MTs Al Ikhlas Woimenda
Nama Madrasah | MTs Al Ikhlas Woimenda |
---|---|
Jenjang | MTsN |
Alamat | Jl. Pendidikan No.3 |
Kabupaten/Kota | Kolaka |
Provinsi | SULAWESI TENGGARA |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
- Di Kabupaten Kolaka yang terdiri dari 12 (dua belas) Kecamatan dan hanya ada 1 (satu ) MTs Swasta dan Kecamatan Iwoimendaa merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Kolaka yang memiliki perkembangan penduduk yang sangat pesat, sehingga banyak anak usia pendidikan menengah yang membutuhkan wadah untuk menerusakan Pendidikan yang berbasis agama
- MTs. Al-Ikhlas Woimenda dirintis dan didirikan atas rasa prihatin yang mendalam dari para sesepuh, tokoh agama dan tokoh Masyarakat Kecamatan Iwoimendaa dikarenakan jumlah madrasah Tsanawiyah di Iwioimenda hanya satu yang menjadi penopang untuk melanjutkan pedidikan menengah pertama, selain itu MTs Negeri di Kecamatan Iwoimendaa belum ada.
- Di Kecamatan Iwoimendaa 100% penduduknya beragama Islam. Oleh sebab itu anak-anak yang berusia Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) keberadaan MTs Negeri sangat dibutuhkan untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Selain itu, jumlah sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah di kecamatan iwoimendaa terdiri dari 6 (enam) Sekolah Dasar dan 2 (dua) Madrasah Ibtidaiyah.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
- Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda yang selanjutnya disingkat MTsS Al-Ikhlas Woimenda.
- Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka Beralamat Jalan Pendidikan No.3 Desa Iwoimendaa Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Pada Prinsipnya Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda didirikan pada tahun 1969, telah memiliki banyak alumni, secara prosedural memiliki izin Operasional dan terakreditasi B dengan nilai 81
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
- MTsS Al-Ikhlas Woimenda memiliki tata ruang yang memenuhi standar dimana keamanan terletak di daerah yang aman serta memiliki tanah yang datar
- MTsS Al-Ikhlas Woimenda telah memiliki bangunan yaitu 10 ruang kelas, 1 ruang Perpustakaan, 1 ruang Lab. IPA, 1 ruang Lab. Multimedia, 1 ruang Mushollah,1 ruang guru, 1 ruang tata usaha, dan toilet
- Dari segi kesehatan MTsS Al-Ikhlas Woimenda memiliki kesadaran kebersihan yang cukup dan letak kelas tertata rapi bersih serta memiliki toilet dan fasilitas air bersih yang cukup
- MTsS Al-Ikhlas Woimenda memiliki akses sangat mudah ditempuh karena jarak antar ruang tidak terlalu jauh sehingga dapat ditempuh dengan jalan kaki
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
- MTsS Al-Ikhlas Woimenda sangat strategis sehingga mudah ditempuh dengan jalan kaki atau menggunakan kendaraan roda 4 maupun roda 2 karena berada di ibukota kecamatan Iwoimendaa.
- MTsS Al-Ikhlas Woimenda berada di pusat ibukota kecamatan dan dari Ibu Kota Kabupaten berjarak ± 74 Km serta dari ibu kota provinsi ± 234 Km
- adapun batas-batas wilayah MTsS Al-Ikhlas Woimenda sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasa TK Dalohai sebelah Timur Berbatasan dengan Lapangan Nirannuang, sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Masyarakat, sebelah selatan berbatasan dengan dengan Masjid Al Mubarak.
- Melihat dari data di atas memiliki letak yang cukup strategis dan kondusif untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran karena lingkungan yang aman dan akses transportasi yang mudah dan terjangkau oleh siswa dari segala penjuru
- Keamanan Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka dilihat dari stuktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik didalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik dan mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan sekitarnya dari bahaya bencana. Desain ruang madrasah memudahkan untuk mengefakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ketempat yang lebih aman.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Analisis SWOT adalah perencanaan stategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threats) dalam suatu kegiatan.
- Kekuatan (strength)
- Tingginya keinginan orang tua untuk menyekoahkan anaknya di madrasah
- Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan madrasah
- Lokasi madrasah yang strategis (di ibukota kecamatan)
- Kelembagaan madrasah yang kuat
- Dukungan pemerintah daerah, provinsi dan pusat
- Kelemahan (weakness)
- Sosial ekonomi orangtua siswa sebagian rendah
- Pendidik dan Tenaga kependidikan rata rata masih berstatus GBPNS
- Belum adanya pustakawan, laboran, dan teknisi
- Peluang (opportunity)
- Kerjasama internal pendidik dan tenaga kependidikan terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan
- Kerjasama eksternal antar madrasah, orang tua, dunia usaha, dan pemerintah terjalin dengan baik serta dapat ditingkatkan
- Sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan dapat ditingkatkan
- Sumber daya peserta didik dengan latar belakang potensi akademik dan non akademik yang bervareasi
- Tantangan (Treatness)
- Mengatasi pengaruh negatif dari kemajuan teknologi dan pemahaman fanatisme
- Menghadapi pembelajaran era digital yang membutuhkan biaya pengadaan sarana/prasarana
- Menyesuaikan konsep kurikulum yang sering berubah rubah
- Masih ada siswa yang belum bisa baca qur'an dan baca tulis latin sejak SD yang membutuhkan pembimbingan ekstra.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
- MTsS Al-Ikhlas Woimenda berdiri di atas lahan seluas ± 3.712 M², dengan bangunan Gedung yang sudah memadai untuk proses belajar mengajar. Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka yang letak geografisnya di daratan dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan secara kehutanan saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk.
- Pembangunan Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Aceh Kolaka bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yangbisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.
- Berdirinya Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bangian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Perikanan
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan deminian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-citaproklamasi yang dituangkan didalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat 1 menyatakan : “ setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu “. Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah.dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap di Negerikannya Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringan kan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi kesekolah negeri lain. Adapun bentuk apresiasi masyarakat sebagai berikut :
- Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari Madrasah.
- Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidikan
- Menjalin komunikasi yang interaktifantara Masyarakat dan Madrasah
Unsur – unsur Masyarakat yang menjalin kerja sama dengan Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka Diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya penegerian Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Woimenda Kabupaten Kolaka.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi control, penberi masukan, pemberi dukungan, serta mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Alhamdulillah dengan rahmat dan karunia Allah SWT kami dapat menyelesaikan
penyusunan Analisis Kebutuhan Masyarakat ini. Ini merupakan sebuah cita-cita dan
komitmen untuk melakukan yang terbaik dalam melaksanakan tugas-tugas kami.
Harapan
Semoga doa dan harapan-harapan kami diijabah dan diberi kemudahan untuk:
1. Tercapainya legalitas Penegerian MTsS Al-Ikhlas Woimenda di Kecamatan Iwoimendaa;
2. Menyelenggarakan madrasah yang berstandar Nasional;
3. Mengembangkan model pembelajaran berbasis Teknologi Informasi & Digitalisasi
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Peralihan sistem pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi telah menjadikan perubahan paradikma berbagai unsur penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pendidikan. Hal ini telah mendorong adanya perubahan dari berbagai aspek pendidikan termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum MTs pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru sehingga mengalami perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 2 dinyatakan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkan apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, membawa implikasi tentang perubahan Kurikulum, Pembelajaran dan Penilaian.
Memperhatikan konsidi riil MTs. Al-Ikhlas Woimenda yang berada di lingkungan penduduk pedesaan, maka pengembangan Kurikulum juga harus disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Pengembangan Kurikulum pada MTs. Al-Ikhlas Woimenda tahun pelajaran 2023/2024, mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam pengembangan Kurikulum MTs. Al-Ikhlas Woimenda.
- Beban belajar bagi peserta didik pada MTs. Al-Ikhlas Woimenda di dasarkan pada hasil analisis konteks, analisis keunggulan lokal serta potensi dan minat peserta didik.
- Kurikulum MTs. Al-Ikhlas Woimenda dikembangkan berdasarkan hasil revisi Kurikulum tahun pelajaran 2022/2023 menjadi Kurikulum Merdeka, pemanfaatan hasil analisis kondidsi riil madrasah, terutama tenaga pendidik dan sarana prasarana, serta analisis terhadap Kurikulum Merdeka.
- Kalender Pendidikan MTs. Al-Ikhlas Woimenda disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif untuk Tahun Pelajaran 2023/ 2024.
1 |
Kurikulum MTs Al-Ikhlas Woimenda disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah dalam penyusunan dan pengembangan program pendidikan yang akan dilaksanakan, agar sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs. Al-Iklas Woimenda melibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders)
B.Karakteristik Madrasah
Kurikulum Operasional Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) ini dikembangkan dengan mengacu pada Capaian Pembelajaran (CP) yang sudah disusun secara Nasional kemudian diimplementasikan dalam kegiatan pembelajaran berdasar Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang sudah disusun. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda ini mengakomodir kebutuhan para peserta didik mengembangkan kemampuan ketrampilan abad 21 yang meliputi integrasi PPK, literasi, 4C (Creative, Critical thinking, communicative, dan Collaborative), dan HOTS (Higher Order Thinking Skill).
Berdasarkan analisis konteks yang dilakukan, Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda sebagai satuan pendidikan yang diminati mayoritas penduduk di Kecamatan Iwoimendaa dan Sekitarnya, dengan potensi wilayah/letak yang strategis di Ibu Kota Kecamatan memiliki beberapa kekuatan diantaranya: 1) Input peserta didik berasal dari keluarga yang peduli terhadap kepentingan pendidikan; 2) Lingkungan gedung di Ibu Kota Kecamatan yang memudahkan Madrasah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat; 3) Kultur masyarakat Iwoimendaa yang bernuansa ke-Kolakaan (perpaduan budaya Tolaki dan Bugis); 4) Sarana pendukung layanan proses pembelajaran yang memadai; 5) Merupakan salah satu Madrasah rujukan yang terletak di jantung Ibu Kota Kecamatan dengan lingkungan yang asri dan rindang; dan 6) Letak Madrasah sangat strategis karena akses yang mudah.
Selain kekuatan/kelebihan sebagaimana tersebut di atas, Madrasah Tsanawiyah Al- Ikhlas Woimenda juga mempunyai beberapa kelemahan yaitu: 1) Sarana pendukung untuk pengembangan potensi/skill yang terbatas (tidak memiliki lapangan olahraga yang sesuai standar SNP);dan 2) Laboratorium IPA yang kurang representatif; namun hal tersebut tidak mengurangi semangat warga madrasah dalam belajar. Hal ini dibuktikan dengan prestasi yang pernah diperoleh baik itu akademik maupun non-akademik.
Masyarakat di sekitar Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda atau di Kecamatan Iwoimendaa pada umumnya, sebagian besar adalah Petani, pegawai dan sebagian lain adalah pedagang serta wiraswasta. Sebagai Madrasah yang berada pada lingkungan pedesaan dan input
2 |
peserta didik yang mayoritas dari desa, serta kondisi desa yang begitu luas dengan memiliki sumber daya alam yang luas pula, maka profil pelajar yang dihasilkan adalah pelajar yang memiliki potensi mengkreasi ide dan keterampilan untuk mewujudkan daerahnya menjadi destinasi Hasil Pertanian yang melimpah, mengadakan kerjasama dengan dunia usaha dan Sumber daya alam/lingkungan lain seperti yang ada di daerah lain.
Untuk memberikan layanan kebutuhan dan tuntutan masa depan peserta didik agar menjadi insan yang memiliki kemampuan daya saing di era generasi 4.0, dengan tetap menjunjung tinggi nilai luhur bangsa yang tersirat dalam sila-sila Pancasila serta mengembangkan cinta budaya daerah dan bangsa, maka Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda menyusun Kurikulum Operasional Madrasah sesuai dengan karakteristik peserta didik dan budaya lokal daerah setempat.
Peserta didik Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda diharapkan mempunyai life skill yang berguna dan mampu mengaplikasikannya dalam masyarakat dan dunia Pendidikan. Sehingga harapan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk mencetak generasi yang mampu berdaptasi dengan perkembangan jaman akan terwujud. Salah satu upaya untuk mencapai harapan tersebut dilakukan melalui kreasi budaya literasi pada peserta didik. Sehingga peserta didik mampu menghasilkan salah satu karya yang mencerminkan profil pelajar Pancasila yang mampu bernalar kritis dan berkebhinekaan global. Capaian pembelajaran yang diharapkan adalah terciptanya profil pelajar yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhak mulia, yang mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong dan berkebhinekaan global.
Secara yuridis, Kurikulum Operasional Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan terkait pendidikan yang berlaku baik itu dari pusat ataupun dari daerah. Sedangkan secara pedagogis, kurikulum Operasional Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda mengacu pada kemampuan guru sebagai tenaga professional dalam pembelajaran dan penilaian.
Dengan mengambil salah satu nilai pendidikan dari Ki Hajar Dewantara yaitu 3N: NITENI (mengamati dengan teliti), NIROKKE (mencoba dengan cara meniru), NAMBAHI (mengembangkan dari yang sudah ditiru/yang sudah ada), dan dengan mempertimbangkan tuntutan di era 4.0, maka Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda melakukan dengan usaha (mencipta/ membuat/ menghasilkan/ menemukan hal baru). 3N tersebut merupakan ciri khas pembelajaran yang akan dilakukan oleh peserta didik bersama guru di Madrasah Tsanawiyah Al- Ikhlas Woimenda.
Pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda yang terintegrasi dengan Profil Pelajar Pancasila secara umum bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhak mulia, berkebhinekaan global, mandiri,
3 |
bernalar kritis, bergotong royong dan kreatif, inovatif yang mampu mengkreasikan ide/ gagasan berdasarkan kekhasan daerah yang tetap berakar pada budaya bangsa.
C.Landasan Hukum KTSP
Kurikulum MTs. Al-Ikhlas Woimenda disusun dengan mengacu pada landasan yuridis formal yang berlaku di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
- Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naional, yaitu pasal 1 ayat (19); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat
(2), pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2);
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama No. 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan;
- Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud No. 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;
- Permendikbud RI Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
- Permendikbud RI Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
- Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
4 |
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
- Keputusan Dirjenpendis No. 1696 Tahun 2013 tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama No. 65 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab;
- Peraturan Menteri Agama No. 42 Tahun 2014 Tentang SKL, KI-KD Mapel PAI Dan Bahasa Arab;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pada Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
- Kepeutusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah;
- Kepeutusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 tahun 2018 tentang Pentunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah;
- Kepeutusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah;
- Kepeutusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6981 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP Madrasah Tsanawiyah;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
- Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 127 Tahun 2014 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
- Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud No. 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs.
5 |
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah;
- Kepeutusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1443 tahun 2023 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024;
- Kepeutusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah;
- Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda Nomor 016 Tahun 2023 Tentang TIM Pengembang Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda Tahun Pelajaran 2023/2024
6 |
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH
A.Visi Madrasah dan Indikator Visi
- Visi Madrasah
“Mewujutkan Manusia yang Beriman, Berilmu Pengetahuan dan Beramal Shaleh Serta Trampil dan Berakhlakum Karimah”
- Indikator visi :
- Unggul dalam kegiatan keagamaan dan kepedulian madrasah
- Mampu bersaing dalam bidang Imtaq dan Iptek
- Mampu bersaing dengan lulusan yang sederajat untuk melanjutkan/diterima di pendidikan yang lebih tinggi
- Mampu berpikir aktif, kreatif dan terampil dalam memecahkan masalah
- Bisa menjadi teladan bagi teman dan masyarakat
B.Misi Madarasah
“ Disiplin dalam kerja, mewujudkan manajemen kekeluargaan, kerjasasama, pelayanan prima dengan meningkatkan silaturahmi “.
Penjabaran Misi diatas meliputi :
- Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap peserta didik berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki.
- Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga madrasah
- Mendorong dan membantu setiap peserta didik untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal
- Menumbuhkan dan mendorong keunggulan dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan budaya bangsa sehingga terbangun peserta didik yang kompeten dan berakhlak karimah.
- Mendorong lulusan yang berkualitas, berprestasi, berakhlak tinggi, dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
C.Tujuan Madrasah
- Memberikan bekal pengetahuan dasar Agama Islam sebagai perluasan serta peningkatan agama dan keterampilan yang diperoleh di madrasah untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara sesuai tingkat perkembangannya
- Turut bertanggungjawab dalam upaya mencerdaskan masyarakat Indonesia sesuai amanah konstitusi.
7 |
- Mempersiapkan seluruh peserta didik untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi berikutnya
- Menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan tuntutan dunia pendidikan masa kini
- Meningkatkan pengetahuan peserta didik untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dibidang sains dan matematika dan kesenian yang berjiwa ajaran agama Islam yang diimplementasikan melalui shalat berjamaah, shalat Dhuha, dan seni Islami.
- Meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dalam lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya yang dijiwai ajaran agama Islam melalui kegiatan bakti sosial dan Studi Kenal Lingkungan.
- Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran serta sarana penunjang berupa tempat ibadah, tempat parkir, kantin madrasah, lapangan olahraga, dan WC madrasah dengan mengedepankan skala prioritas.
- Mengoptimalkan pelaksanaan program remedial dan pengayaan
- Membekali komunitas madrasah agar dapat mengimplementasikan ajaran agama melalui kegiatan shalat berjamaah, baca tulis Alquran, hafalan Surat-surat Pendek / AlQur’an dan pengajian keagamaan.
- Menanamkan sikap santun, berbudi pekerti luhur dan berbudaya, budaya hidup sehat, cinta kebersihan, cinta kelestarian lingkungan dengan dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT.
BAB III PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN
A.Intrakurikuler
Intrakurikuler adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang ditempuh peserta didik. Adapun mata pelajaran yang diselenggarakan oleh Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda adalah Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Informatika, Mapel Pilihan (Seni Budaya dan Prakarya) serta Mata Pelajaran muatan lokal (Baca Tulis Quran).
Muatan lokal merupakan bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksud untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal di Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda sesuai dengan budaya dan kebiasaan religius yang ada dimasyarakat yang dikemas dengan nama Nahwu dan Baca Tulis Quran (BTQ).
Strategi pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal sesuai dengan Ditjen Pendis Kementerian Agama RI yaitu minimal 2 jam pelajaran per minggu dengan berbasis pada budaya, tata nilai, dan kearifan lokal yang berkembang di lingkungan masyarakat untuk menciptakan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Pembelajaran Muatan Lokal di ajarkan dengan memperhatikan aspek pragmatik, atraktif, rekreatif, dan komunikatif.
Pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda menekankan pada pembelajaran berbasis literasi dengan mengangkat nilai luhur budaya local dan mengacu pada tema-tema yang sudah ditentukan dalam capaian pembrelajaran. Dalam pembelajaran berbasis literasi ini peserta didik diharapkan mampu untuk mengkreasikan ide/gagasan unbtuk memperoleh sebuah karya dalam bentuk tulisan. Pada akhirnya karya ini akan didokumentasikan dalam berbagai bentuk contohnya buku, artikel, atau publikasi digital.
9 |
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran berbasis literasi ini tetap harus mengimplementasikan model dan syntak pembelajaran yang sudah ada diantaranya Problem Based Learning, Project Based Learning, Discovery Learning, Inquiry Based Learning, dan model pembelajaran lain yang relevan. Adapun muatan kurikulum pada kegiatan intrakurikuler ada pada tabel 3.1
Tabel 3.1 Muatan/ Struktur Kurikulum Kelas VII
ALOKASI WAKTU |
KEGIATAN REGULER / MINGGU |
PROJECT 20% |
TOTAL JP PERTAHUN |
Alqur’an Hadist |
72 (2) |
36 (33%) |
108 |
Aqidah Akhlak |
72 (2) |
36 (33%) |
108 |
Fikih |
72 (2) |
36 (33%) |
108 |
SKI |
72 (2) |
36 (33%) |
108 |
PPKn |
72 (2) |
36 (33%) |
108 |
Bahasa Indonesia |
180 (5) |
36 (21%) |
216 |
Matematika |
144 (4) |
36 (20%) |
180 |
IPA |
144 (4) |
36 (20%) |
180 |
IPS |
108 (3) |
36 (25%) |
144 |
Bahasa Inggris |
108 (3) |
36 (25%) |
144 |
Bahasa Arab |
108 (3) |
36 (33%) |
144 |
PJOK |
72 (2) |
36 (33%) |
108 |
Informatika |
72 (2) |
36 (33%) |
108 |
Mulok(Adab Islam) |
72 (2) |
36 (33%) |
108 |
JUMLAH |
40 (1368) |
504 |
1872 |
Untuk struktur kurikulum kelas VIII dan IX tahun pelajaran 2023/2024 masih mengacu pada kurikulum 2013.
10 |
B.Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler ada 2 macam yaitu ekstrakurikuler wajib dan pilihan. Ekstrakurikuler wajib yaitu kepramukaan dan ekstrakurikuler pilihan yang dikembangkan dan diselenggarakan sesuai bakat dan minat peserta didik. Kegiatan ektrakurikuler kepramukaan wajib diikuti seluruh peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan secara blok, aktualisasi dan regular. Kegiatan ekstra wajib untuk pendidikan kepramukaan sebagai suplemen pencapaian profil pelajar Pancasila. Ekstrakuriler wajib kepramukaan ini wajib diikuti oleh semua peserta didik (kleas VII, VIII, IX) dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran tiap minggu.
Sedangkan ekstrakurikuler pilihan diikuti oleh peserta didik kelas VII, dan VIII, alokasi waktunya setara dengan 2 jam pelajaran dan dilaksanakan pada siang/sore hari. Kegiatan ekstrakurikuler bersifat dinamis sesuai dengan input dan bakat minat peserta didik, sehingga mampu menggali potensi peserta didik .
Tabel 3.2 Kegiatan Ekstrakurikuler
No |
Kegiatan |
Tujuan dan Indikator Keberhasilan |
Sasaran |
Pihak Terkait |
a. |
Krida |
|||
1 |
Pramuka |
Mempersiapkan peserta didik agar memiliki sikap kepemimpinan, kebhinekaan global, kemandirian, kreatif, disiplin, tanggungjawab dan semangat nasionalisme dan kegotong- royongan |
Kelas VII, VIII, IX |
Kwarcab, Pelatih, Masyarakat |
2 |
PMR |
Kelas VII, VIII |
Dinas Kesehatan, PMI, Pelatih |
|
b. |
Karya Ilmiah |
|||
1 |
Matematika |
Menyiapkan peserta didik untuk mampu berfikir kritis dalam menghadapi olimpiade dan kompetisi dalam rangka menjadi yang terbaik di tiap tingkatan dengan karakter berfikir kritis dan mandiri |
Kelas VII, VIII |
Universitas, Pembina |
2 |
IPA Terpadu |
|||
3 |
IPS Terpadu |
|||
4 |
KIR |
|||
5 |
|
|||
c. |
Latihan Olah Bakat dan Olah Minat |
|||
1 |
Bola Voli |
Menyiapkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang olah raga dan memperolehjuara dalam kejuaraan olahraga dengan mengacu padakarakter mandiri maupun gotong royong |
Kelas VII, VIII |
Dinas Pariwisata dan Olah Raga,Pelatih |
2 |
Tenis Meja |
|||
3 |
Pencak Silat |
|||
4 |
Renang |
|||
5 |
Bulu Tangkis |
11 |
6 |
Sepak Bola |
|
|
|
|
7 |
Taekwondo |
|
|
||
8 |
Atletik |
|
|
||
9 |
Cipta/ Baca Puisi, |
Menyiapkan peserta didik |
|||
Cerpen |
untuk mengembangkan |
|
|
||
kemampuan dalam literasi dan memperoleh kejuaraan dalam lomba dengan mengacu pada karakter kreatif |
Kelas VII, VIII |
Dinas Pendidikan, Pelatih |
|||
10 |
Jurnalistik/ Majalah Sekolah |
||||
11 |
English Club |
||||
12 |
Paduan Suara/ Vocal |
Menyiapkan dan melatih peserta didik agar dapat mengembangkan potensinya dalam bidang seni secara maksimal dan dapat mengapreasikan, sehingga dapat meraih kejuaraan dalam olimpiade/kejuaraan seni dengan karakter jreatif, mandiri dan gotong-royong |
|
|
|
Group |
|
|
|||
13 |
Band, Menyanyi Solo, |
|
|
||
Cipta Lagu |
|
|
|||
14 |
Seni Tari |
|
|
||
15 |
Seni Lukis, Desain |
|
|
||
Grafis, Pahat |
|
|
|||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
D. |
Keagamaan |
||||
|
|
Menyiapkan dan melatih |
|
|
|
1 |
MTQ |
peserta didik dalam mengembangkan bakat |
|
|
|
|
|
minatnya dalam bidang |
|
|
|
|
|
||||
|
|
keagamaan dan memperoleh |
Kelas VII, |
Depag, |
|
|
|
juara pada lomba dengan |
VIII |
Pelatih |
|
2 |
Samproh/ Hadroh |
berkarakter beriman, bertqwa kepada Tuhan YME |
|
|
|
|
|
dan berakhkak |
|
|
|
|
|
Mulia |
|
|
12 |
C.Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Kegiatan proyek penguatan merupakan kegiatan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran kegitan ini dimaksudkan untuk lebih memperdalam dan menghayati materi pelajaran yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler didalam kelas. Kegiatan ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok. Ada beberapa bentuk kegiatan penguatan di Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda.
Pelaksanaan kegiatan proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil 'Alamin di Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda dilaksanakan pada akhir semester. Peseta didik harus menyelesaikan 3 tema di tiap semester dengan alokasi waktu 4 minggu. Tema yang diambil mengacu pada Profil Pelajar Pancasila d a n Profil Pelajar Rahmatan lil 'Alamin dan penentuan pemilihan tema ditentukan oleh guru pengampu. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam penilaian. Pelaksanaan proyek tersebut adalah kolaborasi antara beberapa mata pelajaran namun dengan penilaian yang dan jenis proyek yang berbeda tiap mata pelajaran.
Alur /tahapan pelaksanaan proyek yang tipa mata pelajaran adalah sebagai berikut: 1) Penentuan tema proyek Profil Pelajar Pancasila tiap mata pelajaran dilaksankan pada saat pembelajaran di kelas; 2) Tiap kelas menentukan tema yang akan dipilih dengan didampingi guru mata pelajaran masing-maisng kelas; 3) Guru mata pelajaran saling berkoordinasi untuk menetukan kolaborator yang sesuai; 4) Kelompok mata pelajaran kemudian mendesain proyek yang sesuai dengan tema yang dipilih; 5) Guru mata pelajaran kemudian merancang kisi-kisi, materi dan penilaian proyek beserta Lembar Kegiatan Peserta Didik (LKPD).
Kegiatan proyek profil pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil 'Alamin dilaksanakan dengan mengacu pada model pembelajaran berbasis proyek (PJBL). Langkah Kegiatan pembelajaran berbasis proyek ini antara lain: 1) Mengambil topik yang sesuai dengan realitas dengan menentukan pertanyaan mendasar untuk memulai proyek; 2) Mendesain pelaksaan proyek; 3) Menyusun jadwal proyek; 4) memonitor peserta didik dan kemjuan proyek; 5) Menguji Hasil; 6) Mengevaluasi pengalaman yang sudah diperoleh oleh peserta didik.
13 |
Pelaksanaan kegiatan ini didampingi oleh guru mata pelajaran, pembina dan wali kelas dengan tetap melibatkan orang tua baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak madrasah mengadakan pemantauan terkait kegiatan proyek tersebut.
Berikut adalah contoh Kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Profil Pelajar Rahmatan lil 'Alamin dan yang dirancang MTs. Al-Ikhlas Woimenda:
No |
Tema |
Bentuk Kegiatan |
Sasaran Nilai PPP |
Mapel Terintegrasi |
Waktu |
1 |
Bangunlah jiwa dan raganya |
Pameran Karya |
Gotong Royong, kreatif, |
PPKn, PJOK, Matematika, Prakarya |
Des M2, M3 smt 1 |
2 |
Perubahan Iklim Global |
Penanaman pohon, Pengolahan sampah, kebersihan drainase |
Mandiri, kreatif, gotong- royong, beriman dan bertaqwa |
IPS, IPA, Pendidikan Agama (Alqur’an Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, SKI) |
Jun M3, M4 smt 1 |
3 |
Bhinneka Tunggal Ika |
Memfasilitasi perayaan hari besar Keagamaan semua agama, bakti social |
Berkebhi nekaan global |
PPKn, Pendidikan Agama (Alqur’an Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, SKI), |
Mar M5 Smt 2 |
4 |
Cerlang Budaya |
wisata Edukasi ke tempat- tempat yang menjadi kekhsasan daerah, kunjungan ke home industry, menciptakan lagu berdasarkan tempat di daerah yang dikunjungi |
Mandiri, kreatif, kritis, kreatif |
Seni Budaya, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Indonesia. |
Apr M5 Smt 2 Mei m4 Smt 2 |
5 |
Kewira usahaan |
Bazar, Pentas Seni, Ekonomi kreatif, membuat video, inovasi pengolahan daun kelor |
Kreatif, inovatif, cinta lingkungan |
IPS, Seni Budaya, Informatika |
Jun M1 Smt 2 |
D.Program Pendukung Program Inklusif
Program Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama- sama dengan peserta didik pada umumnya.
MTs. Al-Ikhlas Woimenda belum termasuk sekolah inklusif, namun MTs. Al-Ikhlas Woimenda berusaha mewadahi keadilan dalam pendidikan dimana MTs. Al-Ikhlas Woimenda menerima peserta didik dengan berbagai latar belakang kemampuan diri. Dalam memfasilitasi program tersebut MTs. Al-Ikhlas Woimenda merencanakan program inklusif dengan cara pembimbingan individu pada peserta didik yang berkebutuhan khusus, baik akademik maupun non-akademik dengan melibatkan berbagai pihak. Pihak tersebut diantaranya orang tua dan psikolog. Diharapkan peserta didik yang berkebutuha khusus mampu mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. Evaluasi dari kegiatan ini direncanakan tiap trimester oleh dewan guru dan pihak-pihak yang berkompeten
E.Strategi Pembelajaran
Strategi pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru mata pelajaran di MTs. Al- Ikhlas Woimenda Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
- Koordinasi Persiapan Pembelajaran
Persiapan pembelajaran perlu dilakukan oleh guru mata pelajaran, baik yang mata pelajarannya terintegrasi secara materi maupun yang terintegrasi dalam
bentuk Proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil 'Alamin. Kegiatan ini dilakukan untuk membuat kesepakatan terhadap jalannya proses pembelajaran, agar berjalan secara efektif dan sesuai dengan Alur Tujuan Pembelajaran.
- Prosedur
Untuntuk prosedur pelaksanaan pembelajaran dalam 1 kali pertemuan standarnya adalah terdiri dari kegiatan pembuka, kegiatan inti dan kegiatan penutup. Setiap kegiatan memiliki komponen minimal yang harus dilaksanakan oleh guru namun guru diperbolehkan untuk menambah variasi agar pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan menarik selama tetap memperhatikan ketercukupan waktu pertemuan.
Kegiatan minimal yang harus dilaksanakan pada setiap langkah kegiatan pembelajaran diantaranya dpat terlihat dalam tabel berikut:
- Macam-macam Asesmen
- Asesmen Diagnostik
Secara umum, sesuai namanya asesmen diagnostik bertujuan untuk mendiagnosis kemampuan dasar siswa dan mengetahui kondisi awal siswa.
Asesmen diagnostik terbagi menjadi asesmen diagnostik non-kognitif dan asesmen diagnosis kognitif. Tujuan dari masing-masing asesmen diagnostik adalah sebagai berikut:
Tabel 4.1
Asesmen Diagnostik
Tujuan Asesmen Diagnostik |
|
Non Kognitif |
Kognitif |
Mengetahui kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa Mengetahui aktivitas selama belajardi rumah Mengetahui kondisi keluarga siswa Mengetahui latar belakang pergaulansiswa Mengetahui gaya belajar, karakter serta minat siswa |
Mengidentifikasi capaian kompetensisiswa Menyesuaikan pembelajaran di kelas dengan kompetensi rata-rata siswa Memberikan kelas remedial atau pelajaran tambahan kepada siswa yang kompetensinya di bawah rata-rata |
Asesmen Diagnostik Non-Kognitif
Asesmen diagnostik non-kognitif di awal pembelajaran dilakukan untuk menggali hal-hal seperti berikut:
- Kesejahteraan psikologis dan sosial emosi sisiwa
- Aktivitas siswa selama belajar di rumah
- Kondisi keluarga dan pergaulan siswa
- Gaya belajar, karakter, serta minat siswa Asesmen Diagnostik Kognitif
Asesmen diagnostik kognitif bertujuan mendiagnosis kemampuan dasar siswa dalam topik sebuah mata pelajaran.
Asesmen diagnostik kognitif dapat dilaksanakan secara rutin yang disebut asesmen diagnostik kognitif berkala, pada awal pembelajaran, akhir setelah guru selesai menjelaskan dan membahas topik, dan waktu lain. Asesmen Diagnostik bisa berupa Asesmen Formatif maupun Asesmen Sumatif.
b.Asesmen Formatif,
Asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.
Asesmen di dalam proses pembelajaran, dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta didik dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran. Asesmen ini juga termasuk dalam kategori asesmen formatif jika tujuannya untuk memberikan umpan balik dan perbaikan pembelajaran atas proses pembelajaran yang sudah dilakukan.
Penilaian atau asesmen formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan atau kesulitan yang mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan peserta didik. Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan juga pendidik.
- Bagi peserta didik, asesmen formatif berguna untuk melakukan refleksi diri dengan cara memonitor kemajuan belajar mereka, tantangan yang dialami, serta langkah-langkah yang perlu mereka lakukan untuk meningkatkan terus capaiannya. Hal ini merupakan proses belajar yang penting ditumbuh- kembangkan bagi peserta didik untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
- Bagi pendidik, asesmen formatif berguna untuk merefleksikan strategi pembelajaran yang digunakan, serta untuk meningkatkan efektivitas dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran. Asesmen ini juga memberikan informasi tentang kebutuhan belajar individu peserta didik yang diajar.
Panduan
c.Asesmen Sumatif
Asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir setiap proses pembelajaran pada satu tujuan pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik, misalnya terkait keterbatasan alokasi waktu, maupun kebijakan satuan pendidikan. Hasil asesmen sumatif akan dijadikan bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.
Penilaian atau asesmen sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajarandan/atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP).
Asesmen sumatif dapat dilakukan setelah pembelajaran berakhir, misalnya pada akhir satu lingkup materi (dapat terdiri atas satu atau lebih tujuan pembelajaran), pada akhir semester dan pada akhir fase. Khusus asesmen pada akhir semester, asesmen ini bersifat pilihan. Jika pendidik merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik, maka dapat melakukan asesmen pada akhir semester. Jika pendidik merasa bahwa data hasil asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester. Hal yang perlu ditekankan, untuk asesmen sumatif, pendidik dapat menggunakan teknik dan instrumen yang beragam, tidak hanya berupa tes, namun dapat menggunakan observasi dan performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, dan membuat portofolio).
2.Merencanakan Asesmen
Rencana asesmen dimulai dengan perumusan tujuan asesmen. Tujuan ini tentu berkaitan erat dengan tujuan pembelajaran. Setelah tujuan asesmen dirumuskan, pendidik memilih dan/atau mengembangkan instrumen asesmen sesuai tujuan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih/mengembangkan instrumen, antara lain: karakteristik peserta didik, kesesuaian asesmen dengan rencana/ tujuan pembelajaran dan tujuan asesmen, kemudahan penggunaan instrumen untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik dan pendidik.
Berikut adalah instrumen penilaian atau asesmen:
Rubrik |
Daftar informasi, data, ciri-ciri, karakteristik, atau elemen yang dituju. |
Ceklis |
Catatan singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku peserta didik yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas observasiyang dilakukan. |
Catatan Anekdot |
Catatan singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku peserta didik yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas observasiyang dilakukan. |
Grafik Perkembangan (Kontinum) |
Grafik atau infografik yang menggambarkan tahap p perkembangan belajar peserta didik. |
Instrumen asesmen yang dikembangkan berdasarkan teknik penilaian yang digunakan oleh pendidik yaitu:
Observasi |
Penilaian peserta didik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku |
|
yang diamati secara berkala. Observasi dapat difokuskan untuk semua peserta didik atau per individu. Observasi dapat dilakukan dalam tugas atau aktivitas rutin/harian |
Kinerja |
Penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Asesmen kinerja dapat berupa praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, atau membuat portofolio. |
Proyek |
Kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. |
Tes Tertulis |
Tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis dapat berbentuk esai, pilihan ganda, uraian, atau bentuk- bentuk tes tertulis lainnya. |
Tes Lisan |
Pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan dan dapat diberikan secara klasikal ketika pembelajaran. |
Penugasan |
Pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan |
Portofolio |
Kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu |
G.Kelender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun Pelajaran yang mencakup permulaan tahun pembelajaran, minggu efektif , waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu
belajar di madrasah mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristk madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan, antara lain :
1.Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pelajaran di setiap madrasah dimulai pada setiap awal tahun pelajaran. Berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 jatuh pada tanggal 17 Juli 2023. Oleh karena itu, permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 di MTs. Al-Ikhlas Woimenda ini diawali pada tanggal 17 Juli 2023
2.Pekan Belajar Efektif (PBE)
Pekan belajar efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Pekan efektif yang ditetapkan di MTs. Al-Ikhlas Woimenda pada Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 3.8
Analisis Pekan Belajar Efektif (PBE) Semester I dan II Tahun Pelajaran 2023/2024
Semester |
Bulan |
Jumlah Minggu |
Pekan Efektif |
Pekan Tidak Efektif |
Ket. |
I |
Juli 2023 |
4 |
2 |
1 |
|
Agustus 2023 |
5 |
4 |
1 |
|
|
September 2023 |
4 |
4 |
0 |
|
|
Oktober 2023 |
4 |
4 |
0 |
|
|
November 2023 |
5 |
5 |
0 |
|
|
Desember 2023 |
4 |
3 |
2 |
|
|
|
Jumlah |
26 |
22 |
4 |
|
|
|
|
|
|
|
II |
Januari 2024 |
4 |
3 |
1 |
|
Pebruari 2024 |
4 |
4 |
0 |
|
|
Maret 2024 |
5 |
4 |
1 |
|
|
April 2024 |
4 |
4 |
0 |
|
|
Mei 2024 |
5 |
5 |
0 |
|
|
Juni 2024 |
4 |
2 |
2 |
|
|
|
Jumlah |
26 |
22 |
4 |
|
3.Waktu Belajar Efektif dan Tidak Efektif
a. Waktu Belajar Efektif
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Perhitungan waktu pembelajaran efektif di MTs. Al-Ikhlas Woimenda pada Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 3.9.
Analisis Waktu Pembelajaran Efektif Semester I dan II Tahun Pelajaran 2023/2024
Semester |
Bulan |
Pekan Efektif |
Pekan Tidak Efektif Belajar |
Pekan Efektif Pembelajaran |
Keterangan |
I |
Juli 2023 |
2 |
1 |
1 |
1 Minggu untuk PPDB & Matsama |
Agustus 2023 |
4 |
1 |
3 |
Keg. Agustusan |
|
September 2023 |
4 |
0 |
4 |
|
|
Oktober 2023 |
4 |
0 |
4 |
|
|
November 2023 |
5 |
0 |
5 |
|
|
Desember 2023 |
3 |
2 |
1 |
1 Minggu PAS & 2 Pengayaan & Remedial & Pengolahan Nilai |
|
|
Jumlah |
22 |
4 |
18 |
18 Pekan efektif Belajar |
|
|
|
|
|
|
II |
Januari 2024 |
3 |
1 |
2 |
|
Pebruari 2024 |
4 |
0 |
4 |
|
|
Maret 2024 |
4 |
1 |
3 |
1 Minggu. Libur awal Ramadhon & Keg. Amaliah Ramadhan |
|
April 2024 |
4 |
0 |
4 |
|
|
Mei 2024 |
5 |
0 |
5 |
|
|
Juni 2024 |
2 |
2 |
0 |
2 Minggu PAT & 1 Pengolahan Nilai |
|
|
Jumlah |
22 |
4 |
18 |
17 Pekan efektif Belajar |
4.Pengaturan Waktu Libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur di MTs. Al-Ikhlas Woimenda ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan
hari raya keagamaan, Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Kolaka, dan/atau yayasan penyelenggara pendidikan.
Jenis waktu libur yang dimaksud adalah berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
Penetapan waktu libur di MTs. Al-Ikhlas Woimenda pada Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3.10
Acuan Alokasi Waktu Minggu Efektif Belajar, Waktu Libur, dan Kegiatan
No. |
Kegiatan |
Alokasi Waktu |
Keterangan |
1 |
Minggu efektif belajar reguler di madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 |
44 minggu efektif |
|
2 |
Minggu efektif semester ganjil di madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 |
22 minggu efektif |
|
3 |
Minggu efektif semester genap di madrasah Th Pelajaran 2023/2024 |
22 minggu efektif |
|
4 |
Minggu efektif pembelajaran semester ganjil di madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 |
18 minggu efektif |
|
5 |
Minggu efektif pembelajaran semester genap tahun di madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 |
18 minggu efektif |
|
6 |
Minggu Tidak Efektif pembelajaran pada semester I Tahun Pelajaran 2023/2024 |
4 minggu |
Kegiatan PPDB & Matsara, Keg. Lomba,, PAS dan pengolahan nilai |
7 |
Minggu Tidak Efektif pembelajaran pada semester II Tahun Pelajaran 2023/2024 |
4 minggu |
Keg. Lomba, Keg Ujian, , Keg. PAT |
8 |
Jeda antar semester |
2 minggu |
|
9 |
Libur Idul Fitri |
2 minggu |
|
10 |
Hari libur keagamaan |
2 minggu |
Libur awal Ramadhan, libur Sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri |
11 |
Hari libur umum/ nasional |
10 hari |
|
12 |
Hari libur Khusus |
|
|
13 |
Kegiatan khusus madrasah |
|
|
BAB IV PENUTUP
Pendampingan, Pengembangan Profesional Dan Evaluasi,
Evaluasi dibutuhkan untuk melihat sejauh mana ketercapaian, kesesuaian tujuan, dan keselarasan di dalam pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi yang berkembang MTs Jam’iyah Islamiyah menempuh kegiatan yang tertuang dalam tabel berikut
No |
Tahapan Kegiatan |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Penanggung- jawab |
1 |
Persiapan |
perangkat Pendampingan |
Awal tahun pelajaran |
Kepala Madrasah dan Waka Kurikulum |
2 |
Pelaksanaan |
|
Awal tahun pelajaran
Awal semester s.d. tengah semester
Tengah Semester dan Akhir semester
Tengah Semester dan |
Pengawas dan Kepala Madrasah Waka Kurikulum
Waka Kurikulum
Waka Kurikulum |
|
|
4. Melakukan pendampingan kepada guru dalam pengolahan hasil belajar Pelajar |
Akhir semester |
|
3 |
Tindak Lanjut |
pendampingan dengan membuat rencana lanjutan untuk periode berikutnya. |
Tengah Semester dan Akhir semester |
Waka Kurikulum |
B.Pengembangan Profesional
Tabel 4.2 Pengembangan Profesional
No |
Tahapan Kegiatan |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksa-naan |
Penanggung- jawab |
1 |
Persiapan |
menyiapkan perangkat PKB |
Awal tahun pelajaran |
Kepala Madrasahdan Waka Kurikulum |
2 |
Pelaksanaan |
KKM atau Kabupaten
perencanan proyek profilpelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamiin, pengolahan hasil belajar pelajar serta dalam hal lainnya
instansi terkait |
Awal tahun pelajaran,
Awal Semester,
Kondisional Juli 2023 – Juni 2024
Kondisional
Kondisional |
Pengawas dan Kepala Madrasah
Ketua KKG/MGMP
Internal Waka Kurikulum
Pengawas, Kepala Madrasah, Waka Kurikulum
Waka Kurikulum |
3 |
Tindak Lanjut |
periode berikutnya. |
Tengah semester dan Akhir Semester |
Waka Kurikulum |
No |
Tahapan Kegiatan |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Penanggung jawab |
1 |
Persiapan |
|
Awal tahun pelajaran |
Kepala Madrasah ,Waka Kurikulum dan pengawas |
2 |
Pelaksanaan |
|
Awal tahun pelajaran
Awal tahun pelajaran
Awal tahun pelajaran
Awal semester |
Pengawas dan Kepala Madrasah
Pengawas dan Kepala Madrasah
Pengawas dan Kepala Madrasah Waka Kurikulum |
|
|
Kinerja Guru) dalam:
|
s.d. Akhir semester |
|
|
|
rutin secara Periodikdan melalui supervisi kelas/ Klinis)
|
Tengah semester dan Akhir Semester |
Waka Kurikulum |
3 |
Tindak Lanjut |
periode berikutnya. |
Tengah semester dan Akhir Semester |
Waka Kurikulum |
BAB V KESIMPULAN
a.Harapan
Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda ingin mewujudkan harapan sebagai berikut:
- Memiliki prestasi baik dalam bidak akademik maupun non akademik yang bersaing dengan madrasah lain;
- Mampu bersaing dengan lulusan sederajad untuk melanjudkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Mampu berfikir aktif, kreatif dan bersikap demokratis dalam memecahkan masalah;
- Memiliki keyakinan yang teguh dan pengamalan ajaran agama islam dengan benar;
- Terwujudnya lingkungan akademik yang sehat dan harmonis;
- Cerdas, trampil dan memiliki kemampuan lifskill sebagai bekal hidupnya;
b.Permasalahan
Permasahan yang masih ada pada lingkungan Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda dikhususkan pada permasalahan sarana dan prasarana pembelajaran, diantaranya sebagai berikut
- Proyektor belum tersedia di semua kelas;
- Laboratorium komputer belum ada sebagai sarana penunjang pelaksanaan Asesmen Madrasah dan Asesmen Nasional;
- Jaringan internet belum tersedia;
- Buku sumber belajar yang berbasis kurikulum Merdeka belum tersedia sesuai jumlah peserta didik;
- Belum tersedia laboratorium IPA untuk melaksanakan praktek;
c.Solusi
Adapun solusi yang harus diselesaikan Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda dalm memecahkan permasalahan di atas yaitu;
- Mengajukan rencana anggaran belanja madrasah tahun anggaran 2023/2024 untuk membeli barang berupa buku sumber belajar untuk tiap mata pelajaran, infocus dan komputer;
- Melakukan kerjasama dengan telkom/pihak terkait untuk menunjang jaringan internet;
Mengajukan rencana anggaran belanja madrasah tahun anggaran 2023/2024 untuk jangka panjang, agar tersedianya laboratorium IPA;
d.Rencana Tindak Lanjut
- Melakukan kerjasama dengan pemerintah/pihak terkait;
- Melakukan kerjasama dengan pihak telkom/telkomsel;
- Melakukan pengorganisasian dengan berbagai pihak dan instansi
- Pemerintah
- Pihak Yayasan
- Komite Madrasah
- Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi;
Jumlah Peserta Didik[edit]
Nama Madrasah : Al Ikhlas Woimenda
NSM : 121274010004
NPSN : 40405973
Alamat : Jl, Pendidikan No 3 Desa Iwoimendaa Kec. Iwoimendaa Kab. Kolaka
Kontak : mts.al.ikhlaswoimenda@gmail.com. Telp.085342007003
Rekap Siswa 3 Tahun Terakhir
No. |
Tahun Ajaran |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1 |
2021/2022 |
106 |
109 |
205 |
2 |
2022/2023 |
100 |
132 |
232 |
3 |
2023/2024 |
81 |
119 |
200 |
Nb. Tahun 2023/2024 mengalami penurunan angka disebabkan kurangnya Alumni dari SD/MI sekitar
Daftar Madrasah/Sekolah yang menjadi potensi PPDB siswa di MTs Al Ikhlas Woimenda
No |
Nama Sekolah/Madrasah |
NPSN |
Alamat |
Jarak dari Madrasah |
1 |
SDN I Iwoimendaa |
40401514 |
Desa Iwoimendaa |
1 Km |
2 |
MI Falakiah Iwoimendaa |
69727186 |
Desa Landoula |
1 Km |
3 |
MI Hidayatullah Ulu Kalo |
69727178 |
Jl. Pendidikan Desa Ulukalo |
3 Km |
4 |
SDN I Ulu Kalo |
40401490 |
Desa Ulu Kalo |
5 Km |
5 |
SDN I Lambopini |
40403539 |
Desa Lambopini |
8 Km |
6 |
SDN I Lasiroku |
40401738 |
Desa Lasiroku |
7 Km |
7 |
SDN I Watumelewe |
40401636 |
Desa Watu Melewe |
12 Km |
8 |
SDN I Tamborasi |
40401735 |
Desa Tamborasi |
15 Km |
Potensi Siswa 6 SD dan 2 MI |
|
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Data Guru dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah Guru,Guru Laki-laki dan Perempuan dansertifikasi/Inpassing Pegawai MTs Al Ikhlas Woimenda
No |
Tenaga Pendidikan |
Sertfikasi/Inpassing |
Tenaga Kependidikan |
|||||||
|
PNS |
P3K |
Non PNS |
Non PNS |
||||||
1 |
Lk |
Pr |
Lk |
Pr |
Lk |
Pr |
Lk |
Pr |
Lk |
Pr |
2 |
1 |
4 |
1 |
2 |
5 |
7 |
2 |
9 |
- |
2 |
Jumlah |
5 |
3 |
12 |
11 Orang |
|
|||||
Total |
20 |
|
2 |
|||||||
Grand Total |
22 Orang |
DATA STATUS KEPEGAWAIAN MTS AL IKHLAS WOIMENDA TAHUN 2023 | |||||||||||
Nama Lengkap | Tugas/Jabatan | Lulusan | Status Kepegawaian |
NIP | Sertifikasi/TPG/Inpassing | Jenis Kelamin | Tempat Lahir | Tanggal Lahir | Nomor Handphone | Mata Pelajaran | |
IDHAM LATIF S. AG | Kepala Madrasah | S1 | PNS | '197304152006041006 | Sertifikasi | Laki-laki | WOIMENDAA | 1973-04-15 | '6281341911528 | - | |
NOOR SYAMSIAH AMAS S. AG | Guru Mapel/Wakamad | S1 | PNS | '197301122005012003 | Sertifikasi | Perempuan | WOIMENDAA | 1973-12-10 | '6285241799517 | Bahasa Arab | |
HASNUR S. PD | Guru Mapel | S1 | PNS | '197312312005012017 | Sertifikasi | Perempuan | WARODA | 1973-12-31 | '6281341633800 | Bahasa Indonesia | |
SAIDA THAHIR S.PD | Guru Mapel | S1 | PNS | '197612052005012004 | Sertifikasi | Perempuan | WOIMENDA | 1976-05-12 | '6285394647079 | Bahasa Indonesia | |
DRA NAWARAH | Guru Mapel | S1 | PNS | '196808102005012002 | Sertifikasi | Perempuan | NIPA | 1968-10-08 | '6281341913342 | IPS | |
RAMLI, S. Ag | Guru Mapel | S1 | ASN PPPK | - | Sertifikasi/Inpassing | Laki-laki | Lambanan | 1974-04-04 | 0822-9694-8140 | PJOK | |
MUTMAINNAH, S.PD I | Guru Mapel | S1 | ASN PPPK | 198107042022212029 | Sertifikasi/Inpassing | Perempuan | Woimenda | 1981-07-04 | 0852-3963-2273 | Bahasa Inggris | |
HARTINA, S.PD | Guru Mapel | S1 | ASN PPPK | 198603012022212049 | - | Perempuan | Woimendaa | 1986-03-01 | 0853-4194-5248 | IPA & Prakarya | |
Dra MASWANA | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | Sertifikasi/Inpassing | Perempuan | WOIMENDA | 1968-02-10 | '6281341747224 | Fiqih | |
MARLIANA S, AG | Guru Mapel/Wakamad | S1 | Non PNS | - | Sertifikasi/Inpassing | Perempuan | WOIMENDA | 1972-09-22 | '6285342416939 | Bahasa Arab | |
RAHMATIA. R S. AG | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | Sertifikasi/Inpassing | Perempuan | LANGNGA | 1968-07-10 | '6285398495512 | Aqidah Akhlak | |
ASRIANI S. AG | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | Sertifikasi/Inpassing | Perempuan | KOLAKA | 1979-10-04 | '085341608613 | (SKI) | |
PIRDAUS S. Pd | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | - | Laki-laki | ULUKALO | 1990-03-03 | '6285342007003 | Bahasa Inggris & TIK | |
NULLYATI LUKUAPI S. PD I | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | - | Perempuan | KOLAKA | 1976-06-10 | '6285241760250 | IPA & Seni Budaya | |
KAMARUDDIN S. PD | Guru Mapel Wakamad | S1 | Non PNS | - | - | Laki-laki | WOIMENDA | 1983-10-08 | '6281245622625 | (PKn) | |
ISMAIL | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | - | Laki-laki | SINJAI | 1993-06-07 | '6285394405094 | Matematika | |
NUR FAJRI ADAWIAH S. Pd | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | - | Perempuan | ULUKALO | 1995-01-14 | 0823-4867-7615 | Bahasa Inggris/Seni Budaya | |
RAODA, S.PD | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | - | Perempuan | Palopo | 1998-06-16 | 0823-4358-3617 | PKn | |
MUSTAMAL, S.PD | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | - | Laki-laki | Iwoimendaa | 1989-07-28 | 0853-3362-4646 | Matematika | |
FATHURAHMAN, S.PD | Guru Mapel | S1 | Non PNS | - | - | Laki-laki | Palopo | 1996-10-19 | 0823-4358-3617 | PJOK | |
AINUN ASMAWIYAH AHMAR S.E | Bendahara BOS | S1 | Non PNS | - | - | Perempuan | WOIMENDA | 1997-05-24 | '6282293324574 | - | |
HARDIANTI S. Kom | Staff TU | S1 | Non PNS | - | - | Perempuan | WOIMENDA | 1996-07-04 | '6282290105971 | - | |
|
Iwoimendaa, 10 Oktober 2023 | ||||||||||
Kepala Madrasah | |||||||||||
Idham Latif, S. Ag | |||||||||||
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
1. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Mengajar
a. Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar peserta didik dapat dihitung dalam satu minggu, satu
semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu:
Kelas VII adalah 52 jam pembelajaran
Kelas VIII adalah 52 jam pembelajaran
Kelas IX adalah 52 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
- Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai Kompetensi Dasar.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada Madrasah Tsanawiyah maksimum 50 % dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Tabel Pengaturan Beban Belajar
Kelas |
Satu jam pemb. tatap muka (menit) |
Jml jam pemb. Perminggu |
Jml minggu Effektif / Tapel |
Alokasi waktu Pemb. Per tahun |
VII |
40 |
52 |
36 |
1728 JP |
VIII |
40 |
52 |
36 |
1728 JP |
IX |
40 |
52 |
36 |
|
- Pengaturan Beban Mengajar
Berdasarkan KMA 890 tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah, bahwa beban kerja guru minimal 24 jam dan maksimal atau peling banyak 40 jam tatap muka.
Beban mengajar atau beban kerja guru di Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda sesuai dengan SK pembagian tugas paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 48 jam tatap muka termasuk tugas tambahan sebagai wakil kepala Madrasah dan wali kelas serta tugas tambahan lainnya.
Adapun rincian beban mengajar Guru di Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda dapat dilihat dalam tabel berikut :
No |
Guru / Bidang Studi |
Jml Jam |
T. Tambahan |
Ket/Total Jam |
1 |
Kepala Madrasah/Mulok |
2 |
24 |
26 |
2 |
Saida Tahir, S. Pd / Bahasa Indonesia |
24 |
Wali Kelas (2) |
36 Jam |
3 |
Hj. Noor Syamsiah, S. Ag/ Bahasa Arab+Mulok |
15+6+12 |
Wakamad Kurikulum(12) |
33 Jam |
4 |
Dra. Nawarah/ IPS + PKn Fiqih |
24+9 |
Wali kelas 9b (2) |
35 Jam |
5 |
Hasnur, S.Pd./ Bahasa Indonesia |
30 |
Wali kelas 8b (2) |
32 Jam |
6 |
Dra. Maswana Aqidah Akhlaq + Qurdits + Mulok |
18+6+6 |
- |
30 Jam |
7 |
Rahmatia, S.Ag./ Aqidah Akhlaq + Qurdis + Mulok |
18+6+6 |
- |
30 Jam |
8 |
Marliana, S.Ag./ Bahasa Arab |
12+12 |
Wakamad Kesiswaan (12) |
24 Jam |
9 |
Kamaruddin, S.Pd./ IPS+ PKn |
12+18 |
Waka Sapras(12) |
32 Jam |
10 |
Ramli, S.Ag. / Penjaskes |
27+12 |
|
39 Jam |
11 |
Mutmainnah, S.PdI./ Bahasa Inggeris + Prakarya |
24 + 12 |
Wali Kelas9a (2) |
38 Jam |
12 |
Hartina, S.Pd. IPA + Prakarya |
30+6 |
Wali Kelas7a (2) |
38 Jam |
13 |
Asriani, S.Ag. / SKI + Qurdis |
18+6 |
Wali Kelas7a (2) |
26 Jam |
14 |
Pirdaus, S. Pd./Bhs. Inggeris+TIK |
12+6 |
Wali Kelas9c (2) |
18 Jam |
Photo Jadwal Pembelajaran (terlampir)
Photo KALDIK (Terlampir)
- Pengembangan Diri
- Pengembangan Diri
- Pengertian
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum Madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembetukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir serta kegiatan ekstra kurikuler.
- Tujuan
Adapun tujuannya adalah membina dan menumbuhkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemandirian, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir dan kemampuan pemecahan masalah.
- Bentuk Pelaksanaan
Bentuk pelaksanan dan waktunya ada 2 macam yaitu :
- Terprogram
Kegiatan ekstrakurikuler
Waktu dan jadwal kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan, substansidan kompetensi yang akan dicapai, serta situasi dan kondisi sekolah.
- Tidak Terprogram
- Rutin, yakni yang sifatnya pembentukan perilaku dan
- Terjadwal yaitu : bersalaman, Upacara bendera, sholat berjamaah, imtaq, tadarus (ibadah), kebersihan dan lain – lain.
- Spontan, yakni perilaku terpuji dalam kejadian khusus,yaitu : memberi salam, ungkapan terpuji dan mengatasi masalah yang dihadapi.
- Keteladanan, yakni perilaku yang dapat dijadikan contoh oleh orang lain sebagai model
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di Madrasah. Fungsi Kegiatan Ekstra kurikuler:
- Pengembangan yaitu fungsi untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat siswa
- Sosial yaitu untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
- Rekreatif yaitu fungsi untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
- Persiapan karir yaitu fungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
a). Jenis kegiatan Pengembangan diri di MTs. Al-Ikhlas Woimenda adalah
sebagai berikut:
- Pidato Bahasa Indonesia
Sasaran dari Kegiatan ini adalah peserta didik kelas VII sampai kelas IX
- Creative English
Sasaran dari Kegiatan ini adalah peserta didik kelas VII sampai kelas IX
- Pidato Bahasa Arab
Sasaran dari Kegiatan ini adalah peserta didik kelas VII sampai kelas IX
- PMR / UKS
Tujuan :
- Melatih praktek PPPK
- Mengembangkan jiwa social dan penuhi kepada orang lain
- Mengembangkan sikap kerjasama
- Membiasakan hidup bersih dan sehat
*Sepak Bola
Tujuan:
Mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa dalam bidang olah raga sepak
bola dan meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental siswa.
b). Jenis Kegiatan Ektra Kurikuler Wajib
Adapun Jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler Wajib yang dikembangkan di MTs Al
Ikhlas Woimenda adalah sebagai berikut:
* Pramuka
Tujuan :
- Sebagai wahana untuk berlatih berorganisasi
- Melatih siswa agar terampil dan mandiri
- Melatih siswa untuk mempertahankan hidup
- Mengembangkan jiwa social dan peduli kepada orang lain
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
- Kriteria Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan indikator yang telah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasad Tsanawiyah menyatakan bahwa Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau tidak
Dalam menetapkan ketuntasan belajar, madrasah menetapkan Kriterian Ketuntasan Belajar (KKB) dengan mempertimbangkan kompleksitas, daya dukung, dan tingkat kemampuan awal peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan.
Madrasah secara bertahap dan berkelanjutan menetapkan Kriteria Ketuntasan
Belajar untuk mencapai ketuntasan ideal.
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 67 (C). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B. Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi selanjutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, Intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
- Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
- Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
- Aspek Intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM sebagai berikut.
1) Menetapkan KKM per KD
2) Menetapkan KKM mata pelajaran
3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Dalam menetapkan nilai KKM permata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua.
Aspek Yang Dianalisis |
Kriteria dan Skala Penilaian |
||
Kompleksitas |
Tinggi 1 |
Sedang 2 |
Rendah 3 |
Daya Dukung |
Tinggi 3 |
Sedang 2 |
Rendah 1 |
Intake Peserta Didik |
Tinggi 3 |
Sedang 2 |
Rendah 1 |
Setiap mata pelajaran untuk kelas VII s.d IX Tahun Pelajaran 2022 – 2023 memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda, oleh karena itu, maka ditetapkan KKM sebagai berikut :
|
MATA PELAJARAN |
KKM KELAS |
|
||
|
|
|
|||
|
KELOMPOK A |
|
|
|
|
|
Pend Agama Islam 1. Al Qur’an Hadits 2. Aqidah Akhlak 3. Fiqih 4. SKI |
|
|
|
|
|
|
75 |
|
|
|
|
Bahasa Indonesia |
70 |
|
|
|
|
Bahasa Arab |
70 |
|
|
|
|
|
68 |
|
|
|
|
|
67 |
|
|
|
|
|
75 |
|
|
|
|
Bahasa Inggris |
68 |
|
|
|
|
KELOMPOK B |
|
|
|
|
|
Seni Budaya |
70 |
|
|
|
|
|
75 |
|
|
|
|
|
70 |
|
|
|
|
|
70 |
|
|
|
|
|
70 |
|
|
|
Penilaian Hasil Belajar (Kepdirjen Pendis 5162/2018:PHB MTs)
a. Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar bahwa penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah pada Madrasah dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Komponen |
Penilaian |
||
|
Pendidik |
Satuan Pendidikan |
Pemerintah |
Bentuk Penilaian |
Penilaian Harian Penilaian Tegah Semester |
Penilaian Akhir Semester Penilaian Akhir Tahun Ujian Madrasah USBN |
ASESMEN UMBN |
Aspek Penilaian |
Sikap Pengetahuan dan Keterampilan |
Pengetahuan dan Keterampilan |
Pengetahuan |
b. Jenis Penilaian
Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik.
Pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KM. Dengan demikian, aspek sikap untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan PPKn dibelajarkan secara langsung (direct teaching) maupun tidak Iangsung (indirect teaching) yang memiliki dampak instruksional (instructional effect) dan memiliki dampak pengiring (nurturant effect).Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD padaKI-1 dan KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan PPKn tidak dibelajarkan secara langsung dan memiliki dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Meskipun demikian penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru mata pelajaran dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap merupakan bagian dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang menjadi tugas dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, dapat dilakukan penilaian diri(self assessment) dan penilaian antar teman (peer assessment)dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat balk, balk, cukup, atau kurang serta deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik.
Langkah-langkah menyusun rekapitulasi penilaian sikap untuk satu semester.
- Semua guru mata pelajaran dan wali kelas memberi informasi berdasarkan jurnal yang dibuat mengenai sikap/perilaku yang sangat balk dan/atau kurang baik dari peserta didik.
- Guru BK memberikan pertimbangan kepada wall kelas terkait sikap/perilaku peserta didik, sepanjang tidak mencederai azas kerahasiaan.
- Wali kelas merangkum dan menyimpulkan (memberi predikat dan merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik. Predikat terdiri atas sangat balk (A), baik (B), cukup (C), atau kurang (D), dan deskripsi sikap ditulis dengan kalimat positif.
- Wali kelas menyampaikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dalam forum rapat dewan guru.
- Deskripsi yang ditulis pada sikap spiritual dan sikap sosial adalah perilaku yang sangat balk, sedangkan sikap spiritual dan sikap sosial yang kurang baik dideskripsikan sebagai perilaku yang perlu pembimbingan.
- Rekapitulasi hasil penilaian sikap spritual dan sikap sosial yang dibuat oleh wall kelas berupa predikat dan deskripsi diisikan dalam rapor.
c) Penilaian Pengetahuan
Pengolahan Nilai Pengetahuan
- Hasil Penilaian Harian (HPH)
Hasil Penilaian Harlan (HPH) merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian harian melalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD. Penilaian harian dapat dilakukan Iebih dari satu kali untuk KD yang "gemuk" (cakupan materi yang luas) sehingga PH tidak perlu menunggu selesainya pembelajaran KD tersebut. Materi dalam suatu PH untuk KD "gemuk" mencakup sebagian dari keseluruhan materi yang dicakup oleh KD tersebut. Bagi KD dengan cakupan materi sedikit, PH dapat dilakukan setelah pembelajaran lebih dari satu KD.
- Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS)
Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester (PTS) melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD dalam tengah semester. Jumlah butir soal yang diujikan dari setiap KD ditentukan secara proporsional, bergantung tingkat "kegemukan" KD pada tengah semester tersebut.
- Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS)
Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester (PAS) melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD dalam satu semester. Jumlah butir soal yang diujikan dari setiap KD ditentukan secara proporsional, bergantung tingkat "kegemukan" KD dalam satu semester tersebut.
- Hasil Penilaian Akhir (HPA)
Hasil Penilaian Akhir (HPA) merupakan hasil pengolahan dari HPH, HPTS, dan HPAS dengan menggunakan formulasi dengan atau tanpa pembobotan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Berikut ini diberikan contoh pengolahan nilai untuk memperoleh HPA. contoh penghitungan HPA dengan menggunakan pembobotan, HPH : HPTS : HPAS = 2 : 1 : 1. Penghitungan HPA dengan menggunakan pembobotan tersebut disajikan pada tabel di bawah ini.
c) Penilaian Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, proyek, dan penilaian portofolio. Pendidik dapat memilih salah satu atau lebih penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik KD. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
Pengolahan Nilai Keterampilan
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/ praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan.
Keterangan:
- Praktik pada KD 4.1 sebanyak 1 kali dan KD 4.2 sebanyak 2 kali. KD 4.3 dan KD 4.4 dinilai melalui satu proyek. Selain itu KD 4.4 juga dinilai melalui satu kali produk.
- Pada KD 4.1, 4.2, dan 4.3 Nilai Akhir KD diperoleh berdasarkan nilai optimum, karena materi dan teknik penilaian yang digunakan sama serta dilakukan beberapa kali. Sedangkan untuk 4.4 diperoleh berdasarkan rata-rata karena menggunakan proyek dan produk.
- Nilai akhir semester (Rapor) didapat dengan cara merata-ratakan nilai akhir setiap KD padaKl-4.
- Nilai rapor keterampilan dihitung berdasarkan rerata dari seluruh nilai KD dalam satu semester dengan perhitungan sebagai berikut. =
- Nilai keterampilan = 83 kemudian diberikan predikat (D, C, B, atau A) sesuai dengan interval predikat yang ditetapkan satuan pendidikan.
- Nilai rapor keterampilan dilengkapi deskripsi singkat kompetensi yang sangat balk dan kurang baik (di bawah KKM) berdasarkan pencapaian KD pada KI-4 selama satu semester.
- Deskripsi nilai keterampilan berdasarkan nilai KD yang menonjol. Pada tabel tersebut yang tertinggi adalah KD 4.3, sehingga deskripsi singkatnya sebagai berikut: "Sangat terampil meragakan ragam gerak tad tradisional sesuai dengan iringan"
- Kriteria Pengolahan Nilai*
Nilai yang tercantum pada buku raport merupakan rerata nilai dari penilaian harian = NH (yang diperoleh dari rata-rata nilai tugas dan nilai penilaian harian), dan nilai Penilaian Akhir Semester = PAS. Bobot tiap-tiap jenis penilaian harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran, sedangkan bobot antara nilai harian, nilai PAS ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
Nilai Akhir = 60% Rata-rata PH + 40% PAS
MTs. Al-Ikhlas Woimenda berusaha menggunakan master learning (ketuntasan belajar) artinya setiap peserta didik harus mengikuti kegiatan kenaikan kelas bersama – sama, sedangkan untuk yang belum tuntas KKM harus mengikuti pelajaran remidi, dan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
- Program Remedial ( Perbaikan )
- Remidial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/ atau indikator.
- Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
- Kegiatan remidial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
- Penilaian dalam progam remedial dapat berupa tes maupun nontes
- Nilai remedial minimun sama dengan KKM
- Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan yang dapat dilakukan dengan cara:
1) pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbedabeda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
2) pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
3) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
4) pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulangulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester
- Progam Pengayaan
Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM. Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil penilaian harian. Pembelajaran pengayaan hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan tidak diakhiri dengan penilaian.
Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dilakukan melalui:
1) Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca diperpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
2) Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
- Kenaikan Kelas
- Kenaikan Kelas Sesuai Kepdirjen Pendis Nimor 5162 Tahun 2018
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah. Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda menentukan kriteria kenaikan kelas sebagai berikut:
Peserta Didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada
tahun pelajaran yang diikuti.
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas
c. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda
d. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester ganjil dan genap untuk aspek yang sama.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria
kenaikan kelas di MTs. Al-Ikhlas Woimenda di atur sebagai berikut :
- Aspek Akademis
- Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester genap
- Memiliki nilai lengkap semester ganjil dan genap
- Tidak terdapat nilai mata pelajaran yang kurang dari KKM
- Aspek Non Akademis .
- Jumlah prosentase kehadiran selama satu semester minimal 90% (jumlah alpa tidak boleh lebih dari 10 % ).
- Akhlak minimal baik (B)
- Kepribadian minimal baik( B )
- Tidak terlibat narkoba / miras
MTs. Al-Ikhlas Woimenda berusaha menggunakan mastery learning
( ketuntasan belajar ) artinya setiap peserta didik harus mengikuti kegiatan kenaikan kelas bersama – sama, sedangkan untuk yang belum tuntas KKM harus mengikuti pelajaran remidi, dan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
- Program Remedial ( Perbaikan )
- Remidial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/ atau indikator.
- Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
- Kegiatan remidial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
- Penilaian dalam progam remedial dapat berupa tes maupun nontes
- Nilai remedial maksimum sama dengan KKM
- Progam Pengayaan
- Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap Kompetensi Dasar.
- Kegiatan pengayaan dilaksanakan di luar jam pembelajaran.
- Penilaian dalam progam pengayaan dapat berupa tes maupun nontes
- Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan
- Kenaikan Kelas Hasil Keputusan Madrasah
Selain kriteria kenaikan kelas yang telah diuraikan di atas Madrasah Tsanawiyah Al-Khlas Woimenda Juga menetapkan keriteria kenaikan kelas berdasarkan tuntutan zaman, dengan melihat tanggan kedepan dan yang menjadi ciri has atau keunggulan Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Woimenda.
Adapun Kriteria kenaikan kelas ysng telah ditetapkan di MTs. Al-Ikhlas Woimenda antara lain sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester genap.
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib (pendidikan kepramukaan) minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Tidak memiliki lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
- Jumlah prosentase kehadiran selama semester genap minimal 75% (jumlah alpa tidak boleh lebih dari 25 % ).
- Tidak terlibat narkoba / miras
- Peserta didik mulai kelas VII sampai Kelas IX harus hafal surat-surat pendek/juz 30 sesuai yang telah ditetukan
- Peserta didik mulai kelas VII sampai Kelas IX harus hafal Asmaul Husna
- Peserta didik mulai kelas VII sampai Kelas IX harus hafal bacaan Shalat, macam-macam shalat serta frakteknya.
- Kriteria Kelulusan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah.
Kriteria kelulusan Peserta Didik di MTs Al Ikhlas Woimenda tahun pelajaran 2022/2023, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah mmemenuhi kriteria sebagai berikut :
- Telah menyelesaikan seluruh progam pembelajaran, mulai kelas VII sampai dengan kelas IX;
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan;
- Memperoleh Nilai Akhir untuk semua mata pelajaran dengan nilai minimal 50,0 (Lima puluh koma nol), dan rata-rata nilai minimal 65,0 (Enam puluh lima koma nol);
- Nilai Akhir (NA) diperoleh dengan menggabungkan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6 dengan nilai Ujian Madrasah, dengan formula sebagai berikut:
Nilai Akhir = (Rata-Rata Nilai Rapor x 60 %) + (Ujian Madrasah x 40 %)
- Jumlah prosentase kehadiran selama semester genap minimal 75% (jumlah alpa tidak boleh lebih dari 25
Organisasi dan manajemen[edit]
VISI & MISI
MTs AL-IKHLAS WOMENDA
VISI MADRASAH
“Unggul dalam mutu, Berpijak pada Iman dan Taqwa”
Indikator Visi :
- Unggul dalam kegiatan keagamaan dan kepedulian madrasah
- Unggul dalam perolehan nilai ujian nasional
- Unggul dalam persaingan masuk kejenjang SMA, MA, dan SMK
- Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama Bidang sains dan matematika
MISI MADRASAH
“Disiplin dalam kerja, mewujudkan kekelurargaan, kerjasama, pelayanan prima dengan meningkatkan silaturahmi”
Penjabaran Misi Meliputi :
- Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki.
- Menumbuhkan semangat keunggulan secara insentif kepada seluruh warga madrasah
- Mendorong dan membantu setiap peserta didik untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal
- Menumbuhkan dan mendorong keunggulan dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Belum tersedia |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |