Madrasah Aliyah KH. Moh.Said
Nama Madrasah | Madrasah Aliyah KH. Moh.Said |
---|---|
Jenjang | MAN |
Alamat | Jalan Raya Sukoharjo No. 36 Kepanjen Kab. Malang |
Kabupaten/Kota | Malang |
Provinsi | JAWA TIMUR |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Madrasah sebagai suatu lembaga pendidikan juga merupakan tempat untuk menempa dan membentuk karakter dan akhlak peserta didik dalam rangka mewujudkan manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional. Peran madrasah sendiri lebih ditekankan untuk mencetak lulusan-lulusan yang lebih berkompeten. Madrasah dalam sistem pendidikan nasional diposisikan sama dan setara sebagai lembaga pendidikan, yaitu sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Sebagai lembaga pendidikan madrasah berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Madrasah Aliyah KH Moh Said adalah salah satu madrasah swasta berkembang di Kecamatan Kepanjan Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur. Animo masyarakat untuk menyekolahkan putra putri mereka di MA KH Moh Said Kepanjen sangat tinggi, hal ini dapat kita lihat dengan adanya peningkatan jumlah peserta didik dari tahun ke tahun. Peningkatan jumlah peserta didik merupakan wujud nyata dari pentingnya peran serta Madrasah Aliyah KH Moh Said dalam dunia pendidikan khususnya di wilayah Kecamatan Kepanjen yang menjadi Ibu Kota Kabupaten Malang.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Madrasah Aliyah KH Moh Said adalah madrasah swasta yang bernaung di bawah Yayasan Tarbiyatu Al Shibyan Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen.
Nama : MA KH Moh Said
NSS : 131235070019
NPSN : 20584213
Pemberian nama Madrasah Aliyah KH Moh Said merujuk pada nama tokoh ulama terkenal pada masa penjajahan Belanda yang telah berhasil mendirikan pondok pesantren salafiyah Ketapang di desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Madrasah Aliyah KH Moh Said memiliki tata ruang aman karena terdapat pagar besi dan tembok di tiap sisi bangunannya dan menjadikan keamanan siswa terjamin baik dari pihak luar ataupun dari dalam. Dari segi kesehatan Madrasah Aliyah KH Moh Said memiliki kebersihan yang cukup dan letak kelas dan pembuangan sampah jauh sehingga aman bagi siswa dan juga Madrasah Aliyah KH Moh Said memiliki tanaman untuk memperindah madrasah sehingga terlihat bersih dan indah. Dari segi akeses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Madrasah Aliyah KH Moh Said terletak di Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen dan berjarak kurang lebih 1 km dari Polres Kepanjen. Adapun batas-batas wilayah Madrasah Aliyah KH Moh Said Kepanjen adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan SDN 1 Sukoraharjo
Sebelah Timur : Berbatasan dengan MTsN 6 Malang
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan kantor Desa Sukoraharjo
Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan raya
Melihat dari data di atas, Madrasah Aliyah KH Moh Said cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena jauh dari keramaian, transportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. Dengan dekat dari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerja sama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
- Kelebihan (Strengths): madrasah menerapkan kurikulum yang mengedepankan pendidikan agama yang kuat. Sebagai institusi pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam, madrasah memiliki keunggulan dalam membentuk karakter peserta didik yang menghormati nilai-nilai agama.
- Kelemahan (Weaknesses): madrasah mengalami batasan dalam hal diverisikasi kurikulum non-agama. Hal ini mungkin memengaruhi siswa yang ingin memperluas wawasan mereka dalam bidang-bidang seperti sains, matematika, atau seni. Untuk mengatasi kelemahan ini, madrasah dapat mempertimbangkan untuk menjalin kemitraan dengan sekolah-sekolah umum atau lembaga pendidikan lainnya untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi siswa. Dengan demikian, batasan ini dapat diubah menjadi peluang untuk memperkaya pengalaman belajar siswa di luar mata pelajaran agama.
- Peluang (Opportunities): madrasah memiliki peluang untuk menjadi pusat keunggulan dalam pendidikan Islam masih sangat besar. Madrasah dapat memperluas kemitraan dengan institusi-intitusi Islam setempat atau memiliki program unggulan yang menekankan pada pembentukan pemimpin muda yang berkompeten dalam bidang agama. Selain itu, kemajuan teknologi juga membuka peluang baru bagi madrasah. Dengan mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, madrasah dapat memberikan pengalaman pendidikan yang lebih interaktif dan mengikuti perkembangan zaman. Sebagai contoh, madrasah dapat mengadopsi platform pembelajaran online sehingga siswa dapat mengakses materi dan tugas di mana saja dan kapan saja.
- Ancaman (Threats): madrasah menghadapi kurangnya dukungan finansial atau pandangan negatif dari masyarakat umum terkait kurikulum agama. Untuk menghadapi ancaman ini, madrasah dapat mencari dukungan dari sukarelawan atau donatur untuk menjaga kelangsungan program pendidikan yang berkualitas. Selain itu, madrasah juga dapat memperkuat hubungan dengan masyarakat lokal dan meningkatkan komunikasi untuk membangun kesadaran tentang pentingnya pendidikan agama dan manfaatnya bagi masyarakat secara keseluruhan.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Keberadaan Madrasah Aliyah KH Moh Said dalam perspektif ekologis dibangun dengan memperhatikan lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mendukung demi kebaikan satu sama lain.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Pertanian
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Kebutuhan masyarakat akan lulusan siswa dari madrasah negeri tentunya sangat didambakan, hal ini dikarenakan lulusan madrasah negeri memiliki kualitas yang mampu bersaing untuk menghadapi tantangan perubahan zaman.
Penutup (dan harapan)[edit]
Keberadaan Madrasah Aliyah KH Moh Said menjadi salah satu kebutuhan penting dunia pendidikan di Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Animo masyarakat sekitar dalam menyekolahkan putra putri mereka sangat tinggi, hal ini dapat dibuktikan dengan peningkatan jumlah pendaftar untuk masuk sekolah di Madrasah Aliyah KH Moh Said Kepanjen dari tahun ke tahun. Keberadaan Madrasah Aliyah KH Moh Said yang berlokasi di wilayah Kepanjen notabenya adalah Ibu Kota Kabupaten Malang. Tentunya sebagai ibu kota, sudah sewajarnya terdapat madrasah aliyah negeri untuk menopang mutu pendidikan diwilayah ibu kota Kabupaten Malang
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
- STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merdeka pada Madrasah Aliyah KH Moh Said secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Aliyah KH Moh Said.
Struktur kurikulum Madrasah Aliyah KH Moh Said terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu fase E dan Fase F. Madrasah Aliyah KH Moh Said mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini Madrasah Aliyah KH Moh Said menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
- Fase E untuk kelas X
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X Madrasah Aliyah KH Moh Said tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut: mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi; mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
- Fase F untuk kelas XI dan kelas XII
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama, yaitu:
- kelompok mata pelajaran umum
Madrasah Aliyah KH Moh Said membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik.
- kelompok mata pelajaran agama
Madrasah Aliyah KH Moh Said menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok ini.
- kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).
Madrasah Aliyah KH Moh Said menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
- Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
Madrasah Aliyah KH Moh Said menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
- Kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya
Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.
- Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya
Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.
2. PENDIDIKAN NILAI DAN KARAKTER BANGSA
Implementasi pendidikan moderasi beragama dalam aspek nasionalisme di memiliki peranan sangat penting. Pihak madrasah dan siswa sebagai faktor dominan dalam pelaksanaannya. Upaya menumbuhkan jiwa nasionalisme terlihat pada serangkaian kegiatan
yang dilaksanakan dalam proses pembelajaran baik didalam kelas maupun diluar kelas. Pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin sebagai wujud rasa cinta tanah air dan sebagai sarana mendoakan para pejuang kemerdekaan Indonesia.
3. PROGRAM UNGGULAN
Program unggulan di MA KH Moh Said Kepanjen meliputi program pengembangan diri kegiatan ekstrakurikuler peserta didik MA KH Moh Said, antara lain:
- Ekstra Seni Musik / Rebana
- Ekstra Seni Musik / Band
- Ekstra Seni Tari
- Ekstra Tata Busana
- Ekstra Pramuka
- Ekstra PKS/Paskibra
- Ekstra UKS/ PMR
- Ekstra SKI
- Ekstra Bola Volly Pi
- Ekstra Bola Volly Pa
- Ekstra Tenis Meja
- Ekstra Teather
- Ekstra Futsal
- Ekstra Hand Ball
- Ekstra Bulu Tangkis
- Ekstra Pencak silat PA
- Ekstra Pencak silat Pl
- Ekstra Panahan
- Ekstra Atletik
- Ekstra Qiroah/MTQ
- Ekstra Jurnalistik
Jumlah Peserta Didik[edit]
- Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa
|
|
|
|
|
||||
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
|
Jumlah Siswa laki laki |
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Siswa Perempuan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa.
Jenis Potensi |
|
Dalam radius |
Madrasah jenjang sama |
1 Madrasah |
5 km / kecamatan/ Kabupaten |
Sekolah jenjang sama |
1 Sekolah |
2 km / kecamatan/ kabupaten |
Potensi Siswa |
1 madrasah dan 1 sekolah |
1 km / kecamatan/ kabupaten |
- Jumlah Rombel
|
|
|
|
|
Jumlah Rombel tingkat kelas 7 |
5 rombel |
6 rombel |
6 rombel |
6 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 8 |
5 rombel |
6 rombel |
6 rombel |
6 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 9 |
5 rombel |
6 rombel |
6 rombel |
6 rombel |
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Data Guru dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah guru laki laki dan perempuan,
|
|
|
|
|
Jumlah GTK |
|
|
|
|
Jumlah GTK laki laki |
|
|
|
|
Jumlah GTK Perempuan |
|
|
|
|
- Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan
Nama |
Mata pelajaran/Penugasan |
Kualifikasi Pendidikan |
Status kepegawaian |
Sertifikas TPG/Inpasing
|
Febrinia Yulianti S. Pd |
Bahasa Indonesia |
S-1 |
KAMAD |
Sertifkasi |
Widodo, M.P.d |
PJOK |
S-2 |
Guru |
Sertifkasi |
Iin Suhartin, S. Pd |
Geografi |
S-1 |
Guru |
Sertifkasi |
Mokhamad Ilyas, SAP |
PPKN |
S-1 |
Guru |
Sertifkasi |
Wiwik Purwati, SE |
Ekonomi |
S-1 |
Guru |
|
Suparno S. PdI |
Fikih |
S-1 |
Guru |
Sertifkasi |
Nanda Ashodiqi Nur Yakin, S. Hum |
Sejarah Indonesia |
S-1 |
Guru |
|
Muh. Bashori Alwi, S. Pd I |
Bahasa Arab |
S-1 |
Guru |
|
Ratna Widya Astuti, S.Pd |
Matematika |
S-1 |
Guru |
|
Drs. Soli Suhertonoto |
Prakarya |
S-1 |
Guru |
|
Fani Anggoro |
Informatika |
S-1 |
Guru |
|
Lea Nurhidayati, M. Pd |
Bahasa Inggris |
S-1 |
Guru |
|
Siti Khomariyah, S.Pd |
Kimia |
S-1 |
Guru |
|
Syahrun Nazulal Quro'in, S. Pd |
Biologi |
S-1 |
Guru |
|
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
- PENGISIAN DATA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENEGERIAN/PENDIRIAN NEGERI FILIAL
No |
|
Pada PMA 14 th 2014 |
Pada Madrasah |
|
Luas Tanah/Lahan |
|
13.995 m2 |
|
Gedung |
||
|
Jumlah ruang kelas |
6 unit |
6 unit |
|
Jumlah ruang perpustakaan |
1 unit |
1 unit |
|
Jumlah ruang laboratorium |
1 unit |
1 unit |
|
Jumlah ruang kepala madrasah |
1 unit |
1 unit |
|
Jumlah ruang guru |
1 unit |
1 unit |
|
Jumlah ruang Tata Usaha |
1 unit |
1 unit |
|
Jumlah tempat beribadah |
1 unit |
1 unit |
|
Jumlah toilet GTK dan Siswa |
3 unit |
3 unit |
|
Jumlah sarana olahraga |
|
500 m2 |
|
Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar |
||
|
Buku Bahan Ajar |
1set / siswa |
1 set |
|
Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi |
100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi |
200 Dan 25 judul |
|
Jumlah Peralatan Belajar/Lab |
1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium. |
1 set peraga atau 1 set laboratorium |
- STRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Pada tahun 2024 bulan Feburai akan melakukan melengkapi/menambah sarpras habis pakai meliputi printer, kertas cetak, pemotong kertas dengan sumber dananya diambilkan dari Komite Madrasah.
- Pada tahun 2024 bulan Januari akan melakukan/melengkapi sarpras yang menjadi inventaris rak penyimpanan guru sebanyak 10 buah, meja dan kursi siswa dari besi sebanyak 90 buah dengan dana dari Komite Madrasah.
- Pada tahun sekian bulan sekian menargetkan madrasah memiliki value lebih dari madrasah/sekolah dalam prestasi akademik dengan cara memberikan bimbingan kusus bagi siswa-siswi olimpiade. Sumberdana yang digunakan adalah dari Komite Madrasah.
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Rencana Pembiayaan Pendidikan
025.04.DF | Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun | 1.279.950.000 | |||||||
2129 | Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah | 1.279.950.000 | |||||||
2129.QEK | Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah[Base Line] | 805.0 Orang | 1.279.950.000 | ||||||
Lokasi : KAB. MALANG | |||||||||
2129.QEK.007 | Siswa MA Penerima BOS | 805.0 Orang | 1.279.950.000 | ||||||
004 | Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan | 1.279.950.000 | |||||||
A | KEGIATAN KESISWAAN | 189.400.000 | |||||||
521211 | Belanja Bahan | 101.950.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Belanja Bahan Keperluan Extrakulikuler | 1.0 Tahun | 55.000.000 | 55.000.000 | |||||
- | Belanja Bahan Keperluan PPDB dan MOS | 1.0 Keg | 46.950.000 | 46.950.000 | |||||
521213 | Belanja Honor Output Kegiatan | 7.450.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Honor Panitia PPDB dan MOS | 1.0 OK | 7.450.000 | 7.450.000 | |||||
521219 | Belanja Barang Non Operasional Lainnya | 60.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Insentif Pembina Ektrakurlikuler | 1.0 Tahun | 60.000.000 | 60.000.000 | |||||
524113 | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota | 20.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Transport Kegiatan PPDB dan MOS | 1.0 Keg | 20.000.000 | 20.000.000 | |||||
B | KEGIATAN KURIKULUM | 379.600.000 | |||||||
521119 | Belanja Barang Operasional Lainnya | 219.600.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Kompeten Berbahasa Indonesia ( Tim Edukasi ) | 300.0 Eks | 130.000 | 39.000.000 | |||||
- | PATHWAY | 300.0 Eks | 74.000 | 22.200.000 | |||||
- | Insentif Pembina KSN/KSM / MyRESS/Vokasi | 1.0 Tahun | 150.000.000 | 150.000.000 | |||||
- | Insentif Workshop Pengembangan Kurikulum Merdeka | 1.0 Keg | 8.400.000 | 8.400.000 | |||||
521211 | Belanja Bahan | 124.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Kegiatan KSN/KSM/MYRESS/Vokasi | 1.0 Tahun | 60.000.000 | 60.000.000 | |||||
- | Kegiatan WorkShop Pengembangan Kurikulum Merdeka | 1.0 Keg | 4.000.000 | 4.000.000 | |||||
- | Kegiatan MGMP | 1.0 Tahun | 60.000.000 | 60.000.000 | |||||
524113 | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota | 36.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Transport Pembina Kegiatan KSN/KSM/MYRESS/Vokasi | 1.0 Tahun | 20.000.000 | 20.000.000 | |||||
- | Transpor Kegiatan WorkShop Pengembangan Kurikulum Merdeka | 1.0 Keg | 16.000.000 | 16.000.000 | |||||
C | SARANA PRASARANA | 710.950.000 | |||||||
521111 | Belanja Keperluan Perkantoran | 460.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Honor GTT dan PTT (PPNPN) dan THR PPNPN | 1.0 Tahun | 460.000.000 | 460.000.000 | |||||
521211 | Belanja Bahan | 46.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Belanja Sampul Raport | 300.0 Pcs | 60.000 | 18.000.000 | |||||
- | Belanja Sampul Ijazah | 300.0 Pcs | 60.000 | 18.000.000 | |||||
- | Belanja Kertas Backgroun Raport | 100.0 Rem | 100.000 | 10.000.000 | |||||
522111 | Belanja Langganan Listrik | 90.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Langganan Listrik | 1.0 Tahun | 90.000.000 | 90.000.000 | |||||
522112 | Belanja Langganan Telepon | 1.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Langganan Telpon | 1.0 Tahun | 1.000.000 | 1.000.000 | |||||
522113 | Belanja Langganan Air | 1.200.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Langganan Air | 1.0 Tahun | 1.200.000 | 1.200.000 | |||||
522119 | Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya | 112.750.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Langganan Internet | 1.0 Tahun | 112.750.000 | 112.750.000 | |||||
025.04.DI | Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran | 35.000.000 | |||||||
4422 | Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Madrasah | 35.000.000 | |||||||
4422.PBH | Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan[Base Line] | 1.0 Rekomendasi Kebijakan, Kajian | 25.000.000 | ||||||
Lokasi : KAB. MALANG | |||||||||
4422.PBH.001 | Model Pembelajaran Madrasah yang dikembangkan | 1.0 model | 25.000.000 | ||||||
053 | Pendampingan Implementasi Kurikulum PAI dan Bhs Arab | 25.000.000 | |||||||
A | Penguatan Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran pada Madrasah | 25.000.000 | |||||||
521211 | Belanja Bahan | 10.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Konsumsi Workshop Penguatan Inovasi Kurikulum | 1.0 Keg | 10.000.000 | 10.000.000 | |||||
524113 | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota | 15.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Transport Workshop Penguatan Inovasi Kurikulum | 1.0 Keg | 15.000.000 | 15.000.000 | |||||
4422.QIC | Pengawasan dan Pengendalian Lembaga[Base Line] | 1.0 Lembaga, Laporan, Badan Usaha, Penyalur, Keputusan | 10.000.000 | ||||||
Lokasi : KAB. MALANG | |||||||||
4422.QIC.001 | Madrasah yang mendapat Supervisi Pembelajaran | 1.0 Lembaga | 10.000.000 | ||||||
051 | Pengembangan Sistem/ Regulasi Supervisi Pembelajaran Madrasah/RA | 10.000.000 | |||||||
B | Pendampingan dan Supervisi Inovasi Pembelajaran | 10.000.000 | |||||||
Persiapan Masuk Perguruan Tinggi Nageri | |||||||||
521211 | Belanja Bahan | 10.000.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Belanja Bahan Pendampingan dan Supervisi | 1.0 Keg | 10.000.000 | 10.000.000 | |||||
025.04.WA | Program Dukungan Manajemen | 187.000.000 | |||||||
2135 | Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam | 187.000.000 | |||||||
2135.EBA | Layanan Dukungan Manajemen Internal[Base Line] | 2.0 Layanan, Laporan, Dokumen, Rekomendasi, Unit | 187.000.000 | ||||||
Lokasi : KAB. MALANG | |||||||||
2135.EBA.994 | Layanan Perkantoran | 2.0 Layanan | 187.000.000 | ||||||
002 | Operasional dan Pemeliharaan Kantor | 187.000.000 | |||||||
A | Pembayaran Operasional Perkantoran | 154.660.000 | |||||||
521111 | Belanja Keperluan Perkantoran | 21.680.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Belanja Seragam Kebersihan | 6.0 OT | 1.280.000 | 7.680.000 | |||||
- | Belanja Seragam Satpam [7 Org x 1 Thn] | 7.0 OT | 2.000.000 | 14.000.000 | |||||
521115 | Belanja Honor Operasional Satuan Kerja | 68.640.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Hr Pengelola Keuangan KPA [1 Orang x 12 Bulan] | 12.0 OB | 2.590.000 | 31.080.000 | |||||
- | Hr Pengelola Keuangan PPSPM [1 Orang x 12 Bulan] | 12.0 OB | 990.000 | 11.880.000 | |||||
- | Hr Pengelola Keuangan Bendahara Pengeluaran [1 Orang x 12 Bulan] | 12.0 OB | 860.000 | 10.320.000 | |||||
- | Hr Operator [2 Orang x 12 Bulan] | 24.0 OB | 640.000 | 15.360.000 | |||||
521811 | Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi | 64.340.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Belanja ATK dan Alat Kebersihan | 1.0 Tahun | 64.340.000 | 64.340.000 | |||||
B | Pembayaran Pemeliharaan Perkantoran | 32.340.000 | |||||||
523121 | Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | 32.340.000 | |||||||
(KPPN.032-Malang ) | |||||||||
- | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | 1.0 Tahun | 32.340.000 | 32.340.000 |
Proses pembelajaran[edit]
- PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Beban belajar dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu selama satu semester. Beban belajar di Madrasah Aliyah untuk kelas X, XI, dan XII sekurang-kurangnya masing-masing 51 jam per minggu. Durasi satu jam pelajaran untuk Madrasah Aliyah adalah 45 menit. Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya. satu semester terdiri atas 18 minggu, beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 33 jam pelajaran untuk kelas X dan 31 untuk kelas XI dan XII. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Sedangkan Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman 6 jam pelajaran untuk kelas X dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Agama satu semester terdiri atas 18 minggu, beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 33 jam pelajaran untuk kelas X dan 31 untuk kelas XI dan XII. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Sedangkan Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman 6 jam pelajaran untuk kelas X dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.
- KALENDER PENDIDIKAN: PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN
Permulaan tahun pelajaran 2023/2024 sekaligus hari pertama masuk madrasah ditetapkan Senin, 17 Juli 2023. Ini sekaligus dirangkai dengan kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) pada rentang tanggal 17 - 22 Juli 2023.
Serangkai kegiatan lainnya pada semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 adalah Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil (dulu namanya Penilaian Akhir Semester) yang akan dilangsungkan pada 27 November sampai 9 Desember 2023.
Dilanjut dengan pembagian rapor pada Jumat, 22 Desember 2023 (bagi madrasah yang menerapkan 5 hari kerja) dan Sabtu, 23 Desember 2023 (6 hari kerja). Setelahnya adalah libur pembelajaran semester ganjil yang hanya berlangsung selama seminggu yakni pada tanggal 25-30 Desember 2023.
Selengkapnya kegiatan pada semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
17 Juli 2023: Hari pertama masuk madrasah TP 2023/2024
17 - 22 Juli 2023: Rentang waktu MATSAMA
19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI
28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
27 November - 9 Des 2023: Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil
22 Desember 2023: Pembagian rapor Semester Ganjil (5 hari kerja)
23 Desember 2023: Pembagian rapor Semester Ganjil (6 hari kerja)
25 - 26 Desember 2023: Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
25 - 30 Desember 2022: Libur pembelajaran semester ganjil
- PENGEMBANGAN DIRI (keterampilan, ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, partisipasi lomba)
MA KH Moh Said memiliki Pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler sebagai kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di madrasah.
Pengembangan diri kegiatan ekstrakurikuler bertujuan supaya peserta didik dapat mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan ekstra Kurikuler, mengungkapkan kegiatan ekstra Kurikuler sesuai bakat, serta melaksanakan kegiatan ekstra kuikuler secara optimal
Pengembangan diri kegiatan ekstrakurikuler peserta didik MA KH Moh Said, antara lain:
- Ekstra Seni Musik / Rebana
- Ekstra Seni Musik / Band
- Ekstra Seni Tari
- Ekstra Tata Busana
- Ekstra Pramuka
- Ekstra PKS/Paskibra
- Ekstra UKS/ PMR
- Ekstra SKI
- Ekstra Bola Volly Pi
- Ekstra Bola Volly Pa
- Ekstra Tenis Meja
- Ekstra Teather
- Ekstra Futsal
- Ekstra Hand Ball
- Ekstra Bulu Tangkis
- Ekstra Pencak silat PA
- Ekstra Pencak silat Pl
- Ekstra Panahan
- Ekstra Atletik
- Ekstra Qiroah/MTQ
- Ekstra Jurnalistik
Fungsi pengembangan diri kegiatan ekstrakurikuler yang telah disebutkan, selain sebagai pengembangan kemampuan dan kreativitas peserta didik, juga sebagai ajang sosial rasa tanggung jawab, rekreatif atau rileksasi, serta persiapan karir.
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
- KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR
Penentuan KKM ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar siswa. Secara berurutan cara ini apat menentukan KKM Indikator KKM Kompetensi Dasar (KD) – KKM Standart Kompetensi (SK) – KKM Mata Pelajaran. Berikut langkah-langkah penghitungannya:
Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi. Semakin tinggi tingkat kompleksitas maka semakin kecil skor yang dipakai. Rentang nilai yang digunakan misalnya: jika kompleksitas tinggi rentang nilai yang digunakan (50-64), kompleksitas sedang (64-80), dan kompleksitas rendah (81-100)
2. Daya Dukung
Faktor ini lebih ditujukan pada ketersedian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah dalam menunjang Kegiatan Belajar Siswa. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi. Pada aspek daya dukung rentang nilai yang digunakan sangat fleksibel sesuai dengan kondisi sekolah. Salah satu contohnya: jika daya dukung tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), daya dukung sedang (65-80), untuk daya dukung rendah (50-64).
Intaks merupakan tingkat kemampuan rata-rata siswa. Intaks bisa didasarkan pada hasil/nilai penerimaan siswa baru dan nilai yang dicapai siswa pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Contoh rentang nilai yang bisa digunakan: jika intake siswa tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), intake sedang (65-80), untuk intake rendah (50-64).
Lebih lengkap lagi perhatikan tabel di bawah ini:
Aspek yang dianalisis |
Kriteria dan Skala Penilaian |
||
|
< 65 |
Sedang 65-79 |
Rendah |
Daya Dukung |
|
Sedang 65-79 |
Rendah |
Intake siswa |
Tinggi 80-100 |
Sedang |
Rendah <65 |
MENAFSIRKAN KRITERIA MENJADI NILAI
1. Kompleks: Tinggi = 1
Sedang = 2
Rendah = 3
2. Daya dukung: Tinggi = 3
Sedang = 2
Rendah =1
3. Intake: Tinggi = 1
Sedang = 2
Rendah = 3
Jika indikator memiliki kriteria: kompleks rendah, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang. Maka nilainya adalah : ( 3 + 3 + 2 ) / 9 x 100 = 88,89 dibulatkan menjadi 89.
Kompetensi Dasar dan Indikator |
Keriteria Ketentuan Minimal |
|||
Kriteria Penetapan Ketuntasan |
Nilai KKM |
|||
|
Daya dukung |
Intake |
||
|
|
2 |
|
74 |
1.1.1. Mampu mendefinisikan integral tentu dan integral tak tentu. |
3 |
|
2 |
78 |
|
2 |
|
1 |
78 |
|
|
|
|
67 |
Organisasi dan manajemen[edit]
- Struktur Manajemen MA KH Moh Said
YAYASAN
Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Status dan Kedudukan
- Badan hukum yang membawahi madrasah.
- Pemilik modal dan kekayaan madrasah.
- Pemilik kepentingan (visi) penyelenggaraan pendidikan.
- Penanggung jawab penyelenggaraan madrasah.
Peran
- Penyelenggara dan penanggung jawab madrasah secara hukum.
- Penentu visi, orientasi, platform program dan kebijakan dasar madrasah.
- Pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola madrasah.
- Penyedia sarana, prasarana dan pembiayaan madrasah.
- Pengendali pengelolaan madrasah.
Fungsi
- Menyelenggarakan lembaga pendidikan sejak proses perijinan.
- Menetapkan visi, orientasi, platform program dan kebijakan madrasah.
- Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan tenaga pengelola madrasah.
- Menyediakan sarana, prasarana dan pembiayaan madrasah.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana program pengelolaan madrasah.
- Mengesahkan program dan anggaran madrasah.
- Mengawasi dan mengendalikan proses pengelolaan madrasah.
- Menilai kinerja dan tanggung jawab pengelola madrasah.
- Memutuskan batas-batas kerja sama madrasah dengan pihak luar.
- Bertanggung jawab atas kepengurusan, kepentingan dan tujuan yayasan.
- Bertanggung jawab di berhadapan pengadilan.
- Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan unit-unit yayasan.
- Menanggung kerugian unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.
TUGAS DAN KEWAJIBAN NADZIR
Nadzir adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut dan selama ia mempunyai hak melakukan tindakan hukum. Nadzir berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf bersangkutan dengan memperhatikan syarat – syarat yang mungkin telah ditentukan wakif.
Sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai berikut:
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
- Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
- Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.
KEPALA MADRASAH
Pengertian
Kepala madrasah adalah pimpinan pelaksana (manager) yang diberi tugas oleh yayasan untuk menjalankan proses permadrasahan/permadrasahan. (Permendiknas 13/ 2007)
Status dan Kedudukan
- Wakil yayasan dalam mengelola unit kerja yayasan.
- Manager pelaksana pengelolaan madrasah.
- Hubungan kepala madrasah dengan yayasan bersifat instruksional.
Peran
- Manajer madrasah
- Leader/Pemimpin
- Educator/Pendidik
- Administrator
- Supervisor
- Inovator
- Motivator
Fungsi
- Memimpin pengelolaan madrasah.
- Merencanakan program dan anggaran madrasah berdasarkan RKS dan RKJM yang ditetapkan oleh pengurus yayasan.
- Mengorganisir tenaga guru dan pegawai.
- Mengendalikan pelaksanaan program dan anggaran madrasah.
- Mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran madrasah.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan instansi terkait.
- Mengkomunikasikan program dan kebijakan madrasah dengan wali murid, komite madrasah dan masyarakat.
- Melaporkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program madrasah kepada pengurus yayasan dan komite madrasah.
- Mempertanggungjawabkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program madrasah kepada pengurus yayasan.
KOMITE MADRASAH
Pengertian
Komite Madrasah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan.
Status dan Kedudukan
- Komite Madrasah adalah lembaga swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur kelembagaan madrasah.
- Komite Madrasah/Madrasah adalah mitra madrasah.
- Hubungan Komite Madrasah/Madrasah dan madrasah bersifat koordinatif.
Peran
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di madrasah;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah;
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di madrasah;
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan madrasah.
Fungsi
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada madrasah mengenai:
1) Kebijakan dan program pendidikan;
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBS);
3) Kriteria kinerja satuan pendidikan/madrasah;
4) Kriteria tenaga kependidikan;
5) Kriteria fasilitas pendidikan; dan
6) Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI MADRASAH
Kepala Madrasah :
Kepala Madrasah berfungsi sebagai Educator, Pimpinan, Administrasi dan Supervisor
- Kepala Madrasah Selaku Educator mempunyai tugas untuk melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien.
- Kepala Madrasah Selaku Pimpinan mempunyai tugas :
1) Menyusun perencanaan
2) Mengordinasikan kegiatan
3) Mengarahkan kegiatan
4) Mengkoordinasikan kegiatan
5) Melaksanakan pengawasan
6) Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
7) Menentukan kebijakan
8) Mengadakan rapat
9) Mengambil keputusan
10) Mengatur proses belajar mengajar
11) Mengatur administrasi :
-
Kantor
-
Siswa
-
Pegawai
-
Perlengkapan
-
Keuangan / RAPBM
12) Mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah
13) Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat
3. Kepala Madrasah Selaku Administrasi mempunyai tugas :
1) Perencana
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Kantor
9) Kepegawaian
10) Keuangan
11) Perpustakaan
12) Laboratorium
13) Ruang ketrampilan / kesenian
4. Kepala Madrasah Selaku Supervisor mempunyai tugas :
1) Kegiatan belajar mengajar
2) Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir
3) Kegiatan ekstrakurikuler
4) Kegiatan ketatausahaan
5) Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah terdiri dari 4 orang yang bertugas membantu Kepala Madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan
- Penyusunan program
Wakil Kepala Madrasah Bidang KURIKULUM:
Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun pembagian tugas
- Menyusun pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar
- Menyusun pelaksanaan US / UN
- Menerapkan criteria persyaratan naik kelas/ tidak naik kelas
- Menerapkan jadwal penerimaan buku laporan pendidikan ( Rapor ) dan penerimaan ijazah.
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
- Menyediakan buku kemajuan kelas
- Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
- Pembuatan karya tulis
- Pengelolaan Laboratorium
- Koordinasi Wali Kelas
Wakil Kepala Madrasah Bidang KESISWAAN:
Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib madrasah
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan ( 6 K )
- Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
- Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa
- mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
- Mengatur mutasi siswa
- Penerimaan Peserta Didik ( PPD )
- Masa Orientasi Siswa ( MOS )
- Studi banding
- Mengurusi kegiatan ekstrakurikuler
- Mengadakan koordinasi dengan Bimbingan Konseling ( BK )
- Pembagian Kelas
Wakil Kepala Madrasah Bidang HUMAS:
Wakil Kepala Madrasah Urusan Humas mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/ wali siswa
- Membina hubungan antara madrasah dengan POMG / BP3
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan dengan masuyarakat secara berkala
- Membina hubungan dengan komite madrasah
- Mengikuti kegiatan hari Besar nasional / Keagamaan
- Mengikuti lomba-lomba
Wakil Kepala Madrasah Bidang SARANA:
Wakil Kepala Madrasah Urusan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
- Mengadministrasikan pendayagunaan sarana prasarana
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
- Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala
- Inventarisasi barang
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran :
- Pengkoordinasian penilaian kelas (7 K)
- Pengkoordinasian kebersihan dan keindahan madrasah
- Pengadaan barang, buku, bahan dan lat pelajaran dan perpustakaan
- Urusan Administrasi perlengkapan/ penertiban inventaris barang :
- Kantor
- Olahraga dan kesehatan
- Ketrampilan IPA, Bahasa dan KOmputer
- Alat-lat pelajaran lain
Guru
Guru berjumlah 30 Orang, yang bertanggung jawab kepada madrasah dan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Membuat program pengajaran/ rencana kegiatan belajar mengajar persemester
2) Membuat satuan pelajaran (persiapan mengajar)
3) Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
4) Melaksanakan kegiatan penilaian belajar semester / tahunan
5) Mengisi daftar nilai siswa
6) Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar
7) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengajaran
8) Melaksanakan kegiatan membimbing dalam kegiatan proses belajar mengajar
9) Membuat alat pelajaran / alat program
10) Membuat alat pelajaran / alat peraga
11) Menciptakan karya seni
12) Menikuti kegiatan pengembangan kurikulum
13) Melaksanakan tugas tertentu di madrasah
14) Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung
jawabya
15) Membuat Lembar Kerja Siswa (LKS)
16) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa
17) Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
18) Menumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Bimbingan Konseling (BK) :
BK terdiri dari 2 orang yang bertugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut:
- Penyusunan program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
- Koordinasi dengan Wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
- Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
- Memberikan saran dan pertimbangan karir kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
- Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan Konseling
- Menyusun statistic hasil penilaian Bimbingan Konseling
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan Bimbingan Konseling
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan Konseling
- Menyusun laporan pelaksanaan Bimbingan Konseling
Wali Kelas
Wali Kelas Sejumlah 16 Orang yang bertugas membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1) Pengelolaan kelas
2) Penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi :
- Denah tempat duduk siswa
- Papan absensi siswa
- Daftar piket kelas
- Nuku absensi siswa
- Buku kegiatan belajar mengajar
- Tata tertib kelas
3) Penyusunan / pembuatan statistic bulanan siswa
4) Pengisian daftar kumpulan nilai siswa ( legger )
5) Pembuatan catatan khusus tentang siswa
6) Pencatatan mutasi siswa
7) Pengisian buku laporan siswa
8) Pembagian buku laporan pendidikan ( rapor )
9) Memahami dan melaksanakan 12 langkah wali kelas
Dua belas ( 12 ) langkah wali kelas :
- Mengetahui tugas pokoknya yaitu :
- Mewakili orang tua dan Kepala Madrasah dalam lingkungan kelasnya
- Membina kepribadian dan budi pekerti
- Membantu perkembangan kecerdasan
- Membantu pengembangan ketrampilan
- Mengetahui jumlah anak didik
- Mengetahui nama-nama anak didik
- Mengetahui identitas anak didik, antara lain dengan cara memanggil seorang demi seorang anak didiknya untuk menyelesaikan
- Mengetahui kehadiran setiap hari dikelas
- Mengetahui masalah-masalah anak didik ( pelajaran, ekonomi, social dll )
- Mengetahui penilaian: kelakuan dan kerajinan
- Mengambil tindakan–tindakan untuk mengatasi masalah
- Memperhatikan buku rapor, kenaikan kelas dan tamatan/ kelulusan
- Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan
- Membina suasana kekeluargaan
- Melaporkan kepada Kepala Madrasah
Kepala Laboratorium IPA ( Fisika, Biologi, Kimia) :
Kepala Laboratorium IPA bertugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
- Penyusunan tata tertib dan jadwal penggunaan laboratorium
- Penyusunan program tugas-tugas laboran/ petugas laboratorium
- Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
- Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
- Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium
- penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
Kepala Laboratorium Komputer :
Kepala Laboratorium Komputer bertugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
- Penyusunan tata tertib dann jadwal penggunaan laboratorium
- Penyusunan program tugas-tugas laboran/ petugas laboratorium
- Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
- Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
- Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
Penanggungjawab Perpustakaan :
Koordinator / Penanggungjawab Perpustakaan bertugas membantu Kepala madrasah dalam kegiatan–kegiatan sebagai berikut :
- Perencanaan pengadaan buku/ bahan perpustakaan
- Pengurusanb pelayanan perpustakaan
- Perencanaan pengembangan perpustakaan
- pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
- Inventarisasi dan mengadministrasi buku-buku/ bahan / alat perpustakaan
- Menyimpan buku-buku perpustakaan
- Menyusun tata tertib perpustakaan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
Kepala Tata Usaha :
Kepala tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan bertanggungjawab kepada Kepala Madrasah yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja tata Usaha madrasah
- Pengelolaan Keuangan madrasah
- Pengurusan administrasi pegawai, guru dan siswa
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah
- Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah
- Penyusunan dan penyajian data/ statistic madrasah
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9K
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala
- Visi dan Misi MA KH Moh Said
Visi Madrasah
“Terwujudnya Madrasah yang Islami, unggul dalam prestasi dan dipercaya masyarakat”
Misi Madrasah
- Menanamkan Aqidah melalui pengamalan ajaran agama Islam;
- Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan;
- Menjalin kerjasama yang harmonis antar sesama lingkungan kerja, lingkungan masyarakat dan Instansi terkait.
Tujuan Madrasah
- Memiliki akhlak yang mulia yang dilandasi IMTAQ yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Mampu bersaing dalam meraih prestasi dan dapat mensukseskan Ujian Nasional;
- Memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi;Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat, dan kebudayaannya;
- Terciptanya pendidikan yang dapat mewujudkan cita-cita bangsa, agama dan Negara.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |