39

Tahun 2022
Tentang Madrasah

MA Keagamaan

MAK adalah lembaga pendidikan formal non-pesantren yang berperan sebagai penyambung (setidaknya sebahagian dari) ‘tradisi pesantren’ yang tujuannya adalah untuk bertafaqquh fiddin.[8] Secara substantif, hubungan MAK dan tafaqquh fiddin bagaikan wadah dan isi, MAK merupakan wadah sedangkan isinya adalah tafaqquh fiddin. Kenyataannya memang, MAK adalah bagian dari madrasah (MA) yang ada pada saat ini dengan struktur program kurikuler yang porsi pelajaran agamanya di atas 50%. Pada kelas I dan II, misalnya, 29 dari 45 jam pelajaran yang tersedia (64.45%) dialokasikan untuk mata pelajaran agama; sedangkan pada kelas III yang terdiri atas dua progam (Program Ilmu-ilmu Agama dan Program Ketrampilan), porsi masing-masingnya adalah 27 jam (60%) dan 25 jam (55.56%).[9] Ini jauh lebih tinggi dibanding porsi pelajaran agama pada MAN-SKB (3Menteri) yang 30% dan MAN-UUSPN 2/1989 (kurikulum 1994) yang 0%. Di samping itu, MAK juga menggunakan kitab-kitab klasik (kuning) sebagai referensinya. Sebagaimana diketahui, penggunaan atau peng(k)ajian kitab kuning adalah salah satu unsur utama dari ‘tradisi pesantren.