mudah dilihat dan di jangkau masyarakat. Adanya jalan alternatif disamping madrasah yang tidak begitu ramai juga sangat mendukung bagi anak-anak dan orang tua wali murid jika mengantar dan menjemput putra-putrinya di madrasah sehingga sangat layak dari segi keamanannya.

Lokasi Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN 5 Madiun yang berdampingan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun juga terlihat sangat indah dan artistik. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena dari besarnya  biaya pembangunan dari dana SBSN pada tahun 2021 untuk memenuhi sarana prasarana yang sangat memadai bagi kebutuhan belajar siswa sehingga dari segi keindahan dan kebersihan sudah dapat terpenuhi.

Adapun dari segi pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan siswa dan guru selain memiliki UKS madrasah, MIN 5 Madiun terletak tidak jauh Puskesmas Mejayan yakni ± 200 m.

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Dari segi geografis letak MIN 5 Madiun berdiri tidak di daerah dataran rendah sehingga sangat yang aman dari banjir. Apalagi didukung sistem drainase yang baik dari tata Kota Caruban sebagai ibukota baru kabupaten Madiun.

Untuk menjaga keberlangsung kegiatan pendidikan saat sekarang dan masa yang akan datang maka MIN 5 Madiun  mengkaji demografi anak usia sekolah yang akan di tampung di madrasah ini.  Anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal yang letaknya satu komplek dengan MIN 5 Madiun juga telah tersedia yakni RA. Al Fikri Perwanida Kab. Madiun yang merupakan binaan darma wanita Kantor Kementerian Agama Kab. Madiun. Apalagi RA ini merupakan salah satu lembaga pendidikan tingkat TK yang menjadi primadona di wilayah Caruban.

Letak MIN 5 Madiun yang termasuk wilayah kota memiliki potensi besar karena kepadatan penduduk sekitarnya. Keberadaan MIN 5 Madiun juga jauh dari lembaga pedidikan setingkat yakni SD Mejayan 2 ( 1,5 km) .

Gambaran Analisis SWOT[edit]

1. Strenghts (Kekuatan)

  1. Tingginya keinginan orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke MIN 5 Madiun dibuktikan dengan ditolaknya calon siswa baru ± 1 kelas dalam 2 tahun terakhir PPDB;
  2. Dukungan Orang tua yang baik dalam membantu pemenuhan kebutuhan madrasah baik sarana maupun kegiatan madrasah
  3. Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan madrasah
  4. Lokasi madrasahyang sangat strategis yakni di jalur utama provinsi dan berada di ibukota kabupaten ;
  5. Manajemen dan kelembagaan madrasah yang kuat;
  6. Sarana dan prasarana yang sangat mendukung;
  7. Dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam segala hal.

2. Weaknesses (Kelemahan)

  1. Kurangnya tenaga pendidik dan kependidikan;
  2. Kurangnya tenaga keamanan

3. Opportunities (Peluang)

  1. Kerjasama internal pendidik dan tenaga kependidikan dapat terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan
  2. Kerjasama eksternal antara madrasah, lembaga lain dapat ditingkatkan.
  3. Sumber Daya Pendidikdan Tenaga Kependidikan yang memadai
  4. Adanya dukungan dari Pemerintah Daerah dan Kemenag

4. Threats (Tantangan)

  1. Persaingan yang ketat antar lembaga sejenis dan setingkat.
  2. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.
  3. Madrasah rintisan “International Boarding School”

5. Strategi Pengembangan Kurikulum

Menyusun Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) meliputi  kegiatan:

  1. Struktur Kurikulum dan Muatan Kurikulum;
  2. Kegiatan Pengembangan Diri;
  3. Pengaturan Beban Belajar;
  4. Pengaturan Beban Kerja Guru;
  5. Ketuntasan Belajar;
  6. Kenaikan Kelas, Kelulusan, Rekrutmen dan Mutasi;
  7. Pendidikan Kecakapan Hidup;
  8. Pendidikan Berbasis Kompetensi Karakteristik Lokal  dan Global;
  9. Pendidikan Penguatan Karakter  (PPK);
  10. Pendidikan Karakter Kebangsaan dan Anti Rakalisme;
  11. Gerakan  Literasi Sekolah/Madrasah;
  12. Pembelajaran 4C dan High Thinking Order Skill;
  13. Konsep Heutagogy learning 4.0 di Madrasah;
  14. Gerakan Madrasah Adiwiyata.

6. Strategi Pengembangan manajemen Madrasah

  1. Menyusun Rencana Pengembangan Kegiatan yang dilakukan  meliputi:
  1. Pembagian Tugas Kepala Madrasah, Wakil Kepala, Wali Kelas, Pembina, dan Kelengkapan madrasah lainnya;
  2. Penyusunan Renstra, RAPBM, RPM, RKM, RKTM dan KTSP;
  3. Penyusunan Rencana Kerja Kepala Madrasah, Wakil Kepala, Wali Kelas, Pembina, serta kelengkapan madrasah lainnya

       b. Mengawal dan Implementasi Program

  1. Penunjukkan kepanitiaan,dan melakukan kegiatan;
  2. Mengawal kegiatan kepala madrasah, wakil kepala madrasah, Wali Kelas, Pembina, serta kelengkapan madrasah lainnya;
  3. Melaporkan kegiatan kepada kepala madrasah.

       c. Evaluasi

  1. Analisis keberhasilan program
  2. LaporanTahunan

7. Strategi Pengembangan Sumber Daya Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

  1. Melakukan workshop, lokakarya, serta pelatihan;
  2. Mengikut sertakan workshop, lokakarya, atau pelatihan;
  3. Peer Teaching dan Lesson Studi;
  4. Program Penelitian bagi Guru;
  5. Suvervisi Klinis dan Kunjungan Kelas;
  6. Outbond;
  7. Studi Banding.

8. Strategi Pengembangan Sarana Prasarana 

  1. Merencakan kebutuhan sarana dan prasarana dalam menujang Proses Pembelajaran;
  1. Melakukan manajemen inventarisasi sarana dan prasarana;
  2. Melakukan   update   terhadap   keadaan   sarana   dan   prasarana (penghapusan sarana yang tidak dapat digunakan);
  3. Melaksanakan program pengadaan sarana dan prasarana;
  4. Melaksaan akan perbaikan/ rehabilitasi sarana dan prasarana;
  5. Melakukan program pemeliharaan sarana yang sudah ada;
  6. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana.

       b. Mengawal danImplementasi Program

  1. Penunjukkan kepanitiaan,dan melakukan kegiatan;
  2. Mengawal kegiatan kepala madrasah, wakil kepala madrasah,  Wali Kelas, Pembina, serta kelengkapan madrasah lainnya;
  3. Melaporkan kegiatan kepada kepala madrasah.

       c. Evaluasi

  1. Analisis keberhasilan program .
  2. LaporanTahunan

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Dari segi ekologi setiap kota selalu memiliki daerah yang digunakan sebagai daerah resapan air. Manfaat daerah resapan air sendiri adalah untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung daerah resapan air memegang peran penting sebagai pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau. Lokasi pendirian MIN 5 Madiun tidak termasuk di daerah resapan air sehingga tidak menggangu ekologi lingkungan kota Madiun sehingga aman dalam segi ekologi

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Dengan kepadatan penduduk di kota Caruban saat ini masih mencukupi untuk ditampung dan bahkan 4 tahun terakhir MIN 5 Madiun tidak mampu menampung keseluruhan karena besarnya peminat dan terbatasnya sarana yang dimiliki saat ini. Apalagi banyak lembaga tingkat RA dan TK di sekitar MIN 5 Madiun diantaranya:

  1. RA Perwanida Al Fikri (satu komplek dengan MIN 5 Madiun) memiliki 95 siswa di Tahun 2023-2024 ini ( kelompok A dan B)
  2. TK Mardisiwi (500 m)
  3. TK Kartika (800 m)
  4. TK Desa Ngepeh (1 km)
  5. TK ABA 2 (1.2 km)
  6. TK Al Arifiah (1,6 km)

sehingga sangat potensi untuk calon siswa baru sangat besar

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Masyarakat mengingnkan lulusan MIN 5 Madiun mampu dalam :

  1. mengaktualisasikan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari
  2. melanjutkan ke  Lembaga pendidikan lebih tinggi yang berkualitas dan berdaya saing dengan jalur prestasi
  3. Prestasi bidang akademik dan atau Non Akademik.
  4. Melestarikan budaya lokal
  5. Berakhlaqul karimah
  6. Berperilaku cinta tanah air dan peduli lingkungan

Penutup (dan harapan)[edit]

Demikian paparan rencana pendirian dan  penegrian madrasah  ini kami buat sebagai bahan acuan  penyelenggaraan MIN 5 Madiun dan sebagai usaha  ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di ibukota Kabupaten Madiun, dengan harapan mendapatkan dukungan  dari semua pihak agar segera terwujud adanya Madrasah Ibtida'iyah Negeri (MIN) di ibukota kabupaten Madiun.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

Dalam pelaksanaan kurikulum di MIN 5 Madiun dibuatlah Struktur kurikulum sebagai berikut:

STRUKTUR KURIKULUM MIN 2 MADIUN 

SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2023/2024 

Mata Pelajaran Alokasi belajar per Minggu
Kelas
Kelompok A 1 2 3 4 5 6
1   Pendidikan Agama Islam            
  1 Al quran hadits 72 (2) 72 (2) 2 72 (2) 72 (2) 2
  2 akidah akhlak 72 (2) 72 (2) 2 72 (2) 72 (2) 2
  3 Fikih 72 (2) 72 (2) 2 72 (2) 72 (2) 2
  4 SKI - - 2 72 (2) 72 (2) 2
2 5 PKN 144(4) 144(4) 6 144(4) 144(4) 4
3 6 Bahasa Indonesia 216(6) 216(6) 7 216(6) 216(6) 6
4 7 Bahasa Arab 72(2) 72(2) 2 72(2) 72(2) 2
5 8 Matematika 144(4) 180(5) 6 180(5) 180(5) 6
6 9 IPA/IPAS - - - 180(5) 180(5) 3
7 10 IPS - - - - - 2
Kelompok B            
1 11 SBdP 108(2) 108(3) 2 108(3) 108(3) 2
2 12 Penjaskes 108(3) 108(3) 2 108(3) 108(3) 4
Kelompok C            
1 13 Bhasa Jawa 72(2) 72(2) 2 72(2) 72(2) 2
2 14 PLH 72(2) 72(2) 2 72(2) 72(2) 2
3 15 Bahasa Inggris 72(2) 72(2) 2 72(2) 72(2) 2
4 16 BTA/Tahfidz 288(8) 288(8) 8 144(4) 144(4) 4
5 17 SKUA - - - 36(1) 36(1) -
Jumlah 1.476(41) 1548(43) 235 1692(47) 1692(47) 235

Progarm Unggulan MIN 5 Madiun

Mengacu SK Gubernur Jatim No 12/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa/Madura Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendiknas dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/11/KB/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Sekolah Peduli dan berbudaya lingkungan.

Berdasarkan peraturan di atas maka MIN 2 Madiun menetapkan muatan lokal madrasah sebagai berikut:

  1. Bahasa Jawa sebagai upaya melestarikan nilai-nilai budaya kepada peserta didik
  2. Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Madrasah Adiwiyata. Tujuan pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup diterapkan di madrasah antara lain:
  1. Memberikan wawasan lingkungan kepada peserta didik
  2. Memiliki kemampuan untuk menggunakan sumber daya alam secara bijaksana serta mengembangkan lingkungan menuju pemecahan masalahnya.
  3. Menumbuhkan dan mengimplementasikan sikap peduli lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
  1. Baca Tulis Al Qur’an merupakan pembelajaran muatan madrasah yang mempelajari tentang bagaimana cara membaca dan menulis Al Qur’an sesuai dengan kaidah yang baik dan benar pada siswa kelas rendah

 

  1. Projek Profil Pelajar Pancasila Rohmatan lil ’Alamin

Pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rohmatan lii’alamin diselaraskan dengan potensi lokal yang menjadi ciri khas satuan pendidikan, capaian operasional pembelajaran, dapat mengakomodir keragaman minat bakat peserta didik dan mampu mengembangkan kecakapan hidup peserta didik. Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rohmatan lii’alamin terdiri dari enam dimensi yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif.

 

  1. Ekstrakurikuler

Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat. Kegiatan pengembangan diri dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.

  1. Program MIN 5 Madiun

Program MIN 5 Madiun disusun untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Dengan mengacu pada perkembangan kemampuan peserta didik, potensi madrasah, dan daya saing kualitas Pendidikan, maka program madrasah dititikberatkan pada penanaman karakter, bakat dan minat peserta didik.

Program MIN 5 Madiun dibagi menjadi 2, yaitu Program Unggulan dan Program Inovatif. Program tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Program Unggulan

Program unggulan merupakan program yang menjadi karakter madrasah. Program unggulan disusun secara tertata agar dapat dilaksanakan secara terjadwal dan terus-menerus. Keberadaan program unggulan mengacu pada pembentukan karakter warga madrasah yang tercermin pada setiap tindakan dan tingkah laku warga madrasah.

  1. Program Pendidikan Karakter Keagamaan

Program Pendidikan Karakter yang dikembangkan di MIN 5 Madiun antara lain:

  1. Kegiatan Pagi

. Adapun kegiatan pagi yang dilakukan di MIN 5 Madiun antara lain:

  • Doa pagi bersama
  • Hafalan surat-surat pendek
  • Hafalan Asmaul Husna
  • Hafalan doa-doa harian
  • Hafalan bacaan sholat
  • Sholat Dhuha berjamaah
  1. Sejenak Membaca Al Qur’an
  2. Pemantauan Ibadah
  3. Dhuhur Berjamaah
  1. Program Literasi Madrasah

Tujuan program Literasi Madrasah ini adalah meningkatkan kemampuan membaca, meningkatkan kemampuan menulis, merangsang kreatifitas dan imajinasi peserta didik, memperkaya pengetahuan , dan meningkatkan minat baca peserta didik. Karakter yang ingin ditanamkan pada peserta didik dari pelaksanaan program Literasi Madrasah adalah kreatif, disiplin, dan tanggung jawab.

 

  1. Program Madrasah Sehat

Program Madrasah Sehat yang dikembangkan di MIN 5 Madiun antara lain:

  1. Penyediaan ruang UKS yang memadai
  2. Kader Tiwisada
  3. BIAS dan Skrining
  4. Sosialisasi Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS)
  5. Senam dan sarapan sehat
  6. Pemantauan kebersihan diri peserta didik
  7. Kantin Sehat
  8. Sosialisasi tentang Kesehatan
  9. Mengikuti lomba di bidang UKS
  1. Program Madrasah Adiwiyata

Program Madrasah Adiwiyata dimaksudkan untuk memunculkan kader-kader Adiwayata sebagai duta madrasah untuk warga madrasah dan lingkungannya dan terjaganya kebersihan lingkungan. Karakter yang akan dibentuk dari program ini antara lain cinta dan peduli lingkungan, tanggung jawab, disiplin dan mandiri.

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

1. Jumlah Peserta Didik 5 Tahun terakhir

a. Keadaan penerimaan siswa baru 5 tahun terakhir

Tahun

2019-2020

2020-2021

2021-2022

2022-2023

2023-2024

TERIMA

PPDB

TERIMA

PPDB

TERIMA

PPDB

TERIMA

PPDB

TERIMA

PPDB

Jumlah Siswa

56

56

56

76

56

83

56

82

82

94

Jumlah Siswa laki laki

36

36

29

38

39

51

25

43

41

48

Jumlah Siswa Perempuan

20

20

27

38

17

32

31

39

41

46

Jumlah Rombel kelas 1 2 rombel 2 rombel 2 rombel 2 rombel 3 rombel
 
b. Jumlah siswa MIN 5 Madiun keseluruhan 5 tahun terakhir
 
No Uraian laki-laki Perempuan Jumlah
1 Tapel 2019/2020 171 siswa 137 siswa 308 siswa
Tapel 2020/2021 189siswa 141siswa 330siswa
Tapel 2021/2022 189 siswa 134 siswa 323 siswa
Tapel 2022/2023 181 siswa 148 siswa 329 siswa
Tapel 2023/2024 194 siswa 167 siswa 361 siswa

 

2. Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa.

                                                       

Jenis Potensi

Jumlah

Dalam radius

Madrasah jenjang sama

1 Madrasah

2 km

Sekolah jenjang sama

1 Sekolah

700 m

Potensi Siswa

1 RA dan 3 TK

1 km

 

  1. Jumlah Rombel

 

Tahun

2019/2020

2020/2021

2021/2022

2022/2023

2023/2024

Jumlah Rombel tingkat kelas 1

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

3 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 2

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 3

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 4

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 5

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 6

1 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

2 rombel

 

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Data Guru dan Tenaga Kependidikan

  1. Jumlah guru laki laki dan perempuan,

Tahun

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK laki laki

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK Perempuan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
 

 

  1. Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan

Nama

Mata pelajaran/

Penugasan

Kualifikasi Pendidikan

Status kepegawaian

​Sertifikasi/TPG/

inpasing

IHWAN, S.Pd.I

 

Guru Kelas/

Koord kampus

S1 PAI

 ASN

 Sertifikasi

TITIK, S.Pd.I

 

Guru Kelas

S1 PAI

 ASN

 Sertifikasi

PIPIT PUSPITOWATI, M.Pd

 

Guru Kelas

S2 Pend.

B. Indonesia

 ASN

 Sertifikasi

SRI NGASIAH, M.Pd

 

Guru Kelas

S2 Pend

B. Indonesia

 ASN

 Sertifikasi

AYUNDA YULIANI, S.Pd

 

Guru Kelas

S1 Pend

B. Indonesia

 ASN

 Sertifikasi

HENI RAHMAWATI, S.Pd.I

 

Guru Kelas

S1 PAI

 ASN

 Sertifikasi

UMI NURUL LISSANA, S.Pd.I

 

Guru Kelas

S1 PAI

 ASN

 Sertifikasi

PUJI WIDIASTUTI, S.Pd,SD

 

Guru Kelas

S1 PGSD

 ASN

 Sertifikasi

YETI NUR SETYOWATI, S.Pd.

 

Guru Kelas

S2 Pend

B. Indonesia

 ASN

 Sertifikasi

QOMARIATUN, S.Pd.I

 

Guru Kelas

S1 PAI

 ASN

 Sertifikasi

ZAENAL ABIDIN, S.Th.I

 

guru qurdits

S1 Tafsir hadits

 ASN

 Sertifikasi

AGUNG CAHYONO, S.Pd.I

Guru Kelas

S1 PAI

 ASN

 Sertifikasi

ANA ZAKIYAH R ,S.Pd.I

Guru Kelas

S1 PAI

 ASN

 Sertifikasi

MAHMUDAH, S. Pd

Guru B.Arab

S1 Pend. B. Arab

NON ASN

 -

DYAH AYU PUSPITASARI, S.Pd

Guru Kelas

S1 Matematika

NON ASN

 Sertifikasi

AGUS SETYADI S,Pd

Guru Penjaskes

S1 Penjaskor

NON ASN

 -

MERIANA DIAN PUSPITA, S.Pd

Tenaga Administrasi

S1 Pend. Informatika

NON ASN

-

VENTI MIA ARYATI, A.Md.Lib

Tenaga Perpustakaan

D3 Perpustakaan

(sedang menempuh S1 di UT)

NON ASN

 -

ADI PRAYITNO

Tenaga Kebersihan

SMK

NON ASN

-

NOVA CHOIRIL ANAM

Tenaga Keamanan

SMK

NON ASN

-

DENI NOVAN HARTANTO

Tenaga Kebersihan

SMK

NON ASN

  •  
 

 

 

 

 

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

Data Sapras

  1. PENGISIAN DATA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENEGERIAN/PENDIRIAN NEGERI FILIAL.

 

No

Kualifikasi

Pada PMA 14 th 2014

Pada Madrasah

  1.  

Luas Tanah/Lahan

2270 m2

3300 m2

4500 m2

4.500 m2

2a

Jumlah ruang kelas

6 unit

13 unit

2b

Jumlah ruang perpustakaan

1 unit

1 unit

2c

Jumlah ruang laboratorium

1 unit

1 unit

2d

Jumlah ruang kepala madrasah

1 unit

1 unit

2e

Jumlah ruang guru

1 unit

1 unit

2f

Jumlah ruang Tata Usaha

1 unit

1 unit

2g

Jumlah tempat beribadah

1 unit

1 unit

2h

Jumlah toilet GTK dan Siswa

3 unit

30 unit

2i

Jumlah sarana olahraga

  1.  

2.037 m2

3a

Buku Bahan Ajar

1set / siswa

2 set x 361 siswa = 722 buku bahan ajar

3b

Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi

100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi

2.390 eksemplar

  1.  

Jumlah Peralatan Belajar/Lab

1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium.

5 set peraga IPA dan Matematika atau 1 set laboratorium

  1. STRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN  

 

  1. Latar Belakang

Madrasah Ibtidaiyah  Negeri 5 Madiun dalam rintisan ini berupaya serta merasa terpanggil untuk ikut serta bersama-sama mensukseskan tujuan pendidikan dengan cara meningkatkan kualitas madrasah dalam berbagai aspek meliputi peningkatan kualitas sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan, kualitas proses dan hasil pembelajaran, kualitas sumber daya siswa, sarana prasarana, serta sumber daya masyarakat. Upaya peningkatan kualitas tersebut sangat beralasan mengingat Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Madiun (MIN 5 Madiun) memiliki potensi yang luar biasa untuk dapat berkembang menjadi madrasah unggul dan lokasi sangat strategis yang berada di dalam Ibukota Kabupaten Madiun (Caruban). Sarasan yang ingin dicapai Madrasah Ibtidaiyah  Negeri 5 Madiun (MIN 5 Madiun)   meliputi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jangka pendek adalah program kerja tahunan sejak  program ditetapkan program kerja jangka pendek tahun pertama  adalah program kerjat Tahun 2021/ 2022 tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2021/ 2022. Jangka menengah selama 4 (empat) tahun kedepan yaitu periode Tahun 2021-2024, dan jangka panjang selama 8 (delapan) tahunya itu Periode 2021-2028. Periodisasi ini dicanangkan sejak Tahun 2021 atau Tahun pelajaran 2021/ 2022.

  1. Sasaran yang ingin dicapai dalam tahap persiapan (Tahun 2021/ 2022)

a) Pembentukan Tim Perumus dan Persiapan

b) Perumusan Visi, Misi, Tujuan, sistem, kerjasama, karakter dan pemodelan

c) Melaksanakan Pembangunan dan melengkapi sarpras yang ada.

1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (12 ruang) lengkap beserta sarana prasaranya  dari dana SBSN untuk pengganti 12 ruang semi permanen yang telah ada.

2) Melengkapi Kusen jendela, lantai dan atap  4 ruang yang ada untuk difungsikan sebagai

a. Perpustakaan

b. Ruang kantin

c. Ruang Guru dan kepala

d. UKS dan kantin sehat

3) Perbaikan toilet yang sudah ada  (4 Unit)

 d) Perekrutan Sumber daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan

e) Koordinasi  dan  pengajuan  pendirian  MIN  5  Madiun.

1) Pemenuhan administrasi madrasah (IMB, Ijin Operasional, NSM, NPSN)

2) Pemenuhan struktur organisasi MIN 5 Madiun

  1. Sasaran yang ingin dicapai 1 (satu) tahun ke depan (2022 / 2023)

a) Pelaksanaan Pembangunan tahap kedua meliputi :

1. Penambahan Ruang Kelas baru ( 2 ruang)

2. Pavingisasi halaman madrasah

b) Memperkuat pembinaan stakeholder MIN 5 Madiun

c) Penataan Administrasi yang memadai

d) Pembelajaran yang efektif dan efisien

e) Pemenuhan Guru Mapel dan Guru kelas yang mumpuni.

f) Pemenuhan Teknologi Informasi dan komunikasi

g) Pengembangan madrasah

h) Memperkuat ide-ide pengembangan madrasah

  1. Sasaran yang ingin dicapai 4 (empat) tahun ke depan 2022-2025

a) Pembenahan dan memperkuat manajemen madrasah

b) Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai dan pemenuhan Peserta didik sebanyak 4 Kelas

d) Pembenahan manajemen perpustakaandigital

e) PengembanganTeknologi Informasi dan komunikasi

f) Pengembangan madrasahkelasboarding 20 %

i) Pengembangan Sumber daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Sasaran yang ingin dicapai 8 (delapan) tahun ke depan

a) Pengembangan madrasah;

b) Membangun pelayanan sebagai madrasah unggul, berbudaya dan beradiwiyata;

c) Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai  dan  pemenuhan Peserta didik sebanyak 24 Kelas;

d) Persiapan pengembangan madrasah kelas boarding

e) Menjadi Madrasah sebagai pusat budaya Daerah ;

f) PengembanganTeknologi Informasi (Madrasah Digital);

g) Persiapan Rencana Madrasah Berstandar Internasional;

h) Era Perpustakaan Digital;

j) Persiapan proses pembelajaran dengan 2 bahasa (Bahasa  Arab dan Bahasa Inggris) menggunakan bahasapengantar dalam KBM;

k) Alumni diterima di lembanga pendidikan favorit dan pesantren ternama.

 

  1. ANALISIS SWOT
    1. Strenghts (Kekuatan)
  2. Tingginya keinginan orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke MIN 5 Madiun dibuktikan dengan ditolaknya calon siswa baru ± 1 kelas dalam 4 tahun terakhir PPDB;
  3. Dukungan Orang tua yang baik dalam membantu pemenuhan kebutuhan madrasah baik sarana maupun kegiatan madrasah
  4. Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan madrasah
  5. Lokasi madrasahyang sangat strategis yakni di jalur utama provinsi dan berada di ibukota kabupaten ;
  6. Manajemen dan kelembagaan madrasah yang kuat;
  7. Sarana dan prasarana yang sangat mendukung;
  8. Dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam segala hal.
    1. Weaknesses (Kelemahan)
  1. Kurangnya tenaga pendidik dan kependidikan;
    1. Opportunities (Peluang)
  1. Kerjasama internal pendidik dan tenaga kependidikan dapat terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan
  2. Kerjasama eksternal antara madrasah, lembaga lain dapat ditingkatkan.
  3. Sumber Daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memadai
  4. Adany dukungan dari Pemerintah Daerah dan Kemenag
    1. Threats (Tantangan)
  1. Persaingan yang ketat antar lembaga sejenis dan setingkat.
  2. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.
  3. Madrasah rintisan “International Boarding School”
    1. Strategi Pengembangan Kurikulum

Menyusun Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) meliputikegiatan:

  1. Struktur Kurikulum dan Muatan Kurikulum;
  2. Kegiatan Pengembangan Diri;
  3. Pengaturan Beban Belajar;
  4. Pengaturan Beban Kerja Guru;
  5. Ketuntasan Belajar;
  6. Kenaikan Kelas, Kelulusan, Rekrutmen dan Mutasi;
  7. Pendidikan Kecakapan Hidup;
  8. Pendidikan Berbasis Kompetensi Karakteristik Lokal  dan Global;
  9. Pendidikan Penguatan Karakter  (PPK);
  10. Pendidikan Karakter Kebangsaan dan Anti Rakalisme;
  11. Gerakan  Literasi Sekolah/Madrasah;
  12. Pembelajaran 4C dan High Thinking Order Skill;
  13. Konsep Heutagogy learning 4.0 di Madrasah;
  14. Gerakan Madrasah Adiwiyata.
    1. Strategi Pengembangan manajemen Madrasah
  1. Menyusun Rencana Pengembangan Kegiatan yang dilakukan  meliputi:
  1. Pembagian Tugas Kepala Madrasah, Wakil Kepala, Wali Kelas, Pembina, dan Kelengkapan madrasah lainnya;
  2. Penyusunan Renstra, RAPBM, RPM, RKM, RKTM dan KTSP;
  3. Penyusunan Rencana Kerja Kepala Madrasah, Wakil Kepala, Wali Kelas, Pembina, serta kelengkapan madrasah lainnya;
  1. Mengawal danImplementasiProgram
  1. Penunjukkan kepanitiaan,dan melakukan kegiatan;
  2. Mengawal kegiatan kepala madrasah, wakil kepala madrasah, Wali Kelas, Pembina, serta kelengkapan madrasah lainnya;
  3. Melaporkan kegiatan kepada kepala madrasah.
  1. Evaluasi
  1. Analisis keberhasilan program
  2. LaporanTahunan
    1. Strategi Pengembangan Sumber Daya Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
  3. Melakukan workshop, lokakarya, serta pelatihan;
  4. Mengikut sertakan workshop, lokakarya, atau pelatihan;
  5. Peer Teaching dan Lesson Studi;
  6. Program Penelitian bagi Guru;
  7. Suvervisi Klinis dan Kunjungan Kelas;
  8. Outbond;
  9. Studi Banding.
    1. Strategi Pengembangan Sarana Prasarana
  10. Merencakan kebutuhan sarana dan prasarana dalam menujang Proses Pembelajaran;
  1. Melakukan manajemen inventarisasi sarana dan prasarana;
  2. Melakukan   update   terhadap   keadaan   sarana   dan   prasarana (penghapusan sarana yang tidak dapat digunakan);
  3. Melaksanakan program pengadaan sarana dan prasarana;
  4. Melaksaan akan perbaikan/ rehabilitasi sarana dan prasarana;
  5. Melakukan program pemeliharaan sarana yang sudah ada;
  6. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana.
    1. Mengawal danImplementasiProgram
  1. Penunjukkan kepanitiaan,dan melakukan kegiatan;
  2. Mengawal kegiatan kepala madrasah, wakil kepala madrasah,  Wali Kelas, Pembina, serta kelengkapan madrasah lainnya;
  3. Melaporkan kegiatan kepada kepala madrasah.

 

  1. Evaluasi
    1. Analisis keberhasilan program .
    2. LaporanTahunan

 

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

RENCANA PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Rencana Pembiayaan  MIN 5 Madiun melalui Bantuan Operasisonal siswa, Biaya Operasional kantor pada DIPA Pendis Kemenag Kab. Madiun serta pendampingan dana komite.

Perencanaan BOS pada MIN 5 Madiun diawali dengan rapat perumusan Rencana Kegiatan dan Angggaran Madrasah yang dihadiri oleh Kepala Sekolah/Madrasah, Perwakilan Komite Sekolah/Madrasah, Pendidik/Tenaga Kependidikan dan perwakilan Wali Murid. Draft RKAM disosialisasikan untuk diberikan saran dan  masukan-masukan  untuk  penyempurnaan  atau  usulan  baru  kegiatan. Draft RKM disempurnakan kemudian ditandatangani dan disyahkan Kepala Madrasah,  ditandatangani  dan  di ketahui  Ketua  Komite  Madrasah.  RKM yang sudah disyahkan kemudian diajukan Kementerian Agama Kota sebagai permohonan pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Opersional Kantor dari Madrasah melalui input DIPA indikatif pada DIPA BOS MIN.

Perencanaan   Kegiatan   dan   pendanaan   Madrasah   bersasal   dari anggaran BOS dan Operasional Kantor, harus didasarkan pada kebutuhan skala prioritas dan petunjuk teknis pelaksanaan. Perencanaan melibatkan seluruh tim pengelola BOS tingkat  madrasah,  yaitu  Kepala  Sekolah/Madrasah,  Perwakilan  Komite,Sekolah/Madrasah,  Pendidik/Tenaga  Kependidikan  dan  perwakilan  Wali Murid.  Mekanisme  perencanan  dilakukan  dengan  langkah-langkah:  rapat draf, sosialisasi draf,   pengesahan dan pengajuan RKAM Madrasah kepada Kantor Kementrerian agama Kota.

MIN 5 Madiun menyusun dan mengelola BOS secara cermat, dan bermutu sesuai dengan petunjuk teknik yang meliputi:

1) Anggaran KBM; 2) Anggaran Esktrakurikuler; 3) KBM dan ESKUL 4) Kegiatan Pengembangan minat dan bakat siswa; 5) Pengembangan Keprofesian Guru dab Tenaga Kependidikan serta Pengembangan Manajemen Sekolah; 6) Pembayaran Honor Rutin; 7) Maintenance Sarpras sekolah; 8) Pengembangan Perpustakaan; 9) PPDB; 10) Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah yaitu MATSAMA 11) Pengelolaan sekolah;

12) Langganan Daya dan Jasa; 13) Pemeliharaan Alat Multi Media Pembelajaran (Termasuk penunjang Ujian Madrasah); 14) Biaya lain- lain apabila Komponen 1 – 13 Telah dipenuhi Pendanaannya dari BOS.

Gambaran rincian biaya sebagai berikut:

 

RENCANA BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN

 

MIN 5 Madiun

 

TAHUN 2023/2024

         
         

NO

URAIAN PROGRAM/ KEGIATAN DAN OPERASIONAL

RENCANA BIAYA

SUMBER PENDANAAN

 

BOS Pusat

Komite Madrasah

I

PROGRAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

 

 

 

 

 

 

 

 

I.     Standar Isi

 

 

 

 

1

Sebagian guru perlu mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

2.000.000

          2.000.000

 

2

Sebagian  guru perlu mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

2.000.000

          2.000.000

 

3

Semua guru perlu mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

2.000.000

          2.000.000

 

4

Semua guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

3.000.000

          3.000.000

 

5

Sekolah/madrasah perlu mengembangkan perangkat Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sesuai ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.

2.000.000

          2.000.000

 

6

Sekolah/madrasah perlu mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.

2.000.000

          2.000.000

 

7

Kepala sekolah/madrasah bersama guru perlu mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP

1.000.000

          1.000.000

 

8

Sekolah/madrasah perlu menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.

1.250.000

          1.250.000

 

9

Sekolah/madrasah perlu melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40%, (3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, (4) mata pelajaran seni budaya dan prakarya diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.

2.000.000

          2.000.000

 

II.       Standar Proses

 

 

                            -

 

1

Diskusi kelompok guru membahas tentang penambahan pendidikan karakter yang dikembangkan pada silabus oleh tiap-tiap guru sesuai jenjang kelas

2.000.000

          2.000.000

 

2

Tutor sebaya pengembangan RPP dengan guru per jenjang

2.000.000

          2.000.000

 

3

Madrasah perlu menambahkan alokasi waktu pembelajaran

12.000.000

        12.000.000

 

4

Menyiapkan seperangkat media pembelajaran yang sesuai

5.000.000

          5.000.000

 

5

Menyiapkan seperangkat sumber pembelajaran  yang sesuai

5.000.000

          5.000.000

 

6

Menyiapkan seperangkat pendekatan pembelajaran yang sesuai

5.000.000

          5.000.000

 

7

Madrasah menghadirkan semua guru dalam kegiatan rapat

2.000.000

          2.000.000

 

8

Kepala madrasah mengarsip dan mendokumentasikan pemantauan proses pembelajaran

2.000.000

          2.000.000

 

9

Kepala Madrasah memberikan tindak lanjut dari hasil supervisi kepada semua guru

2.000.000

          2.000.000

 

10

Madrasah melaksananakan kegiatan PPDB dan MOS

3.400.000

          3.400.000

 

III.     Standar Kompetensi Lulusan

 

 

                            -

 

1

Mengadakan kegiatan pembelajaran dan pembiasaan melalui gerakan literasi madrasah dan memberikan penghargaan berkala untuk siswa

4.000.000

          4.000.000

 

2

Madrasah mengadakan  kegiatan olahraga, seni, dan lomba terkait kesehatan jasmani dan rohani

17.000.000

        17.000.000

 

3

Madrasah mengadakan kegiatan evaluasi untuk siswa kelas 6

7.000.000

          7.000.000

 

IV.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 

 

                            -

 

1

Madrasah mengangkat tenaga pendidikan serta mengikutkan pada kegiatan pelatihan guru

3.000.000

          3.000.000

 

2

Madrasah mengikutkan tenaga pada pelatihan bidang perpustakaan

1.500.000

          1.500.000

 

3

Madrasah mengirimkan guru pada kegiatan KKG

1.500.000

          1.500.000

 

4

Madrasah mengadakan pembinaan program adiwiyata

1.500.000

          1.500.000

 

V.       Standar Sarana dan Prasarana

 

 

                            -

 

1

Melakukan perencanaan dan penataan lahan sesuai dengan ketentuan

0

                            -

 

2

Mengajukan proposal untuk anggaran DIPA tahun 2024 untuk penambahan luas lantai sesuai dengan ketentuan

0

                            -

 

3

Melakukan pengajuan kepada PLN untuk meningkatkan daya listrik sesuai ketetuan

13.000.000

        13.000.000

 

4

Melakukan pemeliharaan berkala kurang dari  5 tahun sekali terhadap bangunan dan fasilitas madrasah

50.000.000

        50.000.000

 

5

Melakukan perencanaan dan pengadaan prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi yang baik

50.000.000

        50.000.000

 

6

Mengajukan proposal untuk anggaran DIPA tahun 2024 untuk penambahan kelas sesuai dengan ketentuan

1.000.000

          1.000.000

 

7

Mengajukan proposal untuk anggaran DIPA tahun 2024 untuk penambahan alat peraga pembelajaran sesuai dengan ketentuan

6.000.000

          6.000.000

 

8

Mengajukan proposal untuk anggaran DIPA tahun 2024 untuk pengadaan gudang  sesuai dengan ketentuan

80.000.000

        80.000.000

 

9

Mengajukan proposal untuk anggaran DIPA tahun 2024 untuk pengadaan peralatan bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, upacara  sesuai dengan ketentuan

1.500.000

          1.500.000

 

VI.    Standar Pengeloaan

 

 

                            -

 

1

Work shop merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)

4.000.000

          4.000.000

 

2

Work shop penyususnan pedoman KTSP, kalender pendidikan,struktur organisasi, pembagian tugas, peraturan dan tata tertib

2.000.000

          2.000.000

 

3

Work shop penyusunan struktur organisasi Madrasah yang lengkap , efektif sesuai ketentuan

750.000

              750.000

 

4

Mengadakan penilaian kinerja pendididk dan tenaga kependidikan melalui supervisi oleh kepala Madrasah.

1.000.000

          1.000.000

 

5

Menyediakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan tenaga pengelolanya

1.500.000

          1.500.000

 

6

Menghadirkan tokoh masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain dalam berbagai kegiatan

2.000.000

          2.000.000

 

VII.  Standar Pembiayaan

 

 

                            -

 

1

Madrasah membuat dokumen investasi sarana dan prasarana yang lengkap

1.500.000

          1.500.000

 

2

Madrasah membuat RKA belanja daya dan jasa sesuai rekening tertinggi pada tahun berjalan

18.000.000

        18.000.000

 

3

Madrasah menambah biaya transportasi dan perjalanan dinas dalam RKA

1.550.000

          1.550.000

 

4

Komite Madrasah menyusun laporan keuangan sesuai dengan aturan akuntansi

2.000.000

          2.000.000

 

5

Madrasah menyampaikan laporan keuangan kepada orang tua siswa secara rutin

1.000.000

          1.000.000

 

6

Madrasah menyusun RKM dan RKAM sesuai standar BSNP

600.000

              600.000

 

7

Madrasah menyusun RKA_K/L sesuai standar BSNP

400.000

              400.000

 

VIII.         Standar Penilaian

 

 

                            -

 

1

Guru menyusun penilaian hasil belajar siswa berdasarkan 6 prinsip penilaian: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terbuka, (5) holistik, (6)akuntabel.

1.500.000

          1.500.000

 

2

Menyusun Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) oleh semua guru pada seluruh mata pelajaran dengan mempertimbangkan: (1) karakteristik peserta didik, (2) karakteristik mata pelajaran, (3) kondisi satuan pendidikan, (4) analisis hasil penilaian.

1.500.000

          1.500.000

 

3

Guru melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk: (1) ulangan,(2) pengamatan, (3) penugasan, dan/atau (4) bentuk lain yang diperlukan yang diketahui oleh wali murid dan guru.

4.500.000

          4.500.000

 

4

Merencanakan pengadaan buku pengayaan dan remidi untuk mengetahui hasil penilaian kompetensi pengetahuan siswa

1.000.000

          1.000.000

 

5

Guru mengembangkan penilaian kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD)diketahui oleh seluruh warga madrasah

1.000.000

          1.000.000

 

6

Guru merencanakan penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik KD.

1.000.000

          1.000.000

 

7

Guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan sesuai karakteristik KD yang memperhatikan daya dukung dan kemampuan siswa

1.500.000

          1.500.000

 

8

Guru mengadakan penilaian kompetensi sikap melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan.

2.100.000

          2.100.000

 

9

Guru menyiapkan buku  nilai untuk penilaian kompetensi pengetahuan dengan menggunakan 3 jenis tes: (1) tes tulis, (2) tes lisan, (3) penugasan.

2.120.000

          2.120.000

 

10

Guru merencakan bentuk kegiatan penilaian kompetensi keterampilan menggunakan: (1) tes praktik, (2) penilaian produk, (3) penilaian proyek, (4) penilaian portofolio, (5) teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

1.000.000

          1.000.000

 

11

Madrasah memberikan penilaian hasil belajar dalam bentuk: (1) penilaian harian, (2) penilaian akhir semester, (3) penilaian akhir tahun, (4) ujian sekolah/madrasah.

2.000.000

          2.000.000

 

 

0

 

 

 

 

JUMLAH BIAYA

 

      350.170.000

 


 

Proses pembelajaran[edit]

DATA PROSES PEMBELAJARAN

1. Beban Belajar Peserta Didik dan Beban Mengajar Guru

a. Pengaturan Beban Belajar dan alokasi waktu belajar Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) maksimal 60% dan waktu kegiatan tatap muka perminggu pada setiap mata pelajaran. Beban belajar peserta didik mengacu pada struktur kurikulum berdasarkan KMA No. 184 tahun 2019 tentang implementasi kurikulum Madrasah.

Tabel 4.6 : Pengaturan beban belajar

Kelas

Satu jam pembelajaran

tatap muka/menit

Jumlah jam pembelajaran per minggu

Minggu efektif per semester tahun ajaran

Waktu pembelajaran/ per semester

I

35

42

22

32.340

II

35

44

22

33.880

III

35

48

22

36.960

IV

35

48

22

36.960

V

35

48

22

36.960

VI

35

48

22

36.960

 

b. Pengaturan waktu belajar

Tabel 4.7: Pengaturan jam belajar

No

Jam Ke

Waktu

Kelas 1-2

Kelas 3-6

1

0

06.45 – 07.15

Pembiasaan Pagi

2

1

07.15 – 07.50

KBM

KBM

3

2

07.50 – 08.25

KBM

KBM

4

3

08.25 – 09.00

KBM

KBM

5

4

09.00 – 09.35

KBM

KBM

6

 

09.35 – 09.50

Istirahat

7

5

09.50 – 10.25

KBM

KBM

8

6

10.25 – 11.00

KBM

KBM

9

7

11.00 – 11.35

KBM

KBM

10

 

11.35 – 11.50

Istirahat

11

8

11.50 – 12.25

KBM

KBM

12

9

12.25 – 13.00

KBM

KBM

13

 

13.00 – 13.30

Sholat Dhuhur

14

 

13.30 – 14.15

Kegiatan Ekstrakurikuler

c. Beban Mengajar Guru

Berdasarkan PP No 15 tahun 2018 pasal 3 kegiatan pokok yang harus di kerjakan guru selama 37,5 jam kerja efektif itu adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Pelaksanaan pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka termasuk ekuivalensinya dalam (1) satu pekan sesuai dengan ketentuan linieritas pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhann Beban Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

2. Kalender Pendidikan

Kurikulum pada satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Untuk Tahun Pelajaran 2022/2023, Pembelajaran dimulai bulan Juli 2022 dan berakhir pada bulan Juni 2023 sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam No. 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

A. Permulaan Waktu Pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran yaitu tanggal 18 Juli 2022.

B. Pengaturan Waktu Belajar Efektif

1. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan

C. Pengaturan Waktu Libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada bagan sebagai berikut;

Tabel 5.1 Pekan Efektif Belajar

No

KEGIATAN

ALOKASI WAKTU

KETERANGAN

1.

 

Minggu efektif belajar

Maksimum 23 minggu /semester

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan

2.

Jeda tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester

3.

 

Jeda antar semester

Maksimum 2 minggu

 

Mengisi buku induk

4.

 

Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 minggu

  • Digunakan untuk menyelesaikan Meningkatkan pengetahuan bagi tenaga pendidik/bimtek, dll.
  • Menyusun dokumen/administrasi madrasah

5.

Hari libur keagamaan

2 – 4 minggu

Libur keagamaan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah

6.

Hari libur umum/nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan

Peraturan Pemerintah

7.

Hari Libur Khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk kegiatan tertentu

8.

 

Kegiatan khusus madrasah

Maksimum 3 minggu

Kegiatan disesuaikan dengan program yang telah direncanakan oleh madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

D. Perhitungan Pekan Efektif Tahun Pelajaran 2022/2023

Tabel 5.2 Perhitungan Pekan Dan Jam Efektif Semester 1

  •  
  •  
  •  
  •  

Jml. Pekan Tidak Efektif

Jml. Pekan Efektif

Jml. Hari/

  •  

Jam Efektif*)

  1.  

Juli

5

3

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Agustus

4

0

  1.  

28

  1.  
  1.  

September

4

0

  1.  

26

  1.  
  1.  

Oktober

5

0

  1.  

24

  1.  
  1.  

Nopember

4

0

  1.  

26

  1.  
  1.  

Desember

4

1

  1.  

20

  1.  
  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Tabel 5.3 Perhitungan Pekan Dan Jam Efektif Semester 2

  •  
  •  
  •  
  •  

Jml. Pekan Tidak Efektif

Jml. Pekan Efektif

Jml. Hari/

  •  

Jam Efektif*)

  1.  

Januari

4

0

  1.  
  1.  

7.124

  1.  

Pebruari

4

0

  1.  

23

6.302

  1.  

Maret

4

1

  1.  

23

6.302

  1.  

April

5

2

  1.  

12

3.288

  1.  

Mei

4

0

  1.  

24

  1.  
  1.  

Juni

4

2

  1.  

14

  1.  
  •  

25

5

  1.  

122

  1.  

Tabel 5.4 Tabel Kegiatan MIN 5 Madiun

 

BULAN

JUMLAH

JML MINGGU

JENIS LIBUR

SEMESTER

HES

HEF

KTS

EFEKTIF

LU

LHB

LS

LPP

LHR

JML

I

JULI 2022

  1.  

0

0

  1.  

5

1

0

0

0

6

 

AGUSTUS 2022

28

0

0

  1.  

4

1

0

0

0

5

 

SEPTEMBER 2022

26

0

0

  1.  

4

0

0

0

0

-

 

OKTOBER 2022

24

0

6

  1.  

5

1

0

0

0

6

 

NOPEMBER 2022

26

0

0

  1.  

4

0

0

0

0

-

 

DESEMBER 2022

20

0

0

  1.  

4

0

6

0

0

10

 

JUMLAH SEMESTER I

  1.  

0

6

  1.  
  1.  

13

9

0

0

27

 

 BULAN

JUMLAH

JML MINGGU

JENIS LIBUR

SEMESTER

HES

HEF

KTS

EFEKTIF

LU

LHB

LS

LPP

LHR

JML

 II

JANUARI 2023

  1.  

0

0

  1.  

4

2

0

0

0

6

 

PEBRUARI 2023

23

0

0

  1.  

4

1

0

0

0

5

 

MARET 2023

23

0

6

  1.  

4

1

0

3

0

8

 

APRIL 2023

12

3

0

  1.  

5

3

0

0

8

16

 

MEI 2023

24

0

0

  1.  

5

2

0

0

0

7

 

JUNI 2023

14

0

0

  1.  

4

1

16

0

0

21

 

JUMLAH SEMESTER II

122

3

8

  1.  

26

10

12

3

8

63

 JUMLAH SELURUHNYA

257

3

14

42

52

23

21

3

8

90

                       

KEGIATAN SEMESTER DAN MINGGU EFEKTIF SERTA LIBUR MADRASAH DI MIN 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KETERANGAN :

HES : Hari Efektif Sekolah

HEF : Hari Efektik Fakultatif

PTS : Kegitan Tengah Semester

LU : Libur Umum

LHB : Libur Hari Besar

LS : Libur Semester

LPP : Libur Permulaan Puasa

LHR : Libur Hari Raya

3. Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat. Kegiatan pengembangan diri dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler di MIN 5 Madiun adalah sebagai berikut:

Tabel 4.5 : Ekstrakurikuler MIN 5 Madiun

 

BULAN

JUMLAH

JML MINGGU

JENIS LIBUR

SEMESTER

HES

HEF

KTS

EFEKTIF

LU

LHB

LS

LPP

LHR

JML

I

JULI 2022

  1.  

0

0

  1.  

5

1

0

0

0

6

 

AGUSTUS 2022

28

0

0

  1.  

4

1

0

0

0

5

 

SEPTEMBER 2022

26

0

0

  1.  

4

0

0

0

0

-

 

OKTOBER 2022

24

0

6

  1.  

5

1

0

0

0

6

 

NOPEMBER 2022

26

0

0

  1.  

4

0

0

0

0

-

 

DESEMBER 2022

20

0

0

  1.  

4

0

6

0

0

10

 

JUMLAH SEMESTER I

  1.  

0

6

  1.  
  1.  

13

9

0

0

27

 

 BULAN

JUMLAH

JML MINGGU

JENIS LIBUR

SEMESTER

HES

HEF

KTS

EFEKTIF

LU

LHB

LS

LPP

LHR

JML

 II

JANUARI 2023

  1.  

0

0

  1.  

4

2

0

0

0

6

 

PEBRUARI 2023

23

0

0

  1.  

4

1

0

0

0

5

 

MARET 2023

23

0

6

  1.  

4

1

0

3

0

8

 

APRIL 2023

12

3

0

  1.  

5

3

0

0

8

16

 

MEI 2023

24

0

0

  1.  

5

2

0

0

0

7

 

JUNI 2023

14

0

0

  1.  

4

1

16

0

0

21

 

JUMLAH SEMESTER II

122

3

8

  1.  

26

10

12

3

8

63

 JUMLAH SELURUHNYA

257

3

14

42

52

23

21

3

8

90

                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. Program MIN 5 Madiun

Program MIN 5 Madiun disusun untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Dengan mengacu pada perkembangan kemampuan peserta didik, potensi madrasah, dan daya saing kualitas Pendidikan, maka program madrasah dititikberatkan pada penanaman karakter, bakat dan minat peserta didik.

Program MIN 5 Madiun dibagi menjadi 2, yaitu Program Unggulan dan Program Inovatif. Program tersebut adalah sebagai berikut:

a. Program Unggulan

Program unggulan merupakan program yang menjadi karakter madrasah. Program unggulan disusun secara tertata agar dapat dilaksanakan secara terjadwal dan terus-menerus. Keberadaan program unggulan mengacu pada pembentukan karakter warga madrasah yang tercermin pada setiap tindakan dan tingkah laku warga madrasah.

1) Program Pendidikan Karakter Keagamaan

Program Pendidikan karakter merupakan program mendasar yang wajib ditanamkan pada seluruh warga MIN 5 Madiun. Melalui program ini diharapkan pembentukan karakter bagi warga madrasah dapat berlangsung secara berkesinambungan dan terarah.

Hasil yang diharapkan dengan adanya program Pendidikan Karakter Keagamaann ini antara lain menanamkan kecintaan dan kepatuhan dalam beragama, mempermudah hafalan peserta didik, mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, dan membiasakan peserta didik untuk rajin beribadah. Setelah kegiatan dilaksanakan diharapkan muncul karakter peserta didik yang religious, disiplin, tanggung jawab, cinta dan kasih sayang. Program Pendidikan Karakter yang dikembangkan di MIN 5 Madiun antara lain:

a) Kegiatan Pagi

Kegiatan pagi dilaksanakan selama 30 menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar dimulai. Kegiatan pagi merupakan kegiatan pembiasaan pagi peserta didik yang dilakukan di halaman madrasah dan kegiatan sholat Dhuha berjamaah di masjid. Adapun kegiatan pagi yang dilakukan di MIN 5 Madiun antara lain:

  • Doa pagi bersama
  • Hafalan surat-surat pendek
  • Hafalan Asmaul Husna
  • Hafalan doa-doa harian
  • Hafalan bacaan sholat 
  • Sholat Dhuha berjamaah

b) Sejenak Membaca Al Qur’an

Kegiatan sejenak membaca Al Qur’an dilakukan secara serentak selama 10 menit di dalam kelas sebelum Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan.

c) Pemantauan Ibadah

Menanamkan karakter disiplin beribadah tidak hanya diterapkan di madrasah, akan tetapi diperlukan kerja sama dengan para orang tua peserta didik untuk tetap memantau kegiatan ibadah peserta didik selama di rumah. Keberadaan Buku Pemantauan Ibadah merupakan penghubung antara madrasah dan orang tua untuk bersinergi mewujudkan peserta didik yang disiplin dalam beribadah. Wali kelas mempunyai tanggung jawab untuk memonitoring dan mengevaluasi Buku Pemantauan Ibadah secara berkala setiap hari Sabtu.

d) Dhuhur Berjamaah

Kegiatan dilaksanakan untuk membiasakan peserta didik melaksanakan sholat berjamaah. Kegiatan diisi dengan sholat Dhuhur berjamaah yang dilaksanakan usai Kegiatan Belajar Mengajar dan diikuti oleh peserta didik jenjang kelas 3 sampai 6 dengan pendampingan Bapak/Ibu Guru.

2) Program Literasi Madrasah

Program Literasi Madrasah merupakan program yang disusun untuk memenuhi kebutuhan literasi seluruh warga madrasah. Kemampuan literasi merupakan kebutuhan mendasar setiap warga madrasah. Untuk mewujudkan karakter literat pada setiap warga madrasah, maka disediakan sarana prasarana pendukung baik berupa pengadaan buku perpustakaan, ruang perpustakaan yang nyaman dan memadai, petugas perpustakaan yang terlatih dan mumpuni di bidangnya, serta program Literasi Madrasah yang menarik.

Tujuan program Literasi Madrasah ini adalah meningkatkan kemampuan membaca, meningkatkan kemampuan menulis, merangsang kreatifitas dan imajinasi peserta didik, memperkaya pengetahuan , dan meningkatkan minat baca peserta didik. Karakter yang ingin ditanamkan pada peserta didik dari pelaksanaan program Literasi Madrasah adalah kreatif, disiplin, dan tanggung jawab. Adapun program Literasi yang dilakukan di MIN 5 Madiun adalah sebagai berikut:

a) Jum’at Senyap

Jum’at Senyap merupakan kegiatan membaca selama 15 menit yang dilakukan setiap hari Jum’at di dalam kelas.

b) Membuat Mading Madrasah

Mading merupakan sarana pajang hasil kreatifitas siswa baik berupa puisi, cerita, lukisan, dan lain sebagainya. Mading Madrasah dikelola oleh tim Jurnalistik yang dipandu oleh Pembina ekstrakurikuler Jurnalistik. Mading Madrasah diganti setiap tiga bulan sekali.

c) Mengikuti lomba di bidang literasi

Mengikutsertakan peserta didik di ajang lomba dalam bidang literasi SD/MI baik tingkat Kabupaten, Provinsi maupun nasional.

d) Mengadakan ekstrakurikuler Jurnalistik

Jurnalistik merupakan hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran dan seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran. Dalam ekstrakurikuler Jurnalistik, peserta didik diasah untuk menulis dan peka terhadap informasi.

Ekstrakurikuler Jurnalistik dilaksanakan dua kali dalam satu bulan yaitu di hari Senin minggu kedua dan keempat.

e) Lomba Sudut Baca Kelas

Keberadaan sudut baca kelas sangatlah penting dalam menunjang program Literasi Madrasah. Program lomba sudut baca kelas merupakan sarana untuk menjadikan sudut baca kelas menjadi tempat nyaman dan menarik untuk membaca. Titik berat dari lomba ini adalah desain sudut baca kelas. Kegiatan lomba dilaksanakan di akhir semester ganjil dalam rangkaian kegiatan Class Meeting.

f) Lomba Menulis Sinopsis

Lomba menulis sinopsis dimaksudkan untuk mengasah kreatifitas, imajinasi, dan kemampuan menulis peserta didik. Lomba ini dilaksanakan setahun sekali bertepatan dengan bulan Bahasa yaitu di bulan Oktober.

g) Menerima Kunjungan Mobil Perpustakaan Keliling

Menjalin kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Madiun yang salah satunya adalah menerima kunjungan MPK di madrasah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

3) Program Madrasah Sehat

Madrasah Sehat merupakan salah satu program unggulan MIN 5 Madiun yang mengedepankan peran madrasah sebagai sarana pengajaran dan pembelajaran tentang kesehatan pada peserta didik. Program Madrasah Sehat disusun untuk mewujudkan warga madrasah yang sehat lahir dan batin, menanamkan kebiasaan hidup sehat, dan memberikan pengetahuan tentang hidup sehat. Melalui program Madrasah Sehat pula diharapkan tumbuh karakter disiplin, tanggung jawab, ulet, komitmen dan peduli. Seluruh kegiatan dalam program Madrasah Sehat merupakan kerja sama madrasah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun yakni Puskesmas Mejayan.

Program Madrasah Sehat yang dikembangkan di MIN 5 Madiun antara lain:

1) Penyediaan ruang UKS yang memadai

Ketersediaan UKS di madrasah sangatlah penting untuk mewujudkan madrasah sehat dengan mewujudkan ruang UKS yang nyaman dan bersih. UKS dikelola oleh kader Tiwisada yang didampingi guru pendamping dibawah binaan Puskesmas Mejayan.

2) Kader Tiwisada

Kader Tiwisada merupakan salah satu ekstakurikuler yang dilaksanakan setiap hari Selasa minggu ketiga setiap bulan. Kegiatan ekstrakurikuler Kader Tiwisada diikuti oleh peserta didik kelas 4 dan 5 dalam pendampingan Guru UKS dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, yakni Puskesmas Mejayan.

3) BIAS dan Skrining

Kegiatan BIAS dan Skrining merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala oleh tim kesehatan Puskesmas Mejayan.

4) Sosialisasi Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS)

Pentingnya pengetahuan tentang Pangan Jajanan Anak Sekolah, maka sosialisai tentang makanan sehat dan cara hidup sehat dijadwalkan secara rutin. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di awal tahun pelajaran. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bekerja sama dengan tim kesehatan Puskesmas Mejayan.

5) Senam dan sarapan sehat

Kegiatan senam dan sarapan sehat diikuti oleh seluruh warga madrasah dan dilaksanakan pada hari Sabtu minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulannya.

6) Pemantauan kebersihan diri peserta didik

Pemantauan kebersihan diri meliputi pemantauan kuku, telinga, dan gigi. Pemantauan dilaksanakan setiap hari Jum’at oleh wali kelas masing-masing.

7) Kantin Sehat

Kantin Sehat diwujudkan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan setiap hari Sabtu minggu pertama dan ketiga oleh petugas UKS dengan pendampingan Tim Puskesmas Mejayan.

8) Sosialisasi tentang Kesehatan

Memberikan sosialisasi tentang kesehatan dengan sasaran seluruh peserta didik. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan setahun sekali di akhir semester ganjil. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan antara lain tentang Bahaya NAPZA dan kesehatan reproduksi.

9) Mengikuti lomba di bidang UKS

Keikutsertaan dalam lomba di bidang UKS merupakan sarana tolak ukur atas kesiapan dan ketersediaan baik sarana dan prasarana maupun kemampuan tim UKS untuk mewujudkan madrasah sehat.

4) Program Madrasah Adiwiyata

Kelestarian bumi adalah tanggung jawab kita bersama. Madrasah Adiwiyata adalah madrasah yang peduli serta berbudaya lingkungan. Untuk mewujudkan madrasah adiwiyata maka madrasah melibatkan seluruh peserta didik dalam segala kegiatan atau aktivitas madrasah menuju lingkungan yang sehat dan juga mampu menghindari dampak lingkungan yang negatif. Madrasah menjadi wadah pembelajaran serta penyadaran segenap warga madrasah diantaranya siswa, guru, orang tua/wali murid, dan juga lingkungan masyarakat demi terciptanya upaya pelestarian lingkungan hidup.

Program Madrasah Adiwiyata dimaksudkan untuk memunculkan kader-kader Adiwayata sebagai duta madrasah untuk warga madrasah dan lingkungannya dan terjaganya kebersihan lingkungan. Karakter yang akan dibentuk dari program ini antara lain cinta dan peduli lingkungan, tanggung jawab, disiplin dan mandiri.

Sasaran dari program kegiatan madrasah ini adalah seluruh warga madrasah yang meliputi kepala madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Selain warga madrasah, keterlibatan komite madrasah dan orang tua/wali siswa juga merupakan sasaran program ini. Program madrasah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Sabtu Bersih

Kegiatan Sabtu bersih dilaksanakan oleh seluruh warga madrasah secara serempak. Sasaran kegiatan ini adalah seluruh warga madrasah mulai dari kepala madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Tujuan kegiatan ini adalah kepedulian, rasa tanggung jawab, rasa memiliki kewajiban atas kelestarian dan kebersihan lingkungan madrasah sehingga memunculkan rasa cinta lingkungan yang diharapkan akan berimbas menjadi karakter yang akan tertanam.

2. Peringatan hari-hari lingkungan hidup

Program Peringatan hari-hari lingkungan hidup dilakukan untuk mengenalkan dan menanamkan tentang hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang harus menjadi perhatian. Dengan demikian diharapkan akan memunculkan karakter peduli dan cinta lingkungan pada peserta didik.

3. Integrasi melalui Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Menanamkan karakter melalui kegiatan belajar mengajar merupakan salah satu cara yang dipandang lebih efektif. Setiap tenaga pendidik merupakan salah satu ujung tombak penanam karakter bagi peserta didik. Dengan memasukkan unsur-unsur Adiwiyata dalam materi pelajaran menjadi salah satu cara menanamkan karakter cinta lingkungan.

4. Kegiatan lomba bertema Lingkungan Hidup

Kegiatan lomba bertema lingkungan hidup, misalnya lomba kebersihan kelas yang merupakan ajang apresiasi atas semangat peserta didik untuk peduli terhadap lingkungan paling dekat dengan mereka yaitu kelas. Dengan kegiatan ini diharapkan memunculkan sikap dan karakter peduli, tanggung jawab, dan gotong royong pada peserta didik.

5. Pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana

Sarana prasarana yang ada di lingkungan madrasah merupakan sarana prasarana yang merupakan upaya pelestarian lingkungan di madrasah, antara lain:

a) pembangunan dan pemeliharaan sistem drainase sesuai standar

b) penambahan biopori

c) pembuatan taman madrasah

d) Pembuatan sumur resapan

e) Pengadaan green house

f) Penambahan kamar mandi

 

6. Membangun jejaring dan komunikasi

Membangun jejaring dan komunikasi dengan pihak terkait merupakan salah satu upaya yang dilakukan MIN 5 Madiun untuk mewujudkan visi misi Madrasah Adiwiyata. Selain itu, dengan membangun jejaring dan komunikasi dengan pihak terkait diharapkan akan membangun kegiatan Adiwiyata di MIN 5 Madiun semakin baik. Kegiatan yang dilakukan antara lain:

a) Mengikuti forum Adiwiyata

Forum Adiwiyata merupakan wadah pertemuan sekolah Adiwiyata yang menjadi tempat untuk tukar pikiran dan program sekolah Adiwiyata.

b) Rapat Komite

MIN 5 Madiun mengagendakan rapat koordinasi bersama Komite Madrasah yang salah satunya adalah membahas tentang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Adiwiyata di madrasah.

c) Melakukan perjanjian kerja sama dengan instansi terkait.

Untuk mewujudkan marasah Adiwiyata diperlukan kerja sama dengan instansi terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintahan Desa, dan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

7. Kegiatan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) bersama masyarakat

Melibatkan masyarakat di sekitar madrasah untuk peduli terhadap permasalahan kelestarian lingkungan akan mempermudah mengatasi isu lokal di madrasah. Peran, dukungan, dan kerja sama masyarakat sekitar terhadap program madrasah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pelestarian lingkungan hidup. Dengan kegiatan ini, MIN 5 Madiun berupaya mengambil peran sebagai agen perubahan perilaku cinta lingkungan di masyarakat sekitar madrasah. Program PRLH madrasah antara lain:

a) LESTARI (Lingkunganku Sehat Tertata dan Asri) Program LESTARI merupakan program yang melibatkan masyarakat dalam kegiatan pelestarian lingkungan hidup terutama di sekitar madrasah.

b) Kampanye Jaga Bumiku Program kampanye Jaga Bumiku merupakan program madrasah yang menitikberatkan pada kampanye sehingga krakter Adiwiyata dapat terimbas pada lingkungan madrasah.

8. Publikasi Madrasah

Memperkenalkan dan mengedukasi kegiatan Adiwiyata di MIN 5 Madiun merupakan upaya secara luas dari kegiatan Adiwiyata. Tugas dan fungsi kader publikasi Adiwiyata adalah:

a) Melakukan kampanye Adiwiyata melalui media sosial, media cetak, dan majalah dinding madrasah.

b) Mendokumentasikan setiap kegiatan madrasah.

b. Program Terencana

Program Terencana merupakan kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan secara rutin oleh madrasah diluar program unggulan madrasah.

1) Kegiatan Keagamaan

Kegiatan Keagamaan dilaksanakan untuk memberikan pembelajaaran kepada peserta didik. Dengan peringatan hari besar keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya diharapkan dapat mempertebal keimanan peserta didik dan menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah SAW. Karakter yang diharapkan akan terbentuk pada peserta didik antara lain religius, mandiri, peduli, tanggung jawab. Peringatan hari besar keagamaan yang dilakukan di MIN 5 Madiun antara lain:

1) Hari Raya Idul Fitri

2) Hari Raya Idul Adha

3) Tahun Baru Islam 1 Muharram

4) Maulid Nabi Muhammad SAW

5) Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

6) Nuzulul Qur’an

2) Kegiatan PHBN

Peringatan Hari Besar Nasional dilaksanakan untuk memupuk rasa kecintaan terhadap tanah air dan bangsa serta menanamkan rasa bangga terhadap bangsa dan negara. Karakter yang ingin diwujudkan dalam program ini adalah kerja sama, disiplin, tanggung jawab, dan cinta tanah air. Peringatan Hari Besar Nasional yang diperingati antara lain:

1) HUT RI

2) Hari Kartini

3) Hari Pendidikan Nasional

4) Dan lain-lain

3) Kegiatan Inovatif

Kegiatan Inovatif yang dimaksud adalah kegiatan yang terjadwal yang dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan Class Meeting yang dilaksanakan di setiap berakhirnya semester, yaitu di bulan Juni dan Desember. Kegiatan Class Meeting diprogramkan dengan maksud untuk memberikan wadah kreatifitas, imajinasi, mengasah bakat dan minat siswa di bidang interpreneur, menambah pengalaman baik dan menumbuhkan rasa keakraban diantara warga madrasah. Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan muncul karakter kreatif, peduli, komitmen, tanggung jawab, dan disiplin pada peserta didik. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam Class Meeting antara lain:

1) Lomba kebersihan kelas

2) Lomba Sudut Baca Kelas

3) Lomba-lomba yang bermuatan edukasi

4) Market Day

Kegiatan Market Day diisi dengan pameran hasil kerajinan siswa dan mengajarkan peserta didik mengasah jiwa wirausaha.

5) Field Trip Education

Field Trip Education merupakan kegiatan belajar di luar kelas (berkunjung ke tempat industri, tempat bersejarah, perpustakaan, outbond, dll)

6) Panggung kreatifitas Panggung kreatifitas diadakan untuk mewadahi kreatifitas peserta didik sesuai dengan bakat dan minat masing-masing.

c. Pengembangan Profesional

Pengembangan Keprofesionalan berkelanjutan merupakan salah satu upaya yang dilakukan MIN 5 Madiun untuk menjaga kualitas madrasah dan sumber daya manusia baik pendidik maupun tenaga kependidikan yang ada di MIN 5 Madiun. Strategi pelaksanaan pengembangan profesi yang ditempuh oleh MIN 5 Madiun adalah sebagai berikut :

a. Prinsip Pengembangan Profesi :

1) Penguatan Kompetensi Keprofesionalan dan Pedagogik guru

2) Dilakukan melalui Forum KKG/MGMP/MGBK

3) Penguatan Komunitas Belajar

b. Materi Pengembangan Profesi satu tahun ke depan :

1) Terkait dengan literasi dan Numerasi

2) implementasi kurikulum merdeka

3) Moderasi beragama

c. Teknis Pengembangan profesi yaitu:

1) Persiapan Dan Perencanaan

2) Penguatan kelembagaan Pelaksanaan melalui kelompok kerja guru (KKG)

3) Pemantauan dan Evaluasi (alat, tim, waktu pelaskanaan, pengelolaan data, publikasi hasil monev)

4) Pelaporan

 

 

Surat pernyataan Kakanwil Prov. Jatim tentang kesiapan penyelenggaraan Pembelajaran Pendiddikan di MIN 5 Madiun

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

DATA SISTEM EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PROGRAM

1, Ketuntasan Belajar.

a. Pengertian

Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun pelajaran dan tingkat satuan pendidikan.  Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun pelajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.  Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C) dan Kurang (D) sebagaimana  tertera pada tabel berikut.

 

Tabel 4.8: Kriteria Ketuntasan Minimal

Nilai Ketuntasan Sikap

Predikat

Sangat Baik

A

Baik

B

Cukup

C

Kurang

D

 

Ketuntasan belajar untuk aspek sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus).

b. Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )

Kriteria Ketuntasan Minimal ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan.

 

Kriteria Penetapan KKM tiap Mapel

  1. KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
  2. KKM ditetapkan oleh Musyawarah guru mata pelajaran Madrasah Ibtidiyah Negeri 5 Madiun.
  3. KKM yang sudah ditetapkan akan disosialisasikan ke semua guru, siswa dan orang tua pada awal tahun pelajaran.
  4. Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100
  5. Nilai KKM dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)  dengan mengunakan ARD

Kriteria Penetapan KKM

 

KKM Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Madiun ditentukan melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), daya dukung (man, money, material), intake ( tingkat kemampuan rata-rata siswa )

  1. Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin rendah nilai KKM-nya.
  2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil uji kompetensi guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
  3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.

Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai berikut

 

Tabel 4.9 : Skala 100 Penilaian dalam menentukan KKM muatan Pelajaran

Aspek yang dianalisis

Kriteria dan Skala Penilaian

Kompleksitas

Tinggi < 60

Sedang 61 - 80

Rendah 81 – 100

Guru dan daya dukung

Tinggi 81 – 100

Sedang 61 -80

Rendah < 60

Intake peserta didik

Tinggi 81 – 100

Sedang 61 - 80

Rendah < 60

 

Dalam menetapkan nilai KKM mata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua.

 

Tabel 4.10 : Skala 1-3 Penilaian dalam menentukan KKM muatan Pelajaran

Aspek yang dianalisis

Kriteria dan Skala Penilaian

Kompleksitas

Tinggi 1

Sedang 2

Rendah 3

Guru dan daya dukung

Tinggi 3

Sedang 2

Rendah 1

Intake peserta didik

Tinggi 3

Sedang 2

Rendah 1

 

Cara Menentukan KKM

Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk mata pelajaran tersebut

 

 

 

     Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67

 

 

 

 

Diharapkan semakin tinggi tingkatan kelas, maka makin tinggi pula KKMnya, terutama aspek intake karena telah mendapatkan perlakuan di kelas bawahnya. Misalnya KKM kelas VI lebih tinggi dari kelas V, KKM kelas V lebih tinggi dari kelas IV dan seterusnya.

 

Interval Predikat

 

Setelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas capaian hasil belajar peserta didik. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat (D,C,B dan A). Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat seperti contoh pada tabel berikut. Misalnya KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan =N (besar nilai N adalah bilangan asli<100).

Tabel 4.11 : Penetapan Interval Predikat

KKM

 

Predikat

 

 

 

D

C

 

B

A

 

70

<70

70≤ 79

 

80≤89

90≤100

 

 

 

Satuan pendidikan diharapkan menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran pada tingkatan kelas tertentu.

 

No

Komponen

KKM / kelas

Rata² Muatan Pelajaran

Kls 1

Kls 2

Kls 3

Kls 4

Kls 5

Kls 6

A

Mata pelajaran

1

Pendidikan agama Islam

 

1. Alqur'an Hadist

72

72

72

70

70

70

71

 

2. Akidah Akhlak

74

74

74

75

75

75

75

 

3. Fiqih

73

73

73

73

73

73

73

 

4. Sejarah Kebudayaan Islam

 

-

67

68

68

68

68

2

Pendidikan Kewarganegaraan

75

75

75

75

75

75

75

3

Bahasa Indonesia

65

70

70

70

70

70

69

4

Bahasa Arab

65

65

65

68

68

68

67

5

Matematika

65

65

65

65

65

65

65

6

Ilmu Pengetahuan Alam

-

-

70

72

72

72

72

7

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

-

70

70

70

70

70

8

Seni Budaya dan ketrampilan

65

67

70

70

70

70

69

9

Pendidikan Jasmani dan kesehatan

70

70

70

70

70

70

70

B

Muatan Lokal

 

 

1. Bahasa Jawa

65

65

65

67

67

67

66

 

2.Pendidikan Lingkungan Hidup

70

70

70

75

75

75

73

 

3.Bahasa Inggris

70

70

70

70

70

70

70

 

  1. Baca Tulis Al Quran

70

70

70

 

 

 

70

KKM Kelas

69

70

70

71

71

71

-

KKM Madrasah

 

 

 

 

 

 

70

Kriteria Penetapan KKM Satuan Pendidikan

Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuan pendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilai terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran pada kelas tersebut.

Penetapan KKM Kelas  

Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Madiun memiliki KKM mata pelajaran pada kelas I terendah 65 dan tertinggi 75 dengan rata-rata 69.  Berdasarkan hasil analisis tersebut maka KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran pada kelas I yaitu 69. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran di kelas I menggunakan tabel yang sama. Rumus interval nilai sebagai berikut:

100 -69

3

 

Interval nilai =           = 10

 

 

 

 

 

Karena panjang interval 10, maka interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.

Tabel 4.13. Interval Nilai dan Predikat kelas I MIN 5 Madiun

Interval Predikat

Predikat

90 – 100

A

80 – 89

B

70 – 79

C

< 69

D

 

    Keterangan:  A: Sangat Baik, B: Baik, C: Cukup, D: Kurang

 

KKM mata pelajaran pada kelas II terendah 65 dan tertinggi 75 dengan rata-rata 70.  Berdasarkan hasil analisis tersebut maka KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran pada kelas II yaitu 70. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran di kelas II menggunakan tabel yang sama. Rumus interval nilai sebagai berikut:

 

100 -70

3

 

Interval nilai      =           = 10

 

Karena panjang interval 10, maka interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.

Tabel 4.14. Interval Nilai dan Predikat kelas III MIN 2 Madiun

Interval Predikat

Predikat

91 – 100

A

81 – 90

B

71 – 80

C

< 70

D

 

                 Keterangan:  A: Sangat Baik, B: Baik, C: Cukup, D: Kurang

 

KKM mata pelajaran pada kelas III terendah 65 dan tertinggi 75 dengan rata-rata 70.  Berdasarkan hasil analisis tersebut maka KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran pada kelas III yaitu 70. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran di kelas III menggunakan tabel yang sama. Rumus interval nilai sebagai berikut:

100 -70

3

 

Interval nilai     =         = 10

 

 

Karena panjang interval 10, maka interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.

Tabel 4.15. Interval Nilai dan Predikat kelas III MIN 5 Madiun

Interval Predikat

Predikat

91 – 100

A

81 – 90

B

71 – 80

C

< 70

D

 

                Keterangan:  A: Sangat Baik,  B: Baik, C: Cukup, D: Kurang

 

KKM mata pelajaran pada kelas IV terendah 65 dan tertinggi 75 dengan rata-rata 71.  Berdasarkan hasil analisis tersebut maka KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran pada kelas IV yaitu 71. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran di kelas IV menggunakan tabel yang sama. Rumus interval nilai sebagai berikut:

 

100 -71

3

 

    Interval nilai     =         = 10

 

    Karena panjang interval 10, maka interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.

Tabel 4.16. Interval Nilai dan Predikat kelas IV MIN 2 Madiun

Interval Predikat

Predikat

91 – 100

A

81 – 90

B

72 – 80

C

< 71

D

 

     Keterangan:  A: Sangat Baik, B: Baik, C: Cukup, D: Kurang

 

KKM mata pelajaran pada kelas V terendah 65 dan tertinggi 75 dengan rata-rata 71.  Berdasarkan hasil analisis tersebut maka KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran pada kelas V yaitu 71. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran di kelas V menggunakan tabel yang sama. Rumus interval nilai sebagai berikut:

100 -71

3

 

             Interval nilai     =         = 10

 

            Karena panjang interval 10, maka interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.

Tabel 4.17. Interval Nilai dan Predikat kelas V MIN 2 Madiun

Interval Predikat

Predikat

91 – 100

A

81 – 90

B

72 – 80

C

< 71

D

 

     Keterangan:  A: Sangat Baik, B: Baik, C: Cukup, D: Kurang

KKM mata pelajaran pada kelas VI terendah 65 dan tertinggi 75 dengan rata-rata 71.  Berdasarkan hasil analisis tersebut maka KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran pada kelas VI yaitu 71. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran di kelas VI menggunakan tabel yang sama. Rumus interval nilai sebagai berikut:

100 -71

3

 

             Interval nilai     =         = 10

 

              Karena panjang interval 10, maka interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.

Tabel 4.18. Interval Nilai dan Predikat kelas VI MIN 2 Madiun

Interval Predikat

Predikat

91 – 100

A

81 – 90

B

72 – 80

C

< 71

D

 

     Keterangan:  A: Sangat Baik, B: Baik, C: Cukup, D: Kurang

Bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan yang telah ditetapkan maka siswa mendapatkan program pengajaran remedial dan tes remedial yang dilaksanakan diluar jam tatap muka. (sepulang sekolah). Bagi siswa yang mencapai lebih dari ketuntasan yang ditetapkan maka mendapatkan pengayaan yang dilaksanakan dengan bimbingan khusus.

 

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, BSNP Model penilaian kelas dan SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar  pada MI.

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Kendati demikian, ada rambu-rambu yang dapat digunakan untuk merancang penentuan kenaikan kelas, Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila :

Penetapan kenaikan kelas dihitung berdasarkan pencapaian hasil belajar semester ganjil dan genap pada satu tahun ajaran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika capaian belajar pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas;

b. Jika capaian hasil belajar pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tidak tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas;

c. Jika nilai rata-rata capaian semester ganjil dan genap mata pelajaran sama atau lebih besar dari rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas dan sebaliknya apabila dinyatakan tidak tuntas.

 

Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada madrasah ibtidaiyah setelah:

 

Program remedial adalah program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM KD muatan pelajaran. Program remedial dilakukan untuk memfasilitasi peserta didik dalam mencapai hasil belajar yang optimal. Remedial hanya dilakukan setelah pendidik melaksanakan penilaian harian. Metode yang digunakan dalam pembelajaran remedial bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang permasalahan pembelajaran yang dialami peserta didik. Setelah peserta didik mengikuti program remedial dilakukan penilaian kembali untuk mengetahui ketercapaian KD.

Pelaksanaan program remedial dapat dilakukan dengan pemberian bimbingan secara perorangan bila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan secara kelompok bila terdapat beberapa peserta didik mengalami kesulitan yang sama. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda bila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pemberian bimbingan dapat diberikan melalui tugas-tugas latihan secara khusus dengan memanfaatkan tutor sebaya baik secara individu maupun kelompok. Apabila tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik memerlukan bimbingan khusus, bimbingan harus dilakukan oleh pendidik secara individual maupun kelompok.

 

 

 

 

Langkah-langkah program remedial sebagai berikut:

a)   Mengidentifikasi permasalahan zembelajaran berdasarkan hasil analisis terhadap Penilaian Harian (PH)

Contoh perolehan nilai penilaian harian mata pelajaran Matematika kelas 5 :

Siti            = 90

Dayu          = 70

Edo           = 62

Lani           = 58

Apabila KKM mata pelajaran matematika = 70, Edo dan Lani tidak tuntas dalam belajar maka harus mengikuti program remidial. Setelah mengikuti program remedial, mereka mendapatkan nilai sebagai berikut :

Edo                       = 75

Lani                      = 100

Dari hasil perolehan nilai di atas, nilai akhir matematika untuk peserta didik tersebut diberikan sesuai dengan capaian setelah mengikuti remedial, yaitu nilai Edo 75 dan nilai Lani 100.

Program pengayaan adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM KD muatan pelajaran tertentu. Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:

Program pengayaan memberi kesempatan peserta didik untuk memperkaya d

  1. Menetapkan KKM per-KD
  2. Menetapkan KKM matapelajaran
  3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
    1. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut.
    1. Contoh penentuan KKM pilihan pertama Misalkan aspek kompleksitas mendapat skor 75 Aspek daya dukung   mendapat skor 80 Aspek intake mendapat skor 70
    1. Contoh penentuan KKM pilihan kedua Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, serta intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
    1. Menentukan KKM Setiap mata pelajaran dengan rumus.
    1. Menentukan KKM setiap tingkatan kelas pada satuan pendidikan dengan rumus.
    1. ntuk penetapan Kriteria ketuntasan minimal terdapat dalam tabel berikut :
      • 4.12 : Penetapan KKM Muatan Pelajaran
    1. Kriteria Penetapan KKM Kelas I
    1. Kriteria Penetapan KKM Kelas II
    1. Kriteria Penetapan KKM Kelas III
    1. Kriteria Penetapan KKM Kelas IV
    1.  Kriteria Penetapan KKM Kelas V
    1. Kriteria Penetapan KKM Kelas VI
    1. Kenaikan Kelas
    1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada tahun berjalan;
    2. Nilai sikap/perilaku minimal baik;
    3. Mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan maksimal 2 mata pelajaran;
    4. Madrasah dapat menetapkan kriteria lain sesuai dengan kebijakan madrasah.
    1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
    3. Nilai Ujian Madrasah minimal mencapai SKL.
    1. Pengayaan dan Remidi
      1. Program Remedial
    1. Pelaksanaan Program Remedial
    1. Prinsip-prinsip program remedial
    • Adaptif. Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan daya tangkap, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing.
    • Interaktif .Pembelajaran remedial hendaknya melibatkan keaktifan pendidik untuk secara intensif berinteraksi dengan peserta didik dan selalu memberikan monitoring dan pengawasan agar mengetahui kemajuan belajar peserta didik.
    • Berbagai metode pembelajaran dan penilaian Pembelajaran remedial perlu menggunakan berbagai metode pembelajaran dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
    • Pemberian umpan balik sesegera mungkin Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin agar dapat menghindari kesalahan belajar yang berlarut-larut dan mendeteksi sedini mungkin kesulitan belajar.
    • Berkesinambungan Pembelajaran remedial dilakukan berkesinambungan dengan proses pembelajaran dan pendidik harus selalu menyediakan program remedial sesuai dengan kebutuhan
    1.  Langkah-langkah program remedial
    1. Menyusun perencanaan berdasarkan permasalahan pembelajaran
    2. Melaksanakan program remedial.
    3. Melaksanakan penilaian untuk mengetahui keberhasilan peserta didik.
    4. Menetapkan nilai yang diperoleh peserta didik setelah program remedial sebagai nilai akhir capaian KD muatan pelajaran.
    1. Program Pengayaan
    1. Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan tema/sub tema yang dipelajari pada jam-jam pelajaran sekolah;
    2. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang   diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan.

Organisasi dan manajemen[edit]

 

DATA ORGANISASI DAN MANAJEMEN

MIN 5 MADIUN

A. Nama Madrasah dan alamat

Nama : MIN 5 Madiun

Alamat : Jl. Panglima Sudirman No. 05 Caruban Kabupaten Madiun Prov. Jawa timur

B. Visi Misi

Visi

Teguh dalam aqidah, unggul dalam prestasi, mulia dalam budi dan peduli lingkungan.

Misi

Berangkat dari visi, rumusan misinya adalah sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan kegiatan religius yang mendukung penguatan aqidah, ibadah, dan akhlak

2. Melaksanakan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki siswa

3. Menumbuhkembangkan nilai-nilai Akhlakul Karimah di lingkungan madrasah dan masyarakat

4. menumbuhkan budaya peduli lingkungan di lingkungan madrasah dan masyarakat.

C. Struktur Organisasi

D. Motto

MIN 5 Madiun memiliki motto Cerdas berkarakter

- Cerdas bermakna Generasi Z, milennial, kreatif, inovatif, pemikiran dan kinerja (akal pikir nalar) juga kolaborasi EASTERN dan WESTERN - Berkarakter bermakana keimanan, moralitas dan spiritualitas (hati nurani)

E. Lambang

 

dan makna Lambang MIN 5 Madiun adalah Ikhlas Beramal

makna isi lambing Ikhlas Beramal adalah :

1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

2. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

3. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.

4. Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

5. Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.

6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.

7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

8. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat