MTsS BUSOA
Nama Madrasah | MTsS BUSOA |
---|---|
Jenjang | MTsN |
Alamat | Jalan Gajah Mada, Kel. Busoa, Kec. Batauga |
Kabupaten/Kota | Buton Selatan |
Provinsi | SULAWESI TENGGARA |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Salah satu penyebab merosotnya kwalitas Masyarakat Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan, yang dalam hal ini dapat diartikan sebagai kurang efektivitasnya proses pembelajaran yang dikembangkan di sebuah lembaga. Penyebabnya adalah berasal dari siswa itu sendiri, metode yang diterapkan, lingkungan belajar dan faktor lainnya. Minat motivasi siswa yang rendah kemudian keterbatasan sarana dan prasarana akan menyebabkan proses pembelajaran kurang efektif dan efesien yang endingnya akan memberikan dampak negatif bagi output lembaga yang bersangkutan.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Busoa berdiri pada tahun 2010 yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Perguruan Agama Islam. Pendirian madrasah ini dilatar belakangi atas keprihatinan sebagai tokoh masyarakat tentang tidak adanya sarana pendidikan Formal, khususnya Sekolah Menengah Pertama yang berbasis pendidikan agama islam “Madrasah Tsanawiyah” dilingkungan sekitar. Madrasah ini mulai didirikan pada tahun 2010 dengan alasan pertama tidak ada sekolah tingkat MTs, alasan kedua MTs Busoa sudah berdiri selama 13 tahun, alasan ketiga sekolah tingkat SMP/MTs sangat jauh kira-kira 10 km ke Ibu Kota Kecamatan Batauga, alasan keempat melanjutkan kesekolah tingkat menengah terhalang oleh biaya ekonomi dan tidak adanya kendaraan sehingga banyak dari mereka yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berangkat dari permasalahan ini Yayasan bersama warga masyarakat Lingkungan Labusa Kelurahan Busoa Kecamatan Batauga berinisiatif dan sangat berharap agar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Busoa cepat di negerikan dikarenakan di Kecamatan Batauga ini hanya memiliki 1 Madrasah Negeri.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
BENTUK DAN NAMA MADRASAH
1. Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Tsanawiyah Busoa yang selanjutnya disingkat MTs Busoa.
2. Madrasah Tsanawiyah Busoa berlokasi di Lingkungan Labusa Keluraha Busoa Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.
3. Pada prinsipnya Madrasah Tsanawiyah Busoa didirikan sejak tahun 2010 dan telah beroperasi sampai sekarang ini selama 13 tahun serta telah mencetak / meluluskan ratusan lebih peserta didik yang melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
GAMBARAN DAN TATA RUANG MADRASAH
MTs Busoa terletak pada kondisi georafis pedesaan dan merupakan daerah dataran rendah dengan potensi lahan pertanian dan perkebunan. Madrasah Tsanawiyah Busoa sangat menjamin keamanan warga sekolah dari terjadinya ancaman bahaya dan kecelakaan. Keamanan Madrasah meliputi lingkungan madrasah yang kondusif serta warga sekitar yang harmonis.
Keamanan Madrasah Tsanawiyah Busoa dilihat dari struktur bangunannya masih kuat dan kokoh, jauh dari kemungkinan terjadinya insiden kecelakaan akibat bangunan rusak seperti benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan. Sarana dan prasarana yang baik yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana. Desain ruangan darurat secara aman dari dalam bangunan ke tempat yang lebih aman (pintu cukup, mudah dibuka, jalan darurat).
madrasah memudahkan untuk mengevakuasi orang dalam keadaan Lingkungan Madrasah Tsanawiyah Busoa sangat bersih dengan menyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir yang dijaga petugas kebersihan Madrasah. Selain itu disediakan juga sistem sumur resapan air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi genangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan Madrasah, atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jentik-jentik nyamuk. Madrasah Tsanawiyah Busoa mempunyai lingkungan yang bersih, sehat serta indah dengan dihiasi tanaman-tanaman hias, dan pohon-pohon rindang yang menyejukkan. Adapun kriteria Madrasah Tsanawiyah Busoa sebagai berikut :
1. Kepadatan ruang kelas yang nyaman dan memberi ruang gerak yang cukup bagi siswa, kondisi kelas yang tidak padat sehingga memudahkan prosedur evakuasi saat keadaan darurat.
2. Tingkat kebisingan di lingkungan sekolah 45 desibel (setara dengan suara orang mengobrol dengan suara normal)
3. Memiliki halaman parkir.
4. Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
5. Memiliki sumber air bersih yang memadai.
6. Memiliki ventilasi kelas yang memadai.
7. Pencahayaan kelas yang memadai (harus cukup terang).
8. Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan.
9. Memiliki toilet dan kamar mandi bersih.
10. Menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
GAMBARAN KONDISI GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS
Lokasi Madrasah Tsanawiyah Busoa sangat strategis dipandang dari salah satu faktor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota, kurang lebih 7 km dari pusat kota tepatnya lokasi Madrasah Tsanawiyah Swasta Lueng Daneun berada di pusat kecamatan yaitu di Lingkungan Labusa Kelurahan Busoa Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan. Madrasah Tsanawiyah Busoa di bangun di atas struktur tanah yang kuat sehingga aman dari terjadinya longsor dan terhindar dari datangnya banjir, karena terletah di dataran tinggi yang hijau dari pohon-pohon rindang dan tidak datar antara lokasi Madrasah Madrasah Tsanawiyah Busoa dan lokasi disekitarnya sehingga tidak memungkinkan air bertumpuk di satu lokasi. Dalam sejarahnya lokasi Madrasah Tsanawiyah Busoa belum pernah mengalami terjadi bencana alam lainnya seperti gempa bumi, angin puting peliung, letusan gunung merapi, dan kebakaran hutan, karena itu lokasi Madrasah Tsanawiyah Busoa sangat representatif dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar bagi masyarakat sekitarnya. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa lokasi Madrasah Tsanawiyah Busoa jauh dari kebisingan kota begitupun pola hidup masyarakat sekitarnya tidak seperti pola hidup masyarakat kota. Pola hidup masyarakat di lokasi Madrasah Tsanawiyah Busoa sangat kurang dalam menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi. Mereka menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang tidak banyak. Lingkungan sekitar lokasi Madrasah Tsanawiyah Busoa sangat ramah lingkungan dilihat dari aktifitas penduduknya yang jauh dari kesibukan penggunaan transportasi bermotor, sehingga udara di sekitar Madrasah Tsanawiyah Busoa 90% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan. Penggunaan energi di sekitar lokasi Madrasah Tsanawiyah Busoa hanya dalam sektor transportasi dan rumah tangga. Energi yang digunakan dalam rumah tangga masih rendah dilihat dari peralatan rumah tangga yang tidak banyak menggunakan energi elektronik yang butuh listrik, gas dan batu bara. Dapat digambarkan kehidupan penduduk sekitar sekitar lokasi Madrasah Tsanawiyah Busoa 70% berjalan secara alami dengan maksud menjalani kehidupan mereka dengan cara yang konsisten dengan keberlanjutan, keseimbangan alam dan menghargai hubungan simbiosis antara manusia dengan ekologi dan siklus alam. Tanah lokasi Sebelum di bangun gedung Madrasah Tsanawiyah Busoa digunakan untuk kebun masyarakat. Kemudian dibangun Madrasah Tsanawiyah Busoa yang terletak di antara area pemukiman penduduk, dapat di gambarkan batas-batas lokasi sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas Dengan Tanah Kuburan Umum Labusa
Sebelah Timur berbatas Dengan Tanah Pustu Labusa
Sebelah Utara berbatas Dengan Tanah SDN 2 Busoa
Sebelah Selatan berbatas Dengan Jalan Pengerasan
Gambaran Analisis SWOT[edit]
GAMBARAN ANALISIS SWOT (STRENGTH, WEAKNESS, OPORTUNITY, TREATNESS)
|
a). Analisis Faktor Internal
b). Analisis Faktor Eksternal
Elemen SWOT |
Bobot |
Skor |
Total (bobot x skor) |
Comment |
Peluang (opportunity) |
|
|
|
|
Dukungan orang tua siswa tinggi |
0.15 |
4 |
0.6 |
Para orang tua atau wali memberikan support yang tinggi dalam kegiatan pembelajaran |
Lokasi madrasah yang strategis |
0.15 |
3 |
0.45 |
4 Km dari pusat kota, mudah dijangkau dan ditemukan |
Kerjasama dengan pihak luar |
0.1 |
2 |
0.2 |
Melibatkan sekolah, lembaga, dan perusahaan dalam KBM |
Dukungan Kemenag dan
Kemendikbud |
0.05 |
3 |
0.15 |
Melibatkan instansi kemenag dan kemendikbud dalam setiap kegiatan berlangsung |
Total opportunity |
0.5 |
|
1.5 |
|
Ancaman (threat) |
|
|
|
|
Tuntutan masyarakat terhadap output yang dihasilkan madrasah |
0.05 |
3 |
0.15 |
Lulusan madrasah dapat menguasai bidang agama dan IPTEKS |
Persaingan ketat |
0.15 |
3 |
0.45 |
Bersaing dengan madrasah unggulan yang setingkat |
Tuntutan nilai UN dan UAMBN |
0.1 |
3 |
0.3 |
Adanya jam tambahan pada kelas IX |
Tuntutan kurikulum |
0.1 |
1 |
0.1 |
Menerapkan sistem pembelajaran yang berkarakter |
Total threat |
0.5 |
|
1.2 |
|
Total faktor eksternal |
1 |
|
2.7 |
|
Dari data analisis faktor internal dan analisis faktor eksternal di atas, maka peroleh data sebagai berikut:
1. Selisih antara Kekuatan dan Kelemahan (sebagai sumbu X dalam kuadran strategi) = S – W = 2 - 0,85 = 1,15 = 1,2
2. Selisih antara Peluang dan Tantangan (sebagai sumbu Y dalam kuadran strategi) = O – T =1,5 - 1,2 = 0,3
Grafiknya dapat digambarkan sebagai berikut:
O
1 (1,2;0,3) W S 1 T
Dari grafik tersebut dapat kita lihat posisinya berada di kuadran I (positif, positif). Artinya posisi ini menandakan bahwa MTsS Busoa yang masih kuat dan berpeluang. Rekomendasi strategi yang diberikan adalah Progresif, artinya sekolah dalam kondisi prima dan mantap sehingga sangat dimungkinkan untuk terus melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan dan meraih kemajuan secara maksimal.
A. Strategi Dari Hasil Analisis SWOT
Matrik Ke kuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan
INTERNAL FACTOR
EKSTERNAL FACTOR |
KEKUATAN
1. Ruang pembelajaran cukup lengkap 2. Komunikasi lancar dan efektif 3. Kualitas Guru dan karyawan beragam 4. Budaya Sekolah 5. Prestasi akademik dan non akademik sampai tingkat nasional |
KELEMAHAN
1. Minimnya area penghijauan 2. Disiplin guru dan karyawan kurang 3. Penggunaan sarana dan prasarana belum maksimal 4. Tenaga kebersihan kurang 5. Penerapan bahasa Inggris dan bahasa Arab belum maksimal |
PELUANG 1. Dukungan orang tua siswa 2. Lokasi madrasah yang |
STRATEGI SO 1. Memaksimalkan penggunaan ruang pembelajaran 2. Membuat program pembelajaran |
STRATEGY WO 1. Meminta bantuan orang tua dalam rangka pembuatan taman-taman penghijauan |
strategis 3. Kerjasama dengan pihak luar 4. Koperasi sekolah 5. Dukungan Kemenag dan
Kemendikbud |
berbasis internet. 3. Mengandakan pelatihan guru dan karyawan 4. Meningkatkan usaha mandiri untuk guru, karyawan dan masyarakat melalui koperasi 5. Aktif bersosialisasi dan komunikasi dengan instansi Kemenag dan Kemendikbud |
2. Memberikan teguran kepada guru/ karyawan yang kurang disiplin 3. Memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang ada. 4. Menambah tenaga dan anggaran kebersihan di tahun ajaran berikutnya |
TANTANGAN 1. Tuntutan masyarakat terhadap output yang dihasilkan madrasah 2. Persaingan ketat 3. Tuntutan nilai UN dan UM 4. Media masa 5. Tuntutan kurikulum |
STRATEGI ST 1. Memaksimalkan kegiatan pembelajaran di tahun berikutnya 2. Meningkatkan terus komunikasi guru dan karyawan 3. Memaksimalkan latihan pembahasan soal-soal. 4. Bekerjasama dengan media masa 5. Mengikuti perkembangan kurikulum yang ada |
STRATEGI WT 1. Membuat program penghijauan madrasah 2. Adanya budaya malu 3. Meningkatkan kualitas guru dalam mengajar 4. Mencari informasi seputar pentingnya budaya hidup bersih 5. Menerapkan percakapan bahasa Inggris dan bahasa Arab di dalam lingkungan madrasah |
Dari analisi SWOT, kita lihat posisi kuadran MTsS Busoa berada di kuadran I (positif,
positif). Artinya posisi ini menandakan bahwa MTs Busoa yang masih kuat dan berpeluang. Rekomendasi strategi yang diberikan adalah Progresif, artinya sekolah dalam kondisi prima dan mantap sehingga sangat dimungkinkan untuk terus melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan dan meraih kemajuan secara maksimal.
Setelah melakukan analisis SWOT diharapakan dapat menentukan perumusan strategi yang tepat, visi, misi dan tujuan. Sehingga dapat diharapkan dapat meningkatkan mutu atau kualitas madrasah yang sesuai dengan perencanaan yang dilakukan
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
GAMBARAN EKOLOGIS MADRASAH
Madrasah Tsanawiyah Busoa di bangun dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mempengaruhi demi kebaikan satu sama lain. Pendirian Madrasah Tsanawiyah Busoa tidak menjadi gangguan fungsi satu atau beberapa unsur dalam sistem yang akan memberi dampak negatif terhadap fungsi sub sistem yang lain. Madrasah Tsanawiyah Busoa dan alam sekitar sebagai suatu sistem yang membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi Madrasah Tsanawiyah Busoa tidak mengabaikan peran makhluk lainnya, juga tidak memandang Madrasah Tsanawiyah Busoa berada di luar sistem, tetapi bagian dari suatu ekosistem. Keserasian hubungan antara Madrasah Tsanawiyah Busoa dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.
Madrasah Tsanawiyah Busoa yang letak geografisnya di dataran rendah dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan serta kehutanan saat ini dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk. Pembangunan Madrasah Tsanawiyah Busoa bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, Ilmu Agama dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan Islami demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.
Berdirinya Madrasah Tsanawiyah Busoa tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen linkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madrasah Tsanawiyah Busoa memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Tsanawiyah Busoa berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
GAMBARAN PROSPEK POTENSI SISWA
Madrasah Tsanawiyah Busoa Kabupaten Buton Selatan terletak di antara dua kelurahan/Desa yaitu Desa Lawela Selatan dan kelurahan Busoa. Madrasah Tsanawiyah Busoa Kabupaten Buton Selatan merupakan Madrasah yang terdekat dengan wilayah ibukota Kabupaten Buton Selatan.
Adapun sumber siswa MTs Busoa adalah pendaftar dari :
|
Nama Sekolah |
|
|
SDN 2 Busoa |
20 siswa |
|
SDN 1 Busoa |
45 siswa |
|
SDN 1 Lawela Selatan |
40 siswa |
|
SDN 3 Busoa |
35 siswa |
Lembaga pendidikan formal Madrasah Tsanawiyah Busoa Kabupaten Buton Selatan yang akan menaungi Madrasah Tsanawiyah Busoa yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk. Dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan masuk mendaftar ke Madrasah Tsanawiyah Busoa sudah mencukupi. Madrasah Tsanawiyah Busoa akan menjadi tempat belajar bagi anak-anak yang akan melanjutkan kesekolah Madrasah Tsanawiyah. Jumlah siswa yang akan ditampung sekitar 60 siswa di Madrasah Tsanawiyah.
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
GAMBARAN KEBUTUHAN MASYRAKAT AKAN LULUSAN
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat desa dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat desa akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat(1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap dinegerikannya Madrasah Tsanawiyah Busoa . Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:
1. Masyarakat menghadiri pertemuan undangan dari sekolah.
2. Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
3. Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
4. Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
5. Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.
Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Tsanawiyah Busoa diantaranya adalah Kepala Lingkungan, orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Oleh karena Madrasah Tsanawiyah Busoa beracla di dalam masyarakat, maka Madrasah Tsanawiyah Busoa siap merespon masukan clan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya penegerian Madrasah Tsanawiyah Busoa.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan rnasyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.
Penutup (dan harapan)[edit]
Kesimpulan dan harapan
Dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang Penegerian lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Busoa (MTs Busoa) adalah letaknya yang strategis yaitu berada di Jalan poros kecamatan yang terdekat dengan ibu kota Kecamatan. maka sangat dimungkinkan untuk dinegerikan dikarenakan di kecamatan Batauga hanya ada satu Madrasah Tsanawiyah Negeri Yang setingkatnya dan keberadaannya mampu menjadi sebuah Madrasah yang notabenenya benar-benar mencerclaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang sekaligus mewadahi bagi siswa-siswi lulusan MI dan SD atau yang sederajat dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa-siswi yang berimtaq clan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga lain.
Dengan demikian, Masyarakat Kecamatan Batauga sangat berharap Kepada Bapak I ibu untuk dapat mengabulkan Penegerian Madrasah Kami menjadi sebuah Madrasah Negeri yang ada dikecamatan kami. Terima Kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang sangat kami harapkan demi kelancaran clan tercapainya rencana yang dimaksud. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
- STRUKTUR KURIKULUM
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut :
- Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
- Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
- Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Mengacu pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum berpusat pada usaha mewujudkan kompetensi inti yang diwujudkan dengan menempatkan sekolah sebagai bagian dari sistem masyarakat.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi inti SMP KELAS VII – IX
KOMPETENSI INTI |
|
DESKRIPSI KOMPETENSI |
|
|
|
Sikap Spiritual |
1. |
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya |
|
|
|
Sikap Sosial |
2. |
2. Menghargai dan menghayati perilaku: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan |
||
Perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, |
||
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. |
||
|
|
|
|
|
|
Pengetahuan |
3. 3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, |
|
|
konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat |
|
|
teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin |
|
|
tahunya tentang: |
|
|
a. Ilmu pengetahuan, |
|
|
b. Teknologi, |
|
|
c. Seni, |
|
|
d. Budaya |
|
|
Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata. |
|
|
|
|
|
|
|
Keterampilan |
4. 4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan |
|
|
menyaji secara: |
|
|
a. Kreatif, |
|
|
b. Produktif, |
|
|
c. Kritis, |
|
|
d. Mandiri, |
|
|
e. Kolaboratif, dan |
|
|
f. Komunikatif |
|
|
Dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama |
|
|
dalam sudut pandang teori. |
|
|
|
- MUATAN KURIKULUM
- Muatan Nasional
Struktur kurikulum MTs meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 (tiga) tahun mulai kelas Vii sampai dengan IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan KompetensiDasar (KD) yang sesuai untuk semua mata pelajaran.
Berdasarkan kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu di Madrasah Tsanawiyah Busoa untuk kelas VII, VIII, dan IX.
Struktur Kurikulum MTs (Kurikulum 2013 – KMA 165 tahun 2014)
MATA PELAJARAN |
ALOKASI WAKTU PERMIGGU |
||||
|
VII |
VIII |
IX |
||
Kelompok A |
|
|
|
||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
a. |
Al- Qur’an-Hadist |
2 |
2 |
2 |
|
b. |
Akidah-Akhlak |
2 |
2 |
2 |
|
c. |
Fikih |
2 |
2 |
2 |
|
d. |
Sejarah Kebudayaan Islam |
2 |
2 |
2 |
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
3 |
3 |
3 |
|
3 |
Bahasa Indonesia |
6 |
6 |
6 |
|
4 |
Bahasa Arab |
3 |
3 |
3 |
|
5 |
Matematika |
5 |
5 |
5 |
|
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
5 |
5 |
5 |
|
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
4 |
4 |
4 |
|
8 |
Bahasa Inggris |
4 |
4 |
4 |
|
Kelompok B |
|
|
|
||
1 |
Seni Budaya |
3 |
3 |
3 |
|
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
3 |
3 |
3 |
|
3 |
Prakarya/Informatika |
2 |
2 |
2 |
|
Jumlah
|
46 |
46 |
46 |
Keterangan :
- Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), dan Baca Tulis Alquran (BTA).
- Kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Baca Tulis Alquran (BTA), dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutama adalah sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilan dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dirancang sebagi pendukung kegiatan kurikuler.
- Mata Pelajaran kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
- satu jam pelajaran beban belajar tatap muka 40 menit.
- Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
- Jumlah alokasi waktu jam pelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama.
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangan kompetensi sikaap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan kemsyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
- Muatan Lokal
- Jenis dan strategi muatan lokal yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Buton Selatan
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Pendidikan Baca Tulis Qur’an. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
- Jenis dan strategi muatan lokal
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah (Kabupaten Buton Selatan) dan Yayasan Pendidikan Busoa diterapkan di MTs Busoa adalah :
MATA PELAJARAN |
KELAS DAN ALOKASI WAKTU |
KET. |
||
VII |
VIII |
IX |
||
BTA |
1 |
1 |
1 |
|
Hadist |
1 |
1 |
1 |
|
Akidah Akhlak |
1 |
1 |
1 |
|
Tahfidz |
4 |
4 |
4 |
|
Jumlah jam per minggu |
9 |
9 |
9 |
|
Mata pelajaran Baca Tulis Qur’an bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Menumbuh kembangkan karakter religious dalam kehidupan sehari- hari
- Mewujudkan kemampuan membaca dan menulis Alquran dengan tartil
Mata pelajaran Hadist bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sbb :
- Memahami bahwa hadist sumber hukum Islam yang ke 2 setelah Alqur’an.
- Menganalisis, menganalogkan, mempresentasikan dan mendiskusikan dari sisi tekstual dan kontekstual hadist.
Mata pelajaran Akidah Akhlak bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan
- Memahami arti iman kepada Alloh SWT, kitab suci, dan hari akhir .
- Memahami akidah dan syariatnya serta menjalankannya
Mata pelajaran Tahfiz bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sbb :
- Menghapal Juz Amma dengan tartil
- Memahami tajwid dalam membaca Alqur’an
- Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu maupun kelompok agar berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, dan karir, melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai kesempumaan perkembangan diri.
Tujuan pengembangan diri adalah membantu memandirikan peserta didik dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mmengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah. Pola Pelaksanaan pengembangan diri dalam kegiatan pembiasaan:
- Spontan: Kerja bakti, Bakti sosial, takziah, membiasakan 5 S 1P ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Peduli lingkungan ), membuang sampah pada tempatnya, antri, dan mengatasi silang pendapat
- Rutin: Membaca do'a awal dan akhir belajar, murojoah surat pendek juz amma (5 surah setiap harinya), ibadah khusus keagamaan bersama, SKJ, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, sholat dhuhur berjama'ah dan upacara bendera
- Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain, disiplin, datang tepat waktu.
- Terprogram
- Peringatan hari besar Nasional dan agama
- Latihan dasar kepemimpinan
- Kegiatan ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling ( BK )
- Jum’at sehat dan bersih
- Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler atau Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, dan kelompok tim olahraga.
- Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam : Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.
- Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah / madrasah dan belajar secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalammemahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
- Tujuan layanan Bimbingan Konseling
Tujuan layanan bimbingan konseling disekolah secara umum adalah:
- Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan yang dimaksud agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangandiri lebih lanjut.
- Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan, dimaksud agar peserta didik mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun lingkungan fisik dan menerima berbagai lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.
- Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.
Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah secara khusus adalah:
”Tercapainya perkembangan dasar peserta didik yang dimiliki dengan
mengembangkan potensi sesuai tugas perkembangan. ”
- Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling
- Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
- Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
- Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
- Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta Didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi Positif yang dimilikinya.
- Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling
- Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
- Asas-asas konseling meliputi asas (1) kerahasiaan, (2) Kesukarelaan, (3)keterbukaan, (4) kekinian, (5) kemandirian, (6) kegiatan, (7) kedinamisan, (8) keterpaduan, (9) kenormatifan, (10) keahlian, (11) alih tangan dan (12) tut wuri handayani.
- Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
- Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantupeserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
- Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
- Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
- Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
- Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
- Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
- Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
- Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
- Layanan Mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
- Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantupeserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter- cerdas yang terpuji.
- Format Layanan Bimbingan dan Konseling
- Individual, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
- Kelompok, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
- Klasikal, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
- Lapangan, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
- Pendekatan Khusus / Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
- Jarak jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui media dan/atau saluran jarak jauh, seperti surat adan sarana elektronik.
- Jadwal Kegiatan
Jadwal Kegiatan Pelaksanaan program Layanan Bimbingan dan Konseling di Madrasah Tsanawiyah Busoa dilaksanakan melalui :
- Kontak langsung/tatap muka dengan peserta didik
Secara terjadwal satu jam secara klasikal untuk menyelenggarakan layanan orientasi layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan penguasaan konten, dan instrumentasi.
- Di luar jam pembelajaran
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas .Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas
- Tidak kontak langsung/non tatap muka melalui Himpunan data kunjungan rumah, konferensi kasus, kolaborasi, konsultasi
Jumlah Peserta Didik[edit]
Rekap Siswa 3 Tahun Terakhir
|
Jumlah Siswa/Tahun |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Busoa, 23 Oktober 2023​
Astam, S.Pd.I
Jumlah Siswa Laki-Laki dan Perempuan
No. |
Jumlah Siswa/Tahun |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Busoa, 23 Oktober 2023
Astam, S.Pd.I
MADRASAH DAN SEKOLAH YANG MENJADI POTENSI SISWA
Madrasah Tsanawiyah Busoa Kabupaten Buton Selatan terletak di antara dua kelurahan/Desa yaitu Desa Lawela Selatan dan kelurahan Busoa. Madrasah Tsanawiyah Busoa Kabupaten Buton Selatan merupakan Madrasah yang terdekat dengan wilayah ibukota Kabupaten Buton Selatan.
Adapun sumber siswa MTs Busoa adalah pendaftar dari :
No. |
Nama Sekolah |
|
|
SDN 2 Busoa |
20 siswa |
|
SDN 1 Busoa |
45 siswa |
|
SDN 1 Lawela Selatan |
40 siswa |
|
SDN 3 Busoa |
35 siswa |
Lembaga pendidikan formal Madrasah Tsanawiyah Busoa Kabupaten Buton Selatan yang akan menaungi Madrasah Tsanawiyah Busoa yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk. Dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan masuk mendaftar ke Madrasah Tsanawiyah Busoa sudah mencukupi. Madrasah Tsanawiyah Busoa akan menjadi tempat belajar bagi anak-anak yang akan melanjutkan kesekolah Madrasah Tsanawiyah. Jumlah siswa yang akan ditampung sekitar 60 siswa di Madrasah Tsanawiyah.
Busoa, 23 Oktober 2023
​
Astam, S.Pd.I
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Data Kepala Madrasah
- Nama Lengkap : Astam, S.Pd.I
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Status Kepegawaian : Non PNS
- NIP : -
- Pendidikan Terakhir : Sarjana (S1)
- Status Sertifikasi : Belum
- Nomor Telepon/HP : 082346498001
Guru dan Tendik
No |
Guru dan Tendik |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1. |
Jumlah Guru PNS |
1 |
2 |
3 |
2. |
Jumlah Guru Non PNS |
2 |
8 |
10 |
3. |
Jumlah Tenaga Kependidikan PNS |
- |
- |
0 |
4. |
Jumlah Tenaga Kependidikan Non PNS |
- |
1 |
1 |
No |
Guru Serifikasi |
Jabatan |
Bidang Studi |
1. |
MUHANI, S.Ag |
Guru |
Fikih |
2. |
NURINTATAH, S.Pd |
Guru |
Matematika |
3. |
Drs. LA ABA |
Guru |
IPS Terpadu |
Busoa, 23 Oktober 2023
Kepala Madrasah,
Astam, S.Pd.I
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : ANDRIANI IZINI, S.Pd.I
Tempat/Tgl. Lahir : Lamangga, 26 November 1992
Pendidikan/Jurusan : Pendidikan Agama Islam
Alamat : Lingk. Wurugana, Kel. Busoa, Kec. Batauga
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Andriani Izini, S.Pd.I
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : DARNI ODE, S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir : Suli,16 Desember 1981
Pendidikan/Jurusan : S1.Pendidikan Ekonomi
Alamat : Lingk. Bucu, Kel. Laompo, Kec. Batauga, Kab. Buton Selatan
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Darni Ode, S.Pd
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : DENI YARSIH ,S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir : Palarahi,10 April 1987
Pendidikan/Jurusan : S1.Pendidikan Biologi
Alamat : Kel. Laompo, Kec. Batauga, Kab. Buton Selatan
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Deni Yarsih, S.Pd
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : ZAERUDIN ,S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir : Lawela,28 Agustus 1988
Pendidikan/Jurusan : S1.Pendidikan Bahasa Inggris
Alamat : Desa Lawela, Kec. Batauga, Kab. Buton Selatan
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Zaerudin, S.Pd
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : ROSITA DEWI ,S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir : Ambon, 20 Oktober 1994
Pendidikan/Jurusan : S1.Pendidikan Matematika
Alamat : Desa Bola, Kec. Batauga, Kab. Buton Selatan
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Rosita Dewi, S.Pd
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : ASMIA ,S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir : Balikpapan, 06 Maret 1990
Pendidikan/Jurusan : S1.Pendidikan Ekonomi
Alamat : Kota Bau-Bau
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Asmia, S.Pd
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : NURJAYA ,S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir : Baadia, 12 September 1992
Pendidikan/Jurusan : S1.Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia,
Alamat : Kota Bau-Bau
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Nurjaya, S.Pd
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : SARFINA NARI,S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir : Lawela,07 Februari 2000
Pendidikan/Jurusan : S1.Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia,
Alamat : Desa Lawela, Kec. Batauga, Kab. Buton Selatan
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Sarfina Nari, S.Pd
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENUNTUT UNTUK DIANGKAT
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya bertandatangan dibawah ini :
Nama : TAMSIAH,S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir : Baubau, 31 Desember 1985
Pendidikan/Jurusan : S1.Pendidikan Agama Islam
Alamat : Kota Bau-bau
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya apabila MTs Busoa Kabupaten Buton Selatan dinegerikan saya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Busoa, 23 Oktober 2023
Pembuat Pernyataan
Tamsiah, S.Pd
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
YAYASAN PENDIDIKAN BUSOA
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) BUSOA
Jln. Gajah Mada No. Tlpn ……… Kecamatan Batauga Kab. Buton Selatan
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) BUSOA
NOMOR : 015/MTs.24.17.5/PP.00.5/07/2023
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR/BIMBIMGAN DAN KONSELING
SERTA TUGAS TAMBAHAN PADA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2023/2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH BUSOA
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa dalam rangka Memperlancar Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar/Bimbingan dan Konseling serta tugas tertentu pada Madrasah Tsanawiyah Busoa Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu menetapkan pembagian Tugas Guru; |
|
|
b. |
Bahwa guru yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini di anggap mampu dan cakap dalam tugas tersebut; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah; |
|
|
5. |
Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka. BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabfu Guru dan Angka Kereditnya; |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; |
|
|
7. |
Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah; |
|
|
8. |
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah; |
|
|
9. |
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; |
|
|
10. |
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; |
|
|
11. |
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah; |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik; |
|
|
13. |
Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018; |
|
|
14. |
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Pada Madrasah. |
|
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru MTs Busoa Tanggal 10 Juli 2023. |
|
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan |
: |
|
|
Pertama |
: |
Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar, Bimbingan dan Konseling pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 dalam lampiran I keputusan ini. |
|
Kedua |
: |
Pembagian Guru untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tersebut dalam lampiran II Keputuasan ini. |
|
Ketiga |
: |
Pembagian Tugas Guru sebagai Wali Kelas pada Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024sebagaimana tersebut dalam lampiran III keputusan ini. |
|
Keempat |
: |
Pembagian Tugas Guru sebagai Petugas Piket Harian pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tersebut dalam lampiran IV keputusan ini. |
|
Kelima |
: |
Penetapan Beban Kerja Guru pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tersebut dalam lampiran V keputusan ini. |
|
Keenam |
: |
Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala pada madrasah. |
|
Ketujuh |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya |
Ditetapkan di : Busoa
Pada Tanggal : 12 juli 2023
Kepala Madrasah,
ASTAM, S.Pd.I
Tembusan:
- Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Buton Selatan Cq, Kepala Seksi Pendis di Batauga
- Masing-masing yang bersangkutan dan Arsip.
Lampiran. I. Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Busoa
Nomor : 015/MTs.24.17.5/PP.00.5/07/2023
Tanggal : 12 Juli 2023
Tentang : Pembagian Tugas Mengajar Guru pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024.
No.
|
NAMA /NIP |
Pangkat/ Gol Ruang |
Mata Pelajaran/ Tugas Tambahan |
Kelas |
Beban Kerja |
||
VII |
VIII |
IX |
|||||
1 |
ASTAM, S.Pd.I |
GTY |
1. Ka. Madrasah |
|
|
|
24 |
2. Al-Qur’an Hadist |
2 |
2 |
2 |
6 |
|||
Jumlah |
|
|
|
30 |
|||
2
|
MUHANI, S.Ag 19691231 200701 2 271 |
Penata Tk.I, III/d |
1. Fikih |
2 |
2 |
2 |
6 |
|
2 |
2 |
2 |
6 |
|||
|
2 |
2 |
2 |
6 |
|||
Jumlah |
|
|
|
18 |
|||
3 |
NUR INTATAH, S.Pd 1978050620005012008 |
Pembina, IV/a |
|
|
|
4 |
4 |
Jumlah |
|
|
|
4 |
|||
4 |
Drs. LA ABA 196712311997031019 |
Pembina, IV/a |
|
4 |
4 |
4 |
12 |
Jumlah |
|
|
|
12 |
|||
5 |
DARNI ODE, S.Pd |
GTY |
|
3 |
3 |
3 |
9 |
Jumlah |
|
|
|
9 |
|||
6 |
DENI YARSIH, S.Pd |
GTY |
|
5 |
5 |
5 |
15 |
|
|
|
|
15 |
|||
7 |
ZAERUDIN, S.Pd |
GTY |
|
4 |
4 |
4 |
12 |
|
3 |
3 |
3 |
9 |
|||
|
|
|
|
21 |
|||
8 |
ROSITA DEWI, S.Pd |
GTY |
|
5 |
5 |
|
10 |
|
|
|
|
10 |
|||
9 |
NURJAYA, S.Pd |
GTY |
|
6 |
|
|
6 |
|
|
|
|
6 |
|||
10 |
ASMIA, S.Pd |
GTY |
|
3 |
3 |
3 |
9 |
|
2 |
2 |
2 |
3 |
|||
Jumlah |
|
|
|
12 |
|||
11 |
ANDRIANI IZINI, S.Pd |
GTY |
|
3 |
3 |
3 |
9 |
Jumlah |
|
|
|
9 |
|||
12 |
SARFIANA NARI |
GTY |
|
|
6 |
6 |
12 |
|
|
|
|
12 |
Di tetapkan di : Busoa
Pada Tanggal : 12 juli 2023
Kepala Madrasah,
ASTAM, S.Pd.I
ampiran. II. Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Busoa
Nomor : 015/MTs.24.17.5/PP.00.5/07/2023
Tanggal : 12 Juli 2023
Tentang : Penetapan Tugas Tambahan Guru sebagai Wakil Kepala Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024.
No. |
Nama/NIP |
Pangkat/Gol/Ruang |
Tugas Tambahan |
Beban Kerja |
1. |
Astam, S.Pd.I |
- |
Kepala Madrasa |
24 |
2. |
Zaerudin, S.Pd |
- |
Wakil Kepala Madrasah |
12 |
Di tetapkan di : Busoa
Pada Tanggal : 12 juli 2023
Kepala Madrasah,
ASTAM, S.Pd.I
Lampiran. III. Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Busoa
Nomor : 015/MTs.24.17.5/PP.00.5/07/2023
Tanggal : 12 Juli 2023
Tentang : Penetapan Tugas Tambahan Guru sebagai Wali Kelas pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024.
No. |
Nama/NIP |
Pangkat/Gol/Ruang |
Tugas Tambahan |
Beban Kerja |
1. |
ANDRIANI IZINI, S.Pd |
- |
Wali Kelas VII |
6 |
2. |
MUHANI, S.Ag |
- |
Wali Kelas VIII |
6 |
3. |
ZAERUDIN, S.Pd |
- |
Wali Kelas IX |
6 |
Di tetapkan di : Busoa
Pada Tanggal : 12 juli 2023
Kepala Madrasah,
ASTAM, S.Pd.I
LAMPIRAN. IV. Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Busoa
Nomor : 015/MTs.24.17.5/PP.00.5/07/2023
Tanggal : 12 Juli 2023
Tentang : Penetapan Petugas Piket Harian pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024.
NO |
HARI |
WAKTU |
NAMA/NIP |
Beban Kerja |
1. |
SENIN |
PAGI : 06.45 SIANG : 13.20 |
MUHANI, S.Ag (KOORDINATOR) DARNI ODE, S.Pd SARFIANA NARI |
1 |
2. |
SELASA |
PAGI : 06.45 SIANG : 13.20 |
ZAERUDIN, S.Pd (KOORDINATOR) ANDRIANI IZINI, S.Pd ASMIA, S.Pd |
1 |
3. |
RABU |
PAGI : 06.55 SIANG : 12.50 |
DENI YARSIH, S.Pd (KOORDINATOR) DARNI ODE, S.Pd ASMIA, S.Pd |
1 |
4. |
KAMIS |
PAGI : 06.55 SIANG : 12.50 |
ROSITA DEWI, S.Pd (KOORDINATOR) ANDRIANI IZINI, S.Pd ZAERUDIN, S.Pd |
1 |
5. |
JUM’AT
|
PAGI : 06.55 SIANG : 11.30 |
NURJAYA, S.Pd (KOORDINATOR) SARFIANA NARI DENI YARSIH, S.Pd |
1 |
6.
|
SABTU
|
PAGI : 06.55 SIANG : 12.50 |
DARNI ODE, S.Pd (KOORDINATOR) ROSITA DEWI, S.Pd ZAERUDIN, S.Pd |
1 |
Di tetapkan di : Busoa
Pada Tanggal : 12 juli 2023
Kepala Madrasah,
ASTAM, S.Pd.I
LAMPIRAN. V. Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Busoa
Nomor : 015/MTs.24.17.5/PP.00.5/07/2023
Tanggal : 12 Juli 2023
Tentang : Penetapan Roster Pelajaran pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024.
NO |
HARI |
WAKTU |
KELAS |
Ket. |
||
VII |
VIII |
IX |
||||
1 |
SENIN |
06.45 - 07.40 |
UPACARA BENDERA |
|
||
1. 07.45 - 08.25 |
C2.FIKIH |
K3. IPS |
F10. BINDO |
|
||
2. 08.25 - 09.05 |
C2.FIKIH |
K3. IPS |
F10. BINDO |
|
||
3. 09.05 - 09.45 |
E3.PKN |
J4.IPA |
F10. BINDO |
|
||
09.45 - 10.00 |
ISTIRAHAT |
|
||||
4. 10.00 - 10.40 |
E3.PKN |
J4.IPA |
C2.FIKIH |
|
||
5. 10.40 - 11.20 |
E3.PKN |
A1. AL-QURAN HADIST |
C2.FIKIH |
|
||
6. 11.20 - 12.00 |
F7. BINDO |
A1. AL-QURAN HADIST |
E3.PKN |
|
||
7. 12.00 - 12.40 |
F7. BINDO |
C2.FIKIH |
E3.PKN |
|
||
8. 12.40 - 13.20 |
F7. BINDO |
C2.FIKIH |
E3.PKN |
|
||
2 |
SELASA |
06.45 - 07.40 |
APEL PAGI |
|
||
1. 07.45 - 08.25 |
H5. BING |
G1.B.ARAB |
N8. PRAKARYA |
|
||
2. 08.25 - 09.05 |
H5. BING |
G1.B.ARAB |
N8. PRAKARYA |
|
||
3. 09.05 - 09.45 |
L8.SENI BUDAYA |
G1.B.ARAB |
B2.AKIDAH AKHLAK |
|
||
09.45 - 10.00 |
ISTIRAHAT |
|
||||
4. 10.00 - 10.40 |
L8.SENI BUDAYA |
H5. BING |
B2.AKIDAH AKHLAK |
|
||
5. 10.40 - 11.20 |
L8.SENI BUDAYA |
H5. BING |
K3. IPS |
|
||
6. 11.20 - 12.00 |
G1.B.ARAB |
L8.SENI BUDAYA |
K3. IPS |
|
||
7. 12.00 - 12.40 |
G1.B.ARAB |
L8.SENI BUDAYA |
H5. BING |
|
||
8. 12.40 - 13.20 |
G1.B.ARAB |
L8.SENI BUDAYA |
H5. BING |
|
||
3 |
RABU |
06.55 - 07.10 |
APEL PAGI |
|
||
1. 07.15 - 07.55 |
D2. SKI |
J4.IPA |
L8.SENI BUDAYA |
|
||
2. 07.55 - 08.35 |
D2. SKI |
J4.IPA |
L8.SENI BUDAYA |
|
||
3. 08.35 - 09.15 |
K3. IPS |
J4.IPA |
L8.SENI BUDAYA |
|
||
4.09.15 - 09.55 |
K3. IPS |
D2. SKI |
J4.IPA |
|
||
09.55 - 10.10 |
ISTIRAHAT |
|
||||
5. 10.10 - 10.50 |
A1. AL-QURAN HADIST |
D2. SKI |
J4.IPA |
|
||
6.10.50 - 11.30 |
A1. AL-QURAN HADIST |
E3.PKN |
J4.IPA |
|
||
7. 11.30 - 12.10 |
J4.IPA |
E3.PKN |
D2. SKI |
|
||
8. 12.10 - 12.50 |
J4.IPA |
E3.PKN |
D2. SKI |
|
||
4 |
KAMIS |
06.55 - 07.10 |
APEL PAGI - ZIKIR BERSAMA |
|
||
1. 07.15 - 07.55 |
M5. PJOK |
I6. MAT |
F10. BINDO |
|
||
2. 07.55 - 08.35 |
M5. PJOK |
I6. MAT |
F10. BINDO |
|
||
3. 08.35 - 09.15 |
M5. PJOK |
I6. MAT |
F10. BINDO |
|
||
4.09.15 - 09.55 |
ISTIRAHAT |
|
||||
09.55 - 10.10 |
I6. MAT |
N8. PRAKARYA |
G1.B.ARAB |
|
||
5. 10.10 - 10.50 |
I6. MAT |
N8. PRAKARYA |
G1.B.ARAB |
|
||
6.10.50 - 11.30 |
I6. MAT |
F10. BINDO |
G1.B.ARAB |
|
||
7. 11.30 - 12.10 |
N8. PRAKARYA |
F10. BINDO |
I9. MAT |
|
||
8. 12.10 - 12.50 |
N8. PRAKARYA |
F10. BINDO |
I9. MAT |
|
||
5 |
JUM,AT |
06.55 - 07.10 |
APEL PAGI – SENAM SEHAT |
|
||
1. 07.15 - 07.55 |
F7. BINDO |
M5. PJOK |
J4.IPA |
|
||
2. 07.55 - 08.35 |
F7. BINDO |
M5. PJOK |
J4.IPA |
|
||
3. 08.35 - 09.15 |
F7. BINDO |
M5. PJOK |
A1. AL-QURAN HADIST |
|
||
4. 09.15 - 09.55 |
J4.IPA |
F10. BINDO |
A1. AL-QURAN HADIST |
|
||
09.55 - 10.10 |
ISTIRAHAT |
|
||||
5. 10.10 - 10.50 |
J4.IPA |
F10. BINDO |
H5. BING |
|
||
6. 10.50 - 11.30 |
J4.IPA |
F10. BINDO |
H5. BING |
|
||
|
|
|
|
|
||
6 |
SABTU |
06.55 - 07.10 |
APEL PAGI |
|
||
1. 07.15 - 07.55 |
K3. IPS |
I6. MAT |
M5. PJOK |
|
||
2. 07.55 - 08.35 |
K3. IPS |
I6. MAT |
M5. PJOK |
|
||
3. 08.35 - 09.15 |
I6. MAT |
B2.AKIDAH AKHLAK |
M5. PJOK |
|
||
4.09.15 - 09.55 |
I6. MAT |
B2.AKIDAH AKHLAK |
K3. IPS |
|
||
09.55 - 10.10 |
ISTIRAHAT |
|
||||
5. 10.10 - 10.50 |
B2.AKIDAH AKHLAK |
H5. BING |
K3. IPS |
|
||
6.10.50 - 11.30 |
B2.AKIDAH AKHLAK |
H5. BING |
I9. MAT |
|
||
7. 11.30 - 12.10 |
H5. BING |
K3. IPS |
I9. MAT |
|
||
8. 12.10 - 12.50 |
H5. BING |
K3. IPS |
I9. MAT |
|
||
|
|
|
|
|
KODE MATA PELAJARAN |
|||||
A. |
AL-QUR'AN HADIST |
I. |
MATEMATIKA |
|
|
B. |
AQIDAH AKHLAK |
J. |
IPA |
|
|
C. |
FIKIH |
K. |
IPS |
|
|
D. |
SKI |
L. |
SENI BUDAYA |
|
|
E. |
PKN |
M. |
PENJASKES |
|
|
F. |
B.INDONESIA |
N. |
PRAKARYA/TIK |
|
|
G. |
B.ARAB |
|
|
|
|
H. |
B.INGGRIS |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan : |
|||||
GURU MATA PELAJARAN : |
|||||
1 |
ASTAM, S.Pd.I |
||||
2 |
MUHANI, S.Ag |
Busoa, 17 Juli 2023 |
|||
3 |
DARNI ODE, S.Pd |
KEPALA MADRASAH |
|||
4 |
DENIYARSIH, S.Pd |
||||
5 |
ZAERUDIN, S.Pd |
||||
6 |
ROSITA DEWI, S.Pd |
||||
7 |
NURJAYA, S.Pd |
||||
8 |
ASMIA, S.Pd |
||||
9 |
NUR INTATAH, S.Pd |
ASTAM, S.Pd.I |
|||
10 |
SARFIANA NARI |
||||
11 |
Drs. LA ABA |
KALENDER PENDIDIKAN
- PENGERTIAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan awal tahun pelajaran, sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan waku belajar mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
- Pengaturan Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli (17 Juli 2023) setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Jumlah Minggu Efektif Belajar Selama Satu Tahun Pelajaran
SEMESTER GASAL
- Jumlah Minggu dalam Satu Semester
|
Nama Bulan |
Jumlah Minggu |
|
|
|
Tidak Efektif |
|
||||
|
Juli 2023 |
|
|
|
|
|
Agustus 2023 |
|
|
|
|
|
September 2023 |
|
|
|
|
|
Oktober 2023 |
|
|
|
|
|
November 2023 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Minggu Tidak Efektif
|
Uraian Kegiatan |
Jumlah (Minggu) |
|
|
Libur Semester 2 |
|
Juli, minggu ke-1 dan 2 |
|
Penilaian Akhir Semester Ganjil |
|
November, minggu ke-4 |
|
Penilaian Akhir Semester Ganjil |
|
Desember, minggu ke-1 |
|
Pengolahan Rapor Semester Ganjil |
|
Desember, minggu ke-2 |
|
Libur Semester Ganjil |
|
Desember, minggu ke-3 dan 4 |
|
|
|
- Jumlah Minggu Efektif
Jumlah Minggu Efektif = Jumlah minggu dalam semester – jumlah minggu tidak efektif
Jumlah Minggu Efektif = 26 minggu – 7 minggu
Jumlah Minggu Efektif = 19 minggu
SEMESTER GENAP
- Jumlah Minggu dalam Satu Semester
|
Nama Bulan |
Jumlah Minggu |
|
|
|
Tidak Efektif |
|
||||
|
Januari 2024 |
|
|
|
|
|
Februari 2024 |
|
|
|
|
|
Maret 2024 |
|
|
|
|
|
April 2024 |
|
|
|
|
|
Mei 2024 |
|
|
|
|
|
Juni 2024 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Minggu Tidak Efektif
|
Uraian Kegiatan |
Jumlah (Minggu) |
|
|
Pelaksanaan Asesmen Madrasah MTs |
|
Mei, minggu ke- 1, 2, dan 3 |
|
Penilaian Akhir Semester Genap |
|
Mei, minggu ke-4 |
|
Penilaian Akhir Semester Genap |
|
Juni, minggu ke-1 |
|
Pengolahan Rapor Semester Genap |
|
Juni, minggu ke-2 dan 3 |
|
Libur Semester Genap |
|
Juni, minggu ke-4 |
|
|
|
- Jumlah Minggu Efektif
Jumlah Minggu Efektif = Jumlah minggu dalam semester – jumlah minggu tidak efektif
Jumlah Minggu Efektif = 26 minggu – 8 minggu
Jumlah Minggu Efektif = 18 minggu
- KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH
Juli 2023 |
Agustus 2023 |
September 2023 |
Oktober 2023 |
||||||||||||||||||||||||||||
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
||||
|
|
|
|
|
|
1 |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
|
|
|
|
1 |
2 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
||||
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
||||
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
||||
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
||||
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
27 |
28 |
29 |
30 |
31 |
|
|
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
29 |
30 |
31 |
|
|
|
|
||||
30 |
31 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
HK : 31 |
|
HE : 12 |
HK : 31 |
|
HE : 26 |
HK : 30 |
|
HE : 25 |
HK : 31 |
|
HE : 26 |
||||||||||||||||||||
November 2023 |
Desember 2023 |
Januari 2024 |
Februari 2024 |
||||||||||||||||||||||||||||
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
||||
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
|
|
|
|
1 |
2 |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
|
|
1 |
2 |
3 |
||||
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
||||
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
||||
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
||||
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
|
|
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
28 |
29 |
30 |
31 |
|
|
|
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
31 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
HK : 30 |
|
HE : 26 |
HK : 31 |
|
HE : 20 |
HK : 31 |
|
HE : 26 |
HK : 29 |
|
HE : 23 |
||||||||||||||||||||
Maret 2024 |
April 2024 |
Mei 2024 |
Juni 2024 |
||||||||||||||||||||||||||||
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
Aha |
Sen |
Sel |
Rab |
Kam |
Jum |
Sab |
||||
|
|
|
|
|
1 |
2 |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
|
|
|
|
|
1 |
||||
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
||||
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
||||
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
||||
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
28 |
29 |
30 |
|
|
|
|
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
31 |
|
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
||||
31 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
30 |
|
|
|
|
|
|
||||
HK : 31 |
|
HE : 24 |
HK : 30 |
|
HE : 24 |
HK : 31 |
|
HE : 24 |
HK : 30 |
|
HE : 17 |
- URAIANKALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH
SEMESTER GANJIL |
SEMESTER GENAP |
|||||||||||||||||||||||||||||||
TANGGAL |
KETERANGAN |
TANGGAL |
KETERANGAN |
|||||||||||||||||||||||||||||
17 Juli 2023 |
Hari pertama masuk madrasah TP 2023/2024 |
|
1 Januari 2024 |
Tahun Baru Masehi |
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
17 - 22 Juli 2023 |
Rentang waktu MATSAMA |
|
|
|
|
2 Januari 2024 |
Awal masuk semester genap TP 2023/2024 |
|
|
|||||||||||||||||||||||
19 Juli 2023 |
Tahun Baru Islam 1445 H |
|
|
|
|
3 Januari 2024 |
HAB Kementerian Agama |
|
|
|
|
Busoa, 01 Juli 2023 |
||||||||||||||||||||
17 Agustus 2022 |
HUT Kemerdekaan RI |
|
|
|
|
|
8 Februari 2024 |
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
28 September 2023 |
Maulid Nabi Muhammad SAW |
|
|
|
10 Februari 2024 |
Tahun baru Imlek |
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
27 Nov - 9 Des 2023 |
Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil |
|
|
11 Maret 2024 |
Hari Raya Nyepi |
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
22 Desember 2023 |
Pembagian rapor Semester Ganjil (5 hari kerja) |
|
18 Maret - 6 April 2024 |
Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah jenjang MA/MAK |
||||||||||||||||||||||||||||
23 Desember 2023 |
Pembagian rapor Semester Ganjil (6 hari kerja) |
|
29 Maret 2024 |
Wafat Yesus Kristus |
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
25 - 26 Desember 2023 |
Hari Raya Natal dan Cuti Bersama |
|
|
|
31 Maret 2024 |
Hari Paskah |
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
25 - 30 Desember 2022 |
Libur pembelajaran semester ganjil |
|
|
10 - 11 April 2024 |
Hari raya Idul Fitri 1445 H |
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
22 April - 18 Mei 2024 |
Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah jenjang MI dan MTs |
|||||||||||||||||||||||||||||||
1 Mei 2024 |
Hari Buruh |
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
9 Mei 2024 |
Kenaikan Yesus Kristus |
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
23 Mei 2024 |
Hari Raya Waisak |
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
27 Mei - 8 Juni 2024 |
Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
1 Juni 2024 |
Hari Lahir Pancasila |
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
17 Juni 2023 |
Hari Raya Idul Adha 1445 H |
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
21 Juni 2024 |
Pembagian rapor semester genap (5 hari kerja) |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
22 Juni 2024 |
Pembagian rapor semester genap (6 hari kerja) |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
24 Juni - 13 Juli 2024 |
Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Penetapan Kalender Pendidikan
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya.
- Hari libur Madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota, dan atau organisasi penyelenggara Pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan
- Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut ada dokumen standar isi ini dengan memerlukan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
- Hari belajar efektif dalam 1 tahun pelajaran 2023/2024 adalah 273 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahu pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka unuk MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
- Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
- Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
- Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
- Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam pedoman SKS.
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencatumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
- Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketetapan dari Pemerintah.
- Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu maupun kelompok agar berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, dan karir, melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai kesempumaan perkembangan diri.
Tujuan pengembangan diri adalah membantu memandirikan peserta didik dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mmengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah. Pola Pelaksanaan pengembangan diri dalam kegiatan pembiasaan:
- Spontan: Kerja bakti, Bakti sosial, takziah, membiasakan 5 S 1P ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Peduli lingkungan ), membuang sampah pada tempatnya, antri, dan mengatasi silang pendapat
- Rutin: Membaca do'a awal dan akhir belajar, murojoah surat pendek juz amma (5 surah setiap harinya), ibadah khusus keagamaan bersama, SKJ, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, sholat dhuhur berjama'ah dan upacara bendera
- Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain, disiplin, datang tepat waktu.
- Terprogram
- Peringatan hari besar Nasional dan agama
- Latihan dasar kepemimpinan
- Kegiatan ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling ( BK )
- Jum’at sehat dan bersih
- Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler atau Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, dan kelompok tim olahraga.
- Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam : Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.
- Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah / madrasah dan belajar secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalammemahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
- Tujuan layanan Bimbingan Konseling
Tujuan layanan bimbingan konseling disekolah secara umum adalah:
- Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan yang dimaksud agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangandiri lebih lanjut.
- Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan, dimaksud agar peserta didik mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun lingkungan fisik dan menerima berbagai lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.
- Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.
Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah secara khusus adalah:
”Tercapainya perkembangan dasar peserta didik yang dimiliki dengan
mengembangkan potensi sesuai tugas perkembangan. ”
- Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling
- Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
- Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
- Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
- Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta Didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi Positif yang dimilikinya.
- Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling
- Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
- Asas-asas konseling meliputi asas (1) kerahasiaan, (2) Kesukarelaan, (3)keterbukaan, (4) kekinian, (5) kemandirian, (6) kegiatan, (7) kedinamisan, (8) keterpaduan, (9) kenormatifan, (10) keahlian, (11) alih tangan dan (12) tut wuri handayani.
- Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
- Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantupeserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
- Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
- Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
- Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
- Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
- Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
- Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
- Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
- Layanan Mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
- Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantupeserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter- cerdas yang terpuji.
- Format Layanan Bimbingan dan Konseling
- Individual, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
- Kelompok, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
- Klasikal, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
- Lapangan, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
- Pendekatan Khusus / Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
- Jarak jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui media dan/atau saluran jarak jauh, seperti surat adan sarana elektronik.
- Jadwal Kegiatan
Jadwal Kegiatan Pelaksanaan program Layanan Bimbingan dan Konseling di Madrasah Tsanawiyah Busoa dilaksanakan melalui :
- Kontak langsung/tatap muka dengan peserta didik
Secara terjadwal satu jam secara klasikal untuk menyelenggarakan layanan orientasi layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan penguasaan konten, dan instrumentasi.
- Di luar jam pembelajaran
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas .Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas
- Tidak kontak langsung/non tatap muka melalui Himpunan data kunjungan rumah, konferensi kasus, kolaborasi, konsultasi
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
- PELAKSANAAN DAN PENILAIAN PEMBELAJARAN
- Strategi Pembelajaran
Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui:
- Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
- Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
- Penilaian jangka panjang, yaitu penilaian dalam waktu tertentu(satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan pendukung Bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.
Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan ) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
- Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Satu jam pelajaran dialokasikan selama 40 menit. Pengaturan beban belajar peserta didik dapat dihitung dalam dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Futuhiyyah Mranggen dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 46 pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
- Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas VII dan VIII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 13 minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Cara menetapkan beban belajar dengan sistem satuan semester untuk SMP Futuhiyyah Mranggen meliputi meliputi 40 menit tatap muka, 50% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupuan kegiatan mandiri seperti terlihat pada tabel di bawah ini.
|
Sistem Paket |
Tatap muka |
40 menit |
Penugasan terstruktur |
50% x 40 menit |
Kegiatan mandiri |
= 20 menit |
|
60 menit |
Pengaturan minggu efektif dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
NO |
KEGIATAN |
ALOKASI WAKTU |
KETERANGAN |
1 |
Minggu efektif belajar reguler setiap tahun (kelas VII-VIII, dan IX) |
Minimal 36 Minggu |
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan |
2 |
Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VII-VIII, dan IX) |
Minimal 18 Minggu |
|
3 |
Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VII-VIII, dan IX) |
Minimal 14 Minggu |
|
4 |
Jeda tengah semester |
Maksimal 2 Minggu |
Satu minggu setiap semester |
5 |
Jeda antarsemester |
Maksimal 2 Minggu |
Antara semester I dan II |
6 |
Libur akhir tahun ajaran |
Maksimal 3 Minggu |
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran |
7 |
Hari libur keagamaan |
Maksimal 4 Minggu |
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran Efektif |
8 |
Hari libur umum/nasional |
Maksimal 2 Minggu |
Disesuaiakan dengan pengaturan pemerintah |
9 |
Hari libur khusus |
Maksimal 1 Minggu |
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing |
10 |
Kegiatan khusus satuan Pendidikan |
Maksimal 3 Minggu |
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oelh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
Pengaturan minggu efektif selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan Kalender Pendidikan
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
- Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
- Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimal empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum standar isi.
- Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di sekolah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada struktur kurikulum SMP Futuhiyyah Mranggen.
- Pengaturan Alokasi waktu Pembelajaran Satu jam pembelajaran tatap muka Jumlah jam pembelajaran per minggu, Minggu efektif per tahun Pelajaran, Waktu pembelajaran I jam per tahun
Kelas |
Satu jam pembelajaran tatap muka |
Jumlah jam pembelajaran per minggu |
Minggu efektif per tahun pelajaran |
Waktu pembelajaran/jam per tahun |
VII |
40 menit |
46 |
35 |
1435 Jampel (57.400 menit) |
VIII |
40 menit |
46 |
35 |
1435 Jampel (57.400 menit) |
IX |
40 menit |
46 |
29 |
1189 Jampel (47.560 menit) |
- Pemanfaatan 50% dari Jumlah waktu kegiatan tatap muka untuk
Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP Futuhiyyah Mranggen adalah antara 0% -50 % dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
- Penilaian Hasil Belajar
- Pengertian penilaian
Penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.
- Tujuan Penilaian:
- Untuk mengumpulkan informasi.
- Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program.
- Untuk mengetahui kelemahan belajar peserta didik.
- Untuk Pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.
- Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan datang.
- Jenis Penilaian ada 2:
- Ujian
- Ujian dilaksanakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.
- Ujian dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan (semester genap kelas IX)
- Penilaian
- Penilaian Harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KD.
- Penilaian Tengah Semester ( PTS ) dilaksanakan pada setiap tri wulan.
- Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan pada setiap akhir semester.
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta didik.
Penilaian Kurikulum 2013
|
Teknik Penilaian |
|
Utama :
Penunjang
|
|
|
|
|
- Pelaksana Penilaian
Pelaksana penilaian dilaksanakan oleh:
- Pemerintah
- Satuan Pendidikan
- Pendidik
Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui:
- TLS = Tes Tulis
- LSN = Tes Lisan
- TT = Tugas Terstruktur
- TM = Tugas Mandiri
- PRK = Praktik
- PDK = Produk
- PRO = Proyek
- PF = Portofolio
- SKP = Sikap
HPH = 3 Rata-rata (TLS+LSN) + 2Rata-rata (TT+TM)
5
Nilai Pengetahuan = 2HPH + HPTS + HPAS
4
Nilai keterampilan = Rata-rata (PRK + PDK + PRO)
- Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.
- Remedial
- Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.
- Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:
- Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
- Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
- Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
- Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
- Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
- Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedikan.
Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.
- Pengayaan
- Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM.
Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
- Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
- Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
- Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
- Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
- Kriteria Ketuntasan MinimalBelajar (KKM)
Ketuntasan belajar di Madrasah Tsanawiyah Busoa menetapkan setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik , kompleksitas / tingkat kesukaran mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut ini tabel nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) di Madrasah Tsanawiyah Busoa yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2023/2024.
PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MADRASAH TSANAWIYAH BUSOA
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
MATA PELAJARAN |
KKM |
|||||||
VII |
VIII |
IX |
||||||
SEMESTER |
SEMESTER |
SEMESTER |
||||||
1 |
2 |
1 |
2 |
1 |
2 |
|||
Kelompok A |
|
|
|
|
|
|
||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Al- Qur’an-Hadist |
70 |
71 |
72 |
73 |
75 |
75 |
|
b. |
Akidah-Akhlak |
70 |
71 |
72 |
73 |
75 |
75 |
|
c. |
Fikih |
70 |
71 |
72 |
73 |
75 |
75 |
|
d. |
Sejarah Kebudayaan Islam |
70 |
71 |
72 |
73 |
75 |
75 |
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
65 |
66 |
67 |
68 |
72 |
72 |
|
3 |
Bahasa Indonesia |
63 |
64 |
65 |
66 |
68 |
68 |
|
4 |
Bahasa Arab |
70 |
71 |
72 |
73 |
75 |
75 |
|
5 |
Matematika |
63 |
64 |
65 |
66 |
68 |
68 |
|
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
63 |
64 |
65 |
66 |
68 |
68 |
|
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
65 |
66 |
67 |
68 |
72 |
72 |
|
8 |
Bahasa Inggris |
63 |
64 |
65 |
66 |
68 |
68 |
|
Kelompok B |
|
|
|
|
|
|
||
1 |
Seni Budaya |
65 |
66 |
67 |
68 |
72 |
72 |
|
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
65 |
66 |
67 |
68 |
72 |
72 |
|
3 |
Prakarya/Informatika |
65 |
66 |
67 |
68 |
72 |
72 |
Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang sama. Dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pendidik bisa lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM.
Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara ini dapat menentukan KKM Indikator - KKM Kompetensi Dasar (KD) - KKM Kompetensi Inti (KI) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini langkah-langkah penghitungannya:
- Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expert judgement guru mata pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat
- Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi : 1) kompetensi pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam 1 kelas, 3) predikat akreditasi sekolah, 4) kelayakan sarana prasarana sekolah. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.
- Intake
Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake bisa didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik baru dan nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Dimana untuk kelas VII berdasarkan pada rata-rata nilai rapor SD, nilai Ujian Sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Aspek yang dianalisis |
Kriteria dan Skla Penilaian |
||
Kompleksitas |
Tinggi <65 |
Sedang 65 – 79 |
Rendah 80 – 100 |
Daya dukung |
Tinggi 80 – 100 |
Sedang 65 – 79 |
Rendah <65 |
Intake peserta didik |
Tinggi 80 – 100 |
Sedang 65 – 79 |
Rendah <65 |
KKM per KD = jumlah total setiap aspek
Jumlah total aspek
KKM mata pelajaran = jumlah total KKM per KD
Jumlah total KD
Upaya Sekolah dalam Meningkatkan KKM
- Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop/ pelatihan/ MGMP tingkat Kabupaten/ MGMPS
- Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
- Mengadakan bimbingan belajar kelas VII, VIII dan IX.
- Kriteria Kenaikan dan Kelulusan
- Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
- Kehadiran selama satu tahun pelajaran minimal 85 % dari hari efektif belajar
Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas dibicarakan dalam rapat dewan pendidik pada akhir tahun pelajaran.
- Dalam kondisi tertentu sekolah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam menentukan kenaikan kelas.
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Madrasah Tsanawiyah Busoa setelah memenuhi syarat berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
- Lulus Ujian Sekolah, yang diperoleh dari Nilai Sekolah;
- Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor c diperoleh dari:
1.1). Gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Sekolah danpembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.
NS = 0,40 US + 0,60 Rata-Rata Nilai Rapor
1.2). Prosentase kehadiran Peserta didik 85 %
- Nilai setiap mata pelajaran minimal 70
- Pembulatan Nilai Sekolah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
Penerapan Pendidikkan Kecakapan Hidup (Life Skill)
- Kecakapan hidup personal meliputi:
- Terampil membaca dan menulis Al-Qur'an,
- Terampil menjadi penghafal Al-Qur’an
- Rajin beribadah
- Jujur
- Disiplin
- Kerja keras
Kecakapan personal ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
- Kecakapan Sosial meliputi
- Terampil memecahkan masalah di lingkungannya
- Memiliki sikap sportif
- Membiasakan hidup sehat
- Sanggup bekerjasama
- Sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis
Kecakapan sosial ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Kecakapan Akademik meliputi
- Terampil dalam penelitian ilmiah (merencanakan dan melakukan penelitiandengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variabel)
- Terampil menerapkan teknologi sederhana
- Kecakapan berpikir rasional
Kecakapan Akademik diintegrasikan dengan Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam
- Kecakapan vokasional
- Terampil berbahasa Inggris
- Terampil mengoperasikan komputer
Kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran Bahasa Inggris, dan Informatika
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Keunggulan lokal yang dikembangkan di SMP Futuhiyyah Mranggen adalah mata pelajaran muatan local, yaitu :
- BTQ
Pelaksanaannya adalah terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler BTQ
- TAHFIDZ
Pelaksanaannya adalah terintegrasi dengan mata pelajaran muatan local Tahfidz
Upaya sekolah dalam menuju pendidikan berwawasan global
Upaya sekolah dalam mengembangkan Keunggulan global antara lain dalam bentuk:
- Kemampuan berbahasa inggris.
- Mengoperasikan komputer hingga pemanfaatan internet.
Keunggulan global tersebut sejalan karena diera globalisasi seperti saat ini diperlukan kemampuan peserta didik untuk menguasai bahasa inggris dan penggunaan TIK agar dapat mengikuti perkembangan IPTEK dewasa ini. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain yang bermanfaat untuk pengembangan kompetensi peserta didik.
Organisasi dan manajemen[edit]
Data Organisasi dan Manajemen
Dalam suatu organisasi / lembaga tentunya memiliki struktur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar terkoordinasi dengan baik. Begitu halnya dengan Madrasah Tsanawiyah Busoa memiliki struktur organisasi / yang bertugas melaksanakan fungsinya supaya berjalan dengan baik. Adapun struktur organisasi/lembaga yang terdapat pada Madrasah Tsanawiyah Busoa adalah sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Komite Madrasah Kamaruddin Hasan |
Ketua Yayasan MARLIJAH |
Kepala Madrasah ASTAM, S.Pd.I |
Peserta Didik |
Guru Mapel |
Wali Kelas |
Guru BP/BK |
Pelatih |
Kepala TU Muhani, S.Ag |
Staf TU |
Wakabid. Kurikulum Zaerudin, S.Pd |
Wakabid. Kesiswaan Andriani Izini, S.Pd |
Wakabid. Sarana dan Prasarana Darni Ode, S.Pd
MARLIJAH |
Wakabid. Humas Rosita Dewi, S.Pd
|
Pembina Osis Sarfiana Nari, S.Pd |
Sekolah mempunyai fungsi pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Rincian tugasnya adalah:
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan sekolah;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
- Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran;
- Melaksanakan ketatausahaan dan rumah tangga sekolah;
- Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sekolah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Tugas Pokok (Tupoksi) Kepala Sekolah
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, di sini kepala sekolah juga berperan sebagai Manager, Edukator, Leader Motivator dan juga Inovator. baik dari dalam maupun di luar, yaitu :
Penyelenggaraan program kerja sekolah, meliputi :
- Menyusun program kerja sekolah.
- Mengawasi proses belajar mengajar, pelaksanaan dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar serta bimbingan dan konseling ( BK ).
- Sebagai pembina kesiswaan.
- Pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi para guru serta tenaga kependidikan lainnya.
- Penyelenggaraan administrasi sekolah yaitu meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
- Pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan sekitar dan atau masayarakat.
Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah
- Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam segala kegiatan di sekolah
- Menyusun rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Ketenagakerjaan
- Pengkoordinasian
- Penilaian
- Pengawasan
- Pengidentifikasi dan pengumpulan data
Tugas Pokok Bagian Kurikulum
Guru yang bertugas dalam bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Seperti:
- Menyusun pembagian tugas para guru.
- Mengelola semua kegiatan belajar mengajar.
- Menyusun jadwal evaluasi.
- Menyusun kriteria untuk kenaikan kelas dan kurikulum.
- Menyusun pelaksanaan UAS dan UAN.
- Menyusun instrumen untuk kegiatan belajar mengajar.
- Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.
Tugas Pokok Bagian Kesiswaan
Guru yang bertugas dalam bidang Kesiswaan membidangi semua urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar, antara lain :
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
- Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIS.
- Penginventarisasian absensi dan pelanggaran – pelanggaran.
- Pembina sekaligus pelaksana kegiatan 5-K.
- Penilaian terhadap semua siswa yang mewakili sekolah terhadap kegiatan diluar sekolah.
- Perencanaan kegiatan setelah siswa lulus
Tugas Pokok Bagian Saran dan Prasaran
Bidang Sarana membidangi sarana dan prasarana, juga bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain sebagai berikut:
Inventarisasi barang, terdiri atas :
- Mencatat semua alat / barang yang masuk.
- Mencatat alat laboratorium yang telah masuk.
- Mencatat alat peraga olahraga.
- Pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
- Penyusunan aturan anggaran sekolah.
Tugas Pokok Guru Mata Pelajaran
- Melaksanakan segala hal kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan (Harian, Umum, dan Akhir)
- Melaksanakan penilaian dan analisis hasil ulangan harian
- Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai siswa
- Membuat catatan tentang kemajuan dari hasil belajar
- Mengisi daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
Tugas Pokok Wali Kelas
- Pengelolaan kelas
- Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Daftar pelajaran kelas, Papan absensi siswa, Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswa
- Mengisi daftar kumpulan nilai (legger)
- Membuat catatan khusus tentang siswa
- Pencatatan mutasi siswa
- Mengisi buku laporan penilaian hasil belajar
- Pembagian buku laporan hasil belajar
Tugas Pokok Bagian Bimbingan dan Konseling
- Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh para siswa tentang kesulitan dalam belajar
- Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa supaya lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
VISI MADRASAH TSANAWIYAH BUSOA
” Berbudaya Islami, Berprestasi, Berahlakul Karimah (B3)”
MISI MADRASAH TSANAWIYAH BUSOA
“Mewujudkan peserta didik yang berbudaya islami, cerdas, aktif, kreatif, inovatif, dan berbudi luhur yang berwawasan IPTEK”
Inikator Misi :
- Mewujudkan pembelajaran dengan pendidikan islami sehingga terbangun insan yang beriman, bertaqwa, mandiri, berakhlak mulia, terampil, dan siap mendukung pendidikan / jenjang berikutnya.
- Menjadikan peserta didik yang berprestasi baik akademik maupun non akademik.
- Mewujudkan pelaksanaan pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC
- Mewujudkan pembelajaran dalam penguasaan IPTEK dan penerapannya serta mampu mengikuti arus perkembangannya.
TUJUAN MADRASAH TSANAWIYAH BUSOA
- Meningkatnya budaya sopan santun dalam sikap perilaku dan ucapan sesama warga sekolah melalui program pembiasaan pada tahun pelajaran 2023/2024
- Tercapainya prestasi dalam kompetisi akademik dan non akademik
- Terlaksananya pelaksanaan pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC
- Tercapainya lingkungan sekolah yang bersih, dan nyaman untuk pembelajaran melalui program 7K
- Tercapainya kemampuan baca tulis Alqur’an dengan tartil melalui program pembelajaran mata pelajaran muatan lokal
- Mewujudkan kemampuan peserta didik dalam penguasaan IPTEK dan penerapannya melalui program pembelajaran mata pelajaran INFORMATIKA
- Mengapresiasi peserta didik, guru, dan tenaga pendidik berprestasi dengan pemberian reward melalui program “PENGHARGAAN WARGA BERPRESTASI”
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Belum tersedia |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |