Diusulkan Menjadi MTsN 44 Jakarta Timur (Filial MTsN 24 Jakarta Timur)

Nama Madrasah Diusulkan Menjadi MTsN 44 Jakarta Timur (Filial MTsN 24 Jakarta Timur)
Jenjang MTSN
Alamat Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai RT.004/011 Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur
Kabupaten/Kota Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta
Kategori Madrasah Filial (Pemerintah)
Alasan Urgensitas 1. sudah mendapatkan rekomendasi dan dukungan dari Gubernur DKI Jakarta 2. bangunan sarpras sudah sangat layak 3. peningkatan mutu kualitas madrasah dengan status negeri dan kepala madrasah baru 4. sudah terbangun tata kelola dan manajerial 5. sudah menyerahkan surat pernyataan dengan materai tidak menuntut di angkat menjadi PNS ketika madrasahnya sudah di negeri kan. 6. Peminat pada madrasah fililal terus meningkat dari tahun ke tahun 7. setelah di negerikan, GTK yang bukan PNS tetap direkrut dengan mekanisme belanja jasa lainnya.

Latar Belakang[edit]

Madrasah Tsanawiyah Negeri 24 Jakarta adalah sekolah dibawah pembinaan Kementerian Agama setingkat SMP dengan memberikan pelayanan   pengetahuan umum yang sama dari Departemen Pendidikan Nasional, ditambah dengan kurikulum agama dan muatan lokal dari Kementerian Agama. 

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

Madrasah Tsanawiyah Negeri 24 Jakarta terletak di Jl. Marzuki VII Penggilingan Rt. 003/014 No. 1 Kecamatan Cakung Jakarta Timur Prov. DKI  Jakarta. Berdiri sejak tahun 1993 berasal dari filial MTs Negeri 7 Jakarta.

MTs Negeri 24 Jakarta dahulunya hanya satu gedung, kemudian mulai tahun 2009 Kementerian Agama Kota Jakarta Timur memberikan tanah di wilayah Pondok Kopi Duren Sawit. Sampai saat ini ada 31 rombel, 16 rombel pada gedung A dan 15 rombel pada gedung B.

Identitas Madrasah

  • Nama Sekolah                             : MTs Negeri 24 Jakarta
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional  : 20178061
  • Jenjang                                        : Sekolah Menengah Pertama
  • Akreditasi                                     : A
  • Type                                             : Madrasah
  • Status                                           : Negeri
  • Waktu Belajar                               : Sekolah Pagi s/d Sore
  • Tahun Berdiri                                : Tahun 1993
  • Standar Sekolah                           : Madrasah Standar Nasional
  • Alamat Sekolah                            : Jl. Marzuki VII Penggilingan RT 003/014                                           No. 1 Kecamatan Cakung Jakarta                                                                  Timur 13940 : Jl. Terusan I Gusti                                                                     Ngurah Rai RT 004/011 Pondok Kopi                                                             Duren Sawit Jakarta Timur
  • Email                                             : mtsn24jkt@kemenag.go.id
  • Status Tanah                                 : Milik Pemerintah

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

Lokasi tanah berada di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai RT 004/011 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Kota Jakarta Timur. Kontur Tanah berupa daratan dengan akses menuju lokasi sangat mudah, karena berada di samping Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Banjir Kanal Timur dan Pintu Keluar Tol Bintara.

 

Lokasi madrasah berada persis di tengah-tengah pemukiman penduduk, sehingga masyarakat mudah untuk menuju ke lokasi.

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Letak geografis MTs Negeri 24 Jakarta terletak di daerah perkotaan di Wilayah Cakung dan Duren Sawit Jakarta Timur merupakan Madrasah yang berstatus Negeri dengan jumlah siswa 966 siswa. 502 siswa di Kampus A dan 464 siswa di Kampus B.MTs Negeri 24 Jakarta merupakan sekolah yang mudah diakses oleh masyarakat perkotaan, masyarakat mayoritas penduduk beragama Islam menjadikan MTs Negeri 24 Jakarta menjadi sekolah pilihan dari SD/MI hingga lintas Kotamadya Jakarta Timur dan Bekasi, sehingga menjadikan sekolah pilihan masyarakat.

Sesuai dengan Permendiknas No 19/ 2007, Rencana Kerja Madrasah MTs Negeri 24 Jakarta memuat 7 (tujuh) komponen atau kategori, yaitu (1) kesiswaan, (2) kurikulum dan kegiatan pembelaj aran, (3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, (4) Sarana prasarana, (5) keuangan dan pembiayaan, (6) budaya dan lingkungan sekolah, (7) peran serta masyarakat dan kemitraan, dan (8) lain-lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

Letak MTs Negeri 24 Jakarta Timur Kampus B yang berada ditengah-tengah perkampungan, menjadikan keuntungan tersendiri untuk Madrasah. Madrasah menjadi lebih aman dari potensi bencana alam baik kecil maupun besar, keamanan dari bencana kebakaran dan lain-lain.

Adapun batas-batas wilayah MTs Negeri 24 Jakarta Kampus B adalah sebagai berikut :

Sebelah Utara: Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur

Sebelah Selatan: Pemukiman Warga RT 005/011

Sebelah Timur: Pemukiman Warga RT 006/011

Sebelah Barat: Pemukiman Warga RT 003/011

Gambaran Analisis SWOT[edit]

Mempertimbangkan berbagai kondisi objektif dan hasil capaian program pembangunan MTs Negeri 24 Jakarta serta tantangan pada periode 2015-2019, maka diperlukan identifikasi yang cermat terhadap potensi dan permasalahan sebagai salah satu masukan penting bagi perumusan kebijakan dan penetapan strategi pembangunan MTs Negeri 24 5 (lima) tahun mendatang, yakni periode 2020-2024.

Potensi dan permasalahan akan ditelaah berdasarkan isu-isu strategis yang menjadi fokus pembangunan MTs Negeri 24 Jakarta. Telaah tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor penting yang ditengarai akan mempengaruhi pembangunan dan perkembanagn MTs Negeri 24 Jakarta. Berikut tabel potensi dan permasalahan yang dapat kami uraikan.

No

Potensi

Permasalahan

1.

Letak sekolah yang strategis,  memudahkan akses masyarakat untuk menyekolahkan di MTs Negeri 24 Jakarta karena berada di lingkungan pemukiman penduduk perkotaan di Wilayah Kecamatan Cakung dan Duren Sawit

Lokasi sekolah berdekatan dengan sekolah SMPN yang berstandar SSN meningkatkan kompetitif madrasah harus ditingkatkan dengan baik

2.

Kualitas sumber daya manusia madrasah yang memadai, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada umumnya sudah bersertifikasi pendidik sebagai pendidik professional yang mayoritas menguasai bidang keilmuan dan kompetensi pendukungnya

Sumber daya yang belum mencukupi, masih memiliki 10 pendidik yang belum bersertifikasi

3.

Daya serap madrasah sangat baik, keinginan masyarakat  yang akan menyekolahkan anaknya di MTs Negeri 24 Jakarta, setiap tahun meningkat, dan daya tampung hanya sebesar 30-35 %, yang dapat diterima dari jumlah yang mendaftar

Tingginya minat masyarakat perlu memberikan penguatan khusus madrasah, sehingga memiliki daya saing yang baik diantara lemabaga pendidikan SMPN dan SMPIT di Wilayah Cakung dan Duren Sawit, daya serap lulusan madrasah sudah terserap dengan baik, namun belum banyak yang terserap pada sekolah di SMA /MA favorit.

4.

Peran serta orang tua terhadap madrasah/ lembaga pendidikan dan proses pendidikan pada umumnya baik, memudahkan dukungan program madrasah dalam mewujudkan visi dan misinya

Peran Komite Madrasah dalam peningkatan mutu madrasah perlu ditingkatkan, sehingga pembiasaan karakter, peningkatkan penguatan mutu madrasah dan peningkatan prestasi madrasah dapat terlaksana dengan baik, intake siswa MTs Negeri 24 Jakarta sebagian besar masih tergolong rendah, sehingga out put madrasah sudah meningkat namun belum maksimal pada peringkat 8 se-Jakarta Timur pada tahun pelajaran 2018 / 2019.

 

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

Khusus MTs Negeri 24 Jakarta Kampus B, berpotensi menjadi madrasah berasrama, hal ini disebabkan mayoritas siswa-siswi yang bersekolah di sini, semuanya bertempat tinggal di asrama (boarding). Namun untuk pengembangan dan perluasan lahan serta pemanfaatannya, ada sedikit kendala, yaitu lahan yang sekarang dipergunakan sudah mengalami pengurangan. Sehingga solusi untuk pengembangannya adalah meningkatkan gedung atau memanfaatkan lahan kosong dengan sangat teliti.

Dengan adanya MTI, atau boarding, menjadikan MTs Negeri 24 Jakarta Kampus B sebagai salah satu madrasah berasrama di wilayah Jakarta Timur. Karena madrasah berasrama, maka untuk kegiatan pembelajaran tambahan, kebutuhan makan santri, kebersihan pakaian dan lain sebagainya, dibutuhkan dana tambahan dari para orang tua santri. Sehingga tidak menjadi masalah jika adanya iuran orang tua santri, karena semuanya akan kembali untuk memenuhi kebutuhan santri juga.

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Terbatasnya jumlah madrasah negeri di wilayah Duren Sawit dan Bintara Jawa Barat, menjadikan MTs Negeri 24 Jakarta Timur Kampus B sebagai madrasah favorit tujuan siswa untuk melanjutkan ke jenjang SMP/MTs. Karena banyaknya peminat, menyebabkan terjadinya persaingan yang sangat ketat untuk mendaftar ke Madrasah ini. Sehingga akan terjadi proses seleksi alam , dimana siswa-siswi terbaiklah yang akan diterima di madrasah ini.

Mayoritas yang diterima di MTs Negeri 24 Jakarta Timur Kampus B adalah mereka yang orang tuanya merupakan orang tua yang mampu secara ekonomi, berpendidikan tinggi dan mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap. Sehingga proses pembelajaran akan semakin maju dan berkembang, karena adanya bantuan dan kontribusi dari para orang tua siswa.

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Kebutuhan masyarakat atas berdirinya MTs Negeri 24 Jakarta Kampus B sangat besar. Hal ini dapat dibuktikan dengan besarnya animo masyarakat untuk mendaptarkan anak-anaknya untuk belajar di Madrasah ini. Masyarakat berharap dengan memasukan anak mereka ke Madrasah Negeri, maka kualitas lulusannya akan semakin baik.

Begitu juga dengan Pemerintah, dengan adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penegrian MTs Negeri 24 Jakarta Kampus B, itu menandakan bahwa pemerintah dan stakeholder di wilyah ini sangat berharap dan membutuhkan keberadaan Madrasah negeri di wilayahnya. Terutama di wilayah Kota Jakarta Timur.

Potensi dan dukungan moral dan moril dari semua pemangku kebijakan juga sangat dibutuhkan dalam proses penegrian MTs Negeri 24 Kampus B.

Kebutuhan kualitas lulusan Negeri, kebutuhan pemerintah dan stakeholder wilayah, potensi dukungan moral dan moril.

Penutup (dan harapan)[edit]

Demikian analisis ini kami buat sebagai salah satu syarat penegrian MTs Negeri 24 Jakarta Timur Kampus B. Penegrian MTs Negeri 24 Jakarta Timur Kampus B sudah tidak dapat ditunda dan sudah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Sehingga diharapkan dukungan dari semua pihak untuk mensukseskan dan melancarkan proses penegrian ini. Semoga cita-cita dan keinginan para guru, karyawan dan seluruh stakeholder di MTs Negeri 24 Jakarta Timur Kampus B dapat terealisasi pada tahun 2022 ini. Aamiin…..

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka

Jumlah Peserta Didik[edit]

Jumlah Rombongan Belajar seluruhnya adalah sebanyak 15 Rombel, yang terdiri dari: 

Kelas VII.1 s.d VII.5 Jumlah siswa : 164 siswa

Kelas VIII.1 s.d VIII.5 Jumlah siswa : 150 siswa

Kelas IX.1 s.d IX.5 Jumlah siswa : 154 siswa

Jumlah siswa keseluruhan adalah : 468 siswa

DATA SISWA

MTs NEGERI 24 JAKARTA TIMUR KAMPUS B

 

  1. Jumlah siswa 3 tahun terakhir

 

 

Tahun Pelajaran 2022/2023

Kelas

Jumlah Rombel

Jumlah Peserta Didik

VII

5

160

VIII

5

154

IX

5

150

 

Total

464

 

Tahun Pelajaran 2021/2022

Kelas

Jumlah Rombel

Jumlah Peserta Didik

VII

5

156

VIII

5

156

IX

5

153

 

Total

465

 

Tahun Pelajaran 2020/2021

Kelas

Jumlah Rombel

Jumlah Peserta Didik

VII

5

154

VIII

5

151

IX

5

153

 

Total

458

 

 

  1. Jumlah siswa laki laki dan perempuan

 

 

Tahun Pelajaran 2022/2023

Kelas

Laki-laki

Perempuan

Jumlah Peserta Didik

VII

122

38

160

VIII

113

41

154

IX

96

54

150

 

 

 

464

 

 

Tahun Pelajaran 2021/2022

Kelas

Laki-laki

Perempuan

Jumlah Peserta Didik

VII

114

42

156

VIII

101

55

156

IX

90

63

153

 

 

 

465

 

Tahun Pelajaran 2020/2021

Kelas

Laki-laki

Perempuan

Jumlah Peserta Didik

VII

112

42

154

VIII

96

55

151

IX

90

63

153

 

 

 

458

 

 

  1. Jumlah madrasah/sekolah yang menjadi potensi siswa

 

No

Tahun Pelajaran

Madrasah/Sekolah Tujuan

Jumlah

Prosentase

1

2020/2021

SMA

33 orang

21%

 

 

SMK

23 orang

15%

 

 

MAN

85 orang

56%

 

 

PONPES

12 orang

8%

2

2021/2022

SMA

34 orang

23%

 

 

SMK

36 orang

24%

 

 

MAN

74 orang

49%

 

 

PONPES

6 orang

4%

Catatan : Untuk tahun 2021/2022 ada beberapa siswa yang diterima di MAN IC dan MAN PK, yaitu sebagai berikut :

  1. MAN IC Lampung  Timur : Kelvin Satria Pratama, Muhammad Rulliansyah dan Dima Persada E. Ginting (3 orang)
  2. MAN IC Pekalongan : Alif Daffa Dinillah (1 orang)
  3. MAN IC Gorontalo : M. Fianditri Hanafiah (1 orang)
  4. MAN PK Yogya : Wafi Nidaul Haq, Fathi Adya Rahman, Akbar Nugroho dan Bahrul Ulum (4 orang)
 

 

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Jumlah Guru :

S.1 : 26

S.2 :   3

 

Jumlah Tenaga Kependidikan : 

SLTP : 3

SLTA : 16

D.3 : 2

S.1 : 8

DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

MTs NEGERI 24 JAKARTA TIMUR KAMPUS B

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

NO

URAIAN

JUMLAH

1

Jumlah Guru PNS (termasuk Kamad)

20  orang

2

Jumlah Guru Honorer

6 orang

3

Jumlah Guru Laki-laki (PNS)

5 orang

4

Jumlah Guru Perempuan (PNS)

15 orang

5

Jumlah Guru Laki-laki (Honorer)

4 orang

6

Jumlah Guru Perempuan (Honorer)

2 orang

7

Jumlah Guru PNS Bersertifikasi

16 orang

8

Jumlah Guru Honor Bersertifikasi

5 orang

9

Jumlah Guru Inpassing

1 orang

10

Jumlah TU PNS (termasuk Ka TU)

3 orang

11

Jumlah TU Honorer

6 orang

12

Jumlah Petugas Keamanan (Honorer)

3 orang

13

Jumlah Petugas Kebersihan (Honorer)

12 orang

14

Jumlah Pengasuh Asrama (Musyrif)

8 orang

 

Total Guru dan Tenaga Kependidikan

58 orang

 

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

DATA SARANA DAN PRASARANA

MTs NEGERI 24 JAKARTA TIMUR KAMPUS B

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

NO

URAIAN

JUMLAH

1

Ruang Kelas

15 ruang

2

Ruang Kepala Madrasah

1 ruang

3

Ruang Guru

1 ruang

4

Ruang Tata Usaha

1 ruang

5

Ruang Sanitasi (UKS)

1 ruang

6

Ruang BK

1 ruang

7

Gedung Pembelajaran (4 dan 3 lantai)

2 gedung

8

Gedung Asrama (3 lantai)

2 gedung

9

Ruang Perpustakaan

1 ruang

10

Toilet Siswa

15

11

Lapangan Upacara dan Olahraga

2 lapangan

12

Rumah Pengasuh Asrama (Mudir MTI)

1 rumah

13

Kantin

1 buah

 

 

STRATEGI PEMBANGUNAN

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada para santri yang selama ini belajar di Asrama, maka Komite MTI bermaksud untuk membangun dan membuat ruang dapur, ruang makan dan kamar tidur santri. Rencana pembangunan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 dengan dana bersumber dari swadaya para wali santri MTI.

Untuk pembangunan jangka panjang, maka Madrasah bermaksud untuk mengajukan dana SBSN dalam rangka pembangunan ruang kelas baru dan kamar pengasuh asrama (musyrif) yang lokasinya tepat berada di atas Aula Gedung Lama.

 

Demikian strategi dan rencana pembangunan jangka panjang yang akan kami laksanakan.

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

Pembiayaan Proses Belajar Mengajar dibiayai DIPA dan Hibah BOP

Proses pembelajaran[edit]

DATA PROSES PEMBELAJARAN

MTs NEGERI 24 JAKARTA TIMUR KAMPUS B

 

1.PENGATURAN BEBAN BELAJAR

Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.

a.Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap

mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

  1. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

 

MTs Negeri 24 Jakarta, menggunakan sistem paket yang dialokasikan dalam struktur kurikulum sebagai berikut :

Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran yang sesuai dengan struktur kurikulum. Mata pelajaran wajib sesuai dengan yang tertera pada struktur kurikulum. Beban jam pelajaran adalah 48 jam pelajaran perminggu (40 menit per mata pelajaran).

Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP/MTs/SMPLB adalah antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

  1. Beban belajar tetap adalah 48 jam pelajaran per minggu
  2. Alokasi waktu 40 menit untuk setiap mata pelajaran
  3. Kegiatan tugas terstruktur maupun mandiri maksimal 50% jam tatap muka

 

 

 

Kelas

Satu jam pembelajaran tatap muka

(menit)

 

Jumlah jampel/minggu

Minggu efektif per

tahun

Waktu pembelajaran per tahun

(jampel)

Jumlah jam per tahun (@ 60

menit)

VII,

VIII, IX

40

48

36

1.634

1.089

 

 

  1. KALENDER PENDIDIKAN:  PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN

 

KALENDER PENDIDIKAN

 

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar ,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Setiap permulaan tahun pelajaran,tim penyusun program di madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran. Pengaturan ini mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik Madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat,serta ketentuan dari pemerintah daerah.

 

  1. Alokasi Waktu

 

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu untuk seluruh mata pelajaran, termasuk muatan lokal. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar sermester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum seperti hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan

No.

Kegiatan

Alokasi Waktu

Keterangan

1

Minggu efektif Belajar

Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan

2

Jeda tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester

3

Jeda antar semester

Maksimum 2 minggu

Antara semester 1 dan 2

4

Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran

5

Hari libur keagamaan

2-4 minggu

Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

 

 

 

  1. Penetapan Kalender Pendidikan

 

  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni    tahun berikutnya.
  1. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama. Terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  2. Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
  3. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  4. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
  5. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 212 (dua ratus  dua belas) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  6. Jam pembelajaran efektif adalah jam belajar yang digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam pembelajaran efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 48 jam pembelajaran dengan alokasi waktu 40 menit per jam pembelajaran. Jumlah jam pembelajaran efektif selama satu tahun untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing adalah 1.776 jam pembelajaran. Sesuai dengan acuan penetapan Kalender Pendidikan maka MTsN 24 Jakarta berdasarkan:
    1. Keputusan Kanwil Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta
    2. Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Jakarta Timur
    3. Program Kegiatan MTsN 24 Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022

 

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Kalender Pendidikan MTsN 24 Jakarta diatur sebagai berikut:

  1. Perhitungan Hari Belajar Efektif
  2. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan/Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar (rapor)
  3. Hari Libur Sekolah
  4. Hari Libur Bulan Ramadan/Hari Raya Idul Fitri
  5. Peringatan Hari Besar Nasional
  6. Dan Perkiraan Hari Libur Umum Tahun Pelajaran 2021/2022

 

  1. Waktu Belajar

 

Waktu belajar adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu ,meliputi jumlah jam  pembelajaran untuk seluruh mata pelajran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

 

  1. Kegiatan Akhir  Semester

 

Kegiatan Akhirsemester direncanakan 5 (lima) hari. Kegiatan akhir semester akan dilaksanakan oleh peserta didik untuk mengadakan Pekan Lomba.

 

  1. Libur Madrasah

 

          Libur Madrasah adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk,jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan /atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan / atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

 

  1. Kalender Pendidikan

 

  1. Perhitungan Alokasi Waktu Semester Ganjil Kelas 7, 8 dan 9

 

 

 

I.  Jumlah Minggu dlm Satu Semester

 

II.  Jumlah Minggu Tidak Efektif

                 

No. Urt.

NAMA BULAN

JUMLAH  MINGGU

 

No. Urt.

NAMA BULAN

JUMLAH  MINGGU

1

Juli 2021

4

 

1

Juli 2021

1

2

Agustus

4

 

2

Agustus

-

3

September

5

 

3

September

-

4

Oktober

4

 

4

Oktober

1

5

November

4

 

5

November

-

6

Desember

5

 

6

Desember

5

 

 

26

 

 

 

7

III.  Jumlah Minggu Efektif

 

IV.  Jumlah Jam Efektif

 

       (a) 26 - (b) 7 = (c) 19 minggu

 

      (c)  19 minggu  X  48 jam  =  912 jam

                 

V.  Kegiatan Semester Ganjil yang bukan jam efektif

     

No

Nama bulan

Minggu ke

Uraian kegiatan

1

Juli 2020

1,2

5

Libur smt genap TP 2020/2021 & MOPDB

Hari Raya Idul Adha 1442 H ( 31 Juli 2020 )

2

Agustus

3

Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Dan Tahun Baru Hijriyah 1442

3

September

-

-

4

Oktober

5

Sumpah Pemuda  dan Maulid Nabi Muhammad SAW

5

November

2

Hari Pahlawan

6

Desember

1,4,5

PAS, Classmeeting, remedial Libur smt Ganjil

 

B. Perhitungan Alokasi Waktu Semester Genap

  1. Untuk Kelas VII dan VIII
   

I.  Jumlah Minggu dlm Satu Semester

 

II.  Jumlah Minggu Tidak Efektif

No. Urt.

NAMA BULAN

JUMLAH  MINGGU

 

No. Urt.

NAMA BULAN

JUMLAH  MINGGU

1

Januari 2021

4

 

1

Januari 2021

1

2

Februari

4

 

2

Februari

0

3

Maret

5

 

3

Maret

2

4

April

5

 

4

April

2

5

Mei

4

 

5

Mei

0

6

Juni

4

 

6

Juni

3

 

 

26

 

 

 

8

 

III.  Jumlah Minggu Efektif

 

 

IV.  Jumlah Jam Efektif

 

      (a) 26 - (b) 8 = (c) 18 minggu

 

      (c)  18 minggu  X  48 jam  =  864 jam

                 

V.  Kegiatan Semester Genap yang bukan jam efektif

   
                 

No

Nama bulan

Minggu ke

Uraian kegiatan

1

Januari 2021

-

-

2

Februari

2

Imlek, Motivasi

3

Maret

1

Perkiraan PTS kls 7,8 dan PAS kls 9

4

April

3,4

Prediksi UM (Menyesuaikan), Libur awal Romadhon

5

Mei

2,3

Libur sebelum dan sesudah idul fitri

6

Juni

2,4,5

Penilaian Akhir Tahun (PAT), Pembagian rapor dan libur semester genap

 

2. Untuk Kelas IX

   

I.  Jumlah Minggu dlm Satu Semester

 

II.  Jumlah Minggu Tidak Efektif

                 

No. Urt.

NAMA BULAN

JUMLAH  MINGGU

 

No. Urt.

NAMA BULAN

JUMLAH  MINGGU

1

Januari 2021

5

 

1

Januari 2021

4

2

Februari

4

 

2

Februari

4

3

Maret

4

 

3

Maret

3

4

April

4

 

4

April

2

5

Mei

5

 

5

Mei

1

6

Juni

4

 

6

Juni-Juli

0

 

 

26

 

 

 

14

                 

III.  Jumlah Minggu Efektif

 

IV.  Jumlah Jam Efektif

 

      (a) 26 - (b) 14 = (c) 12 minggu

 

      (c)  12 minggu  X  48 jam  =  576 jam

V.  Kegiatan Semester Genap yang bukan jam efektif

   

No

Nama bulan

Minggu ke

Uraian kegiatan

1

Januari 2021

1

Libur semester ganjil

2

Februari

-

-

3

Maret

1,2

Ujian Praktek,Penilaian Tengah Semester (PTS)

4

April

1,2

Prediksi UM (Menyesuaikan), (Menyesuaikan)

5

Mei – Juni

1,2,4,5

Penilaian Akhir Tahun (PAT) & Libur semester genap

6

Juli

1,2

Libur semester genap

                     

 

Description: Diagram

Description automatically generated

Description: Diagram

Description automatically generated

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

Data Sistem Evaluasi Pembelajaran dan Program

mtS negeri 24 jakarta timur kampus b

 

  1. KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR

1.1.     Ketuntasan belajar

             Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kelas 7, 8 dan 9. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 78. menggunakan pendekatan Penilaian Acuan Kriteria (PAK), PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM pada aspek pengetahuan dan ketrampilan adalah 78  sedangkan pada aspek sikap adalah B.

             Madrasah harus menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebagai Target Pencapaian Kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik (Intake), kompleksitas kompetensi dasar dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. MTs Negeri 24 Jakarta menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang sama untuk setiap mata pelajaran.

             Kepada peserta yang telah mencapai ketuntasan diberi layanan pengayaan,dan bagi peserta didik yang belum mencapai ketuntasan diberi layanan perbaikan pembelajaran (Remedial Teaching) sebelum diadakan penilaian perbaikan.MTs Negeri 24 Jakarta secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal dan maksimal.

Dalam menyusun KKM, pendidik memperhatikan rambu-rambu berikut :

  1. KKM ditentukan oleh kesepakatan MGMP MTsN 24 Jakarta berdasarkan hasil analisis SWOT tentang kondisi siswa,kompleksitas SK/KD dan kondisi daya dukung Madrasah
  2. Nilai Ketuntasan Maksimal adalah 100
  3. KKM Ideal adalah 78 untuk kelas 7, 8 dan 9
  4. KKM dapat ditentukan di bawah 78 tetapi perlu terus dinaikan dari waktu ke waktu untuk mencapai KKM ideal maupun Maksimal
  5. Jika siswa tidak tuntas perlu diberi layanan pengajaran remedial sedangkan siswa yang sudah tuntas diberi pengayaan.
  6. Remedial dilaksanakan setiap saat, baik pada jam efektif maupun jam tidak efektif sepanjang semester. Penilaian kegiatan remedial dapat melalui tes atau penugasan.
  7. Nilai KKM dinyatakan dalam bilangan bulat 0 – 100
  8. Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)

KKM merupakan target ketuntasan minimal untuk setiap aspek penilaian mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh masing-masing Madrasah. Untuk menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dihitung berdasarkan tiga komponen yaitu Intake siswa, kompleksitas dan daya dukung.

Tingkat kesulitan dan kerumitan setiap KD yang harus dicapai oleh siswa atau tingkat kompleksitas tinggi, bila dalam pelaksanaannya menuntut (i) SDM yang kompeten dan kreatif dalam melaksanakan pembelajaran, (ii) waktu cukup lama karena perlu pengulangan dan (iii) perlu penalaran dan kecermatan yang tinggi dari siswa. Yang dimaksud dengan kemampuan sumber daya pendukung yaitu ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan, BOP, manajemen Madrasah dan kepedulian stakeholders Madrasah. KKM dapat dihitung dengan dua cara, yaitu dengan perhitungan kasar menggunakan rentang nilai 1 sampai 3 dan secara lebih halus dengan rentangan nilai dari 1 sampai dengan 100 untuk setiap komponen yang dinilai dengan menggunakan tabel penilaian sebagai berikut .

 

Tabel  Indikator dan rentang nilai komponen KKM

 

No

Aspek yang dinilai

Katagori penilaian

Rentang

 

 

Tinggi

< 65>

1

Kompleksitas

Sedang

65 – 79

 

 

Rendah

80 – 100

 

 

Tinggi

80 – 100

2

Daya Dukung

Sedang

65 – 79

 

 

Rendah

< 65>

 

3

Tingkat kemampuan rata-rata siswa (Intake)

Tinggi Sedang

Rendah

80 – 100

65 – 79

< 65>

 

Contoh menghitung KKM untuk kelas VII, VIII dan IX. Misal menentukan KKM pelajaran Matematika

  • Aspek kompleksitas mendapat nilai 67
  • Aspek intake mendapat nilai 78
  • Aspek daya dukung mendapat nilai 90

KKM = 67+78+90 = 78

100

Menentukan Interval Nilai

Rumus Interval = 100 – KKM

3

  • Misal KKM Matematika 78
  • Intervalnya adalah 100 – 78 = 22 = 7,33

       3

Berikut ini tabel Nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi Target Pencapaian Kompetensi (TPK) di MTs Negeri 24 Jakarta pada tahun pelajaran 2021/2022.

                                                                    Tabel 3.7

 

 

KKM

Predikat

D

C

B

A

75

<78>

78 - 84

84 - 91

92- 100

 

 

Tabel 3.8 Kriteria Ketuntasan Minimal

 

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 24 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

 

K O M P O N E N

K E L A S

VII

VIII

IX

Kelompok A

 

 

 

1. Pendidikan Agama

 

 

 

a. Alqur’an Hadits

78

78

78

b. Akidah Akhlak

78

78

78

c. Fiqih

78

78

78

d. SKI

78

78

78

2. PKn

78

78

78

3. Bahasa & Sastra Indonesia

78

78

78

4. Bahasa Arab

78

78

78

5. Matematika

78

78

78

6. Ilmu Pengetahuan Alam

78

78

78

7. Ilmu Pengetahuan Sosial

78

78

78

8. Bahasa Inggris

78

78

78

Kelompok B

 

 

 

  1. Seni Budaya

78

78

78

  1. Pend. Jasmani, Olahraga dan kesehatan
  2. Prakarya

78

78

78

78

78

78

Muatan Lokal

 

 

 

1. Hafalan Juz 29

78

78

78

Pengembangan Diri

 

 

 

1. Bimbingan Konseling

B

B

B

2. Ekstra Kurikuler

B

B

B

 

  1. Kriteria Kenaikan dan kelulusan

 

Penilaian dalam Kurikulum 2013 dilakukan dari penilaian proses (harian) (tanpa konversi lagi) hingga pada akhirnya menetapkan apakah seorang siswa dapat naik kelas atau tidak. Dalam kurikulum 2013, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Terkait penilaian ini, Permen No. 53 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan permen No. 23 tahun 2016.

 

KRITERIA KENAIKAN KELAS PADA MTs NEGERI 24 JAKARTA TIMUR

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

Dengan mengacu pada:

 

  1. SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2020/2021 dan  Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 tentang POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2020/2021
  2. Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 5230 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2020/2021
  3. Surat Edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 poin 7. b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  4. Dokumen KTSP MTs Negeri 24 Jakarta Tentang Kriteria Kelulusan.

 

Kriteria kenaikan kelas di MTs Negeri 24 Jakarta berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:

  1. Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.
  2. Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal satu aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.

Berikut kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Kehadiran/Absensi tanpa keterangan tidak lebih dari 10 hari pada tiap semester. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Arab Siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 72 (KKM 78), pada semester genap 80. Rerata nilai siswa tersebut (72 + 80 = 152) : 2 = 76. Dengan KKM 78 siswa X tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS pada mata pelajaran Bahasa Arab.
  5. Lancar membaca al-Qur`an (lulus iqro`4 Kelas VII,  lulus iqro` 5 Kelas VIII, lulus iqro`6  Kelas IX)
  6. Pengolahan nilai PAT dengan pembobotan: HPH : HPTS : HPAS = 2:1:1

Contoh : Perhitungan HPA peserta Didik AHMAD

Dengan pembobotan HPH : HPTS : HPAS = 2:1:1 yaitu

HPA = (2x HPH) + (1x HPTS) + (1x HPAS))/4

HPA = (2x 73,19) + (1x90) + (1x 80)      = 79,09

                                      4                                     

  Nilai akhir Ahmad sebesar 79,09 dibulatkan menjadi 79

 

PREDIKAT NILAI

Panduan Lama 2015

Sangat Baik (A)            : 86-100

Baik (B)                        : 71-85

Cukup (C)                    : 56-70

Kurang (D                    : £ 55

 

Panduan Baru 2017 (nilai C dimulai dari KKM)

Menentukan Interval Nilai

Rumus Interval =  100 – KKM 

                                               3

  • Misal KKM Matematika 78
  • Intervalnya adalah 100 – 78 = 22 = 7,3

                                                             3   

       

KKM

 

Predikat

 

D

C

B

A

78

<78>

78 - 84

85 - 91

92 - 100

 

 

Sangat Baik (A)                 : 92 - 100

Baik (B)                 : 85 - 91

Cukup (C)               : 74 - 84

Kurang (D              : £ 78

        Remedial

 

Pelaksanaan remedial diatur sebagai berikut :

  1. Remedial diberikan hanya kepada murid yang belum mencapai KKM pada setiap KD.
  2. Remedial dapat dilaksanakan secara klasikal dan individual.
  3. Remedial test diberikan kepada murid yang nilainya maksimal 10 point di bawah KKM.
  4. Remedial teaching diberikan kepada murid yang nilainya lebih dari 10 point di bawah KKM (diteruskan dengan remedial test).
  5. Batas kesempatan remedial maksimal 2 kali
  6. Batas nilai maksimal remedial adalah sama dengan KKM
  7. Remedial dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun jam tidak efektif sepanjang semester
  8. Penilaian kegiatan remedial dapat melalui tes maupun penugasan

 

 

KELULUSAN DARI UMBK DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

MTs NEGERI 24 JAKARTA TIMUR

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

  1. Kelulusan UMBK
  1. Peserta didik dinyatakan lulus UMBK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai UMBK
  2. Kriteria kelulusan UMBK ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksaan UMBK yang mencakup :
  1. Nilai minimal setiap mata pelajaran UMBK dan
  2. Nilai rata-rata minimal mata pelajaran UMBK
    1. Kelulusan dari satuan pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, setelah :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX ;
  2. Meperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik ;
  3. Lulus UMBK;
  4. Mengikuti Ujian Nasional bagi peserta didik MTs
  5. Kriteria kelulusan adalah :
  1. Nilai kelulusan setiap mata pelajaran serendah-rendahnya minimal 55 dari hasil UMBK tertulis dan / atau praktek;
  2. Rata-rata nilai seluruh mata pelajaran UMBK minimal 60. Nilai UMBK tertulis dan praktek diberi bobot masing-masing 50 %
  3. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil belajar dari semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Kriteria nilai sikap / perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
  5. Kriteria peserta didik lulus dari UMBK ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

 

Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan

        Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan jejang SMP/MTs/SMPLB tanggal 15 Juni 2022.

Organisasi dan manajemen[edit]

 

  1. VISI – MISI

 

  1. VISI MADRASAH

 

“ Mewujudkan Generasi Qur’ani Berprestasi “ dengan indikator pencapaian visinya yakni :

1.      Mampu membaca dan menulis Al Quran dengan baik dan benar

2.      Mampu memahami Al Quran

3.      Mampu mengamalkan Al Quran

4.      Unggul dalam bidang keagamaan

5.      Unggul dalam bidang akademik

6.      Unggul dalam bidang non akademik

 

  1. MISI MADRASAH

 

Adapun Misi MTs Negeri 24 Jakarta sebagai berikut:

  1. Membudayakan membaca dan menulis Al Qur'an serta Sholat berjama'ah
  2. Mengembangkan madrasah berbasis pesantren
  3. Mengimplementasikan dan mengembangkan kurikulum yang ditetapkan Pemerintah
  4. Menyelenggarakan pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM)
  5. Menyelenggarakan pelatihan berbagai bidang ekstrakurikuler secara intensif
  6. Mengikuti berbagai ajang kompetisi akademik dan non akademik
  7. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara berkelanjutan
  8. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas akademik dan non Akademik
  9. Menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan Kondusif
  10. Melengkapi sarana dan prasarana sesuai kebutuhan Madrasah

 

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Lihat
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Lihat

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat