MAN 1 BOGOR KAMPUS 2
Nama Madrasah | MAN 1 BOGOR KAMPUS 2 |
---|---|
Jenjang | MAN |
Alamat | JL PENDIDIKAN 1,KOMPLEK PENDIDIKAN TERPADU KARADENAN RT2/12 KELURAHAN KARADENAN KECAMATAN CIBINONG |
Kabupaten/Kota | Bogor |
Provinsi | JAWA BARAT |
Kategori | Madrasah Pendirian Baru |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Madrasah adalah salah satu fasilitas yang sangat menunjang untuk warga masyarakat seusia dini untuk mengecap pendidikan dan memperoleh ilmu pengetahuan. Maka peranan pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa adalah dengan menyediakan dan menyelenggarakan fasilitas belajar formal (Madrasah) dan sarana lain yang mendukung seperti alat sarana perasarana, ruang kelas serta pelengkapan yang ada. Untuk tercapainya Proses belajar mengajar terlaksana dengan baik.Setiap tahunnya pendidikan formal diharapkan mampu menuntaskan Program Wajib Belajar 9 Tahun yang terdiri dari Jenjang SD/MI sampai SMP/MTs, sesuai dengan Program pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa dan memberantas buta huruf. Wajib Belajar adalah Program pendidikan yang dibuat pemerintah untuk meminimalkan pendidikan yag harus dimiliki oleh setiap warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah Pusat maupun Daerah. Program wajib belajar ini juga merupakan hak setiap warga masyarakat Kota maupun Desa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak terkecuali yang berada/ berdomisili di daerah mereka perlu diberikan pelayanan khusus untuk anak mereka mengecap pendidikan wajib belajar 9 tahun seperti di sekolah yang ada dikota.
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang mertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai.dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor Kabupaten Bogor pada mulanya bernama Pendidikan Guru Agama Pertama (PGAP ) Swasta 4 tahun Bogor, yang berdiri pada tahun 1968 atas prakarsa M Taufiq Ismail sebagai Ketua, M Imran Rosadi sebagai Sekretaris, dan K Mahpudin sebagai Bendahara. Kemudian pada tahun 1982, status PGAP berubah menjadi MAN 1 Bogor Filial Cibinong dengan SK Direktur Jenderal Binbaga Islam Depag Nomor Kep/e/302/1982, tanggal 23
Oktober 1982 yang pada waktu itu sebagai Kepala MAN 1 Bogor adalah Bapak Drs. Dudung, dan sebagai Koordinator MAN Filial Cibinong adalah Zubaedi Muchtar, B.A. dengan alamat di Jln. Raya Jakarta-Bogor Km 43,5 di Komplek Pendidikan Al Huda Cibinong.
Berkat peran serta Kakandepag Kab. Bogor, Bapak H. Abdurrahman Amir, MAN 1 Bogor memperoleh ijin dari Pemda untuk membeli tanah Kas Desa Cirimekar seluas 8.065 m2 yang dibeli dengan dana DIPA (7.500 m2) , dana swadaya BP3 (565 m2), dan dibeli dari Bpk H. Abdul Fatah (1.000 m2), sehingga jumlah semuanya menjadi 9.065 m2. Mulai tahun Anggaran 1985/1986 MAN 1
Bogor mulai membangun gedung di Cirimekar.
Mulai tahun ajaran 1986/1987, MAN 1 Bogor Filial Cibinong berpindah dari Jln. Raya Jakarta-Bogor Km 43,5 ke Kampus Cirimekar, dan sebagai Koordinator adalah M. Taufiqurrahman, B.A. menggantikan pimpinan sebelumnya yaitu Bapak Zubaedi Muchtar, B.A.
Kemudian pada tahun 1993 ditetapkan menjadi MAN Cibinong berdasarkan SK Menteri Agama Nomor: 244 Tahun 1993, tanggal 25 Oktober 1993. Drs. H.Entjum Ma’sum sebagai Kepala MAN Cibinong.
Pada bulan Mei 2016 nama MAN Cibinong berubah mejadi MAN 1 Bogor Kab. Bogor berdasarkan SK Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada Tahun 2015 H. Kosasih Ismatulloh, M.Pd. membangun MAN 1 Kampus 2 karadenan di lahan tanah pemda cibiong yang terletak di kompelk pendidikan karadenan kabupaten bogor dengan luas 4839 M2 dengan keputusan bupati bogor 030/262/Kpts/Per-UU/2012 pada tanggal 10 Mei 2012. Selanjutnya tanah tersebut telah mejadi sertifikat hak pakai No. 33 Tahun 2018 Tanggal 25
Januari 2018, pada kepemimpinan Dra. Hj. N. Nani Ruhyani, M.Pd. memproses Hibah tanah tersebut memlalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kab. Bogor beserta Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor ke Dinas BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemda Bogor.
Sehubungan sudah banyaknya jumlah siswa dikampus 2 karadenan yaitu sebanyak 400 siswa maka, sudah selayaknya untuk dipisah dan di negerikan menjadi MAN 6 Bogor.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Gambaran MAN 1 kampus 2 karadenan terletak dilingkungan komplek pendidikan yang bertetanggaan dengan dinas pendidikan lainya seperti SLB, SDN Kaumpandak, TK Negeri, SMP Negri 3 dan MTSN 3 Bogor. Maka darisegi tatruang sudah layak untuk menjadi MAN tersendiri karena telah terbangun gedung sebanyak 16 kelas dan juga sudah ada parkiran, lapangan olahraga dan lapangan upacara serta sedang ada pembangunan Masjid dan AULA.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Kondisi georafis di MAN 1 kampus 2 Karadenan yaitu terdapat pohon-pohon yang rindang sehingga suasananya teduh dan nyaman untuk tempat kegiatan belajar mengajar.
Sehingga dari segi rawan bencana, hal yang mustahil terjadi terkecuali bencana alam.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Yang menjadi kekuatan MAN 1 Kampus 2 Karadenan yaitu minat orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke MAN 1 Kampus 2 Karadenan, pada saat PPDB tahun pelajaran 2023/2024 kita telah menerima siswa sebanyak 144 dari yang mendaftar sebanyak 240 pendaftar
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
MAN 1 Kampus 2 Karadenan untuk meningkatkan prasarana diperlukan bantuan pembangunan baik dari SBSN atau pun dari yang lainya
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Dari beberapa tahun ini antusias orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke MAN 1 Kampus 2 Karedenan sangat banyak walaupun disekitarnya terdapat SMA Negeri 2 Cibinong dan SMK Negeri Cibinong
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Masyarakat memiliki harapan yang besar bahwa lulusan Aliyah Negeri memiliki kesempatan lebih besar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, baik itu Universitas Negeri maupun Swasta. Sehingga keberadaan MAN 1 Kampus 2 Karadenan sangat di butuhkan oleh masyarakat setempat.
Penutup (dan harapan)[edit]
Maka dapat disimpulkan penegerian MAN 1 Kampus 2 di Karadenan sangat diperlukan sekali dan sangat mendesak karena dan harus di kelola dengan profesional sebagai suatu lembaga/ manajemen yang baru.
Harapan kami proses penegerian MAN 1 Kampus 2 dapat dikabulkan dan diproses dengan segera mengingat telah tersedia sarana dan prasarana yang lengkap dan bangunan yang memadai.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
Pelaksanaan Kurikulum MAN 1 Bogor terbagi dua. kelas 11 - 12 masih menggunakan kurikulum 13, dan kelas 10 sudah menggunakan kurikulum merdeka.
Jumlah Peserta Didik[edit]
Jumlah Peserta Didik yang sudah ada di MAN 1 Kampus 2 sebanyak : 418 siswa
Terdiri dari :
Jumlah Kelas | L | P | JUMLAH |
JUMLAH KELAS X | 45 | 87 | 132 |
JUMLAH KELAS XI | 50 | 82 | 132 |
JUMLAH KELAS XII | 48 | 106 | 154 |
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
1) Kualifikasi Akademik Pendidik mendukung kegiatan pembelajaran yang bermutu (S1 14 orang, S2 7 orang )
2) Terdapat Pendidik yang menjadi Instruktur Nasional (IN) dan Fasilitator Daerah (FASDA) PPKB Kemenag RI
3) Terdapat Pendidik yang menjadi penulis modul Ajar Keterampilan Kemenag RI
4) Terdapat Pendidik yang menjadi penulis buku yang dipublikasikan penerbit nasional
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
No. |
Kualifikasi |
Pada PMA 14 th 2014 |
Pada Madrasah |
Gambar/Foto |
1. |
Luas Tanah/Lahan |
4500m2 |
4500 m2 |
Foto Denah tanah, luasan tanah madrasah, dsb. |
2. |
Gedung |
|||
2a |
Jumlah ruang kelas |
15 unit |
15 unit |
Foto barisan ruang kelas |
2b |
Jumlah ruang perpustakaan |
1 unit |
1 unit |
Foto label ruang perpustakaan (ruang sendiri) dan foto meja-kursinya, |
2c |
Jumlah ruang laboratorium |
0 unit |
0 unit |
Foto ruang Lab (ruang sendiri) |
2d |
Jumlah ruang kepala madrasah |
1 unit |
1 unit |
Foto ruang Kamad (ruang sendiri berlabel) |
2e |
Jumlah ruang guru |
1 unit |
1 unit |
Foto Ruang guru (ruang sendiri berlabel) |
2f |
Jumlah ruang Tata Usaha |
1 unit |
1 unit |
Foto Ruang TU |
2g |
Jumlah tempat beribadah |
1 unit |
1 unit |
Foto musala/masjid/ruang ibadah |
2h |
Jumlah toilet GTK dan Siswa |
3 unit |
3 unit |
Foto Toilet keseluruhan |
2i |
Jumlah sarana olahraga |
400m2 |
400m2 |
Foto lapangan, (tambahkan tempat parkir). Jelaskan disini jika lapangan berada dilokasi lain yg berizin. |
3. |
Koleksi Buku Perpustakaan /Ajar |
|||
3a |
Buku Bahan Ajar |
1set / siswa |
…. set |
Foto buku atau rak rak perpustakaan yang terlihat buku bahan ajarnya |
3b |
Jumlah Buku Pengayaan & Refrensi |
100 judul pengayaan dan 10 judul refrensi, 200 judul pengayaan dan 20 judul refrensi |
…. Dan … judul |
Foto buku atau rak rak perpustakaan yang lebih terlihat buku2nya |
4. |
Jumlah Peralatan Belajar/Lab |
1 set peraga IPA dan Bahan 1 Set Laboratorium. |
…. set peraga atau … set laboratorium |
Foto benda2 peraga atau foto isi lab |
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Rencana pemibayaan pendidikan diambil dari Sumbangan Siswa (DSP) dan sumbangan bulanan.
Proses pembelajaran[edit]
Kegiatan intrakurikuler MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan mengacu
kepada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 /M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pembelajaran pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) terdiri atas dua fase yaitu fase E dan fase F. MA dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam hal ini, MA dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan. sekaligus penguatan karakter pelajar pancasila dan pelajar rahmatan lil ‘alamin.
Berdasarkan acuan yang dirancang pemerintah bahwa mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada fase E di kelas X MA tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi.
Pengorganisasian pembelajaran IPA dan IPS dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. Mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) secara terintegrasi;
b. Mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. Mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tersebut.
Berdasarkan tiga pilihan tersebut di atas, MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan pada tahun pertama (2023/2024) penerapan kurikulum merdeka memilih skema implementasi yang ke tiga yaitu mengajarkan muatan IPA dan IPS secara paralel dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda serta diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.
Adapun muatan moderasi di MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan dimasukkan ke dalam kurikulum dan diimplementasikan berdasarkan pedoman implementasi. KMA Nomor 184 Tahun 2019 memuat pedoman implementasi Moderasi Beragama dan Penguatan
Pendidikan Karakter dan Pendidikan Anti Korupsi sebagai berikut:
a. Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik.
b. Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari hari.
c.Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta menyampaikan pesan- pesan moral kepada peserta didik. Moderasi beragama menjadi point pertama yang paling ditekankan dalam
kurikulum ini. Disebutkan bahwa muatan- muatan mengenai moderasi beragama merupakan hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
Dengan merujuk kepada KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah halaman 36-40 bahwa penentuan Kelompok Mata Pelajaran Pilihan pada Fase F di MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
1. MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan menyediakan 5 kelompok mata pelajaran pilihan yaitu sebagai berikut:
a. Kelompok Mata Pelajaran MIPA
b. Kelompok Mata Pelajaran IPS
c. Kelompok Mata Pelajaran Bahasa dan Budaya
d. Kelompok Mata Pelajaran Vokasi dan Prakarya
e. Kelompok Mata Pelajaran Keagamaan
2. Peserta didik memilih lima mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan yang disediakan MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan.
3. Dari lima mata pelajaran yang dipilih peserta didik, tiga mata pelajaran dipilih dari satu kelompok mata pelajaran yang sama (masing-masing 5 JP Per pekan atau 180 JP Per Tahun), satu mata pelajaran lainnya dipilih dari kelompok mata pelajaran pilihan yang berbeda (5 JP Per Pekan atau 180 JP Per Tahun), dan satu mata pelajaran lainnya dipilih dari kelompok mata pelajaran vokasi dan prakarya (2 JP Per Pekan atau 72 JP Per Tahun).
4. Khusus untuk Kelompok Mata Pelajaran Vokasi dan Prakarya diberikan berupa mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan pada semua rombongan belajar. Hal ini didasarkan kepada hasil tracer study guru Bimbingan dan Konseling (BK) bahwa lulusan MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan yang langsung masuk dunia kerja tanpa melanjutkan studi jumlahnya rata-rata 40 persen.
Dengan demikian, pemberian mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan pada seluruh rombel diharapkan dapat memberikan modal dasar kecakapan vokasional bagi para lulusan.
5. Total Jam Pelajaran untuk kelompok Kelompok Mata Pelajaran Pilihan sebanyak 22 JP Per Pekan atau 792 JP Per Tahun.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan yang memberikan pilihan kepada peserta didik sesuai minat dan bakatnya
sebagai berikut:
1. Memetakan sumber daya guru yang tersedia di madrasah
2. Menyediakan lembar kuesioner yang berisi tentang kelompok mata pelajaran pilihan yang disediakan madrasah sesuai dengan sumber daya yang tersedia, cita cita peserta didik, dan recana studi lanjut.
3. Menganalisis hasil kuesioner yang sudah diisi peserta didik
4. Menetapkan mata pelajaran pilihan pada setiap rombongan belajar
Penerapan waktu pembelajaran dalam kegiatan intrakurikuler di MAN 1 Bogor Kampus 2 Karadenan menggunakan sistem longitudinal yaitu pelaksanaan sistem regular yang terjadi secara rutin setiap minggu dengan alokasi waktu tertentu dan
memenuhi alokasi waktu per tahun yang tersedia.
Organisasi dan manajemen[edit]
Kualitas lembaga pendidikan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur sebuah lembaga pendidikan diantaranya siswa, kurikulum, lingkungan, guru dan fasilitas sarana pendidikan proses belajar mengajar. Faktor-faktor tersebut saling tergantung dan mempengaruhi satu sama lain dalam menciptakan proses belajar mengajar guna tercapai tujuan yang diharapkan.
Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam diharapkan mampu memainkan peranan dalam kehidupan yang mengalami perubahan. Salah satu sumber daya manusia yang berperan penting di madrasah ialah guru.
Berkaitan dengan profesionalisme guru, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik sesuai dengan Undang-Undang. Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi guru yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak dijumpai sarjana yang background pendidikannya non keguruan, bahkan masih terdapat guru yang belum lulus sarjana yang sudah mengajar di sekolahan. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan baru, seperti guru belum optimal dalam menyampaikan pelajaran, tidak menguasai manajemen kelas, maupun kendala
lainnya sehingga menurunkan kualitas output pendidikan yang dihasilkan.
Berdasarkan permasalahan tersebut MAN 1 Bogor Kampus Karadenan sudah mulai memperhatikan kualitas para guru, dengan mengadakan supervisi pada guru, mengadakan kegiatan pelatihan, serta upaya-upaya lain untuk mengembangkan kualitas guru, oleh karena itu harus diimbangi oleh kualitas dari pengelolaan manajemen di madrasah.
MAN 1 Bogor Kampus Karadenan sudah menerapkan Manajemen Organisasi serta fungsi-fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan. Berkaitan dengan profesionalisme guru, penulis berasumsi telah dilakukan berbagai macam upaya dalam meningkatkan kompetensi pedagogic, kepribadian,profesional, dan kompetensi social.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Belum tersedia |
Kemenag Provinsi | Belum tersedia |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |