MTSS AN-NUR SUSUPU
Nama Madrasah | MTSS AN-NUR SUSUPU |
---|---|
Jenjang | MTsN |
Alamat | Jalan Sangaji Fara, No 78 Desa Susupu |
Kabupaten/Kota | Halmahera Barat |
Provinsi | MALUKU UTARA |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yakni: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan di atas, pada hakekatnya menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan dalam arti yang luas termasuk pendidikan di madrasah, memegang peranan sangat strategis dalam setiap masyarakat dan kebudayaan.
Suatu keniscayaan bahwa pendidikan Islam menjadi andalan dalam masyarakat modern, karena lembaga-lembaga pendidikan tersebut merupakan pusat pengendali masa depan suatu masyarakat dan bangsa. Lembaga-lembaga pendidikan menjadi arena saling memengaruhi dari kelompok-kelompok masyarakat untuk kepentingan kelompoknya dan juga untuk eksistensi diri di era modern saat ini.
Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu didirikan pada tahun 2007 oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) An-Nur Susupu yang berlokasi di desa susupu kec. Sahu Kab. Halmahera Barat.
Hal-hal yang menjadi esensi Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu diusulkan menjadi negeri antara lain:
Pertama, karena di Kabupaten Halmahera Barat khususnya di Kecamatan Sahu belum ada madrasah tsanawiyah negeri.
Kedua, guru-guru yang ada di Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu kebanyakan tenaga sukarela dan susah untuk mendaftar PPPK dan PNS karena status Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu masih swasta.
Ketiga, jumlah siswa setiap Tahun Pelajaran baru selalu memadai dalam standar kuantitas suatu daerah dan terdiri dari dua rombel kelas setiap tahunnya.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Bila dicermati sejarah lahirnya madrasah, proses tumbuh dan berkembangnya dilakukan atas kepentingan dan swadaya masyarakat itu sendiri. Keterikatan masyarakat pada madrasah selama ini lebih tampak sebagai ikatan emosional dibandingkan ikatan rasional. Ikatan ini muncul dikarenakan bertemunya dua kepentingan. Pertama, hasrat kuat masyarakat Islam untuk berperan serta dalam pendidikan dimana akan berperan dalam meningkatkan pendidikan anak-anaknya di sekitar tempat tinggalnya. Kedua, motivasi keagamaan yaitu keinginan agar anak-anak mereka selain mendapat pendidikan umum juga mendapat pendidikan agama yang cukup.
Berikut profil MTsS AN-NUR SUSUPU
Nama Yayasan : Yayasan Pendidikan Islan An-Nur Susupu
Alamat Yayasan : Jalan Sangaji Fara, N0 78 Desa Susupu
NPWP : 87.524.146.5-943.000
NSS/NSM/NDS : 121282010006
NSM/NPSN : 69895284
Jenjang Akreditasi : B / 2021
Tahun didirikan : Tahun 2007
Beroperasi : 2007 - Sekarang
Terdaftar di Departemen Agama : 27 November 2017 Nomor: 225 tahun 2017
Nama Kepala Madrasah : Sitti Ratna S. Nervick, S.Pd
Kepemilikan Tanah (Swasta) : Milik Yayasan
Status Tanah : Milik Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat
Luas Tanah : 4242m2
Status Bangunan : Milik Pemerintah
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Berikut gambaran tata ruang Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu
- Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu memiliki tata ruang, yang terdiri dari bangunan permanen .
- Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu memiliki 6 ruang belajar, 1 bangunan tempat ibadah dan 2 buah toilet .
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu berada di ibukota Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat propinsi Maluku Utara, dikawasan penduduk mayoritas muslim, yang di sekitarnya terdapat beberapa sekolah dasar dan SMP dengan jarak tempuh sekitar kurang lebih 250 m ke Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu.
Madrasah ini dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat karena letaknya strategis sehingga mudah diakses dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.; berikut batas- batasnya
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bapak Saad Haji
- Sebelah Utaranya berbatasan dengan tanah Bapak Dauda/Jalan utama
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ibu Masni
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Hasrul Adam
Madrasah memiliki letak geografis yang berada di dataran rendah karena dekat dengan pesisir pantai, yang berjarak kurang lebih 1 km
Sedangkan secara Demografis, Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu berada di tengah penduduk 100 persen muslim dengan mata pencaharian sebagian petani, pedagang. nelayan dan sebagian lain berwiraswasta . Hal –hal tersebut diatas itulah yang mungkin memotivasi sebagian besar masyarakat Desa Susupu dan sekitarnya untuk menyekolahkan putra – putri mereka di Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu memiliki Visi " Terwujudnya Pribadi Muslim Yang Berkualitas Di Dasari Iptek Dan Imtak’’
". Visi ini dijabarkan dalam beberapa misi, antara lain:
- Menumbuhkan penghayatan terhadap nilai-nilai ajaran agama islam dan budaya bangsa
- Terlaksananya pembelajaran dan bimbingan secara efektif yang didasari iptek dan imtak
- Terjaganya kesehatan fisik dan berprestasi dalam bidang olahraga
- Meningkatnya hubungan harmonis antar stakeholder yang terkait
- Terciptanya lingkungan sekolah yang nyaman, asri dan kondusif untuk belajar.
Strength (Kekuatan)
Madrasah Tsanawitah An-Nur Susupu memiliki beberapa kelebihan, diantaranya yaitu :
1. Guru yang kompeten dibidangnya yang berjumlah 9 pendidik dan 1 tenaga kependidikan.
2. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan selama 6 hari kerja, mulai hari Senin - Sabtu
3. Tingginya keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah
4. lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan madrasah
5. lokasi madrasah yang strategis.
6. Managemen dan kelembagaan madrasah yang kuat
WEAKNESS (Kelemahan)
Selain memiliki kelebihan atupun keunggulan, Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu,juga memiliki beberapa kelemahan, diantaranya :
- Belum tersedianya ruang Kepala Madrasah dan ruang guru di madrasah tsanawiyah An-Nur Susupu
- Belum tersedianya ruang laboratorium dan ruang perpustakaan di madrasah tsanawiyah An-Nur Susupu
- Kurangnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu
- Kurang terjaganya keamanan Madrasah dikarenakan tembok pagar yang kurang tinggi
- Taman madrasah belum terkelola dengan baik
OPPORTUNITIES (Peluang)
- Kebutuhan masyarakat untuk lanjut belajar di Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu masih tinggi, ini ditandai dengan banyaknya pendaftar siswa baru pada saat pelaksanaan PPDB.
- Madrasah dapat melakukan gerakan siswa berkarakter yang didasari dengan Iptek, Imtak dan peduli lingkungan.
- Kerjasama internal pendidik dan tenaga kependidikan dapat terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan
- Kerjasama eksternal antara madrasah, orangtua dan lembaga lain dapr ditingkatkan
- Sumberdaya peserta didik dengan latar potensi yang berfariasi antara akademik dan nonakademik
THREATS (Tindakan)
Terdapat beberapa strategi yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan yaitu:
1. Persaingan yang ketat antar lembaga sejenis dan setingkat
2. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat
3. Peningkatan kapasitas dan komitmen seluruh warga madrasah, termasuk masyarakat dan orang tua siswa.
4. Membangun budaya madrasah yang efektif, demokratif, transparan, dan akuntabel
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
- Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu berada dilokasi yang sangat strategis, mengingat keberadaanya tidak menggangu alam dan lingkungan sekitarnya.
- Area pengembangan Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu cukup luas. Yang mana Madrasah ini dekat dengan pendidikan dari berbagai jenjang mulai dari SD sampai dengan MA se-derajat.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Pertanian
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
- Memiliki lulusan yang mampu barsaing dijenjang MA sederajat
- Memiliki lulusan yang berkarakter/berakhlak mulia
- Lulusan Madrasah mampu menjadi contoh dimasyarakat dalam tingkah laku dan bertuturkata
- Lulusan Madrasah terampil dalam menjalankan agamanya serta berguna bagi diri sendiri, agama, nusa dan bangsa.
Penutup (dan harapan)[edit]
Alhamdulillah, dengan adanya usaha yang sudah maksimal selama kurang lebih 16 tahun lamanya yang kemudian diteruskan oleh Kepala Madrasah yang sekarang ibu Sitti Ratna S. Nervick dari bulan Juli tahun 2023, kami dapat menyelesaikan penyusunan analisis kebutuhan masyarakat ini. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan atas niatan baik kami untuk menjadikan Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu menjadi MTs Negeri 2 Halmahera Barat.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim,
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas bimbingan taufik dan hidayah-Nya, Tim Pengembang Kurikulum MTs An-Nur Susupu tahun Pelajaran 2023- 2024 dapat menyelesaikan penyusunan dan pengembangan kurikulum ini untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan menentukan berbagai kebijakan proses kegiatan belajar mengajar, agar terencana, terarah, terprogram dan tepat tujuan yang akan dicapai khususnya dalam mengantarkan peserta didik menjadi insan kamil sebagai bekal hidup dan bekal membangun negeri tercinta Indonesia.
Dalam penyusunan Dokumen I Kurikulum 2013 MTs An-Nur Susupu Tahun pelajaran 2023-2024 Kabupaten Halmahera Barat Propinsi Maluku Utara, kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyajikan konsep, perangkat, serta strategi yang ideal, namun kami pun menyadari sepenuhnya karena berbagai keterbatasan yang ada pada kami dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, potensi dan tantangan yang ada, sehingga kurikulum yang kami susun ini masih perlu penyempurnaan sesuai dengan perkembangan dan peraturan yang berlaku.
Semoga kurikulum yang telah kami susun ini dapat dijadikan landasan dan pedoman bagi peningkatan mutu lembaga, mutu peserta didik dan mutu para pendidik, sehingga harapan yang ingin dicapai menuju MTs An-Nur Susupu yang unggul, berdaya guna dan berhasil guna dalam menunjang pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi dan standar proses pendidikan yang dilaksanakan di madrasah kami.
Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan serta bimbingan demi terselesaikannya Dokumen I Kurikulum 2013 MTs An-Nur Susupu Tahun Pelajaran 2023-2024 ini, kami ucapkan terima kasih. Hanya kepada Allah lah kita memohon petunjuk dan pertolongan.
Susupu, 15 Juli 2023
Kepala Madrasah,
SITTI RATNA S.NERVICK S.Pd.
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN................................................................................................. i
LEMBAR REKOMENDASI............................................................................................. ii
LEMBAR VALIDASI........................................................................................................ iii
- Latar Belakang........................................................................................................... 1
- Landasan Hukum....................................................................................................... 4
- Tujuan Penyusunan KTSP.......................................................................................... 6
- Prinsip Penyusunan KTSP.......................................................................................... 6
- Acuan Operasional KTSP.......................................................................................... 8
- Profil Madrasah........................................................................................................ 10
BAB II. TUJUAN, VISI DAN MISI MADRASAH...................................................... 13
- Tujuan Pendidikan Nasional dan Kelembagaan....................................................... 13
- Visi dan Misi Madrasah........................................................................................... 13
- Tujuan Madrasah...................................................................................................... 13
- Rencana Strategis Madrasah.................................................................................... 14
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM.............................................. 15
- Kerangka Dasar Kurikulum...................................................................................... 15
- Landasan Filosofis............................................................................................. 15
- Landasan Sosiologis........................................................................................... 16
- Landasan Psikopedagogis.................................................................................. 16
- Landasan Teoritis............................................................................................... 16
- Landasan Yuridis............................................................................................... 17
- Struktur Kurikulum.................................................................................................. 17
- Standar Isi.......................................................................................................... 17
- Struktur Kurikulum MTs An-Nur susupu.......................................................... 18
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.................................................................. 21
- Muatan Kurikulum................................................................................................. 152
- Kriteria Ketuntasan Minimum................................................................................ 154
- Program Remedial dan Pengayaan.................................................................. 156
- Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan.......................................................... 157
- Pendidikan Kecakapan Hidup......................................................................... 157
- Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global....................................... 158
BAB IV. PENGATURAN BEBAN BELAJAR........................................................... 159
BAB V. KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH................................................ 160
- Permulaan Tahun Pelajaran.................................................................................... 160
- Minggu Efektif Belajar.......................................................................................... 160
- Pengaturan Waktu Belajar Efektif......................................................................... 161
- Pengaturan Waktu Libur........................................................................................ 162
- Rencana Kegiatan MTs An-Nur Susupu................................................................ 163
- Kalender Pendidikan MTs An-Nur susupu............................................................ 163
- Harapan.................................................................................................................. 167
- Permasalahan.......................................................................................................... 167
- Solusi...................................................................................................................... 167
- Rencana Tindak Lanjut.......................................................................................... 167
LAMPIRAN
- Lampiran 1 : SK Tim Pengembang Kurikulum
- Lampiran 2 : SK Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM)
- Lampiran 3 : SK Pembagian Tugas
- Lampiran 4 : Daftar Tenaga Pendidik MTs An-Nur Susupu
- Lampiran 5 : Struktur Organisasi MTs An-Nur Susupu
- Lampiran 5 : Contoh Silabus
- Lampiran 6 : Contoh RPP
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi Warga Negara yang demokrasi serta bertanggungjawab. Pendidikan diselenggarakan secara demokrasi dan berkeadilan serta tidak deskriminasi dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultular, dan kemajuan bangsa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu Desa Susupu Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat sebagai satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama perlu menyusun dan mengembangkan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan). Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tujuan Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu.
Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, dan Staff) dan pemangku kepentingan lain (Yayasan, Komite Madrasah/Orang Tua Murid, dan lembaga-lembaga lain). Melalui Kurikulum Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu sesuai dengan potensi daerah dan lingkungan madrasah, karakteristik dan kebutuhan peserta didik dalam mewujudkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Diharapkan juga bahwa dengan terwujudnya KTSP MTs An-Nur Susupu dapat mendongkrak peningkatan mutu pendidikan dengan indikator meningkatnya prestasi akademik maupun non akademik di MTs An-Nur Susupu .
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah bahwa Kementerian Agama RI akan melaksanakan Kurikulum 2013 untuk MTs mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 Kelas VII, Tahun Pelajaran 2015/2016 Kelas VII dan VIII, serta Tahun Pelajaran 2016/2017 Kelas VII s.d IX.
Madrasah merupakan pusat pengembangan budaya. Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di madrasah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya madrasah.
a.Analisis Lingkungan Internal
- Strategi Kompetensi Lulusan
- Pada tahun pelajaran 2020/2021 diharapkan menjadi Madrasah pilihan utama masyarakat ;
- Peningkatan kualitas pembinaan siswa berbakat di bidang akademik dan non akademik, 95% memikili kemampuan Baca Tulis Al-quran dan Tahfid Quran Juz’ama;
- Pendampingan siswa dalam TIK dan Bimbingan Konseling secara berkala;
- Terbinanya sikap disiplin dan penuh rasa tanggung jawab dalam melakukan tugas bagi semua warga madrasah;
2.Standar Isi
- Pengembangan Kurikulum K-13 ( Kurtilas )
- Pengembangan Silabus Pembelajaran
- Pengembangan pemetaan KI ( Kompetensi Inti ) KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran dan bahan ajar semua mata pelajaran;
- Pengembangan RPP;
- Pengembangan standar pencaian KKM;
3.Standar Proses
- Pengembangan standar dan model pembelajaran CTL;
- Pengembangan model pembelajaran unruk semua mata pelajaran;
- Pengembangan stategi pembelajaran;
- Pengembangan bahan-bahan ajar
- Pengembang buku referensi;
- Pengembangan media pembelajaran;
4.Standar Sarana dan Prasarana
- Pengembangan pengadaan sarana prasarana
- Pengembangan, perbaikan dan pemeliharaan ruang kelas;
- Pengembangan dan pengadaan alat-alat pembelajaran;
- Pengembangan bahan-bahan praktek
- Pengembangan, perbaikan dan pemeliharaan ruang penunjang;
- Pengembangan buku-buku referensi;
- Pengembangan alat dan media pembelajaran
- Pengembangan perabot sekolah
- Pengembangan perlengkapan administarasi sekolah;
5.Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Pengembangan profesionalisme guru;
- Pengembangan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru;
- Pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga TU
- Pengembangan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan melalui pemilihan guru prestasi;
6.Standar Pengelolahan / Manajemen
- Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi oleh Kepala Madrasah;
- Pengembangan implementasi Manajemen Berbasis Madrasah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan komite;
- Pengembangan supervisi oleh Kepala Madrasah;
- Pengembangan aspek-aspek manajemen untuk pengembangan standar – standar pendidikan;
- Pengembangan jaringan informasi akademik internal madrasah;
7.Standar Pembiayaan
- Pengembangan sistem subsidi silang
- Pengembangan kewirausahaan madrasah
- Pengembangan pemberdayaan potensi madrasah
- Pengembangan penggalangan partisipasi masyarakat;
8.Standar Penilaian
- Pengembangan sistem penilaian secara lengkap dengan instrument;
- Pengembangan implementasi model evaluasi pembelajaran;
- Pengembangan pedoman evaluasi atau penilaian;
- Pengembangan program percepatan belajar ( akselerasi )
Strategi Pencapaian
- Strategi program pengembangan KURTILAS adalah madrasah menyelenggarakan workshop yang diikuti oleh seluruh stakeholder madrasah untuk menganalisis, memusyawarahkan, sekaligus mendiskusikan langkah – langkah serta titik fokus pengembangan KURTILAS;
- Mengembangkan kejasama dengan komite madrasah, stakeholder yang berkompetensi dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum madrasah;
- Peningkatan standar proses, menjalin kerja sama dengan personil sekolah untuk mengembangkan metode, starategi, sistem penilaian, bahan ajar, serta sumber pembelajaran melalui peerteaching dan TIK;
- Melaksanakan kunjungan, loka karya, workshop, seminar, inservice training, dll. Berkoordinasi dengan lembaga ahli yang berkompetensi dalam bidangnya;
- Pengembangan tenaga kependidikan dengan melaksanakan sosialisasi, pelatihan, dll untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi tenaga kependidikan, melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Kepala Madrasah terhadap kinerja guru dan TU, serta meningkatkan kualitas tenaga kependidikan;
- Pengembangan peningkatan standar kelulusan, menjalin kerjasama dengan intansi terkait, partisipasi masyarakat untuk peningkatan dan pengembangan media , serta prasarana dan lingkungan pendidikan yang kondusif sebagai komunitas pendidikan;
- Pengembangan dan peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen: menjalin kerjasama dengan masyarakat, komite madrasah instansi terkait, dalam mengimplementasikan MBS, melengkapi administrasi madrasah, melaksanakan supervisi klinis dan nonklinis, membuat jaringan informasi akademik dan jaringan kerja / net working;
- Pengembangan standar pembiayaan pendidikan, menjalin kerjasama dengan penyandang dana dari berbagai sumber, berusaha mengadakan penciptaan usaha, memberdayakan potensi madrasah dan lingkungan serta membuat sistem subsidi silang;
- Pengembangn fasilitasi pendidikan, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, partisipasi masyarakat untuk peningkatan dan pengembangan media, sarpras dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta komunitas pembelajaran;
a.Analisis Lingkungan Eksternal
- Kondisi Geografis
MTs An-Nur Susupu adalah madrasah yang berbasis agama yang berada di wilayah Desa Susupu Kecamatan Sahu Kabupaten Halmaheara Barat dengan jarak tempuh lebih kurang 16 Km dari pusat kota Kabupaten Halmahera Barat.
2.Kondisi Sosiologis
Berada di wilayah Desa Susupu Kecamatan Sahu dapat mendukung ketersediaan siswa, hal ini dikarenakan:
- MTs An-Nur Susupu dalah MTs yang didirikan oleh masyarakat Desa Susupu yang mudah dijangkau oleh segenap lapisan masyarakat :
- Kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan putra – putrinya ke MTs An-Nur Susupu tetap tinggi.
- MTs. An-Nur Susupu secara bertahap terus meningkatkan sarana prasarana pembelajaran sehingga bisa menarik minat siswa untuk belajar di madrasah ini.
3. Kondisi Demografi
MTs An-Nur Susupu berada di Wilayah Desa Susupu yang memiliki penduduk desa dengan jumlah penduduk 3.954 jiwa luas wilayah 557 HK kilometer persegi dan jumlah penduduk L= 2.029, P= 1.925 jiwa dengan kepadatan penduduk 300 jiwa/kilometer persegi.Dengan demikian keberadaan MTs An-Nur Susupu sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah tersebut
A.LANDASAN HUKUM
Landasan pengembangan Kurikulum MTs An-Nur Susupu berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasionalsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 jo Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendidikan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar pada Kurkulum 2013;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) /Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Komptensi Dasar (KD) pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA.MA.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Panduan Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 tahun 2016 tentang linearitas mata pelajaran;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
B.TUJUAN PENYUSUNAN KTSP
Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu ini bertujuan untuk mewujudkan kurikulum implementatif sebagai :
- Acuan pelaksanaan proses pendidikan untuk mencapai visi MTs An-Nur Susupu
- Acuan pelaksanaan proses pembelajaran untuk menghasilkan mutu lulusan yang berakhlak mulia, berprestasi tinggi, kreatif dan inovatif berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sera sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Acuan bagi guru dalam mengembangkan silabus dan rencana pembelajaran ;
- Pendoman pelaksanaan proses penilaian peserta didik di MTs An-Nur Susupu ;
- Dasar pelaksanaan evaluasi dan program tindak lanjut dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas di MTs An-Nur Susupu ;
C.PRINSIP PENYUSUNAN KTSP
Kurikulum MTs An-Nur Susupu dikembangkan sesuai dengan relevansi setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat.
Pengembangan Kurikulum MTs An-Nur Susupu mengacu pada Standar Kelulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI), serta berpedoman pada penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, dan petunjuk teknis dari Kementrian Agama, serta memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah.
Kurikulum MTs An-Nur Susupu dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
Pengembangan kurikulum disesuaikan dengan potensi peserta didik yang berbeda-beda, oleh karena itu proses pembelajarannya dilaksanakan secara individual, kelompok dan klasikal.
Bahan ajar dikemas dengan menggunakan pendekatan yang dapat mengembangkan seluruh potensi dan aspek perkembangan siswa berdasarkan kebutuhan peserta didik serta tuntutan di lingkungan Madrasah Tsanawiyah.
2.Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah dengan menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya dan adat istiadat serta status sosial ekonomi dan gender.Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri yang dilaksanakan dengan menggunakan pembelajaran terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan menyenangkan.
3.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengenal dan dapat memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.Relevan dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan para pemerhati pendidikan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup. Oleh karena itu pengembangan kurikulum berdasarkan kecakapan hidup atau life skill, dengan memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kemandirian, keterampilan berfikir (thinking skill), kecerdasan spiritual, emosional, sosial, musical, kinestetik dan natural.
5.Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan bidang pengembangan yang direncanakan,disajikan secara terpadu dan berkesinambungan.
6.Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Hal ini ditanamkan sejak dini agar peserta didik senang belajar sepanjang hayat, karena kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional dan lokal untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Kepentingan global, nasional dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pelaksanaan kurikulum MTs An-Nur Susupu menggunakan prinsip- prinsip sebagai berikut.
- Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
- Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
- Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
- Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
- Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan.
- Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
- Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
A. ACUAN OPERASIONAL KTSP
Kurikulum MTs An-Nur Susupu disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu,
kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
B. PROFIL MADRASAH
- Nama Madrasah : MTs An-Nur Susupu
- No. SK Izin Operasional
/ Izin Pendirian : Keputusan Menteri Agama RI No. 225 Tahun 2017 Tanggal 27 November 2017
- Nomor Piagam Pendirian : B-461/Kw.27.2/1PP.00/11/2017
- Nomor Statistik Madrasah : 121282010006.
- NPSN : 69895284
- Akreditasi Madrasah : B
- No. Sertifikat Akreditasi : PD 82.21.00238
- No. dan Tgl SK Akreditasi : 1346//BAN-SM/SK/2021
Tangal 08 Desember 2021
- Kurikulum yang Dipakai : Kurikulum 2013 (K-13)
- Alamat Lengkap :
Jalan : Sangaji Fara
Desa / Kec. : Susupu Kec. Sahu
Kab. / Kota : Halmahera Barat
Provinsi : Maluku Utara
No. Telp. : -
- Email Madrasah : mtssannursusupu@gmail.com
14. NPWP Madrasah : 62.950.661.9-943.000
- Nama Rekening Madrasah : Bank Mandiri Unit jailolo
- Nomor Rekening Madrasah : 186-00-0306446-2
- Nama Kepala Madrasah : Sitti Ratna S.Nervick S.Pd
- 18. No. Telp. / HP Kamad : 082189574313
- Nama Yayasan : Yayasan Pendidikan Islam An-Nur Susupu
- Alamat Yayasan : Desa Susupu Kecamatan Sahu
21. No. Telp. Yayasan :
- No. Akte Notaris : 152 Tanggal 17 Oktober 2016
Nama Notaris : Dewi Utami Lestari. S.H.,M.Kn
- No. SK MENKUMHAM RI : AHU-0040412.AH.01.04. Tanggal 19 Oktober 2006
- Kepemilikan Tanah : Yayasan
- Status tanah : Milik Sendiri
- Luas Tanah : 4242 M2
- No. Surat Keterangan Tanah : 15 /S.Ket-82.01.HP.02.02/X/2023
- Status Bangunan : Yayasan
- Luas Bangunan : 700 M2
- Luas yang Dapat Dibangun : 800 M2
- Data Siswa dalam tiga tahun terakhir
Th. Pelajaran |
Kelas VII |
Kelas VIII |
Kelas IX |
Jumlah (Kls. VII+VIII+IX) |
||||
Jml Siswa |
Jumlah Rombel |
Jml Siswa |
Jumlah Rombel |
Jml Siswa |
Jumlah Rombel |
Siswa |
Rombel |
|
2021/2022 |
38 |
2 |
47 |
2 |
50 |
2 |
135 |
6 |
2022/2023 |
36 |
2 |
39 |
2 |
47 |
2 |
122 |
6 |
2023/2024 |
45 |
2 |
37 |
2 |
35 |
2 |
117 |
6 |
- Data Sarana Prasarana
No. |
Jenis Prasarana |
Jumla h Ruang |
Jml Ruang Kondisi Baik |
Jml Ruang Kondisi Rusak |
Kategori Kerusakan |
||
Rusak Ringan |
Rusak Sedan g |
Rusak Berat |
|||||
1 |
Ruang Kelas |
6 |
3 |
3 |
1 |
- |
2 |
2 |
Perpustakaan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
3 |
Ruang Labor IPA |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
4 |
Ruang Labor Biologi |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
5 |
Ruang Labor Fisika |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
6 |
Ruang Labor Kimia |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
7 |
Ruang Labor Komputer |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
8 |
Ruang Labor Bahasa |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
9 |
Ruang Pimpinan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
10 |
Ruang Guru |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
11 |
Ruang Tata Usaha |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
12 |
Ruang Konseling |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
13 |
Tempat Beribadah |
1 |
1 |
- |
- |
- |
- |
14 |
Ruang UKS |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
15 |
Jamban |
2 |
1 |
1 |
- |
- |
1 |
16 |
Gudang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
17 |
Ruang Sirkulasi |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
18 |
Tempat Olahraga |
1 |
- |
1 |
- |
1 |
|
19 |
Ruang OSIS |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
20 |
Ruang Lainnya |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
No. |
Keterangan |
Jumlah |
Pendidik |
||
1 |
Guru PNS Diperbantukan Tetap |
2 |
2 |
Guru Tetap Yayasan |
5 |
3 |
Guru Honorer |
- |
4 |
Guru Tidak Tetap |
3 |
Tenaga Kependidikan |
||
1 |
Tata Usaha (TU) |
1 |
2 |
|
|
3 |
|
|
Keterangan Guru: |
Jumlah guru = 10 orang dengan rincian : |
Laki-laki = 2 orang ; perempuan = 8 orang |
Pendidikan : |
S2 = 0 orang ; S1 = 10 orang |
D3 = 0 orang ; SMA = 0 orang |
BAB II
TUJUAN, VISI DAN MISI MADRASAH
A.TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL DAN KELEMBAGAAN
Undang –Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan manusia Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mempunyai budi pekerti yang luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, kesehatan rohani, dan jasmani, keterampilan dan pengetahuan, dan mempunyai rasa tanggung jawab untuk bangsa dan bermasyarakat.
B.VISI DAN MISI MADRASAH
Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu sebagai lembaga pendidikan dasar perlu mempertimbangkan harapan siswa, orang tua murid, dan masyarakat dalam merumuskan visi madrasahnya. Madrasah An-Nur Susupu juga diharapkan merespon perkembangan dan tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, era informasi dan globalisasi yang sangat cepat.
Visi Madrasah :
“ Terwujudnya pribadi muslim yang berkualitas didasari IPTEK dan IMTAK “
dengan indikator:
- Terbentuk sikap dan perilaku yang baik antar warga madrasah
- Terlaksananya interaksi social antar warga madrasah dan masyarakat sekitar
- Terlaksananya pengembangan Standar Isi/Kurikulum
- Terpenuhinya standar pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualitas sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Terlaksananya standar proses pembelajaran secara optimal dan professional
- Tersedianya fasilitas pendidikan yang memadai sesuai standar pelayanan minimal (SPM)
- Menciptakan generasi muda yang mampu bersaing dalam bidang akademik maupun non akademik.
Misi Madrasah
Untuk mencapai visi madrasah, misi dari penyelenggaran pendidikan dan pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu sebagai berikut:
- Menumbuhkan penghayatan terhadap nilai-nilai ajaran agama islam dan budaya bangsa;
- Terlaksananya pembelajaran dan bimbingan secara efektif yang didasari IPTEK dan IMTAK;
- Terjaganya kesehataan fisik dan berprestasi dalam bidang olah raga
- Meningkatnya lingkungan sekolah yang nyaman,asri dan kondusif untuk belajar
C.TUJUAN MADRASAH
Tujuan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) An-Nur susupu adalah :
- Membentuk siswa yang berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki;
- Mewujudkan terbentuknya madrasah mandiri;
- Terlaksananya kehidupan yang islami dilingkungan madrasah
- Terjalinnya hubungan yang harmonis antar stakeholder
D.RENCANA STRATEGIS MADRASAH
- Penataan Madrasah
Penataan madrasah meliputi kegiatan :
- Strategi program pengembangan KURTILAS adalah madrasah menyelenggarakan workshop yang diikuti oleh seluruh stakeholder madrasah untuk menganalisis, memusyawarahkan, sekaligus mendiskusikan langkah – langkah serta titik focus pengembangan KURTILAS;
- Mengembangkan kejasama dengan komite madrasah, stakeholderyang berkompetensi dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum madrasah;
- Pengkatan standar proses, menjalin kerja sama dengan personil sekolah untuk mengembangkan metode, starategi, sistem penilaian, bahan ajar, serta sumber pembelajaran melalui peerteacing dan TK;
- Peningkatan Mutu Sumber Daya
Peningkatan sumber daya meliputi kegiatan :
- Pengembangan peningkatan standar kelulusan, menjalin kerjasama dengan intansi terkait, partisipasi masyaraakaat untuk peningkatan dan pengembangan media , serta prasarana dan lingkungan pendidikan yang kondusip sebagai komunitas pendidikan;
- Pengembangan dan peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen: menjalin kerjasama dengan masyarakat, komite madrasah instansi terkaitdalam mengimplementasikan MBS, melengkapi administrasi madrasah, melaksanaka supervisi klinis dan nonklinis, membuat jaringan informasi akademik dan jaringan kerja / net working;
- Pengembangan standar pembiayaan pendidikan, menjalini kerjasama dengan penyandang dana dari berbagai sumber, berusaha mengadakan penciptaan usaha, memberdayakan potensi madrasah dan lingkungan serta membuat sistem subsidi silang;
- Pengembangn fasilitasi pendidikan, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, partisipasi masyarakat untuk peningkatan dan pengembangan media, sarpras dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta komunitas pembelajaran;
- Peningkatan Kualitas Profesi
Peningkatan Kualitas Profesi meliputi kegiatan :
- Pengembangan tenaga kependidikan dengan melaksanakan sosialisasi, pelatihan, dll untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi tenaga kependidikan, melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Kepala Madrasah terhadap kinerja guru dan TU, serta meningkatkan kualitas tenaga kependidikan;
- Melaksanakan kunjungan, loka karya, workshop, seminar, inservis trining, dll. Berkoordinasi dengan lembaga ahli yang berkompetensi dalam bidangnya;
BAB III STRUKTUR KURIKULUM DAN MUATAN KURIKULUM
A.KERANGKA DASAR KURIKULUM
1.Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulumuntuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
- Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
-
- Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
2)Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).
3)Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP/MTs. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP/MTs yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.
4)Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency- based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
5)Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
B.STRUKTUR KURIKULUM
1.Standar Isi
Tingkat Kelas VII-IX SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
KOMPETENSI INTI
DESKRIPSI KOMPETENSI
Sikap Spritual
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya.
Sikap Sosial
- Menghargai dan menghayati perilaku:
a. jujur, b.disiplin,
- santun,
- percaya diri,
- peduli, dan
- bertanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam
sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
Pengetahuan
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang:
- ilmu pengetahuan,
- teknologi,
- seni,
- budaya
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
Keterampilan
- Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
- kreatif
- produktif,
- kritis,
- mandiri,
- kolaboratif, dan
- komunikatif,
- Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1), maka struktur kurikulum MTs An-Nur Susupu. memuat 5 (lima) kelompok mata pelajaran, yaitu:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kelompok mata pelajaran estetika;
- kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel di bawah ini : Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan
kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk
mewabah.
Komponen muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum, namun dikembangkan sendiri oleh madrasah. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, keunggulan daerah, termasuk ciri khas organisasi pengelola dan pengembang institusi satuan pendidikan yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
TABEL STRUKTUR KURIKULUM
MTS AN-NUR SUSUPU
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu |
||
Kelas VII |
Kelas VIII |
Kelas IX |
|
Kelompok A |
|
|
|
|
2 2 2 2 |
2 2 2 2 |
2 2 2 2 |
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
3 |
3 |
3 |
3. Bahasa Indonesia |
6 |
6 |
6 |
4. Bahasa Arab |
3 |
3 |
3 |
5. Matematika |
5 |
5 |
5 |
6. Ilmu Pengetahuan Alam |
5 |
5 |
5 |
7. Ilmu Pengetahuan Sosial |
4 |
4 |
4 |
8. Bahasa Inggris |
4 |
4 |
4 |
Kelompok B |
|
|
|
1. Seni Budaya |
3 |
3 |
3 |
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
3 |
3 |
3 |
3. Prakarya dan / atau Informatika*) |
- |
2 |
2 |
4. Informatika |
2 |
- |
- |
Jumlah |
46 |
46 |
46 |
Muatan Lokal |
|
|
|
- |
|||
Jumlah |
46 |
46 |
46 |
Bimbingan dan Pelayanan : 1. BP/BK |
1 |
1 |
1 |
Pengembangan Diri
|
**) 2
2
|
**) 2
2
|
**) 2
2
|
*) Mapel informatika hanya untuk kelas VII berdasarkan Permen 37 tahun 2018
**)Ekuivalen 2 jam pembelajaran
A.KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
- PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 KELAS VII KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMP/MTs
KELAS: VII
KOMPETENSI INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL) |
KOMPETENSI INTI 2 (SIKAP SOSIAL) |
||
1. |
Menghargai dan menghayati Ajaran |
2. |
Menunjukkan perilaku jujur, |
|
agama yang dianutnya |
|
disiplin, tanggung jawab, peduli |
|
|
|
(toleran, gotong royong), santun, |
|
|
|
dan percaya diri dalam berinteraksi |
|
|
|
secara efektif dengan lingkungan |
|
|
|
sosial dan alam dalam jangkauan |
|
|
|
pergaulan dan keberadaannya |
|
|||
KOMPETENSI DASAR |
KOMPETENSI DASAR |
||
1.1 Bersyukur kepada Tuhan Yang |
2.1 |
Mengembangkan sikap |
|
|
Maha Esa atas semangat dan |
|
bertanggung jawab dan |
|
komitmen para pendiri negara |
|
berkomitmen sebagai warga negara |
|
dalam merumuskan dan |
|
indonesia sepeti yang diteladankan |
|
menetapkan Dasar Negara |
|
para pendiri negara dalam |
|
Pancasila |
|
perumusan dan penetapan |
|
|
|
Pancasila sebagai dasar negara |
1.2 |
Menghargai norma-norma Keadilan |
2.2 |
Mematuhi norma-norma yang |
|
yang berlaku dalam kehidupan |
|
berlaku dalam kehidupan |
|
bermasyarakat sebagai anugerah |
|
bermasyarakat untuk mewujudkan |
|
Tuhan yang Maha Esa |
|
Keadilan |
1.3 |
Menghargai nilai kesejarahan |
2.3 |
Mengembangkan sikap |
|
perumusan dan pengesahan |
|
bertanggung jawab yang |
|
Undang-Undang Dasar Negara |
|
mendukung nilai kesejarahan |
|
Republik Indonesia Tahun 1945 |
|
perumusan dan pengesahan |
|
sebagai bentuk sikap beriman |
|
Undang-Undang Dasar Republik |
|
|
|
Indonesia Tahun 1945 |
1.4 |
Menghormati keberagaman norma- |
2.4 |
Menghargai keberagaman suku, |
|
norma, suku, agama, ras dan |
|
agama, ras dan antargolongan |
|
antargolongan dalam bingkai |
|
dalam bingkai Bhinneka Tunggal |
|
Bhinneka Tunggal Ika sebagai |
|
Ika |
|
sesama ciptaan Tuhan |
|
|
1.5 |
Mensyukuri makna kerja sama |
2.5 |
Mendukung bentuk-bentuk kerja |
|
dalam berbagai bidang kehidupan |
|
sama dalam berbagai bidang |
|
di masyarakat |
|
kehidupan di masyarakat |
1.6 |
Menghargai karakteristik daerah |
2.6 |
Bersikap antusias terhadap |
|
tempat tinggalnya dalam kerangka |
|
|
persatuan dan kesatuan dengan |
|
Negara Kesatuan Republik |
|
|
mempertimbangkan karakteristik |
|
Indonesia sebagai anugerah Tuhan |
|
|
daerah tempat tinggalnya |
|
Yang Maha Esa |
|
|
|
|
||||
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) |
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) |
|||
3. |
Memahami pengetahuan (faktual, |
|
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji |
|
|
konseptual, dan prosedural) |
|
|
dalam ranah konkret (menggunakan, |
|
berdasarkan rasa ingin tahunya |
|
|
mengurai, merangkai, memodifikasi, |
|
tentang ilmu pengetahuan, |
|
|
dan membuat) dan ranah abstrak |
|
teknologi, seni, budaya terkait |
|
|
(menulis, membaca, menghitung, |
|
fenomena dan kejadian tampak mata |
|
|
menggambar, dan mengarang) |
|
|
|
|
sesuai dengan yang dipelajari di |
|
|
|
|
sekolah dan sumber lain yang sama |
|
|
|
|
dalam sudut pandang/teori |
KOMPETENSI DASAR |
KOMPETENSI DASAR |
|||
3.1 |
Menganalisis proses perumusan Dan |
|
4.1 |
Menyaji hasil analisis proses |
|
penetapan Pancasila sebagai Dasar |
|
|
perumusan dan penetapan Pancasila |
|
Negara |
|
|
sebagai Dasar Negara |
3.2 |
Memahami norma-norma yang |
|
4.2 |
Mengampanyekan perilaku sesuai |
|
berlaku dalam kehidupan |
|
|
norma-norma yang berlaku dalam |
|
bermasyarakat untuk mewujudkan |
|
|
kehidupan bermasyarakat untuk |
|
Keadilan |
|
|
mewujudkan keadilan |
3.3 |
Menganalisis kesejarahan |
|
4.3 |
Menjelaskan proses kesejarahan |
|
perumusan dan pengesahan |
|
|
perumusan dan pengesahan |
|
Undang-undang Dasar Negara |
|
|
Undang-undang Dasar Negara |
|
Republik Indonesia Tahun 1945 |
|
|
Republik Indonesia Tahun 1945 |
3.4 |
Mengidentifikasi keberagaman suku, |
|
4.4 |
Mendemonstrasikan hasil |
|
agama, ras dan antargolognan dalam |
|
|
identifikasi suku, agama, ras dan |
|
bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
|
|
antargolongan dalam bingkai |
|
|
|
|
Bhinneka Tunggal Ika |
3.5 |
Menganalisis bentuk-bentuk kerja |
|
4.5 |
Menunjukkan bentuk-bentuk kerja |
|
sama dalam berbagai bidang |
|
|
sama di pelbagai bidang kehidupan |
|
kehidupan di masyarakat |
|
|
Masyarakat |
3.6 |
Mengasosiasikan karakteristik |
|
4.6 |
Melaksanakan penelitian sederhana |
|
daerah dalam kerangka Negara |
|
|
untuk mengilustrasikan |
|
Kesatuan Republik Indonesia |
|
|
karakteristik daerah tempat |
|
|
|
|
tinggalnya sebagai bagian utuh dari |
|
|
|
|
Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR BAHASA INDONESIA SMP/MTs
KELAS: VII
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) |
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) |
||
3. |
Memahami pengetahuan (faktual, |
4. |
Mencoba, mengolah, dan menyaji |
|
konseptual, dan prosedural) |
|
dalam ranah konkret |
|
berdasarkan rasa ingin tahunya |
|
(menggunakan, mengurai, |
|
tentang ilmu pengetahuan, |
|
merangkai, memodifikasi, dan |
|
teknologi, seni, budaya terkait |
|
membuat) dan ranah abstrak |
|
fenomena dan kejadian tampak |
|
(menulis, membaca, menghitung, |
|
Mata |
|
menggambar, dan mengarang) |
|
|
|
sesuai dengan yang dipelajari di |
|
|
|
sekolah dan sumber lain yang |
|
|
|
sama dalam sudut pandang/teori |
|
|||
KOMPETENSI DASAR |
KOMPETENSI DASAR |
||
3.1 |
Mengidentifikasi informasi dalam |
4.1 |
Menjelaskan isi teks deskripsi |
|
teks deskripsi tentang objek |
|
objek (tempat wisata, tempat |
|
(sekolah, tempat wisata, tempat |
|
bersejarah, pentas seni daerah, |
|
bersejarah, dan atau suasana |
|
kain tradisional, dll) yang didengar |
|
pentas seni daerah) yang didengar |
|
dan dibaca secara lisan, tulis, dan |
|
dan dibaca |
|
Visual |
3.2 |
Menelaah struktur dan kebahasaan |
4.2 |
Menyajikan data, gagasan, kesan |
|
dari teks deskripsi tentang objek |
|
dalam bentuk teks deskripsi |
|
(sekolah, tempat wisata, tempat |
|
tentang objek (sekolah, tempat |
|
bersejarah, dan⁄atau suasana |
|
wisata, tempat bersejarah, |
|
pentas seni daerah) yang didengar |
|
dan⁄atau suasana pentas seni |
|
dan dibaca |
|
daerah) secara tulis dan lisan |
|
|
|
dengan memperhatikan struktur, |
|
|
|
kebahasaan baik secara lisan |
|
|
|
maupun tulis |
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATEMATIKA SMP/MTs
KELAS: VII
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) |
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) |
||
3. |
Memahami pengetahuan (faktual, |
4. |
Mencoba, mengolah, dan menyaji |
|
konseptual, dan prosedural) |
|
dalam ranah konkret |
|
berdasarkan rasa ingin tahunya |
|
(menggunakan, mengurai, |
|
tentang ilmu pengetahuan, |
|
merangkai, memodifikasi, dan |
|
teknologi, seni, budaya terkait |
|
membuat) dan ranah abstrak |
|
fenomena dan kejadian tampak mata |
|
(menulis, membaca, menghitung, |
|
|
|
menggambar, dan mengarang) |
|
|
|
sesuai dengan yang dipelajari di |
|
|
|
sekolah dan sumber lain yang sama |
|
|
|
dalam sudut pandang/teori |
KOMPETENSI DASAR |
KOMPETENSI DASAR |
||
3.1 |
Menjelaskan dan menentukan |
4.1 |
Menyelesaikan masalah yang |
|
urutan pada bilangan bulat (positif |
|
berkaitan dengan urutan beberapa |
|
dan negatif) dan pecahan (biasa, |
|
bilangan bulat dan pecahan (biasa, |
|
campuran, desimal, persen) |
|
campuran, desimal, persen) |
3.2 |
Menjelaskan dan melakukan operasi |
4.2 |
Menyelesaikan masalah yang |
|
hitung bilangan bulat dan pecahan |
|
berkaitan dengan operasi hitung |
|
dengan memanfaatkan berbagai sifat |
|
bilangan bulat dan pecahan |
|
Operasi |
|
|
3.3 |
Menjelaskan dan menentukan |
4.3 |
Menyelesaikan masalah yang |
|
representasi bilangan dalam bentuk |
|
berkaitan dengan bilangan dalam |
|
bilangan berpangkat bulat positif |
|
bentuk bilangan berpangkat bulat |
|
dan negatif |
|
positif dan negatif |
3.4 |
Menjelaskan himpunan, himpunan |
4.4 |
Menyelesaikan masalah kontekstual |
|
bagian, himpunan semesta, |
|
yang berkaitan dengan himpunan, |
|
himpunan kosong, komplemen |
|
himpunan bagian, himpunan |
|
himpunan, dan melakukan operasi |
|
semesta, himpunan kosong, |
|
biner pada himpunan menggunakan |
|
komplemen himpunan dan operasi |
|
masalah kontekstual |
|
biner pada himpunan |
3.5 |
Menjelaskan bentuk aljabar dan |
4.5 |
Menyelesaikan masalah yang |
|
melakukan operasi pada bentuk |
|
berkaitan dengan bentuk aljabar |
|
aljabar (penjumlahan, pengurangan, |
|
dan operasi pada bentuk aljabar |
|
perkalian, dan pembagian) |
|
|
3.6 |
Menjelaskan persamaan dan |
4.6 |
Menyelesaikan masalah yang |
|
pertidaksamaan linear satu variabel |
|
berkaitan dengan persamaan dan |
|
dan penyelesaiannya |
|
pertidaksamaan linear satu variabel |
3.7 |
Menjelaskan rasio dua besaran |
4.7 |
Menyelesaikan masalah yang |
|
(satuannya sama dan berbeda) |
|
berkaitan dengan rasio dua besaran |
|
|
|
(satuannya sama dan berbeda) |
3.8 |
Membedakan perbandingan senilai |
4.8 |
Menyelesaikan masalah yang |
|
dan berbalik nilai dengan |
|
berkaitan dengan perbandingan |
|
menggunakan tabel data, grafik, dan |
|
senilai dan berbalik nilai |
|
Persamaan |
|
|
3.9 |
Mengenal dan menganalisis Berbagai |
4.9 |
Menyelesaikan masalah berkaitan |
|
situasi terkait aritmetika sosial |
|
dengan aritmetika sosial (penjualan, |
|
(penjualan, pembelian, potongan, |
|
pembelian, potongan, keuntungan, |
|
keuntungan, kerugian, bunga |
|
kerugian, bunga tunggal, |
|
tunggal, persentase, bruto, neto, |
|
persentase, bruto, neto, tara) |
|
tara) |
|
|
3.10 |
Menganalisis hubungan antar sudut |
4.10 |
Menyelesaikan masalah yang |
|
sebagai akibat dari dua garis sejajar |
|
berkaitan dengan hubungan antar |
|
yang dipotong oleh garis transversal |
|
sudut sebagai akibat dari dua garis |
|
|
|
sejajar yang dipotong oleh garis |
|
|
|
transversal |
3.11 |
Mengaitkan rumus keliling dan luas |
4.11 |
Menyelesaikan masalah kontekstual |
|
untuk berbagai jenis segiempat |
|
yang berkaitan dengan luas dan |
|
(persegi, persegipanjang, |
|
keliling segiempat (persegi, |
|
belahketupat, jajargenjang, |
|
persegipanjang, belahketupat, |
|
trapesium, dan layang-layang) dan |
|
jajargenjang, trapesium, dan layang- |
|
Segitiga |
|
layang) dan segitiga |
3.12 |
Menganalisis hubungan antara data |
4.12 |
Menyajikan dan menafsirkan data |
|
dengan cara penyajiannya (tabel, |
|
dalam bentuk tabel, diagram garis, |
|
diagram garis, diagram batang, dan |
|
diagram batang, dan diagram |
|
diagram lingkaran) |
|
lingkaran |
Jumlah Peserta Didik[edit]
DATA SISWA AKTIF MADRASAH TSANAWIYAH AN-NUR SUSUPU 3 TAHUN TERAKHIR
TAHUN PELAJARAN |
KELAS VII |
KELAS VIII |
KELAS IX |
JUMLAH (1+2+3) |
||||
Jlh Siswa |
Jlh Rombel |
Jlh Siswa |
Jlh Rombel |
Jlh Siswa |
Jlh Rombel |
Jlh Siswa |
Jlh Rombel |
|
2021/2022
|
38 |
2 |
47 |
2 |
50 |
2 |
135 |
6 |
2022/2023 |
36 |
2 |
39 |
2 |
47 |
2 |
122 |
6
|
2023/2024 |
45 |
2 |
37 |
2 |
35 |
2 |
117 |
6 |
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
STATUS PTK |
PNS |
NON PNS |
SERTIFIKASI |
TPG |
TOTAL |
JML GURU |
|
|
|
|
9 |
LAKI-LAKI |
- |
1 |
- |
- |
1 |
PEREMPUAN |
2 |
6 |
- |
- |
8 |
STATUS PTK |
PNS |
NON PNS |
TPG/SERTIFIKASI |
TOTAL |
Kepala Madrasah |
1 |
- |
- |
1 |
STATUS PTK |
PNS |
NON PNS |
TPG/SERTIFIKASI |
TOTAL |
TENAGA EPENDIDIKAN |
- |
- |
- |
1 |
LAKI-LAKI |
- |
- |
- |
- |
PEREMPUAN |
- |
1 |
- |
1 |
Status Ptk |
PNS |
NON PNS |
INPASSING |
TOTAL |
JUMLAH GURU |
2 |
7 |
- |
9 |
DATA GTK MTsS AN-NUR SUSUPU
No |
Nama |
JK |
Mata Pelajaran |
Kualifikasi Pendidikan |
Status Kepegawaian |
Jabatan |
1 |
Sitti Ratna S Nervick, S.Pd |
P |
BK/ Prakarya |
S 1 |
PNS |
Kamad |
2 |
Farida M. Rum, S.Pd |
P |
PKn |
S 1 |
PNS |
Humas/Guru |
3 |
Nurlia Pane, ST |
P |
Informatika |
S 1 |
NON PNS |
KTU/Operator |
4 |
Arianti Hamaya, S.Pd |
P |
IPS |
S 1 |
NON PNS |
Guru |
5 |
Maryani Adam, S.Pd.I |
P |
Akidah Akhlak & Fiqih |
S 1 |
NON PNS |
Wakil Kurikulum/Guru |
6 |
Harlifat Anwar, S.S |
P |
Bahasa Inggris |
S 1 |
NON PNS |
Bendahara/Guru |
7 |
Siti Utary Abdullah, S.Pd |
P |
Bahasa Indonesia |
S 1 |
NON PNS |
Kesiswaan/Guru |
8 |
Abdullah Abubakar, S.Pd |
L |
IPA |
S 1 |
NON PNS |
Guru |
9 |
Nurdewi Wali S.Pd |
P |
Matematika |
S 1 |
NON PNS |
Guru |
10 |
Julia Abiad, S.Pd |
P |
Matematika |
S 1 |
NON PNS |
Guru |
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Sarana dan Prasarana
Luas Tanah
Luas tanah seluruhnya : 4.242
Luas Tanah Menurut Sumber Pengadaan
Sumber Tanah Milik |
Luas () |
|
Bersertifikat |
Tidak Bersertifikat |
|
1. Kemenag Kabuaten Halmahra Barat |
2 242 m2 |
|
2. Mandiri/ Beli Sendiri |
|
|
3. Wakaf / Sumbangan/Hibah |
|
2000 m2 |
4. Pinjam / Sewa |
|
|
Total |
2 242 m2 |
- |
|
2 242 m2 |
Luas Tanah Berdasar Kegunaan Lahan
Pengunaan Lahan |
Luas (m2) |
1. Bangunan |
700 m2 |
2. Lapangan Olahraga |
600m2 |
3. Kebun |
142 m2 |
4. Dipakai Lainnya |
|
5. Belum di gunakan |
2800 m2 |
Total |
4.242 m2 |
Jumlah Bangunan Gedung/ Ruangan
Ruangan |
Jumlah Ruangan |
1. Ruang kelas |
6 |
2. Mushallah/Mesjid |
1 |
3. WC |
2 |
Sarana Ruang Kelas
Sarana |
Jumlah Total |
1. Meja Siswa |
118 |
2. Kursi siswa |
118 |
3. Papan Tulis |
6 |
4. Meja Pengajar |
6 |
5. Kursi Pengajar |
6 |
6. Lemari Kelas |
6 |
7. Tempat Sampah |
7 |
Koleksi Buku Perspustakaan /Bahan Ajar
Buku |
Jumlah |
1. Bahan Ajar Pegangan Guru |
14 |
2. Buku Pengayaan |
315 |
3. Referensi |
20 |
Media Pembelajaran
Sarana |
Jumlah |
Alat Laboratorium Multimedia (MTs/Ma) |
|
1. Komputer Multimedia |
4 |
2. Proyektor LCD |
2 |
Peralatan Penunjang Administrasi
Ruangan |
Jumlah |
1. Laptop |
4 |
2. Pengeras Suara |
2 |
3. Kursi dan Meja |
10 |
4. Printer |
2 |
5. Sound system |
1 |
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Perencanaan Keuangan Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di madrasah secara keseluruhan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 056/U/2001 disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di madrasah meliputi
- pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik yang bersifat teori ataupun praktik untuk semua mata pelajaran dan penilaian hasil belajar,
- pelayanan yang bersifat penunjang pada operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler,
- pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, dan peralatan dan praktik keterampilan
- pengadaan dan perawatan sarana kegiatan yang menunjang berbagai sarana seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan;
- penyediaan daya dan jasa seperti listrik dan air,
- perjalanan dinas kepala sekolah dan guru,
- pelayanan kemasyarakatan, kegiatan sosial,
- penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru,
- pelayanan barang habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar,
- penyediaan gaji guru dan non-guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yang menunjang pendidikan.
Proses pembelajaran[edit]
PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Beban belajar di MTs An-Nur Susupu ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di madrasah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem paket.
Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan mempelajari materi yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
Beban belajar dirumuskan dalam satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Adapun pengaturan beban belajar di MTs An-Nur Susupu dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Kelas |
Satuan jam pelajaran (menit) |
Jumlah Jam Pelajaran/ Minggu |
Minggu Efektif /Tahun |
Jumlah Jam/Tahun |
VII |
40 |
46 |
34 - 38 |
1.632 – 1824 |
VIII |
40 |
46 |
34 - 38 |
1.632 – 1824 |
IX |
40 |
48 |
34 – 38 |
1.632 – 1824 |
Beban belajar di MTs An-Nur Susupu terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandirimaksimal 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
KALENDER PENDIDIKAN MADRSAH
Kalender Pendidikan Madrasah Tsanawiyah An-Nur Susupu Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun dengan berpedoman Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementrian Agama No.2762 Tahun 2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
A. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin minggu ke 3 Bulan Juli 2023. Adapun kegiatan pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 adalah sebagai berikut :
Kegiatan Awal Tahun Pelajaran 2023/2024
No |
Tanggal |
Keterangan |
1 |
02 Mei s.d 10 Juli 2023 |
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) |
2 |
10-13 Juli 2023 |
Daftar Ulang Kelas VIII dan IX |
3 |
11 Juli 2023 |
Tes Kemampuan Dasar Siswa Baru |
4 |
17 s.d 22 Juli 2023 |
MATSAMA |
5 |
06 Juli 2023 |
Rapat Pembagian Tugas Mengajar |
6 |
17 Juli 2023 |
Hari Pertama Masuk Madrasah |
7 |
29 Juli 2023 |
Rapat Orang Tua / Wali Murid |
B.Minggu Efektif Belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Perincian Minggu Efektif
No |
Bulan |
HK |
MTE |
ME |
HL |
HE |
|
SEMESTER I |
|||||
1 |
JULI 2023 |
31 |
2 |
3 |
16 |
15 |
2 |
AGUSTUS 2023 |
31 |
- |
4 |
5 |
26 |
3 |
SEPTEMBER 2023 |
30 |
- |
4 |
5 |
25 |
4 |
OKTOBER 2023 |
31 |
- |
5 |
5 |
27 |
5 |
NOPEMBER 2023 |
30 |
- |
4 |
4 |
25 |
6 |
DESEMBER 2023 |
31 |
2 |
3 |
13 |
18 |
|
Jumlah |
184 |
4 |
23 |
48 |
136 |
|
SEMESTER II |
|||||
7 |
JANUARI 2024 |
31 |
- |
4 |
5 |
26 |
8 |
PEBRUARI 2024 |
29 |
- |
4 |
5 |
24 |
9 |
MARET 2024 |
31 |
- |
4 |
6 |
25 |
10 |
APRIL 2024 |
30 |
- |
4 |
8 |
22 |
11 |
MEI 2024 |
31 |
- |
4 |
9 |
22 |
12 |
JUNI 2024 |
30 |
2 |
2 |
13 |
17 |
|
Jumlah |
182 |
2 |
22 |
46 |
136 |
|
Jumlah Total |
366 |
6 |
45 |
94 |
272 |
C.Pengaturan Waktu Belajar Efektif
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu :
Perincian Waktu Belajar Jam Efektif Tiap Minggu
NO |
HARI |
WAKTU BELAJAR |
1 |
Senin |
07.30 –14.30 |
2 |
Selasa |
07.30 – 14.30 |
3 |
Rabu |
07.30 – 14.30 |
4 |
Kamis |
07.30 – 14.30 |
5 |
Jum’at |
07.30 –11.30 |
6 |
Sabtu |
07.30 – 15.00 |
Alokasi Waktu Kegiatan Belajar Mengajar
JAM KE- |
PUKUL |
SENIN |
PUKUL |
SELASA – KAMIS |
|
07.00 -07.30 |
Upacara |
|
|
1 |
07.30 – 08.10 |
07.30 – 08.10 |
KBM |
|
2 |
08.10 – 08.50 |
KBM |
08.10 – 08.50 |
KBM |
3 |
08.50 – 09.30 |
KBM |
08.50 – 09.30 |
KBM |
4 |
09.30 – 10.10 |
KBM |
09.30 – 10.10 |
KBM |
|
10.10 – 10.30 |
ISTIRAHAT |
10.10 – 10.30 |
ISTIRAHAT |
5 |
10.30 – 11.10 |
KBM |
10.30 – 11.10 |
KBM |
6 |
11.10 – 11.50 |
KBM |
11.10 – 11.50 |
KBM |
7 |
11.50 – 12.10 |
KBM |
11.50 – 12.10 |
KBM |
8 |
12.10 – 12.50 |
KBM |
12.10 – 12.50 |
KBM |
|
12.50 – 13.00 |
Shalat Dzuhur Berjamah |
||
7 |
13.00 – 14.30 |
KBM |
13.00 – 14.30 |
KBM |
JAM KE- |
PUKUL |
JUMAT |
PUKUL |
SABTU |
|
|
|
|
|
1 |
07.30 – 08.10 |
KBM |
07.30 – 08.10 |
KBM |
2 |
08.10 – 08.50 |
KBM |
08.10 – 08.50 |
KBM |
3 |
08.50 – 09.30 |
KBM |
08.50 – 09.30 |
KBM |
4 |
09.30 – 10.10 |
KBM |
09.30 – 10.10 |
KBM |
|
10.10 – 10.50 |
ISTIRAHAT |
10.10 – 10.30 |
ISTIRAHAT |
5 |
10.50 – 11.30 |
KBM |
10.30 – 11.10 |
KBM |
6 |
|
KBM |
11.10 – 11.50 |
KBM |
7 |
|
|
11.50 – 12.10 |
Shalat Dhuhur Berjamaah |
8 |
|
|
12.10 – 12.50 |
KBM |
9 |
|
|
12.50 – 13.00 |
KBM |
10 |
|
|
13.00 – 14.30 |
KBM |
1.Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling, ekstrakurikuler, dan pembiasaan.
Pengembangan Diri di MTs An-Nur Susupu meliputi program berikut:
a.Kegiatan Pelayanan Konseling
Kegiatan Bimbingan dan Pelayanan Konseling, memiliki tujuan:
- Membantu melayani masalah kesulitan belajar peserta didik
- Melayani pengembangan karir
- Membantu dalam pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
- Membantu dalam memecahkan masalah dalam kehidupan sosial
b.Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Pramuka
Kegiatan Pramuka, memiliki tujuan:
- Melatih peserta didik untuk terampil dan mandiri
- Melatih untuk berorganisasi dan kepemimpinan Memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
- Memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
2.Kegiatan Ekstra Kulikuler: Drum Band memiliki tujuan:
- Untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri dalam memainkan alat musik
- Berfungsi untuk mengembangkan kemampuan rasa tanggung jawab social peserta didik;
- Bertujuan untuk mengembangkan suasana rilek, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik
- Memelihara dan meningkatkan pengetahuan seni musik melalui kegiatan yang dilaksanakan
c.Pembiasaan
Kegiatan pembiasaan meliputi : Kegiatan Rutin, Spontan, terprogram dan Keteladanan.
Kegitan Rutin
adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler dan terus menerus bertujana untuk membiasakan peserta didik melakukan sesuatu dengan baik diantaranya :
- Berdoa sebelum di mulai kegiatan bertujuan untuk membiasakn peserta didik berdoa sebelum di mulai aktifitas pagi;
- Membaca Asmaul Husna bertujuan supaya peserta didik berzikir, mengingat nama-nama allah.
- Hormat Bendera Merah Putih bertujuanuntuk menanamkan jiwa nasionalisme dan bangga sebagi bangsa indonesia;
- Tadarus Al-Quran ;
- Sholat Dzuhur Berjamaa
- Kebersihan Kelas;
- Berdoa di akhir pelajaran;
Kegiatan Spontan
Kegiatan Spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun dan sikap terpuji diantaranya:
- Membiasakn mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan, dan sesama siswa;
- Membiasakan bersipat sopan santun
- Membiasakan membuang sampah pada tempatnya;
- Membiasakan antri;
- Membiasakan menghargai pendafat orang lain;
- Membiasakan minta izinmasuk/keluar kelas atau ruangan
- Membiasak menolong atau membantu orang lain;
- Membiasakan konsultasi pada wali kelas atau guru sesuai dengan kebutuhan
Kegiatan Terprogram
Kegiatan terprogram adalah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap atau jadwal yang telah di tentukan diantaranya :
- Kegiatan Class Meeting;
- Kegiatan memperingati hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan;
- Kegiatan lomba mata pelajaran ( olimpiade , lomba mading, dll )
- Kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran ( KATP )
Kegiatan Keteladanan
Kegiatan keteladan yaitu kegiatan dalam bentuk prilaku sehari-hari yang dapat di jadikan contoh ( idola ) yaitu :
- Membiasakan pakain rapih;
- Membiasakn datang tepat waktu;
- Membiasakan berbahasa dengan baik;
- Membiasakn rajin membaca;
- Membiasakan sikap ramah;
- Membiasakan menjaga kebersihan Kelas dan lingkungan sekolah
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal merujuk pada Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016.Ketuntasan belajar dikembangkan dari setiap indikatorsebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar. Madrasah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Tabel Kompetensi Sikap
Nilai Ketuntasan |
Predikat |
Sangat Baik |
A |
Baik |
B |
Cukup |
C |
Kurang |
D |
sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar. Madrasah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus).
TABEL TARGET PENCAPAIAN KKM
MTS An-Nur Susupu
Komponen |
Isi Kurikulum |
Nilai KKM |
||||||||
Kelas VII |
Kelas VIII |
Kelas IX |
||||||||
Afektif |
Kognitif |
Psikomotor |
Afektif |
Kognitif |
Psikomotor |
Afektif |
Kognitif |
Psikomotor |
||
Kelompok A |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama Islam; |
|||||||||
a. Al-Qurán Hadits |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
|
b. Aqidah Akhlaq |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
|
c. Fiqih |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
|
d. SKI |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
|
2. PPKn |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
B |
70 |
C |
|
3. Bahasa Indonesia |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
4. Bahasa Arab |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
5. Matematika |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
6. IPA |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
7. IPS |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
8. Bahasa Inggris |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
Kelompok B |
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1. Seni Budaya |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
3. PENJSKES |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
3. Prakarya |
|
|
|
|
70 |
C |
|
70 |
C |
|
4.Informatika |
|
70 |
C |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengembangan Diri : |
|
|||
|
a. PRAMUKA |
B |
B |
B |
b. Dram Band |
B |
B |
B |
|
|
|
|
|
Setelah menentukan KKM ditentukan, madrasah membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas madrasah. Kategori kualitas madrasah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat C dan secara bertahap madrasah meningkatkan kategorinya sesuai dengan peningkatan mutu satuan pendidikan. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan oleh madrasah.
Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat seperti pada tabel berikut.
Tabel Penetapan Interval Predikat
KKM |
Predikat |
|||
D |
C |
B |
A |
|
70 |
<70 |
70- 79 |
80 – 89 |
90- 100 |
a.Definisi Pembelajaran Remedial dan Remedial Tes
Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM, baik aspek pengetahuan maupun keterampilan. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan
belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal.
b.Mekanisme Pelaksanaan Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pelaksanaan remedial meliputi langkah – langkah berikut ini;
- Melakukan analisis hasil belajar
- Mendiagnosis kesulitan belajar
- Menentukan teknik pembelajaran remedial
- Memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
- Semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang, pada materi materi atau indikator yang gagal dicapai pada tes sebelumnya.
c.Pelaksanaan Remedial
Pelaksanaan remedial bisa di dalam kelas maupun di luar kelas. Pelaksanaan remedial di dalam kelas apabila peserta didik di kelas tersebut sebagian besar hasil belajarnya di bawah KKM, sehingga perlu pembelajaran ulang. Pelaksanaan pembelajaran remedial di luarkelas, apabila terdapat sebagian kecil peserta didik yang mengikuti remedial.
d.Definisi, Pelaksanaan dan Program pengayaan
Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya. Peserta didik yang dapat mengikuti program pengayaan adalah peserta didik yang pencapaian hasil belajarnya sudah melewati atau sama dengan KKM, dan berbasis minat.
Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat berupa; 1) Belajar kelompok, 2) Belajar mandiri, 3) Pembelajaran berbasis tema, dll.
Pemberian pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/ materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri .
4.Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
- Kriteria Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun Pelajaran. Kriteria tersebut mengacu pada Permendikbud No 53 Tahun 2015, Permendikbud No 23 Tahun 2016, Tentang Standar Penilaian dan secara teknis diuraikan di Panduan Penilaian SMP/MTs Tahun 2017 dan SK Dirjen Pendis No 5162 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs. Kriteria kenaikan kelas didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh pendidik pada aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Syarat kenaikan kelas yang tertuang di panduan penilaian dan juknis penilaian adalah sebagai berikut;
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian
pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
- Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari efektif.
b.Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
- Lulus ujian madrasah (UM) dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN);
- Telah mengikuti Ujian Nasional (UNBK) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBNBK)
- Ujian Praktek
Organisasi dan manajemen[edit]
SUSUNAN PENGURUS KOMITE
MADRASAH TSANAIWYAH AN-NUR SUSUPU
KABUPATEN HALMAHERA BARAT
- PENGAWAS :
KETUA : SITTI RATNA S. NERVICK : Kepala MTsS.
ANGGOTA : MARYANI ADAM, S.Pdi : Kepala Seksi Madrasah
ANGGOTA : SITI UTARY ABDULLAH, S.Pd :
- PENGURUS :
KETUA : SYARIF SENEN : Orang Tua Siswa
WAKIL KETUA : DIDIT WAHYUDI, S.P, M.Si : Orang Tua Siswa
SEKRETARIS : IMRAN LAN, S.Pd : Pakar Pendidikan
WAKIL SEKRETARIS : HI.ABDUL KAHAR MA’ANI : Tokoh Masyarakat
BENDAHARA : Hi. SALIM AHMAD : Orang Tua Siswa
WAKIL BENDAHARA : ARIANTI HAMAYA, S.Pd : Tenaga Kependidikan
ANGGOTA : IWAN BOROYO : Orang Tua Siswa
ANGGOTA : MUDAFAR DANO DASIM : Tokoh Masyarakat
ANGGOTA : RUSTAM JALIL : Orang Tua Siswa
ANGGOTA : BUDI ABDURAHMAN : Tokoh Masyarakat
SUSUNAN PENGURUS
ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH
PERIODE 2023 – 2024
Pelindung : Kepala Madrasah
Penanggung Jawab : Siti Utary Abdullah, S.Pd
|
Nama Pembina : Abdullah Abu Bakar |
|
Nama Pembina : Arif Malang, S.Pd |
|
Nama Pembina : Arianti Hamaya, S.Pd |
|
Nama Pembina : Maryani Adam, S.Pdi |
|
Nama Pembina : Farida M. Rum, S.Pd |
|
Nama Pembina : Maryani Adam, S.Pdi |
Ditetapkan di Susupu
Pada Tanggal 28 Juli 2023
Kepala Madrasah
SITTI RATNA S. NERVICK, S.Pd
NIP. 198202282009012012
Lampiran : 2
SUSUNAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH ( OSIM )
PERIODE 2023 - 2024
Ketua : Hafifa Syaira F |
|||||||||||||||||||||
Sekertaris : Fitra Akbar |
|||||||||||||||||||||
Bendahara : Nasila Arsin |
|||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Susupu
Pada Tanggal 28 Juli 2023
Kepala Madrasah
SITTI RATNA S. NERVICK, S.Pd
NIP. 198202282009012012
Lampiran : 3
SUSUNAN PENGURUS
ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH
PERIODE 2023 – 2024
Ketua : Nayla Nahdatuljannah
Wakil Ketua : M Rafa Almubarik
Sekretaris : Rahmat Haya
Bendahara : Mutmaina M. Yusuf
Pengurus seksi bidang |
Nama |
|
Ketua : Nurhinaya Abd Rafik |
|
Anggota : - Aqsa Ariyangga Do Bayan - Siti Salsabila Walid |
|
Ketua : Rasya Adzikra |
|
Anggota : - Riyan Irham - Haikal Yusti - Apdi Hasrullah Adam - M. Fitrah Akbar |
|
Ketua : Laira Umul Fatimah Anggota : - Nurul S Wahyudi - Naura Syifa Sofyan - Azzahra S. Wahyudi |
|
Ketua : Nurul Hikma I. Fara |
|
Anggota : - Novariyanti Habary - Nuzul R. Hayum - Saskia Dewi Muhlis - Siti Khofifah R Lakoika |
|
Ketua : Abdul Gafur Idrus |
|
Anggota : -Nadira Umar |
|
Ketua : Royan Ely |
|
Anggota: Fikran Asbul |
Ditetapkan di Susupu,
Pada tanggal 28 Juli 2023
Kepala Madrasah
SITTI RATNA S. NERVICK, S.Pd
NIP. 198202282009012012
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Belum tersedia |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |