Madrasah Aliyah KH. Moh.Said

Nama Madrasah Madrasah Aliyah KH. Moh.Said
Jenjang MAN
Alamat Jalan Raya Sukoharjo No. 36 Kepanjen Kab. Malang
Kabupaten/Kota Malang
Provinsi JAWA TIMUR
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

Madrasah sebagai suatu lembaga pendidikan juga merupakan tempat untuk menempa dan membentuk karakter dan akhlak peserta didik dalam rangka mewujudkan manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional. Peran madrasah sendiri lebih ditekankan untuk mencetak lulusan-lulusan yang lebih berkompeten. Madrasah dalam sistem pendidikan nasional diposisikan sama dan setara sebagai lembaga pendidikan, yaitu sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Sebagai lembaga pendidikan madrasah berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Madrasah Aliyah KH Moh Said adalah salah satu madrasah swasta berkembang di Kecamatan Kepanjan Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur. Animo masyarakat untuk menyekolahkan putra putri mereka di MA KH Moh Said Kepanjen sangat tinggi, hal ini dapat kita lihat dengan adanya peningkatan jumlah peserta didik dari tahun ke tahun. Peningkatan jumlah peserta didik merupakan wujud nyata dari pentingnya peran serta Madrasah Aliyah KH Moh Said dalam dunia pendidikan khususnya di wilayah Kecamatan Kepanjen yang menjadi Ibu Kota Kabupaten Malang.

 

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Madrasah Aliyah KH Moh Said adalah madrasah swasta yang bernaung di bawah Yayasan Tarbiyatu Al Shibyan Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen.

Nama                    : MA KH Moh Said

NSS                        : 131235070019

NPSN                    : 20584213

Pemberian nama Madrasah Aliyah KH Moh Said merujuk pada nama tokoh ulama terkenal pada masa penjajahan Belanda yang telah berhasil mendirikan pondok pesantren salafiyah Ketapang di desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen.

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

Madrasah Aliyah KH Moh Said memiliki tata ruang aman karena terdapat pagar besi dan tembok di tiap sisi bangunannya dan menjadikan keamanan siswa terjamin baik dari pihak luar ataupun dari dalam. Dari segi kesehatan Madrasah Aliyah KH Moh Said memiliki kebersihan yang cukup dan letak kelas dan pembuangan sampah jauh sehingga aman bagi siswa dan juga Madrasah Aliyah KH Moh Said memiliki tanaman untuk memperindah madrasah sehingga terlihat bersih dan indah. Dari segi akeses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Madrasah Aliyah KH Moh Said terletak di Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen dan berjarak kurang lebih 1 km dari Polres Kepanjen. Adapun batas-batas wilayah Madrasah Aliyah KH Moh Said Kepanjen adalah sebagai berikut:

Sebelah Utara     : Berbatasan dengan SDN 1 Sukoraharjo

Sebelah Timur    : Berbatasan dengan MTsN 6 Malang

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan kantor Desa Sukoraharjo

Sebelah Barat    : Berbatasan dengan jalan raya

Melihat dari data di atas, Madrasah Aliyah KH Moh Said cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena jauh dari keramaian, transportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. Dengan dekat dari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerja sama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.

Gambaran Analisis SWOT[edit]

  1. Kelebihan (Strengths): madrasah menerapkan kurikulum yang mengedepankan pendidikan agama yang kuat. Sebagai institusi pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam, madrasah memiliki keunggulan dalam membentuk karakter peserta didik yang menghormati nilai-nilai agama.
  2. Kelemahan (Weaknesses):  madrasah mengalami batasan dalam hal diverisikasi kurikulum non-agama. Hal ini mungkin memengaruhi siswa yang ingin memperluas wawasan mereka dalam bidang-bidang seperti sains, matematika, atau seni. Untuk mengatasi kelemahan ini, madrasah dapat mempertimbangkan untuk menjalin kemitraan dengan sekolah-sekolah umum atau lembaga pendidikan lainnya untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi siswa. Dengan demikian, batasan ini dapat diubah menjadi peluang untuk memperkaya pengalaman belajar siswa di luar mata pelajaran agama.
  3. Peluang (Opportunities): madrasah memiliki peluang untuk menjadi pusat keunggulan dalam pendidikan Islam masih sangat besar. Madrasah dapat memperluas kemitraan dengan institusi-intitusi Islam setempat atau memiliki program unggulan yang menekankan pada pembentukan pemimpin muda yang berkompeten dalam bidang agama. Selain itu, kemajuan teknologi juga membuka peluang baru bagi madrasah. Dengan mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, madrasah dapat memberikan pengalaman pendidikan yang lebih interaktif dan mengikuti perkembangan zaman. Sebagai contoh, madrasah dapat mengadopsi platform pembelajaran online sehingga siswa dapat mengakses materi dan tugas di mana saja dan kapan saja.
  4. Ancaman (Threats): madrasah menghadapi kurangnya dukungan finansial atau pandangan negatif dari masyarakat umum terkait kurikulum agama. Untuk menghadapi ancaman ini, madrasah dapat mencari dukungan dari sukarelawan atau donatur untuk menjaga kelangsungan program pendidikan yang berkualitas. Selain itu, madrasah juga dapat memperkuat hubungan dengan masyarakat lokal dan meningkatkan komunikasi untuk membangun kesadaran tentang pentingnya pendidikan agama dan manfaatnya bagi masyarakat secara keseluruhan.

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Keberadaan Madrasah Aliyah KH Moh Said dalam perspektif ekologis dibangun dengan memperhatikan lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mendukung demi kebaikan satu sama lain.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Pertanian

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Kebutuhan masyarakat akan lulusan siswa dari madrasah negeri tentunya sangat didambakan, hal ini dikarenakan lulusan madrasah negeri memiliki kualitas yang mampu bersaing untuk menghadapi tantangan perubahan zaman.

Penutup (dan harapan)[edit]

Keberadaan Madrasah Aliyah KH Moh Said menjadi salah satu kebutuhan penting dunia pendidikan di Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Animo masyarakat sekitar dalam menyekolahkan putra putri mereka sangat tinggi, hal ini dapat dibuktikan dengan peningkatan jumlah pendaftar untuk masuk sekolah di Madrasah Aliyah KH Moh Said Kepanjen dari tahun ke tahun. Keberadaan Madrasah Aliyah KH Moh Said yang berlokasi di wilayah Kepanjen notabenya adalah Ibu Kota Kabupaten Malang. Tentunya sebagai ibu kota, sudah sewajarnya terdapat madrasah aliyah negeri untuk menopang mutu pendidikan diwilayah ibu kota Kabupaten Malang

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

  1. STRUKTUR KURIKULUM

Struktur kurikulum merdeka pada Madrasah Aliyah KH Moh Said secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Aliyah KH Moh Said.

Struktur kurikulum Madrasah Aliyah KH Moh Said terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu fase E dan Fase F. Madrasah Aliyah KH Moh Said mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini Madrasah Aliyah KH Moh Said menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

  1. Fase E untuk kelas X

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X Madrasah Aliyah KH Moh Said tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut: mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi; mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

  1. Fase F untuk kelas XI dan kelas XII

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama, yaitu:

  1. kelompok mata pelajaran umum

Madrasah Aliyah KH Moh Said membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik.

  1. kelompok mata pelajaran agama

Madrasah Aliyah KH Moh Said menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok ini.

  1. kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).

Madrasah Aliyah KH Moh Said menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

  1. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial

Madrasah Aliyah KH Moh Said menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

  1. Kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya

Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.

  1. Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya

Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.

2.  PENDIDIKAN NILAI DAN KARAKTER BANGSA

Implementasi pendidikan moderasi beragama dalam aspek nasionalisme di memiliki peranan sangat penting. Pihak madrasah dan siswa sebagai faktor dominan dalam pelaksanaannya. Upaya menumbuhkan jiwa nasionalisme terlihat pada serangkaian kegiatan

yang dilaksanakan dalam proses pembelajaran baik didalam kelas maupun diluar kelas. Pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin sebagai wujud rasa cinta tanah air dan sebagai sarana mendoakan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

 

3. PROGRAM UNGGULAN

Program unggulan di MA KH Moh Said Kepanjen meliputi program pengembangan diri kegiatan ekstrakurikuler peserta didik MA KH Moh Said, antara lain:

  1. Ekstra Seni Musik / Rebana
  2. Ekstra Seni Musik / Band
  3. Ekstra Seni Tari
  4. Ekstra Tata Busana
  5. Ekstra Pramuka
  6. Ekstra PKS/Paskibra
  7. Ekstra UKS/ PMR
  8. Ekstra SKI
  9. Ekstra Bola Volly Pi
  10. Ekstra Bola Volly Pa
  11. Ekstra Tenis Meja
  12. Ekstra Teather
  13. Ekstra Futsal
  14. Ekstra Hand Ball
  15. Ekstra Bulu Tangkis
  16. Ekstra Pencak silat PA
  17. Ekstra Pencak silat Pl
  18. Ekstra Panahan
  19. Ekstra Atletik
  20. Ekstra Qiroah/MTQ
  21. Ekstra Jurnalistik

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

  1. Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa
  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

JUMLAH SISWA

JUMLAH PEMINAT PPDB

JUMLAH SISWA

JUMLAH PEMINAT PPDB

JUMLAH SISWA

JUMLAH PEMINAT PPDB

JUMLAH SISWA

JUMLAH PEMINAT PPDB

Jumlah Siswa laki laki

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah Siswa Perempuan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
 

 

  1. Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa.

Jenis Potensi

  •  

Dalam radius

Madrasah jenjang sama

1 Madrasah

5 km / kecamatan/ Kabupaten

Sekolah jenjang sama

1 Sekolah

2 km / kecamatan/ kabupaten

Potensi Siswa

1 madrasah dan 1 sekolah

1 km / kecamatan/ kabupaten

 

  1. Jumlah Rombel

 

  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah Rombel tingkat kelas 7

5 rombel

6 rombel

6 rombel

6 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 8

5 rombel

6 rombel

6 rombel

6 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas 9

5 rombel

6 rombel

6 rombel

6 rombel

 

 

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Data Guru dan Tenaga Kependidikan

  1. Jumlah guru laki laki dan perempuan,
  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK laki laki

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah GTK Perempuan

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
 

 

  1. Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan

Nama

Mata pelajaran/Penugasan

Kualifikasi Pendidikan

Status kepegawaian

Sertifikas

TPG/Inpasing

 

Febrinia Yulianti S. Pd

Bahasa Indonesia

S-1

KAMAD

Sertifkasi

Widodo, M.P.d

PJOK

S-2

Guru

Sertifkasi

Iin Suhartin, S. Pd

Geografi

S-1

Guru

Sertifkasi

Mokhamad Ilyas, SAP

PPKN

S-1

Guru

Sertifkasi

Wiwik Purwati, SE

Ekonomi

S-1

Guru

 

Suparno S. PdI

Fikih

S-1

Guru

Sertifkasi

Nanda Ashodiqi Nur Yakin, S. Hum

Sejarah Indonesia

S-1

Guru

 

Muh. Bashori Alwi, S. Pd I

Bahasa Arab

S-1

Guru

 

Ratna Widya Astuti, S.Pd

Matematika

S-1

Guru

 

Drs. Soli Suhertonoto

Prakarya

S-1

Guru

 

Fani Anggoro

Informatika

S-1

Guru

 

Lea Nurhidayati, M. Pd

Bahasa Inggris

S-1

Guru

 

Siti Khomariyah, S.Pd

Kimia

S-1

Guru

 

Syahrun Nazulal Quro'in, S. Pd

Biologi

S-1

Guru

 

 

 

 

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

 

  1. PENGISIAN DATA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENEGERIAN/PENDIRIAN NEGERI FILIAL

 

No

  • Kualifikasi

Pada PMA 14 th 2014

Pada Madrasah

  1.  

Luas Tanah/Lahan

  1.  

13.995 m2

  1.  

Gedung

  1.  

Jumlah ruang kelas

6 unit

6 unit

  1.  

Jumlah ruang perpustakaan

1 unit

1 unit

  1.  

Jumlah ruang laboratorium

1 unit

1 unit

  1.  

Jumlah ruang kepala madrasah

1 unit

1 unit

  1.  

Jumlah ruang guru

1 unit

1 unit

  1.  

Jumlah ruang Tata Usaha

1 unit

1 unit

  1.  

Jumlah tempat beribadah

1 unit

1 unit

  1.  

Jumlah toilet GTK dan Siswa

3 unit

3 unit

  1.  

Jumlah sarana olahraga

  1.  

500 m2

  1.  

Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar

  1.  

Buku Bahan Ajar

1set / siswa

1 set

  1.  

Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi

100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi

200 Dan 25 judul

  1.  

Jumlah Peralatan Belajar/Lab

1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium.

1 set peraga atau 1 set laboratorium

 

  1. STRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN  
  1. Pada tahun 2024 bulan Feburai akan melakukan melengkapi/menambah sarpras habis pakai meliputi printer, kertas cetak, pemotong kertas dengan sumber dananya diambilkan dari Komite Madrasah.
  2. Pada tahun 2024 bulan Januari akan melakukan/melengkapi sarpras yang menjadi inventaris rak penyimpanan guru sebanyak 10 buah, meja dan kursi siswa dari besi sebanyak 90 buah dengan dana dari Komite Madrasah.
  3. Pada tahun sekian bulan sekian menargetkan madrasah memiliki value lebih dari madrasah/sekolah dalam prestasi akademik dengan cara memberikan bimbingan kusus bagi siswa-siswi olimpiade. Sumberdana yang digunakan adalah dari Komite Madrasah.

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

 Rencana Pembiayaan Pendidikan

025.04.DF Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun       1.279.950.000
2129 Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah       1.279.950.000
2129.QEK Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah[Base Line] 805.0 Orang     1.279.950.000
      Lokasi : KAB. MALANG        
2129.QEK.007 Siswa MA  Penerima BOS 805.0 Orang     1.279.950.000
004 Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan       1.279.950.000
A KEGIATAN KESISWAAN       189.400.000
521211 Belanja Bahan       101.950.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Belanja Bahan Keperluan Extrakulikuler 1.0 Tahun 55.000.000 55.000.000
        -  Belanja Bahan Keperluan PPDB dan MOS 1.0 Keg 46.950.000 46.950.000
521213 Belanja Honor Output Kegiatan       7.450.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Honor Panitia PPDB dan MOS 1.0 OK 7.450.000 7.450.000
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya       60.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Insentif Pembina Ektrakurlikuler 1.0 Tahun 60.000.000 60.000.000
524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota       20.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Transport Kegiatan PPDB dan MOS 1.0 Keg 20.000.000 20.000.000
B KEGIATAN KURIKULUM       379.600.000
521119 Belanja Barang Operasional Lainnya       219.600.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Kompeten Berbahasa Indonesia ( Tim Edukasi ) 300.0 Eks 130.000 39.000.000
        -  PATHWAY 300.0 Eks 74.000 22.200.000
        -  Insentif Pembina KSN/KSM / MyRESS/Vokasi 1.0 Tahun 150.000.000 150.000.000
        -  Insentif Workshop Pengembangan Kurikulum Merdeka 1.0 Keg 8.400.000 8.400.000
521211 Belanja Bahan       124.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Kegiatan KSN/KSM/MYRESS/Vokasi 1.0 Tahun 60.000.000 60.000.000
        -  Kegiatan WorkShop Pengembangan Kurikulum Merdeka 1.0 Keg 4.000.000 4.000.000
        -  Kegiatan MGMP 1.0 Tahun 60.000.000 60.000.000
524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota       36.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Transport Pembina Kegiatan KSN/KSM/MYRESS/Vokasi 1.0 Tahun 20.000.000 20.000.000
        -  Transpor Kegiatan WorkShop Pengembangan Kurikulum Merdeka 1.0 Keg 16.000.000 16.000.000
C SARANA PRASARANA       710.950.000
521111 Belanja Keperluan Perkantoran       460.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Honor GTT dan PTT  (PPNPN)  dan THR PPNPN 1.0 Tahun 460.000.000 460.000.000
521211 Belanja Bahan       46.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Belanja Sampul Raport 300.0 Pcs 60.000 18.000.000
        -  Belanja Sampul Ijazah 300.0 Pcs 60.000 18.000.000
        -  Belanja Kertas Backgroun Raport 100.0 Rem 100.000 10.000.000
522111 Belanja Langganan Listrik       90.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Langganan Listrik 1.0 Tahun 90.000.000 90.000.000
522112 Belanja Langganan Telepon       1.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Langganan Telpon 1.0 Tahun 1.000.000 1.000.000
522113 Belanja Langganan Air       1.200.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Langganan Air 1.0 Tahun 1.200.000 1.200.000
522119 Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya       112.750.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Langganan Internet 1.0 Tahun 112.750.000 112.750.000
025.04.DI Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran       35.000.000
4422 Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Madrasah       35.000.000
4422.PBH Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan[Base Line] 1.0 Rekomendasi Kebijakan, Kajian     25.000.000
      Lokasi : KAB. MALANG        
4422.PBH.001 Model Pembelajaran Madrasah yang dikembangkan 1.0 model     25.000.000
053 Pendampingan Implementasi Kurikulum PAI dan Bhs Arab       25.000.000
A Penguatan Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran pada Madrasah       25.000.000
521211 Belanja Bahan       10.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Konsumsi Workshop Penguatan Inovasi Kurikulum 1.0 Keg 10.000.000 10.000.000
524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota       15.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Transport Workshop Penguatan Inovasi Kurikulum 1.0 Keg 15.000.000 15.000.000
4422.QIC Pengawasan dan Pengendalian Lembaga[Base Line] 1.0 Lembaga, Laporan, Badan Usaha, Penyalur, Keputusan     10.000.000
      Lokasi : KAB. MALANG        
4422.QIC.001 Madrasah yang mendapat Supervisi  Pembelajaran 1.0 Lembaga     10.000.000
051 Pengembangan Sistem/ Regulasi Supervisi Pembelajaran Madrasah/RA       10.000.000
B Pendampingan dan Supervisi Inovasi Pembelajaran        10.000.000
      Persiapan Masuk Perguruan Tinggi Nageri        
521211 Belanja Bahan       10.000.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Belanja Bahan  Pendampingan dan Supervisi 1.0 Keg 10.000.000 10.000.000
025.04.WA Program Dukungan Manajemen       187.000.000
2135 Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam       187.000.000
2135.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal[Base Line] 2.0 Layanan, Laporan, Dokumen, Rekomendasi, Unit     187.000.000
      Lokasi : KAB. MALANG        
2135.EBA.994 Layanan Perkantoran 2.0 Layanan     187.000.000
002 Operasional dan Pemeliharaan Kantor       187.000.000
A Pembayaran Operasional Perkantoran       154.660.000
521111 Belanja Keperluan Perkantoran       21.680.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Belanja Seragam Kebersihan 6.0 OT 1.280.000 7.680.000
        -  Belanja Seragam Satpam [7 Org x 1 Thn] 7.0 OT 2.000.000 14.000.000
521115 Belanja Honor Operasional Satuan Kerja       68.640.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Hr Pengelola Keuangan KPA [1 Orang x 12 Bulan] 12.0 OB 2.590.000 31.080.000
        -  Hr Pengelola Keuangan PPSPM [1 Orang x 12 Bulan] 12.0 OB 990.000 11.880.000
        -  Hr Pengelola Keuangan Bendahara Pengeluaran [1 Orang x 12 Bulan] 12.0 OB 860.000 10.320.000
        -  Hr Operator [2 Orang x 12 Bulan] 24.0 OB 640.000 15.360.000
521811 Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi       64.340.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Belanja ATK dan Alat Kebersihan 1.0 Tahun 64.340.000 64.340.000
B Pembayaran Pemeliharaan Perkantoran       32.340.000
523121 Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin       32.340.000
      (KPPN.032-Malang )        
        -  Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 1.0 Tahun 32.340.000 32.340.000

Proses pembelajaran[edit]

  1. PENGATURAN BEBAN BELAJAR

Beban belajar dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu selama satu semester. Beban belajar di Madrasah Aliyah untuk kelas X, XI, dan XII sekurang-kurangnya masing-masing 51 jam per minggu. Durasi satu jam pelajaran untuk Madrasah Aliyah adalah 45 menit. Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya. satu semester terdiri atas 18 minggu, beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 33 jam pelajaran untuk kelas X dan 31 untuk kelas XI dan XII. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Sedangkan Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman 6 jam pelajaran untuk kelas X dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Agama satu semester terdiri atas 18 minggu, beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 33 jam pelajaran untuk kelas X dan 31 untuk kelas XI dan XII. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Sedangkan Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman 6 jam pelajaran untuk kelas X dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.

  1. KALENDER PENDIDIKAN:  PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN

Permulaan tahun pelajaran 2023/2024 sekaligus hari pertama masuk madrasah ditetapkan Senin, 17 Juli 2023. Ini sekaligus dirangkai dengan kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) pada rentang tanggal 17 - 22 Juli 2023.

Serangkai kegiatan lainnya pada semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 adalah Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil (dulu namanya Penilaian Akhir Semester) yang akan dilangsungkan pada 27 November sampai 9 Desember 2023.

Dilanjut dengan pembagian rapor pada Jumat, 22 Desember 2023 (bagi madrasah yang menerapkan 5 hari kerja) dan Sabtu, 23 Desember 2023 (6 hari kerja). Setelahnya adalah libur pembelajaran semester ganjil yang hanya berlangsung selama seminggu yakni pada tanggal 25-30 Desember 2023.

Selengkapnya kegiatan pada semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:

17 Juli 2023: Hari pertama masuk madrasah TP 2023/2024

17 - 22 Juli 2023: Rentang waktu MATSAMA

19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H

17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI

28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

27 November - 9 Des 2023: Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil

22 Desember 2023: Pembagian rapor Semester Ganjil (5 hari kerja)

23 Desember 2023: Pembagian rapor Semester Ganjil (6 hari kerja)

25 - 26 Desember 2023: Hari Raya Natal dan Cuti Bersama

25 - 30 Desember 2022: Libur pembelajaran semester ganjil

  1. PENGEMBANGAN DIRI (keterampilan, ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, partisipasi lomba)

MA KH Moh Said memiliki Pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler sebagai kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di madrasah.

Pengembangan diri kegiatan ekstrakurikuler bertujuan supaya peserta didik dapat mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan ekstra Kurikuler, mengungkapkan kegiatan ekstra Kurikuler sesuai bakat, serta melaksanakan kegiatan ekstra kuikuler secara optimal

Pengembangan diri kegiatan ekstrakurikuler peserta didik MA KH Moh Said, antara lain:

  1. Ekstra Seni Musik / Rebana
  2. Ekstra Seni Musik / Band
  3. Ekstra Seni Tari
  4. Ekstra Tata Busana
  5. Ekstra Pramuka
  6. Ekstra PKS/Paskibra
  7. Ekstra UKS/ PMR
  8. Ekstra SKI
  9. Ekstra Bola Volly Pi
  10. Ekstra Bola Volly Pa
  11. Ekstra Tenis Meja
  12. Ekstra Teather
  13. Ekstra Futsal
  14. Ekstra Hand Ball
  15. Ekstra Bulu Tangkis
  16. Ekstra Pencak silat PA
  17. Ekstra Pencak silat Pl
  18. Ekstra Panahan
  19. Ekstra Atletik
  20. Ekstra Qiroah/MTQ
  21. Ekstra Jurnalistik

Fungsi pengembangan diri kegiatan ekstrakurikuler yang telah disebutkan, selain sebagai pengembangan kemampuan dan kreativitas peserta didik, juga sebagai ajang sosial rasa tanggung jawab, rekreatif atau rileksasi, serta persiapan karir.

 

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

  1. KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR

Penentuan KKM ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar siswa. Secara berurutan cara ini apat menentukan KKM Indikator KKM Kompetensi Dasar (KD) – KKM Standart Kompetensi (SK) –  KKM Mata Pelajaran. Berikut langkah-langkah penghitungannya:

  •  

Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi. Semakin tinggi tingkat kompleksitas maka semakin kecil skor yang dipakai. Rentang nilai yang digunakan misalnya: jika kompleksitas tinggi rentang nilai yang digunakan (50-64), kompleksitas sedang (64-80), dan kompleksitas rendah (81-100)

2. Daya Dukung

Faktor ini lebih ditujukan pada ketersedian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah dalam menunjang Kegiatan Belajar Siswa. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi. Pada aspek daya dukung rentang nilai yang digunakan sangat fleksibel sesuai dengan kondisi sekolah. Salah satu contohnya: jika daya dukung tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), daya dukung sedang (65-80), untuk daya dukung rendah (50-64).

  •  

Intaks merupakan tingkat kemampuan rata-rata siswa. Intaks bisa didasarkan pada hasil/nilai penerimaan siswa baru dan nilai yang dicapai siswa pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi).  Contoh rentang nilai yang bisa digunakan: jika intake siswa tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), intake sedang (65-80), untuk intake rendah (50-64).

Lebih lengkap lagi perhatikan tabel di bawah ini:

Aspek yang dianalisis

Kriteria dan Skala Penilaian

  •  
  •  

< 65

Sedang

65-79

Rendah

  1.  

Daya Dukung

  •  
  •  

Sedang

65-79

Rendah

  •  

Intake siswa

Tinggi

80-100

Sedang

  1.  

Rendah

<65

 

MENAFSIRKAN KRITERIA MENJADI NILAI
1. Kompleks:    Tinggi = 1

Sedang = 2

Rendah = 3
 

2. Daya dukung: Tinggi = 3

Sedang = 2

Rendah =1
3. Intake:  Tinggi = 1
Sedang = 2
Rendah = 3

Jika indikator memiliki kriteria: kompleks rendah, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang. Maka nilainya adalah : ( 3 + 3 + 2 ) / 9 x 100 = 88,89 dibulatkan menjadi 89.

 

 

Kompetensi Dasar dan Indikator

Keriteria Ketentuan Minimal

Kriteria Penetapan Ketuntasan

 

Nilai KKM

  •  

Daya dukung

Intake

  1.  
  1.  

2

  1.  

74

1.1.1. Mampu mendefinisikan integral tentu dan integral tak tentu.

3

  1.  

2

78

  1.  

2

  1.  

1

78

  1.  

 

 

 

67

 

 

Organisasi dan manajemen[edit]

  1. Struktur Manajemen MA KH Moh Said

 

YAYASAN

Pengertian

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Status dan Kedudukan

  1. Badan hukum yang membawahi madrasah.
  2. Pemilik modal dan kekayaan madrasah.
  3. Pemilik kepentingan (visi) penyelenggaraan pendidikan.
  4. Penanggung jawab penyelenggaraan madrasah.

Peran

  1. Penyelenggara dan penanggung jawab madrasah secara hukum.
  2. Penentu visi, orientasi, platform program dan kebijakan dasar madrasah.
  3. Pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola madrasah.
  4. Penyedia sarana, prasarana dan pembiayaan madrasah.
  5. Pengendali pengelolaan madrasah.

Fungsi

  1. Menyelenggarakan lembaga pendidikan sejak proses perijinan.
  2. Menetapkan visi, orientasi, platform program dan kebijakan madrasah.
  3. Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan tenaga pengelola madrasah.
  4. Menyediakan sarana, prasarana dan pembiayaan madrasah.
  5. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana program pengelolaan madrasah.
  6. Mengesahkan program dan anggaran madrasah.
  7. Mengawasi dan mengendalikan proses pengelolaan madrasah.
  8. Menilai kinerja dan tanggung jawab pengelola madrasah.
  9. Memutuskan batas-batas kerja sama madrasah dengan pihak luar.
  10. Bertanggung jawab atas kepengurusan, kepentingan dan tujuan yayasan.
  11. Bertanggung jawab di berhadapan pengadilan.
  12. Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan unit-unit yayasan.
  13. Menanggung kerugian unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.

 

TUGAS DAN KEWAJIBAN NADZIR

Nadzir adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut dan selama ia mempunyai hak melakukan tindakan hukum. Nadzir berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf bersangkutan dengan memperhatikan syarat – syarat yang mungkin telah ditentukan wakif.

Sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  2. Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  4. Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.

 

KEPALA MADRASAH

Pengertian

Kepala madrasah adalah pimpinan pelaksana (manager) yang diberi tugas oleh yayasan untuk menjalankan proses permadrasahan/permadrasahan. (Permendiknas 13/ 2007)

Status dan Kedudukan

  1. Wakil yayasan dalam mengelola unit kerja yayasan.
  2. Manager pelaksana pengelolaan madrasah.
  3. Hubungan kepala madrasah dengan yayasan bersifat instruksional.

Peran

  1. Manajer madrasah
  2. Leader/Pemimpin
  3. Educator/Pendidik
  4. Administrator
  5. Supervisor
  6. Inovator
  7. Motivator

Fungsi

  1. Memimpin pengelolaan madrasah.
  2. Merencanakan program dan anggaran madrasah berdasarkan RKS dan RKJM yang ditetapkan oleh pengurus yayasan.
  3. Mengorganisir tenaga guru dan pegawai.
  4. Mengendalikan pelaksanaan program dan anggaran madrasah.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran madrasah.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan instansi terkait.
  7. Mengkomunikasikan program dan kebijakan madrasah dengan wali murid, komite madrasah dan masyarakat.
  8. Melaporkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program madrasah kepada pengurus yayasan dan komite madrasah.
  9. Mempertanggungjawabkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program madrasah kepada pengurus yayasan.

 

KOMITE MADRASAH

Pengertian

Komite Madrasah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan.

Status dan Kedudukan

  1. Komite Madrasah adalah lembaga swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur kelembagaan madrasah.
  2. Komite Madrasah/Madrasah adalah mitra madrasah.
  3. Hubungan Komite Madrasah/Madrasah dan madrasah bersifat koordinatif.
     

Peran

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di madrasah;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah;
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di madrasah;
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan madrasah.

Fungsi

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada madrasah mengenai:

1)      Kebijakan dan program pendidikan;

2)      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBS);

3)      Kriteria kinerja satuan pendidikan/madrasah;

4)      Kriteria tenaga kependidikan;

5)      Kriteria fasilitas pendidikan; dan

6)      Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;

  1. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI MADRASAH

Kepala Madrasah    :

Kepala Madrasah berfungsi sebagai Educator, Pimpinan, Administrasi dan  Supervisor

  1. Kepala Madrasah Selaku Educator mempunyai tugas untuk melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien.
  2. Kepala Madrasah Selaku Pimpinan mempunyai tugas :

1) Menyusun perencanaan

2) Mengordinasikan kegiatan

3) Mengarahkan kegiatan

4) Mengkoordinasikan kegiatan

5) Melaksanakan pengawasan

6) Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan

7) Menentukan kebijakan

8) Mengadakan rapat

9) Mengambil keputusan

10) Mengatur proses belajar mengajar

11) Mengatur administrasi :

  • Kantor

  • Siswa

  • Pegawai

  • Perlengkapan

  • Keuangan / RAPBM

 

12)  Mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah

13)  Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat

 

3.    Kepala Madrasah Selaku Administrasi mempunyai tugas :

1) Perencana

2) Pengorganisasian

3) Pengarahan

4) Pengkoordinasian

5) Pengawasan

6) Kurikulum

7) Kesiswaan

8) Kantor

9) Kepegawaian

10) Keuangan

11) Perpustakaan

12) Laboratorium

13) Ruang ketrampilan / kesenian

 

4.    Kepala Madrasah Selaku Supervisor mempunyai tugas :

1) Kegiatan belajar mengajar

2) Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir

3) Kegiatan ekstrakurikuler

4) Kegiatan ketatausahaan

5) Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha

 

Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah terdiri dari 4 orang yang bertugas membantu Kepala Madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Ketenagaan
  5. Pengkoordinasian
  6. Pengawasan
  7. Penilaian
  8. Identifikasi dan pengumpulan
  9. Penyusunan program

 

Wakil Kepala Madrasah Bidang KURIKULUM:

Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun pembagian tugas
  3. Menyusun pelajaran
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar
  5. Menyusun pelaksanaan US / UN
  6. Menerapkan criteria persyaratan naik kelas/ tidak naik kelas
  7. Menerapkan jadwal penerimaan buku laporan pendidikan ( Rapor ) dan penerimaan ijazah.
  8. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
  9. Menyediakan buku kemajuan kelas
  10. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
  11. Pembuatan karya tulis
  12. Pengelolaan Laboratorium
  13. Koordinasi Wali Kelas

 

Wakil Kepala Madrasah Bidang KESISWAAN:

Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib madrasah
  3. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan ( 6 K )
  4. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
  5. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
  6. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil
  7. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa
  8. mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
  10. Mengatur mutasi siswa
  11. Penerimaan Peserta Didik ( PPD )
  12. Masa Orientasi Siswa ( MOS )
  13. Studi banding
  14. Mengurusi kegiatan ekstrakurikuler
  15. Mengadakan koordinasi dengan Bimbingan Konseling ( BK )
  16. Pembagian Kelas

 

Wakil Kepala Madrasah Bidang HUMAS:

Wakil Kepala Madrasah Urusan Humas mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/ wali siswa
  2. Membina hubungan antara madrasah dengan POMG / BP3
  3. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan dengan masuyarakat secara berkala
  4. Membina hubungan dengan komite madrasah
  5. Mengikuti kegiatan hari Besar nasional / Keagamaan
  6. Mengikuti lomba-lomba

 

Wakil Kepala Madrasah Bidang SARANA:

Wakil Kepala Madrasah Urusan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
  2. Mengadministrasikan pendayagunaan sarana prasarana
  3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
  4. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala
  5. Inventarisasi barang
  6. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran :
    • Pengkoordinasian penilaian kelas (7 K)
    • Pengkoordinasian kebersihan dan keindahan madrasah
  1. Pengadaan barang, buku, bahan dan lat pelajaran dan perpustakaan
  2. Urusan Administrasi perlengkapan/ penertiban inventaris barang :
  • Kantor
  • Olahraga dan kesehatan
  • Ketrampilan IPA, Bahasa dan KOmputer
  • Alat-lat pelajaran lain

 

Guru

Guru berjumlah 30 Orang, yang bertanggung jawab kepada madrasah dan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membuat program pengajaran/ rencana kegiatan belajar mengajar persemester
  2.  

2) Membuat satuan pelajaran (persiapan mengajar)

3) Melaksanakan kegiatan belajar mengajar

4) Melaksanakan kegiatan penilaian belajar semester / tahunan

5) Mengisi daftar nilai siswa

6) Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar

7) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengajaran

8) Melaksanakan kegiatan membimbing dalam kegiatan proses belajar mengajar

9) Membuat alat pelajaran / alat program

10)  Membuat alat pelajaran / alat peraga

11)  Menciptakan karya seni

12)  Menikuti kegiatan pengembangan kurikulum

13)  Melaksanakan tugas tertentu di madrasah

14)  Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung

jawabya

15)  Membuat Lembar Kerja Siswa (LKS)

16)  Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa

17)  Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum

18)  Menumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

 

Bimbingan Konseling (BK) :

BK terdiri dari 2 orang yang bertugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
  2. Koordinasi dengan Wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
  3. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
  4. Memberikan saran dan pertimbangan karir kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
  5. Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan Konseling
  6. Menyusun statistic hasil penilaian Bimbingan Konseling
  7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan Bimbingan Konseling
  8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan Konseling
  9. Menyusun laporan pelaksanaan Bimbingan Konseling

 

Wali Kelas

Wali Kelas Sejumlah 16 Orang yang bertugas membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1)  Pengelolaan kelas

2)  Penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi :

  • Denah tempat duduk siswa
  • Papan absensi siswa
  • Daftar piket kelas
  • Nuku absensi siswa
  • Buku kegiatan belajar mengajar
  • Tata tertib kelas

3)  Penyusunan / pembuatan statistic bulanan siswa

4)  Pengisian daftar kumpulan nilai siswa ( legger )

5)  Pembuatan catatan khusus tentang siswa

6)  Pencatatan mutasi siswa

7)  Pengisian buku laporan siswa

8)  Pembagian buku laporan pendidikan ( rapor )

9)  Memahami dan melaksanakan 12 langkah wali kelas

 

Dua belas ( 12 ) langkah wali kelas :

  1. Mengetahui tugas pokoknya yaitu :
  • Mewakili orang tua  dan Kepala Madrasah dalam lingkungan kelasnya
  • Membina kepribadian dan budi pekerti
  • Membantu perkembangan kecerdasan
  • Membantu pengembangan ketrampilan
  1. Mengetahui jumlah anak didik
  2. Mengetahui nama-nama anak didik
  3. Mengetahui identitas anak didik, antara lain dengan cara memanggil seorang demi seorang anak didiknya untuk menyelesaikan
  4. Mengetahui kehadiran setiap hari dikelas
  5. Mengetahui masalah-masalah anak didik ( pelajaran, ekonomi, social dll )
  6. Mengetahui penilaian: kelakuan dan kerajinan
  7. Mengambil tindakan–tindakan untuk mengatasi masalah
  8. Memperhatikan buku rapor, kenaikan kelas dan tamatan/ kelulusan
  9. Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan
  10. Membina suasana kekeluargaan
  11. Melaporkan kepada Kepala Madrasah

 

Kepala Laboratorium IPA ( Fisika, Biologi, Kimia) :

Kepala  Laboratorium IPA bertugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Penyusunan tata tertib dan jadwal penggunaan laboratorium
  3. Penyusunan program tugas-tugas laboran/ petugas laboratorium
  4. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  5. Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
  6. Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium
  7. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

 

 

Kepala Laboratorium Komputer :

Kepala Laboratorium Komputer bertugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Penyusunan tata tertib dann jadwal penggunaan laboratorium
  3. Penyusunan program tugas-tugas laboran/ petugas laboratorium
  4. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  5. Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
  6. Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

 

Penanggungjawab Perpustakaan :

Koordinator / Penanggungjawab Perpustakaan bertugas membantu Kepala madrasah dalam kegiatan–kegiatan sebagai berikut :

  1. Perencanaan pengadaan buku/ bahan perpustakaan
  2. Pengurusanb pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
  5. Inventarisasi dan mengadministrasi buku-buku/ bahan / alat perpustakaan
  6. Menyimpan buku-buku perpustakaan
  7. Menyusun tata tertib perpustakaan
  8. Menyusun laporan  pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

 

Kepala Tata Usaha :

Kepala tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan bertanggungjawab kepada Kepala Madrasah yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan program kerja tata Usaha madrasah
  2. Pengelolaan Keuangan madrasah
  3. Pengurusan administrasi pegawai, guru dan siswa
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah
  5. Penyusunan  administrasi perlengkapan madrasah
  6. Penyusunan dan penyajian data/ statistic madrasah
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9K
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala

 

 

  1. Visi dan Misi MA KH Moh Said

Visi Madrasah

“Terwujudnya Madrasah yang Islami, unggul dalam prestasi dan dipercaya masyarakat”

 

Misi Madrasah

  1. Menanamkan Aqidah melalui pengamalan ajaran agama Islam;
  2. Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan;
  3. Menjalin kerjasama yang harmonis antar sesama lingkungan kerja, lingkungan masyarakat dan Instansi terkait.

 

Tujuan Madrasah

  1. Memiliki akhlak yang mulia yang dilandasi IMTAQ yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Mampu bersaing dalam meraih prestasi dan dapat mensukseskan Ujian Nasional;
  3. Memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi;Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat, dan kebudayaannya;
  4. Terciptanya pendidikan yang dapat mewujudkan cita-cita bangsa, agama dan Negara.

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat