MTs AL-MUSLIM NAMBEABORU

Nama Madrasah MTs AL-MUSLIM NAMBEABORU
Jenjang MTsN
Alamat JLN POROS DESA WAWORODA JAYA KEC. TONGAUNA UTARA KAB. KONAWE
Kabupaten/Kota Konawe
Provinsi SULAWESI TENGGARA
Kategori Madrasah Penegerian (Masyarakat)
Alasan Urgensitas

Latar Belakang[edit]

Madrasah Tsanawiyah Al-Muslim Nambeaboru adalah Madrasah Tsanawiyah yang berada di Desa Waworoda Jaya Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe yang berdiri pada tahun 2008.

Kondisi masyarakat didesa tongauna utara sangatlah religious sehingga animo masyarakat untuk menyekolahkan putra putrinya dilembaga kementrian agama sangat tinggi.

Letak geografis yang jauh dari lembaga pendidikan yang sifatnya keagaamaan sehingga masyarakat selama ini menyekolahkan putra putrinya ditempat yang jauh dan alhamdulilah pada  tahun 2008 pemerintah desa waworoda jaya menghibahkan sebidang tanah kepada kementrian agama dan sudah bersertifikat atas nama kementrian agama dengan luas 1.180 M2 untuk dibangun lembaga pendidikan dibawah naungan kementrian agama dan pada waktu itu ada seorang tokoh masyarakat sekaligus sebagai kepala kantor urusan agama kecamatan tongauna membuat sebuah lembaga pendidikan  Madrasah Swasta yaitu Madrasah Tsanawiyah Al-Muslim, sehingga masyarakat sekitar yang meliputi 5 desa pendukung dapat menyekolahkan putra putrinya  dan alhamdulilah hirobbil alamin orang tua siswa yang menyekolahkan siswanya dimadrsah ini sangat banyak dan sampai sekarang siswanya semakin bertambah banyak hingga mencapai 6 rombel.

Dengan kondisi masyarakatnya petani dan buruh petani secara ekonomi sangat dibawah rata-rata sehingga berimplikasi terhadap perkembangan pembangunan Madraswah Tsanawiyah Al-Muslim ini dengan keterbatasan fasilitas dan gedung yang sangat minim untuk itu seluruh tokoh masyarakat dan dewan guru berharap banyak kepada kementrian Agama Republik Indonesia melalui kementrian agama kabupaten konawe dan kantor kementrian agama provinsi sulawesi Tenggara untuk dinegerikan.

 

Bentuk dan Nama Madrasah[edit]

MTs Al Muslim Nambeaboru  berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan Al Muslim Kab. Konawe dengan Ijin Operasional No 54 A 2018/ D/KD.24.03/MTs/002/2008 ,

 Kemudian Pada Tahun 2016 berubah status  Lembaga Pendidikan AL Muslim menjadi Yayasan Pendidikan Al Muslim Berdasakan Akte Notaris Achmad, S.H. Nomor : 23 tanggal 10 Oktober 2016, dan SK KEMENKUMHAM No AHU-0041073.AH.01.04. Tahun 2016

Pada awal berdirinya, MTs Al Muslim hanya membuka 1 kelas (kelas 7 ) dan menerima siswa baru (satu kelas) pada tiap tahunnya. Dengan waktu belajar mulai pukul 07.15 WITA – 13.15 WITA. Kemudian juga mengalami perpindahan tempat dari desa Nambeaboru ke desa Waworoda Jaya sampai saat ini.

Madrasah Tsanawiyah Al-Muslim Nambeaboru adalah Madrasah Tsanawiyah yang berada di Desa Waworoda Jaya Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe yang berdiri pada tahun 2008 dimana sejak berdirinya sampai sekarang status madrasah tersebut masih berstatus swasta.

Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]

MTs Al Muslim memilik 4 RKB/Gedung. 2 Gedung untuk ruang Kelas ( 6 Ruang Kelas), 1 bangunan untuk rauang Lab. Komputer, Ruang  Perpustakaan, Ruang TU, ruang guru dan ruang kepala dan 1 Gedung untuk Aula , Ruang UKS dan OSIS, Terdapat 2 kamar mandi  siswa dan 2 kamar Mandi siswi (pr) yang telah di lengkapi dengan jamban dan saluran air yang tertutup serta memiliki akses air sumur bor yang menjamin adanya air bersih.

Tempat bermain yang aman dan nyaman di mana telah terpasang pagar sekolah yang mengelilingi bangunan gedung sekolah, pintu utama yang selalu tertutup dan terkunci saat kegiatan belajar maupun bermain, pintu akan di buka oleh guru apabila siswa siswi sudah pulang dengan penjagaan guru di gerbang sekolah, jadi dapat di pastikan kenyamanan dan keamanannya

Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]

Kondisi Geografis

Madrasah Tsanawiyah Al Muslim adalah Madrasah yang terletak di daerah dataran tinggi tepatnya di Dusun 01 Desa Waworoda Jaya . MTs Al Muslim merupakan Madrasah dibawah kepengawasan Kementrian Agama. Madrasah berada dilingkungan masyarakat yang agamis dan kutltur adat istiadat yang kental. Madrasah yang didirikan  pada tahu 2008. Madrasah ini terletak disebelah barat jalan raya. Lingkungan Madrsah ini berbatasan dengan 3 Desa,yaitu:

  1. Sebelah Timur Desa Anggohu dengan jumlah 880 jiwa ,
  2. Sebelah Barat Desa Andalambe 586
  3. Sebelah Utara Ambopi dengan jumlah 752 jiwa

Letak Desa Waworoda Jaya berada di sebelah selatan Kabupaten Kota. Berjarak kurang lebih 11 km dari pusat Kabupaten kota dan 6.3 km dari Kecamatan. Jalan Poros  merupakan  jalan yang melintasi wilayah desa Anggohu, Waworoda Jaya, Nambeaboru dimana MTs Al Muslim Berada sehingga hal itu sangat menambah lancarnya transportasi dan komunikasi keluar masuknya desa tersebut. Dilihat dari segi tempat dan suasana proses belajar mengajar MTs Al Muslim terletak sangat strategis dan menguntungkan  .

Gambaran Analisis SWOT[edit]

Kekuatan (Strengths)

  1. Pendidik yang berkualitas  dengan kompetensi yang baik dalam mengajar materi agama.
  2. Ketersediaan fasilitas belajar seperti perpustakaan, laboratorium komputer, dan ruang kelas yang nyaman.
  3. Kurikulum yang dirancang dengan baik untuk memastikan para siswa mendapatkan pendidikan agama yang komprehensif dan berakhlakul karimah.
  4. Keterlibatan aktif orang tua dalam mendukung proses pembelajaran di madrasah.
  5. Siswa memiliki disiplin yang tinggi dan motivasi yang kuat untuk belajar.
  6.  Hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar yang dapat membantu dalam mengorganisir acara atau kegiatan yang mendukung pembelajaran.
  7. Adanya dukungan dari pihak manajemen dalam memberikan sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan madrasah.
  8. Penerapan aturan-aturan yang ketat untuk menjaga disiplin siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
  9. Madrasah memiliki keterbukaan terhadap perkembangan teknologi dan menggunakan teknologi dalam proses belajar mengajar.
  10. Madrasah memiliki manajemen yang efektif dan didukung oleh tim pengelola yang kompeten.
  11. Siswa dilibatkan dalam kegiatan sosial dan pembelajaran di luar kelas untuk mengembangkan rasa empati dan kepemimpinan mereka.
  12. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kualitas pembelajaran dan proses evaluasi yang dilakukan secara berkala.
  13. Madrasah memiliki program pembinaan spiritual bagi siswa untuk mengembangkan sikap religius.
  14. Keberhasilan alumni madrasah dalam meraih prestasi akademik dan berkontribusi dalam masyarakat juga menjadi kekuatan yang dapat diandalkan.

Kelemahan (Weaknesses)

  1. Jumlah tenaga pengajar agama yang terbatas mengakibatkan beban kerja yang berlebihan bagi guru dan kurangnya tenaga pendidik yang berkualitas.
  2. Fasilitas laboratorium dan perpustakaan masih sangat terbatas dan belum sepenuhnya memadai untuk mendukung proses pembelajaran.
  3.  Kurikulum agama yang terlalu padat dapat mengakibatkan tekanan pada siswa dan menyulitkan mereka untuk menyerap dengan baik materi yang diajarkan
  4.  Keterbatasan keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di luar madrasah.
  5. Tidak semua siswa memiliki motivasi belajar yang tinggi, hal ini menghambat perkembangan mereka dalam memahami agama dengan baik.
  6. Madrasah belum memiliki program yang jelas untuk membina hubungan yang lebih erat dengan masyarakat sekitar.
  7. Ketersediaan sumber daya yang terbatas seperti dana dan fasilitas fisik yang kurang memadai.
  8.  Madrasah belum menggunakan teknologi dengan optimal dalam proses belajar mengajar.
  9. Kurangnya kegiatan pengembangan diri dan pelatihan bagi guru dalam menghadapi perkembangan terbaru dalam pendidikan agama.
  10. Keterbatasan bantuan keuangan bagi siswa yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan agama.
  11.  Masih terdapat beberapa kekurangan dalam sistem evaluasi yang berdampak pada kualitas pembelajaran.

Peluang (Opportunities)

  1. Adanya peningkatan minat masyarakat terhadap pendidikan agama yang berkualitas.
  2. Dukungan pemerintah dalam pengembangan madrasah sebagai lembaga pendidikan agama yang berperan penting dalam membentuk karakter siswa.
  3. Peran aktif dari komite sekolah dalam mengorganisir kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas madrasah.
  4.  Dukungan dari masyarakat sekitar untuk membantu memenuhi kebutuhan dan mengembangkan madrasah.
  5. Peluang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga agama lain untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman.
  6.  Kemungkinan adanya peluang kerja atau pekerjaan yang lebih baik bagi lulusan madrasah yang berkualitas.
  7. Peluang untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dalam mendukung pendidikan agama yang berkualitas.
  8. Dukungan dari lembaga pemerintah dan organisasi yang memiliki program kerja sama dengan madrasah dalam pengembangan lembaga pendidikan agama.
  9. Merupakan Madrasah Satu- Satunya di Kecamatan Tongauna Utara dan Sekolah pendukung SD berjumlah 4.

Ancaman (Threats)

  1. Perubahan kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi pendanaan dan keberlanjutan operasional madrasah.
  2. Keterbatasan dana untuk mengembangkan dan memperbaiki fasilitas belajar seperti perpustakaan, laboratorium, dan ruang kelas.
  3. Perubahan dalam kurikulum nasional yang harus diikuti oleh madrasah dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
  4. Ancaman penggunaan teknologi yang tidak terkontrol oleh guru dan siswa yang dapat mengalihkan perhatian dari pendidikan agama.
  5. Perubahan tren dalam minat masyarakat terhadap pendidikan agama yang dapat mempengaruhi jumlah siswa yang mendaftar.
  6. Tantangan dalam mencari guru dengan kualifikasi yang sesuai dengan mata pelajaran agama yang diajarkan.
  7. Permintaan siswa untuk kebebasan dalam melaksanakan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan dan nilai-nilai agama yang diajarkan di madrasah.
  8. Tantangan dalam mengelola dan mempertahankan reputasi madrasah di mata masyarakat dalam jangka panjang.

Ancaman terhadap keberhasilan lulusan madrasah dalam memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Gambaran Ekologis Madrasah[edit]

 

MTs Al Mulsim Tongauna Utara yang terletak geografisnya di daratan tinggi dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan. Karena letak geografisnya ini di masa mendatang akan menjadi tumpuan dan harapan.

Pembangunan MTs Al Mulsim Tongauna Utara bertujuan untuk memberikan sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya, menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. MTs Al Mulsim Tongauna Utara memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan MTs Al Mulsim Tongauna Utara berkomitmen Untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dan berbagai macam ancaman

Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]

Madrasah Tsanawiyah Al Muslim adalah Madrasah yang terletak di daerah dataran tinggi tepatnya di Dusun 01 Desa Waworoda Jaya kecamatan Tongauna utara Kab. Konawe

Adapun sumber siswa MTs Al Mulsim Tongauna Utara adalah pendaftar dari :

 

No

Nama Sekolah

Jarak Ke MTs

Jumlah  Siswa

1

SDN 1 Wawoda

100 M

133

2

SDN 2 Waworoda

100 M

132

3

SDN Ambopi

2 KM

123

4

SDN Nambeaboru

5 KM

73

 

Adapun sumber pendukung desa di sekitar MTs Al Muslim Sebagai Berikut

No

Nama Desa

Jumlah KK

1

Ambopi

240 KK

2

Angohu

307 KK

3

Waworoda Jaya

301 KK

4

Barowila

97 KK

5

Nambeaboru

219 KK

6

Andalambe

180 KK

 

 

Dan total jumlah siswa siswi MTs Al Muslim Tongauna Utara saat ini berjumlah 137 orang. Lembaga pendidikan formal MTs Al Muslim Tongauna Utara yang akan Menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk di kecamatan Tongauna Utara khususnya di Waworoda jaya. dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan mendaftar masuk ke MTs Al Muslim Tongauna Utara sudah mencukupi. MTs Al Muslim Tongauna Utara akan menjadi tempat belajar bagi anak- anak yang akan melanjutkan ke sekolah Madrasah Tsanawiyah , jumlah siswa yang akan ditampung 60 orang di Madrasah Tsanawiyah

Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]

Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat kecamatan Tongauna Utara dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan seluruh masyarakat yang akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1 menyatakan : " setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu ". Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra­putrinya dengan akses yang lebih cepat mudah dan murah. dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap dinegerikan nya MTs Al Muslim Tongauna Utara Kabupaten Konawe. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi ke sekolah negeri lain.

  1. Masyarakat mengadakan  pertemuan undangan dari Madrasah
  2. Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidikan
  3. Menjalin yang antara Masyarakat dan madrasah

Unsur-unsur- masyarakat yang menjalin kerjasama MTs Al Muslim Tongauna Utara diantaranya adalah orang tua siswa, warga dan lembaga masyarakat sekitar Madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pernerintah setempat sesama warga Madrasah. Oleh karena MTs Al Muslim Tongauna Utara siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya Penegerian MTs Al Muslim Tongauna Utara Kabupaten Konawe.

Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagal stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan yaitu memilih sejumlah kecil dart seluruh anggota masyarakat untuk melaksariakan fungsi-fungsi kontrol pemberi masukan pemberi dukungan serta mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan.

Penutup (dan harapan)[edit]

Dengan kami ambil kesimpulan dalam beberapa hal yang menjadi latar belakang dinegerikan MTs Al Muslim Tongauna Utara ini Maka sangat dimungkinkan keberadaannya menjadi sebuah lembaga pendidikan yang benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan mencetak SDM yang kompeten serta memberi peluang bagi siswa-siswi lulusan SD dan MI dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah yang nantinya bisa diharapkan menjadi siswa-­siswi yang berimtak dan beriptek yang siap bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan lainya.

 

Dengan pengajuan proposal penegerian MTs Al Muslim Tongauna Utara Kabupaten Konawe dengan dukungan dan partisipasi sernua pihak sangat Kami harapkan.

 

 

  •  

Kepala KantorKepala Madrasah

Kementerian Agama Kab. KonaweMTs Al Muslim

 

 

 

 

 

H. Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag, M.Pd                          Yasin Ridho, S.Pd.I, MA

 

Pelaksanaan Kurikulum[edit]

  1. STRUKTUR KURIKULUM
  1. Muatan Kurikulum 2013

Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel : Kompetensi Inti Madrasah Tsanawiyah

 

KOMPETENSI INTI
KELAS VII

KOMPETENSI INTI
KELAS VIII

KOMPETENSI INTI
KELAS IX

1.  Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

  1. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
  1. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

3.  Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual,

konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

3.  Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait

fenomena dan kejadian tampak mata

4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai

dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

4. Mengolah, menyaji dan

menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca,

menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut

pandang/teori.

4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan

membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut Teori

 

  1. Mata Pelajaran

Berdasarkan kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Madrasah Tsanawiyah Al Muslim  Konawe adalah sebagaimana tabel berikut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel : Mata Pelajaran Madrasah Tsanawiyah Alokasi Waktu Per Minggu

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU BELAJAR

PER MINGGU

VII

VIII

IX

Kelompok A

 

 

 

1.

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

  1. AlQur'an Hadis

2

2

2

 

  1. Akidah Akhlak

2

2

2

 

  1. Fiqih

2

2

2

 

  1. Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2.

Pedidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3

3

3

3.

Bahasa Indonesia

6

6

6

4.

Bahasa Arab

3

3

3

5.

Matematika

5

5

5

6.

Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

7.

Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

8.

Bahasa Inggris

4

4

4

Kelompok B

 

 

 

  1.  

Seni Budaya

3

3

3

  1.  

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

3

3

3

  1.  

Prakarya

2

2

2

Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

46

46

46

 

Keterangan:

  1. Beban belajar di /Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
  2. Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  3. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  4. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
  5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

 

 

 

 

 

Catatan:

Penambahan alokasi waktu pada mata pelajaran Matematika dan IPS masing masing satu jam pelajaran mengacu pada Permen Nomor 58 tahun 2014 tentang Struktur Kurikulum SMP/MTs pada poin Keterangan huruf g yaitu Satuan Pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Penambahan jam ini sejalan dengan perubahan proses pembelajaran peserta didik aktif.

Keterangan:

  1. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Madrasah Tsanawiyah Al Muslim  Konawe antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
  2. Kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka (wajib), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutama adalah sikap peduli. Di samping itu, juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian, kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
  3. Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
  4. Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja dan lain sebagainya.
  5. Kegiatan ekstrakurikuler, yaitu; Pramuka (utama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, Badan Kegiatan Rohani Islam (Rohis) dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan sikap kepribadian, kepemimpinan dan sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
  6. Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
  7. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
  8. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat itambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Untuk jelasnya, berikut dikemukakan penjelasan tentang muatab Mata Pelajaran dalam Kurikulum 2013

Muatan pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin Biologi, Fisika, dan Kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari Sejarah, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi. Kedua mata pelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.

Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam mata pelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsepkonsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahanpermasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.

Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.

Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara connected, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem Air Condition (konten kimia).

  1. Muatan Lokal PKPLH

Berdasarkan kajian dari Permendikbud No. 68 tahun 2013 tentang muatan kurikulum, untuk PKPLH pada kurikulum 2013 terintergrasi pada mata pelajaran relevan.

Untuk mata pelajaran muatan lokal Pendidikan Keterampilan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) diajarkan terintegrasi pada semua mata pelajaran, sehingga Kurikulum 2013 memiliki 46 JP.

  1. Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri untuk Pramuka bersifat wajib diikuti oleh semua peserta didik dan setara dengan 2 jam pelajaran. Sedangkan kegiatan lainya yang berlaku pada Kurikulum 2013.

Pengembangan Diri Bimbingan Konseling melalui Sepuluh layanan, yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyuluhan, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi, mediasi, dan advokasi.

  1. Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar dalam Kurikulum 2013 terdiri atas beban belajar sistem paket. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.

Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah Al Muslim Konawe ini dikembangkan dengan sistem paket yang didasarkan pada struktur dan muatan kurikulum dengan alokasi waktu sebagai berikut:

  1. Beban belajar tetap adalah 46 jam pelajaran per minggu
  2. Alokasi waktu 40 menit untuk setiap matapelajaran
  3. Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, dan VIII dan Kelas IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
  4. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil  18 minggu.
  5. Beban belajar di kelas IX pada semester genap  18 minggu, sedangkan kelas VII dan VIII 18 minggu.

Tabel  :10 Pengaturan Beban Belajar

HARI

JAK KE

WAKTU

 

 

 

 

 

SENIN

I

06.30 – 07.45

Upacara/Apel Pagi

II

07.45 – 08.25

III

08.25 – 09.05

IV

09.05 – 09.45

 

09.45 – 10.00

Istirahat

V

10.00 – 10.40

VI

10.40 – 11.20

VII

11.20 - 12.00

 

12.00 – 12.15

Sholat Zuhur berjamaah kelas VII-VIII-IX

VIII

12.15 -12.55

 

SENIN

 

14.00 – 15.00

Kegiatan Les / Remedial MP UNBK Kelas IX

 

 

SELASA S.D

KAMIS

 

06.30 -07.15

Apel Pagi

I

07.15 - 07.55

II

07.55 - 08.35

III

08.35 - 09.15

IV

09.15 - 09.55

 

 09.55 - 10.05

Istirahat

V

10.05 - 10.45

VI

10.45 – 11.25

VII

11.25 – 12.05

 

12.05-12.15

Sholat Zuhur berjamaah kelas VII-VIII-IX

VIII

12.15 – 12.55

 

14.30 – 17.00

Kegiatan Prioritas Ektrakurikuler kelas VII dan VIII

 

 

 

 

JUM’AT

 

06.45 – 07.20

Senam Pagi/Kerja Bakti

I

07.20 – 08.00

II

08.00 – 08.40

III

08.40 – 09.20

IV

09.20 – 10.00

 

10.00 – 10.15

Istirahat

V

10.15 -10.55

VI

10.55 - 11.35

 

SABTU

 

06.30 – 07.15

Apel Pagi/Tadarrus Al-Qur’an

I

07.15 – 07.55

II

07.55 – 08.35

III

08.35 – 09.15

IV

09.15 – 09.55

 

09.55 – 10.05

Istirahat

V

10.05 – 10.45

VI

10.45 -11.25

VII

11.25 – 12.05

 

      12.05 – 12.15

Sholat Zuhur berjamaah kelas VII-VIII-IX

VIII

       12.15 – 12.55

    IX

       12.55 – 13.35

­­

Beban belajar dalam Kurikulum 2013 terdiri atas beban belajar sistem paket. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah Al-Muslim Konawe ini dikembangkan dengan sistem paket yang didasarkan pada struktur dan muatan kurikulum dengan alokasi waktu sebagai berikut:

  1. Beban belajar tetap adalah 46 jam pelajaran per minggu
  2. Alokasi waktu 40 menit untuk setiap matapelajaran
  3. Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, dan VIII dan Kelas IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
  4. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil  18 minggu.
  5. Beban belajar di kelas IX pada semester genap  18 minggu, sedangkan kelas VII dan VIII 18 minggu.

 

Tabel . Beban Belajar

Kelas

Satu jam pembelajaran tatap muka (menit)

Jumlah jampel/ minggu

Minggu efektif per tahun

Waktu pembelajaran per tahun (jampel)

Jumlah jam per tahun (@ 60 menit)

VI + VIII

40

40

34

1330

887

IX

40

40

30

1080

720

JUMLAH

 

 

 

1607

 

Selain tatap muka, beban belajar yang harus diikuti peserta didik adalah penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang waktunya maksimal lima puluh persen (50%) dari jumlah jam tatap muka Penugasan terstruktur diantaranya pekerjaan rumah (PR), pengembangan program/perencanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan. Penugasan mandiri tidak terstruktur terdiri dari tugas-tugas individu atau kelompok yang disesuaikan dengan potensi, minat, dan bakat peserta didik.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket 0%-50%  dari waktu kegiatan tatap muka matapelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

  1. Ketuntasan Belajar

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

   Tabel : Penentuan KKM Semester 1 dan 2 Kelas VII, VIII dan IX

  •  

Mata Pelajaran

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

  1. Al-Qur’an Hadist

70 (B)

70 (B-)

75 (B)

 

  1. Aqidah Akhlak

70 (B)

70 (B-)

75 (B)

 

  1. Fiqih

70 (B)

70 (B-)

75 (B)

 

  1. Sejarah Keb. Islam

70 (B-)

70 (B-)

75 (B-)

  1.  

Bahasa Arab

65 (B-)

70 (B-)

75 (B)

  1.  

Pendidikan Kewarganegaraan

70 (B-)

70 (B)

75 (B)

  1.  

Bahasa Indonesia

70 (B)

70 (B)

75 (B)

5.

Bahasa Inggris

65 (B-)

70 (B-)

75 (B)

6.

Matematika

65 (B-)

70 (B-)

70 (B)

  1.  

Ilmu Pengetahuan Alam

65 (B-)

70 (B-)

70 (B)

  1.  

Ilmu Pengetahuan Sosial

70 (B)

70 (B)

75 (B)

  1.  

Seni Budaya

70 (B)

70 (B)

75 (B)

  1.  

Prakarya

70 (B)

70 (B)

75 (B)

  1.  

PJOK

70 (B)

70 (B)

75 (B)

  1.  

Bimbingan Konseling

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

BK/TIK

  1.  
  1.  
  1.  

 

Nilai Kuantitatif dengan skala 1 – 4 ( berlaku kelipatan 0,33 ) digunakan untuk nilai Pengetahuan ( KI 3 ) dan nlai Keterampilan ( KI 4 ).

Indeks Nilai Kuantitatif dengan skala 1 – 4 dan 0 – 100 adalah :

 

            Tabel : Skala KKM

Konversi nilai akhir

Predikat  (Pengetahuan & Keterampilan)

Klasifikasi Sikap & Ekstrakurikuler

Capaian Deskripsi

Skala 0 – 100

Skala 1–4

86 – 100

4

A

SB (Sangat Baik)

Sangat Mampu / Mahir /  Memahami

81 – 85

3,66

A -

76 – 80

3,33

B +

B ( Baik )

Sudah / Telah / Mampu / Mahir / Memahami

71 – 75

3,00

B

66 – 70

2,66

B -

61 – 65

2,33

C +

C ( Cukup )

Perlu Bimbingan

56 – 60

2

C

51 – 55

1,66

C -

46 – 50

1,33

D +

K ( Kurang )

Sangat Perlu Bimbingan

0 – 45

1

D

 

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

 

Kelompok C (Pengembangan Diri)

1 BK

2 Kegiatan Ekstra Kurikuler:

  1. Pramuka (Wajib)
  2. UKS dan PMR
  3. Qasidah Rabana/Marawis/Hadrah
  4. Paskibra
  5. Olahraga
  6. Seni Tari
  7. Kerohanian
  8. Paduan Suara           
 

 

Layanan Bimbingan Konseling.

Sepuluh layanan, yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyuluhan, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi, mediasi, dan advokasi.

KKM Madrasah = 70

KKM nasional = Kog dan Ket = B, sikap B

KKM secara nasional B (2,85 < x ≤ 3,50) untuk pengetahuan dan keterampilan dan predikat B (2,85 < x ≤ 3,50) untuk sikap.

KKM Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan boleh menentukan KKM lebih dari KKM nasional dengan terlebih dulu melakukan analisis atas tiga hal (intake, kompleksitas KD, dan daya dukung) untuk KD-KD pada KI sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

 

 

 

2. PENDIDIKAN NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA

  1. Pendidikan Kecakapan Hidup

Kurikulum 2013 MTs Al Muslim Konawe juga memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik, dan vokasional melalui kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.

  1. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Kurikulum MTs Al Muslim Konawe telah memprogramkan pengembangan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global, yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Program tersebut dapat ditempuh dalam dua alternatif, yaitu sebagai berikut :

  1. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
  2. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik Madrasah Tsanawiyah Al Muslim Konawe dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang bekerja sama dan bermitra dengan SMP lain di Kabupaten  Konawe.

Sesuai dengan visi dan misi Madrasah Tsanawiyah Al Muslim Konawe yaitu menjadi madrasah yang unggul, maka pengembangan keunggulan tersebut dilaksanakan melalui :

  1. Pendidikan berwawasan lingkungan hidup yang dikembangkan melalui kegiatan terintegrasi dengan mata pelajaran yang relevan, dan kegiatan ekstrakurikuler
  2. Pengembangan pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  3. Pendidikan ekstrakurikuler untuk meningkatkan prestasi peserta didik baik akademik maupun nonakademik seperti pembinaan kelompok, Bahasa, MIPA, English Club, dan kegiatan ekstrakurikuler kesenian, olah raga, keagamaan, dll

Pengelompokkan kelas berdasarkan pada hasil Test bakat dan potensi peserta didik dengan muatan kurikulum yang disesuaikan dengan keunggulan dari masing-masing kelas

  1. Pendidikan Karakter

Upaya ‘membumikan’ nilai-nilai pendidikan karakter memang membutuhkan peran dan tanggung jawab semua stakeholders, mulai dari pemerintah, orang tua siswa, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Namun, tidak berlebihan jika melalui K-13 peran guru pelu lebih diutamakan. Mengingat, guru menjadi ‘aktor’ utama dalam mengimplementasikan K-13 melalui pendidikan formal di sekolah (kelas), sehingga sosok guru sangat dibutuhkan dan begitu penting dalam mengejahwantahkan nilai-nilai pendidikan karakter ke dalam tiga domain atau ranah pendidikan, yakni kognitif (pengetahuan), afektif (sikap, perilaku), dan psikomotor (keahlian atau ketrampilan) dari  output belajar siswa. Tak pelak, guru menjadi tumpuan utama dalam ‘membumikan’ pendidikan karakter, khsusnya melalui ranah afektif dan psikomotor dalam K-2013. Karena harus diakui, selama ini banyak kalangan menilai ranah afektif dan psikomotor seakan ‘mati suri’ ketimbang ranah kognitif.

Sebagaimana telah diamanatkan oleh Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, maka Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter bersumber dari  agama, pancasila budaya, dan tujuan pendidikan nasional. Untuk jelasnya, pendidikan karakter yang dikembangkan di MTs Al Muslim Konawe yakni mengacu pada 18 nilai karakter:

  1. Religius
  2. Jujur
  3. Toleransi,
  4. Disiplin,
  5. Kerja Keras,
  6. Kreatif,
  7. Mandiri,
  8. Demokratis,
  9. Rasa ingin tahu,
  10. Semangat Kebangsaan,
  11. Cinta Tanah Air,
  12. Menghargai Prestasi,
  13. Bersahabat/Komunikasi,
  14. Cinta Damai,
  15. Gemar Membaca,
  16. Peduli Lingkungan,
  17. Peduli Sosial, dan
  18. Tanggung Jawab.

 

 

 

 

 

PROGRAM-PROGRAM UNGGULAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH MADRASAH TSNAWIYAH Al MUSLIM

Kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di Madrasah Tsnawiyah Al Muslim bertujuan untuk meningkatkan lifeskill siswa dan melengkapi kegiatan intrakurikuler. Kegiatan ekstra ini diberikan untuk mewadahi talenta peserta didik yang sangat beragam. Talenta peserta didik memang sangat perlu untuk dikembangkan guna menunjang prestasi peserta didik di bidang non akademis. Talenta yang berkembang menjadi prestasi juga membawa pengaruh besar terhadap prestasi madrasah serta menambah kepercayaan masyarakat.Sehingga masyarakat mempercayakan putra-putrinya untuk diasuh dan didik di Madarsah Tsanawiyah Al Muslim. Beberapa kegiatan ekstrakurikurikuler antara lain:

  1. Baca Tulis Qur’an
  2. Tahfidz
  1. Pembiasaan 5 S,  TADARUS PAGI serta ASMAUL HUSNA Dan Shalat Duha Berjama’ah

Ketika peserta didik masuk ke lingkungan madrasah, mereka selalu di sambut oleh bapak/ibu guru piket dengan semangat dan senyuman. Setiap hari meraka diharuskan mengembangkan program pembiasaan 5 S ( Senyum, Sapa, Salam, salim dan Santun). Pembiasaan ini bertujuan untuk membentuk akhlaq terpuji serta menciptakan peerta didik yang berkarakter mulia. Selain pembiasaan 5 S, madrasah juga mewajibkan program tadarus pagi dan asmaul husna. Kegiatan tadarus pagi, asmaul husna dan salat dhuha berjama;ah  ini dilaksakan setiap pagi sebelum pelajaran dimulai. Kegiatan ini ditujukan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, mendapat syafaat dari Rasulullah SAW serta menyiapkan konsentrasi peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar. Sehingga setiap pagi suasana religius di lingkungan madrasah sangat terasa sekali .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Peserta Didik[edit]

JUMLAH SISWA TIGA TAHUN TERAKHIR

 

Tahun Pelajaran

Jumlah Siswa

Jumlah Siswa

Keteranagan

LK

PR

2021/2022

173

92

81

 

2022/2023

161

94

67

 

2023/2024

137

86

51

 

 

 

Jumlah Madrasah/Sekolah menjadi Potensi Siswa

 

 

Madrasah Tsanawiyah Al Muslim adalah Madrasah yang terletak di daerah dataran tinggi tepatnya di Dusun 01 Desa Waworoda Jaya kecamatan Tongauna utara Kab. Konawe

Adapun sumber siswa MTs Al Mulsim Tongauna Utara adalah pendaftar dari :

 

 

No

Nama Sekolah

Jarak Ke MTs

Jumlah  Siswa

1

SDN 1 Wawoda

100 M

133

2

SDN 2 Waworoda

100 M

132

3

SDN Ambopi

2 KM

123

4

SDN Nambeaboru

5 KM

73

Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]

Data Pendidik dan Tenaga Kependidkan Tapel 2023/20224

 

No

Nama Guru

Pend. Terakhir

Status Pegawai/Pangkat/Gol

Status  Sertifikasi

Mulai Bertugas Di Sekolah in

Tugas Tambahan

Jabatan di Sekolah

Mata Pelajaran

Yang

 
 
 

1

2

5

 

6

7

8

10

11

 

1.

Yasin Ridho, S.Pd.i .MA

NIP.

S 2 Agama

PNS/III d

 

Sudah

01/08/2012

Kepala Madrsah

 GMP

Qur’an Hadist

 

  2.

Eko Sudarsono,S.Ag.M.Si

 

S 2 Adm. Pddkn

INSPASING/III c

Sudah

05/01/2022

Wakamad Kesiswaaan

GMP

Akidah Akhlak

 

 

3.

Usran Bahar, S.Pd

 

SI Pend. Sejarah

INSPASING/III b

Sudah

05/01/2008

Wakamad Kurukulum

GMP

IPS Terpadu

 

4

Retnowati, S.PdI, M.Pd.I

 

S2 Pendidkan Islam

INSPASING/III a

Sudah

05/01/2008

Bendahara

Wali Kelas

GMP

Bahasa Arab

 

5

Pupon Mashudi, S.Pd.I

 

SI –PAI

INSPASING/III a

Sudah

07/07/2012

Pembina OSIS

GMP

Fiqhi

 

6

Lele Wula,S.Pd

S1 B, Inggris

PPPK/

Sudah

07/07/2023

Kepala perpustakaan

GMP

B. Inggris

 

7

 

Dian Sofiani S.Pd

 

SI B.Inggris

GBPNS

Belum

05/01/2009

 

GMP

Bhs. Inggris

Seni Budaya

 

8

Sukmawati, S.Pd. M.Pd

 

 S 2

B. INGGRIS

GBPNS

Belum

07/01/ 2010

Wali Kelas

GMP

Bhs. Inggris

 

9

Jumardi,S,Pd

 

S I PGSD

GBPNS

Belum

05/01/2008

-

GMP

Matematika

 

10

Rosvita Nugraini, S.Pd

 

SI

B.Ina

GBPNS

Belum

07 /11/ 2012

Wali Kelas

GMP

B. Indonesia

 

11

Pey Noviyanti, S.sos

 

S I Adminitarsi Negara

GBPNS

Belum

 

07/07/2012

 

Wali Kelas

GMP

PKN

 

12

Anton Mubarok, SE

 

S I Ekonomi

GBPNS

Belum

05/08/2014

Ka TU

GMP dan Operator Madrasah

IPS

 

13

Supriyanto,S.sos

 

S I Adminitaras Negara

GBPNS

Belum

07/06/2016

-

GMP

PJOK

 

14

Minartin, S.Pd

 

S I B. Indonesia

GBPNS

Belum

07/07/2015

-

GMP

SBK

 

15

Niken Cahyani,S.Pd

 

S I B. Inggris

GBPNS

Belum

07/08/2016

Wali Kelas

GMP

Prakarya

 

16

Sri Dwi Lestari, S.Pd

S I Pdkn Kimia

GBPNS

Belum

07/01/2016

-

GMP

IPA

 

17

Sariin, S.Pd.I

S I PAI

GBPNS

Belum

07/01/2019

-

GMP

Al Qur’an H

 

18

Rosmiati, S.Pd

S I Pdkn Matematika

GBPNS

Belum

07/01/2019

-

GMP

Matematika

 

19

Sulkaedi,S.Pd

S I Pdkn Matematika

GBPNS

Belum

07/01/2016

-

GMP

IPA

 

20

Nurhidayah,Ama.Pust

D2

PTT

Belum

07/07/2017

-

Staf Perpus

-

 

 

 

REKAPITULASI DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 

.

 

No

Status Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PNS/PPK

Inspasing

GBPNS

Setifikasi

Jumlah

 

A.

Pendidik

 

 

 

 

 

 

1.

Kepala Sekolah

1

 

 

1

1

 

2.

Guru Berstatus PNS/PPPK

1

 

 

1

1

 

3.

Guru Swasta

 

4

13

4

17

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

Tenaga Kependidikan

 

 

 

 

 

 

1.

KTU

 

 

1

 

1

 

2.

Pustakawan

 

 

1

 

1

 

Jumlah Personal

2

4

15

6

20

 

                     

 

 Tongauna Utara,   12  Oktober 2023

                                                                                    Kepala Madrasah

 

 

 

 

                                                                                    Yasin Ridho, S.Pd.I, MA

 

Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]

DATA RUANGAN

No

Jenis Sarana Prasarana

Jml Ruang

Kategori Ruangan

Baik

Rusak Ringan

Rusak Sedang

Rusak Berat

  1.  

Ruang Kelas

6

-

0

3

3

  1.  

R. Kepala Madrasah/Wakamad

1

-

 

-

1

  1.  

R. Guru

1

-

-

-

1

  1.  

R. Tata Usaha

1

-

-

-

1

  1.  

Sanitasi

0

-

-

-

-

 

Jamban/WC Guru

1

-

-

-

1

 

Jamban/ WC SISWA

2

-

-

2

 

 

Jamban/WC Siswi

2

-

-

2

 

  1.  

Gedung

3

-

1

2

-

DATA GEDUNG

No

Nama Gedung

Di bangun Tahun

Sumber dana

Status Kepemilikan

Di gunakan Untuk

Jumlah Lantai

 1

Gedung 1

2015

Bantuan Kementerian Agama

Milik Negara

Ruang kelas 7 a, b dan 8 b

1 Lantai

2

Gedung 2

2009

Bantuan kementerian Agama dan Dana Bos Madrasah

Milik Negara

Ruang kelas 8 a, 9a dan 9 b

1 Lantai

3

Gedung 3

2009

Dana Bos Madrasah dan dana sumbangan

 

Aaula

1 Lantai

4

Gedung/ R. Inklusi

2019

Batuan Ruang Inklusi kementeria Agama 

Milik Negara

Ruang Lab. Komputer

1 Lantai

 

DATA SARANA DAN SARANA KANTOR

No

Nama Sarana

Sumber dana

Status kepemilikan

Jumlah

1

Server

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

1

2

Laptop

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

4

3

Printer

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

3

4

LCD Pryektor

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

1

5

Kipas Angin

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

1

6

Speeker/Sound

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

1

 

Tongauna Utara,  12   Oktober 2023

                                                                                    Kepala Madrasah

 

 

 

 

                                                                                    Yasin Ridho, S.Pd.I, MA

Rencana pembiayaan pendidikan[edit]

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan

 

 

 

 

 

  1. Dasar Hukum:
    1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2.UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 3.UU No. 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021
  2. Dengan ini disahkan Alokasi Anggaran Untuk:
 

 

 

SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2021

NOMOR : SP DIPA- 025.04.2.426132/2021

 

 

DS:5417-9606-2060-0877

 

 

1. Kementerian Negara/Lembaga                                                     :

(025)

KEMENTERIAN AGAMA

 

2. Unit Organisasi                                                     :

(04)

Ditjen Pendidikan Islam

3. Provinsi                                                     :

(20)

SULAWESI TENGGARA

4. Kode/Nama Satker                                                     :

(426132)

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

Sebesar                                                     :

Rp.

4.291.101.000        ( EMPAT MILIAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA SERATUS SATU RIBU RUPIAH )

Untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

 

 

Kode dan Nama Fungsi dan Sub Fungsi :

 

 

 

 

Kode dan Nama Program dan Kegiatan :

 

Terlampir

 

 

 

Jumlah Uang

 

 

C. Sumber Dana Berasal Dari :

 

Terlampir

 

 

1. Rupiah Murni

 

Rp.                            4.291.101.000       4. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri                                              Rp.

0

 

2. PNBP

 

- Pinjaman Dalam Negeri                                                    Rp.

0

 

PNBP TA Berjalan

 

Rp.                                              0            - Hibah Dalam Negeri                                                         Rp.

0

 

 

 

5. Hibah Langsung                                                                 Rp.

0

 

3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri

 

Rp.                                              0            - Hibah Luar Negeri Langsung                                             Rp.

0

 

- Pinjaman Luar Negeri

 

Rp.                                              0            - Hibah Dalam Negeri Langsung                                           Rp.

0

 

- Hibah Luar Negeri

 

Rp.                                              0       6. SBSN PBS                                                                        Rp.

0

 

 

D. Pencairan dana dilakukan melalui :

1. KPPN K E N D A R I

E. Pernyataan Syarat dan Ketentuan (Disclaimer)

 

 

(060) Rp.

 

 

4.291.101.000

 

  1. DIPA Petikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi dan Kementerian Negara/Lembaga).
  2. DIPA Petikan ini dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
  3. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
  4. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan.
  5. Tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
  6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).
  7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

 

 

 

 
 
 

 

Jakarta, 23 November 2020

A.N MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

 

ttd.

ASKOLANI

NIP. 196606111992021001

 

 

 
 

 

10

PENDIDIKAN

Rp.

4.291.101.000

10.02

PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Rp.

877.800.000

10.90

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LAINNYA

Rp.

3.413.301.000

 

 

 
 
 

 

 

DF

Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun

Rp.

877.800.000

DF.2129

Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah

Rp.

877.800.000

WA

Program Dukungan Manajemen

Rp.

3.413.301.000

WA.2135

Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam

Rp.

3.413.301.000

 

 

Program                                            :

025.04.DF

Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun

877.800.000

Kegiatan                                        :

2129

Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah

877.800.000

Indikator Kinerja Kegiatan                                        :

1. 01

Jumlah Siswa RA yang tingkatkan mutunya melalui BOP

 

 

2. 01

Jumlah siswa MI penerima BOS

 

 

3. 01

Persentase RA yang memenuhi SPM sarana prasarana

 

 

4. 01

Persentase madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi

 

 

5. 02

Jumlah siswa MTs penerima BOS

 

 

6. 02

Persentase MI yang memenuhi SPM sarana prasarana

 

 

7. 03

Jumlah siswa MA penerima BOS

 

 

8. 03

Persentase MTs yang memenuhi SPM sarana prasarana

 

 

9. 04

Persentase MA yang memenuhi SPM sarana prasarana

 

 

10. 04

Persentase siswa MI penerima PIP

 

 

11. 05

Persentase Madrasah di daerah 3T yang ditingkatkan mutunya

 

 

12. 05

Persentase siswa MTs penerima PIP

 

 

13. 06

Persentase siswa MA penerima PIP

 

 

14. 07

Jumlah Madrasah yang didirikan di daerah afirmasi

 

 

 

Klasifikasi Rincian Output

 

1     :

 

 

2129.QEK        Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah

 

 

 

798,00

 

 

Orang

 

 

877.800.000

Rincian Output

:

01        QEK.006          Siswa MTs Penerima BOS

(PN)

798.00

Orang

877.800.000

 

Program                                            :

 

025.04.WA

 

Program Dukungan Manajemen

 

3.413.301.000

Kegiatan                                        :

2135

Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam

3.413.301.000

Indikator Kinerja Kegiatan                                        :

1. 01

Persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang (minimum 71)

 

 

2. 01

Persentase dokumen manajemen risiko audit yang komprehensif, valid, dan reliabel

 

 

3. 01

Persentase keselarasan muatan Renja dengan Renstra

 

 

I A. INFORMASI KINERJA

 

 

Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi

Provinsi

 

 

: (025)

: (04)

: (20)

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

Ditjen Pendidikan Islam SULAWESI TENGGARA

 

Kode/Nama Satker                   : (426132) MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

 

 

 

Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam

  1. 01                         Persentase kesesuaian SOP layanan dengan peta proses bisnis
  2. 01                         Persentase temuan administrasi dan keuangan hasil pengawasan internal dan eksternal yang diselesaikan
  3. 02                         Nilai penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja
  4. 02                         Persentase ASN yang memenuhi syarat leveling kompetensi jabatannya
  5. 02                         Persentase data pendidikan yang komprehensif, valid dan reliabel
  6. 02                         Persentase produk hukum pengawasan yang diharmonisasikan/diterbitkan
  7. 03                         Persentase nilai Barang Milik Negara yang ditetapkan status penggunaan dan pemanfaatannya
 

Halaman : I A. 2

 

 

 

Klasifikasi Rincian Output    1

 

:    2135.EAA        Layanan Perkantoran                                                                                                                                     2,00

 

Layanan

 

3.363.301.000

 

 

Rincian Output                                    :

01

EAA.001

Gaji dan Tunjangan PNS

1.00

Layanan

3.159.301.000

 

02

EAA.002

Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran

1.00

Layanan

204.000.000

 

 

Klasifikasi Rincian Output    2

 

:    2135.EAD        Layanan Sarana Internal                                                                                                                               80,00

 

unit

 

50.000.000

 

 

Rincian Output

 

:    01        EAD.001          Layanan Sarana Internal                                                                                                                    80.00     Layanan                50.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

 

 

ttd.

Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T. NIP 19711106200811009

 

 

 

Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi

Provinsi Kode/Nama Satker

 

 

 

: (025)

: (04)

: (20)

: (426132)

 

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

Ditjen Pendidikan Islam SULAWESI TENGGARA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

I B. SUMBER DANA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman : I B. 1

 

 

 

Pagu

 

 

Ekuivalen Rupiah

 

1. Anggaran Tahun 2021

Rp.

4.291.101.000

Ket :

a. Pinjaman Luar Negeri (1) Valuta Asing

US$

 

0

Rp.

 

0

1. Rupiah Murni

Rp.

4.291.101.000

 

(2) RPLN

US$

 

0

Rp.

 

0

2. PNBP

Rp.

0

 

b. Hibah Luar Negeri       (1) Valuta Asing

US$

 

0

Rp.

 

0

3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri

Rp.

0

 

(2) RHLN

US$

 

0

Rp.

 

0

 

  1. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri
  2. Hibah Langsung
  3. SBSN PBS

2. Rincian Pinjaman / Hibah :

 

Rp.

Rp.

Rp.

 

0                              c. Pinjaman Dalam Negeri

0                              d. Hibah Dalam Negeri

0                              e. Hibah Luar Negeri Langsung

f. Hibah Dalam Negeri Langsung

 

IDR                                  0

IDR                                  0

IDR                                  0

IDR                                  0

 

 

 

 

 

 

(dalam ribuan rupiah)

 

No.

SUMBER PINJAMAN DAN HIBAH

PAGU TAHUN INI

 

 

 

  1. Mata Uang NPP/H
  2. Ekuivalen USD
  3. Ekuivalen Rupiah

 

RINCIAN DANA BERDASARKAN

DANA PENDAMPING

 

No. NPP/H per Tahun

 

CARA PENARIKAN

 

 

No. Register

 

 

 

 

1. Pinjaman Luar Negeri

1) PP

 

 

 

2. Hibah Luar Negeri

2) PL

 

 

 

3. Pinjaman Dalam Negeri

3) RK

 

 

 

4. Hibah Dalam Negeri

4) LC

 

 

 

 

5) -

 

 

 

Kode

Uraian

Kode

Dana

Kode

Dana

Rp. Pdp

Rp.LN

Rp.Loc.Cost

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NPP/H : Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah

 

 

Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi

Provinsi

 

 

: (025)

: (04)

: (20)

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

Ditjen Pendidikan Islam SULAWESI TENGGARA

 

Kode/Nama Satker

 

: (426132) MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

Halaman : II. 1

 

Kewenangan                           : (KD)                                             (dalam ribuan rupiah)

 

 

 

KODE

 

 

URAIAN SATKER/PROGRAM/KEGIATAN/KRO/SUMBER DANA

BELANJA

 

LOKASI/ KPPN

 

CARA PENARIKAN/ REGISTER

PEGAWAI [51]

BARANG [52]

MODAL [53]

BANTUAN SOSIAL

[57]

LAIN-LAIN [58]

 

JUMLAH SELURUH

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

426132

 

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

3.159.301

 

1.002.200

 

129.600

 

-

 

-

 

4.291.101

 

 

 

025.04.DF

 

Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun

 

-

 

748.200

 

129.600

 

-

 

-

 

877.800

 

 

2129

 

Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah

 

-

 

748.200

 

129.600

 

-

 

-

 

877.800

 

 

2129.QEK

 

Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah

 

-

 

748.200

 

129.600

 

-

 

-

 

877.800

 

20 . 09

 

(20.09 SULAWESI TENGGARA / KAB. KONAWE)

 

 

 

 

 

 

 

 

01

 

RM

 

-

 

748.200

 

129.600

 

-

 

-

 

877.800

 

060

025.04.WA

Program Dukungan Manajemen

3.159.301

254.000

-

-

-

3.413.301

 

 

2135

Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam

 

3.159.301

 

254.000

 

-

 

-

 

-

 

3.413.301

 

 

2135.EAA

 

Layanan Perkantoran

 

3.159.301

 

204.000

 

-

 

-

 

-

 

3.363.301

 

20 . 09

 

(20.09 SULAWESI TENGGARA / KAB. KONAWE)

 

 

 

 

 

 

 

 

01

 

RM

 

3.159.301

 

204.000

 

-

 

-

 

-

 

3.363.301

 

060

2135.EAD

Layanan Sarana Internal

-

50.000

-

-

-

50.000

20 . 09

 

(20.09 SULAWESI TENGGARA / KAB. KONAWE)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.RINCIAN PENGELUARAN

 

 

Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi

Provinsi

 

 

: (025)

: (04)

: (20)

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

Ditjen Pendidikan Islam SULAWESI TENGGARA

 

Kode/Nama Satker

 

: (426132) MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

Halaman : II. 2

 

Kewenangan                           : (KD)                                             (dalam ribuan rupiah)

 

 

 

KODE

 

 

URAIAN SATKER/PROGRAM/KEGIATAN/KRO/SUMBER DANA

BELANJA

 

LOKASI/ KPPN

 

CARA PENARIKAN/ REGISTER

PEGAWAI [51]

BARANG [52]

MODAL [53]

BANTUAN SOSIAL

[57]

LAIN-LAIN [58]

 

JUMLAH SELURUH

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

01

 

RM

 

-

 

50.000

 

-

 

-

 

-

 

50.000

 

060

 

JUMLAH

3.159.301

1.002.200

129.600

-

-

4.291.101

 

 

Jakarta, 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

 

III.RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN

 

Kementerian Negara/Lembaga

: (025)

KEMENTERIAN AGAMA

Unit Organisasi

: (04)

Ditjen Pendidikan Islam

Provinsi

: (20)

SULAWESI TENGGARA

Kode/Nama Satker

: (426132)

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

 

 

 

 

 

 

Halaman : III. 1 (dalam ribuan rupiah)

 

 

NO

 

KODE

 

URAIAN SATKER

RENCANA PENARIKAN

 

JUMLAH SELURUH

JANUARI

FEBRUARI

MARET

APRIL

MEI

JUNI

JULI

AGUSTUS

SEPTEMBER

OKTOBER

NOVEMBER

DESEMBER

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

1.

426132

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

025.04.DF.2129

 

 

 

 

 

025.04.WA.2135

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

RENCANA PENARIKAN DANA

 

 

 

 

 

150.588

 

 

 

 

 

361.204

 

 

 

 

 

414.304

 

 

 

 

 

370.204

 

 

 

 

 

332.704

 

 

 

 

 

393.873

 

 

 

 

 

397.000

 

 

 

 

 

474.104

 

 

 

 

 

358.204

 

 

 

 

 

377.204

 

 

 

 

 

333.304

 

 

 

 

 

328.404

 

 

 

 

 

4.291.101

BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG BELANJA MODAL

Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah

118.588

 

29.047

 

2.953

 

20.000

259.204

 

96.390

 

5.610

 

38.000

259.204

 

135.670

 

19.430

 

131.600

265.204

 

92.450

 

12.550

 

85.000

265.204

 

59.380

 

8.120

 

55.000

356.873

 

33.309

 

3.691

 

25.000

276.000

 

106.088

 

14.912

 

101.000

265.104

 

181.834

 

27.166

 

184.000

268.204

 

80.403

 

9.597

 

65.000

277.204

 

88.189

 

11.811

 

80.000

273.304

 

52.618

 

7.382

 

50.000

275.204

 

46.822

 

6.378

 

43.200

3.159.301

 

1.002.200

 

129.600

 

877.800

  1. BELANJA BARANG DAN BARANG
  2. BELANJA MODAL

Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam

17.047

 

 

2.953

 

130.588

32.390

 

 

5.610

 

323.204

112.170

 

 

19.430

 

282.704

72.450

 

 

12.550

 

285.204

46.880

 

 

8.120

 

277.704

21.309

 

 

3.691

 

368.873

86.088

 

 

14.912

 

296.000

156.834

 

 

27.166

 

290.104

55.403

 

 

9.597

 

293.204

68.189

 

 

11.811

 

297.204

42.618

 

 

7.382

 

283.304

36.822

 

 

6.378

 

285.204

748.200

 

 

129.600

 

3.413.301

  1. BELANJA PEGAWAI
  2. BELANJA BARANG DAN BARANG

118.588

 

12.000

259.204

 

64.000

259.204

 

23.500

265.204

 

20.000

265.204

 

12.500

356.873

 

12.000

276.000

 

20.000

265.104

 

25.000

268.204

 

25.000

277.204

 

20.000

273.304

 

10.000

275.204

 

10.000

3.159.301

 

254.000

Jakarta, 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

 

IV A. B L O K I R

 

DS:5417-9606-2060-0877

 

 

 

Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi

Provinsi

 

: [025]

: [04]

: [20]

 

KEMENTERIAN AGAMA

Ditjen Pendidikan Islam SULAWESI TENGGARA

 

 

 

 

 

Halaman : IV.A. 1

 

Kode dan Nama Satker

 

: [426132] MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

(dalam ribuan rupiah)

 

KODE

URAIAN

KODE

URAIAN

 

 

 

 

Jakarta, 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

 

IV B. C A T A T A N

 

DS:5417-9606-2060-0877

 

 

 

Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi

Provinsi

 

: [025]

: [04]

: [20]

 

KEMENTERIAN AGAMA

Ditjen Pendidikan Islam SULAWESI TENGGARA

 

 

 

 

 

Halaman : IV.B. 1

 

Kode dan Nama Satker

 

: [426132] MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KONAWE KAB. KONAWE

 

(dalam ribuan rupiah)

 

KODE

URAIAN

KODE

URAIAN

 

 

 

 

Jakarta, 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Proses pembelajaran[edit]

DATA PROSES PEMBELAJARAN

 

  1. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
  1. Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar dalam Kurikulum 2013 terdiri atas beban belajar sistem paket. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.  Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah Al Muslim Konawe ini dikembangkan dengan sistem paket yang didasarkan pada struktur dan muatan kurikulum dengan alokasi waktu sebagai berikut:

  1. Beban belajar tetap adalah 46 jam pelajaran per minggu
  2. Alokasi waktu 40 menit untuk setiap matapelajaran
  3. Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, dan VIII dan Kelas IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
  4. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil  18 minggu.
  5. Beban belajar di kelas IX pada semester genap  18 minggu, sedangkan kelas VII dan VIII 18 minggu.

Tabel  : Pengaturan Beban Belajar

HARI

JAK KE

WAKTU

 

 

 

 

 

SENIN

I

06.30 – 07.45

Shalat Duha/Upacara/Apel Pagi

II

07.45 – 08.25

III

08.25 – 09.05

IV

09.05 – 09.45

 

09.45 – 10.00

Istirahat

V

10.00 – 10.40

VI

10.40 – 11.20

VII

11.20 - 12.00

 

12.00 – 12.15

Sholat Zuhur berjamaah kelas VII-VIII-IX

VIII

12.15 -12.55

 

SENIN

 

14.00 – 15.00

Kegiatan Les / Remedial MP UNBK Kelas IX

 

 

SELASA S.D

KAMIS

 

06.30 -07.15

Shalat Duha/Apel Pagi

I

07.15 - 07.55

II

07.55 - 08.35

III

08.35 - 09.15

IV

09.15 - 09.55

 

 09.55 - 10.05

Istirahat

V

10.05 - 10.45

VI

10.45 – 11.25

VII

11.25 – 12.05

 

12.05-12.15

Sholat Zuhur berjamaah kelas VII-VIII-IX

VIII

12.15 – 12.55

 

14.30 – 17.00

Kegiatan Prioritas Ektrakurikuler kelas VII dan VIII

 

 

 

 

JUM’AT

 

06.45 – 07.20

Shalat Duha/Senam Pagi/Kerja Bakti

I

07.20 – 08.00

II

08.00 – 08.40

III

08.40 – 09.20

IV

09.20 – 10.00

 

10.00 – 10.15

Istirahat

V

10.15 -10.55

VI

10.55 - 11.35

 

SABTU

 

06.30 – 07.15

Shalat Duha/Apel Pagi/Tadarrus Al-Qur’an

I

07.15 – 07.55

II

07.55 – 08.35

III

08.35 – 09.15

IV

09.15 – 09.55

 

09.55 – 10.05

Istirahat

V

10.05 – 10.45

VI

10.45 -11.25

VII

11.25 – 12.05

 

      12.05 – 12.15

Sholat Zuhur berjamaah kelas VII-VIII-IX

VIII

       12.15 – 12.55

    IX

       12.55 – 13.35

­­

Beban belajar dalam Kurikulum 2013 terdiri atas beban belajar sistem paket. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah Al-Muslim Konawe ini dikembangkan dengan sistem paket yang didasarkan pada struktur dan muatan kurikulum dengan alokasi waktu sebagai berikut:

  1. Beban belajar tetap adalah 46 jam pelajaran per minggu
  2. Alokasi waktu 40 menit untuk setiap matapelajaran
  3. Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, dan VIII dan Kelas IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
  4. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil  18 minggu.
  5. Beban belajar di kelas IX pada semester genap  18 minggu, sedangkan kelas VII dan VIII 18 minggu.

 

Tabel .  Beban Belajar

Kelas

Satu jam pembelajaran tatap muka (menit)

Jumlah jampel/ minggu

Minggu efektif per tahun

Waktu pembelajaran per tahun (jampel)

Jumlah jam per tahun (@ 60 menit)

VI + VIII

40

40

34

1330

887

IX

40

40

30

1080

720

JUMLAH

 

 

 

1607

 

Selain tatap muka, beban belajar yang harus diikuti peserta didik adalah penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang waktunya maksimal lima puluh persen (50%) dari jumlah jam tatap muka Penugasan terstruktur diantaranya pekerjaan rumah (PR), pengembangan program/perencanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan. Penugasan mandiri tidak terstruktur terdiri dari tugas-tugas individu atau kelompok yang disesuaikan dengan potensi, minat, dan bakat peserta didik.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket 0%-50%  dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

  1. KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, efektif fakultatif, dan hari libur. Berikut adalah kalender tersebut secara rinci

  1. Permulaan Tahun Pelajaran

Sesuai  Surat Penyampaian Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 di Kabupaten  Konawe, tanggal 15 Juni 2023, Terlampir.

  1. Waktu Belajar
    1. Kelas VII, VIII dan IX

       Hari

Kegiatan

Waktu

Senin

Upacara

Kegiatan belajar mengajar

06.30 – 07.45

07.45 – 12.55

Selasa

Kegiatan belajar mengajar

07.15 – 13.00

Rabu

Kegiatan belajar mengajar

07.15 – 13.00

Kamis

Kegiatan belajar mengajar

07.15 – 13.00

Jumat

Kegiatan Jumat bersih/Shlat

Kegiatan belajar mengajar

06.45 – 07.20

07.20 – 11.35

Sabtu

Yasinan

Kegiatan belajar mengajar

06.30 – 07.15

07.15 – 13.35

 

  1. Libur Madrasah

Tanggal  dan Bulan

Kegiatan

Hari Belajar Efektif

Juli 2023

 

25

12-15 Juli 2023

17 Juli 2023

Masa Ta’arif Siswa Madrasah (MATSAMA)

Hari Pertama Masuk Madrasah

 

Agustus 2023

 

25

17 Agustus 2023

  • Upacara HUT Proklamasi RI

 

September 2023

 

24

09 September 2023

28 September 2023

Libur umum

Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

 

Oktober 2019

 

26

23-28 Oktober 2023

Penilaian Tengah Semester (PTS)

 

November 2019

 

26

27-30 November 2023

Penilaian Akhir Semester (PAS)

Asesmen

 

Desember 2023

 

27

01 – 09 Desember 2023

Penilaian Akhir Tahun (PAT)/ Asesmen

 

23 Desember 2023

Penerimaan Raport

 

225 - 30 Desember 2023

Libur Semester Ganjil

 

25 Desember 2023

Hari Raya Natal

 

Januari 2024

 

25

01 Januari 2024

Tahun Baru Masehi

 

02 Januari 2024

Awal Masuk Semester Ganjil

 

03 Januari 2024

Hari Amal Bakti Kemenag (HAB)

 

Februari 2024

 

23

06 Februari 2024

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad, SAW

 

10 Februari 2024

Tahun Baru Imlek

 

Maret  2024

 

25

22 Maret 2024

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

 

25 Maret 2024

Hari Raya Nyepi

 

April 2024

 

25

10 April 2024

Wafar Isa Al-Masih

 

20-25 April 2024

UMBN-BK/USBN-BK

 

Mei  2024

 

22

1 Mei 2024

Hari Buruh Internasional

 

11-16 Mei 2024

Ujian Nasional Berbasis Komputer

 

21 Mei 2024

Kenaikan Isa Al-Masih

 

24-25 Mei 2024

Hari Raya Idul Fitri 1441 H

 

Juni 2024

 

25

01Juni 2024

Hari Lahir Pancasila

 

02-13 Juni 2024

Penilaian Akhir Semester Genap

 

20 Juni 2024

Pembagian Raport

 

22 Juni – 11 Juli 2024

Libur Semester Genap

 

 

  1. Kalender Madrasah                                                                                                   

Hari Belajar Efektif Semester I  = 135 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 21 minggu belajar efektif)

Hari Belajar Efektif Semester II = 138 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 22 minggu belajar efektif)

Tabel Kegiatan Pemantapan/Pengayaan Kelas IX persiapan UNBK Tahun Pelajaran 2023/2024

NO

Bulan

Kegiatan

Hari Efektif

(2 jam x @40 menit)

1

Januari 2024

Pemantapan 1

15

2

Februari 2024

Pemantapan 2

19

3

Maret 2024

Pemantapan 3

14

 

Catatan :

  • Pelaksaan Pemantapan setelah KBM utama berakhir
  • Mata Pelajaran Pemantapan adalah semua Mata Pelajaran.

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di madrasah/madrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:

  • permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  • minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. Madrasah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
  • waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur madrasah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  • waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  • libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
  • madrasah/madrasah-madrasah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
  • bagi madrasah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif  belajar dan waktu pembelajaran efektif 
  • Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota.

 

Kalender pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al Muslim  Konawe mengacu pada kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Konawe dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kegiatan khusus di Madrasah Tsanawiyah Al Muslim  Konawe, namun tetap memperhatikan kalender pendidikan yang terdapat pada standar isi.  Adapun rincian kalender tersebut sebagai berikut:

 

  1. SEMESTER GANJIL
  1. Perhitungan Minggu

No.

Bulan

Σ Minggu

Σ MingguTidakEfektif

Σ MingguEfektif

Σ Hari  Kalender

Σ Hari  Libur

Σ Hari  Efektif

Ket

1

Juli 2023

4

1

3

31

10

17

 

2

Agustus 2023

4

-

4

31

5

26

 

3

Sept.  2023

5

-

5

30

5

25

 

4

Oktober 2023

4

-

4

31

4

27

 

5

Nov.  2023

4

-

4

30

5

25

 

6

Des. 2023

5

2

3

31

14

17

 

 

JUMLAH

27

3

23

184

43

137

 

 

  1. Keterangan Jumlah Minggu Tidak Efektif

 

No.

Bulan

Σ Minggu

1

Libur Semester Genap TP 2023/2024

1

2

Kegiatan Matsama

2

3

Ulangan Tengah Semester (UTS)

1

4

Ulangan Akhir Semester (UAS)

2

5

Pengelohan Nilai dan Pembagian Rapor

1

6

Libur Semester Ganjil

1

 

JUMLAH

8

 

 

  1. SEMESTER GENAP
    1. Kelas IX
  1. Perhitungan Minggu

No.

Bulan

Σ Minggu

Σ MingguTdk Efektif

Σ Minggu Efektif

Σ Hari  Kalender

Σ Hari  Libur

Σ Hari  Efektif

Ket

1

Januari 2024

4

-

4

31

7

24

 

2

Februari 2024

4

-

4

28

5

23

 

3

Maret 2024

5

-

3

31

14

17

 

4

April  2024

4

1

2

30

17

13

 

5

Mei  2024

5

2

-

31

31

-

 

6

Juni 2024

4

4

-

30

30

-

 

JUMLAH

25

11

14

181

104

77

 

 

  1. KETERANGAN JUMLAH MINGGU TIDAK EFEKTIF

 

No.

Bulan

Σ Minggu

1

Ulangan Tengah Semester (UTS)

1

2

Ujian Praktik

1

3

Ujian Madrasah Berbasis Komputer

1

4

Ujian Nasional Berbasis Komputer

1

5

Paska USBN-BK

7

 

JUMLAH

11

 

  1. Kelas VII dan VIII
  2. Perhitungan Minggu

No.

Bulan

Σ Minggu

Σ Minggu

Tidak Efektif

Σ Minggu

Efektif

Σ Hari  Kalender

Σ Hari  Libur

Σ Hari  Efektif

Ket

1

Januari 2024

4

-

4

31

5

26

 

2

Februari 2024

4

-

4

29

5

24

 

3

Maret 2024

5

-

4

31

6

25

 

4

April  2024

4

1

3

30

5

25

 

5

Mei  2024

5

2

3

31

9

22

 

6

Juni 2024

4

2

2

30

13

17

 

JUMLAH

24

5

20

182

43

139

 

 

  1. KETERANGAN JUMLAH MINGGU TIDAK EFEKTIF

 

No.

Bulan

Σ Minggu

1

Ulangan Tengah Semester (UTS)

1

2

Ujian Madrasah

1

3

Ujian Nasional

1

4

Ulangan Kenaikan Kelas

1

5

Remedial/Pengolahan Nilai dan Pembagian Rapor

2

6

Libur Semester genap

1

 

JUMLAH

7

 

  1. Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri untuk Pramuka bersifat wajib diikuti oleh semua peserta didik dan setara dengan 2 jam pelajaran. Sedangkan kegiatan lainya yang berlaku pada Kurikulum 2013.

Pengembangan Diri Bimbingan Konseling melalui Sepuluh layanan, yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyuluhan, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi, mediasi, dan advokasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]

Data Sistem Evaluasi Pembelajaran dan Program

 

Kriteria Ketuntasan Belajar

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

 

   Tabel: Penentuan KKM Semester 1 dan 2 Kelas VII, VIII dan IX

  •  

Mata Pelajaran

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Pendidikan Agama Islam

 

 

 

 

  1. Al-Qur’an Hadist

70 (B)

70 (B-)

75 (B)

 

  1. Aqidah Akhlak

70 (B)

70 (B-)

75 (B)

 

  1. Fiqih

70 (B)

70 (B-)

75 (B)

 

  1. Sejarah Keb. Islam

70 (B-)

70 (B-)

75 (B-)

  1.  

Bahasa Arab

65 (B-)

70 (B-)

75 (B)

  1.  

Pendidikan Kewarganegaraan

70 (B-)

70 (B)

75 (B)

  1.  

Bahasa Indonesia

70 (B)

70 (B)

75 (B)

5.

Bahasa Inggris

65 (B-)

70 (B-)

75 (B)

6.

Matematika

65 (B-)

70 (B-)

70 (B)

  1.  

Ilmu Pengetahuan Alam

65 (B-)

70 (B-)

70 (B)

  1.  

Ilmu Pengetahuan Sosial

70 (B)

70 (B)

75 (B)

  1.  

Seni Budaya

70 (B)

70 (B)

75 (B)

  1.  

Prakarya

70 (B)

70 (B)

75 (B)

  1.  

PJOK

70 (B)

70 (B)

75 (B)

  1.  

Bimbingan Konseling

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

BK/TIK

  1.  
  1.  
  1.  

 

Nilai Kuantitatif dengan skala 1 – 4 ( berlaku kelipatan 0,33 ) digunakan untuk nilai Pengetahuan ( KI 3 ) dan nlai Keterampilan ( KI 4 ).

Indeks Nilai Kuantitatif dengan skala 1 – 4 dan 0 – 100 adalah :

Tabel : Skala KKM

Konversi nilai akhir

Predikat  (Pengetahuan & Keterampilan)

Klasifikasi Sikap & Ekstrakurikuler

Capaian Deskripsi

Skala 0 – 100

Skala 1–4

86 – 100

4

A

SB (Sangat Baik)

Sangat Mampu / Mahir /  Memahami

81 – 85

3,66

A -

76 – 80

3,33

B +

B ( Baik )

Sudah / Telah / Mampu / Mahir / Memahami

71 – 75

3,00

B

66 – 70

2,66

B -

61 – 65

2,33

C +

C ( Cukup )

Perlu Bimbingan

56 – 60

2

C

51 – 55

1,66

C -

46 – 50

1,33

D +

K ( Kurang )

Sangat Perlu Bimbingan

0 – 45

1

D

 

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

 

 

 

 

 

Kelompok C (Pengembangan Diri)

1 BK

2 Kegiatan Ekstra Kurikuler:

  1. Pramuka (Wajib)
  2. UKS dan PMR
  3. Qasidah Rabana/Marawis/Hadrah
  4. Paskibra
  5. Olahraga
  6. Seni Tari
  7. Kerohanian
  8. Paduan Suara
 

 

Layanan Bimbingan Konseling.

Sepuluh layanan, yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyuluhan, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi, mediasi, dan advokasi.

KKM Madrasah = 70

KKM nasional = Kog dan Ket = B, sikap B

KKM secara nasional B (2,85 < x ≤ 3,50) untuk pengetahuan dan keterampilan dan predikat B (2,85 < x ≤ 3,50) untuk sikap.

KKM Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan boleh menentukan KKM lebih dari KKM nasional dengan terlebih dulu melakukan analisis atas tiga hal (intake, kompleksitas KD, dan daya dukung) untuk KD-KD pada KI sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

Organisasi dan manajemen[edit]

DATA RUANGAN

No

Jenis Sarana Prasarana

Jml Ruang

Kategori Ruangan

Baik

Rusak Ringan

Rusak Sedang

Rusak Berat

  1.  

Ruang Kelas

6

-

0

3

3

  1.  

R. Kepala Madrasah/Wakamad

1

-

 

-

1

  1.  

R. Guru

1

-

-

-

1

  1.  

R. Tata Usaha

1

-

-

-

1

  1.  

Sanitasi

0

-

-

-

-

 

Jamban/WC Guru

1

-

-

-

1

 

Jamban/ WC SISWA

2

-

-

2

 

 

Jamban/WC Siswi

2

-

-

2

 

  1.  

Gedung

3

-

1

2

-

DATA GEDUNG

No

Nama Gedung

Di bangun Tahun

Sumber dana

Status Kepemilikan

Di gunakan Untuk

Jumlah Lantai

 1

Gedung 1

2015

Bantuan Kementerian Agama

Milik Negara

Ruang kelas 7 a, b dan 8 b

1 Lantai

2

Gedung 2

2009

Bantuan kementerian Agama dan Dana Bos Madrasah

Milik Negara

Ruang kelas 8 a, 9a dan 9 b

1 Lantai

3

Gedung 3

2009

Dana Bos Madrasah dan dana sumbangan

 

Aaula

1 Lantai

4

Gedung/ R. Inklusi

2019

Batuan Ruang Inklusi kementeria Agama 

Milik Negara

Ruang Lab. Komputer

1 Lantai

 

DATA SARANA DAN SARANA KANTOR

No

Nama Sarana

Sumber dana

Status kepemilikan

Jumlah

1

Server

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

1

2

Laptop

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

4

3

Printer

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

3

4

LCD Pryektor

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

1

5

Kipas Angin

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

1

6

Speeker/Sound

Dana Bos Madrasah

Barang Milik Negara

1

 

Tongauna Utara,  12   Oktober 2023

                                                                                    Kepala Madrasah

 

 

 

 

                                                                                    Yasin Ridho, S.Pd.I, MA

 

muslim.png

S U R A T   K ETETAPAN

KEPALA MADRASAH TSNAWIYAH AL MUSLIM KONAWE

Nomor : 001  TAHUN 2023

T e n t a n g

VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

Menimbang

:

  1. Dalam rangka Memberikan dasar cita cita dan arah dan tujuan MTs AL Muslim Konawe, perlu ditetapkan Visi, Misi dan tujuan Madrasah
  2. Bahwa untuk mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan Madrasah tersebut perlu diatur dalam Surat Ketetapan  Kepala Madrasah.

 

Memperhatikan

:  

  1. Undang-undangRepublik Indonesia, Nomor : 20 Tahun 2003, TentangSistemPendidikan Nasional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 21 Tahun 2013 tentang  standar isi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;

 

Mengingat

:

Saran dan usul peserta rapat perumusan visi, misi dan tujuan Madrasah Kurikulum MTs AL Muslim Konawe

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

 

Pertama

:

Menetapkan Visi, Misi dan tujuan Madrasah sebagaimana yang terdapat pada lampiran surat keputusan ini

Kedua

:

Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Ketiga

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaiamana mestinya.

Keempat

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Tongauna Utara, 5 Juli 2023

Kepala Madrasah

 

 

 

 

Yasin Ridho, S.Pd.I, MA

NIP. 19820312 200912 1 005

 

 

 

 

 

 

Lampran Surat Ketetapan  Kepala MTs AL Muslim Konawe

Nomor :          Tahun 2023

Tentang : Visi, Misi dan tujuan Madrasah

Tanggal : 5 Juli 2023.

 

 

  1. Visi : “Terbina dalam kepribadian islam, Terdepan dalam Prestasi, dan Berwawasan Lingkungan”.

 

  1. Misi:
  2. Melaksanakan pembelajaran agama Islam secara berkesinambungan yang  berazaskan Aqidah Islam.
  3. Menerapkan dan melaksanakan pembelajaran bahasa Arab bahasa Inggris, dengan efektif dan menyenangkan serta terintegrasi melalui program

1).  Ekstra Kurikuler

2).  Sosial Kemasyarakatan dan

3).  Kesenian.

  1. Merealisasikan manageman partisipatif dengan melibatkan seluruh warga madrasah dan komite madrasah.
  2. Mendorong dan membantu siswa mengenali potensi dirinya untuk dikembangkan secara optimal.
  3. menciptkan lingkungan yang sejuk dan kondusif
  4. Tujuan Madrasah:
  1. Dapat mengamalkan ajaran agama  Islam hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan;
  2. Meraih prestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat Kec. Tongauna Utara
  3. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi;
  4. Menjadi sekolah pelopor dan penggerak di lingkungan masyarakat sekitar;
  5. Menjadi sekolah yang diminati di masyarakat.            

 

 

 

 

Tongauna Utara, 5 Juli 2023

Kepala Madrasah

 

 

 

 

Yasin Ridho, S.Pd.I, MA

NIP. 19820312 200912 1 005

 

Foto - Foto Madrasah

Surat Rekomendasi

Pemda Provinsi Belum tersedia
Kemenag Kab/Kota Lihat
Pemda Kab/Kota Lihat
Kemenag Provinsi Belum tersedia

RTTPM

Pelaksanaan Kurikulum Lihat
Jumlah Peserta Didik Lihat
Jumlah dan kualifikasi GTK Lihat
Sarana dan Prasarana pendidikan Lihat
Rencana pembiayaan pendidikan Lihat
Proses pembelajaran Lihat
Sistem evaluasi pembelajaran dan program Lihat
Organisasi dan manajemen Lihat

Data Tanah

Data Tanah Lihat