MIN 1 Pasangkayu

Nama Madrasah MIN 1 Pasangkayu
Jenjang MIN
Alamat Jl. Trans Sulawesi Desa Ako
Kabupaten/Kota Mamuju Utara
Provinsi SULAWESI BARAT
Kategori Madrasah Pendirian Baru
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, rencana pembagunan dan pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri  (MIN) 1 Pasangkayu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan Bangsa, diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna. Demikian juga pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Lebih lanjut Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warha masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan  dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Pendidikan Nasional bertujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta jasmani dan rohani, keperibadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bekaitan dengan hal tersebut diatas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu yang akan didirikan senantiasa berupaya mengambil bagian untuk ikut serta bersama-sama mensukseskan tujuan pendidikan tersebut.

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah Madrasah pendirian baru berdasarkan kebutuhan masyarakat akan keberadaan MIN di wilayah Pasangkayu, Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu berada di Jln. Trans Sulawesi Desa Ako, Kec. Pasangkayu. Dengan titik kordinat Lantitude : -1.1744561 Lontitude : 119.3969609, status kepemilikan tanah MIN 1 Pasangkayu  adalah milik Kementerian Agama yang telah bersertifikat dengan luas 25.486 M2

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

MIN 1 Pasangkayumemilikitataruang amankarenaterdapatpagar ditiapsisi lokasi pembangunandanmenjadikankeamanansiswaterjaminbaikdaripihakluarataupundari dalam.DarisegikesehatanMIN 1 Pasangkayumemilikikebersihanyangcukupdanletak kelas dan pembuangan sampah jauh sehinggaaman bagi siswa danjuga MIN 1 Pasangkayu memilikitanamanuntukmemperindahmadrasahsehinggaterlihatbersihdanindah.Darisegi akeses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

MIN 1 Pasangkayuini terletak di desa Ako berjarak kurang lebih 4 km dari Pusat Kota. Adapun batas-batas wilayah MIN 1 Pasangkayu adalah sebagai berikut:

1. Sebelah Utara : Berbatasan dengan kebun Masyarakat

2. Sebelah  Timur  :  Berbatasan  dengan  jalan  yang  memudahkan  siswa  pulang  pergi  ke Madrasah. Dan berdekatan dengan MTsN 1 Pasangkayu

3.  Sebelah  Selatan  :  Berbatasan  dengan  jalan  yang  memudahkan  siswa  pulang  pergi  ke Madrasah

4. Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kebun Masyarakat

Melihat  dari  data  di  atas,  MIN 1 Pasangkayu  cukup  kondusif  untuk  mengadakan  kegiatan pembelajaran,  karena  jauh  dari  keramaian,  transportasi  yang  menghubungkan  madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih  mudah  dijangkau  oleh  semua  siswa  dari  segala  penjuru.  Dengan  dekat  dari pemukiman  penduduk  diharapkan  adanya  kerja  sama  yang  baik  dan  dapat  memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.

 

Gambaran Analisis SWOT[edit]

1. Kekuatan

  • Tingginya keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke Madrasah
  • Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan Madrasah
  • Lokasi Madrasah yang strategis
  • Manajemen dan kelembagaan Madrasah yang kuat
  • Sarana dan Prasarana yang cukup mendukung
  • Dukungan Pemerintah Daerah
  • Dukungan Pemerintah Pusat dalm bidang keuangan

2. Kelemahan

  • Kurangnya inovasi tenaga pendidik dan kependidikan
  • Kurangnya tenaga perpustakaan profesional/belum ada pustakawan
  • Minat meneliti dikalangan guru belum tumbuh, walaupun meneliti tidak merupakan tugas utama

3. Peluang

  • Kerjasama internal Pendidik dan tenaga kependidikan dapat terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan
  • Kerjasama eksternal antara Madrasah, orang tua siswa, lembaga lainnya dapat ditingkatkan
  • Sumberdaya Pendidik dan tenaga Kependidikan yang memadai
  • Sumber daya peserta didik dengan latar potensi yang bervariasi antara akademik dan non akademik

4. Tantangan

  • Persaingan yang ketat atara lembaga sejenis dan setingkat
  • Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Keberadaan  MIN 1 Pasangkayu    Dalam  perspektif  ekologis  MIN 1 Pasangkayu    di bangun  dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi  konstruktif  dan  saling  mempengaruhi  demi  kebaikan  satu  sama  lain.  Pendirian MIN 1 Pasangkayu tidak  menjadi  gangguan  fungsi  satu  atau  beberapa  unsur dalam  sistem  yang  akan  memberi  dampak  negatif  terhadap  fungsi  sub  sistem  yang  lain. MIN 1 Pasangkayu dan  alam  sekitar  sebagai  suatu  sistem  yang  membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi MIN 1 Pasangkayu   tidak mengabaikan peran makhluk  lainnya,  juga  tidak  memandang  MIN 1 Pasangkayu berada  di  luar sistem,  tetapi  bagian  dari  suatu  ekosistem.  Keserasian  hubungan  antara  MIN 1 Pasangkayu   dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Kebutuhan kualitas lulusan

Penyelenggaraan  Pendidikan  MIN 1 Pasangkayu  bertujuan  untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia;  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar  menjadi  anggota  masyarakat  yang bertanggung jawab dan demokratis; menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; memiliki  etos  budaya  kerja;  atau  dapat  memasuki Pendidikan lebih lanjut. Dengan kata lain, tujuan Pendidikan Madrasah Aliyah  Nurul Yaqin adalah  memproduk  lulusan  yang  bisa  masuk  ke  sekolah  umum  dan  agama. Berdasarkan  kualitas  kompetensi  lulusan  MIN 1 Pasangkayu,  serta  melihat  kondisi Masyarakat  saat  ini  maka  jelas  lulusan  dari  MIN 1 Pasangkayu  sangat dibutuhkan  oleh  Masyarakat  sebagai alternatif penyeimbang dari  kondisi  masyarakat  yang   semakin  mengglobal.  Dengan benteng iman  dan  taqwa  yang kuat  diharapkan  para lulusan MIN 1 Pasangkayu  mampu  mengatasi  dan  membatasi  kebebasan  moral  dan kerusakan akhlak yang sekarang ini semakin berkembang di masyarakat.

Penutup (dan harapan)[edit]

Dilihat  dari  beberapa  aspek  terebut  diatas,  Madrasah  Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dianggap  layak  untuk  didirikan.  Karena  melihat  kondisi  lokasi  yang  strategis, juga sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat. Beberapa hal yang meningkatkan perkembangan  MIN 1 Pasangkayu  adalah  citra  positif  masyarakat  terhadap Madrasah  di  masyrakat,  peningkatan  prestasi  madrasah  secara  akademik  maupun  non akademik, dan harapan masyarakat terhadap lulusan madrasah.

Upaya MIN 1 Pasangkayu kedepannya bisa melahirkan generasi-generasi berkualitas dan berakhlak mulia.  oleh  sebab  itu,  Besar harapan  kami  jika  MIN 1 Pasangkayu  ini  bisa  didirikan untuk lebih meningkatkan kualitas / mutu Pendidikan kedepan yang tentunya sesuai dengan perkembangan zaman.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

1. STRUKTUR KURIKULUM

Struktur Kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada Satuan Pendidikan, dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Rumpun Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Akidah Akhlaq, Kebudayaan Islam (SKI), Al Quran-Hadist dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, sedangkan mata pelajaran umum/guru kelas sesuai dengan Kemendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang Kl dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.

a. Muatan Kurikulum

Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

  1. Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.

  1. Kelas (Rombongan Belajar)

 Waktu pada Kelas (Rombongan Belajar) untuk Kelas 1

  1. Pemetaan dan pendataan Kelas 1 (Rombongan Belajar) dilaksanakan pada saat pendaftaran péserta didik baru melalui PPDB siswa baru, dengan memperhatikan nilai perkembangan anak pada RA/TK sederajat.
  2. Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 28 orang.
  3. Pelaksanaan Kelas 1 (Rombongan Belajar) mulai di semester 1 pada tahun pelajaran setiap tahunnya.

 Jumlah Rombel masing-masing Kelas

Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan dan sarana- prasarana yang tersedia di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu, diharapkan rombongan belajar minimal 1 (satu) rombel untuk masing-masing tingkatan kelas.

  1. Ketuntasan Belajar

Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.

  1. Ketuntasan Belajar

Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu _belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.

Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), cukup (C), dan Kurang (D).

Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah memenuhi standar nilai Kriteria Ketuntasan Minimal.

  1. Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.

Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.

Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.

Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian madrasah/sekolah pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.

Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan. Untuk menentukan KKM per KD, MIN 1 Pasangkayu. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran masing-masing.

e. Penilaian Hasil belajar

 Prinsip Penilaian Hasil Belajar

Adapun prinsip prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan

  1. Sahih

Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.

  1. Objektif

Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).

  1. Adil

Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

  1. Terpadu

Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

  1. Terbuka

Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

  1. Menyeluruh dan berkesinambungan

Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.

  1. Sistematis

Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.

  1. Beracuan kriteria

Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

  1. Akuntabel

Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

  1. Edukatif

Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik.

 Tujuan Penilaian

Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memanta kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian asil Belajar oleh Pendidik meliputi:

  1. Formatif (Penilaian Harian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau.
  2. Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.

Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah

  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan dan masa studi satuan pendidikan.
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang Iambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
  5. Memetakan mutu satuan pendidikan.

2, PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA

Pendidikan yang berbasis karakter dan budaya bangsa adalah pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip dan metodologi ke arah pembentukan karakter anak bangsa pada peserta didiknya melalui kurikulum terintegrasi yang dikembangkan di madrasah.

Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat Oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011-2012, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.

18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:

  1. Religius

Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama Iain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama Iain.

  1. Jujur

Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.

  1. Toleransi

Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang Iain yang berbeda dari dirinya.

  1. Disiplin

Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

5. Kerja Keras

Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

  1. Kreatif

Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

  1. Mandiri

Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

  1. Demokratis

Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

  1. Rasa Ingin Tahu

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.

  1. Semangat Kebangsaan

Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

  1. Cinta Tanah Air

Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

  1. Menghargai Prestasi

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Bersahabat/Komunikatif

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Cinta Damai

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Gemar Membaca

Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

  1. Peduli Lingkungan

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.

  1. Peduli Sosial

Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang Iain dan masyarakat yang membutuhkan.

  1. Tanggung Jawab

Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

3. PROGRAM UNGGULAN

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu adalah usulan pendirian Madrasah baru, pada point ini belum dapat dipaparkan program unggulan yang dilaksanakan di Madrasah.

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

RENCANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PENDIRIAN MIN 1 PASANGKAYU

Letak lokasi pendirian MIN 1 Pasangkayu berada pada posisi yang sangat staregis di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kab. Pasangkayu, yang merupakan terdapat  26 lembaga RA/TK pendukung calon siswa.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka rencana peneriman peserta didik baru Pendirian MIN 1 Pasangkayu akan direkrut dari RA dan TK diwilayah tersebut. Adapun RA dan TK sebagai madrasah / sekolah pendukung adalah sebagai berikut

 

  1.  

MADRASAH / SEKOLAH SUMBER SISWA

  1.  

TK DHARMA WANITA

  1.  
  1.  
  1.  

PAUD FILADELFIA

  1.  

PAUD GANESHA GANGGA MATRA

  1.  

TK ‘AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 01 PASANGKAYU

  1.  

TK ANAK INDONESIA

  1.  

TK BINA PERTIWI

  1.  

TK CITRA LESTARI TERPADU

  1.  

TK ISLAM TERPADU NURUL ILMI PASANGKAYU

  1.  

TK ISLAM TERPADU WALADUN SHOLEH WAHDAH ISLAMIYAH MATRA

  1.  

TK IT DAARUL HUDA

  1.  

TK JAYA MARAMBEAU

  1.  

TK LULU HANDAYANI

  1.  

TK PERMATA

  1.  

TK SINAR PAKAWA

  1.  

TK SITI HARIANTI MERTAJAYA

  1.  

TK TANJUNG SARANA LESTARI

  1.  

TK TUNAS BANGSA

  1.  

TK YAA BUNAYYA

  1.  
  1.  
  1.  

KB AN NUR

  1.  

PAUD AR-RAHMAN

  1.  

PAUD PRATAMA

  1.  

RA DDI PASANGKAYU

  1.  

RA PERWANIDA II PASANGKAYU

  1.  

RA PERWANIDA 9 SULU

Adapun rencana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkunjung ke RA dan TK. Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentu akan melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat, para Kepala RA dan TK serta para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pendidik dan Tokoh Masyarakat.

Adapun target peserta didik baru Pendirian MIN 1 Pasangkayu adalah 75 orang peserta didik.

Selanjutnya Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan melaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA). Dalam pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) akan diberikan materi tentang pengenalan madrasah, kurikulum madrasah, tata tertib madrasah, moderasi beragama dan pengembangan diri Iainnya. Materi-materi tersebut akan disampaikan Oleh orang yang berkompoten, baik dari internal madrasah maupuin eksternal madrasah.

Kemudian setelah dilaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) dilanjutkan dengan bina akrab antara peserta didik baru dengan pihak madrasah. Hal ini dimaksudkan agar diantara kedua belah pihak terjalin hubungan dan komunikasi yang baik untuk pengembangan madrasah ke depan.

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Jumlah guru

Belum memiliki data guru karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.

  1. Jumlah guru laki laki dan perempuan

Belum memiliki rincian data guru karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.

  1. Jumlah guru yang sertifikasi, inpassing

Belum memiliki rincian data guru yang sertifikasi, inpassing karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.

  1. Status kepegawaian kamad, guru, dan tenaga kependidikan

Belum memiliki rincian data Kamad, Guru dan Tenaga Kependidikan karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.

  1. Surat pernyataan masing-masing GT K bahwa tidak menuntut otomatis menjadi PNS.

Tidak memiliki surat pernyataan Guru dan Tenaga Kependidikan karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu merupakan usulan pendirian Madrasah baru.

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

DATA SARANA & PRASARANA PENDIDIKAN

  1. PENGISIAN DARA SARPRAS SEBAGAI SYARAT PENDIRIAN MADRASAH NEGERI

No

Kualifikasi

Pada PMA 14 Thn 2014

Pada Madrasah

Gambar I Foto

 

1

Luas Tanah /

4. 5000 m2

7.500 m2

 

 

2

Gedung

 

 

 

Jumlah ruang

Kelas

-

-

 

 

 

Jumlah ruang

Pe ustakaan

-

-

 

 

 

Jumlah

Ruang

Laboratorium

-

-

 

 

 

Jumlah Ruang

Kepala

Madrasah

-

-

 

 

 

Jumlah ruang Guru

-

-

 

 

 

Jumlah ruang Tata Usaha

-

-

 

 

 

Jumlah tempat ibadah

-

-

 

 

 

Jumlah toliet GTK dan siswa

-

-

 

 

 

Jumlah sarana olahraga

-

-

 

 

3

Koleksi Buku Perustakaan/ Ajar

 

 

 

Buku Bahan Buku Ajar

-

-

 

 

 

 

Jumlah Buku Pengayaan & referensi

-

-

 

 

4

Jumlah

Peralatan

Belajar/ Lab

-

-

 

                     

 

  1. SRATEGI RENCANA PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN

Lokasi Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu sangat strategis, karena berada pada lingkungan yang representatif, aman dan jauh darikeributan dan kebisingan seperti halnya di kota. Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu memiliki luas 7.500 m2. Dengan luas Ĺ‚okasi yang memadai, maka rencana pengembangan sarana dan prasarana Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasangkayu dapat terwujud dengan bantuan dari pemerintah.

Adapun rencana pengembangannya adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Kebutuhan

Keterangan

 

 

1

Pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB)

6 kelas

Lengkap dengan Meubelair

 

 

2

Pembangunan Kantor dan Tata Uasaha

1 paket

Lengkap dengan Meubelair

 

 

3

Pembangunan Ruangan Guru

1 unit

Lengkap dengan Meubelair

 

 

4

Pembangunan Perpustakaan

1 unit

Lengkap dengan Meubelair

 

 

5

Pembangunan Laboratorium Komputer

1 unit

Lengkap dengan Meubelair

 

 

6

Pembangunan Mushalla

1 unit

Lengkap

 

 

 

7

Pembangunan Lapangan Olah Raga

1 unit

Lengkap

 

 

 

 

8

Pembangunan Toliet guru & siswa

1 paket

Lengkap

 

 

9

Pengadaan air bersih

1 paket

Lengkap

 

 

10

Pangadaan Instalasi Listrik

1 paket

Lengkap

 

 

11

Pengadaan Jaringan Internet

1 paket

Lengkap

 

 

12

Pangadaan alat kebersihan

1 paket

Lengkap

 

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

Proses pembelajaran[edit]

PROSES PEMBELAJARAN

PENGATURAN BEBAN BELAJAR

  1. Beban belajar dalam struktur kurikulum MIN 1 Pasangkayu termasuk kategori standar.
  2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maskimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan lebih diprioritaskan mata pelajaran. Mulok (muatan local) Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi daerah.
  3. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk MIN 1 Pasangkayu antara 10 menit s/d 20 menit, dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
  4. Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu untuk MIN 1 Pasangkayu Adalah sebagai berikut
  1. Kelas I adalah 34 jam pembelajaran per minggu

 

 

KALENDER PENDIDIKAN:

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan luar libur.

  1. Alokasi Waktu

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal khusus, tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

Minggu efektif belajar adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

Waktu libur waktu yang ditetapkan utnuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur (data terlempir).

 

 

  1. Penetapan Kalender Pendidikan
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir bulan juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Mendiknas dan atau Menteri Agama adalah hal terkait dengan hari raya keagamaan
  3. Pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan hari libur untuk sekolah.

Kegiatan Semester

  • Waktu Belajar

Waktu belajar menggunakan sistem semesteran selama 1 tahun pelajaran sebagaimana tertuang dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang mengacu pada Kalender Pendidikan Nasional dan tiap 1 tahun akademik dibagi menjadi 2 semester yaitu semester 1(Ganjil) dan semester 2 (Genap) dengan waktu pembelajaran sebagai berikut :

HARI

WAKTU

Senin

07.30 – 13.10

Selasa

07.30 – 13.10

Rabu

07.30 – 13.10

Kamis

07.30 – 13.10

Jumat

07.30 – 11.45

Sabtu

07.30 – 13.10

 

PENGEMBANGAN DIRI

  1. Pengebangan diri  terprogram  ( Ekstrakurikuler )

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, Pengembangan diri bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT (imtaq), kebugaran, prestasi dan peningkatan potensi, bakat, minat, dan kemampuan diri peserta didik sesuai  kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibiayai dari partisipasi sukarela dari orang tua, perwalian kelas, komite sekolah, masyarakat peduli pendidikan atau DUDI. Dibimbing dan dilatih oleh guru, tenaga kependidikan dan tenaga Profesional/pelatih atas kesepatan dengan komite sekolah yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social.Belajar dan pengembangan karier peserta didik.

 

 

 

 

  1. Pengembangan diri tidak terprogram (Pembiasaan)

Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :

KEGIATAN

 

                              CONTOH

 

 Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal

  • Piket Kelas
  • Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran di kelas
  • Upacara Bendera hari senin dan hari besar nasional
  • Tadarus Al-Qur’an (hafalan surat-surat pendek) sebelum belajar
  • Pelaksanaan Hari Besar Agama Islam
  • Peringatan hari besar Nasional (hari kemerdekaan RI Hardiknas, Hardikda,PGRI dll)

Spontan, adalah kegiatan dalam bentukperilaku sehari-hari

  • Memberi dan menjawab salam
  • Meminta maaf
  • Berterima kasih
  • Mengunjungi orang yang sakit
  • Membuang sampah pada tempatnya
  • Menolong orang yang sedang dalam kesusahan
  • Melerai pertengkaran

Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari

  • Performa guru
  • Mengambil sampah yang berserakan
  • Cara berbicara yang sopan
  • Mengucapkan terima kasih
  • Meminta maaf
  • Menghargai pendapat orang lain
  • Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang berbeda
  • Mendahulukan kesempatan kepada orang tua
  • Penugasan peserta didik secara bergilir
  • Menanti tata tertib (disiplin, taat  waktu, taat ada peraturan)
  • Memberi salam Ketika bertamu
  • Menepati janji
  • Memberikan penghargaan kepada orang yang berprestasi
  • Mengakui kebenaran orang lain
  • Mengakui kesalahan diri sendiri
  • Berani mengambil keputuisan
  • Budaya antri
  • Berani berkata benar
  • Membantu kaum yang fakir
  • Membela kehormatan bangsa

 

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

SISTEM EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PROGRAM

 

KRITERIA KETUNTASAN

Ketuntasan belajar di MIN 1 Pasangkayu menetapkan setiap indicator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu KD berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan KKM mempertimbangkan tingkat kemampuan mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut tabel nilai KKM di MIN 1 Pasangkayu

No

Mata Pelajaran

Kkm Bidang Studi

 

I

II

III

IV

V

VI

1.

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

 

 

a

Al-Qur’an Hadist

70

70

70

70

70

70

b

Akidah Akhlak

70

70

70

70

70

70

c

FIKIH

70

70

70

70

70

70

d

SKI

-

-

65

65

65

65

2

PPKN

70

70

70

70

70

70

3

Bahasa Indonesia

70

70

70

70

70

70

4

Bahasa Arab

65

65

65

65

65

65

5

Matematika

65

65

65

65

65

65

6

IPA

-

-

-

70

70

70

7

IPS

-

-

-

70

70

70

8

SBDP

70

70

70

70

70

70

9

PJOK

70

70

70

70

70

70

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

MULOK

 

 

 

 

 

 

1

BTQ

-

-

-

70

70

70

   

 

 

 

 

 

 

 

Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

          Salah satu langkah awal guru sebelum memberikan pembelajaran adalah menentukan KKM. Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek, dengan Kurikulum 2013 pendidik bisa lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM.

Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi KKM didasarkan pada hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan berdasarkan nilai KKM yang di capai pada kelas sebelumnya.

 

Upaya Madrasah dalam Meningkatkan KKM

  1. Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop / pelatihan/ MGMP tingkat kabupaten/MGMPS.
  2. Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
  3. Mengadakan bimbingan belajar kelas 4, 5, dan 6.

 Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.

Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester dalam tahun ajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Nilai ekstrakurikuler kepramukaan minimal baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Tidak memiliki nilai di bawah nilai KKM untuk nilai pengetahuan dan keterampilan pada dua mata pelajaran.
  5. Kehadiran selama 1 Tahun Ajaran minimal 85% dari hari efektif belajar.

Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas dibicarakan dalam rapat dewan pendidik pada akhir Tahun Ajaran.

  1. Dalam kondisi tertentu Madrasah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam menentukan kenaikan kelas.

b.  Kelulusan

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik di tetapkan melalui rapat dewan guru.

Peserta didik dinyatakan lulus dari MI setelah memenuhi syarat berikut.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  3. Lulus ujian Madrasah, yang diperoleh dari nilai Madrasah
  4. Nilai Madrasah sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari :
  • Gabungan antara nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor dari kelas   4-6 semester 1 dan 2 dengan pembobotan 30% untuk Ujian Madrasah dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.

NS = 0,30 US + 0,70 Rata-rata Nilai Rapor

  • Presentasi kehadiran peserta didik 85%
  • Nilai setiap mata pelajaran minimal 70
  • Pembulatan Nilai Madrasah yang merupakan gabungan dari nilai ujian Madrasah dan rata-rata nilai rapor dalam rentang 0-100.

Organisasi dan manajemen[edit]

DATA ORGANISASI DAN MANAJEMEN

  1. Organisasi dan Manajemen

Belum ada struktur organisasi dan manajemen.

  1. VISI - MISI

Visi misi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu sebagai berikut :

a. Visi :

  1. Menanamkan ajaran dan nilai-nilai Islam Rahmatan lil alamin sebagai pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup dalam kehidupan sehari-hari;
  2. Memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan;
  3. Memiliki lingkungan Madrasah yang nyaman dan kondusif untuk belajar.

 

b. Misi :

Untuk mencapai visi tersebut, Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu mempunyai misi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan umum dan agama yang mengedepankan peningkatan kualitas guru dan siswa dalam bidang IPTEK dan IMTAQ.
  2. Mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai Islam washatiyah dalam kehidupan sehari-hari meliputi sikap tawassuth, tawazun tasamuh.
  3. Membina dan mengembangkan potensi dasar siswa sehingga mampu terampil dan kreatif dalam menghadapi tuntutan zaman, inovatif dan mandiri dalam bidang sosial keagamaan, budaya, berbangsa da bernegara.
  4. Meningkatkan kebiasaan berperilaku disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat baik dalam lingkungan keluarga, madrasah, maupun masyarakat.
  5. Menerapkan manajemen berbasis madrasah.

 

  1. Tujuan dan Sasaran
  1. Tujuan

Tujuan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu adalah :

  1. Manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. dan berakhlakul karimah,
  2. Memiliki pengetahuan dan keterampilan,
  3. Sehat jasmani dan rohani,
  4. Berkepribadian yang    mantap           dan     mandiri           serta   tanggungjawab kemasyarakatan, kebangsaan, dan lingkungan.

 

Secara khusus, Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu bertujuan:

  1. Menumbuhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.;
  2. Menumbuhkan sikap beretika (sopan santun dan beradab);
  3. Menumbuhkan penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi, berinisiatif dan bertanggung jawab);
  4. Menumbuh kembangkan kemampuan berkomunikasi dengan berbagai bahasa (Indonesia, Arab, dan Inggris);
  5. Menghasilkan lulusan pendidikan di bidang pengetahuan agama Islam, berakhlak, memiliki kemandirian, disiplin, dan memiliki semangat kebangsaan;
  6. Menumbuhkan kepedulian siswa terhadap lingkungan.

 

  1. Sasaran

     Sarasan yang ingin dicapai Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pasangkayu meliputi:

  1. Pembenahan manajemen madrasah.
  2. Pembenahan manajemen perpustakaan
  3. Pengembangan Sumber daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Persiapan Rencana Madrasah yang berkualitas

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat