MIS FATHUR RAHMAN BATU SOPANG

Nama Madrasah MIS FATHUR RAHMAN BATU SOPANG
Jenjang MIN
Alamat Jl. Negara Km. 146 Desa Songka, RT. 6 Kel. SONGKA, Kec. BATU SOPANG PASER KALIMANTAN TIMUR 76252
Kabupaten/Kota Paser
Provinsi KALIMANTAN TIMUR
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

Pendidikan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi, karena setiap orang pasti memerlukan pendidikan dalam rangka membentuk pribadi dan insan yang berilmu dan beradab. Maka tidak heran, baik pemerintah maupun masyarakat terus berupaya dan bersinergi dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman, maka semakin besar pula tantangannya. Sehingga kemajuan zaman di berbagai bidang tersebut membawa pengaruh dan dampak bagi generasi muslim di masa-masa mendatang. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa merusak nilai-nilai Islam maupun akhlak para generasi.

Dengan  kondisi  terbatasnya  ruang  kelas  MIS  Fathur  Rahman  Batu  Sopang  yakni  dengan  jumlah  16  rombel  dan  sarana ruang  kelas  yang tersedia  berjumlah  11,  sudah    tentu  pembelajaran  menjadi  kurang efektif. Mengharuskan pihak Madrasah untuk mengambil langkah: Mengatur  sebagian  siswa  melaksanakan  pembelajaran  pagi  dan  siang,  yakni  5 rombel harus masuk siang Selalu  membatasi  penerimaan  peserta  didik  baru  7  tahun  terakhir,  dimana  minat orang tua didik yang meningkat memasukan anak di MIS Fathur Rahman dari tahun ke tahun.

Ditambah lagi pembiayaan operasional madrasah yang hanya mengandalkan Dana BOS Pusat. Terutama pembiayaan gaji untuk 19 orang Tenaga Pendidik dan 3 orang Tenaga Kependidikan yang berstatus honorer. Sudah tentu berimbas pada kualitas kegiatan proses belajar mengajar kurang maksimal dan optimal. 

Di Kecamatan Batu Sopang Belum terdapat satupun Madrasah Ibtidaiyah Negeri, sehingga kehadiran madrasah negeri sangat dinantikan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang lebih prima dari Kementerian Agama Kabupaten Paser, Selain itu Madrasah Ibtidaiyah Fathur Rahman Batu Sopang mempunyai keunggulan diantaranya berada langsung di pinggiran jalan Provinsi sehingga mudah diakses, serta akses kesehatan lebih dekat dimana rumah sakit berada kurang lebih 1 Km saja, serta Struktur Bangunan sebagian besar masih baru yang didesain dengan kualitas yang sangat baik. Berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser sangat dinantikan oleh warga masyarakat guna optimalisasi mencetak generasi Islami, Beriman dan bertakwa, berilmu pengetahuan, terampil, berakhlak mulia,berwawasan lingkungan dan kebangsaan serta berbasis Informatika”

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Adapun rencana bentuk nama madrasah dalam penegerian adalah : Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser. Melanjutkan dari 2 buah Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang sudah ada di Kabupaten Paser.

Adapun Riwayat singkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) Fathur Rahman Batu Sopang Lembaga pendidikan ini didirikan atas dasar pola pikir dan partisipasi masyarakat yang berada diujung desa Batu Kajang, dimana pada saat itu masyarakat merasa perlu untuk /wujudkan suatu lembaga pendidikan agar masyarakat khususnya anak anak bisa mendapatkan bimbingan, pelajaran dan pendidikan yang baik, Sehingga pada tahun 1988 berdiri lembaga pendidikan non formal yang berbentuk majelis ta'lim dengan nama Majelis Ta'lim "Al-Irsyad"

Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya pada tanggal 7 Oktober 1990, majelis ta' lim Al-Isryad ditingkatkan menjadi Madrasah Ibtidaiyah Al-Irsyad karena disesuaikan dengan kebutuhan in proses pendidikan itu sendiri. Kepengurusan MI Fathur Rahman pada waktu itu diketuai oleh Sugian, Sekretaris Bp. Rijali Hadi dan bendahara Bp.Juli.

Pada perkembangan berikutnya Madrasah ini pernah mengalami pasang surut, bahkan lernah tidak aktif kurang lebih 3 tahun, hal ini dapat dimaklumi mengingat kondisi ekonomi nasyarakat saat itu kurang mendukung dan guru yang bertugas tadi pindah ke daerah lain karena diangkat sebagai PNS. Namun karena semangat masyarakat agar anak anak mereka tetap belajar, naka pada tahun 1996, Madrasah ini kembali diaktifkan dibawah pimpinan Bp. Muhammad sekaligus sebagai kepala Madrasah dengan dibantu oleh beberapa orang guru yang semuanya perstatus honorer.

Pada perkembangan berikutnya Madrasah ini pernah mengalami pasang surut, bahkan pernah tidak aktif kurang lebih 3 tahun, hal ini dapat dimaklumi mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat itu kurang mendukung dan guru yang bertugas tadi pindah ke daerah lain karena diangkat sebagai PNS. Namun karena semangat masyarakat agar anak anak mereka tetap belajar, maka pada tahun 1996, Madrasah ini kembali diaktifkan dibawah pimpinan Bp. Muhammad ekaligus sebagai kepala Madrasah dengan dibantu oleh beberapa orang guru yang semuanya berstatus honorer.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap lembaga pendidikan formal diharuskan berrada dibawah lembaga yang mempunyai badan hukum, maka pada tahun 1988 Madrasah ini smi bergabung dengan Yayasan Pendidikan Islam Fathur Rahman Batu Sopang, sekaligus namanya ubah menjadi Madrasah Ibtidaiyah Fathur Rahman sampai sekarang.

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

Madrasah Ibtidaiyah Fathur Rahman Batu Sopang berada dilokasi yang tidak membahayakan bagi lingkungan, karena MI Fathur Rahman berada ditengah-tengah dimana masyarakat sebagian besar tinggal. sehingga lokasinya sangat jauh dari hutan yang dilindungi pemerintah. Madrasah Ibtidaiyah Fathur Rahman Batu Sopang berada dilokasi yang sangat aman dari bencana seperti banjir, longsor dan lain-lain. karena sejauh berdirinya madrasah ini sejak 1998, tidak sekalipun pernah terjadi bencana alam yang menyebabkan kegiatan pendidikan di MI Fathur Rahman terganggu.

Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser dibangun dengan konstruksi pondasi tapak, khususnya bangunan ruang kelas  dua tingkat. lantai dua bangunan tingkat dua juga memiliki konstruksi yang kokoh. sehingga terjamin keamanan siswa dan lingkungan sekitarnya.

Lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser sangat bersih dengan menyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang dijaga oleh petugas kebersihan Madrasah. Selain itu disediakan juga sitem sumur resapan air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi genangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan Madrasah atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jentik-jentik nyamuk.

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser letaknya sangat strategis karena berada di daerah Kecamatan yang cukup ramai. Adapun batas-batas wilayah MIN 3 Paser adalah sebagai berikut :

Sebelah Timur       :  Berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi

Sebelah Utara       :  Berbatasan dengan Lahan Bp. Idrus

Sebelah Selatan    :  Berbatasan dengan Lahan Bp. H Jarni

Sebelah Barat        :  Berbatasan dengan Lahan Bp. H. Darmawi

Secara geografis letak Madrasah berada di Wilayah Desa Songka dan berdekatan dengan batas Desa Batu Kajang merupakan bagian dari Kecamatan Batu Sopang Desa Songka merupakan salah satu desa dari total keseluruhan 9 desa yang ada di kecamatan Batu Sopang. Desa Songka terdiri dari 9 RT dengan jumlah penduduk pada tahun 2022 yaitu sebanyak 3.292 Jiwa.

Dalam Ranking Kecamatan, MI Fathur Rahman termasuk Peringkat Ketiga Jumlah Siswa Terbanyak di Kecamatan Batu Sopang jika dibandingkan dengan Sekolah pada Jenjang SD/MI, selain itu, Desa Songka tepatnya tempat MI Fathur Rahman Berdiri merupakan Desa Berkembang dimana jumlah KK semakin meningkat setiap tahunnya. membuat madrasah tidak pernah sepi dari calon siswa yang akan mendaftar sebagai peserta didik baru setiap tahunnya, karena MI Fathur Rahman berdiri ditengah-tengah padatnya tempat tinggal masyarakat. serta kurang lebih sekitar 5 Km lagi baru ditemukan Sekolah Dasar, sehingga jarak yang dekat juga menjadi pertimbangan yang kuat bagi masyarakat sekitar untuk menyekolahkan anaknya di madrasah ini.

Gambaran Analisis SWOT[edit]

STRENGTH

WEAKNESS

  • Minat masyarakat cukup tinggi memasukan anak ke madrasah.
  • Tersedianya tenaga pendidik yang produktif dan aktif.
  • Hubungan internal warga madrasah sangat harmonis.
  • Kurikulum Reguler dan Kegiatan Extrakurikuler sangat diminati siswa.
  • Sarana SIM cukup memadai, mardasah sudah memiliki 1 Server dan 27 client Laptop/PC AIO
  • Jumlah ruang kelas yang terbatas atau tidak mencukupi.
  • Setiap tenaga pendidik harus mengajar melebihi jumlah jam wajib perminggu.
  • Kegiatan opersional madrasah membutuh dana yang tidak sedikit.
  • Sarana SIM belum optimal digunakan oleh tenaga pendidik untuk meningkatkan profesionalisme.

 

OPORTUNITY

TREATNESS

  • Hubungan warga madrasah dengan warga lingkungan sekitar cukup harmonis.
  • Orang tua siswa terutama Ketua Komite Madrasah, membantu madrasah untuk melakukan inovasi terutama kelengkapan sarana pendidikan
  • Sikap posisif berlebihan, kadang membuat warga sekitar madrasah berlebihan mencampuri urusan/kebijakan madrasah.
  • Kebijakan perubahan Kurikulum menjadi tantangan dan memerlukan waktu untuk beradaptasi bagi tenaga pendidik.

 

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Madrasah lahan tanah. Pertama memiliki ukuran 18.280 M2 sudah berdiri bangunan 11 ruang kelas, 1 ruang guru dan 1 kepala madrasah, 1 ruang perpustakaan, dan 1 mushola.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Jumlah penduduk Desa Songka sebanyak 3.292 Jiwa. jumlah anak yang mendaftar sebagai siswa MIS Fathur Rahman berkisar 90 s/d 100 siswa setiap awal tahun ajaran baru.  Di Kecamatan Batu Sopang Belum terdapat satupun Madrasah Ibtidaiyah Negeri, sehingga kehadiran madrasah negeri sangat dinantikan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang lebih prima dari Kementerian Agama Kabupaten Paser.

Kemampuan ekonomi masyarakat terbiang cukup baik. Desa Songka kebanyakan penduduk bekerja sebagai karyawan perusahaan tambang batu bara. sebagian lagi bekerja sebagai petani dan pedagang.

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Desa Songka Kecamatan Batu Sopang dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan didalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat (1) menyatakan : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".

Demi tercapainya hak tersebut, masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dijangkau, aman dan berkualitas. Dengan menyekolahkan/menitipkan anak mereka pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser, maka mereka sudah percayakan sepenuhnya pendidikan anak mereka dengan harapan setelah lulus nanti, bisa menjawab semua keinginan orang tua yang ingin menjadikan anak mereka adalah benar-benar generasi yang berakhlakul kharimah. Hal ini terbukti dengan adanya program-program yang sudah dijalankan oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser Tengah ini sesuai dengan program pemerintah yang terlatih untuk menjadi siswa-siswi yang mandiri dan siap menjadi generasi penerus demi menjawab tantangan di masa depan.

Dengan demikian, masyarakat sangat apresiatif terhadap didirikannya Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser. Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser sebagai bagian dari tujuan Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai Stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.

Penutup (dan harapan)[edit]

Kesimpulan

Semua tahapan perencanaan pembangunan dan pengembangan Madrasah yang sudah dijelaskan diatas adalah sebuah cita-cita dan komitmen untuk melakukan yang terbaik bagi pengembangan Madrasah kedepan dan untuk menjadikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser sebagai Madrasah Unggulan, Madrasah Hebat Bermartabat terutama untuk kemajuan Madrasah pada wilayah Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan khususnya lagi adalah suatu kebanggaan bagi masyarakat Desa Songka Kecamatan Batu Sopang yang memiliki lokasi strategis, yang bila dikelola dengan baik dan terarah InsyaAllah akan melahirkan Cendikiawan Muslim dikemudian hari

Harapan

  • Memiliki kurikulum sesuai dengan panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang direvisi setiap tahun.
  • Proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dengan meningkatkan keterlibatan siswa aktif dalam pembelajaran
  • Hasil belajar peserta didik, selalu meningkat dan mempunyai kreativitas dalam menyelesaikan masalah
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan selalu ditingkatkan kompetensinya.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana yang mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pembelajaran terus diupayakan sehingga memenuhi standar nasional.
  • Perlu peningkatan manajemen pengelola Madrasah, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dalam pengelolaan Pendidikan Madrasah.
  • Pemberdayaan masyarakat dan Alumni perlu ditingkatkan utamanya dalam penggalian dana.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

Data Pelaksanaan Kurikulum

  1. STRUKTUR KURIKULUM

Pelaksanaan Kurikulum dan penentuan Struktur Kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Adapun Kurikulum 2013 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang kemudian ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 184 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelanggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 (tiga puluh lima) menit dengan jumlah beban ajar perpekan perkelas adalah sebagaimana terlampir pada struktur kurikulum di bawah ini :

  Kurikulum 2013  
               
  NO Mata Pelajaran  Alokasi Waktu Perpekan  
  Kelompok A II III V VI  
  1 Pendidikan Agama Islam          
    a. Al-Qur'an Hadis  2 2 2 2  
    b. Akidah Akhlak  2 2 2 2  
    c. Fikih 2 2 2 2 2  
    d. Sejarah Kebudayaan Islam - 2 2 2  
  2 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan  5 6 4 4  
  3 Bahasa Indonesia  9 10 7 7  
  4 Bahasa Arab 2 2 2 2  
  5 Matematika 6 6 6 6  
  6 Ilmu Pengetahuan Alam  - - 3 3  
  7 Ilmu Pengetahuan Sosial  - - 3 3  
  Kelompok B          
  9 Seni Budaya dan Prakarya  4 4 5 5  
  10 Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan  4 4 4 4  
               
  11 Tahfizd Al Qur'an 2 2 2 2  
  12 Bahasa Inggris - - 2 2  
  13 Baca Tulis Al Qur'an 2 2 2 2  
  Jumlah  40 44 48 48  
               

                                             

                                                 Kurikulum Merdeka

Mata Pelajaran Alokasi Waktu
Kelas I Kelas IV
/Th /Mg /Th /Mg
Pendidikan Agama Islam*        
a. Al Quran Hadis 72 2 72 2
b. Akidah Akhlak 72 2 72 2
c. Fikih 72 2 72 2
d. SKI - - 72 2
Bahasa Arab 72 2 72 2
Pendidikan Pancasila 144 4 144 4
Bahasa Indonesia 216 6 216 6
Matematika 144 4 180 5
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial - - 180 5
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 3 108 3
Seni dan Budaya**:        
1. Seni Musik        
2. Seni Rupa ** 72 2 72 2
3.  Seni Teater        
4.  Seni Tari        
Prakarya (Budidaya,
Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa)
       
Bahasa Inggris *** 72 2 72 2
Total 1044 29 1332 37
Muatan Lokal ***        
1.          
2.          
Jumlah 1080 30 1368 38
Penguatan Proyek Profil Pelajar Pancasila (P5) & Profil Pelajar Rahmatan lil 'Alamin (P2RA) 209 6 266 7
Total 1289 36 1634 45

 2. PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa diidentifikasikan dari sumber Agama, Pancasila, Budaya dan Tujuan Pendidikan Nasional. Berdasarkan keempat sumber tersebut teridentifikasi sejumlah Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa serta Indikator Keberhasilan Madrasah Dan Kelas Dalam Pengembangan Nilai Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa.

Berikut Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa serta Indikator Keberhasilan Sekolah Dan Kelas:

  • . Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
  • Indikator Keberhasilan Sekolah : Merayakan hari-hari besar keagamaan. Memiliki fasilitas yang dapat digunakan untuk beribadah. Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk melaksanakan ibadah.
  • Indikator Keberhasilan Kelas: Berdoa sebelum dan sesudah pelajaran. Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk melaksanakan ibadah.

 

  1. Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
  • Indikator Keberhasilan Sekolah:Tranparansi laporan keuangan dan penilaian sekolah secara berkala.
  • Indikator Keberhasilan Kelas: Larangan membawa fasilitas komunikasi pada saat ulangan atau ujian. Larangan menyontek.
  • . Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
  • Indikator Keberhasilan Sekolah : Menghargai dan memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh warga sekolah tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial, status ekonomi, dan kemampuan khas. Memberikan perlakuan yang sama terhadapstakeholder tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial, dan status ekonomi.
  • Indikator Keberhasilan Kelas: Memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh warga kelas tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial, dan status ekonomi. Memberikan pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus. Bekerja dalam kelompok yang berbeda.

Kerja Keras. Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

  • Indikator Keberhasilan Sekolah: Menciptakan suasana kompetisi yang sehat. Menciptakan suasana sekolah yang menantang dan memacu untuk bekerja keras. Memiliki pajangan tentang slogan atau motto tentang kerja.
  • Indikator Keberhasilan Kelas: Menciptakan suasana kompetisi yang sehat. Menciptakan kondisi etos kerja, pantang menyerah, dan daya tahan belajar. Mencipatakan suasana belajar yang memacu daya tahan kerja. Memiliki pajangan tentang slogan atau motto tentang giat bekerja dan belajar.
  • Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
  • Indikator Keberhasilan Sekolah: Menciptakan situasi yang menumbuhkan daya berpikir dan bertindak kreatif.

Indikator Keberhasilan Kelas: Menciptakan situasi belajar yang bisa menumbuhkan daya pikir dan bertindak kreatif. Pemberian tugas yang menantang munculnya karya-karya baru baik yang autentik maupun modifikasi.

  • Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
  • Indikator     Keberhasilan     Sekolah:   Menciptakan     situasi         sekolah        yang membangun kemandirian peserta didik.
  • Indikator Keberhasilan Kelas: Menciptakan suasana kelas yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bekerja mandiri.
  •  

3.  PROGRAM UNGGULAN

a. Tahfidz

Melalui Tahfidz diharapkan anak-anak mampu menghafal minimal juz 30 atau juz ama dengan pengucapan huruf bacaan dan hukum bacaan yang benar.

b. Kegiatan Ekstrakurikuler

  1. Pelatihan Komputer Tingkat Dasar
  2. Pembinaan Group Habsi atau Gambus
  3. dan Kegiatan Olahraga
  4.  Berita acara pemeriksaan kurikulum

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

Data siswa

  1. Jumlah siswa 3 tahun terakhir
                                 
  Tahun Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6 Total  
  R J R J R J R J R J R J R J  
  2021/2022 3 81 3 76 3 70 2 59 2 61 2 58 15 405  
  2022/2023 3 81 3 79 3 68 2 71 2 55 2 61 15 415  
  2023/2024 3 84 3 79 3 75 3 75 2 55 2 57 16 425  
                                 

KET :

R = Rombel,

J = Jumlah Siswa

 

       2. Jumlah siswa laki laki dan perempuan

                                 
  Tahun Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6 Total  
  L P L P L P L P L P L P L P  
  2021/2022 43 38 38 38 41 29 29 30 25 36 39 19 215 190  
  2022/2023 40 41 44 35 33 35 40 31 28 27 24 37 209 206  
  2023/2024 56 28 42 37 41 34 39 36 23 32 30 27 231 194  
                                 

       3. Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa.

SD terdekat dengan MIS Fathur Rahman adalah SDN 013 Batu Sopang berjarak sekitar 1,7 Km dan SDN 002 Batu Sopang berjarak 3 Km. Namun banyak sekali Siswa MIS Fathur Rahman yang memiliki tempat tinggal jauh dengan madrasah ada yang sampai 5 Km lebih. Karena MIS Fathur Rahman adalah Madrasah Ibtidaiyah satu satunya yang ada di Kecamatan Batu Sopang.

 

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Data Guru dan Tenaga Kependidikan MIS Fathur Rahman Batu Sopang
                     
No Nama GTK Tempat Tanggal Lahir NIP Agama Jabatan Sertifikasi Inpasing Status  Alamat Kualifikasi
Pendidikan
1 Supiani, S.Ag  Pulau Kuu, 10 - 12 - 1975 NIP. 197512102005011007 Islam Kepala Madrasah PNS Batu Kajang, RT 21 S.1
2 Muhammad Fauzi, S.Pd.I Barabai, 30 - 11 - 1974 - Islam Guru Kelas GTY Songka, RT 06 S.1
3 Maisurah, S.Pd.I Batu Kajang, 12 - 10 - 1977 - Islam Guru Kelas GTY Batu Kajang, RT 22 S.1
4 Rusdiana, S.Pd.I Pamangkih, 25 - 10 - 1977 - Islam Guru Kelas GTY Songka, RT 08 S.1
5 Nurhidayati, S.Pd.I Pantai Hambawang, 13 - 10 - 1979 - Islam Guru Kelas GTY Batu Kajang, RT 21 S.1
6 Abdul Wahab Sulaiman, S.Pd.I Amuntai, 18 - 02 - 1984 - Islam Guru Kelas GTY Songka, RT 06 S.1
7 Salahudin, S.Pd.I Mahela, 25 - 02 - 1973 - Islam Guru Kelas GTY Songka, RT 06 S.1
8 Abdussain Mahela. 02 - 09 - 1964 - Islam Guru PJOK - - GTY Songka, RT 06 SGO
9 Norsidah, S.Pd.I Lupak Dalam, 10 - 05 - 1991 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 06 S.1
10 Rahmawati, S.Pd.I Panggung, 08 - 08-1988 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 06 S.1
11 Norhanifah, S.Kom Mahela, 06 - 10 - 1998 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 06 S.1
12 Zainab, S.Pd. Tanah Grogot, 13 - 10 - 1998 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 06 S.1
13 Hendriyani, S.Pd Bontang, 22 - 02 - 1999 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 09 S.1
14 Siti Almutamah, S.Pd Bangkal, 21- 07 - 1999 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 09 S.1
15 Dina Nurhayati, S.Pd Kandangan, 30 - 03 - 1997 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 06 S.2
16 Norbiah, S.Pd Tabalong, 17 - 08 - 1995 - Islam Guru Kelas - - GTY Batu Kajang, RT 20 S.1
17 Siti Aisyah, S.Ap Namun, 15 Februari 1990 - Islam Guru Kelas - - GTY Batu Kajang, Rt 24 S.1
18 Nurmaliana, S.Pd Bontang, 01 Maret 2001 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 09 S.1
19 Ikrima Erma Liani, S.Pd Palangka Raya, 9 Juni 1995 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 09 S.1
20 Rusna Jannati, S.Pd Rasau, 28-10-1998 - Islam Guru Kelas - - GTY Songka, RT 05 S.1
21 Bahrudin Muara Payang, 5 Maret 1977 - Islam Satpam - - - Songka, RT 06 SMP
22 Masriah Haruai, 22 Oktober 1969 - Islam Penjaga Sekolah - - - Songka, RT 06 SD
                     
Keterangan :                  
Laki-laki        :  6 orang             Batu Sopang, 21 Oktober 2023  
Perempuan : 16 orang             Kepala Mardasah  
                     
                     
                     
                Supiani, S Ag  
                NIP. 19751210 200501 1 007  

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

Data Sarana dan Prasarana

  1. Sarana dan Prasarana
No Sarana dan Prasarana Jumlah
1 Ruang Kelas 11 unit
2 Ruang Kepala Madrasah/Tata Usaha 1 unit
3 Ruang Guru 1 unit
4 Mushollah 1 unit
5 Lab. Komputer/Perpustakaan 1 unit
6 Toilet untuk peserta didik 5 unit
7 Toilet untuk GTK 2 unit
8 Jumlah sanitasi 7 unit
9 Jumlah bidang gedung 5 unit
10 Jumlah gedung & lantai  6 unit & 15 lantai
11 Sarana bermain/olah raga 420 m²

 

  1. STRATEGI PEMBANGUNAN

Sebagai pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Paser ke depan, ada beberapa usulan pembangunan dan penambahan berupa sarana fisik dan prasarana penunjang lainnya yaitu :

  1. Penambahan ruang kelas dan mobiler penunjang proses kegiatan belajar
  2. Pembangunan Gedung AULA Madrasah
  3. Pembangunan Gedung Mushollah karena kurang memadai
  4. Pengadaan buku dan fasilitas penunjang kegiatan perpustakaan
  5. Mesin dan fasilitas penunjang pembelajaran IT.
  6. Pembangunan ruang UKS dan fasilitas penunjang, karena yang ada tidak memadai
  7. Pengadaan kendaraan antar jemput siswa, untuk menunjang kelancaran belajar siswa

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

Proses pembelajaran[edit]

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUR RAHMAN BATU SOPANG NOMOR 011 TAHUN 2023

 

                                   TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUR RAHMAN BATU SOPANG NOMOR 047 TAHUN 2022 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU MIS FATHUR RAHMAN BATU SOPANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Menimbang

:

1. Sehubungan dengan Pergantian Kepala Madrasah Ibtidaiyah Fathur Rahman Batu Sopang Masa Periode 2022-2024.

  1. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar bagi guru pada MIS Fathur Rahman Batu Sopang Tahun Pelajaran 2023/2024.

Mengingat

:

1.   Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Peraturan Menag. No.3 Tahun 2006 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013.
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah;
  7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Memperhatikan

:

1.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Islam Fathur Rahman batu Sopang Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Madrasah ibtidaiyah Fathur Rahman Batu Sopang Periode 2022-2024.

2.  Hasil musyawarah Kepala Madrasah Beserta seluruh Dewan Guru pada tanggal 17 Juli 2023

 

 

Menimbang

:

1. Sehubungan dengan Pergantian Kepala Madrasah Ibtidaiyah Fathur Rahman Batu Sopang Masa Periode 2022-2024.

  1. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar bagi guru pada MIS Fathur Rahman Batu Sopang Tahun Pelajaran 2023/2024.

Mengingat

:

1.   Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Peraturan Menag. No.3 Tahun 2006 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013.
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah;
  7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Meperhatikan

:

1.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Islam Fathur Rahman batu Sopang Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Madrasah ibtidaiyah Fathur Rahman Batu Sopang Periode 2022-2024.

2.  Hasil musyawarah Kepala Madrasah Beserta seluruh Dewan Guru pada tanggal 17 Juli 2023

 

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUR RAHMAN BATU SOPANG  TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUR RAHMAN BATU SOPANG NOMOR 011 TAHUN 2023 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU MIS FATHUR RAHMAN BATU SOPANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024

MEMUTUSKAN

Pertama

:

Nama–nama guru dan pegawai sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Kedua

:

Segala biaya akibat dikeluarkannya surat keputusan ini akan dibebankan pada anggaran   Madrasah dan Yayasan serta Komite Madrasah

Ketiga

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya

Asli/Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada petugas yang bersangkutan Tembusan keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Paser di Tanah Grogot
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Paser di Tanah Grogot
  3. Pengurus YAPIS Fathur Rahman Batu Sopang di Batu Kajang
  4. Ketua Komite MI Fathur Rahman

Lampiran: I

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MIS FATHUR RAHMAN BATU SOPANG

Nomor : 011 TAHUN 2023

Tanggal              : 17 Juli 2023

Tentang             :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUR RAHMAN BATU SOPANG NOMOR 047 TAHUN 2022 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU MIS FATHUR RAHMAN BATU SOPANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

URAIAN TUGAS TAMBAHAN GURU

1.Kepala Madrasah (Supiani, S.Ag)

  1. Penanggung jawab utama penyelenggaraan sekolah;
  2. Membantu Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Paser dalam pengelolaan pendidikan di Madrasah;
  3. Melaksanakan dan mengutamakan kebijakan atasan;
  4. Melaksanakan kegiatan kerja di Madrasah berupa perencanaan dan perorganisasian;
  5. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah;
  6. Menyelenggarakan administrasi dan supervisi di Madrasah.

2.Koordinator Bidang Pendidikan

  1. Koordinator Bidang Kurikulum (NUR HIDAYATI, S.Pd.I)
  2. Koordinator Bidang Kesiswaan  (RAHMAWATI, S.Pd.I)
  3. Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (MUHAMMAD FAUZI, S.Pd.I)

3.WaliKelas, Guru Kelas dan Guru Bidang Study

  1. Wali Kelas I.a, merangkap Guru Kelas I.a  (NORHANIFAH, S.KOM)
  2. Wali Kelas I.b, merangkap Guru Kelas I.b (DINA NURHAYATI, S.Pd)
  3. Wali Kelas I.c, merangkap Guru Kelas I.c (AISYAH, S.AP)
  4. Wali Kelas II.a merangkap Guru Kelas II.a (NURMALIANA, S.Pd)
  5. Wali Kelas II.b merangkap Guru Kelas II.b (HENDRIYANI, S.Pd)
  6. Wali Kelas II.c merangkap Guru Kelas II.c (NORBIAH,S.Pd)
  7. Wali Kelas III.a merangkap Guru Kelas III.a (NURHIDAYATI, S.Pd.I)
  8. Wali Kelas III.b merangkap Guru Kelas III.b (ABDUL WAHAB SULAIMAN, S.Pd.I)
  9. Wali Kelas III.c, merangkap Guru Kelas III.c (SITI ALMUTAMAH, S.Pd)
  10. Wali Kelas IV.a merangkap Guru Kelas IV.a (RUSNA JANNATI, S.Pd)
  11. Wali Kelas IV.b merangkap Guru Kelas IV.b (RAHMAWATI, S.Pd.I)
  12. Wali Kelas V.a merangkap Guru Kelas V.a (ZAINAB, S.Pd)
  13. Wali Kelas V.b merangkap Guru Kelas V.b (SALAHUDIN, S.Pd.I)
  14. Wali Kelas VI.a merangkap Guru Kelas VI.a (MUHAMMAD FAUZI, S.Pd.I)
  15. Wali Kelas VI.b merangkap Guru Kelas VI.b (NORSIDAH, S.Pd.I)
  16. Guru Mapel Akidah Akhlak dan Qur`an Hadist Kelas I dan II (MAISURAH, S.Pd.I)
  17. Guru Mapel SKI Kelas III s/d VI dan Fiqih Kelas VI (RUSDIANA, S.Pd.I)
  18. Guru Mapel Penjasorkes Kelas I - VI (ABDUSSAIN)

 

        Tugas ;

  1. Mengelola/menata administrasi kelas (Wali Kelas);
  2. Melengkapi administrasi dan perangkat mengajar;
  3. Membina, mengarahkan dan memberi motivasi agar siswa/murid rajin belajar ;
  4. Melaksanakan tugas tugas lain yang dipercayakan oleh Kepala Madrasah.

4.Bendahara Rutin BOS (Norsidah, S.Pd.I)

  1. Membuat program pengelolaan keuangan Madrasah;
  2. Mengelola pembukuan keuangan Madrasah (Buku Kas Umum dan Pembantu);
  3. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Madrasah;
  4. Membayar Gaji/Honorarium Guru dan Pegawai Madrasah;
  5. Menata dan memelihara arsip keuangan dengan rapi;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.

5.Koordinator Sarana dan Prasarana (Rusdiana, S.Pd.I)

  1. Menginventarisir barang milik Madrasah;
  2. Membuat laporan keadaan barang inventaris Madrasah;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan kewenangannya.

6.Guru Pembina UKS (Maisurah, S.Pd.I)

  1. Mengkoordinir kegiatan kesehatan dan lingkungan sekolah;
  2. Bekerjasama dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan dalam rangka pelatihan dokter kecil;
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya.

 

7.Guru Pembimbing & Pembina Pramuka (Rahmawati, S.Pd.I & Norsidah, S.Pd.I)

  1. Membiming dan membina siswa secara umum;
  2. Mengadakan pembinaan dan bimbingan secara khusus terhadap siswa yang bermasalah;
  3. Bekerja sama dengan Kwartir Gerakan Pramuka Batu Sopang dalam rangka kegiatan kepramukaan;
  4. Mengadakan kegiatan latihan pramuka secara rutin sesuai dengan kondisi yang ada;
  5. Mengikuti kegiatan perkemahan dan kegiatan kepramukaan lainnya.

 

8.Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler Keolahragaan (Abdussain)

  1. Membiming dan membina siswa secara umum;
  2. Mengadakan pembinaan dan bimbingan dalam bidang ekstrakurikuler keolahragaan;
  3. Mengadakan kegiatan latihan secara rutin sesuai dengan kondisi yang ada;
  4. Mengikuti kegiatan keolahragaan dan event yang sesuai untuk mewakili sekolah.

 

9.Kepala Perpustakaan (Zainab, S.Pd)

  1. Penanggung Jawab Perpustakaan;
  2. Mengelola dan Menginventarisir perpustakaan sesuai dengan fungsinya;
  3. Membuat laporan secara berkala kepada Kepala Madrasah tentang perkembangan perpustakaan.

 

10.Tata Usaha (Norhanifah, S.KOM)

  1. Mengagendakan surat masuk/keluar;
  2. Membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan, meliputi:
    • Data Guru, data murid
    • Data Inventaris Madrasah
    • Data Perkembangan Madrasah
  3. Mengelola administrasi Madrasah lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

 

11. Tenaga Kebersihan dan Penjaga Sekolah (Bahrudin dan Marsiah)

  1. Menjaga keamanan, ketenangan dan ketertibanMadrasah;
  2. Menjaga kebersihan lingkungan Madrasah;
  3. Melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.  PENGEMBANGAN DIRI (keterampilan, ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, pasrtisipasi lomba)

Sebagai upaya untuk mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik, di samping program intrakurikuler, di Madrasah Ibtidaiyah Fathur Rahman memberikan pelayanan kepada peserta didik untuk dapat memilih dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Adapun kegiatan Ekstrakurikuler yang bisa diikuti oleh siswa,sebagaimana berikut :

  1. Pramuka
  2. Kursus Dasar Komputer
  3. Habsi
  4. Kesenian Tari Daerah
  5. Olahraga (Futsal, Volley dan Badminton)

Sedangkan untuk Pengembangan Diri Tenaga Pendidik, yakni aktif pada 2 Kegiatan KKG, yakni :

  1. KKG Gugus 2 Kec. Batu Sopang (Bergabung dengan Kelompok Kerja Guru SD)
  2. KKGMI Zona 4 (Bergabung dengan Kelompok Kerja Guru MI)

Disamping itu sejumlah tenaga pendidik juga aktif mengkuti pelatihan-pelatihan baik yang bersifat offline maupun online.

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

DATA SISTEM EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PROGRAM KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) menjadi komponen penting untuk acuan penilaian dalam Kurikulum 2013. Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi seperti halnya Kurikulum 2013 adalah menggunakan acuan kriteria, yaitu menetapkan kriteria tertentu dalam penentuan kelulusan peserta didik. Kriteria tersebut dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan. Penentuan KKM mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.

Ketuntasan belajar pada kurikulum 2013 terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau diatasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu terdiri atas ketuntasan dalam semester, setiap tahun ajaran dan tingkat satuan pendidikan.

Ketuntasan belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Sedangkan ketuntasan belajar dalam setiap tahun ajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran.

Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dalam menentukan KKM harus mempertimbangkan 3 aspek, yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung).

  1. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
  2. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  3. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya

Organisasi dan manajemen[edit]

STRUKTUR ORGANISASI MI FATHUR RAHMAN BATU SOPANG TP 2023/2024
                       
    YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM FATHUR RAHMAN BATU SOPANG   
                       
  KETUA KOMITE MADRASAH       KEPALA MADRASAH        
  Muhammad Zainuri       Supiani, S.AG        
            NIP.197512102005011007        
    PENDIDIK           TENAGA KEPENDIDIKAN  
               
                       
  GURU KELAS       GURU MAPEL          
                       
Dina Nurhayati, S.Pd Muhammad Fauzi, S.Pd.I   PEND. AGAMA ISLAM   BENDAHARA OPERATOR MADRASAH
          Maisurah, S.Pd.I   Norsidah, S.Pd.I Rahmawati, S.Pd.I
Norsidah, S.Pd.I Ikrima Erma Liani, S.Pd                
          PJOK       PENJAGA SATPAM  
Nurhidayati, S.Pd.I A.W. Sulaiman, S.Pd.I   Abdussain     Masriah Bahrudin  
                       
Norhanifah, S.Kom Rahmawati, S.Pd.I   PEND. AGAMA ISLAM          
          Rusdiana, S.Pd.I          
Zainab, S.Pd Salahudin, S.Pd.I                
                       
Norbiah, S.Pd Hendriyani, S.Pd                
                       
Siti Aisyah, S.AP Rusna Jannati, S.Pd                  

 

VISI - MISI

  1. Visi

          MIS Fathur Rahman Batu Sopang  mengusung visi:

        “Generasi Islami, Beriman dan bertakwa, berilmu pengetahuan, terampil, berakhlak mulia,berwawasan lingkungan dan kebangsaan serta berbasis Informatika”

Adapun indikator ketercapaian dari visi sesuai dengan variabelnya antara lain:.

  1. Pembelajar sepanjang hayat, membentuk generasi yang memiliki motivasi untuk selalu belajar dan mengembangkan diri.
  2. Berkarakter, mengimplementasikan Profil Pelajar Pancasila dalam aktualisasi kehidupan.
  3. Inovatif, kemampuan seluruh warga sekolah memaknai keadaan yang dinamis dan selalu berubah dengan berbagai tantangan dan hambatan menjadi sebuah celah dalam mengembangkan diri untuk menemukan solusi yang tepat, bermanfaat dan sesuai dengan keadaan masa kini dan mempersiapkan masa depan.
  4. Berprestasi, sebagai hasil akhir dalam sebuah proses, prestasi merupakan tolak ukur sebuah proses. Prestasi tak hanya berkisar pada kemampuan kognitif dalam ajang prestatif saja namun lebih pada keberhasilan menemukan kemampuan diri, mengembangkan talenta dan kecakapan hidup yang bermanfaat.
  1. Misi

Dalam upaya mengimplementasikan visi sekolah, MIS Fathur Rahman Batu Sopang menjabarkan misi sekolah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan generasi islam yang berilmu pengetahuan sehingga menjadi individu yang taqwa dengan landasan iman dan akhlak mulia
  2. Menghasilkan lulusan dengan kompetensi keterampilan abad 21 yang berkebhinekaan global
  3. Memaksimalkan  transferisasi  pengetahuan  dan  ketrampilan   kepada     siswa    untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan
  4. Meningkatkan   profesionalisme  guru,   sistematika  administrasi   dan   konsekwensi Komite Sekolah dengan memaksimalkan Bantuan Operasional sekolah
  5. Menjalin  kerja sama  yang  kondusif  antara  Kepala  Sekolah,  Tenaga pendidik  dan Kependidikan,   Yayasan,  Komite Sekolah / Orang tua murid,  siswa dan masyarakat Serta Pemerintah, baik pusat maupun Daerah.
  6. Meningkatkan penguasaan dan keterampilan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, serta seni budaya bagi peserta didik.
  7. Meningkatkan pembelajaran berbasis Informatika.
  8. Melengkapi Sarana dan Prasarana untuk menunjang proses pembelajaran.
  9. Menjadikan keimanan dan ketaqwaan sebagai dasar melakukan aktivitas Pendidikan.

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Belum tersedia
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat