MAS Al-Shighor
Nama Madrasah | MAS Al-Shighor |
---|---|
Jenjang | MAN |
Alamat | Dusun Gedongan Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Jawa Barat |
Kabupaten/Kota | Cirebon |
Provinsi | JAWA BARAT |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Madrasah merupakan tempat penyelenggaraan proses belajar mengajar antara lain untuk menanamkan dan mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan, serta wawasan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Ini berarti Madrasah merupakan lembaga pendidikan formal.
Madrasah mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan proses pendidikan kegiatan di Madrasah yang dilaksanakan secara terencana, tertib dan teratur merupakan pendorong proses belajar mengajar dengan baik, agar dapat menjalankan fungsinya itu, Madrasah harus dilindungi dan diamankan dari segala pengaruh negatif seperti kegiatan politik praktis, kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan dengan norma-norma, dan nilai-nilai sosial yang berlaku antara lain penggunaan narkoba dan perkelahian antar pelajar.
Apabila terjadi kekurangan pada bagian-bagian tertentu, hal tersebut dapat menyebabkan fungsi Madrasah terganggu,sehingga terhambat untuk mencapai tujuan Madrasah adalah merupakan salah satu dari satu kesatuan lembaga pendidikan itu. Madrasah akan berlangsung secara lebih baik jika keadaan fisik Madrasah berfungsi dengan baik.
Sarana pendidikan adalah perangkat-perangkat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, sedangkan prasarana pendidikan adalah perangkat pendukung lainya yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
Setelah memiliki sejumlah fasilitas, sarana prasarana dalam menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar, baik dikelas maupun diluar Madrasah. Sarana dan prasarana yang terdapat di Madrasah dapat di identifikasikan seperti gedung Madrasah yang terdiri ruang kantor, perpustakaan, koperasi, dan tempat ibadah serta taman Madrasah.
Sarana dan Prasarana dalam institusi pendidikan memiliki peran yang sangat penting persediaan sarana dan prasarana dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan untuk meningkatkan layanan Madrasah dengan kesiapan sarana dan prasarana yang selalu terjaga dalam kondisi optimal, sehingga diharapkan proses belajar mengajar berjalan sesuai dengan rencana guru. Meningkatkan mutu layanan Madrasah akan dapat membangkitkan semangat dan kenyamanan belajar bagi seluruh siswa yang ada pada akhirnya diharapkan akan memperoleh mutu hasil belajar yang lebih baik.
Dasar kebijakan Madrasah dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan khususnya di Madrasah Aliyah Al-Shighor Pangenan Kabupaten Cirebon adalah bahwa proses pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang dalam hal ini orang tua siswa. Untuk meningkatkan kesadaran dan pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana Madrasah diperlukan upaya sosialisasi.
Sehubungan hal tersebut, pada tahun pelajaran 2023/2024 Madrasah Aliyah Al-Shighor Pangenan Kabupaten Cirebon merencanakan penegrian madrasah sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah Aliyah Al-Shighor.
Semoga usaha tersebut mendapat respon baik dari Bapak dan mengabulkan permohonan bagi Madrasah Aliyah Al-Shighor Pangenan Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
PROFIL MA AL-SHIGHOR
- Nama Madrasah : MA AL-SHIGHOR
- NSM/NPSN : 131232090033/2028246
- Alamat : Dusun : PP. Gedongan
Desa/Kecamatan : Ender /Pangenan
Kabupaten : Cirebon
Provinsi : Jawa Barat
No. Telp/ HP : 081324890073
- NamaYayasan : Yayasan Al-Shighor
Alamat Yayasan : PP Gedongan, Ender, Kec. Pangenan Kab. Cirebon
- Tahun Didirikan : 2009
- Tahun Beroperasi : 2010
- Tahun Akreditasi : 2019
- Nilai Akreditasi : A
- Kepemilikan Tanah : Yayasan Al-Shighor
- Status Tanah : Wakaf
- Luas Tanah : 10.845 m2
- Status Bangunan milik : Yayasan AL-SHIGHOR
- Luas Seluruh Bangunan : 144 m2
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Madrasah Aliyah Shighor Terletak di lingkungan pesantren Gedongan Desa Ender
Madrasah Aliyah Negeri sangat menjamin keamanan warga sekolah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan Madrasah Aliyah Negeri meliputi lingkungan madrasah yang kondusif (gedung sekolah, kelas, perpustakaan, laboratorium, peralatan dan halaman), serta warga sekitar yang harmonis. Warga Madrasah Aliyah Negeri sebisa mungkin selalu berusaha menciptakan keamanan dan menjaga sekolah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada fisik maupun psikis warga madrasah dengan membentuk tim keamanan Madrasah.
Keamanan Madrasah Aliyah Negeri dilihat dari struktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana. Desain ruangan madrasah memudahkan untuk mengevakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ke tempat yang lebih aman (pintu cukup, mudah dibuka, jalan darurat).
Lingkungan Madrasah Aliyah Negeri sangat bersih dengan menyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang dijaga petugas kebersihan Madrasah. Selain itu disediakan juga sistem sumur resapan air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi genangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan Madrasah, atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jentik-jentik nyamuk.
Madrasah Aliyah Negeri mempunyai lingkungan yang bersih, sehat serta indah dengan dihiasi tanaman-tanaman hias, dan pohon-pohon rindang yang menyejukkan. Adapun kriteria Madrasah Aliyah Negeri sebagai berikut:
- Kepadatan ruang kelas yang nyaman dan memberi ruang gerak yang cukup bagi siswa, kondisi kelas yang tidak padat sehingga memudahkan prosedur evakuasi saat keadaan darurat.
- Tingkat kebisingan di lingkungan sekolah 45 desibel (setara dengan suara orang mengobrol dengan suara normal)
- Memiliki lapangan olah raga.
- Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
- Memiliki sumber air bersih yang memadai.
- Memiliki ventilasi kelas yang memadai.
- Pencahayaan kelas yang memadai (harus cukup terang).
- Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan.
- Memiliki toilet dan kamar mandi bersih.
Menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Aman Dari Bencana
Lokasi Madrasah Aliyah Negeri sangat strategis dipandang dari salah satu faktor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota, kurang lebih 15 km dari ibu kota kabupaten.
Madrasah Aliyah Negeri di bangun di atas struktur tanah yang kuat sehingga aman dari terjadinya longsor dan terhindar dari datangnya banjir, karena terletah di dataran tinggi yang hijau dari pohon-pohon rindang dan tidak datar antara lokasi Madrasah Aliyah Negeri dan lokasi disekitarnya sehingga tidak memungkinkan air bertumpuk di satu lokasi.
Dalam sejarahnya lokasi Madrasah Aliyah Negeri belum pernah mengalami terjadi bencana alam lainnya seperti gempa bumi, angin puting peliung, letusan gunung merapi, dan kebakaran hutan, karena itu lokasi Madrasah Aliyah Negeri sangat representatif dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar bagi masyarakat sekitarnya.
Ramah Lingkungan
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa lokasi Madrasah Aliyah Negeri jauh dari kebisingan kota begitupun pola hidup masyarakat sekitarnya tidak seperti pola hidup masyarakat kota. Pola hidup masyarakat di lokasi Madrasah Aliyah Negeri sangat kurang dalam menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi. Mereka menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang tidak banyak.
Lingkungan sekitar lokasi Madrasah Aliyah Negeri sangat ramah lingkungan dilihat dari aktifitas penduduknya yang jauh dari kesibukan penggunaan transportasi bermotor, sehingga udara di sekitar Madrasah Aliyah Negeri 90% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan.
Penggunaan energi di sekitar lokasi Madrasah Aliyah Negeri hanya dalam sektor transportasi dan rumah tangga. Energi yang digunakan dalam rumah tangga masih rendah dilihat dari peralatan rumah tangga yang tidak banyak menggunakan energi elektronik yang butuh listrik, gas dan batu bara. Dapat digambarkan kehidupan penduduk sekitar sekitar lokasi Madrasah Aliyah Negeri 80% berjalan secara alami dengan maksud menjalani kehidupan mereka dengan cara yang konsisten dengan keberlanjutan, keseimbangan alam dan menghargai hubungan simbiosis antara manusia dengan ekologi dan siklus alam.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
- Strengts (Kekuatan)
- Tingginya keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah
- Lingkungan yang mendukung terhadap keberadaan madrasah
- Lokasi madrasah yang strategis
- Manajemen dan kelembagaan madrasah yang kuat
- Sarana dan prasarana yang cukup mendukung
- Dukungan pemerintah pusat dalam bidang keuangan
- Weaknesses (Kelemahan)
Minimnya dukungan berupa bantuan dana pembangunan ruang kelas dari pemerintah daerah
- Opportunities (Peluang)
- Belum adanya madrasah Aliyah Negeri di daerah sekitar
- Jumlah lembaga Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri masih terbatas.
- Lokasi madrasah yang terletak di tengah pedesaan dan pesantren yang aksesnya luas
- Threats (Tantangan)
- Persaingan yang ketat antar Lembaga sejenis dan setingkat
- Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
- Sebelah utara berbatasan dengan Sawah Penduduk
- Sebelah timur berbatasan dengan Kebun Penduduk
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan desa
- Sebelah barat berbatasan dengan pemukiman penduduk
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Pertanian
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kertagena Daya dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat Kertagena Daya akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat(1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap didirikannya Madrasah Aliyah Negeri. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:
- Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah.
- Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
- Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
- Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
- Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.
Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Aliyah Negeri diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Aliyah Negeri berada di dalam masyarakat, maka Madrasah Aliyah Negeri siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya pendirian Madrasah Aliyah Negeri.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang berdirinya lembaga MAN ini maka sangat dimungkinkan keberadaan MAN menjadi sebuah lembaga pendidikan yang notabenenya benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan MTs atau yang sederajat dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa-siswi yang berimtaq dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain.
Mohon dukungan dan partisipasi semua pihak sangat kami harapkan demi kelancaran dan tercapainya rencana yang dimaksud.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
Jumlah Peserta Didik[edit]
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
Evaluasi pembelajaran adalah proses untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam menentukan sejauh mana dan bagaimana pembelajaran yang telah berjalan agar dapat membuat penilaian dan perbaikan yang dibutuhkan untuk memaksimalkan hasilnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 5, dijelaskan bahwa prinsip evaluasi atau penilaian hasil belajar antara lain adalah:
- Sahih, yang berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
- Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
- Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
- Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, teknik, maupun hasilnya
Organisasi dan manajemen[edit]
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Belum tersedia |
Kemenag Provinsi | Belum tersedia |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |