MA Raudhatul Uluum Otam

Nama Madrasah MA Raudhatul Uluum Otam
Jenjang MAN
Alamat jln. Siswa Dusun III Kab. Bolaang Mongondow
Kabupaten/Kota Bolaang Mongondow
Provinsi SULAWESI UTARA
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

  1. LATAR BELAKANG
  2.  

Atas Dasar itulah munculah sebuah gagasan dari salah satu tokoh pemerhati pendidikan bekerja sama dengan masyarakat sekitar yang memiliki Visi yang sama membangun sebuah Madrasah di Desa Otam, Kec.Passi Barat. Madrasah Setingkat Sekolah Menengah atas ini di Namakan Madrasah Aliyah Raudhatul’Uluum Otam.

Madrasah Aliyah Raudhatul Ulum Otam berdiri sejak tahun 2018, lahir di bawah naungan Yayasan Mobondu Raudhatul ‘Ulum sebagai bentuk upaya untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) yang berakhlaqul karimah di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow lebih khusus di Kecamatan Passi Barat dan sekitarnya, sesuai dengan visi dan misi madrasah yakni “Terwujudnya Peserta Didik yang Berprestasi, Berakhlak Mulia Serta Berjiwa Kompetitif”.

Saat ini Madrasah Aliyah Raudhatul Ulum Otam merupakan Madrasah Aliyah satu-satunya di wilayah Kecamatan Passi Barat dan telah menamatkan empat kali lulusan. Setiap tahun, minat masyarakat untuk mendaftarkan anak-anaknya di Madrasah Aliyah Raudhatul Ulum Otam sangat tinggi, terbukti dengan tiap datangnya tahun ajaran baru yang masuk di Madrasah Aliyah Raudhatul Ulum Otam semakin meningkat.

Berdasarkan alasan di atas kami berfikir Penegerian adalah salah satu solusi untuk mendapatkan segala fasilitas baik dari dari sarana dan prasarana pertimbangannya ketika dikelola oleh negara maka akan semakin baik.

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

  1. BENTUK DAN NAMA MADRASAH

 

Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum terletak di Kecamatan Passi Barat tepatnya di Desa Otam. Kecamatan Passi Barat terdiri dari 13 Desa dan pemeluk agama Mayoritas adalah Muslim, satu-satunya Madrasah yang berada di wilayah Kecamatan Passi barat dan mudah di Jangkau dari 13 Desa tsb.

            Dinamakan Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum karena Lokasi Pembangunan Madrasah ini adalah Lokasi Perkebunan yang di Namakan ‘Mobondu’ yang berarti Wangi/harum. Wewangian yang identik dengan Bunga-bunga sehingga muncullah nama Raudhatul Uluum yang berarti Taman dan Uluum yang berarti Ilmu.

 

 

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

  1. GAMBARAN KONDISI GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS

 

a.Kondisi Geografis

Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam ini terletak di Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya berada di Jalan Siswa Dusun 03 RT 06. Terletak pada ketinggian 700 m dari permukaan laut, berjarak kurang dari 10 km dari Terminal Bonwang dan berada dekat di kawasan perkebunan masyarakat Desa Otam. Adapun batas-batas wilayah Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam adalah sebagai berikut:

1. Sebelah Timur  :  Berbatasan dengan perkebunan milik Bapak Lukman Hamim.

2. Sebelah Utara  : Berbatasan dengan perkebunan milik Bapak Ini Manggaluang.

3. Sebelah Selatan  : Berbatasan dengan Perkebunan milik Bapak Muda Mokodompit

4. Sebelah Barat  : Jalan Perkebunan

Melihat dari data di atas, Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam sangat kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena berada dalam satu kompleks yang jauh dari kebisingan dan memiliki udara yang sejuk. Jarak dengan pemukiman masyarakat kurang dari 300 meter sehingga masih mudah dijangkau oleh semua peserta didik. Dukungan masyarakat sangat besar karena di Kecamatan Passi Barat Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam merupakan satu-satunya sekolah sederajat SMA yang bercirikan agama. Dan yang lebih penting lagi letak Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam di daerah ketinggian sehingga aman dari banjir dan berada pada daerah yang rata sehinngga aman dari longsor.]

b.

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

  1. Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam satu-satunya sekolah yang bercirikan agma Islam di kecamatan  Passi Barat sehingga menjadi rujukan mayoritas masyarakat untuk melanjutkan sekolah anak-anak mereka. Dengan luas tanah 4763 m2 sangat mencukupi untuk didirikan ruang kelas jika walaupun struktur bangunan belum permanen jika jumlah peserta didik yang masuk melebihi ekspetasi kami pengelola Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam. Di kecamatan Passi Barat terdapat 2 sekolah/madrasah tingkatan SMA yaitu SMA N 1 Passi Barat dan Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam. Dan 2 tingkatan SMP, sehingga siswa lulusan SD/MI tidak sedikit yang mencari sekolah SMP/MTs di Luar Kecamatan Passi Barat. Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam memiliki peluang untuk mendapatkan peserta didik cukup besar berdasarkan sebaran lulusan SMP/MTs di dalam atau pun yang berada di luar Kecamatan Passi Barat.

     

Gambaran Analisis SWOT[edit]

  1. GAMBARAN ANALISIS SWOT (STRENGTH, WEAKNESS, OPORTUNITY, TREATNESS)

 

Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum merupakan sekolah satu-satunya yang bercirikan Islam di wilayah Passi Barat. Ini menjadikn Madrasah ini menjadi salah satu sekolah sasaran Oleh anak-anak usia sekolah jenjang SMA/aliyah sederajat untuk bisa merasakan pendidikan yang murah namun berkwalitas. Dilengkapi dengan gedung Madrasah 3 RKB 1 Permanen dan 2 semi permanen tidak menurunkan minat masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak di MAS Raudhtaul Uluum. Namun sayangnya dengan minat yang begitu tinggi namun karena berstatus swasta maka untuk guru-guru hanya menjadi tempatn nyambi di MAS Raudhatul Uluum Otam, mengingat regulasi sekarang yang berhak diangkat menjadi ASN/P3k hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Inilah yang kami khawatirkan untuk Madarsah Swasta akan kehilangan guru sedangkan peminat sekolah di Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul Uluum semakin Bertambah.

 

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

  1. GAMBARAN EKOLOGIS MADRASAH

 

Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam berada di lokasi yang sangat strategis mengingat keberadaannya tidak mengganggu alam dan lingkungan sekitar. Hal ini dikarenakan Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam berada di daerah perkebunan yang telah direncanakan oelh pemerintah setempat daerah sekitar Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul ‘Uluum Otam akan menjadi daerah pemukiman. Lembaga pendidikan ini pun berada di kawasan daerah yang aman dan nyaman dan keberadaannya tidak mengganggu daerah sekitarnya sebaliknya dengan keberadaan madrasah ini memberikan efek positif untuk warga di sekitarnya yang salah satunya memberikan akses pendidikan yang bercirikan agama semakin dekat untuk warga sekitar memdapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.

           

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Perkebunan/Kehutanan

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

  1. GAMBARAN KEBUTUHAN MASYRAKAT AKAN LULUSAN

Berkembangnya ilmu dan teknologi pada masa sekarang ini bukan saja memberikan peluang untuk lebih berkembangnaya pengetahuan di kalangan anak muda khususnya para pelajar namun di sisi lain akan menimbulkan banyak dampak yang terkadang membuat semua orang tercengang. Degradasi moral pun sudah tidak dapat dihindari lagi, anak-anak lebih cenderung untuk berlama-lama di hadapan media elektronik dibanding harus belajar. Media elektronik menjadi seperti Handphone dengan segala fasilitasnya menjadi pegangangan wajib dan bermain play station bagi mereka menjadi pengisi waktu luang yang mengasikan.

 

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, sehingga mengakibatkan terjadinya berbagai perubahan di masyarakat, baik menyangkut ekonomi, sosial maupun budaya. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan, sebenarnya merupakan tantangan bagi institusi pendidikan untuk memberikan jawaban atau solusi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Atas dasar itu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan termasuk yang diselenggarakan oleh madrasah mesti dilakukan secara konprehensip yaitu mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, terkait dengan aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan, kesehatan, ketrampilan dan seni. 

 

Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum lahir sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaanya, dijelaskan bahwa pendidikan madrasah khususnya Aliyah (MA) merupakan bagian dari system pendidikan nasional yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu; dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuainnya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian. 

Dengan berdasarkan pada kompetensi lulusan dari madrasah aliyah serta melihat kondisi masyarakat sekarang ini maka jelas Lulusan dari Madrasah Aliyah sangat dibutuhkan olah masyarakat sebagai alternative penyeimbang dari kondisi masyarakat yang semakin mengglobal. Dengan benteng iman dan taqwa yang kuat diharapkan para lulusan madrasah aliyah mampu mengatasi dan membatasi kebebasan moral dan kerusakan akhlak yang sekarang ini semakin berkembang di masyarakat.

Penutup (dan harapan)[edit]

  • lah Analisis studi kelayakan kami buat sebagai gambaran  mengenai  keberadaan Madrasah Aliyah Swasta Raudhatul Uluum Otam saat ini. Analisis studi kelayakan ini dibuat dengan benar-benar kondisi saat ini.

Besar harapan kami dari pihak yayasan dan Madrasah kiranya bisa mempertimbangkan analisis ini untuk menjadi salah satu bahan pendukung Penegerian Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum otam.

 

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

 

 

 

 

PELAKSANAAN KURIKULUM

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

                                                      YAYASAN MOBONDU RAUDHATUL’ULUUM

                                                    MADRASAH ALIYAH RAUDHATUL’ULUUM OTAM

  NSM:131271010007                        NPSN:69993492

                    Jln.Siswa Desa Otam Kec.Passi Barat Kab.Bolaang Mongondow

 

 

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

 

  1. Struktur Krikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing masing satuan pendidikan.

Struktur pendidikan Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam terbagi pada dua peminatan, yaitu Peminatan IPS dan Peminatan MMIPA :

Tabel 1. Struktur Pelajaran Peminatan IPS dan Peminatan MIPA

  1. Peminatan IPS

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Per Pekan

KELOMPOK A (WAJIB)

X

XI

XII

1

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

a.       Al Qur’an Hadits

2

2

2

 

b.      Akidah Akhlak

2

2

2

 

c.       Fiqih

2

2

2

 

d.      Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2

2

2

3

Bahasa Indonesia

4

4

4

4

Bahasa Arab

4

2

2

5

Matematika

3

3

3

6

Sejarah Indonesia

2

2

2

7

Bahasa Inggris

3

3

3

KELOMPOK B (UMUM)

 

 

 

1

Seni Budaya

2

2

2

2

Pendidikan Jasmani, Olah Raga

3

3

3

3

Prakarya dan Kewirausahaan / Tata Boga

2

2

2

 

Muatan lokal:

 

 

 

 4

Budi Daya Tanaman (sesuai aspirasi wapedi)

3

2

2

KELOMPOK C (PEMINATAN)

 

 

 

Peminatan Akademik

1

Ekonomi

3

4

4

2

Sejarah

3

4

4

3

Sosiologi

3

4

4

4

Geografi

3

4

4

Mata Pelajaran Pilihan

 

 

 

(Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Informatika)

1

Informatika (sesuai aspirasi wapedi)

3

2

2

Jumlah

51

51

51

 

  1. Peminatan MIPA

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Per Pekan

KELOMPOK A (WAJIB)

Kelas X

1

Pendidikan Agama Islam

 

 

a.       Al Qur’an Hadits

2

 

b.      Akidah Akhlak

2

 

c.       Fiqih

2

 

d.      Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2

3

Bahasa Indonesia

4

4

Bahasa Arab

4

5

Matematika

3

6

Sejarah Indonesia

2

7

Bahasa Inggris

3

KELOMPOK B (UMUM)

 

1

Seni Budaya

2

2

Pendidikan Jasmani, Olah Raga

3

3

Prakarya dan Kewirausahaan

2

4

Muatan lokal:

 

 

Budi Daya Tanaman/Tata Boga (sesuai aspirasi wapedi)

3

KELOMPOK C (PEMINATAN)

 

Peminatan Akademik

1

Matematika

3

2

Biologi

3

3

Fisika

3

4

Kimia

3

Mata Pelajaran Pilihan

 

(Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Informatika)

1

Informatika (sesuai aspirasi wapedi)

3

Jumlah

51

 

 

 

 

  1. Materi, Metode, Media dan Sumber Belajar
  1. Pengembangan Materi Ajar.

Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari peserta didik secara mandiri. Materi pembelajaran ditemukan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:

  1. Buku-buku sumber seperti buku peserta didik, buku pedoman guru, maupun buku/literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang sesuai dan benar.
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar peserta didik.
  1. Model dan Metode Pembelajaran.
  1. Guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dapat membuat desain pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik dengan menggunakan model-model pembelajaran, seperti :
  1. Model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning)
  2. Model Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning),
  3. Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning),
  4. Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning),
  5. dan model pembelajaran lainnya yang memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif.
  1. Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.
  2. Guru secara kreatif mengembangkan metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi.
  1. Media dan Sumber Belajar.

Lingkungan sekitar terdapat banyak benda yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pada prinsipnya segala benda yang sesuai dapat dijadikan media pembelajaran. Guru dituntut kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan benda tersebut menjadi media agar dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran.

Pemilihan media disesuaikan dengan materi yang diajarkan dan pencapaian indikator dan tetap mempertimbangkan kompetensi inti 3 dan 4 beserta turunan kompetensi dasar dari kompetensi inti tersebut.

 

 

 

 

 

 

  1. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
  1. Merencanakan Pembelajaran

Sebelum guru bersama peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran, maka guru wajib menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sedapat mungkin RPP disusun yang simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja. Dalam menyusun RPP, guru harus merujuk pada SKL, KI-KD dan dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD. Guru dapat membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.

Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Ketiga aspek tersebut meliputi :

  1. Dimensi sikap mencakup nilia-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab, peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.
  2. Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.
  3. Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

Setelah guru menyusun RPP dan disahkan oleh kepala madrasah, bila memungkinkan dan dinilai penting, maka RPP tersebut dapat dibagikan kepada orang tua peserta didik agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat.

 

 

 

 

 

  1. Kegiatan Pembelajaran:

Kegiatan pembelajaran Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Ulumm Otam dilakukan dengan kelas tatap muka dan atau jarak jauh. Aktifitas pembelajaran mencakup kegiatan pemnbelajaran yang termaktub dalam RPP adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan Pendahuluan.
  1. Guru menyiapkan kondisi pisik dan psikhis peserta didik
  2. Mengucapkan salam dan doa bersama sebelum mulai pembelajaran
  3. Guru menyapa dengan menanyakan kondisi peserta didik dan keluarganya
  4. Guru melakukan Pretest secara lisan.
  5. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran
  6. Guru menyampaikan lingkup materi pelajaran.
  1. Kegiatan Inti.
  1. Guru mengorganisir peserta didik dalam pembelajaran.
  2. Guru menyampaikan materi pelajaran dan mendiskusikan bersama peserta didik.
  3. Peserta didik melakukan kegiatan saintifik yang meliputi: mengamati, menanya, mencari informasi, menalar/ mengasosiasi, dan mengomunikasikan /menyajikan /mempresentasikan.
  4. Guru menggunakan media atau alat peraga yang sesuai dengan karakteristik materi di masa darurat.
  5. Hasil pekerjaan peserta didik dapat berupa video, animasi, portofolio, proyek, produk, gambar, keterampilan, puisi, cerpen dan lain sebagainya yang memungkinkan dilaksanakan peserta didik di masa darurat.
  6. Guru memberi apresiasi terhadap hasil karya peserta didik.
  7. Guru melaksanakan penilaian sikap selama aktivitas peserta didik belajar melalui pengamatan dan/atau menanyakan kepada orang tua sisiwa.
  1. Kegiatan Penutup.
  1. Post test, dapat dilakukan dengan tes dan non tes.
  2. Guru dan peserta didik melakukan refleksi dengan mengevaluasi seluruh aktivitas pembelajaran serta menyimpulkan manfaat hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan.
  3. Kegiatan penutup diakhiri dengan guru memberikan informasi kepada peserta didik tentang materi/kompetensi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya

 

 

  1. Penugasan, atau pekerjaan rumah jika diperlukan, dapat secara individu maupun kelompok. Dalam memberi tugas pekerjaan rumah, sedapat mungkin tidak menyita banyak waktu, tenaga dan biaya.
  2. Doa penutup dan salam

 

  1. Kondisi peserta didik

Sampai dengan tahun pelajaran 2021/2022, jumlah peserta didik yang terdaftar seluruhnya berjumlah 67 orang  dengan rincian laki-laki 39 orang dan perempuan  28 orang, peserta didik yang lulus berjumlah 8 orang dan peserta didik yang terdaftar di tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 17 orang. Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan jumlah pendaftar. Peserta didik baru berasal  dari SMP dan MTs.  yang tersebar pada wilayah  Kec. Passi Barat  Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Dalam proses seleksi penentuan peminatan peserta didik baru ditentukan oleh hasil belajar pada satuan pendidikan sebelumnya dan tingkat kemampuan calon peserta didik baru dalam tes pengetahuan umum. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana input awal dan kemampuan akademis calon peserta didik dalam proses pembelajaran. Selanjutnya, kemampuan non akademis juga ditelusuri pada saat kegiatan penelusuran minat dan bakat. Hasil seleksi ini menjadi acuan dalam pengembangan dan pelaksanaan program-program madrasah baik program dalam kegiatan belajar maupun  dalam kegiatan pengembangan diri yang telah tercantum dalam  Kurikulum 2013.

Tes pengetahuan agama dan tes praktek ibadah sholat dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan peserta didik dalam menjalankan ajaran Islam.

Dari hasil seleksi peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023 menunjukkan bahwa input awal dapat dikatakan cukup baik dilihat dari segi kemampuan akademis dan non akademis, meskipun kaitannya dengan kemampuan  membaca Al-Qur’an, beberapa peserta didik masih minim, sehingga hal ini akan menyulitkan mereka dalam proses pembelajaran pelajaran agama Islam dan bahasa arab.

Kesulitan dalam membaca Al Qur’an dan praktek sholat peserta didik baru menjadi tanggagung jawab Madrasah, dan telah di ambil kebijakan untuk membuka kelas Membaca Qur’an dan kelas Praktek Sholat. Waktu pembelajaran kelas ini dimasukkan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

 

 

 

 

 

 

 

  1. Tata Tertib Peserta didik

Tata  Tertib  Peserta didik  Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam pada waktu normal.

  1. Ketentuan Umum
  1. Peserta didik wajib menjunjung tinggi nilai Agama, Pancasila dan UUD 1945 dan nama baik Madrasah
  2. Peserta didik telah berada dilingkungan Madrasah paling lambat 15 menit sebelum jam 07.00 wita.
  3. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk Madrasah dan mengikuti pelajaran kecuali mendapat izin dari pihak Madrasah.
  4. Peserta didik yang tidak masuk Madrasah karena alasan sakit atau alasan lainnya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/wali peserta didik dan melampirkan surat keterangan dokter.
  5. Peserta didik yang tidak masuk 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai yang telah ditetapkan oleh Madrasah.
  6. Pada waktu normal setiap hari senin Peserta didik diwajibkan mengikuti uapacara bendera mulai pukul 07.00 wita hingga selesai dengan memakai pakaian seragam lengkap sesuai ketentuan Madrasah.
  7. Setiap peserta didik diharuskan mengikuti maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan Madrasah.
  8. Setiap hari jum’at Peserta didik diwajibkan mengikuti senam, jalan sehat dan atau kegiatan peserta didik lainnya.
  9. Setiap peserta didik wajib mengikuti shalat dhuha dan shalat dzuhur secara berjama’ah sesuai jadwal yang telah ditetapkan Madrasah dengan membawa perlengkapan shalat masing-masing.
  1. Kegiatan Belajar Mengajar
  1. Peserta didik wajib mengucapkan salam pada saat guru memasuki kelas.
  2. Setiap pergantian jampelajaran Peserta didik harus tetap berada diruang kelas menunggu jam pelajaran berikutnya, apabila dalam waktu 5 menit guru mata pelajaran belum masuk kelas, pengurus kelas wajib menghubungi guru mata pelajaran tersebut.
  3. Setiap Peserta didik yang akan masuk keruang guru atau Tata Usaha harus seizin guru atau Pegawai.

 

 

 

  1. Apabila Peserta didik meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran berlangsung karena suatu kepentingan, harus meminta izin terlebih dahulu pada guru yang sedang mengajar.
  2. Pengurus kelas harus menyiapkan keperluan kelas sebelum pelajaran dimulai serta menjaga semua inventaris kelas.
  3. Selama waktu istirahat Peserta didik tidak diperkenankan berada didalam ruang kelas.
  4. Peserta didik diwajibkan menjaga dan memelihara ketertiban, kebersihan dan kenyamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
  5. Peserta didik wajib saling tegur dan mengucapkan salam sesama teman dan menjabat tangan apabila bertemu dengan tenaga pendidik dan kependidikan Madrasah didalam atau diluar lingkungan Madrasah.
  6. Peserta didik dianjurkan untuk terbiasa berinfak setiap jum’at.
  1. Kerapian Dan Pakaian Seragam Madrasah
  1. Peserta didik wajib memakai pakaian seragam sesuai dengan model, bentuk dan warna yang telah ditentukan oleh Madarsah:
  1. Hari Senin dan Selasa : Pakaian seragam  putih-abu abu lengkap atribut dan pada saat mengkuti upacara bendera menggunakan dasi dan Kopiah, sepatu hitam dan kaos kaki putih.
  2. Rabu dan Kamis : Pakaian seragam batik Madrasah dan celana atau rok putih serta memakai kopiah, sepatu hitam dan kaos kaki putih.
  3. Jum’at, Pakaian Olahraga Madrasah dan Kopiah (menggunakan pakaian pramuka saat ada tadarus), sepatu hitam dan kaos kaki putih.
  4. Sabtu, Pakaian Seragam Pramuka dan Kopiah, sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
  1. Peserta didik wajib memakai seragam olahraga selama mengikuti pelajaran olahraga.
  2. Peserta didik diwajibkan memakai, lambang sekolah, kelas, sepatu hitam polos dan ikat pinggang sesuai dengan ketentuan Madarsah.
  3. Dalam memakai seragam, kemeja/blus bagi peserta didik perempuan tidak dimasukkan ke dalam rok
  4. Dalam memakai seragam, kemeja/blus bagi peserta didik laki-laki harus dimasukkan ke dalam celana
  5. Rambut peserta didik laki-laki harus dipotong pendek, rapi dan untuk peserta didik perempuan rambut dipotong sampai bahu.

 

 

 

 

 

 

  1. Larangan
  1. Peserta didik dilarang keluar Madrasah tanpa seizin pihak Madrasah mulai awal hingga berakhirnya proses pembelajaran.
  2. Peserta didik dilarang membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan Madrasah dan merusak segala bentuk inventaris termasuk tanaman atau taman Madrasah.
  3. Peserta didik dilarang menggunakan perhiasan atau asesoris selain asesoris yang ditentukan Madrasah.
  4. Peserta didik dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, WC, pakaian seragam, Kopiah maupun apa saja yang dapat mengganggu kenyamanan dan keindahan diri pribadi dan Madrasah.
  5. Peserta didik dilarang mengeluarkan kata-kata kasar, mengumpat, mengancam, berteriak, atau kata-kata yang tidak senonoh lainnya yang menyebabkan orang lain tersinggung atau sakit hati.
  6. Dilarang mewarnai rambut/mengecat rambut.
  7. Peserta didik dilarang membawa HP, senjata tajam, senjata api atau sesatu yang dapat mencelakai orang lain, baik didalam maupun diluat lingkungan Madrasah.
  8. Peserta didik dilarang membawa atau merokok, membawa atau meminum minuman kears, membawa atau mengedarkan Narkoba atau sejenisnya (Lem Ehabon) baik didalam maupun diluar lingkungan Madrasah .
  9. Dilarang menyimpan, membawa, menonton atau membaca buku bacaan dan media lainnya yang berbau pornografi dan anarkis serta bertentangan dengan norma susila,  dan agama baik didalam maupun diluar Madrasah.
  10. Peserta didik dilarang membuat keterangan palsu.
  11.  Peserta didik dilarang berhubungan intim baik didalam maupun diluar Madrasah.
  12. Dilarang keluar masuk lingkungan Madrasah  selain melalui pintu gerbang.
  13. Selama berstatus Peserta didik dilarang melakukan pernikahan.
  1. Sanksi

Apabila Peserta didik melanggar atat tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sangsi :

  1. Sanksi langsung berupa teguran/peringatan lisan dan hukuman lainnya yang dianggap perlu.
  2. Teguran / peringatan tertulis dna pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
  3. Diberhentikan sementara / skorsing.
  4. Dikeluarkan secara hormat atau tidak hormat dari madrasah.
  5. Peserta didik yang melakukan pernikahan selama berstatus peserta didik akan dikenakan denda sesuai peraturan yang ditetapkan oleh komite  dan pihak Madrasah.
  6. Peserta didik yang terlibat dalam pelanggaran berat berupa tindakan kriminal, tawuran, miras dan narkoba serta perbuatan moral lainnya akan langsung diberhentikan dari Madrasah.

 

  1. Kondisi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam tahun pelajaran 2022/2023 berjumlah 12 orang yang terdiri dari 14 orang Pendidik dan 2 orang Tenaga Kependidikan. 1 orang PNS, 13 Guru Tetap Yayasan/Guru Tidak Tetap dan 2 Pegawai Tetap Yayasan/Pegawai Tidak Tetap. 1 orang guru telah memiliki sertifikat pendidik. Kekurangan tenaga pendidik sangat terasa dan fakta bahwa beberapa mata pelajaran masih diajarkan oleh guru yang tidak memiliki kesesuaian  antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Tantangan ini oleh pihak Yayasan dan Madrasah telah mengupayakan permohonan penambahan tenaga pendidik dari kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Jam mengajar tenaga pendidik rata-rata memiliki beban mengajar sesuai batas maksimal 24 jam per minggu. Data guru dan tata usaha di Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel. 2 Data Guru Dan Tenaga Tata Usaha Tahun Pelajaran 2022/2023

No

Nama/Nip

JK

Tmpt Tgl Lahir

Jab.

1

Merry Eka S. Mokodompit,S.Pdi

L

Otam, 13 Maret 1987

KM

2

Sukarno Ahmad Potabuga, S.Pd

P

Papusungan, 16 Agustus 1980

Guru

3

Thelmawati Lapisona, SE.I

P

Otam, 03 Agustus 1983

Guru

4

Wanna Ch. Ginoga

P

Otam, 26 Februari 1993

Guru

5

Prasetyo Adinata Mamonto, S.Pd

L

Otam, 01 Mei 1993

Guru

6

Alda Firawardani Kolopita, S.Pd

P

Otam,

Guru

7

Elsa Julinda Mokoginta, S.Pd

P

 

Guru

8

Abdul Malik Langkey, S.H.I

L

Otam, 14 Januari 1985

Guru

9

Nur'aini, S.Pd

P

Taiti, 19 November 1992

Guru

10

Meissy P. S. Manggalupang, S.Pd

P

 

Guru

11

Sugito Lapisona, SE

L

Kotamobagu, 14 Februari 1986

TU

 

  1. Tata tertib guru madrasah aliyah raudhatul ‘uluum otam.
  1. Tata Tertib
  1. Guru/Pegawai hadir di Madrasah sesuai dengan jadwal yang di tentukan untuk tujuan dan kepentingan pendidikan.
  2. Guru sekurang-kurangnya terlambat hadir tidak lebih dari 10 menit dengan disertai alasan yang kuat.
  3. Guru wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan
  4. Guru yang tidak masuk Madrasah :
  1. Membuat surat keterangan  ijin secara tertulis
  2. Guru/Pegawai tidak masuk dalam 3 hari berturut-turut karena sakit harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
  3. Guru/Pegawai tidak masuk 3 kali berturut-turut tanpa keterangan akan diberi peringatan.
  4. Guru yang tidak masuk Madrasah tanpa keterangan dianggap alpa.
  1. Guru tidak diperkenankan meninggalkan madrasah tanpa sepengetahuan guru piket /Kepala Madrasah.
  1. Kegiatan Pembelajaran
    1. Guru Wajib mempersiapkan perangkat pembelajaran (Prota, Promes, Silabus, RPP) yang ditanda tangani kepala sekolah,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Guru wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan madrasah.
    3. Guru penuh perhatian dan sungguh-sungguh dalam memberi pelajaran
    4. Menjaga ketertiban dan ketenangan selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
    5. Guru Wajib menyediakan alat pelajaran yang di perlukan menjelang pelajaran di mulai
    6. Guru mengisi jurnal kelas yang disediakan di kelas
    7. Selama kegiatan pembelajaran berlangsung guru wajib mematikan/mendiamkan Handphone (HP) atau alat komunikasi lainnya.
  2. Pakaian dan Penampilan
  1. Guru diharapkan mengenakan serangan madrasah setiap hari sesuai dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  1. Hari Senin : Putih Keki
  2. Hari Selasa : Putih Keki
  3. Hari Rabu : Putih Hitam
  4. Hari Kamis : Batik
  5. Hari Jum’at : Pakaian Olah Raga / Muslim Muslimah
  6. Hari Sabtu : Bebas Sopan

 

  1. Guru wajib memelihara kebersihan dan kerapian dalam berpakaian.
  2. Guru harus berpenampilan wajar, rapih dan sopan dengan tidak memakai perhiasan secara berlebihan.
  1. Kewajiban
    1. Guru wajib menjunjung tinggi nama baik  Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam, baik didalam maupun di luar lingkungan madrasah atau di manapun berada.
    2. Guru wajib berlaku sopan dan hormat kepada Kepala Madrasah sesama Guru, TU, atau siapapun termasuk tamu.
    3. Guru wajib mengikuti Sholat Dzuhur berjama’ah.
    4. Guru wajib menjaga serta memelihara kerapian, kebersihan dan kerapian ruang kelas, gedung dan lingkungan madrasah.  
    5. Guru wajib mengikuti upacara bendera hari ini senin dan hari besar lainnya.
    6. Guru wajib mempersiapkan diri dengan baik dan penuh tanggung jawab bila ditunjuk menjadi petugas upacara atau kegiatan lainnya.
    7. Guru wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan madrasah.
  2. Larangan-Larangan
    1. Guru dilarang meninggalkan/keluar madrasah selama proses pembelajaran berlangsung tanpa sepengetahuan dari guru piket/Kepala Madrasah.
    2. Guru dilarang makan,minum atau merokok selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
    3. Guru dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan belajar di kelasnya atau kelas lain.
    4. Guru di larang memakai perhiasan atau make-up secara berlebihan.
    5. Guru dilarang memakai  aksesoris atau atribut lainnya diluar ketentuan yang berlaku di madrasah.
    6. Guru dilarang membawa masalah dari luar ke madrasah atau sebaliknya.
    7. Guru dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan susila, agama, adat setempat atau peraturan perundangan setempat.
    8. Guru dilarang keras membawa, mengedarkan, mengkonsumsi minuman-minuman keras/beralkohol.
    9. Guru dilarang keras membawa, menawarkan, mengedarkan, mengkonsumsi Obat terlarang / narkotika atau zat adiktif lainnya.
    10. Guru dilarang keras melawan kepala madrasah,guru karyawan dengan ucapan,tulisan yang kasar atau dengan kekerasan.
    11. Guru dilarang keras membuat kegaduhan/keributan atau perkelahian di Madrasah atau dilingkungan Madrasah.
    12. Guru dilarang keras membawa,menggunakan senjata api, senjata tajam atau benda lainnya yang membahayakan dirinya dan orang lain dengan alasan apapun.
    13. Guru dilarang keras menyebarkan, mendirikan, memasuki club, organisasi yang bergerak dan kegiatannya tidak sesuai atau bertentangan dengan agama adat atau peraturan  perundang-undangan negara.

 

 

 

 

  1. Sanksi-Sanksi

Setiap pelanggaran atau ketentuan-ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan “TINGKAT PELANGGARANNYA”berupa :

  1. Tindakan Administrasi :
  1. Teguran secara lisan
  2. Teguran secara tertulis
    1. Diskorsing dalam waktu tertentu tidak boleh mengikuti proses kegiatan Pembelajaran.
  1. Pembagian Dan Uraian Tugas
  1. Kepala Madrasah

                     Kepala Madrasah memiliki kompetensi sebagai berikut:

  1. Kepribadian, yaitu :
  1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di  Madrasah.
  2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
  3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala Madrasah.
  4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
  5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala Madrasah.
  6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
  1. Manajerial yaitu:
  1. Menyusun perencanaan Madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
  2. Mengembangkan organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  3. Memimpin Madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal.
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  5. Menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran Peserta didik.
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
  7. Mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
  8. Mengelola hubungan Madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan Madrasah.
  9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
  10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tuiuan Pendidikan nasional.
  11. Mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
  12. Mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah.
  13. Mengelola unit layanan khusus Madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di Madrasah.
  14. Mengelola sistem informasi Madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
  15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah.
  16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
  1. Kewirausahaan
  1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan Madrasah.
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif.
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah.
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah.
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
  1. Supervisi
  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  2. Melaksanakan supervise akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menindaklanjuti hasil supervis akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

 

 

 

 

 

 

  1. Sosial
  1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan Madrasah.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  3. Memiliki kepekaan social terhadap orang atau kelompok lain.
  1. Wakil kepala Madrasah (Wakamad) Kepeserta didikan :

Bertugas membantu kepala madrasah dalam hal :

  1. Menyusun program pembinaan/kegiatan kepeserta didikan (OSIS), membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan peserta didik dalam rangka mengadakan disiplin dan tata tertib peserta didik termasuk mengendalikan peserta didik dalam proses pemilihan pengurus OSIS, serta membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
  2. Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan upacara bendera, pengembangan diri, menyelenggarakan Latihan Kepemimpinan Dasar Madrasah (LKDM).
  3. Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan bakti masyarakat dari para peserta didik, UKS, PKM, Keagamaan, Pramuka, Kantin Peserta didik dan kegiatan lainnya, menyusun jadwal dan program pembinaan peserta didik secara berkala dan insidental.
  4. Melaksanakan PBM berdasarkan musyawarah dan SK Kepala Madrasah, merencanakan, membina dan mengawasi Masa Orientasi Peserta didik Baru (MOPDB).
  5. Melakukan pemilihan peserta didik teladan, calon penerima beapeserta didik dan peserta didik yang akan mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar Madrasah.
  6. Membina dan mengawasi pelaksanaan 8 K (Keagamaan, Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan).
  7. Merencanakan, membina dan mengawasi karya wisata peserta didik, Karya Ilmiah Remaja (KIR), majalah dinding.
  8. Berusaha meningkatkan kualitas peserta didik dan kegiatan peserta didik, memantau lulusan madrasah.
  9. Menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas.
  1. Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Hubungan Masyarakat

Membantu Kepala Madrasah dalam hal:

  1. Menyusun program kerja sama dengan masyarakat lingkungan sekitar Madrasah  untuk kepentingan ketertiban dan keamanan Madrasah.
  2. Menyusun program kerja sama dengan masyarakat umum, dunia industri dan pengusaha dalam rangka memperoleh dukungan dana (donatur) bagi kepentingan pengembangan Madrasah.
  3. Menyusun program penyebarluasan informasi tentang keberadaan Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum Otam kepada masyarakat umum.
  4. Menyusun Laporan secara berkala

 

  1. Kepala Perpustakaan

Tugas Kepala Perpustakaan adalah sebagai berikut :

  1. Menginventarisir bahan/buku perpustakaan.
  2. Mengklasifikasi bahan/buku pustaka menurut sistim klasifikasi tertentu.
  3. Mengkatalogisasi bahan pustaka.
  4. Membuat label buku (call Number), Kartu buku, Kantong buku.
  5. Menyusun buku-buku, majalah, koran, media cetak lainnya di lemari atau rak buku yang tersedia.
  6. Melayani dan mencatat peminjaman/pengembalian buku.
  7. Memberi bantuan informasi kepada semua pihak yang memerlukan khususnya warga Madrasah.
  8. Membuat kartu anggota perpustakaan Madrasah.
  9. Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas.
  1. Tugas Wali kelas
  1. Administrator kelas
  1. Secara Statis
  1. Mengelola administrasi kelas
  1. Buku jurnal kelas
  2. Buku kasus
  3. buku nilai
  4. Buku presensi
  5. Buku data kelas
  6. Papan absensi peserta didik
  1. Mengelola personil kelas antara lain:
  1. Membuat album kelas
  2. Membuat biodata peserta didik
  3. Mengatur dan mengamankan 8 K (Keagamaan, Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan).
  4. Mengatur tata tertib peserta didik
  5. Membantu BP/BK di kelas binaanya.
  6. Membantu komite dalam pengumpulan infak orangtua/wali peserta didik.
  7. Memotivasi peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri.

 

 

 

  1. Secara Dinamis
  1. Planning (perencanaan)
  2. Organizing (pengorganisasian)
  3. Actuating (penggerakan)
  4. Motivating (memberikan motivasi)
  5. Staffing (menyusun staf)
  6. Directing (pengarahan)
  7. Fasilitating (memberikan fasilitas)
  8. Coordinating (mengkoordinasikan)
  9. Commanding (memberikan perintah)
  10. Controling (pengawasan) dan
  11. Evaluating (penilaian)
  1. Secara Kepemimpinan
  1. Kebijakan kelas
  2. Rapat kelas, dan
  3. Mengambil keputusan kelas
  1. Secara hubungan Masyarakat
  1. Koordinasi sesama wali kelas
  2. Mengundang orangtua/wali peserta didik, dan
  3. Home visit (kunjungan ke rumah peserta didik)
  1. Uraian Pekerjaan di bidang Ketatausahaan meliputi :
  1. Membantu kepala madrasah dalam bidang administrasi.
  2. Membuat laporan kehadiran pegawai
  3. Mengurusi kartu pengendalian kenaikan pangkat pegawai
  4. Membuat konsep daftar honorarium pegawai madrasah secara rutin
  5. Mengatur penerimaan/ penyimpanan/ pengeluaran bahan-bahan keperluan laboratorium dan keperluan kantor
  6. Mengadakan inventarisasi kekayaan madrasah.
  7. Membuat laporan caturwulan/ semester/ tahunan mengenai keluar masuknya bahan gudang
  8. Mengumpulkan data keperluan data keperluan bahan praktek laboratorium dan keperluan kantor
  9. Membuat rencana keperluan bahan praktek dan kantor.
  10. Mengadakan pembelian keperluan bahan-bahan praktek dan kantor.
  11. Petugas keuangan mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada kepala madrasah meliputi :
  1. Menyusun laporan keuangan.
  2. Mengelola keuangan rutin, (menerima, menyimpan dan  mengadakan pembayaran )
  3. Mengurusi gaji (membuat daftar, mengambil dan membayar gaji dan honorarium )
  4. Mengurus tata usaha keuangan
  5. Membuat tanggung jawab keungan
  1. Komite Madrasah

Komite madrasah adalah sebuah lembaga permusyawaratan madrasah yang terdiri dari wakil para guru, wakil orang tua peserta didik, tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat, yang bertanggung jawab menetapkan kebijakan madrasah, mengawasi pelaksanaan pendidikan di madrasah dan menerima pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan di madrasah yg dilaksanakan oleh kepala madrasah.

  • Tugas Komite Madrasah
  1. Bersama kepala madrasah menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah.
  2. Bersama kepala madrasah menetapkan kurikulum khusus madrasah.
  3. Bersama kepala madrasah menetapkan rencana pembelajaran madrasah.
  4. Memilih dan merekomendasikancalon kepala madrasah
  5. Membantu pelaksanaan seleksi dan menetapkan calon guru madrasah.
  6. Membantu melakukan supervise dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
  7. Memberikan saran kepada kepala madrasah tentang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan madrasah.
  1. Kondisi Sarana dan Prasarana

Luas lokasi Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam + 4.500 m2, yang ditempati gedung + 288 m2. Lahan lainnya dimanfaatkan untuk lahan budi daya tanaman dan lapangan olahraga.

Jumlah gedung pada Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam adalah 3 unit. 1 unit RKB yang terdiri atas 1 kelas yang digunakan untuk ruang kelas, 1 unit  terdiri dari 3 ruang digunakan untuk ruang kantor dan dewan guru 1 ruang dan 2 ruang lainnya digunakan untuk ruang kelas. 1 unit bangunan Mushola.

Dari gambaran tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana di Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam masih minim, dimana belum tersedianya ruang laboratorium IPA, laboratorium Bahasa, labaoratorium informatika, gedung untuk dewan guru, kepala madraasah dan tata usaha. Fasilitas komputer, fasilitas olahraga.

Meskipun masih terdapat banyak kekurangan dalam fasilitas yang diperlukan, pihak madrasah tetap mengupayakan agar semua kegiatan yang telah diprogramkan baik itu kegiatan kurikuler maupun pembelajaran di kelas tetap berlangsung. Sehingga hal ini juga menjadi pemacu bagi guru dan peserta didik untuk berprestasi meskipun sarana dan prasarana belum memadai.

  1. Kegiatan Tahun Pelajaran 2023/2024

Kegiatan tahun pelajaran 2023/2024 di Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam :

  1. Kegiatan Pembelajaran
  1. Sebelum mulai pembelajaran peserta didik beserta guru melakukan : Sholat dhuha, tadarus, membaca asma’ul husna
  2. Kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal
  3. Sholat dhuzur
  4. Melanjutkan kegiatan belajar mengajar
  5. Peserta didik dan guru kembali ke rumah sesuai waktu pulang.
  1. Kegiatan Ekstrakurikuler
  1. kegiatan ekstrakulikuler dilakukan sesui dengan jadwal
  2. kegiatan kepeserta didikan dalam memperingati hari-hari besar Islam dan hari-hari besar Nasional disesuaikan dengan kesepakatan dewan guru.

Tabel 3. Kegiatan Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam Tahun Berjalan

NO

JENIS KEGIATAN

PELAKSANAAN

KET.

1.

Rapat Persiapan PPDB

Mei

 

2.

Penerimaan Peserta didik Baru

Mei s.d Juli

 

3.

Rapat Persiapan KBM Semester I

Juli

 

4.

Hari pertama masuk efektif tahun pelajaran 2021/2020

13 Juli

 

5.

Matsama kelas peserta didik kelas X

14 – 16 Juli

 

6.

Pembahasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan TP. 2022/2023

Juli

 

7.

Rapat rutin

Setiap bulan hari Minggu Pertama

 

8.

Pembentukan pengurus OSIM

Minggu keempat minggu ke 2 Bulan Agustus

 

9.

Rapat Komite Sekolah

Minggu keempat  bulan Juli

 

10.

Peringatan Hari  Kemerdekaan RI

17 Agustus

 

11.

Peringatan milad MA Raudhatul ‘Uluum Otam

24 Agustus

 

12.

Remedial/Pengayaan

Agustus – Desember

 

13.

Libur Puasa

Sesuai Kepetusan Menteri Agama

 

14.

Pelaksanaan Kegiatan Ramadhan (Safari Ramadhan, Berbuka Bersama)

Bulan Ramadhan

 

15.

Libur Idul Fitri

1 Syawal

 

16.

Penilaian harian

Sesuai Capaian Kompetensi Dasar

 

17.

Ulangan Akhir Semester ganjil

Bulan Desember

 

18.

Rapat Evaluasi Semester Ganjil

Bulan Desember

 

19.

Pembagian LHBS Semester Ganjil

Bulan Desember

 

20.

Libur Semester 1

Setelah terima raport

 

21.

Hari pertama semester 2

2 Januari

 

22.

Peringatan HAB Kemenag RI

3 Januari (sesuai keputusan Kankemenag Kabupaten)

 

23.

Porseni KKM

Sesuai dengan Jadwal KSM

 

24.

Rapat Pembentukan Panitia UAM/UN

Januari

 

25.

Ujian Akhir Semester Kls XII

Maret

 

26.

Ujian Praktik UAM/UN

Maret

 

27.

Ujian Akhir Madrasah (UAM)

April (disesuaikan dengan jadwal)

 

28.

Ujian Nasional

April (disesuaikan dengan jadwal)

 

29.

Ujian Akhir Semester Genap / Ujian Kenaikan Kelas X dan XI

Juni

 

30.

Rapat Kenaikan Kelas

Juni

 

31.

Pembagian LHBS Semester Genap

Juni

 

32.

Libur Akhir tahun Pelajaran

Setelah terima Raport s.d 11 Juli

 

 

  1. Biaya

Sumber biaya pada Madrasah Aliyah Raudhatul ‘Uluum Otam berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS), Infaq Komite Madrasah, yayasan Mobunda Raudhatul ’Uluum Otam, serta bantuan halal dan tidak mengikat lainnya.

 

 

 

 

  1. Muatan Kurikulum

Muatan kurikulum Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam meliputi sejumlah mata pelajaran peminatan IPS dan Peminatan MIPA yang ditempuh  dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII.

  1. Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu

Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan diajarkan kepada peserta didik sebagai kebutuhan belajar melalui metode, model dan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik materi, karakteristik peserta didik.

Berdasarkan KMA 184 tahun 2019, Mata pelajaran dikelompokkan menjadi :

  1. Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Terdiri dari PAI (Qur’an Hadits, Fiqif, Akidah Ahlak dan SKI), PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, Sejarah Indonesia.
  2. Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Terdiri dari SBK, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Prakarya / keirausahaan (fokus pada Tata Boga), Muatan Lokal (Budidaya Tanaman).
  3. Kelompok C merupakan kelompok mata pelajaran peminatan. Kelas X terdapat dua peminatan yaitu peminatan MIPA dan IPS. Kelas XI dan XII pemitan IPS. Peminatan MIPA terdiri dari : Biologi, Fisika dan Kimia. Peminatan IPS terdiri dari : Geografi, Ekonomi, Sejarah dan Sisiologi.
  4. Kelompok C terdapat juga pelajaran peminatan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal madrasah. Dimasukkan mata pelajaran Teknologi Informatika. Pelajaran ini dipandang penting karena berhubungan dengan live skill/keterampilan hidup peserta didik.

Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 (empat puluh lima) menit. sedangkan pekan efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 pekan dengan pembagian pada semester ganjil 19 pekan dan semester genap 17 pekan.

Tabel 4. Perhitungan Jam Pelajaran Semester Ganjil

Kelas

Waktu per 1 JPL

JPL per Pekan

Pekan efektif semester Gasal

Jumlah JPL semester Gasal

 

  X-IPS

45 menit

51 JPL

19 pekan

969 JPL

 

  X-IPA

45 menit

51 JPL

19 pekan

969 JPL

 

  XI-IPS

45 menit

51 JPL

19 pekan

969 JPL

 

  XII-IPS

45 menit

51 JPL

19 pekan

969 JPL

 

 

 

 

Tabel 5. Penentuan Hari Efektif dan Pekan Efektif Semester Ganjil

Bulan

Jumlah Hari

Hari afektif

Hari Efektif

Jlh Pekan

Libur Bersama

Kegiatan Madrasah

Juli

31

5

5

12

4

Agustus

31

8

4

26

5

September

30

4

0

25

4

Oktober

31

7

0

26

4

November

30

5

0

26

5

Desember

31

10

21

20

4

Jumlah

184

39

30

115

19

 

Tabel 6. Kegiatan Semester Ganjil

TANGGAL

KETERANGAN

17 Juli 2022

Hari Pertama Masuk Sekolah

17-22 2023

Rentang Waktu Matsama

19 Juli 2023

Tahun Baru H Islam 1445 H

17 Agustus 2023

HUT Kemerdekaan RI

28 September 2023

Maulid Nabi Muhammad SAW

27 Nov - 09 Des 2023

Penilaian Akhir Semester (PAS)

22 Desember 2023

Pembagian rapor Semester Ganjil (5 hari kerja)

23 Desember 2023

Pembagian rapor Semester Ganjil (6 hari kerja)

25 Desember 2022

Hari Raya Natal

26 - 31 Desember 2022

Libur semester ganjil

 

 

Tabel 7. Perhitungan Jam Pelajaran Semester Genap

Kelas

Waktu per 1 JPL

JPL per Pekan

Pekan efektif semester Gasal

Jumlah JPL semester Gasal

§  X-IPS

45 menit

51 JPL

17 pekan

867 JPL

§  X-IPA

45 menit

51 JPL

17 pekan

867 JPL

§  XI-IPS

45 menit

51 JPL

17 pekan

867 JPL

§  XII-IPS

45 menit

51 JPL

17 pekan

867 JPL

 

Tabel 8. Penentuan Hari Efektif dan Pekan Efektif Semester Genap

Bulan

Jumlah Hari

Hari afektif

Hari Efektif

Jumlah Pekan

Libur Bersama

Kegiatan Madrasah

Januari

31

6

7

18

3

Februari

28

5

0

23

4

Maret

31

5

12

14

2

April

30

5

0

25

4

Mei

31

9

0

22

4

Juni

30

5

25

0

0

Jumlah

181

35

44

102

17

 

Tabel 9. Kegiatan Semester Genap

TANGGAL

KETERANGAN

1 Januari  2024

Tahun Baru Masehi

2 Januari 2024

Awal semester genap

3 Januari 2024

HAB Kementerian Agama

10 Februari 2024

Tahun baru Imlek

08 Februari 2024

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

11 Maret 2024

Hari Raya Nyepi

18 Maret-06 April  2024

Rentang Waktu Asesmen Madrasah Tkt MA/MAK

29 Maret 2024

Wafat Yesus Kristus

31 Maret 2023

Paskah

10 dan 11 April 2024

Hari raya Idul Fitri 1445 H

22 April- 18 Mei

Perkiraan Waktu Assesmen TTk MI dan MTs.

1 Mei 2024

Hari Buruh

09 Mei 2024

Kenaikan Yesus Kristus

23 Mei 2024

Perkiraan rentang waktu UM jenjang MI dan MTs

27 Mei - 08 Juni 2024

Penilaian Akhir Tahun (PAT)

1 Juni 2024

Hari Lahir Pancasila

17 Juni 2024

Pembagian rapor semester genap (5 hari kerja)

21 Juni 2024

Pembagian rapor semester genap (6 hari kerja)

24  Juni - 13 Juli 2024

Libur akhir tahun pelajaran

 

  1. Muatan Lokal

Muatan lokal di Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum Otam berorientasi pada wira usaha yang menghasilkan produk untuk ditawarkan ke konsumen. Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum Otam secara geografis berada di ketinggian 700 meter di atas permukaan laut dan masyarakat sekitar umumnya berprofesi petani sehingga muatan lokal yang diambil adalah budidaya tanaman. Tanaman yang diplih sesui dengan kebutuhan prioritas pasar sehingga dipilh tiga jenis tanaman yang menjadi unggulan yaitu sayur pitsay (sawi hijau), kankung dan seledri. Sayur pisay menggunakan media tanah sedangkan kangkung dan seledri menggunakan media bukan tanah.

Pelajaran prakarya / kewirausahaan difokuskan pada tata boga. Berorientasi produk dalam arti ada hasil yang dapat ditawarkan ke konsumen dalam bentuk kue kering atau kue basah.

Pelajaran peminanatan di pilih teknologi informatika dan menjadi target peserta didik mampu mengoperasikan microsoft word, excell dan pawer point.

Terobosan ini dilakukan dengan tujuan agar peserta didik memiliki dan menguasai keterampilan hidup dalam berkarya setelah lulus dari Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum Otam.

  1. Pengaturan Beban Belajar

Pengaturan beban belajar di Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam menggunakan menggunakan sistem tatap muka dan sistim jarak jauh.

  1. Sistem tatap muka

Sistem tatap muka pembelajarannya berlangsung di madrasah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal terlampir

  1. Sistem jarak jauh

Pembelajaran sistem jarak jauh diberi keluasan penuhkepada setiap guru mata pelaran dengan memanfaatkan jaringan internet. Tentunya pembelajaran jarak jauh dilakukan dengan mempertimbangan fasilitas madrasah dan khususnya fasilitas peserta didik. Diharapkan pembelajaran jarak jauh tidak menjadi beban orang tuala/wali peserta didik dalam mengadakan fasilitas, kuota data.

  1. Kegiatan Pengembangan diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan guru , atau tenaga kependidikan lainnya yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya dan kelompok olahraga.

Adapun kegiatan Pengembangan Diri di Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam meliputi program berikut :

  1. Pramuka.
  2. Kesenian meliputi : Tarian khas daerah Bolaang Mongondow, Hadrah, Nasyid, Qasidah, MTQ (Seni Tilawah), Syarhil Qur’an, Pidato 3 Bahasa (Indonesia, Inggris, Arab), Busana Muslim/Muslimah, Kaligrafi dan Puitisasi Al-Qur’an.
  3. Olah raga meliputi : Sepak Bola, Sepak Takraw, Bulutangkis, Tenis Meja, Volley Ball, Atletik, Catur dan Pencak Silat.
  4. Pengembangan keterampilan berbahasa Asing meliputi : Bahasa Inggris dan Bahasa Arab.
  5. Bimbingan Kompetisi sains Madrasah peminatan MIPA dan Peminatan IPS.
  6. Klub sains
  7. Klub PBB

Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan pengembangan diri maksimal 2 program. Pelaksanaan kegiatan  pengembangan diri diatur diluar jam pembelajaran efektif, sesuai dengan jadwal.

 

 

  1. Peminatan

Pemintan di Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum Otam :

  1. Kelas X

Peminatan pada kelas X terdiri dari peminatan IPS

  1. Kelas XI

Peminatan pada kelas XI terdiri dari peminatan IPS

  1. Kelas XII

Peminatan pada kelas XII terdiri dari peminatan IPA dan IPS

  1. Ketuntasan Belajar

Secara teoritis, ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Sedangkan kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator adalah 75%. Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebagai Target Pencapaian Kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, tingkat kesulitan masing-masing mata pelajaranserta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran

Para guru menyusun KKM untuk setiap mata pelajaran dalam pertemuan antar guru mata pelajaran (MGMP) yang diadakan di akhir tahun ajaran / semester berjalan.

Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal (KKM) yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) diMadrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam yaitu :

Tabel 8. NILAI KKM T.P 2023/2024

  1. Peminatan IPS :

Mata Pelajaran

KKM

KELOMPOK A (WAJIB)

X

XI

XII

1

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

a.       Al Qur’an Hadits

70

70

70

 

b.      Akidah Akhlak

70

70

70

 

c.       Fiqih

70

70

70

 

d.      Sejarah Kebudayaan Islam

70

70

70

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

70

70

70

3

Bahasa Indonesia

70

70

70

4

Bahasa Arab

70

70

70

5

Matematika

70

70

70

6

Sejarah Indonesia

70

70

70

7

Bahasa Inggris

70

70

70

KELOMPOK B (UMUM)

 

 

 

1

Seni Budaya

70

70

70

2

Pendidikan Jasmani, Olah Raga

70

70

70

3

Prakarya dan Kewirausahaan

70

70

70

4

Muatan lokal:

70

70

70

 

Budi Daya Tanaman/Tata Boga (sesuai aspirasi wapedi)

70

70

70

KELOMPOK C (PEMINATAN)

 

 

 

Peminatan Akademik

1

Ekonomi

70

70

70

2

Sejarah

70

70

70

3

Sosiologi

70

70

70

4

Geografi

70

70

70

Mata Pelajaran Pilihan

 

 

 

(Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Informatika)

1

Informatika (sesuai aspirasi wapedi)

70

70

70

 

  1. Peminatan MIPA :

Mata Pelajaran

KKM

KELOMPOK A (WAJIB)

XII

 

 

1

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

a.       Al Qur’an Hadits

70

 

 

 

b.      Akidah Akhlak

70

 

 

 

c.       Fiqih

70

 

 

 

d.      Sejarah Kebudayaan Islam

70

 

 

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

70

 

 

3

Bahasa Indonesia

70

 

 

4

Bahasa Arab

70

 

 

5

Matematika

70

 

 

6

Sejarah Indonesia

70

 

 

7

Bahasa Inggris

70

 

 

KELOMPOK B (UMUM)

 

 

 

1

Seni Budaya

70

 

 

2

Pendidikan Jasmani, Olah Raga

70

 

 

3

Prakarya dan Kewirausahaan / Tata Boga

70

 

 

4

Muatan lokal:

70

 

 

 

Budi Daya Tanaman

70

 

 

KELOMPOK C (PEMINATAN)

 

 

 

Peminatan Akademik

1

Biologi

70

 

 

2

Fisika

70

 

 

3

Kimia

70

 

 

Mata Pelajaran Pilihan

 

 

 

(Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Informatika)

1

Informatika (sesuai aspirasi wapedi)

70

 

 

 

  1. Penilaian hasil belajar

Penilaian hasil belajar peserta didik berdasarkan komponen penilaian kognitif/pengetahuan, afektif/sikap dan psikomor/keterampilan.

  1. Penilaian kognitif/pegetahuan, meliputi tugas-tugas, penilaian harian, penilaian akhir semester/semester ganjil, penilaian akhir tahun/ujian kenaikan kelas/semester genap.
  2. Penilaian afektif/sikap. Penilaian ini menggunakan lembar observasi guru, catatan jurnal mata pelajaran, catatan jurnal kelas dari wali kelas, penilaian teman sejawat dan penilaian diri sendiri.
  3. Penilaian psikomotor/keterampilan. Penilaian memilih diantara portofolio, praktek, unjuk kerja, produk dan produk. Setiap guru mata pelajaran menyesuaikan dengan karakter materi dan bahan ajar.
  4. Kenaikan kelas

Kenaikan kelas ditentukan  dalam rapat dewan guru yang di pimpin oleh Kepala Madrasah dengan kriteria kenaikan kelas sebagai berikut :

  1. Nilai Raport diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR , nilai tes tengah semester, dan nilai akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap peserta didik dalam satu mata pelajaran, yang disesuaikan dengan kriteria ketuntasan belajar (KKM) yang telah ditetapkan di Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam.
  2. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester Genap.
  3. Ketentuan kenaikan kelas di dasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester Ganjil dan Genap.
  4. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas berikutnya apabila yang bersangkutan  memiliki :
    1. Menuntaskan semua mata pelajaran sesuai dengan KKM.
    2. Nilai Sikap minimal Baik (B).
    3. Kehadiran di kelas mencapai minimal 80%.
    4. Ketidakhadiran maksimal 20% adalah ketidakhadiran tanpa keterangan. Jika ketidakhadiran dibuktikan dengan surat izin mengetahui orang tua/wali atau surat sakit dari tenaga kesehatan, maka ketidakhadiran tersebut tidak terhitung dalam 20% ketidakhadiran.
    5. Dinyatakan naik kelas pada rapat pleno kenaikan kelas

 

  1. PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA

 

3.PROGRAM UNGGULAN

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan guru , atau tenaga kependidikan lainnya yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya dan kelompok olahraga.

Adapun Kegiatan Ekstrakurikuler di Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam meliputi program berikut :

  1. Pramuka.
  2. Kesenian meliputi : Tarian khas daerah Bolaang Mongondow, Hadrah, Nasyid, Qasidah, MTQ (Seni Tilawah), Syarhil Qur’an, Pidato 3 Bahasa (Indonesia, Inggris, Arab), Busana Muslim/Muslimah, Kaligrafi dan Puitisasi Al-Qur’an.
  3. Olah raga meliputi : Sepak Bola, Sepak Takraw, Bulutangkis, Tenis Meja, Volley Ball, Atletik, Catur.
  4. Pengembangan keterampilan berbahasa Asing meliputi : Bahasa Inggris dan Bahasa Arab.
  5. Bimbingan Kompetisi sains Madrasah peminatan MIPA dan Peminatan IPS.
  6. Klub sains
  7. Klub PBB

Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan pengembangan diri maksimal 2 program. Pelaksanaan kegiatan  pengembangan diri diatur diluar jam pembelajaran efektif, sesuai dengan jadwal.

 

 

 

 

 

 

 

  1. Berita acara pemeriksaan kurikulum TTD KANKEMENAG

Jumlah Peserta Didik[edit]

 

DATA SISWA

 

 

 

 
 

 

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

                                                      YAYASAN MOBONDU RAUDHATUL’ULUUM

                                                    MADRASAH ALIYAH RAUDHATUL’ULUUM OTAM

  NSM:131271010007                        NPSN:69993492

                    Jln.Siswa Desa Otam Kec.Passi Barat Kab.Bolaang Mongondow

 

DATA SISWA MADRASAH ALIYAH SWASTA RAUDHATUL ULUUM OTAM :

TAHUN AJARAN

KELAS 10

KELAS 11

KELAS 12

JUMLAH SISWA

TOTAL

 

L

P

L

P

L

P

L

P

 

2018/2019

 

 

6

2

 

 

6

2

8

2019/2020

14

6

15

6

6

2

35

14

49

2020/2021

7

3

14

6

15

6

36

15

51

2021/2022

15

5

7

3

14

6

36

14

50

2022/2023

8

7

15

5

8

8

31

20

51

2023/2024

8

7

15

5

8

8

31

20

51

 

Data Siswa

  1. Jumlah siswa 3 tahun terakhir                : 51 Orang
  2. Jumlah siswa laki laki dan perempuan   :
  3.  
  4.  

 

JUMLAH MADRASAH/SEKOLAH YANG MENJADI POTENSI SISWA.

Nama Sekolah

  •  

SMP PGRI Otam

Desa Otam Kec.Passi Barat

SMPN 2 Passi

Desa Bintau Kec.Passi Barat

SMPN 5 Passi

Desa Poyuyanan Kec.Passi Barat

 

 

  1. Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa    : 3 Sekolah

 

 
 

 

 

 

Passi Barat,  Oktober 2023

Kepala Madrasah

 

 

Mery E.S.Mokodompit, S.Pd.I

 

  1. Berita Acara pemeriksaan Data Siswa , TTD KANKEMENAG

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

 

DATA GTK dan SURAT PERNYATAAN TIDAK MENUNTUT PNS

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

                                                      YAYASAN MOBONDU RAUDHATUL’ULUUM

                                                    MADRASAH ALIYAH RAUDHATUL’ULUUM OTAM

  NSM:131271010007                        NPSN:69993492

                    Jln.Siswa Desa Otam Kec.Passi Barat Kab.Bolaang Mongondow

 

DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 

NO

Nama Guru

L/P

Jabatan

Status

Kepegawaian

Sertifikasi

/TPG/Inpassing

1

Mery E.S.Mokodompit, S.Pd.I

P

Ka.Mad

PNS

 

2

Sukarno A.Potabuga, S.Pd

L

Waka

PNS

3

Thelmawati Lapisona, SE

P

Guru

NON PNS

 

4

Nur’aini, S.Pd

P

Guru

NON PNS

 

5

Meiysi Manggalupang, S.Pd

P

Guru

NON PNS

 

6

Dendi Dwi Langke, S.Kom

L

Guru

NON PNS

 

7

Elsa Manggalupang, S.Pd

P

Guru

NON PNS

 

8

Alda Firawandani Kolopita, S.Pd

P

Guru

NON PNS

 

9

Prasetio Mamonto, S.Pd

L

Wakamad

NON PNS

 

10

Wana Ch.Ginoga

P

Staff TU

NON PNS

 

11

Sugito Lapisona, SE

L

 Staff TU

NON PNS

 

 

  1. Jumlah guru                                                                 : 9 Orang
  2. Jumlah guru laki laki dan perempuan                             :3 Orang
  3. Jumlah guru yang sertifikasi, tpg , inpasing                    : 1 Penerima TPG
  4. Status kepegawaian kamad, guru, dan tenaga kependidikan        
  5.  

Tenaga Kependidikan: 2 Orang

  1. Surat pernyataan masing2 GTK bahwa tidak menuntut otomatis menjadi PNS
  2. Berita acara pemeriksaan Data Guru Dan Tenaga Kependidikan TTD KAKEMENAG

 

Passi Barat, 23 Oktober 2023

Kepala Madrasah

 

 

Mery E.S.Mokodompit, S.Pd.I

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

DATA SARPRAS DAN SURAT/BERITA ACARA PENYERAHAN ASET PADA NEGARA

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

                                                      YAYASAN MOBONDU RAUDHATUL’ULUUM

                                                    MADRASAH ALIYAH RAUDHATUL’ULUUM OTAM

  NSM:131271010007                        NPSN:69993492

                    Jln.Siswa Desa Otam Kec.Passi Barat Kab.Bolaang Mongondow

 

DATA SARANA PRASARANA

  1. Luas Lahan, ruang kelas, Jumlah ruang kamad,Ruang guru, Ruang TU, Jumlah sanitasi, Jumlah lab, jumlah sarana olahraga,

NO

Kualifikasi

Volume

Keterangan

1

Luas Tanah/Lahan

4763 m2

 

 

Gedung

2

Ruang Kelas Belajar

3 Unit

2 Semi Permanent 1 Permanent

 

Ruang Kepala Madrasah

1 Unit

Rusak Ringan

 

Ruang Tata Usaha

1 Unit

Rusak Ringan

 

Ruang Perpustakaan

1 Unit

Rusak Ringan

 

Masjid

1 Unit

Kondisi Baik(Tahap Finishing)

 

Toilet GTK

1 Unit

Rusak Ringan

 

Toilet Guru

1 Unit

Rusak Ringan

 

Rumah Security

1 Unit

Baik (RSS)

 

Sarana Olah Raga

2 Buah

Lapangan Volly Ball dan Takraw

 

  1. STRATEGI PEMBANGUNAN

Berawal dari kondisi banyaknya siswa-siswi lulusan SMP dan MTS yang berada di wilayah Desa Otam dan Sekitarnya yang  tidak melanjutkan sekolah ke tingkat lanjutan atas atau berhenti tidak melanjutkan pendidikannya, baik SMK, SMA ataupun Madrasah Aliyah dengan alasan ekonomi dan jarak yang jauh. Di wilayah kecamatan Passi Barat terdapat SMA yang notabene sekolah tersebut bukan berbasis agama, sehingga untuk mengimbangi hal tersebut, kami memandang perlu dirintis pula sebuah lembaga pendidikan tingkat atas yang berbasis agama yaitu Madrasah Aliyah di Wilayah Kecamatan Passi Barat. Dengan alasan mendasar sungguh sangat  disayangkan bila generasi muda wilayah Kecamatan Kertajati terbelakang dalam pendidikan terutama pendidikan Agama.

Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum hadir ditengah masyarakat kecamatan Passi Barat tahun 2017. Menerima peserta didik tahun pelajaran 2018/2019 dengan mengakomodir siswa-sisi yang putus sekolah. Dibuka 2 kelas yaitu kelas X dan XI dengan peminatan akademik ilmu pengetahuan sosial (IPS). Tahun pelajaran 2019/2020 meluluskan angkatan pertama sejumlah 8 siswa.

Dengan latar belakang dan pertimbangan kondisi yang obyektif maka kami merasa terketuk hati bila Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum yang berstatus swasta untuk diajukan perubahan status menjadi Negeri. Kami secara sukarela membangun daerah kami sendiri walaupun dengan kekuatan yang di miliki begitu terbatas, semoga niat baik kami mendapat Ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan dimudahkan segala urusan ke depannya. 

 

 

A.Identitas Sekolah

  1. Nama Madrasah          : Raudhatul ‘Uluum Otam
  2. NPSN / NSM               : 69993492/131271010007
  3. Alamat                        : Jln. Siswa Dusun III Desa Otam
  4. Kecamatan                  : Passi Barat
  5. Kabupaten                   : Bolaang Mongondow
  6. Provinsi                       : Sulawesi Utara
  7. Telepon / HP               : 081245685365
  8. Jenjang                        : Madrasah Aliyah
  9. Status                          : Swasta
  10. Tahun Berdiri              : 2018
  11. Akreditasi / Tahun       : B/ 2021
  12. Yayasan                      : Mobondu Raudhatul Uluum Otam
  13. Kepala Madrasah         : Mery Eka Sofyana Mokodompit, S.Pd.I
  14. Ketua Komite              : M. Y. Mokodompit, A.Ma.Pd

MA Raudhatul Uluum Otam, saat ini sudah berusia yang ke 4 tahun. Usia yang boleh dikata seumuran jagung, diusia yang begitu muda MA Raudhatul Uluum Otam terus berbenah untuk melayani hak masyarakat sekitar mendapatkan pendidikan. Perjalanan dan keberadaan MA Raudhatul Uluum Otam dalam melaksanakan pengabdiannya telah mengalami pergantian kepemimpinan, yang secara berurutan:

  1.  2018 – 2019 dipimpin oleh Drs. Irianto Hamim
  2. 2019 – 2020 dipimpin oleh Sofyan Manggalupang, S.Pd.I
  3. 2020 – 2023 dipimpin oleh Sukarno Ahmad Potabuga, S.Pd.I
  4. 2023-Sampai dengan Sekarang dipimpin oleh Mery E.S.Mokodompit

B.Visi, Misi dan Tujuan Sekolah

  1. Visi MA Raudhatul Uluum Otam
  2. Raudhatul Uluum Otam adalah: Terwujudnya Peserta Didik Yang Unggul, Berprestasi, Santun, Ikhlas Dalam Mengabdi Dan Menjunjung Nilai Nilai Islam.

Visi tersebut mengandung lima kata kunci, yaitu: unggul, berprestasi, santun, ikhlas, mengadi,  yang secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1. Unggul. Diharapkan peserta didik mempunyai keunggulan yang meliputi kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual.
  2. Berprestasi. Diharapkan peserta didik mampu dan cakap dalam menyelesaikan tugas yang diamanahkan serta dapat bersaing sesuai dengan peminatan.
  3. Santun. Diharapkan peserta didik berperilaku halus, baik, sabar, tenang, sopan, penuh rasa belas kasihan, dan suka menolong, baik terhadap dirinya sendiri, juga terhadap orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Ikhlas. Diharapkan peserta didik mempunyai kepekaan terhadap situasi dan kondisi lingkungan sosialnya, sehingga cepat merespon dan tanggap untuk bereaksi dan berbuat melakukan sesuatu yang diperlukan tanpa mengaharap jasa .
  5. Mengabdi. Diharapkan peserta didik senantiasa taat melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhkan diri dari setiap larangan-Nya dalam kehidupan sehari-hari.

 

  1. Misi MA Raudhatul Uluum Otam
  1. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan kompetitif disemua bidang baik keilmuan, moral dan sosial.
  2. Memujudkan madrasah yang ungguldalam bidang IPTEK dan IMTAQ melalui pembelajaran yang efektif.
  3. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam interaksi sosialdan alam sekitarnya yang dijiwai dengan nilai nilai islam.

 

  1. Tujuan MA Raudhatul Uluum Otam :

Sejalan dengan visi dan misi madrasah, maka tujuan penyelenggaraan pendidikan di MA Raudhatul Uluum adalah :

  1. Membekali peserta didik untuk selalu meningkatkan keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT dan senantiasa mengamalkan ajaran agama Islam;
  2. Menyiapkan peserta didik yang berilmu, berpengetahuan, berkepribadian, dan berakhlakul karimah;
  3. Menyiapkan peserta didik yang berprestasi dan mampu melanjutkan ke perguruan tinggi;
  4. Menyiapkan peserta didik yang terampil, mandiri, dan mampu bersaing di dunia kerja;
  5. Menumbuhkan kepekaan dan kepedulian peserta  didik terhadap lingkungan, masyarakat, dan perubahan sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

C.Gambaran Tata Ruang Lokasi Madrasah

  1. Lokasi

Lokasi MA Raudhatul Uluum Otam cukup strategis dan kondusif untuk Kegiatan Belajar Mengajar, karena dekat dengan pusat kecamatan dan lokasinya cukup sejuk dan pinggir jalan tengah Desa Otam dan bebas gangguan bencana alam. dilokasi ini pun sudah tersedia berbagai fasilitas pendukung kegiatan Belajar Mengajar yang cukup memadai.

  1. Kesiapan Infrastruktur

Infrastruktur sebagai sarana penunjang Kegiatan Belajar  Siswa yang bersifat Umum seperti jalan, tempat parkir, lapangan upacara dan WC sudah tersedia meskipun masih memerlukan perbaikan dan penambahan gedung.

Sedangkan kesiapan infrastruktur yang relevan dengan program MA Raudhatul Uluum Otam juga sudah memenuhi standar minimal meskipun masih memerlukan penambahan dan perbaikan sana sini untuk mensukseskan pencapain visi, misi, tujuan dan sasaran MA Raudhatul Uluum Otam dan Yayasan Mobondu Raudhatul Uluum Otam.

  1. Program Keahlian yang akan dikembangkan

Berdasarkan study kelayakan yang telah dilaksanakan Madrasah Aliyah terhadap potensi wilayah dan masyarakat serta kemampuan Yayasan, dapat diambil kesimpulan bahwa, program keahlian yang tepat untuk dibuka di MA Raudhatul Uluum Otam adalah bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Alam dan juga memberikan keterampilan (kecakapan Hidup) berupa:

  1. Keterampilan bertani, telah diintegrasikan ke pelajaran Muatan Lokal.
  2. Keterampilan Menjahit, dilaksanakan di Kelas XI (belum dilaksanakan)
  3. Dasar-dasar Servis HP dan Komputer dilaksanakan Kelas XII (belum dilaksanakan)
  4. Dasar-dasar sederhana Otomotif dilaksanakan di Kelas XII (belum dilaksanakan)

g. Ekstra kurikuler sebagai ajang apresiasi potensi diri

Salah satu pengakuan masyarakat terhadp sebuah madrasah adalah ketika sebuah madrasah mampu meraih prestasi dalam berbagai kejuaraan atau perlombaan. Hal ini menjadikan sebuah madrasah dituntut untuk memiliki wadah untuk menjembatani ke arah itu, yaitu dengan adanya kegiatan ekstra kurikuler.

Dasar pemilihan kegiatan ekstra adalah:

  1. Memiliki nilai jual atau tidak di mata masyarakat.
  2. Ada tidaknya kejuaraan atau event dari bidang ekstra tersebut.
  3. Besar kecilnya manfaat bagi peserta didik kelak ketika sudah terjun di masyarakat.

Dengan catatan, karena kegiatan ekstra dilaksanakan di luar jam pelajaran maka harus ada pengawasan dan evaluasi secara berkala dari kepala madrasah / lembaga sehingga benar-benar tercapai tujuannya.

h.   Anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Sebuah madrasah dalam melaksanakan program tentu tak bisa lepas dari yang namanya dana.

Tanpa dana yang mencukupi segala macam kebutuhan baik fisik maupun non fisik tidak akan terpenuhi. Sarana dan prasarana tidak akan terlengkapi, peralatan tak terbeli, serta pengadaan tenaga baik guru, pembina dan pelatih maupun karyawan akan mengalami kendala ketika terbentur masalah dana.

Oleh karena itu, kepala madrasah / lembaga harus;

  1. Merencanakan RKA dengan sebaik-baiknya terkait dengan program dan penggunaan dana.
  2. Mempunyai keyakinan yang kuat bahwa ketika program kita memiliki nilai tawar yang tinggi di masyarakat, maka penggalian dana akan terasa mudah.
  3. Mempunyai program penggalian dana alternatif selain dari wali murid.

 

 

 

Passi Barat,  Oktober 2023

Kepala Madrasah

  

 

Mery E.S.Mokodompit, S.Pd.I

 

  1. Surat pernyataan/Berita acara penyerahan asset pada negara, TTD KANKEMENAG

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

Proses pembelajaran[edit]

 

 

 

 

PROSES PEMBELAJARAN

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

                                                      YAYASAN MOBONDU RAUDHATUL’ULUUM

                                                    MADRASAH ALIYAH RAUDHATUL’ULUUM OTAM

  NSM:131271010007                        NPSN:69993492

                    Jln.Siswa Desa Otam Kec.Passi Barat Kab.Bolaang Mongondow

 

 

DATA PROSES PEMBELAJARAN

 

  1. PENGATURAN BEBAN BELAJAR

Pengaturan beban belajar di Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam menggunakan menggunakan sistem tatap muka dan sistim jarak jauh.

  1. Sistem tatap muka

Sistem tatap muka pembelajarannya berlangsung di madrasah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal terlampir

  1. Sistem jarak jauh

Pembelajaran sistem jarak jauh diberi keluasan penuhkepada setiap guru mata pelaran dengan memanfaatkan jaringan internet. Tentunya pembelajaran jarak jauh dilakukan dengan mempertimbangan fasilitas madrasah dan khususnya fasilitas peserta didik. Diharapkan pembelajaran jarak jauh tidak menjadi beban orang tuala/wali peserta didik dalam mengadakan fasilitas, kuota data.

  1. Kegiatan Pengembangan diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan guru , atau tenaga kependidikan lainnya yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya dan kelompok olahraga.

Adapun kegiatan Pengembangan Diri di Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam meliputi program berikut :

  1. Pramuka.
  2. Kesenian meliputi : Tarian khas daerah Bolaang Mongondow, Hadrah, Nasyid, Qasidah, MTQ (Seni Tilawah), Syarhil Qur’an, Pidato 3 Bahasa (Indonesia, Inggris, Arab), Busana Muslim/Muslimah, Kaligrafi dan Puitisasi Al-Qur’an.
  3. Olah raga meliputi : Sepak Bola, Sepak Takraw, Bulutangkis, Tenis Meja, Volley Ball, Atletik, Catur dan Pencak Silat.
  4. Pengembangan keterampilan berbahasa Asing meliputi : Bahasa Inggris dan Bahasa Arab.
  5. Bimbingan Kompetisi sains Madrasah peminatan MIPA dan Peminatan IPS.

Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan pengembangan diri maksimal 2 program. Pelaksanaan kegiatan  pengembangan diri diatur diluar jam pembelajaran efektif, sesuai dengan jadwal.

  1. Peminatan

Pemintan di Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum Otam :

  1. Kelas X

Peminatan pada kelas X terdiri dari peminatan IPS

  1. Kelas XI

Peminatan pada kelas XI terdiri dari peminatan IPS

  1. Kelas XII

Peminatan pada kelas XII terdiri dari peminatan IPA dan IPS

 

  1. Ketuntasan Belajar

Secara teoritis, ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Sedangkan kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator adalah 75%. Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebagai Target Pencapaian Kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, tingkat kesulitan masing-masing mata pelajaranserta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Para guru menyusun KKM untuk setiap mata pelajaran dalam pertemuan antar guru mata pelajaran (MGMP) yang diadakan di akhir tahun ajaran / semester berjalan.

Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal (KKM) yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) diMadrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam yaitu :

Tabel 8. NILAI KKM T.P 2022/2023

  1. Peminatan IPS :

Mata Pelajaran

KKM

KELOMPOK A (WAJIB)

X

XI

XII

1

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

a.       Al Qur’an Hadits

70

70

70

 

b.      Akidah Akhlak

70

70

70

 

c.       Fiqih

70

70

70

 

d.      Sejarah Kebudayaan Islam

70

70

70

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

70

70

70

3

Bahasa Indonesia

70

70

70

4

Bahasa Arab

70

70

70

5

Matematika

70

70

70

6

Sejarah Indonesia

70

70

70

7

Bahasa Inggris

70

70

70

KELOMPOK B (UMUM)

 

 

 

1

Seni Budaya

70

70

70

2

Pendidikan Jasmani, Olah Raga

70

70

70

3

Prakarya dan Kewirausahaan

70

70

70

4

Muatan lokal:

70

70

70

 

Budi Daya Tanaman/Tata Boga (sesuai aspirasi wapedi)

70

70

70

KELOMPOK C (PEMINATAN)

 

 

 

Peminatan Akademik

1

Ekonomi

70

70

70

2

Sejarah

70

70

70

3

Sosiologi

70

70

70

4

Geografi

70

70

70

Mata Pelajaran Pilihan

 

 

 

(Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Informatika)

1

Informatika (sesuai aspirasi wapedi)

70

70

70

 

  1. Peminatan MIPA :

Mata Pelajaran

KKM

KELOMPOK A (WAJIB)

XII

 

 

1

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

a.       Al Qur’an Hadits

70

 

 

 

b.      Akidah Akhlak

70

 

 

 

c.       Fiqih

70

 

 

 

d.      Sejarah Kebudayaan Islam

70

 

 

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

70

 

 

3

Bahasa Indonesia

70

 

 

4

Bahasa Arab

70

 

 

5

Matematika

70

 

 

6

Sejarah Indonesia

70

 

 

7

Bahasa Inggris

70

 

 

KELOMPOK B (UMUM)

 

 

 

1

Seni Budaya

70

 

 

2

Pendidikan Jasmani, Olah Raga

70

 

 

3

Prakarya dan Kewirausahaan / Tata Boga

70

 

 

4

Muatan lokal:

70

 

 

 

Budi Daya Tanaman

70

 

 

KELOMPOK C (PEMINATAN)

 

 

 

Peminatan Akademik

1

Biologi

70

 

 

2

Fisika

70

 

 

3

Kimia

70

 

 

Mata Pelajaran Pilihan

 

 

 

(Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Informatika)

1

Informatika (sesuai aspirasi wapedi)

70

 

 

 

  1. Penilaian hasil belajar

Penilaian hasil belajar peserta didik berdasarkan komponen penilaian kognitif/pengetahuan, afektif/sikap dan psikomor/keterampilan.

  1. Penilaian kognitif/pegetahuan, meliputi tugas-tugas, penilaian harian, penilaian akhir semester/semester ganjil, penilaian akhir tahun/ujian kenaikan kelas/semester genap.
  2. Penilaian afektif/sikap. Penilaian ini menggunakan lembar observasi guru, catatan jurnal mata pelajaran, catatan jurnal kelas dari wali kelas, penilaian teman sejawat dan penilaian diri sendiri.
  3. Penilaian psikomotor/keterampilan. Penilaian memilih diantara portofolio, praktek, unjuk kerja, produk dan produk. Setiap guru mata pelajaran menyesuaikan dengan karakter materi dan bahan ajar.

 

  1. Kenaikan kelas

Kenaikan kelas ditentukan  dalam rapat dewan guru yang di pimpin oleh Kepala Madrasah dengan kriteria kenaikan kelas sebagai berikut :

  1. Nilai Raport diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR , nilai tes tengah semester, dan nilai akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap peserta didik dalam satu mata pelajaran, yang disesuaikan dengan kriteria ketuntasan belajar (KKM) yang telah ditetapkan di Madrasah Aliyah Raudhtaul ‘Uluum Otam.
  2. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester Genap.
  3. Ketentuan kenaikan kelas di dasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester Ganjil dan Genap.
  4. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas berikutnya apabila yang bersangkutan  memiliki :
    1. Menuntaskan semua mata pelajaran sesuai dengan KKM.
    2. Nilai Sikap minimal Baik (B).
    3. Kehadiran di kelas mencapai minimal 80%.
    4. Ketidakhadiran maksimal 20% adalah ketidakhadiran tanpa keterangan. Jika ketidakhadiran dibuktikan dengan surat izin mengetahui orang tua/wali atau surat sakit dari tenaga kesehatan, maka ketidakhadiran tersebut tidak terhitung dalam 20% ketidakhadiran.
    5. Dinyatakan naik kelas pada rapat pleno kenaikan kelas

 

  1. Kelulusan

Hasil ujian dituangkan kedalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan madrasah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki nilai raport memenuhi KKM mata pelajaran kelas X sampai dengan kelas XII.
  2. Mengikuti ujian akhir madrasah (UAM) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
  3. Mengikuti Ujian Nasional.
  4. Dinyatakan lulus dalam pleno kelulusan

 

  1. Mutasi Siswa
    1. Mutasi masuk ke Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum, jika memenuhi persyaratan :
  1. Surat pindah dari dari MA sederajat
  2. Raport semester berjalan pada saat mutasi masuk
  3. FC Kartu Keluarga
  4. FC Akte Lahir
  5. FC ijazah MTs sederajat
  6. Bukti pindah dara NISN/data emis
    1. Mutasi keluar dari Madrasah Aliyah Raudhatul Uluum Otam, jika memenuhi persyaratan :
  7. Permohonan pindah dari orang tua/wali peserta didik
  8. Surat diterima dari MA sederajat

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. KALENDER PENDIDIKAN:  PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                           

  1. Berita acara pemeriksaan Proses Pembelajaran TTD KANKEMENAG

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

Organisasi dan manajemen[edit]

 

 

 

 

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

 

 

DATA ORGANISASI DAN MANAJEMEN

 

  1. Organisasi dan Manajemen

Yayasan ini bernama Yayasan Mobondu Raudhatul Uluum,berkedudukan dan berkantor pusat di Otam Kecamatan Passi barat, kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.

Yayasan memiliki organisasi terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan. Sejak awal Yayasan ini di dirikan berkomitmen sesuai dengan Akta Notaris mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.

Pendirian Madrasah Aliyah Raudhatul’Uluum Otam ini adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan kegiatan sosial yaitu Mengelola dan Menyelenggarkan Pendidikan baik sifatnya Formal dan Non Formal.

Berikut Susunan Kepengurusan Yayasan Mobondu Raudhatul Uluum

  •  

Ketua Umum:Hj.Mudrika Kolopita, SE

Wakil Ketua:Sofian Manggalupang, S..Pd

  •  

Wakil Sekertaris:Mery Eka Sofyana Mokodompit, S.Pd.I

Bendahara :Debby Kolopita, SE

Pengawas Ketua:Hamelin Manggalupang, SE

  •  

Muh.Suhardiansyah Langke, S.Kom

Dr.Nurpratiwi Langke, S.Ked

Abdul Malik Langke, S.HI

Sutoyo Langke, A.Ma

Nursetya Langke, A.Ma

 

 

 

 

 

 

  1. VISI

Menjadi Yayasan yang unggul dalam menyelenggarakan kegiatan Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan berlandaskan Ilmu, Iman dan Amal.

 

  1.  

1.Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan,Kesehatan, Sosial dan Keagamaan yang berkwalitas, Mandiri dan berdaya saing.

2.Menghasilkan SDM yang unggul dan Memiliki akhlak Mulia dan Ketaqwaan Kepada Allah swt

3. Menghasilkan Tata Kelola Yang baik, dinamis, akuntabel dan transparan

4.Melakukan kerjasama dengan berbagai Pihak dalam meningkatkan kinerja lembaga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan Organisasi dan Manajemen TTD KANKEMENAG

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat