Diusulkan menjadi MAN 1 KEPULAUAN MENTAWAI

Nama Madrasah Diusulkan menjadi MAN 1 KEPULAUAN MENTAWAI
Jenjang MAN
Alamat JL. RAYA TUAPEJAT KM. 12, DESA BUKIT PAMEWA KEC. SIPORA UTARA
Kabupaten/Kota Kepulauan Mentawai
Provinsi SUMATERA BARAT
Kategori Madrasah Pendirian Baru
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

Pembaharuan sistem pendidikan nasional merupakan sesuatu yang sistemik, dan tentu saja kerangka sistematis operasionalnya bertolak pada tindakan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Termasuk diantaranya berupa sinkronisasinya dengan pelaksanaan otonomi daerah (kebijakan desentralisasi tata kelola pemerintahan negara). Sinkronisasi pembaharuan sistem pendidikan nasional dan pelaksanaan otonomi daerah ini, tentu saja secara otomatis memberikan dampak mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Artinya, operasional sistem pendidikan dengan segala kompleksitasnya telah melahirkan segenap tantangan baru, dan sekaligus menjadi seperangkat peluang baru.

Konstitusi negara (baca: UUD 1945) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31:1), dan sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.... (Pasal 31:3).

Untuk ini, maka seluruh komponen bangsa wajib mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk itu pula pembaharuan sistem pendidikan juga diniscayakan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Dalam konteks itu, legitimasi operasional Madrasah sebagai bagian utuh dalam totalitas (era pembaharuan) sistem pendiddikan nasional telah semakin diperkokoh. Betapa tidak, karena secara legal formal dan normatif, revitalisasi operasional Madrasah sebagai satuan pendidikan formal sungguh memiliki relevansi fundamental dalam menjalankan fungsi pendidikan nasional;

 mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sekaligus dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional; untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 UU-Sisdiknas 2013).

Bersamaan dengan itu, UU-Sisdiknas 2013 telah menggariskan seperangkat prinsip penyelenggaraan pendidikan (Pasal 4) yang sekaligus mendeskripsikan kompleksitas pembaharuan sistem pendidikan nasional, berupa ;

  1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  1. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  1. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  1. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  1. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
  1. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Berjalan seiring dengan kebijakan desentralisasi pendidikan maka tantangan baru operasional pendidikan Madrasah adalah menjamin layanan pendidikan bermutu. Pada saat yang bersamaan, operasional pendidikan Madrasah – utamanya pada tingkat pendidikan dasar, juga memiliki peluang untuk memperkuat daya saing melalui pengembangan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf nasional (Pasal 50:3 UU-Sisdiknas 2013) dan/atau menjadi satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (Pasal 50:5 UU-Sisdiknas 2013). Kualifikasi ini, tentu saja harus tetap menjunjung tinggi prinsip pendidikan berkeadilan, tanpa boleh mengembangkan pendidikan diskriminatif (Pasal 4:1 UU-Sisdiknas 2013).

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena akan berkaitan erat dengan kualitas sumberdaya manusia yang akan dibentuk. Semakin tinggi mutu Pendidikan, maka kualitas sumberdaya manusia akan semakin baik. Peningkatan mutu Pendidikan di daerah terpencil sangat diperlukan guna menggali bakat-bakat yang dimiliki oleh putra daerah agar dapat terasah sehingga mereka dapat ikut serta dalam membangun Negeri ini. Akan tetapi sampai saat ini pembangunan masih terpusat di kota-kota besar. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan hakikat dari pembangunan Nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang dilaksanakan merata di seluruh tanah air. Kesenjangan yang terjadi saat ini masih cukup tinggi baik dalam hal pembangunan infrastruktur, atau pun dalam hal pelayanan dasar seperti Pendidikan, khususnya daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Kondisi Pendidikan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) masih kurang memadai baik dari segi sarana dan prasarana belajar. Sedangkan menurut undang-undang menjelaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan, hal ini tentunya perlu mendapat perhatian dan perbaikan lagi dari pemerintah agar tujuan pembangunan Nasional dapat terlaksana dengan baik.

Dalam rangka menjawab tuntutan perkembangan zaman, maka dunia Pendidikan selalu berupaya melakukan perubahan dengan berbagai cara yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang memuaskan sesuai dengan harapan yang tertuang dalam tujuan Pendidikan Nasional. Pendidikan juga dituntut untuk selalu berbenah dalam paradigmanya agar dapat memperoleh kepercayaan masyarakat secara luas. Lembaga madrasah sebagai salah satu lembaga sosial tertua di Indonesia, dalam perkembanganya senantiasa mengalami perubahan dalam masyarakat. Perubahan ini terjadi karena dilatarbelakangi oleh penyesuaian lembaga pendidikan atas kebutuhan dengan masyarakat setempat.

Sementara secara Geografis Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T)  yang terdiri dari 4 kelompok pulau utama yang berpenghuni yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai. Kondisi geografisnya sangat berbeda dengan daerah lainnya baik dari tingkat kesulitan menjangkau, resiko alam maupun ketersediaan infrastruktur. Apabila melakukan perjalanan dari Kota Padang menuju ibu kota Kabupaten Kepulauan Mentawai (Tuapejat) atau sebaliknya, perjalanan hanya dapat dilakukan melalui jalur laut dengan waktu 10 s.d 13 Jam atau melalui udara pada waktu-waktu yang sudah terjadwal.

Saat ini animo masyarakat muslim untuk menitipkan anak-anaknya ke Madrasah sangat tinggi, apalagi umat muslim di Kepulauan Mentawai merupakan umat minoritas yang teridiri dari kebanyak para mualaf, untuk itu mereka sangat membutuhkan pedidikan agama sebagai dasar untuk memperkokoh akidah dan iman taqwa, serta memperoleh ilmu pengetahuan lainya untuk menghadapi tantangan zaman. Tetapi disisi lain kondisi ekonomi masyarakat belum mampu untuk membiayai sekolah anak-anaknya ke madrasah aliyah negeri yang hanya ada di luar Kepulauan Mentawai, tentunya memakan biaya yang sangat besar, karena mereka harus mempersiapkan biaya tempat tinggal dan biaya pendidikan lainnya. Kepulauan Mentawai merupakan satu-satunya Kabupaten di Sumatera Barat yang belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri.

Berdasarkan alasan di atas, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai mengajukan perohonan untuk pendirian  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kepulaun mentawai. 

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai ingin mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai akan hadirnya Madrasah Aliyah Negeri, maka dilakukan pengajuan usulan pendirian Madrasah Negeri jenjang Aliyah. Nama Madrasah yang diusulkan adalah Madrasah Aliyah Negeri 1 Kepulauan Mentawai.

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

Lokasi Pendirian Madrasah Aliyah Negeri 1 Kepulauan Mentawai sangat menjamin keamanan warga madrasah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan lokasi pendirian Madrasah Aliyah Negeri 1 Kepulauan Mentawai meliputi lingkungan yang kondusif serta warga sekitar yang harmonis. Warga disekitar lokasi pendirian Madrasah Aliyah Negeri 1 Kepulauan Mentawai akan selalu berusaha menciptakan keamanan dan menjaga madrasah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada fisik maupun psikis warga madrasah.

Lokasi pendirian Madrasah Aliyah Negeri 1 Kepulauan Mentawai mempunyai lingkungan yang bersih, sehat dan indah. 

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Secara umum letak Geografis Lokasi untuk pendirian MAN 1 Kepulauan Mentawai dapat dijabarkan sebagai berikut :

  • Sebagai Daerah dan Wilayah Terpencil, tertinggal, Daerah perbatasan, terluar Batas Negara NKRI ( Pantai barat Pulau Sumatera)
  • Terletak di bagian barat Provinsi Sumatera Barat, sekitar 173 KM atau 110 MIL Laut dari Kota Padang arah Samudera Hindia
  • Ke Utara berbatasan dengan Pulau Nias Prov. Sumatera Utara 4. Ke Selatan berbatasan dengan Kab. Muko-Muko Provinsi Bengkulu

Secara khusus letak Geografis Lokasi untuk pendirian MAN 1 Kepulauan Mentawai berada di wilayah Desa Bukit Pamewa Kec. Sipora Utara Kab. Kepuauan Mentawai dengan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Mentawai
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah asrama POLRES Kab. Kepulauan Mentawai
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kantor Badan Pertanahan Kab. Kepulauan Mentawai
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Tuapejat

Penduduk Kab. Kepulauan Mentawai mayoritas penduduk pribumi (suku mentawai) dan ada juga suku mingang, jawa, batak,  nias dan suku lainnya. Kebanyakan dari penduduk Kepulauan Mentawai bekerja sebagai Nelayan, Pedagang, Wira Usaha, PNS,TNI, POLRI dan Petani.

Melihat dari data diatas, Madrasah Aliyah Kepulauan Mentawai cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena jauh dari keramaian, transportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. dengan dekat dari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerjasama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam masyarakat diluar madrasah secara langsung.

Gambaran Analisis SWOT[edit]

1. Strenghts (Kekuatan)

  • Tingginya keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah.
  • Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan madrasah.
  • Lokasi madrasah yang strategis.
  • Sekolah/madrasah pendukung yang cukup banyak.
  • Dukungan masyarakat, para tokoh dan pemerintah setempat sangat kuat terhadap pendirian Madrasah Aliyah Negeri
  • Dukungan pemerintah pusat dalam bidang keuangan.

2. Weaknesses (Kelemahan)

  • Belum ada tenaga pendidik dan kependidikan.
  • Belum ada pustakawan.
  • Belum ada tenaga teknisi dan laboran.
  • Belum ada gedung madrasah.

3. Opportunities (Peluang)

  • Belum adanya Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Madrasah Aliyah Negeri yang direncanakan akan dibangun di Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai didukung oleh beberapa madrasah tsanawiyah negeri/swasta dan SMP negeri  yang tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  • Lokasi madrasah yang terletak di ibukota kabupaten
  • Kerjasama internal pendidik dan tenaga kependidikan akan dapat terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan.
  • Kerjasama eksternal antara madrasah, orang tua, lembaga lain akan dibangun.
  • Sumber Daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memadai.

4. Threats (Tantangan)

  • Persaingan yang ketat antar lembaga sejenis dan setingkat.
  • Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

MAN 1 Kepulauan Mentawai letak geografisnya di daratan dan pedesaan yang dikelilingi laut, memiliki sumber daya alam pertanian dan Perikanan menjadi tumpuan harapan penduduk. Pembangunan MAN 1 Kepulauan Mentawai bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skil, dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik terutama perikanan. Berdirinya MAN 1 Kepulauan Mentawai tidak menjadi ganguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. MAN 1 Kepulauan Mentawai memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. MAN 1 Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Pada hakekatnya setiap peserta didik memiliki potensi. Karena peserta didik itu berbeda-beda, maka potensi yang mereka miliki pun berbeda-beda. Tak terkecuali peserta didik yang memiliki saudara kembar. Banyak pendidik yang menyadari kenyataan ini, tetapi mungkin ada juga oknum pendidik yang tidak menyadarinya sehingga mengeneralisasi anak didiknya dengan potensi yang sama.

Karena MAN 1 Kepulauan Mentawai Berada di Kepulauan yang sebagian besar adalah lautan, maka MAN 1 Kepulauan Mentawai menitik beratkan pada potensi perikanan. Namun demikian MAN 1 Kepulauan Mentawai tidak membatasi ataupun menghilangkan potensi lainnya sesuai bakat yang dimiliki oleh peserta didik tersebut.

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh pendidikan setingi-tinginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan dominan seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita, proklamasi yang dituangkan didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat 1 menyatakan:”setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putranya dengan akses yang lebih cepat, muda dan murah.

Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap didirikannya MAN 1 Kepulauan Mentawai. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi kesekolah negeri lain. Adapun bentuk apresiasi masyarakat sebagai berikut ;

1. Masyarak menghadiri pertemuan undangan dari Madrasah

2. Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidikan

3. Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan Madrasah.

Unsur – Unsur Masyarakat yang menjalin kerja sama dengan MAN 1 Kepulauan Mentawai diantaranya adalah Orang tua siswa, warga dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedangang dan industri.

Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam bentuk wadah Komite. Salah satu cara mengfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanak fungsi-fungsi Control, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan

Penutup (dan harapan)[edit]

1. Kesimpulan

  • Pendirian Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kepulauan Mentawai merupakan usaha untuk mendukung tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.
  • Lokasi pendirian Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kepulauan Mentawai mempunyai lingkungan yang bersih, sehat dan indah.
  • Lokasi pendirian Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kepulauan Mentawai sangat strategis dengan didukung 5 Mts dan 40 SMP dari sepuluh kecamatan.
  • Pendirian Madrasah Aliyah Negeri 1 Kepulauan Mentawai sangat mendesak dan mutlak untuk melahirkan generasi yang berilmu, beriman dan berakhlak untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

2. Harapan

       Dengan melihat berbagai aspek diatas, maka pendirian Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kepulauan Mentawai adalah sebuah kebutuhan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jadi besar harapan kami, agar pendirian Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kepulauan Mentawai segera ditindak lanjuti dan direalisasikan

Tuapejat,   Oktober 2023

Kantor Kementrian Agama

Kabupaten Kepulauan Mentawai

 

 

H. MASDAN, S.Ag, MA

 

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

RENCANA PELAKSANAAN KURIKULUM

I. STRUKTUR KURIKULUM

       Struktur Kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalam muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada Satuan Pendidikan, dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang  tercantum dalam struktur kurikulum.

      Struktur Kurikulum  MAN 1 Kepulauan Mentawai meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Rumpuh Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Akidah Akhlaq, Kebudayaan Islam (SKI), Al Quran-Hadist dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, sedangkan mata pelajaran umum/guru kelas sesuai dengan Kemendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI dan KD Kurikulum  2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.

  1. Muatan Kurikulum

Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada MAN 1 Kepulauan Mentawai. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

  1. Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.

  1. Kelas (Rombongan Belajar)
  • Waktu pada Kelas (Rombongan Belajar) untuk Kelas X
  1. Pemetaan dan pendataan Kelas X (Rombongan Belajar) dilaksanakan pada saat pendaftaran péserta didik baru melalui PPDB siswa baru, dengan memperhatikan nilai perkembangan anak pada MTs/SMP sederajat.
  2. Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 38 orang.
  3. Pelaksanaan Kelas X (Rombongan Belajar) mulai di semester 1 pada tahun pelajaran setiap tahunnya.
  • Jumlah Rombel masing-masing Kelas

Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan dan sarana- prasarana yang tersedia di MAN 1 Kepulauan Mentawai, diharapkan rombongan belajar minimal 2 (dua) rombel untuk Peminatan MIPA, IPS dan Keagamaan.

  1. Ketuntasan Belajar

Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama MAN 1 Kepulauan Mentawai juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.

  1. Ketuntasan Belajar

Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu _belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.

Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MAN 1 Kepulauan Mentawai untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D).

Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan MAN 1 Kepulauan Mentawai dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MAN 1 Kepulauan Mentawai adalah memenuhi standar nilai Kriteria Ketuntasan Minimal.

  1. Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MAN 1 Kepulauan Mentawai mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.

Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitumemperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.

Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.

Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian madrasah/sekolah pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.

Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MAN 1 Kepulauan Mentawai adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan. Untuk menentukan KKM per KD, MAN 1 Kepulauan Mentawai. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran masing-masing.

 e. Penilaian Hasil belajar

  • Prinsip Penilaian Hasil Belajar

      Adapun prinsip - prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan :

  1. Sahih

Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.

  1. Objektif

 Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).

  1. Adil

Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status   sosial ekonomi, dan gender.

  1. Terpadu

Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

  1. Terbuka

Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

  1. Menyeluruh dan berkesinambungan

Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.

  1. Sistematis

Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.

  1. Beracuan kriteria

Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

  1. Akuntabel

Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

  1. Edukatif

Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan  peserta didik.

  • Fungsi dan Tujuan Penilaian

Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian asil Belajar oleh Pendidik meliputi : 

  1. Formatif (Penilaian Harian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau.
  2. Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.

Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah :

  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta  didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan dan masa studi satuan pendidikan.
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
  5. Memetakan mutu satuan pendidikan.

II. PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA

Pendidikan yang berbasis karakter dan budaya bangsa adalah pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip dan metodologi ke arah pembentukan karakter anak bangsa pada peserta didiknya melalui kurikulum terintegrasi yang dikembangkan di madrasah.

Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011- 2012, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.

    18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah :

  1. Religius

Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.

  1. Jujur

Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.

  1. Toleransi

Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

  1. Disiplin

Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

  1. Kerja Keras

Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

  1. Kreatif

Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

  1. Mandiri

Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

  1. Demokratis

Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

  1. Rasa Ingin Tahu

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.

  1. Semangat Kebangsaan

Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

  1. Cinta Tanah Air

Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

  1. Menghargai Prestasi

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Bersahabat/Komunikatif

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Cinta Damai

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Gemar Membaca

Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

  1. Peduli Lingkungan

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.

  1. Peduli Sosial

Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.

  1. Tanggung Jawab

Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

  1. Peduli Sosial

Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.

  1. Tanggung Jawab

Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

III. PROGRAM UNGGULAN

    MAN 1 Kepulauan Mentawai adalah usulan pendirian Madrasah baru. Pada point ini belum dapat dipaparkan program unggulan yang dilaksanakan di Madrasah.

  1. Penanaman nilai karakter dan budaya budaya
  2. Mencapai nilai akademik 75 pada setiap mata pelajaran utama
  3. Memiliki kecakapan hidup, antara lain : mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab dengan baik, mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Internet.
  4. Siswa memiliki Life Skill/keterampilan.

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

Melihat Data pada Aplikasi PDUM, serta minat orang tua yang menginginkan anaknya untuk masuk Aliyah besar kemungkinan bahwa Jumlah pendaftar peserta Didik MAN 1 Kepulauan Mentawai sangat banyak berkisar 291 calon peserta didik dari lulusan MTs dan SLTP. Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki MTs sebanya 5 Lembaga dan SMP sebanyak 35 lembaga yang tersebar di 10 Kecamatan.

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Berdasarkan survey lapangan, saat ini banyak Guru Lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam dan Umum bersedia melamar dan menjadi Pendidik di MAN 1 Kepulauan Mentawai, diantaranya Guru senior yang mengajar di MTs serta Guru2 senior di SLTP dan SLTA sesuai Prodi yang di miliki, dan masih banyak Calon Guru yang dari Luar Kepualaun Mentawai.

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

Rencana Pembangunan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Kepulauan  Mentawai berupa pembangunan gedung baru 2 (dua) lantai, dengan sarana prasarana berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2014 sebagai berikut :

a.   Kebutuhan Gedung dan Bangunan

No

Uraian

Jumlah

Satuan

1

Ruang kelas

12

unit

2

Ruang Kepala Madrasah

1

unit

3

Ruang guru

1

unit

4

Ruang Tata Usaha

1

unit

5

Ruang perpustakaan

1

unit

6

Tempat ibadah/musholla

1

unit

7

Toilet

6

unit

8

Sarana bermain/olahraga/parkir

500

m2

b.   Kebutuhan Sarana Prasarana Ruang Kelas

No

Jenis

Jumlah

Satuan

A. Meubelair Ruang Kelas

1

Meja dan kursi guru

12

Set

2

Meja siswa (12 kelas x 28 siswa)

336

Buah

3

Kursi siswa (12 kelas x 28 siswa)

336

Buah

4

lemari

12

Buah

5

Papan tulis

12

Buah

6

Papan pajang

12

Buah

B. Sarana Penunjang Pembelajaran

7

LCD/Infocuse

12

Buah

8

Penutup jendela

12

Set

9

Alat tulis

12

Set

10

Peralatan kebersihan

12

Set

11

Tempat cuci tangan

12

Buah

12

Pigura presiden, garuda, bendera, jam dinding, kalender

12

Buah

c. Peralatan ruang kelas

13

Tata Suara

12

Unit

14

LCD Projector

12

Unit

15

CCTV

12

Unit

c.   Kebutuhan Ruang Kepala Sekolah

No

Jenis

Jumlah

Satuan

1

Kursi pimpinan

1

Buah

2

Meja Pimpinan

1

Buah

3

Kursi dan meja tamu

1

Set

4

Lemari

1

Buah

5

Papan statistik

1

Buah

6

Simbol kenegaraan

1

Set

7

Tempat sampah

1

Buah

8

Jam dinding

1

Buah

9

Laptop

1

unit

10

Printer/scanner

1

Unit

11

AC

1

Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

e.   Kebutuhan Ruang Tata Usaha

No

Jenis

Jumlah

Satuan

1

Kursi Kerja

6

Buah

2

Meja kerja

6

Buah

3

Kursi dan meja tamu

1

Set

4

Lemari

2

Buah

5

Papan statistik

1

Buah

6

Tempat sampah

1

Buah

7

Tempat cuci tangan

1

Buah

8

Jam dinding

1

Buah

9

Komputer

3

unit

10

Printer/scanner

5

Unit

11

Filing kabinet

1

Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12

Brankas

1

Satuan

13

Telepon

1

Buah

14

Laptop 

1

Buah

 

     

 

 

 

 

 

 

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

Setelah MAN 1 Kepulauan Mentawai Berdiri, segala pembiayaan di bebankan pada DIPA Madrasah yang dianggarkan, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pemberian Program Indonesia Pintas (PIP) bagi siswa yang layak menerima.

Proses pembelajaran[edit]

Pengaturan Beban Belajar

  1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem Kelas dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan, pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
  2. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimal 50 % dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan

Kriteria  Ketuntasan Belajar

Dalam penetapan ketuntasan belajar, MAN 1 Kepulauan Mentawai secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai ketuntasan ideal.

Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda. Oleh karena itu, berdasarkan hasil analisis tiap indikator dan kompetensi dasar, maka akan ditetapkan setelah MAN 1 Kepulauan Berdiri dan melakukan proses belajar mengajar. Mata Pelajran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah berupa muatan Nasional dan Muatan Lokal.

Kelas Potensial  :

Menentukan Ketuntasan Satu Mata Pelajaran

  1. Membuat rata-rata KKM semua aspek pada satu Mata Pelajaran
  2. Membuat rata-rata nilai semua aspek pada satu pelajaan
  3. Siswa dinyatakan tuntas pada satu mata pelajaran tertentu apabila rata-rata nilai yang diperolehnya sama atau lebih dari rata-rata KKM mata pelajaran tersebut
  4.  Siswa tidak tuntas dalam ulangan harian diberi kesempatan perbaikan/remidial maksima 2 kali. Jika setelah 2 (dua) kali belum juga tuntas, maka diberi tugas.

Menentukan Nilai Rapor LHB

1.     Komponen nilai rapor/LHB adalah nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester.

2.     Rumus untuk memperoleh nilai rapor LHB adalah :2 x rata2 NH+UTS+ UAS

Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a.  Kenaikan Kelas

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.     Telah menyelesaikan semua program pembelajaran untuk satu tahun pelajaran;

2.     Maksimal 3 (tiga) mata pelajaran yang tidak tuntas;

3.     Penetapan kenaikan kelas dihitung dari hasil semester 1 dan  semester 2 dengan ketentuan  :

a)  Untuk setiap mata pelajaran, jika semester 1 dan 2 tuntas, maka mata pelajaran itu dinyatakan tuntas.

b) Jika semester 1 dan 2 tidak tuntas, maka mata pelajaran itu dinyatakan tidak tuntas.

c)  Jika salah satu dari semester 1 dan 2 tidak tuntas, maka harus dilakukan perhitungan sebagai berikut :

  1. Dihitung nilai rata-rata semester 1   dan 2
  2. Dihitung rata-rata KKM semester 1 dan 2. jika nilai rata-rata semester 1 dan 2 sama atau lebih dari rata-rata KKM, maka mata pelajaran itu dinyatakan tuntas.

b. Kelulusan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 7 ayat  1, Peserta didik dinyatakan lulus apabila siswa dengan kegiatan pemecahan masalah yang kontekstual dan realistis, serta membangun kepercayaan diri siswa.

  1. Sholat berjamaah Dhuhur, Sholat Dhuha dan infaq Jum'at
  2. MAN 1 Kepulauan Mentawai, sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan sumber daya yang dimiliki mengembangkan kecakapan hidup melalui ketrampilan Sesuai Minat dan Bakat terutama tentang Perikanan, Pidato ceramah dan Tilawatil Qur'an.
  3. Setiap guru dalam proses pembelajaran harus dapat menciptakan suasana yang menyenangkan dan menantang kreativitas peserta didik,  bertutur kata sesuai dengan norma yang berlaku, dan mampu menarik  perhatian dan memberikan motivasi sebelum PBM berlangsung dengan yel-yel, nyanyian, cerita kontekstual dan aktual, dan yang lainnya.

Keunggulan Lokal dan Global

Untuk mewujudkan pendidikan yang berwawasan keunggulan lokal dan global, MAN 1 Kepulauan Mentawai menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

1)  Keunggulan lokal : Pengembangan Kekayaan Alam Lautan.

2)  Keunggulan global : Penggunaan internet sebagai sumber belajar

Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kehidupan yang melandasi perilaku manusia berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat dan estika. Pelaksanaanya terintegrasi dalam perencanaan, proses dan penilaian pembelajaran. Nilai karakter yang dikembangkan di MAN 1 Kepulauan Mentawai adalah Nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa

Nilai karakter dalam hubungannya dengan diri sendiri,  meliputi: Jujur, Bertanggung jawab, Hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis,  kritis, kreatif,  inovatif, Mandiri, Ingin tahu, Cinta ilmu.

Nilai karakter dalam hubungannya dengan sesama, Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosial, Menghargai karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.

Nilai karakter dalam hubungannya dengan lingkungan, Peduli sosial dan lingkungan, Menjaga kelestarian lingkungan.

Nilai karakter dalam hubungannya dengan kebangsaan, Nasionalis dan Menghargai keberagamaan

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

Dalam penetapan ketuntasan belajar, MAN 1 Kepulauan Mentawai secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai ketuntasan ideal.

Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda.

Oleh karena itu, jika MAN 1 Kepulauan Mentawai telah Berdiri dan melakukan Proses Belajar Mengajar, maka ditetapkan KKM sebagai berikut:

 

 

No

 

Mata Pelajaran

 

Kriteria Ketuntasan Minimal

X

XI

XII

 

Ah

1.

.

   Al- Qur’an Hadist

70

70

70

75

2.

   Aqidah Ahlak

70

70

70

75

 

75

 

75

 

75

3.

   Fiqih

70

70

70

75

4.

   Sejarah kebudayaan Islam

70

70

70

75

5.

   Bahasa Arab

70

70

70

65

6.

   Pendidikan Kewarganegaraan

70

70

70

70

7.

   Bahasa Indonesia

65

65

65

75

8.

   Bahasa lnggris

65

65

65

67

9.

   Matematika

65

65

65

75

 

10.

   Fisika

65

65

65

70

 

11.

   Kimia

65

65

65

70

 

12.

   Biologi

65

65

65

70

13.

   Sejarah Nasional

65

65

65

70

14.

   Ekonomi

65

65

65

75

15.

   Sosiologi

65

65

65

75

16.

   Geografi

65

65

65

75

17.

   Seni Budaya

70

70

70

65

18.

   Tikom

70

70

70

75

 

19.

   Penjas.

70

70

70

75

20.

   Prakarya

70

70

70

75

21.

   Muatan Lokal

70

70

70

70

22.

   Pengembangan  Diri

Baik

Baik

Baik

Baik

 

Rata-Rata

1420

 

1420

 

1420

 

1742

 

 

Menentukan Ketuntasan Satu Mata Pelajaran

  1. Membuat rata-rata KKM semua aspek pada satu Mata Pelajaran
  2. Membuat rata-rata nilai semua aspek pada satu pelajaan
  3. Siswa dinyatakan tuntas pada satu mata pelajaran tertentu apabila rata-rata nilai yang diperolehnya sama atau lebih dari rata-rata KKM mata pelajaran tersebut
  4. Siswa tidak tuntas dalam ulangan harian diberi kesempatan perbaikan/remidial maksima 2 kali. Jika setelah 2 (dua) kali belum juga tuntas, maka diberi tugas.

Menentukan Nilai Rapor LHB

1.     Komponen nilai rapor/LHB adalah nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester.

2.     Rumus untuk memperoleh nilai rapor LHB adalah :2 x rata2 NH+UTS+ UAS

Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a.  Kenaikan Kelas

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.     Telah menyelesaikan semua program pembelajaran untuk satu tahun pelajaran;

2.     Maksimal 3 (tiga) mata pelajaran yang tidak tuntas;

3.     Penetapan kenaikan kelas dihitung dari hasil semester 1 dan  semester 2 dengan ketentuan  :

a)  Untuk setiap mata pelajaran, jika semester 1 dan 2 tuntas, maka mata pelajaran itu dinyatakan tuntas.

b) Jika semester 1 dan 2 tidak tuntas, maka mata pelajaran itu dinyatakan tidak tuntas.

c)  Jika salah satu dari semester 1 dan 2 tidak tuntas, maka harus dilakukan perhitungan sebagai berikut :

4.     Dihitung nilai rata-rata semester 1   dan 2

5.     Dihitung rata-rata KKM semester 1 dan 2. jika nilai rata-rata semester 1 dan 2 sama atau lebih dari rata-rata KKM, maka mata 

         pelajaran itu dinyatakan tuntas.

Contoh Perhitungan Tuntas :

Semester

KKM

Nilai Peserta Didik

1

70

75

2

70

75

Rata-rata

70

70

Kesimpulan: Tuntas untuk Mata Pelajaran  Tersebut

Contoh Perhitungan Tidak Tuntas :

Semester

KKM

Nilai Peserta Didik

1

70

60

2

70

75

Rata-rata

70

67.5

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan: tidak tuntas untuk mata pelajaran tersebut.

d) Kenaikan kelas disahkan dalam rapat pleno Dewan Guru. Hasil  Rapat dinyatakan sah apabila jumlah guru yang hadir memenuhi  kuorum. Dan minimal 2/3 (dua pertiga) dari kuorum menyatakan setuju.

b. Kelulusan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 7 ayat  1, Peserta didik dinyatakan lulus apabila siswa dengan kegiatan pemecahan masalah yang kontekstual dan realistis, serta membangun kepercayaan diri siswa.

  1. Sholat berjamaah Dhuhur, Sholat Dhuha dan infaq Jum'at
  2. MAN 1 Kepulauan Mentawai, sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan sumber daya yang dimiliki mengembangkan kecakapan hidup melalui ketrampilan Sesuai Minat dan Bakat terutama tentang Perikanan, Pidato ceramah dan Tilawatil Qur'an.
  3. Setiap guru dalam proses pembelajaran harus dapat menciptakan suasana yang menyenangkan dan menantang kreativitas peserta didik,  bertutur kata sesuai dengan norma yang berlaku, dan mampu menarik  perhatian dan memberikan motivasi sebelum PBM berlangsung dengan yel-yel, nyanyian, cerita kontekstual dan aktual, dan yang lainnya.

Keunggulan Lokal dan Global

Untuk mewujudkan pendidikan yang berwawasan keunggulan lokal dan global, MAN 1 Kepulauan Mentawai menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

1)  Keunggulan lokal : Pengembangan Kekayaan Alam Lautan.

2)  Keunggulan global Penggunaan internet sebagai sumber belajar

Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kehidupan yang melandasi perilaku manusia berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat dan estika. Pelaksanaanya terintegrasi dalam perencanaan, proses dan penilaian pembelajaran. Nilai karakter yang dikembangkan di MAN 1 Kepulauan Mentawai adalah Nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa

  • Nilai karakter dalam hubungannya dengan diri sendiri,  meliputi: Jujur, Bertanggung jawab, Hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis,  kritis, kreatif,  inovatif, Mandiri, Ingin tahu, Cinta ilmu.
  • Nilai karakter dalam hubungannya dengan sesama, Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan sosial, Menghargai karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
  • Nilai karakter dalam hubungannya dengan lingkungan, Peduli sosial dan lingkungan, Menjaga kelestarian lingkungan.
  • Nilai karakter dalam hubungannya dengan kebangsaan, Nasionalis dan Menghargai keberagamaan

 

PROGRAM UNGGULAN MAN 1 KEPULAUAN MENTAWAI

1.     Program Membudayakan membaca Alqur'an

2.     Menyalurkan Minat dan Bakat Peserta Didik, terutama yang berkaitan dengan kekayaan Alam Mentawai (Perikanan)

3.     Membudayakan 3 S (senyum, salam, sapa)

1. Tujuan

Tujuan program ini adalah:

1.     Agar Peserta didik terbiasa membaca Al-Qur'an dengan lancar dan benar

2.     Agar peserta didik memahami tata cara Memanfaatkan Kekayaan Alam yang terkandung di kepulauan Mentawai.

3.     Agar peserta didik terjalin keakraban dan hubungan silaturrahmi.

2. Sasaran

Sasaran dari program ini adalah peserta didik kelas X, XI, dan XII

Organisasi dan manajemen[edit]

STRUKTUR ORGANISASI MAN 1 Kepulauan Mentawai

KETUA KOMITE : …………………

KEPALA MADRASAH : …………………….

TATA USAHA : …………………………

BENDAHARA : ……………………………..

WAKA KURIKULUM : …………………………….

WAKA SARPRAS : …………………………………

WAKA KESISWAAN : ……………………………….

WAKA HUMAS : …………………………………..

GURU MATA PELAJARAN / PEMBINA PRAMUKA : ……………………………..

VISI DAN MISI MAN 1 Kepulauan Mentawai

Visi Madrasah

Berakhlaqul karimah mandiri,terampil dan berbudaya lingkungan di landasi iman taqwa serta ilmu pengetahuan

MISI Madrasah

  1. Meningkatkan kesadaran siswa agar menjadi manusia yang Berakhlaqul karimah mulia dan beriman kepada tuhan yang Maha Esa
  2. Melaksanakan pembelajaran yang mendorong perkembangan peserta didik yang kreatif,kritis dan invoasi sesuai dengan potensi diri peserta didik
  3. menwujudkan lingkungan madrasah sebagai sarana pendukung dan media pembelajaran 
  4. Menjadikan madrasah yang bersih,indah, terpelihara dan lestari untuk mendukung terwujudnya madrasah berwawasan lingkugan hidup

Tujuan Madrasah

  1. Dapatkan mengamalkan dan menerapakan ajaran agama sesuai hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan
  2. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan sebagai bekal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi
  3. Menjadi madrasah yang diminati oleh masyarakat
  4. Memberikan bekal sikap mental budi pekerti luhur dan kepribadian yang kuat
  5. Seluruh warga madrasah,orng tua siswa dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengembangkan program madrasah
  6. Siswa memliki rasa cinta terhadap budaya dan tanah air melalui kegiatan ekstrakulikuler pramuka dan keagamaan 
  7. Semua warga madrasah terbiasa mencintai kebersihan ,keindahan,kerindangan,kerapian,keamanan,kesehatan, dan kekeluargan

 

PROGRAM JANGKA PANJANG

PROGRAM JANGKA PANJANG MAN 1 Kepulauan Mentawai

Prioritas program kegiatan jangka panjang tahun 2021/2022 ditiikberatkan pada peningkatan mutu, meliputi :

  1. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalitas guru dan pegawai melalui Training, diklat, seminar dan sebagainya.
  2. Melengkapi dokumen kurikulum MAN 1 Kepulauan Mentawai dengan Kurikulum 2013.
  3. Menyelenggarakan sekolah yang berstandar Nasional.
  4. Mempersiapkan dan melaksanakan kurikulum MAN 1 Kepulauan Mentawai secara lengkap dan menyeluruh
  5. Mengembangkan model pembelajaran berbasis Teknologi Informasi.
  6. Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada tahap proses kelutusan.
  7. Mengidentifikasi implikasi pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi terhadap manajemen sekolah.
  8. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap petaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi diri.
  9. Mengembangkan budaya sekolah yang kondusif dan mengembangkan metode mengajar dan metode belajar siswa serta mengembangkan hubungan yang sinergis dengan masyarakat.
  10. Pengembangan program inovasi dan kreativitas guru dan siswa.
  11. Mengembangkan administras! sekolah berbasis Teknologi Informasi melatui komputerts dan jaringan internet.
  12. Melengkapi sarana dan prasarana belajar sesuai perkembangan zaman.

PROGRAM KERJA TAHUNAN

URAIAN PROGRAM KERJA

Program Kerja Tahunan ini berisi uraian progam kerja yang berisi seluruh kegiatan madrasah yang direncanakan dan diprogramkan dalam tahun pelajaran 2023/2024. Uraian program kerja tabunan ini merupakan penjabaran dari usaha pencapaian visi,misi dan tujuan sekolah.

Program Kerja Tahunan MAN 1 Kepulauan Mentawai tahun pelajaran 2023/2024 ini adalah sebagai berikut :

1.     UMUM

1.     Kegiatan 7K

2.     ORGANISASI

1.     Menyusun Struktur Organisasi

2.     Pembagian Tugas Mengajar

3.     Menyusun Kepanitiaan :

1.     PTS

2.     PAT

3.     TPM

3.     ADMINISTRASI

1.     Mengup-date Data Kepegawaian

2.     Mengup-date Data Kesiswaan

3.     Mengup-date Data Inventaris Madrasah

4.     Mengelola Administrasi Madrasah

5.     Menyusun Laporan Bulanan

6.     Menyusun Laporan Semester

7.     Menyusun Laporan Tahunan

4.     KEPEGAWAIAN

1.     Menginventartsir Kebutuhan Guru

2.     Mengajukan Kebutuhan Guru

3.     Mengajukan Rumusan SKB

4.     Supervisi

5.     KEUANGAN

1.     Menyusun RAPBS

2.     Menyusun Laporan Keuangan BOS

3.     Menyusun Pengajuan BOS

6.     RUMAH TANGGA MADRASAH

1.     Mengelola Kebutuhan Listrik

2.     Mengelola Kebutuhan Telp. & Internet

3.     Mengelola Kebutuhan Air Minum

4.     Mengelola Kebutuhan The, gula, toiletris dll

5.     Mengelola Kebutuhan

6.     ATK Habis Pakai :

Kertas 4 rim

Tinta Printer 4 Pcs

ATK Lain

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Belum tersedia
Kemenag Kab/Kota Belum tersedia
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat