MTSS IZHARUSSALAM
Nama Madrasah | MTSS IZHARUSSALAM |
---|---|
Jenjang | MTsN |
Alamat | Jl Kaca Piring, RT. 4 RW. 2 Kel. BARUH JAYA, Kec. DAHA SELATAN HULU SUNGAI SELATAN KALIMANTAN SELATAN 71254 |
Kabupaten/Kota | Hulu Sungai Selatan |
Provinsi | KALIMANTAN SELATAN |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 Tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggungjawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
Madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang dikelola dan dibina oleh Kementerian Agama. Dilihat dari lembaga penyelenggaranya, tipologi madrasah dibedakan menjadi dua, yaitu satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (lazim disebut Madrasah Negeri) dan satuan pedidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (lazim disebut Madrasah Swasta)
Dasar pemikiran ini dilandasi oleh beberapa pertimbangan:
- , akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sesuai pasal 31 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 dalam UUD 1945.
- , peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu sasaran program dan kebijakan prioritas pemerintah sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2017-2030.
Ketiga, berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN) dan hasil ujian Internasional melalui Programme for International Student Assesment (PISA), hasil berajar siswa madrasah negeri dan swasta menunjukkan hasil yang berbeda. Secara umum, siswa madrasah negeri cenderung menunjukkan hasil prestasi yang lebih baik daripada siswa madrasah swasta. Hal ini tidak lepas dari jaminan pendanaan pendidikan pada madrasah negeri yang dianggap lebih mapan dan terukur dibandingkan madrasah swasta yang masih mengandalkan pendanaan bersumber dari masyarakat.
Data Kementerian Agama (2018) menunjukkan bahwapersentase jumlah madrasah negeri di Indonesia kurang dari 5% dari total populasi madrasah di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan penegerian madrasah merupakan salah satu instrument kebijakan strategis dalam upaya menjamin percepatan layanan pendidikan yang bermutu di madrasah, disamping pilihan kebijakan penguatan dan pemberdayaan mutu pada madrasah swasta yang diselenggrakan oleh masyarakat.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya di MTs Al-Fathiyah Yasin harus diusahakan dan diupayakan meningkatkan mutu hasil belajar/prestasi siswa, meningkatkan tenaga pendidik yang professional dibidangnya, melengkapi sarana dan prasarana, alat-alat media dan sumber belajar lainnya.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
Pada tahun 2000 salah satu tokoh masyarakat desa Baruh Jaya mendirikan sekolah yang terletak di Desa Baruh Jaya, Madrasah ini berdiri di bawah naungan Yayasan. Pada tahun 2000 dikarenakan Lokasi Baruh Jaya ini ada 3 buah SDN dan 1 Buah MIN. Maka salah satu tokoh masyarakat berinisiatif untuk mendirikan madrasah tsanawiyah di karenakan sekolah lanjutan pertama memiliki jarak yang sangat jauh.
a. |
Nama Madrasah |
: |
MTsS AL-FATHIYAH YASIN |
|||||
b. |
NSM |
: |
121252020102 |
|
|
|||
b. |
NPSN |
: |
69727712 |
|
|
|||
c. |
Alamat |
: |
Jalan |
: |
Dasan Baru Jabon Selatan |
|||
|
|
|
RT/RW |
: |
000/000 |
|||
|
|
|
Desa |
: |
Pringgarata |
|||
|
|
|
Kecamatan |
: |
Pringgarata |
|||
|
|
|
Kabupaten |
: |
Lombok Tengah |
|||
|
|
|
Provonsi |
: |
Nusa Tenggara Barat |
|||
|
|
|
Kode POS |
: |
83562 |
|||
|
|
|
No. Telp |
: |
087864232383 |
|||
|
|
|
|
: |
mtsalfathiyahyasin@gmail.com |
|||
d. |
Yayasan |
: |
YAYASAN PONDOK PESANTREN AL-FATHIYAH YASIN |
|
||||
|
Alamat |
: |
Jalan |
: |
|
|||
|
|
|
RT/RW |
: |
000/000 |
|||
|
|
|
Kelurahan |
: |
Pringgarata |
|||
|
|
|
Kecamatan |
: |
Pringgarata |
|||
|
|
|
Kabupaten |
: |
Lombok Tengah |
|||
|
|
|
Provinsi |
: |
Nusa Tenggara Barat |
|||
|
|
|
Kode POS |
: |
83562 |
|||
|
|
|
|
: |
mtsalfathiyahyasin@gmail.com |
|||
Asal usul nama MTs Al-Fathiyah Yasin Jabon Selatan diambil dari hasil rapat yayasan, komite, dan warga masarakat. Dari hasil rapat tersebut disimpulkan nama madrasah diambil dari nama Yayasan Pondok Pesantren.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
MTs Izharussalam memiliki tata ruang yang aman karena terdapat pagar dan tembok di tiap sisi bangunannya dan menjadikan keamanan siswa terjamin baik dari pihak luar ataupun dari dalam. Dari segi kesehatan MTs Izharussalam memiliki kebersihan yang cukup serta letak kelas dan pembuangan sampah yang jauh sehingga aman bagi siswa. Memiliki tanaman untuk memperindah madrasah sehingga terlihat bersih dan indah. Dari segi akses sangat dekat karena jarak antar ruangan tidak terlalu jauh sehingga memudahkan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran.
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
MTs Izharussalam ini terletak di desa baruh jaya kecamatan daha selatan kabupaten hulu sungai selatan tepatnya berada di jalan kaca piring RT 04 RW 02 berjarak kurang lebih 3 km dari kecamatan daha selatan. Adapun batas-batas wilayah MTs Izharussalam adalah sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan SDN Tambangan
- Sebelah barat berbatasan dengan MIN 14 HSS
- Sebelah utara berbatasan dengan SDN 3 Baruh Jaya
- Sebelah selatan berbatasan dengan SDN 1 Baruh Jaya
Melihat dari data di atas, MTs Izharussalam cukup kondusif untuk mengadakan kegiatan pembelajaran, karena berada dalam satu kompleks yayasan pendidikan Izharussalam yang terdiri dari RA Ar-Rahman, MIN 14 HSS, MTs Izharussalam, dan MA Izharussalam. Transportasi yang menghubungkan madrasah dengan daerah sekitarnya juga tidak sulit ditemui karena dekat dengan jalan raya,, sehingga masih mudah dijangkau oleh semua siswa dari segala penjuru. Dengan dekatdari pemukiman penduduk diharapkan adanya kerjasama yang baik dan dapat memberikan dukungan dalam bermasyarakat di luar sekolah secara langsung.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
MTs Izharussalam mempunyai beberapa hal sebagai berikut:
- Strength (Kekuatan)
MTs Izharussalam berada di bawah naungan Yayasan Izharussalam memiliki beberapa kelebihan diantaranya yaitu:
- Guru di MTs Izharussalam memiliki latar belakang pendidikan S1 berjumlah 21 orang dan 1 orang tenaga kependidikan.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan setiap hari senin sampai sabtu.
- Dalam sehari ada kurang lebih 8 jam pelajaran.
- Adanya kegiatan ekstrakurikuler di MTs Izharussalam seperti Tadarus Al-Qur’an setiap pagi, pembelajaran Nahwu Sharaf dan Fiqih Ibadah, Shalat Dzuhur berjamaah, dan kegiatan pramuka setiap hari rabu.
- Jumlah siswa MTs Izharussalam sebanyak 196 siswa yang terdiri dari 9 rombel.
- Adanya sarana internet gratis.
- Adanya Musholla untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.
- Weakness (Kelemahan)
MTs Izharussalam berada di bawah naungan Yayasan Izharussalam memiliki beberapa kelemahan diantaranya yaitu:
- SDM masih terbatas
- Siswa kurang fokus/susah konsentrasi
- Siswa masih banyak waktu bermain daripada belajar
- Sarana pembelajaran yang kurang, belum adanya proyektor.
- Kekurangan dana untuk pengembangan madrasah
- Opportunity (Peluang)
- Jumlah penduduk di sekitar MTs Izharussalam terpadat daripada di desa lain.
- Banyaknya siswa yang pindahan yang masuk ke MTs Izharussalam.
- Dukungan masyarakat pada MTs Izharussalam.
- Threats (Ancaman)
- Ada siswa yang putus sekolah.
- Siswa banyak yang terpengaruh dengan gadget/game online sehingga malas untuk belajar.
- Adanya penyakit menular yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
MTs Izharussalam berada di lokasi yang sangat strategis mengingat keberadaannya tidak mengganggu alam sekitar. Hal ini dikarenakan MTs Izharussalam berada tepat di area pegembangan madrasah yang cukup luas ditunjang dengan keterpaduan kompleks pendidikan yang sudah berdiri lebih dulu, yaitu MIN 14 HSS. Keberadaan madrasah ini memberikan efek positif bagi warga di sekitarnya salah satunya memberikan akses pendidikan yang dekat bagi warga sekitar dengan biaya pendidikan gratis namun mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Dari sisi ekonomi bagi masyarakat sekitar keberadaan madrasah ini dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengais rezeki dengan berjualan.
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Pertanian
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Berkembangnya ilmu dan teknologi pada masa sekarang ini bukan saja memberikan peluang untuk lebih berkembangnya pengetahuan di kalangan anak muda khususnya para pelajar namun disisi lain akan menimbulkan banyak dampak yang terkadang membuat semua orang tercengang. Degradasi moral pun sudah tidak dapat dihindari lagi, anak-anak lebih cenderung untuk berlama-lama dihadapan media elektronik dibanding harus belajar. media elektronik seperti handphone dengan segala fasilitasnya menjadi pegangan wajib dan menjadi pengisi waktu luang yang mengasikkan. Sealan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yan sangat pesat, sehingga mengakibatkan terjadinya berbagai perubahan di masyarakat, baik menyangkut ekonomi, sosial maupun budaya. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan, sebenarnya merupakan tantangan bagi institusi pendidikan untuk memberikan jawaban atau solusi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.
Atas dasar itu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan termasuk yang diselenggarakan oleh madrasah mesti dilakukan secara konprehensip yaitu mencakup perkembangan dimensi manusia seutuhnya, terkait dengan aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan, kesehatan, keterampilan dan seni.
Pendidikan madrasah lahir sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya, dijelaskan bahwa pendidikan madrasah khususnya madrasah tsanawiyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
Penyelenggaraan pendidikan madrasah tsanawiyah bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mengambangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis, menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Dengan benteng iman dan taqwa yang kuat diharapkan para lulusan madrasah tsanawiyah mampu mengatasi dan membatasi kebebasan moral dan kerusakan akhlak yang sekarang ini semakin berkembang di masyarakat.
Penutup (dan harapan)[edit]
Berdasarkan data dan fakta yang telah dipaparkan di atas, maka kami menyimpulkan bahwa penegerian madrasah sangat penting dan sangat diharapkan oleh seluruh warga madrasah dan masyarakat. Tujuan menjadi madrasah negeri adalah untuk memajukan madrasah itu sendiri. Karena dengan penegerian fasilitas akan didanai oleh negara sehingga pihak yayasan tidak perlu lagi mencari bantuan dana karena sepenuhnya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
BAB I
PENDAHULUAN
-
LATAR BELAKANG
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, maka diperlukan suatu pedoman bagi madrasah dalam rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP pada setiap tahun pelajaran.
Penataan kurikulum pendidikan yang akan diterapkan merupakan salah satu target yang harus diselesaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada sektor pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didik mampu bersaing di masa depan. Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum adalah kurikulum sebelumnya dianggap memberatkan peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membuat para peserta didik terbebani. Masalah kurikulum pendidikan yang diubah melihat kondisi yang ada selama beberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan terhadap guru membuat kurikulum secara mandiri untuk masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Karena tidak semua guru memiliki dan dibekali profesionalisme untuk membuat kurikulum. Yang terjadi guru hanya bisa mengadopsi kurikulum yang sudah ada. Untuk itu, kurikulum yang baru ini dibuat dan dirancang oleh pemerintah terutama untuk bagian yang sangat inti.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama perlu menyusun dan mengembangkan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan). Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tujuan Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya.
Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, dan Staff) dan pemangku kepentingan lain (Yayasan, Komite Madrasah/Orang Tua Murid dan Konselor). Melalui Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya sesuai dengan potensi daerah dan lingkungan madrasah, karakteristik dan kebutuhan peserta didik dalam mewujudkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Madrasah merupakan pusat pengembangan budaya. Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di madrasah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya madrasah.
-
LANDASAN HUKUM
-
Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
-
Pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) di Kalimantan Selatan memiliki akar budaya keberagamaan dan kekhasan masyarakat Kalimantan Selatan dalam menentukan masa depan bangsa. Demikian pula kurikulum yang dikembangkan di madrasah perlu memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menjadi pewaris budaya bangsa dan dibarengi dengan penguasaan kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan. Oleh karena itu Kurikulum Madrasah harus merupakan kerangka pembudayaan keberagamaan nasional dan daerah sebagai ciri khas pendidikan madrasah;
-
Kurikulum sebagai komponen pendidikan yang dapat mewariskan budaya melalui penguasaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran. Penyusunan KTSP perlu memberikan rambu-rambu perencanaan dan pengaturan pendidikan di madrasah dalam penguasaan disiplin ilmu, baik ilmu umum maupun ilmu agama secara integratif;
-
Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk pendidikan yang menyiapkan generasi mendatang yang mampu menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. KTSP di madrasah perlu menyiapkan perencanaan dan pengaturan pendidikan madrasah dalam menyiapkan generasi mendatang yang berkontribusi terhadap perbaikan situasi dan kondisi kehidupan social budaya.
-
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
-
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
-
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
-
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
-
Landasan Teoritis Kurikulum
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
-
Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
-
Permendikbud No.20 Th 2016 tentang Standar Kopetensi Lulusan
-
Permendikbud No.21 Th 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
-
Permendikbud No.22 Th 2016 tentang Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah
-
Permendikbud No.23 Th 2016 tentang Standar Penilaian
-
Permendikbud No.24 Th 2016 Tentang Kopetensi Inti Dan Kopetensi Dasar
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
-
TUJUAN PENYUSUNAN KURIKULUM
Penyusunan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini bertujuan untuk mewujudkan kurikulum implementatif sebagai :
-
Acuan pelaksanaan proses pendidikan untuk mencapai visi Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;
-
Acuan pelaksanaan proses pembelajaran untuk menghasilkan mutu lulusan yang berwawasan lingkungan, cerdas dan santun berbahasa berdasarkan keimanan, ketaqwaan serta membentuk generasi muslim yang beriman, bertaqwa, religius, terampil, kreatif, dan inovatif sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
-
Acuan bagi guru dalam mengembangkan silabus dan rencana pembelajaran;
-
Pedoman pelaksanaan proses penilaian peserta didik di Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
-
Dasar pelaksanaann evaluasi dan program tindak lanjut dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas di Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
-
PRINSIP PENYUSUNAN KURIKULUM
Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya terdiri dari dua kurikulum yang dikembangkan yaitu Kurikulum 2013 untuk kelas VII dan VIII dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk kelas IX. Prinsip pengembangan kurikulum dikembangkan sesuai dengan relevansi setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kelulusan (SKL), serta berpedoman pada penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, dan petunjuk teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, serta memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah.
Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup:perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik.Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulummerupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalampengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum.
Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip – prinsip umum: relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian. Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
-
Prinsip relevansi;
Secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
-
Prinsip fleksibilitas;
Dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
-
Prinsip kontinuitas;
Adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
-
Prinsip efisiensi;
Mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
-
Prinsip efektivitas;
Mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :
-
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
-
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
-
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
-
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
-
Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
-
Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
-
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya untuk kelas 7 dan kelas 8 (Kurikulum Nasional) sedangkan kelas 9 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
-
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
-
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
-
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
-
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
-
Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
-
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
-
Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional dan lokal untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam untuk kelas VII dan VIII (Kurikulum 2013) memiliki latang belakang yang kemudian dijadikan prinsip pengembangan kurikulum sebagai berikut:
-
Pengertian Kurikulum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
-
Rasional Pengembangan
-
Tantangan Pengembangan
Pendidikan Agama Islam sangat dibutuhkan bagi umat Islam, agar dapat memahami secara benar ajaran Islam sebagai agama yang sempurna (kamil), kesempurnaan ajaran Islam yang dipelajari secara integral (kaffah) diharapkan dapat meningkatkan kualitas umat Islam dalam keseluruhan aspek kehidupanya. Agar ajaran Islam dapat dipelajari secara efektif dan efisien, maka perlu dikembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Demikian pula dengan mata pelajaran Bahasa Arab yang sangat diperlukan sebagai alat untuk mempelajari dan mendalami sumber-sumber primer dari Pendidikan Agama Islam yang menggunakan Bahasa Arab terutama Mata Pelajaran Al-Qur’an dan Hadis.
Selain adanya ketentuan legal-formal yang mengharuskan adanya perubahan dan penyempurnaan kurikulum, masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia mengalami perubahan yang sangat cepat dan dalam dimensi yang beragam terkait dengan kehidupan individual, masyarakat, bangsa, dan umat manusia. Fenomena globalisasi yang membuka batas-batas fisik (teritorial) negara dan bangsa dipertajam dan dipercepat oleh kemajuan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan teknologi tersebut. Perubahan yang terjadi dalam dua dasawarsa terakhir mengalahkan kecepatan dan dimensi perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia di abad-abad sebelumnya. Perubahan tersebut telah menjangkau kehidupan manusia dari tingkat global, nasional, dan regional serta dari kehidupan sebagai umat manusia, warga negara, anggota masyarakat dan pribadi.
Perubahan dan penyempurnaan tersebut menjadi penting seiring dengan kontinuitas segala kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan. Jenlink (1995) mengungkapkan bahwa masa depan akan berbeda secara dramatis dari masa sekarang, dan itu akan menuntut untuk dipersiapkan antisipasi terjadinya perubahan penting pada kehidupan. Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan usaha untuk mengalihkan pola pikir dalam menatap tentang dunia yang begitu cepat mengalami perubahan hingga saat ini dan yang akan datang.
Pendidikan yang dalam hal ini kurikulum madrasah sebagai the heart of education (Klein, 1992) harus mempersiapkan generasi bangsa yang mampu hidup dan berperan aktif dalam kehidupan lokal, nasional, dan lokal yang mengalami perubahan dengan cepat tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva (1982), kurikulum perlu memperhatikan perubahan yang terjadi di masyarakat, ilmu pengetahuan, kepemimpinan, dan politik. Perubahan yang dikemukakan di atas memberikan landasan kuat bagi perubahan suatu kurikulum di lingkungan madrasah.
Kenyataan adanya amanat legal dan kehidupan manusia yang berubah cepat yang menyebabkan perubahan dan penyempurnaan kurikulum madrasah merupakan suatu keniscayaan yang tak dapat dihindari. Atas dasar itu, rancangan konseptual dan kontekstual penyempurnaan kurikulum menjadi suatu keniscayaan yang harus disiapkan secara matang.
Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani segala sesuatu yang telah ada saat ini (what it is) dengan segala sesuatu yang seharusnya ada di masa yang akan datang (what should be next) dalam suatu rancangan kurikulum yang fungsional dan aktual dalam kehidupan.
Sesuai dengan arah kebijakan dan penugasan secara khusus, selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjabarkan aspek yang berkenaan dengan pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan dengan melakukan rekonseptualisasi ide kurikulum, desain kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
Rekonseptualisasi ide kurikulum merupakan penataan ulang pemikiran teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum adalah kompetensi, dan kompetensi diartikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu (ability to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut terumuskan dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Ketetapan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Agama memperlihatkan arah yang jelas bahwa kurikulum baru yang dikembangkan perlu mempedulikan aspek-aspek potensi manusia yang terkait dengan domain sikap untuk pengembangan soft-skills yang seimbang dengan hard-skills, seiring dengan ruh Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
Desain pengembangan kurikulum baru harus didasarkan pada pengertian bahwa kurikulum adalah suatu pola pendidikan yang utuh untuk jenjang pendidikan tertentu. Desain ini menempatkan mata pelajaran sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan digunakan untuk mengembangkan kurikulum baru harus mampu mengaitkan antar konten kurikulum baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.
Selanjutnya dalam pengembangan kurikulum keseluruhan dimensi kurikulum, yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum, direncanakan dalam satu kesatuan. Hal inilah sebenarnya yang menjadi inti dari pengembangan kurikulum (curriculum development).
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Di samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
-
Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15 - 64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0 - 14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2023/2024 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
-
Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
-
Penyempurnaan Pola Pikir
Untuk memenuhi pengembangan kerangka berpikir yang sesuai dengan kebutuhan, maka kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
-
pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
-
pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
-
pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
-
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran peserta didik aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
-
pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
-
pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
-
pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
-
pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
-
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
-
Penguatan Tata Kelola
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
-
tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
-
penguatan manajeman madrasah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala madrasah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
-
penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
-
Penguatan Materi
Penguatan materi sebagai proses tersistem dalam pembelajaran untuk memberikan bobot penguasaan materi esensial ataupun non esensial. Penguatan materi dimaksudkan untuk memperdalam dan memperluas tingkat penguasaan sesuai kompetensi dasar. Secara operasional penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
-
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KURIKULUM
Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
-
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
-
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
-
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
-
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
- Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
- Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
- Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
- Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
A.PROFIL MADRASAH TSANAWIYAH IZHARUSSALAM
- Sejarah Madrasah
Pada tahun 2000 salah satu tokoh masyarakat desa Baruh Jaya mendirikan sekolah yang terletak di Desa Baruh Jaya,. Madrasah ini berdiri di bawah naungan Yayasan. Pada tahun 2000 dikarenakan Lokasi Baruh Jaya ini ada 3 buah SDN dan 1 Buah MIN. Maka salah satu tokoh masyarakat berinisiatif untuk mendirikan madrasah tsanawiyah di karenakan sekolah lanjutan pertama memiliki jarak yang sangat jauh.
- Identitas Madrasah
a. |
Nama Madrasah |
: |
MTsS IZHARUSSALAM |
|||
b. |
NSM |
: |
121263060005 |
|
|
|
b. |
NPSN |
: |
30315346 |
|
|
|
c. |
Alamat |
: |
Jalan |
: |
Kaca Piring |
|
|
|
|
RT/RW |
: |
004/002 |
|
|
|
|
Desa |
: |
Baruh Jaya |
|
|
|
|
Kecamatan |
: |
Daha Selatan |
|
|
|
|
Kabupaten |
: |
Hulu Sungai Selatam |
|
|
|
|
Provonsi |
: |
Kalimantan Selatan |
|
|
|
|
Kode POS |
: |
71254 |
|
|
|
|
No. Telp |
: |
- |
|
|
|
|
|
: |
mtsizharussalam123@gmail.com |
|
d. |
Yayasan |
: |
YAYASAN IZHARUSSALAM |
|
||
|
Alamat |
: |
Jalan |
: |
Kaca Piring |
|
|
|
|
RT/RW |
: |
004/002 |
|
|
|
|
Kelurahan |
: |
Baruh Jaya |
|
|
|
|
Kecamatan |
: |
Daha Selatan |
|
|
|
|
Kabupaten |
: |
Hulu Sungai Selatam |
|
|
|
|
Provonsi |
: |
Kalimantan Selatan |
|
|
|
|
Kode POS |
: |
71254 |
|
|
|
|
|
: |
- |
|
- Daftar Kepala Madrasah Setiap Periode
Tabel 1.1 Tabel Daftar Kepala Madrasah Setiap Periode
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No |
Nama Kepala Madrasah |
Periode |
1. |
Suhayat,S.Pd.I |
2000-2016 |
2. |
Muslim,S.Ag |
2017 - 2020 |
3 |
Rendra Rahim,S.Pd.I |
2022 - sekarang |
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tsanawiyah Izharussalam
Tabel 1.2. Tabel Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No |
Nama |
L/P |
Status Pendidikan |
Jabatan |
Fungsional Sertifikasi |
1. |
Rendra Rahim,S.Pd.I |
L |
S1/PAI |
Kamad |
Sertifikasi |
2. |
Drs Jumli |
L |
S1/PAI |
GMP |
Sertifikasi |
3. |
Surya Jaya, S.Pd |
L |
S1/B.INGGRIS |
GMP |
Sertifikasi |
4. |
Dra Basmah |
P |
S1/PAI |
GMP |
Sertifikasi |
5. |
Iberahim,S.Pd.I |
L |
S1/PAI |
GMP |
Sertifikasi |
6. |
Mazdalifah,S.Ag |
P |
S1/PAI |
GMP |
Sertifikasi |
7. |
Misli Minarsih,S.Pd.I |
P |
S1/B.INGGRIS |
GMP |
Fungsional |
8. |
Salmani,S.Pd.I |
L |
S1/PAI |
GMP |
Fungsional |
9. |
Sumiati,S.Pd.I |
P |
S1/PAI |
GMP |
Fungsional |
10. |
Jainah,S.Pd |
P |
S1/B.INGGRIS |
GMP |
Fungsional |
11. |
Isfia Rahmi,S.Pd |
P |
S1/BIOLOGI |
GMP |
Fungsional |
12. |
Ertanti Rokmana,S.Pd.I |
P |
S1/PAI |
GMP |
Fungsional |
13. |
Raudah,S.Th.I |
P |
S1/TAFSIR HADITS |
GMP |
Sertifikasi |
14. |
Taufikku Rahman,S.Pd |
L |
S1/MATEMATIA |
GMP |
Fungsional |
15. |
Ula Kamaliah,S.Pd |
P |
S1/ MATEMATIKA |
GMP |
Fungsional |
16. |
Maya Yusniati,S.Pd |
P |
S1/BIOLOGI |
GMP |
Fungsional |
17. |
Annisa,A.Ma |
P |
DII/PERPUS |
PTT |
- |
18 |
Humaidi,S.Pd |
L |
S1/PAI |
GMP |
Fungsional |
19 |
Muliyati, S.Pd |
P |
S1/ MATEMATIKA |
GMP |
Fungsional |
20 |
Sadam Husin,A.Ma |
L |
DII/B.ARAB |
GMP |
- |
21 |
Ahmad Hazimy,S.Pd |
L |
S1/B.INGGRIS |
GMP |
- |
22 |
Dwi Pratiwi Fuji Lestari,S.Pd |
P |
S1/B.INGGRIS |
GMP |
Sertifikasi |
23 |
Khadijah,S.Pd.I |
P |
S1/B.ARAB |
GMP |
Fungsional |
- Tenaga Pendidik Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Jumlah tenaga pendidik Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan kualifikasinya pada tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
Tabel 1.3. Tabel Tenaga Pendidik Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah dan Status Guru |
Jumlah |
|||
PNS / GT |
GTT |
|||||
L |
P |
L |
P |
|||
1 |
S1 |
3 |
1 |
6 |
12 |
22 |
2 |
S2 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
3 |
D2 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
4 |
SMA |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
Jumlah |
3 |
1 |
6 |
12 |
22 |
- Tenaga Kependidikan Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Jumlah tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan kualifikasinya pada tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut :
Tabel 1.4. Tabel Tenaga Kependidikan Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah Staf Tata Usaha |
Jumlah |
|||
PNS / GT |
GTT |
|||||
L |
P |
L |
P |
|||
1 |
S1 |
0 |
0 |
0 |
1 |
1 |
2 |
D3 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
3 |
D2 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
4 |
D1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
5 |
SMA/Sederajat |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
Jumlah |
0 |
0 |
0 |
1 |
1 |
Pada tahun 2023 diharapkan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki jumlah dan kualifikasi akademik sebagai berikut :
- sebanyak 100 % tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan S1;
- sebanyak 100% tenaga kependidikan memiliki kualifikasi pendidikan S1;
- jumlah guru sebanyak 22 orang.
- Data Peserta Didik
- Data Peserta Didik dari Tahun ke Tahun
Data Peserta Didik Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya 4 Tahun Terakhir
Tabel 1.5. Tabel Data Peserta Didik dari Tahun ke Tahun
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
Tahun Pelajaran |
KELAS VII |
KELAS VIII |
KELAS IX |
JUMLAH |
||||
Jml Siswa |
Jml Rombel |
Jml Siswa |
Jml Rombel |
Jml Siswa |
Jml Rombel |
Jml Siswa |
Jml Rombel |
|
2020/2021 |
64 |
3 |
79 |
3 |
70 |
3 |
213 |
9 |
2021/2022 |
62 |
3 |
62 |
3 |
74 |
3 |
198 |
9 |
2022/2023 |
54 |
3 |
54 |
3 |
59 |
3 |
167 |
9 |
2023/2024 |
69 |
3 |
55 |
3 |
51 |
3 |
175 |
9 |
- Sarana dan Prasarana
- Profil Ruang Kelas
Tabel 1.6. Tabel Profil Ruangan Kelas
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
Kondisi Ruang Kelas |
Jumlah dan ukuran |
Jumlah Ruang lainnya yang digunakan untuk ruang kelas |
Jumlah Ruang Seluruhnya yang dipergunakan |
|||
Ukuran 7x9 m² (a) |
Ukuran >63 m² (b) |
Ukuran <63 m² (c) |
Jumlah (d) = (a+b+c) |
|||
Baik |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Rusak Ringan |
9 |
- |
- |
9 |
- |
9 |
Rusak Sedang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Rusak Berat |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Rusak Total |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Jumlah |
9 |
- |
- |
9 |
- |
9 |
- Profil Ruang Laboratorium , Keterampilan, Kesenian dan multimedia
Tabel 1.7. Profil Ruang Laboratorium , Keterampilan, Kesenian dan multimedia
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No |
Ruang |
Jumlah keadaan, kualitas, dan kondisi alat/bahan*) |
||||||||||
Jumlah keadaan |
Kualitas |
Kondisi |
||||||||||
Kurang dari 25% keb |
25% s/d 50% dari keb |
50% s/d 75% dari keb |
75% s/d 100% dari keb |
K |
C |
B |
SB |
RB |
RR |
B |
||
1 |
Lab. IPA |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
2 |
Lab. Bahasa |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
3 |
Lab. Komputer |
- |
- |
- |
1 |
|
√ |
- |
- |
- |
- |
√ |
4 |
Keterampilan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
- |
5 |
Kesenian |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
6. |
Multimedia |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- Kondisi Sarana Prasarana Ideal
Pada tahun pelajaran 2023/2024 Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan diharapkan telah memiliki standar sarana prasarana yang ideal untuk memenuhi standar pelayanan pendidikan minimal bagi madrasah standar nasional sebagai berikut:
Tabel 1.8. Kondisi Sarana Prasarana Ideal
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No. |
Jenis Kebutuhan |
Jumlah Kebutuhan |
Satuan |
Keterangan |
1 |
Ruang Kelas |
9 |
Ruang |
|
2 |
Ruang Serba Guna |
0 |
Ruang |
|
3 |
Ruang UKS |
0 |
Ruang |
|
4 |
Ruang Lab. Media |
0 |
Ruang |
|
5 |
Ruang Lab. Bahasa |
0 |
Ruang |
|
6 |
Ruang Lab. IPA |
0 |
Ruang |
|
7 |
Ruang Kesenian |
0 |
Ruang |
|
8 |
Ruang Pramuka |
0 |
Ruang |
|
9 |
Ruang PMR |
0 |
Ruang |
|
10 |
Ruang BP/BK |
0 |
Ruang |
|
11 |
Ruang Perpustakaan |
1 |
Ruang |
|
12 |
Ruang Toilet / WC |
7 |
Ruang |
|
13 |
Ruang Lab. Matematika |
0 |
Ruang |
|
14 |
Ruang Kantin Madrasah |
1 |
Ruang |
|
15 |
Ruang OSIS |
0 |
Ruang |
|
16 |
Ruang Wakasek / PKS |
1 |
Ruang |
|
17 |
Pemagaran |
200 |
m |
|
18 |
Kolam Relief |
15 |
m2 |
|
19 |
Ruang Komite Madrasah |
0 |
Ruang |
|
20 |
Rumah Dinas |
0 |
Ruang |
|
21 |
Lahan Parkir |
50 |
m2 |
|
22 |
Taman Bermain |
25 |
m2 |
|
23 |
Lapang Olahraga |
50 |
m2 |
|
24 |
Ruang Keterampilan |
0 |
Ruang |
|
- Prestasi Akademik dan Non Akademik
Tabel 1.8 Tabel Prestasi Akademik dan Non Akademik
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No. |
Tahun |
Prestasi Akademik dan Non Akademik |
Keterangan |
1 |
2021 |
Juara 1 Penggalang Putera Lomba Uji Pengetahuan Sejarah G30S/PKI Sekwaran Daha Selatan |
- |
2 |
2022 |
Terbaik 3 Hifzhul Wirid Putera |
- |
3 |
2022 |
Terbaik 1 Hifzhus Surah Putera |
- |
4 |
2023 |
Juara 2 Lomba PBB pada Hari Pramuka |
- |
5 |
2023 |
Juara 3 Lomba Layang-layang pada Hari Pramuka |
- |
6 |
2023 |
Regu Pramuka Berprestasi Baik Putri |
- |
7 |
2023 |
Juara 1 Lomba PBB Putri |
- |
8 |
2023 |
Juara 1 Lomba Yel-Yel Putri |
- |
9 |
2023 |
Juara 1 Lomba Peta Pita Putri |
- |
10 |
2023 |
Juara 2 Lomba Semaphore putri |
- |
11 |
2023 |
Juara 2 Lomba P3K putri |
- |
12 |
2023 |
Juara 2 Lomba Menaksir putri |
- |
13 |
2023 |
Juara 2 Lomba Pionering putri |
- |
A.ANALISIS KONTEKS
1)Analisis Standar Nasional Pendidikan (analisis perundang undangan)
- Analisis Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran.
Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI). Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum. Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.
Sehubungan dengan urian tersebut, dalam proses pembelajaran, banyak guru yang tidak merencanakan pembelajaran dengan baik. Hal terbukti guru tidak menguasai Rencana Proses Pembelajaran dengan baik. Hal ini dikarenakan guru tidak memahami tentang Kompetensi Inti dari empat domain. Bahkan, ketika pembelajaran akan diakhiri dengan penilaian akhir semester masih ada guru yang belum tahu KI yang seharusnya dikuasainya dalam mata pelajaran yang diampunya. Padahal, KI ini yang akan diuraikan menjadi Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi.
Sementara itu, guru di MTs Izharussalam masih banyak yang belum memahami standar isi. Hal ini yang menyebabkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tidak mengacu pada Revisi Kurikulum 2013. Akibatnya, Sesuai dengan Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2019 kurang adanya pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Higher Order Thingking Skill (HOTS), Creative, Critical Thinking, Communicative, dan Collaborative (4C) dalam pembelajaran.
No. |
Komponen |
Kurikulum MTs Izharussalam Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MTs Izharussalam Tahun Pelajaran 2023/2024 |
---|---|---|---|
|
Landasan |
Landasan kurikulum 2013 untuk kelas VII , VIII dan IX |
Landasan kurikulum 2013 untuk kelas VII , VIII dan IX |
|
Perundang- Undangan |
|
|
|
Pengembangan Kurikulum |
Pengembangan dalam implementasi Kurikulum 2013 |
|
|
Struktur Kurikulum |
Kelas VII , VIII dan IX memakai kurikulum 2013 revisi 2017 Ada penambahan KD TIK yang tercantum dalam permendikbud nomor 37 tahun 2020: Mata Pelajaran Informatika pada Madrasah MTs Izharussalam dimuat dalam kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran
|
Ada penambahan KD TIK yang tercantum dalam permendikbud nomor 37 tahun 2020: Mata Pelajaran Informatika pada Madrasah MTs Izharussalam dimuat dalam kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. Struktur Kurikulum berdasarkan KMA No. 184 tahun 2019 dan KI KD mapel Agama pada PMA No. 183 tahun 2019 |
|
Ketuntasan Belajar |
Ketuntasan Belajar untuk semua mata pelajaran disesuaikan dengan tuntutan Kurikulum 2013 dengan minimal baik untuk semua domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan dan boleh menggunakan KKM yang sama dalam seluruh mata pelajaran |
Ketuntasan Belajar untuk semua mata pelajaran disesuaikan dengan tuntutan Kurikulum 2013 dengan minimal baik untuk semua domain sikap, berpedoman Juknis Penilaian 5162 Tahun 2018 |
|
Penilaian |
Penilaian hasil belajar ada 3 macam yaitu assessment of learning, assessment for learning dan assessment as learning |
Penilaian hasil belajar ada 3 macam yaitu assessment of learning, assessment for learning dan assessment as learning berdasarkan Juknis penilaian SK dirjen Pendis no 5162 tahun 2018 |
|
Kenaikan Kelas dan Kelulusan |
Kenaikan kelas disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian |
Kenaikan kelas disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian dan Berdasarkan Juknis penilaian SK Dirjen Pendis No 5162 Tahun 2018 |
|
RPP |
Semua RPP disusun berdasarkan pembelajaran menggunakan pendekatan saintifik dengan model pembelajaran Discovery learning, Berbasis Problem Solving, Berbasis Proyek dan cooperative learning dan disajikan pengetahuan yang faktual, konseptual, dan prosedural serta metakognitif pada (kelas VII , VIII dan IX), yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menerapkan penilaian autentik. |
Penyusunan RPP berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 dan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam juknis 5164 tahun 2018 tentang rencana pelaksanaaan pembelajaran pada madrasah Dan juknis penilaian hasil belajar …….. (5162) Dan Juknis pengembangan pembelajaran pada madrasah Nomor 5163 Tahun 2020 |
|
Kalender Pendidikan |
Kalender Pendidikan memakai pedoman surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Nomor 3063 tahun 2019
|
Kalender Pendidikan memakai pedoman surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Nomor 2491 tahun 2020 |
- Analisis Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan standar kompetensi lulusan berdasarkan jenjang pendidikan yang berbeda. SKL tersebut menguraikan rumusan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari jenjang pendidikan yang berbeda.
Dalam dimensi pengetahuan untuk tingkatan madrasah terdapat empat pembagian materi berupa: Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif yang tidak terdapat pada jenjang pendidikan yang di bawahnya. Jika dijelaskan dengan kalimat yang sederhana materi yang disajikan dalam pembelajaran sehrausnya terbagi menjadi empat rumusan. Empat rumusan tersebut adalah:
- Materi faktual merupakan bentuk materi yang nyata dalam kehidupan seharihari;
- Materi konseptual merupakan materi konsep. Peserta didik dapat menjelaskan definisi materi tersebut dengan kalimat sendiri;
- Materi prosedural merupakan urutan cara melakukan sesuatu dengan benar; dan
- Materi metakognitif merupakan materi yang menjadikan peserta didik dapat menghasilkan suatu produk.
Di MTs Izharussalam masih banyak guru tidak membuat keempat rumusan materi pengetahuan yang diamanatkan oleh peraturan dalam perencanaan dan proses pembelajaran. Hal ini yang mengakibatkan standar kelulusan tidak dapat tercapai dengan baik.
- Analisis Standar Proses
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan tentang proses pembelajaran. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan yang tidak hanya terpaku pada 5M tetapi bisa menggunakan model yang lain dan pendekatan yang dipakai tetap saintifik.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Perbedaan individual peserta didik,
b) Partisipasi aktif peserta didik,
c) Berpusat pada peserta didik,
d) Pengembangan budaya membaca dan menulis,
e) Program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi, dan
f) Penilaian, dan sumber belajar.
Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dibuat oleh guru di MTs Izharussalam masih perlu penyempurnaan. RPP tidak mengadung pembelajaran pendidikan karakter, tidak ada penilaiannya, tidak ada remidi, dan pengayaan. Ada beberapa KD yang tidak tercantum dalam RPP. Apalagi standar proses harus sesuai dengan Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2019 adanya pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Higher Order Thingking Skill (HOTS), Creative, Critical Thinking, Communicative, dan Collaborative (4C) dalam pembelajaran serta menggunakan model pembelajaran yang telah direkomendasikan penggunaannya.
- Analisis Standar Penilaian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan bentuk dan teknik penilaian pada masing masing domain: sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Di MTs Izharussalam banyak guru yang belum menyosialisasikan rancangan penilaian pada peserta didik. Kelemahan yang banyak terjadi pada penilaian sikap adalah guru belum mengoptimalkan dalam menggunakan jurnal observasi, serta belum menganalisis penilaian sikap dan keterampilan.
- Analisis Kondisi Satuan Pendidikan
Berdasarkan analisis standar tersebut, ditemukan banyak kelemahan dalam satuan pendidikan di MTs Izharussalam Temuan tersebut akan digunakan acuan dalam penyusunan Kurikulum MTs Izharussalam Tahun pelajaran 2023/2024. Diantaranya belum tertibnya administrasi dan belum maksimalnya pelaksanaan supervisi baik pendidik maupun tenaga kependidikan.
- Analisis Kondisi Guru dan Peserta Didik Satuan Pendidikan
1)Analisis kebutuhan siswa
Lingkungan MTs Izharussalam adalah madrasah menuju madrasah unggul, sehingga diperlukan muatan lokal yang mendukung pengetahuan tentang lingkungan hidup sesuai dengan misi MTs Izharussalam, tetapi RPP yang dibuat oleh masih sedikit yang terintegrasi dengan pelaksanaan literasi dan program GERAMM yang lainnya. Demikian juga dengan siap peserta didik yang kurang mencerminkan peserta didik madrasah menuju madrasah unggul hebat dan bermartabat.
Guru di MTs Izharussalam yang berjumlah 23 telah menguasai pembelajaran dengan baik tetapi masih ada kekuarangan baik segi kualitas maupun kuantitas.
Siswa MTs Izharussalam yang berjumlah 196 menginginkan kondisi lingkungan madrasah yang menyenangkan. Padahal area tanah yang dimiliki madrasah seluas 5587,3 M2 sehingga satuan pendidikan perlu menyediakan kondisi yang kondosif sesuai dengan kebutuhan.
No. |
Komponen |
Kurikulum MTs Izharussalam Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MTs Izharussalam Tahun Pelajaran 2023/2024 |
---|---|---|---|
1. |
Kebutuhan lembaga/satuan pendidikan |
|
Pelaksanan seluruh Ujian Madrasah dengan CBT |
2. |
Kebutuhan siswa |
Suasana belajar siswa sejuk, rindang dan menyenangkan |
|
2)Analisis Ketersediaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Secara umum MTs Izharussalam masih kekurangan tenaga pendidik, baik tenaga pendidik yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia Seni Budaya, Sejarah, dan pembina pengembangan diri. Selain tenaga pendidik, tenaga kependidikan masih kurang untuk mengelola keuangan dan administrasi.
No. |
Komponen |
Kurikulum MTs Izharussalam Tahun Pelajaran 2021/2022 |
Kurikulum MTs Izharussalam Tahun Pelajaran 2023/2024 |
---|---|---|---|
1. |
Pendidik |
|
|
2. |
Tenaga Kependidikan |
Jumlah tenaga kependidikan yang sesuai dengan keahliannya berjumlah 1 |
Tenaga kependidikan yang sesuai dengan keahliannya berjumlah 1 |
3. |
Daya dukung sarana dan prasarana |
|
Perlu penambahan:
|
BAB II
VISI, MISI, MOTTO DAN TUJUAN MADRASAH
A.TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL JENJANG DASAR
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. "Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
B.VISI MADRASAH DAN INDIKATOR VISI
Profil madrasah yang diinginkan di masa datang, tertuang melalui tujuan yang ingin dicapai oleh Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan rumusan visi madrasah sebagai berikut :
“Terwujudnya Generasi berakhlak mulia, kompetitif, terampil, berprestasi mengenal teknologi dan berkualitas, sebagai bekal kemampuan dasar untuk melanjutkan pendidikan, berkehidupan dan bermasyarakat”
Indikator Visi dan Misi Madrasah :
- Menciptakan lembaga pendidikan yang Islami.
- Menyiapkan generasi unggul yang memiliki potensi dibidang IMTAQ dan IPTEK
- Menyiapkan dan melaksanakan kurikulum yang mampu memenuhi kebutuhan anak didik dan masyrakat.
- Menyelenggarakan proses pembelajaran yang menghasilkan lulusan yang bermutu dan berprestasi.
- Menerapkan Pembelajaran yang menyenangkan ,bermakna dan berdampak pada karakter siswa
- Membentuk sumber daya manusia yang aktif, kreatif, inovatif sesuai dengan perkembangan zaman.
- Mengoptimalkan kegiatan ekstra kurikuler yang berorientasi pada kebutuhan anak didik dan masyarakat.
- Membangun citra sekolah sebagai mitra terpercaya di masyarakat
C.TUJUAN PENDIDIKAN MADRASAH
- Siswa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT Mencintai Nabi Muhammad SAW dan berakhlak mulia.
- Siswa sehat jasmani dan rohani.
- Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
- Siswa mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat, dan kebudayaannya.
- Siswa kreatif, terampil, dan bekerja untuk dapat mengembangkan diri secara terus menerus.
D.RENCANA STRATEGIS MADRASAH
Rencana strategis madrasah yang diharapkan oleh Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya adalah sebagai berikut:
- Penguatan peran dan fungsi organisasi dalam rangka menciptakan lembaga pendidikan Islam yang refresentatif
- Optimalisasi kerjasama dengan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka merespon ekspektasi masyarakat terhadap madrasah
- Mengoptimalkan potensi, bakat dan minat siswa yang berkaitan dengan kreatifitas dan ilmu keagamaan
- Memperkuat nilai-nilai akhlak dalam setiap mata pelajaran termasuk dalam hal ko-kurikuler dan ekstrakurikuler.
- Nilai Ujian Madrasah mencapai rata-rata lebih dari 7,70
- Nilai KKM semua mata pelajaran mencapai rata-rata 71,00
- 80% lulusan melanjutkan sekolah
- 90% siswa hafal Juz’amma
- 100% siswa bisa Baca Tulis Al Qur’an
- 100% siswa santun berbahasa dalam pergaulan
- 30% siswa bisa berbahasa inggris
- 100% siswa menguasai komputer dan menggunakan internet
- 100% siswa mentaati peraturan madrasah
- 100% siswa menerapkan pola hidup bersih
- 100% siswa memiliki wawasan lingkungan yang baik
- PBM 100 % terlaksana sesuai kalender pendidikan.
- Penilaian harian, ujian semester, ujian akhir madrasah, Ujian Madrasah terlaksana 100 % sesuai kalender pendidikan.
- KKM tersusun dan tersosialisasi kepada siswa dan orang tua siswa.
- Laporan hasil belajar dan pembagian rapor terlaksana sesuai ketentuan.
- Dokumen prestasi akademik terdokumentasikan 100 % dengan tertib.
- Pengembangan silabus oleh guru terlaksana 100 %.
- Kinerja Guru dalam Penyusunan Administrasi KBM dan perangkat Kurikulum K13 100 % baik.
- Sikap positif guru untuk memajukan madrasah dan prestasi madrasah baik akademis maupun non-akademis 100 % baik.
- Minat memanfaatkan laboratorium sebagai sumber belajar 100% baik.
- Pemanfaatan perpustakaan madrasah sebagai media dan sumber belajar mencapai 100%.
- Pemanfaatan masjid madrasah sebagai media pembelajaran mencapai 100%.
- Mengembangkan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
- Mengembangkan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
E.TARGET MADRASASAH
No |
TARGET MADRASAH |
UPAYA YANG DILAKUKAN |
1 |
Tercapainya kelulusan dengan peringkat terbaik di tingkat kabupaten. |
Memberikan pengayaan materi di luar KBM. |
2 |
Juara 1 KSM tingkat provinsi dan nasional. |
Memberikan bimbingan khusus untuk peserta didik yang terseleksi dalam kompetensinya. |
3 |
Mendapat prestasi dalam setiap lomba akademik maupun nonakademik. |
Memberikan bimbingan khusus bagi peserta didik yang terseleksi di bidang masing-masing. |
5 |
Tercapainya penggunaan IT dalam KBM oleh semua guru |
Memberikan pelatihan kepada guru-guru secara berkala. |
6 |
Tercapainya kemampuan tenaga pendidik dan kependidikan dengan lebih baik. |
Memberikan pembinaan secara berkala. |
7 |
Tercapainya 100% peserta didik tartil dalam membaca Al Qur an |
Memberikan bimbingan pada setiap pelajaran mulok keagamaan. |
8 |
Meningkatnya peserta didik yang hapal juz 30. |
Mengintensifkan para peserta didik yang mendalami Al Qur an |
9 |
Terwujudnya kualitas input peserta didik baru |
Meningkatkan prestasi peserta didik sehingga madrasah mempunyai nama di masyarakat. |
10 |
Peningkatan kedisiplinan dalam segala aktivitas |
Kepala madrasah memantau segala kegiatan dan memberikan pengarahan bagi yang kurang disiplin. |
11 |
Terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai |
Dengan mengangsur menambah alat-alat kesehatan. |
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut. Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Disamping itu, tujuan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ilmu Pengetahuan Alam juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
Muatan kurikulum merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Kerangka dasar muatan kurikulum ditujukan seperti pada gambar di bawah ini.
Gambar 3.1 Kerangka Struktur Kurikulum
Sumber: (http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/depan )
1.Struktur Kurikulum Mata Pelajaran Umum
- Kompetensi Inti
Table 3.1. Tabel Kompetensi Inti
Sumber: (http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/depan)
KOMPETENSI INTI KELAS VIII |
KOMPETENSI INTI KELAS IX |
|
|
|
|
|
|
|
|
- Mata Pelajaran
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu untuk kelas VIII dan IX Madrasah Tsanawiyah sebagai berikut:
Komponen |
Kelas dan Alokasi Waktu |
|||
Kelompok A |
VIII |
IX |
||
1 |
Pendididikan Agama Islam |
|
|
|
|
a |
Al-Qur’an Hadis |
2 |
2 |
|
b |
Akidah Akhlak |
2 |
2 |
|
c |
Fikih |
2 |
2 |
|
d |
Sejarah Kebudayaan Islam |
2 |
2 |
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
3 |
3 |
|
|
Bahasa Indonesia |
6 |
6 |
|
|
Bahasa Arab |
3 |
3 |
|
|
Matematika |
5 |
5 |
|
|
Ilmu Pengetahuan Alam |
5 |
5 |
|
|
Ilmu Pengetahuan Sosial |
4 |
4 |
|
|
Bahasa Inggris |
4 |
4 |
|
Kelompok B |
|
|
||
1 |
Seni Budaya |
3 |
3 |
|
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
3 |
3 |
|
3 |
Prakarya |
2 |
2 |
|
Jumlah |
46 |
46 |
- Beban Belajar Mata Pelajaran Umum
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VIII yaitu 46, dan IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
- Beban belajar di Kelas VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
- Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
- kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
- kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
- kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
- kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
1.Struktur Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
- Kompetensi Inti Kurikulum
Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratnya adalah anak tangga yang harus ditapaki peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sampai pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan multidimensi, Kompetensi Inti juga memiliki multidimensi. Untuk kemudahan operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi dua. Pertama, sikap spiritual yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, sikap sosial yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran berbagai kompetensi dasar dari sejumlah mata pelajaran yang relevan. Dalam hal ini mata pelajaran diposisikan sebagai sumber kompetensi. Apapun yang diajarkan pada mata pelajaran tertentu pada suatu jenjang kelas tertentu hasil akhirnya adalah Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran harus mengacu pada Kompetensi Inti yang telah dirumuskan. Karena itu, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti.
Kompetensi Inti akan menagih kepada tiap mata pelajaran apa yang dapat dikontribusikannya dalam membentuk kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh peserta didik. Ibaratnya, Kompetensi Inti adalah pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horizontal antar mata pelajaran.
Dalam konteks ini, kompetensi inti adalah bebas dari mata pelajaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi Inti menyatakan kebutuhan kompetensi peserta didik, sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi. Dengan demikian, kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar.
Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah keterkaitan kompetensi dasar satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antar kompetensi yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diperlukan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada akhir jenjang. Sebagai usaha untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas VII sampai dengan IX, disebut dengan Kompetensi Inti. Adapun kompetensi inti Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk kelas VII sebagai berikut:
- Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya;
- Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya;
- Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata; dan
- Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
- Mata Pelajaran Madrasah
Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti. Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam berbagai mata pelajaran yang pada gilirannya berfungsi sebagai sumber kompetensi. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37.
Selain jenis mata pelajaran yang diperlukan untuk membentuk kompetensi, juga diperlukan beban belajar per minggu dan per semester atau per tahun. Beban belajar ini kemudian didistribusikan ke berbagai mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh tiap mata pelajaran. Mata Pelajaran dan beban belajar sesuai dengan point b) pada struktur muatan kurikulum mata pelajaran umum.
- Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 di Madrasah
Sebagai rangkaian untuk mendukung Kompetensi Inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi dasar. Pencapaian Kompetensi Inti adalah melalui pembelajaran kompetensi dasar yang disampaikan melalui mata pelajaran. Rumusannya dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran sebagai pendukung pencapaian.
Kompetensi Inti, kompetensi dasar dikelompokkan menjadi empat esuai dengan rumusan Kompetensi Inti yang didukungnya, yaitu: 1). Kelompok kompetensi dasar sikap spiritual (mendukung KI-1) atau kelompok 1, 2). Kelompok kompetensi dasar sikap sosial (mendukung KI-2) tau kelompok 2, 3). Kelompok kompetensi dasar pengetahuan (mendukung KI-3) atau kelompok 3, dan 4). Kelompok kompetensi dasar keterampilan (mendukung KI-4) atau kelompok 4. Uraian kompetensi dasar yang rinci ini adalah untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran tidak berhenti sampai pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan, dan bermuara pada sikap. Melalui Kompetensi Inti, tiap mata pelajaran ditekankan bukan hanya memuat kandungan pengetahuan saja, tetapi juga memuat kandungan proses yang berguna bagi pembentukan keterampilannya. Selain itu juga memuat pesan tentang pentingnya memahami mata pelajaran tersebut sebagai bagian dari pembentukan sikap. Hal ini penting mengingat kompetensi pengetahuan sifatnya dinamis karena pengetahuan masih selalu berkembang.
Kemampuan keterampilan akan bertahan lebih lama dari kompetensi pengetahuan, sedangkan yang akan terus melekat pada dan akan dibutuhkan oleh peserta didik adalah sikap. Kompetensi dasar dalam kelompok Kompetensi Inti sikap (KI-1 dan KI-2) bukanlah untuk peserta didik karena kompetensi ini tidak diajarkan, tidak dihafalkan, dan tidak diujikan, tetapi sebagai pegangan bagi pendidik bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut ada pesan-pesan sosial dan spiritual sangat penting yang terkandung dalam materinya.
Dengan kata lain, kompetensi dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan individual-sosial (mendukung KI-2) dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Untuk memastikan keberlanjutan penguasaan kompetensi, proses pembelajaran dimulai dari kompetensi pengetahuan, kemudian dilanjutkan menjadi kompetensi keterampilan, dan berakhir pada pembentukan sikap. Dengan demikian, proses penyusunan maupun pemahamannya (dan bagaimana membacanya) dimulai dari Kompetensi Dasar kelompok Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 4.
Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dan 4 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 1 dan 2. Proses berkesinambungan ini untuk memastikan bahwa pengetahuan berlanjut ke keterampilan dan bermuara ke sikap sehingga ada keterkaitan erat yang mendekati linier antara kompetensi dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
2.Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Lulusan Madrasah Tsanawiyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:
Tabel 3.2 Tabel Kompetensi Lulusan
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
Madrasah Tsanawiyah |
|
Dimensi |
Kualifikasi Kemampuan |
Sikap |
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
Sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara dan kawasan regional. |
Pengetahuan |
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, metakognitif pada tingkat tekhnis dan spesifik sederhana berkenaan dengan:
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam kontek diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara dan kawasan regional |
Keterampilan |
Memiliki kemampuan pikir dan tindak:
Melalui pendekatan ilmiah sesui dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri. |
Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:
- Perkembang psikologis anak
- Lingkup dan kedalaman
- Kesinambungan
- Fungsi satuan pendidikan
- Lingkungan.
3.Standar Penilaian Pendidikan (Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016)
- Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, Ujian Madrasah, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
- Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
- Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
- Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
- Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan
- Tujuan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada tujuan sebagai berikut:
- Penilain hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajara, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara kesinambungan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai penncapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
- Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
- Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
- Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
- Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepadapihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
- Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
- Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
- Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses
- Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
- Penilaian kompetensi sikap
- Penilaian Sikap adalah penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran, di dalam kelas, dan di luar kelas untuk menumbuhkembangkan sikap, perilaku dan karakter setiap peserta didik.
- Penilaian sikap Spiritual dilakukan dalam rangka membentuk sikap siswa agar mampu menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
- Penilaian sikap Sosial dilakukan utk membentuk sikap sosial siswa yang mampu menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam dimana mereka berada
Gambar 3.2 Kerangka Penilaian Kompetensi Sikap
Sumber: (http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/depan)
Langkah-langkah membuat rekapitulasi penilaian kompetensi sikap selama satu semester:
- Guru MP, wali kls, dan BK melakukan penilaian sikap selama pembelajaran melalui pengamatan dengan mencatat setiap kejadian yang menonjol
- Catatan hasil pengamatan sikap yang dilakukan oleh guru MP , wali kls, dan BK serta hasil catatan penilaian diri dan antar teman dikelompokkan ke dalam kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial.
- Buat deskripsi pada kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial yang sesuai dengan pencapaian peserta didik berdasarkan catatan observasi.
- Deskripsi pada kompetensi sikap ditulis dengan kalimat positif berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan) aspek yang menonjol.
- Deskripsi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial yang belum mencapai kriteria (indikator) dideskripsikan sebagai aspek yang perlu pembimbingan.
- Deskripsi sikap setiap siswa oleh guru MP diserahkan ke wali kelas
- Wali kelas mengolah deskripsi setiap siswa asuhnya untuk menjadi deskripsi sikap akhir
- Wali kelas menulis deskrispsi sikap setiap siwa pada rapor
Gambar 3.3 Kerangka Penilaian Kompetensi Sikap
Sumber: (http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/depan)
- Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
- Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
- Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
- Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
- Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
- Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
- Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
- Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
- substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
- konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
- penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
- Mekanisme dan Prosedur Penilaian
- Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
- Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan Ujian Madrasah.
- Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
- Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
- Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
- Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
- Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
- Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
- Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
- Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
- menyusun kisi-kisi ujian;
- mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
- melaksanakan ujian;
- mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
- Ujian Madrasah dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
- Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
- Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
- Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
- Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
- Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusurandilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
- Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
- Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kmajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dandimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
- Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
- nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
- deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
- Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
- Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
- Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
- menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
- mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
- menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
- menentukan kriteria kenaikan kelas;
- melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
- melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
- melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
- menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
- lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
- lulus Ujian Madrasah.
- menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Madrasah; dan
- menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
- Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Madrasah dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
- Ujian Madrasah
- Penilaian hasil belajar dalam bentuk UM didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
- Hasil UM digunakan untuk:
- salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
- salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
- pemetaan mutu; dan
- pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
- Dalam rangka standarisasi UM diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UM ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
- Dalam rangka penggunaan hasil UM untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UM dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
- Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
- Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
- Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
A.MUATAN KURIKULUM
1.Muatan Kurikulum Mata Pelajaran
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1), maka muatan kurikulum Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya memuat 5 (lima) kelompok mata pelajaran, yaitu:
- Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia;
- Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian;
- Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Kelompok Mata Pelajaran Estetika;
- Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut:
- Pendidikan Agama Islam:
- Al Qur’an Hadits
- Akidah Akhlak
- Fikih
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Arab
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni Budaya dan Keterampilan
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dengan rincian alokasi waktu beban mengajar untuk setiap mata pelajaran sebagai berikut:
Table 3.3 Tabel Muatan Kurikulum Mata Pelajaran
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
Komponen |
Kelas dan Alokasi Waktu |
||
Kelas VII |
Kelas VIII |
Kelas IX |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
2 |
2 |
|
2 |
2 |
2 |
|
2 |
2 |
2 |
|
2 |
2 |
2 |
|
3 |
3 |
3 |
|
6 |
6 |
6 |
|
3 |
3 |
3 |
|
4 |
4 |
4 |
|
5 |
5 |
5 |
|
5 |
5 |
5 |
|
4 |
4 |
4 |
|
3 |
3 |
3 |
|
3 |
3 |
3 |
|
2 |
2 |
2 |
|
|
|
|
|
1 |
1 |
1 |
Jumlah |
47 |
47 |
47 |
2.Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
- Muatan Lokal Baca Tulis Qur’an
Substansi muatan lokal yang ditentukan oleh Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya, bentuk kegiatannya kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan ciri khas madrasah dan kompetensi yang disesuaikan potensi lingkungan madrasah, termasuk keunggulan daerah yang materinya dikelompokkan ke dalam mata pelajaran.
Penyusunan dan pengembangan SK dan KD Baca Tulis Qur’an (BTQ) berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan Baca Tulis Qur’an (BTQ). Untuk mengembangkan ciri khas madrasah, madrasah menetapkan muatan lokal Baca Tulis Qur’an (BTQ) dimana Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar disusun berdasarkan hasil musyawarah madrasah dengan komite madrasah.
Kurikulum Baca Tulis Qur’an (BTQ) Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Baruh Jaya merupakan kokurikuler atau kurikulum muatan lokal. Penyusunannya diadopsi dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2008 khususnya Standar Kompetensi mata pelajaran Al Qur’an Hadits. Selanjutnya dikembangkan dengan pendekatan sebagai berikut:
- menitik beratkan target kompetensi dari pada penguasaan materi;
- mengakomodasi keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia di madrasah;
- disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi kondisi lingkungan madrasah.
Kurikulum BTQ pada Standar Kompetensi terbagi menjadi standar kompetensi yang menyangkut teori dan standar kompetensi yang menyangkut praktek. Sasarannya peserta didik dapat benar-benar menguasai dan menerapkan Al Qur’an dalam kehidupoan sehari-hari (terinternalisasinya teori dan praktek dalam diri peserta didik).
Kurikulum ini diharapkan dapat membantu guru sebagai pelaksana pendidikan karena dilengkapi dengan Standar Kompetensi, dan Kompetensi Dasar sebagai acuan untuk mengembangkan peranan proses pembelajaran dan evaluasi proses pembelajaran sesuai kebutuhan madrasah. Nilai karakter yang diharapkan dari muatan lokal BTQ adalah sebagai berikut:
- Religius artinya pikiran, perkataan, dan tindakan seseorang yang diupayakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan/atau ajaran agamanya.
- Jujur artinya perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, baik terhadap diri dan pihak lain.
- Bertanggung jawab yaitu sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, Negara dan Alloh SWT.
- Cinta Al Qur’an cara berpikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap Al Qur’an.
- Sadar akan hak dan kewajiban sebagai muslim yaitu fasih membaca Al Qur’an.
- Santun yaitu sifat yang halus dan baik dari sudut pandang tata bahasa maupun tata perilakunya ke semua orang.
Secara fungsional pelajaran BTQ memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pengajaran, yaitu penyampaian ilmu pengetahuan yang merupakan informasi cara membaca Al Qur’an dengan baik dan benar.
- Sumber nilai, pengajaran BTQ dapat melandasi nilai sikap, nilai keyakinan dan akhlak untuk terbentuknya insan yang utuh dalam rangka mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak.
- Sumber motivasi, memberikan dorongan dan semangat yang kuat dalam beramal dan lebih meyakini akan makna perbuatan yang dilakukannya.
- Pengembangan, yaitu pengembangan daya pikir dan nalar peserta didik melalui proses pendidikannya (membaca, menghafal Al Qur’an dan Hadits), sehingga dapat dikembangkan lebih lanjut daya nalar dan kemampuan sesuai dengan tingkat perkembangannya.
- Perbaikan, yaitu dapat memberikan kesadaran dan kecerdasan dalam memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
- Pencegahan, yaitu dapat memberikan kekuatan dan kemantapan diri dalam mencegah segala hal yang dating dari berbagai sisi kehidupannya yang dapat membahayakan dan menghambat peserta didik dalam perkembangannya menuju keimanan dan ketaqwaan.
- Pembiasaan, yaitu pemahaman ilmu pengetahuan, penanaman dan pengembangan nilai-nilai Al Qur’an dalam konteks lingkungan fisik dan sosial.
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk muatan lokal disesuaikan dengan mata pelajaran Al Qur’an Hadits:
Standar Isi BTQ Kelas 8
Standar Kompetensi:
- Fasih Membaca Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an
- Hafal Surat Al Insyirah, Al lail, Al Balad dan Asy Syams
- Mengamalkan Ayat-ayat al-qur’an dalam kehidupan Sehari-hari
Tabel 3.5 Tabel Standar Isi BTQ
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya
Kompetensi Dasar |
Materi Pokok |
Indikator |
Hasil Belajar |
Membaca, Menghafal, mengartikan dan Menyalin Surat Al Insyirah |
Surat Al Insyirah |
|
Membaca, Hafal, Mengartikan Dan Menyalin Surat Al Insyirah |
Membaca, Menghafal, mengartikan dan Menyalin Surat Al lail |
Surat Al lail |
|
Membaca, Hafal, Mengartikan Dan Menyalin Surat Al lail |
Membaca, Menghafal, mengartikan dan Menyalin Surat Al Balad |
Surat Al Balad |
|
Membaca, Hafal, Mengartikan Dan Menyalin Surat Al Balad |
Membaca, Menghafal, mengartikan dan Menyalin Surat Asy Syams |
Surat Asy Syams |
|
Membaca, Hafal, Mengartikan Dan Menyalin Surat Asy Syams |
Menerapkan Hukum Bacaan Qalqalah, lam, dan ra |
Qalqalah, lam, dan ra |
|
Menerapkan hukum bacaan Qalqalah, lam, dan ra |
Mempraktikan hukum bacaan Mad |
Mad |
|
Menjelaskan dan Mempraktikan hukum bacaan Mad |
Standar Isi BTQ Kelas 9
Standar Kompetensi:
- Fasih Membaca Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an
- Hafal Surat Al Ghosyiyah dan Al ‘Ala
- Mengamalkan Ayat-ayat al-qur’an dalam kehidupan Sehari-hari
Table 3.6 Tabel Standar Kompetensi BTQ
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
Kompetensi Dasar |
Materi Pokok |
Indikator |
Hasil Belajar |
Membaca, Menghafal, mengartikan dan Menyalin Surat Al Ghosyiyah |
Surat Al Ghosyiyah |
|
Membaca, Hafal, Mengartikan Dan Menyalin Surat Al Ghosyiyah |
Membaca, Menghafal, mengartikan dan Menyalin Surat Al ‘Ala |
Surat Al ‘Ala |
|
Membaca, Hafal, Mengartikan Dan Menyalin Surat Al ‘Al |
Mempraktikan hukum mad silah |
Mad |
|
Menerapkan hukum mad silah |
3.Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, olah raga, dan kelompok ilmiah remaja.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran (equivalen 2 jam pelajaran). untuk megembangkan kompetensi siswa berkaitan dengan materi yang diperoleh dalam kegiatan intra kurikuler dan pengembangan minat dan bakat siswa. Pemilihan jenis kegiatan ekstrakurikuler didasarkan atas minat dan bakat siswa yang dikoordinir oleh Urusan Kesiswaan bekerja sama dengan Wali Kelas. Kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara lain: kepramukaan, palang merah remaja, UKS, keolahragaan, kesenian, keagamaan, peningkatan kemampuan MIPA (kelompok ilmiah remaja).
Layanan bimbingan adalah merupakan tugas wajib guru-guru pembimbing/Wali Kelas yang meliputi 4 (empat) bidang garapan yakni bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan bakat siswa. Pelaksanaan layanan bimbingan dilakukan dengan cara layanan individual atau klasikal/kelompok.
Pengendalian kegiatan pembiasaan adalah salah satu upaya untuk pengembangan disiplin dan pembentukan karakter siswa. Pengendalian dilakukan terhadap kegiatan rutin, spontan, dan terprogram. Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara regular baik di kelas maupun di lingkungan madrasah. Bertujuan untuk membiasakan peserta didik mengerjakan sesuatu dengan baik. Misalnya upacara pada hari Senin, sholat Dhuha, sholat Dzuhur, pergi ke perpustakaan, kehadiran dalam kegiatan pembelajaran, berdo’a sebelum dan sesudah belajar, infaq dan lain-lain.
Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, tanpa dibatasi ruang. Bertujuan untuk memberikan pendidikan pada saat itu juga terutama dalam disiplin dan sopan santun dan kebiasaan baik lainnya. Misalnya memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, membiasakan antri, membiasakan mengatasi silang pendapat dan lain-lain. Kegiatan terprogram adalah kegiatan yang diprogramkan dan direncanakan oleh madrasah yang bertujuan untuk memberikan wawasan tambahan pada siswa dan mengembangkan bakat serta minat siswa.
Dengan demikian kegiatan pengembangan diri dapat dikelompokan sebagai berikut:
- Kegiatan Pelayanan Konseling
- Struktur Layanan Konseling
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
- Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
- Paradigma, Visi dan Misi
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
Misi pelayanan Konseling pada MTs Izharussalam Baruh Jaya sebagai berikut:
- Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
- Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat.
- Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
- Pelayanan Konseling
Bidang pelayanan Konseling meliputi:
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
- Fungsi Konseling
Fungsi bimbingan konseling sebagai:
- Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
- Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
- Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
- Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
- Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
- Jenis Layanan Konseling
- Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
- Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
- Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
- Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
- Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
- Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
- Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
- Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
- Program Pelayanan Konseling
- Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
- Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
- Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
- Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
- Program Harian,yaitu program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
- Perencanaan Kegiatan
- Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
- Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b) substansi layanan/kegiatan pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan; (d) pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat; dan (d) waktu dan tempat.
- Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor.
- Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
- Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
- Kegiatan Ekstrakurikuler
Setiap sekolah tentunya melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu kegiatan ekstrakurikuler di dalam Kurikulum 2013 adalah pramuka, dan ini adalah contoh kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan oleh pemerintah. Ada beragam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah remaja (KIR), dan sebagainya. Nah, tulisan kali ini akan mencoba menguraikan perihal mendasar mengenai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
- Kegiatan Pembiasaan
Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan.
- Kegiatan Rutin
Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan siswa melakukan sesuatu dengan baik. Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah sebagai berikut :
- Berdoa sebelum memulai kegiatan.
- Hormat Bendera Merah Putih.
- Sholat Dhuhur Berjamaah
- Berdoa di akhir pelajaran
- Infaq Siswa
- Kebersihan Kelas
- Kegiatan Spontan
Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji lainnya. Contoh:
- Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan sesama siswa
- Membiasakan bersikap sopan santun
- Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
- Membiasakan antre
- Membiasakan menghargai pendapat orang lain
- Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan
- Membiasakan menolong atau membantu orang lain
- Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di sekolah, seperti Majalah Dinding dan Kotak Curhat BK.
- Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai kebutuhan.
- Kegiatan Terprogram
Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing. Contoh :
- Kegiatan Class Meeting
- Kegiatan memperingati hari-hari besar nasional
- Kegiatan Karyawisata
- Kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran (KATP)
- Kegiatan rutin pembiasaan
- Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa.
- Kegiatan Keteladanan
Kegiatan Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan contoh. Contoh:
- Membiasakan berpakaian rapi
- Mebiasakan datang tepat waktu
- Membiasakan berbahasa dengan baik
- Membiasakan rajin membaca
1.Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas (tingkat kesukaran), Daya Dukung (guru dan sarana prasarana), intake siswa sesuai dengan indikator dan rentang nilai komponen Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM):
Table 3.7 Tabel Indikator dan Rentang Nilai KKM
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No |
Komponen |
Katagori Penilaian |
Rentang Kasar |
Rentang Halus |
1 |
Kompleksitas (Tingkat Kesukaran) |
Rendah Sedang Tinggi |
1 2 3 |
54 – 64 65 – 80 81 – 90 |
2 |
Daya Dukung (Guru dan Sarpras) |
Tinggi Sedang Rendah |
3 2 1 |
81 – 100 65 – 80 54 – 64 |
3 |
Tingkat Kemampuan Rata-rata (intake) |
Tinggi Sedang Rendah |
3 2 1 |
81 – 100 65 – 80 54 – 64 |
Nilai KKM masing-masing mata pelajaran adalah sebagai berikut:
Table 3.8 Rentang Nilai KKM
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
Mata Pelajaran |
Kelas |
|
|
2 |
3 |
|
|
|
|
76 |
77 |
|
78 |
80 |
|
76 |
77 |
|
76 |
77 |
|
76 |
78 |
|
78 |
80 |
|
77 |
80 |
|
77 |
79 |
|
78 |
80 |
|
76 |
78 |
|
77 |
80 |
|
78 |
80 |
|
78 |
80 |
|
75 |
80 |
|
78 |
80 |
2.Kenaikan Kelas dan Kelulusan
- Kriteria kenaikan kelas
Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
- Berkelakuan baik sesuai dengan standar penilaian madrasah, yaitu : tidak merokok, tidak pernah terlibat/menggunakan narkoba dan obat-obat psikotropika, tidak terlibat tindak kriminal, tidak melakukan aksi vandalis, tidak melakukan ”pergaulan bebas”;
- Prosentase kehadiran dalam kegiatan belajar sekurang-kurangnya 90% dari jumlah hari efektif dalam satu tahun pelajaran, dengan jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 6 hari dan ketidakhadiran dengan keterangan izin maksimal 15 hari. Kehadiran kurang dari 90% harus dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan seperti sakit dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
- Telah mencapai nilai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh madrasah pada semua mata pelajaran dengan mencakup seluruh standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pada masing- masing mata pelajaran;
- Memiliki nilai rapor semua aspek pada semua mata pelajaran sampai dengan semester 2 pada kelas yang bersangkutan;
- Siswa yang belum mencapai nilai standar ketuntasan belajar minimal, baik seluruh maupun sebagian aspek pada masing-masing mata pelajaran terkait, harus mengikuti pembelajaran dan penilaian remedial (perbaikan). Pembelajaran dan penilaian remedial dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dan harus selesai sebelum pelaksanaan sidang verifikasi kenaikan kelas.
- Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19 tahun 2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan;
- lulus ujian madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Madrasah.
- Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, jenis kegiatan pengembangan diri, dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus pada jenis pengembangan diri tertentu atau pada mata pelajaran mulok (mulok kerajinan) tertentu.
Di Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya pelaksanaan life skill (kecakapan hidup) mencakup :
- Kecakapan hidup personal meliputi :
- terampil membaca dan menulis Al Qur’an;
- rajin beribadah (terintegrasi pada mata pelajaran agama);
- jujur disiplin kerja keras (terintegrasi pada semua mata pelajaran).
- Kecakapan Sosial meliputi:
- terampil memecahkan masalah di lingkungannya;
- memiliki sikap sportif;
- membiasakan hidup sehat;
- sanggup bekerjasama (terintegrasi pada semua mata pelajaran);
- sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis;
- terampil menjadi pewara (MC) (terintegrasi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris).
- Kecakapan Akademik meliputi:
- terampil dalam penelitian ilmiah seperti merencanakan dan melakukan penelitian dengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variable;
- terampil menerapkan teknologi sederhana (terintegrasi pada kelompok mata pelajaran iptek) Kecakapan berpikir rasional (terintegrasi pada semua mata pelajaran).
- Kecakapan vokasional:
- terampil berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
- terampil membawakan acara;
- terampil menulis karangan ilmiah/popular;
- kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran;
- Bahasa Inggris, TIK, dan Bahasa Indonesia.
- Pendidikan Keunggulan Berbasis Global dan Lokal
Perkembangan dunia pendidikan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka banyak negara maju dan sekolah maju menerapkan pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini yang menjadikan Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya berupaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber pembelajaran di madrasah dengan cara fasilitas TIK (khususnya layanan internet) yang tersedia dimanfaatkan sepenuhnya sebagai sumber belajar bagi peserta didik.
Selain dari pada itu, Bahasa inggris yang merupakan bahasa internasional dan bahasa pengetahuan maka Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya berupaya mengembangan bahasa inggris sebagai bahasa pergaulan pendidikan di madrasah dengan konsep “English Community”, serta Bahasa Arab yang digunakan dilingkungan sekitar peserta didik.
5.Moderasi beragama
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh warga Indonesia. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengenyam pendidikan sembilan tahun. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomer 2 tahun 1989 yang menyebutkan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata. Begitu juga dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan secara jelas juga telah diuraikan dalam Undang-Undang Sisdiknas 20 tahun 2003, yaitu tercantum pada pasal 4, bahwa: 1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, 2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna, 3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, 4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, 5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, 6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan berarti membuat peserta didik mengenali diri sendiri, mengenali potensi diri, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Guru harus mampu memberikan pencerahan tentang moderasi beragama agar peserta didik menjadi manusia yang mendamaikan baik di lingkungan maupun alam sekitar. Dengan pengetahuan tersebut diharapkan tercipta kerukunan hidup antar sesama (live together) dan bisa hidup berdampingan (live with other) dengan orang lain yang berbeda agama, keyakinan, ras etnis, dan lain sebagainya. Tentunya peran guru mutlak diperlukan. Dalam hal ini guru harus memiliki prinsip keguruan yang dapat memperlakukan peserta didik dengan baik sehingga tercapai tujuan pendidikan.
Adapun prinsip-prinsip keguruan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Seorang guru harus dapat membangkitkan peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan media dan sumber belajar yang berveriasi.
- Guru harus memampu membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuannya.
- Guru mampu membuat urutan (sequence) dalam pemberian mata pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan perkembangan peserta didik.
- Guru mampu mengembangkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang dimiliki peserta didik agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diberikan
- Guru mampu menjelaskan materi secara berulang-ulang dengan harapan peserta didik lembih memahami materi yang telah diberikan
- Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antar mata pelajaran atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
- Guru harus tetap menjaga konsentrasi peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati, meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
- Guru harus mengembangkan peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun luar kelas.
- Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individu agar dapat melayani peserta didik sesuai perbedaan.
Sebagai seorang guru tidak hanya bertugas memberikan pengetahuan kepada peserta didik tetapi juga dapat membentuk karakter menjadi pribadi yang unggul mandiri dan dapat mengamalkan ilmu pengetahuannya. Jika flash back pada sejarah peradaban islam, sebagaimana digambarkan oleh Mujamil Qomar (2012) bahwa islam tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan untuk mewujudkan prestasi akademik yang gemilang (science for science), tetapi untuk mewujudkan kedamaian dan perdamaian umat manusia (science for peace of society). Dengan katalain bahwa adanya ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan umat manusia (science for human welfare) sehingga arah kemajuan sains maupun teknologi (peradaban) bisa dikendalikan dengan tetap berada dalam jalan yang lurus al-sirath al-mustaqim. Sebuah peradaban umat manusia yang sejahtera, hidup damai dalam perbedaan dengan konsep pembelajaran sepenjang hayat yaitu learning to know (belajar untuk mengetahui) , learning to do (belajar untuk mengerjakan atau implementasikan dalam kehidupan), learning to live together (belajar hidup berdampingan dengan orang lain segaama, sebangsa, dan setanah air), dan unity in diversity (bersatu dalam perbedaan budaya, keyanikanan, dan agama) atau dengan meminjam bahasa Mukti Ali (agree in disagreement) setuju dalam ketidak setujuan karena sesunggunya bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bersatu.
Guru sebagai manusia paripurna dimana segala tindakan, perbuatan, sikap, dan perkataan terakam dalam kehidupan peserta didik harus mampu menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik terlebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Guru memiliki peran sentral dalam mengolah perbadaan dalam beragama karena guru merupakan role model bagi peserta didik. Hal ini sebagaimana pendapatknya Luc Reychler (2006) dalam teorinya Arsitektur perdamaian menyebutkan, dalam pengelolaan perbedaan agama dibutuhkan sejumlah syarat Pertama, adanya saluran komunikasi yang efektif dan harmoni sehingga memungkinkan terjadi proses diskusi, klarifikasi, dan koreksi terhadap penyebaran informasi atau rumor yang berpotensi menimbulkan ketegangan antar kelompok sosial; Kedua, bekerjanya lembaga penyelesaian masalah, baik yang bersifat formal seperti pengadilan atau informal seperti lembaga adat dan agama; Ketiga, adanya tokoh-tokoh pro perdamaian yang memiliki pengaruh, sumberdaya dan strategi efektif dalam mencegah mobilisasi masa oleh tokoh pro-konflik; Keempat, struktur sosial-politik yang mendukung terwujudnya keadilan dalam masyarakat; dan Kelima, struktur sosial-politik yang adil bagi bertahannya integrasi sosial.
Oleh karena itu, sebagai seorang pendidik, guru harus mampu mengurai perbedaan ras, bahasa, warna kulit dalam mengimplentasikan moderasi beragama di sekolah. Sehingga peserta didik dapat mengambil contoh atas tindakan yang dilakukan oleh guru itu sediri dalam implementasi nya dalam kehidupan nyata.
Implementasi Moderasi beragama dalam proses belajar mengajar.
Belajar mengajar tidak bisa dilepaskan dalam dunia pendidikan karena belajar mengajar merupakan dua intraksi yang saling ketergantungan, dimana ada proses belajar tuntu pula ada proses mengajar atau pengajaran. Menurut Habernas, belajar baru akan terjadi jika ada interaksi antara individu dengan lingkungannya. Ia membagi tipe belajar menjadi tiga, yaitu: (a) belajar teknis (technical learning) yaitu belajar bagaimana seseorang dapat berinteraksi dengan lingkungan alamnya secara benar; (b) belajar praktis (practical learning) yaitu belajar bagaimana seseorang dapat berinteraksi dengan lingkungan sosialnya, yaitu dengan orang-orang di sekelilingnya dengan baik; (c) belajar emansipatoris (emancipatory learning) Yaitu belajar yang menekankan upaya agar seseorang mencapai suatu pemahaman dan kesadaran tinggi akan terjadinya perubahan atau transformasi budaya dengan lingkungan sosialnya. Guru, sebagai seorang pendidik bertugas menyalurkan, mengarahkan dan memotivasi peserta didik agar dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya, bukan mendikti, memaksa kehendak, apalagi mengekang kebebasan peserta didik untuk berkreasi.Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Keunikan itu harus dimanfaatkan oleh guru untuk menjadikan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik dapat mengembangkan peserta didik dalam menghargai dan menghormati orang lain.
Dalam proses pengajaran dan pembelajaran, peserta didik akan berfikir terbuka, yaitu berfikir bagaimana dapat menghargai hak hidup, hak berpendidikan, hal untuk berekpresi, hak untuk memeluk agama dan tidak mudah menyalahkan orang lain. Sebagai akibat dari perjumpaan dengan dunia lain, agama, dan kebudayaan-kebudayaan yang beragam akanmengarahkan peserta didik untuk berfikir lebih dewasa dan memiliki sudut pandang dan cara memahami realitas dengan berbagai macam cara.
Sebagai generasi penerus bangsa, tentunya harus diberikan pemahaman yang luas tentang bagaimana menerepkan islam yang rohmatanlilalamin dan menjadikan islam sebagai landasan bergaul dengan orang lain dengan menghargai perbedaan. Hal ini membutuhkan ketelatenan guru dalam menanamkan moderasi beragama. Implentasi moderasi beragama dalam proses belajar mengajar dapat diterapkan dalam metode pembelajaran sebagai berikut:
- Metode diskusi
Diskusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertemuan ilmiah untuk bertukar pikiran mengenai suatu masalah. Diskusi merupakan sebuah interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih/kelompok. Biasanya komunikasi antara mereka atau kelompok tersebut berupa salah satu ilmu atau pengetahuan dasar yang akhirnya akan memberikan rasa pemahaman yang baik dan benar. Dengan demikian, dapat simpulkan bahwa diskusi merupakan interasi antara dua orang atau lebih untuk membicarakan problem atau masalah tertentu dengan tujuan tertentu yang diingikan.
Metode diskusi memberikan banyak manfaat bagi peserta didik dalam proses belajar mengajar yaitu melatih peseta didik berpikir kritis dan terbuka sehingga setiap peserta didik memiliki wawasan yang luas yang bersumber dari peserta didik lainnya. Kemudian dengan berdiskusi peserta didik memiliki sifat demokratis karena dapat mengutarakan pendapat masih di forum diskusi. Kemudian dengan berdiskusi, peserta didik memiliki sikap saling menghargai pendapat orang lain yang berbeda-beda. Kemudian, dengan berdiskusi, peserta didik dapat menambah pengetahuan dan pengalaman yang bersumber dari hasil diskusi. Dengan berdiskusi, kemanpuan berfikir peserta didik dapat terasah, berfikir kritis, kreatif dan argumentative, dan melatih mental peserta didik dalam mengemukakan pendapat di depan umum.
Proses belajar mengajar dengan menerapakan metode diskusi memberikan keleluasaan bagi peserta didik untuk mengekpresikan pengetahuan dari masing-masing peserta didik. Dengan berdiskusi, peserta didik dapat mengenal karakter masing-masing bagaimana menyikapi dan mengekpresikan sebuah problem dengan tema yang telah ditentukan.
- Kerja kelompok
Islam mengajarkan pengikutnya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2. kata al-birru memiliki arti kebaikan. Mengerjakan kebaikan tanpa melihat status sosial, agama, dan kepercayaan seseorang. Karena kebaikan merupakan kebutuhan seluruh umat manusia.
Kerja kelompok merupakan kegiatan saling tolong menolong dalam pembelajaran. Peserta didik diharuskan untuk saling kerja sama dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik. Saling membantu dalam menyelesaikan soal-soal yang diberikan guru.
Kerja kelompak dalam pengertiannya adalah penyajian materi dengan cara pemberian tugas-tugas kepada peserta didik yang sudah dikelompokkan untuk mencapai tujuan. Esensi dari kerja kelompok adalah untuk gotong royong, saling membantu dalam menyelesaikan sebuah permasalah dalam pembelajaran.
Bagi seorang pendidik, metode kerja kelompok penting untuk diterapkan karena melatih peserta didik untuk saling memahami arti kebersamaan. Selain itu kerja kelompok memiliki banyak manfaat sebagaimana digambarkan oleh Zakiah Darajdat yaitu membina kerja sama antar peserta didik yang satu dengan peserta didik lainnya, memperoleh penguasaan atas bahan pengajaran, memupuk dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan dalam suatu kelompok, melatih kepemimpinan peserta didik, mengembangkan rasa setia kawan dan sikap tolong menolong, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengaktualisasi diri dalam merencanakan sesuatu demi kepentingan bersama, mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan pribadi peserta didik dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh sebab itu, metode kerja kelompok ini bagian dari strategi guru dalam menanamkan moderasi beragama bagi peserta didik sehingga peserta didik bersifat lowes dan tidak esklusif dalam beragama.
- Metode Study Tour (Karya Wisata)
Memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik tentang moderasi beragama merupakan bagian dari salah satu cara agar peserta didik dapat mengamalkan pengetahuan yang didapat di dalam kelas kemudian di implementasikan dalam kehidupan nyata. Salah satu metode yang digunakan adalah karya wisata (Study Tour). Metode karya wisata ini didefinisikan sebagai metode pembelajaran yang berada diluar kelas, mengunjungi tempat-tempat yang dituju di luar kelas agar dapat pembelajaran langsung dari objek yang dituju. Ariyanto mendefinisikan metode karya wisata sebagaimetode pengajaran yang dilaksanakan diluar kelas dengan cara mengajak peserta didik memperhatikan keadaan lingkungan atau peristiwa yang ada hubungannya dengan bahan pembelajaran yang sedang dibahas atau menunjukkan langsung kepada objek tertentu. Keterlibatan peserta didik secara langsung dapat membantu peserta didik mengembangkan diri, merespon, mengapresiasi, dan mengaktualisasi pengetahuan peserta didik yang didapat didalam kelas, kemudian diasosiasikan dalam lingkungan sekitar.
Metode karya wisata ini memiliki beberapa manfaat antara lain: Peserta didik dapat belajar secara langsung terhadap objek yang dikunjungi, peserta didik dapat memperoleh pemantapan teori-teori di pelajari di sekolah dengan kenyataan aplikasi yang diterapkan pada objek yang dikunjungi,peserta didik dapat menghayati pengalaman praktek suatu ilmu yang telah diperolehnya, peserta didik dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dengan jalan melakukan wawancara atau dengan mendengarkan ceramah yang diberikan oleh petugas setempat, dapat mempelajari beberapa materi pelajaran sekaligus dan integral.
Penggunaan metode karya wisata dalam pembelajaran moderasi beragama merupakan bagian dari usaha pendidik agar dapat memberikan pengalaman hidup dengan orang yang lain yang berbeda-beda baik dari kultur, budaya, kepercayaan, dan status sosial. Karena moderasi beragama perlu dipraktikan dalam kehidupan peserta didik. Tentunya, guru harus mengarahkan, membimbing, dan menunjukkan kepada peserta didik tentang pentingnya moderasi beragama saat mengadakan kunjungan ke tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan materi pembelajaran yang dijelaskan di dalam kelas.
Oleh karena itu, guru harus dapat memilah dan memilih metode yang tepat bagi peserta didik agar pemahaman konsep moderasi beragama dapat melekat dalam diri peserta didik kemudian dapat diimplentasikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.Pendidikan Anti Korupsi
- Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi
Keberhasilan penanaman nilai-nilai Anti Korupsi dipengaruhi cara penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang dipergunakan. Untuk tidak menambah beban siswa yang sudah cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih. Ada tiga model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai Anti Korupsi yang dapat dilakukan di sekolah, yaitu:
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Ekstrakurikuler Khusus Program Pendidikan Anti Korupsi
Penanaman nilai Anti Korupsi dapat ditanamkan melalui kegiatan- kegiatan di luar pembelajaran misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan incidental, seperti Ekstrakurikuler Program Pendidikan Anti Korupsi. Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya. Model ini dapat dilaksanakan oleh guru sekolah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di luar sekolah untuk melaksanakannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Materi
Materi yang harus disampaikan sebagai berikut:
No |
Materi |
Indikator |
1 |
Disiplin |
Peserta didik dapat:
|
2 |
Jujur |
Peserta didik dapat:
|
3 |
Tanggung jawab |
Peserta didik dapat:
|
4 |
Sederhana |
Peserta didik dapat:
dilakukan
|
5 |
Kerja keras |
Peserta didik dapat:
|
6 |
Mandiri |
Peserta didik dapat:
|
7 |
Berani |
Peserta didik dapat:
|
8 |
Adil |
Peserta didik dapat:
|
9 |
Peduli |
Peserta didik dapat:
|
- Tahapan Kegitatan dan Metode
Tahapan kegiatan ekstrakurikuler khusus pendidikan anti korupsi dapat dilakukan melalu tahapan, sebagai berikut.
- Pemilihan agen Generasi Anti Korupsi, setiap kelas bisa diwakili 10 orang atau disesuaikan dengan kondisi.
- Deklarasi Agen Generasi Anti Korupsi
- Pelatihan mingguan / bulan (menyesuiakan dengan kondisi sekolah)
Materi pelatihan adalah Nilai-nilai anti korupsi yang disebutkan di atas. Pendekatan pelatihan menggunakan prinsip “belajar sambil bermain”. Motode atau teknik penyampaian materi pelatihan dapat melalui: a) Kolaborasi, kegiatan diskusi dari pengamatan fakta; b) Bermain peran; c) Debat; d) membuat poster, e) Dan lain-lain
- Pendidikan Anti Korupsi terintegrasi melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan.
Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing). Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam model blok, model aktualisasi, dan model regular di gugus depan. Apapun model yang dilaksanakan, Pendidikan Anti Korupsi sangat strategis ditanamkan dalam berbagai kegiatan kepramukaan. Hal ini sesuai dengan prinsip kepramukaan yang menggunakan trisatya dan dasadarma sebagai ruhnya.
Identifikasi sikap Anti Korupsi dapat ditanamkan melalui
No |
Kegiatan |
Prioritas Sikap yang ditanamkan |
1 |
Berbaris |
Disiplin |
2 |
Memimpin |
Bertanggung jawab |
3 |
Berdoa |
Disiplin |
4 |
Janji |
Tanggung jawab |
5 |
Memberi hormat |
Tanggung jawab |
5 |
Pengarahan |
Berani |
7 |
Refleksi |
Jujur |
8 |
Dinamika kelompok |
Peduli |
9 |
Permainan |
Disiplin |
10 |
Menghargai teman |
Peduli |
11 |
Berkomunikasi |
Berani |
12 |
Menolong |
Peduli |
13 |
Berempati |
Peduli |
14 |
Bersikap adil |
Adil |
15 |
Cakap berbicara |
Berani |
16 |
Cakap motoric |
Mandiri |
17 |
Kepemimpinan |
Disiplin |
18 |
Konsentrasi |
Mandiri |
19 |
Sportivitas |
Tanggung jawab |
20 |
Simpul dan ikatan |
Kerja keras |
21 |
Tanda jejak |
Disiplin |
22 |
Sandi dan isyarat |
Tanggung jawab |
23 |
Jelajah |
Kerja keras |
24 |
Kompas |
Tangung jawab |
25 |
Memasak |
Sederhana |
26 |
Tenda |
Kerja keras |
27 |
Peta |
Disiplin |
28 |
Halang rintang |
Berani |
29 |
Hastakarya |
Mandiri |
- Pendidikan Anti Korupsi terintegrasi melalui Kegiatan OSIS
Pengembangan Pendidikan Anti Korupsi dalam kegiatan OSIS dimaksudkan untuk mendorong terjadinya internasilasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti Korupsi melalui aktivitas dan pengalaman nyata siswa.
- Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti Korupsi
Nilai dan perilaku Anti Korupsi yang ditanamkan melalui pengembangan kegiatan OSIS dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Menunjukkan sikap objektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan profesional dalam memilih calon pengurus atau pemimpin.
- Melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab penuh keikhlasan dan rasa pengabdian.
- Menunjukkan sikap terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.
- Menunjukkan sikap terbuka dalam mengelola anggaran keuangan kegiatan.
- Memiliki motivasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengemukakan gagasan Anti Korupsi.
- Memiliki keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan pemberantasan tindak korupsi.
- Memiliki wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai perilaku Anti Korupsi.
- Menunjukkan penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai perilaku Anti Korupsi.
- Memiliki berbagai sikap terpuji yang dapat menghindarkan diri perilaku korupsi.
- Memiliki perasaan dan kesan yang kuat untuk menghindar dari perilaku korupsi.
- Strategi Pengembangan
Pengembangan pendidikan Anti Korupsi melalui kegiatan kesiswaan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
- Pemilihan pengurus organisasi
Melaksanaan pemilihan kepengurusan organisasi kesiswaan (OSIS) dan panitia kegiatan dilaksanakan secara demokratis dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan mengutamakan kemampuan dan kualitas siswa tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur subyektif yang mengarah kepada korupsi. Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan secara terbuka syaratsyarat yang menonjolkan kualitas kepribadian dan kemampun profesional dari calon. Perlu dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan secara terbuka disertai dengan penyampaian alasan yang objektif dan rasional.
- Kredibilitas pengurus organisasi
Memastikan bahwa setiap anggota pengurus organisasi kesiswaan (OSIS) dan kepanitiaan kegiatan melaksanakan tugas pekerjaan masingmasing sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh dedikasi keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk itu setiap pengurus atau kepanitiaan perlu menuliskan setiap jenis pekerjaan yang telah dilakukan dalam jurnal kegiatan individual pengurus atau panitia yang sewaktu-waktu dapat dicek oleh siapa pun.
- Keterbukaan organisasi
Semua hasil keputusan rapat, setiap rencana, proses pelaksanaan, dan hasil kegiatan kesiswaan diumumkan secara tertulis di dalam Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk itu setiap proses dan hasil keputusan rapat ditulis dalam berita acara yang ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau
- Akuntabilitas organisasi
Setiap kegiatan kesiswaan harus disertai dengan rencana anggaran kegiatan secara rinci, dan setiap selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya ditulis laporan keuangan sesuai dengan apa adanya memuat rincian segala jenis penerimaan dan pengeluaran secara lengkap disertai dengan bukti-bukti yang sah.
Rencana dan realisasi anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan kegiatan tersebut diumumkan di Papan Informasi Kegiatan Siswa disertai dengan foto copy semua bukti penerimaan dan pengeluarannya.
- Pemanfaatan media sekolah
Menyediakan rubrik Anti Korupsi sebagai rubrik tetap di samping rubrik-rubrik lainnya dalam Majalah Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas. Pengisian rubrik Anti Korupsi ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan dan/atau hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba dilakukan secara objektif dan transparan. Hasil penilaian secara rinci dimumkan dalam rubrik itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk beberapa edisi secara bersambung. Rubrik Anti Korupsi bisa diisi dengan kisah nyata, karikatur, puisi, sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan dan sebagainya. Jika sekolah juga menerbitkan Majalah Siswa rubrik Anti Korupsi ini juga harus dijadikan rubrik tetap.
- Kegiatan lomba dalam peringatan hari besar
Pada peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan bisa dilakukan berbagai lomba yang mengandung muatan Anti Korupsi. Seperti lomba pidato Anti Korupsi, pembuatan dan pembacaan Puisi Anti Korupsi, menulis cerpen Anti Korupsi, membuat poster Anti Korupsi, membuat cergam Anti Korupsi, membuat karikatur Anti Korupsi, lomba cipta lagu Anti Korupsi, dan sebagainya. Hasil berbagai lomba tersebut, terutama poster, puisi, karitakur, cergam, sajak atau yang lainnya dapat dipasang secara permanen di sudut-sudut sekolah, sehingga dapat menumbuhkan rasa kebanggaan melestarikan memori Anti Korupsi pada diri siswa
- Dialog dan Kegiatan ilmiah
Pada saat-saat tertentu, baik pada saat peringatan hari besar nasional atau hari besar keagamaan maupun setiap saat bisa dilakukan dialog, ceramah, diskusi, seminar, atau kegiatan sejenis bertemakan Anti Korupsi dengan mengundang nara sumber yang berkompeten dari luar sekolah, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, Ulama, mantan Narapidana korupsi, Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa memberikan pencerahan, tambahan wawasan, memotivasi semangat, dan mendorong tumbuhnya perilaku Anti Korupsi.
- Kegiatan Pentas Seni dan Pameran
Pada akhir atau awal tahun pelajaran dilaksanakan Pentas Seni Siswa dengan menunjukkan sikap kreativitas dan apresiasi siswa di berbagai bidang seperti drama, pantomim, puisi, lagu, dan sebagainya yang mengandung nilai dan perilaku Anti Korupsi. Selain itu juga bisa dilaksanakan pameran hasil karya siswa dengan menampilkan produk unggulan dari sekolah. Pelaksanaan pameran hasil karya dapat dirancang dengan memberikan muatan nilai dan prilaku Anti Korupsi.
- Kegiatan Kejuaraan Olahraga
Berbagai kegiatan dan kejuaraan olahraga perlu ditekankan pada internalisasi nilai dan penumbuhan sikap yang mendukung perilaku Anti Korupsi, seperti kerja keras, disiplin, sportifitas, taat aturan, anti kecurangan, beroirentasi pada prestasi, sabar, jujur, dan sebagainya. Sosialisasi pemberian pemahaman kepada siswa tentang lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding hanya sekedar mengejar kemenangan dalam pertandingan perlu selalu dilakukan.
Karena itu penilaian terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga siswa yang selama ini hanya berdasarkan pada hasil kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan penilaian yang berdasarkan kriteria beberapa sikap dan perilaku di atas. Dengan demikian yang meraih juara bukan lagi mesti yang menang dalam pertandingan, tetapi bisa yang terbaik, kerja keras, yang paling disiplin dan taat aturan, paling jujur, paling sportif, dan sebagainya.
- Kunjungan lapangan
Penanaman nilai dan perilaku Anti Korupsi juga bisa dilakukan melalui kegiatan kunjungan lapangan untuk mengetahui secara faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan korupsi, seperti menyaksikan sidang peradilan kasus korupsi, menyaksikan Sidang Pleno DPRD yang membahas tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana korupsi dan sebagainya. Kegiatan ini akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk melihat, mendengar, dan mungkin ikut merasakan sendiri berbagai peristiwa yang berkaitan dengan korupsi sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.
Di samping berbagai kegiatan di atas masih banyak berbagai kegiatan kesiswaan lainnya yang dapat dikembangkan dengan desain yang bisa menjadi strategi bagi Pendidikan Anti Korupsi di sekolah. Pilihan bentuk dan strategi kegiatan kesiswaan ini tergantung dari kondisi riil dan potensi yang dimiliki oleh masing- masing sekolah.
- Pendidikan Anti Korupsi melalui Insersi dalam Mata Pelajaran
Wujud dari pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana, maka setiap tahapan proses pembelajaran merupakan langkah-langkah berkesinambungan dan konsisten untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Proses tersebut, dapat dilakukan melalui langkah insersi. Makna insersi di sini adalah melekatkan pendidikan Anti Korupsi dalam materi yang ada, khususnya di mata pelajaran PPKn. Jadi tidak menambah materi baru.
Adapun tahapan insersi dilakukan dalam tiga tahap yakni inisiatif merancang, sertakan peserta didik, dan siapkan jejaring. Tiga langkah ini menjadi kendali untuk efektifnya proses pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Langkah-langkah yang harus ditempuh adalah
- Inisiatif Merancang.
Buatlah perencanaan yang matang atas inisiatif pendidik. Rancangan bisa dibuat sesuai kebutuhan, dengan format yang sesuai kebutuhan.
- Sertakan Peserta Didik.
Lakukan kegiatan belajar yang melibatkan semua indera peserta didik. Buat aktivitas yang menarik dan menyenangkan.
- Siapkan Jejaring.
Jangan berhenti dengan pembelajaran di kelas, luaskan ke sekolah, keluarga, dan masyarakat, dengan melibatkan semua pihak.
Lebih lanjut terjabar dalam tabel berikut.
Langkah 1: Inisiatif merancang
Kegiatan |
Rincian kegiatan |
Analisis Kompetensi Dasar Mata Pelajaran yang relevan dengan tindakan Anti Korupsi |
|
|
|
Susun Pengalaman Belajar untuk mencapai kompetensi yang menjadi tujuan
|
|
|
|
|
|
Pilih media yang sesuai untuk mendukung aktivitas.
|
|
Susun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan/ kompetensi yang akan dicapai
|
|
|
|
|
|
Langkah 2: Sertakan Peserta Didik
Belajar berkelompok |
Membentuk kelompok (kelompok diskusi/debat/permainan) secara terarah untuk menyusun resolusi perbaikan diri, serta mencari solusi yang lebih menyeluruh, dimulai dengan mengungkapkan pengakuan kesalahan dan komitmen untuk memperbaiki diri. |
Kegiatan di luar kelas |
Membuat kegiatan liputan tentang perilaku koruptif atau perilaku Anti Korupsi yang dilakukan di sekolah atau di lingkungan (seperti video Citizen Journalism/film pendek, dokumenter/dokumentasi foto) |
Memanfaatkan bahan ajar Anti Korupsi yang tersedia (Disesuaikan dengan tingkatan). |
Contoh bahan ajar terbitan KPK yang sesuai dengan usia dan tingkatan pendidikan sebagai bahan referensi untuk mempraktekkan nilai-nilai Anti Korupsi. |
Pembiasaan sikap Fokus: Pembiasaan dan pembentukan budaya. |
Contoh: Membuat gerakan ekspresi terhadap ketidaknyamanan atas perilaku penyimpangan aturan (misalnya ekspresi suara “Ehm”, “Ssstt”, atau simbol lainnya). Gerakan yang sejenis untuk mengapresiasi perilaku yang positif (misal nya, mengucapkan “keren” sambil mengacungkan jempol) |
Langkah 3: Siapkan Jejaring
- Satukan pemahaman dan langkah insersi dalam MGMPS di tingkat sekolah (Jika guru mapel lebih dari satu)
- Membangun sinergi untuk mengefektifkan penguatan karakter Anti Korupsi di tingkat sekolah antara Guru mata pelajaran dengan guru lain di satu sekolah.
- Membangun sinergi dan sharing praktek baik pendidikan Anti Korupsi antar guru mata pelajaran dalam forum MGMP;
- Membangun sinergi antara sekolah dengan orang tua;
- Membangun sinergi antara sekolah dan orang tua di lingkungan sekolah;
- Membangun sinergi antara guru mata pelajaran dengan kelompok professional lainnya.
Nilai dan perilaku Anti Korupsi yang diinersikan dalam mata pelajaran dapat diidentifikasi sebagai berikut:
No |
Nilai dan Perilaku Anti Korupsi |
Ciri-ciri |
|
Mengenal perilaku Korupsi yang harus dihindari |
|
|
Berlaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan adil dalam kehidupan sehari-hari |
|
|
Hanya menerima sesuatu pemberian sesuai dengan yang menjadi haknya. |
|
|
Menghormati dan memenuhi hak orang lain |
|
|
Mampu menganalisis sebab dan akibat dari perilaku Korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
|
|
Memiliki kebanggaan berperilaku Anti KORUPSI |
|
|
Membudayakan prilaku anti korupsi dilingkungan keluarga dan masyarakat |
|
- Pembudayaan, Pembiasaan Nilai Pendidikan Anti Korupsi dalam Seluruh Aktivitas dan Suasana Sekolah
Penanaman nilai-nilai Anti Korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah. Untuk menumbuhkan budaya Anti Korupsi sekolah perlu merencanakan suatu budaya dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang buruk pula.
Berdasarkan pembiasaan itulah siswa terbiasa menurut dan taat kepada peraturanperaturan yang beralaku di sekolah dan masyarakat, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik di sekolah pengaruhnya juga terbawa dalam kehidupan seharihari di rumah dan sampai dewasa nanti.
Pengembangan pendidikan Anti Korupsi melalui pembiasaan perilaku di sekolah dimaksudkan untuk menciptakan atmosfir dan menumbuhkan budaya Anti Korupsi di lingkungan sekolah. Melalui pembiasaan perilaku akan terjadi pengulangan perilaku secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama, sehingga perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang tersebut lambat laun secara pasti akan memibiasa dan membudaya dalam kehidupan sehari-hari.
- Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti Korupsi
Nilai dan perilaku Anti Korupsi yang ditanamkan melalui pembiasaan perilaku dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Memiliki semangat dan komitmen Anti Korupsi yang kuat.
- Berperilaku terbuka, tanggung jawab dan menjunjung tinggi kepentingan umum.
- Berperilaku jujur pada diri sendiri dan orang lain dalam melakukan transaksi.
- Berperilaku hanya mau menerima sesuatu yang memang menjadi hak atau miliknya atau tidak mau mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
- Strategi Pembiasaan Perilaku Anti Korupsi di Sekolah
- Penyampaian Komitmen Anti Korupsi dalam Upacara
Proses pembiasaan perilaku Anti Korupsi memerlukan adanya komitmen yang kuat dan tahan lama. Hal ini berarti perlu membangun komitmen secara terus menerus dengan berkelanjutan. Upaya membangun komitmen ini bisa dilakukan dengan cara membacakan naskah “Komitmen Anti Korupsi” pada setiap kegiatan upacara, baik upacara setiap hari Senin, upacara setiap tanggal 17, maupun upacara pada hari-hari besar nasional. Pembacaan naskah “Komitmen Anti Korupsi” bisa dilakukan oleh salah satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta upacara.
- Pengadaan Kas Sosial Kelas
Pembiasaan perilaku Anti Korupsi juga dapat dilakukan melalui pengadaan Kas Sosial Kelas. Kebiasaan mengelola keuangan Kas Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab akan dapat membentuk pembiasan terhadap perilaku tersebut. Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk menjunjung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
- Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan
Salah satu perwujudan sikap jujur adalah tidak mau memiliki sesuatu benda apa pun yang bukan miliknya, meskipun benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada yang memiliki. Pembiasaan sikap ini sangat efektif dan relevan untuk dapat menghindari perilaku korupsi. Salah satu upaya untuk membiasakan sikap tersebut adalah dengan mengadakan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan. Pos ini berfungsi sebagai tempat penampungan benda-benda yang ditemukan oleh setiap warga sekolah, baik yang ada pemiliknya maupun tidak ada pemiliknya.
Warga sekolah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa datang ke Pos tersebut untuk mencari barang miliknya yang hilang ada ditemukan orang lain dan diserahkan ke Pos tersebut. Tata cara dan mekanisme kerja pada Pos Kehilangan dan Barang Tak Bertuan ini bisa dirancang dengan semangat prasangka baik, namun harus disertai dengan mekanisme klarifikasi dengan mencatat identitas diri dan barang yang miliknya yang diambil, bagi seseorang yang mengaku kehilangan barang harus menyebutkan ciri-ciri, warna, atau bentuk barang yang dimaksud.
- Salam dan Yel-yel Anti Korupsi
Pembiasaan perilaku Anti Korupsi harus disertai dengan penciptaan atmosfir yang mendukung. Atmosfir Anti Korupsi bisa diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan “Yel-yel” yang secara ekstrim dan eksplisit menolak perilaku korupsi. Salam Anti Korupsi bisa dikembangkan melalui pembiasaan pemberian salam seperti “korupsi... No!”, “Anti Korupsi... Yes!”
Setiap warga sekolah yang berjumpa di jalan atau tempat- tempat lain, atau dalam pertemuan-pertemuan warga sekolah, atau bahkan pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran di kelas, setelah pemberian salam secara keagamaan dengan “Assalamu’alaikum – Wa’alaikum Salam” atau setelah ucapan salam “Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam” dilanjutkan dengan pemberian salam dengan ucapan: “korupsi....” yang dijawab dengan “No...” sambil menaikkan kepalan tangan ke atas; “Anti Korupsi...” yang dijawab dengan “Yes....”. sambil menurunkan kepalan tangan ke bawah. Pemberian salam dan jawabannya dilakukan dengan suara tegas penuh semangat.
- Pemasangan Poster atau Karikatur
Penciptaan atmosfir Anti Korupsi di sekolah juga dapat dilakukan dengan pemasangan poster atau karikatur yang mengandung nilai dan perilaku Anti Korupsi. Poster memuat slogan yang berupa kata-kata hikmat yang bermakna dan menimbulkan kesan mendalam. Poster hendaknya merupakan hasil karya siswa dan dipasang secara cantik di sudut-sudut ruang atau gedung sekolah sehingga juga dapat menambah keindahan. Begitu pula karikatur.
Pengadaan karikatur Anti Korupsi bisa dilakukan dengan mengadakan lomba di antara para siswa. Jika poster dan karikatur Anti Korupsi karya siswa tersebut di pasang di sudut- sudut ruang atau geduang sekolah akan menumbuhkan rasa bangga pada diri siswa yang selanjutnya dapat memperkuat komitmen Anti Korupsi pada dirinya.
- Pembentukan kader (agen perubahan) penegak Anti Korupsi
Pembentukan kader agen perubahan penegak Anti Korupsi dapat dilakukan dengan membentuk perwakilan kelas. Setiap kelas diwakili oleh dua orang atau lebih dari kelas tersebut. Kriteria pemilihan kader kelas didasarkan pada loyalitas dan kredibititas siswa tersebut di kelas. Selanjutnya sekolah membimbing/melatih para wakil kelas tersebut untuk menjadi kader penegak Anti Korupsi.
- Penyelenggaraan kantin kejujuran
Penyelenggaraan kantin kejujuran dapat dilakukan di sekolah. Sebelum kantin kejujuran disiapkan, sekolah menyosialisasikan keberadaan kantin tersebut dan menyampaikan prosedur pembeliannya. Keberadaan kantin harus di tempat terbuka, makdusnya kantin tersebut mudah di jangkau dan dapat diawasi dari berbagai sisi.
Secara berkala sekolah membuka kas dan mengevaluasi persediaan barang dan uang yang diterima. Pembukuan kantin diumumkan setelah diadakan evaluasi secara berkala.
- Kemitraan Tripusat Pendidikan
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dapat dilakukan melalui pengoptimalan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keterlibatan
tripusat Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dapat dilaksanakan sebagai berikut.
- Sekolah
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di sekolah dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu kegiatan ekstrakurikuler, insersi dalam mata pelajaran yang relevan, dan kegiatan pendidikan lain yang terkait dengan pengembangan karakter.
- Keluarga
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di sekolah harus diimbaskan dalam keluarga semua warga sekolah. Pengimbasan ini dapat dilakukan dengan cara:
- Sekolah menyosialisasikan kegiatan pendidikan Anti Korupsi kepada orang tua siswa
- Laporan kegiatan siswa sehubungan dengan Pendidikan Anti Korupsi diketahui dan ditandatangani oleh orang tua siswa.
- Masyarakat
Pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dapat dilakukan melalui:
- Masyarakat sebagai narasumber. Dalam hal ini sekolah dapat mengundang tim dari kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, dan instansi lain yang berwenang dalam hal pemberantasan korupsi.
- Masyarakat sebagai objek pengamatan bagi peserta didik dalam kegiatan Pendidikan Anti Korupsi.
- Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan tertentu dan anak-anak lainnya yang disatukan dengan tanpa mempertimbangkan keterbatasan masing-masing (Garnida, 2015, hlm. 48). Artinya, kelas reguler akan menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus tanpa terkecuali.
Sementara itu, Ilahi (2013, hlm. 24) menyatakan bahwa pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sebuah konsep yang menampung semua anak yang berkebutuhan khusus ataupun anak yang memiliki kesulitan membaca dan menulis. Semua anak tanpa terkecuali dapat dengan mudah memperoleh pendidikan yang sesuai. Mengapa pendidikan inklusif dilakukan? tujuannya agar para penyandang kesulitan membaca dan menulis mampu mengatasi kelemahannya dan mampu bermasyarakat dengan baik.
Selanjutnya, Staub dan Peck (dalam Efendi, 2013, hlm. 25) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas regular. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan dan terbuka bagi anak berkelainan, apa pun kelainannya.
Lalu seperti apa anak berkebutuhan khusus itu? Berikut penjelasannya.
Anak Berkebutuhan Khusus
Menurut Syamsul (2010) Anak berkebutuhan khusus atau ABK dapat diklasifikasikan menjadi :
- Memiliki kelainan sensori, seperti cacat penglihatan atau pendengaran,
- deviasi mental, termasuk gifted dan retardasi mental,
- kelainan komunikasi, termasuk problem bahasa dan ucapan,
- ketidakmampuan belajar, termasuk masalah belajar serius karena kelainan fisik,
- perilaku menyimpang atau gangguan emosional,
- cacat fisik dan kesehatan.
Berkaitan dengan klasifikasi ABK, Garnida (2015) menyebutkan adanya beberapa kelompok ketunaan yang meliputi:
- tunanetra,
- tunarungu/dan atau tunawicara,
- tunagrahita,
- tunadaksa,
- tunalaras,
- anak gangguan belajar spesifik,
- anak lamban belajar (slow learner),
- seorang anak cerdas istimewa dan bakat istimewa (CIBI), dan
- anak autis (Autisme).
Selain itu, berdasarkan penyebabnya, ABK dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu gangguan temporer dan permanen. Gangguan permanen berasal dari bawaan lahir atau genetik, sedangkan gangguan temporer terjadi akibat lingkungan, seperti bencana alam, kecelakaan, dsb.
Tujuan Pendidikan Inklusi
Secara umum, tujuan pendidikan inklusi masih berpatokan pada UU No. 20 tahun 2003 mengenai Sisdiknas, pasal 1 ayat 1, yakni pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi pribadinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, tujuan utama dari pendidikan inklusi adalah untuk memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan. Anak-anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan anak biasa.
Sementara itu menurut Tarmansyah (2007, hlm. 112-113) tujuan praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusi dapat dibagi menjadi tujuan langsung oleh peserta didik, guru, orang tua, dan masyarakat yang akan dipaparkan di bawah ini
Tujuan Peserta Didik
Tujuan yang ingin dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar dalam inklusif antara lain adalah sebagai berikut.
- Berkembangnya kepercayaan pada diri anak, merasa bangga pada diri sendiri atas prestasi yang diperolehnya.
- Siswa dapat belajar secara mandiri, dengan mencoba memahami dan menerapkan pelajaran yang diperolehnya di sekolah ke dalam kehidupan sehari-hari.
- Peserta didik mampu berinteraksi secara aktif bersama teman-temannya, guru, sekolah dan masyarakat.
- Peserta didik dapat belajar untuk menerima adanya perbedaan, dan mampu beradaptasi dalam mengatasi perbedaan tersebut.
Tujuan Guru
Tujuan yang ingin dicapai oleh guru atau pendidik dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di antaranya adalah sebagai berikut.
- Guru akan memperoleh kesempatan belajar dari cara mengajar dengan setting inklusi.
- Terampil dalam melakukan pembelajaran kepada peserta didik yang memiliki latar belakang beragam.
- Mampu mengatasi berbagai tantangan dalam memberikan layanan kepada semua anak.
- Bersikap positif terhadap orang tua, masyarakat, dan anak dalam situasi beragam.
- Mempunyai peluang untuk menggali dan mengembangkan serta mengaplikasikan berbagai gagasan baru melalui komunikasi dengan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Tujuan Orang Tua
Tujuan yang akan dicapai oleh orang tua pada pendidikan inklusif antara lain adalah sebagai berikut.
- Para orang tua dapat belajar lebih banyak tentang bagaimana cara mendidik dan membimbing anaknya lebih baik di rumah, dengan menggunakan teknik yang digunakan guru di sekolah.
- Secara pribadi orang tua akan terlibat, dan akan merasakan keberadaannya menjadi lebih penting dalam membantu anak untuk belajar.
- Orang tua akan merasa dihargai, merasa dirinya sebagai mitra sejajar dalam memberikan kesempatan belajar yang berkualitas kepada anaknya.
- Orang tua mengetahui bahwa anaknya dan semua anak yang di sekolah, menerima pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kemampuan masing-masing individu anak.
Tujuan Masyarakat
Tujuan yang diharapkan dapat dapat tercapai oleh masyarakat umum dalam pelaksanaan pendidikan inklusif antara lain adalah sebagai berikut.
- Masyarakat akan merasakan suatu kebanggaan karena lebih banyak anak mengikuti pendidikan di sekolah yang ada di lingkungannya.
- Semua anak yang ada di masyarakat akan terangkat dan menjadi sumber daya yang potensial, yang akan lebih penting adalah bahwa masyarakat akan lebih terlibat di sekolah dalam rangka menciptakan hubungan yang lebih baik antara sekolah dan masyarakat.
Prinsip Pembelajaran Inklusif
Kegiatan pembelajaran inklusif harus dirancang dengan menyesuaikan kebutuhan, kemampuan, dan karakter peserta didik serta mengacu pada kurikulum yang dikembangkan. Pada dasarnya prinsip pembelajaran inklusif memiliki dua prinsip, yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.
Prinsip Umum Pendidikan Inklusif
Beberapa prinsip umum yang diterapkan pada pembelajaran inklusif adalah sebagai berikut:
- prinsip motivasi,
guru hendaknya selalu memotivasi siswa agar selalu bergairah dalam belajar;
- prinsip latar/konteks,
guru menjelaskan materi dengan menggunakan contoh di lingkungan sekitar siswa;
- keterarahan,
guru harus menentukan tujuan pembelajaran secara tepat dan menggunakan strategi pembelajaran yang tepat pula;
- prinsip hubungan sosial,
guru harus mengupayakan pembelajaran yang interaktif untuk menggalakkan interaksi siswa dengan guru maupun sesama siswa;
- prinsip belajar sambil bekerja,
guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan percobaan dan menemukan hal baru selama pembelajaran;
- individualisasi,
guru mengupayakan agar peserta didk mampu mandiri setelah pembelajaran;
- prinsip menemukan,
guru mendorong siswa untuk terlibat aktif baik dari segi fisik, mental, sosial maupun emosional;
- prinsip pemecahan masalah,
guru hendaknya sering memberikan persoalan untuk melatih siswa memecahkan masalah (Garnida, 2015, hlm. 115).
Prinsip Khusus Pendidikan Inklusif
Sementara itu, Johnsen & Skjorten (2003) mengemukakan prinsip-prinsip pelaksanaan pembelajaran khusus dari pendidikan inklusif antara lain adalah sebagai berikut:
- Tunanetra,
prinsip yang harus diperhatikan meliputi prinsip kekonkretan, prinsip pengalaman yang menyatu, dan prinsip belajar sambil melakukan; - Tunarungu/Tunawicara,
meliputi prinsisp keterarahan wajah, prinsip keterarahan suara, dan prinsip keperagaan; - CIBI,
meliputi prinsip percepatan belajar/akselerasi, dan prinsip pengayaan, - Tunagrahita,
meliputi prinsip kasih sayang, prinsip keperagaan, dan prinsip habilitasi dan rehabilitasi, - Tunadaksa,
prinsip yang harus diperhatikan yaitu pelayanan medis, meliputi menentukan bentuk terapi dan frekuensi latihan, serta menjalin kerjasama dengan GPK jika diperlukan; pelayanan pendidikan, meliputi mendorong siswa untuk memperoleh rekomendasi dari psikolog dan pembuatan program pendidikan yang disesuaikan kebutuhan; dan pelayanan social untuk berinteraksi di lingkungannya, - Tunalaras,
meliputi prinsip kebutuhan dan keaktifan, prinsisp kebebasan yang terarah, prinsip penggunaan waktu luang, prinsip kekeluargaan dan kepatuhan, prinsip setia kawan dan idola serta perlindungan, prinsip minat dan kemampuan, prinsip emosional, sosial, dan perilaku, prinsisp disiplin, serta prinsisp kasih sayang.
Karakteristik Pendidikan Inklusif
Karakteristik dalam pendidikan inklusif tergabung dalam beberapa hal seperti hubungan, kemampuan, pengaturan tempat duduk, materi belajar, sumber dan evaluasi yang dijelaskan sebagai berikut ini.
- Hubungan
Ramah dan hangat, contoh untuk anak tuna rungu: guru selalu berada di dekatnya dengan wajah terarah pada anak dan tersenyum. Pendamping kelas( orang tua ) memuji anak tuna rungu dan membantu lainnya. - Kemampuan
Guru, peserta didik dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda serta orang tua sebagai pendamping. - Pengaturan tempat duduk
Pengaturan tempat duduk yang bervariasi seperti, duduk berkelompok di lantai membentuk lingkaran atau duduk di bangku bersama-sama sehingga mereka dapat melihat satu sama lain.
- Materi belajar
Berbagai bahan yang bervariasi untuk semua mata pelajaran, contoh pembelajarn matematika disampaikan melalui kegiatan yang lebih menarik, menantang dan menyenangkan melalui bermain peran menggunakan poster dan wayang untuk pelajaran bahasa.
- Sumber
Guru menyusun rencana harian dengan melibatkan anak, contoh meminta anak membawa media belajar yang murah dan mudah didapat ke dalam kelas untuk dimanfaatkan dalam pelajaran tertentu. - Evaluasi
Penilaian, observasi, portofolio yakni karya anak dalam kurun waktu tertentu dikumpulkan dan dinilai (Marthan, 2007, hlm. 152).
Kurikulum Sekolah Inklusif
Secara umum kurikulum yang digunakan di sekolah inklusi adalah kurikulum anak regular yang disesuaikan (dimodifikasi sesuai) dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa. Menurut Direktorat PLB (Tarmansyah, 2007, hl. 168) modifikasi kurikulum untuk pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui modifikasi alokasi waktu, modifikasi isi/materi, modifikasi proses belajar mengajar, modifikasi sarana dan prasarana, modifikasi lingkungan untuk belajar, dan modifikasi pengelolaan kelas.
Kurikulum pendidikan inklusif hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan anak. Lebih lanjut, Tarmansyah (2007, hlm. 154) menjelaskan bahwa kurikulum dalam sekolah inklusi harus dimodifikasi agar sesuai dengan kebutuhan kedua anak, baik anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa, dan modifikasi yang dimaksud meliputi:
- Modifikasi mengenai pemahaman bahwa teori model itu selalu merupakan representasi yang disederhanakan dari realitas yang kompleks,
- Modifikasi kedua adalah mengenai aspek kurikulum yang secara khusus difokuskan dalam pembelajaran yang akan dibahas lebih banyak dalam praktek pembelajaran.
Dasar Hukum Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusif di Indonesia tentunya mempunyai landasan hukum atau landasan yuridis tersendiri sebagai pijakan untuk melaksanakan program tersebut. Dasar hukum pendidikan inklusif di Indonesia adalah sebagai berikut.
- UUD 1945 (amandemen)
Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- UU No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48 berbunyi pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal Sembilan tahun untuk semua anak, pasal 49 negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
- UU No. 20 th 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
pasal 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu., ayat (2) warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus., ayat (3) warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus., ayat (4) warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Kemudian pasal 11 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi, ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Selanjutnya pasal 12 ayat (1) setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (e) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. Dan pasal 32 ayat (1) pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, ayat (2) pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
BAB IV
PENGATURAN BEBAN BELAJAR
A.BEBAN BELAJAR DIATUR DALAM SISTEM PAKET ATAU SISTEM KREDIT SEMESTER.
- Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari BAN S/M. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
- Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri atas: 40 menit kegiatan tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri.
- Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu) sks terdiri atas: 45 menit kegiatan tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
B.BEBAN BELAJAR MENURUT KURIKULUM 2013
Di dalam Kurikulum 2013, beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.
1.Unsur-unsur Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
- Adapun untuk unsur-unsur beban belajar yang sudah disebutkan di atas definisinya adalah sebagai berikut :
- Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
- Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru.
- Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa atas dasar kesepakatan dengan guru.
2.Cara Menetapkan Beban Belajar pada Kurikulum 2013
Adapun cara menetapkan beban belajar dengan sistem kredit semester (sks) untuk SMP/MTs adalah sebagai berikut:
- Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMP/MTs berlangsung selama 40 menit;
- Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi siswa pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3.Beban Belajar Minimal Menurut Kurikulum 2013
Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka harus ditentukan suatu batas minimal beban belajar sks yaitu sebagai berikut:
Beban belajar yang harus ditempuh oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
4.Kriteria Pengambilan Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
- Fleksibilitas dalam SKS yaitu siswa diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
- Pengambilan beban belajar oleh siswa didampingi oleh Pembimbing Akademik.Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi siswa yaitu: (a) pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya; (b)Siswa wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum; (c)Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.
5.Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan Menurut Kurikulum 2013
Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi ikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C) dan Kurang (K) yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A–D Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
6.Kelulusan Siswa SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013
Siswa dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- lulus ujian sekolah/madrasah; dan
- lulus Ujian Madrasah.
7.Mutasi Peserta Didik
- Pengertian Mutasi Peserta Didik
“Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas yang satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar” (Imron, 2012:152). Sedangakan menurut Tim Dosen Administrasi Pendidikan FIP IKIP Malang (1989:118) mutasi adalah “Perpindahan siswa bisa juga disebut istilah mutasi siswa. Perpindahan siswa mempunyai dua pengertian yaitu: perpindahan siswa dari suatu sekolah ke sekolah lain yang sejenis dan perpindahan siswa dari suatu jenis program ke jenis program yang lain”. Perpindahan jenis ini pada hakikatnya ialah perpindahan wilayah atau tempat. Jenis sekolah, tingkat/kelas dan jurusan atau program studi di sekolah baru sama dengan jenis sekolah, kelas, dan jurusan pada sekolah asalnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa mutasi adalah perpindahan peserta didik baik antar sekolah yang sejajar maupun antar kelas atau jurusan yang sejajar.
Peserta didik yang akan melakukan mutasi tentunya harus memenuhi persyaratan- persyaratan tertentu yang ditentukan sekolah agar dapat menginghindari penumpukan peserta didik di sekolah-sekolah tertentu. Jika persyaratan peserta didik telah terpenuhi maka kemungkinan besar mutasi peserta didik dapat dilaksanakan.
- Macam-macam Mutasi
Menurut Imron (2012:153) Mutasi atau perpindahan peserta didik dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Mutasi Intern
Mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta didik di dalam sekolahan itu sendiri. Umumnya, peserta didik demikian hanyalah pindah kelas saja, dalam suatu kelas yang tingkatannya sejajar. Mutasi intern ini, dilakukan oleh peserta didik yang sama jurusannya, atau yang berbeda jurusannya.
- Mutasi Ekstern
Mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis, dan dalam satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan. Pada sekolah-sekolah negeri hal demikian menjadi persoalan, meskipun pada sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik, tidak pernah menjadi persoalan.
- Sebab-Sebab Mutasi Peserta Didik
Ada banyak penyebab peserta didik mutasi. Penyebabnya dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya. Seperti yang disebutkan Imron (2012:154) yaitu:
- Sebab bersumber dari peserta diri sendiri adalah:
- Yang bersangkutan tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah tersebut.
- Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok.
- Malas.
- Ketinggalan dalam pelajaran.
- Bosan dengan sekolahnya.
- Sebab bersumber dari lingkungan keluarga adalah:
- Mengikuti orang tua pindah kerja.
- Dititipkan oleh orang tuanya di tempat nenek atau kakeknya, karena ditinggal tugas belajar ke luar negeri.
- Mengikuti orang tua yang sedang tugas belajar.
- Orang tua meminta pindah.
- Orang tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan di sekolah tersebut.
- Mengikuti orang tua pindah rumah.
- Mengikuti orang tua transmigrasi.
- Sebab bersumber dari lingkungan sekolah adalah:
- Lingkungan sekolah yang tidak menarik.
- Fasilitas sekolah yang tidak lengkap.
- Guru sering tidak masuk.
- Kebijakan-kebijakan sekolah yang dirasakan berat oleh peserta didik.
- Jarak sekolah yang jauh dan sulit dijangkau.
- Sekolah dibubarkan.
- Sekolah dianggap tidak bermutu yang diidentifikasi dengan rendahnya angka kelulusan setiap tahun.
- Sebab bersumber dari lingkungan teman sebaya yaitu:
- Bertengkar dengan teman.
- Diancam oleh teman.
- Tidak cocok dengan teman.
- Usia peserta didik lebih tua dibanding teman sebayanya.
- Peserta didik merasa rendah diri.
- Sebab bersumber dari lain-lain adalah:
- Sekolah tersebut sering dilanda banjir.
- Terjadi peperangan sehingga tidak memungkinkan adanya aktifitas mengajar.
- Adanya bencana alam di wilayah atau daerah tempat sekolah tersebut berada.
- Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua.
- Sebab bersumber dari lain-lain adalah:
Mutasi perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan peserta didik yang diterima sebelumnya dengan kelanjutannya. Oleh karena itu, ijin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang dapat diterima dan sangat baik bagi perkembangan peserta didik itu sendiri.
- Alternatif Pencegahan, Pengurangan, dan Pemecahan Masalah Mutasi
Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya mutasi, jika seseorang mau melakukannya khususnya seorang guru dalam pengaturan peserta didik seperti dijelaskan Imron (2012:156). Cara-cara tersebut seperti:
- Melakukan tindakan preventif melalui jaminan
Jika sumber penyebab mutasi berasal dari diri peserta didik sendiri, maka langkah preventif yang harus dilakukan adalah memberikan semacam jaminan kepada peserta didik, bahwa kalau dapat menyelesaikan studi di sekolah tersebut, peserta didik nantinya akan mempunyai prospek tertentu sebagaimana lulusan-lulusan lain dari sekolah tersebut, agar mereka yakin benar dengan kebaikan sekolahnya.
- Memberikan bimbingan dan motivasi kepada peserta didik
Peserta didik juga perlu mendapatkan bimbingan yang baik di sekolah tersebut, agar dapat menyesuaikan dirinya dengan baik, dan dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Penyesuaian diri yang baik dan belajar dengan baik, ia tidak ketinggalan dengan teman-temannya yang lain. Selain itu, peserta didik perlu bimbingan dengan baik agar merencanakan belajarnya, dan diupayakan konsisten dengan rencana tujuan belajar yang sudah disusun sebelumnya oleh peserta didik tersebut. Oleh karena itu, dorongan dan atau motivasi yang terus menerus dari sekolah, akan membantu peserta didik untuk giat belajar dan tidak malas.
- Memperbaiki kondisi sekolah
Jika sumber penyebab mutasi tersebut berasal dari sekolah, tak ada alternatif lain kecuali memperbaiki kondisi sekolah. Tentu saja tidak saja sarana dan prasarana fisik sekolah, melainkan sekaligus kondisi sekolah secara keseluruhan. Disiplin guru perlu ditingkatkan, proses dan metode belajar pembelajaran dibuat sevariatif mungkin, fasilitas dan sarana yang ada difungsionalkan dengan baik. Demikian juga layanan-layanan yang ada di sekolah, diupayakan dapat memuaskan peserta didiknya.
- Menjalin hubungan baik dengan orang tua peserta didik
Jika sumber penyebab mutasi peserta didik tersebut berasal dari lingkungan keluarga, maka kerja sama antara sekolah dengan keluarga memang perlu ditingkatkan. Jangan sampai, hanya karena persoalan sepele saja kemudian anak tidak sekolah atau mutasi ke sekolah lain. Perlu ada komunikasi yang intens antara sekolah dan keluarga, sehingga kedua pihak tidak mengalami miscommunication.
- Memberikan alasan mengapa ingin melaksanakan mutasi
Adapun, jika peserta didik memilih alasan untuk mutasi maka hendaknya mereka diberi keterangan sesuai dengan apa adanya. Tidak boleh dibaik- baikkan atau dijelek-jelekkan. Sebab, bagaimanapun juga, mutasi ke sekolah lain adalah hak peserta didik sendiri. Keterangan-keterangan yang lazim diberikan berkaitan dengan peserta didik yang mutasi misalnya identitas anak, asal sekolah, prestasi akademik di sekolah, kelakuan dan kerajinan dan alasan- alasan yang bersangkutan mutasi. Dengan demikian, sekolah yang dituju oleh peserta didik tersebut, mendapatkan gambaran yang senyatanya mengenai anak tersebut.
- Meneliti peserta didik yang akan masuk ke sekolah
Bagi sekolah yang akan menerima peserta didik yang akan mutasi, hendaknya juga meneliti lebih lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Untuk itulah, sekolah harus meneliti mengenai identitas, kelakuan/kerajinan, prestasi akademiknya, jurusan atau program asalnya, dan alasan-alasan yang berangkutan mutasi. Peserta didik dapat diterima tidaknya sekolah tersebut, juga harus didasarkan atas ketersediaan fasilitas dan kesejajaran sekolah tersebut. Ini sangat penting, karena tidak mungkin sekolah dapat menerima peserta didik tanpa fasilitas dan menerima peserta didik yang kemampuannya tidak sejajar dengan teman-teman yang ada di sekolah tersebut. Sebab kalau ini terjadi, akan memberatkan peserta didik itu sendiri.
- Mencatat mutasi
Dibuat buku mutasi yaitu buku yang dipergunakan untuk mencatat siswa yang masuk, pindah dan keluar pada tiap-tiap bulan. Buku ini juga merupakan alat bantu untuk mengisi data mutasi pada buku induk dan data statistik tentang keadaan siswa di sekolah.
- Prosedur Mutasi
Menurut Tim Dosen AP FIP IKIP Malang (1989:96) mengenai perpindahan siswa (mutasi siswa) dari seolah kesekolah lain ini biasanya ada Pedoman-pedoman peraturan yang harus diikuti pedoman-pedoman tersebut antara lain menyangkut:
- Pembatasan wilayah
Murid tidak diperkenankan pindah dari sekolah ke sekolah lain dalam satu wilayah. Perpindahan antar wilayah bisa dibenarkan apabila didasarkan pada alasan yang cukup mendasar misalnya orang tua pindah tempat kerja dan anak ikut saudaranya dikota lain.
- Status sekolah
Murid dari sekolah swasta walaupun memiliki mutu yang lebih baik dari pada sekolah negeri, tidak diperkenankan untuk pindah ke sekolah negeri. Sekolah- sekolah negeri hanya diperkenankan siswa pindahan dari sekolah negeri saja.
- Jenis sekolah
Sekolah negeri atau sekolah menengah dapat dibedakan dalam dua jenis sekolah, yaitu sekolah-sekolah umum dan sekolah-sekolah kejuruan. Sekolah kejuruan ada beberapa jenis pula, misalnya Sekolah Teknologi Menengah (STM), Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA), dll. Perpindahan siswa dari lain jenis sekolah tidak diperbolehkan.
- Pindah sekolah tidak naik kelas
Suatu sekolah tidak boleh menaikkan kelas seorang siswa yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh sekolah lain, walaupun sama-sama sebagai sekolah negeri. Menaikan kelas seorang murid yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh suatu sekolah mungkin saja terjadi di sekolah-sekolah swasta. Misalnya tidak naik kelas disekolah negeri kemudian pindah di sekolah swasta sejenis dengan dinaikan kelasnya.
- Pengaturan Peserta Didik yang Drop Out
- Pengertian Drop Out Peserta Didik
Menurut Imron (2012:159) “Drop out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus”. Pencegahan drop out harus dilaksanakan karena dapat menyebabkan pemborosan selain itu menunjukkan bahwa produktivitas pendidikannya rendah. Untuk mencegah terjadinya drop out maka perlu kerjasama antara sekolah dengan keluarga dan masyarakat agar dapat menekan terjadinya drop out agar tidak mengakibatkan hal yang negatif pada peserta didik.
- Sebab-sebab Drop Out Peserta Didik
Peserta didik yang drop out atau tidak menyelesaikan pendidikannya dalam suatu lembaga pendidikan tertentu disebabkan oleh banyak faktor.
Faktor-faktor yang menyebabkan peserta didik yang drop out ini antara lain akan dijelaskan sebagai berikut. Menurut Imron (2012:159) yaitu:
- Ketidakmampuan mengikuti pelajaran menjadi penyebab peserta didik merasa berat untuk menyelesaikan pendidikannya. Oleh sebab itu, mereka ini perlu mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan peserta didik kebanyakan.
- Peserta didik yang tidak memiliki biaya sekolah. Hal ini banyak terjadi di daerah-daerah pedesaan dan kantong-kantong kemiskinan. Padahal semakin tinggi tingkatan dan jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh peserta didik, semakin banyak pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan.
- Sakit parah. Peserta didik yang mengalami sakit parah tidak dapat masuk sekolah sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan peserta didik tertinggal jauh pelajaran di sekolah sehingga peserta didik lebih memilih tidak melanjutkan sekolah.
- Anak-anak terpaksa bekerja. Pada negara-negara berkembang jumlah pekerja anak sangat banyak. Anak-anak ini tidak jarang bekerja pada sektor formal yang terikat oleh waktu dan peraturan di perusahaan tersebut. Oleh karena itu, lambat laun ia tidak dapat melanjutkan sekolahnya karena harus bekerja.
- Membantu orang tua di ladang. Di daerah agraris, anak laki-laki dipandang sebagai pembantu terpenting oleh ayahnya untuk bekerja di ladang. Membantu di ladang dibutuhkan waktu yang relatif banyak sehingga menyita waktu belajar dan peserta didik tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah. Karena merasa peserta didik tidak dapat mengikutui tersebut, peserta didik drop out.
- Peserta didik di-drop out oleh sekolah. Hal ini terjadi karena yang bersangkutan memang sudah tidak mungkin dapat dididik lagi. Faktor ini disebabkan karena kemampuan belajarnya yang rendah, atau dapat juga yang bersangkutan tidak mau belajar.
- Peserta didik itu sendiri yang ingin drop out dan tidak mau sekolah. Pada peserta didik demikian, memang tidak dapat dipaksa untuk sekolah termasuk orang tuanya sendiri.
- Kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah pasti. Pidana yang dialami oleh peserta didik untuk beberapa tahun, bisa menjadikan yang bersangkutan akan drop out dari sekolah.
- Sekolah dianggap tidak menarik bagi peserta didik. Mereka memandang lebih baik tidak sekolah saja.
Kasus-kasus drop out demikian, memang tidak selamanya dapat dipecahkan. Dalam pengertian, ada beberapa kasus peserta didik drop out yang dapat dicegah dan yang tak dapat dicegah. Pada peserta didik drop out karena alasannya biaya, masih dapat dicarikan jalan keluarnya dengan memberikan beasiswa, mencarikan orang tua asuh dan sebagainya. Sedangkan kasus peserta didik drop out karena yang bersangkutan tidak mau lagi bersekolah, sangat sulit pemecahannya. Oleh karena itu, amanatwajib belajar, dengan memberikan sanksi bagi orang tua yang anak-anaknya tidak sekolah, bisa dijadikan sebagai sarana untuk menekan angka drop out.
1. Penguatan Pendidikan Karakter
Pengertian dan Urgensi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah Program pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)
Adapun urgensi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah
- Pembangunan SDM merupakan pondasi pembangunan bangsa.
- Keterampilan abad 21 yang dibutuhkan siswa: Kualitas Karakter, Literasi Dasar, dan Kompetensi 4C, guna mewujudkan keunggulan bersaing Generasi Emas 2045.
- Kecenderungan kondisi degradasi moralitas, etika, dan budi pekerti.
Tujuan program Penguatan Pendidikan Karakter adalah menanamkan nilai-nilai pembentukan karakter bangsa ke peserta didik secara masif dan efektif melalui lembaga pendidikan dengan prioritas nilai-nilai tertentu yang akan menjadi fokus pembelajaran, pemahaman, pengertian, dan praktik, sehingga pendidikan karakter sungguh dapat mengubah perilaku, cara berpikir, dan cara bertindak seluruh bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan berintegritas.
Penguatan Pendidikan Karakter dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dilanjutkan dengan prioritas pada jenjang pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Gerakan PPK pada usia dini dan jenjang pendidikan dasar ini akan diintegrasikan dengan prioritas nilai dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) sehingga terjadi perubahan yang masif dan serentak di seluruh Indonesia.
Fokus Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
- Struktur Program
- Jenjang dan Kelas
- Ekosistem Sekolah
- Penguatan kapasitas guru
- Struktur Kurikulum
a) PPK melalui kegiatan Intra-kurikuler dan kokurikuler
b) PPK melalui kegiatan Ekstra-kurikuler
c) PPK melalui kegiatan non-kurikuler
- Struktur Kegiatan Praksis Kegiatan Pembentukan Karakter dilingkungan sekolah berdasarkan 4 dimensi pengolahan karakter Ki Hadjar Dewantara (Olah pikir, Olah hati, Olah rasa/karsa, Olah raga)
|
Model Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) |
Prinsip Pengembangan, Implementasi dan Evaluasi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Prinsip Pengembangan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
- Nilai-Nilai Moral Universal
- Pendekatan Sinkronisasi
- Pendekatan Integral
- Terukur dan Objektif
- Pelibatan Publik
- Kearifan local
- Keterampilan Abad 21
- Revolusi Mental
- Adil dan inklusif
- Evaluasi Program
Prinsip Implementas Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
- Harmoni dengan Gerakan Nasional
- Revolusi Mental Komunikasi dan diaolog dengan seluruh pemangku kepentingan
- Selaras tahapan usia peserta didik
- Kebutuhan dan konteks lokal
- Fokus pada semangat belajar
Prinsip Evaluasi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Pertama, implementasi prinsip-prinsip PPK dalam program sekolah. Kedua, yang dievaluasi adalahv program sesuai dengan indikatorindikator objektif dan perubahan perilaku pelaku, dan Ketiga, penilaian individualv peserta didik mengikuti norma Kurikulum 2013
Contoh Model Implementasi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
- Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui Kegiatan Pembiasaan, antara lain: Memulai hari dengan Upacara Bendera (Senin), Apel, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Lagu Nasional, dan berdoa bersama. Membaca buku-buku non-pelajaran tentang PBP, cerita rakyat, 15 menit sebelum memulai pembelajaran, Sebelum mengakhiri kegiatan belajar Siswa melakukan refleksi, menyanyikan lagu daerah dan berdoa bersama.
- Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui Kegiatan Kegiatan Intra-Kurikuler yakni integrasi pendidikan karakter dalam kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar pada semua mata Pelajaran
- Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui Kegiatan Ko-Kurikuler dan Ekstrakurikuler: Sesuai minat dan bakat siswa yang dilakukan di bawah bimbingan guru/pelatih/melibatkan orang tua & masyarakat: Kegiatan Keagamaan, Pramuka, PMR, Paskibra, Kesenian, Bahasa & Sastra, KIR, Jurnalistik, Olahraga, dsb.
|
Manfaat dan Implikasi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Manfaat Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
- Penguatan karakter siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi abad 21, yaitu: berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi
- Pembelajaran dilakukan terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah dengan pengawasan guru
- Revitalisasi peran Kepala Sekolah sebagai manager dan Guru sebagai inspirator PPK
- Revitalisasi Komite Sekolah sebagai badan gotong royong sekolah dan partisipasi masyarakat
- Penguatan peran keluarga melalui kebijakan pembelajaran 5(lima) hari
- Kolaborasi antar K/L, Pemda, lembaga masyarakat, penggiat pendidikandan sumber-sumber belajar lainnya
Aspek penguatan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
- Revitalisasi manajemen berbasis sekolah melalui Broad Based Education (BBE)
- Sinkronisasi intra kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dannon kurikuler, serta sekolah terintegrasi dengan kegiatan komunitas seni budaya, bahasa dan sastra, olah raga, sains, serta keagamaan
- Deregulasi penguatan kapasitas dan kewajiban Kepala Sekolah/Guru
- Penyiapan prasarana/sarana belajar (misal: pengadaan buku, konsumsi, peralatan kesenian, alat peraga, dll) melalui pembentukan jejaring kolaborasi pelibatan publik
- Implementasi bertahap dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur dan keberagaman kultural daerah/wilayah
- Pengorganisasian dan sistem rentang kendali pelibatan publik yang transparan dan akuntabel
2. Strategi Pembelajaran dan Penilaian
Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 menegaskan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
- Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus memuat:
- Identitas mata pelajaran
- Identitas madrasah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
- alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah, pengembangan RPP mengacu pada:
- Silabus,
- Kompetensi Dasar,
- Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
- Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
- Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
- Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
- High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
Mengacu ke Kep. Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018, format RPP disusun sebagai berikut:
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Madrasah :
Mata pelajaran/Tema :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
- Tujuan Pembelajaran.
- Kompetensi Dasar. (pada KI-1 sampai KI-4)
- Indikator Pencapaian Kompetensi. (Khusus mapel Agama dan PPKn menyertakan KD pada KI-1 dan KI-2)
- Materi Pembelajaran.
- Metode Pembelajaran.
- Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.
- Kegiatan Pembelajaran, meliputi:
- Pertemuan Pertama: (...JP)
- Kegiatan Pendahuluan
- Kegiatan Inti (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)
- Kegiatan Penutup
- Pertemuan Kedua: (...JP)
- Kegiatan Pendahuluan
- Kegiatan Inti
- Kegiatan Penutup
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran untuk tingkat MTs adalah 40 menit per jam pelajarannya, adapun pelaksanaan pembelajarannya meliputi tiga tahapan kegiatan pembelajaran, yaitu:
- Kegiatan Pendahuluan
Tahap pendahuluan berupa aktivitas belajar yang dirancang oleh guru sekreatif mungkin sehingga terwujud persiapan yang mampu mengondisikan siswa siap melakukan aktivitas pembelajaran. Aktivitas yang dimaksud memungkinkan terwujudnya hal-hal sebagai berikut:
- Doa di awal belajar;
- Terkondisikan suasana belajar yang menyenangkan;
- Terwujudnya persepsi peserta didik yang mengaitkan antara kompetensi yang sudah dipelajari/dikembangkan sebelumnya dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan;
- Terwujudnya persepsi peserta didik terhadap kompetensi yang akan dicapai dan kemungkinan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari;
- Terwujudnya persepsi peserta didik terhadap garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan; dan
- Terserapnya informasi oleh peserta didik terkait lingkup dan teknik penilaian yang akan dilewati.
- Kegiatan Inti
- Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, kritis, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
- Kegiatan inti menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan karakteristik peserta didik, serta situasi dan kondisi lingkungan belajar. Guru sekreatif mungkin memfasilitasi kegiatan inti ini sehingga peserta didik dapat melakukan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/ mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
- Dalam setiap kegiatan, guru memperhatikan perkembangan sikap peserta didik pada kompetensi dasar dari KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP.
- Kegiatan Penutup
Kegiatan penutup adalah kegiatan akhir pembelajaran yang dengan kreasi guru agar terwujud situasi menyenangkan dan tumbuhnya motivasi kritis, kreatif, inovatif peserta didik sehingga dalam rombongan belajar itu terwujud hal-hal berikut:
- Terwujudnya (1)rangkuman/simpulan pelajaran oleh peserta didik; (2) refleksi oleh peserta didik terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (3) umpan batik terhadap proses dan hasil pembelajaran; dan
- Kegiatan guru pada tahap ini juga melakukan hal-hal berikut: (1) melakukan penilaian; (2) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan (1) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
- Penilaian
Mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah terdiri dari tiga kategori, yaitu penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
- Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan setelah peserta didik menyelesaikan satu KD yang dilakukan oleh pendidik secara terencana dan sistematis.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MTs dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk:
- Penilaian Harian (PH)
- Penilaian Tengah Semester (PTS)
- Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dalam bentuk:
- Penilaian Akhir Semester (PAS)
- Penilaian Akhir Tahun (PAT)
- Ujian Madrasah (UM).
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Ujian Praktek Akhir (UPA)
- Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk:
- Ujian Nasional (UN)
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
B. BEBAN BELAJAR TAMBAHAN
Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang menetapkannya.
BAB V
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun dengan berpedoman Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 157 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
A. PERMULAAN TAHUN AJARAN
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. Tahun Pelajaran 2023/2024 pada Madrasah dimulai pada hari senin tanggal 01 Juli 2023.
Tabel 5.1. Tabel Kegiatan Awal Tahun Pelajaran 2023/2024
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No |
Tanggal |
Keterangan |
1 |
17 Juli 2023 |
Hari Pertama Masuk Madrasah |
2 |
17 Juli 2023 |
Permulaan Tahun Pelajaran Baru |
3 |
17 Juli 2023 |
Pengarahan Masa Orientasi Siswa Baru |
4 |
17-22 Juli 2023 |
Masa Ta`aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) |
B. MINGGU EFEKTIF BELAJAR
Menentukan jumlah minggu efektif setiap Tahun Ajaran baru adalah sesuatu hal yang wajib dilakukan oleh guru. Rincian Minggu Efekti digunakan untuk menghitung berapa jumlah jam tatap muka dalam satu semester, rincian minggu efektif dibuat dalan dua kali yakni pada semester gasal dan juga pada semester genap dalam satu tahun ajaran.
Rincian Minggu Efektif Tahun Ajaran 2023/2024 ini terhitung memiliki jumlah minggu efektif dalam semester gasal sebanyak 18-20 Minggu efektif. Cara penghitungan atau cara menentukan berapa banyak jumlah minggu efektif dalam satu semester adalah dengan menghitung banyaknya jumlah minggu yang tersedia dalam satu semester Tahun Ajaran 2023/2024 dikurangi dengan jumlah minggu yang tidak efektif.
Setelah menentukan jumlah banyaknya minggu efektif daam satu semester, maka yang dilakukan selanjutnya adalah mengalikan dengan jumlah jam tatap muka pada mata pelajaran yang guru ampu. Pada Rincian Minggu Efekti Tahun Ajaran 2023/2024, semester Gasal ini memiliki jumlah minggu 20 Minggu, dan memiliki jumlah minggu yang tidak efektif 2 Minggu.
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu :
Tabel 5.4 Tabel Perincian Waktu Belajar Jam Efektif Tiap Minggu
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
NO |
HARI |
WAKTU BELAJAR |
1 |
Senin |
07.00 – 14.00 |
2 |
Selasa |
07.00 – 14.00 |
3 |
Rabu |
07.00 – 14.00 |
4 |
Kamis |
07.00 – 14.00 |
5 |
Jum’at |
07.00 - 11.30 |
6 |
Sabtu |
07.00 – 14.00 |
C. PENGATURAN WAKTU BELAJAR EFEKTIF
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
Tabel 5.4 Tabel Alokasi Waktu Kegiatan Belajar Mengajar
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
HARI |
JAM KE |
WAKTU |
JADWAL |
HARI |
JAM KE |
WAKTU |
JADWAL |
SENIN |
1 |
07:40-08:35 |
Upacara |
SABTU |
1 |
07:40-08:35 |
KBM |
2 |
08:35-09:10 |
KBM |
2 |
08:35-09:10 |
KBM |
||
3 |
09:10-09:45 |
KBM |
3 |
09:10-09:45 |
KBM |
||
|
09:45-10:20 |
KBM |
|
09:45-10:20 |
KBM |
||
4 |
|
Istirahat |
4 |
|
Istirahat |
||
5 |
10:35-11:10 |
KBM |
5 |
10:35-11:10 |
KBM |
||
6 |
11:10-11:45 |
KBM |
6 |
11:10-11:45 |
KBM |
||
|
11:45-12:20 |
KBM |
7 |
11:45-12:20 |
KBM |
||
7 |
|
Istirahat |
|
|
Istirahat |
||
8 |
12:50-13:25 |
KBM |
8 |
12:50-13:25 |
KBM |
||
9 |
13:25-14:00 |
KBM |
|
|
|
||
HARI |
JAM KE |
WAKTU |
JADWAL |
HARI |
JAM KE |
WAKTU |
JADWAL |
JUM’AT |
1 |
07:40-08:35 |
KBM |
SELASA. RABU. KAMIS |
1 |
07:40-08:35 |
KBM |
2 |
08:35-09:10 |
KBM |
2 |
08:35-09:10 |
KBM |
||
3 |
09:10-09:45 |
KBM |
3 |
09:10-09:45 |
KBM |
||
|
09:45-10:20 |
Istirahat |
|
09:45-10:20 |
KBM |
||
4 |
10:35-11:10 |
KBM |
4 |
|
Istirahat |
||
5 |
11:10-11:45 |
KBM |
5 |
10:35-11:10 |
KBM |
||
6 |
11:45-12:20 |
KBM |
6 |
11:10-11:45 |
KBM |
||
|
|
|
7 |
11:45-12:20 |
KBM |
||
|
|
|
|
12:20-12:50 |
Istirahat |
||
8 |
12:50-13:25 |
KBM |
|||||
|
|
|
9 |
13:25-14:00 |
KBM |
D. PENGATURAN WAKTU LIBUR
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Waktu Libur Keagamaan dan Libur Nasional
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No. |
Kegiatan |
Jenis Kegiatan |
Waktu |
1 |
Awal Masuk Madrasah |
masa aktif |
17 Juli 2023 |
2 |
Rentang Waktu Matsama |
kegiatan khusus |
17 – 22 Juli 2023 |
3 |
Tahun Baru Islam 1445 H |
libur keagamaan |
19 Juli 2023 |
4 |
HUT Kemerdekaan RI |
libur umum/nasional |
17 Agustus 2023 |
5 |
Maulid Nabi Muhammad SAW. |
libur keagamaan |
28 September 2023 |
6 |
Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil |
ujian akhir semester |
27 Nov – 09 Des 2023 |
7 |
Pembagian Rapor Semester Ganjil (5 hari kerja) |
Kegiatan khusus |
22 Desember 2023 |
8 |
Pembagian Rapor Semester Ganjil (6 hari kerja) |
Kegiatan khusus |
23 Desember 2023 |
9 |
Hari Raya Natal dan Cuti Bersama |
libur keagamaan |
25 – 26 Desember 2023 |
10 |
Libur Pembelajaran Semester Ganjil |
libur semester |
25 – 30 Desember 2023 |
11 |
Tahun Baru Masehi |
libur keagamaan |
01 Januari 2024 |
12 |
Awal Masuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024 |
masa aktif |
02 Januari 2024 |
13 |
HAB Kementerian Agama RI |
kegiatan khusus |
03 Januari 2024 |
14 |
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW |
libur keagamaan |
08 Februari 2024 |
15 |
Tahun Baru Imlek |
libur keagamaan |
10 Februari 2024 |
16 |
Hari Raya Nyepi |
libur keagamaan |
11 Maret 2024 |
17 |
Wafat Yesus Kristus |
libur keagamaan |
29 Maret 2024 |
18 |
Hari Paskah |
libur keagamaan |
31 Maret 2024 |
19 |
Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah (AM) jenjang MA/MAK |
ujian akhir Tahun |
18 Maret – 6 April 2024 |
20 |
Hari Raya Idul Fitri 1445 H |
libur keagamaan |
10 – 11 April 2024 |
21 |
Hari Buruh |
libur umum/nasional |
01 Mei 2024 |
22 |
Kenaikan Yesus Kristus |
libur keagamaan |
09 Mei 2024 |
23 |
Hari Raya Waisak |
libur keagamaan |
23 Mei 2024 |
24 |
Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah (AM) jenjang MTs dan MI |
ujian akhir Tahun |
22 April – 18 Mei 2024 |
25 |
Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap |
ujian akhir Tahun |
27 Mei – 8 Juni 2024 |
26 |
Hari Lahir Pancasila |
libur umum/nasional |
01 Juni 2024 |
27 |
Hari Raya Idul Adha 1445 H |
libur keagamaan |
17 Juni 2024 |
28 |
Pembagian Rapor Semester Genap (5 hari kerja) |
Kegiatan khusus |
21 Juni 2024 |
29 |
Pembagian Rapor Semester Genap (6 hari kerja) |
Kegiatan khusus |
22 Juni 2024 |
30 |
Libur Pembelajaran Akhir Tahun Pelajaran |
libur semester |
24 Juni – 13 Juli 2024 |
E. UJIAN
Waktu ujian adalah waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Ulangan Tengah Semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), Ulangan Akhir Madrasah (UAM), Ujian Madrasah (UM), dan Ulangan Kenaikkan Kelas (UKK).
Tabel 5.6 Tabel Rincian Ujian
Sumber Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No. |
Bulan |
Tanggal |
Keterangan |
||
|
September 2023 |
25-30 |
Asesmen Tengah Semester |
||
|
Nopember 2023 |
27-09 |
Asesmen Madrasah |
||
|
Maret 2023 |
25-30 |
Asesmen Tengah Semester |
||
|
April 2023 |
18-06 |
Asesmen Madrasah |
||
|
Mei |
27-08 |
Asesmen Madrasah |
||
F. RENCANA PROGRAM/KEGIATAN PENDIDIKAN
Rencana Kerja MTs Izharussalam Baruh Jaya disusun dengan mempertimbangkan keadaan madrasah, harapan pemangku kepentingan, dan tantangan dalam lingkungan strategis pendidikan di madrasah agar sasaran dan program pengembangan madrasah dalam 4 tahun ke depan lebih realistis dan konsisten dengan prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan yang efektif, efisian, akuntabel, dan demokratis.
Dalam bab ini dikemukakan hasil pengembangan program madrasah, yang mencakup telaah mengenai: (1) sasaran, (2) program, (3) indikator keberhasilan, (4) kegiatan, (5) penanggung jawab, dan (6) jadwal kegiatan.
Sasaran digunakan sebagai panduan dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu 4 tahun guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan pada tahap II (lihat tabel B kolom 2). Dalam menetapkan sasaran, madrasah telah melakukan analisis kesiapan madrasah untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain dengan melihat kesiapan sumber daya manusia, sarana & prasarana, keuangan, dan situasi serta kondisi sekolah. Rumusan sasaran pengembangan madrasah dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dapat dilihat dalam tabel 5.1 kolom 1.
Setelah sasaran dirumuskan, sekolah menetapkan program-program yang perlu dikembangkan di madrasah. Program merupakan pernyataan yang berisi kesimpulan dari beberapa alternatif pemecahan tantangan utama yang memiliki karakteristik yang saling mendukung, saling tergantung, atau saling berkaitan untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Berdasarkan hasil identifikasi pemecahan tantangan utama tersebut, maka program-program yang akan dikembangkan di MTs Izharussalam Baruh Jaya sebagai berikut.
- Pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
- Perbaikan Administrasi & Manajemen Sekolah.
- Pengembangan Organisasi & Kelembagaan.
- Perbaikan Sarana dan Prasarana.
- Peningkatan kualitas SDM (ketenagaan).
- Peningkatan Pembiayaan dan Pendanaan Madrasah.
- Peningkatan Peran Serta Masyarakat.
- Peningkatan Prestasi Peserta Didik.
- Peningkatan kualitas Lingkungan dan Budaya Madrasah.
Untuk mengetahui keberhasilan apakah program/sasaran yang ditetapkan berhasil atau tidak, maka Madrasah telah merumuskan indikator keberhasilan. Indikator keberhasilan yang dirumuskan, berkaitan dengan proses dan/atau hasil akhir. Rumusan indikator keberhasilan dapat dilihat dalam tabel 5.1 kolom 3.
Setelah indikator keberhasilan ditetapkan, langkah berikutnya adalah merumuskan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan di madrasah. Kegiatan pada dasarnya merupakan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program untuk memecahkan tantangan yang dihadapi madrasah. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di madrasah dapat dilihat pada tabel 5.1 kolom 4. Sedangkan penanggung jawab program dan kegiatan dapat dilihat di kolom 5.
TABEL 5.1
PROGRAM PENGEMBANGAN MADRASAH
MTS IZHARUSSALAM BARUH JAYA
Sasaran |
Program |
Indikator Keberhasilan |
Kegiatan |
Penanggung jawab |
Tersedianya ruang kelas yang presentatif guna kelancaran KBM |
Pengembangan Sarana prasarana |
Sekolah belum memiliki ruang kelas yang sesuai dengan jumlah siswa (masih pinjam) |
Rapat komite dan dewan guru |
Kepala madrasah dan Waka Sarpras |
Tersedianya alat praktik komputer yang bisa menunjang pengetahuan siswa dibidang TIK |
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran |
Sekolah sudah memiliki alat praktik komputer yang bisa menunjang pengetahuan siswa dibidang TIK namun belum memenuhi seluruh siswa |
Rapat Komite dan Dewan Guru |
Kepala Madrasah/Komite |
|
|
|
Sosialisasi program kepada wali murid |
Kepala Madrasah |
|
|
|
Menjalin kerjasama dengan masyarakat |
Komite Madrasah |
Tersedianya buku BSE Kelas 7s.d 9dan buku Agama. |
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran |
Madrasah tersedia buku BSE Kelas 7s.d 9 dan buku Agama. |
Pengadaan buku melalui : Kerja sama dengan BOS Buku |
Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Buku |
Terciptanya keberanian Speaking English, kecakapan berdiskusi, dan kecakapan memecahkan soal |
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran |
Peserta Didik mengaplikasikan kemampuan Speaking English, kecakapan berdiskusi, dan kecakapan memecahkan soal |
Pembentukan study club
|
Kepala Madrasah dan Guru Bidang Studi Bahasa Inggris |
|
|
|
Pengadaan Tourisme |
|
|
|
|
Pengadaan kegiatan dengan native speaker (pembicara asli) |
|
|
|
|
Pengadaan lomba speak Contest lokal, tingkat KKM. |
|
Terbentuknya peserta didik yang terampil |
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran |
Peserta didik siap dalam kecakapan hidup |
Pengadaan kerja sama dengan MTs terdekat |
Kepala Madrasah dan Kabag Humas |
Terbentuknya tenaga pendidik yang profesional |
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran |
Tenaga pendidik berkualitas |
Peningkatan kecakapan pendidik melalui pelatihan PAKEM |
Kepala Madrasah |
|
|
|
Peningkatan kecakapan PTK |
|
Terlaksananya kegiatan studi banding dalam rangka upaya peningkatan mutu |
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran |
Tenaga pendidik berwawasan luas |
Pembuatan rincian / rancangan studi banding dalam rangka upaya peningkatan mutu dalam hal keadministrasian, kelengkapan sarana prasarana
|
Kepala Madrasah |
|
|
|
Rapat sosialisasi studi banding dalam rangka upaya peningkatan mutu |
|
|
|
|
Pelaksanaan studi banding dalam rangka upaya peningkatan mutu |
|
Tersusunnya job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Staf di awal semester genap tahun pelajaran 2023/2024 |
Perlengkapan organisasi dan kelembagaan |
Sekolah memiliki job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Staf |
Penyusunan job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Staf |
Kepala Madrasah |
Terbentuknya kerja sama dengan lembaga pendidikan lain di luar kecamatan untuk mengembangkan sekolah dalam hal peningkatan kualitas peserta didik |
|
Sekolah menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan lain di luar kecamatan untuk mengembangkan sekolah dalam hal peningkatan kualitas peserta didik |
1. Pengadaan kegiatan lomba olahraga (bola kaki – Bola voli) antar madrasah 2. Pengadaan kerja sama dengan MTs Di wilayah sekitar untuk mengadakan study banding |
1. Kabag Kesiswaan 2. Kabag Kurikulum |
- Kalender Kegiatan Madrasah Tsanawiyah
Kalender kegiatan Madrasah Tsanawiyah Izharussalam Baruh Jaya Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagaimana tertera pada tabel berikut ini.
Tabel 5.2. Tabel Rincian Kalender Kegiatan MTs Izharussalam Baruh Jaya
Tahun Pelajaran 2023/2024
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2023
No. |
Kegiatan |
Jenis Kegiatan |
Waktu |
1 |
Awal Masuk Madrasah |
masa aktif |
17 Juli 2023 |
2 |
Rentang Waktu Matsama |
kegiatan khusus |
17 – 22 Juli 2023 |
3 |
Tahun Baru Islam 1445 H |
libur keagamaan |
19 Juli 2023 |
4 |
HUT Kemerdekaan RI |
libur umum/nasional |
17 Agustus 2023 |
5 |
Maulid Nabi Muhammad SAW. |
libur keagamaan |
28 September 2023 |
6 |
Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil |
ujian akhir semester |
27 Nov – 09 Des 2023 |
7 |
Pembagian Rapor Semester Ganjil (5 hari kerja) |
Kegiatan khusus |
22 Desember 2023 |
8 |
Pembagian Rapor Semester Ganjil (6 hari kerja) |
Kegiatan khusus |
23 Desember 2023 |
9 |
Hari Raya Natal dan Cuti Bersama |
libur keagamaan |
25 – 26 Desember 2023 |
10 |
Libur Pembelajaran Semester Ganjil |
libur semester |
25 – 30 Desember 2023 |
11 |
Tahun Baru Masehi |
libur keagamaan |
01 Januari 2024 |
12 |
Awal Masuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024 |
masa aktif |
02 Januari 2024 |
13 |
HAB Kementerian Agama RI |
kegiatan khusus |
03 Januari 2024 |
14 |
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW |
libur keagamaan |
08 Februari 2024 |
15 |
Tahun Baru Imlek |
libur keagamaan |
10 Februari 2024 |
16 |
Hari Raya Nyepi |
libur keagamaan |
11 Maret 2024 |
17 |
Wafat Yesus Kristus |
libur keagamaan |
29 Maret 2024 |
18 |
Hari Paskah |
libur keagamaan |
31 Maret 2024 |
19 |
Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah (AM) jenjang MA/MAK |
ujian akhir Tahun |
18 Maret – 6 April 2024 |
20 |
Hari Raya Idul Fitri 1445 H |
libur keagamaan |
10 – 11 April 2024 |
21 |
Hari Buruh |
libur umum/nasional |
01 Mei 2024 |
22 |
Kenaikan Yesus Kristus |
libur keagamaan |
09 Mei 2024 |
23 |
Hari Raya Waisak |
libur keagamaan |
23 Mei 2024 |
24 |
Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah (AM) jenjang MTs dan MI |
ujian akhir Tahun |
22 April – 18 Mei 2024 |
25 |
Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap |
ujian akhir Tahun |
27 Mei – 8 Juni 2024 |
26 |
Hari Lahir Pancasila |
libur umum/nasional |
01 Juni 2024 |
27 |
Hari Raya Idul Adha 1445 H |
libur keagamaan |
17 Juni 2024 |
28 |
Pembagian Rapor Semester Genap (5 hari kerja) |
Kegiatan khusus |
21 Juni 2024 |
29 |
Pembagian Rapor Semester Genap (6 hari kerja) |
Kegiatan khusus |
22 Juni 2024 |
30 |
Libur Pembelajaran Akhir Tahun Pelajaran |
libur semester |
24 Juni – 13 Juli 2024 |
G. KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH
- Penetapan Kalender Pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan /atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya Keagamaan. Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah Pusat/Propinsi/Kabupaten dapat menetapkan hari libur serempak untuk satuan - satuan Pendidikan. Kalender Pendidikan untuk setiap satuan Pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standart isi dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah/ Pemerintah daerah.
Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul – betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 245 (Dua ratus Empat Puluh lima hari) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII adalah 46 JP, Kelas VIII adalah 46 JP dan Kelas IX 46 JP.
BAB VI
PENUTUP
Pedoman ini disusun dengan harapan pihak terkait dapat menjadikan pedoman ini dalam kegiatan penyusunan dan pengembangan dokumen 1,2,3 KTSP Kurikulum 2013 di madrasah di lingkungan Kementerian Provinsi Kalimantan Selatan. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur kemudian sesuai dengan perkembangan peraturan dan tuntutan kebutuhan. Semoga dokumen KTSP pada madrasah yang tersusun dapat lebih baik dan berkualitas sesuai dengan tuntutan regulasi dan kebutuhan.
Dokumen ini disusun berdasarkan kebutuhun Madrasah dengan merujuk kepada Visi, Misi dan Tujuan Madrasah dengan harapan bahwa tujuan dan visi Madrasah tersebut dapat terwujud dalam kurun waktu yang ditentukan.
Dalam implementasinya, dokumen kurikulum ini sangat membutuhkan dukungan berbagai pihak yang terlibat, oleh karena itu diharapkan semua pihak yang terlibat di dalam implementasinya dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta pembagian tugas yang telah ditentukan di MTs Izharussalam Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Akhirnya semoga segala usaha baik kita mendapat bimbingan dan Ridho Allah SWT. Amiin..
Baruh Jaya
Kepala Madrasah Tsanawiyah
Izharussalam Baruh Jaya,
Rendra Rahim,S.Pd.I
NIP : 19780427 200501 1 005
Jumlah Peserta Didik[edit]
DATA SISWA
- JUMLAH SISWA 3 TAHUN TERAKHIR
TAHUN AJARAN |
KELAS VII |
KELAS VIII |
KELAS IX |
JUMLAH |
||||
JUMLAH SISWA |
JUMLAH ROMBEL |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH ROMBEL |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH ROMBEL |
JUMLAH SISWA |
JUMLAH ROMBEL |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- JUMLAH SISWA LAKI LAKI DAN PEREMPUAN
TAHUN AJARAN |
KELAS VII |
KELAS VIII |
KELAS IX |
JUMLAH |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- JUMLAH MADRASAH/SEKOLAH YANG MENJADI POTENSI SISWA.
NOMOR URUT |
NAMA SEKOLAH |
JARAK KE MTs |
ALAMAT |
JUMLAH SEKOLAH |
|
|
1 |
SDN BARUH JAYA 1 |
500 M |
Desa Baruh Jaya |
1 |
|
|
2 |
SDN BARUH JAYA 2 |
650 M |
Desa Baruh Jaya |
1 |
|
|
3 |
SDN BARUH JAYA 3 |
700 M |
Desa Baruh Jaya |
1 |
|
|
4 |
SDN TAMBANGAN 1 |
1 KM |
Desa Tambangan |
1 |
|
|
5 |
SDN PARIGI 1 |
350 M |
Desa Parigi |
1 |
|
|
6 |
SDN BANUA HANYAR 1 |
750 M |
Desa Banua Hanyar |
1 |
|
|
7 |
SDN SAMUDA 1 |
1 KM |
Desa Samuda |
1 |
|
|
9 |
SDN SAMUDA 2 |
1 KM |
Desa Samuda |
1 |
|
|
9 |
MIN 14 HULU SUNGAI SELATAN |
50 M |
Desa Baruh Jaya |
1 |
|
|
10 |
MI WASHLIYATUL JANNAH |
350 M |
Desa Baruh Jaya |
1 |
|
|
JUMLAH |
10 |
|||||
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- JUMLAH GURU
NO. |
KEPALA SEKOLAH |
GURU (TERMASUK KEPALA) |
GURU DAN KEPALA BERDASARKAN KUALIFIKASI (PENDIDIKAN) |
TENAGA KEPENDIDIKAN (TU, SATPAM, DLL) |
TENAGA KEPENDIDIKAN BERDASARKAN KUALIFIKASI (PENDIDIKAN) |
||||||||||||
GT |
GTT |
GT |
GTT |
JUMLAH |
<S1 |
S1 |
TOTAL GURU BERKUALIFIKASI |
PT |
PTT |
JUMLAH |
<S1 |
S1 |
TOTAL TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERKUALIFIKASI |
||||
1 |
0 |
4 |
13 |
21 |
1 |
20 |
21 |
0 |
1 |
1 |
0 |
0 |
0 |
||||
|
- JUMLAH GURU LAKI LAKI DAN PEREMPUAN
NO. |
KEPALA SEKOLAH |
GURU (TERMASUK KEPALA) |
GURU DAN KEPALA BERDASARKAN KUALIFIKASI (PENDIDIKAN) |
TENAGA KEPENDIDIKAN (TU, SATPAM, DLL) |
TENAGA KEPENDIDIKAN BERDASARKAN KUALIFIKASI (PENDIDIKAN) |
|
||||||||||||||||||
L |
P |
GT |
GTT |
JMLH |
<S1 |
S1 |
JMLH |
PT |
PTT |
JMLH |
<S1 |
S1 |
JMLH |
|||||||||||
L |
P |
L |
P |
L |
P |
L |
P |
L |
P |
L |
P |
L |
P |
L |
P |
|||||||||
1 |
1 |
0 |
3 |
1 |
5 |
12 |
21 |
1 |
0 |
7 |
13 |
21 |
0 |
0 |
0 |
1 |
1 |
0 |
0 |
0 |
1 |
1 |
- JUMLAH GURU YANG SERTIFIKASI, TPG , INPASING
|
|
|
|
|||||||||||
|
BELUM SERTIFIKASI |
|
BELUM SERTIFIKASI |
|
BELUM INPASING |
|
BELUM TPG |
|
BELUM SERTIFIKASI |
|
BELUM INPASING |
|
BELUM TPG |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- STATUS KEPEGAWAIAN KAMAD, GURU, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NO |
NAMA |
L/P |
TTL |
NIP |
PANGKAT |
PENDIDI KAN TERAKHIR |
STATUS KEPEGA WAIAN |
JABATAN |
STATUS SERTIFIKASI/ INPASING |
SATMINKAL/ |
NON SATMINKAL |
||||||||||
1 |
Rendra Rahim,S.Pd.I |
L |
Habirau Negara, 27/04/1978 |
197804272005011005 |
Penata TK 1/ IIId |
S1 PAI |
PNS |
KAMAD |
SERTIFIKASI |
SATMINKAL |
2 |
Drs Jumli |
L |
Tambangan, 23/04/1965 |
196704232005011002 |
Penata TK 1/ IIId |
S1 |
PNS |
WAKAMAD |
SERTIFIKASI |
SATMINKAL |
3 |
Surya Jaya, S.Pd |
L |
Kambang Basar, 04/06/1980 |
198006042007101014 |
Penata Muda / IIIa |
S1 |
PNS |
SERTIFIKASI |
SATMINKAL |
|
4 |
Dra. Basmah |
P |
Tambangan Negara, 04/03/1966 |
196603042005012001 |
Pembina / Iva |
S1 |
PNS |
SERTIFIKASI |
SATMINKAL |
|
5 |
Salmani,S.Pd.I |
L |
Negara, 14/09/1990 |
S1 |
GTT |
SATMINKAL |
||||
6 |
Sumiati,S.Pd.I |
P |
Pasungkan, 12/06/1984 |
S1 |
GTT |
SATMINKAL |
||||
7 |
Jainah,S.Pd |
P |
Negara, 09/09/1990 |
S1 |
GTT |
BENDA HARA |
SATMINKAL |
|||
8 |
Isfia Rahmi,S.Pd |
P |
Negara, 01/11/1986 |
S1 |
GTT |
SATMINKAL |
||||
9 |
Ertanti Rokmana,S.Pd.I |
P |
Negara, 02/09/1989 |
S1 |
GTT |
SATMINKAL |
||||
10 |
Raudah,S.Th.I |
P |
Negara, 14/03/1988 |
S1 |
GTT |
SERTIFIKASI |
SATMINKAL |
|||
11 |
Taufikkur Rahman,S.Pd |
L |
Paharangan, 20/05/1990 |
S1 |
GTT |
OPERATOR |
SATMINKAL |
|||
12 |
Ula Kamaliah,S.Pd |
P |
Baruh Jaya, 25/10/1991 |
S1 |
GTT |
SATMINKAL |
||||
13 |
Maya Yusniati,S.Pd |
P |
Baruh Jaya, 01/03/1992 |
S1 |
GTT |
SATMINKAL |
||||
14 |
Annisa, S.Pust |
P |
Baruh Jaya, 13/03/1995 |
S1 |
PTT |
PERPUS |
SATMINKAL |
|||
16 |
Muliyati, S.Pd |
P |
Banjarmasin 14/08/1997 |
S1 |
GTT |
TATA USAHA |
SATMINKAL |
|||
17 |
Sadam Husin,A.Ma |
L |
Daha Utara, 16/01/1991 |
DII |
GTT |
SATMINKAL |
||||
18 |
Iberahim,S.Pd.I |
L |
Negara, 08/12/1976 |
|
|
S1 |
GTT |
|
INPASING |
NONSATMINKAL |
19 |
Mazdalifah,S.Ag |
P |
Negara, 24/01/1974 |
|
|
S1 |
GTT |
|
INPASING |
NONSATMINKAL |
20 |
Misli Minarsih,S.Pd.I |
P |
Negara, 02/04/1985 |
|
|
S1 |
GTT |
|
|
NONSATMINKAL |
21 |
Ahmad Hazimy,S.Pd |
L |
Negara/ 30 Mei 1996 |
|
|
S1 |
GTT |
|
|
NONSATMINKAL |
22 |
Dwi Pratiwi Fuji Lestari, S.Pd |
P |
Kandangan, 11 April 1990 |
|
|
S1 |
GTT |
|
SERTIFIKASI |
NONSATMINKAL |
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
DATA SAPRAS
- Jumlah ruang kelas,
NO. |
NAMA RUANG |
UKURAN |
KONDISI |
JUMLAH |
||
BAIK |
RUSAK RINGAN |
RUSAK BERAT |
||||
1 |
KELAS VIIA |
9m X 8m |
1 |
0 |
0 |
1 |
2 |
KELAS VIIB |
9m X 8m |
1 |
0 |
0 |
1 |
3 |
KELAS VIIC |
9m X 8m |
1 |
0 |
0 |
1 |
4 |
KELAS VIIIA |
9m X 8m |
0 |
1 |
0 |
1 |
5 |
KELAS VIIIB |
9m X 8m |
0 |
1 |
0 |
1 |
6 |
KELAS VIIIC |
9m X 8m |
0 |
1 |
0 |
1 |
7 |
KELAS IXA |
9m X 8m |
0 |
1 |
0 |
1 |
8 |
KELAS IXB |
9m X 8m |
0 |
1 |
0 |
1 |
9 |
KELAS IXC |
9m X 8m |
0 |
1 |
0 |
1 |
JUMLAH |
3 |
6 |
0 |
9 |
- Jumlah ruang kamad
NO. |
NAMA RUANG |
UKURAN |
KONDISI |
JUMLAH |
||
BAIK |
RUSAK RINGAN |
RUSAK BERAT |
||||
1 |
KEPALA MADRASAH |
12m X 3m |
1 |
0 |
0 |
1 |
- Ruang guru. Ruang TU
NO. |
NAMA RUANG |
UKURAN |
KONDISI |
JUMLAH |
||
BAIK |
RUSAK RINGAN |
RUSAK BERAT |
||||
1 |
RUANG GURU |
4m X 8m |
1 |
0 |
0 |
1 |
2 |
KELAS TU |
2m X 8m |
1 |
0 |
0 |
1 |
- Jumlah sanitasi
NO. |
NAMA RUANG |
UKURAN |
KONDISI |
JUMLAH |
||
BAIK |
RUSAK RINGAN |
RUSAK BERAT |
||||
1 |
WC PEREMPUAN |
2m X 2m |
4 |
0 |
0 |
4 |
2 |
WC LAKI-LAKI |
2m X 2m |
0 |
3 |
0 |
3 |
3 |
WC GURU |
2m X 2m |
2 |
0 |
0 |
2 |
JUMLAH SANITASI |
6 |
3 |
0 |
9 |
- Jumlah bidang Gedung
NO. |
NAMA GEDUNG |
STATUS KEPEMILIKAN |
KONDISI |
LUAS GEDUNG |
JUMLAH GEDUNG |
1 |
MTs Izharussalam 1 |
Milik Sendiri |
Baik |
423 M2 |
1 |
2 |
MTs Izharussalam 2 |
Milik Sendiri |
Baik |
792 M2 |
1 |
JUMLAH |
864 M2 |
2 |
- Jenis Gedung dan jumlah lantai
NO. |
NAMA GEDUNG |
STATUS KEPEMILIKAN |
KONDISI |
LUAS GEDUNG |
JUMLAH LANTAI |
|
1 |
MTs Izharussalam 1 |
Milik Sendiri |
Baik |
423 M2 |
1 |
|
2 |
MTs Izharussalam 2 |
Milik Sendiri |
Baik |
792 M2 |
1 |
|
JUMLAH |
1.215 M2 |
2 |
||||
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
DATA PROSES PEMBELAJARAN
- PENGATURAN BEBAN BELAJAR
KELAS |
SATU JAM PEMBELAJARAN TATAP MUKA (MENIT) |
JUMLAH JAM PEMBELAJARAN PER MINGGU |
MINGGU EFEKTIF PERTAHUN PELAJARAN |
WAKTU PEMBELAJARAN PER TAHUN |
JUMLAH HARI DALAM 1 TAHUN |
VII |
40 MENIT |
46 JAM |
40 |
1840 |
242 |
VIII |
40 MENIT |
46 JAM |
40 |
1840 |
245 |
IX |
40 MENIT |
46 JAM |
36 |
1656 |
200 |
- KALENDER PENDIDIKAN: PERMULAAN TAHUN PELAJARAN, KEGIATAN SEMESTER LIBUR MADRASAH, RENCANA KALENDER PENDIDIKAN
No. |
Kegiatan |
Jenis Kegiatan |
Waktu |
1 |
Masa Aktif |
masa aktif semester |
01-07-2022-31-12-2022 |
2 |
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah |
libur keagamaan |
10-07-2022 |
3 |
Permulaan Tahun Pelajaran |
Pertemuan |
18-07-2022 |
4 |
Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) |
kegiatan khusus |
18-07-2022-20-07-2022 |
5 |
Hari pertama masuk madrasah, |
pertemuan |
18-07-2022 |
6 |
Tahun Baru Islam1444 Hijriah |
libur keagamaan |
30-07-2022 |
7 |
Hari Kemerdekaan RI |
libur umum/nasional |
17-08-2022 |
8 |
Maulid Nabi Muhammad SAW |
libur umum/nasional |
28-10-2022 |
9 |
Penilaian Akhir Semester (PAS) |
ujian akhir semester |
28-11 ~ 10-12-2022 |
10 |
Pembagian Raport Semester I |
kegiatan khusus |
24-12-2022 |
11 |
Hari Raya Natal |
libur keagamaan |
24-12-2022 |
12 |
Libur Semester I |
libur khusus |
26-12-2022 |
13 |
Masa Aktif |
masa aktif semester |
01-01-2023 |
14 |
Tahun Baru Masehi |
libur umum/nasional |
01 Januari 2023 |
15 |
Awal Semester II |
Kegiatan |
02 Januari 2023 |
16 |
Tahun Baru Imlek |
libur umum/nasional |
22 Januari 2023 |
17 |
Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW |
Libur Keagamaan |
18 Februari 2023 |
18 |
Hari Raya Nyepi |
Libur Keagamaan |
22 Maret 2023 |
19 |
Wafat Yesus Kristus |
Libur Keagamaan |
07 April 2023 |
20 |
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah |
Libur Keagamaan |
21-22 April 2023 |
21 |
Hari Buruh Internasional |
libur umum/nasional |
01 Mei 2023 |
22 |
Hari Raya Waisak |
Libur Keagamaan |
06 Mei 2023 |
23 |
Kenaikan Yesus Kristus |
Libur Keagamaan |
18 Mei 2023 |
24 |
Penilaian Akhir Tahun (PAT) |
ujian akhir Tahun |
29-05 ~ 10-06-2022 |
25 |
Hari Lahir Pancasila |
libur umum/nasional |
01 Juni 2023 |
26 |
Pembagian raport Semester II |
Kegiatan |
17 Juni 2023 |
27 |
Libur Semester II |
Libur Khusus |
19 Juni – 08 Juli 2023 |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
DATA SISTEM EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PROGRAM
- KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR (KRITERIA KETUNTASAN MATAPELAJARAN, PENENTUAN NILAI RAPOR MIDSEMESTER, AKHIR SEMESTER, KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN)
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas (tingkat kesukaran), Daya Dukung (guru dan sarana prasarana), intake siswa sesuai dengan indikator dan rentang nilai komponen Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM):
Table 3.7 Tabel Indikator dan Rentang Nilai KKM
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2021
No |
Komponen |
Katagori Penilaian |
Rentang Kasar |
Rentang Halus |
1 |
Kompleksitas (Tingkat Kesukaran) |
Rendah Sedang Tinggi |
1 2 3 |
54 – 64 65 – 80 81 – 90 |
2 |
Daya Dukung (Guru dan Sarpras) |
Tinggi Sedang Rendah |
3 2 1 |
81 – 100 65 – 80 54 – 64 |
3 |
Tingkat Kemampuan Rata-rata (intake) |
Tinggi Sedang Rendah |
3 2 1 |
81 – 100 65 – 80 54 – 64 |
Nilai KKM masing-masing mata pelajaran adalah sebagaiberikut:
Table 3.8 Rentang Nilai KKM
Sumber: Arsip MTs Izharussalam Baruh Jaya, 2021
Mata Pelajaran |
Kelas |
||
1 |
2 |
3 |
|
|
|
||
|
75 |
76 |
77 |
|
76 |
78 |
80 |
|
75 |
76 |
77 |
|
75 |
76 |
77 |
|
75 |
76 |
78 |
|
76 |
78 |
80 |
|
75 |
77 |
80 |
|
75 |
77 |
79 |
|
75 |
78 |
80 |
|
75 |
76 |
78 |
|
75 |
77 |
80 |
|
76 |
78 |
80 |
|
75 |
78 |
80 |
|
75 |
75 |
80 |
|
75 |
78 |
80 |
- Kenaikan Kelas dan Kelulusan
- Kriteria kenaikan kelas
Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
- Berkelakuan baik sesuai dengan standar penilaian madrasah, yaitu : tidak merokok, tidak pernah terlibat/menggunakan narkoba dan obat-obat psikotropika, tidak terlibat tindak kriminal, tidak melakukan aksi vandalis, tidak melakukan ”pergaulan bebas”;
- Prosentase kehadiran dalam kegiatan belajar sekurang-kurangnya 90% dari jumlah hari efektif dalam satu tahun pelajaran, dengan jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 6 hari dan ketidakhadiran dengan keterangan izin maksimal 15 hari. Kehadiran kurang dari 90% harus dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan seperti sakit dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
- Telah mencapai nilai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh madrasah pada semua mata pelajaran dengan mencakup seluruh standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pada masing- masing mata pelajaran;
- Memiliki nilai rapor semua aspek pada semua mata pelajaran sampai dengan semester 2 pada kelas yang bersangkutan;
- Siswa yang belum mencapai nilai standar ketuntasan belajar minimal, baik seluruh maupun sebagian aspek pada masing-masing mata pelajaran terkait, harus mengikuti pembelajaran dan penilaian remedial (perbaikan). Pembelajaran dan penilaian remedial dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dan harus selesai sebelum pelaksanaan sidang verifikasi kenaikan kelas.
- Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19 tahun 2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan;
- lulus ujian madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Madrasah.
Organisasi dan manajemen[edit]
DATA ORGANISASI DAN MANAJEMEN
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN
URAIAN TUGAS
STRUKTUR ORGANISASI
MADRASAH TSANAWIYAH IZHARUSSALAM
- Kepala Madrasah
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Madrasah mempunyai tugas sebagai berikut :
- Kepala Madrasah sebagai perencanaan program :
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi Madrasah,
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi Madrasah
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan Madrasah,
- Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dan
- Membuat perencanaan program induksi
- Kepala Madrasah sebagai pelaksanaan rencana kerja :
- Menyusun pedoman kerja,
- Menyusun struktur organisasi Madrasah,
- Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per semester dan tahunan,
- Menyusun pengelolaan kesiswaan,
- Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran
- Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
- Mengelola sarana dan prasarana
- Membimbing guru pemula,
- Mengelola keuangan dan pembiayaan,
- Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah,
- Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan Madrasah, dan
- Melaksanakan program induksi.
- Kepala Madrasah sebagai Supervisor dan Evaluator :
- Melaksanakan program supervisi,
- Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDS),
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP,
- Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan
- Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.
- Kepala Madrasah sebagai Pemimpin :
- Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu,
- Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
- Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan Madrasah
- Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu,
- Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran Madrasah,
- Melibatkan guru, komite Madrasah dalam pengambilan keputusan penting Madrasah.
- Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat,
- Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik,
- Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik,
- Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum,
- Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja Madrasah
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
- Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Madrasah
- Menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
- Kepala Madrasah sebagai Pengelola Sistem Informasi Madrasah :
- Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi
- Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga Madrasah berbasis kinerja,
- Menjalinan kerjasama dengan pihak lain,
- Menguatkan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga Madrasah memperoleh dukungan secara maksimal,
- Menguatkan manajemen Madrasah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki oleh Madrasah,
- Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, melalui adanya nota kesepahaman (MoU),
- Meminimalkan berbagai masalah yang timbul di Madrasah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah secara bersama-sama,
- Melakukan penguatan input Madrasah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen Madrasah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi lebih efektif.
- Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum
Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam hal berikut :
- Menyusun Program Kerja Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum
- Menyusun program yang terkait dengan proses kegiatan belajar mengajar
- Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler Sem1
- Megembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dok.1 dan 2 bersama Kepala Madrasah dan Guru
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan Madrasah
- Membuat format-format PBM
- Menyusun pembagian tugas mengajar guru
- Menyusun daftar piket guru
- Menyusun daftar guru yang diberi tugas sebagai wali kelas
- Menyusun jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal kegiatan evaluasi yang meliputi :
- Ulangan Harian/Ulangan KD
- Penilaian Tengah Semester
- Penilaian Akhir Semester
- Penilaian Akhir Tahun
- UAMBN
- USBN
- Ujian Nasional
- Monitoring Ketertiban KBM
- Menghimpun hasil kerja guru yang terdiri-dari :
- Rincian Minggu Efektif
- Silabus
- Kalender Pendidikan
- Kriteria Ketuntasan Minimal
- Program tahunan
- Program semester
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- Jadwal Mengajar
- Jurnal Mengajar
- Daftar Hadir Siswa
- Daftar Nilai Siswa
- Kisi-kisi dan Kartu Soal
- Analisis Hasil Ulangan/Penilaian
- Laporan target kurikulum, daya serap
- Buku Pedoman Guru
- Buku Teks Pelajaran
- Pendataan dan Pengadaan Kebutuhan Buku Pegangan guru
- Mengadministrasikan Program Perbaikan dan Pengayaaan
- Menyusun Rekap Daya Serap Mata Pelajaran
- Mengadministrasikan Buku Leger dari Wali Kelas
- Merancang Jadwal Rapat Dinas Bulanan
- Mengkoordinasi dan menyerahkan hasil penyusunan perangkat mengajar guru
- Menyusun laporan kegiatan belajar mengajar
- Membina dan mengatur jadwal kegiatan MGMP
- Mengumpulkan laporan kegiatan MGMP
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tambahan pelajaran atau bimbingan intensif
- Membuat laporan kegiatan
- Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan
Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
- Menyusun Program Kerja Wakamad Kesiswaan
- Membantu Madrasah dalam penerimaan siswa baru
- Menangani seleksi penerimaan siswa baru dan MATSAMA
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 6K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan)
- Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi kepramukaan, Drumband, Kelompok Ilmiah Ramaja (KIR), Usaha Kesehatan Madrasah (UKS), Paskibraka, Rebana, Habsyi dan kegiatan kesiswaan lainnya
- Mengevaluasi dan menyusun Laporan kegiatan ekstra kurikuler
- Mengatur pelaksanaan upacara bendera
- Merencanakan program pembinaan mingguan (setiap hari senin)
- Menangani pelaksanaan peringatan hari besar nasional dan hari besar islam
- Mengadakan seleksi siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar Madrasah
- Menangani pengiriman siswa sebagai duta keluar madrasah
- Menangani pelaksanaan Pengkuhan, Perpisahan dan apresiasi seni
- Bersama pengurus OSIS, menyusun program kegiatan kesiswaan atau OSIS
- Membinan kemampuan berorganisasi melalui prinsip-prinsip manajemen
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa
- Menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah
- Mengadakan pembinaan dalam pemilihan pengurus OSIS
- Menyusun program dan jadwal pembinaan terhadap pengurus OSIS
- Membina dan melaksanakan koordinasi program Lingkungan Bersih dan Green School
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan
- Melaksanakan pemilihan calon siswa penerimaan beasiswa
- Membuat laporan kegiatan
- Wakil Kepala Madrasah HUMSAR
Wakil Kepala Madrasah HUMSAR Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam Urusan-urusan sebagai berikut :
- Memberikan informasi dan menyampaikan ide atau gagasan kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang membutuhkannya.
- Membantu pemimpin yang karena tugas-tugasnya tidak dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukannya.
- Membantu Kepala Sekolah mempersiapkan bahan-bahan tentang permasalahan dan informasi yang akan disampaikan atau yang menarik perhatian masyarakat pada saat tertentu.
- Membantu Kepala Sekolah dalam mengembangkan rencana dan kegiatan lanjutan yang berhubungan dengan pelaksanaaan kepada masyarakat sebagai akibat dari komunikasi timbal balik dengan pihak luar, yang ternyata menumbuhkan harapan untuk penyempurnaaan kegiatan yang telah dilakukan oleh organisasi.
- Melaporkan tentang pikiran-pikiran yang berkembang dalam masyarakat tentang masalah pendidikan.
- Membantu kepala sekolah bagaimana usaha untuk memperoleh bantuan dan kerja sama.
- Menyusun rencana bagaimana cara-cara memperoleh bantuan.
- Menunjukkan pergantian keadaan pendapat umum.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Humas secara berkala.
- Menyusun Program Kerja Wakamad Urusan Sarana Prasarana
- Mendata kebutuhan sarana/prasarana yang diperlukan meliputi:
- Sarana fisik
- Alat/ bahan parktikum
- Alat olah raga
- Media pembelajaran
- ATK
- Alat-alat kebersihan
- Bahan-bahan untuk kebersihan
- Membantu dan memonitor pengadaan penerimaan, dan pendistribusian barang
- Bersama Tata usaha melaksanakan inventarisasi sarana / prasarana Madrasah
- Mengadakan perawatan preventif sarana prasarana Madrasah
- Menerima dan mengiventarisakan semua dari hasil bantuan orang tua, komite Madrasah, donatur dan masyarakat maupun dari pemerintah
- Membantu Kepala Madrasah mengadakan penghapusan barang
- Membuat laporan kegiatan
- Mengadakan koordinasi dengan tim pembelian dan penerima barang berkaitan dengan
- Mengusulkan kepada Kepala Madrasah tentang :
- Kebutuhan barang berikut pembiayaanya
- Penghapusan barang perlengkapan
- Mengurus :
- Pengadaan barang habis pakai dan tak habis pakai
- Penyimpanan atau pergudangan barang perlengkapan
- Penyaluran barang perlengkapan
- Pemeliharaan barang perlengkapan
- inventarisasi barang perlengkapan
- Membuat :
- Statistik data barang perlengkapan
- Analisis dan laporan pengelolaan barang perlengkapan
- Membantu Kepala Madrasah memonitor/ memantau barang perlengkapan yang berkaitan dengan kerja tim pembeli dan penerima barang, yaitu :
- Memeriksa secara periodik Buku pembelian
- Memeriksa secara periodik Buku penerimaan barang
- Memeriksa secara periodik Buku Catatan barang non inventarisasi
- Memeriksa secara periodik Buku Induk inventaris
- Memeriksa secara periodik Buku Golongan Invevtaris
- Memeriksa secara periodik Kartu Barang
- Guru
Guru bertanggungjawab kepada Kepala Madrasah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung jawab melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.
- Membuat atau menyusun Program Pembelajaran, yang meliputi :
- Rincian Minggu Efektif
- Silabus
- Kalender Pendidikan
- Kriteria Ketuntasan Minimal
- Program tahunan
- Program semester
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- Jadwal Mengajar
- Jurnal Mengajar
- Daftar Hadir Siswa
- Buku Pedoman Guru
- Buku Teks Pelajaran
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
- Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar
- Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
- Melaksanakan Analisis Hasil Belajar
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Melaksanakan kegiatan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar
- Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegiatan belajar mengajar
- Melakukan inovasi serta kreatifitas yang menumbuhkan minat belajar siswa
- Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan
- Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di Madrasah
- Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya
- Menyusun Lembaran Kerja Siswa ( LKS )
- Membuat catatan-catatan tentang kemajuan belajar siswa yang menjadi tanggungjawabnya
- Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai kegiatan mengajar.
- Sebelum mulai mengajar, guru mengkondisikan siswanya agar siap menerima pelajaran
- Mengatur ruang kelas, atau ruang praktikum agar terjaga kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan setiap guru mengajar
- Disiplin waktu mengajar agar target ketuntasan tercapai
- Guru Bimbingan dan Konseling.
Guru Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan Program Kerja Bimbingan dan Konseling / bimbingan karir.
- Melengkapi dan menyiapkan administrasi kegiatan bimbingan dan konseling
- Berkoordinasi dengan Wali Kelas dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi Siswa tentang kesulitan relajar.
- Memberikan pelayanan Konseling kepada siswa agar lebih meningkat prestasinya dalam belajar.
- Memberi Bimbingan Karir kepada siswa agar mereka mampu mengembangkan diri untuk dapat melanjutkan pendidikan secara tepat sesuai bakat dan minatnya.
- Memberikan bantuan kapada siswa agar mereka paham terhadap dirinya dan lingkungannya serta pemecahan kesulitan yang mereka hadapi.
- Memberikan pertimbangan dan saran kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lapangan pekerjaan yang sesuai pada masa depan
- Membantu Wakamadkesiswaan dalam kegiatan harian piket guru
- Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
- Menyusun statisik hasil penilaian bimbingan penyuluhan / bimbingan karir.
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan.
- Menyusun Laporan Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan / Bimbingan Karir.
- Wali Kelas
Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Madrasah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :
- Mewakili orang tua dan kepala Madrasah dalam lingkungan kelasnya
- Bekerja sama dengan Pembina Keagamaan meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT, misalnya melalui kegiatan pengajian/ceramah sebulan sekali
- Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di Madrasah maupun di luar Madrasah.
- Membantu pengembangan ketrampilan siswa
- Mempertinggi budi pekerti luhur dan memperkuat kepribadian siswa.
- Mengetahui nama-nama dan jumlah anak didiknya, baik laki-laki maupun perempuannya
- Mengetahui identitas anak didiknya, antara lain dengan cara memanggil seorang demi seorang anak didiknya.
- Mengetahui kehadiran anak didiknya setiap hari dan pada setiap akhir bulan untuk melaporkan rekapitulasi kehadiran anak didiknya kepada Wakamad kesiswaan dan guru BK
- Mengetahui masalah-masalah anak didiknya setiap hari
- Mengadakan penilaian sikap spiritual, sosial, kelakuan, kerajinan dan kebersihan anak didiknya untuk dituangkan dalam catatan kepribadian siswa
- Mengambil tindakan untuk mengetahui masalah dan penyelesaiannya
- Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didiknya
- Membina suasana kekeluargaan, misalnya menengok anak didiknya yang sakit atau sedang tertimpa musibah.
- Mengetahui kelancaran pembayaran biaya Madrasah anak didiknya
- Mengetahui dan mengkoordinir kegiatan piket harian para siswa di kelas
- Bertanggungjawab terhadap keutuhan dan kebersihan barang-barang inventaris yang ada di kelas.
- Menyelenggarakan pengadministrasian kelas meliputi :
- Buku Kemajuan Belajar.
- Buku Bimbingan kelas/ Kasus siswa
- Buku Rapor
- Buku Daftar Siswa Berprestasi di kelas
- Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, dan tata tertib baik di Madrasah maupun di luar Madrasah.
- Menangani atau mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan Madrasah pada umumnya.
- Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Madrasah seperti Upacara Bendera, Ceramah, Pertandingan dan kegiatan lainnya.
- Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi dll ).
- Melakukan Home Visit (kunjungan ke rumah orang tua) atau keluarganya.
- Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
- Mengisi dan membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
- Mengajukan saran dan usul kepada Kepala Madrasah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
- Melaporkan hasil-hasil tugasnya kepada Kepala Madrasah, melalui Wakamad kesiswaan
- Pembina Ekstrakurikuler Pramuka
Pembina Esktrakurikuler Pramuka mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dan Wakamad Kesiswaan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program kegiatan yang dilombakan secara rutin di tingkat kabupaten, meliputi :
- Lomba Keagamaan
- Bersama-sama dengan Wakamad kesiswaan menyusun pelatih kegiatan ekstrakurikuler baik yang berasal dari dalam Madrasah maupun pelatih dari luar Madrasah (jika dirasa perlu)
- Mengumpulkan informasi-informasi berkenaan dengan kegiatan ektrakurikuler dan kegiatan lomba yang diadakan oleh Perguruan tinggi maupun instansi lainnya
- Merekrut siswa yang berpotensi di bidang Non-akademik untuk dikoordinasikan dengan pelatih ekstrakurikuler
- Menyiapkan dan menyerahlkan format-format administrasi, absen siswa, honor dan lain lain yang diperlukan untuk program pembinaan siswa yang akan mengikuti kegiatan ektrakurikuler dan perlombaan kepada pelatih ekstrakurikuler.
- Mengajukan saran dan masukan kepada Kepala Madrasah dalam rangka meningkatkan kegiatan ektrakurikuler dan prestasi siswa dibidang Nonakademik.
- Menggiatkan dan memantau kegiatan ektrakurikuler dan latihan para siswa yang akan mengikuti lomba.
- Mengkoordinir guru/pelatih yang akan mendampingi siswa mengikuti lomba di suatu kejuaraan non-akademik.
- Menginvetarisasi dan mengarsip foto copy piagam, foto Piala kejuaraan, foto-foto kegiatan, dan SK hasil kejuaraan.
- Membuat laporan tertulis secara rutin tentang data maupun kegiatan ekstrakulikuler.
- Pembina Keagamaan
Pembina Keagamaan bertugas membantu Kepala Madrasah dan berkoordinasi dengan Wakamad Kesiswaan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun Progam Kerja Pembinaan Kegamaan meliputi :
- Kegiatan Harian untuk para siswa
- Kegiatan untuk memperingati Hari-hari Besar Islam
- Penyiapan perangkat administrasi untuk membuat laporan kegiatan yang telah dilaksanakan
- Mengkoordinasikan pembagian tugas pengawasan dengan Wali Kelas terkait dengan kegiatan rutin sholat berjamaah
- Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana ibadah bagi siswa
- Menyusun program untuk meningkatkan gairah anak dalam kegiatan Baca Al-Qur’an
- Merencanakan pengadaan alat dan sarana serta prasarana Ibadah, seperti Al-Qur’an serta buku lain yang bernuansa pembinaan keagamaan
- Mengkoordinir absensi siswa dalam mengikuti kegiatan-kegiatan rutin keagamaan yang telah ditetapkan Madrasah
- Menlaksanakan kegiatan pengajian/ceramah
- Membuat Laporan tertulis atas segala kegiatan yang telah dilaksanankan
- Kepala Perpustakaan
Kepala Perpustakaan Madrasah mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut :
- Memimpin tenaga perpustakaan Madrasah
- Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
- Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
- Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir
- Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas
- Merencanakan program perpustakaan Madrasah
- Merencanakan program pengembangan
- Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
- Merencanakan anggaran
- Melaksanakan program perpustakaan Madrasah
- Melaksanakan program pengembangan
- Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
- Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program
- Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber
- 4. Memantau pelaksanaan program perpustakaan Madrasah
- Memantau pelaksanaan program pengembangan
- Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan
- Memantau penggunaan anggaran
- Mengevaluasi program perpustakaan Madrasah
- Mengevaluasi program pengembangan
- Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan
- Mengevaluasi pemanfaatan anggaran
- Mengembangkan koleksi perpustakaan Madrasah
- Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
- Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
- Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
- Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
- Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi
- Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor
- Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi
- Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi
- Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
- Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan
- Mengorganisasi informasi
- Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
- Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
- Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
- Menjajarkan kartu katalog
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi
- Memberikan jasa dan sumber informasi
- Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi
- Menyelenggarakan jasa sirkulasi
- Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi
- Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas Madrasah
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
- Membimbing komunitas Madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
- Memiliki wawasan kependidikan
- Memahami tujuan dan fungsi Madrasah dalam konteks pendidikan nasional
- Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
- Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
- Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
- Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
- Menganalisis kebutuhan informasi komunitas Madrasah
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
- Membantu komunitas Madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
- Mempromosikan perpustakaan
- Mengorganisasi promosi perpustakaan
- Menginformasikan kepada komunitas Madrasah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
- Membimbing komunitas Madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
- Memberikan bimbingan literasi informasi
- Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
- Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
- Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
- Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
- Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas Madrasah
- Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan Madrasah
- Memiliki integritas yang tinggi
- Disiplin, bersih, dan rapi
- Jujur dan adil
- Sopan, santun, sabar, dan ramah
- Memiliki etos kerja yang tinggi
- Mengikuti prosedur kerja
- Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
- Bertindak secara tepat
- Fokus pada tugas yang diberikan
- Meningkatkan kinerja
- Melakukan evaluasi diri
- Membangun Hubungan sosial
- Berinteraksi dengan komunitas Madrasah
- Bekerja sama dengan komunitas Madrasah
- Membangun Komunikasi
- Memberikan jasa untuk komunitas Madrasah
- Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
- Mengembangkan ilmu
- Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
- Meresensi dan meresume buku
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
- Membuat indeks
- Membuat bibliografi
- Membuat abstrak
- Menghayati etika profesi
- Menerapkan kode etik profesi
- Menghormati hak atas kekayaan intelektual
- Menghormati privasi pengguna
- Menunjukkan kebiasaan membaca
- Menyediakan waktu untuk membaca
- Gemar membaca
- Tenaga Perpustakaan
- Melaksanakan kebijakan
- Melaksanakan pengembangan perpustakaan
- Mengorganisasi sumber daya perpustakaan
- Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan
- Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan
- Melakukan perawatan koleksi
- Melakukan perawatan preventif
- Melakukan perawatan kuratif
- Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
- Membantu menyusun anggaran perpustakaan
- Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab
- Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran
- Mengembangkan koleksi perpustakaan Madrasah
- Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
- Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
- Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
- Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
- Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan
- Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
- Melakukan pengorganisasian informasi
- Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
- Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
- Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
- Menjajarkan kartu katalog
- Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran
- 6. Memberikan jasa dan sumber informasi
- Memberikan layanan baca di tempat
- Memberikan jasa informasi dan referensi
- Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)
- Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas Madrasah
- Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
- Membimbing komunitas Madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
- Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
- Memiliki wawasan kependidikan
- Memahami tujuan dan fungsi Madrasah dalam konteks pendidikan nasional
- Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
- Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
- Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
- Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
- Menganalisis kebutuhan informasi komunitas Madrasah
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
- Membantu komunitas Madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
- Melakukan promosi perpustakaan
- Menginformasikan kepada komunitas Madrasahtentang materi perpustakaan yang baru
- Membimbing komunitas Madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
- Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan
- Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan
- Memberikan bimbingan literasi informasi
- Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
- Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
- Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
- Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
- Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas Madrasah
- Memiliki integritas yang tinggi
- Disiplin, bersih, dan rapi
- Jujur dan adil
- Sopan, santun, sabar, dan ramah
- Memiliki etos kerja yang tinggi
- Mengikuti prosedur
- Mengupayakan hasil
- Bertindak secara tepat
- Fokus pada tugas
- Meningkatkan kinerja
- Melakukan evaluasi diri
- Membangun Hubungan sosial
- Berinteraksi dengan komunitas Madrasah
- Bekerja sama dengan komunitas Madrasah
- Membangun Komunikasi
- Memberikan jasa untuk komunitas Madrasah
- Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
- Mengembangkan ilmu
- Membuat karya tulis dibidang perpustakaan dan informasi
- meresensi dan meresume buku
- menyusun pedoman dan petunjuk teknis perpustakaan dan informasi
- membuat indeks
- membuat bibliografi
- membuat abstrak
- Menghayati etika profesi
- Menerapkan kode etik profesi
- Menghormati hak atas kekayaan intelektual
- Menghormati privasi pengguna
- Menunjukkan kebiasaan membaca
- Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
- Gemar membaca
- Kepala Laboratorium Komputer
- Bertanggung jawab atas pemeliharaan alat yang ada di dalam Laboratorium komputer.
- Menyusun Program Kerja Kepala Laboratorium Komputer
- Menyusun Perangkat Laboratorium Komputer, meliputi:
- Jadwal Pemakaian Laboratorium Komputer
- Menyusun Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer
- Menyususn Prosedur Penggunaan Peralatan Laboratorium Komputer
- Menyusun Daftar Kerusakan Peralatan Laboratorium Komputer
- Menyusun dan Mengusulkan Keperluan Peralatan Laboratorium Komputer kepada Kepala madrasah
- Mengiventaris alat laboratorium Komputer.
- Mengecek secara rutin kesiapan alat laboratorium, baik sebelum dan sesudah Kegiatan Simulasi, UAMBNBK, UNBK serta kegiatan belajar mengajar.
- Menjaga kebersihan, keamanan dan pemeliharaan seluruh alat laboratorium
- Menyiapkan dan melayani pinjaman perangkat pembelajaran di laboratorium kepada guru.
- Membuat laporan kondisi Laboratorium setiap bulan, yang meliputi peralatan dan aktivitas penggunaannya.
- Bekerja sama dan Wakamad sarana untuk melakukan perbaikan peralatan Laboratorium.
- Membantu mengerjakan program Paket Aplikasi Madrasah (PAS).
- Mengajukan kebutuhan sarana (alat laboratorium) jika terjadi kerusakan.
- Membantu perawatan sistem jaringan komputer (LAN) di Madrasah (Setting IP komputer dan laptop baik yang dimiliki guru, Madrasah dan siswa)
- Melakukan kontrol terhadap update antivirus di server dan client komputer Madrasah
- Melakukan instalasi software bila ada komputer/laptop yang dimiliki Madrasah mengalami kerusakan.
- Melakukan pemeriksaan komputer Madrasah apabila ada kerusakan hardware dan sekaligus memperbaikinya.
- Perbaikan komputer harus tercatat secara administratif untuk memudahkan pengecekan dikemudian hari.
- Membantu menyediakan perlengkapan TIK pada forum kegiatan Madrasah yang memerlukan alat-alat TIK
- Menyusun Laporan Kegiatan Kepala Laboratorium Komputer
- Tata Usaha
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Tata Usaha mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan laporan kerja, melalui tahapan :
- Menentukan prioritas
- Melakukan penugasan
- Merumuskan tujuan
- Menetapkan sumber daya
- Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan
- Menyusun laporan kerja
- Mengorganisasikan staf
- Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan
- Memberikan pemahaman tupoksi
- Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan Madrasah
- Menggunakan pendekatan persuasif untuk mengkoordinasikan staf
- Berinisiatif dalam pertemuan
- Meningkatkan keefektifan kerja
- Mengakomodasi ide-ide staf
- Menjabarkan kebijakan organisasi
- Mengembangkan staf
- Memberi arahan kerja
- Memotivasi staf
- Memberdayakan staf
- Menciptakan iklim kerja kondusif
- Menciptakan hubungan kerja harmonis
- Melakukan komunikasi interaktif
- Menghargai pendapat rekan kerja
- Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi Madrasah
- Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi Madrasah
- Mengambil keputusan dalam kegiatan administrasi Madrasah melalui serangkaian tahapan:
- Mengidentifikasi masalah
- Merumuskan masalah
- Menentukan tindakan yang tepat
- Memperhitungkan resiko
- Mengambil keputusan partisipatif
- Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBS/M)
- Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan Madrasah
- Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional Madrasah
- Membantu menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana
- Membantu menyusun rencana perawatan sarana prasarana
- Membina staf
- Memantau pekerjaan staf
- Menilai proses dan hasil kerja
- Memberikan umpan balik
- Melaporkan hasil pembinaan
- Mengelola konflik
- Mengidentifikasi sumber konflik
- Mengidentifikasi alternatif penyelesaian
- Menggali pendapat-pendapat
- Memilih alternatif terbaik
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan masing-masing bagian
- Membangun semangat kerjasama dalam tim
- Membangun hubungan kerja yang harmonis
- Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
- Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
- Membantu kelancaran kegiatan komite Madrasah
- Membantu membina kerja sama Madrasah dengan pemerintah dan lembaga masyarakat
- Membantu mempromosikan Madrasah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
- Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
- Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
- Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
- Bendahara Pengeluaran dan BOS
Dalam menjalankan tugasnya Bendahara Rutin dan BOS mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menerima DIPA setiap Tahun Anggaran
- Membuat Program Penarikan Harian, Mingguan dan Tahunan DIPA
- Membayarkan kepada Rekanan/Pihak ke 2
- Mengecek Belanja Barang sebelum dibayarkan
- Melayani Kebutuhan Pegawai mengenai urusan ke Bank, dll.
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban Bendahara setiap Bulan Ke KPA, KPPN dan Kemenag Kabupaten dan Rekonsiliasi
- Membuat Laporan Semester 1,Semester 2 dan Tahunan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan
- Mencatat semua Pembelian Barang yang berasal dari perolehan APBN (DIPA) kedalam Aplikasi BKU Bendahara dan buku pembantu lainnya.
- Mengarsipkan semua jenis transaksi yang berasal dari APBN (DIPA)
- Melaporkan ke Kanwil Kemenag melalui PP.39 setiap Triwulan
- Menginformasikan kepada Pegawai yang Anaknya sudah dewasa (yang kuliah untuk memintakan surat keterangan kuliah)
- Pada setiap periode tertentu ( per bulan, semester, tahunan ) dilakukan chek list data keuangan MIN yang ada pada DIPA.
- Memberikan pelayanan pada pegawai mengenai Gaji, Tunjangan, dll
- Mencatat dan mempertangungjawabkan arus masuk-keluar kas keuangan Madrasah.
- Mengurus dan mempertanggungjawabkan dana insentif, BKM, dan dana-dana lain dari pihak luar.
- Membuat rekapitulasi dan laporan posisi keuangan harian.
- Membayar segala tunjangan jabatan dan fungsional.
- Membuat laporan berkala kepada Kepala Madrasah
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan
- Mempertanggungjawabkan keuangan DIPA kepada Negara
- Staf Urusan Administrasi Kurikulum/Kesiswaan/SIM
- Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik
- Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru
- Membantu kegiatan masa orientasi
- Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas
- Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik
- Membuat data statistik peserta didik
- Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala
- Mendokumentasikan program kerja kesiswaan
- Mendokumentasikan program pengembangan diri
- Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan
- Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaan
- Mengadministrasikan standar isi
- Mendokumentasikan standar isi
- Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku
- Mendokumentasikan silabus
- Mengadministrasikan standar proses
- Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar
- Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran
- Mengadministrasikan standar penilaian
- Mendokumentasikan bahan ujian atau ulangan
- Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
- Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan
- Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
- Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran
- Mendokumentasikan kriteria ketuntasan minimal
- Mengadministrasikan kurikulum dan silabus
- Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus
- Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester
- Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP
- Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger
- Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran
- Menyusun daftar buku-buku wajib
- Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum
- Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum
- OPERATOR
- Membuat program kerja tahunan
- Merekam perubahan/mutasi secara elektronik dan/atau manual data kepegawaian secara tertib, teratur dan berkesinambungan.
- Memproses pembuatan Daftar Gaji, Uang Duka, Terusan Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi dan pembuatan Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai lainnya, mengajukan SPM Belanja Rutin dan Operasional ke KPPN Barabai
- Rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan, semesteran dan tahunan
- Memproses dan mengajukan Revisi DIPA
- Membuat laporan SPJ gaji bulanan, mengarsip ADK yang telah di kerjakan sebagai pertanggungjawaban
- Membantu tugas umum TU, dan Bendahara Pengeluaran dan Bertanggung jawab atas pekerjaan kepada Atasan dan Kepala Madrasah.
- Memproses dan mengajukan SKPP
- Penjaga Madrasah
- Menguasai kondisi keamanan Madrasah
- Mengenal peta wilayah Madrasah dengan baik
- Memanfaatkan peta wilayah Madrasah untuk kepentingan keamanan Madrasah
- Menguasai teknik pengamanan Madrasah
- Menguasai teknik bela diri
- Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat
- Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan Madrasah
- Membuat dokumen/catatan tentang keamanan Madrasah
- Melakukan tindakan pengamanan
- Menggunakan peralatan keamanan
- Menyampaikan laporan sesuai tugasnya.
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Lihat |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |