MIS Al Amin Sikui
Nama Madrasah | MIS Al Amin Sikui |
---|---|
Jenjang | MIN |
Alamat | Jl. Negara M. Teweh - Kandui Km. 27 Kel. Sikui |
Kabupaten/Kota | Barito Utara |
Provinsi | KALIMANTAN TENGAH |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Desa Sikui adalah wilayah Kecamatan Teweh Baru hasil pemekaran kabupaten Barito utara Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai desa diwilayah pemekaran Kecamatan kehadirannya adalah sebuah konsekuensi logis dari keberadaan Kabupaten Barito Utara. Sejak terbentuk wilayah pemekaran kecamatan,Di Kabupaten barito Utara terdiri dari 9 (sembilan) Kecamatan yakni Kecamatan Teweh tengah, Kecamatan Tewh Timur, Kecamatan Teweh Baru, Kecamatan Teweh Selatan, Kecamatan Gunung Purei, Kecamatan Gunung Timang, Kecamatan Montalat, Kecamatan Lahei dan Kecamatan Lahei Barat. Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru jarak ke kota Kabupaten sejauh 34 km. Desa Sikui memiliki luas Wilayah 23,00 Km2 dengan jumlah penduduk sekitar 2.267 Jiwa. Batas wilayah Desa Sikui sebelah utara yaitu Desa Jamut, Sebelah Timur Desa Pandran jari, Sebelah Selatan berbatasan dengan Pandran Jaya, Serta sebelah Barat berbatasan dengan Desa Hajak.Kabupaten Barito Utara terdiri Dari 9 (sembilan) Kecamatan tersebut terdiri dari 10 kelurahan dan 93 Desa. Pemerintah Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah dalam mempercepat terwujudnya Kemajuan pendidkan di desa Sikui.Untuk itu pemerintah daerah telah mendukung penegerian Madrasah Ibtidaiyah Al Amin Sikui.
Sejak saat itu untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan semboyan pembangunan, Kabupaten Barito Utara berslogan Iya Mulik Bengkang Turan, Slogan ini yang artinya pantang menyerah sebelum berhasil, menegaskan tujuan pemerintah dengan prinsip :
1. Menghormati kebebasan beragama;
2. Menjaga persaudaraan antar umat beragama ;
3. Menjaga perdamaian dan kedamaian;
4. Menjaga persatuan;
5. Etika politik yang bebas bertanggung jawab;
6. Pemerintah yang melindungi hak dan kewajiban warga negara.
Termasuk di bidang pendidikan, bahwa wilayah Kabupaten barito Utara sebagaimana halnya di daerah-daerah lain, tingkat pendidikan masyarakat relatif masih rendah jika dibandingkan dengan beberapa daerah di wilayah lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. persebaran sarana dan prasarana pendidikan yang tidak dapat menjangkau desa-desa yang letaknya tersebar dan berjauhan yang mengakibatkan pelayanan pendidikan di wilayah Kabupaten Barito Utara masih tertinggal dengan daerah lainnya.
Disamping sarana dan prasarana pendidikan yang sangat terbatas, minat penduduk terhadap pendidikan pun masih relatif rendah. Fenomena ini dapat di lihat dari banyaknya penduduk daerah yang putus sekolah atau tidak menamatkan pendidikannya terutama pada jenjang tingkat dasar dan menengah dikarenakan kebutuhan ekonomi yang sulit yang mengharuskan mereka bekerja baik di bidang pertanian (buruh tani).
Persoalan lain yang muncul dipermukaan adalah tidak siapnya sumber daya manusia lokal dalam mengelola sumber daya yang ada. Hal ini menjadikan kerugian bagi lembaga pendidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang tidak hanya mencerdaskan intelektual anak didik namun juga mencerdaskan secara emosional, spiritual dan mempunyai keahlian yang mampu untuk mengelola sumber daya yang ada.
Oleh karena itu peserta didik yang memiliki kemampuan unggul merupakan aset daerah dan aset bangsa yang sangat strategis dalam memenangkan persaingan global tersebut. Proses reformasi yang sedang bergulir, ditandai oleh beberapa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, sosial, politik, moneter, hankam, dan kebijakan mendasar lainnya. diantara perubahan yang ada adalah adanya regulasi pemerintah akan otonomi daerah termasuk di bidang pendidikan dimana regulasi dan kewenangan tersebut diberikan kepada daerah kabupten dan kota berdasarkan asas desentralisasi dalam wujud ekonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah di Provinsi Kalimantan Tengah memiliki banyak sumber-sumber daya yang masih belum tergali, baik sumber daya alam maupun sumber daya lainnya yang masih belum optimal dimanfaatkan. Begitu pula dengan pelaku-pelaku pembangunannya, mulai dari tenaga pendidik, administrasi, atau lainnya juga masih banyak kekurangan. Meskipun kondisi ketenagakerjaan dan usaha di daerah ini masih terfokus pada beberapa titik usaha pada bidang Perkebunan dan pertambangan, namun peluang-peluang untuk mengembangkan sektor usaha atau ketenagakerjaan yang lain perlu juga terbaca dan dikembangkan. Sehingga dalam aplikasinya, segenap kemampuan dan potensi daerah mampu berjalan secara simultan dan dapat dikerjakan oleh tenaga-tenaga lokal tanpa harus mengimpor tenaga dari luar daerah. Jika dicermati, kualitas tenaga lokal sendiri, untuk berbagai sektor usaha dan ketenagakerjaan masih sangat lemah. Maka cukup meyakinkan bila inteterst terhadap pemilik usaha untuk memilih tenaga-tenaga dari luar daerah. Artinya, kualitas tenaga kerja lokal yang tersedia masih belum memenuhi kebutuhan dan tuntutan kerja yang ada, sehingga tantangan yang harus dilakukan adalah membentuk dan mengembangkan SDM yang ada agar berkualitas, produktif, kreatif dan berjiwa usaha agar mampu mengisi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta kesempatan usaha.
Dengan adanya kendala tersebut diatas, harus dilakukan beberapa pendekatan yang lebih terarah dalam menciptakan sumber daya manusia yang dapat bersaing dimana terjadinya kolaborasi pendidikan nasional dalam pembangunan pendidikan melalui ilmu pendidikan dan teknologi (IPTEK) dengan kemampuan manusianya dalam memegang teguh amanah pendidikan nasional tersebut melalui pendidikan keagamaan yang baik dan moderat (IPTAK) agar pembangunan nasional yang dihasilkan menjadi selaras dan optimal dalam pelaksanaannya.
Sehubungan dengan itu dan di dorong oleh keinginan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Desa Sikui ,Kabupaten Barito Utara, akan mengusulkan penegerian madrasah. Penegerian madrasah yang dimaksud adalah usulan Madrasah Ibtidaiyah Al-Amin Sikui yang berada di desa Sikui wilayah Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah Menjadi MIN 3 Barito Utara. Keberadaan MIN di wilayah Kabupaten Barito utara ini merupakan cermin dalam rangka mewujudkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Barito Utara dengan sasarannya yang kemudian diarahkan kepada pemberian pendidikan yang berkualitas dengan mengembangkan potensi daerah peserta didik. sehingga mereka nantinya berkesempatan mengembangkan pribadinya secara optimal dan memiliki karakter dan kepribadian yang mantap dan utuh untuk menuju terciptanya kepemimpinan yang tangguh.
Penegerian MIS Al Amin SIkui ini tidak hanya merupakan tempat pendidikan saja tetapi juga tempat pengajaran dan pengembangan agar dapat dibentuk manusia-manusia berkualtias yang memiliki ketajaman dan menguasai potensi dan peluang sektor-sektor penting secara lebih ekslusif serta kemahiran lainnya. Kurikulum yang akan digunakan pada MIS Al Amin Sikui sesuai dengan kurikulum yang terdapat pada Kementerian Agama, dimana kurikulum tersebut sudah menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan jaman. Guna mendukung terlaksananya program pendidikan ini, maka koordinasi penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan baik dalam dukungan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan, penyediaan tenaga pengajar maupun implementasi prasarana lainnya. Madrasah, dan pendidikan Islam lainnya, terus menghadapi pilihan yang tidak mudah, yaitu antara kebutuhan keagamaan dan kebutuhan duniawi. di satu sisi, madrasah dituntut bisa berfungsi meningkatkan pemahaman ilmu-ilmu agama dan kemampuan mengamalkan ajaran Islam. Sementara di sisi lain lembaga ini dituntut berfungsi menumbuhkan kemampuan peserta didik dalam memenuhi kebutuhan hidup yang tidak seluruhnya bisa dipecahkan dengan ilmu agama. selama ini, umat Islam meyakini, ajaran Islam telah selesai disusun tuntas dalam ilmu agama sebagai panduan penyelesaian selurug persoalan kehidupan duniawi. Sementara, “ilmu-ilmu umum” (begitu orang-orang menyebut istilah untuk ilmu-ilmu non agama) dipandang bertentangan dengan ilmu agama akan membuat kesengsaraan umat Islam, karena tidak bisa menjamin keberlangsungan hidup di alam akhirat. Namun, realitanya persoalan kehidupan duniawi yang terus berkembang dan ilmu-ilmu agama mengalami “kemandulan”.
Oleh karena itu, sejak madrasah dikembangkan bersamaan munculnya gerakan pembaharuan Islam di Indonesia, kurikulum madrasah terus mengalami perubahan. Awalnya, kurikulum madrasah hanya terdiri dari ilmu agama. Bentuk madrasah dikenal dengan madrasah diniyah saja atau sering disebut “sekolah arab”, yang embrionya telah ada sejak abad-abad pertama sejarah Islam di Timur Tengah. Ilmu umum, baru meluas dipelajari di madrasah, terutama sejak kemerdekaan tahun 1945. Posisi ilmu umum terus menguat searah perkembangan kehidupan umat Islam dan masyarakat Indonesia. Madrasah kini disebut sebagai sekolah umum berciri khas agama dimana ilmu agama hanya menjadi bagian kecil kurikulum lembaga ini. Persentuhan madrasah dengan ilmu-ilmu umum juga memancing inovasi baru untuk mengembangkan konsep penyelenggaraan madrasah. Ada madrasah terpadu, madrasah unggulan, madrasah berbasis sains dan teknologi, madrasah pencetak kader ulama modern, dan lainnya. Semua bentuk tersebut merupakan bagian kesadaran bahwa madrasah berhadapan dengan kenyataan kebutuhan di masyakarat. Alasan empirik bahwa keterpaduan aspek tersebut diatas dalam pembelajaran karena pada hakikatnya pengalaman hidup ini sifatnya kompleks dan terpadu, artinya menyangkut berbagai aspek yang saling terkait dimana proses pembelajaran di sekolah sebenarnya dapat dilaksanakan dengan meniru model pengalaman hidup di masyarakat. proses pembelajaran yang demikian lebih sesuai dengan realitas kehidupan kita. Muatan-muatan keilmuan yang di dapat dari dunia sekolah bukanlah sesuatu yang terpisah dari kehidupan siswa. Lain yang kontekstual dalam kehidupan masyarakat. Tanpa mengaitkan mata pelajaran dengan konteks kehidupan yang nyata dalam masyarakat, maka proses pembelajarannya akan menjadi hambar dan kurang bermakna bagi bekal kehidupan anak dalam masyarakat.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara ingin mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru Kabupten Barito Utara akan hadirnya Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka dilakukan pengajuan usulan pendirian Madrasah Negeri jenjang Ibtidaiyah. Nama Madrasah yang diusulkan adalah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Barito Utara.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Barito Utara sangat menjamin keamanan warga sekolah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan lingkungan MIN 3 Barito Utara meliputi lingkungan madrasah yang kondusif, serta warga sekitar yang harmonis. Warga sekitar lingkungan Madrasah selalu berusaha menciptakan keamanan dan menjaga Madrasah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi.
Lokasi MIN 3 Barito Utara secara topografi aman dari bahaya bencana baik bencana alam maupun bencana sosial. Lokasi Madrasah sangat strategis dipandang dari salah satu faktor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota. Lingkungan sekitar lokasi Madrasah sangat ramah lingkungan dilihat dari aktifitas penduduknya yang jauh dari kesibukan penggunaan transportasi bermotor, sehingga udara disekitar Madrasah 100% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan. Penggunaan energi di sekitar lokasi Madrasah hanya dalam sektor transportasi dan rumah tangga. Energi yang digunakan dalam rumah tangga masih rendah dilihat dari peralatan rumah tangga yang tidak banyak menggunakan energi elektronik yang butuh listrik. Dapat digambarkan kehidupan penduduk sekitar sekitar lokasi Madrasah 95% berjalan secara alami dengan maksud menjalani kehidupan mereka dengan cara yang konsisten dengan berkelanjutan, keseimbangan alam dan menghargai hubungan simbiosis antara manusia dengan ekologi dan siklus alam.
Lokasi pendirian MIN 3 Barito Utara berada didataran dan memiliki sumber daya pertanian yang baik yang menjadi tumpuan harapan masyarakat saat ini dan yang akan datang. Berdirinya MIN 3 Barito Utara tidak menjadi hambatan yang mengganggu fungsi komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. MIN 3 Barito Utara memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan Tanah lokasi sebelum dibangun gedung MIN 3 Barito Utara digunakan untuk pertanian.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
Lokasi Penegerian Madrasah Ibtidaiyah Al Amin Sikui Menjadi (MIN) 3 Barito Utara itu terdapat di Jl. Negara Muara Teweh - Kandui Km. 27/34 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah Kode pos.73814 dengan Longitude dan Latitude (-1.077050,115.086933) dengan luas tanah yang dihibahkan adalah seluas 2.473 m2 dimana lahan rencana untuk penegerian MIS Al Amin Sikui menjadi MIN 3 barito Utara ini terdapat di pusat Desa Sikui sehingga akses kelayakan maupun pengembangan madrasah ini dapat di jamin keberlangsungannya, termasuk dekat dengan Kantor pemerintah Desa Sikui Dan Masjid Desa. Di sisi lain kepadatan penduduk Desa Sikui dan Sekitarnya semakin lama semakin bertambah karena perhatian pemerintah Desa Sikui dan Pemerintah kabupaten Barito Utara semakin meningkat.
Geografis tanah yang diajukan : batas tanah, lokasi tanah, kontur tanah, akses menuju tanah. Tanah yang dihibahkan terletak di Jl. Negara Muara Teweh – Kandui Km.27/34 desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten barito Utara, Kalimantan Tengah 73814 dengan batas-batas:
Utara : Lapangan Desa Sikui
Selatan : Masjid H. Ahmad Bhakrei
Timur : JL. Desa
Barat : Perumahan Warga.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Permasalahan Sumber Daya Manusia
Masalah kualitas sumber daya manusia menjadi issue sentral pembangunan dimana masih rendahnya kualitas SDM yang dimiliki pemerintah Kabupaten Barito Utara. Secara teoritis, kualitas SDM merupakan unsur yang terintegrasi dan totalitas diri manusia yang menyangkut berbagai hal. Antara lain dimensi manusia, kualitas diri pribadi dan karakteristik perorangan. Maka kualitas SDM dipengaruhi oleh keunggulan daya kreasi manusia untuk berkarya dan mengolah potensi alam sekitarnya. berikut beberapa masalah pokok yang menghambat peningkatan SDM masyarakat, antara lain:
- Kurangnya Motivasi Orang Tua dan Anak Untuk Bersekolah
Kurangnya motivasi orang tua dan anak didik untuk melanjutkan pendidikan menjadi permasalahan yang cukup rumit untuk meningkatkan kualitas SDM. masih banyak orang tua yang memandang pendidikan anaknya kurang penting.
- Kurangnya Jumlah dan Mutu Tenaga Pendidik
Keterbatasan jumlah dan mutu tenaga pendidik (guru) dalam penyelenggaraan pendidikan serta proses belajar mengajar masih sangat terbatas. beberapa guru masih mengampu beberapa mata pelajaran sekaligus sehingga kurangnya profesionalitas mengajar guru tersebut. Begitu pula, banyak guru-guru yang karena kebutuhan ekonominya melakukan mutasi ke daerah-daerah lain yang lebih menjanjikan dalam hal mencukupi perekonomiannya.
- Terbatasnya Sarana dan Prasarana Belajar
Kekurangan sarana dan prasarana merupakan masalah yang sulit dipecahkan. Banyak sekolah/madrasah yang menjalankan proses belajar mengajar tidak di dukung oleh peralatan sekolah yang memadai. Para guru banyak mengemukakan bahwa mereka kekurangan bahan pembelajaran berupa buku-buku bacaan dan buku panduan baik siswa maupun guru.
- Materi Pembelajaran yang Kurang Sesuai
Penyusunan materi pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah/madrasah perlu disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dimana kedepannya suksesnya pendidikan bukan kwitansi jumlah lulusan yang bergelar sarjana saja, melainkan ditentukan seberapa besar kemampuan masyarakat untuk memberdayakan sumberdaya sekitarnya.
Kekuatan dan Peluang
- Lahan penegerian Madrasah Ibtidaiyah Al-Amin Sikui menjadi (MIN) 3 Barito Utara ini berlokasi di Jl. Negara Muara teweh – Kandui Km. 27/34 desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito utara, Kalimantan Tengah 73814 dengan Longitude dan Latitude (-1.077050,115.086933) tersebut dihibahkan dari Perusahaan Astraul Byna, melalui Surat Pernyataan Hibah Reg.No. 141.4/46/Pn Tanggal 08 september 2004 tentang Hibah yang diperuntukan sengaja untuk membangun Madrasah Ibtidaiyah Al-Amin Sikui sehingga pengelolaan dan pemanfaatan MIS tersebut nanti di kelola bersama dengan pihak madrasah (Surat Keterangan Perusahaan Austral Byna Reg.No. 141.4/46/Pn Tanggal 08 september 2004 terlampir).
- Terdapat guru PNS yang berada di madrasah ibtidaiyah swasta di Kabupaten Barito Utara yang sudah layak untuk ditugaskan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri baik dari aspek jumlah maupun SDM nya. (secara rinci terlampir daftar guru PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang diperbantukan di madrasah ibtidaiyah swasta yang dapat membackup operasionalisasi MIN 3 Barito Utara). Namun diperlukan penguatan dengan pola pembinaan secara simultan dari pihak-pihak terkait dalam pengelolaan pendidikan dan pengembangan keprofesian guru sehingga jaminan mutu dapat dikendalikan.
- Madrasah pendukung penegerian Madrasah Itidaiyah Al-Amin Sikui menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Barito utara.
Madrasah Ibitidaiyah Negeri yang akan direncanakan akan di negerikan di dukung oleh beberapa madrasah ibtidaiyah swasta yang tersebar di 9 (sembilan) kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Utara yang sementara ini berjumlah 13 madrasah ibtidaiyah swasta (daftar madrasah ibtidaiyah swasta terlampir).
- Penduduk di wilayah Desa Sikui dan sekitarnya sebagian besar memeluk agama Islam dimana menjadikan hal tersebut sebagai dukungan positif untuk pendirian Madrasah Ibtidaiyah Negeri di wilayah Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara.
- Keunggulan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Barito Utara menerapkan beberapa model dan kegiatan dalam sistem pembelajaran guna menghasilkan siswa unggulan. Berbagai macam model pembelajaran harus dipahami oleh guru dan diaplikasikan ke dalam proses pembelajaran di kelas. Artinya guru memiliki kewenangan memilih dan menentukan berbagai macam model pembelajaran yang dianggap cocok atau sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dirumuskan, karena ciri ciri model pembelajaran setidaknya menyangkut beberapa hal yaitu :
- Sesuai dengan rumusan tujuan pembelajaran;
- Rasional dan ilmiah;
- Berorientasi kepada peserta didik;
- Realistis;
- Kondusif.
Ciri ciri model pembelajaran tersebut, melahirkan berbagai macam model pembelajaran yang sering digunakan para guru seperti, Model Pembelajaran Inovatif, Model Pembelajaran Aktif, Model Pembelajaran Berbasis Problem, Model Pembelajaran Investigatif dan masih banyak model model lainnya.
Hakekat pembelajaran adalah memberikan atau menumbuhkan motivasi peserta didik agar memiliki keinginan kuat untuk mengetahui, memahami dan mengembangkan pelajaran. Keberhasilan seseorang meraih cita cita sangat ditentukan oleh sejauhmana mampu mengelola dan menumbuhkan motivasi dalam dirinya. Penentuan model pembelajaran merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan semangat bagi siswa dalam mempelajari materi pelajaran. Sehingga secara umum model dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu Model secara formal (fisik), dan model substansial (non fisik).
- Unggul dalam kedisiplinan
sistem pembelajaran MIN yang di dalamnya terdapat beberapa kolaborasi antara ilmu umum dan ilmu agama menjadikan siswa mendapat pembelajaran yang lebih kondusif dengan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum terkini yang menjadikan siswa berkegiatan lebih lama (full day) di madrasah secara intens sehingga siswa lebih disiplin dalam mengikuti pelbagai materi pelajaran yang ada serta orang tua lebih merasa aman dikarenakan siswa dalam pengawasan yang baik.
- Unggul dalam beberapa mata pelajaran keagamaan
Selain pembelajaran umum, keunggulan dari MIN adalah adanya beberapa mata pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam yang diajarkan dalam kurikulumnya yaitu Fiqih, Al Qur’an Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Aqidah Akhlak serta Pendidikan Bahasa Arab.Bimbingan shalat dhuha, Hafalan juz 30, pembacaan surat yasin dan shalat dhuhur berjamaah.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang dikembangkan untuk mencapai keberhasilan pendidikan nasional pada jenjang dasar, untuk itu diperlukan input dan intake proses pendidikan serta sarana penunjangan diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Adapun dimensi-dimensi madrasah ini meliputi hal-hal berikut ini:
- Input dan Intake berupa siswa diberikan kualifikasi berdasarkan atas kapabilitas (kemampuan), minat dan bakat yang tentunya secara lebih eksplisit melalui kriteria tertentu dan melalui prosedur yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Sarana dan prasarana yang menunjang kebutuhan belajar siswa serta penyaluran minat dan bakat, baik kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.
- Untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal, maka tenaga pendidik yang akan menanganinya akan dipilih berdasarkan keprofesionalannya serta berkualifikasi ke unggulannya. Dengan demikian kemampuan siswa untuk dapat mengembangkan kreatifitasnya dapat lebih terbina.
- kurikulum yang diperkaya; bukannya mempertimbangkan kurikulum nasional yang standar, dilakukan perkembangan dan berinprovisasi berdasarkan kompetensi daerah dan lingkungan serta motivasi dan perbandingan dari kurikulum di luar daerah.
- rentang waktu belajar di madrasah yang lebih panjang/lama dibandingkan dengan sekolah lain, dan untuk itu perlu disediakan sarana dan prasarana penunjang berupa perpustakaan, laboratorium komputer, dan lain-lain yang diperlukan.
- proses belajar mengajar yang berlualitas dan hasilnya selalu dipertanggung jawabkan kepada siswa, lembaga, maupun masyarakat.
Program pengajaran tambahan atau ekstrakulikuler yang diharapkan dapat lebih menambah pemahaman dan kemampuan siswa dalam menunjang pemahaman pembelajaran pendidikan di madrasahnya. karena sistem pendidikan ini merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional artinya penerapan pendidikan dan kurikulum yang digunakan sebagai konsekuensi, madrasah harus mengikuti kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Barito Utara itu terdapat di Jl. Negara Muara Teweh – Kandui Km. 27/34 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah didukung oleh beberapa Taman Kanak-kanak (TK) terdekat sebagai pendukung diantaranya TK. Bina Balita, Tk Hj. Sity Rahmah, TK Suka Cita, TK.Aria Gulau dengan perkiraan jumlah lulusan mencapai 80 siswa RA/TK per tahun pelajaran.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Madrasah merupakan lembaga yang dipandang layak dan ideal sebagai tempat pendidikan dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) karena mempunyai nilai lebih, yakni mendidik ilmu-ilmu umum. Kelebihan lainnya, dari sikap dan perilaku (attitude) alumninya, baik yang sudah terjun di masyarakat maupun di dunia kerja. Hadirnya Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Barito Utara diharapkan mampu memberi dampak positif dalam meningkatkan SDM masyarakat sekitar dan generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, memiliki sikap beretika (sopan santun .
Penutup (dan harapan)[edit]
Demikian uraian ini kami buat dengan harapan bahwa gagasan mulia untuk menampung keinginan dan harapan masyarakat Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah dapat terwujud yaitu mewujudkan “Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Barito Utara” dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara serta beriman dan bertakwa. Semoga Allah SWT dapat meridhoi dan mengabulkan serta mendapatkan jalan yang terbaik untuk mengemban amanah ummat.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum MIS Al-Amin Sikui Yang diusulkan menjadi MIN 3 Barito Utara meliputi sejumlah matapelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Kompetensi Inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Rumpun Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Al Quran-Hadist) dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sedangkan mata pelajaran umum/guru kelas sesuai dengan Permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
- Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada MIN 3 Barito Utara. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
- Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.
- Kelas (Rombongan Belajar)
Waktu pada Kelas (Rombongan Belajar) untuk Kelas I
- Pemetaan dan pendataan Kelas I (Rombongan Belajar) dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui PPDB siswa baru, dengan memperhatikan nilai perkembangan anak pada RA/TK;
- Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang;
- Pelaksanaan Kelas I (Rombongan Belajar) mulai di semester 1 pada tahun pelajaran setiap tahun nya.
Jumlah Rombel masing-masing Kelasv
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana yang tersedia di MIN 3 Barito Utara, baru dapat ditentukan dengan jumlah masing-masing rombongan belajar yaitu minimal 2 (dua) rombel untuk setiap kelas.
- Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama MIN 3 Barito Utara juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MIN 3 Barito Utara untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D).
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan MIN 3 Barito Utara dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MIN 3 Barito Utara adalah memenuhi standar nilai Kriteria Ketuntasan Minimal.
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MIN 3 Barito Utara mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MIN 3 Barito Utara adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan.
Untuk menentukan KKM per KD, MIN 3 Barito Utara. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran masing-masing.
Penilaian Hasil Belajar
Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian adalah:
- Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
- Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
- Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
- Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
- Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
- Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian asil Belajar oleh Pendidik meliputi:
- Formatif (Penilaian Harian) yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau.
- Sumatif (Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun) yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah :
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
- Memetakan mutu satuan pendidikan.
B. Pendidikan Nilai Budaya Dan Karakter Bangsa
Pendidikan yang berbasis karakter dan budaya bangsa adalah pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip dan metodologi ke arah pembentukan karakter anak bangsa pada peserta didiknya melalui kurikulum terintegrasi yang dikembangkan di sekolah.
Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
1.Religius : Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2.Jujur : Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3.Toleransi : Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4.Disiplin : Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5.Kerja Keras : Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6.Kreatif : Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7.Mandiri : Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8.Demokratis : Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9.Rasa Ingin Tahu : Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10.Semangat Kebangsaan : Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11.Cinta Tanah Air : Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12.Menghargai Prestasi : Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13.Bersahabat/Komunikatif : Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14.Cinta Damai : Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15.Gemar Membaca : Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16.Peduli Lingkungan : Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17.Peduli Sosial : Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18.Tanggung Jawab : Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Jumlah Peserta Didik[edit]
Untuk rencana pemenuhan Kelas (Rombongan Belajar) adalah sebagai berikut:
Waktu pada Kelas (Rombongan Belajar) untuk Kelas Iv
- Pemetaan dan pendataan Kelas I (Rombongan Belajar) dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui PPDB siswa baru, dengan memperhatikan nilai perkembangan anak pada RA/TK;
- Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang;
- Pelaksanaan Kelas I (Rombongan Belajar) mulai di semester 1 pada tahun pelajaran setiap tahun nya.
Jumlah Rombel masing-masing Kelasv
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana yang tersedia di MIN 3 Barito Utara, baru dapat ditentukan dengan jumlah masing-masing rombongan belajar yaitu minimal 2 (dua) rombel untuk setiap kelas
DATA SISWA
- Dikarenakan madrasah masih berstatus lahan kosong maka Estimasi Jumlah siswa 3 tahun terakhir dan Gender Siswa adalah sebagai berikut:
Tahun |
2021-2022 |
2022-2023 |
2023-2024 |
|||
TERIMA |
PPDB |
TERIMA |
PPDB |
TERIMA |
PPDB |
|
Jumlah Siswa |
25 |
25 |
46 |
46 |
37 |
37 |
Jumlah Siswa laki laki |
8 |
8 |
21 |
21 |
25 |
25 |
Jumlah Siswa Perempuan |
17 |
17 |
25 |
25 |
12 |
12 |
- Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa:
JENIS POTENSI |
JUMLAH |
DALAM RADIUS |
Madrasah jenjang sama |
Tidak Ada MI |
- |
Sekolah jenjang sama |
1 (satu) Sekolah Dasar |
3 km dalam 1 kecamatan |
Potensi Siswa |
5 TK |
< 1-3 km dalam 1 kecamatan |
- Estimasi Jumlah Rombel per Kelas:
Tahun |
2021 |
2022 |
2023 |
Jumlah Rombel tingkat kelas 1 |
- |
- |
2 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 2 |
- |
- |
2 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 3 |
- |
- |
1 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 4 |
- |
- |
1 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 5 |
- |
- |
1 rombel |
Jumlah Rombel tingkat kelas 6 |
- |
- |
1 rombel |
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Pemenuhan tenaga pendidik dan kependidikan salah satunya adalah dengan adanya guru Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di madarsah ibtidaiyah Al-Amin Sikui saat ini ada 11 orang guru,, yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara baik dari aspek jumlah maupun kualitas SDM nya. dimana guru PNS Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang diperbantukan di madrasah swasta dapat membackup operasionalisasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Barito Utara. Namun diperlukan penguatan dengan pola pembinaan secara simultan dengan melibatkan lembaga pendidikan dan pelatihan baik dari Pusat maupun daerah. untuk meneguhkan komitmen dan mengetahui kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang diperlukan yang diperlukan uji kompetensi dan Up Grading pengetahuan keprofesian guru, yang pada akhirnya jaminanan mutu dapat dikendalikan.
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Rencana pembiayaan pendidikan pada MIN 3 Barito Utara mengikuti regulasi dari Kementerian Agama RI terkini dan Dinas Pendidikan setempat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Proses pembelajaran[edit]
1. Pengaturan Beban Belajar
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum MIN 3 Barito Utara meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Kompetensi Inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Rumpun Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Aqidah akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Al-Qur’an Hadits), Bahasa Arab, dan Guru Kelas MI pada Madrasah (KI dan KD terlampir). Sedangkan mata pelajaran umum sesuai dengan Permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada MIN 3 Barito Utara. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
- Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu
Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 sebagai berikut;
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Perpekan |
||||||
Kelompok A |
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
|
1. |
Pendidikan Agama Islam |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
|
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
|
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
|
2 |
2 |
2 |
2 |
|||
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
5 |
5 |
6 |
4 |
4 |
4 |
3. |
Bahasa Indonesia |
8 |
9 |
10 |
7 |
7 |
7 |
4. |
Bahasa Arab |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
5. |
Matematika |
5 |
6 |
6 |
6 |
6 |
6 |
6. |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
7. |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
Kelompok B |
|||||||
1. |
Seni Budaya dan Prakarya* |
4 |
4 |
4 |
5 |
5 |
5 |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
3. |
Muatan Lokal* |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
Jumlah |
36 |
38 |
42 |
44 |
44 |
44 |
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Pertahun |
||||||
Kelompok A |
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
|
1. |
Pendidikan Agama Islam |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
|
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
|
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
|
- |
- |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
180 (5) |
180 (5) |
216 (6) |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
3. |
Bahasa Indonesia |
288 (8) |
324 (9) |
360 (10) |
252 (7) |
252 (7) |
252 (7) |
4. |
Bahasa Arab |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
5. |
Matematika |
180 (5) |
216 (6) |
216 (6) |
216 (6) |
216 (6) |
216 (6) |
6. |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
- |
108 (3) |
108 (3) |
108 (3) |
7. |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
- |
108 (3) |
108 (3) |
108 (3) |
Kelompok B |
|||||||
1. |
Seni Budaya dan Prakarya* |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
180 (5) |
180 (5) |
180 (5) |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
3. |
Muatan Lokal* |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
- MuatanLokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.
C. Waktu dan Kelas
a. Waktu untuk Kelas I
- Pemetaan dan pendataan Kelas I dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui PPDB peserta didik, dengan memperhatikan nilai RA/TK semester akhir.
- Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang;
- Pelaksanaan Kelas I di mulai di semester 1.
b. Jumlah Rombel/Kelas
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana yang tersedia di MIN 3 Barito Utara, baru dapat ditentukan kelas/rombel dengan jumlah masing-masing rombongan belajar yaitu maksimal 2 rombel untuk setiap kelas nya.
D. Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indicator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama MIN 3 Barito Utara juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
a. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran.
Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MIN 3 Barito Utara untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang(D). Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B).
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan MIN 3 Barito utara dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MIN 3 Barito Utara adalah memenuhi standard nilai Kriteria Ketuntasan Minimal
b. Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MIN 3 Barito Utara mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MIN 3 Barito Utara adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan.
Untuk menentukan KKM per KD, MIN 3 Barito Utara. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata.
2. Kalender Pendidikan: Permulaan Tahun Pelajaran, Kegiatan Semester Libur Madrasah, Rencana Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun efektif, efektif fakultatif dan hari libur. Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran.Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:
A. Permulaan Tahun Pelajaran
Untuk kelas I hari-hari pertama masuk Madrasah, langsung melaksanakan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran dengan mengacu pada juknis PPDB.
B. Waktu Belajar, Pekan Efektif Belajar, dan Waktu Pembelajaran Efektif
Waktu belajar menggunakan sistem semester dengan membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap dengan waktu pembelajaran sebagaimana diatur dalam kalender pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
C. Libur Madrasah
Hari libur madrasah adalah hari yang ditetapkan oleh madrasah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk tidak diadakan proses pembelajaran di madrasah. Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini:
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.
2. Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari libur serentak untuk setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
3. Pengembangan Diri (Keterampilan, Ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, pasrtisipasi lomba)
A. Ekstra Kurikuler
MIN 3 Barito Utara menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari usaha pengembangan potensi, bakat, minat dan karakter peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
B. Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter
Prinsip-Prinsip Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter
- Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik.
- Penanaman nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
- Implementasi penanaman nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta
didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaanserta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.
C. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk MIN 3 Barito Utara memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal.
Pendidikan yang berorientasi pada kecakapan hidup dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik memperoleh bekal ketarampilan dan keahlian yang dapat dijadikan sebagai sumber penghidupannya. Pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup dirancang dengan mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta mengimplementasikannya ke dalam program pendidikan di madrasah, kurikulum yang merefleksikan kebutuhan masyarakat dan pembelajaran yang khas dan terukur sehingga kompetensi lulusannya dapat memenuhi standard yang dapat dipertanggungjawabkan.
D. Pendidikan Berbasis Kompetensi Karakteristik Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi infromasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kegiatan di MIN 3 barito Utara yang merupakan bentuk implementasi dari pendidikan ini adalah melalui pembelajaran pembiasaan yakni bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Arab. Proses pembelajaran pembiasaan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan menggunakan bahasa inggris dan bahasa Arab sebagai komunikasi secara bertahap.
Adapun tahapan penggunaan Bahasa Arab sebagai pengantar
dalam proses pembelajaran adalah (1) tahun pertama, 25% Bahasa Arab, 75 Bahasa Indonesia; (2) tahun kedua, 30% Bahasa Arab, 70 % Bahasa Indonesia; (3) tahun Ketiga 50, Bahasa Arab, 50% Bahasa Indonesia.
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
1. Pengaturan Beban Belajar
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum MIN 3 Barito Utara meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Kompetensi Inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sesuai dengan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Rumpun Pendidikan Agama Islam (Fiqih, Aqidah akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Al-Qur’an Hadits), Bahasa Arab, dan Guru Kelas MI pada Madrasah (KI dan KD terlampir). Sedangkan mata pelajaran umum sesuai dengan Permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada MIN 3 Barito Utara. Selain itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
- Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu
Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 sebagai berikut;
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Perpekan |
||||||
Kelompok A |
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
|
1. |
Pendidikan Agama Islam |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
|
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
|
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
|
2 |
2 |
2 |
2 |
|||
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
5 |
5 |
6 |
4 |
4 |
4 |
3. |
Bahasa Indonesia |
8 |
9 |
10 |
7 |
7 |
7 |
4. |
Bahasa Arab |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
5. |
Matematika |
5 |
6 |
6 |
6 |
6 |
6 |
6. |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
7. |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
Kelompok B |
|||||||
1. |
Seni Budaya dan Prakarya* |
4 |
4 |
4 |
5 |
5 |
5 |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
3. |
Muatan Lokal* |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
Jumlah |
36 |
38 |
42 |
44 |
44 |
44 |
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Pertahun |
||||||
Kelompok A |
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
|
1. |
Pendidikan Agama Islam |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
|
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
|
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
|
- |
- |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
|
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
180 (5) |
180 (5) |
216 (6) |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
3. |
Bahasa Indonesia |
288 (8) |
324 (9) |
360 (10) |
252 (7) |
252 (7) |
252 (7) |
4. |
Bahasa Arab |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
5. |
Matematika |
180 (5) |
216 (6) |
216 (6) |
216 (6) |
216 (6) |
216 (6) |
6. |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
- |
108 (3) |
108 (3) |
108 (3) |
7. |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
- |
108 (3) |
108 (3) |
108 (3) |
Kelompok B |
|||||||
1. |
Seni Budaya dan Prakarya* |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
180 (5) |
180 (5) |
180 (5) |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
3. |
Muatan Lokal* |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
- MuatanLokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah.
C. Waktu dan Kelas
a. Waktu untuk Kelas I
- Pemetaan dan pendataan Kelas I dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui PPDB peserta didik, dengan memperhatikan nilai RA/TK semester akhir.
- Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang;
- Pelaksanaan Kelas I di mulai di semester 1.
b. Jumlah Rombel/Kelas
Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana yang tersedia di MIN 3 Barito Utara, baru dapat ditentukan kelas/rombel dengan jumlah masing-masing rombongan belajar yaitu maksimal 2 rombel untuk setiap kelas nya.
D. Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru merumuskan sejumlah indicator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama MIN 3 Barito Utara juga menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.
a. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktik dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar pada KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran.
Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran pada MIN 3 Barito Utara untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang(D). Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B).
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar ditentukan oleh guru dan MIN 3 Barito Utara dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan MIN 3 Barito Utara adalah memenuhi standard nilai Kriteria Ketuntasan Minimal
b. Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh MIN 3 Barito Utara mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada MIN 3 Barito Utara adalah (1) Menetapkan KKM per KD, (2) Menetapkan KKM mata pelajaran, (3) Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan.
Untuk menentukan KKM per KD, MIN 3 Barito Utara. menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata.
2. Kalender Pendidikan: Permulaan Tahun Pelajaran, Kegiatan Semester Libur Madrasah, Rencana Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun efektif, efektif fakultatif dan hari libur. Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran.Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:
A. Permulaan Tahun Pelajaran
Untuk kelas I hari-hari pertama masuk Madrasah, langsung melaksanakan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran dengan mengacu pada juknis PPDB.
B. Waktu Belajar, Pekan Efektif Belajar, dan Waktu Pembelajaran Efektif
Waktu belajar menggunakan sistem semester dengan membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap dengan waktu pembelajaran sebagaimana diatur dalam kalender pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
C. Libur Madrasah
Hari libur madrasah adalah hari yang ditetapkan oleh madrasah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk tidak diadakan proses pembelajaran di madrasah. Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini:
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.
2. Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari libur serentak untuk setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
3. Pengembangan Diri (Keterampilan, Ekstrakurikuler, PKB GTK, KKM, pasrtisipasi lomba)
A. Ekstra Kurikuler
MIN 3 Barito Utara menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari usaha pengembangan potensi, bakat, minat dan karakter peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
B. Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter
Prinsip-Prinsip Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter
- Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik.
- Penanaman nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
- Implementasi penanaman nilai penguatan pendidikan karakter kepada peserta
didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaanserta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.
C. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk MIN 3 Barito Utara memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal.
Pendidikan yang berorientasi pada kecakapan hidup dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik memperoleh bekal ketarampilan dan keahlian yang dapat dijadikan sebagai sumber penghidupannya. Pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup dirancang dengan mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta mengimplementasikannya ke dalam program pendidikan di madrasah, kurikulum yang merefleksikan kebutuhan masyarakat dan pembelajaran yang khas dan terukur sehingga kompetensi lulusannya dapat memenuhi standard yang dapat dipertanggungjawabkan.
D. Pendidikan Berbasis Kompetensi Karakteristik Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi infromasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kegiatan di MIN 3 Barito Utara yang merupakan bentuk implementasi dari pendidikan ini adalah melalui pembelajaran pembiasaan yakni bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Arab. Proses pembelajaran pembiasaan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan menggunakan bahasa inggris dan bahasa Arab sebagai komunikasi secara bertahap.
Adapun tahapan penggunaan Bahasa Arab sebagai pengantar
dalam proses pembelajaran adalah (1) tahun pertama, 25% Bahasa Arab, 75 Bahasa Indonesia; (2) tahun kedua, 30% Bahasa Arab, 70 % Bahasa Indonesia; (3) tahun Ketiga 50, Bahasa Arab, 50% Bahasa Indonesia.
Organisasi dan manajemen[edit]
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |