MTsS Telaga Meuku
Nama Madrasah | MTsS Telaga Meuku |
---|---|
Jenjang | MTsN |
Alamat | Jl. Asamera Tanjung Keramat Desa Telaga Meuku Sa Kecamatan Banda Mulia Kab Aceh Tamiang |
Kabupaten/Kota | Aceh Tamiang |
Provinsi | ACEH |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Salah satu masalah pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu menejemen sekolah.
Penegerian madrasah swasta merupakan salah satu opsi kebijakan strategis untuk mempercepat pemerataan akses dan mutu pendidikan madrasah, terutama di daerah 3T (terluar, terdalam, dan tertinggal). karena keberadaan madrasah negeri menjadi bukti negara hadir untuk memberikan jaminan layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat.
Di Kecamatan Banda Mulia belum ada MTs. Negeri. Masyarakat yang mayoritas muslim dan anak-anaknya yang telah lulus Sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah sangat membutuhkan keberadaan MTs Negeri untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya.
MTsS Telaga Muku mulai didirikan pada tahun 1980 pada masa kepemimpinan yang dijabat oleh Ustad Jafar Mahdi. Hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat maka terbangun lah MTsS Telaga Muku Yayasan Al-Mahdi ini dengan alasan pertama belum ada Madrasah di kecamatan Bendahara yang sekarang menjadi kecamatan Banda Mulia, alasan kedua banyak masyarakat yang telah lulus sekolah tingkat Madrasah Ibtidaiyah tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi karena tidak ada nya madrasah menengah pada saat itu, dan sampai sekarang belum ada lagi berdirinya madrasah Negeri di kecamatan Banda Mulia.
Adanya sekolah umum Negeri yang jarangnya 20 km dari MTsS Telaga Muku menjadi pertimbangan masyarakat saat akan melanjutkan anaknya ke jenjang pendidikan menengah. Karena fasilitas sekolah negeri lebih lengkap dan memadai, jadi kami dari pihak madrasah dan masyarakat sekitar sangat berharap sekolah MTsS Telaga Muku ini dapat di negerikan. Agar tidak ada kesenjangan mutu pendidikan sekolah umum dengan madrasah.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku berlokasi di Desa Telaga Muku Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan demografi wilayah desa Telaga Muku jauh dari kota, sehingga masyarakat pada masa itu tidak bisa melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi, keadaan ini mendorong tokoh-tokoh dan pemuka agama di desa Telaga Muku bermusyawarah dan sepakat untuk mendirikan yayasan yang kedepannya menaungi Madrasah
Hasil kesepakatan masyarakat pada masa kepemimpinan yang dijabat oleh Ustad Jafar Mahdi maka berdirilah Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku yang dinaungi oleh yayasan Al-Mahdi. Nama yayasan Al-Mahdi di ambil dari nama Ustad Jafar Mahdi. Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku yang selanjutnya disingkat menjadi MTsS Telaga Muku.
Setelah berdiri MTsS Telaga Muku pada tahun 1980 diajukan permohonanan ijin operasional madrasah, hingga terbitlah keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. KEP/D/68/77 tanggal 20 Oktober 1985 atas nama Menteri Agama RI dengan ini kepala kantor wilayah Agama memberikan izin operasional kepada MTsS Telaga Muku, sehingga madrasah yang bersangkutan diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dan diperbolehkan untuk mengikuti ujian persamaan madrasah negeri.
Identitas Madrasah sebagai berikut :
1. Nama Sekolah : MTsS Telaga Muku
2. NSM : 121211160002
3. Status : Swasta
4. Akreditasi : B (2021-2026)
5. Alamat Sekolah : Jln. Asamera Tanjung Keramat – Telaga Muku
Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang
6. Kelurahan/Desa : Telaga Muku
7. Kecamatan : Banda Mulia
8. Kabupaten : Aceh Tamiang
9. Provinsi : Aceh
10. Kode Pos : 24472
11. NPWP : 00.945.574.2-105.000
12. Nama Kepala : Zulkifli, S.Ag, MA
13. No HP : 085297629095
14. Nama Yayasan : Al-Mahdi
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
MTsS Telaga Muku memiliki tata ruang yang aman karena terdapat pagar besi dan tembok di tiap sisi bangunannya sehingga keamanan siswa terjamin baik dari pihak luar ataupun dari dalam. Dari segi Kesehatan MTsS Telaga Muku memiliki kebersihan yang cukup, letak kelas dan pembuangan sampah yang jauh sehingga aman bagi siswa dan MTsS Telaga Muku memiliki tanaman untuk memperindah madrasah sehingga terlihat bersih dan indah. Dari segi akses sangat dekat karena jarak antara ruang tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku sangat strategis dipandang dari salah satu faktor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota, kurang lebih 25 km dari pusat kota tepatnya lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku berada di Desa Telaga Meuku Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.
Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku di bangun di atas struktur tanah yang kuat sehingga aman dari terjadinya longsor. Dalam sejarahnya lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku belum pernah mengalami terjadi bencana alam lainnya seperti gempa bumi, angin puting peliung, letusan gunung merapi, dan kebakaran hutan, karena itu lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku sangat representatif dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar bagi masyarakat sekitarnya.
Lingkungan sekitar lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku sangat ramah lingkungan dilihat dari aktifitas penduduknya yang jauh dari kesibukan penggunaan transportasi bermotor, sehingga udara di sekitar Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku 90% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan.
Tanah lokasi Sebelum di bangun gedung Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku digunakan untuk kebun masyarakat. Kemudian dibangun Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku yang terletak di antara area pemukiman penduduk, dapat di gambarkan batas-batas lokasi sebagai berikut:
- Sebelah utara di batasi dengan tanah masyarakat
- Sebelah timur di batasi jalan desa
- Sebelah selatan di batasi jalan kecamatan
- Sebelah barat di batasi dengan tanah masyarakat.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Gambaran Analisi SWOT (Strength, Weakness, Opurtunity, Treatness)
Faktor Internal
1. Standar Isi
a. Kekuatan (strength)
1) Aspek Ketersediaan Kurikulum
Madrasah memiliki Dokumen kurikulum yang sudah disahkan Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tamiang
2) Aspek Proses Penyusunan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum K.13
· Adanya komitmen MTsS Telaga Muku untuk melaksanakan Kurikulum 13 berdasarkan standar BSNP
· Adanya Tim pengembang kurikulum yang menyusun Dokumen Kurikulum Merdeka
3) Aspek Struktur dan Muatan Komponen Kurikulum Merdeka dan K.13
· Beban belajar peserta didik sudah mengacu kepada standar nasional dan untuk meningkatkan mutu lulusan peserta didik diberi tambahan pengayaan belajar mulai dari kelas VII sampai kelas IX.
· Adanya kegiatan pengembangan diri yang diberikan dalam bentuk Bimbingan Konseling, Bimbingan Prestasi Akademik mata pelajaran, kegiatan pengembangan keterampilan (Keagamaan, Pramuka, dan Olahraga Prestasi)
· Adanya kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sesuai dengan karakteristik madrasah
· Kalender pendidikan MTsS Telaga Muku mengacu pada kalender pendidikan secara Nasional dan disesuaikan dengan situasi kondisi lokal dan internal madrasah
4) Aspek Penyusunan/Pengembangan Silabus
· Penyusunan Silabus dilakukan oleh seluruh pendidik dengan memperhatikan panduan
b. Kelemahan (weaknesses):
1) Kerangka dasar kurikulum masih menggunakan standar minimal dari BSNP
· Analisis konteks dalam penyusunan kurikulum Merdeka belum sempurna
· Program muatan lokal dalam rangka peningkatan dan pengembangan pendidikan agama yang menjadi karakteristik madrasah belum sempurna
· Pelayanan Konseling belum dilaksanakan secara optimal kepada seluruh peserta didik
· Kriteria kenaikan kelas, kelulusan dan penjurusan belum tersosialisasi kepada seluruh warga madrasah
· Program pendidikan kecakapan hidup yang terintegrasi pada mata pelajaran belum dilakukan secara sempurna pada setiap mata pelajaran
· Dalam penyusunan silabus unsur adopsi lebih mendominasi dan melihat contoh yang dikembangkan oleh pusat sebagai referensi
2) Aspek Proses Penyusunan Kurikulum Merdeka
· Adanya komitmen MTsS Telaga Muku untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka berdasarkan standar BSNP
· Adanya Tim pengembang kurikulum yang menyusun Dokumen Kurikulum Merdeka
· Aspek Struktur dan Muatan Komponen Kurikulum Merdeka
· Beban belajar peserta didik sudah mengacu kepada standar nasional dan untuk meningkatkan mutu lulusan peserta didik diberi tambahan pengayaan belajar mulai dari kelas VII sampai kelas IX.
· Adanya kegiatan pengembangan diri yang diberikan dalam bentuk Bimbingan Konseling, Bimbingan Prestasi Akademik mata pelajaran, kegiatan pengembangan keterampilan (Keagamaan, Pramuka, dan Olahraga Prestasi)
· Adanya kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sesuai dengan karakteristik madrasah
· Kalender pendidikan MTsS Telaga Muku mengacu pada kalender pendidikan secara Nasional dan disesuaikan dengan situasi kondisi lokal dan internal madrasah
3) Aspek Penyusunan/Pengembangan Silabus
· Penyusunan Silabus dilakukan oleh seluruh pendidik dengan memperhatikan panduan
2. Standar Proses
a. Kekuatan (strength)
1) Aspek Penyiapan Perangkat Pembelajaran
· Perangkat Pembelajaran masing-masing mata pelajaran sudah lengkap dan disusun sesuai ketentuan
2) Aspek Pelaksanaan Proses Pembelajaran
· Pendidik telah mengalokasikan waktu sesuai dengan prosem
b. Kelemahan (weaknesses):
- Media pembelajaran masih belum lengkap
- Belum semua pendidik menyediakan jadwal konsultasi mata pelajaran
- Bahan ajar berupa modul, LKS belum disusun langsung oleh pendidik
- Belum semua pendidik mampu mengembangkan bahan ajar berbasis TIK
- Belum optimalnya pelaksanaan program pengembangan diri
- Belum optimalnya peran komite dalam pengembangan standar proses pembelajaran
- Pengisian jurnal KBM di kelas belum optimal
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku di bangun dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mempengaruhi demi kebaikan satu sama lain. Pendirian Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku tidak menjadi gangguan fungsi satu atau beberapa unsur dalam sistem yang akan memberi dampak negatif terhadap fungsi sub sistem yang lain. Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku dan alam sekitar sebagai suatu sistem yang membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku tidak mengabaikan peran makhluk lainnya, juga tidak memandang Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku berada di luar sistem, tetapi bagian dari suatu ekosistem. Keserasian hubungan antara Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.
Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku yang letak geografisnya di dataran rendah dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan serta perikanan saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk. Pembangunan Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, Ilmu Agama dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan Islami demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.
Berdirinya Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen linkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku terletak diantara 1 Kemukiman yang terdiri dari 10 desa. Jumlah penduduk Dari 1 kemukiman tersebut berjumlah 12.816 jiwa, terdiri dari 10 desa. Yang mana kemukiman tersebut tidak mempunyai lembaga pendidikan Islam formal tingkat Madrasah yang di naungi oleh Kementerian Agama kecuali Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk di kemukiman desa tersebut serta para kepala Desa sangat berharap dan sangat mendukung dilakukannya penegerian Madrasah karena satu-satunya Madrasah yang ada dikecamatan.
Adapun Sumber siswa MTsS Telaga Muku adalah siswa lulusan dari :
No |
Nama Sekolah |
Lulusan |
1. |
MIN 5 Aceh Tamiang |
50 Siswa |
2. |
MIS Paya Rahat |
20 Siswa |
3. |
SD N Alur Nunang |
25 Siswa |
4. |
SD N Matang Seping |
25 Siswa |
5. |
SD N Paya Rahat |
25 Siswa |
6. |
SD N Suka Jadi |
25 Siswa |
7. |
SD N Suka Mulia |
27 Siswa |
8. |
SD N Paya Raja |
25 Siswa |
Dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan mendaftar masuk ke Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku sangat mencukupi. Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku akan menjadi tempat belajar bagi lulusan Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar dibawahnya yang seatap dengan Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar lain. Jumlah semua siswa yang akan di tampung di Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku 176 siswa. Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku berdiri di bawah naungan Kementerian Agama dan yayasan Al-Mahdi.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat desa dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat desa akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat(1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap dinegerikannya Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:
- Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah.
- Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
- Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
- Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
- Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.
Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku diantaranya adalah Kepala Desa, orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, dan pedagang. Oleh karena Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku berada di dalam masyarakat, maka Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya penegerian Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Banda Mulia adalah peralihan status Madrasah dari swasta menjadi Negeri. Adanya kebijakan dari negara mengenai biaya pendidikan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dapat mengurangi jumlah penduduk yang tidak mampu mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga dapat meningkatkan sumber daya manusia di Kecamatan Banda Mulia. Perlunya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah. Tidak hanya di kota, bahkan desa atau pedalaman pun yang jaraknya jauh dari pusat pemerintahan membutuhkan pendidikan yang memadai. Dengan kebijakan tersebut, pendidikan dapat tersebar secara merata di Indonesia. Semoga kualitas pendidikan di Indonesia bisa meningkat dan mampu bersaing dengan negara luar, sehingga Indonesia mampu menjadi negara yang maju. Oleh sebab itu, besar harapan kami agar permohonan peralihan status Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku bisa diterima menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Aceh Tamiang.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
I. Struktur Kurikulum
1. Kurikulum Madrasah
a. Untuk Kelas 7 menggunakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)
b. Untuk kelas dan 9 menggunakan Kurikulu 2013 ( K.13 )
2. Metode pembelajaran menggunakan :
a. metode ceramah
b. metode diskusi
c. metode proyek
d. metode demonstrasi
e. metode eksperimen
f. metode debat
g. metode kolaborasi
h. metode pelatihan
i. metode tanya jawab
II. Pendidikan Nilai Budaya dan karakter bangsa, yaitu : Profil belajar Pancasila dan profil belajar Rahmatan lil 'alamiinyaitu dengan
pembiasaan baca Al-qir'an, sholat dhuha, dah sholat dzuhur berjamaah
III. Progam Unggulan
a. Program unik pada MTsS Telaga Muku yaitu :
1. Do'a bersama dihalaman sebelum masuk kelas
2. Hafalan surat surat pendek dengan berbaris rapi sebelum masuk kelas
3. Hafalan Surat-surat pendek yang telah ditentukan sebelum menerima raport atau ijazah
b. Ekstra kurikuler unggulan
1. Pramuka
2. Bulu Tangkis
3. Futsal
4. Volly
c. Lomba Akademik yang di ikuti
- KSM
Jumlah Peserta Didik[edit]
DATA SISWA
Jumlah perserta didik tahun berjalan Kelas VII Laki-Laki : 28 Perempuan : 30 Jumlah : 58 Kelas VIII Laki-Laki : 28 Perempuan : 30 Jumlah : 58 Kelas IX Laki-Laki : 30 Perempuan : 31 Jumlah : 61 Jumlah keseluruhan 177 siswa- Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa
Â
|
|
|
|
|
||||
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH PEMINAT PPDB |
|
Jumlah Siswa laki laki |
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Siswa Perempuan |
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL |
|
|
|
|
|
|
|
|
Â
Â
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
JUMLAH DAN KWALIFIKASI GURU MTsS Telaga Muku
Jumlah Guru/Tenaga Pendidik :15 orang, diantaranya 3 PNS, dan 13 Guru Honorer
Jumlah Tenaga kependidkan : 2 orang, diantaranya 1 Ka. TU dan 1 staf
Data Guru dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah guru laki laki dan perempuan
|
|
|
|
|
Jumlah GTK |
|
|
|
|
Jumlah GTK laki laki |
|
|
|
|
Jumlah GTK Perempuan |
|
|
|
|
- Status kepegawaian, sertifikasi, TPG , inpasing, kamad, guru, dan tenaga kependidikan
Nama |
Mata pelajaran/Penugasan |
Kualifikasi Pendidikan |
Status kepegawaian |
Sertifikasi |
Zulkifli, S.Ag.MA |
Kepala Madrasah |
S2/ PdI/ 2012 |
PNS |
Sudah |
Mustafa , S.Ag |
Penjas |
S1 / PAI / 2000 |
PNS |
Sudah |
Rusmaniar, S. Ag |
Fiqih/Akidah |
S1/ Dakwah/AktaIV |
PNS |
Sudah |
Yusriani, S. Pd |
IPA/Prakarya |
S1/Fisika/2012 |
N0N PNS |
Belum |
Sarbaini Saputra, S.Pd.I |
Qurhat / Pkn |
S1/PAI/2013 |
N0N PNS |
Belum |
Fairil Hanim, S.Pd.I |
B Arab/ IPS |
S1 / Bahasa Arab |
N0N PNS |
Belum |
Mahdayani, S.Pd |
Matematika |
S1 /Matematika |
N0N PNS |
Belum |
Maimunah, S.Pd.I |
Inggris / SKI/B Indo |
S1/ Bahasa Inggris |
N0N PNS |
Belum |
M Irfan, S.Pd |
IPA / IPS |
S1/ Biologi |
N0N PNS |
Belum |
Mardhiah, S.Pd |
Bahasa Inggris |
S1/ Bahas Inggris |
N0N PNS |
Belum |
Elsa Ananda Syahputri, Spd |
Bahasa inggris SBK/PKN/Informatika |
S1/Bhs Inggris |
N0N PNS |
Belum |
Ayu Sartika , S.Pd |
IPS |
S1/ PEND Geografi |
N0N PNS |
Belum |
Mahdalena |
Staf Tata Usaha |
MAN/IPA |
N0N PNS |
Belum |
M. Rifa'I , SE |
Staf Tata Usaha/ operator |
S1/ Manajemen |
N0N PNS |
Belum |
Maya Safira, S.Pd |
Guru Bk |
S1/ BK |
N0N PNS |
Belum |
Listri Meliani , S.Pd |
PKN/IPA |
S1 / Pend Fisika |
N0N PNS |
Belum |
Nafisah , S.Pd |
Bahasa Indonesia |
S1 / BHS Indonesia |
N0N PNS |
Belum |
Juhan Mashuri , S.Pd |
Matematika / IPS |
S1 / Matematika |
N0N PNS |
Belum |
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Sarana dan Prasarana Pendidikan MTsS Telaga Muku
6 ruang, kelas 7 ( 2 Ruang ) Kelas 8 ( 2 Ruang ) Kelas 9 ( 2 Ruang )
Ruang kepala 1 ruang
Raung guru 1 ruang
Ruang Lab. 1 ruang
Ruang perpustakaan 1 ruang
Toilet Guru 2 ruang
Toilet Siswa 3 ruang
Mushola 1
Kantin1
Meja Guru di ruang kelas 6 unit
Kursi guru di ruang kelas 6 unit
Meja dan kursi tamu 1 unit
Meja guru di ruang guru 16
Kursi Guru diruang guru 16
Meja Pegawai dan kursi 4 stel
Lemari guru diruang guru 1 unit
Lemari Kamad 1 unit
Lemari arsip 1 unit
Lemari locker 1 unit
Maje siswa 185 dan kursi siswa 185
Papan tulis 6 buah di ruang kelas
Komputer/laptop 10 unit
Lapto 3 unit
LCD Proyektor 1 unit
Pengeras Suara 3 unit
Kipas angin 4 unit
Mesi printer 3 unit : tipe L .1110: 1 unit, HP 115, 1 unit, Canon 270, 3 Unit
Kotak Obat ( P3K) 1unit
Alat peraga IPA 3
Bola sepak 2
Bola Voli 2
Raket 2 Pasang
Lapangan olah raga, Futsal, bola volly . Bulu Tangkis menjadi satu lokasi
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Rencana Sumber Pendapatan/Pembiayaan Madrasah
1. DIPA
2. BOS
3. KOMITE
Proses pembelajaran[edit]
Muatan kurikulum dalam satuan Pendidikan memuat beberapa komponen antara lain muatan pembelajaran intrakurikuler, proyek pengutan Profil Pelajar Pancasila dan ekstrakurikuler.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di MTs Telaga Muku dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, ( 42 Jam ) VIII, dan IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
- Beban belajar di Kelas VII, dan VIII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Pengaturan alokasi waktu perminggu 40 jam pelajaran tatap muka tiap minggu
- Alokasi waktu untuk melakukan kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan penugasan tidak terstruktur diatur dengan ketentuan bahwa : 1 jam pelajaran tatap muka setara (ekuivalen) dengan 40 menit, dan untuk Penugasan Terstruktur (PT) atau Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) maksimal 70 % dari waktu tatap muka sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
- Pemanfaatan alokasi waktu tersebut memperhitungkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Dengan demikian penugasan terstruktur yang biasanya dalam bentuk pekerjaan rumah (PR) diperhitungkan waktu pengerjaannya dengan pertimbangan waktu sama dengan ½ dari jumlah jam tatap muka.
Beban belajar yang digunakan adalah system paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum, yaitu:
Kelas |
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka/Menit |
Jumlahjam pembelajaran Per-minggu |
Minggu Efektif Per-tahun Ajaran |
Waktu Pembelajaran/jam Per-tahun |
7 |
40 |
42 |
37 |
1554 |
8 |
40 |
46 |
37 |
1.702 |
9 |
40 |
46 |
32 |
1.702 |
Kurikulum di MTs Telaga Muku dikembangkan dengan memperhatikan empat ranah yaitu sosial-emosional, intelektual, ketrampilan, dan perilaku dengan kompetensi spiritual sebagai payungnya, yang dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berbasis tema atau integrated curriculum pada mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam-Sosial, dan Bahasa Inggris. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Seni, Matematika dan PJOK dilaksanakan dalam bentuk parsial. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dalam waktu 6 hari masuk sekolah.
Muatan kurikulum dalam satuan Pendidikan memuat beberapa komponen antara lain muatan pembelajaran intrakurikuler, proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan ekstrakurikuler.
KALENDER PENDIDIKAN SEMESTER I ( Ganjil ) |
||||||||
TAHUN PELAJARAN 2023 / 2024 |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BULAN |
MG |
SN |
SLS |
RB |
KM |
JM |
SBT |
KETERANGAN |
JULI |
I |
|
|
|
|
|
1 |
|
II |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
|
III |
109 |
111 |
12 |
13 |
14 |
15 |
|
|
IV |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
17-18 Matsama |
|
V |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
Tahun baru hijriah 1445 H |
|
VI |
31 |
|
|
|
|
|
|
|
AGUSTUS |
I |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
II |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
15 Karnaval |
|
III |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
17 Hari Kemerdekaan RI ke 78 |
|
IV |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
|
|
V |
28 |
29 |
30 |
31 |
|
|
28-31 Pelaksanaan UNBK |
|
SEPTEMBER |
I |
|
|
|
|
1 |
2 |
2 hari pendidikan daerah |
II |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
8 Hari Aksara Nasional |
|
III |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
13-14 Gladi ANBK |
|
IV |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
20-21 Pelaksanaan ANBK |
|
V |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
28 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW |
|
OKTOBER |
I |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
2-7 Ujian Tengah Semester 1 |
II |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
Perlombaan antar siswa memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW |
|
III |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
|
|
IV |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
|
|
V |
30 |
31 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
NOVEMBER |
I |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
II |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
|
|
III |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
|
|
IV |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
|
|
V |
27 |
28 |
29 |
30 |
|
|
|
|
DESEMBER |
I |
|
|
|
|
1 |
2 |
|
II |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
4-16 Asasmen Sumatif Semester Ganjil |
|
III |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
23 Pembagian Raport |
|
IV |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
|
|
V |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
|
|
JUMLAH HES |
|
24 |
23 |
21 |
20 |
21 |
22 |
131 |
JUMLAH HEB |
|
18 |
18 |
17 |
19 |
20 |
14 |
106 |
JUMLAH GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MTsS TELAGA MUKU
Jumlah Guru : 18
Guru Laki – Laki : 6
Guru Perempuan : 12
PROGRAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- PENDAHULUAN
Guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik, khususnya peserta didik MTsS Telaga Muku, maka perlu diadakannya suatu kegiatan di luar jam pelajaran yang mengarahkan pada minat dan bakat peserta didik tersebut. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler ini selain merupakan kegiatan rutinitas sekolah diluar jam pelajaran, juga merupakan ajang penggemblengan peserta didik didik sesuai minat dan bakat peserta didik masing-masing tanpa tekanan, namun bersifat sukarela. Sekolah memiliki misi yang seimbang antara akademik dan non akademik. Bidang akademik mengharapkan ketuntasan pembelajaran sementara non akademik sekolah mempunyai target berkembangnya bakat pribadi peserta didik serta mampu bersaing dalam lomba-lomba non akademik antar Madrasah Tsanawiyah/SMP minimal sampai tingkat Kabupaten.
Dari uraian diatas maka MTs Telaga Muku memiliki program kegiatan ekstrakurikuler yang disesuaikan dengan minat dan bakat peserta didik serta sesuai dengan agenda kegiatan lomba non Akademik khususnya pada Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah sekabupaten Aceh Tamiang.
B.DASAR
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler di MTsS Telaga Muku
adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan No.62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstra kurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan No.63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Agama RI No 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
- Visi Misi MTsS Telaga muku
- Keputusan bersama Kepala Madrasah dan Guru MTsS Telaga muku
C.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan ekstrakurikuler di MTsS Telaga muku adalah sebagai berikut :
- Menyaring dan menggembangkan minat dan bakat peserta didik
- Berpartisipasi aktif dalam program pendidikan Nasional dalam pengembangan diri peserta didik
- Mempersiapkan peserta didik siap bersaing dalam ajang perlombaan non akademik
D.JENIS KEGIATAN
Macam-macam kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.Pramuka
Pramuka Penggalang
2.Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
- Voli Ball
- Futsal
- Bulu Tangkis
- Grub Seni
E.PELAKSANA DAN PEMBINA
- Pelaksana
Yang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler adalah guru bidang studi atas perintah dan pengawasan serta dibawah pertanggung jawaban Kepala Madrasah
- Pembina
Kegiatan ekstrakurikuler dibina langsung oleh guru bidang studi yang berkepentingan sesuai tugas/jabatan membina dari Kepala Sekolah.
(Daftar Pembina terlampir)
F.SASARAN
Masing-masing Cabang Kegiatan Ekstrakurikuler difokuskan pada :
- Peserta didik yang berminat
- Peserta didik yang berbakat
- Peserta didik yang ditunjuk secara khusus
G.ANGGARAN PEMBIAYAAN
Kegiatan Ekstrakurikuler dibiayai dari :
- RAPBS/M/BOS
H.WAKTU PELAKSANAAN
JADWAL KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MTsS TELAGA MUKU
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2023 / 2024
NO |
HARI |
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMBINA |
1 |
Sabtu |
14.00-16.00 |
Pramuka |
Sarbaini Saputra, S.Pd.I |
2 |
Sabtu |
16.00-17.00 |
Futsal |
Mustafa, S.Ag |
3 |
Kamis |
16.00-17.00 |
Voli Ball |
Mustafa, S.Ag |
4 |
Kamis |
16.00-17.00 |
Bulu Tangkis |
Mustafa, S.Ag |
5 |
Sabtu |
14.00-16.00 |
Grub Seni |
Mahdalena |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
- Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan. Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Tabel Kompetensi Sikap
Nilai Ketuntasan |
Predikat |
Sangat Baik |
A |
Baik |
B |
Cukup |
C |
Kurang |
D |
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar tersebut dapat ditentukan sendiri oleh guru dan satuan pendidikan dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku, seperti kurikulum nasional dan ketentuan lain nya.
- Prosedur Penilaian
- Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Prosedur Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
- Tahap Persiapan
- Melakukan analisis Silabus dan SKL
- Melakukan analisis RPP
- Melakukan analisis Pengembangan materi pembelajaran
- Menyusun rencana penilaian pembelajran dan kisi-kisi soal
- Tahap Pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan
- Tahap Laporan
Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan
oleh pendidik berbentuk nilai. Laporan hasil penialian oleh pendidik disampaikan melalui aplikasi RDM
- Prosedur Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian Hasil belajar di MTsS Telaga Muku dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
- Tahap Persiapan
- Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
- Mengkoordinasikan penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan UM;
- Menentukan kriteria kenaikan kelas;
- Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Tahap Pelaksanaan
- Menyelenggarakan penilaian akhir semester dan penilain akhir tahun;
- Menyelenggarakan UM.
- Tahap Analisis/Pengelohan hasil penilaian dan tindak lanjut
- Melakukan penskoran hasil penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun;
- Melakukan penskoran hasil UM;
- Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
- Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
- Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah (SHUAM) setiap peserta
didik;
- Menerbitkan ljazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;
- Tahap Pelaporan
- Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku raport;
- Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan Pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama serta instansi lain yang terkait.
- Kriteria Ketuntasan Mata Pelajaran
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), karakteristik peserta didik (intake), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
- Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing- masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
- Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor Min dan SD, nilai ujian sekolah Min dan SD. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
- Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Hasil Rapat penetapan KKM kelas yaitu sebagai berikut:
- Ranah Sikap Spiritual dan Sosial : B (Baik)
- Ranah Pengetahuan dan Keterampilan :
NO |
BIDANG STUDI |
KELAS/NILAI KKM |
||
I |
II |
III |
||
1 |
AQIDAH AKHLAK |
75 |
75 |
75 |
2 |
QUR’AN HADIST |
75 |
75 |
75 |
3 |
PKN |
75 |
75 |
75 |
4 |
BAHASA INGGRIS |
75 |
75 |
75 |
5 |
BAHASA INDONESIA |
75 |
75 |
75 |
6 |
SKI |
75 |
75 |
75 |
7 |
MATEMATIKA |
75 |
75 |
75 |
8 |
IPS |
75 |
75 |
75 |
9 |
IPA |
75 |
75 |
75 |
10 |
FIQIH |
75 |
75 |
75 |
11 |
PENJASKES |
75 |
75 |
75 |
12 |
SENI BUDAYA |
75 |
75 |
75 |
13 |
BAHASA ARAB |
75 |
75 |
75 |
14 |
PRAKARYA |
75 |
75 |
75 |
- Penentuan Penilaian Akhir Semester
Penentuan Penilaian Akhir Semester sebagai berikut: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester, Mengikuti PAS yang diselenggarakan oleh MTsS Telaga Muku dan Menuntaskan seluruh program Remedial. Pengumuman Penilaian Akhir Semester peserta didik MTsS Telaga Muku diperkirakan pada bulan Desember.
Penentuan Penilaian Akhir Semester pada MTsS Telaga Muku juga merujuk pada kurikulum 2013 yang terdiri dari 4 Ranah yang dinilai yaitu Ranah Sikap Spiritual, Ranah Sikap Sosial, Ranah Pengetahuan, Ranah Keterampilan.
- Ranah Sikap Spiritual dan Sosial,
Proses perekaman nilai sikap spiritual peserta didik dilakukan oleh guru mata pelajaran akidah akhlak, perekaman sikap sosial peserta didik dilakukan oleh guru mata pelajaran PPKn, Kedua aspek tersebut tentunya bekerja sama dengan wali kelas, maupun guru bimbingan dan konseling (B/K) dapat dilakukan melalui observasi yang ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal). Jurnal berisi catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas, dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber. Selain itu, penilaian diri dan penilaian antarteman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian spiritual dan penilaian sikap oleh pendidik.
Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian (mengikuti perkembangan) sikap dan spiritual dengan teknik observasi:
- Peserta didik yang dicatat dalam jurnal pada dasarnya adalah mereka yang menunjukkan perilaku yang sangat baik atau kurang baik secara alami (peserta didik yang menunjukkan sikap baik tidak harus dicatat dalam jurnal);
- Apabila peserta didik tertentu pernah menunjukkan sikap kurang baik, ketika yang bersangkutan telah (mulai) menunjukkan sikap yang baik (sesuai harapan), sikap yang (mulai) baik tersebut harus dicatat dalam jurnal;
Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tersebut tidak terbatas pada butir-butir nilai sikap (perilaku) yang hendak ditanamkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi juga butir-butir nilai sikap lainnya yang ditumbuhkan dalam semester itu selama sikap tersebut ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya secara alami;
- Guru mencatat (perkembangan) sikap peserta didik segera setelah ia menyaksikan dan/atau memperoleh informasi terpercaya mengenai perilaku peserta didik sangat baik/kurang baik yang ditunjukkan peserta didik secara alami;
- Pada akhir semester guru meringkas perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial setiap peserta didik dan menyerahkan ringkasan tersebut kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut
- Ranah Pengetahuan
Berbagai teknik penilaian pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik KD. Teknik yang biasa digunakan antara lain tes tertulis, tes lisan, dan penugasan.
Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (HPH), hasil penilaian tengah semester (HPTS), dan hasil penilaian akhir semester (HPAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian. Penulisan capaian pengetahuan pada raport menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
1. Hasil Penilaian Harian (HPH)
Merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian harian melalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD.
2. Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS)
Yaitu nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester yang terdiri atas beberapa kompetensi dasar.
3. Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS)
Yaitu nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester yang mencakup semua kompetensi dasar dalam satu semester.
4. Hasil Penilaian Akhir (HPA)
Yaitu hasil pengolahan dari HPH, HPTS, dan HPAS dengan memperhitungkan bobot masing-masing yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Pada MTsS Telaga Muku dalam perhitungan nilai rata-rata penialian akhir dapat diberikan pembobotan untuk nilai PH dan HPAS, misalnya 60% untuk bobot PH dan 40% untuk HPAS.
- Ranah Keterampilan.
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada raport menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
- Kriteria Pencapaian Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Dasar pertimbangan
- Pedoman umum pengembangan sistem penilaian hasil belajar berbasis kompetensi terbitan tahun 2004 :
- Kenaikan kelas.
- Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Dilaksanakan 2 (dua) periode (sebelum remedial dan sesudah remedial).
- Siswa dinyatakan naik kelas bila paling banyak nilai kurang pada 3 (tiga) mata pelajaran.
- Pelajaran batas lulus adalah 75 untuk semua aspek.
- Pedoman pembuatan laporan hasil belajar kurikulum 2004 kriteria kenaikan kelas :
- Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai raport semester I.
- Kriteria kenaikan kelas.
- Tidak boleh ada nilai 50,0 atau kurang.
- Nilai rata-rata untuk 70% dari semua mata pelajaran sekurang-kurangnya 75.
- Permendikbud no.23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan
- Kenaikan Kelas Dilaksanakan setiap akhir tahun
- Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
- Telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator.
- Kehadiran: Jumlah absensi Alpa dan izin dalam 1 tahun maksimal 15
- Nilai kelakuan dan Kepribadian minimal baik
- Kegiatan pengembangan diri cukup.
Kriteria kenaikan kelas di MTsS Telaga Muku Kabupaten Aceh Tamiang sebagai berikut :
- Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang di ikuti
- Mencapai tingkat kompetensi yang disyaratkan,minimal sama dengan kkm
- Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik
- Tidak naik kelas apabila minimal salah satu kompetensi dari tiga mata pelajaran tidak tuntas
- Ketidak hadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif
- Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran diperoleh dari rata-rata pada setiap aspek pada mata pelajaran tersebut.
Sesuai dengan ketentuan PP.19/2005 pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai menimalbaik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia, kelompok Kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran Estetika, dan kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Lulus ujian sekolah / Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan lulus ujian Nasiona
Organisasi dan manajemen[edit]
- Struktur Organisasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku
Struktur organisasi Madrasah adalah struktur yang mendasari keputusan para Pembina atau Pendiri Madrasah untuk mengawali suatu proses perencanaan Madrasah yang strategis. Berikut bagan struktur organisasi Madrasah.
2. Struktur Organisasi Komite Madrasah Tsanawiyah Swasta Telaga Muku
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Belum tersedia |
Kemenag Provinsi | Belum tersedia |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |