Diusulkan Menjadi MAN 5 Kampar (Filial MAN 3 Kampar)
Nama Madrasah | Diusulkan Menjadi MAN 5 Kampar (Filial MAN 3 Kampar) |
---|---|
Jenjang | MAN |
Alamat | Jalan SyeIkh Burhanuddin Kuntu Kecamatan Kampar Kiri |
Kabupaten/Kota | Kampar |
Provinsi | Riau |
Kategori | Madrasah Filial (Pemerintah) |
Alasan Urgensitas | 1. sudah mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah 2. bangunan sarpras sudah sangat layak 3. peningkatan mutu kualitas madrasah dengan status negeri dan kepala madrasah baru 4. sudah terbangun tata kelola dan manajerial 5. sudah menyerahkan surat pernyataan dengan materai tidak menuntut di angkat menjadi PNS ketika madrasahnya sudah di negeri kan. 6. Peminat pada madrasah fililal terus meningkat dari tahun ke tahun 7. setelah di negerikan, GTK yang bukan PNS tetap direkrut dengan mekanisme belanja jasa lainnya. |
Latar Belakang[edit]
Memasuki era global yang penuh persaingan dan tantangan, MAN 3 Kampar Fillial Kuntu terus memacu diri untuk menjadi salah satu Madrasah Aliyah terkemuka di Kabupaten Kampar menuju obsesi besarnya sebagai Madrasah agar mampu mencetak sumber daya manusia yang berkualitas integral, yakni memiliki pemahaman dan wawasan keilmuan yang luas, kecakapan teknologi tinggi serta dengan dasar keimanan dan ketaqwaan yang kuat. Mendirikan, membina dan mengembangkan lembaga Pendidikan formal dan Non formal yang efektif dan efisien, merupakan kewajiban kita bersama sesuai dengan cita-cita dan tujuan Pendidikan Nasional yakni pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Berawal dari kondisi banyaknya siswa-siswi lulusan SMP dan MTS yang berada di wilayah Desa Kuntu dan sekitarnya tidak dapat melanjutkan sekolah ke tingkat lanjutan atas, baik SMK, SMA ataupun Madrasah Aliyah dengan alasan ekonomi dan jarak tempuh yang jauh. Kemudian bersama itu bermunculan pula rintisan sekolah baru dengan berbagai jurusan di Kecamatan Kampar Kiri yang notabene sekolah kejuruan tersebut bukan berbasis agama. Sehingga untuk mengimbangi hal tersebut, kami memandang perlu meningkatkan kualitas madrasah yang berbasis agama yaitu Madrasah Aliyah di Wilayah Kecamatan Kampar Kiri khususnya desa Kuntu dan sekitarnya. Dengan alasan mendasar sungguh sangat disayangkan bila generasi muda wilayah Kecamatan Kampar Kiri khususnya desa kuntu dan sekitarnya yang merupakan negeri serambi Mekkah yang ditandai dengan adanya makam Syekh Burhanuddin yang merupakan ulama besar yang berjasa mengembangkan ajaran agama Islam di Kabupaten Kampar tidak memiliki pengetahuan ilmu agama yang kuat dan kokoh.
Dengan latar belakang dan pertimbangan kondisi yang obyektif maka kami merasa perlu untuk mengajukan Penegerian untuk Kemandirian serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan kegiatan di MAN 3 Kampar Filial Kuntu serta menjadikan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing di universitas Negeri terkemuka sesuai dengan visi dan misi MAN 3 Kampar Filial Kuntu
Visi Madrasah
”Terwujudnya MAN 3 Kampar Filial Kuntu Sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang Berkualitas, Berprestasi dan Terkenal serta Berwawasan Pola Hidup Sehat dan ramah Lingkungan”.
Indikator Visi
VISI |
INDIKATOR |
Berkualitas |
|
Berprestasi |
|
Terkenal |
|
Berwawasan Hidup Sehat |
|
Ramah Lingkungan |
|
Misi Madrasah
Untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan maka MAN 3 Kampar Filial Kuntu mempunyai Misi adalah sebagai berikut :
- Mengoptimalkan penghayatan terhadap nilai – nilai islam yang dijadikan dasar dalam bertindak dan berprilaku melalui muhasabah pemahaman, pembiasaan, pengamalan dan keteladanan di lingkungan Madrasah.
- Menumbuhkembangkan semangat cinta ilmu dan teknologi pada civitas akademika melalui kegiatan Gerakan Literasi Madrasah.
- Meningkatkan prestasi akademik siswa sehingga mampu melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi melalui pembimbingan SBMPTN, SNMPTN, SPANPTKIN, UMPTKIN,dan Jalur Mandiri.
- Meningkatkan kemampuan life skill siswa sehingga dapat mengembangkan potensi diri melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti lomba sains, keagamaan, seni dan olahraga.
- Meningkatkan kecakapan sosial siswa sehingga mampu berperan positif di masyarakat melalui kegiatan gotong royong gabungan di lingkungan sekitar madrasah dan masyarakat luas.
- Membiasakan pola hidup sehat dan ramah lingkungan melalui pembinaan rutin di madrasah
- Membiasakan lingkungan yang bersih, sehat, indah, nyaman, rindang dan alami melalui kegiatan gotong royong dan Jum’at bersih.
- Menumbuhkan semangat peduli terhadap lingkungan dan memelihara kelestarian alam bagi seluruh siswa dan warga madrasah melalui kegiatan gemar menanam dan memelihara.
Tujuan Madrasah
a) Tujuan Satuan Pendidikan
Mengacu pada visi dan misi madrasah, tujuan madrasah dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut :
-
Mengembangkan budaya madrasah yang religius melalui kegiatan keagamaan;
-
Mengembangkan berbagai kegiatan dalam proses belajar dikelas maupun diluar kelas berbasis karakter mencintai ilmu;
-
Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan potensi dalam mempersiapkan kemampuan akademik peserta didik;
-
Mengembangkan berbagai kegiatan ketrampilan dalam mempersiapkan kemampuan life skill peserta didik;
-
Menyelenggarakan kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan karakter bangsa.
-
Menyelenggarakan pendidikan dan kegiatan yang berbasis lingkungan dalam rangka membina karakter peserta didik untuk mencintai serta perduli terhadap lingkungan.
-
Memperingati hari lingkungan nasional sebagai bagian dari aplikasi karakter cinta terhadap lingkungan.
b) Tujuan Umum
Sesuai dengan tujuan Sekolah Menengah, Madrasah ini menetapkan tujuan umum yaitu “Meningkatkan keunggulan potensi dan prestasi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
c) Tujuan Khusus
Mewujudkan mutu lulusan tingkat satuan pendidikan yang meliputi dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana terurai pada tabel berikut ;
No |
Standar Nasional |
Target Kompetensi Satuan Pendidikan |
Sumber daya Utama |
A |
SIKAP |
||
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap :
|
Setiap siswa berkompeten dalam ;
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang agamis, berkarakter, sehat, pembelajar dan berperan menjadi teladan. |
d. Maksud dan Tujuan Penegerian
Maksud dan tujuan dari Penegerian ini adalah:
- Menjadikan MAN 3 Filial Kuntu menjadi madrasah yang mandiri dan berkembang.
- Mendapatkan pengayoman dan payung hukum secara langsung bagi kelangsungan dan keberadaan MAN 3 Filial Kuntu ditengah-tengah masyarakat.
- Berperan aktif dalam program pemerintah dalam rangka suksesnya Program wajib belajar 12 tahun.
- Mendapatkan kemudahan dan fasilitas secara Administratife dari pemerintah Kabupaten kampar dan Propinsi Riau
- Ikut andil memberikan pelayanan bidang pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat menikmati pendidikan yang layak bagi siswa yang tidak terjangakau oleh MA dan SMA/SMK manapun.
- Membentuk karakter peserta didik MAN 3 Filial Kuntu yang berwawasan Imtaq dan Iptek dalam persaingan Globalisasi dan menyiapkan generasi yang mampu menjawab tantangan zaman.
- Mempermudah, dan membantu dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang atas memperdekat jarak siswa/siswi dalam menempuh perjalanan ke Madrasah Negeri.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Madrasah Aliyah Negeri 3 kampar Fillial kuntu berdiri pada juli 1997 dengan nama MA Al-Huda Kuntu. Nama MA Al-Huda kuntu dipilih karena diseragamkan dengan lembaga agama yang terlebih dahulu telah dinamai Al-Huda seperti masjid tertua di Kenegerian Kuntu yaitu Mesjid Al-Huda. Madrasah ini didirikan oleh pemuka masyarakat di desa kuntu mengingat banyak siswa lulusan MTs dan SMP di kenengerian Kuntu yang tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi yang disebabkan oleh kondisi ekonomi yang tak menentu dan transportasi karena jarak sekolah menengah atas hanya ada di ibu kota kecamatan dan selanjutnya di kota pekanbaru.
Saat pertama kali dibuka madrasah ini memiliki siswa sebanyak 20 orang yang dipimpin oleh Drs.Azwir. Madrasah ini awalnya tidak memiliki gedung, hanya belajar menumpang digedung MTs saat itu. Madrasah ini mengalami beberapa kali pindah tempat karena tidak mempunyai gedung yang tetap, sehingga akhirnya menggunakan gedung balai adat sebagai tempat belajar. Sementara Tenaga pengajar pada madrasah ini juga orang yang suka rela mengajar tanpa dibayar.
Pada tahun tahun berikutnya madrasah ini terus diisi oleh siswa lulusan sekolah menengah pertama sehingga kesulitan untuk mencari gedung untuk belajar. Akhirnya pada tahun 2003 Madrasah ini mendapatkan bantuan gedung dengan 4 RKB dari PT. RAPP. Pada tahun 2005 medapatkan bantuan 2 RKB dari Kanwil Departemen Agama Propinsi Riau. Pada tahun 2007 mendapatkan bantuan kantor majelis guru dan tahun 2013 mendapatkan bantuan 1 RKB dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Madrasah ini telah mengalami bebrapa kali pergantian Kepala, yaitu:
No |
Nama |
Lama Jabatan |
1 |
Drs. Azwir |
1997-2000 |
2 |
Nalisma, BA |
2001-2008 |
3 |
Rusli.J |
2009-2010 |
4 |
Dra. Hafni Tanjung, M.Pd.I |
2011-2015 |
Pada awal maret 2015, madrasah ini berubah statusnya menjadi MAN Lipatkain Fillial Kuntu berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3327 tahun 2014 dengan Kepala Madrasah "Martapuri. M, MA.
Seiring perkembangan zaman dan persaingan di era globalisasi yang sangat ketat dan perkembangan teknologi yang semakin maju, MAN 3 Filial Kuntu merasa wajib menjadi negeri untuk bisa mandiri, berkembang dengan sendirinya untuk menjawab tantangan tersebut dan bersaing dengan sekolah-sekolah lainnya.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
MAN 3 Kampar Fillial Kuntu bertempat dilingkungan Komplek Pendidikan yang berlokasi di JI. Syekh Burhanuddin Kuntu Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
MAN 3 Kampar Filial Kuntu sangat menjamin keamanan warga sekolah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan MAN 3 Kampar Filial Kuntu meliputi lingkungan madrasah yang kondusif (gedung sekolah, kelas, peralatan dan halaman), serta warga sekitar yang harmonis. Warga MAN 3 Kampar Filial Kuntu sebisa mungkin selalu berusaha menciptakan keamanan dan menjaga sekolah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada fisik maupun psikis warga madrasah dengan membentuk tim keamanan Madrasah.
Keamanan MAN 3 Kampar Filial Kuntu dilihat dari struktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana. Desain ruangan madrasah memudahkan untuk mengevakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ke tempat yang lebih aman (pintu cukup, mudah dibuka, jalan darurat).
Lingkungan MAN 3 Kampar Filial Kuntu sangat bersih dengan menyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang dijaga petugas kebersihan Madrasah. Selain itu disediakan juga sistem sumur resapan air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi genangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan Madrasah, atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jentik-jentik nyamuk.
Lokasi ini sangat strategis dan kondusif untuk Kegiatan Belajar Mengajar. Lokasi ini jauh dari keramaian dan jalan lintas dan berada ditempat sejuk dan jauh dari bencana alam dan tersedia berbagai fasilitas pendukung kegiatan Belajar Mengajar.
Di MAN 3 Kampar Fillial kuntu telah tersedia Infrastruktur sebagai sarana penunjang Kegiatan Belajar Siswa yang bersifat Umum seperti Ruang Belajar, Kantor, lapangan upacara, WC serta tempat parkir, meskipun sebagian perlu perbaikan dan penambahan gedung serta sarana dan prasarana lainnya.
Denah MAN 3 Kampar Fillial Kuntu
MAN 3 Kampar Fillial Kuntu terletak di Jalan syekh Burhanuddin Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Adapun Denah ruangan yang ada di MAN 3 Kampar Fillial Kuntu saat ini adalah:
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
a) Kondisi Geografis
MAN 3 Kampar Filial Kuntu merupakan sekolah madrasah di bawah kepengawasan Kementerian Agama. Madrasah berada dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan kultur adat istiadat yang kental. Hal ini menyebabkan adanya sosial budaya masyarakat yang agamis dan berpengaruh terhadap pola pikir dan tindakan yang agamis. Hal ini merupakan potensi sosial budaya yang dapat menunjang proses pembelajaran MAN 3 Kampar Filial Kuntu. secara geografis MAN 3 Kampar Filial Kuntu berada di Jalan Syekh Burhanuddin, atau tepatnya terletak di Dusun Simpang tiga, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Adapun batas-batas lokasinya adalah sebagai berikut :
- Sebelah selatan dibatasi oleh Dusun Simpang Empat
- Sebelah timur dibatasi oleh Dusun Binaan
- Sebelah utara dibatasi oleh Dusun Koto tuo
- Sebelah barat dibatasi oleh Dusun Koto Tuo
Letak desa Kuntu berada di sebelah timur ibu kota kecamatan lipatkain, berjarak kurang lebih 14 km dari pusat ibukota Kecamatan. Jalan raya Lipatkain – Kuntu – gema merupakan jalan yang melintas wilayah desa kuntu, dimana MAN 3 Kampar Filial Kuntu berada sehingga hal itu sangat menambah lancarnya transportasi dan komunikasi keluar masuk desa tersebut. Dilihat dari segi tempat dan suasana proses belajar mengajar MAN 3 Kampar Filial Kuntu terletak sangat strategis dan menguntungkan MAN 3 Kampar Filial Kuntu, sehingga suasananya cukup tenang untuk proses pendidikan karena jauh dari gangguan keramaian dan kebisingan lalu lalangnya kendaraan yang biasa mengganggu proses belajar mengajar.
b). Kondisi Demografis
Pendidikan dapat dipahami sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi majunya suatu bangsa ataupun daerah disamping faktor-faktor pendukung lainnya. Sehingga hadirnya suatu lembaga pendidikan dalam masyarakat perlu mendapat perhatian dari semua pihak, baik oleh intelektual, tokoh masyarakat, tokoh adat maupun pemerintahan daerah setempat. Sehingga dapat meningkatkan sumber daya manusianya, terutama dalam masyrakat Desa Kuntu. Kondisi pendidikan di Desa Kuntu dapat dikatakan cukup maju. Hal ini dapat dilihat dengan tersedianya sarana pendidikan, seperti Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, Madrasah ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, dan Madrasah Aliyah MAN 3 Kampar Filial Kuntu berada di desa kuntu kecamatan Kampar kiri.
Desa Kuntu merupakan salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kampar kiri yang memiliki batas wilayah Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Teluk Paman, Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kuntu Darussalam, Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tanjung Harapan dan Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tanjung Pauh Desa Kuntu memiliki 4 (empat) Dusun dengan luas wilayah 10.500 Ha dan jumlah penduduk 4.661 jiwa. Desa Kuntu termasuk daerah yang dialiri oleh Sungai batang Subayang.
Tabel 4.1 Luas wilayah dan jumlah penduduk Desa Kuntu
No |
Nama Dusun |
Luas Wilayah |
Jumlah Penduduk |
1 |
Dusun Simpang Empat |
2. 100 Ha |
1. 141 Jiwa |
2 |
Dusun Simpang Tigo |
2. 625 Ha |
1. 163 Jiwa |
3 |
Dusun Binaan |
3. 000 Ha |
1. 185 Jiwa |
4 |
Dusun Koto Tuo |
2. 775 Ha |
1. 172 jiwa |
|
Total |
10. 500 Ha |
4. 661 Jiwa |
Desa Kuntu merupakan daerah yang memiliki tanah dataran dan bergelombang dengan kemiringan tanah antara 0 sampai 3 persen, dengan jenis tanah Podsolid Merah (PH) antara 5, 50 C sampai dengan 6, 0 C. 32 Sedangkan iklim wilaya Desa Kuntu adalah iklim tropis dengan udara berkisar antara 19,5 0C sampai 34,2 0C yang dilewati dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Di dalam kamus online Wikipedia, analisis SWOT diartikan sebagai metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, kita perlu membahas analisis SWOT sebelum melakukan strategi apa yang harus di lakukan.
- Analisis Faktor Internal
b. Analisis Faktor Eksternal
Dari data analisis faktor internal dan analisis faktor eksternal di atas, maka peroleh data sebagai berikut:
- Selisih antara Kekuatan dan Kelemahan (sebagai sumbu X dalam kuadran strategi) = S – W = 2 - 0,85 = 1,15 = 1,2
- Selisih antara Peluang dan Tantangan (sebagai sumbu Y dalam kuadran strategi) = O – T = 1,5 - 1,2 = 0,3
Grafiknya dapat digambarkan sebagai berikut:
- Kesimpulan:
Dari grafik tersebut dapat kita lihat posisinya berada di kuadran I (positif, positif). Artinya posisi ini menandakan bahwa MAN 3 Kampar Filial Kuntu yang masih kuat dan berpeluang. Rekomendasi strategi yang diberikan adalah Progresif, artinya sekolah dalam kondisi prima dan mantap sehingga sangat dimungkinkan untuk terus melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan dan meraih kemajuan secara maksimal.
- Strategi Dari Hasil Analisis SWOT
Matrik Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
MAN 3 Kampar Filial Kuntu berada di tengah pemukiman masyarakat Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri yang sangat strategis dan nyaman untuk Proses kegiatan belajar mengajar siswa baik diwaktu sekarang ataupun di waktu yang akan datang.
Demikian juga lokasi MAN 3 Kampar Filial Kuntu jika ditinjau dari letaknya sangatlah aman dari bencana alam. Karena berada pada dataran rendah yang stabil dan tidak mudah terkena bencana. Insya Allah Aman dan kondusif.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Sumber pendaftar atau peserta didik yang menjadi garapan adalah tentunya adalah lulusan SMP/MTs (Negeri dan Swasta) yang berada di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu, yang rata-rata setiap tahunnya meluluskan siswa kurang lebih siswa.
Berikut ini gambaran peta kelulusan data siswa kelas IX (tiga) SMPN / MTsN dan data siswa yang tidak melanjutkan kejenjang SMA/SMK/MA yang ada di Kecamatan Kampar Kiri dan SMA/SMK/MA yang ada di Kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
Jika ditinjau berdasarkan data diatas, sehingga kami terpanggil untuk ikut serta membantu program pengentasan Wajib belajar Pendidikan 12 tahun dengan menegerikan MAN 3 Kampar Filial Kuntu.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Kecamatan Kamapar Kiri khususnya di Kenegerian kuntu dan sekitarnya dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat(1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan pendidikan yang bermutu, akses yang lebih cepat dan mudah dan serta agamis. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap penegerian MAN 3 Kampar filial Kuntu. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:
- Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah.
- Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
- Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
- Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
- Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.
Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan MAN 3 Kampar Filial Kuntu diantaranya adalah Komite Madrasah, orang tua siswa, Pemerintahan desa, warga, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Bahkan orang tua/ wali bekerjasama dengan alumni membentuk panitia penegerian MAN 3 Kampar Filial dan bahu membahu untuk menyukseskan penegerian tersebut.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Alhamdulillah dengan rahmat dan karunia Allah SWT kami dapat menyelesaikan penyusunan Analisis Kebutuhan Masyarakat. Ini merupakan sebuah cita-cita dan komitmen untuk melakukan yang terbaik dalam melaksanakan tugas-tugas kami.Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang ada pada kami, karena itu boleh jadi program yang kami susun ini masih banyak pula kekurangannya dan jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu kritik dan saran dari berbagai pihak kami harapkan untuk menambah pengetahuan dan wawasan kami, agar program yang akan datang dapat disusun dengan lebih baik lagi.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut tercermindari pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Untuk menjamin tujuan pendidikan tersebut pengembangan Kurilukum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) harus mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan terutama Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrakurikuler. Dengan demikian satuan pendidikan dapat melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan melakukan inovasi dalam implementasi pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan madrasahnya.
Perkembangan sistem pendidikan di Indonesia yang cukup dinamis berdampak pada harus adanya penyesuaian terhadap pelaksanaan regulasi yang ada, diantaranya:
- Lahirnya Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, maka berimplikasi bahwa madrasah harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum 2013 secara utuh dalam penyelenggaraan dan program pendidikan madrasah yang membudayakan pembelajaran aspek ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta keberagamaan di madrasah yang menghargai keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga berdampak pula terhadap penyusunan dan pengembangan KTSP di Madrasah pada setiap tahun pelajaran berjalan.
- Dikeluarkannya SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi Covid-19 (corona).
Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yangtelah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat,maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagai mana kondisi normal biasanya,pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tata kelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.
Berdasarkan panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah tersebut,maka, kegiatan pembelajaran yang tadinya lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antaraguru dengan siswa di kelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).Kegiatan belajardarirumahmenuntutadanya kolaborasi,partisipasidan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan siswa.
Kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajarandi tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan keadaan madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, sebagai acuan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat perlu dimana demikian rupa yang mengacu kepada Apa, Siapa dan Bagaimana.
Berdasarkan Keadaan inilah dan demi mendukung keterpenuhan dokumen dan implementasi kurikulum darurat pada masa Covid 19, TIM PENGEMBANG KURIKULUM dan TIM PENJAMIN MUTU menuntut adanya perubahan Implementasi Kurikulum Darurat pada MAN 3 Kampar Filial Kuntu. Perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar serta mengelola sistem evaluasi proses dan pencapaian program pelaksanaan kurikulum.
- Landasan
Adapun landasan atau dasar hukum penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini adalah :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5105 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun2016 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum2013;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses PendidikanDasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
- Surat Keputusan Dirjen Pendidikan IslamNomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum pada Madrasah
- Surat Keputusan Dirjen Pendidikan IslamNomor 2491Tahun2020 tentang Kalender PendidikanMadrasahTP.2020/2020
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
- Keputusan Bersama 4 Kementerian (Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri) 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID19)
- TujuanPerumusanKurikulum
- Menyediakan acuan kepala madrasah dan segenap warga madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi program pelaksanaan kurikulum 2013 dengan tujuan yang terukur.
- Menyediakan dokumen acuan operasional bagi dinas pendidikan dan Kasi Penmad dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum disetiap satuan pendidikan.
- Meningkatkan sistem penjaminan pelaksanaan kurikulum dengan menyediakan rumusan latar belakang, konsep, model implementasi dan perangkat evaluasi program.
- Menyediakan acuan untuk menyusun instrumen pengukuran ketercapaian program.
- Memberikan informasi kepada masyarakat terutama orang tua siswa untuk lebih memahami arah penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
- Prinsip Pengembangan Kurikulum
Dalam pengembangan KTSP Madrasah memperhatikan enam prinsip utama, yaitu ;
- Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan ;
- Standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran ;
- Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan dan pengetahuan peserta didik ;
- Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai ;
- Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti ;
- Keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran dan penilaian.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH
- Visi Madrasah
MAN 3 Kampar Filial Kuntu mempunyai visi adalah :” Terwujudnya MAN 3 Kampar Filial Kuntu Sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang Berkualitas, Berprestasi dan Terkenal serta Berwawasan Pola Hidup Sehat dan ramah Lingkungan”.
- Indikator Visi
VISI |
INDIKATOR |
BERKUALITAS |
|
BERPRESTASI |
|
TERKENAL |
|
Berwawasan Hidup Sehat |
|
Ramah Lingkungan |
|
C. Misi Madrasah
Untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan maka MAN 3 Kampar Filial Kuntu mempunyai Misi adalah sebagai berikut :
- Mengoptimalkan penghayatan terhadap nilai – nilai islam yang dijadikan dasar dalam bertindak dan berprilaku melalui muhasabah pemahaman, pembiasaan, pengamalan dan keteladanan di lingkungan Madrasah.
- Menumbuhkembangkan semangat cinta ilmu dan teknologi pada civitas akademika melalui kegiatan Gerakan Literasi Madrasah.
- Meningkatkan prestasi akademik siswa sehingga mampu melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi melalui pembimbingan SBMPTN, SNMPTN, SPANPTKIN, UMPTKIN,dan Jalur Mandiri.
- Meningkatkan kemampuan life skill siswa sehingga dapat mengembangkan potensi diri melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti lomba sains, keagamaan, seni dan olahraga.
- Meningkatkan kecakapan sosial siswa sehingga mampu berperan positif di masyarakat melalui kegiatan gotong royong gabungan di lingkungan sekitar madrasah dan masyarakat luas.
- Membiasakan pola hidup sehat dan ramah lingkungan melalui pembinaan rutin di madrasah
- Membiasakan lingkungan yang bersih, sehat, indah, nyaman, rindang dan alami melalui kegiatan gotong royong dan Jum’at bersih.
- Menumbuhkan semangat peduli terhadap lingkungan dan memelihara kelestarian alam bagi seluruh siswa dan warga madrasah melalui kegiatan gemar menanam dan memelihara.
- Tujuan Madrasah
- Tujuan Satuan Pendidikan
Mengacu pada visi dan misi madrasah, tujuan madrasah dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan budaya madrasah yang relijius melalui kegiatan keagamaan;
- Mengembangkan berbagai kegiatan dalam proses belajar dikelas maupun diluar kelas berbasis karakter mencintai ilmu;
- Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan potensi dalam mempersiapkan kemampuan akademik peserta didik;
- Mengembangkan berbagai kegiatan ketrampilan dalam mempersiapkan kemampuan life skill peserta didik;
- Menyelenggarakan kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan karakter bangsa.
- Menyelenggarakan pendidikan dan kegiatan yang berbasis lingkungan dalam rangka membina karakter peserta didik untuk mencintai serta perduli terhadap lingkungan.
- Memperingati hari lingkungan nasional sebagai bagian dari aplikasi karakter cinta terhadap lingkungan.
- Tujuan Umum
Sesuai dengan tujuan Sekolah Menengah, Madrasah ini menetapkan tujuan umum yaitu “Meningkatkan keunggulan potensi dan prestasi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Tujuan Khusus
Mewujudkan mutu lulusan tingkat satuan pendidikan yang meliputi dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana terurai pada tabel berikut ;
No |
Standar Nasional |
Target Kompetensi Satuan Pendidikan |
Sumber daya Utama |
|
Sikap |
||
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap :
|
Setiap siswa berkompeten dalam ;
dunia dan akhirat.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang agamis, berkarakter, sehat, pembelajar dan berperan menjadi teladan. |
|
PENGETAHUAN |
||
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan ;
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional.
|
Menguasai pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berkaitan ;
Serta siswa mampu mengaitkan semua itu pada konteks kehidupan di sekitarnya. |
|
|
|
||
|
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak ;
Melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satua pendidikan dan sumber lain secara mandiri. |
Siswa terampil berpikir ;
Siswa terampil bertindak ;
|
Guru terampil merumuskan kompetensi tentang penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan.
Satuan pendidikan memfasilitasi siswa mengembangkan keterampilan bertindak. |
- SASARAN PROGRAM MAN 3 KAMPAR FILIAL KUNTU
Kepala madrasah dan dewan guru serta dengan persetujuan Komite Madrasah menetapkan sasaran program. Sasaran program dimaksudkan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Madrasah.
Sasaran program tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan strategi pelaksanaan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga Madrasah sebagai berikut:
- Mengadakan pembinaan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan;
- Membentuk MGMP pada seluruh mata pelajaran;
- Membentuk kelompok-kelompok belajarsains (KSM) guna mendukung penciptaanlearning community;
- Pengadaan buku paket dan penunjang, komputer dan proyektor/infokus, didalam kelas dan lingkungan madrasah;
- Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pendidikan (setingkat SMP, SMA/MA, lembaga bimbel, dll), perguruan tinggi,badan usaha/industri, dan UPT. untuk membantu meningkatkan kualitas peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, mengembangkan kegiatan-kegiatan life skill khusunya bagi peserta didik yang mempunyai bakat/minat dan motivasi yang tinggi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat.
- Mengadakan pembinaan dalam lomba/event tingkat sekolah sampai tingkat nasional, baik bersifat akademik maupun non akademik.
- Mengenalkan Madrasah melalui kegiatan/aktifitas siswa di media social
- Melaksanakan ujian semester berbasis komputer
- Mengintensifkan komunikasi dan kerjasama dengan komite madrasah dan orang tua/wali;
- Pelaporan kepada orang tua, komite, dan pihak yang berkompeten secara berkala;
- Membudayakan gaya hidup sehat, bersih, tertib dan hemat energi melalui pembiasaan seperti: membuang sampah pada tempatnya, kegiatan gotong royong, piket kelas dan lingkungan, kegiatan menanam, memarkir kendaraan di tempat parkir dengan tertib, dan mematikan fasilitas elektronik bila tidak digunakan;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di dalam kawasan madrasah untuk mencapai sarana pendukung pengelolaan lingkungan madrasah dengan sanitasi yang baik, pencahayaan kelas yang memadai dan pohon peneduh yang rindang;
- Membangun kerjasama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, atau pihak lain untuk terwujudnya penerapan pelaksanaan program sekolah sehat, hijau dan produktif;
- Membangun kerjasama dengan sekolah/madrasah lain dan LSM (mis. Bank sampah) untuk pengembangan sistem pengelolaan dan pemanfaatan sampah menjadi kompos dan produk lainnya;
- Melakukan pembiasaan shalat Dhuha dan puasa sunnat;
- Melaksanakan shalat berjama’ah; Dzuhur dan Ashar di madrasah;
BAB III.
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
- Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum MAN 3 KAMPAR FILIAL KUNTU meliputi sejumlah matapelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Kompetensi Inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah (KI dan KD terlampir). Sedangkan mata pelajaran umum sesuai dengan Permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah. (KI dan KD Terlampir).
- Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada MAN 3 KAMPAR FILIAL KUNTU. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
- MataPelajaran dan Alokasi Waktu
Struktur kurikulum MAN 3 Kampar Filial Kuntu adalah sebagai berikut :
Peminatan IPA
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Perminggu |
|||
|
|
|
||
Kelompok A ( Umum ) |
||||
|
Alqur’an Hadist |
|
|
|
|
Akidah Akhlak |
|
|
|
|
Fiqih |
|
|
|
|
Sejarah Kebudayaan Islam |
|
|
|
|
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
|
|
|
|
Bahasa Indonesia |
|
|
|
|
Bahasa Inggris |
|
|
|
|
Bahasa Arab |
|
|
|
|
Matematika Wajib |
|
|
|
|
Sejarah Indonesia |
|
|
|
Kelompok B ( Umum ) |
||||
|
Seni Budaya/BMR |
|
|
|
|
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
|
|
|
|
Prakarya dan Kewiraan |
|
|
|
|
Keterampilam TIK (mulok) |
|
|
|
KelompokC (Peminatan) |
||||
|
Matematika |
|
|
|
|
Biologi |
|
|
|
|
Fisika |
|
|
|
|
Kimia |
|
|
|
Mata pelajaran PilihanLintas Minat |
|
|
|
|
1. |
Ekonomi |
|
|
|
|
Geografi |
|
|
|
|
|
|
|
|
Total Beban Belajar |
|
|
|
Peminatan IPS
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Perminggu |
||||||
|
|
|
|||||
Kelompok A ( Umum ) |
|||||||
|
Alqur’an Hadist |
|
|
|
|||
|
Akidah Akhlak |
|
|
|
|||
|
Fiqih |
|
|
|
|||
|
Sejarah Kebudayaan Islam |
|
|
|
|||
|
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
|
|
|
|||
|
Bahasa Indonesia |
|
|
|
|||
|
Bahasa Inggris |
|
|
|
|||
|
Bahasa Arab |
|
|
|
|||
|
Matematika Wajib |
|
|
|
|||
|
Sejarah Indonesia |
|
|
|
|||
Kelompok B ( Umum ) |
|||||||
|
Seni Budaya/BMR |
|
|
|
|||
|
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
|
|
|
|||
|
Prakarya dan Kewiraan |
|
|
|
|||
|
Keterampilam TIK (Mulok) |
|
|
|
|||
KelompokC (Peminatan) |
|||||||
|
Matematika |
|
|
|
|||
|
Biologi |
|
|
|
|||
|
Fisika |
|
|
|
|||
|
Kimia |
|
|
|
|||
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat |
|
|
|
||||
1. |
Kimia |
|
|
|
|||
|
Geografi |
|
|
|
|||
|
|
|
|
||||
Total Beban Belajar |
|
|
|
||||
Keterangan :
- Mata pelajaran kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan /konten lokal.
- Mata pelajaran kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal dapat memuat BudayaMelayu Riau (BMR), TIK
- Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka 45 menit.
- Beban belajar penugasan terstrukur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar perminggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 ( dua ) jam /minggu.
- Pada mata pelajaran seni budaya dan mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan ( wajib ), KaryaTulis Ilmiah (KTI) dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing – masing satuan pendidikan.
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan peserta dididk sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan peserta dididk terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya dan seni.
Keterangan: (TatapMuka Pada Masa DaruratPandemi Covid 19)
- Alokasiwaktu pada StrukturKurikulum pada Masa DaruratPandemi Covid 19 tidakadaperubahan.
- Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka 30 menit.
- Mata pelajaran Kelompok A, B dan kelompok C tetapditerapkandalam Proses Pembelajaran
- Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan satu mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokalyang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal atau lebih untuk setiap semester. Muatan lokal setiap tingkatan kelas bisa berbeda-beda jenisnya.
Muatan lokal yang disediakan MAN 3 Kampar Filial Kuntu adalah Budaya Melayu Riau (BMR), TIK.
Pemerintah Riau menginstruksikan setiap madrasah untuk menjadikan BMR sebagai mata pelajaran muatan local dan tergabung dalam struktur kurikulum, MAN 3 Kampar Filial Kuntu mengkolaborasi BMR dengan Seni Budaya dengan alokasi waktu 2 jam/kelas dan penerapannya di kelas X dan XI.
Proses pendidikan di zaman milenialsaatini, Teknologiadalah salah satu alat pengantar dalam melaksanakan berbagai kegiatan di dunia pendidikan, baik dalam proses pembelajaran, tugas maupun pelaksanaan ujian. Oleh karena itulah MAN 3 Kampar Filial Kuntu menyelenggrakan Muatan Lokal berupa Teknologi Informatika Computer (TIK) dengan alokasi waktu 2 JP/kelas.
- Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar merupakan konsep dan pelaksanaan pembelajaran dengan menjabarkan total kegiatan belajar secara operasional sesuai dengan karakteristik pelaksanaan satuan kredit semester, pengaturan minggu efektif, kegiatan tatap muka, pengaturan tugas terstruktur dan tidak terstruktur pada sejumlah mata pelajaran pada setiap semester dalam satuan tahun pelajaran. Prinsip utama pada sistem satuan semester meliputi tiga aspek yaitu pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
Di masa pandemic Pengaturan beban belajar normal tidak dapat diterapkan dengan maksimal, karena Proses Belajar Mengajar dibatasi sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 tahun 2020. Adapun pengaturan beban belajar pada masa pandemic di MAN 3 Kampar Filial Kuntu:
- Beban belajar pada Masa Darurat Covid 19
KegiatanPembelajaran pada Masa Darurat Covid 19 ada 2 bentuk
- TatapMuka (Jika keadaanaman/zona hijau)
- Kegiatan pembelajaran berbentuk kelas nyata/tatapmuka
- Madrasah yang berada pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka.
- Biladalambentukkelasnyata,dimanagurudansiswabertemu tatapmuka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Beban belajar per jam pelajaranadalah 30 (tigapuluh) menit.
- Pembelajaran dilaksanakan 55 JP : 5 hari = 11 JP / hari @30 menit. Jadi, pembelajaran dilaksanakan 11 x 30 menit = 330 menit atau ± 6 jam/ hari.
- Jarak jauh/Daring/kelas Virtual
- Kegiatan pembelajaran dalambentuk Jarak jauh/Daring/kelas Virtual
- Madrasah yang berada dalam zona kuning/merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.
- Menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakanmenu/pengaturankelasvirtual.MisalnyaaplikasiElearning Madrasah dari Kementerian Agama, dan/atau aplikasi lain yang sejenis.
- Bagi siswa yang perantauan/tidak punya HP, maka siswa menjemput modul ke Madrasah seminggu sekali (sekaligus mengantar tugas yang sudah diselesaikan)
- Peminatan dan Lintas Minat
- Peminatan
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan program kurikuleryang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan peserta dididk sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Pemilihan Peminatan dan Pemilihan mata pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat Kurikulum MAN 3 kampar Filial Kuntu dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan peminatan dan pilihan mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat.
Memilih peminatan peserta didik dilakukan saat mendaftar pada MAN 3 Kampar Filial Kuntu berdasarkan nilai rapor pada SMP/MTs atau sederajat, nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau sederajat, dan hasil tes penempatan ( placement test ) jika dipandang perlu ketika mendaftar di MAN 3 Kampar Filial Kuntu atau tes bakat dan minat psikolog.
Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di kelas X sepanjang daya tampung peminatan baru masih tersedia, berdasarkan hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama. Peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas martikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan baru dimulai.
- Lintas Minat
Peserta didik yang mengambil peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Peserta didik yang mengambil peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam mengambil lintas minatnya pada mapel kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial dan peserta didik yang mengambil peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial mengambil lintas minatnya pada mapel Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Mata pelajaran lintas minat yaitu 2 mata pelajaran( 6 jam pelajaran ) dikelas X dan 2 mata pelajaran ( 4 jam pelajaran ) di kelas XI dan XII.
Peserta didik dapat menentukan pilihannya masing – masing, sesuai dengan sumber daya ( ketersediaan guru dan fasilitas belajar ) yang dimiliki MAN 3 Kampar Filial Kuntu. Peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai mata pelajaran yang sama sejak kelas X sampai kelas XII.
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indicator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama MAN 3 Kampar Filial Kuntu juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan Pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MAN 3 Kampar Filial Kuntu untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
KriteriaKetuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MAN 3 Kampar Filial Kuntu mengacu pada StandarKompetensiLulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karak teristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan yang terdapat pada KD tersebut dan dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang Pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MAN 3 Kampar Filial Kuntuadalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM matapelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatankelas pada satuanpendidikan.
Untuk menentukan KKM per KD, MAN 3 Kampar menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran sebagaimana pada tabel berikut.
Tabel Skala Penilaian Penentuan KKM
Aspek yang dianalisis |
Kriteria dan Skala Penilaian (dalamRentang 0-100) |
||
Kompleksitas |
Tinggi < 60> |
Sedang 61 – 80 |
Rendah 81 - 100 |
Daya Dukung |
Tinggi 81 - 100 |
Sedang 61 – 80 |
Rendah < 60> |
Intake |
Tinggi 81 - 100 |
Sedang 61 – 80 |
Rendah < 60> |
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan MAN 3 Kampar Filial Kuntu dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MAN 3 Kampar Filial Kuntu adalah:
PENILAIAN KKM KELAS X |
|
|||||
|
||||||
No. |
MATA PELAJARAN |
IPA |
IPS |
X |
||
1 |
Alqur’an Hadist |
73 |
73 |
73.00 |
||
2 |
Akidah Akhlak |
73 |
73 |
73.00 |
||
3 |
Fiqih |
73 |
73 |
73.00 |
||
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
73 |
73 |
73.00 |
||
5 |
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
70 |
70 |
70.00 |
||
6 |
Bahasa Indonesia |
70 |
70 |
70.00 |
||
7 |
Bahasa Inggris |
68 |
68 |
68.00 |
||
8 |
Bahasa Arab |
68 |
68 |
68.00 |
||
9 |
Matematika Wajib |
68 |
68 |
68.00 |
||
10 |
Sejarah Indonesia |
70 |
70 |
70.00 |
||
11 |
Seni Budaya/BMR |
72 |
72 |
72.00 |
||
12 |
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
72 |
72 |
72.00 |
||
13 |
Prakarya dan Kewiraan |
72 |
72 |
72.00 |
||
14 |
Matematika Peminatan |
68 |
|
68.00 |
||
15 |
Biologi |
68 |
68 |
68.00 |
||
16 |
Fisika |
68 |
|
68.00 |
||
17 |
Kimia |
68 |
68 |
68.00 |
||
18 |
Geografi |
68 |
68 |
68.00 |
||
19 |
Ekonomi |
68 |
68 |
68.00 |
||
20 |
Sosiologi |
|
68 |
68.00 |
||
21 |
Sejarah |
|
68 |
68.00 |
||
|
JUMLAH |
70.00 |
70.24 |
69.83 |
||
KKM KELAS X ; 69.83 |
|
|||||
KOMULATIF KKM KELAS X ADALAH 70 |
|
|||||
|
PENILAIAN KKM KELAS X |
|||||||
|
PENILAIAN KKM KELAS XI |
|
|||||
|
|
||||||
|
MATA PELAJARAN |
IPA |
IPS |
XI |
|
||
|
Alqur’an Hadist |
74 |
74 |
74.00 |
|
||
|
Akidah Akhlak |
74 |
74 |
74.00 |
|
||
|
Fiqih |
74 |
74 |
74.00 |
|
||
|
Sejarah Kebudayaan Islam |
74 |
74 |
74.00 |
|
||
|
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
71 |
71 |
71.00 |
|
||
|
Bahasa Indonesia |
71 |
71 |
71.00 |
|
||
|
Bahasa Inggris |
69 |
69 |
69.00 |
|
||
|
Bahasa Arab |
69 |
69 |
69.00 |
|
||
|
Matematika Wajib |
69 |
69 |
69.00 |
|
||
|
Sejarah Indonesia |
71 |
71 |
71.00 |
|
||
|
Seni Budaya/BMR |
73 |
73 |
73.00 |
|
||
|
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
73 |
73 |
73.00 |
|
||
|
Prakarya dan Kewiraan |
73 |
73 |
73.00 |
|
||
|
Matematika Peminatan |
69 |
|
69.00 |
|
||
|
Biologi |
69 |
69 |
69.00 |
|
||
|
Fisika |
69 |
|
69.00 |
|
||
|
Kimia |
69 |
69 |
69.00 |
|
||
|
Geografi |
69 |
69 |
69.00 |
|
||
|
Ekonomi |
69 |
69 |
69.00 |
|
||
|
Sejarah |
|
69 |
69.00 |
|
||
|
Sosiologi |
|
69 |
69.00 |
|
||
|
JUMLAH |
71.00 |
71.00 |
70.65 |
|
||
|
KKM KELAS XI ; 70.65 |
|
|||||
|
KOMULATIF KKM KELAS XI ADALAH 71 |
|
|||||
|
PENILAIAN KKM KELAS XII |
||||||
No. |
MATA PELAJARAN |
IPA |
IPS |
AGAMA |
XII |
|
1 |
Alqur’an Hadist |
75 |
75 |
75 |
75.00 |
|
2 |
Akidah Akhlak |
75 |
75 |
75 |
75.00 |
|
3 |
Fiqih |
75 |
75 |
75 |
75.00 |
|
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
75 |
75 |
75 |
75.00 |
|
5 |
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
72 |
72 |
72 |
72.00 |
|
6 |
Bahasa Indonesia |
72 |
72 |
72 |
72.00 |
|
7 |
Bahasa Inggris |
70 |
70 |
70 |
70.00 |
|
8 |
Bahasa Arab |
70 |
70 |
70 |
70.00 |
|
9 |
Matematika Wajib |
70 |
70 |
70 |
70.00 |
|
10 |
Sejarah Indonesia |
72 |
72 |
72 |
72.00 |
|
11 |
Seni Budaya/BMR |
74 |
74 |
74 |
74.00 |
|
12 |
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
74 |
74 |
74 |
74.00 |
|
13 |
Prakarya dan Kewiraan |
74 |
74 |
74 |
74.00 |
|
14 |
Matematika Peminatan |
70 |
|
|
70.00 |
|
15 |
Biologi |
70 |
70 |
|
70.00 |
|
16 |
Fisika |
70 |
|
|
70 .00 |
|
17 |
Kimia |
70 |
70 |
|
70.00 |
|
18 |
Geografi |
70 |
70 |
|
70.00 |
|
19 |
Ekonomi |
70 |
70 |
|
70.00 |
|
20 |
Sejarah |
|
70 |
|
70.00 |
|
21 |
Sosiologi |
|
70 |
|
70.00 |
|
|
JUMLAH |
72.00 |
72.00 |
72.47 |
72.16 |
|
KKM KELAS XI ; 72.16 |
||||||
KOMULATIF KKM KELAS XII ADALAH 72 |
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D). Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat
- KKM Mata Pelajaran kelas X adalah 70, dengan interval predikatsebagaiberikut :
Interval Nilai |
Predikat |
90 - 100 |
A |
80 - 90 |
B |
70 - 80 |
C |
< 70> |
D |
- KKM Mata Pelajaran kelas XI adalah 71, dengan interval predikat sebagai berikut :
Interval Nilai |
Predikat |
91 - 100 |
A |
81 - 90 |
B |
71 - 80 |
C |
< 71> |
D |
- KKM Mata Pelajaran kelas XII adalah 72, dengan interval predikat sebagai berikut :
Interval Nilai |
Predikat |
90 - 100 |
A |
80 - 90 |
B |
70 - 80 |
C |
< 70> |
D |
- Penilaian Hasil Belajar
- Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian adalah:
- Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
- Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
- Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
- Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
- Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
- Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa
- Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
- Formatif (PenilaianHarian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
- Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah :
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
- Memetakan mutu satuan pendidikan.
- Ruang Lingkup Penilaian
- Penilaian Proses
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian akhir semester. Penilaian tengah semester merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri dari beberapa KD.
Pelaksanaannya tidak dikoordinasikan oleh satuan pendidikan. Penilaian harian dapat berupa : ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan untuk digunakan sebagai :
- Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
- Menetapkan program perbaikan dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
- Memperbaiki proses pembelajaran;
- Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
- Penilaian Hasil Belajar
- PenilaianSikap
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriftif mengenai prilaku peserta didik.
- PenilaianPengetahuan
Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
- PenilaianKeterampilan
Pengetahuan keterampilan merupakan kegiatan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
- Kenaikan Kelas
- Dasar
- PeraturanPemerintahNomor19Tahun2005tentang Standar
- PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanNomor23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 576/KEP/TU2006 Tentang Bentuk Laporan hasil Belajar Peserta Didik dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 24 November 2006
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MAN 3 Kampar Filial KuntuBAB III Poin B nomor 8 tentang Kenaikan Kelas.
- Ketentuan Umum
- Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
- Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap;Nilai rerata setiap aspek dibandingkan KKM mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya, jika nilai rerata kurang dari nilai KKM maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal 1 aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.
- Peserta didik diyatakan naik / tidak naik kelas oleh rapat pleno Dewan Guru MAN 3 Kampar Filial Kuntu
- Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun secara perorangan maupun kelompok.
- Kriteria Kenaikan Kelas
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
- Kehadiran minimal 80 % dari hari efektif belajar.
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler pendidikan pramuka minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Tidak memiliki lebih dari 3 ( tiga ) mata pelajaran yang masing – masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasana mata pelajaran diambil dari rerata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap;
- Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 jo PP 32/2013 Pasal 72 ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah adalah ;
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai minimal baik (B) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
- Lulus Ujian Madrasah dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
Berikut Penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut :
- Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik MA apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
- Nilai sikap/perilaku minimal baik ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik;
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Madrasah dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional untuk semua mata pelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai UM dan UMBN;
- Kelulusan peserta didik dari MA ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.
- Mutasi Siswa
MAN 3 Kampar Filial Kuntumenentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Memenuhi persyaratan yangditentukan
- Surat permohonan orang tua yangbersangkutan
- Memiliki Buku Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari sekolah/Madrasahasal
- Memilki Ijazah MTs/SMP.
- Memiliki surat pindah dari madrasah/sekolah asal yang diketahui oleh Kementerian Agama/Dinas Pendidikan.
- Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah/Madrasahasal sesuai dengan bentuk rapor yang digunakan di MAN 3 Kampar Filial Kuntu
- Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secaraterbuka.
BAB IV.
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Bagian penting yang perlu diperhatikan dalam perumusan kalender pendidikan adalah :
- Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan Tahun Pelajaran 2021/ 2022MAN 3 Kampar Filial Kuntuadalah pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.
- Pengaturan Waktu Belajar Efektif
- Minggu efektif belajar pada Tahun Pelajaran 2021 / 2022 adalah 34 minggu dengan rincian sebagai berikut ; semester ganjil sebanyak 18 minggu dan pada semester genap sebanyak 16 minggu.
- Waktu pembelajaran efektif pada Tahun Pelajaran 2021 / 2022 adalah sebanyak 55 jam pelajaran / minggu dengan 53 jam pelajaran untuk mata pelajaran umum, peminatan dan lintas minat dan 2 jam pelajaran untuk kegiatan Bimbingan Konseling.
- Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentukjeda antara semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar nasional dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut ;
|
Kegiatan |
Alokasi Waktu |
Keterangan |
|
Minggu efektif belajar reguler tahun pelajaran 2021 / 2022 |
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan. |
|
Minggu efektif semester ganjil tahun pelajaran 2021 / 2022 |
|
|
|
Minggu efektif semester genap tahun pelajaran 2021 / 2022 |
|
|
|
Jeda antar semester |
2 minggu |
Antar semester 1 dan 2 |
|
Libur akhir tahun pelajaran |
3 minggu |
Digunakan untuk persiapan kegiatan tahun pelajaran baru. |
|
Hari libur keagamaan |
2 minggu |
|
|
Hari libur umum / nasional |
1 minggu |
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
|
Hari libur khusus |
1 hari |
Peringatan hari Bakti Kemenag. |
|
Kegiatan khusus satuan pendidikan |
1 minggu |
Peringatan Hari Ulang Tahun MAN 3 Kampar, Peringatan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Gudep Pramuka |
Dengan mempertimbangkan peraturan yang relevan sebagai dasar penyusunankalender pendidikan MAN 3 Kampar Filial Kuntu menetapkan kelender pendidikan Tahun Pelajaran 2021 / 2022 terlampir.
Jumlah Peserta Didik[edit]
JUMLAH SISWA 3 TAHUN TERAKHIR
TAHUN AJARAN |
KELAS X |
KELAS XI |
KELAS XII |
Jml (Kelas 1+2+3) |
||||
Jml Siswa |
Jml Rombel |
Jml Siswa |
Jml Rombel |
Jml Siswa |
Jml Rombel |
Jml Siswa |
Jml Rombel |
|
2021/2022 |
48 |
2 |
65 |
3 |
43 |
2 |
156 |
7 |
2022/2023 |
52 |
2 |
49 |
2 |
66 |
3 |
167 |
7 |
2023/2024 |
69 |
3 |
54 |
2 |
51 |
2 |
174 |
7 |
JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Tahun Pelajaran |
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
2021/2022 |
81 |
75 |
156 |
2022/2023 |
85 |
82 |
167 |
2023/2024 |
86 |
88 |
174 |
Jumlah Madrasah/Sekolah yang menjadi Potensi Siswa
Madrasah/Sekolah yang menjadi potensi siswa di MAN 3 Kampar Filial Kuntu ada beberapa madrasah/sekolah diantaranya :
No |
Nama Madrasah/Sekolah |
1 |
MTsN 7 Kampar |
2 |
SMPN 2 Kampar Kiri |
3 |
Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu |
4 |
SMPN 3 Kampar Kiri |
5 |
MTs LPM Gema |
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | ||||||||||||||
MAN 3 KAMPAR FILIAL KUNTU | ||||||||||||||
No | Nama Guru/NIP | L/P | Tmpt Lahir | Tanggal Lahir | Status Kepegawaian | Pendidkan Terakhir/ Jurusan | Gol | TMT | Mata Pelajaran yang di ajar | Satminkal | Jabatan | Nama Ibu Kandung | Sertifikasi | |
Mengajar | di Madrasah ini | |||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
1 | Martapuri. M, M.A. / 196905022000031004 | L | Lipatkain | 02/05/1969 | PNS | S.2 Tarbiyah | IV/a | - | 01/03/2015 | - | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Kepala Madrasah | Nursima | Sudah |
2 | Dra.Hafni Tanjung, M.Pd.I/ 19700831200701 2 019 | P | Kuntu | 31/08/1970 | PNS | S2/MPI | III/d | 02/01/2003 | 02/01/2003 | B.Arab | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Wakil Kepala | Hj.Raunas | Sudah |
3 | Asni Rozanti,S.Pd.I | P | Kuntu | 05/06/1985 | GT | S1/PAI | - | 01/10/2011 | 01/10/2011 | Aqidah, Seni Budaya | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Wakabid. Kurikulum | Eli Dawati | Belum |
4 | Harpan, S.Pd | L | Kuntu | 12/05/1992 | GT | S1/ PAI | - | 03/07/2017 | 03/07/2017 | SKI, Sejarah Indo | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Wakabid. Kesiswaan | Yasma | Belum |
5 | Rini Gustiarni, S.Hut | P | Kuntu | 14/08/1985 | GT | S1/Kehutanan | - | 02/02/2008 | 02/02/2008 | Geografi, Ekonomi | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Bendahara | Hj. Eli Burzami | Belum |
6 | Mahdaleni, S.Pd | P | Teluk Paman | 06/07/1987 | GT | S1/Fisika | - | 05/01/2011 | 05/01/2011 | Fisika | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Insan | Belum |
7 | Nurhafizah, S.Pd | P | Lipat Kain | 20/01/1987 | GT | S1/Biologi | - | 01/10/2011 | 01/10/2011 | Biologi, Sosiologi | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Ertati.A | Belum |
8 | Endarniati, S.Pd | P | Lipat Kain | 01/03/1991 | GT | S1/B.Inggris | - | 01/10/2011 | 01/10/2011 | Bahasa Inggris | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Nursyamsi | Belum |
9 | Eef Hidayat, S.Pd | L | Kuntu | 25/01/1988 | GT | S1/B.Indo | - | 12/01/2011 | 12/01/2011 | Bahasa Indonesia | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Jawahir | Belum |
10 | Rosma, S.pd | P | Kuntu | 01/06/1988 | GT | S1/ekonomi | - | 01/07/2012 | 01/07/2012 | Ekonomi, PKN | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Ruhani | Belum |
11 | Bayu Asnan, S.Pd.I | L | Kuntu | 30/10/1990 | GT | S1/PAI | - | 05/01/2015 | 05/01/2015 | Qur'an Hadist, Fiqih | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Anita | Belum |
12 | Sutia Marja Ayus, S.Pd | P | Kuntu | 04/12/1990 | GT | S1/MTK | - | 01/07/2015 | 01/07/2015 | Matematika | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Yuslidar | Belum |
13 | Siti Robiati, S.Pd | P | Lubuk Cimpur | 17/05/1988 | GT | S1/ Kimia | - | 03/07/2017 | 03/07/2017 | Kimia | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Yarnis | Belum |
14 | Halmaheri, S.Pd | L | Kuntu | 15/08/1991 | GT | S1/ Penjas | - | 01/11/2017 | 01/11/2017 | Penjas, Sejarah | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Nuraini | Belum |
15 | Erni Yunita, S.Pd | P | Aur Kuning | 10/04/1994 | GTT | S1/B.Inggris | - | 02/01/2020 | 02/01/2020 | B.Inggris, Prakarya | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Nurmai | Belum |
16 | Resy Nurwenda, S.Pd | P | Kuntu | 28/09/1998 | GTT | S1/MTK | - | 04/01/2021 | 04/01/2021 | MTK Peminatan | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Raflis | Belum |
17 | Nurpadla Hayati, S.Pd | P | Kuntu | 17/03/1990 | GTT | S1/B.Indo | - | 03/01/2021 | 03/01/2022 | Bahasa Indonesia | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Guru Bidang Studi | Saniar | Belum |
18 | Maya Silfia Dani, S.Pd | P | Bangkinang | 17/03/1990 | Honmad | S1 | - | - | 09/07/2018 | - | MAN 3 Kampar Filial Kuntu | Staf TU | Saniar | Belum |
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
DATA SARANA DAN PRASARANA | ||||
MAN 3 KAMPAR FILIAL KUNTU | ||||
No | NAMA SAPRAS | Jumlah | Jenis Gedung | Jumlah Lantai |
1 | Ruang Kelas | 7 | Permanen | 1 |
2 | Ruang Perpustakaan | 1 | Permanen | 1 |
3 | Ruang Lab | 1 | Permanen | 1 |
4 | Ruang kepala Madrasah | 1 | Permanen | 1 |
5 | Ruang Majelis Guru | 1 | Permanen | 1 |
6 | Ruang TU | 1 | Permanen | 1 |
7 | Tempat Ibadah | 1 | Permanen | 1 |
8 | Sanitasi | 7 | Permanen | 1 |
9 | Sarana Olah Raga | 1 | Permanen | 1 |
6 | Bidang Gedung | 4 | Permanen | 1 |
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Bagian penting yang perlu diperhatikan dalam perumusan kalender pendidikan adalah :
- Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan Tahun Pelajaran 2021/ 2022 MAN 3 Kampar Filial Kuntu adalah pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.
- Pengaturan Waktu Belajar Efektif
- Minggu efektif belajar pada Tahun Pelajaran 2021 / 2022 adalah 34 minggu dengan rincian sebagai berikut ; semester ganjil sebanyak 18 minggu dan pada semester genap sebanyak 16 minggu.
- Waktu pembelajaran efektif pada Tahun Pelajaran 2021 / 2022 adalah sebanyak 53 jam pelajaran / minggu dengan 51 jam pelajaran untuk mata pelajaran umum, peminatan dan lintas minat dan 2 jam pelajaran untuk kegiatan Bimbingan Konseling.
- Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentukjeda antara semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar nasional dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut ;
|
Kegiatan |
Alokasi Waktu |
Keterangan |
|
Minggu efektif belajar reguler tahun pelajaran 2021 / 2022 |
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan. |
|
Minggu efektif semester ganjil tahun pelajaran 2021 / 2022 |
|
|
|
Minggu efektif semester genap tahun pelajaran 2021 / 2022 |
|
|
|
Jeda antar semester |
2 minggu |
Antar semester 1 dan 2 |
|
Libur akhir tahun pelajaran |
3 minggu |
Digunakan untuk persiapan kegiatan tahun pelajaran baru. |
|
Hari libur keagamaan |
2 minggu |
|
|
Hari libur umum / nasional |
1 minggu |
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
|
Hari libur khusus |
1 hari |
Peringatan hari Bakti Kemenag. |
|
Kegiatan khusus satuan pendidikan |
1 minggu |
Peringatan Hari Ulang Tahun MAN 3 Kampar, Peringatan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Gudep Pramuka |
Dengan mempertimbangkan peraturan yang relevan sebagai dasar penyusunankalender pendidikan MAN 3 Kampar Filial Kuntu menetapkan kelender pendidikan Tahun Pelajaran 2021 / 2022 terlampir.
PENGATURAN BEBAN BELAJAR
PENGEMBANGAN DIRI
1. SENI TARI
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Pada zaman berkembang saat ini pendidikan seni, khususnya seni tari merupakan satu diantara wadah para siswa untuk menyalurkan bakat seninya. Pendidikan seni yang diberikan oleh sekolah terdapat pada KBM dan kegiatan ekstrakurikuler. SENI TARI MAN 3 Kampar Filial Kuntu merupakan salah satu wadah penyaluran bakat seni khususnya seni tari yang terdapat di MAN 3 Kampar Filial Kuntu . Kegiatan ekstrakurikuler yang terdapat di SENI TARI yaitu berlatih tentang kemampuan siswa dalam bergerak khususnya menari. Tari sendiri terbagi menjadi beberapa cabang yaitu tari tradisi, tari kreasi dan tari modern. Didalam ekstrakurikuler seni tari ini, mengajak siswa untuk berkreativitas khususnya dalam bidang seni tari.
Seni adalah kemampuan membuat sesuatu dalam hubungannya dengan upaya mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan oleh gagasan tertentu. Sedangkan musik adalah suatu ungkapan jiwa yang di ekspresikan melalui gerak-gerak tubuh kemudian diberi sentuhan seni agar gerak tersebut menjadi selaras dan bernilai estetis. Jadi, bisa disimpulkan bahwa seni tari adalah suatu kemampuan seseorang dalam mengekspresikan diri mereka melalui gerak-gerak yang indah sehingga terciptalah sebuah gerak tari kreativitas siswa.
Pendidikan seni tari bertujuan untuk memberi kesempatan kepada peserta didik untuk berekspresi, berapresiasi, berkreasi, membentuk harmoni, dan menciptakan keindahan. Dengan demikian, mereka dapat membekali diri dengan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dapat mereka gunakan untuk membantu memecahkan permasalah hidup sehari-hari. Pendidikan seni tari juga dapat mengembangkan kepribadiannya.
Pendidikan seni tari diharapkan mampu memfasilitasi dan mengakomodir keberagaman masing-masing individu peserta didik maupun keragaman budaya masing-masing daerah, serta budaya nasional dalam rangka menyikapi arus globalisasi. Pendidik dapat membentuk kelompok dalam performan terhadap lagu daerah, sehingga akan membantu peserta didik untuk berinteraksi, berkomunikasi, dan menumbuhkan sikap toleransi sesama mereka. Strategi ini dapat memberikan pengalaman dan kesadaran, serta kepedulian peserta didik akan keberagaman kultur, dan akhirnya akan mengurangi prasangka terhadap etnis sesama peserta didik atau etnis kelompok lain. Sehingga dengan pengurangan prasangka justru akan menumbuhkan sikap terbuka dan terjalinnya kerjasama, serta iklim kultur yang positif.
Pendidikan seni tari dapat merangsang peserta didik untuk berkreativitas. Yaitu kreatif dalam berkreasi dengan berbagai gerak-gerak yang bervariasi. Aktivitas-aktivitas demikian tidak
hanya membentuk kreativitas di bidang seni tari saja, tetapi dapat mengembangkan pola pikir kreatif yang sangat berguna untuk menjalani hidup di masa depan.
- VISI DAN MISI
- VISI
Visi dalam ekstrakurikuler SENI TARI melatih keterampilan anggota ekstrakurikuler serta keberanian dalam bersikap kreatif, apresiatif, dan ekspresif. Serta melatih sikap cinta tanah air melalui berkesenian sehingga dapat bersaing baik di dalam dan diluar sekolah.
- MISI
Menciptakan anggota SENI TARI yang kreatif, apresiatif, ekspresif sehingga dapat bersaing dalam kegiatan-kegiatan kesenian khususnya seni tari. Serta dapat menjadi kebanggan pihak sekolah dan anggota SENI TARI.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Melaksanakan pembinaan dan bimbingan secara berkesinambungan bagi anggota SENI TARI.
- Melaksanakan pendidikan seni bagi anggota SENI TARI untuk menciptakan siswa yang kreatif, apresiatif dan ekspresif.
- Peningkatan mutu dan jumlah anggota SENI TARI MAN 3 Kampar Filial Kuntu
- Menyelenggarakan latihan rutin dan pembinaan calon anggota SENI TARI
- Mempersiapkan personil grup tari dalam mengisi cara disekolah maupun lomba-lomba
BAB III
PROGRAM KEGIATAN LAINNYA
Kegiatan ikut serta / Partispan
- Mengikuti lomba lomba kesenian tari yang diadakan oleh ivent ivent yang di adakan oleh lingkungan pendidikan kecamatan atau kabupaten
- Mengahadiri undangan dari pihak sekolah lain atau instansi luar.
Kegiatan Umum
- Memonitor pelaksnaan seluruh kegiatan yang telah disusun selama setahun.
- Mengevaluasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan dalam setahun dan mengarsipkan seluruh kegiatan tersebut dalam laporan.
- Menyusun program untuk tahun-tahun berikutnya.
- Mendokumentasikan segala kegiatan / aktivitas kegiatan SENI TARI.
- Mengisi acara dalam kegiatan-kegiatan hiburan sekolah.
BAB V
PENUTUP
Demikikan program kegiatan ektrakurikuler SENI TARI MAN 3 Kampar Filial Kuntu disusun dengan harapan kiranya dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan penyusunan program yang mendatang.
Selain itu diharapkan adanya hubungankerja sama yang serasi, selaras, saling mengisi secara gotong royong dalam lingkungan sekolah dan masyarakat.
Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk dapat melaksanakan tugas mendidik generasi muda dengan sekses demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
- Ketuntasan Belajar (KKM)
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indicator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang samaMAN 3 Kampar Filial Kuntujuga menentukanketuntasanbelajaratauKriteriaKetuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan Pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MAN 3 Kampar Filial Kuntu untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
KriteriaKetuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MAN 3 Kampar Filial Kuntu mengacu pada StandarKompetensiLulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karak teristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan yang terdapat pada KD tersebut dan dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang Pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MAN 3 Kampar Filial Kuntuadalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM matapelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatankelas pada satuanpendidikan.
Untuk menentukan KKM per KD, MAN 3 Kampar menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran sebagaimana pada tabel berikut.
Tabel Skala Penilaian Penentuan KKM
Aspek yang dianalisis |
Kriteria dan Skala Penilaian (dalamRentang 0-100) |
||
Kompleksitas |
Tinggi < 60> |
Sedang 61 - 80 |
Rendah 81 - 100 |
Daya Dukung |
Tinggi 81 – 100 |
Sedang 61 - 80 |
Rendah < 60> |
Intake |
Tinggi 81 – 100 |
Sedang 61 - 80 |
Rendah < 60> |
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan MAN 3 Kampar Filial Kuntu dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MAN 3 Kampar Filial Kuntu adalah
PENILAIAN KKM KELAS X |
||||||
No. |
MATA PELAJARAN |
IPA |
IPS |
X |
|
|
1 |
Alqur’an Hadist |
73 |
73 |
73.00 |
|
|
2 |
Akidah Akhlak |
73 |
73 |
73.00 |
|
|
3 |
Fiqih |
73 |
73 |
73.00 |
|
|
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
73 |
73 |
73.00 |
|
|
5 |
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
6 |
Bahasa Indonesia |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
7 |
Bahasa Inggris |
68 |
68 |
68.00 |
|
|
8 |
Bahasa Arab |
68 |
68 |
68.00 |
|
|
9 |
Matematika Wajib |
68 |
68 |
68.00 |
|
|
10 |
Sejarah Indonesia |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
11 |
Seni Budaya/BMR |
72 |
72 |
72.00 |
|
|
12 |
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
72 |
72 |
72.00 |
|
|
13 |
Prakarya dan Kewiraan |
72 |
72 |
72.00 |
|
|
14 |
Matematika Peminatan |
68 |
|
68.00 |
|
|
15 |
Biologi |
68 |
68 |
68.00 |
|
|
16 |
Fisika |
68 |
|
68.00 |
|
|
17 |
Kimia |
68 |
68 |
68.00 |
|
|
18 |
Geografi |
68 |
68 |
68.00 |
|
|
19 |
Ekonomi |
68 |
68 |
68.00 |
|
|
20 |
Sosiologi |
|
68 |
68.00 |
|
|
21 |
Sejarah |
|
68 |
68.00 |
|
|
|
JUMLAH |
70.00 |
70.24 |
69.83 |
|
|
KKM KELAS X ; 69.83 |
||||||
KOMULATIF KKM KELAS X ADALAH 70 |
PENILAIAN KKM KELAS XI |
|
|||||||||
|
||||||||||
MATA PELAJARAN |
IPA |
IPS |
XI |
|||||||
Alqur’an Hadist |
74 |
74 |
74.00 |
|||||||
Akidah Akhlak |
74 |
74 |
74.00 |
|||||||
Fiqih |
74 |
74 |
74.00 |
|||||||
Sejarah Kebudayaan Islam |
74 |
74 |
74.00 |
|||||||
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
71 |
71 |
71.00 |
|||||||
Bahasa Indonesia |
71 |
71 |
71.00 |
|||||||
Bahasa Inggris |
69 |
69 |
69.00 |
|||||||
Bahasa Arab |
69 |
69 |
69.00 |
|||||||
Matematika Wajib |
69 |
69 |
69.00 |
|||||||
Sejarah Indonesia |
71 |
71 |
71.00 |
|||||||
Seni Budaya/BMR |
73 |
73 |
73.00 |
|||||||
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
73 |
73 |
73.00 |
|||||||
Prakarya dan Kewiraan |
73 |
73 |
73.00 |
|||||||
Matematika Peminatan |
69 |
|
69.00 |
|||||||
Biologi |
69 |
69 |
69.00 |
|||||||
Fisika |
69 |
|
69.00 |
|||||||
Kimia |
69 |
69 |
69.00 |
|||||||
Geografi |
69 |
69 |
69.00 |
|||||||
Ekonomi |
69 |
69 |
69.00 |
|||||||
Sejarah |
|
69 |
69.00 |
|||||||
Sosiologi |
|
69 |
69.00 |
|||||||
JUMLAH |
71.00 |
71.00 |
70.65 |
|||||||
KKM KELAS XI ; 70.65 |
|
|||||||||
KOMULATIF KKM KELAS XI ADALAH 71 |
|
|||||||||
|
PENILAIAN KKM KELAS XI |
|
||||||||
|
|
|||||||||
|
MATA PELAJARAN |
IPA |
IPS |
XI |
|
|||||
|
Alqur’an Hadist |
74 |
74 |
74.00 |
|
|||||
|
Akidah Akhlak |
74 |
74 |
74.00 |
|
|||||
|
Fiqih |
74 |
74 |
74.00 |
|
|||||
|
Sejarah Kebudayaan Islam |
74 |
74 |
74.00 |
|
|||||
|
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
71 |
71 |
71.00 |
|
|||||
|
Bahasa Indonesia |
71 |
71 |
71.00 |
|
|||||
|
Bahasa Inggris |
69 |
69 |
69.00 |
|
|||||
|
Bahasa Arab |
69 |
69 |
69.00 |
|
|||||
|
Matematika Wajib |
69 |
69 |
69.00 |
|
|||||
|
Sejarah Indonesia |
71 |
71 |
71.00 |
|
|||||
|
Seni Budaya/BMR |
73 |
73 |
73.00 |
|
|||||
|
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
73 |
73 |
73.00 |
|
|||||
|
Prakarya dan Kewiraan |
73 |
73 |
73.00 |
|
|||||
|
Matematika Peminatan |
69 |
|
69.00 |
|
|||||
|
Biologi |
69 |
69 |
69.00 |
|
|||||
|
Fisika |
69 |
|
69.00 |
|
|||||
|
Kimia |
69 |
69 |
69.00 |
|
|||||
|
Geografi |
69 |
69 |
69.00 |
|
|||||
|
Ekonomi |
69 |
69 |
69.00 |
|
|||||
|
Sejarah |
|
69 |
69.00 |
|
|||||
|
Sosiologi |
|
69 |
69.00 |
|
|||||
|
JUMLAH |
71.00 |
71.00 |
70.65 |
|
|||||
|
KKM KELAS XI ; 70.65 |
|
||||||||
|
KOMULATIF KKM KELAS X ADALAH 71 |
|
|
PENILAIAN KKM KELAS XII |
||||||
No. |
MATA PELAJARAN |
IPA |
IPS |
XII |
|
|
1 |
Alqur’an Hadist |
75 |
75 |
75.00 |
|
|
2 |
Akidah Akhlak |
75 |
75 |
75.00 |
|
|
3 |
Fiqih |
75 |
75 |
75.00 |
|
|
4 |
Sejarah Kebudayaan Islam |
75 |
75 |
75.00 |
|
|
5 |
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan |
72 |
72 |
72.00 |
|
|
6 |
Bahasa Indonesia |
72 |
72 |
72.00 |
|
|
7 |
Bahasa Inggris |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
8 |
Bahasa Arab |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
9 |
Matematika Wajib |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
10 |
Sejarah Indonesia |
72 |
72 |
72.00 |
|
|
11 |
Seni Budaya/BMR |
74 |
74 |
74.00 |
|
|
12 |
Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
74 |
74 |
74.00 |
|
|
13 |
Prakarya dan Kewiraan |
74 |
74 |
74.00 |
|
|
14 |
Matematika Peminatan |
70 |
|
70.00 |
|
|
15 |
Biologi |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
16 |
Fisika |
70 |
|
70 .00 |
|
|
17 |
Kimia |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
18 |
Geografi |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
19 |
Ekonomi |
70 |
70 |
70.00 |
|
|
20 |
Sejarah |
|
70 |
70.00 |
|
|
21 |
Sosiologi |
|
70 |
70.00 |
|
|
|
JUMLAH |
72.00 |
72.00 |
72.16 |
|
|
KKM KELAS XI ; 72.16 |
||||||
KOMULATIF KKM KELAS XII ADALAH 72 |
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D). Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat
- KKM Mata Pelajaran kelas X adalah 70, dengan interval predikat sebagai berikut :
Interval Nilai |
Predikat |
90 - 100 |
A |
80 - 90 |
B |
70 - 80 |
C |
< 70> |
D |
2. KKM Mata Pelajaran kelas XI adalah 71, dengan interval predika tsebagai berikut :
Interval Nilai |
Predikat |
91 - 100 |
A |
81 - 90 |
B |
71 - 80 |
C |
< 71> |
D |
3. KKM Mata Pelajaran kelas XII adalah 72, dengan interval predikatsebagaiberikut :
Interval Nilai |
Predikat |
90 - 100 |
A |
80 - 90 |
B |
70 - 80 |
C |
< 70> |
D |
- Penilaian Hasil Belajar
- Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian adalah:
- Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
- Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
- Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
- Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
- Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
- Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa
- Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
- Formatif (PenilaianHarian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
- Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah :
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
- Memetakan mutu satuan pendidikan.
- Ruang Lingkup Penilaian
- Penilaian Proses
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian akhir semester. Penilaian tengah semester merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri dari beberapa KD.
Pelaksanaannya tidak dikoordinasikan oleh satuan pendidikan. Penilaian harian dapat berupa : ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan untuk digunakan sebagai :
- Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
- Menetapkan program perbaikan dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
- Memperbaiki proses pembelajaran;
- Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
- Penilaian Hasil Belajar
- PenilaianSikap
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriftif mengenai prilaku peserta didik.
- PenilaianPengetahuan
Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
- PenilaianKeterampilan
Pengetahuan keterampilan merupakan kegiatan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
- Kenaikan Kelas
- Dasar
- PeraturanPemerintahNomor19Tahun2005tentang Standar
- PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanNomor23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 576/KEP/TU2006 Tentang Bentuk Laporan hasil Belajar Peserta Didik dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 24 November 2006
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MAN 3 Kampar Filial KuntuBAB III Poin B nomor 8 tentang Kenaikan Kelas.
- Ketentuan Umum
- Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
- Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap;Nilai rerata setiap aspek dibandingkan KKM mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya, jika nilai rerata kurang dari nilai KKM maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal 1 aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.
- Peserta didik diyatakan naik / tidak naik kelas oleh rapat pleno Dewan Guru MAN 3 Kampar Filial Kuntu
- Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun secara perorangan maupun kelompok.
- Kriteria Kenaikan Kelas
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
- Kehadiran minimal 80 % dari hari efektif belajar.
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler pendidikan pramuka minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Tidak memiliki lebih dari 3 ( tiga ) mata pelajaran yang masing – masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasana mata pelajaran diambil dari rerata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap;
- Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 jo PP 32/2013 Pasal 72 ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah adalah ;
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai minimal baik (B) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
- Lulus Ujian Madrasah dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
Berikut Penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut :
- Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik MA apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
- Nilai sikap/perilaku minimal baik ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik;
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Madrasah dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional untuk semua mata pelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai UM dan UMBN;
Kelulusan peserta didik dari MA ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.
Organisasi dan manajemen[edit]
VISI DAN MISI MADRASAH
- Visi Madrasah
MAN 3 Kampar Filial Kuntu mempunyai visi adalah :” Terwujudnya MAN 3 Kampar Filial Kuntu Sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang Berkualitas, Berprestasi dan Terkenal serta Berwawasan Pola Hidup Sehat dan ramah Lingkungan”.
- Indikator Visi
VISI |
INDIKATOR |
BERKUALITAS |
|
BERPRESTASI |
|
TERKENAL |
|
Berwawasan Hidup Sehat |
|
Ramah Lingkungan |
|
- Misi Madrasah
Untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan maka MAN 3 Kampar Filial Kuntu mempunyai Misi adalah sebagai berikut :
- Mengoptimalkan penghayatan terhadap nilai – nilai islam yang dijadikan dasar dalam bertindak dan berprilaku melalui muhasabah pemahaman, pembiasaan, pengamalan dan keteladanan di lingkungan Madrasah.
- Menumbuhkembangkan semangat cinta ilmu dan teknologi pada civitas akademika melalui kegiatan Gerakan Literasi Madrasah.
- Meningkatkan prestasi akademik siswa sehingga mampu melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi melalui pembimbingan SBMPTN, SNMPTN, SPANPTKIN, UMPTKIN,dan Jalur Mandiri.
- Meningkatkan kemampuan life skill siswa sehingga dapat mengembangkan potensi diri melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti lomba sains, keagamaan, seni dan olahraga.
- Meningkatkan kecakapan sosial siswa sehingga mampu berperan positif di masyarakat melalui kegiatan gotong royong gabungan di lingkungan sekitar madrasah dan masyarakat luas.
- Membiasakan pola hidup sehat dan ramah lingkungan melalui pembinaan rutin di madrasah
- Membiasakan lingkungan yang bersih, sehat, indah, nyaman, rindang dan alami melalui kegiatan gotong royong dan Jum’at bersih.
Menumbuhkan semangat peduli terhadap lingkungan dan memelihara kelestarian alam bagi seluruh siswa dan warga madrasah melalui kegiatan gemar menanam dan memelihara.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |