MAS AS-SYUHADA NUSANTARA 165

Nama Madrasah MAS AS-SYUHADA NUSANTARA 165
Jenjang MAN
Alamat JL. TRANS SULAWESI NO 99 RT 22 RW 22 KHATULISTIWA KEC. TINOMBO SELATAN
Kabupaten/Kota Parigi Moutong
Provinsi SULAWESI TENGAH
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 merupakan Lembaga Pendidikan formal, dibawah naungan yayasan pembinaan ummat Asy-Syuhada Nusantara 165. Dan terakreditas C dengan nilai 71.

Mendirikan, membina serta mengembangkan lembaga pendidikan formal yang efektif dan efisien, merupakan kewajiban kita bersama sesuai dengan cita-cita dan tujuan pendidikan Nasional yakni pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta meningkatkan pemerataan kesempatan dalam memperolah pendıdikan.

Desa Siaga  Kec. Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong dimana letaknya madrasah kami yang sangat baik untuk di jadikan madrasah yang lebih baik lagi untuk dilihat masyarakat agar lebih berminat lagi untuk memberikan arahan kepada anaknya agar melanjutkan ke Madrasah Aliyah.

 

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Adapun bentuk jenjang madrasah yang akan di Negerikan oleh MAS Asy-Syuhada Nusantara 165. Dan madrasah tersebut akan menggunakan nama “MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 PARIGI (MAN 4  PARIGI)”

berdasarkan dari madrasah sebelumnya yang sudah di bangun dari pihak yayasan, yaitu “MAS Asy-Syuhada Nusantara 165. yaitu  kecamatan Tinombo Selatan.

Madrsah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 berdiri Tahun    2009  yang digagas oleh pertama kali Ketua Yayasan Almarhum H. BURHAN.

Maka pada saat itu dibuatlah keputusan berikut:

1.      Lembaga Pedidikkan Formal yang diberi nama Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 yang disingkat MA Asy-Syuhada Nusantara 165 yang di pimpin oleh

Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 berlokasi di Desa Khatulistiwa/Siaga

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 sangat menjamin keamanan warga sekolah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 meliputi lingkungan madrasah yang kondusif (gedung sekolah, kelas, peralatan dan halaman), serta warga sekitar yang harmonis. Warga Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 sebisa mungkin selalu berusaha menciptakan keamanan dan menjaga sekolah dari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada fisik maupun psikis warga madrasah dengan membentuk tim keamanan Madrasah.

Keamanan Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 dilihat dari struktur bangunannya masih layak, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-berda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan diselkitarnya dari bahaya bencana. Desain ruangan madrasah memudahkan untuk mengevakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ke tempat yang lebih aman (pintu cukup, mudah dibuka, jalan darurat).

Lingkungan Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 sangat bersih dengan menyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang dijaga petugas kebersihan Madrasah. Selain itu disediakan juga sistem sumur resapan air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi genangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan Madrasah, atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jentik-jentik nyamuk.

Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 mempunyai lingkungan yang bersih, sehat serta indah dengan dihiasi tanaman-tanaman hias, yang menyejukkan. Adapun kriteria Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 sebagai berikut:

  1. Kepadatan ruang kelas yang nyaman dan memberi ruang gerak yang cukup bagi siswa, kondisi kelas yang tidak padat sehingga memudahkan prosedur evakuasi saat keadaan darurat.
  2. Tingkat kebisingan di lingkungan sekolah 45 desibel (setara dengan suara orang mengobrol dengan suara normal).
  3. Memiliki lapangan olah raga.
  4. Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
  5. Memiliki sumber air bersih yang memadai.
  6. Memiliki ventilasi kelas yang memadai.
  7. Pencahayaan kelas yang memadai (cukup terang).
  8. Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan.
  9. Memiliki toilet dan kamar mandi bersih.
  10. Menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 terletak di Wilayah yang mudah dijangkau dari segala penjuru,walaupun wilayah sekitar berbatasan dengan area perkebunan, namun tidak jauh dari lokasi wilayah sekolah terletak pemukiman-pemukiman penduduk, dan sekitar 1 Km dari Madrasah Aliyah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 berdiri sekolah SDN Inpres 3 Maninili, berdiri pula SMP N 5 Tinombo yang berjarak kurang lebih 1 Km, dan Paud Hairunnisa yang berjarak 100 km dan Kantor Desa Siaga.

Berikut gambaran kondisi geografis lokasi Madrasah Aliyah Al-mu’minin Ladongi.

Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 ini terletak di sebelah. Adapun batas-batas wilayah Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Timur dari arah Madrasah berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelah Selatan area persawahan dan rumah penduduk
  • Sebelah Barat daerah perkebunan
  • Sebelah Utara yaitu Kebun dan rumah penduduk

Melihat dari kondisi di atas, Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 memiliki wilayah yang kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena jauh dari keramaian. Transportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. Dengan dekatnya dari pemukiman penduduk yang dimana penduduk sekitar memiliki keramahan dengan latar belakan budaya, suku dan adat yang berbeda-beda diharapkan adanya kerja sama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar madrasah secara langsung.

 

Gambaran Analisis SWOT[edit]

Kekuatan (Strenght)

  1. Lembaga pendidikan ini yang berada dibawah naungan Yayasan Pembinaan Ummat yang telah berpengalaman selama (13 tahun) mengelola pendidikan, Madrasah Aliyah.
  2. Letak sekolah atau lembaga pendidikan yang sangat strategis, karena berada ditengah tengah desa.
  3. Kualitas sumber daya manusia yang memadai, baik itu pendidik, ahli agama islam, ahli dalam organisasi, dan tenaga penunjang pendidikan lainya.
  4. Dedikasi guru yang tinggi sebagai pendidik.
  5. Beberapa lembaga pendidikan tingkat Aliyah yang berada terletak di Kecamatan Tinombo Selatan.
  6. Peran serta orang tua terhadap kesejahteraan lembaga pendidikan dan proses pendidikan yang tinggi.
  7. Mempunyai calon peserta didik yang pasti, yaitu dari SMPN 4 Tinombo Selatan, SMPN 5 Tinombo Selatan.
  8. Kerjasama yang baik antara sekolah, komite, dan wali murid.
  9. Mempunyai sumber pembiyayaan dari BOS Madrasah,.

Kelemahan (Weakness)

  1. Masih kurangnya tenaga pendidik yang berprofesi sebagai ASN.
  2. Masih banyaknya tenaga Pendidik yang memiliki jam di Sekolah lain
  3. Standar penggajian guru dan tenaga penunjang pendidikan lainya belum cukup memadai.
  4. Masih ada beberapa siswa yang mempunyai kemampuan belajar yang lemah.
  5. Kurangnya pensosialisasian terhadap masyarakat pengguna jasa pendidikan sekitar Madrasah Aliyah Al-Mu’minin Ladongi.
  6. Belum ada sistem seleksi rekrutmen guru tenaga pendidikan yang baku.
  7. Masih kurangnya ruang kelas yang memadai sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar.
  8. Beberapa fasilitas sekolah yang masih kurang memadai.

Peluang (Opportunity)

  1. Bersama Komite Sekolah meningkatkan kesejahteraan guru untuk meningkatkat prestasi kerja.
  2. Mencari sumber daya manusia yang berkualitas untuk berperan dalam proses pembelajaran.
  3. Biaya sekolah pada lembaga pendidikan Madrsah Aliyah.
  4. Lingkungan sekitar lembaga pendidikan Madrasah Aliyah mayoritas beragama Islam.

Ancaman (Threats)

  1. Pengaruh kemajuan teknologi yang dapat menimbulkan gangguan terhadap proses pembelajaran.
  2. Persaingan yang ketat antar lembaga pendidikan, baik itu tingkat dasar menengah dan tingkat atas.
  3. Pengaruh masuknya budaya asing.
  4. Kebanyakan masyarakat lebih memilih sekolah umum dan Negri bukan sekolah Swasta.
  5. Banyaknya orang tua wali siswa dari golongan menengah kebawah, sehingga menginginkan sekolah gratis.
  6. Peminat yang semakin sedikit karena ketatnya persaingan dengan sekolah sekolah umum Negri yang memiliki berbagai fasilitas.
  7. Sarana dan prasarana yang semakin sedikit, karena dimakan oleh waktu dan tidak adanya rehab.

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 jauh dari kebisingan kota begitupun pola hidup masyarakat sekītarnya tidak seperti pola hidup masyarakat kota. Pola hidup masyarakat di lokasi Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 sangat kurang dalam menggunakan sumber daya alam dan harta prıbadi. Mereka menggunakan sumber daya alam dan barta pribadi sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang tidak banyak.

Lingkungan sekitar lokasi Madrsah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 sangat ramah lingkungan dilihat dari aktifitas penduduknya yang kesibukannya adalah sebagai petani, sehingga udara di sekitar Madrsah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 90% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan. Dapat digambarkan kehidupan penduduk sekitar sekitar lokasi Madrsah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165  80% berjalan secara alami dengan maksud menjalaní kehidupan mereka dengan cara yang konsisten dengan keberlanjutan, keseimbangan alam dan menghargai hubungan simbiosis antara manusia dengan ekologi.

Dengan gambaran keadaan di atas diharapkan Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 dapat bersinergi dan bergerak bersama-sama antara Tenaga pendidik, Siswa dan penduduk sekitar saling menopang dan saling membantu menjaga alam serta memanfaatkannya dengan penuh tanggungjawab.

Berbicara tentang pemanfaatan alam yang penuh tanggung jawab Madrasah Memiliki kesadaran penuh untuk memnfaatkan lahan untuk kepentingan Madrsah. Jika dilihat potensi lahan yang termanfaatkan sangat terbuka peluang untuk pengembangannya yang akanbernilai ekonomis, terutama di bidang perikanan dan perkebunan.

 

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Pertanian

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Kebutuhan kualitas lulusan Negeri, kebutuhan pemerintah dan stakeholder wilayah, potensi dukungan moral dan moril. Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat(1 ) menyatakan :"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".

Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap penegerian Madrasah Aliyah Al-mu’ minin perlu adanya Pendidikan yang Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Ladong. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:

  • Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah.
  • Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
  • Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
  • Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
  • Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.

Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga, agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 berada di dalam masyarakat, maka Madrasah Aliyah Al-mu’minin Ladongi siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya pendirian Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165.

Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.

 

Penutup (dan harapan)[edit]

Dapat kami ambil kesimpulan Dalam beberapa hal yang menjadi alasan penegrian Madrasah Aliyah Asy-Syuhada Nusantara 165 sangat dimungkinkan keberadaan Madrasah Negeri menjadi sebuah lembaga pendidikan yang keberadaannnya benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan SMP dan MTs atau yang sederajat dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa-siswi yang berimtaq dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain. Besar harapan kami dengan dukungan dan partisipasi semua pihak sangat kami harapkan demi kelancaran dan tercapainya rencana yang dimaksud. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

  1. STRUKTUR KURIKULUM MADRASAH ALIYAH ASY SYUHADA NUSANTARA 165

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu 

 

X

XI

XII

 

A. Mata Pelajaran

 

 

 

 

     1. Alquran Hadis

2

2

2

 

     2. Akidah ahlak

2

2

2

                       

3. Fiqih      

2

2

2

 

4. SKI

2

2

2

 

5. Bhs. Arab

4

2

2

 

6. Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2

 

7. Bahasa Indonesia

4

4

4

 

8. Bahasa Inggris

3

3

3

 

9. Matematika

4

4

4

 

10. Sejarah Indonesia

2

2

2

 

11. Geografi

3

4

4

 

12. Sejarah

3

4

4

 

13. Sosiologi

3

4

4

 

14. Ekonomi

3

4

4

 

15. Seni Budaya

2

2

2

 

16. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

 

17. Prakarya

2

2

2

 

 

 

 

 

 

B. Muatan Lokal

 

 

 

 

Baca Tuls Al-Qur'an (BTQ)

2

2

2

 

 

 

 

 

 

C. Pelayanan Konseling

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D. Pengembangan Diri

2*

2*

2*

 

1. Kepramukaan

 

 

 

 

2. Pembinaan Sains

 

 

 

 

3. Pembinaan Bakat Olahraga dan Seni

 

 

 

 

4. Pembinaan Keagamaan

 

 

 

 

5. UKS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

49

51

51

 

* Alokasi waktu kegiatan pengembangan diri ekuivalen 2 jam Pelajaran, yang dilaksanakan sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhan siswa.

INSTRUMEN VERIFIKASI DAN VALIDASI SUPLEMEN KURIKULUM DARURAT

Nama Madrash                   : MA.Al-Mu'minin Ladongi

Alamat Madrasah                : Blok H Kelurahan Raraa Kecamatan Ladongi

Nama Kepala Madrasah     : Dra. Hj St. Nadjemiah

NIP                                      : 19630609199032001

Tahun Pelajaran                  : 2021/2022

NO.

ASPEK KOMPONEN

KONDISI

CATATAN

ADA

TIDAK ADA

1.

Cover Dokumen K 13

 

 

 

2.

Lembar Penetapan

 

 

 

3.

Lembar Pengesahan

 

 

 

4.

Kata Pengantar

 

 

 

5.

Daftar Isi

 

 

 

6.

Daftar Lampiran

 

 

 

I.

PENDAHULUAN

 

 

 

 

  1. Latar Belakan (Dasar Pemikiran Suplemen Kurikulum Darurat)

 

 

 

 

  1. Dasar Hukum

 

 

 

 

  1. Tujuan Penyususnan Dokumen Suplemen Kurikulum Darurat

 

 

 

 

  1. Landasan dan Prinsip Pengembangan Suplemen Kurikulum Darurat

 

 

 

II.

VISI, MISI DAN TUJUAN

 

 

 

 

Visi Madrasah

 

 

 

 

Misi Madrasah

 

 

 

 

Tujuan Madrasah

 

 

 

III.

KERANGAKA DASAR, STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

 

 

 

  1. KERANGKA DASAR KURIKULUM DARURAT

 

 

 

 

  1. Konsep Kurikulum Darurat

 

 

 

 

  1. Konsep Pembelajaran Masa Darurat

 

 

 

 

  1. Prinsip Pembelajaran Masa Darurat

 

 

 

 

  1. Materi, Metode dan Media Pembelajaran Masa Darurat

 

 

 

 

  1. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat

 

 

 

 

  1. Pengelolaan Kelas Masa Darurat

 

 

 

 

  1. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

 

 

 

  1. Struktur Kurikulum

 

 

 

 

  1. Muatan Lokal

 

 

 

 

  1. Pengatutan Beban Belajar

 

 

 

 

  1. Penilaian Hasil Belajaran pada Masa Darurat

 

 

 

 

  1. Pengaturan Kenaikan Kelasa pada Masa Darurat

 

 

 

 

  1. Pengaturan Kelulusan pada Masa Darurat

 

 

 

 

  1. Mutasai Peserta Didik pada Masa Darurat

 

 

 

IV.

KALENDER PENDIDIKAN

 

 

 

V.

PENUTUP

 

 

 

VI.

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

 

 

Pemetaan KI dan KD materi esensial, contoh silabus dan RPP yang disederhanakan sesuai dengan kurikulum darurat.

 

 

 

 

SK Tim Pengembangan  Kurikulum, Uraian Tugas Tim Penyusun, Program dan Jadwal Kerja TPK.

 

 

 

 

Berita Acara, Daftar Hadir dan Notulan Kegiatan Penyusunan Kurikulum.

 

 

 

 

Daftar Hadir dan Notulan Kegiatan Penyusunan Kurikulum

 

 

 

SARAN/CATATAN/REKOMENDASI:

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..........................................................................................................................

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA MELALUI INTEGRASI MATA PELAJARAN, PENGEMBANGAN DAN BUDAYA MADRASAH ALIYAH Asy Syuhada Nusantara 165

Rumusan tujuan pendidikan secara jelas dengan mengutip dari UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).

Dari makna rumusan tujuan pendidikan tersebut di atas jika kita sederhanakan bahwa tujuan pokok pendidikan adalah agar anak dapat menjadi pribadi yang pandai (cerdas) dan baik (perilakunya). Masyarakat pada umumnya mudah menyebutnya serta setuju bahwa pandai atau cerdas dan baik atau berperilaku baik adalah tujuan pokok pendidikan Bertitik tolak dari tujuan pendidikan di atas, jika di kaitkan dengan dengan sambutan dan pengarahan Presiden Republik Indonesia pada puncak peringatan Hardiknas, Selasa 11 Mei 2010 antara lain hal-hal yang mendasar dalam dunia pendidikan misalnya tentang infrastruktur fisik pendidikan, tentang kurikulum metodologi dan sistem evaluasi tentang sasaran yang perlu dicapai oleh dunia pendidikan baik dalam memengembangan ilmu pengetahuan maupun di dalam membentuk watak dan nilai pada anak didik, tentu termasuk dalam kesejahteraan pendidik.

Rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Untuk mendapatkan wawasan mengenai arti pendidikan budaya dan karakter bangsa perlu pemahaman pengertian istilah budaya, karakter bangsa dan pendidikan.

A.  Pengertian Budaya, Karakter dan Pendidikan.

Budaya diartikan keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan tersebut adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan tersebut diguakan dalam kehidupan manusia dan menghasilkan sistem sosial, sistem ekonomi, sistem keparcayaan, sistem pengetahuan, tehnologi, seni dan sebagainya Manusia sebagai mahkluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia berkembang, maka yang berkembang sesungguhnya adalah sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu, teknologi serta sem. Pendidikan merupakan upaya terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki sistem berpikir, nilai, moral dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut kearah yang sesuai untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.

Karakter adalah watak, tabiat, akhlak tau kepribadian seseorang yang terbentuk dan internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap dan bertindak Kebajikan terdiri atas sejumlah nilai, moral dan norma seperti jujur, berani bertindak, dapat dipercaya dan hormat kepada orang lain. Interaksi seseorang dengan orang lain menumbuhkan karakter masyarakat dan karakter bangsa. Oleh karena itu, pengembangan karakter individu seseorang. Akan tetapi, karena manusia hidup dalam lingkungan sosial dan budaya tertentu, maka pengembangan karakter individu seseorang hanya dapat dilakukan dalam lingkungan sosial dan budaya yang bersangkutan. Artinya, pengembangan budaya dan karakter bangsa hanya dapat dilakukan dalam suatu proses Pendidikan yang tidak melepaskan peserta didik dari lingkungan sosial, budaya masyarakat dan budaya bangsa. Lingkungan sosial dan budaya bangsa adalah Pancasila, jadi pendidikan budaya dan karakter bangsa haruslah berdasarkan nilai- nilai Pancasila. Dengan kata lain, mendidik budaya dan karakter bangsa adalah mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri peserta didik melalui pendidikan hati, otak dan fisik.

Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan adalah juga suatu usaha masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan itu ditandai oleh pewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan adalah proses pewarisan budaya karakter bangsa bagi generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan karakter bangsa, secara aktif peserta didik mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses internalisana dan penghayatan nilai-nilai menjdi kepribadian mereka dalam bergaul di masyarakat, mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera serta mengembangkan kehidupan bangsa yang bermartabat.

Berdasarkan pengertian budaya, karakter bang dan pendidikan yang telah dikemukakan di atas maka pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknar sebagai hamesa pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta dulik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehuhpun dirinya, sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang relignis, nasionalis, produktf dan kreatif.

Fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Fungsi pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah :

  1. pengembangan pengembangan potensi peserta didik untuk menjadi pribadi berperilaku baik, ini bagi peserta didik yang telah memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan budaya dan karakter bangsa.
  2. perbaikan memperkuat kiprah pendidikan nasional untuk bertanggung jawab dalam pengembangan potensi peserta didik yang lebih bermartabat, dan
  3. penyaring, untuk menyaring budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karaktur bangsa yang bermartabat.

Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah :

  1. mengembangkan potensi kalbu nurani afektif peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa
  2. mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius,
  3. menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa
  4. mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan, dan
  5. mengembangkan lingkungan kehidupan Madrasah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan serta dengan kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).

B.  Nilai-nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa diidentifikasi dari sumber-sumber berikut ini :

  1. Agama: masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya. Secara politis, kehidupan kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan itu, maka nilai-nilai budaya dan karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama.
  2. Pancasila: negara kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik. yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan dan menerapkan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
  3. Budaya sebagai suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antaranggota masyarakat tersebut. Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa.
  4. Tujuan Pendidikan Nasional: sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Tujuan pendidikan nasional memuat berbagai nilai kemanusiaan yang harus dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.

Berdasarkan keempat sumber nilai tersebut di atas, teridentifikasi sejumlah nilai untuk pendidikan budaya dan karakter bangsa sebagai berikut:

Tabel I Nilai dan Deskripsi Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

NILAI

DESKRIPSI

1. Religius

Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain

2. Jujur

Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan

3. Toleransi

Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap dan tindakan orang lain yang yang berbeda dari dirinya

4. Disiplin

Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan

5. Kerja Keras

Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya

6. Kreatif

Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

7. Mandiri

Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas

8. Demokratis

Cara berpikir, bersikap dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain

9. Rasa Ingin Tahu

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajari, dilihat dan didengar

10.Semangat Kebangsaan

Cara berpikir, bertindak dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya

11. Cinta Tanah Air

Cara berpikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik. sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa

12. Menghargai Prestasi

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakui serta menghormati keberhasilan orang lain

13. Bersahabat/Komunikatif

Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara bergaul dan bekerja sama dengan orang lain

14. Cintai Damai 

Sikap, perkataan dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya

15. Gemar Membaca

Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan dirinya

16. Peduli Lingkungan

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam sekitarnya dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi

17. Peduli Sosial

Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan

18. Tanggung jawab

Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa 

Catatan:

Madrasah dan guru dapat menambah atau pun mengurangi nilai-nilai tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani Madrasah dan hakikat materi SK/KD dan materi bahasan suatu mata pelajaran. Meskipun demikian, ada 5 nilai yang diharapkan menjadi nilai minimal yang dikembangkan di setiap Madrasah yaitu nyaman, jujur, peduli, cerdas dan tangguh/kerjakeras.

Dari rujukan di atas pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa melalu integrasi mata pelajaran, pengembangan dan budaya Madrasah perlu di sosalisasi tidak untuk semua Madrasah termasuk untuk Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.

Bagaimana prinsip dan pendekatan pengembangan pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dilaksanakan

Pada prinsipnya, pengembangan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi dalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya Madrasah. Oleh karena itu, guru dan Madrasah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus dan Rencana Program Pembelajaran (RPP) yang sudah ada.

Prinsip pembelajaran yang digunakan dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa mengusahakan agar peserta didik mengenal dan menerima nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai milik mereka dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya melalui tahapan mengenal pilihan, menilai pilihan menentukan pendirian dan selanjutnya menjadikan suatu nilai sesuai dengan keyakinan diri. Dengan prinsip ini, peserta didik belajar melalui proses berpikir, bersikap dan berbuat. Ketiga proses tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam melakukan kegiatan sosial dan mendorong pserta didik untuk melihat diri sendiri sebagai makhluk sosial.

Prinsip-prinsip apa sajakah yang digunakan dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa

  1. Berkelanjutan mengandung makna bahwa proses pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa merupakan sebuah proses panjang, dimulai dari awal peserta didik masuk sampai selesai dari suatu satuan pendidikan. Selanjutnya, proses tersebut dimulai dari kelas 1 SD atau tahun pertama dan berlangsung paling tidak sampai kelas 9 atau kelas akhir SMP.
  2. Melalui semua mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya Madrasah; mensyaratkan bahwa proses pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui setiap mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

  1. MADRASAH ALIYAH ASY-SYUHADA NUSANTARA 165 DALAM 3 TAHUN TERAKHIR

 

 

Tahun Pelajaran

Laki-Laki 

Perempuan

Jumlah

2021-2022

  1.  
  1.  
  1.  

2022-2023

  1.  
  1.  
  1.  

2023-2024

  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah 3 Tahun Terakhir

  1.  
  1.  
  1.  

 

  1.  Jumlah Rombel

Tahun Pelajaran

2021-2022

2022-2023

2023-2024

Jumlah Rombel tingkat kelas X

1 rombel

1 rombel

1 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas XI

1 rombel

1 rombel

1 rombel

Jumlah Rombel tingkat kelas XII

1 rombel

1 rombel

1 rombel

 

  1. Kualifikasi GTK

Tahun Pelajaran

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

2021-2022

2

4

6

2022-2023

2

5

7

2023-2024

1

9

10

 

 

 

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

 

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH (RKAM) KEGIATAN T.A. 2023      
                   
Madrasah/PPS : MAS ASY-SYUHADA NUSANTARA 165          
Kecamatan : -                
Kabupaten / Kota : PARIGI MOUTONG            
Provinsi : Sulawesi Tengah              
                   
No Kode Sumber Dana Uraian Koefisien Harga Pajak Jumlah Tahap I Tahap II
1   APBN - BOS Tahap 2              
2 1.3   1. Pelaksanaan Kompetensi pada Dimensi Keterampilan       400.000 0 400.000
3 1.3.1   A.Pengembangan Kompetensi Kreatif       400.000 0 400.000
4     > Sewa, Perjalanan Dinas dan biaya Pendaftaran/Biaya Pendaftaran
>> Biaya -Biaya Pendaftaran Lainnya 
2 hari 200.000 0 400.000 0 400.000
5 2.1   2. Penyusunan Perangkat Pembelajaran       3.064.005 0 3.064.005
6 2.1.12   B.Penyusunan Perangkat Pembelajaran       726.005 0 726.005
7     > Elektronik/Printer & Scanner/Tinta & Cartridge
>> Tinta Refill Printer 
4 botol 120.000 0 480.000 0 480.000
8     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
5 rim 49.201 0 246.005 0 246.005
9 2.1.6   B.Penyusunan Program Perpustakaan        2.338.000 0 2.338.000
10     > Buku Teks Utama/Siswa/MA/Kelas X
>> Buku Bahasa Arab 
10 buku 30.000 0 300.000 0 300.000
11     > Buku Teks Utama/Siswa/MA/Kelas XII
>> Buku Pendidikan Agama Islam - Fiqih 
5 buku 61.500 0 307.500 0 307.500
12     > Buku Teks Utama/Siswa/MA/Kelas X
>> Buku Pendidikan Agama Islam - Aqidah Akhlak 
10 buku 30.000 0 300.000 0 300.000
13     > Buku Teks Utama/Siswa/MA/Kelas X
>> Buku Pendidikan Agama Islam - Al Quran Hadits 
5 buku 59.000 0 295.000 0 295.000
14     > Buku Teks Utama/Siswa/MA/Kelas XII
>> Buku Sejarah 
6 buku 48.000 0 288.000 0 288.000
15     > Buku Teks Utama/Siswa/MA/Kelas XI
>> Buku Ekonomi 
5 buku 84.000 0 420.000 0 420.000
16     > Buku Teks Utama/Siswa/MA/Kelas X
>> Buku Bahasa dan Sastra Indonesia 
5 buku 85.500 0 427.500 0 427.500
17 3.2   3. Proses Pembelajaran dilaksnakan dengan tepat       5.019.000 0 5.019.000
18 3.2.1   C.Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar       5.019.000 0 5.019.000
19     > Honor dan Upah/Honor
>> Gaji/Honor Rutin PTK/Operator 
18 orang 250.000 0 4.500.000 0 4.500.000
20     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya | Honor panitia PPDB
3 orang 100.000 0 300.000 0 300.000
21     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
1 rim 75.000 0 75.000 0 75.000
22     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Makanan
>> Snack + minum gelas 
18 orang 8.000 0 144.000 0 144.000
23 4.5   4. Penialain dilakukan sesuai prosedur       4.680.000 0 4.680.000
24 4.5.2   D.Pelaksanaan Penilaian/Ujian Tengah Semester        715.000 0 715.000
25     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Makanan
>> Snack + minum gelas 
36 dos 15.000 0 540.000 0 540.000
26     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
1 rim 75.000 0 75.000 0 75.000
27     > Elektronik/Printer & Scanner/Tinta & Cartridge
>> Tinta Infus Refill 
1 botol 100.000 0 100.000 0 100.000
28 4.5.3   D.Pelaksanaan Penilaian/Ujian Akhir Semester        2.440.000 0 2.440.000
29     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Makanan
>> Snack + minum gelas 
36 dos 15.000 0 540.000 0 540.000
30     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya | Honor penanggung jawab
1 orang 250.000 0 250.000 0 250.000
31     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya | Honor ketua dan sekretaris
2 orang 200.000 0 400.000 0 400.000
32     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
2 rim 75.000 0 150.000 0 150.000
33     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya | Honor Panitia Bendahara
1 orang 100.000 0 100.000 0 100.000
34     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya | Pengawas ujian akhir semester
36 orang 25.000 0 900.000 0 900.000
35     > Elektronik/Printer & Scanner/Tinta & Cartridge
>> Tinta Infus Refill 
1 botol 100.000 0 100.000 0 100.000
36 4.5.6   D.Pelaksanaan Asesmen Nasional atau Sejenisnya       1.525.000 0 1.525.000
37     > Daya & Jasa/Pulsa/Pulsa Prabayar
>> Pulsa Prabayar 
2 paket 250.000 0 500.000 0 500.000
38     > Kebutuhan Sekolah/Kebutuhan Rapat/Makanan
>> Snack + minum gelas 
12 dos 15.000 0 180.000 0 180.000
39     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
1 rim 75.000 0 75.000 0 75.000
40     > Elektronik/Printer & Scanner/Tinta & Cartridge
>> Tinta Infus Refill 
4 botol 100.000 0 400.000 0 400.000
41     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya | honor penanggung jawab dan proktor
2 hari 150.000 0 300.000 0 300.000
42     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya | Honor pengawas
2 hari 35.000 0 70.000 0 70.000
43 5.2   5. Penyediaan dan Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah       750.000 0 750.000
44 5.2.1   E.Penguatan Kapasitas Bagi Guru       750.000 0 750.000
45     > Sewa, Perjalanan Dinas dan biaya Pendaftaran/Perjalanan Dinas
>> Biaya Perjalanan Dinas/Uang Saku 
2 orang 250.000 0 500.000 0 500.000
46     > Sewa, Perjalanan Dinas dan biaya Pendaftaran/Perjalanan Dinas
>> Biaya Perjalanan Dinas/Uang Saku 
1 orang 250.000 0 250.000 0 250.000
47 5.3   6. Penyediaan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Administrasi       5.570.000 0 5.570.000
48 5.3.2   F.Penguatan Kapasitas Bagi Tenaga Administrasi       5.570.000 0 5.570.000
49     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Stapler & Staples
>> Staples  
2 buah 5.500 0 11.000 0 11.000
50     > Honor dan Upah/Honor
>> Gaji/Honor Rutin PTK/Operator 
6 orang 500.000 0 3.000.000 0 3.000.000
51     > Honor dan Upah/Honor
>> Biaya -Honor Lainnya | honor bendahara
6 orang 250.000 0 1.500.000 0 1.500.000
52     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Lem
>> Lem Kertas/Lakban 
2 buah 3.500 0 7.000 0 7.000
53     > Kebutuhan Sekolah/Amplop & Map/Map
>> Map  
12 buah 15.900 0 190.800 0 190.800
54     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Gunting
>> Gunting 
4 buah 12.000 0 48.000 0 48.000
55     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Penggaris
>> Penggaris 
10 buah 1.500 0 15.000 0 15.000
56     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Tissue
>> Kertas Tissue  
3 buah 15.000 0 45.000 0 45.000
57     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Pembolong Kertas
>> Pembolong Kertas 
3 buah 15.900 0 47.700 0 47.700
58     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Amplop Kertas
>> Amplop Putih  
3 dos 13.000 0 39.000 0 39.000
59     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Ballpoint
>> Ball Point 
2 dos 17.500 0 35.000 0 35.000
60     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Spidol
>> Spidol Board Marker besar 
2 dos 15.750 0 31.500 0 31.500
61     > Daya & Jasa/Pulsa/Pulsa Prabayar
>> Pulsa Prabayar 
6 bulan 100.000 0 600.000 0 600.000
62 6.2   7. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Yang Lengkap dan Layak       14.096.995 0 14.096.995
63 6.2.57   G.Penyediaan sarana prasarana digital madrasah       14.096.995 0 14.096.995
64     > Buku Perpustakaan/Komputer
>> Biaya -Komputer Lainnya 
1 unit 8.000.000 0,11 8.880.000 0 8.880.000
65     > Elektronik/Printer & Scanner/Printer
>> Printer 
1 unit 3.000.000 0,11 3.330.000 0 3.330.000
66     > Komputer dan Aksesoris/Aksesoris Laptop & Komputer/Router & WIFI Extender
>> Router Acces Point TP Link 
1 unit 1.700.000 0 1.700.000 0 1.700.000
67     > Honor dan Upah/Upah
>> Upah Tukang/Jasa Service 
1 orang 186.995 0 186.995 0 186.995
68 8.3   8. Pengelolaan Dana Operasional Madrasah       605.000 0 605.000
69 8.3.5   H.Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dan Keuangan Madrasah       605.000 0 605.000
70     > Kebutuhan Sekolah/Kertas. Notebook & Catatan/Kertas Hvs
>> Kertas HVS 
1 rim 75.000 0 75.000 0 75.000
71     > Elektronik/Printer & Scanner/Tinta & Cartridge
>> Tinta Refill Printer 
4 botol 100.000 0 400.000 0 400.000
72     > Kebutuhan Sekolah/Alat Tulis Kantor/Alat Tulis Kantor Lainnya
>> Materai  
10 lembar 13.000 0 130.000 0 130.000
    Sub Total         34.185.000 0 34.185.000
                   
Mengetahui           Selasa, 31 Oktober 2023
                   
Ketua Komite Madrasah         Kepala Madrasah  
                   
                   
(.................)           ( SITI NUPUSS.Pd.I )  
                   
                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Proses pembelajaran[edit]

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

YAYASAN PEMBINAAN UMMAT

ASY SYUHADA NUSANTARA 165

Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Khatulistiwa Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong Sulteng

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH ALIYAH ASY SYUHADA NUSANTARA 165

NOMOR :    112   /ASY 165/VII/2023

 

TENTANG

PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

MADRASAH ALIYAH ASY SYUHADA NUSANTARA 165

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165

 

Menimbang

:

  1. Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( Kurikulum ) jenjang Pendidikan dasar dan menegah disusun oleh satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar isi ( SI) dan standar Kompetensi LUlusan (SKL), serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  2. Bahwa guna memberikan kepastian hukum kepada peserta didik untk dinyatakan naik/tidak naik dipandang perlu adanya kriteria kenaikan kelas bagi peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165.
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165, tentang Kriteria Ketuntasan Minimal Bagi peserta didik Tahun Pelajara 2023/2024.

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006.

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Dewan Guru Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 pada tanggal 10 Juli 2023.

 

Memutuskan

Menetapkan

:

Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 pada tanggal tentang Kriteria Ketuntasan Minimal Madrasah tahun Pelajaran 2023/2024.

Pertama

:

Peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan akan naik kelas apabila yang bersangkutan dapat memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Kedua

:

Kriteria Ketuntasan Minimal ini bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165.

Ketiga

:

Surat keputusan ini bersifat sejak tanggal ditetapakn, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaikai sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                                                Ditetapkan  di   : Khatulistiwa

                                                                                                Tanggal            : 12 Juli 2023

 

                                                                                                Kepala Madrasah

 

 

 

 

                                                                                                SITI NUPUS, S.Pd.I

                                                                                                NIP. 197910172007102005

 

Tembusan :

  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong
  2. Pengawas Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165
  3. Ketua Yayasan Madrasah Aliyah
  4. Komite Madrasah                                

 

 

Lampiran I

SK KKM Nomor:112/ ASY 165/VII/2023

  •  

Tahun Pelajaran : 2023/2024

 

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) MA ASY SYUHADA NUSANTARA 165

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

  •  
  1.  

 

  1.  
  1.  
  1.  

 

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Kelompok A

 

 

 

 

 

 

  1. Pendidikan Agama
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Al-Qur’an Hadits
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Aqidah Akhlak
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Fiqih
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Sejarah Kebudayaan Islam
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Pendidikan KEwarganegaraan
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Bahasa Indonesia
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Bahasa Arab
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Matematika
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Bahasa Inggris
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Kelompok B

 

 

 

 

 

 

  1. Seni Budaya
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Prakarya
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Kelompok C

 

 

 

 

 

 

  1. GEografi
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Sejarah
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Ekonomi
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Sosiologi
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

 

 

 

YAYASAN PEMBINAAN UMMAT

ASY SYUHADA NUSANTARA 165

Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Khatulistiwa Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong Sulteng

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH ALIYAH ASY SYUHADA NUSANTARA 165

NOMOR :    113   /ASY 165/VII/2023

 

TENTANG

PENETAPAN KRITERIA KENAIKAN KELAS

MADRASAH ALIYAH ASY SYUHADA NUSANTARA 165

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165

 

Menimbang

:

  1. Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( Kurikulum ) jenjang Pendidikan dasar dan menegah disusun oleh satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar isi ( SI) dan standar Kompetensi LUlusan (SKL), serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  2. Bahwa guna memberikan kepastian hukum kepada peserta didik untk dinyatakan naik/tidak naik dipandang perlu adanya kriteria kenaikan kelas bagi peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165.
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165, tentang Kriteria Ketuntasan Minimal Bagi peserta didik Tahun Pelajara 2023/2024.

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006.

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Dewan Guru Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 pada tanggal 10 Juli 2023.

 

Memutuskan

Menetapkan

:

Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 pada tanggal tentang Kriteria Ketuntasan Minimal Madrasah tahun Pelajaran 2023/2024.

Pertama

:

Peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan akan naik kelas apabila yang bersangkutan dapat memenuhi Kriteria Kenaikan Kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Kedua

:

Kriteria Kenaikan Kelas ini bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165.

Ketiga

:

Surat keputusan ini bersifat sejak tanggal ditetapakn, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaikai sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                                                Ditetapkan  di   : Khatulistiwa

                                                                                                Tanggal            : 12 Juli 2023

 

                                                                                                Kepala Madrasah

 

 

 

 

                                                                                                SITI NUPUS, S.Pd.I

                                                                                                NIP. 197910172007102005

 

Tembusan :

  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong
  2. Pengawas Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165
  3. Ketua Yayasan Madrasah Aliyah
  4. Komite Madrasah                       

 

 

Lampiran I

SK KKM Nomor:113/ ASY 165/VII/2023

  •  

Tahun Pelajaran : 2023/2024

 

KRITERIA KENAIKAN KELASMA ASY SYUHADA NUSANTARA 165

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

Peserta Didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 dinyatakan naik kelas apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria kenaikan yang meliputi aspek akademis dan non akademis.

 

  1. Aspek Akademis
  1. Peserta didik dinyatakan naik kelas bila telah mencapai kriteria ketuntasan minimal kurang lebih KKM
  2. Jumlah mata Pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah mata Pelajaran yang diajarkan dikelasnya masing-masing.
  3. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
  1. Aspek Non Akademis
  1. Nilai kelakuan minimal Baik
  2. Nilai Kerajinan minimal Baik
  3. Nilai kerapian minimal Baik
  4. Ketidakhadiran tanpa Izin (alpa)maksimal 5% dari jumlah hari efektif

 

 

 

 

 

                                                                                    Ditetapkan  di   : Khatulistiwa

                                                                                    Tanggal            : 12 Juli 2023

 

                                                                                    Kepala Madrasah

 

 

 

 

                                                                                    SITI NUPUS, S.Pd.I

                                                                                    NIP. 197910172007102005

 

 

YAYASAN PEMBINAAN UMMAT

ASY SYUHADA NUSANTARA 165

Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Khatulistiwa Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong Sulteng

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH ALIYAH ASY SYUHADA NUSANTARA 165

NOMOR :     114  /ASY 165/VII/2023

 

TENTANG

PENETAPAN KRITERIA KELULUSAN

MADRASAH ALIYAH ASY SYUHADA NUSANTARA 165

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165

 

Menimbang

:

  1. Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( Kurikulum ) jenjang Pendidikan dasar dan menegah disusun oleh satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar isi ( SI) dan standar Kompetensi LUlusan (SKL), serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  2. Bahwa guna memberikan kepastian hukum kepada peserta didik untk dinyatakan naik/tidak naik dipandang perlu adanya kriteria kenaikan kelas bagi peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165.
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165, tentang Kriteria Ketuntasan Minimal Bagi peserta didik Tahun Pelajara 2023/2024.

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006.

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Dewan Guru Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 pada tanggal 10 Juli 2023.

 

Memutuskan

Menetapkan

:

Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 pada tanggal tentang Kriteria Ketuntasan Minimal Madrasah tahun Pelajaran 2023/2024.

Pertama

:

Peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan akan naik kelas apabila yang bersangkutan dapat memenuhi Kriteria Kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Kedua

:

Kriteria Kelulusan ini bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165.

Ketiga

:

Surat keputusan ini bersifat sejak tanggal ditetapakn, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaikai sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                                                Ditetapkan  di   : Khatulistiwa

                                                                                                Tanggal            : 12 Juli 2023

 

                                                                                                Kepala Madrasah

 

 

 

 

                                                                                                SITI NUPUS, S.Pd.I

                                                                                                NIP. 197910172007102005

 

Tembusan :

  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong
  2. Pengawas Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165
  3. Ketua Yayasan Madrasah Aliyah
  4. Komite Madrasah                         

 

 

Lampiran I

SK KKM Nomor:114/ ASY 165/VII/2023

  •  

Tahun Pelajaran : 2023/2024

 

KRITERIA KELULUSANMA ASY SYUHADA NUSANTARA 165

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

Peserta Didik Madrasah Aliyah Asy Syuhada Nusantara 165 dinyatakan naik kelas apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria kenaikan yang meliputi aspek akademis dan non akademis.

 

  1. Aspek Akademis
  1. Peserta didik dinyatakan naik kelas bila telah mencapai kriteria ketuntasan minimal kurang lebih KKM
  2. Jumlah mata Pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah mata Pelajaran yang diajarkan dikelasnya masing-masing.
  3. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
  1. Aspek Non Akademis
  1. Nilai kelakuan minimal Baik
  2. Nilai Kerajinan minimal Baik
  3. Nilai kerapian minimal Baik
  4. Ketidakhadiran tanpa Izin (alpa)maksimal 5% dari jumlah hari efektif

 

 

 

 

 

                                                                                    Ditetapkan  di   : Khatulistiwa

                                                                                    Tanggal            : 12 Juli 2023

 

                                                                                    Kepala Madrasah

 

 

 

 

                                                                                    SITI NUPUS, S.Pd.I

                                                                                    NIP. 197910172007102005

 

 

Organisasi dan manajemen[edit]

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat