MIS SIOMPU
Nama Madrasah | MIS SIOMPU |
---|---|
Jenjang | MIN |
Alamat | Jalan Al Wahdah No. 1, Desa Biwinapada, Kec. Siompu |
Kabupaten/Kota | Buton Selatan |
Provinsi | SULAWESI TENGGARA |
Kategori | Madrasah Penegerian (Masyarakat) |
Alasan Urgensitas |
Latar Belakang[edit]
Salah satu tujuan pendidikan di Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan pendidikan yang berkualitas. Sekian lama dunia pendidikan di Indonesia selalu berbenah diri agar kualitas pendidikan dapat tercapai sesuai harapan bangsa. Namun pada kenyataannya masih ada hambatan serta masalah yang muncul. Untuk dapat melihat kebutuhan dalam pendidikan, di antaranya harus menganalisis terlebih dahulu agar segala kebutuhan pendidikan dapat ditangani dengan baik.
Secara geografis, Kecamatan Siompu merupakan salah satu kecamatan yang berlokasi di daratan Pulau Siompu, di sebelah barat daya Pulau Buton. Kecamatan Siompu memiliki luas wilayah 38,62 km2. Secara administratif Kecamatan Siompu saat ini terdiri dari 10 (sepuluh) desa. Batas-batas wilayah Kecamatan Siompu sebagai berikut:
- Bagian Utara berbatasan dengan Kec. Batauga;
- Bagian Selatan berbatasan dengan Pulau Kadatua;
- Bagian Barat berbatasan dengan Kec. Siompu Barat;
- Bagian Timur berbatasan dengan Kota Baubau.
Kecamatan Siompu memiliki permukaan yang bergunung, bergelombang, dan berbukit-bukit. Jumlah penduduk berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara per September tahun 2019 adalah berjumlah 11.314 jiwa yang terdiri atas 5.720 jiwa penduduk laki–laki dan 5.594 jiwa penduduk perempuan dengan jumlah rumah tangga sebanyak 2.673.
Terdapat 10 (sepuluh) sekolah tingkat dasar, 4 (empat) sekolah tingkat menengah pertama, dan 3 (tiga) sekolah tingkat menengah atas. Secara umum, sekolah yang ada pada Kec. Siompu memiliki jumlah Guru sebanyak 106 (seratus enam) guru sekolah tingkat dasar, 67 (enam puluh tujuh) guru sekolah tingkat menengah pertama dan 44 (empat puluh empat) guru sekolah tingkat menengah atas. Dari data tersebut, total penduduk yang berusia sekolah mencapai 1.328 siswa tingkat Sekolah Dasar, 491 siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama, dan 291 siswa tingkat Sekolah Menengah Atas.
Pendidikan mempunyai peran yang penting dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Hal ini bukan saja karena pendidikan akan berpengaruh terhadap produktifitas, tetapi juga akan berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Pendidikan menjadikan sumberdaya manusia lebih siap menghadapi perubahan dalam lingkungan kerja. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat. Pendidikan dapat diartikan secara luas, dan merupakan suatu proses pembelajaran yang dapat dilakukan di mana saja. Dalam rangka memperluas kesempatan belajar, khususnya di tingkat pendidikan dasar, pemerintah telah menggariskan kebijakan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Dari sudut pandang kebijakan pendidikan salah satu tujuan utama dari perluasan dan pemerataan kesempatan pendidikan adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial yang selalu terjadi di dalam masyarakat yang menuju ke arah modernisasi dan industri. Pendidikan dipandang sebagai salah satu faktor utama yang menentukan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan sumberdaya manusia terdidik.
Oleh karena itu, perlu diupayakan peningkatan perluasan dan keadilan untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara. Namun demikian, banyak kendala yang dihadapi terutama dalam pengadaan kebutuhan pendidikan. Kesenjangan juga terjadi antara mereka yang tinggal di pedesaan maupun mereka yang tinggal di perkotaan serta perbedaan tingkat sosial ekonomi.
Menganalisis kebutuhan pendidikan tentu tidak luput dari komponen-komponen pendidikan, yang antara lain mencakup tentang: (1) biaya pendidikan, (2) mutu pendidikan, (3) kurikulum pendidikan, dan (4) sarana dan prasarana pembelajaran. Untuk mengukur dampak biaya terhadap mutu proses pendidikan maka dipandang perlu melihat asumsi berikut: (1) pendidikan diperhitungkan sebagai faktor keberhasilan seseorang, baik secara sosial maupun ekonomi. Nilai pendidikan yang berupa kemampuan, kecakapan, dan keterampilan yang diperoleh melalui proses pendidikan, dipandang sebagai Analisis Kebutuhan Pendidikan Masyarakat suatu investasi. Pandangan ini diarahkan atas premis human kapital (sumberdaya manusia sebagai unsur modal) berdasarkan premis tersebut besarnya nilai biaya yang dipergunakan untuk pendidikan dipandang sebagai investasi yang ditanam dalam pendidikan perlu memperhitungkan nilai benefit (manfaat) atau keuntungan di masa yang akan datang (2) pendidikan memiliki nilai konsumtif. Nilai konsumtif pendidikan adalah dalam bentuk jasa yang dapat memberikan kegunaan terhadap pemakai jasa pendidikan.
Menurut premis ini, nilai konsumsi biasanya lebih mudah didapat dan dirasakan daropada nilai investasi pendidikan, dan (3) biaya dan mutu pendidikan mempunyai keterkaitan secara langsung serta memberikan pengaruh posositif melalui faktor kepemimpinan dan manajemen pendidikan, serta tenaga pendidikan yang kompeten dalam meningkatkan pelayanan pendidikan melalui mutu faktorfaktor yang berpengaruh terhadap proses pembelajaran.
Mutu pendidikan merupakan fungsi dan sejumlah faktor input, proses dan konteks. Biaya pendidikan yang dipergunakan untuk menyediakan perangkat input akan memberikan dampak terhadap mutu melalui fungsi alokasi yang tepat, adil (equitable) dan pendayagunaan secara efisien. Biaya merupakan salah satu di antara sekian banyak faktor penentu mutu pendidikan yang tidak dapat dihindarkan yang berfungsi dalam penyelenggaraan proses pembelajaran.
Mutu hasil pembelajaran adalah prestasi akademik yang diperoleh siswa setelah menyelesaikan masa studinya yang dinyatakan dalam bentuk nilai ujian atau nilai evaluasi belajar. Nilai evaluasi belajar dipandang sebagai kemampuan murid setelah melakukan kegiatan pembelajaran. Kurikulum pendidikan merupakan komponen pendidikan yang berkenaan dengan tujuan dan bahan acuan interaksi, baik yang bersifat eksplisit maupun implisit. Teori-teori pendidikan yang dikembangkan dalam komponen ini antara lain mencakup: tujuan pendidikan, organisasi kurikulum, isi kurikulum dan modul-modul pengembangan kurikulum. Sarana dan prasarana sekolah yang dikelola dengan baik dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap jalannya proses pendidikan di sekolah. Pengelolaan sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, dan indah sehingga dapat menciptakan kondisi belajar yang menyenangkan, baik bagi guru maupun murid yang berada di sekolah. Tersedianya alatalat atau fasilitas belajar yang memadai dapat mengoptimalkan jalannya proses pembelajaran di sekolah.
Bentuk dan Nama Madrasah[edit]
PROFIL SEKOLAH/MADRASAH
- Nama Sekolah/Madrasah : MIS SIOMPU
- Nomor Statistik Madrasah (NSM) : 111274110006
- Alamat Madrasah : Jln Al - Wahdah No. 1 Desa Biwinapada
- : Siompu
Kabupaten : Buton Selatan
- : Sulawesi Tenggara
Kode Pos : 93752
Telepon dan Fax : -
- : mis.siompu@gmail.com
- Status Madrasah : Swasta
- Nama Yayasan : Yayasan Pendidikan Islam Al-Wahdah
- a. Nomor Akte Pendirian : 06/YPAI-MIS/2008
b. Nomor SK Penegerian : -
c. SK Perubahan Nama : -
- Tahun Berdirinya Madrasah : 2008
- Status Akreditasi/Tahun : Akreditasi Nilai “B”/ 7 November 2015
- Visi Madrasah
“Membentuk Peserta Didik Yang Berakhlakul Karimah, Berprestasi, Disiplin Yang Berlandaskan Iman Dan Taqwa
Misi Madrasah
- Melaksanakan Kegiatan Keagamaan Secara Rutin Dan Terjadwal.
- Melaksanakan KBM Dan Bimbingan Secara Terjadwal Efektif Dan Efisien.
- Memotivasi Dan Melaksanakan Bimbingan Kompentensi Dibidang Akademik Dan Non Akademik.
- Mewujudkan Perilaku Disiplin Warga Sekolah.
- Mewujudkan Kesadaran Perilaku Berwawasan Lingkungan.
Gambaran dan Tata Ruang Madrasah[edit]
Mendeskripsikan tata letak madrasah di tata ruang wilayah sekitar, factor penataan keamanan bangunan pada bangunan/wilayah sekitar, tata lingkungan madrasah memperhatikan amdal dan kebersihan,
Gambaran Kondisi Geografis dan Demografis[edit]
- Keadaan Geografis
MI Siompu terletak pada desa Biwinapada yang merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Siompu, Kab. Buton Selatan. Desa Biwinapada memiliki luas wilayah 6,68 km2 atau setara dengan 17,29% dari luas keseluruhan wilayah Kecamatan Siompu.
Desa Biwinapada terdiri dari 6 (enam) dusun/lingkungan dengan jumlah penduduk sebanyak 1.508 jiwa, dengan rincian 793 jiwa penduduk laki-laki dan 715 jiwa penduduk perempuan yang terbagi dalam 381 rumah tangga.
- Mata pencaharian
- Mata Pencaharian penduduk Desa Biwinapada pada umumnya adalah petani. Komoditas yang ditanam antara lain jagung, singkong, ubi jalar, kelapa, pisang, dan segala kebutuhan sehari-hari
Dalam bidang pendidikan, terdapat 27 (dua puluh tujuh) sekolah yang terdapat pada Kec. Siompu dengan rincian 10 (sepuluh) taman kanak-kanak, 10 (sepuluh sekolah) tingkat dasar, 4 (empat) sekolah tingkat menengah dan 3 (tiga) sekolah tingkat atas. Secara khusus, terdapat total 2 (dua) sekolah pada Kec. Biwinapada, yaitu 1 (satu) sekolah tingkat dasar dan 1 (satu) madrasah aliyah (setara sekolah tingkat menengah atas).
Keadaan ekonomi masyarakat Biwinapada umumnya relatif baik. Keadaan infrastuktur Desa Biwinapada secara umum relatif baik. Antar kampung dihubungkan dengan jalan beraspal, jalan makadam serta jalan tanah yang kondisinya masih baik. Sarana transportasi antar kampung (RW) ada yang dilalui angkutan desa dan ojek. Ketersediaan air bersih, sarana komunikasi, drainase, penerangan dan prasarana kantor Desa relatif baik.
Gambaran Analisis SWOT[edit]
Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah responden dapat diidentifikasi pelbagai kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan tantangan (traith). Sejumlah kekuatan yang dapat diidentifikasi, yaitu: (1) Desa Biwinapada memiliki infrastruktur yang baik, (2) secara geografis mudah dijangkau, (3) keadaan ekonomi masyarakat relatif baik, (4) sikap mental, etos kerja, dan jiwa kegotongroyongan sangat baik, dan (5) potensi sumber daya alamnya sangat baik. Sedangkan sejumlah kelemahan yang dapat diidentifikasi, yaitu: (1) jumlah ketersedian fasilitas pendidikan masih terbatas, (2) layanan program pendidikan non-formal di samping masih terbatas daya jangkaunya, dinamika dan mutu layanannya juga masih belum baik, (3) organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang pembangunan, khususnya pendidikan masih sedikit, dinamika organisasi kepemudaan umumnya lebih berkembang di bidang keolahragaan, dan (5) motivasi belajar masyarakat Desa Biwinapada relatif masih rendah.
Sejumlah peluang juga dapat diidentifikasi, antara lain: (1) masuknya sarana komunikasi dan informasi dapat menjadi pemicu dalam mengakses berbagai perkembangan di dunia luar, (2) makin membaiknya kesejahteraan guru dapat meningkatkan motivasi dalam berperan serta terhadap pembangunan pendidikan di kalangan masyarakat, dan (3) makin berkembangnya sarana transportasi makin memudahkan warga untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi. Tantangan yang dapat diidentifikasi yaitu: (1) kesadaran masyarakat (orang tua) akan pendidikan masih rendah, (2) fasilitas jauh berbeda dengan di kota, dibutuhkan peran, kerjasama masyarakat dan pemerintah agar pelayanan dan mutu pendidikan khususnya di wilayah kecamatan Siompu semakin meningkat.
Berdasarkan analisis SWOT kiranya dapat ditentukan kebutuhan-kebutuhan masyarakat Desa Biwinapada, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan dalam bidang pendidikan, yaitu: (1) orangtua dan masyarakat perlu terus dimotivasi agar supaya memiliki kepedulian dan kesadaran yang baik terhadap dunia pendidikan, (2) perlunya perbaikan kualitas pendidikan khususnya pendidikan berciri khas Islam mengingat berbagai aspek yang terkait dengan pendirian sebuah intitusi sudah disiapkan, seperti: lahan, guru, siswa, dan dukungan para tokoh masyarakat (3) peningkatan pengetahuan dan keterampilan di kalangan guru dan siswa masih sangat diperlukan agar kemampuannya tak jauh beda dengan sekolah yang terdapat di pusat-pusat kota/kabupaten, serta (4) pembinaan organisasi di kalangan pemuda masih terus dibutuhkan, mengingat penduduk yang berusia muda relatif banyak, akan tetapi dinamika organisasi yang ada belum optimal.
Berbagai penelitian tentang eksistensi madrasah yang berkaitan erat dengan konteks kewenangan pengelolaan madrasah secara umum. Beragam penelitian ini menjadi fakta empiris terhadap pengelolaan madrasah, peningkatan anggaran dan perluasan struktur pengelola madrasah. Pertama, Respons Masyarakat terhadap Jati diri Madrasah, Tahun 2007. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, yakni (1) bagaimana respons masyarakat terhadap jati diri dan kekhasan madrasah. (2) bagaimana respons masyarakat terhadap reposisi madrasah sebagai Pendidikan umum menurut UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Survei dilakukan di 16 daerah kabupaten/kota terpilih yang tersebar di 8 (delapan) Provinsi, yakni Nangroe Aceh Darussalam (Aceh Besar dan Pidie, Jambi (Batanghari dan Tanjung-Jabung Barat), Banten (Pandeglang dan Serang), Jawa Barat (Bandung dan Kota Bandung), Jawa Tengah (Magelang dan Purwokerto), Jawa Timur (Malang dan Jombang), Kalimantan Selatan (Hulu Sungai Utara dan Banjar), Sulawesi Selatan (Gowa dan Bone). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) masyarakat memberikan respons yang sangat tinggi terhadap pentingnya jati diri madrasah sebagai lembaga pendidikan islam. Masyarakat menyatakan bahwa madrasah tidak mungkin dipisahkan dari momentum religiusitas dan dinamika sosial politik yang menyertai kelahirannya. Pendeknya, upaya pengembangan madrasah tidak dapat dilepaskan dari aspek kesejarahan madrasah itu sendiri. Sebab jika itu terjadi, hanya akan memperlebar ruang disparitas kebutuhan terhadap jenis Pendidikan antara pemerintah dengan masyarakat, dan pada gilirannya memosisikan Pendidikan madrasah terasing dari lingkungannya. Pada ranah lebih praksis, sistem Pendidikan madrasah yang tetap konsen pada pendalaman ajaran agama (tafaqquh fid-din) masih tetap menjadi kebutuhan masyarakat dan mewakili kepentingan jatidiri sebuah lembaga pendidikan Islam, bahkan mandat basic dalam bidang ilmu agama itu harus lebih dikukuhkan dan diupayakan sejajar dengan lembaga sekolah dari berbagai aspek kependidikannya. Dengan demikian, ilmu ilmu agama yang menjadi spesialisasi madrasah meski ke depan diharapkan bukan satu satunya—tidak menjadi peripheral vis a vis lembaga pendidikan sekolah.
Selanjutnya penlitian yang berjudul Evaluasi Penegerian Madrasah, tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif pada madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN) yang tersebar di 12, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Sumatera Selatan, Riau, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Bali. Penelitian ini mengkaji 7 (tujuh) permasalahan, antara lain: (1) Apa motivasi yang melatarbelakangi penegerian madrasah, (2) siapa tokoh yang berperan mendasari munculnya kebijakan penegerian madrasah, (3) bagaimana dukungan masyarakat terhadap penegerian madrasah, (4) bagaimana perubahan pengelolaan madrasah setelah penegerian, (5) apakah dampak kebijakan penegerian terhadap mutu madrasah, (6) apa kendala dalam pengelolaan madrasah setelah dinegerikan, (7) bagaimana strategi peningkatan mutu madrasah.
Hasilnya dapat dirangkum sebagai berikut: (1) Motivasi yang melatarbelakangi penegerian madrasah di antaranya: untuk mendirikan lembaga pendidikan yang terjangkau masyarakat lemah (38,75%), menyebarluaskan ilmu agama (28,8%), ingin mendirikan lembaga yang berkualitas (21,6%), pengabdian (10,8%). Motivasi untuk mencari keuntungan tidak menjadi latar belakang masyarakat dalam menegerikan madrasah. (2) Tokoh berperan dalam proses penegerian madrasah di antaranya: Kemenag/Pemda (PNS), pegawai swasta, dan mubalig. (3) Dukungan masyarakat untuk persyaratan penegerian diberikan moril maupun materiil, materi dalam bentuk tenaga dan biaya, moril dalam bentuk dukungan doa dan perhatian. Bentuk dukungan lain adalah membentuk komite madrasah. Survei menunjukkan pembentukan komite madrasah dibentuk (64%) oleh keterlibatan unsur yang lengkap: kepala madrasah, yayasan, orang tua, dan tokoh masyarakat. (4) Dari enam komponen pengelolaan pendidikan (perekrutan, manajemen, dukungan masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesiswaan), telah terjadi perubahan nilai yang signifikan dari sebelum madrasah dinegerikan dan setelah dinegerikan. Perubahan terbesar terdapat pada komponen pendidik dan tenaga kependidikan dan komponen sarana prasarana. (5) Dampak kebijakan penegerian madrasah membawa pengaruh terhadap prestasi siswa dan tingginya animo masyarakat, (6) Kendala yang dihadapi dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan madrasah setelah dinegerikan adalah kendala keterbatasan sarana prasarana, rendahnya anggaran dari pemerintah, dan kurangnya kompetensi guru. (7) Strategi pemerintah dalam meningkatkan mutu madrasah dapat dilakukan melalui perbaikan manajemen madrasah: manajemen kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, tenaga pendidik, hubungan masyarakat, keuangan dan tenaga kependidikan. Bidang manajemen membutuhkan perhatian, mulai perencanaan, pengorganisasian, pengaruh, pengendalian (evaluasi) serta aspek perilaku dan daya dukung manajemen yaitu SDM dan Iptek.
Sebagai upaya peningkatan kualitas madrasah, peran Kementerian Agama diharapkan tidak hanya sebatas memberikan bantuan dan bimbingan kepada madrasah, namun juga melakukan pengembangan status kelembagaan melalui program penegerian madrasah, baik madrasah swasta yang dikelola oleh pribadi maupun madrasah yang dikelola oleh organisasi-organisasi keislaman. Tujuan didirikannya suatu Madrasah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Penegerian madrasah-madrasah swasta merupakan wujud dari program pemerintah yang bersungguh-sungguh memperhatikan peningkatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan dinegerikannya madrasah swasta, implikasinya madrasah-madrasah menjadi milik negara, dibiayai negara secara bertahap, diatur dan dikelola pemerintah, karena menegerikan madrasah berarti menyerahkan asetnya kepada negara untuk dilanjutkan pengelolaannya oleh pemerintah.
Gambaran Ekologis Madrasah[edit]
Mendeskripsikan madrasah yang memiliki potensi perluasan lahan, pemanfaatan lahan yang tidak dibangun, pemanfaatan yang mengasilkan uang bagi madrasah
Gambaran Prospek Potensi Siswa[edit]
Pertanian
Gambaran Kebutuhan Masyarakat akan Lulusan[edit]
Kebutuhan kualitas lulusan Negeri, kebutuhan pemerintah dan stakeholder wilayah, potensi dukungan moral dan moril.
Penutup (dan harapan)[edit]
Keberadaan madrasah yang semula eksistensinya sangat lemah, kini semakin kuat dalam sistem pendidikan nasional. Semakin menguatnya eksistensi madrasah tidak dapat dipisahkan dari peran aktif Kementerian Agama yang telah memberikan pembinaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah secara sistematik dan berkesinambungan, baik aspek perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing.
Sebagai upaya peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan madrasah, peran Kementerian Agama tidak hanya sebatas memberikan bantuan dan pembinaan, namun juga melalui strategi penguatan kelembagaan madrasah dengan dukungan sistem manajemen dan tata kelola yang efektif, efisien dan akuntabel. Penguatan sistem organisasi, regulasi, sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi, pengelolaan data dan informasi, penjaminan mutu pendidikan, serta pencitraan yang baik merupakan perwujudan dari strategi kebijakan pengembangan madrasah, termasuk di antaranya pengembangan status kelembagaan melalui program penegerian madrasah swasta yang dikelola oleh masyarakat. Penegerian madrasah-madrasah swasta merupakan pengejawantahan kebijakan pemerintah yang bersungguh-sungguh memperhatikan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan. Perubahan status “Negeri” pada madrasah swasta, di satu sisi akan menguatkan kelembagaan satuan Pendidikan tersebut dan meningkatkan daya saing madrasah. Porsi pengelolaan yang lebih besar oleh pemerintah (Kementerian agama) akan berkonsekuensi terhadap peningkatan kapasitas pengelola pendidikan madrasah.
Pelaksanaan Kurikulum[edit]
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Siompu organisasi Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui pendekatan terintegrasi (integrated curriculum). Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata pelajaran IPA dan IPS di kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Siompu menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester. Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, dan beban belajar.
Tabel 1
Struktur Kurikulum
No |
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Belajar Perminggu |
|||||
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
||
|
Kelompok A |
|
|
|
|
|
|
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
|
|
|
a. Al Qur’an Hadits |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
b. Aqidah Akhlak |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
c. Fiqih |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
d. SKI |
- |
- |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
5 |
5 |
6 |
4 |
4 |
4 |
3 |
Bahasa Indonesia |
8 |
9 |
10 |
7 |
7 |
7 |
4 |
Bahasa Arab |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
5 |
Matematika |
5 |
6 |
6 |
6 |
6 |
6 |
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
Kelompok B |
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Seni Budaya dan Prakarya |
4 |
4 |
4 |
5 |
5 |
5 |
2 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
3 |
Baca Tulis Al-Quran |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu |
36 |
38 |
42 |
42 |
42 |
42 |
Mata pelajaran kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Muatan pelajaran kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 (tiga puluh lima) menit. Mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dapat memuat konten lokal. Muatan lokal dapat memuat bahasa daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.
Selain melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran, penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar yang tumpang tindih dalam satu mata pelajaran dan antar mata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS tercantum dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi Dasar IPA dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler antara lain Pramuka (Wajib), Futsal, Melukis, Tenis Meja.
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum 2013 Madrasah Ibtidaiyah Siompu meliputi sejumlah mata pelajaran yang kedalamanya merupakan beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan. Muatan Kurikulum memuat sejumlah mata pelajaran dan muatan lokal serta kegiatan pengembangan diri yang tidak termasuk kepada struktur kurikulum dan diberikan diluar tatap muka. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Satandar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan diuntungkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan semester sesuai dengan Satandar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas kompetensi dasar dam kompensi inti.
1. Mata Pelajaran
Materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada siswa sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Beban belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keleluasaan dan kedalaman pada masing-masing tingkat satuan pendidikan.Metode dan pendekatan pada mata pelajaran tergantung pada ciri khas dan karekteristik masing-masing mata pelajaran dengan menyesuaikan pada kondisi yang tersedia di sekolah.Sejumlah mata pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran wajib dan pilihan pada setaiap satua pendidikan.
1. Pendidikan Agama Islam
Tujuan :
- Menumbuhkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
- Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi, menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
2. Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
3. Bahasa Indonesia
Tujuan
- Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
- Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
- Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
- Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
- Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
- Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
4. Matematika
Tujuan:
- Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau alogaritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah.
- Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
- Memecahkan maslah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
- Mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
- Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
5. Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
- Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, kehidupan dan keteraturan alam ciptanya-Nya.
- Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
- Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
- Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memacahkan masalah dan membuat keputusan.
- Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memlihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
- Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
- Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPA dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
- Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
- Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memcahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
- Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan bekompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPS dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
7. Seni Budaya dan Prakarya
Tujuan :
- Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan prakarya.
- Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan prakarya.
- Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan prakarya.
- Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan prakarya dalam tingkat lokal, regional, maupun global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan prakarya dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
8. Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan
Tujuan :
- Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih.
- Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
- Meletakan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.
- Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
- Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013
2. Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial belajar,dan pengembangan karir peserta didik.
Penilaian pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. Tahapan Kegiatan Pengembangan Diri dilakukan dengan cara :
a.Identifikasi
- Daya dukung dan potensi
- Bakat dan minat siswa.
b. Pemetaan
- Jenis layanan pengembangan diri
- Petugas yang melayani
- Siswa yang dilayani
c. Program pencinta mata pelajaran dilakukan dengan cara penyusunan Program (Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan, Materi Pokok, Indikator, Kegiatan Pembelajaran, Alokasi Waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar).
- Pelaksanaan ( Orentasi, pemantapan, pengembangan )
- Monitoring Pelaksanan
- Penilaian ( terjadwal, terstruktur, kualitatif )
- Analisis hasil penilaian (berbasis data, propesional, realitis, valid, transparan dan akuntable)
- Pelaporan : Umum dalam format raport rinci dalam buku laporan pengembangan diri.
Adapun kegiatan-kegiatan pengembangan diri seperti :
1). Kegiatan Ektrakurikurer
Pengembangan diri yang dipilih berupa kegiatan ekstrakurikuler meliputi beragam kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat siswa, terdiri atas:
- Pramuka
- Futsal
- Melukis
- Tenis Meja.
2). Kegiatan Pembiasaan
Guna mengembangkan nilai religi,nilai-nilai sportifitas kehidupan berbangsa dan bernegara pembentukan karakter siswa dilakukan melalui :
a. Pembiasaan Rutin
Adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler, baik di kelas maupun di sekolah. Pembentukan karakter melalui pembiasaan dalam kegiatan rutin di Madrasah Ibtidaiyah Siompu adalah sebagai berikut:
- Upacara bendera setiap hari senin
- Berdoa sebelum dan sesudah belajar
- Pemeriksaan kebersihan badan serta pakaian sebelum masuk kelas
- Membersihkan kelas serta halaman sebelum dan sesudah belajar
b. Terprogram
Adalah kegiatan yang diprogramkan dan direncanakan baik pada tingkat kelas maupun tingkat sekolah.
- Pekan Kreatifitas dan olahraga
- Peringatan Hari Besar Nasional
- Karyawisata, darmawisata, study tour
- Bina Olimpiade, Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
c. Spontan
Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja,tanpa dibatasi oleh ruang.
- Membiasakan memberi salam
- Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
- Membiasakan antri
- Membiasakan membantu teman yang kena musibah
3). Kegiatan Keteladanan
Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja yang lebih mengutamakan pemberian contoh dari guru dan pengelola pendidikan yang lain kepada siswanya.
- Membudayakan kebersihan dan kesehatan pada semua warga sekolah
- Mentaati tatatertib yang berlaku di sekolah
- Memberi contoh berpakaian rapih dan bersih
- Memberi contoh tepat waktu dalam segala hal
- Memberi contoh penampilan sederhana
- Menanamkan budaya membaca
- Memberi contoh tidak merokok dilingkungan sekolah
- Memuji hasil kerja siswa yang baik
4). Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme
- Peringatan Hari Kemerdekaan RI
- Peringatan Hari Pahlawan
- Peringatan Hari Pendidikan Nasional
- Seminar Pendidikan
- Bedah Buku
5). Pengembangan Potensi dan Ekpresi Diri
Pengembangan dan Potensi dan Ekspresi Diri yang dikembangkan di Madrasah Ibtidaiyah Siompu adalah keterampilan dalam mengoprasikan komputer dalam kehidupan sehari-hari dengan mengunakan software-software yang disesuaikan dengan kemampuan potensi sumber daya sekolah seperti :
- Program Permainan Edukatif
- Program Mengambar
- Program Microsoft Office.
3. Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di Madrasah Ibtidaiyah Siompu kelas I, II, dan III masing-masing 36, 38, 44 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 48 jam setiap minggu. Jam belajar Madrasah Ibtidaiyah Siompu adalah 35 menit. Kompetensi Dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Tabel 2 :
Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan
Madrasah Ibtidaiyah Siompu
Kelas |
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit |
Jumlah jam pembelajaran Per Minggu |
Minggu Efektif per tahun ajaran |
Waktu pembelajaran per tahun |
---|---|---|---|---|
1 |
35 |
36 |
38 |
1368 jam pembelajaran (47880 menit) |
2 |
35 |
38 |
38 |
1444 jam pembelajaran (50540 menit) |
3 |
35 |
42 |
38 |
1672 jam pembelajaran (58520 menit) |
4 |
35 |
42 |
38 |
1824 jam pembelajaran (63840 menit) |
5 |
35 |
42 |
38 |
1824 jam pembelajaran (63840 menit) |
6 |
35 |
42 |
38 |
1824 jam pembelajaran (63840 menit) |
Beban belajar penugasan tersetruktur dan kegiatan mandiri tidak berstruktur maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Contoh mata pelajaran IPA dalam satu minggu 4 jam pelajaran Untuk tatap muka 60 %
Contoh perhitungan pemberian tugas :
4 x 35 menit = 140 menit maka 40% penugasan yaitu 40% x 140 menit = 56 menit jadi untuk pemberian tugas hanya 56 menit per minggu.
Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktek di luar sekolah stara dengan dua jam tatap muka.
Alokasi untuk pengembangan ekspresi dan potensi disesuaikan dengan jenis pengembangan yang di pilih.
4. Penilaian
Sesuai Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah,
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antar 0% s.d 100%. Kriteria ideal ketuntasan belajar untuk masing-masing idikator adalah 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan belajar minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta kemampuan sumber daya pendukung dalam menyelenggarakan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan belajar ideal.
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, esensial intake siswa, dan saran prasarana. Adapun Standar Hasil Belajar/SKBM Madrasah Ibtidaiyah Siompu Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut :
Tabel 3 :
Standar Hasil Belajar/SKBM ( Kelas : I )
No |
Mata Pelajaran |
SKBM |
|
Angka |
Huruf |
||
Kelompok A |
|||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
a. Al Qur’an Hadits |
70 |
Tujuh Puluh |
|
b. Aqidah Akhlak |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
c. Fiqih |
70 |
Tujuh Puluh |
|
d. SKI |
- |
- |
|
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
3 |
Bahasa Indonesia |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
4 |
Bahasa Arab |
70 |
Tujuh Puluh |
5 |
Matematika |
70 |
Tujuh Puluh |
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
Kelompok B |
|
|
|
1 |
Seni Budaya dan Keterampilan |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
Tabel 3 :
Standar Hasil Belajar/SKBM ( Kelas : II )
No |
Mata Pelajaran |
SKBM |
|
Angka |
Huruf |
||
Kelompok A |
|||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
a. Al Qur’an Hadits |
70 |
Tujuh Puluh |
|
b. Aqidah Akhlak |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
c. Fiqih |
70 |
Tujuh Puluh |
|
d. SKI |
- |
- |
|
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
3 |
Bahasa Indonesia |
71 |
Tujuh PuluhSatu |
4 |
Bahasa Arab |
70 |
Tujuh Puluh |
5 |
Matematika |
70 |
Tujuh Puluh |
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
Kelompok B |
|
|
|
1 |
Seni Budaya dan Keterampilan |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
Tabel 3 :
Standar Hasil Belajar/SKBM ( Kelas : III )
No |
Mata Pelajaran |
SKBM |
|
Angka |
Huruf |
||
Kelompok A |
|||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
a. Al Qur’an Hadits |
70 |
Tujuh Puluh |
|
b. Aqidah Akhlak |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
c. Fiqih |
70 |
Tujuh Puluh |
|
d. SKI |
70 |
Tujuh Puluh |
|
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
3 |
Bahasa Indonesia |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
4 |
Bahasa Arab |
70 |
Tujuh Puluh |
5 |
Matematika |
70 |
Tujuh Puluh |
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
- |
- |
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
- |
- |
Kelompok B |
|
|
|
1 |
Seni Budaya dan Keterampilan |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
3 |
Mulok ( Baca Tulis Al-Qur’an ) |
70 |
Tujuh Puluh |
Tabel 3 :
Standar Hasil Belajar/SKBM ( Kelas : IV )
No |
Mata Pelajaran |
SKBM |
|
Angka |
Huruf |
||
Kelompok A |
|||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
a. Al Qur’an Hadits |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
b. Aqidah Akhlak |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
|
c. Fiqih |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
d. SKI |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
|
e. Ke NU an |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
3 |
Bahasa Indonesia |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
4 |
Bahasa Arab |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
5 |
Matematika |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
Kelompok B |
|
|
|
1 |
Seni Budaya dan Keterampilan |
73 |
Tujuh Puluh Tiga |
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga |
73 |
Tujuh Puluh Tiga |
3 |
Mulok ( Baca Tulis Al-Qur’an |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
Tabel 3 :
Standar Hasil Belajar/SKBM ( Kelas : V )
No |
Mata Pelajaran |
SKBM |
|
|
Angka |
Huruf |
|
||
Kelompok A |
|
|||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
|
a. Al Qur’an Hadits |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
|
b. Aqidah Akhlak |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
|
|
c. Fiqih |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
|
d. SKI |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
|
|
e. Ke NU an |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
|
3 |
Bahasa Indonesia |
72 |
Tujuh Puluh Dua |
|
4 |
Bahasa Arab |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
5 |
Matematika |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
Kelompok B |
|
|
|
|
1 |
Seni Budaya dan Keterampilan |
73 |
Tujuh Puluh Tiga |
|
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga |
73 |
Tujuh Puluh Tiga |
|
3 |
Mulok ( Baca Tulis Al-Qur’an ) |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
Tabel 3 :
Standar Hasil Belajar/SKBM ( Kelas : VI )
No |
Mata Pelajaran |
SKBM |
|
Angka |
Huruf |
||
Kelompok A |
|||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
|
|
a. Al Qur’an Hadits |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
b. Aqidah Akhlak |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
c. Fiqih |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
d. SKI |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
|
|
e. Ke NU an |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
2 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
3 |
Bahasa Indonesia |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
4 |
Bahasa Arab |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
5 |
Matematika |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
Kelompok B |
|
|
|
1 |
Seni Budaya dan Keterampilan |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
3 |
Mulok ( Baca Tulis Al-Qur’an ) |
71 |
Tujuh Puluh Satu |
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
6.1.1 Kriteria kenaikan kelas
Dasar pertimbangan:
- Pedoman umum pengembangan Sistem Penilaian Hasil Belajar Berbasis Kompetensi terbitan tahun 2004 :
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas MI Siompu sebagai berikut :
- Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua Standar Kompetensi Dasar dan indikator.
- Kehadiran siswa minimal 75%
- Prilaku, sikap dan budi Pekerti kriteria baik.
- Peraturan Dirjen Dikdasmen No : 506/C/PP/2004 tanggal 11 Nopember 2004 tentang Penilaian Perkembangan Anak Didik SD/MI.
- Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun
- Siswa dinyatakan naik kelas apabila yang bersangkutan mencapai kriteria ketentuan minimal pada semua mata pelajaran
- Siswa dinyatakan harus mengulang dikelas yang sama apabila siswa tersebut belum mencapai kriteria ketuntasan minimal pada lebih dari 4 (empat) mata pelajaran sampai pada batas akhir mata tahun pelajaran
- Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua indikator, KD dan SK yang ketuntasan minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
- Buku Laporan Hasil Belajar MI Siompu
1) Dilaksanakan setiap akhir pelajaran
2) Kenaikan kelas ditentukan melalui musyawarah Dewan Guru.
- Kriteria Acuan Kenaikan Kelas di MI Siompu
- Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
- Nilai siswa yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran masuk kriteria cukup atau di atasnya.
- Nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran minimal 60,5
- Memiliki nilai kurang ( <60,0 ) atau belum tuntas paling banyak 3 mata pelajaran (non pelajaran yang di US kan dan Agama)
- Ketidak hadiran kurang dari 5 %
- Kepribadian minimal cukup
- Kegiatan pembiasaan minimal cukup
- Siswa dinyatakan mengulang di kelas yang sama apabila :
- Nilai siswa yang bersangkutan belum mencapai kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran masuk kriteria kurang pada lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
- Nilai rata-rata dari semua mata pelajaran kurang dari 60,5
- Ada nilai ≤ 60,0 atau kurang untuk setiap aspek penilaian mata pelajaran
- Kepribadian kurang dari cukup
- Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran diperoleh dari rata-rata pada setiap aspek pada mata pelajaran tersebut.
6.1.3 Kriteria Kelulusan
- Sesuai dengan ketentuan PP.19/2005 Pasal 72 Ayat (1),siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar setelah :
- Siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua Kompetensi Dasar (KD) Kompetensi Inti (KI) dan Indikator semua mata pelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribaduian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
- Persentasi kehadiran minimal 75%
- Lulus Ujian Sekolah
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan melalui rapat kelulusan.
6.1.4 Pindah Madrasah
- Sekolah akan memfasilitasi adanya siswa yang pindah sekolah:
- Antar sekolah pelaksana kurikulum tingkat satuan pendidikan.
- Antara sekolah pelaksana kurikulum lama dengan sekolah pelaksana kurikulum tingkat satuan pendidikan.
- Untuk pelaksanaan pindah sekolah lintas Provinsi/ Kabupaten/Kota, dikoordinasikan dengan Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
- Sekolah dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi siswa sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar siswa (LHBS/rapor) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk rapor yang digunakan di sekolah tujuan.
- Melakukan tes atau matrikulasi bagi siswa pindahan.
6.1.5 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Diutamakan siswa yang berumur minimal 6 tahun (waktu mendaftar) atau lebih.
- Keadaan anak secara fisik tidak autis.
- Diutamakan yang bertempat tinggal di desa/kelurahan setempat.
- Pendidikan Kecakapan Hidup
- Kecakapan Berpikir (Thinking Skill)
- Kecakapan menggali informasi: membaca, mengobservasi, menghitung.
- Kecakapan mengolah informasi: membuat tabulasi, membandingkan, menganalisis data sesuai dengan tingkat berpikir siswa.
- Kecakapan mengambil keputusan: cakap dalam memilih alternative dan mengambil keputusan tepat sasaran dan waktu.
- Kecakapan memecahkan masalah: mengkaitkan problem dengan hal lain, mencari solusi dengan kreatif dan bijak.
- Kecakapan Berpikir (Thinking Skill)
- Kecakapan Sosial (Social Skill)
- Kecakapan komunikasi lisan: cakap mendengarkan dan berbicara dengan jelas, santun dalam berbicara dengan orang lain.
- Kecakapan komunikasi tertulis: cakap membaca dan menuliskan gagasan dengan jelas dan bahasa yang santun serta mudah dimengerti.
- Kecakapan bekerjasama: cakap memahami orang lain, bekerjasama dan saling menghargai.
- Kecakapan Akademik (Academic Skill)
- Kecakapan mengidentifikasi variable
- Kecakapan menghubungkan variable
- Kecakapan merumuskan hipotesis
- Kecakapan melaksanakan penelitian
4. Aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
- Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan lain-lain, yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik agar mampu bersaing di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
MI Siompu berada di wilayah kecamatan Siompu kabupaten Buton Selatan sebagian besar perekonomian masyarakat dari bertani, nelayan dan berdagang . Dalam bidang agama, masyarakat sekitar lingkungan madrasah banyak yang memeluk agama Islam. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut serta kondisi obyektif sekolah, maka dalam penyusunan silabus serta rencana pembelajaran tiap-tiap mata pelajaran akan disisipkan nilai-nilai lokal tersebut. misalnya:
- Pengenalan bahan-bahan baku home industri, seperti bahan membuat keterampilan kerajinan sandal dan pemasaran dalam bidang ilmu pengetahuan sosial (segi ekonomi).
- Pengenalan mesin-mesin/teknologi industri sederhana yang biasa digunakan, dalam bidang keterampilan
- Seni gambar/lukis dan seni musik pada pelajaran seni dan budaya
- Mengolah sampah menjadi benda seni pada pelajaran seni dan budaya
- Tata Boga pada pelajaran ketrampilan
- Tekhnologi dan Informatika pada pelajaran keterampilan
- Pendidikan Lingkungan Hidup, pada beberapa mata pelajaran khususnya Agama, sehingga siswa mengetahui dan menerapkan gaya hidup bersih, sehat, dan cinta serta memelihara kelestarian lingkungan sekitar.
- Nilai-nilai Pendidikan Karakter Yang Dikembangkan
- Latar Belakang
Merujuk pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) menyatakan bahwa “pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Untuk itu agar sejalan dengan amanat undang-undang di atas maka penerapan pendidikan karakter harus sudah dimulai diterapkan di SD/MI mengingat usia Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah merupakan usia pondasi dalam pembentukan kepribadian bangsa yang sangat berpengaruh. Masa usia SD/MI adalah masa emas dalam penanaman karakter yang kuat sebagai bekal masa depan.
- Pengertian Pendidikan Karakter
Pendidikan Karakter adalah upaya yang dilakukan pendidik untuk membantu anak didik supaya mengerti, mempedulikan dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai etika.
- Nilai-nilai Karakter yang Dikembangkan di MI Siompu
Nilai-nilai karakter yang dikembangkan MI Nahdlatul Ulama Berbek adalah sebagai berikut ;
- Religius 10. Semangat kebangsaan
- Jujur 11. Cinta tanah air
- Toleransi 12. Menghargai prestasi
- Disiplin 13. Bersahabat
- Kerja keras 14. Cinta damai
- Kreatif 15. Gemar membaca
- Mandiri 16. Peduli lingkungan
- Demokratis 17. Peduli sosial
- Rasa ingin tahu 18. Tanggung Jawab
- Penerapan nilai-nilai karakter yang dikembangkan di MI Siompu melalui strategi ;
- Mencantumkan nilai-nilai karakter dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada mata pelajaran, utamanya pelajaran Pkn, Pendidikan Agama Islam, Olahraga, dan bahasa Indonesia.
- Pengintegrasian dalam kegiatan yang diprogramkan
- Pengintegrasian dalam kegiatan sehari-hari, antara lain ;
- Keteladanan/contoh
Kegiatan pemberian contoh/teladan ini bisa dilakukan oleh kepala sekolah, guru, atau stsf admin istrasi di sekolah yang dapat dijadikan model bagi peserta didik.
- Kegiatan spontan
Kegiatan ini dilakukan pada saat guru mengetahui sikap/tingkah laku peserta didik yang kurang baik, seperti meminta sesuatu dengan berteriak, mencoret-coret dinding.
- Teguran
Guru perlu menegur peserta didik yang melakukan perilaku buruk dan mengingatkannya mengamalkan nilai-nilai yang baik sehingga guru dapat membantu mengubah tingkah laku peserta didik.
- Pengkondisian Lingkungan
Pengkondisian lingkungan ini dapat dilakukan dengan penyediaan sarana fisik, seperti : penyediaan tempat sampah, jam dinding, slogan-slogan mengenai budi pekerti, aturan/tatatertib sekolah yang ditempel pada tempat yang strategis yang mudah dibaca peserta didik, dll.
- Kegitan Rutin
Kegiatan ini dilakukan terus-menerus oleh peserta didik dan konsisten setiap saat, seperti : melakukan kegiatan ikrar dan berbaris dihalaman sebelum masuk ruang kelas, berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran, mengucapkan salam bila bertemu orang lain, membersihkan kelas/ruang belajar.
- Indikator keberhasilan Nilai-Nilai karakter yang di kembangkan di MI Siompu
Pendidikan karakter di MI Siompu dikatakan berhasil membentuk karakter peserta didik seperti yang diamanatkan UUSPN No. 20 tahun 2003 apabila telah indikator-indikator ketercapaian sebagai berikut ;
- Peserta didik mampu memahami kekurangan dan kelebihan yang dimiliki.
- Peserta didik mampu menunjukkan sikap percaya diri
- Peserta didik mematuhi aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat
- Peserta didik menunjukkan kemampuan berpikir logis dan kreatif
- Peserta didik menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan kemampuan yang dimiliki
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan santun
- Memahami hak dan kewajiban dalam pergaulan masyarakat
- Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara
Jumlah Peserta Didik[edit]
Jumlah dan kualifikasi GTK[edit]
Sarana dan Prasarana pendidikan[edit]
Rencana pembiayaan pendidikan[edit]
Proses pembelajaran[edit]
Sistem evaluasi pembelajaran dan program[edit]
Organisasi dan manajemen[edit]
Foto - Foto Madrasah
Surat Rekomendasi
Pemda Provinsi | Belum tersedia |
Kemenag Kab/Kota | Lihat |
Pemda Kab/Kota | Lihat |
Kemenag Provinsi | Lihat |
RTTPM
Pelaksanaan Kurikulum | Lihat |
Jumlah Peserta Didik | Lihat |
Jumlah dan kualifikasi GTK | Lihat |
Sarana dan Prasarana pendidikan | Lihat |
Rencana pembiayaan pendidikan | Lihat |
Proses pembelajaran | Lihat |
Sistem evaluasi pembelajaran dan program | Lihat |
Organisasi dan manajemen | Lihat |
Data Tanah
Data Tanah | Lihat |