MIN 1 Pasangkayu
Nama Madrasah | MIN 1 Pasangkayu |
---|---|
Jenjang | MIN |
Alamat | Jl. Trans Sulawesi Desa Ako |
Kabupaten/Kota | Mamuju Utara |
Provinsi | SULAWESI BARAT |
Kategori | Madrasah Pendirian Baru |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, rencana pembagunan dan pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan Bangsa, diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna. Demikian juga pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Lebih lanjut Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warha masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Pendidikan Nasional bertujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta jasmani dan rohani, keperibadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bekaitan dengan hal tersebut diatas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu yang akan didirikan senantiasa berupaya mengambil bagian untuk ikut serta bersama-sama mensukseskan tujuan pendidikan tersebut.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah Madrasah pendirian baru berdasarkan kebutuhan masyarakat akan keberadaan MIN di wilayah Pasangkayu, Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu berada di Jln. Trans Sulawesi Desa Ako, Kec. Pasangkayu. Dengan titik kordinat Lantitude : -1.1744561 Lontitude : 119.3969609, status kepemilikan tanah MIN 1 Pasangkayu adalah milik Kementerian Agama yang telah bersertifikat dengan luas 25.486 M2
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
MIN 1 Pasangkayumemilikitataruang amankarenaterdapatpagar ditiapsisi lokasi pembangunandanmenjadikankeamanansiswaterjaminbaikdaripihakluarataupundari dalam.DarisegikesehatanMIN 1 Pasangkayumemilikikebersihanyangcukupdanletak kelas dan pembuangan sampah jauh sehinggaaman bagi siswa danjuga MIN 1 Pasangkayu memilikitanamanuntukmemperindahmadrasahsehinggaterlihatbersihdanindah.Darisegi akeses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
MIN 1 Pasangkayuini terletak di desa Ako berjarak kurang lebih 4 km dari Pusat Kota. Adapun batas-batas wilayah MIN 1 Pasangkayu adalah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara : Berbatasan dengan kebun Masyarakat
2. Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan yang memudahkan siswa pulang pergi ke Madrasah. Dan berdekatan dengan MTsN 1 Pasangkayu
3. Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan yang memudahkan siswa pulang pergi ke Madrasah
4. Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kebun Masyarakat
Melihat dari data di atas, MIN 1 Pasangkayu cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena jauh dari keramaian, transportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. Dengan dekat dari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerja sama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
1. Kekuatan
- Tingginya keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke Madrasah
- Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan Madrasah
- Lokasi Madrasah yang strategis
- Manajemen dan kelembagaan Madrasah yang kuat
- Sarana dan Prasarana yang cukup mendukung
- Dukungan Pemerintah Daerah
- Dukungan Pemerintah Pusat dalm bidang keuangan
2. Kelemahan
- Kurangnya inovasi tenaga pendidik dan kependidikan
- Kurangnya tenaga perpustakaan profesional/belum ada pustakawan
- Minat meneliti dikalangan guru belum tumbuh, walaupun meneliti tidak merupakan tugas utama
3. Peluang
- Kerjasama internal Pendidik dan tenaga kependidikan dapat terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan
- Kerjasama eksternal antara Madrasah, orang tua siswa, lembaga lainnya dapat ditingkatkan
- Sumberdaya Pendidik dan tenaga Kependidikan yang memadai
- Sumber daya peserta didik dengan latar potensi yang bervariasi antara akademik dan non akademik
4. Tantangan
- Persaingan yang ketat atara lembaga sejenis dan setingkat
- Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Keberadaan MIN 1 Pasangkayu Dalam perspektif ekologis MIN 1 Pasangkayu di bangun dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mempengaruhi demi kebaikan satu sama lain. Pendirian MIN 1 Pasangkayu tidak menjadi gangguan fungsi satu atau beberapa unsur dalam sistem yang akan memberi dampak negatif terhadap fungsi sub sistem yang lain. MIN 1 Pasangkayu dan alam sekitar sebagai suatu sistem yang membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi MIN 1 Pasangkayu tidak mengabaikan peran makhluk lainnya, juga tidak memandang MIN 1 Pasangkayu berada di luar sistem, tetapi bagian dari suatu ekosistem. Keserasian hubungan antara MIN 1 Pasangkayu dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Kebutuhan kualitas lulusan
Penyelenggaraan Pendidikan MIN 1 Pasangkayu bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia; mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis; menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; memiliki etos budaya kerja; atau dapat memasuki Pendidikan lebih lanjut. Dengan kata lain, tujuan Pendidikan Madrasah Aliyah Nurul Yaqin adalah memproduk lulusan yang bisa masuk ke sekolah umum dan agama. Berdasarkan kualitas kompetensi lulusan MIN 1 Pasangkayu, serta melihat kondisi Masyarakat saat ini maka jelas lulusan dari MIN 1 Pasangkayu sangat dibutuhkan oleh Masyarakat sebagai alternatif penyeimbang dari kondisi masyarakat yang semakin mengglobal. Dengan benteng iman dan taqwa yang kuat diharapkan para lulusan MIN 1 Pasangkayu mampu mengatasi dan membatasi kebebasan moral dan kerusakan akhlak yang sekarang ini semakin berkembang di masyarakat.
Penutup (dan harapan)[edit]
Dilihat dari beberapa aspek terebut diatas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dianggap layak untuk didirikan. Karena melihat kondisi lokasi yang strategis, juga sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat. Beberapa hal yang meningkatkan perkembangan MIN 1 Pasangkayu adalah citra positif masyarakat terhadap Madrasah di masyrakat, peningkatan prestasi madrasah secara akademik maupun non akademik, dan harapan masyarakat terhadap lulusan madrasah.
Upaya MIN 1 Pasangkayu kedepannya bisa melahirkan generasi-generasi berkualitas dan berakhlak mulia. oleh sebab itu, Besar harapan kami jika MIN 1 Pasangkayu ini bisa didirikan untuk lebih meningkatkan kualitas / mutu Pendidikan kedepan yang tentunya sesuai dengan perkembangan zaman.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
1. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur Kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada Satuan Pendidikan, dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Rumpun Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Akidah Akhlaq, Kebudayaan Islam (SKI), Al Quran-Hadist dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, sedangkan mata pelajaran umum/guru kelas sesuai dengan Kemendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang Kl dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
a. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
- Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.
- Kelas (Rombongan Belajar)
Waktu pada Kelas (Rombongan Belajar) untuk Kelas 1
- Pemetaan dan pendataan Kelas 1 (Rombongan Belajar) dilaksanakan pada saat pendaftaran péserta didik baru melalui PPDB siswa baru, dengan memperhatikan nilai perkembangan anak pada RA/TK sederajat.
- Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 28 orang.
- Pelaksanaan Kelas 1 (Rombongan Belajar) mulai di semester 1 pada tahun pelajaran setiap tahunnya.
Jumlah Rombel masing-masing Kelas
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan dan sarana- prasarana yang tersedia di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu, diharapkan rombongan belajar minimal 1 (satu) rombel untuk masing-masing tingkatan kelas.
- Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
- Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu _belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), cukup (C), dan Kurang (D).
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah memenuhi standar nilai Kriteria Ketuntasan Minimal.
- Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian madrasah/sekolah pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan. Untuk menentukan KKM per KD, MIN 1 Pasangkayu. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran masing-masing.
e. Penilaian Hasil belajar
Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Adapun prinsip prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan
- Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
- Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
- Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
- Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
- Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
- Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik.
Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memanta kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian asil Belajar oleh Pendidik meliputi:
- Formatif (Penilaian Harian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau.
- Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan dan masa studi satuan pendidikan.
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang Iambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
- Memetakan mutu satuan pendidikan.
2, PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
Pendidikan yang berbasis karakter dan budaya bangsa adalah pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip dan metodologi ke arah pembentukan karakter anak bangsa pada peserta didiknya melalui kurikulum terintegrasi yang dikembangkan di madrasah.
Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat Oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011-2012, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
- Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama Iain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama Iain.
- Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.
- Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang Iain yang berbeda dari dirinya.
- Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
- Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
- Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
- Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
- Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
- Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
- Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
- Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
- Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
- Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
- Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
- Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
- Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang Iain dan masyarakat yang membutuhkan.
- Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
3. PROGRAM UNGGULAN
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah usulan pendirian Madrasah baru, pada point ini belum dapat dipaparkan program unggulan yang dilaksanakan di Madrasah.
Jumlah Peserta Didik[edit]
RENCANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PENDIRIAN MIN 1 PASANGKAYU
Letak lokasi pendirian MIN 1 Pasangkayu berada pada posisi yang sangat staregis di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kab. Pasangkayu, yang merupakan terdapat 26 lembaga RA/TK pendukung calon siswa.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka rencana peneriman peserta didik baru Pendirian MIN 1 Pasangkayu akan direkrut dari RA dan TK diwilayah tersebut. Adapun RA dan TK sebagai madrasah / sekolah pendukung adalah sebagai berikut
|
MADRASAH / SEKOLAH SUMBER SISWA |
|
TK DHARMA WANITA |
|
|
|
PAUD FILADELFIA |
|
PAUD GANESHA GANGGA MATRA |
|
TK ‘AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 01 PASANGKAYU |
|
TK ANAK INDONESIA |
|
TK BINA PERTIWI |
|
TK CITRA LESTARI TERPADU |
|
TK ISLAM TERPADU NURUL ILMI PASANGKAYU |
|
TK ISLAM TERPADU WALADUN SHOLEH WAHDAH ISLAMIYAH MATRA |
|
TK IT DAARUL HUDA |
|
TK JAYA MARAMBEAU |
|
TK LULU HANDAYANI |
|
TK PERMATA |
|
TK SINAR PAKAWA |
|
TK SITI HARIANTI MERTAJAYA |
|
TK TANJUNG SARANA LESTARI |
|
TK TUNAS BANGSA |
|
TK YAA BUNAYYA |
|
|
|
KB AN NUR |
|
PAUD AR-RAHMAN |
|
PAUD PRATAMA |
|
RA DDI PASANGKAYU |
|
RA PERWANIDA II PASANGKAYU |
|
RA PERWANIDA 9 SULU |
Adapun rencana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkunjung ke RA dan TK. Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentu akan melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat, para Kepala RA dan TK serta para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pendidik dan Tokoh Masyarakat.
Adapun target peserta didik baru Pendirian MIN 1 Pasangkayu adalah 75 orang peserta didik.
Selanjutnya Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan melaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA). Dalam pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) akan diberikan materi tentang pengenalan madrasah, kurikulum madrasah, tata tertib madrasah, moderasi beragama dan pengembangan diri Iainnya. Materi-materi tersebut akan disampaikan Oleh orang yang berkompoten, baik dari internal madrasah maupuin eksternal madrasah.
Kemudian setelah dilaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) dilanjutkan dengan bina akrab antara peserta didik baru dengan pihak madrasah. Hal ini dimaksudkan agar diantara kedua belah pihak terjalin hubungan dan komunikasi yang baik untuk pengembangan madrasah ke depan.
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Jumlah guru
Belum memiliki data guru karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.
- Jumlah guru laki laki dan perempuan
Belum memiliki rincian data guru karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.
- Jumlah guru yang sertifikasi, inpassing
Belum memiliki rincian data guru yang sertifikasi, inpassing karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.
- Status kepegawaian kamad, guru, dan tenaga kependidikan
Belum memiliki rincian data Kamad, Guru dan Tenaga Kependidikan karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.
- Surat pernyataan masing-masing GT K bahwa tidak menuntut otomatis menjadi PNS.
Tidak memiliki surat pernyataan Guru dan Tenaga Kependidikan karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
DATA SARANA & PRASARANA PENDIDIKAN
- PENGISIAN DARA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENDIRIAN MADRASAH NEGERI
No |
Kualifikasi |
Pada PMA 14 Thn 2014 |
Pada Madrasah |
Gambar I Foto |
|
|||||
1 |
Luas Tanah / |
4. 5000 m2 |
7.500 m2 |
|
|
|||||
2 |
Gedung |
|
|
|||||||
|
Jumlah ruang Kelas |
- |
- |
|
|
|||||
|
Jumlah ruang Pe ustakaan |
- |
- |
|
|
|||||
|
Jumlah Ruang Laboratorium |
- |
- |
|
|
|||||
|
Jumlah Ruang Kepala Madrasah |
- |
- |
|
|
|||||
|
Jumlah ruang Guru |
- |
- |
|
|
|||||
|
Jumlah ruang Tata Usaha |
- |
- |
|
|
|||||
|
Jumlah tempat ibadah |
- |
- |
|
|
|||||
|
Jumlah toliet GTK dan siswa |
- |
- |
|
|
|||||
|
Jumlah sarana olahraga |
- |
- |
|
|
|||||
3 |
Koleksi Buku Perustakaan/ Ajar |
|
|
|||||||
|
Buku Bahan Buku Ajar |
- |
- |
|
|
|||||
|
|
Jumlah Buku Pengayaan & referensi |
- |
- |
|
|||||
|
4 |
Jumlah Peralatan Belajar/ Lab |
- |
- |
|
|||||
- SRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
Lokasi Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu sangat strategis, karena berada pada lingkungan yang representatif, aman dan jauh darikeributan dan kebisingan seperti halnya di kota. Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu memiliki luas 7.500 m2. Dengan luas Ĺ‚okasi yang memadai, maka rencana pengembangan sarana dan prasarana Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dapat terwujud dengan bantuan dari pemerintah.
Adapun rencana pengembangannya adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Kebutuhan |
Keterangan |
|
|||||
1 |
Pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) |
6 kelas |
Lengkap dengan Meubelair |
|
|||||
2 |
Pembangunan Kantor dan Tata Uasaha |
1 paket |
Lengkap dengan Meubelair |
|
|||||
3 |
Pembangunan Ruangan Guru |
1 unit |
Lengkap dengan Meubelair |
|
|||||
4 |
Pembangunan Perpustakaan |
1 unit |
Lengkap dengan Meubelair |
|
|||||
5 |
Pembangunan Laboratorium Komputer |
1 unit |
Lengkap dengan Meubelair |
|
|||||
6 |
Pembangunan Mushalla |
1 unit |
Lengkap |
|
|||||
|
7 |
Pembangunan Lapangan Olah Raga |
1 unit |
Lengkap |
|||||
|
|||||||||
|
8 |
Pembangunan Toliet guru & siswa |
1 paket |
Lengkap |
|||||
|
9 |
Pengadaan air bersih |
1 paket |
Lengkap |
|||||
|
10 |
Pangadaan Instalasi Listrik |
1 paket |
Lengkap |
|||||
|
11 |
Pengadaan Jaringan Internet |
1 paket |
Lengkap |
|||||
|
12 |
Pangadaan alat kebersihan |
1 paket |
Lengkap |
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
PROSES PEMBELAJARAN
PENGATURAN BEBAN BELAJAR
- Beban belajar dalam struktur kurikulum MIN 1 Pasangkayu termasuk kategori standar.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maskimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan lebih diprioritaskan mata pelajaran. Mulok (muatan local) Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi daerah.
- Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk MIN 1 Pasangkayu antara 10 menit s/d 20 menit, dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
- Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu untuk MIN 1 Pasangkayu Adalah sebagai berikut
- Kelas I adalah 34 jam pembelajaran per minggu
KALENDER PENDIDIKAN:
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan luar libur.
- Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal khusus, tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur waktu yang ditetapkan utnuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur (data terlempir).
- Penetapan Kalender Pendidikan
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir bulan juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Mendiknas dan atau Menteri Agama adalah hal terkait dengan hari raya keagamaan
- Pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan hari libur untuk sekolah.
Kegiatan Semester
- Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semesteran selama 1 tahun pelajaran sebagaimana tertuang dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang mengacu pada Kalender Pendidikan Nasional dan tiap 1 tahun akademik dibagi menjadi 2 semester yaitu semester 1(Ganjil) dan semester 2 (Genap) dengan waktu pembelajaran sebagai berikut :
HARI |
WAKTU |
Senin |
07.30 – 13.10 |
Selasa |
07.30 – 13.10 |
Rabu |
07.30 – 13.10 |
Kamis |
07.30 – 13.10 |
Jumat |
07.30 – 11.45 |
Sabtu |
07.30 – 13.10 |
PENGEMBANGAN DIRI
- Pengebangan diri terprogram ( Ekstrakurikuler )
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, Pengembangan diri bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT (imtaq), kebugaran, prestasi dan peningkatan potensi, bakat, minat, dan kemampuan diri peserta didik sesuai kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibiayai dari partisipasi sukarela dari orang tua, perwalian kelas, komite sekolah, masyarakat peduli pendidikan atau DUDI. Dibimbing dan dilatih oleh guru, tenaga kependidikan dan tenaga Profesional/pelatih atas kesepatan dengan komite sekolah yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social.Belajar dan pengembangan karier peserta didik.
- Pengembangan diri tidak terprogram (Pembiasaan)
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
KEGIATAN |
CONTOH
|
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal |
|
Spontan, adalah kegiatan dalam bentukperilaku sehari-hari |
|
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari |
|
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
SISTEM EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PROGRAM
KRITERIA KETUNTASAN
Ketuntasan belajar di MIN 1 Pasangkayu menetapkan setiap indicator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu KD berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan KKM mempertimbangkan tingkat kemampuan mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut tabel nilai KKM di MIN 1 Pasangkayu
No |
Mata Pelajaran |
Kkm Bidang Studi |
|
||||
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
||
1. |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
a |
Al-Qur’an Hadist |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
b |
Akidah Akhlak |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
c |
FIKIH |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
d |
SKI |
- |
- |
65 |
65 |
65 |
65 |
2 |
PPKN |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
3 |
Bahasa Indonesia |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
4 |
Bahasa Arab |
65 |
65 |
65 |
65 |
65 |
65 |
5 |
Matematika |
65 |
65 |
65 |
65 |
65 |
65 |
6 |
IPA |
- |
- |
- |
70 |
70 |
70 |
7 |
IPS |
- |
- |
- |
70 |
70 |
70 |
8 |
SBDP |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
9 |
PJOK |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
70 |
|
|
|
|
|
|
|
|
B. |
MULOK |
|
|
|
|
|
|
1 |
BTQ |
- |
- |
- |
70 |
70 |
70 |
|
|
|
|
|
|
Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Salah satu langkah awal guru sebelum memberikan pembelajaran adalah menentukan KKM. Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek, dengan Kurikulum 2013 pendidik bisa lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM.
Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi KKM didasarkan pada hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan berdasarkan nilai KKM yang di capai pada kelas sebelumnya.
Upaya Madrasah dalam Meningkatkan KKM
- Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop / pelatihan/ MGMP tingkat kabupaten/MGMPS.
- Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
- Mengadakan bimbingan belajar kelas 4, 5, dan 6.
Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester dalam tahun ajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler kepramukaan minimal baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki nilai di bawah nilai KKM untuk nilai pengetahuan dan keterampilan pada dua mata pelajaran.
- Kehadiran selama 1 Tahun Ajaran minimal 85% dari hari efektif belajar.
Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas dibicarakan dalam rapat dewan pendidik pada akhir Tahun Ajaran.
- Dalam kondisi tertentu Madrasah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik di tetapkan melalui rapat dewan guru.
Peserta didik dinyatakan lulus dari MI setelah memenuhi syarat berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Lulus ujian Madrasah, yang diperoleh dari nilai Madrasah
- Nilai Madrasah sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari :
- Gabungan antara nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor dari kelas 4-6 semester 1 dan 2 dengan pembobotan 30% untuk Ujian Madrasah dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
NS = 0,30 US + 0,70 Rata-rata Nilai Rapor |
- Presentasi kehadiran peserta didik 85%
- Nilai setiap mata pelajaran minimal 70
- Pembulatan Nilai Madrasah yang merupakan gabungan dari nilai ujian Madrasah dan rata-rata nilai rapor dalam rentang 0-100.
Organisasi dan manajemen[edit]
DATA ORGANISASI DAN MANAJEMEN
- Organisasi dan Manajemen
Belum ada struktur organisasi dan manajemen.
- VISI - MISI
Visi misi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu sebagai berikut :
a. Visi :
- Menanamkan ajaran dan nilai-nilai Islam Rahmatan lil alamin sebagai pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup dalam kehidupan sehari-hari;
- Memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan;
- Memiliki lingkungan Madrasah yang nyaman dan kondusif untuk belajar.
b. Misi :
Untuk mencapai visi tersebut, Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu mempunyai misi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan umum dan agama yang mengedepankan peningkatan kualitas guru dan siswa dalam bidang IPTEK dan IMTAQ.
- Mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai Islam washatiyah dalam kehidupan sehari-hari meliputi sikap tawassuth, tawazun tasamuh.
- Membina dan mengembangkan potensi dasar siswa sehingga mampu terampil dan kreatif dalam menghadapi tuntutan zaman, inovatif dan mandiri dalam bidang sosial keagamaan, budaya, berbangsa da bernegara.
- Meningkatkan kebiasaan berperilaku disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat baik dalam lingkungan keluarga, madrasah, maupun masyarakat.
- Menerapkan manajemen berbasis madrasah.
- Tujuan dan Sasaran
- Tujuan
Tujuan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu adalah :
- Manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. dan berakhlakul karimah,
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan, kebangsaan, dan lingkungan.
Secara khusus, Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu bertujuan:
- Menumbuhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.;
- Menumbuhkan sikap beretika (sopan santun dan beradab);
- Menumbuhkan penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi, berinisiatif dan bertanggung jawab);
- Menumbuh kembangkan kemampuan berkomunikasi dengan berbagai bahasa (Indonesia, Arab, dan Inggris);
- Menghasilkan lulusan pendidikan di bidang pengetahuan agama Islam, berakhlak, memiliki kemandirian, disiplin, dan memiliki semangat kebangsaan;
- Menumbuhkan kepedulian siswa terhadap lingkungan.
- Sasaran
Sarasan yang ingin dicapai Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu meliputi:
- Pembenahan manajemen madrasah.
- Pembenahan manajemen perpustakaan
- Pengembangan Sumber daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Persiapan Rencana Madrasah yang berkualitas
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |